P U T U S A N
Nomor PUT-004211.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00002/206/21/112/23 tanggal 17 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004211.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTPROTEININDUSTRIPAKANINDONESIA,NPWP 86.434.311.6-125.000, beralamat di Jalan Pulau Pamagaran Komplek Pergudangan Solid KIM 3 Tangkahan, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, (domisili elektronik : infosbpajakpipi@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Jabaringin Hasibuan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hans Mira Unggul Martin
IzinKuasa : KEP-1140/PP/IKH/2022 tanggal 23 Oktober 2022 Hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KKP-HSN/V/2024 tanggal 22 Mei 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik : kanwil.020@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Riadany Tyas H. S./ 198506212009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak
2. Nama/NIP: Fakhrudin/ 19720917 199301 1 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak