Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-004203.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Harum Manis Selaras · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004203.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-665/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004203.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARUM MANIS SELARAS, NPWP 70.194.367.2-034.000,

beralamat di Kawasan City Park Business District, Ruko City Park C 5, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11730, dalam hal ini diwakili oleh Indra Prawira, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Felix

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-804/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2025

Surat Kuasa : SK-655/PT.HMS /KEP/X/2025 Tanggal 3 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo.,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

7. Nama: Hartono,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa

10. Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Azella Dina Rosani,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2375/BC/KPU.1/2025 tanggal 1 Oktober2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor 953/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto nomor PEN- 083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 655/BANDING/HMS/V/2025 tanggal 17 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00758/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-665/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe Madya Pabean A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk50.942.0000
2. BMAD/BMI/BMTP**)00
3. BMAS/BMIS/BMTPs**)00
4. Cukai00
5. PPN5.603.0000
6. PPnBM00
7. PPh Pasal 221.273.0000
8. Denda00
Jumlah Tagihan57.818.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-665/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 655/BANDING/HMS/V/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 655/BANDING/HMS/V/2025 tanggal 17 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-655 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Maret 2025, dan diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10

Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri SPKTNP-655 beserta lampirannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp57.818.000,00 sesuai Billing DJBC nomor 640250301395068 tanggal 20 Maret 2025 dengan nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) nomor BE6D343S91RE4C3S tanggal buku 15 Mei 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh INDRA PRAWIRA selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 10 Tanggal 29 September 2022.

7. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP-655 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP-655 dengan rincian kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

a.Bea MasukRp50.942.000
b.BMAD/BMI/BMTPRp0
c.BMADS/BMIS/BMTPsRp0
d.CukaiRp0
e.PPNRp5.603.000
f.PPnBMRp0
g.PPh Pasal 22Rp1.273.000
h.DendaRp0
Jumlah TagihanRp57.818.000

2. bahwa bahwa alasan Terbanding menerbitkan SPKTNP-655 sebagaimana tertuang dalam Surat nomor S-684/KPU.103/2025 tanggal 21 Maret 2025 yaitu Pemohon tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA ke KPUBC Tanjung Priok dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. bahwa Pemohon melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 144923 tanggal 24 Maret 2023 berupa GLUCOSE SYRUP yang berasal dari India dengan supplier yaitu NECTAFRESH AGRO FOODS INDIA.

2. bahwa atas importasi tersebut telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal dalam skema kerjasama internasional ASEAN – INDIA nomor EIC/2023/013/0200913A/00220062 tanggal 16 Maret 2023.

3. Atas PIB a quo mendapat kategori layanan jalur hijau, dan Pemohon telah menyampaikan hardcopy SKA pada tanggal 10 April 2024 dengan bukti sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan Article 14 Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN – India Free Trade Area (selanjutnya disebut OCP), mengatur sebagai berikut:

The following time liti fot the presentation of AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) The AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

5. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Indone, mengatur seagai berikut:

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AI, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. ……; dst

g. SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

6. bahwa atas importasi a quo, Pemohon telah mencantumkan kode fasilitas 57 (AIFTA) beserta nomor dan tanggal SKA pada kolom 19 masing- masing PIB a quo.

7. Selain itu Pemohon telah menyampaikan hard copy sebagaimana diuraikan pada angka 3 (tiga) di atas, dimana penyerahan SKA a quo masih dalam jangka waktu berlakunya SKA sebagaimana diatur dalam Rule 14 OCP dan Pasal 7 ayat (1) huruf g PMK-170/2020.

8. bahwa importasi a quo dilakukan selama masa pandemi Covid-19, sehingga berlaku Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.010/2020 sebagai berikut:

a. Pasal 5 ayat (1): Lembar asli SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-main a tau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

b. Pasal 5 ayat (2): Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a) paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

9. bahwa penyerahan SKA a quo tidak melewati 90 hari sejak tanggal PIB.

10. Selain itu, alasan Terbanding dalam menerbtikan penetapan a quo keliru dikarenakan menurut Terbanding SKA a quo diserahkan melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sebagai berikut:

11. bahwa pada faktanya atas imortasi a quo, telah memenui ketentuan sebagai berikut:

a. Importasi a quo dilakukan dalam masa pandemic covid-19.

b. SKA a quo diserahkan dalam jangka waktu 90 hari tertanggal PIB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-45/2020.

c. Alasan Terbanding dalam menerbitkan penetapan a quo keliru dikarenakan menurut Terbanding SKA a quo diserahkan melewati jangka waktu 1 (satu) tahun yang pada faktanya SKA a quo diserahkan dalam jangka waktu 90 hari tertanggal PIB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-45/2020 sebagaimana telah Pemohon uraikan pada angka 3 (tiga) di atas.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Importasi yang dilakukan oleh Pemohon berhak untuk memperoleh tarif preferensi, karena telah memenuhi peryaratan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

a. Importasi sebagaimana diberitahukan dalam PIB nomor 144923 tanggal 24 Maret 2023 telah dilengkapi dengan COO nomor EIC/2023/013/0200913A/00220062 tanggal 16 Maret 2023.

b. Pemohon telah mencantumkan kode fasilitas 57 (AIFTA) beserta nomor dan tanggal SKA pada kolom 19 masing-masing PIB.

c. bahwa Pemohon telah menyampaikan hard Copy atas SKA a quo pada tanggal 10 April 2023.

d. Importasi a quo dilakukan dalam masa pandemic covid-19.

e. SKA a quo diserahkan dalam jangka waktu 90 hari tertanggal PIB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-45/2020.

f. Alasan Terbanding dalam menerbtikan penetapan a quo kelirudikarenakan menurut Terbanding SKA a quo diserahkan melewati jangka waktu 1 (satu) tahun yang pada faktanya SKA a quo diserahkan dalam jangka waktu 90 hari tertanggal PIB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-45/2020 sebagaimana telah Pemohon uraikan pada angka 3 (tiga) di atas.

g. Penyerahan SKA a quo masih dalam jangka waktu berlakunya SKA sebagaimana diatur dalam Rule 14 OCP dan Pasal 7 ayat (1) huruf g PMK-170/2020.

h. Alasan Terbanding dalam menerbtikan penetapan a quo keliru dikarenakan menurut Terbanding SKA a quo diserahkan melewati jangka waktu 1 (satu) tahun, yang pada faktanya SKA a quo diserahkan dalam jangka waktu 90 hari tertanggal PIB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-45/2020 sebagaimana telah Pemohon uraikan di atas.

V. Permohonan / Petitum Pemohon Banding

Pemohon Banding memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

3. Menyatakan dan memutuskan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-655/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, dinyatakan batal demi hukum; dan

4. Menetapkan dan memutuskan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah nihil.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex Aequo et bono).

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00758/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa PT Harum Manis Selaras yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon, mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-655/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, melalui

surat nomor 655/BANDING/HMS/V/2025 tanggal 17 Mei 2025 dengan tagihan total sebesar Rp57.818.000,00 (Lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).

Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-742/BC/KPU.01/2025 tanggal 19 Maret 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan :PT Harum Manis Selaras

NPWP:70.194.367.2-034.000

Alamat:Kawasan City Park Business District Ruko City Park C 5,

Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat Atas dokumen sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang nomor KKPU-1/ST-742/PT HARUM MANIS SELARAS/PENUL/2025. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) nomor LAOP- 529/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 10 Maret 2025, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang (LPOP) nomor LPOP-760/BC.09/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) nomor NPP- 741/BC.09/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan prosedural.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik India;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. Surat tugas penelitian ulang nomor ST-742/BC/KPU.01/2025 tanggal 19 Maret 2025.

C. URAIAN HASIL PENELITIAN

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Analisis Penelitian

1. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor, bahwa PT Harum Manis Selaras melakukan impor barang dengan PIB berikut:

b. bahwa barang impor berupa GLUCOSE SYRUP KD.BAIK/BARU diberitahukan pada pos tarif 1702.30.10 menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean – India dengan SKA nomor EIC/2023/013/0200913A/00220062 tanggal 16 Maret 2023.

c. Berdasarkan Aplikasi SIAP didapat informasi bahwa PT HARUM MANIS SELARAS telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan GFNUDO231401 pada tanggal 10 April 2023.

d. Dilakukan penelusuran kode pelayanan GFNUDO231401 pada aplikasi SLIM kedapatan:

e. Telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor EIC/2023/013/ 0200913A/00220062 pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data kosong.

f. Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa PT HARUM MANIS SELARAS tidak menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

g. bahwa importasi a quo telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean pada tanggal 24 Maret 2023 sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 35 Tahun

2023 setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 yakni pada tanggal 28 April 2023.

2. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, berlaku ketentuan penyerahan (Pindaian SKA dan Lembar Asli SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020;

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

Pasal 10 (1): Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

Pasal 25 Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

4. Berkenaan dengan ketentuan terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1): Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan

prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice

Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2): Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1): Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1): bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6:SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

5. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga berdasarkan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor

45/PMK.04/2020 yang menyatakan dengan tegas mengenai pemenuhan ketentuan secara kumulatif bahwa “preferensi tarif dapat diberikan jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan” maka tarif preferensi terhadap importasi a quo tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

6. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. PENDAPAT

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 655/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP- 655/BC/KPU.1/2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Harum Manis Selaras nomor 10 tanggal 29 September 2022 dibuat oleh Risman Yunandar, S.H., M.Kn., Notaris di Tasikmalaya;

Bukti P-2. Salinan Digital e-Billing dan Bukti Bayar dengan Bukti Penerimaan

Negara (BPN) NTPN tanggal 15 Mei 2025 yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-3. Surat Kuasa, Pakta Integritas;

Bukti P-4. PIB, COO Form AI, SPPB, Bill of Lading, Packing List;

Bukti P-5. Salinan Digital SPKTNP nomor SPKTNP-665/BC/KPU.1/2025

tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-6. Bukti Korespodensi, Statement Letter;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor

655/BANTAHAN/HMS/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025;

Bukti P-8. Closing Statement nomor SR-8/KPU.1/M.XVIIB/2026 tanggal 15

Januari 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LHA, SPKTNP;

Bukti T-2. History SKA;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis nomor SR-259/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 31

Oktober 2025;

Bukti T-4. Closing Statement nomor 655/CS/HMS/X/2025 tanggal 17 Januari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-665/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 655/BANDING/HMS/V/2025 tanggal 17 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)1702.30.10 0% (AIFTA)1702.30.10 5% (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait waktu penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57.818.000,00 (Lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 665/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan alasan: tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: Pemohon telah menyampaikan hardcopy SKA pada 10 April 2024, masih dalam jangka waktu berlakunya SKA menurut Rule 14 OCP dan Pasal 7 ayat (1) huruf g PMK-170/2020 dan ketentuan PMK-45/2020, yaitu tidak melewati 90 hari sejak tanggal PIB dan masih dalam jangka waktu 1 tahun sejak penerbitan SKA;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-665/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA untuk barang impor pada PIB nomor 144923 tanggal 24 Maret 2023, dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
ITARIF GLUCOSE SYRUP KD.BAIK/BARU1702.30.10 0% (AIFTA)1702.30.10 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Tarif FTA

Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentan a.l.:

1. bahwa Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2. Berdasarkan Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), terdapat pengaturan mengenai penyerahan lembar SKA sbb:

PRESENTATION

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

Article 13 OCP AIFTA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, SKA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat pengajuan pemasukan impor untuk produk yang bersangkutan (at the time of lodging the import entry for the products concerned).

3. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 13

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya

berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

4. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no pendaftaran 144923 tanggal 24 Maret 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sbb:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form AIFTA dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan SKA sbb:

No. PIBNo SKATgl Penyerahan
SoftcopyAsli
144923/ 24 Maret 2023EIC/2023/013/0200913A/00220062 tanggal 16 Maret 202310 April 2023-

c. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020

- Untuk hasil pindaian SKA: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran yaitu tanggal 24 Maret 2023. Dengan demikian, penyerahan softcopy SKA a quo pada tanggal 10 April 2023 tidak melanggar ketentuan yang berlaku;

- Untuk lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

SKA AIFTA a quo diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023 sehingga paling lambat seharusnya diserahkan pada tanggal 15 Maret 2024. Dan Pemohon tidak menyampaikan lembar asli SKA a quo.

6. bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

7. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo yaitu pada tanggal 15 Maret 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

8. bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk pemberitahuan tahun 2022. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

9. Menimbang, bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yang multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas AIFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AIFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF GLUCOSE SYRUP KD.BAIK/BARU1702.30.10 0% (AIFTA)1702.30.10 5% (MFN)1702.30.10 0% (AIFTA)

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif barang impor in casu, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 665/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, atas nama: PT HARUM MANIS SELARAS, NPWP 70.194.367.2-034.000, beralamat di Kawasan City Park Business District, Ruko City Park C 5, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11730;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB nomor 144923 tanggal 24 Maret 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.