Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-004198.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Hakaaston, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004198.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004198.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HAKAASTON, NPWP 01.061.364.4-093.000, beralamat di Jl. Letjen MT Haryono Kav 8 Cawang RT 010 RW 011, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta (domisili elektronik pajak.hakaaston@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh M. Izzan Zubair jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Herjuno Wahyu Aji

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-307/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret

2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor HKA/FH.686/SKUASA.PJK/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024,

2. Nama: Bina Yumanto

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1775/PP/IKH/2023 tanggal 22

Desember 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor HKA/FH.686/SKUASA.PJK/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yudi Suyudi / 196809281989031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 197611231997032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-185/WPJ.19/2025 tanggal 7 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 942/PP/BR/2024 tanggal 06 Agustus 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HKA/FH.559/HKA/Pngdln.Pajak.DJP/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 247/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 22 Juli 2024,

TelahmembacaSuratBantahanNomor HKA/FH.787/Bantahan.PJK/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp390.872.266.936
2. Penghasilan Kena PajakRp390.872.266.936
3. PPh Terutang85.991.898.520
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan0
5. Jumlah PPh TerutangRp85.991.898.520
6. Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah:Rp0
b. Dipotong/ dipungut pihak lain:
PPh Pasal 21Rp0
PPh Pasal 22Rp1.246.549.066
PPh Pasal 23Rp0
PPh Pasal 24Rp0
Lain-lainRp0
JumlahRp1.246.549.066
c. Dibayar sendiri:
PPh Pasal 22Rp0
PPh Pasal 25Rp11.887.067.656
PPh Pasal 29Rp0
STPRp3.140.102.408
Lain-lainRp0
JumlahRp15.027.170.064
d. Diperhitungkan:
SKPPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp16.273.719.130
7. Jumlah PPh yang tidak/kurang bayarRp69.718.179.390
8. Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp20.978.200.178
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp
g. Jumlah sanksi administrasiRp20.978.200.178
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp90.696.379.568
10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan PAHPRp(1.700.154.850)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HA/Fh.1144/Pjk-Kbrtn LTO 4- 21/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Koreksi Diajukan

“ms Keberatan

4. PPh Badan

Peredaran Usaha 1.733.210.055,118 1.287 480 573.021 445.729 682 O47

Harga Pokok Penjualan 1.113.412.5893 227) 1.116.644.454 907) 3.481.871, 680

Biaya Usaha Lainnya 169.794 777,448) 169.794 777 448) -

Laba Operasi 450.002.6494 443 991.140.6665 449.011.5595, 777

Penghasilan dari Luar Usaha 95.844 768,978 95.844 768,978 -

Biaya dari Luar Usaha (149.341.175,111) (149.341.175,111) -

Penghasilan Neto Luar Negeri - - -

Laba Neto Komersial 396.506. 268,310 {5¢.505.265 467) 449.011 553,777

Penyesuaian Fiskal Positif 571.678. 794,543 696.061.555.808 (124.382. 761,305}

Penyesuaian Fiskal Negatif (577.812.815,877) (577.312.B15,877F) -

Fasilitas Penanaman Modal iPengurang - - -

Kompensasi Kerugian - - -

Penghasilan Kena Pajak

Kredit Pajak (16.273.719, 130) 16.273.719,130)

PPh Badan Kurang (Lebih! Dibayar 69. 7168.179,390 (1.700.154.850) 71.416.334, 240

Sanksi Administrasi:

SKPKB

- Bunga Pasal 13 (2! KUP 20.976.200.178 - 20.976.200,178

- Kenaikan Pasal 13 (5! KUP - - -

- Bunga Pasal 13 (5! KUP - - -

- Kenaikan Pasal 13A KUP - - -

- Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - -

- Kenaikan Pasal 17D (6) KUP - - -

SKPKBT

- Kenaikan Pasal 15 (2! KUP - - -

- Bunga Pasal 15 (di KUP - - -

Jumlah Sanksi Administrasi | wers20o1ra| | 20.978.200,178

PPh Bdan ymh. iLebihj Dibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1. Penghasilan Netto390.872.266.936(1.751.782.966)389.120.483.970
2. Kompensasi Kerugian000
3. Penghasilan Kena Pajak390.872.266.936(1.751.782.966)389.120.483.970
4. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang85.991.898.520(385.392.047)85.606.506.473
5. Kredit Pajak16.273.719.130016.273.719.130
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar69.718.179.390(385.392.047)69.332.787.343
7. Sanksi Administrasi20.978.200.178(115.964.466)20.862.235.712
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar90.696.379.568(501.356.513)90.195.023.055

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HKA/FH.559/HKA/Pngdln.Pajak.DJP/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HKA/FH.559/HKA/Pngdln.Pajak.DJP/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 (selanjutnya disebut sebagai Keputusan Keberatan);

bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai UU PP);

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP; bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024, yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan yang jelas dan berdasarkan hukum sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding telah dilampirkan surat Keputusan yang diajukan banding; bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 April 2022 Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuanpermohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;”

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak;

dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa adapun jumlah pajak yang lebih dibayar yang Pemohon Banding setujui berdasarkan SKPKB adalah sebesar (Rp1.700.154.850,00) yang menyebabkan seharusnya pajak menjadi lebih bayar. Oleh karena itu, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar saat pengajuan permohonan banding ini. Dengan demikian, persyaratan formal pembayaran 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding diajukan serta ditandatangani oleh M.Izzan Zubair selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Notaris No. 26 tanggal 11 November 2020 dan Akta Perubahan No. 53 tanggal 23 Desember 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Jurilah Rupiah

1. PPh Badan

Peredaran Usaha 1.287 480.373.021 1,733,210,055,118 1.287 480.973,021

Harga Pokok Penjualan 1.116.594.454, S07) 1. 13.412, 583,227) 1.116.694.4594 807)

Biaya Usaha Lainnya 169. 7o4. 777 448) 169.744. 777 448) 169.794.777.448)

Laba Operasi 991,140 666 450. 002.694 443 991.140 666

Penghasilan dari Luar Usaha 95.644, 768,978 95 844. 768,978 95.644. 768,978

Biaya dari Luar Usaha (149.341.175.111) (149.341.175.111) (149.941.175.111)

Penghasilan Meta Luar Negeri - - -

Laba Neto Komersial (52.505.265 467) 396. 506. 288,310 (52.505.265 4671

Penyesuaian Fiskal Positif 674.525. 767,180 571.678. 794,503 696.061.555.808

Penyesuaian Fiskal Negatif (579.125.769,162) (977.312 815.877) (SF7 912. 815,877]

Fasilitas Penanaman Modal

(Pengurangan) . . .

Kompensasi Kerugian - - -

Penghasilan Kena Pajak

Kredit Pajak (165.273.719 130) 115.273.719 130) {16.273.719,130)

PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar 16.836.878. 0901 69.718.179, 390 (1.700.154.850)

Sanksi Administrasi:

SKPKB

- Bunga Pasal 13 (2! KUP - 20.978.200, 174 -

- Kenaikan Pasal 13 (31 KUP - - -

- Bunga Pasal 13 (5! KUP - - -

- Kenaikan Pasal 13A KUP - - -

- Kenaikan Pasal 17C (sj KUP - - -

- Kenaikan Pasal 170 (5) KUP - - -

SKPKBT -

- Kenaikan Pasal 15 (2! KUP - - -

- Bunga Pasal 15 {4} KUP - - -

Jumlah Sanksi Administrasi | 6.836.878,090)] oo 20078200178 | ooo———————0-

PPh Bdan ymh. fLebihj Dibayar

a aan

bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU KUP kepada Terbanding dengan surat Nomor HA/Fh.1144/Pjk-Kbrtn LTO 4-21/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan ketetapan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Koreksi Diajukan

LAIN Keberatan

1. PPh Badan

Peredaran Usaha 1.733.210.055,118 1.287 480 573.021 445.729 682 O47

Harga Pokok Penjualan 1113.412.583,227) 1.116.644.454 907) 3.481.871, 680

Biaya Usaha Lainnya 169.794 777,448) 169.794 777 448) -

Laba Operasi 450.002.6494 443 991.140.6665 449.011.5595, 777

Penghasilan dari Luar Usaha 95.844 768,978 95.844 768,978 -

Biaya dari Luar Usaha (149.341.175,111) (149.341.175,111) -

Penghasilan Neto Luar Negeri - - -

Laba Neto Komersial 396.506. 268,310 {52.505.265 467} 449.011 555,777

Penyesuaian Fiskal Positif 571.678. 744,503 696.061.555,008 (124,382, 761,305}

Penyesuaian Fiskal Negatif (577.812.815,877) (577.312.815,877) -

Fasilitas Penanaman Modal iPengurang - - -

Kompensasi Kerugian - - -

Penghasilan Kena Pajak

Kredit Pajak 16.273 718 130) 116.274.719, 130)

PPh Badan Kurang (Lebih! Dibayar 69.716.179,390 (1.700.154,8650) 71.416.334, 240

Sanksi Administrasi:

SKPKB

- Bunga Pasal 13 (2} KUP 20.976.200,178 - 20.976.200,178

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - -

- Bunga Pasal 13 (5) KUP - - -

- Kenaikan Pasal 13A KUP - - -

- Kenaikan Pasal 17C (Si KUP - - -

- Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - -

SKPKBT

- Kenaikan Pasal 15 (2! KUP - - -

- Bunga Pasal 15 (di KUP - - -

Jumlah Sanksi Administrasi | wers20o1ra| | 20.978.200,178

PPh Bdan ymh. iLebihj Dibayar

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 yang isinya Menerima Sebagian permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp.)Ditambah (Dikurangi)Menjadi (Rp.)
a.Penghasilan Netto390.872.266.936(1.751.782.966)389.120.483.970
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak390.872.266.936(1.751.782.966)389.120.483.970
d.PPh Terutang85.991.898.520(385.392.047)85.606.506.473
e.Kredit Pajak16.273.719.130016.273.719.130
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar69.718.179.390(385.392.047)69.332.787.343
g.Sanksi Administrasi20.978.200.178(115.964.466)20.862.235.712
h.Jumlah PPh ymh/ (lebih) Dibayar90.696.379.568(501.356.513)90.195.023.055

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

bahwa dalam KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024, Terbanding menolak permohonan keberatan yang diajukan atas SKPKB di atas, sebagai berikut: Semula Ditambah/(Dikura Menjadi

Uraian ngi)

(Rp) (Rp) (Rp)

b. Kompensasi Kerugian - - -

c. Penghasilan Kena Pajak

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

e. Kredit Pajak | (16,273,719130)| = | (16,273,719,130]

f, PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar

9. Jumlah Sanksi Administrasi

h. PPh Bdan ymh. (Lebih) Dibayar

bahwa berdasarkan tabel di atas Terbanding tetap mempertahankan Sebagian koreksi yang menyebabkan terdapat kekurangan pajak yang masih harus dibayar sebesarRp90.195.023.055.AdapunrincianperhitunganKEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut Koreksi yang

ibatalkan

41. PPh Badan

Peredaran Usaha 1.733.210.055, 114 1.287 4B0. 373.021 445.729 682 087

Harga Pokok Penjualan 1.115.640.181.4867) 1.116.654 454 907) 854 273,440

Biaya Usaha Lainnya 169. 79.7 448) 169 7O4 777 448) -

Laba Operasi 447 575.096 203 997.140.6686 446.583.955.557

Penghasilan dari Luar Usaha 95,644. 768,978 95.644. 768,978 -

Biaya dari Luar Usaha (149,341.175,111) (149.941.175.111) -

Penghasilan Neto Luar Negeri - - -

Laba Neto Komersial 394 076. 690,070 (92.505. 265 467) 446.583.955.537

Penyesuaian Fiskal Positif 572.954.609,777 696.061.595.808 (123.786.946.031)

Penyesuaian Fiskal Megatif (S97 .312.815,87 7) (S97 .912. 815,877) -

Fasilitas Penanaman Modal (Pengurang - - -

Kompensasi Kerugian - - -

Penghasilan Kena Pajak

Kredit Pajak 116.279. 718.130) {16.273.719,130)

PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar BS 5932 787 3d3 (1.700.154,850) F1.032 9d2,193

Sanksi Administrasi:

SKPKB

- Bunga Pasal 13 (2} KUP 20 662.2355, F712 - 20.862.235,712

- Kenaikan Pasal 13 3! KUP - - -

- Bunga Pasal 13 (5 KUP - - -

- Kenaikan Pasal 13A KUP - - -

- Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - -

- Kenaikan Pasal 170 (sj KUP - - -

SKPKBT

- Kenaikan Pasal 15 (2: KUP - - -

- Bunga Pasal 15 (di KUP - - -

Jumlah Sanksi Administrasi | (200622352 | 20862255712

PPh Ban yh, (Lebih) Dibayar

bahwa dalam perhitungan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp445.729.682.097, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp854.273.440 dan koreksi negatif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp123.706.946.031) yang dalam hal ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas sengketa tersebut;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

KOREKSI PEREDARAN USAHA SEBESAR Rp.445.729.682.097

Kenurat Wajib Fajak 1.287 480.373.021

Kemurat Terbanding 1.739,219.655,118

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00221/RIKSIS/KPP.1904/2023 Tanggal 18 April 2023, Terbanding telah melakukan koreksi atas pos peredaran usaha senilai Rp.494.090.117.519. Koreksi a quo berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan Penyerahan menurut SPT PPN Masa Januari hingga Desember 2021;

bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen Risalah Pembahasan Akhir diketahui bahwa Terbanding telah menerima sebagian penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian Jumlah Nilai [Rp

Bukti

\Faktur

Koreksi Peredaran Usaha dalam 494 090,117 ,519

SPHP

Koreksi dibatalkan dalam -+8 260 435 4223

pembahasan akhir

Koreksi Dipertahankan a 445,,729,682.097

bahwa Terbanding dalam Risalah Pembahasan telah mengakui bahwa perbedaan antara nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan (dan laporan keuangan) dengan nilai penyerahan menurut SPT PPN adalah suatu keniscayaan sebagai berikut:

“Pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan pasti akan berbeda dengan pelaporan PPN karena adanya beda waktu, ditambah lagi sebagian penghasilan Wajib Pajak berasal dari kontrak konstruksi yang sifatnya multi years. Pemeriksa MEMAHAMI kesulitan Wajib Pajak untuk dapat memetakan selisih tersebut karena kendala teknis seperti kurangnya SDM, lokasi unit produksi yang tersebar lintas pulau, hingga keterbatasan waktu. Namun karena amanah Pasal 17B UU KUP Pemeriksa harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak maka proses pemeriksaan harus diselesaikan dengan data yang tersedia dan Wajib Pajak tetap diberikan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.”

bahwa dalam Keputusan Keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp.445.729.682.097 tersebut;

Dasar Hukum Koreksi:

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPh

2. Pasal 4 ayat (1) UU PPN

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dan mengajukan banding atas koreksi Pos Peredaran usaha dalam SPT PPh Badan sebesar Rp.445.729.682.097 sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi tersebut;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi sengketa a quo telah mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Pasal 4 ayat (1) UU PPN, dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

1) Terkait Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh

bahwa Pemohon banding membantah dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh, karena seluruh penjualan sebagai penghasilan/tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Pemohon Banding telah seluruhnya dicatatkan sebagai peredaran usaha dengan itikad baik, mencerminkan keadaan usaha yang sesungguhnya,

sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang lazim dan taat azas dengan stelsel akrual sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021;

bahwa khusus mengenai prinsip taat asas, memori Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyatakan bahwa prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi;

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa memori Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP antara lain menyatakan sebagai berikut:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain” bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Buku 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (PriceWaterhouseCoopers). Dalam Laporan Keuangan audited tersebut auditor telah menyatakan bahwa laporan keuangan telah menyajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP serta merujuk pada Laporan Keuangan audited dapat disimpulkan bahwa nilai Peredaran Usaha tahun 2021 yang dilaporkan dalam Laporan keuangan a quo dan kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian Pasal 4 ayat (1) UU PPh tidak beralasan menurut hukum sebagai dasar koreksi peredaran usaha karena seluruh penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis telah dibukukan dan dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 28 UU KUP; bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2) Terkait Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN

bahwa Pemohon banding juga membantah dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang digunakan Terbanding karena tidak relevan dengan koreksi peredaran usaha PPh yang menurut Terbanding kurang dilaporkan berdasarkan selisih penyerahan PPN;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:... dst”

bahwa sementara Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur sebagai berikut.

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh jelas-jelas mengatur pemajakan atas penghasilan. Dalam ketentuan tersebut penghasilan telah didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

bahwa sementara Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur pemajakan atas adanya penyerahan BKP/JKP, impor BKP, pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, dan ekspor JKP;

bahwa berdasarkan rumusan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN sangat jelas bahwa ketentuan tersebut mengatur dua hal yang berbeda sehingga tidak tepat diterapkan bersamaan dalam sengketa a quo; bahwa terkait ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh Pemohon Banding telah uraikan pada poin B.1. Surat Banding ini yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruhnya penghasilan tahun pajak 2021 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa terkait ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN Terbanding tidak melakukan koreksi atas penyerahan yang terutang PPN yang terjadi selama tahun pajak 2021. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding telah mengakui dan menyakini kebenaran nilai penyerahan terutang PPN yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN selama tahun pajak 2021;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak relevan dan bertentangan dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga dengan demikian tidak beralasan secara hukum;

Selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Terkait Ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut.

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa terkait dengan ‘bukti’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP perkenankan Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013) dan Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013);

bahwa salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Lebih lanjut, bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ PER 23/2013, yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: …c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….”

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti: Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen.

Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh: Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang

dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh: Bukti yang diperoleh secara langsung oleh

Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasari oleh Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasari dengan bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada validitas temuan hasil pemeriksaan yang akhirnya akan berpengaruh pada koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding;

namun, pada faktanya dalam sengketa a quo, seluruh pos atau akun yang dikoreksi oleh Terbanding hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi dan tanpa didasari oleh bukti yang kompeten. Dengan kata lain, dalam upaya mendapatkan temuan hasil pemeriksaan yang berujung pada dilakukannya koreksi terhadap beberapa pos kami, Terbanding hanya menggunakan teknik ekualisasi;

bahwa dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi atas koreksi yang dilakukan Terbanding, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi Terbanding adalah: “Apakah hasil ekualisasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap Pemohon Banding?”.

bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE-34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, jelas ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan karena hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding dalam sengeketa a quo justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP karena ekualisasi bukanlah bukti akurat/konkrit serta bukan bukti yang kompeten yang dapat digunakan sebagai dasar koreksi;

Perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa Pasal 12 UU KUP merupakan konkretisasi dari stelsel self assessment yang dianut oleh Undang- Undang Pajak Indonesia, dimana Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang berdasarkan tatbestand yang diatur undang-undang, tanpa menggantungkan adanya surat ketetapan pajak; bahwa adapun penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak hanya bisa dilakukan berdasarkan bukti yang kompeten dan relevan adanya pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan tidak benar. Dalam hal ini, atas selisih ekualisasi peredaran usaha menurut SPT PPh Badan dengan PPN telah dijelaskan secara cukup dan memadai dan Terbanding telah memahami dan mengetahui penyebab perbedaan tersebut yang dibuktikan dalam risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa dalil yang disampaikan Terbanding bahwa karena kurangnya waktu yang diperlukan Terbanding dalam pemeriksaan karena jangka waktu penyelesaian SPT Lebih Bayar yang diatur Pasal 17B UU KUP bukanlah alasan pembenar yang dapat menyimpangi ketentuan Pasal 12 UU KUP; bahwa dengan demikian, penggunaan dasar hukum Pasal 12 ayat (3) oleh Terbanding adalah tidak relevan dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tanpa pembuktian yang kompeten bahwa terdapat penghasilan yang tidak dicatat dan dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

4) Terbanding Telah Mengakui bahwa Koreksi Disebabkan oleh Beda Waktu Pengakuan Pendapatan-Dan Bukan Sebagai Penghasilan Tidak Dilaporkan bahwa koreksi peredaran usaha berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan Penyerahan menurut SPT PPN Masa Januari hingga Desember 2021. Pada saat pemeriksaan, Terbanding menyampaikan koreksi awal nilai peredaran usaha berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan dengan penyerahan menurut SPT Masa PPN sebagai berikut:

dilaporkan di tahun berikutnya

bahwa dalam proses pemeriksaan, terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding dan mengakui bahwa selisih antara peredaran usaha dalam SPT PPh Badan bukan karena adanya penghasilan dari penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan; melainkan semata karena beda waktu pencatatan sesuai standar akuntansi keuangan dengan stelsel akrual secara taat asas dengan saat penerbitan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 11 UU PPN dalam

hal ini Pasal 17 dan 19 PP Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2021. Dengan demikian perbedaan nilai peredaran usaha menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan penyerahan PPN yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya telah beralasan berdasarkan hukum dan seluruh penghasilan dari penjualan pemohon dengan demikian telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa dalam pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding telah mengakui adanya perbedaan waktu yang tidak terhindarkan akibat metode/standar akuntansi keuangan yang diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding dengan saat penerbitan Faktur PPN berdasarkan Pasal 11 UU PPN Jo. Pasal 17 dan 19 berikut penjelasan PP Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2021.

bahwa pengakuan Terbanding tercermin setidaknya dari dua hal, yaitu:

Pertama; dengan diterimanya penjelasan Pemohon yang disertai bukti-bukti Faktur Pajak dan sebagian dokumen pendukung saat pemeriksaan dan pembahasan akhir, telah berhasil menjelaskan beda waktu antara pencatatan secara akuntansi (peredaran usaha SPT PPh Badan) dengan saat penerbitan dan pelaporan Faktur PPN. Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi peredaran usaha sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha Semula:

Pemerahanbertasarkan Fakuuepp3 || 1697077487748

eeamones | [ Sma

namun dilaporkan di tahun 2022

Posie sie memo tenanang | | pesona

Posie tatmmmeaart || aa8rawn re

er Spon no

bahwa dalam proses pemeriksaan (sebelum SPHP) Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait alasan penyebab terjadinya selisih adalah bukan disebabkan adanya penjualan yang tidak (kurang) dilaporkan oleh pemohon dalam surat pemberitahuan PPh Badan, melainkan akibat beda waktu saat

pengakuan pendapatan menurut akuntansi dan saat penerbitan Faktur Pajak. Penjelasan yang diberikan berikut dokumen pendukung seharusnya dapat diterima oleh Terbanding dengan membatalkan seluruhnya koreksi peredaran usaha, namun hanya sebagian saja koreksi yang dibatalkan-berdasarkan bukti/dokumen pendukungnya tersedia saat pemeriksaan;

Koreksi dibatalkan sebelum SPHP | (116.880.911.387

Koreksi menurut SPHP | 494,090,117,.519

bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding kembali membatalkan sebagian koreksi peredaran usaha berdasarkan tambahan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat pembahasan akhir sebagai berikut:

Koreksi menurut SPHP | 494 090,117 .519

Koreksi dibatalkan saat pembahasan (48.366.435. 4251

akhir pemeriksaan

Koreksi Diajukan Banding ng 145, 729,682,097

bahwa sehingga, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang disertai bukti dokumen pendukung dengan jumlah total sebanyak 60 paket dokumen senilai Rp.165.241.346.809 tersebut di atas, Terbanding telah menerima dan memahami alasan terjadinya selisih tersebut adalah dikarenakan adanya penghasilan yang telah diakui sebelum Tahun 2021 namun ditagihkan dan dibayarkan di Tahun 2021 sehingga Faktur PPN diterbitkan saat itu;

Kedua; bahwa dalam penjelasannya Terbanding menyatakan dalam Risalah Pembahasan Akhir bahwa: “Pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan pasti akan berbeda dengan pelaporan PPN karena adanya beda waktu, ditambah lagi sebagian penghasilan Wajib Pajak berasal dari kontrak konstruksi yang sifatnya multi years. Pemeriksa MEMAHAMI kesulitan Wajib Pajak untuk dapat memetakan selisih tersebut karena kendala teknis seperti kurangnya SDM, lokasi unit produksi yang tersebar lintas pulau, hingga keterbatasan waktu. Namun karena amanah Pasal 17B UU KUP Pemeriksa harus menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak maka proses pemeriksaan harus diselesaikan dengan data yang tersedia dan Wajib Pajak tetap diberikan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.”

bahwa dengan demikian, seharusnya dengan penjelasan disertai pengujian dokumen bukti pendukung yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pembahasan akhir telah cukup untuk menguji secara reasonable dan fair atas selisih beda waktu antara pengakuan pendapatan secara akuntansi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding secara taat azas sesuai ketentuan Pasal 28 UU KUP dengan saat penerbitan dan pelaporan Faktur Pajak yang sesuai Pasal 11 UU PPN;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

5) Pasal 17B Semestinya Ditafsirkan Dalam Keseluruhan Konteks UU KUP bahwa adapun Pasal 17B UU KUP yang mengatur jangka waktu penyelesaian SPT Lebih Bayar seharusnya dimaknai dalam konteks keseluruhan Pasal-Pasal dalam UU KUP demi kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, dan tidak sebaliknya justru membebani Wajib Pajak, baik dalam hal beban administrasi dan pembuktian maupun perhitungan dan penetapan pajak oleh Terbanding yang tidak berdasarkan bukti yang valid, kompeten, dan relevan. Penjelasan Pasal 12 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan tatbestand yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkannya dalam surat pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak ataupun surat tagihan pajak. Selanjutnya penjelasan Pasal 29 UU KUP menjelaskan bahwa “pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Dengan demikian adalah bertentangan dengan kewajiban hukumnya sekaligus melanggar hak sehingga merugikan Pemohon Banding jika Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang telah diberikan penjelasan yang cukup berikut bukti pendukungnya dengan alasan keterbatasan waktu 12 bulan yang diberikan

(amanah) Pasal 17B UU KUP yang tujuan hukumnya adalah untuk kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian keterbatasan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP sebagaimana didalilkan Terbanding adalah tidak beralasan secara hukum dan dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

6) Ekualisasi Adalah Teknik Pemeriksaan Yang Harus Dilakukan Secara Cermat oleh Pemeriksa Pajak Dengan Memperhitungkan Berbagai Variabel Penyesuaian

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 184 Tahun 2015, Pasal 8 huruf c telah mengatur secara teknis administratif standar pelaksanaan pemeriksaan, dimana “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: … temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;..” Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan petunjuk teknis internal dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-65/PJ/2015 tentang Pedoman Penggunaan dan Metode Pemeriksaan, yang bertujuan “untuk memberikan pedoman kepada Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam standar pemeriksaan dan sekaligus memberikan kemudahan penggunaan metode dan teknik pemeriksaan dalam melakukan pemeriksaan.” Dalam Surat Edaran ini, ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dapat dilakukan dengan membandingkan secara cermat dengan penyerahan menurut SPT PPN, dengan kewajiban pemeriksa untuk termasuk memperhitungkan beda waktu antara pengakuan pendapatan dengan saat penerbitan Faktur PPN. Apabila dilakukan secara tidak cermat dengan mengabaikan berbagai variabel penyesuaian, maka teknik ekualisasi tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kompeten dan relevan, bahkan derajat nilai pembuktiannya menjadi hanya setara dengan teknik analisis yang merupakan pengujian tidak langsung yang bersifat melengkapi

teknik pengujian lainnya, dan bahkan seharusnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi kecuali dalam hal Terbanding tidak dapat melakukan teknik pengujian langsung;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan terbanding adalah bertentangan dengan standar dan pedoman pemeriksaan sebagaimana diatur baik dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan dengan demikian telah bertentangan dengan kewajiban hukum Terbanding sekaligus melanggar hak Pemohon Banding, dan dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

7) Terbanding Tidak Konsisten Dalam Melakukan Penyesuaian Ekualisasi Sehingga Menyebabkan Double Counting Pada Pos Peredaran Usaha PPh Badan

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha menurut SPT PPh Badan dengan teknik ekualisasi dengan penyerahan PPN, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2021 lebih besar daripada peredaran usaha di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021. Hal ini telah dijelaskan oleh pemohon banding akibat adanya Faktur yang baru terbit di tahun 2021, namun penghasilannya telah diakui terlebih dahulu di Tahun sebelumnya. Selain koreksi berdasarkan ekualisasi dengan SPT PPN, Terbanding juga menambahkan koreksi pos peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp.201.073.914.182,- akibat dari pendapatan yang telah dicatat/diakui sebagai peredaran usaha PPh Badan di Tahun Pajak 2021 namun baru terbit Faktur Pajak di Tahun 2022. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya kredibilitas pengujian yang dilakukan Terbanding dimana perihal penyerahan PPN yang dianggap kurang dilaporkan oleh Pemohon namun koreksi justru dilakukan terhadap peredaran usaha dalam SPT PPh Badan (yang mana telah dicatat dan dilaporkan di Tahun 2021). Hal ini mengakibatkan terjadinya pencatatan ganda atas penjualan/peredaran usaha sebesar Rp.201.073.914.182,- yang oleh Pemohon telah dicatat di Tahun buku/pajak 2021 namun dikoreksi/ditambahkan

lagi oleh Terbanding sebagai koreksi positif peredaran usaha PPh Badan saat Pemeriksaan dan dipertahankan saat Keberatan;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan terbanding adalah tidak beralasan secara hukum, dan dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN Rp.854.273.440

Menurut Terbanding

Menurut Wajib PajakRp1.113.344.326.407
Menurut TerbandingRp1.112.490.052.967
KoreksiRp854.273.440

bahwa merupakan koreksi atas pengeluaran biaya spare part dan jasa yang tidak didukung bukti, dimana dalam SPHP koreksi atas Pos HPP ini adalah sebesar Rp.7.486.273.620. Dalam pembahasan akhir, berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding membatalkan sebagian koreksi, sehingga koreksi menjadi Rp.3.281.871.680. Dalam risalah pembahasan akhir Terbanding menyatakan bahwa:

“telah memahami kesulitan Wajib Pajak untuk dapat menunjukkan dokumen bukti pembayaran dan bukti transaksi atas pengeluaran tersebut di atas karena kendala teknis seperti kurangnya SDM, lokasi Unit Produksi yang tersebar lintas pulau, hingga keterbatasan waktu. Namun karena amanah Pasal l7B UU KUP Pemeriksa harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak maka proses pemeriksaan harus diselesaikan dengan data yang tersedia dan Wajib Pajak tetap diberikan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan”;

bahwa saat keberatan, atas tambahan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding kembali membatalkan sebagian koreksi Pos HPP sehingga menjadi Rp.854.273.440 dengan alasan Pemohon tidak dapat membuktikan alasan keberatan karena koreksi senilai Rp.854.273.440 belum berhasil disampaikan oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum koreksi:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pos Harga Pokok Penjualan dalam SPT PPh Badan sebesar Rp.854.273.440 sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, telah cukup memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang seharusnya telah dapat mewakili keseluruhan Pos yang dilakukan koreksi. Terbanding juga telah mengakui bahwa memahami kesulitan Pemohon dalam menyediakan seluruh dokumen pendukung;

bahwa dengan demikian, dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding yakni Pasal 6 ayat (1) UU PPh karena dengan telah diakuinya sebagian besar pengeluaran untuk spare part dan jasa, maka Terbanding telah mengakui bahwa pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Sehingga dengan demikian penggunaan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak relevan dan bertentangan dengan hukum. Demikian juga penggunaan dasar hukum Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang justru bertentangan dengan kewajiban hukum Terbanding untuk cermat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

KOREKSI NEGATIF PENYESUAIAN FISKAL POSITIF SEBESAR (Rp.123.706.946.031)

Menurut Terbanding

Menurut Wajib PajakRp696.061.555.808
Menurut TerbandingRp572.354.609.777
KoreksiRp123.706.946.031

bahwa merupakan koreksi atas joint cost antara penghasilan yang dikenakan PPh Final dengan penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar Rp.134.544.703.220, yang disebabkan oleh koreksi peredaran usaha sebagaimana uraian sebelumnya. Menurut Terbanding, koreksi peredaran usaha sebesar Rp.445.729.682.097 menyebabkan berubahnya porsi biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh final dari sebesar 37,48% menjadi 27,84% sehingga terdapat koreksi negatif sebesar Rp.124.382.761.305;

bahwa Terbanding menerima sebagian Keberatan Pemohon Banding sehubungan adanya sebagian koreksi terkait yang dibatalkan dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan, sehingga koreksi negatif berdasarkan Keputusan Keberatan adalah Rp.123.706.946.031;

Dasar Hukum Koreksi:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PP 94 Tahun 2010 sttd PP 45 Tahun 2019

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak menyetujui dan mengajukan banding atas koreksi negatif atas biaya bersama sebesar Rp.123.706.946.031 sebagai akibat koreksi peredaran usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon sebagaimana telah diuraikan alasan-alasannya pada poin 1.B Surat Banding. Dengan demikian, koreksi ini seharusnya tidak ada jika koreksi peredaran usaha sebesar Rp.445.729.682.097 dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 ini tidak beralasan secara hukum dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutus:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Membatalkan Seluruh Koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

c. Mengabulkan Seluruhnya Banding yang Diajukan Pemohon Banding Sesuai dengan Perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. PPh Badan

Peredaran Usaha 1,287 480,373,021

Harga Pokok Penjualan 1,116,694 454 907

Biaya Usaha Lainnya 169,794 777,448

Laba Operasi 991,140,666

Penghasilan dari Luar Usaha 95,844, 766,974

Biaya dari Luar Usaha (149,341,175,111)

Penghasilan Neto Luar Negeri -

Laba Neto Komersial (52,505,265,467)

Penyesuaian Fiskal Positif 696,061,555,808

Penyesuaian Fiskal Negatif (577,312,815,87 7)

Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) -

Penghasilan Neto Fiskal

Kompensasi Kerugian -

Penghasilan Kena Pajak

Kredit Pajak 16,273,719,130

PPh Badan Kurang {Lebih} Dibayar (1.700, 154,850)

Sanksi Administrasi:

SKPKB

- Bunga Pasal 13 (2?) KUP -

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP -

- Bunga Pasal 13 (5) KUP -

- Kenaikan Pasal 13A KUP -

- Kenaikan Pasal 17C i5) KUP -

- Kenaikan Pasal 170 (5) KUP -

SKPKBT

- Kenaikan Pasal 15 (2) KUP -

- Bunga Pasal 15 (4) KUP -

Jumlah Sanksi Administrasi Na

PPh Bdan ymh. (Lebih) Dibayar

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 247/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor HKA/FH.559/HKA/Pngdln.Pajak.DJP/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
V
V
V
V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024, yaitu pada

tanggal 7 April 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-V 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamV pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh M. Izzan Zubair bertindak

selaku: *)

V
V
V
V

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan

objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa/Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Empat nomor LAP- 00119/RIKSIS/KPP.1904/2023 tanggal 30 Mei 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

ka Urs reel.

ee ee ae

SPSE Ah 9 5

-_ «= ye le. i = os

- . ee 2 Te. ‘Nef '

ON a ESE

Se ee

ea NN 5

H : : . : : A ey

- . PN - ee Fn .

NN Poo ot so . hooey

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor HA/Fh.1144/Pjk-Kbrtn LTO 4-21/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat pada tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05006404/BPS/KPP.190403/2023 tanggal 13 Juli 2023;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024, dengan perincian sebagai berikut :

DA ee Ie Ba

fe Kompensasikengn

en NE EA

Lebih! dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.445.729.682.097,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. …

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk

menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Tanggapan Terbanding

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.445.729.682.097,- yang dikoreksi berdasarkan hasil pengujian terdapat penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan karena adanya beda waktu pengakuan pendapatan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2021 dan pembuatan Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2021 s.d Desember 2021;

Perincian koreksi Pemeriksa:

Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan Rp.1.287.480.373.021

Penyerahan 2021 Rp1.687 377.437.745

Citambah: Pendapatan difakturkan tahun berikutnya Rp 200.080.000.900

Pendapatan belum dibuat fakturnya Rp 1.013.814.132

Dikurangi: Pendapatan tahun sebelumnya (Ro 165.241.346.609)

Total Penyerahan 2021 cfm PPN Rp.1.733.210.055.118

Jumlah koreksi pendapatan 2021 Rp 445.729.682.097

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.445.729.682.097,- dengan alasan yang pada intinya bahwa kelebihan Faktur yang dilaporkan pada SPT Masa PPN bukan karena pendapatan yang belum dibukukan melainkan dari pendapatan yang belum difakturkan dari tahun sebelumnya dan sudah dilaporkan dalam SPT Badan dimana pendapatan tersebut berasal dari kontrak jangka panjang berdasarkan pada metode persentase penyelesaian;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dasar koreksi pemeriksa, alasan keberatan Pemohon Banding, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan dan data yang ada pada SIDJP, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam BAPK, atas penyerahan kepada pihak non afiliasi saat pengakuan penghasilan (PPh Badan), saat pembuatan Faktur Pajak (PPN), dan saat pembuatan Berita Acara Pembayaran (BAP) dilakukan secara bersamaan sehingga tidak ada perbedaan. Namun atas penyerahan kepada pihak afiliasi yakni PT Hutama Karya Infrastruktur (NPWP: 01.061.362.8-093.000) (HKI) terdapat perbedaan waktu pengakuan pendapatan. Misalnya untuk pengiriman spun pile kepada HKI pendapatan baru diakui jika spun pile telah tertanam pada lokasi proyek sejumlah 70% dengan dibuatnya Berita Acara Prestasi Pekerjaan yang ditandatangani Pemohon Banding, HKI, dan konsultan independen. Seharusnya BAPP menjadi dasar dibuatnya BAP, Faktur Pajak, invoice, dan kuitansi. Namun karena kesulitan likuiditas HKI maka BAP, Faktur Pajak, invoice dibuat belakangan sehingga terjadi beda waktu antara pengakuan pendapatan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dan pembuatan Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

b. bahwa Pemohon Banding dalam Laporan SPT Tahunan PPh melaporkan peredaran usaha sebesar Rp.1.287.480.373.021,-;

c. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan selama tahun 2021 sebagaimana yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN sebesar Rp.1.697.377.487.745,-;

1 Su SSI #5 IS SIP ist Ils

- Sriti #3 FS ell is Li

: Ana TT = (TT TRl cnt tie

7 a le 5 - Tso Sc cist tees

d. bahwa dalam surat keberatannya dan dalam pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih penyerahan pada SPT Masa PPN dengan peredaran usaha pada SPT PPh karena adanya pendapatan yang belum difakturkan dari tahun sebelumnya dan sudah dilaporkan dalam SPT Badan dimana pendapatan tersebut berasal dari kontrak jangka panjang dengan perincian sebagai berikut:

- Pendapatan yang sudah terlapor/dibukukan sebagai peredaran usaha di tahun 2020 namun terfaktur tahun 2021 sebesar Rp.165.241.346.809,-;

- Pendapatan yang sudah terlapor/dibukukan sebagai peredaran usaha di tahun 2021 namun terfaktur di tahun 2022 sebesar Rp.200.060.000.000,-;

- Pendapatan terfaktur tapi belum terlapor di tahun 2021 sebesar Rp.1.013.914.182,- ;

bahwa selain data terkait dengan pendapatan tersebut diatas, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun data pendukung terkait selisih peredaran usaha tersebut;

e. bahwa terkait pendapatan tahun 2021 yang difakturkan di tahun 2022 sebesar Rp.200.060.000.000,- dengan perincian sebagai berikut:

z TLD TTS IS s5545L5 ac LET SES LAS SIT we Tang iris aya

Saras 7 Tram

Ks 7 S 5.551 Tuas Sekaran

Fe Pal 2ha-ll prasasti — Kasad 20 Lig 272 ibe SLE o47.4$5 ]- Parars Sort

Biuce-Paueng

Ko sim, Srscestc.ssB 2

= Thumper Sa LA SES Lad. tis LA SIS 215 acgra ses Aoa Ian pee ar

- bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa bukti pembayaran, invoice, faktur pajak, Berita Acara Kesepakatan Bersama, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Pmbayaran, diketahui bahwa atas penyerahan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur dengan total sebesar Rp.200.060.000.000,- atas penyerahan dengan nomor faktur 010.002-22.99894817, 010.002- 22.99894819, 010.002-22.99894800, 010.002-22.99894814, 010.002- 22.99894818, 010.002-22.99894820 difakturkan pada tahun 2022. Namun Wajib Pajak telah mengakui sebagai pendapatan pada tahun 2021;

- bahwa dalam surat keberatan dan dalam penjelasan pada pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan bahwa faktur atas nama PT Hutama Karya Infrastruktur dengan jumlah sebesar Rp.200.060.000.000,- terfaktur di tahun 2022 dan nilai peredaran usaha atas faktur tersebut sudah terbuku di dalam pendapatan tahun 2021, sehingga menurut Pemohon Banding pendapatan tersebut tidak menjadi tambahan selisih atas perbedaan pendapatan antara laporan keuangan dengan peredaran usaha SPT PPN;

- bahwa atas pendapatan sebesar Rp.200.060.000.000,- yang menurut Pemohon Banding telah dibukukan sebagai pendapatan tahun 2021, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa pendapatan sebesar Rp.200.060.000.000,- merupakan bagian dari Pendapatan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan dalam Laporan SPT PPh Badan tahun 2021 sebesar Rp.1.287.480.373.021,-;

f. bahwa terkait pendapatan yang belum dibuatkan faktur pajak sebesar Rp.1.013.914.182 dengan perincian sebagai berikut:

- bahwa atas penyerahan kepada Caesar Pramanto sebesar Rp.282.022.730 dan penyerahan kepada PT Bina Manunggal Sinergi sebesar Rp.731.073.914.181,- menurut pernyataan Pemohon Banding atas penyerahan tersebut telah dibukukan sebagai pendapatan pada tahun 2021 dan telah dibuatkan faktur pada tahun 2021 dengan nomor 010.004-21.65311159 tanggal 27 Desember 2021 dan nomor 010.004- 21.24838937, namun atas faktur tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN tahun 2021;

- bahwa atas penyerahan kepada Caesar Pramanto sebesar Rp.282.022.730 dan kepada PT Bina Manunggal Sinergi sebesar Rp.731.073.914.181,- telah dibukukan sebagai pendapatan pada tahun 2021, peneliti berpendapat bahwa atas penyerahan tersebut merupakan bagian dari Pendapatan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan dalam Laporan SPT PPh Badan tahun 2021 sebesar Rp.1.287.480.373.021,-;

g. bahwa terkait pendapatan yang difakturkan tahun 2021 dan merupakan pendapatan tahun 2020/sebelumnya sebesar Rp.165.241.346.809, berdasarkan hasil penelitian atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa Berita Acara Prestasi Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang, Invoice, kwitansi, faktur pajak, dan Berita Acara Pemberian Keterangan diketahui atas pendapatan tersebut telah dibukukan/diakui sebagai pendapatan tahun pajak 2020/sebelumnya, namun baru difakturkan tahun 2021 sehingga atas jumlah tersebut dikurangkan dalam menghitung jumlah penyerahan tahun 2021;

h. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan, Terbanding berkesimpulan bahwa:

➢ Sesuai Pelaporan SPT PPh Badan tahun 2021

- Peredaran UsahaRp.1.287.480.373.021 ➢ Sesuai Pelaporan SPT Masa PPN tahun 2021 setelah dilakukan

penyesuaian adalah sebagai berikut:

. fone ty

Dra tata ane i cee tara DoD en anna en tae le 2

-Fi MASA egg AN a. Mb II

oases aS Cee ND Cer am elke ok

slow Soret

The OS Tae TT rT a ea! a re re

➢ bahwa penyerahan selama tahun 2021 sesuai pelaporan SPT PPN

Rp.1.733.210.055.118 namun peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2021 sebesar Rp.1.287.480.373.021,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp.445.729.682.097,- yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha tahun 2021;

i. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Koreksi Harga pokok Penjualan sebesar Rp.854.273.440,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. …

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,...”

Tanggapan Terbanding

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.3.281.871.680 atas pembelian spare part dan pengeluaran jasa yang tidak ada bukti pengeluarannya dengan perincian sebagai berikut:

IT. Saree Pla Paras a SIT aT bs!

7 tae Piva tea 2: Scotian

5 inte: Selaras “Varn: Si SES Oi

ST. tacta Thar a: LI ET be!

ST are a cnr ela:la Jaen: a: aii terri

eI a Ra L PB BF Bau

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.3.281.871.680 dengan alasan yang pada intinya bahwa biaya yang dibukukan adalah biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan/pendapatan bruto untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana terutang dalam

Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan sejalan dengan prinsip Matching Cost Against Revenue;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dasar koreksi pemeriksa, alasan Pemohon Banding, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan dan data yang ada pada SIDJP, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa terkait transaksi sebesar Rp.2.427.598.240,- Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung berupa purchase order, bukti pembayaran, invoice, faktur pajak, tanda terima barang/jasa. Berdasarkan penelitian atas dokumen diketahui bahwa transaksi tersebut merupakan pembelian peralatan dan jasa angkut hotmix yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Rekapitulasi biaya tersebut adalah sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen diketahui bahwa transaksi tersebut merupakan pembelian peralatan dan jasa angkut hotmix yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dengan rincian sebagai berikut:

➢ Terkait transaksi dengan CV Annisa Jaya Niaga sebesar Rp.403.800.000,

merupakan jasa angkut precast PCI Girder;

➢ Terkait transaksi dengan CV Catur Jaya Cargo sebesar Rp.58.000.000,

merupakan pengadaan container 20FT;

➢ Terkait transaksi dengan CV Dafindo sebesar Rp.171.000.000, merupakan

pengadaan aditive anti triping D.500;

➢ Terkait transaksi dengan CV Rahmat sebesar Rp.451.204.200, merupakan

pembelian abu bata dan matrial screening;

➢ Terkait transaksi dengan CV Zacky Putra Perdana sebesar

Rp.335.920.940, merupakan pembelian material, peralatan bantu precast sejaro sakti, materiial bantu precast, sewa truk mobil bak terbuka Isuzu , sewa truk Toyota Dyna 100, pembelian perlengkapan AMP Sejaro Sakti, pembelian alat listrik Eaton 158/04/21;

➢ Terkait transaksi dengan PT Karya Segara Utama sebesar Rp.88.809.500,

merupakan pembelian air bersih;

➢ Terkait transaksi dengan PT Lintas Selaras Mandiri sebesar

Rp.195.000.000, merupakan biaya pengiriman generator set 75 KVA, biaya pengiriman excavator dari kampar riau ke padang pariaman, biaya pengiriman moulding pagar panel dari Cilengsi ke Binjai, Biaya pengirman moulding accessories dari Padang ke Binjai, Biaya pengiriman cone dan sewa crane 35 ton dari Bangkinang ke Sebertung, Pembelian chel loader, generator set;

➢ Terkait transaksi dengan PT Materialindo karya mandiri sebesar

Rp.493.348.200, merupakan biaya angkut batu pecah, biaya angkut hotmix, dan jasa angkut tronton precast firder dan barier UP Bengkulu;

➢ Terkait transaksi dengan PT Mitra Kontraktor Sejahtera sebesar

Rp.55.515.400, merupakan pembelian plat eser;

➢ Terkait transaksi dengan PT Solusi Terang Mandiri sebesar

Rp.175.000.000, merupakan pembelian travo, elastimol dansuse Tabung;

3. bahwa sehubungan Pemohon Banding dapat membuktikan dokumen pembelian, pembayaran jasa sebesar Rp.2.427.598.240,-, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan alasan keberatannya, dengan demikian atas pengeluaran/biaya sebesar

Rp.2.427.598.240,- dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

4. bahwa terkait transaksi sebesar Rp.854.273.440,- Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung berupa purchase order, bukti pembayaran, invoice, faktur pajak, tanda terima barang/jasa. Rekapitulasi biaya tersebut adalah sebagai berikut:

5. bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen pembelian, pembayaran jasa sebesar Rp.854.273.440, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, dengan demikian atas pengeluaran/biaya sebesar Rp.854.273.440,- tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengurangkan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan dan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp.2.427.598.240,-;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.123.706.946.031,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak menyetujui dan mengajukan banding atas koreksi negatif atas biaya bersama sebesar Rp.123.706.946.031 sebagai akibat koreksi peredaran usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon sebagaimana telah diuraikan alasan-alasannya pada poin alasan Pemohon Banding atas koreksi peredaran Usaha dalam Surat Banding. Dengan demikian, koreksi ini seharusnya tidak ada jika koreksi peredaran usaha sebesar Rp.445.729.682.097 dibatalkan;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,...”

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, mengatur antara lain:

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2):

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

Tanggapan Terbanding

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi joint cost karena adanya koreksi peredaran usaha, maka persentase biaya yang terkait dengan PPh yang dikenakan final menjadi sebesar 27,84%. Sehingga terdapat koreksi negatif sebesar Rp124.382.761.305;

bahwa Pemohon Banding mengalokasikan biaya bersama (joint cost) yang dilakukan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, biaya bersama bagi yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh Final dan PPh tidak final yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebannya dialokasikan secara proporsional, dimana persentasi (%) proporsi yang digunakan dalam menentukan alokasi biaya menggunakan proporsi dari penghasilan final dan non final;

bahwa perhitungan joint cost menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: RESAPITULASE Ma: AH ‘sy

MiB. KASIR Pd WP TSR OT edd

Pee LE

pita Lot oat "DPS 87s 336 ATA

ENG SAL OB Mor Sansts kei Revenue

Dest Nor & nel

“ ML Mengapa Sai Pisa

Total saya e Pradors Nun fica, #62080, U06.227 Siaya Sar Sin

Cust lina!

Uy rapsrs sat

LO Sa a Sh Teta Ibayi

Porch Biaya « Progieta: Sarid 456.794.330.349 Uta

bahwa dengan adanya koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.445.729.682.097,- maka dilakukan penyesuaian atas persentase biaya yang terkait dengan PPh final dengan perhitungan sebagai berikut:

sia an Vesurut Wa Ja ak 4oreks Yesutut Deriet ksa |e

bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) maka terdapat penyesuaian persentase biaya joint cost sebesar 27,84% sehingga perhitungan joint cost setelah penyesuaian menjadi sebagai berikut:

octa at cf Wao Ja ak Ctr Jerier ksa

bahwa sehubungan dengan adanya koreksi Biaya lainnya yang merupakan bagian dari Harga Pokok Penjualan yang diterima sebesar Rp.2.427.598.240, sehingga dilakukan penyesuaian atas total biaya yang menjadi dasar penghitungan joint cost, sehingga perhitungan joint cost menjadi sebagai berikut:

eta aa Cfri Wa ada ak Cfri Jemerksa Cf Tridente + dareks

bahwa sehingga koreksi joint cost menjadi sebagai berikut:

Tie ro bat me T 5 Ter Fy LER Tig Fag Tal

foreks ca a7 Cost yang d sata kad Sa 675 815 274

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk mengurangkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas joint cost dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp.675.815.274,- ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa/Tahun Pajak 2021, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa/Tahun Pajak 2021;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor HKA/FH.559/HKA/Pngdln-Pajak.DJP/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa/Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Bantahan Nomor HKA/FH.787/Bantahan.PJK/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

Koreksi Peredaran Usaha Rp.455.729.682.097,-

Tanggapan Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa dalil dan argumentasi yang telah disampaikan Terbanding di dalam Surat Banding menunjukkan bahwa pada hakikatnya Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding dan mengakui bahwa atas selisih ekualisasi tersebut di atas sebenarnya telah dilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagai Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa selisih antara peredaran usaha dalam SPT PPh Badan BUKAN karena adanya penghasilan dari penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan, melainkan semata karena beda waktu pencatatan;

bahkan, dalam pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding telah mengakui adanya perbedaan waktu yang tercermin setidaknya dari dua hal, yaitu:

Pertama; dengan diterimanya penjelasan Pemohon yang disertai bukti-bukti Faktur Pajak dan sebagian dokumen pendukung saat pemeriksaan dan pembahasan akhir, telah berhasil menjelaskan beda waktu antara pencatatan secara akuntansi (peredaran usaha SPT PPh Badan) dengan saat penerbitan dan pelaporan Faktur PPN. Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi peredaran usaha baik pada saat pembahasan hasil pemeriksaan maupun saat keberatan;

Kedua; bahwa dalam penjelasannya Terbanding menyatakan dalam Risalah Pembahasan Akhir bahwa: “Pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan pasti akan berbeda dengan pelaporan PPN karena adanya beda waktu, ditambah lagi sebagian penghasilan Wajib Pajak berasal dari kontrak konstruksi yang sifatnya multi years. Pemeriksa MEMAHAMI kesulitan Wajib Pajak untuk dapat memetakan

selisih tersebut karena kendala teknis seperti kurangnya SDM, lokasi unit produksi yang tersebar lintas pulau, hingga keterbatasan waktu. Namun karena amanah Pasal 17B UU KUP Pemeriksa harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak maka proses pemeriksaan harus diselesaikan dengan data yang tersedia dan Wajib Pajak tetap diberikan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.”

bahwa dengan demikian, seharusnya dengan penjelasan disertai pengujian dokumen bukti pendukung yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pembahasan akhir telah cukup untuk menguji secara reasonable dan fair atas selisih beda waktu antara pengakuan pendapatan secara akuntansi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding secara taat azas sesuai ketentuan Pasal 28 UU KUP dengan saat penerbitan dan pelaporan Faktur Pajak yang sesuai Pasal 11 UU PPN; Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengakuan Terbanding yang pada hakikatnya telah menerima penjelasan Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding pada dokumen Risalah Pembahasan dan Surat Uraian Banding merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mempertimbangkan pengakuan Terbanding tersebut sebagai alat bukti untuk selanjutnya dijadikan salah satu dasar pertimbangan untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Koreksi Pos Harga Pokok Penjualan Rp.854.273.440,-

Tanggapan terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, telah cukup memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang seharusnya telah dapat mewakili keseluruhan Pos yang dilakukan koreksi. Terbanding juga telah mengakui bahwa memahami kesulitan Pemohon dalam menyediakan seluruh dokumen pendukung;

bahkan, terbanding telah mengakui bahwa transaksi-transaksi dengan CV ZACKY PUTRA PERDANA dan PT LINTAS SELARAS MANDIRI adalah sehubungan dengan kegiatan usaha dan diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

bahwa terkait transaksi dengan CV Zacky Putra Perdana sebesar Rp.335.920.940, merupakan pembelian material, peralatan bantu precast sejaro sakti, materiial bantu precast, sewa truk mobil bak terbuka Isuzu , sewa truk Toyota Dyna 100, pembelian perlengkapan AMP Sejaro Sakti, pembelian alat listrik Eaton 158/04/21;

bahwa terkait transaksi dengan PT Lintas Selaras Mandiri sebesar Rp.195.000.000, merupakan biaya pengiriman generator set 75 KVA, biaya pengiriman excavator dari kampar riau ke padang pariaman, biaya pengiriman moulding pagar panel dari Cilengsi ke Binjai, Biaya pengirman moulding accessories dari Padang ke Binjai, Biaya pengiriman cone dan sewa crane 35 ton dari Bangkinang ke Sebertung, Pembelian chel loader, generator set;

bahwa dengan demikian, dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding yakni Pasal 6 ayat (1) UU PPh karena dengan telah diakuinya sebagian besar pengeluaran untuk spare part dan jasa, maka Terbanding telah mengakui bahwa pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Sehingga dengan demikian penggunaan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak relevan dan bertentangan dengan hukum. Demikian juga penggunaan dasar hukum Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang justru bertentangan dengan kewajiban hukum Terbanding untuk hati-hati dan cermat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Negatif Rp.123.706.946.031,-

Tanggapan Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak menyetujui dan mengajukan banding atas koreksi negatif atas biaya bersama sebesar Rp.123.706.946.031 sebagai akibat koreksi peredaran usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon sebagaimana telah diuraikan alasan-alasannya pada poin 1.B Surat Banding. Dengan demikian, koreksi ini seharusnya tidak ada jika koreksi peredaran usaha sebesar Rp.445.729.682.097 dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 dengan demikian tidak beralasan secara hukum dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

Usul

bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Membatalkan Seluruh Koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

c. Mengabulkan Seluruhnya Banding yang Diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 05 April 2024 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Tahun Pajak 2021 Atas Nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-2.SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31

Mei 2023;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor HA/Fh.1144/Pjk-Kbrtn LTO 4-21/VII/2023

tanggal 07 Juli 2023;

Bukti P-4.Akta Notaris No. 26 tanggal 11 November 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham;

Bukti P-5.Akta Perubahan No. 53 tanggal 23 Desember 2022 tentang

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham;

Bukti P-6.SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor

S-00221/RIKSIS/KPP.1904/2023 Tanggal 18 April 2023;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor HKA/FH.686/SKUASA.PJK/VII/2024

tanggal 10 Juli 2024 a.n. R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor HKA/FH.686/SKUASA.PJK/VII/2024

tanggal 10 Juli 2024 a.n. Bina Yumanto;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-307/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret

2023 a.n. R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1775/PP/IKH/2023 tanggal 22

Desember 2023 a.n. Bina Yumanto;

Bukti P-11. Pakta Integritas;

Bukti P-12. Kartu identitas;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Laporan Produksi Barang;

Bukti P-15. GL Penetapan Usaha;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 15

Oktober 2024;

Bukti P-17. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 Nomor

SPHP-00027/WP.19/KP.0404/RIKSIS/2022;

Bukti P-18. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-19. Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-20. Risalah Pembahasan;

Bukti P-21. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00003/406/19/093/22;

Bukti P-22. SP2DK-157/WPJ.19/KP.04/2022;

Bukti P-23. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data

dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-24. Tabel Pengakuan/Pembukuan dengan Faktur Pajak;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

November 2024;

Bukti P-26. Jurnal/Bukti Pencatatan dan Pengakuan Pendapatan ke Sistem GL

sebanyak 18 (delapan belas) Nomor Jurnal/Document number; Bukti P-27. Risalah Pembahasan tanggal 11 Mei 2023, halaman 2; dan

Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-775/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024, halaman 11;

Bukti P-28. Rincian Koreksi Kredit PPN Masukan terkait permintaan klarifikasi

dasar koreksi Pos HPP;

Bukti P-29. Dokumen terkait koreksi Kredit Pajak Masukan:

• SKP PPN Masa Pajak Januari, April, Juli, Desember 2021;

• Surat Keberatan PPN Masa Pajak Januari, Juni, Juli, Desember 2021;

• SPUH Keberatan PPN Masa Pajak Januari, April, Juni;

• Surat Keputusan Keberatan Masa Pajak Januari, April, Juni, Juli 2021;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 26

November 2024;

Bukti P-31. Satu set bukti peminjaman buku, dokumen, catatan pada saat

pemeriksaan dan keberatan yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-32. Laporan Keuangan Audited (Parsial dan Konsolidasi) Per 31

Desember 2021 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 17

Desember 2024;

Bukti P-34. Rincian Akun Beban Peralatan dari Buku Besar berikut file dengan

format XLS yang kami unggah ke link drop box Majelis II-A;

Bukti P-35. Fotokopi surat pembatalan Faktur Pajak dari PT LUBUK UTAMA

GRANIT akibat kesalahan dari PT LUBUK UTAMA GRANIT dalam menuliskan identitas Pembeli PT HAKAASTON, seharusnya PT SEMEN INDOGREEN SENTOSA yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1

Januari 2025;

Bukti P-37. Fotokopi satu set bukti transaksi dengan CV Garis Bumi Perkasa yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-38. Fotokopi satu set bukti transaksi dengan PT Lintas Selaras Mandiri

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-39. Kesimpulan Akhir Nomor 009/Herdinn-Lit/II/2025 tanggal 14 Februari

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.LHP Nomor LAP-00119/RIK.SIS/KPP.1904/2023 tanggal 30 Mei

2023;

Bukti T-3.LPK Nomor LAP-775/WPJ.19/2024 tanggal 4 April 2024;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6.Berita Acara Permintaan Keterangan;

Bukti T-7.KKP setelah pembahasan Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

November 2024;

Bukti T-9.Berita Acara Permintaan Keterangan Wajib Pajak;

Bukti T-10. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 26

November 2024;

Bukti T-12. Checklist kelengkapan berkas tagihan Pemohon Banding;

Bukti T-13. GL Januari-Desember 2021;

Bukti T-14. Selisih dari File GL Revenue dengan rekapitulasi PK-PM;

Bukti T-15. Rekapitulasi PK-PM;

Bukti T-16. Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi

Pemohon Banding;

Bukti T-17. Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi (pertama)

Pemohon Banding;

Bukti T-18. Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi (kedua)

Pemohon Banding;

Bukti T-19. GL Revenue per costumer sampai dengan Desember 2021 (Audited); Bukti T-20. Daftar dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan;

Bukti T-21. Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Entitas Anak tahun 2021; Bukti T-22. Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi LAP-

00119 Pemohon Banding;

Bukti T-23. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 17

Desember 2024;

Bukti T-24. Daftar BAPP tahun sebelumnya;

Bukti T-25. Dokumen terkait Faktur Pajak;

Bukti T-26. Kertas Kerja Perhitungan Trasir BAST;

Bukti T-27. Trasir Faktur Pajak GL;

Bukti T-28. Kesimpulan Akhir Nomor S-114/WPJ.19/2025 tanggal 3 Maret 2025; Bukti T-29. Lampiran kesimpulan akhir:

a. Faktur Pajak;

b. Dokumen sumber Faktur Pajak;

c. Tagihan Tahap 1 dan 3 Tahun 2021;

d. Selisih dari File GL Revenue dengan rekap PKPM;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pmeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor HKA/FH.559/HKA/Pngdln.Pajak.DJP/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Sdr. M. Izzan Zubair jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko berdasarkan Akta Nomor 53 tanggal 23 Desember 2022 dibuat oleh Notaris P. Suandi Halim, S.H. Notaris di Jakarta, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp445.729.682.097,00

Menimbangbahwakoreksiperedaranusahasebesar Rp445.729.682.097,00 dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan yang didasarkan pada hasil pengujian ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan total penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2021, dimana dari pengujian tersebut, Terbanding mendalilkan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan akibat adanya perbedaan waktu pengakuan pendapatan dengan pelaporan penyerahan pada SPT Masa PPN bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha pada SPT PPh Badan sebesar Rp1.287.480.373.021,00, sementara total penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN adalah sebesar Rp1.697.377.487.745,00. Guna menyamakan basis pengujian antara pelaporan penyerahan PPN dan peredaran usaha PPh Badan, Terbanding melakukan penyesuaian terhadap nilai penyerahan PPN dengan memperhitungkan faktor beda waktu antara pelaporan dan penerbitan faktur dengan pengakuan pendapatan, dengan rincian sebagai berikut:

- Mengurangkan pendapatan yang sudah dibukukan pada tahun sebelumnya (2020) namun baru difakturkan di tahun 2021 sebesar Rp165.241.346.809,00;

- Menambahkan pendapatan tahun 2021 yang baru difakturkan pada tahun berikutnya (2022) atas transaksi dengan PT Hutama Karya Infrastruktur sebesar Rp200.060.000.000,00;

- Menambahkan pendapatan yang telah difakturkan di tahun 2021 namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN 2021 atas transaksi dengan Caesar Parmanto dan PT Bina Manunggal Sinergi dengan total sebesar Rp1.013.914.182,00.

bahwa berdasarkan penyesuaian perhitungan tersebut, Terbanding menetapkan bahwa total penyerahan selama tahun 2021 yang sesungguhnya menurut ekualisasi PPN adalah sebesar Rp1.733.210.055.118,00. Oleh karena nilai penyerahan menurut PPN tersebut lebih besar dari peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Badan (sebesar Rp1.287.480.373.021,00), Terbandingmenyimpulkanbahwaterdapatselisihsebesar Rp445.729.682.097,00 yang merupakan penghasilan yang belum atau kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun menyerahkan dokumen pendukung pembuktian yang memadai terkait sisa selisih peredaran usaha tersebut. Oleh karenanya, dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas pos peredaran usaha tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp445.729.682.097,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan pada hakikatnya seluruh tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan telah dilaporkan seluruhnya dalam SPT PPh Badan, dan selisih ekualisasi yang dipertahankan Terbanding murni disebabkan oleh perbedaan waktu (timing difference) pencatatan serta cacat pembuktian material dari metodologi pengujian, dengan argumentasi sebagai berikut:

- bahwa seluruh penjualan telah dibukukan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan dilakukan dengan iktikad baik. Bahwa Pemohon Banding telah mencatat seluruh peredaran usaha secara taat asas menggunakan stelsel akrual dan mencerminkan keadaan usaha yang sesungguhnya sesuai ketentuan Pasal 28 UU KUP jo. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021, dimana kebenaran pembukuan ini didukung oleh Laporan Keuangan audited Tahun Buku 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (Price Waterhouse Coopers/PWC) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga penerapan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagai dasar koreksi tidak beralasan hukum;

- bahwa penggunaan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPN dalam sengketa ini tidak relevan, karena Ketentuan UU PPh dan UU PPN mengatur dua hal yang berbeda (objek penghasilan vs. objek penyerahan barang/jasa), sehingga tidak tepat jika diterapkan secara bersamaan dalam sengketa a quo. Terlebih lagi, Terbanding sama sekali tidak melakukan koreksi atas nilai penyerahan terutang PPN dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021, yang secara hukum berarti Terbanding telah mengakui dan meyakini kebenaran pelaporan PPN Pemohon Banding;

- bahwa teknik ekualisasi bukan merupakan bukti kompeten yang cukup untuk penetapan pajak, karena penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP seharusnya didasarkan pada "bukti kompeten yang cukup" sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17/PMK.03/2013 dan Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013. Sementara itu, ketentuan Romawi IV Angka 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 secara tegas menyatakan bahwa hasil ekualisasi atau rekonsiliasi bukan merupakan bukti akurat/konkret yang dapat dijadikan dasar temuan hasil pemeriksaan;

- bahwa selisih yang terjadi murni karena karakteristik Beda Waktu (Timing Difference), dimana perbedaan nilai peredaran usaha dengan nilai penyerahan terjadi akibat perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan secara akuntansi komersial dengan saat penerbitan Faktur Pajak berdasarkan

Pasal 11 UU PPN. Karakteristik ini lumrah terjadi pada kontrak konstruksi jangka panjang yang bersifat multi-years, khususnya pada transaksi penyerahan spun pile kepada pihak afiliasi (PT Hutama Karya Infrastruktur) yang memiliki kendala likuiditas sehingga pembuatan Faktur Pajak, Berita Acara Pembayaran (BAP), dan invoice baru bisa diselesaikan belakangan;

- bahwa jangka waktu pemeriksaan Pasal 17B UU KUP bukan alasan pembenaran koreksi dengan dalil bahwa Terbanding terpaksa menerbitkan surat ketetapan pajak demi memenuhi batas waktu 12 bulan amanah Pasal 17B UU KUP karena SPT Wajib Pajak, in casu Pemohon Banding menyatakan Lebih Bayar. Hal ini tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk mengabaikan kewajiban mutlak pemeriksa dalam menemukan bukti kompeten yang cukup serta kewajiban pemeriksa untuk menguji dokumen secara cermat;

- bahwa koreksi Terbanding menimbulkan pencatatan/perhitungan ganda (Double Counting), dimana pengujian Terbanding tidak konsisten dan tidak kredibel karena menambahkan kembali pos peredaran usaha sebesar Rp201.073.914.182,00 atas pendapatan yang faktur pajaknya baru diterbitkan pada tahun 2022 dalam pos peredaran usaha tahun 2021, padahal nilai tersebut secara nyata telah dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam pembukuan/SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021, sehingga tindakan Terbanding mengakibatkan terjadinya pencatatan/perhitungan ganda yang tidak sah secara hukum;

- bahwa pengakuan Terbanding merupakan alat bukti yang Sah di Pengadilan Pajak, dimana pernyataan tertulis Terbanding di dalam Risalah Pembahasan Akhir secara sadar mengakui bahwa "Pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan pasti akan berbeda dengan pelaporan PPN karena adanya beda waktu..." serta "MEMAHAMI kesulitan Wajib Pajak untuk dapat memetakan selisih tersebut karena kendala teknis...", merupakan bentuk nyata dari "Pengakuan Para Pihak". Bahwa pengakuan ini bernilai sebagai alat bukti yang sah dan mandiri berdasarkan Pasal 69 huruf d Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia

mempertimbangkan dan menggunakannya sebagai dasar pembuktian fundamental untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo berkenan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa koreksi peredaran usaha a quo adalah apakah koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp445.729.682.097,00 yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi dengan pelaporan penyerahan pada SPT Masa PPN telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, ataukah selisih tersebut merupakan akibat dari perbedaan waktu (timing differene) antara pelaporan penyerahan pada SPT Masa PPN dengan pencatatan pendapatan secara akrual atas proyek konstruksi jangka panjang (multi-years) yang sebenarnya seluruhnya telah dibukukan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para Pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan tambahan penjelasan tertulis yang disampaikan pada proses persidangan, dengan pokok-pokok penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding secara konsisten mempertahankan koreksi positif atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp445.729.682.097,00. Koreksi tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. bahwa koreksi peredaran usaha tersebut merupakan hasil dari pengujian ekualisasi atau rekonsiliasi antara Objek PPN Dalam Negeri dengan Peredaran Usaha PPh Badan, dengan menggunakan pedoman formula matematis sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013;

3. bahwa dari hasil ekualisasi tersebut, Terbanding menetapkan Total Penyerahan2021yangdisesuaikanadalahsebesar Rp1.733.210.055.118,00, yang dihitung dari Penyerahan menurut SPT Masa PPN (Rp1.697.377.487.745,00) ditambah pendapatan difakturkan tahun berikutnya (Rp200.060.000.000,00) dan pendapatan belum dilapor (Rp1.013.914.182,00), lalu dikurangi pendapatan tahun sebelumnya yang difakturkan tahun ini (Rp165.241.346.809,00);

4. bahwa Terbanding memfokuskan pengujian pada transaksi dengan PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) karena transaksi tersebut mendominasi hampir 70% dari total peredaran usaha, melibatkan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), serta memiliki rekam jejak temuan transaksi "beda waktu" pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

5. bahwa Terbanding secara tegas menolak dalil Pemohon Banding mengenai adanyapencatatanganda(doublecounting)atasnilai Rp201.073.914.182,00. Dengan menggunakan ilustrasi T-Account, Terbanding membuktikan bahwa penambahan tersebut ditempatkan pada sisi kanan (Objek PPN Dalam Negeri), bukan ditambahkan pada sisi kiri (Peredaran Usaha PPh Badan), sehingga secara logika akuntansi tidak terjadi penghitungan ganda atas objek yang sama;

6. bahwa dari hasil pengujian penelusuran (trasir) ke Buku Besar (General Ledger), Terbanding mendapati bahwa pembukuan Pemohon Banding tidak diselenggarakan secara tertib. Angka-angka diposting pada pos Pendapatan secara terpecah-pecah atau terakumulasi tanpa rincian nomor Faktur Pajak yang jelas. Akibatnya, sebanyak 240 Faktur Pajak senilai Rp1.113.341.081.371,00 tidak dapat ditelusuri dan dibuktikan kecocokannya dengan pembukuan;

7. bahwa Terbanding mencatat adanya inkonsistensi dari Pemohon Banding terkait metode pengakuan pendapatan yang melanggar prinsip "taat asas" Pasal 28 ayat (3) UU KUP. Pada awal pemeriksaan, Pemohon Banding mengaku menggunakan metode persentase penyelesaian (PSAK 34),

namun pada saat pembahasan akhir berubah menggunakan metode saat penyerahan barang (PSAK 23);

8. bahwa Terbanding membantah keabsahan Bukti P-12 dan P-13 dari Pemohon Banding (berisi 25 Faktur Pajak senilai Rp226.715.008.755,00) yang diklaim telah diakui sebagai pendapatan tahun 2020 berdasarkan "tanggal produksi". Terbanding menegaskan bahwa pengakuan pendapatan berdasarkan "tanggal produksi" tidak lazim dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan maupun Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding;

9. bahwa bantahan Terbanding atas 25 Faktur Pajak tersebut diperkuat dengan temuan bahwa pada Neraca Tahun 2021, nilai ratusan miliar tersebut faktanya masih dicatat sebagai Persediaan (Inventories), yang membuktikan barang tersebut belum sah diakui sebagai penghasilan di tahun 2020;

10. bahwa hasil trasir langsung oleh Terbanding terhadap dokumen sumber ke- 25 Faktur Pajak tersebut menunjukkan bahwa Berita Acara Pembayaran, Invoice, BAPP, maupun BAST seluruhnya secara faktual ditandatangani pada Tahun 2021, sehingga nilai tersebut secara mutlak merupakan pendapatan Tahun 2021;

11. bahwa guna menepis anggapan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi PPN, Terbanding menegaskan di persidangan bahwa nyatanya Terbanding telah menerbitkan ketetapan dan melakukan koreksi PPN atas penyerahan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan total sebesar Rp1.971.914.182,00 (meliputi transaksi dengan PT Bina Manunggal Sinergi, Caesar Parmanto, dan penyerahan aktiva Pasal 16D);

12. bahwa oleh karena sisa selisih hasil ekualisasi tidak dapat dibuktikan pencatatannya secara sah oleh Pemohon Banding menggunakan dokumen pendukung yang valid sesuai kaidah akuntansi yang berlaku umum, maka Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding gagal membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak, sehingga seluruh koreksi Peredaran Usaha harus dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan tambahan penjelasan tertulis yang disampaikan pada proses persidangan, dengan pokok- pokok penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa selisih ekualisasi peredaran usaha sebesar Rp445.729.682.097,00 merupakan perbedaan waktu (timing difference) pencatatan akibat karakteristik kontrak konstruksi jangka panjang, dan bukan merupakan penghasilan yang disembunyikan atau belum dilaporkan;

2. bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menyelenggarakan pembukuan menggunakan stelsel akrual berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), di mana pengakuan pendapatan dilakukan berdasarkan penyelesaian prestasi pekerjaan (fisik), bukan berdasarkan saat penerbitan Faktur Pajak menurut rezim PPN;

3. bahwa Pemohon Banding telah merincikan dan membuktikan pembentukan selisih tersebut yang terdiri atas: (a) Rp201.073.914.182,00 merupakan pendapatan yang telah dicatat dan diakui di SPT PPh Badan 2021 namun Faktur Pajaknya baru terbit di 2022 atau belum dilaporkan di SPT PPN; (b) Rp226.715.008.755,00 merupakan fenomena beda waktu di mana pendapatan telah dicatat di General Ledger (GL) pada tahun pajak 2020 namun Faktur Pajaknya baru terbit dan dilaporkan di 2021; dan (c) sisa sebesar Rp17.940.759.160 yang sulit diidentifikasi Pemohon Banding karena ketiadaan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Trasir dari Terbanding;

4. bahwa untuk membuktikan kebenaran siklus bisnis dan adanya beda waktu pengakuan tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan alat bukti secara berjenjang, mulai dari Surat Perjanjian Jual Beli (P-1), Laporan Produksi (P- 2), Berita Acara Prestasi Pekerjaan/BAPP (P-3), General Ledger (P-4), hingga tabel rincian trasir Faktur Pajak 2021 dengan jurnal Desember 2020 beserta tangkapan layar sistem SAP-nya (P-12 dan P-13);

5. bahwa Terbanding secara sadar telah mengetahui dan mengakui bahwa penyebab selisih tersebut adalah murni beda waktu. Pengakuan Terbanding ini tertuang secara tertulis dalam Risalah Pembahasan Akhir dan Laporan Penelitian Keberatan (Bukti P-14), serta diucapkan langsung secara lisan di hadapan Majelis Hakim pada persidangan, sehingga harus dinilai sebagai

alat bukti sah berupa "Pengakuan Para Pihak" yang membuktikan tidak adanya penjualan yang disembunyikan;

6. bahwa tindakan Terbanding yang semata-mata menyandarkan koreksi pada perhitungan matematis ekualisasi PPN tanpa menyerahkan KKP Trasir langsung ke Buku Besar adalah bentuk praktik pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast). Hal ini melanggar sistem self- assessment dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang secara mutlak menempatkan kewajiban "mendapatkan bukti" di tangan Terbanding (fiskus);

7. bahwa Terbanding terbukti cacat logika dalam menerapkan formula ekualisasi berdasarkan SE-65/PJ/2013, dengan membalik persamaan dan menetapkan variabel "penjualan tahun sebelumnya yang difakturkan tahun ini" yang gagal ditemukannya sebagai "peredaran usaha yang belum dilaporkan";

8. bahwa metode ekualisasi hanyalah sarana indikasi (identifikasi masalah) dan bukan bukti konkrit atas adanya "tambahan kemampuan ekonomis" sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Hal ini didukung secara konsisten oleh berbagai Yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (seperti Putusan MA Nomor 492/B/PK/PJK/2010);

9. bahwa terdapat rekam jejak dan preseden penerimaan perlakuan yang sama pada pemeriksaan perpajakan sebelumnya. Pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 (didukung Bukti P-5 s.d. P-9) dan penyelesaian SP2DK Tahun Pajak 2018 (Bukti P-10 & P-11), Terbanding dapat menerima beda waktu kontrak multi-years Pemohon Banding dan sama sekali tidak melakukan koreksi pos peredaran usaha berdasarkan selisih ekualisasi PPN;

10. bahwa tindakan Terbanding yang memaksakan koreksi atas selisih beda waktu ini menjadi objek PPh Badan Tahun 2021, tanpa melakukan penyesuaian untuk tahun pajak 2020 tempat di mana penghasilan itu sebelumnya dilaporkan, merupakan tindakan sewenang-wenang yang mengakibatkan pemajakan ganda. Tindakan ini secara nyata melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan asas ketidakberpihakan.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau

telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7): “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1): “…Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan,

dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak….”

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 31 ayat (1):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31 ayat (3):

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada

hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), yang mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1a):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 184/PMK.03/2015), yang mengatur antara lain:

Pasal 8:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana

Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan programPemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;

e. tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

f. apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;

g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;

h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan

i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP. Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan

untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para Pihak, hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2021 sebesar Rp445.729.682.097,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan berdasarkan hasil pengujian tidak langsung berupa ekualisasi (rekonsiliasi) matematis antara Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan menurut SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan menggunakan pedoman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013, dimana berdasarkan formula ekualisasi tersebut, Terbanding menetapkan nilai penyerahan Tahun 2021 yang disesuaikan menjadi sebesar Rp1.733.210.055.118,00, sehingga memunculkan sisa selisih dengan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Badan sebesar Rp445.729.682.097,00 yang dipertahankan sebagai penghasilan yang belum dilaporkan pada SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih ekualisasi tersebut murni merupakan akibat dari perbedaan waktu (timing difference) antara pengakuan pendapatan dengan pembuatan faktur dan pelaporan penyerahan pada SPT Masa PPN sehubungan karakteristik pengakuan pendapatan atas kontrak konstruksi jangka panjang (multi-years), dimana Pemohon Banding menegaskan bahwa pengakuan pendapatan komersial dilakukan dengan taat asas menggunakan stelsel akrual berdasarkan ketentuan SAK, sedangkan penerbitan Faktur Pajak tunduk secara formal pada ketentuan administrasi penagihan termin menurut ketentuan UU PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP beserta penjelasannya mengatur bahwa penghitungan secara jabatan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban dalam pemeriksaan, sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui, antara lain karena pembukuan atau dokumen tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

bahwa dalam sengketa a quo, berdasarkan bukti Bukti P-17 (Bukti Penyerahan Data) dan telah dikonfirmasi oleh Terbanding dalam penjelasan tertulis di persidangan keenam, terbukti Pemohon Banding telah bersikap kooperatif dengan meminjamkan seluruh data buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk Trial Balance, General Ledger, dan dokumen terkait peredaran usaha selama pemeriksaan sesuai Pasal 29 UU KUP;

bahwa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan lengkapnya dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap selisih hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan Terbanding merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan, karena temuan hasil pemeriksaan tetap harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan menunjukkan hubungan antara selisih hasil pengujian dengan transaksi yang menjadi objek koreksi;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Di sisi lain, Pasal 29 UU KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan. Oleh karena itu, teknik pengujian ekualisasi dalam sengketa ini hanya merupakan alat untuk menguji kebenaran pelaporan, sehingga apabila hasilnya hanya menunjukkan adanya selisih dengan yang dilaporkan, selisih tersebut masih harus dibuktikan sebagai transaksi penjualan, penerimaan penghasilan, atau tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak in casu Pemohon Banding;

bahwa standar pemeriksaan tersebut dipertegas dalam PER-23/PJ/2013 dan SE- 65/PJ/2013, yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa untuk menggunakan metode dan teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Keterkaitan, sepanjang temuan hasil pemeriksaan tetap didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa sehubungan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak mencermati karakteristik bisnis dan kebijakan akuntansi Pemohon Banding serta ketentuan formal penerbitan Faktur Pajak sebagaimana diatur UU PPN. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan, kebijakan pengakuan penghasilan Pemohon Banding terbagi menjadi 2 (dua), yakni: (1) atas penjualan barang diakui saat risiko dan manfaat kepemilikan barang berpindah, dan (2) atas jasa konstruksi menggunakan metode persentase penyelesaian. Lebih lanjut, penerbitan Faktur Pajak diatur berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 ayat (1a) UU PPN, di mana Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Oleh karena pengakuan pendapatan komersial (akrual berdasarkan persentase penyelesaian fisik) dalam penerapannya dapat mendahului realisasi administrasi penagihan termin atau sebaliknya, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dapat terjadi perbedaan (selisih) antara angka peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Badan dengan penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dalam satu tahun pajak yang sama;

bahwa terhadap koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian ekualisasi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding pada prinsipnya berwenang menggunakan teknik ekualisasi sebagai alat uji awal untuk

menemukan indikasi perbedaan pelaporan. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legalitas untuk menetapkan koreksi pajak hanya berdasarkan selisih ekualisasi semata. Selisih hasil ekualisasi tidak serta merta membuktikan adanya "tambahan kemampuan ekonomis" sebagaimana disyaratkan sebagai Objek Pajak dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sehingga Terbanding tetap wajib membuktikan penyebab selisih tersebut secara konkrit; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah mengurai pembentukan nilai koreksi peredaran usaha yang menjadi sengketa tersebut, di antaranya berupa penyerahan senilai Rp226.715.008.755,00 yang Faktur Pajaknya terbit dan dilaporkan pada SPT Masa PPN Tahun 2021, namun secara akuntansi murni merupakan pendapatan yang telah dicatat, diakui, dan dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Dalil tersebut diperkuat dengan penyampaian Bukti P- 12 (Tabel Rincian Trasir Faktur Pajak) dan Bukti P-13 (Tangkapan Layar Jurnal Sistem SAP) yang membuktikan bahwa ke-25 Faktur Pajak yang terkait dengan transaksi tersebut telah dicatat (di-posting) ke akun Pendapatan Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2020;

bahwa Terbanding menolak Bukti P-12 dan P-13 tersebut dengan dalil bahwa dokumen sumber transaksi (seperti BAPP, BAST, dan Invoice) secara faktual ditandatangani di tahun 2021. Namun menurut Pengadilan Pajak, tindakan Terbanding yang mengabaikan bukti pencatatan pembukuan tahun 2020 dan tetap menarik nilai tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021 tanpa melakukan penyesuian berupa koreksi negatif di Tahun Pajak 2020 berakibat pada terjadinya pemajakan ganda atas satu objek penghasilan yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mempertimbangkan kebenaran materiil Bukti P- 12 dan P-13, atas beda waktu pengakuan pendapatan sebesar Rp226.715.008.755,00 tersebut, selanjutnya memperhitungkannya dalam formula rekonsiliasi/ekualisasi sebagai pendapatan yang telah diakui dan dilaporkan pada Tahun Pajak 2020, sehingga setidaknya terdapat sisa selisih perhitungan ekualisasi sebesar Rp219.014.673.342,00 (Rp445.729.682.097,00 - Rp226.715.008.755,00) untuk tahun pajak sengketa (2021) yang belum dapat teridentifikasi dalam pengujian ekualisasi oleh Terbanding;

bahwa terhadap selisih perhitungan ekualisasi sebesar Rp445.729.682.097,00 atau setidak-tidaknya sebesar Rp219.014.673.342,00 tersebut, setelah memperhitungkan Bukti P-12 dan P-13, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, beban pembuktian mutlak berada di tangan Terbanding, sehingga Terbanding wajib membuktikan secara konkrit, bahwa selisih tersebut benar-benar berasal dari transaksi penjualan nyata yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha oleh Pemohon Banding;

bahwa fakta di persidangan menunjukkan selama proses pemeriksaan sengketa berjalan, Terbanding sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti riil transakasi penjualan tertentu yang belum dilaporkan pada pembukuan Pemohon Banding. Sebaliknya, berdasarkan Bukti P-14 (Risalah Pembahasan Akhir), Terbanding secara tertulis sebenarnya telah mengetahui dan mengakui bahwa akar penyebab terjadinya selisih ekualisasi pada transaksi kontrak jangka panjang Pemohon Banding murni dipicu oleh faktor perbedaan waktu antara pelaporan objek sengketa a quo berdasarkan ketentuan UU PPh dan UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak juga meneliti Bukti P-17 (Bukti Penyerahan Data) yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah bersikap kooperatif dengan meminjamkan seluruh Trial Balance, General Ledger, dan dokumen produksi selama pemeriksaan sesuai Pasal 29 UU KUP. Hal tersebut didukung oleh Bukti P-18 berupa Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan KAP Independen dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa di samping itu, berdasarkan prinsip kepastian hukum dan asas konsistensi, melalui Bukti P-5 sampai dengan P-11 terbukti bahwa atas rekam jejak pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan penyelesaian data SP2DK Tahun Pajak 2018 untuk karakteristik transaksi sejenis, Terbanding secara historis dapat menerima penjelasan Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi ekualisasi karena memaklumi adanya faktor beda waktu;

bahwa dengan demikian, persoalan yang harus dibuktikan dalam sengketa ini bukan semata-mata apakah Pemohon Banding telah menjelaskan seluruh selisih rekonsiliasi secara sempurna, melainkan apakah Terbanding telah membuktikan bahwa selisih hasil pengujian ekualisasi yang dipertahankan sebagai koreksi benar-benar berasal dari transaksi penjualan yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding belum dapat membuktikan bahwa selisih hasil ekualisasi sebesarRp445.729.682.097,00atausetidak-tidaknyasebesar Rp219.014.673.342,00 merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021; bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta penilaian terhadap bukti-bukti di persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki landasan bukti kompeten yang cukup untuk mempertahankan koreksinya;

bahwa oleh karena itu, koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2021 sebesar Rp445.729.682.097,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp854.273.440,00

Menimbang bahwa koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp854.273.440,00 dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi atas pengeluaran biaya pembelian spare part dan pengeluaran jasa yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang valid dan memadai, berupa purchase order, bukti pembayaran, invoice, faktur pajak, maupun tanda terima barang/jasa atas transaksi-transaksi tersebut, yang mencakup transaksi dengan CV Garis Bumi Perkasa, CV Zacky Putra Perdana, PT Agung Putra Jaya, PT Lintas Selaras Mandiri, PT Lubuk Utama Granit, dan PT Teknologi Aplikasi Sejahtera, dimana Terbanding berkesimpulan pengeluaran atau biaya sebesar Rp854.273.440,00 tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp854.273.440,00 yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung yang memadai, yang seharusnya telah dapat mewakili keseluruhan pos pengeluaran yang dilakukan koreksi dan bahwa Pemohon Banding menegaskan Terbanding sesungguhnya telah mengakui dan

memahami kesulitan yang dialami oleh Pemohon Banding dalam menyediakan seluruh kelengkapan dokumen pendukung tersebut, yakni akibat kendala teknis seperti kurangnya sumber daya manusia, lokasi unit produksi yang tersebar lintas pulau, hingga keterbatasan waktu.

bahwa lebih lanjut, Terbanding pada kenyataannya telah membatalkan sebagian besar nilai koreksi awal dan mengakui transaksi-transaksi serupa, seperti halnya transaksi dengan CV Zacky Putra Perdana dan PT Lintas Selaras Mandiri, sehingga dengan diakuinya sebagian besar pengeluaran untuk pembelian spare part dan jasa tersebut, Terbanding secara prinsipil telah mengakui bahwa pengeluaran-pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang digunakan oleh Terbanding sebagai landasan koreksi menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan hukum, dan demikian pula halnya dengan penggunaan dasar hukum Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang oleh Pemohon Banding dinilai justru bertentangan dengan kewajiban hukum Terbanding untuk bersikap hati-hati dan cermat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa berupa koreksi atas harga pokok penjualan adalah apakah pengeluaran berupa biaya pembelian spare part dan biaya jasa sebesar Rp854.273.440,00 dapat dibuktikan secara materiil kebenaran pengeluarannya sehingga dapat diakui dan dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para Pihak ini merupakan sengketa pembuktian;

bahwa Terbanding menyampaikan tambahan penjelasan tertulis terkait koreksi Harga Pokok Penjualan dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. bahwa sengketa a quo bermula dari koreksi awal atas pos Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp3.281.871.680 karena dinilai tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang valid, di mana setelah dilakukan penelitian dokumen pada proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp2.427.598.240 karena telah dipenuhi bukti pendukungnya (seperti purchase order, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, dan tanda terima);

2. bahwa Terbanding mempertahankan sisa koreksi HPP sebesar Rp854.273.440 karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen pendukung yang memadai, sehingga dinilai tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3. bahwa trigger awal dilakukannya pendalaman pemeriksaan terhadap pos biaya HPP dan biaya usaha ini didasarkan pada data konfirmasi Pajak Masukan atas 128 Faktur Pajak senilai Rp24.357.643.390 yang berstatus 'Tidak Ada' atau belum dilaporkan oleh lawan transaksi;

4. bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak tertib dalam menyelenggarakan pembukuan Buku Besar (General Ledger/GL), di mana dari 196.651 posting pada pos biaya HPP dan biaya usaha, terdapat 127.458 transaksi dicatat tanpa keterangan, 187.856 transaksi dicatat tanpa nama vendor, pencatatan nominal yang terpecah-pecah, serta adanya keterlambatan posting hingga beberapa bulan dari tanggal dokumen sumber;

5. bahwa ketidaktertiban pembukuan tersebut mengakibatkan Pemohon Banding sendiri mengalami kesulitan dalam menelusuri dokumen sumber, bahkan Pemohon Banding mengakui di persidangan bahwa sisa transaksi sebesar Rp854.273.440 tidak pernah dibukukan sehingga mustahil untuk dicari buktinya;

6. bahwa terkait transaksi dengan CV Zacky Putra Perdana senilai total Rp51.750.000 berupa pembelian perlengkapan mess dan sewa truk angkutan, Terbanding mengakui bahwa transaksi tersebut telah diposting pada GL, namun Terbanding tetap melakukan dan mempertahankan koreksi secara spesifik pada pencatatan Beban Peralatan (Akun 53311) sebesar

Rp33.000.000 (berasal dari 3 x Rp11.000.000) dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas pengeluaran tersebut;

7. bahwa terkait transaksi dengan PT Lintas Selaras Mandiri atas Faktur Pajak nomor 010.004-21.28180542 senilai Rp188.000.000, Terbanding menemukan adanya keterlambatan posting di GL selama 9 bulan, di mana Pemohon Banding menjelaskan biaya tersebut dibebankan pada Akun Beban Umum Lapangan nomor 53511 (bukan Akun Beban Peralatan 53311 yang menjadi objek koreksi) serta telah menyampaikan dokumen pendukung yang diajukan sebagai Bukti P-22;

8. bahwa terkait transaksi dengan CV Garis Bumi Perkasa atas Faktur Pajak nomor 010.005-21.17474716 senilai Rp40.825.500, transaksi tersebut telah diposting di GL pada tanggal 24 Mei 2021, di mana Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut dicatat dan dilaporkan di bawah Akun Beban Sub Kontraktor nomor 53411 (bukan Akun Beban Peralatan) disertai penyerahan dokumen pendukung;

9. bahwa terkait transaksi dengan PT Teknologi Aplikasi Sejahtera sebesar Rp18.000.000 dan PT Agung Putra Jaya sebesar Rp127.000.000, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung;

10. bahwa terkait transaksi dengan PT Lubuk Utama Granit sebesar Rp428.697.940, sengketa a quo sudah tidak relevan karena transaksi tersebut faktanya telah dibatalkan oleh pihak lawan transaksi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis terkait koreksi Harga Pokok Penjualan dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp854.273.440 pada faktanya semata- mata merupakan hasil ekualisasi dari jawaban klarifikasi Pajak Masukan "Tidak Ada", dan bukan didasarkan pada pengujian langsung terhadap Buku Besar (General Ledger/GL) Pemohon Banding;

2. bahwa meskipun Terbanding di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mendalilkan telah melakukan pengujian langsung dengan metode trasir (penelusuran) dokumen, Pemohon Banding tidak pernah menerima KKP hasil pengujian tersebut. Terbanding di persidangan hanya menunjukkan rekap Buku Besar serta rekap Faktur Pajak secara terpisah tanpa pernah menghubungkan keduanya;

3. bahwa Terbanding telah menerapkan metode pemeriksaan yang tidak lazim dengan menggunakan teknik tracing yang berangkat dari Faktur Pajak Masukan berstatus "Tidak Ada", padahal untuk memastikan eksistensi pembebanan biaya atau pengurang penghasilan seharusnya menggunakan teknik vouching (pengujian bukti kompeten atas biaya yang telah dilaporkan di Buku Besar);

4. bahwa penggunaan teknik tracing tersebut menyebabkan Terbanding berasumsi bahwa seluruh faktur pasti telah dibukukan sebagai biaya, sehingga memaksa Pemohon Banding untuk membuktikan sesuatu yang memang tidak pernah ada atau tidak pernah dibukukan, yang mana hal tersebut adalah mustahil secara hukum (negativa non sunt probanda);

5. bahwa ketidakcermatan Terbanding yang melakukan koreksi HPP secara hantam rata terbukti dari menyusutnya nilai koreksi secara historis dari Rp7.816.418.670 pada saat SPHP, turun menjadi Rp4.404.682.980 pada saat Pembahasan Akhir, hingga tersisa Rp854.273.440 pada keputusan keberatan. Hal ini menunjukkan Terbanding sejak awal menjadikan Wajib Pajak sebagai sarana uji coba (trial and error) dalam pembuktian terbalik;

6. bahwa upaya Terbanding untuk membuktikan pencatatan transaksi justru semakin menunjukkan ketidakcermatan, seperti pada transaksi dengan CV Garis Bumi Perkasa senilai Rp40.825.500. Jurnal pelunasan utang untuk pekerjaan lain diklaim Terbanding sebagai Beban Peralatan, padahal transaksi a quo faktanya dicatat pada Akun Beban Sub Kontraktor (Akun 53411) yang telah didukung dengan penyampaian Bukti P-21;

7. bahwa ketidakcermatan identifikasi akun juga terbukti pada transaksi dengan CV Zacky Putra Perdana senilai Rp18.750.000 dan PT Lintas Selaras Mandiri senilai Rp188.000.000. Faktanya, kedua pengeluaran tersebut

dibebankan pada Akun Beban Umum Lapangan (Akun 53511), BUKAN pada Akun Beban Peralatan (Akun 53311) yang menjadi objek sengketa, dan hal ini telah dibuktikan melalui penyampaian Bukti P-22;

8. bahwa terkait transaksi dengan PT Lubuk Utama Granit senilai Rp428.697.940, Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa transaksi tersebut tidak pernah terjadi. Faktur tersebut muncul dalam sistem e-faktur secara otomatis (prepopulated) akibat kesalahan pihak penjual dalam mengisi identitas pembeli yang seharusnya ditujukan kepada PT Semen Indogreen Sentosa. Sehingga faktur tersebut tidak pernah dibukukan oleh Pemohon Banding, yang telah didukung dengan surat pembatalan faktur fisik pada Bukti P-20;

9. bahwa berdasarkan fakta penempatan salah akun dan pembatalan faktur tersebut, Pemohon Banding secara meyakinkan telah membuktikan ketidakbenaran koreksi setidak-tidaknya sebesar Rp676.273.440;

10. bahwa adapun untuk sisa transaksi lainnya, yakni dengan PT Agung Putra Jaya sebesar Rp127.000.000 dan PT Teknologi Aplikasi Sejahtera sebesar Rp18.000.000, Terbanding terbukti gagal memenuhi beban pembuktiannya karena tidak dapat menunjukkan bukti dasar (line jurnal) di Buku Besar yang membuktikan pengeluaran tersebut pernah dibiayakan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan penelusuran dokumen pendukungnya;

11. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, termasuk fakta salah sasaran akun (misclassification), bukti pembatalan faktur, serta kegagalan Terbanding membuktikan line jurnal pada sisa transaksi, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan - Beban Peralatan sebesar Rp854.273.440 dibatalkan seluruhnya. Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait

sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7): “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1): “…Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan,

dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak….”

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 31 ayat (1):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31 ayat (3):

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11

Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), yang mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1a):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 184/PMK.03/2015), yang mengatur antara lain:

Pasal 8:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan programPemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;

e. tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

f. apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;

g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;

h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan

i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para Pihak, hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif Terbanding atas pos Harga Pokok Penjualan (HPP) - Beban Peralatan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp854.273.440,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi tetap dipertahankan karena pengeluaran tersebut dinilai tidak didukung oleh bukti transaksi yang valid dan memadai, dimana Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil ekualisasi pelaporan biaya dengan data konfirmasi Pajak Masukan atas 128 Faktur Pajak senilai total Rp24.357.643.390,00 yang semula dinyatakan "Tidak Ada" atau belum dilaporkan oleh pihak lawan transaksi. Melalui serangkaian penyampaian dokumen, nilai koreksi hasil temuan pemeriksaan tersebut berangsur-angsur turun menjadi sebesar Rp3.281.871.680,00 pada saat SPHP/Pembahasan Akhir, hingga menyisakan Rp854.273.440,00 pada keputusan keberatan. Terbanding berasumsi sisa nilai faktur yang tidak dapat ditunjukkan dokumen fisiknya tersebut telah dibiayakan oleh Pemohon Banding, namun tidak memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh karena tidak didukung dengan bukti yang kompeten berupa purchase order, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, maupun tanda terima. Terbanding juga mendalilkan adanya ketidaktertiban pembukuan pada Buku Besar (General Ledger/GL) Pemohon Banding, dimana dari 196.651 posting pada pos biaya HPP dan biaya usaha, sebanyak 127.458 transaksi dicatat tanpa keterangan dan 187.856 transaksi dicatat tanpa nama vendor;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa sengketa koreksi HPP ini semata- mata didasarkan atas ekualisasi pelaporan biaya dengan jawaban konfirmasi Pajak Masukan "Tidak Ada", dan bukan bersumber dari pengujian langsung atas biaya yang senyatanya dibebankan di Buku Besar Pemohon Banding. Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding menerapkan metode pengujian yang keliru, di mana alih-alih melakukan vouching terhadap akun biaya yang dilaporkan, Terbanding justru melakukan tracing maju dari data Faktur Pajak eksternal yang belum tentu dicatat sebagai biaya, dimana hal tersebut dinilai memaksa Pemohon Banding membuktikan ketiadaan suatu pencatatan transaksi (negativa non sunt probanda) yang secara hukum adalah hal yang mustahil dilakukan;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak adalah dianggap benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) UU KUP memberikan batas kewenangan yang tegas bahwa Terbanding hanya dapat menetapkan jumlah pajak terutang yang berbeda apabila Terbanding mendapatkan bukti bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah tidak benar. Konsekuensinya, dalam sistem self-assessment, beban pembuktian awal (initial burden of proof) berada pada Terbanding untuk menunjukkan bukti konkrit secara materiil bahwa nominal yang disengketakan telah nyata-nyata dikurangkan oleh Pemohon Banding sebagai beban di dalam SPT PPh Badan yang menjadi objek sengketa; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Dalam kaitan ini, pembukuan yang diselenggarakan Wajib Pajak harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan ini dipertegas dalam PER-23/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 beserta Lampiran II angka 6 mengenai teknik penelusuran bukti, yang membedakan antara metode vouching dan tracing, di mana vouching bertujuan menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup, sedangkan tracing bertujuan menguji apakah bukti kompeten yang cukup telah dicatat dan dilaporkan. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat metode vouching lebih tepat untuk menguji pembebanan biaya/harga pokok penjualan dengan menelusuri pencatatan di buku besar ke dokumen sumber untuk menguji eksistensi biaya terkait, sedangan metode tracing lebih tepat untuj menguji pos peredaran usaha atau omzet untuk menguji atau menelusuri bukti atau dokumen sumber apakah telah dilakukan pencatatan pada pembukuan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan teknik tracing pada pos harga pokok penjualan, yakni dari data eksternal Faktur Pajak Masukan "Tidak Ada" menuju pencatatan pada pembukuan, merupakan penerapan teknik audit yang tidak tepat. Apabila dari hasil tracing tersebut Terbanding mendapati bahwa pencatatan atau dokumen sumbernya tidak ditemukan di Buku Besar objek sengketa, maka konklusinya adalah transaksi tersebut memang tidak pernah dicatat atau dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian, pengeluaran yang tidak pernah dibukukan sebagai beban tidak akan mengurangi nilai laba komersial maupun Penghasilan Kena Pajak, sehingga tidak ada objek pengurangan yang dapat dikoreksi positif oleh Terbanding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti antara lain Bukti P-18 (Laporan Keuangan Audited Tahun 2021), Bukti P-19 (Rincian Akun Beban Peralatan dari Buku Besar), Bukti P-20 (Surat Pembatalan Faktur Pajak dari PT Lubuk Utama Granit), Bukti P-21 (Bukti Pembayaran kepada CV Garis

Bumi Perkasa), dan Bukti P-22 (Bukti Pembayaran kepada PT Lintas Selaras Mandiri);

bahwa Pengadilan Pajak meneliti Bukti P-18 berupa Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta Bukti P-19 berupa Rincian Buku Besar Akun Beban Peralatan (Akun 5331100000). Adanya bukti pembukuan ini menggeser beban pembuktian kepada Terbanding untuk menunjukkan baris jurnal dan nomor dokumen spesifik di dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai pembebanan biaya tanpa bukti. Keterbatasan waktu pemeriksaan pemeriksaan restitusi (Pasal 17B UU KUP) maupun karakteristik pembukuan yang terpecah nominalnya tidak dapat dijadikan alasan yang legal bagi Terbanding untuk melakukan koreksi tanpa mendapatkan bukti kompeten yang kuat di pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan materiil terhadap rincian transaksi pembentuk nilai sengketa sebesar Rp854.273.440,00 sebagai berikut:

1. Terhadap transaksi dengan PT Lubuk Utama Granit sebesar Rp428.697.940,00, berdasarkan Bukti P-20 secara sah terbukti adanya Surat Pembatalan Faktur Pajak dari pihak vendor karena kesalahan input identitas pembeli yang seharusnya ditujukan kepada PT Semen Indogreen Sentosa. Karena transaksi tersebut faktanya tidak pernah terjadi bagi Pemohon Banding dan terbukti tidak pernah dicatat sebagai beban, maka koreksi Terbanding atas transaksi adalah tidak tepat;

2. Terhadap transaksi dengan CV Garis Bumi Perkasa sebesar Rp40.825.500,00 dan PT Lintas Selaras Mandiri sebesar Rp188.000.000,00, berdasarkan Bukti P-21 dan Bukti P-22 terbukti pengeluaran tersebut riil, memiliki bukti pembayaran (bank keluar), kuitansi, dan kontrak penyerahan jasa/barang yang sah. Pemohon Banding membuktikan bahwa pengeluaran tersebut dicatat pada Akun Beban Sub Kontraktor (Akun 53411) dan Akun Beban Umum Lapangan (Akun 53511). Demikian pula dengan transaksi CV Zacky Putra Perdana sebesar Rp18.750.000,00 yang dibebankan pada Akun Beban Umum Lapangan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesalahan klasifikasi penempatan nama akun internal komersial tidak menggugurkan hak fiskal Wajib Pajak untuk membiayakan pengeluaran tersebut, karena terbukti

secara materiil memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai biaya 3M yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

3. Terhadap sisa nilai koreksi atas transaksi PT Agung Putra Jaya (Rp127.000.000,00) dan PT Teknologi Aplikasi Sejahtera (Rp18.000.000,00), Terbanding sepanjang persidangan terbukti gagal menunjukkan nomor dokumen atau baris jurnal di dalam Buku Besar Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa nilai tersebut telah dibiayakan;

bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta penilaian terhadap bukti-bukti di persidangan (Bukti P-18 sampai dengan Bukti P-22), Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki landasan berupa bukti kompeten yang cukup untuk mempertahankan koreksinya; bahwa oleh karena itu, koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp854.273.440,00 tidak dapat dipertahankan.

3. KoreksiNegatifatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp123.706.946.031,00

Menimbang, bahwa koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp123.706.946.031,00 oleh Terbanding dilakukan dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan akibat langsung dari adanya koreksi peredaran usaha, dimana Terbanding melakukan penghitungan ulang atas alokasi pembebanan biaya bersama (joint cost) antara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final (usaha jasa konstruksi) dengan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat tidak final atau tarif umum (usaha non-konstruksi). Bahwa karena adanya koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp445.729.682.097,00, maka menurut Terbanding basis total pendapatan Pemohon Banding bertambah sebesar Rp445.729.682.097,00 yang mengakibatkan persentase proporsi pendapatan yang dikenakan PPh Final mengalami penurunan dari yang semula dihitung oleh Wajib Pajak in casu Pemohon Banding ,sebesar 37,48% menjadi 27,84%. Bahwa berdasarkan perubahan persentase proporsi tersebut, Terbanding melakukan penghitungan ulang atas alokasi biaya bersama secara proporsional dengan merujuk pada

ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, sehingga menghasilkan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp123.706.946.031,00;

Menimbang Pemohon banding tidak menyetujui koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp123.706.946.031,00 yang dilakukan oleh Terbanding sebagai akibat dari koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp445.729.682.097,00 yang juga tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding maupun dalam penjelasan tambahan tertulisnya yang disampaikan pada persidangan, menghitung alokasi biaya bersama (join cost) sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengalokasikan biaya bersama (joint cost) berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, dimana biaya bersama bagi yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh Final dan PPh tidak final yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebannya dialokasikan secara proporsional berdasarkan persentase (%) proporsi dari penghasilan final dan non final terhadap keselruuhan penghasilan yang diperoleh sebagai basis untuk menentukan alokasi biaya.

bahwa perhitungan biaya bersama (join cost) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

REKAPITULASI NIKAH ba

Bohl RN Pe RS Bie US Far PK elibe

KS NB THURS FES ia ba A3 tata

SOUT AL REVENUE - Pa Pee SHO SF aa bau

Satta dary taal Lo PTS EPL ash ae)

Lodeh Ae, Perta Hasani

Lost Id Pena

Puasa Mom Fasa

Tye STA tte RIS bortal Biaya

Total Bawa ai Pra Kuta Pata QO? OBLUO6. 227 Gaye “orf nal

SEA Sia SS 3 honet rues Rewer

Lets ABC 3¥5 B24 Tata Be were

Lost burt

yo tpe parr boa

LIL val Ht: Tota Baya

Dorel banya sh opera Sil a 456.794.330.349 Croat asa

bahwa dengan adanya koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp445.729.682.097,00 maka dilakukan penyesuaian atas persentase biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dengan perhitungan sebagai berikut:

La ai Peru Wa ada ak fareks Veaurus Jarier ksa poe

bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU PPh, terdapat penyesuaian persentase biaya biaya bersama (join cost sebesar 27,84% sehingga perhitungan joint cost setelah penyesuaian menjadi sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan adanya koreksi atas Biaya Lainnya yang merupakan bagian dari Harga Pokok Penjualan yang diterima sebesar Rp.2.427.598.240,00, maka dilakukan penyesuaian atas total biaya yang menjadi dasar penghitungan biaya bersama (join cost, sehingga perhitungan joint cost menjadi sebagai berikut: wta ad Cfri Wal nda ak Cfri Jerier ksa Cfri Try 215 2 Soteks

bahwa sehingga koreksi atas joint cost menjadi sebagai berikut:

Soreks 0 Cost yang do gata kad aa 675 815 274

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding pada saat keberatan mengurangkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bersama (join cost dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp675.815.274,00.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp123.706.946.031,00 bergantung pada hasil pemeriksaan atas sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp445.729.682.097,00 dan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp854.273.440,00;

Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembahasan pokok sengketa koreksi peredaran usaha dan harga pokok penjualan yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak telah berpendapat dan memutuskan bahwa koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp445.729.682.097,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp854.273.440,00, seluruhnya tidak dapat dipertahankan, hasil pemeriksaan tersebut akan dipergunakan untuk memeriksa sengketa atas penyesuaian fiskal positif ini;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi atas peredaran usaha tersebut, maka basis perhitungan total pendapatan Pemohon Banding harus dikembalikan kepada nilai pelaporan peredaran usaha semula menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.287.480.373.021,00. Bahwa oleh karena itu, persentase proporsi alokasi pendapatan yang dikenakan PPh Final atas usaha jasa konstruksi kembali pada perhitungan semula sesuai Pemohon Banding yaitu sebesar 37,48%, dan tidak terdapat perubahan proporsi menjadi 27,84% sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, oleh karena alokasi proporsi pembebanan biaya bersama (joint cost) kembali pada perhitungan semula dan tidak terbukti ada pergeseran persentase pendapatan serta tidak terdapat perubahan biaya bersama (joint cost) akibat koreksi harga pokok penjualan yang tidak dipertahankan, maka koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp123.706.946.031,00 yang dilakukan Terbanding secara nyata telah kehilangan dasar perhitungannya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif atas biaya bersama (joint cost) sebesar Rp123.706.946.031,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para Pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan ( Rp )Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan ( Rp )
1.Peredaran Usaha445.729.682.0970445.729.682.097
2.Harga Pokok Penjualan854.273.4400854.273.440
3.Penyesuaian Fiskal Positif(123.706.946.031)0(123.706.946.031)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pos-pos yang menjadi sengketa koreksi para Pihak menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha

- Menurut TerbandingRp1.733.210.055.118

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp445.729.682.097 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp1.287.480.373.021

2. Harga Pokok Penjualan

- Menurut TerbandingRp1.115.840.181.467

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp854.273.440 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp1.116.694.454.907

3. Penyesuaian Fiskal Positif

- Menurut TerbandingRp572.354.609.777

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp(123.706.946.031) Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp696.061.555.808

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Peredaran UsahaRp 1.287.480.373.021
2Harga Pokok PenjualanRp 1.116.694.454.907
3Laba BrutoRp 170.785.918.114
4Biaya Usaha LainnyaRp 169.794.777.448
5Laba OperasiRp 991.140.666
6Penghasilan dari Luar UsahaRp 95.844.768.978
7Biaya dari Luar UsahaRp 149.341.175.111
8Penghasilan Neto Luar NegeriRp 0
9Laba Neto KomersialRp (52.505.265.467)
10Penyesuaian Fiskal PositifRp 696.061.555.808
11Penyesuaian Fiskal NegatifRp 577.312.815.877
12Fasilitas Penanaman Modal (PengurangRp 0
13Penghasilan Neto FiskalRp 66.243.474.464
14Kompensasi KerugianRp 0
15Penghasilan Kena PajakRp 66.243.474.464
16PPh Badan TerutangRp 14.573.564.280
17Kredit PajakRp 16.273.719.130
18PPh Badan Kurang (Lebih) DibayarRp (1.700.154.850)
19Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) UU KUPRp 0
20PPh Badan YMH/(Lebih) DibayarRp (1.700.154.850)

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT HAKAASTON, NPWP 01.061.364.4-093.000, beralamat di Jl. Letjen MT Haryono Kav 8 Cawang RT 010 RW 011, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta (domisili elektronik pajak.hakaaston@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp1.700.154.850,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.