P U T U S A N
Nomor PUT-004198.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/21/093/23 tanggal 31 Mei 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004198.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HAKAASTON, NPWP 01.061.364.4-093.000, beralamat di Jl. Letjen MT Haryono Kav 8 Cawang RT 010 RW 011, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta (domisili elektronik pajak.hakaaston@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh M. Izzan Zubair jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: R. Herjuno Wahyu Aji
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-307/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret
2023
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor HKA/FH.686/SKUASA.PJK/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024,
2. Nama: Bina Yumanto
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1775/PP/IKH/2023 tanggal 22
Desember 2023
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor HKA/FH.686/SKUASA.PJK/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;