Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-004174.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-004174.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004174.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fajar Riswandi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 08 Mei

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

2. Nama: Kahfi Permana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12

Februari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025,

3. Nama: Rinto Setiyawan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/MSMP- SK/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025,

untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama/NIP: Siti Fadlilah/19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Lilik Andayani/19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

4. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

5. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

6. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/19850711 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1236/WPJ.12/2025 tanggal 12 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

735/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/Prb/2026 tanggal 26 Maret 2026,

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor

005/MSMP-G.ST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor

S-00029/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 13 Juni 2025;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor

005/MSMP/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa menurut Tergugat, Tergugat telah menerbitkan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020, yang dikirimkan tanggal 14 Februari 2025 melalui pos tercatat;

Menimbang bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat sampai dengan

tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 11 Maret 2025 belum melakukan pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar tersebut;

Menimbang atas hal tersebut Tergugat pada tanggal 21 April 2025

menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 melalui Coretax;

Menimbang bahwa menurut Penggugat penerbitan surat a quo tanpa

terlebih dahulu menyampaikan SKP dan/atau STP kepada Penggugat, sehingga surat a quo diterbitkan secara cacat prosedur, cacat substansi, cacat

wewenang, dan bersifat prematur sehingga dengan Surat Nomor 005/MSMP- G.ST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

005/MSMP-G.ST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a quo berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut ”UU KUP”) QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU PP”), dan oleh karenanya demi hukum, gugatan Penggugat haruslah diterima;

QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat a quo dikirimkan Tergugat pada tanggal 21 April 2025 yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada tanggal 20 Mei 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2025, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU PP dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat.

c. bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima.

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU PP:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022;

propos

NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

WILAYAH KOTA MALANG

ENDANG MERDUWATI, S.H

S.K. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI

langga! 27 Januari 2003, Nomor C-94.HT.03 02-Th.2003

S.K. Kepala Badan Pertanahan Nasional

Tanggal 16 Januari 2004, Nomor i-X.A-2004

SALINAN AKTA

Le te

Dan RA TAA TOTK TIMANG GAHAM LTAP STATA

D0 PSPSUROAN TARRATAT

0 | MET MATAHARI SISA MIRNA PANGAN

Ji. Candi Agung II No.28-A, Malang

Telp. 0341 — 412753, Hp. 081334430168

Email : notaris merduwati@tyahoo.com

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat a quo.

d. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampiri salinan dari Surat a quo.

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima;

II. Mengenai Objek Gugatan

bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima pada tanggal 21 April 2025 melalui sistem Coretax;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

an DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ORT KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR III

Ka acne at KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SINGOSARI

— PE PRO MEA) SAI AAS SOT PAS EME TL STA FIT Rey pape reid

Halit MALAHAR SURYA SI RA BAGAN

INN MATA ARI UB AA An YA

Alat JL AMS TRIP MEST BARAT MG BSA RT GO3) PAW OS MANGI AWAN,

PAKIS, KAS MALANG, LAMA TIMUR 695156

SURAT TEGURAN

PIATU POR AS KPPU es

Menurut tats usaha kamu hinga saatiri Saudara masih mempunyar Liapg Pajak sebagai

bert

flonan STP PBB:

STPASKS KESSKPKOT

Tat gy dalan Jantan Ag

Fok Be titik heya ler - "

Tatu Bank Tet sa Potts

aeberatar san bang ern Nafas

err ay Alan Beni

Rutger Come aba Kastita » ‘

Se Pelatih Lidi Gee net Mel

asa ts es en

te O78 oo

(Oud Juta Delapan Rites Pmpat Belas Risk Tujah Pu Betapar cupiah)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah proses tata cara penagihan pajak yang mengakibatkan terbitnya surat a quo yang telah melanggar atau tidak sesuai dengan Persyaratan, Prosedur, dan Tata Naskah Dinas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

● Kronologis Gugatan

bahwa berikut Penggugat uraikan kronologis yang menyebabkan penerbitan surat a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

[No[ Tanggal |” Uraian —— | Keterangan ———

Ll. (21 Anri. Penggugat Merecuiis Danga Tergusgl mengirimkan Surat

2025 Surat a Quo. @ Quo tersebut micalur sistem Core

tanpa terlebih dahulu

mervarrpalkan SKP dean/atau STP

kepada Penggugal. sexingus Surat a

Quo dileroikan secara cacat

prosedur. cacat substansi. cacat

wewenang. lan bersifat prematur,

2. | 20 Mer 2025 | Penggugat merge ukar

gugelen atas Surat a

● Penjelasan Kronologis Gugatan Dan Dasar Hukum Yang Berkaitan

1. Tanggal 21 April 2025

Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima pada tanggal 21 April 2025 melaui Coretax

ue BS tetra ae wok rer Pr be me

3 Dokumen Pest crate stad sad . to

2. Tanggal 20 Mei 2025

Cukup jelas.

Uraian alasan Gugatan

• bahwa Tergugat menerbitkan Surat a quo tertanggal 21 April 2025 dengan alasan Penggugat belum melunasi utang pajak yang didasarkan pada suatu SKP dan/atau STP. Padahal, Penggugat sama sekali tidak pernah menerima SKP dan/atau STP yang dijadikan dasar penerbitan Surat a quo. Bahwa perlu Tergugat ketahui, Surat Teguran hanya dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak telah menerima dan tidak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam SKP dan/atau STP. Dengan belum disampaikannya SKP kepada Penggugat, maka tidak mungkin timbul "utang pajak yang belum dibayarkan" sebagaimana didalilkan oleh Tergugat dalam Surat Teguran tersebut. Tindakan Tergugat bertentangan dengan amanat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU KUP.

QUOTE

Pasal 18 ayat (1) UU KUP

“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.”

• Tindakan Tergugat telah secara jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Selanjutnya disebut “UU PPSP”).

QUOTE

Pasal 1 angka 8 UU PPSP

“Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.”

• bahwa jauh sebelum diterbitkannya Surat a quo, tepatnya pada tanggal 4 September 2024, Penggugat telah mengajukan kepada Tergugat surat permohonan Nomor 01/MSMP/IX/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Permohonan Informasi Dasar Hukum Pengujian Pemeriksaan Melewati Jangka Waktu dan Tidak Adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan. Surat tersebut secara khusus meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemeriksaan yang dilakukan melebihi jangka waktu yang ditentukan, tanpa disertai pemberitahuan perpanjangan pemeriksaan lapangan sebagaimana seharusnya. Namun sangat disayangkan, hingga gugatan ini diajukan, Tergugat tetap tidak memberikan tanggapan. Padahal, surat tersebut sejatinya merupakan peringatan dari Penggugat atas pelanggaran prosedur yang nyata, yaitu berakhirnya masa pemeriksaan Tahun Pajak 2020 tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu;

PT MATAHARI SURYA MITRA PANGAN

Distributor Sembako

LEAN | Seni Dede

Sar Sever esa Lapangan”

“te Direktur Jerderal Pajak

. 5 Kepala KPP Prasarra $ ngesari

Lama DRL aan aa dara

Lama DL Tes sas Darsi Ms en cts Valang

Ip em “al secindas 36 560

Lama DOU Vatara Tuna Hoa Sahaas

LAS f° S29, 20 Seat

A am: DA Ine dete Span BA ST TOR RYT Sie: alt alana

• Tidak berhenti sampai disana, pada tanggal 26 Februari 2025, Penggugat kembali mengajukan surat permohonan Nomor 01/MSMP/II/2025 tentang Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 38/RIKSIS/KPP.1210/2024. Dalam surat tersebut, Penggugat secara jelas meminta konfirmasi dari Tergugat mengenai apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah diterbitkan, dan apabila telah diterbitkan, dimohon untuk segera dikirimkan ke alamat korespondensi Penggugat. Namun sangat disayangkan, hingga saat gugatan ini diajukan, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan oleh Tergugat. Sikap diam ini menunjukkan kurangnya itikad baik dan mengabaikan prinsip transparansi serta kewajiban pelayanan administratif yang seharusnya dijalankan oleh Tergugat;

PT MATAHARI SURYA MIIRA PANGAN

Distributor Sembako

Mani II MEP ID Iis Dlalang 24 Fear SESI

Vin Direktur Jenderal Pajak

11 Kepala KPP Pratama Singosari

• bahwa pada tanggal 13 Juni 2025, Penggugat kembali mengajukan surat permohonan Nomor 01/MSMP/III/2025 dengan perihal yang sama sebagaimana surat sebelumnya, yakni Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 38/RIKSIS/KPP.1210/2024. Surat ini menegaskan kembali permintaan Penggugat agar Tergugat memberikan kejelasan mengenai apakah SKP telah diterbitkan, dan jika telah diterbitkan, agar segera dikirimkan ke alamat korespondensi yang tercantum. Namun, untuk ketiga kalinya, Tergugat tetap tidak memberikan tanggapan. Sikap pasif dan berulang ini semakin memperkuat sikap Tergugat yang abai terhadap asas keterbukaan informasi dan pelayanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Tergugat sebagai otoritas perpajakan;

PT MATAHARI SURYA MITRA PANGAN

Distributor Sembako

IL ndasi Mieadir Bittal Me SS EP TG RK MEP Masistasean, Parkes Rat Mari aga us

Pole OSS REE STOO Fay eatin SEN LAL OKI TAKE TELAK Besi IRR

Wati PU SIS MIA Mersey IL Met tit

Yerihal Permata Tutornas Status SRE Heretesarkan S uct Pern tah

Mee ries an SOO E SRLS GS RAS SS RET be Ub fd

yin. Direktur Jenderal Pujuk

a... Kepula KPP Pratama Singosari

ML bhasaa Bare AL yen 0 Sinsosur

tite Muatetut

WS dT de

DOERR. Sts

Sep iat dengan setang Sorat Perintah CD ie at Nara Pt

TRY BTRSIS ASE UPA 2024) kann con mean yaaa aiwekihe Sober edema pi Patek

ISR Ep tent peranakan ter sebut wad diectnutivic:

Jind Sec sadetoditertathact cat ahem ager dapur ed kaca aan ee obama beekot

Do Inetusia Metin! Hard So SSA GO COO RAW GD Pasas ala Malas aa Piri

Had Sa. thiga do kantosan tiehe Kath aciggep San tak perc hot tether

fer sheet on her senpi ka Kana eta bara pekan kebahasaan torches tn tit

Haar pak WET Sibesa Atas perbatasan dan ker vo sacri, ker nak sesuana Kasela

Firat iteat kaan,

PPE Ma ban Sita ther Marian

Peipehvins

“Stirs Wile Sagala

• nahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelas terbukti bahwa Penggugat telah beritikad baik dengan secara aktif mengupayakan permintaan informasi terkait SKP kepada Tergugat, yang mana SKP menjadi dokumen yang justru sebagai dasar diterbitkannya Surat a quo. Namun, meskipun telah diajukan secara berulang, permohonan Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat.

• bahwa fakta yang tidak terbantahkan adalah Penggugat baru menerima Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 (Selanjutnya disebut “SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2020”) pada tanggal 29 April 2025, yaitu setelah diterbitkannya surat a quo. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa penerbitan Surat a quo dilakukan secara serampangan demi mengejar target penerimaan pajak serta tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengetahui, menelaah, apalagi menanggapi isi SKP dan/atau STP yang dijadikan dasar penerbitannya.

KEKE NTERIARK KEUAN GAN REPLOLIS INDONESIS

DIRSSTORAT ISVDERAN PSA

KATA AA DEE EA MOP RAL PAJAK JASA TIA

Kah, OR PELAYAYAR PAJAK PRA TABS ib tees RAI

TAI ATR RIL SERKAS

tare Lr She KTP SAR NA Kerapu

Po EN da : 2

— AT TO it ale

TE maa 7 rd pow

Tila . i +

1 se a

“NE ah Ae IRR PA SNe

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU PPSP, Surat a quo merupakan surat teguran yang berfungsi sebagai peringatan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Namun, pada saat surat teguran tersebut diterima, Penggugat sama sekali tidak mengetahui utang pajak yang dimaksud sebagai dasar penerbitan Surat a quo.

QUOTE

Pasal 1 angka 10 UU PPSP

“Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.”

• bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat a quo secara serampangan telah terbukti melanggar amanat dari Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya, disebut “UU AP”)

QUOTE

Pasal 5 huruf a UU AP

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;”

Penjelasan Pasal 5 huruf a UU AP

”Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.

• Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tergugat terbukti tidak cermat dan tidak teliti dalam menerbitkan suatu Keputusan (Beschikking) dengan tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat, sehingga merugikan Penggugat sebagai Wajib Pajak. Tindakan

Tergugat tersebut tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e UU AP beserta penjelasannya;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian hukum;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. Kecermatan;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf e UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan;

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan”.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahantidakmenggunakankewenangannyauntuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai

dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan”.

• bahwa Tergugat menerbitkan Surat a quo tanpa mencantumkan jenis Surat Keputusan yang jelas karena Surat a quo tidak menjelaskan utang pajak yang harus dibayar terbit dari Surat Keputusan yang mana, apakah dari STP PBB atau dari STP atau dari SKPKB atau dari SKPKB atau dari SK Pembetulan atau dari SK Keberatan atau dari Putusan Banding atau dari Putusan Peninjauan Kembali, sehingga Surat a quo tersebut diragukan validitasnya karena tidak memberikan kepastian hukum bagi Penggugat, sebagaimana Penggugat lampirkan dibawah ini:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

“& DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

a mS KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR III

a an : i KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SINGOSARI

HAMA ANA Le EA bn A AAL a hk pa gatare vide Delp aii. lade. 1

Jama SEN PARE SURYA MBA OAT GATT

PP yy Pe O87 AAAS BAGS POO

Alamat JL EMIS RULES BARAT TPG BEA RGS RAY NANGA DAYAL]

PAKIS. KAL MALANG JAVA MU Go 5d

SURAT TEGURAN

HOROR S0 Tae GRO KPPN, 2025

Menurul tata asana karo Mingga san in) Sa@udate mash cen puiye asa Pajak sebagai

harkat

bisu S5 PBB,

SIP SKOA BL AKPKST

Tania date latah Litanag

BSG Petit an Teri fers

Sata Nal as Tata Papa

keberatan J Jusa yan ng" Terbit Falar

Petusat Per rian Kesal

sa Orth at Pesan

Hina Jute Colapan Batas bangat Betas Reto Pah Fun Dolaparn tupai)

• bahwa perlu Penggugat sampaikan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat a quo, tidak sesuai dengan ketentuan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dimana

Tergugat tidak cermat dan teliti sehingga merugikan Penggugat sebagai Wajib Pajak. Bahwa atas hal tersebut Penggugat menyatakan Surat a quo diterbitkan secara serampangan, semata-mata untuk mengejar target penerimaan pajak;

• bahwa Tergugat telah menagih utang pajak kepada Penggugat tanpa memberikan kepastian hukum kepada Penggugat mengenai utang pajak yang dimaksud oleh Tergugat atas Surat Keputusan yang mana dari 8 (delapan) jenis Keputusan (beschikking) Tergugat dalam Surat a quo, atau dengan kata lain Tergugat sendiri tidak mampu mengidentifikasi utang pajak yang ditagih kepada Penggugat, yang sebagaimana telah Tergugat terbitkan dari 1 (satu) diantara 9 (sembilan) keputusan (beschikking), sehingga Surat a quo menjadi tidak sah karena diterbitkan secara cacat prosedur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”) QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“Syarat sahnya keputusan meliputi :

b. dibuat sesuai prosedur; dan”

• bahwa selain Tergugat telah menerbitkan Surat a quo secara cacat prosedur, Tergugat telah menagih utang pajak senilai Rp2.814.078,00 (Dua Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah) kepada Penggugat tetapi tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat utang pajak senilai yang dimaksud berasal dari Surat Keputusan (beschikking) atau Putusan yang mana dari 9 (sembilan) jenis Keputusan (beschikking) Surat a quo, atau dengan kata lain Tergugat tidak mampu mengidentifikasi utang pajak senilai Rp2.814.078,00 (Dua Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah) yang ditagih Tergugat kepada Penggugat berasal dari Keputusan (beschikking) yang mana, sehingga Surat a quo menjadi tidak sah karena diterbitkan secara cacat substansi, sebagaimana amanat Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

“Syarat sahnya keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan”

• bahwa rumusan norma diatas dikuatkan dengan contoh format Surat Teguran sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah Utang Pajak yang masih harus dibayar (Selanjutnya disebut “Huruf C PER-01/2022”), sebagaimana Penggugat uraikan dibawah ini:

Le COIS FOGG MEA TREAT

teri KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA

i Ka Tn DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Alat H ga La C4)

SURAT TEGURAN

Wena at tate 2248 KET. TS saath ka.cera Was TEMI.-yI Utero FEjS- geragje Deri.

Salad BEN Kesarata uiasan bara rgs susan F2 atayaran Lansdale yt

Sie ao) bride) geht Poe Lupa Bia! Saha bentang Waseda ti eng

Cabat lead Saang “enaguvan Ba]E. GS°987 2k) Fakir danaga maa TAA CURE Gemar LAST RAS 3

Bec! 1a faba 2000 UU SEEBP aed hid apada Betah seat anna ea ola) Faisal

Jang Wake JL feu pour satu) cer sang td sa Taka Surat Tegas ar

PERHATIAN be C2]

AANG PAI PASS CLLUBSAS! GALAGY

TAM MAKA IL CU BALA ep AR KI Ma AI

BEISA Ci SEMTA ANITA SLRAT TIGL AS IKI

SEMUA fia MAS Do MIA

PJoeyagiead FADES AKEN | DILENJUT SAN

Masa Dapat FS Wo tee als US aan

eee aL

PETURIUK PENGISIAN SURAT TEGURAN

Argkr (ft > Os dencg27 Tam dan tancgal STPSBB/S 5 SKPKE/SKPKET/ SK Femset. las SK

Kezeraian/Putuser Basdisg/ SUtUsgn Sen tlaues Kemsali yoag masih terta7g.

• bahwa berdasarkan Petunjuk Pengisian Surat Teguran di dalam Lampiran Huruf C PER-01/2022, kolom nomor 8 harus diisi dengan nomor dan tanggal Keputusan (Beschikking) atau Putusan;

• bahwa faktanya Surat a quo tidak dengan jelas mencantumkan jenis Keputusan (Beschikking) atau Putusan mana yang mengharuskan Penggugat membayar utang pajak senilai Rp2.814.078,00 (Dua Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah), sehingga Surat a quo menjadi kabur (Obscuur libel) dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

• bahwa dengan Tergugat tidak mencantumkan jenis Keputusan (Beschikking) atau Putusan yang jelas beserta nilai masing-masing Keputusan (Beschikking) atau masing-masing Putusan, dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang karena telah bertindak melampaui wewenang, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU AP; QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU AP

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang”

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) huruf a UU AP

“Larangan Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui wewenang”

• bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Surat a quo nyata-nyata terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan telah diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi;

• bahwa selain daripada Surat a quo telah diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi, Tergugat menerbitkan Surat a quo tanpa mencantumkan nama pejabat yang menerbitkan Surat a quo

sehingga Surat a quo patut diragukan validitasnya karena telah diterbitkan secara cacat wewenang;

PERHATIAN Kepala Kantor

UTANG PAJAK HARUS DILUNASI DALAM Malang, 21 April 2025

JANGKA WAKTU 21 (DUA PULUH SATU) HARI Se

SEJAK DISAMPAIKANNYA SURAT TEGURAN ale eS

INI. SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TIHDAKAN aan

PENAGIHAH PAJAK AKAN DILANJUTKAN mai

DENGAN PENERBITAN SURAT PAKSA.

(Pasal 8 ayat (1) UU PPSP}

(Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 67 Tahun 2023)

• bahwa Penggugat telah mencoba untuk melakukan scan atas barcode pada Surat a quo, akan tetapi tidak ada respon dari barcode tersebut sehingga patut diragukan validitasnya sebagaimana Penggugat lampirkan dibawah ini:

14.54 DD... SAK GD

<— Google Lens ; 2

ee ae — = a

ee Hi

bi SS ae

LV ese ie = JII 5 +;

nasa LOL

SASL bana .

MT KA

SR yA Pr

mala

&@ Tanya info tentang gambar ini

Semua Produk Pekerjaan rumah Pencocoka

Ringkasan Al tidak tersedia untuk

, Pee star ini

• bahwa perlu Penggugat sampaikan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat a quo, tidak sesuai dengan ketentuan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dimana Tergugat tidak cermat dan teliti sehingga merugikan Penggugat

sebagai Wajib Pajak. Bahwa atas hal tersebut Penggugat berpendapat bahwa Surat a quo diterbitkan secara serampangan, semata-mata untuk mengejar target penerimaan pajak;

• bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf a UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf a UU AP

“Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”

• bahwa Surat a quo diterbitkan secara cacat wewenang dapat dibuktikan dengan contoh format Surat Teguran sebagaimana yang diatur dalam Lampiran huruf C PER-01/2022, sebagaimana Penggugat lampirkan dibawah ini;

a. COSIGR FOSMSsa 1 SIKA Tous’

ha KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA

z i nat x DIREKTORAT JENDERAL PAK

Ip eects La €B4

SURAT TEGURAN

Mecurgh [203 USE 73 SST Wcpga seat ni Secnars mesin memsucyve Whe sg Pesek sereqe Dark

Recor Galge. SIPP BOREAS KP

Jen: TSTur K3 SKE BS SK Pembekulan/5K Tangga st.° temic jumlis 4

Sajak Saree feceraiet Sutssanm Jansing Fut_227 Tengararan PARIS SA

Pada Sembah

SPILe TertaSah Tusdaxan -ersg han Park cerzar &_rat Paksa bersese sea Lezanz- Jndarg fam 19

Pama TEA tec tai Pumar cas Parak ceecanes Surat Paksa sana maa heat an aa pang Han anang

Sem 19 Teqdw> 2000 IL F585> mske c minis kertsc3 Saussrs 2527 Tsluras 147 sh Utetg S2je< csalen

Jeans Valet AL bse vou. stad ab serge tbe Ld md Ina Set Peace.

0 LAN PA TAK MARS GILL AST SALA

JANGKA YAETA 21 (0048 FULL SATU) SARI NN NN bet teenees tldi

SEIAS DISANPAIANNYA SUKA TEYUKAN IAI,

SEMATA PE Aa SILANIUTKAL,

Ob AR PERLE UI AN BARA PAKSA

Dai dv DE) TR Kana TA PE bene

“PU ya cg Sati.

Argka 1155 Oo: Bis sengan targa tangan, cap jabater, dan “ana den Perabat yang me3erbitkar Sarat 2s.ra-

• Dengan tidak mencantumkan nama pejabat yang bertanggungjawab, dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dan tidak memegang teguh peraturan perundang- undangan dengan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU AP.

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU AP

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang”

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) huruf a UU AP

“Larangan Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui wewenang”

• Sehubungan dengan Surat a quo yang diterbitkan melalui Coretax sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi perpajakan (selanjutnya disebut “PMK 81/2024”), dimana telah diatur dan diberlakukan pada tahun 2025 bagi Wajib Pajak sebagaimana bunyi Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (5) dibawah ini: QUOTE

Pasal 3 PMK 81/2024

“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Quote

Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 81/2024

(1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik;

(2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. Portal Wajib Pajak;

b. Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau

c. Contact Center.

QUOTE

Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan:

a. secara langsung; atau

b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,

ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

QUOTE

Pasal 4 ayat (5) PMK 81/2024

“Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:

a. infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;

b. sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan

c. terdapat bencana.”

• bahwa Pasal 4 ayat (4) dan (5) PMK 81/2024 menunjukkan bahwa Coretax merupakan satu-satunya saluran utama (default) bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Meskipun tersedia opsi non-elektronik, hal itu bukan pilihan

bebas, melainkan pengecualian terbatas yang hanya dapat digunakan bila Wajib Pajak menghadapi:

a) Infrastruktur yang belum tersedia,

b) Gangguan teknis komunikasi, atau

c) Bencana alam

bahwa dengan demikian, penggunaan Coretax bersifat mengikat Penggugat, dan hanya dapat dikesampingkan jika terbukti memenuhi kondisi dalam ayat (5). Maka secara mutatis mutandis, Penggugat selaku Wajib Pajak terikat secara mutlak pada Coretax kecuali Penggugat mengalami keadaan tertentu yang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) PMK 81/2024;

• bahwa Surat a quo dikirimkan melalui sistem Coretax dengan tanda tangan elektronik, maka dasar hukum penerbitan Surat a quo adalah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf x Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Selanjutnya disebut “PMK 81/2024);

QUOTE

Pasal 11 ayat (2) huruf x PMK 81/2024

“Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

x. Surat Teguran;”

• bahwa di dalam Surat a quo tercantum jumlah utang pajak yang masih harus dibayar, yang penerbitannya didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih Harus Dibayar (selanjutnya disebut “PMK 61/2023”).

Quote

Pasal 8 ayat (1) UU PPSP

“Surat Paksa diterbitkan apabila:

a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau

c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.”

Quote

Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2023

“Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.”

• bahwa perlu Penggugat sampaikan, dengan diterbitkannya Surat a quo yang menggunakan dasar hukum UU PPSP, maka penagihan pajak terutang demi hukum tidak sesuai dan tidak relevan dengan pelaksanaan penerbitan secara elektronik melalui Coretax. Dimana dalam PMK 81/2024 tidak ada butir pasal atau ketentuan yang membahas mengenai pelaksanaan UU PPSP. Maka atas hal tersebut Surat a quo diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga tidak memberikan kepastian hukum;

• Selanjutnya, atas SKP dan STP yang Penggugat baru terima tanggal 29 April 2025 maka Penggugat berhak untuk mengajukan upaya administratif yaitu keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap nilai pajak yang terutang sebagaimana Pasal 25 ayat (1) UU KUP dibawah ini:

Quote

Pasal 25 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.”

• bahwa atas hak pengajuan keberatan tersebut diberi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKP diterima untuk mengajukan keberatan, fakta bahwa Penggugat baru menerima SKP pada tanggal 29 April 2025, oleh karenanya jatuh tempo pengajuan keberatan adalah 27 Juli 2025 sebagaimana Pasal 25 ayat (3) UU KUP dibawah ini:

Quote

Pasal 25 ayat (3) UU KUP

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tangal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya”.

• Oleh karenanya, atas SKP yang dikirim Tergugat pada tanggal 29 April 2025, sedangkan hak Penggugat untuk mengajukan keberatan berlaku hingga 27 Juli 2025. Selama periode tersebut, penagihan pajak tertunda hingga satu bulan setelah terbitnya Surat Keputusan Keberatan. Namun Surat a quo justru terbit prematur pada 21 April 2025 sebelum SKP dikirim dan jauh sebelum jangka waktu pengajuan keberatan hangus, maupun terbitnya Surat Keputusan Keberatan. Maka Penggugat nyatakan bahwa Surat a quo prematur dan segala tindakan penagihan berdasarkan surat tersebut harus dianggap tidak ada, sebagaimana Pasal 25 ayat (7) UU KUP dibawah ini:

Quote

Pasal 25 ayat (7) UU KUP

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau

ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.”

• Setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Keberatan atas permohonan keberatan Penggugat, maka Penggugat berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak. sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP dibawah ini: Quote

Pasal 27 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

• bahwa atas hak permohonan Banding tersebut, Penggugat diberikan jangka waktu permohonan banding yaitu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU KUP dibawah ini:

Quote

Pasal 27 ayat (3) UU KUP

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

• Oleh karenanya, sejak saat Wajib Pajak mengajukan banding, kewajiban pelunasan seluruh jumlah pajak yang belum dibayar termasuk yang sebelumnya ditangguhkan karena keberatan akan tetap ditangguhkan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan Putusan Banding Pengadilan Pajak. Artinya, Tergugat tidak berhak melakukan penagihan sampai jangka waktu satu bulan pasca putusan Pengadilan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) UU KUP dibawah ini:

Quote

Pasal 27 ayat (5a) UU KUP

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan tanggal 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.”

• Oleh karenanya, berdasarkan seluruh ketentuan UU KUP dan fakta yang terungkap, Penggugat yang baru menerima SKP/STP pada 29 April 2025 berhak mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 27 Juli 2025. Selama jangka waktu keberatan belum melewati jangka waktu, penagihan pajak ditangguhkan sampai 1 (satu) bulan setelah terbitnya Surat Keputusan Keberatan. Apabila keberatan tidak memuaskan, Penggugat berhak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penerimaan Keputusan Keberatan, dan kewajiban pelunasan kembali tetap ditangguhkan hingga satu bulan setelah Putusan Banding terbit. Namun, Surat a quo terbit pada 21 April 2025 sebelum SKP/STP dikirim dan jauh sebelum masa keberatan maupun keputusan keberatan maupun Putusan Banding sehingga patut dianggap prematur dan tidak memberikan kepastian hukum, dan oleh karenanya segala tindakan penagihan atas dasar surat tersebut tidak sah dan wajib dibatalkan.

• bahwa selanjutnya, Surat a quo yang diterbitkan secara prematur patut diduga adalah dalam rangka mencari target penerimaan pajak dengan mengesampingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, sehingga tindakan Tergugat tidak sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia yaitu Indonesia sebagai negara hukum, karena di dalam negara hukum yang harusnya menjadi panglima (supremacy of law) adalah hukum itu sendiri bukan “target penerimaan pajak”;

• Berdasarkan uraian di atas, maka Surat a quo secara jelas telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan telah diterbitkan secara “prematur”.

• Terhadap Surat a quo yang telah diterbitkan Tergugat secara prematur yang diterbitkan pada akun Coretax Penggugat, lantas apa fungsi utama dari Coretax itu sendiri yang tidak memberikan kepastian hukum bagi Penggugat dan Wajib Pajak lainnya? serta dimana tanggung jawab Tergugat atas pengadaan Coretax yang diciptakan dengan nilai kurang lebih Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah) dari APBN yang berasal dari uang Wajib Pajak termasuk uang Penggugat?

• Selanjutnya, Penggugat heran mengapa Coretax ini yang seharusnya menjadi sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan beban baru bagi Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat bertanya-tanya apakah sistem Coretax benar-benar dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, atau justru hanya menjadi alat kontrol sepihak Tergugat untuk Penggugat dan Wajib Pajak lainnya?

• Sistem Coretax yang telah dibangun ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan bagi Penggugat, apakah Coretax ini secara basis data menghimpun data terkini dalam hal ini adalah data terbaru setelah Coretax resmi dirilis dan digunakan, atau menghimpun data historis yang memungkinkan Coretax terintegrasi dengan sistem yang telah dibangun oleh DJP sebelumnya (DJP Online)?

• Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Surat a quo nyata-nyata terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Surat a quo telah diterbitkan secara cacat substansi, cacat prosedur, cacat wewenang dan prematur sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum;

• Penggugat juga menolak penerbitan Surat a quo sehingga harus dimaknai bahwa Penggugat tidak menyetujui jumlah Utang Pajak dalam Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kronologi di atas, maka yang menjadi pokok dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi objek Gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

2. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat a quo secara cacat prosedur;

3. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat a quo secara cacat substansi;

4. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat a quo secara cacat wewenang;

5. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat a quo secara prematur;

6. Bahwa Tergugat telah mengabaikan itikad baik Penggugat yang secara aktif meminta informasi, dengan tetap menerbitkan Surat a quo sebelum Penggugat menerima SKP dan/atau STP yang menjadi dasar penagihan.

7. Bahwa Penggugat menolak penerbitan Surat a quo sehingga harus dimaknai Penggugat tidak menyetujui jumlah utang pajak yang tercantum dalam Surat a quo.

Tabel penjelasan dalil atau alasan gugatan berdasarkan tahapan tata cara pemeriksaan yang dilanggar oleh Tergugat:

bagus amenerurke Sure: | es Pasal 52 ayat (1) huruf b | Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

ane na

Tergul Mn SD nan SL «|» Pasal 52 ayat (1) huruf c | Pasal 52 ayat (1) huruf c UU AP

Ne Ea An

Teroue comin Sus: Do Pasal 17 ayat (1) UU AP Pasal 17 ayat (1) UU AP

Lau cacat wewenang * Pasal 17 ayat (2) huruf a oe pa Pop coe oy peta Peta

UU AP Meet

«+ Pasal S2 ayat (1) huruf a

UU AP Pasal 17 ayat (2) huruf a UU AP

Pasal 52 ayat (1) huruf a UU AP

let ast Peak ne Wan

4 Tepsket Goin thats sai De Pasal 5 huruf a UU AP Pasal S huruf a UU AP beserta penjelasannya

« prematur beserta penjelasannya Pele Naina dh aah Poe tye ne rh

s Pasal 10 ayat (1) hurufa, : has

huruf d, huruf e UU AP Penjelasan Pasal 5 huruf a UU AP

berserta penjelasannya vot wean Port age co i Pe ot

« Pasal 18 ayat (1) UU KUP | pee coe ce Taat on eo Bantan aan ana Pend at

Pasal 10 ayat (lj| huruf a UU AP berserta penjelasannya

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

Pasal 10 ayat (1| huruf d UU AP berserta penjelasannya

Be are Oo halam Lara Se dre nese en

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP

VaR aa Md den Gasa . ' oo ' ee ae Mega Tunai

tea out Kepuasan nda Tahan ban aah hee pga gy eh st

pedal aan ors Po ne, Teks , Do Kepuasan ba te

Pasal 10 ayat (1| huruf e UU AP berserta penjelasannya

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU AP

ee i ue colt , " P mah teh ba ot at hk

Pasal 1 angka 8 UU PPSP

Pasal 18 ayat (1) UU KUP

Mereka fuser ners She qian

IV. Tentang Petita Penggugat

● bahwa Hakim harus/wajib tunduk kepada rumusan norma

sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasan Kehakiman (Selanjutnya disebut “UU KK”) termasuk Judex Facti;

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan

memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

● Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 secara cacat prosedur;

4. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 secara cacat substansi;

5. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 secara cacat wewenang;

6. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 secara prematur;

7. Menyatakan bahwa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR- CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan

Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 dibatalkan dan Penggugat tidak wajib untuk melunasi jumlah Utang yang tertera dalam Surat a quo tersebut;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00029/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 13 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 005/MSMP-G.ST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

lnderesia kesaca Fergadilai Pajax:

2. (Sugatan cia akar dalam jarg¢<a wacu: Tidak

- 14 ienpat selasi hari sejak tanggal diterima surat

«epLiisan yang £ gusat,

=. Sugatan cia akar di lea: jare sa was: Tidak

- 14 (empat selasi hari <arera keadaar di luay kekLasaa1

senggagat dengan diampiri Sukti pendu<ung adarya

«easaan di Jar kesuasaan penggugat

Sugatan:

f. ISugatan cia Jkar dergan measartamka3 rarggal Ya

d teria, Sia: KesutLsan'ob ek sagataa lairrya a19

d terima targgal 21 Ap 2925 :

ig. [Surat Gugatan ciampir salirancowumen yargdiguga: Ya 0

> Surat Sugatan citandatanga3 cler Yust us 4 bowo

Saputa yang bertndas selasa:

- Wajo Pajax: Tidax

- Ahli Warisnya: Tidax

- Pergarus yang serked.adukan si Indoresia: Ya

- Pergarus yang tdak serkedudekan di Inderesia: Tidak

- Kuasa -L<imrya dengan c arip siar kLlasa khusus: (Tidax

Fenardararganaa surat gugatan:

- Serkeducu<an c Inco vesia Ya

- Melampirkan bukti keseracaan pada saa: Tidak

Senardararganar surat gusatan

Eee Va

oojek yang dapat diajLxan cLgarer.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Penjelasan Terkait Pemenuhan Ketentuan Formal

a. Surat Teguran bukan merupakan objek Gugatan karena bukan merupakan keputusan

• Surat teguran bukan merupakan objek Gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP karena tidak memenuhi unsur-unsur keputusan Tata Usaha Negara, yaitu bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

• Meskipun dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dinyatakan bahwa salah satu objek yang dapat diajukan Gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan

perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, namun demikian hal mi tidak dapat diartikan secara luas bahwa semua keputusan selain keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (atau lazim disebut sebagai keputusan keberatan) merupakan objek Gugatan;

• Surat teguran dengan nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut merupakan surat. Pengertian surat di sini adalah sebuah sarana komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak (seseorang) kepada pihak lain (seseorang lainnya). Informasi dan surat itu dapat berupa Pemberitahuan, Pernyataan, Perintah, atau Permintaan/Permohonan. Bahwa dalam sengketa Gugatan mi surat teguran Tergugat merupakan sarana komunikasi untuk mengingatkan Penggugat atas kewajiban membayar SKPKB yang belum dilaksanakan oleh Penggugat.

b. Surat Teguran bukan merupakan objek Gugatan karena Surat Terguran berkaitan dengan pelaksanaan ketetapan perpajakan

• Surat teguran bukan merupakan objek Gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP karena Surat Teguran berkaitan dengan pelaksanaan ketetapan perpajakan dan bukan berkaitan dengan keputusan perpajakan. Ketetapan perpajakan yang dimaksud adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020

c. Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak diajukan melebihi 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan

• Surat teguran dengan Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025, hakekatnya adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya;

• Di dalam Surat Gugatan, Penggugat menyatakan bahwa Surat a quo didasarkan pada UU PPSP (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) sehingga baik Penggugat maupun Tergugat dasar hukum penerbitan Surat a quo adalah UU PPSP;

Halaman 21 Surat Gugatan:

“Bahwa di dalam Surat a quo tercantum jumlah utang pajak yang masih harus dibayar, yang penerbitannya didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih Harus Dibayar (selanjutnya disebut “PMK 61/2023”).”

• Menimbang Pasal 1 angka 9 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, surat teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025, adalah merupakan pelaksanaan penagihan pajak, sehingga sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, jangka waktu pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

• Sesuai dengan Surat Gugatan 005/MSMP-G.ST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, Penggugat menyatakan menerima Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 pada tanggal 21 April 2025;

• Surat Gugatan 005/MSMP-G.ST/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025 atau 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya objek gugatan.;

• Menimbang Pasal 1 angka 40, angka 41 UU KUP dan Pasal 1 angka 11, angka 12 UU Pengadilan Pajak yang pada intinya menyatakan tanggal kirim atau tanggal terima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimil, atau dalam hal diterima secara Iangsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan

diterima secara langsung; bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Surat Tergugat Nomor S-01138/TGR- CT/KPP.1210/2025, diterima Penggugat pada tanggal 21 April 2025 maka batas waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan Pajak maksimal tanggal 8 Februari 2025, sedangkan menurut Tergugat, Penggugat mengajukan gugatan sama atau melebihi tanggal 20 Mei 2025;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 diterbitkan karena Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;

bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyebutkan:

Pasal 8

(1) Surat Paksa diterbitkan apabila:

a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau

c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

(2) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut :

bahwa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 diterbitkan karena Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ✓ Pasal 1 angka 40, angka 41; Pasal 9 ayat (1); Pasal 20 ayat (1);

Pasal 25 ayat (3), ayat (7);

• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

✓ Pasal 8 ayat (1), ayat (2);

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

✓ Pasal 1 angka 31; Pasal 49 ayat (1), ayat (4);

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024

✓ Pasal 1 angka 15, angka 34; Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (1);

Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 133 ayat (1), ayat (2);

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

✓ Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5);

• Nota Dinas Direktur Penegakan Hukum Nomor ND-275/PJ.05/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Mitigasi Proses Bisnis Penagihan pada Masa Transisi Implementasi Coretax menyebutkan “Sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) per 1 Januari 2025, Penerbitan surat teguran akan dilakukan secara otomatis h+8 sejak jatuh tempo ketetapan”.

b. Data dan Fakta

bahwa uraian data dan fakta berdasarkan urutan waktu:

1) Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat mulai tanggal 20 Februari 2024 dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-38/RIKSIS/KPP.1210/2024 tanggal 20 Februari 2024;

2) Atas pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-7/RIKSIS/KPP.1210/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020. Nilai pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut sebesar Rp2.814.078,00 dan nilai yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebesar Rp2.814.078,00;

3) Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 dikirimkan tanggal 14 Februari 2025 melalui pos tercatat dengan resi pos P2502140056561;

4) Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atau pelunasan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 sampai dengan jatuh tempo pembayaran surat ketetapan yaitu tanggal 11 Maret 2025;

5) Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 diterbitkan pada tanggal 21 April 2025 dan dikirimkan melalui sistem Coretax ke akun Penggugat dengan bukti kirim sebagai berikut:

CD oN

Dokumen Wajib Ta

Pajak .

Nostor Dokurser ", Tanggal Dokumer ~ Jucul Dokumen “, Jenis Dokumen 7. Nomor Kasus“

BEN daar Ian on Ing 2 le IN: Js Teguis > Su st Te gure

BEN ETAP Ia Dg Ing 2 okima 3s ve: fan Sawer sa

PEN BESAR ov. FF Di Ing 2 le IE: Sus tega eterna

BE) GTR Ian De isk 2 king Surat Tej => BatTepe ny

BE) GPCGP In gr 2 220L8 2 teins Bow Teper BatTepe ny

BELG) TERT, (FF 210 1925 OI lS iN Bow Teper BatTep ony

SEUMGTSP IT PROD ORA 2 a-R015 Bowens Botep sa

6) Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor 005/MSMP-G.ST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

c. Tanggapan Tergugat

1) bahwa penerbitan surat a quo sudah sesuai prosedur dan jangka waktu penerbitan Surat Teguran;

a) bahwa Pasal 8 ayat (2) UU PPSP jo. Pasal 9 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 20 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa Surat Teguran diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajakatau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/203/20/657/25 terbit tanggal 12 Februari 2025, sehingga Penggugat harus melunasinya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penerbitan atau paling lambat tanggal 11 Maret 2025;

c) bahwa Penggugat belum melunasi Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor

00002/203/20/657/25 sampai dengan 11 Maret 2025 sehingga diterbitkan Surat Teguran;

d) bahwa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 diterbitkan pada tanggal 21 April 2025 sehingga sudah sesuai prosedur, karena penerbitan Surat Teguran mengacu pada tanggal penerbitan, bukan tanggal pengiriman ataupun tanggal penerimaan surat ketetapan;

e) bahwa Pengiriman Surat Teguran Nomor S-01138/TGR- CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 melalui sistem Coretax juga sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024;

f) bahwa Jangka waktu penerbitan Surat Teguran sudah sesuai ketentuan dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Tanggal Jangka Dasar Hukum

Peressisar surat “2 Februari 2025

Jair Teirso “1 Maret 2925 " bular Ps Gril. KUP

Fere sitar Surat 21 Apri 2025 “" sari Ps 5 i1) PMK-63!

bahwa Surat Teguran diterbitkan melebihi 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran surat ketetapan sehingga penerbitannya sudah sesuai ketentuan (tidak prematur);

g) bahwa dalam hal Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/203/20/657/25, maka hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam penerbitan surat teguran karena tidak diatur dalam UU KUP maupun UU PPSP;

2) bahwa Tergugat sudah mengirimkan surat ketetapan yang terkait dengan objek gugatan pada tanggal 14 Februari 2025 melalui pos tercatat;

a) bahwa Tergugat sudah mengirimkan surat ketetapan yang terkait dengan objek gugatan pada tanggal 14 Februari 2025 melalui pos tercatat dengan resi pos P2502140056561;

b) bahwa surat tersebut dikirimkan ke alamat pengiriman Jl. Industri Mendit Barat No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang sesuai dengan alamat Penggugat di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Alamat tersebut sesuai dengan alamat kantor Penggugat dalam akta notaris Endang Merduwati, S.H., Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022;

c) bahwa berdasarkan pelacakan pengiriman surat melalui laman https://www.posindonesia.co.id/id/ tracking/, surat diantarkan oleh petugas pos ke alamat tersebut selama 3 (tiga) kali yaitu:

- Sabtu, tanggal 15 Februari 2025 pukul 10:53:25. Surat tidak berhasil diserahkan dengan keterangan “KANTOR TUTUP”.

- Senin, tanggal 17 Februari 2025 pukul 12:19:04. Surat tidak berhasil diserahkan dengan keterangan “KANTOR TUTUP”.

- Selasa, tanggal 18 Februari 2025 pukul 10:24:27. Surat tidak berhasil diserahkan dengan keterangan “KANTOR TUTUP”.

Rincian pelacakan pengiriman surat sebagaimana dalam Lampiran 1.

3) bahwa format objek gugatan tidak mempengaruhi substansi objek gugatan;

a) bahwa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 diterbitkan dalam rangka penagihan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025. Nomor surat ketetapan merupakan nomor yang unik yang bisa dibedakan apakah surat ketetapan tersebut termasuk Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sehingga kepastian hukum yang dimaksud Penggugat dalam

surat gugatannya ada dalam nomor yang menjadi dasar utang pajak yaitu 00002/203/20/657/25, bukan pada judul kolom;

b) bahwa format objek gugatan sedikit berbeda dengan Lampiran Huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah Utang pajak yang masih harus dibayar dimana kolom “Nomor & Tanggal STP PBB atau dari STP atau dari SKPKB atau dari SKPKBT atau dari SK Pembetulan atau darl SK Keberatan atau dari Putusan Banding atau dari Putusan Peninjauan Kembali atau dari SK Persetujuan Bersama” berada di kolom pertama dalam objek gugatan, sedangkan dalam Lampiran PER-01/PJ/2022 berada di kolom ketiga. Hal tersebut tidak mempengaruhi substansi dari objek gugatan. Perbandingan kolom dalam objek gugatan dan Lampiran PER-01/PJ/2022 sebagai berikut:

HT sib PRR

S7=-SKFRESKPKBT

"SK Comoctilat. SK ar393 NIS

1 _ . Tak Palak Tenis Sajak

sella Fulusar Hanin mut Deras

. . Membayar EE

Belasan Cod uan Semseli

SA erelII1 SE ssira

MERE PA eng toe Do epee Mesek LIA PPA Tatan

asa Zt i cr 2020

Peo whe wets

tel iF] (8) Co} (10)

4) bahwa penanda keabsahan dalam Surat a quo dilakukan dengan segel elektronik;

a) bahwa Surat a quo yang diterbitkan Tergugat, diterbitkan secara otomatis melalui sistem coretax. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PMK-81 tahun 2024, bahwa dalam hal penerbitan keputusan diproses oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi

Direktorat Jenderal Pajak, penandatanganan dilakukan menggunakan Segel Elektronik. PMK-81 tahun 2024 mengenal 2 (dua) jenis penanda keabsahan dokumen elektronik, yaitu tanda tangan elektronik dan segel elektronik. Tanda tangan elektronik memerlukan campur tangan manusia sebagai penandatangan untuk penerbitannya sedangkan segel elektronik tidak memerlukan campur tangan manusia sebagai penandatangan. Karenanya tanda tangan elektronik mencantumkan jabatan penandatangan dan nama penandatangan sedangkan segel elektronik hanya mencantumkan jabatan;

b) bahwa keabsahan dari segel elektronik tersebut dapat dilakukan pengecekan melalui laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF, dengan hasil pengecekan sebagai terlampir dalam lampiran 2. Identitas penandatangan dari objek gugatan terpercaya dan sertifikat elektronik dalam objek gugatan diterbitkan oleh Penyelenggaran Sertifikasi Elektronik (PsrE) yang berinduk pada PSrE Induk Indonesia. Status ini menunjukkan bahwa identitas penandatangan diakui secara hukum. Dokumen yang ditandatangani menggunakan sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dijadikan bukti yang valid dalam transaksi elektronik;

c) bahwa Penggugat menyatakan bahwa scan barcode pada Surat a quo tidak memberikan respon, hal ini dikarenakan scan yang dilakukan tidak tegak lurus dengan dokumen sehingga barcode tidak dapat terbaca dengan sempurna. Pengecekan dengan aplikasi serupa akan langsung memberikan respon sebagaimana terlampir dalam lampiran 3;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Gugatan Nomor 005/MSMP-G.ST/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 telah diterbitkan sesuai dengan tata ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena Surat Teguran yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR- CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

005/MSMP/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Surat Bantahan Diajukan Dalam Jangka Waktu yang Diatur dalam UU

Pengadilan Pajak

➢ bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan oleh Pengadilan

Pajak kepada Penggugat pada tanggal 13 Juni 2025 melalui laman e- tax court;

Saat team acd Tenaga

Hout a Te te tate Tal bean eS ie

S-00029/STG- - - .

CT/WP3.12/2025 13-06-2025 13-06-2025

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

AN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Gn, KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR III

\ , KAPAN NN EA OTS be Na RON AA Pa We be aah Ap eat

Wa Asik gap ai

Nomeor SABOASETR-CT AVR TP POPS VS funt 2995

Sifat Segera

Lampiran 1 satu) set

Ha Surat Tanggapan atas Pergajaan qudatan terhadap Sirat Teguran

(sesuai Pasal 23 UU KY:

Nomar &-01138-TGR-CTKPP 125615025

Tanggal 21 Roni 20245

Tentang Surat Teguran

Atas Nama | PT MATAHARI SURYA MITRA PANGAN

NPYIP 21 B44 205 3-R47 RON

Nemar Sengketa Pajak LC 7499/2025

Yth. Sekretaris Pengadilan Pajak

Jalan Hayam Wuruk Nomor 7

Jakarta Pusat

Sehihurgar dengan surat Panitera Jergadilan Pajak Nomer TG F4 S9 205 PAN 2425

tanggal OS Mer 2905 berkenaan dergan surat qugatan dar PT MATAHARI SURYA MITRA

PANGAN Namor 005 MSMP-G S7A0025 tangga PN Mo: 2025, hal tersenut pada pokas surat,

dengan ini disampaikan uraian sebagai ber kut

➢ bahwa Penggugat menerima Surat Permintaan Surat Bantahan atas

SuratTanggapanTergugatNomorBG-004174.99.2025/ PAN.Wk/2025 tanggal 17 Juni 2025 dari Pengadilan Pajak;

e my r Haa oe sebelum tanggal 1)? 7 7075

Permintaan Surat Gantahan

Fos dao la tee a ett he Ta. Boned. Foo sefa Pov cg LG tle

0041 /4.99.2025/PAN. Wks 202 1/-06-2025

ji Om PENGADILAN PAJAK

La Adi BALA GAN KEL an NEA BT SARAN PA EA Iu

Sehat FAT AT NM PTT Se TN IA TE OPIN AS aa TT sapa ea su d

Nomor B35-9204174.99.20925. PAN Vk:2025 17 Sum 2025

Sifat Segura

Lamaran 1 Set

Hai Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan

Yth PT MATAHARI SLRYA MITRA PANGAN

IL .NDUSTRI MENDIT BARAT A8A.

MANGLIAWAN, PAKIS, KAR MALANG

JAWA T MUR, 55184

Wemenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang Undarg Nomer "4 Tahun 2002 tentang

Penaadi'an Pajak. bersama ini kami urimkLan kepada Saudara. farckopi Surat Tanggapan dari

D rektur Jendera' Pajak Ncmor S CCO2NSTG CTAWPJ. 12 2625 Tar ggal 13 Jam 2025 sehubungan

dengar Surat Permohonan Gugatan Saudare:

Nanya GOS! MSMP GET 2625 tanggal 20 Mer 2025

Mengerai | (Gugatan atas Keputusan Terguga:

Natar S-61138 TGR-COT/KPP 1219. 2025 tanggal 21 Apri 2025

Berkenaan dengan

Surat lequrar Gugatar Pajak Masa Desember Tahun 2020

Nin: S0 TI BA GR-CT KPP tetas tanggal 21 Apri 2025

yang telah terdaftar paca Pengadi an Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 004°74.99 2025 PP

➢ bahwa Penggugat mengajukan Surat Bantahan pada tanggal 16 Juli

2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Permintaan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan pada tanggal 24 Maret 2025 yang jatuh tempo pada 23 April 2025, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”).

QUOTE

Pasal 45 ayat (3) UU PP

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Surat Bantahan Penggugat diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, maka Surat Bantahan Penguggat demi hukum haruslah diterima dan layak untuk diperiksa lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

II. Bantahan Penggugat atas Tanggapan Tergugat Tentang Ketentuan

Formal Pengajuan Gugatan

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

1. Tergugat mendalilkan bahwa Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Ketentuan Formal

• Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a quo berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”)

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”

2. Dalil Tergugat yang menyatakan Bahwa Surat Teguran bukan Merupakan Objek Gugatan Karena Bukan Merupakan Keputusan

• bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Jo. Angka 9 UU PERATUN suatu keputusan dianggap sebagai keputusan (beschikking) apabila memenuhi beberapa unsur yaitu penetapan tertulis, dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bersifat Konkret, bersifat individual, bersifat final, dan menimbulkan akibat hukum.

QUOTE

Pasal 1 angka 3 Jo. Angka 9 UU PERATUN

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

• bahwa unsur-unsur suatu keputusan atau Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Jo. Angka 9 UU PERATUN telah terpenuhi secara keseluruhan dalam Surat a quo sebagaimana dibuktikan di bawah ini:

No Komponen Pembentuk Pembuktian

Keputusan

Surat a Quo merspakar Surat a Quo dikeslabsan secara

keputusan téerluus °

Surat a Quo telah Surat a Quo telah mecmermunt unsur

Cilersithan oleh Terecea: "Dikeluarkan oleh Badan atau

le Toll Wot. Ega. , a

selaku Pejabat yang Pejabat Tata Usaha Negara

berepang vail Kemala sekingga Surat a Quo dana: cisebur

SO Keptos Wilavan Oicekc ora sebagai sustu Kepuvuser Tata Lsaha

Lleg wanlor Deleveran Pasal 1 argka 3 Ja. Angsa 9 UL

Jajar Pratama Singosari PERATUN.

Surat a Quo £Msbbrxan berdasarsan

Berisi tindakan hukum setenvuan di bawaan im

~ SRepeg qs qeqg] [par cq pbeng Name 19 Tehun 2000 (UL Posh

Jeraturan Verurcang- | 5

Lndanger yang serizku Wasa. 0 BAL te, SIK Nomor G1

Tahun 2023

Surat a Quo meruski wujud dan

4. | Bersital konaret maka Surat a Quo telak memenuhi

unsur bersitat “Konkret’.

Surat a Que tdas diupikerm untuk

SIMU mmeLsingsan sudan terlwu atau

©, | Bersizat Imelvicua. Penggugat, maks Surat a Quo telah

“Individual”.

Surat a Quo tidak 201 mmremerusan

6. | Bessifet Kira! slags: Lein. sehingga Surat a Quo

telah memencki unsur bersifat

“Final”.

Surat a Guo menimoclken akibat

Sukun lagi Penseuget cikerenekan

VWe-imbulkar Alk:ha- Tergugat menuuatganan penang

Maha abort. Saw ls, aon

- Pada

• bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum di atas, maka Surat a quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Jo. Angka 9 UU PERATUN, sehingga patut dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking);

• bahwa dalam surat tanggapannya, Tergugat menyatakan bahwa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 hanya merupakan surat yang berfungsi sebagai sarana komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak yang dapat berupa Pemberitahuan, Pernyataan, Perintah, atau Permintaan/ Permohonan. Perlu Tergugat pahami, bahwa SKP dan/atau STP juga merupakan surat yang berisi pemberitahuan kepada Wajib

Pajak terkait jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam suatu masa atau tahun pajak. Jika memang logika berfikir yang digunakan Tergugat seperti itu, maka SKP dan/atau STP juga bukan termasuk objek gugatan karena hanya berupa surat pemberitahuan untuk membayar kekurangan pajak terutang;

3. Dalil Tergugat Bahwa Surat Teguran Bukan Merupakan Objek Gugatan Karena Surat Teguran Tidak Berkaitan Dengan Pelaksanaan Ketetapan Perpajakan

Bantahan Penggugat

• bahwa Surat a quo merupakan objek Gugatan karena berkaitan dengan keputusan perpajakan. Bahwa Surat a quo dalam sengketa ini telah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Keputusan, sebagaimana telah dijelaskan oleh Penggugat sebelumnya. Bahwa dalam Surat a quo Tergugat telah menyatakan bahwa Penggugat masih memiliki Utang Pajak senilai Rp2.814.078,00 (Dua Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah) sehingga telah terbit keputusan yaitu “Penggugat memiliki utang pajak senilai Rp2.814.078,00 (Dua Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah).”

• bahwa Surat a quo yang diterima oleh Penggugat diterbitkan berdasarkan adanya keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020. Dengan demikian, Surat Teguran tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan prosedur administratif yang berkaitan langsung dengan isi dari ketetapan tersebut.

• bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, Penggugat dengan tegas menyatakan bahwa Surat Teguran juga merupakan pelaksanaan ketetapan perpajakan dan menimbulkan akibat hukum administratif yang nyata. Oleh karena itu, Wajib Pajak memiliki hak untuk menanggapi, mengajukan keberatan administratif, maupun mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak

jika dipandang penerbitan Surat Teguran tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan Wajib Pajak;

4. Dalil Tergugat Bahwa Gugatan Terhadap Pelaksanaan Penagihan Pajak Diajukan Melebihi 14 (Empat Belas) Hari Sejak Tanggal Pelaksanaan Penagihan

• bahwa dalil Tergugat yang menyatakan bahwa “Penggugat sendiri yang menyatakan bahwa penerbitan Surat a quo didasarkan pada UU PPSP” adalah tidak terbukti. Tergugat hanya mengutip sebagian dari penjelasan Penggugat, serta tidak memuat secara utuh penjelasan dari Penggugat yang dirasa menguntungkan Tergugat. Bahwa dalam halaman 21 Surat Gugatan, Penggugat menyampaikan, dengan diterbitkannya Surat a quo yang menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut “UU PPSP”), maka penagihan pajak terutang demi hukum tidak sesuai dan tidak relevan dengan pelaksanaan penerbitan secara elektronik melalui Coretax. Dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Selanjutnya disebut “PMK 81/2024”) tidak ada butir pasal atau ketentuan yang membahas mengenai pelaksanaan UU PPSP;

4 Tana ci Lam Surat a mo vercaniom cumlan Ltang pejas yana masih

Naas Sisayat, vans peter sitagsnve cidarsackan pede cetestusr Pascal & sarat

(11 UL FPSP cles. Pasal 6 arat (2) Peraruran biencend keuangan Nomer EL

Telus 20235 tentang Tate Cera Pelacsangan Fenaginan Pajes are: Tum sh

Pejas yang lasin Maru: Dibayar tseladjucie cleelsu: PMK 01/2022.

Quote

Facal § ayat (1| UU PPSP

"Pura: Pakan derotthan nyai

So Sesanggung Pajak Asta melunasi utang mara san Kepada pelak

Serbia Zuenr Teguran Saat Dinar Peragaan atan surut lain pang

geysers;

2. Terapan Penanggung Pag: teink dlathesnacan penagihan selemioa inn

Senge! RIS

5. Senamggums Daye nade em eren an Sebagai Teman

Jain Keputusan Persenuna ANGSi An KIS Penundaan Pen bayaran

pete Pot Pa

Quote

Pacal 6 ayat (2| PME 61/2025

Tania setetok lett ween 24 ia udah soma! Sasi terhinung rates tanggal

Surat Teguran sum Pesnngeaig fast Gene rehat Liane Peak,

Hua Paksa ditersitier oleh Feiner dar dibenak geet urusan Pajak

reais Penanggung Palak

4 Tana peri. Fengeuzat sampsiaan. dengen citernuksnors Suref a Geo

seng menggunakan Lasar sukun LL SFSF. mane penasikan peja Terang

dem: lanicam tidak sesuai dan tidak relevan denran pelakaapaan

penerbitan secara elektronik melalui Coretax. Dimans aslenm PIE

22/2034 tidak ada burtir pasal atau ketentiran yanp membahas menpensi

pelaksanaan LU PPSP, Siaca aces hal terse Surat a Quo Sitertitkan

Hel 21 can 32

• bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU PPSP, Penggugat dapat mengajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari adalah atas Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Lelang dilaksanakan bukan atas Surat Teguran. Bahwa dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PPSP tidak mengatur bahwa Wajib Pajak diberikan waktu 14 (empat belas) hari atas Surat Teguran, oleh karena itu dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat atas Surat Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 diajukan melebihi dari jangka waktu yang telah ditentukan adalah tidak terbukti dan tidak berdasar;

QUOTE

Pasal 37 ayat (1) UU PPSP

“Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak” QUOTE

Pasal 37 ayat (2) UU PPSP

“Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.”

• bahwa Surat a quo merupakan langkah awal dalam proses penagihan pajak, dan bila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah Surat Teguran diterbitkan, baru dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan seperti penerbitan Surat Paksa atau tindakan lainnya;

• bahwa dengan demikian, Surat a quo merupakan suatu keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga objek gugatan ini termasuk dalam cakupan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP, yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

QUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

• bahwa dengan demikian, dalil Tergugat merupakan dalil yang kontradiktif dimana objek gugatan adalah Surat Teguran, sedangkan yang Tergugat dalilkan adalah aturan mengenai pengajuan gugatan atas penerbitan Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU PP dibawah ini:

QUOTE

Pasal 40 ayat (2) UU PP

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.”

• bahwa Surat a quo diterbitkan pada tanggal 21 April 2025. Sedangkan Surat Gugatan Nomor 005/MSMP-G.ST/V/2025 atas Surat a quo diajukan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Mei 2025 atau 29 hari (dua puluh sembilan) hari sejak diterimanya objek Gugatan;

• Menimbang Pasal 40 ayat (3) UU PP dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP yaitu maksimal 30 (tiga puluh) hari, oleh karena itu Gugatan Penggugat demi hukum haruslah diterima dan layak diperiksa lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan dan demi hukum haruslah diterima serta diperiksa lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;

III. Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat tentang Pokok

Sengketa Gugatan

bahwa Penggugat akan memberikan Bantahan hanya terkait dengan pokok sengketa. Apabila Tergugat menyampaikan Tanggapan di luar pokok sengketa, Penggugat tidak akan memberikan Bantahan. Hal ini tidak berarti bahwa Penggugat menyetujuinya, melainkan karena Tanggapan tersebut berada diluar konteks Gugatan;

bahwa berikut Penggugat uraikan Bantahan dan dasar hukum atas Tanggapan Tergugat yang berhubungan dengan Gugatan atas Surat a quo:

Bantahan Penggugat:

1) bahwa penerbitan Surat a quo tidak sesuai prosedur dan jangka waktu penerbitan Surat Teguran.

a) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 baru diterima secara nyata dan secara fisiknya oleh Penggugat pada tanggal 29 April 2025, sedangkan Surat a quo diterima dan diketahui Penggugat pada tanggal 21 April 2025, Surat Teguran tersebut bersifat Prematur sehingga Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk melunasinya. Dengan demikian, Tergugat baru dapat menagih pajak yang terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SKP dan/atau STP diterima oleh Penggugat yaitu maksimal pada tanggal 28 Mei 2025. Terhadap jangka waktu tersebut, jika Penggugat tidak melunasi kewajibannya maka Surat Teguran baru dapat diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2025;

b) bahwa selanjutnya, Tergugat tidak pernah memberikan edukasi kepada Penggugat bahwa terdapat mekanisme hukum berupa permohonan pembatalan dan/atau penggantian terhadap Surat Teguran yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU PPSP. Tergugat seharusnya mengganti atau membatalkan Surat Teguran tersebut secara jabatan sehingga sesuai dengan realita

yang terjadi di lapangan. Tindakan Tergugat merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

QUOTE

Pasal 39 ayat (1) UU PPSP

“Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.” QUOTE

Pasal 16 ayat (1) UU KUP

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

c) bahwa Penggugat tidak melunasi Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/203/20/657/25 karena Penggugat baru menerima SKP dan STP terkait pada tanggal 29 April 2025, sehingga Penggugat tidak mengetahui dan tidak dapat menelaah terkait tagihan pajak yang masih harus dibayar tersebut. Bahkan sampai dengan diterbitkannya Surat Teguran pada tanggal 21 April 2025,

Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/203/20/657/25 yang menjadi dasar penerbitan Surat a quo;

d) bahwa Surat a quo yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2025 tidak sesuai prosedur, karena Surat a quo diterbitkan sebelum Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal23MasaPajakDesember2020Nomor 00002/203/20/657/25. Hal tersebut jelas membuktikan bahwa Surat a quo yang diterbitkan Tergugat bersifat prematur dan tidak berdasar hukum;

e) bahwa dalam sengketa a quo, Tergugat telah menyatakan bahwa penerbitan Surat a quo melalui sistem Coretax dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 (di halaman 31 Surat Uraian Tanggapan Tergugat. Terhadap hal tersebut, Penggugat menyampaikan bantahan sebagai berikut:

• Bahwa Tergugat menyatakan bahwa Penerbitan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 melalui sistem Coretax diterbitkan dengan berdasar pada ketentuan dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024. Bahwa perlu Tergugat ketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur mengenai “Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi” bukan terkait penerbitan Surat Teguran melalui Coretax;

SERATUISAN MENTSTI SELANGAN S3FUSLIK INDONESIA

NOMIOS 63 TAKUN 2025

TENTANG

TARIF LAYANAN SADAN LAYASAN UML PERGURIJAN TINGG NEGER

SALA EEMENTERAN PENDIKEAN. KEBUDAYAAN, ROS2ZT. SAN

THEMOLSGI

DENGAN RARLIAT TUHA™N VANG MATA ISA

RIENTERI KELANGAN SEPLS_LIS INDONESIA.

• bahwa PMK Nomor 63 Tahun 2024 yang dijadikan dasar oleh Tergugat bukanlah regulasi yang mengatur mengenai penerbitan Surat Teguran melalui Coretax. Adapun peraturan yang lebih relevan dengan penerbitan Surat Teguran melalui Coretax adalah PMK 81/2024. Dengan adanya kesalahan penggunaan dasar hukum yang keliru dan tidak relevan, Tergugat telah menyebabkan Surat Teguran tersebut menjadi cacat hukum secara formil. Bahwa suatu tindakan pejabat pajak yang tidak didasarkan pada dasar hukum yang relevan maka tindakan tersebut layak untuk dibatalkan demi hukum karena tidak memiliki legitimasi administratif. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945 serta Pasal 5 huruf a dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut “UU AP”) yang menegaskan bahwa penerbitan surat administrasi negara wajib tunduk pada asas legalitas;

QUOTE

Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

QUOTE

Pasal 5 huruf a UU AP

“Penyelenggaran Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. Asas legalitas;”

Penjelasan Pasal 5 huruf a UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”

• bahwa sebagai pejabat pemerintahan, Tergugat memiliki kewajiban konstitusional dan administratif untuk:

a. Bertindak cermat, hati-hati, dan profesional;

b. Melaksanakankewenanganberdasarkanperaturan perundang-undangan yang benar dan tepat;

c. Menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya UU AP serta amanat dalam UUD RI 1945 yakni dalam Pasal 28D ayat (1). QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. Kepastian hukum;”

QUOTE

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.”

QUOTE

Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

• bahwa sebagai akibat dari tindakan Tergugat yang asal menggunakan dasar hukum dalam penerbitan suatu tindakan administratif, maka:

a. Surat Teguran yang diterbitkan berdasarkan dasar hukum yang salah patut dinyatakan tidak sah atau setidak-tidaknya dibatalkan karena tidak memiliki legitimasi administrasi;

b. Penggugat mengalami ketidakpastian hukum dan kerugian secara administrasi karena tindakan ceroboh dari Tergugat.

f) bahwa jangka waktu penerbitan Surat Teguran yang seharusnya dan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan adalah sebagai berikut:

Penerimaan 29 April 2025

Surat Ketetapan

Pajak

Jatuh Tempo | 28 Me1 2025 1 bulan Psl 9 ayat (3) UU

Pembayaran KUP

Penerbitan Surat | 9 Juni 2025 > 7 hari Psl 6 avat (1)

Teguran PMK-61/2023

bahwa Surat a quo diterbitkan 7 hari sebelum diterimanya Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Masa Pajak Desember 2020 sehingga penerbitannya demi hukum terbit secara Prematur;

g) bahwa pernyataan Tergugat merupakan pernyataan yang mengabaikan prinsip akuntabilitas pejabat publik dan secara implisit menempatkan pejabat atau institusi Tergugat seolah-olah yang paling paham hukum dan merasa berada di atas hukum, alias kebal dari pengujian yuridis hanya karna salah satu kesalahan

prosedur yang dilakukan Tergugat tidak diatur dalam UU PPSP dan UU KUP;

• Pernyataan Tergugat Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945 secara tegas menyatakan bahwa:

“Negara Indonesia adalah negara hukum”

Dalam negara hukum, setiap tindakan administrasi negara, termasuk oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak harus dilandasi dengan asas-asas hukum administrasi yang baik, khususnya asas keterbukaan dan asas perlindungan hak Wajib Pajak. Menerbitkan Surat Teguran atas dasar suatu SKP dan/atau STP yang belum diterima secara sah oleh Wajib Pajak adalah bentuk tindakan yang mencerminkan tindakan yang tidak adil dan tidak transparan. Tindakan Tergugat juga telah melanggar amanat dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 5 huruf b beserta penjelasannya UU AP.

QUOTE

Pasal 10 ayat (1) huruf f UU AP

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

f. keterbukaan;”

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.”

QUOTE

Pasal 5 huruf b UU AP

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

c. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan”

QUOTE

Penjelasan Pasal 5 huruf b UU AP

“Yang dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

• Pernyataan Tergugat Melanggar Hak Konstitusional Wajib Pajak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945

a. Tidak diterbitkannya terlebih dahulu SKP dan/atau STP menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengetahui, mengklarifikasi, dan/atau menanggapi terlebih dahulu isi dari Surat Teguran tersebut;

b. Penerbitan Surat Teguran atas dasar SKP dan/atau STP yang belum disampaikan secara sah kepada Wajib Pajak merupakan tindakan yang melanggar asas perlindungan hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh konstitusi;

c. Tindakan Tergugat telah mengabaikan asas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945.

• Ketentuan Formil Tidak Menghilangkan Kewajiban Substansial untuk Bertindak Adil

Walaupun secara eksplisit UU KUP maupun UU PPSP tidak mengatur secara rinci bahwa penerimaan SKP dan/atau STP merupakan prasyarat penerbitan Surat Teguran, hal tersebut tidak berarti bahwa tindakan sewenang-wenang dari Tergugat dapat dibenarkan. Bahwa ketentuan formil tidak dapat dijadikan alasan bagi Tergugat untuk mengabaikan keadilan secara substansial, karena hukum tidak hanya berbicara soal prosedur, namun juga tentang tujuan dan dampak tindakan hukum. Dengan demikian, setiap tindakan pejabat pemerintahan tidak

hanya harus sesuai dari segi formil saja, tetapi juga dinilai dari niat, proses serta akibat hukumnya terhadap hak-hak Penggugat sebagai Wajib Pajak. Jika suatu tindakan formil terbukti melanggar prinsip keadilan substansial, maka tindakan tersebut dinyatakan sebagai tindakan yang cacat prosedur dan oleh karenanya segala keputusan (beschikking) yang diterbitkan demi hukum harus dibatalkan;

2) Tergugat menerima surat ketetapan yang terkait dengan objek gugatan pada tanggal 29 April 2025 secara langsung

a) Penggugat dengan tegas menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 yang terkait dengan objek gugatan baru diterima Penggugat pada tanggal 29 April 2025 secara langsung. Hal ini dapat dibuktikan melalui Bukti tanda terima fisik dari Petugas KPP Pratama Singosari. Dengan demikian, tanggal 29 April 2025 adalah tanggal penerimaan yang sah menurut hukum, karena hanya setelah diterima secara langsung, nyata, dan berbentuk fisik suatu keputusan administrasi perpajakan memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Wajib Pajak;

IR IN NF

sees JE TAL

KIS OT. YE aL deo A

AN WP RATAN LNG

Te OD Le

b) bahwa atas hal tersebut, Penggugat telah bertikad baik dengan mengirimkan permohonan penerbitan dokumen SKP dan/atau STP yang terkait kepada Tergugat untuk mengirimkan kembali dokumen ketetapan yang terkait dengan objek gugatan dengan rincian surat sebagai berikut:

Nomor Surat | Tanggal Surat . penne Bukti

Permohonan | Permohonan Perihal Nai Pengiriman

Permohonan Intormasi

Status SKP Berdasarkan

1. | S1 / MSMP/II 26 Februari Surat Perintah Jet JD0453029377

. (2025 2025 Pemeriksaan Nomor PRIN- | Express

38/RIKSIS/KPP.1210/202

Permohonan Intormasi

Status SKP Berdasarkan

5 [el MSMP Ul 21 Maret 2025 Surat Perintah ; JET JD0459240039

(2025 Pemeriksaan Nomor PRIN- | Express

38/RIKSIS/KPP.1210/ 202

Permintaan Informasi

apakah Surat Ketetapan & Dp

3. 10 April 2025 Pajak (SKP) Bentasarkan Jet JDO462967 403

a ae Express

Surat Perintah

Pemeriksaan Nomor PRIN-

38 RIKSIS/KPP.1210/ 202

4 sudah diterbitkan

Permohonan Intormasi

ATS berupa Surat Ketetapan Fa . ---

O1/MSMP- - . : : J&T 5942:

4. ara - 22 April 2025 Pajak (SKP) Masa Pajak Na JDOFOSSSIFL4

SP/IV/2025 aa Nana an Express

Januari s.d Desember

Tahun 2020

Permohonan oem) Langsung BPS- Bi 10 oar

O1/MSMP- 7 perupa 8 urat Ketetapan ke KPP KPP.1210/2025

3, & go 22 April 2025 Pajak (SKPj Masa Pajak Na Tanggal 23 April

SP/IV/2025 Januari s.d Desember Pratama _ 00.25

Tahun 2020 Singosari wee

c) Dugaan Ketidaktertiban Dalam Prosedur Penyampaian Surat Oleh Tergugat

bahwa keterlambatan penerimaan surat dari 14 Februari 2025 hingga 29 April 2025 merupakan durasi yang tidak wajar dalam mekanisme pengiriman pos. Hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa:

• Tergugat tidak mencermati status pengiriman;

• Tergugat tidak menindaklanjuti jika terdapat retur pengiriman atau keterlambatan pengiriman;

• Tergugat tidak segera menindaklanjuti surat permohonan yang telah dikirim berulangkali oleh Penggugat;

d) Maka, Tanggal 29 April 2025 adalah tanggal penerimaan SKP dan/atau STP yang sah dan harus dijadikan dasar dalam menentukan batas jangka waktu pengajuan upaya hukum Gugatan;

3) Format Objek Gugatan sangat mempengaruhi substansi dari objek gugatan

a) Bahwa Surat a quo tidak mencantumkan secara jelas dan eksplisit jenis Surat Keputusan yang menjadi dasar penerbitannya, sehingga menimbulkan keraguan atas validitas dan kepastian hukum Surat a quo. Tergugat terbukti tidak mampu mengidentifikasi utang pajak yang ditagih berasal dari keputusan (beschikking) yang mana, sehingga surat a quo menjadi tidak sah karena diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c UU AP dibawah ini: QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“Syarat sahnya keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan”

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“Syarat sahnya keputusan meliputi:

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan”

4) Keabsahan Dokumen Surat a quo tidak dapat dipastikan validitasnya

a) bahwa ketidasesuaian Dasar Hukum yang digunakan oleh Tergugat

bahwa dalam Pasal 11 ayat (5) PMK 81/2024 tidak ada uraian yang menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik mencantumkan jabatan penandatangan dan nama penandatangan sedangkan segel elektronik hanya mencantumkan jabatan. Tanggapan Tergugat jelas tidak berdasar hukum dan hanya asumsi Tergugat semata-mata untuk mencapai target penerimaan pajak. Bahwa semua jenis tanda tangan elektronik tetap harus mencantumkan

nama dan jabatan dari penandatangan agar validitas dan dasar kewenangannya dapat dipastikan dan tidak merugikan Penggugat. Bahwa barcode tanda tangan segel elektronik yang tercantum dalam Surat a quo tidak dapat di scan pada laman Tanda Tangan Digital Komdigi, sehingga Penggugat meragukan siapa penandatangan Surat Teguran tersebut;

bahwa dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah menyalahgunakan wewenang karena telah bertindak melampaui wewenang, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU AP, sehingga Surat a quo diterbitkan secara cacat wewenang; QUOTE

Pasal 17 ayat (1) UU AP

“Badandan/atauPejabatPemerintahandilarang menyalahgunakan Wewenang”

QUOTE

Pasal 17 ayat (2) huruf a UU AP

“Larangan Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui wewenang.”

bahwa perlu ditegaskan bahwa meskipun sistem administrasi perpajakan modern memperbolehkan penggunaan segel elektronik dalam penerbitan dokumen, namun penerbitan Surat a quo tetap harus mengacu dan sesuai dengan prosedur serta norma yang diatur secara lebih terknis dalam Lampiran C PER DJP Nomor 1 Tahun 2022;

• bahwa selain Surat a quo telah diterbitkan secara cacat prosedur dan cacat substansi, Tergugat menerbitkan Surat a quo tanpa mencantumkan nama pejabat yang menerbitkan Surat a quo tersebut sehingga diragukan validitasnya karena diterbitkan secara cacat wewenang;

PERHATIAN Kepala Kantor

UTANG PAJAK HARUS DILUNASI DALAM Malang, 21 April 2025

JANGKA WAKTU 21 (DUA PULUH SATU) HARI Been

SEJAK DISAMPAIKANNYA SURAT TEGURAN PL

INI. SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN nan

PENAGIHAN PAJAK AKAN DILANJUTKAN .

DENGAN PENERBITAN SURAT PAKSA.

(Pasal 8 ayat (1) UU PPSP}

(Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2023)

• bahwa perlu Penggugat sampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat a quo, tidak sesuai dengan ketentuan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dimana Tergugat tidak cermat dan teliti sehingga merugikan Penggugat sebagai Wajib Pajak. Bahwa atas hal tersebut Penggugat berpendapat Surat a quo diterbitkan secara serampangan, semata-mata untuk mengejar target penerimaan pajak yang telah secara jelas melanggar Pasal 52 ayat (1) huruf a UU AP dibawah ini:

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf a UU AP

“Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.”

b) bahwa sebagai bentuk upaya Penggugat dalam memastikan keabsahan Surat a quo, Penggugat juga telah melakukan upaya verifikasi atas segel elektronik yang tercantum dalam Surat a quo. Penggugat juga menggunakan fasilitas yang sama dengan Tergugat yaitu laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF untuk memverifikasi validitas dari segel elektronik tersebut, Namun berdasarkan hasil pengecekan tersebut, sistem menampilkan hasil bahwa didalam Surat a quo tidak terdapat tanda tangan digital. Oleh karena itu, Penggugat kembali menegaskan bahwa Surat a quo tidak memenuhi syarat sah sebagai dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti. Penggugat juga telah mencoba membandingkan dengan Surat Tanggapan atas Pengajuan gugatanterhadapSuratTeguranNomorS-00029/

STGCT/WPJ.12/2025 Tanggal 13 Juni 2025. Hasil pengecekan membuktikan bahwa dalam dokumen Surat Tanggapan tersebut terdapat tanda tangan digital. Dengan demikian, patut untuk dinyatakan bahwa Surat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang sah;

Tanda pt ciertas

Infartiast Dokunes

S B76 40 46a 2h FATS re in Se el n> ME IK Po yn Lai:

Pry AN EN maa ht naa

. an vs

: * " ba al

. “. Mama

SAN PA Ea

Taman lanyan Orarfat

Informasi Dokumen

= SETEMAKAGAS21O339IM 170 1— 6% +| BO! oe +8:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR “II

oo “1 Ko be agape ata 3 En re

Ne ‘lise TRC KE - Tana

UK i 1

NPY? helt loa

Kar See , woot

Informasi Dokumen

Dok men ari memiliki tance tangan cigitel

Poltak Maruli JL Hutagaol Vv

Signature1

Penandatangan Pokak Maruli JL Hutagaal

Alasan

Lokasi

Waktu Penandatanganan 15 cur. 2925, Mesh

c) bahwa Penggugat sekali lagi telah mencoba melakukan verifikasi keabsahan dokumen Surat a quo karena Tergugat berpendapat bahwa Penggugat salah dalam melakukan pemindaian (scan barcode). Setelah dilakukan pemindaian (scan) barcode pada Surat a quo tersebut dengan aplikasi serupa, serta telah dilakukan secara tegak lurus dengan permukaan dokumen sebagaimana yang di dalilkan oleh Tergugat, barcode tersebut tetap tidak dapat terbaca dengan sempurna;

bahwa hasil dari upaya pemindaian tersebut tidak memberikan respon apa pun dan tidak menghasilkan tautan yang dapat diakses, sehingga tidak mengarah pada laman resmi yang dapat memverifikasi keabsahan dokumen a quo. Atas hal tersebut, Penggugat mempertanyakan:

1) Apakah isi dari Surat a quo tersebut benar-benar telah ditandatangani atau disegel secara elektronik oleh pejabat yang berwenang?

2) Apakah dokumen tersebut telah disusun sesuai asas keterbukaan informasi dan keabsahan alat bukti digital?

3) Apakah Tergugat melakukan pembetulan terhadap dokumen Surat a quo agar dapat di scan, setelah membaca surat gugatan dari Penggugat yang menyatakan bahwa tanda tangan dalam Surat a quo tidak dapat di scan?

d) bahwa selanjutnya, terkait dengan SKP dan STP yang baru diterima Penggugat pada tanggal 29 April 2025 maka Penggugat berhak untuk mengajukan upaya administratif yaitu keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap nilai pajak yang terutang sebagaimana Pasal 25 ayat (1) UU KUP dibawah ini:

QUOTE

Pasal 25 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

e) bahwa atas hak pengajuan keberatan tersebut diberi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak diterima untuk mengajukan keberatan, sehingga Penggugat memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan maksimal sampai dengan tanggal 27 Juli 2025 sebagaimana Pasal 25 ayat (3) UU KUP dibawah ini: QUOTE

Pasal 25 ayat (3) UU KUP

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa

jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya”.

f) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP, selama masa pengajuan keberatan tersebut, tindakan penagihan pajak tertunda sampai satu bulan setelah terbitnya Surat Keputusan Keberatan. Namun, justru Surat a quo telah diterbitkan lebih awal, yakni pada tanggal 21 April 2025, sebelum Penggugat menerima SKP dan STP pada tanggal 29 April 2025. Dengan demikian, demi hukum Surat a quo terbit secara prematur, dan seluruh tindakan penagihan yang berdasarkan surat tersebut tidak dapat dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) UU KUP;

QUOTE

Pasal 25 ayat (7) UU KUP

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.”

g) bahwa sebelum dilakukan penagihan, terlebih dahulu harus terbit Surat Keputusan Keberatan. Apabila Wajib Pajak tidak puas dengan hasilnya, maka upaya hukum lanjutan berupa Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

QUOTE

Pasal 27 ayat (1) UU KUP

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

h) bahwa bahkan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, pelunasan pajak pun tertunda hingga satu bulan setelah

diterbitkannya Putusan Banding Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) UU KUP;

QUOTE

Pasal 27 ayat (5a) UU KUP

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.”

i) bahwa oleh karena itu, selama Penggugat masih berada dalam masa pengajuan keberatan dan bahkan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum Banding, maka Tergugat tidak perlu terburu-buru menerbitkan Surat a quo. Mengingat upaya administratif dan upaya hukum yang sedang berjalan tersebut demi hukum menunda proses penagihan pajak terutang;

j) bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa Surat a quo telah diterbitkan dalam kondisi yang tidak tepat waktu dan melanggar prosedur, sehingga bersifat prematur, cacat substansi, cacat prosedur, dan cacat wewenang, serta tidak menimbulkan kepastian hukum, oleh karenanya demi hukum Surat a quo dapat dibatalkan;

5. Tentang Petita Penggugat

bahwa Hakim harus/wajib tunduk kepada rumusan norma sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut “UU KK” termasuk Judex Factie; QUOTE

Pasal 10 ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan dasar hukum diatas dengan ini Penggugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia agar memutus:

Dalam Tanggapan Tergugat

Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima dan/atau menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan gugatan;

2. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

4. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 secara cacat prosedur;

5. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 secara cacat substansi;

6. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 secara cacat wewenang;

7. Menyatakan Tergugat telah menerbitkan Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020 secara prematur;

8. MembatalkanSuratTeguranNomorS-01138/TGR- CT/KPP.1210/2025 Tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-

CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-2Surat Nomor 01/MSMP/IX/2024 tanggal 04 September 2024 hal

Permohonan Informasi Dasar Hukum Pengujian Pemeriksaan Melewati Jangka Waktu dan Tidak Adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-3Surat Nomor 01/MSMP/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 hal

Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-38/RIKSIS/KPP.1210/2024;

Bukti P-4Daftar Tanda Terima SKP dan STP 2020;

Bukti P-5Surat Nomor 01/MSMP/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 hal

Permohonan Informasi Status SKP Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-38/RIKSIS/KPP.1210/2024;

Bukti P-6Bukti Kirim Via Coretax atas Surat Teguran Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00002/203/20/657/25 Tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 05

Agustus 2025 atas nama Kahfi Permana;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 005/MSMP-SK/VIII/2025 tanggal 05

Agustus 2025 atas nama Rinto Setiyawan;

Bukti P-9Salinan digital Izin Kuasa Hukum, KTP atas nama Kahfi

Permana;

Bukti P-10Salinan digital Izin Kuasa Hukum, KTP atas nama Rinto

Setiyawan;

Bukti P-11Pakta Integritas atas nama Kahfi Permana dan Rinto Setiyawan; Bukti P-12Pakta Integritas atas nama Yustinus Wibowo Saputra;

Bukti P-13Salinan digital format Surat Kuasa Khusus (Mandat);

Bukti P-14Salinan digital Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022 tentang

Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Matahari Surya Mitra Pangan;

Bukti P-15Salinan digital cuplikan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 (terkait

Surat Kuasa Khusus Di PP);

Bukti P-16Salinan digital KTP atas nama Yustinus Wibowo Saputra, Kahfi

Permana dan Rinto Setiyawan;

Bukti P-17Surat Nomor 015/MSMP/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 hal

Keberatan atas Legal Standing Kuasa Hukum Tergugat dalam Perkara Gugatan antara PT Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

Bukti P-18Salinan digital contoh surat kuasa khusus sesuai SEMA 07

Tahun 2012;

Bukti P-19Salinan digital Formulir 1721-A1 atas nama Rinto Setiyawan; Bukti P-20Salinan digital format Surat Kuasa Khusus Dirjen Pajak kepada

Tim Sidang (Delegasi);

Bukti P-21Contoh Surat Kuasa Khusus (Nomor ND-2284/WPJ.05/2025

tanggal 23 Juli 2025);

Bukti P-22Contoh Surat Tugas Bea Cukai (Nomor ST-1322/

BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juni 2025);

Bukti P-23Surat Kuasa Khusus Nomor 009/IWPI-SK/VIII/2025 tanggal 14

Agustus 2025 atas nama Fajar Riswandi;

Bukti P-24Salinan digital Izin Kuasa Hukum, KTP, Pakta Integritas atas

nama Fajar Riswandi;

Bukti P-25Keterangan Ahli (Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C.,

M.B.A.) Mengenai Akibat/Sanksi Hukum Terhadap Keabsahan Surat Tugas Dalam Beracara di Pengadilan Pajak dan Mengenai Surat Teguran Merupakan Objek Gugatan Yakni Keputusan (Beschikking) Dalam Perkara Antara Pt Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-26Surat Nomor 003/MSMP/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 hal

Permohonan Menghadirkan Sdr. Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA Selaku Ahli Hukum Pajak dalam Sengketa PT. Matahari Surya Mitra Pangan Melawan Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak;

Bukti P-27Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-697/

WPJ.12/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-28Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30

Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

Bukti P-29Kesimpulan Akhir Penggugat yang disampaikan pada sidang

tanggal 19 November 2025;

Bukti P-30Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51

Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Bukti P-31Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

Bukti P-32Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28

Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Bukti P-33Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-1004/

WPJ.12/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

Bukti P-34Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-878/

WPJ.12/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti P-35Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-1114/

WPJ.12/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti P-36Salinan digital Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00029/STG-

CT/WPJ.12/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Bukti P-37Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19

Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

Bukti P-38Salinan digital Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Bukti P-39Salinan digital Surat Tugas Tergugat Nomor ST-777/

WPJ.12/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Kronologis sengketa Gugatan;

Bukti T-2Penjelasan Tertulis Nomor S-2123/WPJ.12/2025 tanggal 12

Agustus 2025;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis Nomor S-2254/WPJ.12/2025 tanggal 03

September 2025;

Bukti T-4Pendapat Akhir Nomor S-2562/WPJ.12/2025 tanggal 31 Oktober

2025;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan Ahli yang memberi

keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn.,

B.S.C., M.B.A.,

Nomor KTP/SIM/Pasport : 3174053006750006,

Tempat, tanggal Lahir: Jakarta, 30 Juni 1975,

Jenis Kelamin: Laki-laki,

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jalan Ciledug Raya Nomor 99, Cipulir,

Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Agama: Kristen,

Pekerjaan: Karyawan Swasta,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa adalah Surat Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterbitkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025, Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang, bahwa Tergugat mengemukakan beberapa alasan

mengapa Surat Teguran bukan merupakan objek gugatan yang sah:

a. Surat Teguran bukan merupakan objek gugatan yang sah karena surat tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak maupun Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

b. Surat Teguran bukanlah suatu penetapan tertulis (beschikking) yang bersifat substantif, melainkan hanya merupakan tahap awal dari rangkaian proses penagihan pajak yang berfungsi sebagai peringatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang yang dasarnya sudah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP);

c. Karena Surat Teguran tidak mengubah jumlah utang pajak dan bukan produk hukum akhir dari proses administrasi, Tergugat menganggap

dokumen tersebut tidak bersifat final dan tidak mengikat secara substantif untuk menjadi objek sengketa;

d. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 1 angka 9 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), tidak semua tindakan penagihan dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Objek gugatan terkait pelaksanaan penagihan pajak dibatasi secara limitatif hanya pada pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, atau keputusan pencegahan. Oleh karena Surat Teguran tidak termasuk dalam daftar tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan objek gugatan;

e. Sifat Surat Teguran adalah untuk menegur atau memperingatkan sebagaimana definisi dalam Pasal 1 angka 10 UU PPSP, bukan untuk menetapkan. Meskipun Surat Teguran bukan objek gugatan, Tergugat menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap memiliki ruang untuk mencari keadilan melalui mekanisme permohonan pembetulan atau pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan surat tersebut sesuai Pasal 128 PMK- 61 Tahun 2023, yang menunjukkan bahwa kewenangan koreksi ada pada pejabat penerbit, bukan langsung melalui gugatan di Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Teguran

merupakan objek gugatan dan membantah dalil-dalil Tergugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Surat Teguran memenuhi seluruh unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN). Surat Teguran dianggap telah memenuhi syarat kumulatif sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual, dan final. Sifat final dalam konteks ini dimaknai secara kontekstual, yaitu Surat Teguran merupakan keputusan akhir dalam konteks menegur Wajib Pajak sebelum dilakukannya tindakan penagihan aktif selanjutnya (seperti Surat Paksa), dan tidak memerlukan persetujuan dari instansi atasan lagi;

b. Surat Teguran menimbulkan akibat hukum yang nyata bagi Penggugat, sehingga memenuhi syarat untuk digugat. Akibat hukum tersebut tidak hanya terbatas pada kerugian materiil, seperti biaya yang harus dikeluarkan untuk menunjuk kuasa hukum atau konsultan, tetapi juga kerugian imateriil berupa gangguan psikologis dan ketenangan usaha akibat ditagih utang pajak yang dianggap belum jatuh tempo. Penggugat berargumen bahwa penerbitan surat oleh pejabat publik tidak bisa dianggap sekadar administrasi belaka tanpa konsekuensi hukum, karena setiap tindakan pejabat memiliki dampak yang mengikat;

c. Secara yuridis, Penggugat menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP untuk mengajukan gugatan. Pasal ini mengatur bahwa gugatan dapat diajukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Penggugat menafsirkan bahwa Surat Teguran adalah keputusan yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga masuk dalam kualifikasi pasal tersebut. Penggugat menganalogikan pasal ini sebagai keranjang sampah yang menampung segala bentuk keputusan perpajakan yang merugikan Wajib Pajak namun tidak dapat diajukan banding;

d. Argumentasi Penggugat semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf x regulasi tersebut, Pemerintah secara eksplisit mengategorikan Surat Teguran sebagai salah satu bentuk Keputusan dalam format elektronik. Penggugat berpendapat bahwa regulasi yang dibuat oleh Tergugat sendiri ini menjadi bukti tak terbantahkan (secara teknis yuridis) bahwa Surat Teguran diakui statusnya sebagai sebuah keputusan (beschikking) yang sah untuk digugat;

e. Upaya hukum ini merupakan hak asasi dan konstitusional Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 UU Hak Asasi Manusia. Karena Surat Teguran dalam sengketa ini diterbitkan secara prematur

(sebelum SKP diterima atau sebelum jangka waktu yang sah), maka tindakan tersebut dianggap cacat prosedur dan merugikan, sehingga Penggugat berhak menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Pajak untuk membatalkannya tanpa perlu melalui upaya administratif internal terlebih dahulu;

Menimbang, terhadap permasalahan formal gugatan terkait status

hukum apakah Surat Teguran merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa inti sengketa formal ini adalah mengenai apakah Surat Teguran merupakan Keputusan (beschikking) yang dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP);

b. bahwa hukum perpajakan Indonesia menganut asas Legalitas dan Spesialitas (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Meskipun Penggugat mendalilkan unsur-unsur keputusan berdasarkan UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kualifikasi objek gugatan di Pengadilan Pajak harus tunduk secara limitatif pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

c. bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP secara eksplisit dan limitatif (terbatas) menetapkan tindakan penagihan apa saja yang dapat diajukan gugatan, yaitu: pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, serta Keputusan Pencegahan. Surat Teguran tidak termasuk dalam daftar tersebut. Secara filosofis, Surat Teguran merupakan tahap persuasif awal atau peringatan (preparatory act) yang belum memberikan dampak hukum eksekutorial yang bersifat tetap terhadap harta kekayaan Wajib Pajak. Dampak hukum tersebut baru muncul secara nyata saat diterbitkannya Surat Paksa;

d. bahwa terhadap dalil Penggugat mengenai sifat final Surat Teguran berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa dalam ranah administrasi perpajakan, suatu surat dianggap final jika telah mengakhiri suatu proses penetapan utang pajak. Surat Teguran tidak mengubah besaran utang pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) sebelumnya. Oleh karena itu, Surat Teguran bukanlah suatu penetapan substantif baru, melainkan sekadar instrumen pemberitahuan administratif agar Wajib Pajak memenuhi kewajibannya guna menghindari tindakan penagihan aktif yang lebih keras;

e. bahwa terkait argumen Penggugat mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Coretax) yang mengategorikan Surat Teguran sebagai Keputusan dalam sistem elektronik, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa klasifikasi teknis dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat mengubah atau memperluas kualifikasi objek gugatan yang telah ditetapkan di tingkat Undang-Undang (Lex Superior). Penggunaan istilah Keputusan dalam konteks sistem coretax lebih merujuk pada format administrasi digital dan tidak serta-merta mengubah hakikat hukum Surat Teguran menjadi objek sengketa di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam UU KUP;

f. bahwa mengenai hak konstitusional Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaktermasukan Surat Teguran sebagai objek gugatan tidak serta-merta menutup akses keadilan bagi Penggugat atau Wajib Pajak lain. Sebagaimana dikemukakan Tergugat, Wajib Pajak dapat menempuh mekanisme permohonan pembatalan atau pembetulan atas surat-surat dalam rangka penagihan pajak kepada instansi penerbit (upaya administratif) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalur gugatan ke Pengadilan Pajak hanya disediakan oleh undang-undang bagi tindakan- tindakan yang telah memiliki daya paksa langsung dan nyata;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Teguran yang diterbitkan oleh Tergugat bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

bahwa dalam persidangan, Penggugat menghadirkan Ahli atas nama Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., yang atas status Surat Teguran sebagai objek gugatan atau bukan, yang memberikan pokok-pokok keterangan sebagai berikut:

a. Surat Teguran memenuhi seluruh unsur kumulatif sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN. Surat Teguran dikualifikasikan sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kepala KPP), berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU PPSP dan PMK 61/2023), serta bersifat konkret, individual, dan final. Terkait unsur final, Ahli menekankan bahwa Surat Teguran bersifat final dalam konteks fungsinya untuk menegur Wajib Pajak dan tidak memerlukan persetujuan instansi atasan lagi;

b. Ahli menyoroti unsur menimbulkan akibat hukum yang menurutnya telah terpenuhi. Penerbitan Surat Teguran menimbulkan konsekuensi hukum yang nyata bagi Penggugat, baik kerugian materiil (biaya jasa konsultan/kuasa hukum) maupun imateriil (gangguan psikologis dan ketenangan usaha). Ahli menolak pandangan sempit yang menganggap Surat Teguran hanya surat biasa tanpa implikasi hukum, karena surat tersebut memaksa Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak yang dianggap belum saatnya ditagih;

c. Ahli merujuk pada regulasi internal Direktorat Jenderal Pajak sendiri, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang Coretax. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf x regulasi tersebut, Pemerintah secara eksplisit menyatakan bahwa Surat Teguran adalah salah satu bentuk Keputusan dalam format elektronik. Menurut Ahli, fakta ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa secara yuridis formal, Surat Teguran diakui statusnya sebagai keputusan (beschikking) yang sah untuk digugat, dan Tergugat tidak boleh menyangkal aturan yang dibuatnya sendiri;

d. Ahli menjelaskan landasan hukum pengajuan gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yang mengatur gugatan terhadap keputusan yang

berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Ahli menafsirkan pasal ini sebagai ketentuan penampung untuk keputusan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Pajak (SKP), di mana Surat Teguran adalah turunan atau pelaksanaan dari SKP tersebut;

e. Hak mengajukan gugatan ini dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) dan UU Hak Asasi Manusia. Ahli menolak pandangan bahwa Wajib Pajak harus menempuh upaya administratif internal terlebih dahulu (sesuai UU PERATUN) sebelum menggugat. Ahli berpendapat bahwa UU KUP bersifat Lex Specialis yang telah mengatur jalur gugatan secara spesifik tanpa perlu menunggu proses administratif lain jika terjadi cacat prosedur;

Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut Pengadilan Pajak

berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan argumentasi Ahli yang menggunakan Pasal 1 angka 3 jo. angka 9 UU PERATUN sebagai landasan utama untuk menarik Surat Teguran menjadi objek gugatan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, kualifikasi objek sengketa di Pengadilan Pajak secara eksklusif telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak. Penggunaan definisi Keputusan Tata Usaha Negara secara umum dari UU PERATUN tidak dapat serta-merta mengesampingkan pembatasan limitatif yang telah ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang dalam ranah hukum formal perpajakan;

b. bahwa terkait unsur Final yang dikemukakan Ahli, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hukum penagihan pajak, sifat finalitas sebuah keputusan harus dilihat dari kemampuan keputusan tersebut untuk mengubah status hukum atau harta kekayaan Penggugat. Surat Teguran hanyalah sebuah tindakan pendahulu (preparatory act) yang bersifat peringatan dan belum menimbulkan eksekusi hukum yang riil. Kerugian materiil (biaya konsultan) maupun imateriil (gangguan psikologis) sebagaimana didalilkan Ahli, bukanlah akibat hukum yang lahir secara langsung dari substansi Surat Teguran, melainkan dampak sampingan dari

status Penggugat yang memang memiliki utang pajak yang belum terlunasi;

c. bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Ahli mengenai relevansi PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Coretax) sebagai bukti diakuinya Surat Teguran sebagai objek gugatan. Berdasarkan teori hierarki norma (Stufentheorie), sebuah Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan peraturan organik-administratif tidak memiliki daya ikat untuk memperluas kewenangan absolut pengadilan yang telah ditetapkan secara tegas di level Undang-Undang. Penamaan Keputusan dalam sistem coretax adalah murni klasifikasi teknis-administratif untuk kepentingan otomasi sistem di internal Direktorat Jenderal Pajak, dan tidak secara otomatis mentransformasikan Surat Teguran menjadi objek sengketa hukum di pengadilan;

d. bahwa terhadap penafsiran Ahli mengenai Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sebagai ketentuan penampung, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pasal tersebut harus dimaknai secara restriktif. Frasa "Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan" merujuk pada keputusan yang memiliki sifat menetapkan hak atau kewajiban baru, seperti keputusan pengurangan sanksi atau keputusan pembetulan, bukan pada surat yang bersifat pemberitahuan atau teguran;

e. bahwa mengenai perlindungan hak asasi manusia dan konstitusi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kepastian hukum (legal certainty) juga merupakan bagian dari hak konstitusional. Pembatasan objek gugatan dalam UU KUP bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai prosedur mana yang dapat diuji oleh pengadilan dan mana yang harus diselesaikan melalui mekanisme administratif internal. Dengan demikian, tidak diterimanya gugatan atas Surat Teguran bukan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi, melainkan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang telah ditetapkan (due process of law) untuk menjaga keseimbangan antara hak warga negara dan kepentingan penerimaan negara;

f. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, keterangan Ahli yang diajukan Penggugat tidak cukup kuat secara hukum untuk membatalkan

sifat limitatif objek gugatan dalam hukum pajak, sehingga harus dikesampingkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Teguran yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini bukanlah Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang KUP, sehingga Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Penggugat menyampaikan keberatan atas legal

standing dan Surat Tugas Tergugat dengan pokok-pokok pendapat sebagai berikut:

- bahwa Penggugat keberatan terhadap legal standing (kedudukan hukum) Tim Kuasa Hukum Tergugat yang hadir di persidangan dengan alasan terputusnya hubungan hukum atau adanya "missing link". Penggugat mendalilkan bahwa gugatan diajukan secara spesifik kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) selaku Pejabat yang bertanggung jawab, namun Tim Kuasa Hukum yang hadir justru menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, bukan ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak. Hal ini dinilai tidak dapat menunjukkan hubungan hukum yang sah antara penerima kuasa dengan Dirjen Pajak sebagai pemberi kuasa;

- bahwa terkait dasar pendelegasian, Penggugat menyoroti penggunaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 oleh Tergugat. Penggugat berargumen bahwa meskipun aturan tersebut mendelegasikan wewenang kepada Kepala Kanwil DJP, delegasi tersebut terbatas hanya pada penerbitan Surat Tugas bagi pegawai di lingkungan Kanwil DJP untuk menghadiri sidang, bukan merupakan pelimpahan kewenangan kuasa hukum atas nama Dirjen Pajak sebagai pihak tergugat. Oleh karena itu, keabsahan surat tugas tersebut patut dipertanyakan;

- bahwa Penggugat juga menilai bahwa Surat Tugas Tergugat melanggar Asas Legalitas dan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang

Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Ketentuan tersebut mensyaratkan perolehan wewenang melalui delegasi harus ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah. Dengan tidak terpenuhinya hal ini, tindakan Tim Kuasa Hukum Tergugat di persidangan, termasuk penyampaian pendapat secara lisan, dianggap sebagai tindakan yang melampaui wewenang dan tidak memiliki dasar hukum yang sah;

- bahwa keberatan ini diperkuat oleh Keterangan Ahli, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., yang menyatakan bahwa pemberian kuasa mensyaratkan penyerahan hak dan kewajiban yang jelas. Ahli menegaskan bahwa Surat Tugas Tergugat dinilai cacat karena tidak mencantumkan dasar pelimpahan kewenangan dari Dirjen Pajak kepada Kepala Kanwil secara tegas di dalam dokumen tersebut, sehingga dokumen itu hanya menunjukkan hubungan hukum dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, bukan dengan Dirjen Pajak;

- bahwa sebagai konsekuensi atau implikasi hukum dari ketidakabsahan Surat Tugas tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan kehadiran Tim Kuasa Hukum Tergugat tidak sah dan tidak memiliki legal standing. Berdasarkan prinsip equality before the law, Penggugat menuntut agar seluruh dokumen, bantahan, penjelasan tertulis, maupun penjelasan lisan yang disampaikan oleh Tergugat tidak disertakan dan/atau dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum dan pengambilan amar putusan;

Menimbang, bahwa atas keberatan Penggugat di atas, pendapat

Tergugat terkait dengan legal standing dan/atau Surat Tugas Tergugat pada pokoknya Adalah sebagai berikut:

- bahwa Tergugat secara tegas menolak keberatan Penggugat terkait legal standing dan menyatakan bahwa kehadiran Tim Kuasa Hukum mereka di persidangan adalah sah secara hukum. Tergugat menjelaskan bahwa telah terjadi pelimpahan kewenangan yang sah dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024. Berdasarkan Lampiran

keputusan tersebut, Kepala Kanwil DJP secara spesifik diberikan kewenangan untuk menerbitkan Surat Tugas bagi pegawai di lingkungan Kanwil DJP guna menghadiri sidang di Pengadilan Pajak untuk mewakili Tergugat;

- bahwa untuk menepis dalil Penggugat mengenai pelanggaran Undang- Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP), Tergugat berargumen bahwa penerbitan Surat Tugas tersebut telah memenuhi syarat Pasal 9 ayat (3) UU AP. Tergugat menyatakan bahwa mereka telah menunjukkan secara langsung di persidangan peraturan perundang-undangan (KEP-305/ PJ/2024) yang menjadi dasar kewenangan Kepala Kanwil DJP dalam menetapkan keputusan atau menerbitkan Surat Tugas tersebut. Selain itu, secara administratif, format dan tata cara pengisian Surat Tugas Tergugat diklaim telah berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2012 tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan;

- bahwa terkait desakan Penggugat bahwa Tergugat seharusnya menggunakan Surat Kuasa Khusus, Tergugat membantahnya dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 (SEMA 07/2012). Menurut SEMA tersebut, bagi pihak pemegang jabatan Tata Usaha Negara (TUN), Surat Tugas dapat digunakan untuk menggantikan Surat Kuasa. Syarat utamanya adalah Surat Tugas tersebut harus secara spesifik menyebutkan siapa yang ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugat dan mencantumkan rincian hal-hal apa saja yang ditugaskan. Tergugat meyakini bahwa kedua unsur tersebut sudah termuat dengan jelas di dalam Surat Tugas yang mereka gunakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memandang perlu untuk

memberikan pertimbangan atas dalil-dalil tersebut dalam kerangka hukum acara yang berlaku sebagai berikut:

a. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam mengadili suatu perkara, terdapat hierarki atau urutan prioritas dalam pemeriksaan. Sebelum memeriksa substansi perkara atau bahkan sebelum memeriksa secara mendalam aspek formil para pihak (seperti legal standing), Pengadilan

Pajak wajib terlebih dahulu memastikan bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat formil paling mendasar. Syarat paling fundamental tersebut adalah adanya objek sengketa (objectum litis) yang sah dan masih ada (eksis) menurut undang-undang. Prinsip ini dikenal dengan adagium point d'intérêt, point d'action (tidak ada kepentingan, maka tidak ada gugatan). Kepentingan hukum untuk menggugat hanya timbul jika ada objek sengketa yang sah;

b. Dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak telah menetapkan kondisi hukum yang bersifat absolut dan mendahului seluruh dalil lainnya. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, Surat Teguran ajak secara yuridis bukanlah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat final dan dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan limitatif dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Kondisi ini secara kumulatif menjadikan gugatan Penggugat mengandung cacat formil yang mendasar dan tidak dapat diperbaiki, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

c. Oleh karena gugatan Penggugat secara mendasar tidak dapat diterima, maka seluruh dalil lain yang berkaitan dengan proses pembuktian atau kedudukan para pihak, termasuk dalil mengenai legal standing Tergugat, menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan diputus;

d. Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya perwakilan Tergugat dalam persidangan hanya relevan apabila ada perkara yang sah untuk diperdebatkan. Ketika pokok perkara itu sendiri gugur karena ketiadaan objek sengketa, maka perdebatan mengenai siapa yang berhak mewakili Tergugat dalam perkara yang gugur tersebut menjadi kehilangan landasan hukumnya;

e. Pengadilan Pajak tidak dapat memberikan putusan mengenai sah atau tidaknya legal standing Tergugat dalam ruang hampa. Apabila Pengadilan Pajak memutus isu legal standing sementara gugatan utamanya sendiri tidak dapat diterima, maka putusan tersebut akan bersifat hipotetis dan tidak memiliki akibat hukum;

f. Adalah bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan apabila Pengadilan Pajak harus memeriksa secara mendalam dan menghabiskan waktu persidangan untuk isu turunan (legal standing), sementara isu pokoknya (objek sengketa) sudah jelas-jelas tidak memenuhi syarat;

g. Dengan demikian, Pengadilan Pajak mengesampingkan seluruh dalil Penggugat terkait legal standing Tergugat, karena dalil-dalil tersebut telah kehilangan relevansinya akibat gugatan Penggugat sendiri yang tidak memenuhi syarat formal yang tidak dipenuhi;

Menimbang, bahwa walaupun Pengadilan Pajak menilai dalil-dalil

Penggugat tentang Surat Tugas Tergugat tidak relevan sehingga dikesampingkan, namun Pengadilan Pajak merasa perlu untuk menyampaikan pendapat tentang keabsahan Surat Tugas Tergugat sebagai berikut:

- bahwa terhadap keberatan Penggugat mengenai cacat waktu penerbitan Surat Tugas yang lebih lambat dibandingkan tanggal penyampaian Surat Tanggapan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam ranah hukum administrasi dan hukum acara perpajakan, keabsahan kedudukan hukum para pihak (persona standi in judicio) utamanya dinilai pada saat para pihak hadir di muka persidangan untuk memberikan keterangan. Bahwa faktanya, pada saat pemeriksaan identitas di persidangan, Tim Sidang Tergugat telah menunjukkan Surat Tugas yang sah dan berlaku, sehingga cacat administrasi berupa perbedaan waktu tersebut dianggap telah teratifikasi (ratifikasi) secara hukum demi tegaknya asas litigasi cepat, sederhana, dan biaya ringan;

- bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan Surat Tugas Tergugat tidak memenuhi syarat SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan SEMA a quo angka 2 huruf b, pejabat instansi pemerintah yang karena jabatannya bertindak mewakili instansi di pengadilan cukup dilengkapi dengan Surat Tugas dari atasan. Pengadilan Pajak menilai bahwa penyebutan identitas penerima tugas dan objek penugasan untuk menghadiri persidangan sengketa a quo sudah

memenuhi syarat esensial penugasan kedinasan, sehingga tidak diperlukan rincian kewenangan yang kaku sebagaimana Surat Kuasa Khusus pada umumnya;

- bahwa terkait isu missing link atau ketiadaan kapasitas hukum, Pengadilan Pajak telah mencermati landasan kewenangan Tergugat yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024. Bahwa KEP-305/PJ/2024 merupakan instrumen delegasi wewenang yang sah dari Direktur Jenderal Pajak selaku Principal kepada Kepala Kanwil DJP selaku Agen untuk menerbitkan Surat Tugas. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang dasar hukum delegasi tersebut ada dan dapat dibuktikan keberadaannya, maka hubungan hukum antara Direktur Jenderal Pajak dengan pejabat yang hadir di persidangan tetap terjaga secara utuh dan sah menurut hukum;

- bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa eksepsi Penggugat mengenai legal standing Tergugat tidak berdasar hukum dan harus ditolak. Dengan demikian, Tim Sidang Tergugat dinyatakan memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak dalam persidangan ini;

Menimbang bahwa Pengadilan pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025, tidak dapat diterima;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor S-01138/TGR-CT/KPP.1210/2025 tanggal 21 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/20/657/25 tanggal 12 Februari 2025 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com), tidak dapat diterima,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.