P U T U S A N
Nomor PUT-004154.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00647/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-635594/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 30 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004154.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALKINDO MITRARAYA, NPWP: 01.336.388.2-415.000, beralamat di Jl. Gatot Subroto Km.8 RT.001 RW.001, Kadujaya, Curug, Kab. Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Daud Mintaraga, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Antonio Prajna Putra Cohara;
Jabatan: Raw Material Unit Head,
Surat Kuasa :001/SK-INT/AMR/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025;
2. Nama: Fransisca Xaveria Desti Dwi C;
Jabatan: Import Staff,
Surat Kuasa : 002/SK-INT/AMR/X/2025 tanggal 3 Oktober; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Imam Supriadi / 197604201996031001,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,