Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 167 halaman

PUT-004122.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004122.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004122.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, SH., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH., MH.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03674 tanggal 15 Mei 2025;

2. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03672 tanggal 15 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/19881215 201012 1 001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-869/BC/BC.06/2025 tanggal 25 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

913/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.03675

tanggal 15 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00645/BC.06/SUB/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S-Nug/0809-

Kep00698/MSI/Bantahan/IX/2025 tanggal 08 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-615279/KPU.3/2024 tanggal

28 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor968.705.4641.109.869.61551.164.1510
2. PPh Impor220.159.875231.788.12511.628.2500
3. Bea Masuk0465.129.000465.129.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran527.921.4010

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-615279/KPU.3/2024

tanggal 28 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor tanpa nomor tanggal 45678 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPN Impor968.705.464
2. PPh Impor220.159.875
3. Bea Masuk0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor968.705.4641.109.869.61551.164.1510
2. PPh Impor220.159.875231.788.12511.628.2500
3. Bea Masuk0465.129.000465.129.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran527.921.4010

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.03675 tanggal 15 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 45793 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

2025.MS.03675 tanggal 15 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 (selanjutnya disebut “KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025”) tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 (selanjutnya disebut “SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024”). Rincian kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebagaimana termaktub dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 DIKTUM KETIGA sebagai berikut:

Tabel 1

Nilai kekurangan bayar bea masuk dan PDRI yang dibanding

URAIANKEKURANGANBANDING
1. Bea MasukRp. 465.129.000,00Rp. 465.129.000,00
2. Cukai--
3. PPNRp. 51.164.151,00Rp. 51.164.151,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22Rp. 11.628.250,00Rp. 11.628.250,00
6. Denda--
JumlahRp. 527.921.401,00Rp. 527.921.401,00

Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo, bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

I. Latar Belakang Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: Kep-

00698/Bc/Kpu.03/Kbt/2025 Tanggal 18 Maret 2025

1. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa Switch dan komponennya, serta Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router.

2. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 (selanjutnya disebut ”PIB- 903606”) sebagai berikut:

a. Jenis barang: 38 (tiga puluh delapan) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB 903606

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 903606

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 903606

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 903606

e. Nilai Pabean (CIF) : USD557,403.25

f. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED C/O

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (selanjutnya disebut ”Pejabat Bea dan Cukai”) melakukan penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17

Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut ”UU Kepabeanan”) terhadap 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos PIB-903606. Penetapan tarif a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 dan mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) dengan rincian tagihan dan penetapan tarif sebagai berikut:

4. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos PIB-903606 oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024. Bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606.

5. Bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Alasan Keberatan dengan Nomor 2025.MS.0538 Tanggal 21 Januari 2025 dengan melunasi tagihan sebagaimana tersebut pada SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 serta melampirkan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan tersebut. Terlampir Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 00521/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan Surat Pengajuan Keberatan. (Lampiran BP-7).

6. Bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP

Nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 dan melakukan penetapan tarif yang mengakibatkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos pada PIB- 903606 sebagaimana tercantum pada diktum sebagai berikut:

Diktum Pertama:

Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT MASTERSYSTEM INFOTAMA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk :Rp 465.129.000,00

b. PPN:Rp 51.164.151,00

c. PPh Pasal 22 :Rp 11.628.250,00

Diktum Kedua:

Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor Pos 1, 3, 4 s.d 7, 9, 10, 11, 15 s.d 20, 22 s.d 25, dan 33 s.d 36 pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 pada pos tarif HS sebagai berikut:

1. Barang impor pos 1, 2, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

2. Barang impor pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8504.40.19, BM 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

3. Barang impor pos 34 dan 36 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8302.49.99, BM 12,5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

7. Bahwa dalam Diktum KEDUA Terbanding tidak menetapkan tarif Seri Barang/Pos 3, melainkan terhadap Seri Barang/Pos 2 yang bukan bagian dari sengketa penetapan tarif dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024, yaitu terhadap penetapan tarif atas Seri

Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (23 Seri Barang/Pos).

Diktum Kedua:

Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor Pos 1, 3, 4 s.d 7, 9, 10, 11, 15 s.d 20, 22 s.d 25, dan 33 s.d 36 pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 pada pos tarif HS sebagai berikut:

1. Barang impor pos 1, 2, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

2. Barang impor pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8504.40.19, BM 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

3. Barang impor pos 34 dan 36 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8302.49.99, BM 12,5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

8. Dalam Diktum KETIGA Terbanding memutuskan:

Diktum Ketiga

Berdasarkan Diktum PERTAMA dan KEDUA terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk :Rp 465.129.000,00

b. PPN:Rp 51.164.151,00

c. PPh Pasal 22 :Rp 11.628.250,00

9. Bahwa KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang berakibat hukum bagi pihak lain in casu Pemohon Banding

10. Bahwa dalam perkara a quo Terbanding dalam KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 telah mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Kecermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Asas-asas

Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

”Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”.

"Yang dimaksud dengan "asas kecermatan" adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga _Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan”

11. Bahwa oleh karenanya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tidak memenuhi syarat sahnya suatu keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan:

”Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”

12. Bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

13. Bahwa pertimbangan penolakan keberatan Terbanding sebagaimana tersebut dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah sebagai berikut:

• Bagian Menimbang huruf f. Halaman 3 Terbanding menyatakan: Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah).

• Bahwa identifikasi Terbanding atas Seri Barang/Pos a quo yang ditetapkan tarifnya terdapat dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 bagian Menimbang huruf z. halaman 16 dan 17 yang menyatakan: Bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor Pos 1, 3, 4 s.d 7, 9, 10, 11, 15 s.d 20, 22 s.d 25, dan 33 s.d 36 pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Barang impor pos 1 dan 2 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

2. Barang impor pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 diidentifikasikan sebagai switch dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Barang impor pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25 diidentifikasikan sebagai power supply.

• Bahwa klasifikasi Terbanding atas Seri Barang/Pos a quo yang ditetapkan tarifnya terdapat dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 bagian Menimbang huruf bb. halaman 19.

bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1, 3, 4 s.d 7, 9, 10, 11, 15 s.d 20, 22 s.d 25, dan 33 s.d 36 pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

1. Barang impor pos 1, 2, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

2. Barang impor pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8504.40.19, BM 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

3. Barang impor pos 34 dan 36 rincian sesuai dengan lembar lanjutan

PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8302.49.99, BM 12,5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

• Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding atas penetapan tarif oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (23 Seri Barang/Pos) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah).

II. Pokok Sengketa

A. Aspek Formal

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundangan Yang Berlaku:

1. Bahwa pokok sengketa adalah penetapan tarif pada Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (23 Seri Barang/Pos) yang mengakibatkan kurang batar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah).

2. Bahwa Terbanding dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 telah keliru melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap Seri Barang/Pos 2 yang bukan merupakan Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya sebagaimana tersebut dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024, Kekeliruan sebagaimana tersebut diatas antara lain:

a. Pada bagian identifikasi barang sebagaimana pada bagian Menimbang huruf z. halaman 16 dan 17 yang menyatakan:

1. Barang impor pos 1 dan 2 diidentifikasikan sebagai transceiver

yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

b. Pada bagian klasifikasi barang sebagaimana pada bagian Menimbang huruf bb. halaman 19 yang menyatakan:

1. Barang impor pos 1, 2, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

c. Bagian Memutuskan Diktum KEDUA angka 1 yang menyatakan:

1. Barang impor pos 1, 2, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

3. Bahwa Terbanding keliru menyebutkan jumlah terbilang yang menjadi tagihan dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 dan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, Kekeliruan sebagaimana tersebut diatas antara lain:

a. Pada bagian Menimbang huruf f. halaman 3 yang menyatakan: Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah).

b. Pada bagian Memutuskan Diktum PERTAMA halaman 20 yang menyatakan:

Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT MASTERSYSTEM INFOTAMA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 yang mengakibatkankekuranganpembayaransebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:… dan seterusnya.

c. Pada bagian Memutuskan Diktum KETIGA halaman 21 yang menyatakan:

Berdasarkan Diktum PERTAMA dan KEDUA terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ... dan seterusnya.

4. Bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 Salah Subyek:

1. Bahwa Terbanding dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 melakukan penetapan atas keberatan ”PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 Tanggal 28 November 2024. Bahwa penetapan tarif dalam SPTNP a quo ditujukan kepada penanggung pajak atas nama “PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK”. Bahwa karenanya KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 salah subyek.

2. Bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor

30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga cacat hukum dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

B. Aspek Material

1. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (23 Seri Barang/Pos).

2. Bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

III. Ketentuan Formal Banding

Bahwa berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 dengan ini Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal banding sebagai berikut:

1. Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak dan ditandatangani oleh Jeo Halim sebagai Direktur PT. Mastersystem Infotama sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023.

2. Bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 .

3. Bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 diajukan 1 (satu) Surat Banding.

4. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Surat Banding angka romawi IV Alasan

Banding yang diajukan Pemohon Banding dan dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 20 Maret 2025.

5. Bahwa Surat Banding dilampiri dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan pengajuan banding:

a. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 (Lampiran BP-1).

b. Salinan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0043779.AH.01.02.Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mastersystem Infotama Tbk tanggal 28 Juli 2023 (Lampiran BP-2).

c. SalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang dibanding (Lampiran BP-3).

d. Salinan SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 Tanggal 28 November 2024 (Lampiran BP-4).

e. Salinan Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (Lampiran BP-5).

f. Salinan PIB Nomor 903606 tanggal 25 November 2024 dan dokumen pelengkap Pabean (Lampiran BP-6).

IV. Alasan Banding Yang Diajukan Pemohon Banding

Aspek Formal

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor Kep-00698/Bc/Kpu.03/Kbt/2025 Tanggal 18 Maret 2025 Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Oleh Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundangan Yang Berlaku:

1. Bahwa dalam perkara a quo Terbanding melakukan penetapan tarif terhadap 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 Tanggal 28 November 2024 dan menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan keberatan Nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 18 Maret 2025.

2. Bahwa dalam Menimbang hurup z. dan bb. Terbanding melakukan identifikasi dan klasifikasi serta pada bagian Memutuskan Diktum KEDUA

keputusan keberatan Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 18 Maret 2025 Terbanding melakukan penetapan tarif terhadap Seri Barang/Pos 2, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 yang bukan merupakan sengketa penetapan tarif dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 Tanggal 28 November 2024.

3. Bahwa menurut Pemohon Banding kekeliruan tersebut bukan human error karena mengandung hal yang dipersengketakan yaitu besaran tagihan.

4. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 18 Maret 2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 18 Maret 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang cacat dan sepatutnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 9 menyatakan:

Keputusan Tata usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

6. Bahwa KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 18 Maret 2025 merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata, dengan demikian keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 18 Maret 2025 a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.

7. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menyatakan:

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

ketidakberpihakan;

c. kecermatan;

tidak menyalahgunakan kewenangan;

d. keterbukaan;

e. kepentingan umum; dan

f. pelayanan yang baik.

8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Huruf a

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Bahwa karenanya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 18 Maret 2025 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merupakan Keputusan yang cacat dan tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan. Konsekwensinya KTUN a quo berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Legalitas Formal PT Mastersystem Infotama Tbk

Bahwa Pemohon Banding merupakan satu badan hukum yang sebelumnya perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK.

Bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Tbk telah dituangkan dalam Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor 0043779.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 28 Juli 2023.

Bahwa terkait perubahan anggaran dasar diatas, Pemohon Banding juga telah menginformasikan kepada Terbanding, hal ini berdasarkan nama Pemohon Banding yang sudah sesuai pada SPTNP a quo dan informasi Profile Pemohon Banding dalam aplikasi CEISA 4.0 pada link https://portal.beacukai.go.id/ micro- profile/webhook

Berikut tangkapan layar mengenai Profile Pemohon Banding dalam aplikasi Ceisa 4.0

Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai tanggal 28 Juli 2023, PT MASTERSYSTEM INFOTAMA secara sah menurut hukum telah berubah menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK. Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 atas nama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA merupakan Keputusan yang cacat dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Aspek Material

Bahwa Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam Bagian MEMUTUSKANkhususnyaDiktumKEDUAKEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025.

Bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding

Bahwa menurut Pemohon Banding barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor adalah:

1. Switch dan komponennya yang dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan; dan

2. Transceiver yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router.

Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat impor Power Supply dan penyangga dalam keadaan terpisah sebagai sparepart.

Terlampir Tabel 2 - Matriks Barang Impor pada PIB-903606 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (23 Seri Barang/Pos) berdasarkan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025.

B. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan

sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

a. Alat bukti dapat berupa:

b. Surat atau tulisan;

c. Keterangan ahli;

d. Keterangan para saksi;

e. Pengakuan para pihak; dan/atau

f. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan

paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut: Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya

menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29.

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan Bab 84 nomor 6 (A), (B), (C), dan (D)

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah “mesin pengolah data

otomatis” berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Di program secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii)Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv)Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang

terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (9E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari system yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam system pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii)Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 © di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii)Pengeras suara dan mikrofon;

(iv)Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam; (v)Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan apparatus

Penerimaan televisi.

Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022

Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2022) yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71\

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca

magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk

mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display :
8471.30.20-- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya :
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak :
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem : (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran :
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak :
8471.70- Unit penyimpanan :
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis :
8471.90- Lain-lain :

Bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut:

Mesin pengolah data otomatis (ADP) dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak : PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

- Unit pengolah untuk Server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas.

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu
yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN.

Bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer). Bahwa Switch dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

Berdasarkan uraian di atas maka Switch adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006)

Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) angka 1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut:

“… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian

barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB)

DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud

pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-

tahapan sebagai berikut:

1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2. Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);

tentukan Bab-bab terkait

1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6. Gunakan referensi-referensi Word Customs Organization/WCO

(jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7. Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS)

e. Explanatory Notes Tahun 2022

Bahwa Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517- 5

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may

be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Bahwa Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut.

Bahwa salah satu apparatus aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43.

Gambar NIC:

Bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel.

Bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch.

Bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch.

Bahwa sama seperti Switch, Router, dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok Aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43.

C. 7 Layers OSI Model

Bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol).

Bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima.

Berdasarkan 7 Layers OSI Model Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer.

Bahwa 7 Layers OSI Model merupakan penegasan bahwa Switch dalam perkara a quo hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding

BahwaIdentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf z. sebagaimana terlampir (halaman 16 dan 17).

2. Klasifikasi Terbanding

BahwaKlasifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf bb. sebagaimana terlampir (halaman 19).

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 yang ditetapkan tarifnya menjadi 2 (dua) kelompok barang, yaitu:

1. Bahwa Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 903606 (21 Seri barang/Pos); dan

2. Bahwa Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, dan 3, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (2 Seri Barang/Pos).

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 1 - Switch

Identifikasi Switch menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya disebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (21 Seri barang/Pos). Terlampir Tabel 3

- Matriks Switch Pada PIB-903606 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (21 Seri Barang/Pos).

2. Bahwa Switch adalah perangkat dalam jaringan komputer yang menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam satu jaringan. Switch berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas data antara perangkat, dengan cara meneruskan data hanya ke perangkat tujuan yang tepat berdasarkan MAC address nya.

3. Bahwa komponen-komponen Switch a quo antara lain:

a. CPU (Central Processing Unit) memproses perintah-perintah dalam sistem operasi Switch.

b. Memory (RAM dan Flash)

c. Read Only Memory (ROM) menyimpan kode-kode startup diagnostic. ROM digunakan untuk diagnosa hardware selama booting dan memuat IOS dari flash ke RAM

d. Firmware operating system untuk menjalankan Switch a quo.

e. Software

4. Bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah unit dari mesin pengolah data otomatis karena:

a. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b. dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

5. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

6. Bahwa Switch a quo merupakan unit dari system pengolah data otomatis karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C).

7. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) diklasifikasikan pada pos 85.17.

8. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

9. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel.

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

▪ Router Cisco 7600-ES20-10G3C

▪ Firewall A10 1030S

▪ Switch Catalyst C9300-24P

▪ DELL KVM FPM 185

▪ DELL Server T610 Rack

▪ HITACHI HNAS

▪ UPS DELL 1000R LB

Icon

▪ Icon of Visio

▪ Icon of Cisco

▪ Icon of DELL

▪ Icon of A10

▪ Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat

data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage.

10. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dalam perkara a quo menyebutkan Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

11. Topologi Star

Bahwa ahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN).

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

12. Bahwa foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding ▪ Switch Catalyst 9500 24x1/10/25g And 4-Port 40/100g, Advantage

P/N: C9500-24y4c-A

▪ Catalyst 9300 24-Port Mgig And Upoe, Network Essentials

▪ Catalyst 9200 24-Port Poe+, Network Advantage

13. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo adalah unit dari system pengolah data otomatis yang lengkap yang diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62

yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya.

Klasifikasi Tarif Switch menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain.

2. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC (Network Interface Card) yang oleh ASEAN Member States (AMS) disepakati tidak memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43.

3. Bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf z. angka 2 dan 3 (halaman 16), Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC addressnya.

4. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut: 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge

dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62.49 dan komponennya berupa Power supply ke pos tarif 8504.40.19 serta Rackmount ke pos tarif 8302.49.99 yang diimpor bersama Switch tidak tepat.

9. Bahwa merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (21 Seri barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 2 – Transceiver/Sfp Yang Diimpor Tersendiri/Terpisah Sebagai Sparepart Dari Switch/ Router Identifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, dan 3, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (2 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-903606 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (2 Seri Barang/Pos).

2. Bahwa rujukan dari laman:

https://www.versitron.com/blogs/post/everything-you-should-know- about-the-

sfpmodule#:~:text=Small%20Form%20Factor%20Pluggable%20(SFP What does an SFP module do?

Small Form Factor Pluggable (SFP) is basically a fiber optic module that fits into an SFP socket or port on an Ethernet Switch or ethernet media converter. It facilitates seamless conversion of Ethernet signals into optical signals to transfer and receive data.

Bahasa

Small Form Factor Pluggable (SFP) pada dasarnya adalah modul serat optik yang dipasang pada soket atau port SFP pada Ethernet Switch (Switch) atau konverter media ethernet. SFP Module ini memfasilitasi konversi sinyal Ethernet menjadi sinyal optik untuk mentransfer dan menerima data.

3. Bahwa Transceiver/SFP bukan aparatus komunikasi data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) namun merupakan modul yang dipasang pada SFP port yang berada pada sasis Switch/ Router.

4. Bahwa SFP port adalah port pada sasis perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer seperti Switch dan Router agar dapat terhubung dengan jaringan Ethernet berkecepatan tinggi (Gigabit Ethernet) yang umumnya menggunakan kabel serat optik.

5. Bahwa agar kabel serat optik dapat terkoneksi dengan SFP port maka diperlukan konektor, yaitu: Transceiver/SFP. Bahwa tanpa konektor maka kabel serat optik tidak akan dapat terpasang pada SFP port.

6. Bahwa berikut adalah gambar Switch dengan Ethernet port untuk RJ45 dan SFP port untuk kabel serat optik. Transceiver/SFP dipasang pada port yang dikhususkan, yaitu SFP port.

Sumber: https://youtu.be/Uk-j0PCESdo?si=JXx7y94uUFyjJAdd

7. Bahwa foto Transceiver/SFP yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding: P/N: "GLC-TE=P/N: "GLC-LH-SMD=

1000BASE-TSFP 1000BASE-LX/LHSFP

TRANSCEIVER MODULE TRANSCEIVER MODULE,

FORCATEGORY5 MMF/SMF, 1310NM, DOM COPPER WIRE

8. Bahwa Transceiver/SFP yang dipasang pada input/output modules Switch berfungsi sebagai bagian integral dari Switch tersebut. Transceiver/SFP tidak dapat menjalankan fungsi apa pun secara

mandiri sebagai mesin atau peralatan karena tidak memiliki daya listrik (Power Supply), processor, software, MAC Address Table, Switching Fabric sehingga tidak memiliki kecerdasan (intelligence). Transceiver/SFP memperoleh hal tersebut dari Switch tempat barang tersebut dipasang. Fungsi yang dilakukan oleh Transceiver/SFP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi yang dilakukan oleh ports pada sasis Switch, MAC Address Table (Tabel dalam Switch yang menyimpan MAC Addresses perangkat komputer yang terhubung dengan Switch), Switching Fabric yang mengatur route paket data antara satu port dengan port yang lain berdasarkan MAC Address Table, Switch Processor yang bertanggungjawab dalam operasi Switch antara lain memutakhirkan MAC Address Table serta konfigurasi pengaturan Switch sehingga dapat menjalankan fungsi menerima packet data, mengkonversi dan mentransmisikan packet data ke mesin pengolah data otomatis yang dituju.

9. Bahwa Transceiver/SFP merupakan konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Transceiver/SFP dipasang pada SFP port yang berada pada sasis Switch/Router.

10. Bahwa dengan demikian Transceiver/SFP yang dipasang pada SFP port Switch/Router merupakan bagian/part dari Switch/Router.

Klasifikasi Tarif Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Bahwa berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP port yang berada pada sasis Switch/Router. Barang impor a quo diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, dan 3, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (2 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan untuk Switch/Router.

2. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

3. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

4. Bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidakdikeluarkandaripos85.17.Catatandimaksud

menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.” Pemohon Banding menegaskan bahwa pos 85.17 selain mencakup apparatus/perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer juga mencakup bagian/komponen/part dari apparatus/perangkat tersebut.

5. Bahwa pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan Router.

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding tersendiri sebagai part seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

7. Bahwa dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam

dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

-Bagian:

8517.79 - - Lain-lain:

8517.79.10- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge

dan Router

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen.

9. Bahwa berdasarkan pada uraian di atas, klasifikasi barang Kelompok 3

- Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 1, dan 3, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (2 Seri Barang/Pos) merupakan Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

F. Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk

Berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 khususnya DIKTUM KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 5

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 23 (dua puluh tiga) pada PIB-903606 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
rampung dan siap digunakan.sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (21 Seri Barang/Pos)
3Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart.1, dan 3, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (2 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

V. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5651/B/Pk/Pjk/2024

Tanggal 11 Desember 2024, Nomor 6283/B/Pk/Pjk/2024 Tanggal 11 Desember 2024, Dan Nomor 786/B/Pk/Pjk/2025 Tanggal 20 Februari 2025

Putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding terkait Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang serta komponen Switch (Expansion Module) dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part.

1. Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia:

a. Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Lampiran BP- 11)

b. Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Lampiran BP- 10), dan

c. Nomor 786/B/PK/PJK/2025 tanggal 20 Februari 2025 (Lampiran BP-13) yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali in casu yang diajukan oleh Terbanding terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023

tanggal 13 Desember 2023, PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023, dan PUT-001663.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023.

Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan komponennya, serta Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang.

Bahwa PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 11 Desember 2023, dan Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang.

Bahwa PUT-001663.45/2023/PP/M.IXB tanggal 23 November 2023, dan Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch, dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang serta komponen Switch (Expansion Module) dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai part dari Router. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, Putusan Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, dan Putusan Nomor 786/B/PK/PJK/2025 tanggal 20 Februari 2025 antara lain menyatakan bahwa:

• Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router, serta komponen Switch (Expansion Module) dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai part.

• Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali diantaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note

book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%.

• Bahwa komponen Switch (Expansion Module) dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10 dengan Bea Masuk 0%.

• Bahwa dengan demikian klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch, router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router serta komponen Switch (Expansion Module) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part Switch dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part Router beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan;

2. Bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali di atas, Terbanding mengklasifikasikan Switch dan Router pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak serta Pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam Putusan a quo mengklasifikasikannya pada pos tarif 8517.62.43.

3. Bahwa Putusan Judex Factie dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bahwa Switch dan Router diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43 sudah sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan dalam Sidang TSWGC saat Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 antara lain kesepakatan untuk menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, guna menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi. Bahwa dalam Explanatory Notes 2022 pos 85.17, Switch, Router, dan Firewall berada dalam kelompok (G) bersama NIC yang oleh AMS diklasifikasi dalam pos 8517.62.43. Bahwa karenanya berdasarkan asas expressio unius exclusio alterius, Switch, Router, dan Firewall diklasifikasi dalam pos 8517.62.43.

VI. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Bahwa Rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-903606, KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10.

Bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding.

VII.PERMOHONAN PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Bahwa menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Bahwa membatalkan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 karena nyata- nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Bahwa membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025;

4. Bahwa menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 5 di atas;

5. Bahwa menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

6. Bahwa memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah).

Bahwa Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Bahwa demikian Surat Banding a quo Pemohon Banding sampaikan.

Bahwa Apabila terdapat sidang yang berkenaan dengan banding Pemohon Banding ini, mohon diberitahukan kepada Pemohon Banding agar dapat menghadiri sidang tersebut.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00645/BC.06/SUB/2025 tanggal 05 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 melalui Surat Nomor 2025.MS.03675 tanggal 15 Mei 2025.

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 903606 tanggal 25 November 2024

b. Jenis barang: 38 (tiga puluh delapan) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD557,403.25

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp527.921.401,00 (Lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah).

4. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 00521/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

5. Bahwa Permohonan keberatan tersebut ditolak seluruhnya dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025.

6. Bahwa Atas penerbitan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

Penelitian atas identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024:

3. Bahwa berdasarkan datasheet Cisco SFP Module for Gigabit Ethernet Applications yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut: (pos 1 dan 3)

4. Bahwa berdasarkan datasheet Cisco Catalyst 9500 Series Switches yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut: (pos 4)

5. Bahwa berdasarkan datasheet Cisco Catalyst 9200 Series Switches yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut: (pos 6, 22, dan 23)

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a

broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified.

As foundational building blocks for the Cisco Digital Network Architecture, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) on-premises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.

Product highlights

● Full Power over Ethernet Plus (PoE+) capability for up to 48 ports for

C9200. Power over Ethernet Plus (PoE+) capability for up to 12 ports, IEEE 802.3bt class 6 and Cisco UPOE capability for up to 8 ports for C9200CX.

● Resiliency with Field-Replaceable Units (FRU) and redundant power

supply, fans, and modular uplinks for C9200 models. C9200CX models are fanless and are powered by internal fixed power supply or optional

power adapters, when not powered by upstream IEEE 802.3bt class 6 60W PSE.

● Flexible power source options from line voltage AC, low voltage DC to

High Voltage DC (HVDC) in C9200CX models provide the choices for customers to migrate to efficient DC micro grid powered by renewable energy sources for a sustainable future.

● Flexible downlink options with data, PoE+, UPOE, UPOE with mGig for

Wi-Fi 6/6E.

● Operational efficiency with optional backplane stacking, supporting

stacking bandwidth up to 160 Gbps.

● UADP 2.0 Mini with integrated CPU offers customers optimized scale

with better cost structure.

● Enhanced security with AES-128 MACsec encryption on C9200 and

AES-256 MACsec encryption for C9200CX variants, policy-based segmentation, and trustworthy solutions for the whole C9200 family.

● Layer 3 capabilities, including OSPF, EIGRP, ISIS, RIP, and routed

access.

● Advanced network monitoring using Full Flexible NetFlow.

● Cisco Software-Defined Access (SD-Access).

- Simplified operations and deployment with policy-based automation from edge to cloud managed with Cisco Identity Services Engine (ISE).

- Network assurance and improved resolution time through Cisco Catalyst Center.

●Plug and Play (PnP) enabled: A simple, secure, unified, and integrated

offering to ease new branch or campus device rollouts or updates to an existing network.

●Cisco IOS XE: A Common Licensing based operating system for the

enterprise Cisco Catalyst 9000 product family with support for model- driven programmability and streaming telemetry.

●ASIC with programmable pipeline and micro-engine capabilities,

along with template-based, configurable allocation of Layer 2 and

Layer 3 forwarding, Access Control Lists (ACLs), and Quality of Service (QoS) entries.

●Cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.

6. Bahwaberdasarkan penelusuranpadalaman https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9300- series- switches/nb-06-cat9300-ser-data-sheet-cte-en.html diperoleh informasi sebagai berikut: (pos 9, 15, dan 18)

Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

7. Bahwaberdasarkan penelusuran pada lamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9200- series- switches/nb-06-cat9200-ser-data-sheet-cte-en.html diketahui informasi sebagai berikut: (pos 33 dan 35)

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified.

As foundational building blocks for the Cisco Networking Cloud, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series

switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) on-premises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.

8. Bahwaberdasarkan penelusuranpadalaman https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/switches/lan/catalyst9500/hardware /install/b- c9500-alternate-power-supply-installation-note.html diperoleh informasi sebagai berikut: (pos 5)

An alternate 650W AC Power Supply Unit (PSU) which has similar specification as the existing C9K-PWR-650WAC-R has been developed for Cisco Catalyst 9500 Series Switches. This alternate PSU has been fully tested and qualified with Cisco Catalyst 9500 Series Switches that support 650W AC PSU. This PSU will have the same Product ID (PID) as the existing C9K-PWR-650WAC-R.

9. Bahwapenelusuranpadalamanhttps://www.router- switch.com/pdf2html/pdf/pwr-c1-715wac-2-datasheet.pdfdiperoleh informasi sebagai berikut: (pos 10)

10. Bahwaberdasarkan penelusuran pada laman

https://www.redcorp.com/en/product/power-supplies-

adapters/cisco/power-supply-1kw-ac-config-5-pwr-c5-1kwac=/0918q109 diketahui informasi sebagai berikut: (pos 7)

11. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://www.router- switch.com/pwr-c1- 1100wac-p.html diketahui informasi sebagai berikut: (pos 16 dan 19)

The PWR-C1-1100WAC-P is a 1100W AC power supply from Cisco. This device is an 80+ platinum Config 1 Power Supply Spare, perfect for keeping your network equipment up and running efficiently. It is designed to ensure the reliability of your network by providing a powerful and steady power supply.

12. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://www.router- switch.com/pwr-c6-600wac.html diketahui informasi sebagai berikut: (pos 25)

PWR-C6-600WAC Overview

Cisco Catalyst 9200 Series switches support dual field-replaceable power supplies (Figure 3). Each switch ships with one default power supply, and a second identical power supply can be purchased with the initial order or can be added later. The second power supply can provide redundancy or additional power to PoE+ ports as needed.

13. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://www.router- switch.com/c9300-nm-8x.html diketahui informasi sebagai berikut: (pos 11, 17, dan 20)

C9300-NM-8X is the support optional network module for uplink ports of the Cisco Catalyst 9300 Series Switches. The default switch configuration does not include the network module.

14. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://www.router- switch.com/c9200-nm-4x.html diketahui informasi sebagai berikut: (pos 24) C9200-NM-4X is the Catalyst 9200 4 x 10GE Network Module, spare.

15. Bahwaberdasarkan penelusuran pada laman

https://www.zones.com/site/product/index.html?id=110789346&page_nam e=product_summary diketahui informasi sebagai berikut: (pos 34)

16. Bahwaberdasarkan penelusuran pada laman

https://www.digikey.com/en/products/detail/atgbics/RCKMNT-19-CMPCT- C/16028372 diketahui informasi sebagai berikut: (pos 36)

ATGBICS RCKMNT-19-CMPCT Cisco Compatible Rackmount Kit for 3560, 2960 Compact Switch Series 19"

The RCKMNT-19-CMPCT rackmount kit is used to mount a Cisco 3560, 2960 Compact Switch Series into a standard 19″ rack. 2 brackets are included with the necessary screws for installation. We proudly offer a compatibility guarantee and lifetime warranty for risk free purchasing. ATGBICS RCKMNT-19-CMPCT Cisco Compatible Rackmount Kit for 3560, 2960 Compact Switch Series 19". Type: Mounting bracket, Product colour: Silver, Housing material: Metal. Size (imperial): 48.3 cm (19"), Weight: 376 g.

17. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontrollerdiperoleh informasi sebagai berikut:

Apa itu Transceiver?

Definisi: Merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.

Fungsi utama perangkat ini adalah untuk mengirim serta menerima sinyal yang berbeda. Ini paling sering digunakan untuk menggambarkan komponen dalam LAN untuk menerapkan sinyal melalui kabel jaringan & mendeteksi sinyal yang mengalir melalui kabel. Untuk beberapa LAN, ini tertanam di NIC (kartu antarmuka jaringan). Beberapa jenis jaringan memerlukan transceiver eksterior.

18. Bahwaberdasarkan penelusuran pada laman internet

https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

19. Bahwaberdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp diketahui bahwa:

“QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot- pluggable, and they still support Ethernet and fiber optics. Added to the supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput.”

20. Bahwaberdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras. Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center

switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and- play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

21. Bahwa berdasarkanpenelusuran pada laman internet

https://www.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut:

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches.

Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch to control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network.

Switches play a key role in modern networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

22. Bahwa berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_La yer_2_Switching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20connect ivity%20to%20remote%20subnets diketahui informasi sebagai berikut: “A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table. The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”

23. Bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor Pos 1, 3, 4 s.d 7, 9, 10, 11, 15 s.d 20, 22 s.d 25, dan 33 s.d 36 pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1 dan 3 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

b. Barang impor pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 diidentifikasikan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

c. Barang impor pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25 diidentifikasikan sebagai power supply untuk perangkat komunikasi data.

d. Barang impor pos 34 dan 36 diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia.

Penelitian Atas Klasifikasi Kelompok Barang Transceiver

Pos 1 dan 3

24. Bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

25. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

26. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

27. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

28. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang

ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

29. Bahwa barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

30. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam catatan G Other Communication Apparatus.

31. Struktur pos tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagai berikut:

32. Bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.7x sebagai bagian.

33. Bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

34. Bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Kelompok Barang Switch

Pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35

35. Bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

36. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

37. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

38. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan

ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

39. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

40. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN

yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar

cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :\

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71.

t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN)

untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

w. Dengan adanya uraian “designed only for…” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

41. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

42. Bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang

terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation

4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif.

Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

43. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan

secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

44. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah: 85.17: Telephone sets, including Perangkat telepon, termasuk smartphones and other telephones smartphone dan telepon lainnya for cellular networks or for other untuk jaringan seluler atau untuk wireless networks; other apparatus jaringan tanpa kabel lainnya; for the transmission or reception of aparatuslainnyauntuk voice, images or other data, mengirimkan atau menerima includingapparatusfor suara, gambar, atau data lainnya communication in a wired or termasukaparatusuntuk wireless network (such as a local or komunikasi dalam jaringan kabel wide area network), other than atau tanpa kabel (seperti local atau transmissionorreception wide area network), selain dari apparatus of heading 84.43, 85.25, aparat transmisi atau penerima dari 85.27 or 85.28;pos 84.43, 85.25, 85.27 atau

85.28.

45. Bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena

aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4X.

46. Bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

47. Bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

48. Bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

49. Bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Kelompok Barang Power Supply

50. Bahwa Pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25Bahwa barang sengketa a quo yang diidentifikasikan sebagai power supply untuk perangkat komunikasi data dimana Pemohon Banding mengklasifikasikan pada bagian/komponen dari switch atau router (pos tarif 8517.62.43).

51. Bahwa Catatan 2 Bab XVI BTKI 2022 menyebutkan Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing- masing, sebagai berikut:

52. Bahwa lebih spesifik, dalam Explanatory Notes (EN) Section XVI-4:

53. Bahwa Explanatory Notes 8504 tentang Konverter Statik menyebutkan sebagai berikut:

54. Bahwa Berdasarkan ketentuan catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022, Terbanding dengan memperhatikan penelitian identifikasi menemukan bahwa:

➢ Barang berupa Power Supply mempunyai pos tarif tersendiri yaitu pos

tarif 8504.40.19.

55. Bahwa Berdasarkan uraian di atas, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8504.40.19 dengan struktur BTKI 2022 sebagai berikut:

85.04Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor.
8504.40- Konverter statik :
8504.40.1X- - Untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya,
dan aparatus telekomunikasi :
8504.40.19- - - Lain-lain

Barang Rack Mounting Kit

Pos 34 dan 36

56. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia.

57. Struktur pos tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagai berikut:

58. Bahwa Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-2 menyatakan:

Subject to certain exclusions provided for the Notes to this Section and to Chapter 84 and 85 and apart from goods covered more specifically in other Sections, this Section covers all mechanical or electrical machinery, plant, equipment, apparatus and appliances and parts thereof, together with certain apparatus and plant which is neither mechanical nor electrical (such as boilers and boiler house plant, filtering apparatus, etc.) and parts of such apparatus and plant.

The main exclusions from the Section are :

(a) Spools, cops, bobbins, reels, etc., of any material (classified according to their constituent material). However, warp beams should not be regarded as bobbins, spools or similar supports and fall in heading 84.48.

(b) Parts of general use as defined in Note 2 to Section XV, such as wire, chains, bolts, screws and springs, of iron or steel (heading 73.12, 73.15,73.18 or 73.20) and similar articles of other base metals (Chapters 74 to 76 and 78 to 81), locks of heading 83.01, fittings and mountings for doors, windows, etc., of heading 83.02. Similar goods of plastics are also excluded from this Section and fall in Chapter 39.

59. Bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia sehingga berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 halaman XVI-2, baran impor a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.49.99.

60. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

61. Bahwa erdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

62. Bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 1 dan 3) diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35) diidentifikasikan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

3. Bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor a quo dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 maupun 8517.79.10.

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo (pos 1, 3, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35) ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%).

5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25) diidentifikasikan sebagai power supply untuk perangkat komunikasi data.

6. Bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab XVI BTKI 2022, Explanatory Notes Section XVI-4, Explanatory Notes Heading 8504 diketahui bahwa barang berupa Power Supply mempunyai pos tarif tersendiri yaitu pos tarif 8504.40.19, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai komponen dari switch dengan klasifikasi pos tarif 8517.62.43.

7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo (pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25) ke dalam pos tarif 8504.40.19 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%)

8. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 34 dan 36) diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia.

9. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-2 diketahui bahwa barang impor a quo dikeluarkan dari Section XVI dan diklasifikasikan pada 83.02, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai bagian lainnya dengan klasifikasi pos tarif 8517.79.99.

10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo (pos 34 dan 36) ke dalam pos tarif 8302.49.99 (BM: 12,5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%).

11. Bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

12. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

13. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam

peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Bahwa menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- BahwamenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025.

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S-

Nug/0809-Kep-00698/MSI/Bantahan/IX/2025 tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa Switch dan Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router.

2. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 (selanjutnya disebut ”PIB- 903606”) sebagai berikut:

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (selanjutnya disebut ”Pejabat Bea dan Cukai”) melakukan penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut ”UU Kepabeanan”) terhadap 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos PIB-903606. Penetapan tarif a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 dan mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) dengan rincian tagihan dan penetapan tarif sebagai berikut:

4. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos PIB-903606 oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024. Bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606.

5. Bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Alasan Keberatan dengan Nomor 2025.MS.0538 Tanggal 21 Januari 2025

dengan melunasi tagihan sebagaimana tersebut pada SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 serta melampirkan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan tersebut. Terlampir Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 00521/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan Surat Pengajuan Keberatan.

6. Bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 dan melakukan penetapan tarif yang mengakibatkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos pada PIB-903606.

B. Pokok Sengketa

Aspek Formal

1. Bahwa Terbanding dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 melakukan penetapan atas keberatan ”PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024.

2. Bahwa penetapan tarif dalam SPTNP a quo ditujukan kepada penanggung pajak atas nama “PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK”. Bahwa karenanya KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 salah subyek.

3. Bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun

2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga cacat hukum dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

Aspek Material

1. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (23 Seri Barang/Pos).

2. Bahwa nilai penetapan tarif yang diajukan banding tetap sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah).

3. Bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

C. Bantahan Pemohon Banding Atas SUB Terbanding

Sengketa aspek formal penerbitan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025

Bahwa Terbanding tidak membantah KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 merupakan Keputusan yang tidak sah menurut Pasal 52 ayat (2) Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU Administrasi Pemerintahan”). Konsekuensinya menurut Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan oleh Pengadilan Pajak..

Sengketa aspek material dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025

Aspek Material

SUB Terbanding Huruf E. Kesimpulan

Angka 1

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 1 dan 3) diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35) diidentifikasikan

aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

3. Bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor a quo dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 maupun 8517.79.10.

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo (pos 1, 3, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35) ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%).

5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25) diidentifikasikan sebagai power supply untuk perangkat komunikasi data.

6. Bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab XVI BTKI 2022, Explanatory Notes Section XVI-4, Explanatory Notes Heading 8504 diketahui bahwa barang berupa Power Supply mempunyai pos tarif tersendiri yaitu pos tarif 8504.40.19, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai komponen dari switch dengan klasifikasi pos tarif 8517.62.43.

7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo (pos 5, 7, 10, 16, 19, dan

25) ke dalam pos tarif 8504.40.19 (BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%)

Bantahan Pemohon Banding

Dasar hukum terkait klasifikasi barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan"), menyatakan :

Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut "PMK-26/PMK.010/2022“). Lampiran 1 Ketentuan Umum Untuk Mengklasifikasikan Harmonized System:

KUMHS 1

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. KUMHS 6

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Lampiran II Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok Other parts, if suitable for use solely untuk digunakan semata-mata atau or principally with a particular kind of

terutama dengan jenis mesin machine, or with a number of tertentu, atau dengan sejumlah machines of the same heading mesin dari pos yang sama (including a machine of heading (termasuk mesin dari pos 84.79 84.79 or 85.43) are to be classified atau 85.43) harus diklasifikasikan with the machines of that kind or in bersama dengan mesin tersebut heading 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 or 85.38 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, as appropriate.

85.29 atau 85.38 yang sesuai. However, parts which are equally Namun demikian, bagian yang suitable for use principally with the sama-samacocokuntuk goods of headings

digunakanterutamadengan 85.17 and 85.25 to 85.28 are to be barang dari pos 85.17 dan 85.25 classified in heading 85.17, and sampai dengan 85.28 harus parts which are suitable for use diklasifikasikan dalam pos 85.17, solely or principally with the goods dan bagian yang cocok untuk of heading 85.24 are to be digunakan semata-mata atau classified in heading 85.29;

terutama dengan barang dari pos

85.24 harus diklasifikasikan dalam

pos 85.29;

Catatan Bab 84 nomor 6:

Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022
(A) Untuk keperluan pos 84. 71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat: (i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program(E) For the purposes of heading 84.71, the expression “automatic data processing machines” means machines capable of: (i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;
tersebut; (ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis selama berlangsungnya pengolahan.(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user; (iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) execution, by logical decision during the processing run.
(F) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;1. Automatic data processing machines may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.
(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini: (i) Dari jenis yang semata- mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis; (ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau(G) Subject to paragraphs (D) and (E) below, a unit is to be regarded as being part of an automatic data processing system if it meets all of the following conditions : (i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system; (ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units;
melalui satu atau lebih unit lainnya; (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84. 71. Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system. Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71. However, keyboards, X-Y co- ordinate input devices and disk storage units which satisfy the conditions of paragraphs (C) (ii) and (C) (iii) above, are in all cases to be classified as units of heading 84.71.
(H) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas: (i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya,(D) Heading 84.71 does not cover the following when presented separately, even if they meet all of the conditions set forth in Note 6 (C) above : (i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined; (ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus
termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas); (iii) Pengeras suara dan mikrofon; (iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam; (v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network); (iii) Loudspeakers and microphones; Television cameras, digital cameras and video camera recorders; (iv) Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus.
(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.(E) Machines incorporating or working in conjunction with an automatic data processing machine and performing a specific function other than data processing are to be classified in the headings appropriate to their respective functions or, failing that, in residual headings.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut “SE- 22/BC/2006“):

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

4. Explanatory Notes to Harmonized System 2022, Bab 85, Sub Bab 85.17 meliputi kelompok barang:

(II) Other Apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as Local or Wide Area Network).

(G) Other Communication Apparatus

This group Includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, interalia, carrier-current line systems, digital line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Identifikasi dan klasifikasi menurut Pemohon Banding

1 Switch dan komponennya

Identifikasi

a. Bahwa barang impor yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (21 Seri Barang/Pos) adalah Switch beserta komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan merupakan switch yang dirancang untuk digunakan dalam data center.

b. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dalam perkara a quo menyebutkan: Switch menghubungkan beberapa perangkat (komputer, server, network storage) untuk membentuk jaringan lokal (Local Area Network/LAN) sehingga perangkat-perangkat yang terhubung melalui kabel (by wire) yang dicolok pada port yang ada pada sasis switch, sehingga perangkat-perangkat tersebut dapat berkomunikasi dan berbagi data satu sama lain.

c. Bahwa Switch dalam perkara a quo terdiri dari:

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/switches/product-listing.html

1) Switch: Catalyst 9200 24-Port Poe+, Network Advantage P/N:C9200-24p-A Inv: 153428361

Foto:

Komponen:

Switch: Cisco Catalyst 9200 Series dilengkapi antara lain dengan:

• 4-core 1.4-GHz embedded ARM

• Single 4 GB of DDR3 RAM

• Flash on RAM: 4 GB

• Software Cisco IOS XE, Cisco Catalyst Essentials, Cisco Catalyst Advantage, Cisco DNA Essentials, Cisco DNA Advantage

Sumber:

Cisco Catalyst 9200 Series Data Sheet dan Cisco Catalyst 9200 Series Switches Architecture.

2) Switch: Catalyst 9500 Series

Foto:

Komponen:

Intel 2.4-GHz x86 CPU with up to 120 GB of USB 3.0 or up to 960 GB of SATA SSD storage, Cisco IOS XE Software Release 16.8.1a, Cisco Catalyst Software, Cisco DNA, Network Advantage, Network Essentials.

3) Switch: Catalyst 9300 24-Port Mgig And Upoe, Network Essentials Source: Cisco Catalyst 9300 Series Switches Data Sheet

Foto:

Komponen:

Intel x86 processor-4 core, Software NXOS /ACI, Cisco DNA Essential Software, MEMORY : 16 GB + expandable 16GB, Storage SSD DRIVE : 128 GB.

4) Switch:Catalyst100024portGe,4x1gSfp P/N: C1000-24t-4g-L

Source: Cisco Catalyst 1000 Series Switches Data sheet

Foto:

Komponen:

CPU ARM v7 800 MHz, RAM 512 MB, Flash Memory 256MB, Cisco IOS, Cisco DNA Software.

d. Bahwa Switch dalam perkara a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap dan terkoneksi dengan kabel karena:

1) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

3) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

4) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data.

Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

e. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch diidentifikasikan sebagai:

1) bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya (vide Explanatory Notes 2022 pos 85.17 huruf (G));

2) aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan

3) unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Klasifikasi Tarif Switch menurut Pemohon Banding.

a. Bahwa dalam Topologi Star mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung melalui kabel dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain.

b. Bahwa Switch dalam perkara a quo dibuat oleh Cisco dan digunakan dalam data center.

c. Bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching dan Router menjalankan fungsi routing dan menghubungkan mesin pengolah data otomatis dengan internet sedangkan

d. Bahwa oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis Switch hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

e. Bahwa Switch dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B).

f. Bahwa Switch adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

1) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

2) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

3) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan

4) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

g. Bahwa sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah.

h. Bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang mengatur:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local atau luas)

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Bahwa meskipun apabila diajukan terpisah diklasifikasikan ke pos 85.17 namun hakikatnya sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis yang lengkap tidak berubah.

i. Bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

j. Bahwa barang impor berupa Switch beserta komponennya ini memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer.

k. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch termasuk aparatus komunikasi lainnya.

l. Bahwa bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

m. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

n. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

o. Bahwa pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

p. Bahwa dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan

pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara,

gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge

dan Router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

q. BahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

r. Bahwa merujuk pada uraian di atas maka Switch a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen, yaitu: Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (21 Seri Barang/Pos).

2 Transceiver/SFP

Identifikasi Transceiver/SFP

a. Bahwa Transceiver atau SFP (Small Form-factor Pluggable) modul (selanjutnya disebut “Transceiver/SFP Modul atau Transceiver/SFP”) adalah komponen yang digunakan pada perangkat jaringan komunikasi data seperti switch dan router.

b. Bahwa Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga.

c. Bahwa Transceiver/SFP penting untuk memfasilitasi transmisi data pada berbagai jarak dan jenis jaringan (kabel serat optik atau kabel tembaga).

d. Bahwa Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara independen sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent).

e. Bahwa Transceiver/SFP yang berbeda dapat dipasang ke port SFP yang sama, memungkinkan penggunaan berbagai jenis transceiver seperti transceiver untuk serat optik, transceiver untuk kabel tembaga, tanpa perlu mengubah perangkat keras jaringan (switch atau router).

f. Bahwa Transceiver/SFP bersifat hot-pluggable, artinya modul tersebut dapat dipasang atau dilepas tanpa mematikan perangkat, sehingga memberikan kemudahan untuk konfigurasi dan pemeliharaan jaringan.

g. Bahwa desain Transceiver/SFP memungkinkan fleksibilitas dalam desain jaringan, memungkinkan penggunaan berbagai jenis koneksi dan kecepatan sesuai kebutuhan.

h. Bahwa berdasarkan datasheet, jenis-jenis Transceiver/SFP adalah sebagai berikut:

1) SFP (Small Form-factor Pluggable): Commonly used in applications requiring data rates up to 1 Gbps, SFP modules are suitable for standard networking tasks such as connecting switches, routers, and other network devices in enterprise networks and data centers. Bahasa:

SFP (Small Form-factor Pluggable): Umumnya digunakan dalam aplikasi yang memerlukan kecepatan data hingga 1 Gbps, modul SFP cocok untuk tugas jaringan standar/basic seperti menghubungkan switch, router, dan perangkat jaringan lainnya di jaringan perusahaan/enterprise dan pusat data/data center.

Foto:

Cisco Optical Gigabit Ethernet SFP yang menjadi standar industri menghubungkan switch dan router ke jaringan. Transceiver/SFP ini bersifat hot-pluggable. Model optik dan tembaga dapat digunakan pada berbagai macam produk Cisco (switch atau router). Transceiver/SFP Model 1000BASE-EX SMF (Single Mode Fibre) dapat menghubungkan switch atau router ke perangkat jaringan komputer (server, workstation) berjarak 40.000 meter.

Tautan:

https://img-en.fs.com/file/datasheet/sfp1g-lh-31-40km.pdf

2) SFP+: Used for applications that require higher data rates of up to 10 Gbps, SFP+ modules are ideal for high-performance networking environments, including data centers, high-speed interconnects, and server-to-switch connections, where increased bandwidth is critical. Bahasa

Digunakan untuk aplikasi yang memerlukan kecepatan data lebih tinggi hingga 10 Gbps, modul SFP+ ideal untuk lingkungan jaringan berkinerja tinggi, termasuk pusat data, interkoneksi berkecepatan tinggi, dan koneksi server-ke-switch, di mana peningkatan bandwidth sangat penting.

Foto:

Bahasa

Modul Cisco 10GBASE-T (Gambar 2) menawarkan opsi konektivitas pada kecepatan data berikut: 100M/1G/10Gbps. Modul ini memiliki faktor bentuk SFP+ dan antarmuka RJ-45 sehingga kabel CAT5e/CAT6A/CAT7 dapat digunakan untuk menghubungkan ke titik akhir dengan port 10GBASE-T yang tertanam. Modul ini cocok untuk jarak pendek hingga 30 meter dan menawarkan cara yang hemat biaya untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam rak yang sama dan di seluruh rak yang berdekatan.

Source:

Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-455693.html

3) QSFP+ (Quad Small Form-factor Pluggable):

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high- performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

Bahasa

Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portofolio menawarkan kepada pelanggan berbagai macam pilihan

konektivitas Ethernet 40 Gigabit kepadatan tinggi dan daya rendah untuk pusat data, jaringan komputasi kinerja tinggi, lapisan inti dan distribusi perusahaan, dan aplikasi penyedia layanan.

Cisco QSFP-40G-SR-BD merupakan connector yang digunakan di data center untuk menghubungkan switch atau router dengan server- server serta perangkat data center lainnya seperti network storage yang berada dalam satu rack atau antar beberapa rack berjarak pendek sampai 30 meter dengan kabel jenis MMF (Multi Mode Fiber). Foto Cisco QSFP-40G-SR-BD (40 G BiDi):

Source:

Cisco 40GBASE QSFP Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-660083.html

i. Bahwa sebagaimana disebutkan di atas, Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara mandiri sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya atau kecerdasan intrinsik dan bergantung (dependent) pada perangkat di mana Transceiver/SFP terpasang, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan ini mendukung klasifikasi Transceiver/SFP sebagai bagian, bukan sebagai peralatan mandiri.

j. Bahwa Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka (interface modules) yang menghubungkan perangkat sistem komunikasi data (switch atau router) ke jaringan serat optik atau tembaga. Transceiver/SFP memfasilitasi komunikasi data antar perangkat tetapi tidak secara independen memproses atau mengirimkan data, yang merupakan karakteristik dari switch atau router yang memiliki komponen-

komponen antara lain CPU (multicore processors), RAM, memory storage (SSD/HDD), operating system (IOS), software, power supply dan dirancang untuk bekerja dalam suatu sistem jaringan pengolah data otomatis yang lengkap.

k. Bahwa spesifikasi teknis dalam data sheet dari produsen (Cisco) menunjukkan bahwa Transceiver/SFP menyediakan fungsi konektivitas dan antarmuka dan bertindak sebagai komponen. Misalnya, Transceiver/SFP digunakan dalam bentuk modul (SFP Module) yang memerlukan switch atau router untuk memfasilitasi transmisi data, yang semakin memperkuat peran Transceiver/SFP sebagai bagian dari switch atau router.

l. Bahwa faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas secara kolektif mendukung klasifikasi Transceiver/SFP pada pos 8517.79.xx yang menekankan peran Transceiver/SFP sebagai komponen integral dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap daripada sebagai mesin/aparatus yang berdiri sendiri.

m. Bahwa berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP diidentifikasikan sebagai bagian/komponen dari switch atau router yang berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga. Pertimbangan bahwa Transceiver/SFP adalah bagian/komponen dari switch atau router karena tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent).

Klasifikasi Transceiver/SFP

a. Bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1 dan 3, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (2 Seri Barang/Pos).

b. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Pemohon Banding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 serta Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022.

c. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

d. Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022 berbunyi:

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

e. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PART

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

f. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(I) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst…

Butir 5)

g. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

h. Bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

i. Bahwa Transceiver/SFP diklasifikasikan ke pos tarif 8517.79.10 sebagai berikut:

j. Bahwa sub-pos 85.17 mencakup 3 (tiga) kelompok utama barang-barang sebagai berikut:

1) Pertama, “Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks.”

2) Kedua, "other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)", which are other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528, which include the following:

a) Base stations

b) Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus;

c) Other machines, other than specified in CTI 8517 6210 to 8517 6210;

dan

3) Ketiga, Parts of apparatus of the goods yang termasuk pada huruf a dan b di atas.”

k. Bahwa karena Transceiver/SFP bukan mesin/aparatus telephone sets dalam kelompok 1) di atas, dan bukan apparatus/independent machine for transmission or reception of voice, images or other data dalam kelompok 2) di atas maka Transceiver/SFP termasuk dalam pos 8517.79.10 Bagian: Lain-lain: Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router dan dikenakan pembebanan bea masuk 0% sebagaimana diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 1 dan 3, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (2 Seri Barang/Pos).

l. Bahwa klasifikasi Transceiver/SFP oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 terbukti secara jelas dan nyata tidak tepat.

3 Penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 dan Legal

Opinion Terbanding

Bahwa dalam SUB huruf D. ANALISIS angka 40 bagian Penelitian Klasifikasi menyebutkan:

Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail … dst.

Bantahan Pemohon Banding terhadap Legal Opinion Terbanding.

a. Bahwa penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bukanlah Legal Opinion, karena dalam Perkara a quo Terbanding adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan penjelasan yang diklaim sebagai Legal Opinion dibuat oleh Taufik Ismail yang masih berkedudukan selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat.

b. Bahwa penting untuk memastikan bahwa legal opinion dibuat oleh seseorang yang berlatar Pendidikan Hukum secara objektif dan independen, serta tidak ada benturan kepentingan. Dengan kedudukan jabatan Sdr. Taufik Ismail di DJBC terbukti jelas dan nyata ada benturan kepentingan sehubungan dengan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penjelasannya mengenai perihal di atas dapat dikualifisir keterangannya menjadi memihak salah satu pihak berperkara dan diragukan

obyektifitasnya, sehingga sudah sepatutnya tidak dapat diterima sebagai Legal Opinion dalam pemeriksaan banding perkara a quo di Pengadilan. Bahwa tulisan tersebut merupakan penjelasan Terbanding yang harus diperiksa kebenarannya yang obyektif atau yang tidak memihak.

4 Identifikasi dan Klasifikasi Menurut Terbanding berdasarkan Penjelasan atas

Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

Bahwa sebagaimana tercantum dalam SUB huruf D. ANALISIS angka 40 s.d. 45 Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022.

Angka 40 huruf a

Bahwa TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

Angka 40 huruf b dst.

Tanggapan/Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) angka 40 s.d. 45.

a. Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tentang Switch di atas, disimpulkan bahwa Switch a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap sehingga memenuhi ketentuan dalam BTKI 2022 Bab 84 Catatan 6 (A), (B), (C) dan (D) dan selanjutnya berdasarkan KUMHS 1 dan 6 diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43.

b. Bahwa dalil Pemohon Banding tentang identifikasi Switch a quo bersesuaian dengan Penjelasan Terbanding atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 dimana ASEAN Member States (AMS) sepakat bahwa barang dalam gambar di bawah ini, tanpa memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) karena sudah sangat jelas, diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain

semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

c. Bahwa barang dalam gambar di atas adalah Network Interface Card (NIC) yaitu perangkat komunikasi data yang dipasang pada komputer. Pada sisi belakang, NIC terhubung dengan Central Processing Unit/CPU dari komputer dan pada sisi depan, NIC terhubung dengan Switch. Apabila Switch a quo bukan barang dari pos 84.71 maka AMS, sebagaimana diceritakan Terbanding, dalam proses Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 tidak akan sepakat NIC diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43.

d. Bahwa karenanya dalil Pemohon Banding bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena berdasarkan identifikasi Switch a quo memenuhi ketentuan dalam BTKI 2022 Bab 84 Catatan 6 (A), (B), (C), dan (D) serta mengingat fungsinya sebagai apparatus penerima dan transmisi suara, gambar, atau data lainnya yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

D. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian bantahan disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang salah subyek sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo adalah Keputusan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak bukan dikoreksi oleh Pengadilan Pajak.

2. Bahwa dalam aspek material sengketa a quo, Switch sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 berdasarkan ketentuan klasifikasi sebagaimana diuraikan di atas.

3. Bahwa dalam sengketa a quo, Transceiver/SFP yang diajukan terpisah sebagai sparepart terbukti merupakan bagian dari Switch atau Router. Bahwa karenanya Transceiver/SFP diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10.

4. Bahwa merujuk pada penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan usul klasifikasi barang-barang a quo sebagai berikut:

Tabel 1

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 23 (dua puluh tiga) pada PIB-903606 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35, dan 36, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (21 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart.1 dan 3, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-903606 (2 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

E. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-

00698/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding.

F. Permohonan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim XVIIB Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Bahwa mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Bahwa membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025;

3. Bahwa menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 1 di atas;

4. Bahwa menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

5. Bahwa memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar

Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah).

Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-615279/KPU.3/2024 tanggal 28

November 2024

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 903606 tanggal 25 November 2024

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor tanpa nomor tanggal 45678;

Bukti P-5. Softcopy Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, SH., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

EFFE31EJP9I23JAO tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp527.921.401,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy Bermeterai Cisco SFP Modules for Gigabit Ethernet

Applications Data Sheet;

Bukti P-8. Softcopy Bermeterai Cisco Catalyst 9300 Series Switches Data Sheet; Bukti P-9. Softcopy Commercial Invoice;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03674 tanggal 15 Mei

2025 atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH, MH;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03672 tanggal 15 Mei

2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-13. Softcopy Pakta Integritas atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-14. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-15. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-16. Softcopy Surat Nomor S-Nug/1027-Kep-00698/MSI/X/2025 tanggal 27

Oktober 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti P-17. Softcopy Surat Nomor S-Nug/1125-Kep-00698/MSI/XI/2025 tanggal 25

November 2025 tentang Penjelasan Tertulis Tambahan Banding; Bukti P-18. Softcopy Rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Surat Nomor S-1712/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 28 Oktober

2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti T-2. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

614922/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-1892/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 24

November 2025 tentang Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.03675 tanggal 15 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena adanya kesalahan subjek dan kesalahan pencantuman nomor poskesalahan tulis tidak membatalkan KeputusanTidak ada pencantuman Tbk. pada subjek hokum dan kesalahan nomor pos
IITARIF (Klasifikasi &HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi
pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
HS 8504.40.19 BM 5% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%
8302.49.99 BM 12,5% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh satu empat ratus satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP-

00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, dengan alasan:

1) Untuk formal:

- perbedaan penulisan nama subjek ("PT MASTERSYSTEM INFOTAMA" seharusnya "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK") merupakan kesalahan tulis, subjek hukumnya sama dengan yang tertera dalam dokumen impor (PIB dan SPTNP). Keputusan ini dianggap sah karena telah memenuhi seluruh syarat formal Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) (pejabat berwenang, prosedur, dan substansi objek) sesuai UU 30/2014. Oleh karena itu, Terbanding memohon agar Pengadilan Pajak hanya membetulkan kesalahan tulis penambahan "TBK" (berdasarkan Pasal 80 UU Pengadilan Pajak), dan menolak usulan Pemohon Banding untuk membatalkan seluruh keputusan karena cacat hukum.

- Terbanding mempertahankan keseluruhan Keputusan dan menegaskan bahwa keputusannya sudah benar secara hokum.

2) Untuk materiil:

- Barang impor pos 1 dan 3 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

- Barang impor pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 diidentifikasikan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

- Barang impor pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25 diidentifikasikan sebagai power supply untuk perangkat komunikasi data.

- Barang impor pos 34 dan 36 diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. terkait aspek formal

- Keputusan Terbanding adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum karena adanya kesalahan subjek penetapan, di mana penetapan tersebut ditujukan kepada "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA" padahal entitas yang mengajukan banding telah berubah dan secara hukum tercatat sebagai "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK" sejak 28 Juli 2023;

- Terdapat kekeliruan dalam penetapan tarif pada KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025, di mana barang impor Pos 2 (Wireless

Controller), yang bukan merupakan barang sengketa keberatan, secara keliru dimasukkan dalam daftar barang yang diklasifikasikan ulang

2. terkait aspek material

- Pos 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 15, 16, 17, 18, 19, 20. 22, 23, 24, 25, 33, 34, 35 dan 36 merupakan Switch dan komponennya (yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung), seperti Power Supply dan Line Card, sebagai unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43

- Pos 1 dan 3 merupakan Transceiver/SFP, komponen/bagian (sparepart) yang tidak memiliki kemampuan beroperasi secara mandiri dan seharusnya masuk pos tarif 8517.79.10;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan yang diberitahukan pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi. Pemohon juga memohonkan pembatalan Keputusan Terbanding karena adanya kesalahan subjek hukum dan kesalahan mencantumkan nomor pos. Adapun rincian sengketa sbb:

NOURAIANPemohon BandingTerbanding
IFORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena adanya kesalahan subjek dan kesalahan pencantuman nomor poskesalahan tulis tidak membatalkan Keputusan
IITARIF
Pos 1 dan 3HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%,
pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25HS 8504.40.19 BM 5% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%
pos 34 dan 368302.49.99 BM 12,5% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

b. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

c. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pasal 80

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

c. menambah Pajak yang harus dibayar;

d. tidak dapat diterima;

e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

f. membatalkan

Untuk Formal kesalahan subjek Hukum dan nomor pos yang Tercantum pada Keputusan

2. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan Keputusan nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 cacat hukum karena dicantumkan kepada "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA" padahal entitas hukum yang sah sejak 28 Juli 2023 adalah "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut salah subjek (error in persona) dan tidak memenuhi syarat sahnya keputusan berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), sehingga harus dibatalkan. Ketiadaan pencantuman "TBK" dianggap sebagai pelanggaran terhadap Asas Kecermatan (bagian dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik/AUPB) yang mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap subjek yang dituju;

3. bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut terkait kesalahan subjek hokum:

3.1. berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan

yang disengketakan nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, tertulis nama Pemohon sebagai berikut: PT MASTERSYSTEM INFOTAMA, dengan NPWP: 01.692.131.4-073.000, alamat: Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt.25 Jl.Jend.Sudirman Kav 7-8 RT

010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

3.2. bahwa Pemohon Banding merupakan satu badan hukum yang

sebelumnya perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK dan perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Tbk telah dituangkan dalam Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. serta telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor 0043779.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 28 Juli 2023. Akta menyebutkan adanya pemisahan nilai saham, IPO, perubahan nama menjadi Tbk, perubahan AD, penyesuaian KBLI, pengangkatan direksi/ komisaris, dsb.) dan tidak mencantumkan perubahan alamat atau tempat kedudukan Perseroan maupun perubahan NPWP;

3.3. bahwa PIB a quo menyebutkan nama importir PT MASTERSYSTEM

INFOTAMA TBK dengan NPWP sama: 01.692.131.4-073.000 dan alamat yang sama yang tercantum dalam KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025;

3.4. bahwa Surat banding a quo diajukan dan ditandatangani oleh pengurus

dari Wajib Pajak Badan dengan Nama Perusahaan: PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK dengan NPWP sama: 01.692.131.4- 073.000 dan alamat yang sama yang tercantum dalam KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025;

3.5. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007

Tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan UU 40/2007) menyatakan:

Pasal 1 angka 1 dan 7:

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi

persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (4):

(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4):

(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT".

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk".

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3.6. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011

Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan PP 43/2011) menyatakan: Pasal 1 angka 2:

Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.

Pasal 8 ayat (1) dan (2):

(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.

(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

3.7. bahwa berdasarkan UU 40/2007 dan PP 43/2011, pemakaian singkatan

“Tbk” pada nama perseroan menunjukkan bahwa perseroan tersebut telah melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan demikian PT MASTERSYSTEM INFOTAMA dan PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK mengacu pada satu subyek yang sama, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dicantumkannya singkatan “Tbk.” pada nama perseroan Pemohon Banding dalam keputusan keberatan yang disengketakan, tidak serta merta mengakibatkan keputusan a quo menjadi tidak sah;

Untuk Formal kesalahan pencantuman nomor pos pada Keputusan

4. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan Keputusan nomor KEP- 00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 cacat hukum karena barang impor Pos 2 (Wireless Controller), yang bukan merupakan barang sengketa keberatan, secara keliru dimasukkan dalam daftar barang yang diklasifikasikan. Kekeliruan formal ini dianggap membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut cacat hukum dan diusulkan untuk dibatalkan.

5. bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut terkait kesalahan nomor pos pada keputusan:

5.1. berdasarkan pemeriksaan atas keputusan keberatan yang

disengketakan nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, terdapat ketidakkonsistenan akibat kesalahan tulis sbb:

- Halaman 1 huruf b memerinci pos yang ditetapkan oleh Terbanding a.l. tercantum pos no 3 dengan uraian: TRANSCEIVER/SFP:

1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF,

1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 153585355, dan tidak ada penyebutan pos 2 dalam penetapan.

- Halaman 4 huruf h butir 1 mencantumkan pos 2 dalam penetapan Barang impor pos 1, 2, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

Demikian juga pada

Halaman 16 huruf z pada butir 1 tercantum pos 2 bukan pos 3

Halaman 19 huruf bb pada butir 1 tercantum pos 1, 2, 4 … dst bukan pos 1, 3, 4 …dst

- Halaman 20 amar putusan Diktum Kedua tercantum sbb:

Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor Pos 1, 3, 4 s.d 7, 9, 10, 11, 15 s.d 20, 22 s.d 25, dan 33 s.d 36 pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 pada pos tarif HS sebagai berikut:

1. Barang impor pos 1, 2, 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB, diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

5.2. berdasarkan pemeriksaan atas Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif

(LPPT) Nomor : 614922/KPU.3/2024 tanggal 28 november 2024 untuk PIB a quo nomor 903606 tanggal 25 November 2024, diketahui telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penetapan tarif a.l. untuk barang pada pos 3 dengan uraian barang: TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE- LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 153585355. Dengan dasar penetapan: berdasarkan identifikasi, LHP dan KUM HS 1,6 barang impor lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 85176249. Pos no 2 tidak disebutkan dan tidak tercantum dalam LPPT;

5.3. berdasarkan pemeriksaan atas PIB a quo nomor 903606 tanggal 25

November 2024, diketahui uraian barang a.l. sbb:

Pos 2: WIRELESS CONTROLLER: CISCO CATALYST CW9800M

WIRELESS CONTROLLER P/N: CW9800M INV: 153478633

Pos 3: TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER

MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV:

153585355

6. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan: Pasal 10 ayat (1):

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang disengketakan berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan keputusan keberatan a quo adalah keputusan yang sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat

(2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada keputusan keberatan;

8. bahwa Terbanding tidak cermat dalam pencantuman nama subjek hukum dalam keputusan, namun seluruh rangkaian dokumen hukum lain (PIB, SPTNP, Keputusan) secara konsisten mengidentifikasi subjek yang sama dengan NPWP dan alamat yang sama, membuktikan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang dimaksud sejak awal pengajuan keberatan. Terbanding juga tidak cermat dalam pencantuman nomor pos barang yang dilakukan penetapan sehingga menimbulkan kebingungan, namun dari hasil penelusuran dokumen dapat disimpulkan semata-mata karena kesalahan tulis

9. bahwa menimbang hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 80 Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk mengoreksi kesalahan tulis nama subjek hokum maupun kesalahan pencantuman nomor pos barang yang ditetapkan, maka menyatakan keputusan Terbanding nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 sah dan tetap berlaku, dan keputusan tersebut memiliki kepastian hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Untuk Identifikasi Barang

10. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 impor untuk 38 jenis barang dengan Pengirim/ Penjual: Cisco International Limited.,, barang yang disengketakan pada pos:

- Pos 1 dan 3: TRANSCEIVER/SFP:1000Base … dst sesuai lembar lanjutan PIB, pada HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

- pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35: SWITCH: CATALYST 9500 … dst sesuai lembar lanjutan PIB, pada HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%

- pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25: KOMPONEN Switch (Power Supply) … dst sesuai lembar lanjutan PIB, pada HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%

- pos 34 dan 36: KOMPONEN SWITCH (RACKMOUNT): … dst sesuai lembar lanjutan PIB, pada HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%

11. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1 dan 3pos 1 dan 3 Cisco SFP Module for Gigabit Ethernet Applications
4Cisco Catalyst 9500 Series Switches …dst
10KOMPONEN Switch (Power Supply)… dst
34
36ATGBICS RCKMNT-19- CMPCT Cisco Compatible Rackmount Kit for 3560, 2960 Compact Switch Series 19" Type: Mounting bracket, Product colour: Silver, Housing material: Metal. Size (imperial): 48.3 cm (19"), Weight: 376 g.

Dst sebagaimana telah dijelaskan Terbanding dalam Surat Uraian Banding

12. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable)

merupakan transceiver kecil

yang dihubungkan ke port SFP

dari sakelar jaringan dan

terhubung ke kabel serat optik

Fibre Channel dan Gigabit

Ethernet (GbE) di ujung lainnya.

Menggantikantransceiver SFP mengubah sinyal listrik serial GBIC, modul SFP juga disebut menjadi sinyal optik serial dan "mini-GBIC" karena ukurannya sebaliknya. Modul SFP dapat ditukar yang lebih kecil. Dengan panas dan berisi ID dan informasi memilih modul SFP yang sistem untuk sakelar.

sesuai, port listrik yang sama

pada sakelar dapat terhubung

ke serat dengan panjang

gelombang dan jenis yang

berbeda(multimode atau

singlemode).Jikaserat

ditingkatkan, modul SFP diganti.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.:

SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

13. Bahwa uraian di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu:

1) Pos 1 dan 3: Transceiver/SFP:… dst sesuai lembar lanjutan PIB, sebagai SFP Transceiver merupakan bagian dari Router/ Switch yang men- transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/ Switch

2) pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35: SWITCH: CATALYST 9500 … dst sesuai lembar lanjutan PIB, diidentifikasi sebagai switch, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

3) pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25: KOMPONEN Switch (Power Supply) … dst sesuai lembar lanjutan PIB, diidentifikasikan sebagai power supply untuk perangkat komunikasi data

4) pos pos 34 dan 36: KOMPONEN SWITCH (RACKMOUNT): … dst sesuai lembar lanjutan PIB, diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia;

B. Untuk Klasifikasi Barang

14. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

15. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

16. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

17. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Klasifikasi Barang Pos 1 dan 3: Transceiver/ SFP

18. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1 dan 3, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB- 903606 tanggal 25 November 2024, yang merupakan suatu bagian dari switch/ router, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada

1) catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

2) Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

3) Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09).

Dst……

19. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 1 (catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022) dan KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 sebagaimana tersebut di bawah, maka SFP Transceiver module, yang merupakan suatu bagian dari router/ switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10;

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon Lainnya

Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area

Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

8517.1- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya : 8517.6- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau

data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok

untuk digunakan padanya

8517.79- - Lain-lain :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan

router

- - - Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :

8517.79.21 - - - - Dari telepon seluler

8517.79.29 - - - - Lain-lain

- - - Printed circuit board lainnya, dirakit :

8517.79.31 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi

8517.79.32 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.79.39 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.79.91 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi

8517.79.92 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.79.99 - - - - Lain-lain

Klasifikasi Barang Pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35: Switch:

20. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada

1) catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

(ii) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem

pengolah data otomatis;

(iii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iv) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam

jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

2) Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

3) Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel

adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

21. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa SWITCH merupakan perangkat jaringan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop), melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

8517.62.5 - - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima

lainnya :

Klasifikasi Barang Pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25:

22. Bahwa KOMPONEN Switch (Power Supply) … dst sesuai lembar lanjutan PIB, diidentifikasikan sebagai power supply untuk perangkat komunikasi data, yaitu komponen perangkat keras yang menyediakan listrik untuk menyalakan komputer dan perangkat lainnya dengan cara mengubah arus listrik yang ditarik dari sumber listrik, seperti stop kontak, baterai atau generator, ke format yang benar dan meneruskannya ke perangkat;

23. Bahwa sebagai bagian (part/ accessories) dari suatu mesin, apparatus atau instrument, berlaku Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022 yang menyebutkan: Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang

pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

24. Bahwa converter statis mempunya pos tersendiri pada nomenklatur HS 2022 yaitu pada pos 85.04 dengan uraian pos sbb:

Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor.

25. Bahwa Explanatory Notes 2022, volume 5 halaman XVI-8504-2 menyebutkan a.l.:

(II) ELECTRICAL STATIC CONVERTERS

The apparatus of this group are used to convert electrical energy in order to adapt it for further use. They incorporate converting elements (e.g., valves) of different types. They may also incorporate various auxiliary devices (e.g., transformers, induction coils, resistors, command regulators, etc.). Their operation is based on the principle that the converting elements act alternately as conductors and non-conductors.

The fact that these apparatus often incorporate auxiliary circuits to regulate the voltage of the emerging current does not affect their classification in this group, nor does the fact that they are sometimes referred to as voltage or current regulators.

This group includes:

(A) Rectifiers by which alternating current (single or polyphase) is converted to

direct current, generally accompanied by a voltage change..

(B) Inverters by which direct current is converted to alternating current. (C) Alternating current converters and cycle converters by which alternating

current (single or polyphase) is converted to a different frequency or voltage.

(D) Direct current converters by which direct current is converted to a different

voltage.

….

Electrical static converters may be used for different purposes, e.g.:

(1) Converters to supply electricity to drive stationary machines or electric traction vehicles (e.g., locomotives)

(2) Supply converters, such as accumulator chargers (which consist essentially of rectifiers with associated transformer and current control apparatus), converters for galvanizing and electrolysis, emergency power packs, converters for installations which supply high-tension direct current, converters for heating purposes and for current supply to electro-magnets. Also classified here are converters known as high-tension generators (used particularly with radio apparatus, emission tubes, microwave tubes, ion- beam tubes) which convert the current from any source, usually the mains, into the direct high-tension current necessary forfeading the equipment concerned by means of rectifiers, transformers, etc.

This heading also includes stabilised suppliers (rectifiers combined with a regulator), e.g., uninterruptible power supply units for a range of electronic equipment.

26. Bahwa power supply termasuk dalam kelompok electrical static converters karena EN menegaskan bahwa heading 8504 mencakup rectifiers (pengubah arus AC menjadi DC), stabilised suppliers (rectifier yang dilengkapi regulator), serta berbagai supply converters yang digunakan untuk memberi daya pada peralatan elektronik. Power supply Cisco secara teknis adalah AC-DC converter, ditunjukkan dalam datasheet yang menyebut input AC 100–240V dan output DC sehingga memenuhi definisi “static converter” sebagaimana diatur dalam EN. Dengan demikian, Komponen Switch (Power Supply) secara fungsi dan menurut interpretasi resmi WCO tergolong konverter statis dan diklasifikasikan dalam pos 85.04 dan dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 (uraian pos 85.04 dan catatan 2 (a) Bagian XVI), KUMHS 6, serta penjelasan EN 2022 halaman XVI-8504-2 maka barang a quo diklasifikasikan pada subpos 8504.40.19 sebagaimana tercantum pada struktur HS 2022 tersebut di bawah;

85.04Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor. 8504.10.00 - Ballast untuk lampu lucutan atau tabung lucutan

8504.2- Transformator dielektrik cair :

8504.3- Transformator lainnya :

8504.40- Konverter statik :

- - Konverter statik untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi :

8504.40.11 - - - Uninterruptible power supplies (UPS)

8504.40.19 - - - Lain-lain

8504.40.20 - - Battery charger mempunyai kapasitas melebihi 100 kVA 8504.40.30 - - Rectifier lainnya

8504.40.40 - - Inverter

8504.40.90 - - Lain-lain

8504.50- Induktor lainnya :

8504.90- Bagian :

Klasifikasi Barang Pos 34 dan 36:

27. Bahwa KOMPONEN SWITCH (RACKMOUNT): … dst sesuai lembar lanjutan PIB, diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia;

28. bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022, Volume 4,

- halaman XV-8302-1 – XV-8302-2, antara lain menyatakan pos 83.02 mencakup aksesori logam tidak mulia untuk keperluan umum, seperti yang digunakan sebagian besar pada furnitur, pintu, jendela, coachwork, dll. Barang-barang dalam kelas umum tersebut tetap berada dalam pos ini meskipun dirancang untuk penggunaan tertentu (misalnya pintu pegangan atau engsel untuk mobil). Namun demikian, pos tersebut tidak mencakup barang-barang yang merupakan bagian penting dari struktur barang tersebut, seperti rangka jendela atau alat putar untuk kursi putar.

This heading covers general purpose classes of base metal accessory fittings and mountings, such as are used largely on furniture, doors, windows, coachwork, etc. Goods within such general classes remain in this heading even if they are designed for particular uses (e.g., door handles or hinges for automobiles). The heading does not, however, extend to goods forming an

essential part of the structure of the article, such as window frames or swivel devices for revolving chairs.…

- halaman XV-8302-3, antara lain menyatakan pos 83.02 meliputi a.l.: Rak topi, pasak topi, braket (fixed, berengsel atau bergigi, dll) dan perlengkapan semacam itu seperti rak mantel, rak handuk, rak lap piring, rak sikat, rak kunci sebagaimana kutipan berikut:.

The heading covers:

G. Hat-racks, hat-pegs, brackets (fixed, hinged or toothed, etc) and similar fixtures such as coat racks, towel racks,dish-cloth racks, brush racks, key racks.

29. bahwa barang impor in casu merupakan penyangga yang terbuat dari logam tidak mulia meskipun digunakan secara spesifik untuk menyangga switch/ router/ peralatan jaringan lainnya tetapi barang tersebut bukan switch dan bukan merupakan bagian penting dari struktur peralatan jaringan tersebut. Dengan demikian, tidak dapat diklasifikasikan pada 85.17 sebagai switch atau bagian dari peralatan jaringan tetapi memenuhi kriteria kelompok barang pada pos 83.02;

30. Barang impor in casu memenuhi uraian subpos 8302.49 dan catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XV-8302-1 – XV-8302-3, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8302.49.99 sebagaimana tercantum pada struktur HS pos 83.02 BTKI 2022 tersebut di bawah;

83.02Penyangga, alat kelengkapanBasemetalmountings,

dan barang semacam itu darifittings and similar articles logam tidak mulia yang cocoksuitable for furniture, doors, untukperabotan,pintu,staircases, windows, blinds, tangga,jendela,tirai,coachwork, saddlery, trunks, coachwork, saddlery, koper,chests, caskets or the like; kotak, kotak perhiasan ataubase metal hat-racks, hat- sejenisnya;raktopi,pegs, brackets and similar gantungan topi, kaitan danfixtures;castorswith barang semacam itu darimountings of base metal;

logam tidak mulia; castorautomatic door closers of dengan penyangga daribase metal.

logam tidak mulia; penutup

pintu otomatis dari logam

tidak mulia.

8302.10.00 - Engsel- Hinges

8302.20- Castor :- Castors :

8302.30- Penyangga, alat kelengkapan- Other mountings, fittings and

dan barang semacam itusimilar articles suitable for lainnyacocokuntukmotor vehicles :

kendaraan bermotor :

- Penyangga, alat kelengkapan- Other mountings, fittings and dan barang semacam itusimilar articles :

lainnya :

8302.41- - Cocok untuk bangunan :- - Suitable for buildings : 8302.42- - Lain-lain, cocok untuk- - Other, suitable for furniture :

perabotan:

8302.49- - Lain-lain :- - Other :

8302.49.10 - - - Dari jenis yang cocok untuk- - - Of a kind suitable for

saddlerysaddlery

- - - Lain-lain :- - - Other :

8302.49.91 - - - - Gerendel- - - - Hasps

8302.49.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8302.50.00 - Rak topi, gantungan topi,- Hat-racks, hat-pegs, brackets

kaitan dan barang semacamand similar fixtures itu

8302.60.00 - Penutup pintu otomatis- Automatic door closers

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
IFORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena adanya kesalahan subjek dan kesalahan pencantuman nomor poskesalahan tulis tidak membatalkan KeputusanKeputusan sah, sesuai AUPB dan ketentuan perundangan
IITARIF
Pos 1 dan 3HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
pos 4, 6, 9, 11, 15, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 33, dan 35HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
pos 5, 7, 10, 16, 19, dan 25HS 8504.40.19 BM 5% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%HS 8504.40.19 BM 5% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%
pos 34 dan 368302.49.99 BM 12,5% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%8302.49.99 BM 12,5% PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan Keputusan Terbanding sah, sesuai AUPB dan ketentuan perundangan dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 pada pos tarif sebagaimana tersebut pada table di atas, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) menjadi Rp501.714.184,00 dengan rincian:

BM: Rp442.039.000,00

PPN: Rp48.624.184,00

PPh pasal 22 Impor: Rp11.051.000,00

Total: Rp501.714.184,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00698/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 615279/KPU.3/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220;

2. Menetapkan Keputusan Terbanding sah, sesuai AUPB dan ketentuan perundangan;

3. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 903606 tanggal 25 November 2024 pada pos tarif sebagaimana tersebut pada table di atas;

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula Rp527.921.401,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus satu rupiah) menjadi Rp501.714.184,00 (lima ratus satu juta tujuh ratus empat belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.