Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004112.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004112.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004112.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520, yang diwakili oleh Sdr. Budihardjo jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Berdikari Munthe

Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025tanggal02

September 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2025;

2. Nama: Hery Heryandy

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 14 Mei 2025;

3. Nama: Chrissianty Ratna Nagalea

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 14 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2251/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

PT Anta Tirta Kirana

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-914/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 092/ADM/ATK/V/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00747/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 151/ADM/ATK/VIII/2025 tanggal 04 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga436.853.000 0 0 0 48.053.000 0 10.921.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan495.827.0000

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 092/ADM/ATK/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 (via e-Tax court);

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

092/ADM/ATK/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap penetapan Terbanding yang tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 (selanjutnya disebut “SPKTNP-654”);

bahwa SPKTNP merupakan penetapan Terbanding atas Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 708/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 18 Maret 2025 terhadap Pemberitahuan Impor Nomor sebagai berikut:

1. 140774 tanggal 23 Maret 2023,

2. 144860 tanggal 24 Maret 2023, dan

3. 152973 tanggal 28 Maret 2023

yang dilakukan oleh Terbanding dengan Surat Tugas Nomor ST-758/ BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Maret 2025;

bahwa penetapan Penelitian Ulang Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp495.827.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Maret 2025; Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. bahwa sesuai dengan SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, ditetapkan kembali tarif sehingga mengsakibatkan Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp495.827.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk436.853.000
PPN48.053.000
PPH10.921.000
Jumlah495.827.000

PT Anta Tirta Kirana

2. bahwa Pemohon Banding berkeberatan dengan keputusan Terbanding tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Terbanding yang melakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 708/LHPU/KPU.1/2023 tanggal 18 Maret 2025 atas yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp495.827.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk436.853.000
PPN48.053.000
PPH10.921.000
Jumlah495.827.000

2. SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Terbanding yang melakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 539- LHPU/KPU.1/2023 tanggal 19 Maret 2025 dengan alasan penetapan “ Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020” yang mengakibatkan tidak diberikannya tarif prefensial dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk 5% (MFN) dengan nilai tagihan sebesar Rp495.827.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

PT Anta Tirta Kirana

B. Alasan Pengajuan Banding

bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding Pemohon Banding sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa Mentri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggara Sistem Indonesia Single Window (“PMK-214”) pada tanggal 28 Desember Tahun 2022 dan mulai berlaku setelah 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu sejak tanggal 30 Desember 2022;

bahwa Pasal 8 ayat 1 PMK-214 menyatakan SINSW menerima dan melakukan pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal;

bahwa Pasal 8 ayat 2 huruf PMK-214, menyatakan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data dan Informasi terkait:

a. Dokumen kepabeanan;

b. Dokumen kekarantinaan;

c. Dokumen perizinan;

d. Dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan; dan

e. Dokumen lain,

berkenaan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, pada Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW.

2. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Deklarasi Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona

PT Anta Tirta Kirana

Virus Disease 2019 (“PMK-45”) pada tanggal 29 April 2020. PMK-45 tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020;

bahwa Pasal 2 angka 1 PMK-45 menyatakan Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. Penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. Tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. Tanda tangan eksportir; dan Overleaf Notes.

bahwa Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

bahwa Pasal 3 angka 1 PMK-45 menyatakan Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa Pasal 3 angka 3 PMK-45 menyatakan SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. Hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

a) Hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

PT Anta Tirta Kirana

b) Hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration;

bahwa Pasal 3 angka 4 PMK-45 menyatakan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

bahwa Pasal 3 angka 4 huruf a PMK-45 menyatakan SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; bahwa Pasal 4 angka huruf a dan huruf b PMK-45 menyatakan:

a. Perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang danjatau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

3. bahwa pada Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (“UU-Kepabeanan”) menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.

(4) Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri.

4. bahwa pada pasal 5A ayat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (“UU-Kepabeanan”) menyatakan:

PT Anta Tirta Kirana

a) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik

b) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri.

c) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut UndangUndang ini.

d) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

5. bahwa seharusnya penyampaian dokumen pabean lebih memperhatikan undang undang , yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (3) UU Kepabeanan yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor,

6. bahwa pelaksanaan ketentuan prosedural pemanfaatan SKA AANZFTA seharusnya lebih merujuk pada Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

7. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 76 menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 76 disebutkan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

bahwa oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

A. Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pasal 95 UU Kepabeanan;

3. bahwa AANZFTA merupakan dokumen elektronik yang ditandatangani dan distempel secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jadi Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan COO AANZFTA dalam bentuk soft copy sudah memenuhi ketentuan undang undang yang belaku dan penyerahan COO AANZFTA baik dalam betuk softcopy maupun hardcopy tidak mengubah keaslian dari COO AANZFTA tersebut;

4. bahwa untuk jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, PIB Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan PIB Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023 dapat menggunakan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA) dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%;

B. Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025;

PT Anta Tirta Kirana

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, kedua putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa demikianlah Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00747/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP- 654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 melalui Surat Nomor 092/ADM/ATK/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, dengan alasan sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

mattemrpel Serang ele<troris sesat EA pat becthas db bar

viet bet Rete t ia utara radang yard bee ant at paige ala M RAM PA

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian ulang ditemukan kekurangan pembayaran;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 708/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 18 Maret 2025.

2. bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur HIJAU sebagaimana terdapat dalam data ceisa berikut:

BNAO S

ENRGI

NO

M

O

R

T

A

NG

GA

L

HS

URA

IAN

BARANG

RA

04

5

61112

7

8

14

7

7677

4033

2222

3488

-Ma

r-2

3333

00004444

069

000004000100 CSDDKHAAIIIEMRRDMYYDMMEAOOD

R CHEES

EW

14

48

-Ma

r-2

021

MILK PO

D

ER MEDIUM

HE

A T

15

29

-Ma

r-2

063

NT WHIT

E B

URGER SLIC

ES 15

29

-Ma

r-2

063

NT COLO

UR

BURGER S

LIC

E S

3. bahwa diketahui atas PIB tersebut dilakukan penetapan kembali terkait Tarif AANZFTA oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPKTNP nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 dan mewajibkan Pemohon untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp495.827.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

PT Anta Tirta Kirana

4. bahwa Pemohon telah melakukan importasi barang menggunakan dokumen PIB tersebut diatas dengan menggunakan tarif preferensi AANZFTA;

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

PT Anta Tirta Kirana

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;

9. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 8/BC/2015;

10. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AANZFTA terhadap barang impor pada 3 dokumen PIB sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp495.827.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

2. bahwa berdasarkan penelitian atas materi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap importasi Pemohon Banding pada aplikasi Ceisa Impor diketahui bahwa:

NPWP:01.675.143.0-038.000
No. / Tgl. PIB:140774 / 23-03-2023
API-U:8120008753803
Pemasok:Open Country Dairy Limited
Negara Asal:New Zealand
No. / Tgl. Invoice:23147-01 / 22-02-2023
No. / Tgl. BL:OOLU2713616180 / 22-02-2023
Kode Fasilitas:58 – AANZ FTA
No. / Tgl. SKA:21.2023.06556 / 23-02-2023
Pelayanan:Jalur Hijau (HH)

PT Anta Tirta Kirana

Seri BarangUraian BarangPos Tarif HSPembebanan Tarif
1CHEDDAR CHEESE0406.90.00BM 0%, PPN 11%, PPh 2,5%

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada Sistem Komputer Pelayanan Ceisa Impor.

- Tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP sehubungan dengan seri barang yang sedang dilakukan penelitian ulang.

b. hasil penelitian atas aplikasi Ceisa Impor, pada lembar lampiran dokumenpelengkappabeanterterabahwaimportir mempergunakan SKA Form AANZ :

‘ NA AS 1G

. - W er NO

LOLA ca

oy weet rete

PT Anta Tirta Kirana

c. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi Cek SKA pada official website INSW via laman https://insw.go.id/e-coo, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik;

d. bahwa hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0 / SLIM 3.0 diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan Penerimaan COO Hijau dengan kode pelayanan BG4MPF231401 dan data sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

e. PIB Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap importasi Pemohon Banding pada aplikasi Ceisa Impor diketahui bahwa:

NPWP: 01.675.143.0-038.000

No. / Tgl. PIB: 144860 / 24-03-2023

API-U: 8120008753803

Pemasok: HOOGWEGT INTERNATIONAL BV

Negara Asal: NETHERLANDS

No. / Tgl. Invoice : 22003649 / 21-01-2023

No. / Tgl. BL: AKL200415200 / 21-01-2023

Kode Fasilitas: 58 – AANZ FTA

No. / Tgl. SKA: 23.2023.00396 / 25-01-2023

Pelayanan: Jalur Hijau (HL)

PT Anta Tirta Kirana

Seri BarangUraian BarangPos Tarif HSPembebanan Tarif
1Skimmed Milk Powder Medium Heat0402.10.41BM 0%, PPN 11%, PPh 2,5%

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada Sistem Komputer Pelayanan Ceisa Impor.

- Tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP sehubungan dengan seri barang yang sedang dilakukan penelitian ulang.

f. hasil penelitian atas aplikasi Ceisa Impor, pada lembar lampiran dokumenpelengkappabeanterterabahwaimportir mempergunakan SKA Form AANZ :

- tegar SEAL nm bea

AA anna

peta manga Sk nn ow es Santa Pen Tee ete

aoe ha

pa par ho

hate

: VRIGINAL

NI I woth os ope — ae . —

vet ied Marie alten comfcateotongn com 29F5-C3A7-E758-d546-B0FS

2 Goods Consigned fram (Expartsrs name, address and Certiweate NU 232123 00398 Form AANZ

POM TT AI Sa ME MTI

IS UN HAREM ce AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN —

AUSTRALIA — NEW ZEALAND FREE TRADE

nee AREA (AANZFTA)

2 Goods Consigned to (importers: Consignes's name, _, CERTIFICATE OF ORIGIN

De NRESEN fle a te kasur an

Rete Tra ti Dada meaty

3. Marans of tinsport and route ff knuwn) 4 For Official Use

Shipment Date ei D3 Preferential Treatment Given Ungar AANZE TA

Veasel anamesAlrcratt ete: HAN Gsliisl 1

5 Preferential Treatment Mot Given (Please state

Purt of Discharge: raason'sy

5. Mere | 6. Marks and | 7 dumoer ana kira of packages 8. Ongn @ Guantity (Gress weignt or | 10. Invotce

number numbers on | decer puns of gesds Inc.using HS Contering ether maasurement) avd numbers

packages Code (6 dais) and brang name {it Generton Isee | vaiue (FOR: where RUN is and date ot

appiicable! warmer of company issuing | Overteat ADMied ine Cerleat Notes} | Involcersi

trd party invoice (if apple ate Notes}

11. Declaration by the exporter 12 Certification A

The undersigned nereby declares that the above detal!s On the basis of control carned out. it is hereby certified that the

and statements are correct: that ail tho goods were information herein is correct and that the goods described comply.

Produced in with the Origin requirements spocitled in tha Agrenmant Estabilshing ,

the ASEAN. Australla-New Zealand Free Trade Area !

Mane Teen

Lote 1

and that they comply with the rules of origin, as provided In

Chapter 3 of the Agreement Establishing the ASEAN.

Austraito-New Zealand Free Trade Area tor the goods:

exported to

Iracdeaeiarssaca

mapan aie ety oo

Place and date. name. signature and Place and date. Signature and stamp of Authorised

company of authorised signate Issuing Authonty: Body — ae

13. 5 Back-to-back Certificate of Origin Uy Subject of third party Invoice LI Issued retroactively

De Atinims 11 Accumulaton

PT Anta Tirta Kirana

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi Cek SKA pada official website INSW via laman https://insw.go.id/e-coo, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

h. Hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0 / SLIM 3.0 diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan Penerimaan NPD dengan kode pelayanan KA4NOS231381 dan data sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

i. PIB Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023

Sesuai hasil penelitian terhadap importasi Pemohon Banding pada aplikasi Ceisa Impor diketahui bahwa:

NPWP: 01.675.143.0-038.000

No. / Tgl. PIB: 152973 / 28-03-2023

API-U: 8120008753803

Pemasok: BEGA CHEESE LIMITED

Negara Asal: AUSTRALIA

No. / Tgl. Invoice : 2023330000974 / 06-03-2023

No. / Tgl. BL: COSU6351332920 / 07-03-2023

Kode Fasilitas: 58 – AANZ FTA

No. / Tgl. SKA: EC1223105654 / 14-03-2023

Pelayanan: Jalur Hijau (HL)

Seri BarangUraian BarangPos Tarif HSPembebanan Tarif
1DAIRYMONT WHITE BURGER SLICES PROCESSED CHEESE0406.30.00BM 0%, PPN 11%, PPh 2,5%
2DAIRYMONT COLOUR BURGER SLICES PROCESSED CHEESE0406.30.00BM 0%, PPN 11%, PPh 2,5%

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada Sistem Komputer Pelayanan Ceisa Impor.

- Tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP sehubungan dengan seri barang yang sedang dilakukan penelitian ulang.

PT Anta Tirta Kirana

j. hasil penelitian atas aplikasi Ceisa Impor, pada lembar lampiran dokumenpelengkappabeanterterabahwaimportir mempergunakan SKA Form AANZ :

home Load Dokumen = FFPD Browse — Reper — Pabean

DROVE DATA PB

Mata santa SASILA MFL BIS TEA TANJUNG FR Oe

Aha Saus NO FG MENIT "aan (Kesongkar

BCM1:No.Tgl 001222 *6-03-2023 Fos, Sub Pcs p9sz 0000.0000 Skep kasiliar 58 Preferensi Tarif Importasi Asean-Australia-New Zeala — Skep.

Peni KOJA LAP KOJA-KSO TPK KOJA

enimbunan KOJA LAI NDPEM: 1024058

valuta AUD Australian Dolar Freigh: 0

FOR 1148275 Tgl SSBC

Farean Drowie Ske Pac Ice

No Kode Jenis Dokumen homer Dokumen Tangga Oekurien

A Si AN MUR 5

1 884 seer PERSETUJUAN MUAT or 95 94.53,533A.03 23 253519 17922023

2 86 CERTIFICATE OF ORIGIN :CO: EC1223105554 1493 2023

SURAT PERSETUJUAN IMPOR 5 3

9 3.22 28: 2 202

3 959 teka O4.P 52.22 2855 30 12 2022

Ek neto tni ta

an Ma sa , to : para t moet

pos 1 & ii ' va + we Pa ia 2

ut Ka - - Tes oa i . 1 ane pasa i

Lope tearm oe it i

1 bop daa. ab camp anta aa Ow rte: menata oa . i

Mae he pee reg Kos

Ho tata Ear in : - 4 t

abe Aina tenan .

ft Ro 21 PE TA Aa PEKAN by thin eager Pousti

bee ee 1 dos 1 ven .

Boa cob thet h | a pore ant Lobak ak ho sao

1 ne Beata sed tea tir ata AN PI Ga ANN Leta teed r son If

PT Anta Tirta Kirana

k. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi Cek SKA pada official website INSW via laman https://insw.go.id/e-coo, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

l. bahwa hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0 / SLIM 3.0 diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan Penerimaan COO Hijau dengan kode pelayanan 0POJL2231401 dan data sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

PT Anta Tirta Kirana

m. bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian pada aplikasi SLIM dan SIAP-NG, diperoleh data dan fakta bahwa perusahaan tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form AANZ ke Kantor Pabean sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, dengan keterangan sebagai berikut :

N oNomor PI BTangg al PIBNomo r SKATangga l SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan Lembar Asli SKA Form AANZPenyerahan Lembar Asli (Hardcopy) SKA Form AANZKeterangan
SLIMSIAP-NG
114077423-03-202321.2023.0655623/02/202322-02-2024Tidak adaTidak adaTidak Menyerahkan Lembar Asli SKA Form AANZ
214486024-03- 2102323.2023.0039625/01/202324-01-2024Tidak adaTidak adaTidak Menyerahkan Lembar Asli SKA Form AANZ
315297328-03-2023EC122310565414/03/202313-03-2024Tidak adaTidak adaTidak Menyerahkan Lembar Asli SKA Form AANZ

3. bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b) barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

PT Anta Tirta Kirana

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia- Selandia Baru.

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ:

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan

Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN

Austraha-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor

Barang (PIB) secara benar: dan

Cc. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA

Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

secara benar.

Pasal 24

Tata cara penverahan SKA Form AANZ beserta Dokumen

Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Discase 2019

(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan

Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat

Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk

atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan

internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19).

c. bahwa berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

PT Anta Tirta Kirana

Pasal 2(1)PeraturanMenteriinimengatur

pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahanSKAatauInvoice DeclarationbesertaDokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

tanda tangan eksportir; dan

c. Overleaf Notes.

(2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh)harikalendersejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5(1)bahwa Lembar asli SKA atau Invoice

Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud

PT Anta Tirta Kirana

dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuanprosedural(procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

PT Anta Tirta Kirana

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut, diperoleh data sebagai berikut:

a. bahwa importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas AANZFTA;

b. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 168/PMK.04/2020, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan hardcopy SKA Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

d. bahwa berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b sampai dengan tanggal jatuh tempo, Importir tidak menyerahkan asli SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan asli SKA sesuai ketentuan;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon dalam penyerahan SKA asli tidak sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

PT Anta Tirta Kirana

Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AANZFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk dalam rangka AANZFTA sehingga atas seluruh barang dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor pada SPKTNP- 654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AANZFTA;

F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025;

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

151/ADM/ATK/VIII/2025 tanggal 04 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa sebagaimana diuraikan terbanding dalam Surat Uraian banding (“SUB”) Nomor S-00747/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025 pada halaman 15 poin 5 menyebutkan :

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon dalam penyerahan SKA asli tidak sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AANZFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

- bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk dalam rangka AANZFTA sehingga atas seluruh barang dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

- bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor pada SPKTNP- 654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AANZFTA;

II. Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas seluruh dalil dari Terbanding sebagaimana termuat dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00747/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Agustus 2025, kecuali yang jelas disebutkan kebenarannya;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa adapun dalil dan keadaan real serta ketentuan yang menjadi alasan penolakan dari Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00747/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 6 Agustus 2025 adalah sebagai berikut :

1. bahwa dalam perkara a quo ada 3 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yaitu : PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, PIB Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan PIB Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023. Bahwa ke tiga Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut masing-masing telah memiliki dokumen pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Preferensi atau Certificate of Origin (CoO) yang merupakan sertifikasi asal barang dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor;

bahwa untuk PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023 dengan SKA Nomor 21.2023.06556 tanggal 23 Februari 2023, Untuk PIB Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dengan SKA Nomor 23.2023.00396 tanggal 25 Januari 2023 dan untuk PIB Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023 dengan SKA Nomor EC1223105654 tanggal 14 Maret 2023;

2. bahwa berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi antara negara-negara ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru: ASEAN - Australia – New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA), bahwa dengan telah dilengkapinya dokumen Pelengkap Pabean berupa SKA Untuk PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023 dengan SKA Nomor 21.2023.06556 tanggal 23 Februari 2023, Untuk PIB Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dengan SKA Nomor 23.2023.00396 tanggal 25 Januari 2023 dan untuk PIB Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023 dengan SKA Nomor EC1223105654 tanggal 14 Maret 2023, maka Pemohon Banding berhak atas tarif bea masuk Preferensi bukan yang berlaku umum Most Favoured Nation (MFN);

PT Anta Tirta Kirana

bahwa dalam surat uraian banding disebutkan bahwa dokumen SKA telah tersedia dalam CEISA dan SLIM, yang merupakan sistem resmi DJBC, dengan status "ADA", maka seharusnya dapat diasumsikan bahwa bentuk Dokumen elektronik telah tersedia, telah diterima dan sah;

3. bahwa pada SUB disebutkan bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.”

bahwa hal ini tidak menunjukan bahwa dokumen tersebut tidak valid, atau bahwa importir tidak mendapatkan SKA AANZFTA tersebut dari instansi yang berwenang dari negara asal penerbit SKA tersebut; bahwa Pemohon Banding memiliki dan menyerahkan COO AANZFTA yang valid dan sah pada saat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan melalui SLIM. COO tersebut diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara eksportir. Pemohon Banding menyerahkan salinan dokumen elektronik (softcopy) yang jelas dan dapat dibaca, yang mana secara substansi tidak berbeda dengan hardcopy;

4. bahwa Terbanding dalam dalil kesimpulannya menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang dimuat dalam Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa Terbanding tidak hanya berwenang untuk melakukan penindakan atas kesalahan prosedural dan/atau administrasi baik terhadap ekspor maupun impor, tetapi juga Terbanding berkewajiban juga untuk menjaga kelancaran dunia ekspor dan impor sehingga kegiatan ekspor dan impor bisa berjalan dengan baik dan bisa mengalami peningkatan sehingga kelancaran dunia perekonomian di bidang ekspor dan impor akan membaik yang berimbas kepada perluasan kesempatan kerja atau setidaknya mampu menjaga kelanggengan usaha ekspor impor;

bahwa Pasal 5 ayat (3) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 menyebutkan bahwa: dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa apabila Importir lalai dalam menyerahkan SKA dalam waktu yang ditentukan oleh Pasal 5 ayat (2), PMK Nomor 45/PMK.04/2020, bukankah Terbanding bisa menggunakan Pasal 5 Ayat (3) sehingga kegiatan ekspor impor dalam negeri bisa terjaga dan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak yang bersangkutan;

bahwa oleh karena demikian halnya maka terbantahkanlah bahwa Terbanding belum melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AANZFTA;

5. bahwa Pasal 6, PMK PMK-45/PMK.04/2020 menyatakan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Prinsip dasar pemberian tarif preferensi adalah terpenuhinya kriteria asal barang dan dokumen pendukung yang sah. Jika SKA elektronik telah terbit dan secara substantif memenuhi persyaratan asal barang AANZFTA, maka hak atas tarif preferensi tidak boleh digugurkan hanya karena formalitas penyerahan hardcopy yang tidak relevan di era digital;

PT Anta Tirta Kirana

7. COO Dapat Diverifikasi melalui Tautan Resmi

bahwa pada COO tersebut juga tercantum nomor kode verifikasi dan tautan/link yang dapat diakses publik yang mengarahkan ke sistem verifikasi elektronik resmi dari pemerintah New Zealand, untuk memeriksa keabsahan dan keotentikan dokumen tersebut. Tautan ini memenuhi unsur verifikasi keaslian yang dimaksud dalam prosedur e-COO sebagaimana dipraktikkan dalam perdagangan internasional;

III. Dampak Kerugian Perusahaan Akibat SPKTNP

- bahwa beban keuangan yang mendadak, Penetapan tarif bea masuk kembali menjadi MFN (Most Favoured Nation) sebesar 5% dari sebelumnya 0% menyebabkan perusahaan harus membayar Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka impor dalam jumlah yang sangat besar yaitu sebesar Rp495. 827. 000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Dana yang seharusnya Pemohon Banding gunakan untuk gaji karyawan, atau membayar pemasok, kini harus dialokasikan untuk membayar tagihan ini;

- bahwa kesalahan menentukan harga Jual, SPKTNP menyebabkan kerugian besar. Pemohon Banding menetapkan harga jual dengan perhitungan bea masuk 0%, namun kemudian dikenakan bea masuk yang signifikan, sehingga Pemohon Banding merugi secara finansial;

IV. Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dengan tegas membantah kesimpulan Bea Cukai bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural. Telah terbukti bahwa:

1. Tidak ada perbedaan substantif, hardcopy COO hanyalah representasi fisik dari informasi yang sama dengan softcopy. Tidak ada perbedaan informasi, data, atau keabsahan antara keduanya;

2. Dengan adanya softcopy COO yang valid, negara tidak mengalami kerugian. Barang impor tersebut memang memenuhi persyaratan asal barang (rule of origin) untuk mendapatkan tarif preferensi 0%;

PT Anta Tirta Kirana

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban penyampaian dokumen SKA/COO secara softcopy via aplikasi SLIM, yang mana hal ini sejalan dengan arah digitalisasi dan penggunaan dokumen elektronik. Permintaan hardcopy AANZFTA yang kemudian menjadi dasar penolakan karena dugaan keterlambatan penyerahan dokumen fisik, tidak relevan lagi mengingat status SKA AANZFTA sebagai dokumen elektronik (dokumen yang di tandatangani dan stempel secara elektronik) yang diakui secara legal. Kewajiban Bea Cukai adalah memverifikasi keabsahan data elektronik tersebut, bukan terpaku pada format fisik dokumen;

4. bahwa SKA AANZFTA dapat diverifikasi melalui link dan nomor kode verifikasi yang tercantum pada SKA;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menolak seluruh dalil Terbanding sebagaimana dimuat pada Surat Uraian Banding (”SUB”) Nomor S-00747/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 06 Agustus 2025;

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025;

4. Menyatakan bahwa Untuk PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023 dengan SKA Nomor 21.2023.06556 Tanggal 23 Februari 2023, Untuk PIB Nomor 144860 Tanggal 24 Maret 2023 dengan SKA Nomor 23.2023.00396 Tanggal 25 Januari 2023 dan untuk PIB Nomor 152973 Tanggal 28 Maret 2023 dengan SKA Nomor EC1223105654 Tanggal 14 Maret 2023. SAH dan BENAR sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi Bea Masuk 0% dalam rangka AANZFTA;

bahwa namun demikian, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya;

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-2 Billing DJBC dengan kode Billing 640250301395097 dan BPN

dengan NTPN 5936D509OSDQHC4P tanggal bayar 15 Mei 2025 sebesar Rp495.827.000,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 04 tanggal 03 Januari

2023, yang dibuat di hadapan Yendra Wiharja, S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham PT Anta Tirta Kirana Nomor 73 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Ahmad Soleh, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 PIB Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023 beserta dokumen

pelengkap pabean (Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, COO Form AANZFTA);

Bukti P-6 PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023 beserta dokumen

pelengkap pabean (Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, COO Form AANZFTA);

Bukti P-7 PIB Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 beserta dokumen

pelengkap pabean (Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, COO Form AANZFTA);

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 093/ADM/ATK/V/2025 tanggal 14 Mei

2025 atas nama Hery Heryandy;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 094/ADM/ATK/V/2025 tanggal 14 Mei

2025 atas nama Chrissianty Ratna Nagalea;

Bukti P-10 Pakta Integritas Direktur;

PT Anta Tirta Kirana

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal

2 September 2025 atas nama Berdikari Munthe;

Bukti P-12 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Berdikari Munthe; Bukti P-13 SuratNomor028/BMR/SPKTNP-654/11/2025tanggal

14 November 2025 tentang Tanggapan dan/atau Penjelasan Pemohon Banding;

Bukti P-14 SuratNomor030/BMR/SPKTNP-654/11/2025tanggal

14 November 2025 tentang Kesimpulan Akhir Pemohon Banding; Bukti P-15 Statement Letter terkait AANZFTA Electronic COO;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2025 atas

nama Berdikari Munthe;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret

2025;

Bukti T-2. Nota Dinas tentang Laporan Hasil Surat Tugas Penelitian Ulang; Bukti T-3. LHPU Nomor 708/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 18 Maret 2025; Bukti T-4. KKPU;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-317/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 13 Oktober

2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-6. Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-7. Surat Nomor SR-347/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 10

November 2025 tentang Simpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT Anta Tirta Kirana

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 092/ADM/ATK/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan SKA: Tarif Preferensi AANZFTAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Jenis barang berupa Cheddar Cheese, dll sesuai lembar lanjutan PIB. PIB a quo: 1. PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023. 2. PIB Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023. 3. PIB Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023. Negara asal: New Zealand dan Australia.

PT Anta Tirta Kirana

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp495.827.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masukolehTerbandingsesuaiSuratPenetapanSPKTNP- 654/BC/KPU.1/2025 tertanggal 19 Maret 2025 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Agreement Establishing The Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dengan pertimbangan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA Form AANZ 21.2023.06556 tanggal 23 Februari 2023, Nomor 23.2023.00396 tanggal 25 Januari 2023 dan Nomor EC1223105654 tanggal 14 Maret 2023, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp495.827.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP Nomor SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tertanggal 19 Maret 2025, dengan pertimbangan:

a. bahwa Pemohon telah mengajukan berkas PIB yang didukung oleh SKA/COO Form AANZFTA ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan mendapatkan nomor pendaftaran PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023;

PT Anta Tirta Kirana

b. bahwa koreksi/pengguguran tarif preferensi SKA/COO Form AANZFTA a quo yang dilakukan oleh Terbanding dan penerbitan SPKTNP a quo adalah keliru. Pengguguran tarif preferensi yang dilakukan oleh Terbanding telah melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/COO Form AANZ sampai dengan tanggal penerbitan SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan Terbanding. Terbanding melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan atas dokumen SKA/COO yang sudah mati/habis masa berlakunya atau sudah kedaluwarsa. Pemeriksaan dan keputusan yang diambil terhadap suatu dokumen sudah mati atau tidak berlaku lagi secara juridis adalah batal demi hukum. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam keputusan/penetapan Terbanding sehingga harus dibatalkan;

c. bahwa Pemohon menyatakan keberatan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar keputusan Terbanding untuk membatalkan (disebabkan kegagalan menyerahkan aslinya SKA/COO sesuai tenggat waktu) adalah tidak tepat. PMK tersebut dinilai berlawanan dengan tujuan dan semangat peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu Agreement Establishing The Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018;

Mempertimbangkan uraian di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding dengan pertimbangan berdasarkan materi penyerahan SKA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding mengetahui pertimbangan penetapan oleh Terbanding terkait materi sengketa, sehingga tanggapan Pemohon Banding pada butir a tidak dipertimbangkan;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa pembuktian;

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-654/BC/KPU.1/2025 tertanggal 19 Maret 2025, PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023, dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan,

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

Sengketa terkait Penyerahan SKA (tarif preferensi AANZFTA)

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dari New Zealand dan Australia. Pada Kolom 19 dinyatakan importasi ini menggunakan preferensi skema Asean-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) 21.2023.06556 tanggal 23 Februari 2023, Nomor 23.2023.00396 tanggal 25 Januari 2023 dan Nomor EC1223105654 tanggal 14 Maret 2023;

PT Anta Tirta Kirana

2. bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP tersebut di atas dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 30 Maret 2023 (PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023), pada tanggal 11 April 2023 (PIB Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023) dan 14 April 2023 (PIB Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023), tetapi tidak terdapat bukti Pemohon Banding menyerahkan lembar SKA asli ke Kantor Pabean;

3. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA melalui aplikasi SLIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut: Pasal 13

- Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

- ... dst. ...

- Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

PT Anta Tirta Kirana

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA,

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA,

c. tanda tangan eksportir,

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

PT Anta Tirta Kirana

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration;

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (email atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

PT Anta Tirta Kirana

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

PT Anta Tirta Kirana

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

PT Anta Tirta Kirana

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA;

Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara

PT Anta Tirta Kirana

Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023,

bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

bahwa berdasarkan PMK 45 diatur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu:

- Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan

- Penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor

PT Anta Tirta Kirana

(PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration

bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk kategori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk kategori Jalur Hijau),

b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen.

bahwa berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk kategori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk kategori Jalur Hijau); bahwa berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023, Pemohon Banding menggunakan tarif preferensi Form AANZ dan telah menyerahkan pindaian SKA tersebut;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA, yang mana itu untuk menjadi dasar importir harus menyerahkan lembar asli SKA. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan permintaan ke importir untuk menyerahkan dokumen lembar asli SKA dimaksud;

bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

“ Pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan

Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 ”

bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang in casu, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023 dengan bea masuk 0% (AANZFTA);

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan SKA: Tarif Preferensi AANZFTAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

PT Anta Tirta Kirana

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Anta Tirta Kirana

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 654/BC/KPU.1/2025 tertanggal 19 Maret 2025, atas nama PT Anta Tirta Kirana, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 140774 tanggal 23 Maret 2023, Nomor 144860 tanggal 24 Maret 2023 dan Nomor 152973 tanggal 28 Maret 2023 dengan bea masuk 0% (AANZFTA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Anta Tirta Kirana

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Anta Tirta Kirana

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.