Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-004052.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Membatalkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004052.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004052.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-

413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG Nomor 01, Pasiranji, Cikarang Pusat, Bekasi 17813, yang diwakili oleh Hsieh Cheng Chang jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ikhwan Ashadi,

Izin Kuasa Hukum : KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 4 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PTM/F1/V/2025 tanggal 13 Mei 2025,

2. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PTM/F1/V/2025 tanggal 13 Mei 2025,

3. Nama: Andhika Yuda Pramana,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Dukuh Kalisalak, RT 003 RW 005, Kelurahan

Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PTM/F1/V/2025 tanggal 13 Mei 2025,

3. Nama: Hendri Wicaksono,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Bumi Sani Permai Blok F.3/1, RT 004 RW 014,

Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PTM/F1/V/2025 tanggal 13 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2327/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-909/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/PTM/F1/V/2025 tanggal 13 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00737/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Pemohon Banding Nomor 023/MAXXIS/KH/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga132.779.000 0 0 0 14.605.000 0 3.319.000 0 0
Jumlah150.703.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/PTM/F1/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/PTM/F1/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor: S-702/KPU.103/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan PIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023 dimana Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa dasar hukum Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Formal

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 tanpa didahului adanya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

bahwa diketahui informasi berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 jo. Pasal 17 UU Kepabeanan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 persyaratan dalam penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

1. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan/atau ayat (2).

2. Telah melewati 30 hari, sejak tanggal pendaftaran PIB, tetapi tidak melewati 2 tahun;

3. Melalui prosedur Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan;

4. Hasilnya berbeda dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan, yaitu SPTNP;

5. Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka terdapat keharusan bahwa penerbitan SPKTNP harus didahului oleh penerbitan penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai berupa SPTNP. Dengan kata lain, SPTNP adalah causa prima dan syarat formal untuk keabsahan penerbitan SPKTNP. Persyaratan tersebut bersifat eksplisit, kumulatif, dan imperatif sehingga dapat diartikan bahwa penerbitan SPKTNP, hanya dapat dilakukan jika terdapat penetapan yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang dalam hal ini adalah SPTNP;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, SPKTNP a quo dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 22 Maret 2025, yang berarti terlambat 1 hari kerja karena seharusnya dikirimkan pada tanggal 21 Maret 2025. Hal ini dapat dilihat dari foto resi pengiriman sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding; bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa formalitas merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP dan cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia

menyatakan bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 cacat hukum/cacat formil dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Materi

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp150.703.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah), dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025;

bahwa Pemohon Banding menggunakan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice Nomor 2023-03-954/RBN282 tanggal 13 Maret 2023 atas PIB sebagai berikut:

No.PIBDAB
No.Tgl.FormNoTgl.
1.14368824-03-2023ATIGAMY-SC2020J00213-03-2023

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan

Barang Asean) dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara – Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement);

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023 dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon Banding mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice Nomor 2023-03-954/RBN282 tanggal 13 Maret 2023 dengan Certified Exporter Authorization Code MY-SC2020J002 tanggal 13 Maret 2023 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan kode layanan 9DQT5I231401 tanggal 27 Maret 2023, dengan status Penerimaan softcopy;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa

mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa pengaturan Deklarasi Asal Barang (DAB) dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian ATIGA yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. Deklarasi Asal Barang (DAB) harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada saat importasi dalam rangka mendapatkan tarif preferensi, sesuai dengan Rule 13 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin;

2. Deklarasi Asal Barang (DAB) mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh exportir negara asal barang dan dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin;

3. Terbanding dapat mengajukan retroactive check atau mengajukan permintaan keterangan ke issuing authority negara asal barang bilamana meragukan keaslian Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut;

bahwa Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh Certified Exporter dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB); bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Deklarasi Asal Barang (DAB) maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas importasi dalam PIB a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka ATIGA yaitu 0% (nol persen);

bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean a quo, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil;

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00737/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan penelitian awal pada aplikasi impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan importasi dengan menggunakan tarif preferensi ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan data sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) dan Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) diketahui bahwa tidak

terdapat data penerimaan hardcopy SKA sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa sesuai hasil penelusuran pada laman INSW (https://insw.go.id/e- coo/detail) diketahui bahwa tidak terdapat data SKA sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding, data kosong;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dijelaskan Catatan 1 dan 6 KUMHS beserta struktur pos 7217.3034 pada BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 13 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

4. Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

5. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19);

6. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020 (paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA). atas hal tersebut maka atas importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif preferensi ATIGA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam dokumen PIB a quo, ditetapkan kembali dengan menggunakan tarif bea masuk MFN sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP- 677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/MAXXIS/KH/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding Terkait Ketentuan Formal; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 22 Maret 2025, yang berarti terlambat 1 hari kerja karena seharusnya dikirimkan pada tanggal 21 Maret 2025;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 81/PMK.04/2022;

Berdasarkan ketentuan di atas, maka seharusnya Terbanding mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Penolakan (Notification of Rejection of Certificate of Origin) dan bukti pengiriman surat penolakan tersebut, sehingga apabila tidak dibuat atau dibuat melampaui waktu yang ditetapkan maka terdapat pelanggaran prosedur atas penolakan DAB yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa formalitas. Merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP dan cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP- 677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 cacat hukum/cacat formil sehingga batal demi hukum dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding Terkait Materi Sengketa bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023 dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice Nomor 2023-03-954/RBN282 tanggal 13 Maret 2023 dengan Certified

Exporter Authorization Code MY-SC2020J002 tanggal 13 Maret 2023 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA. Bahwa atas Invoice Nomor 2023-03-954/RBN282 tanggal 13 Maret 2023 dengan Certified Exporter Authorization Code MY-SC2020J002 tanggal 13 Maret 2023 disampaikan secara softcopy kepada Pemohon melalui email; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

a. PIB No. 143688 tanggal 24 Maret 2023

dengan kode layanan 9DQT5I231401 tanggal 27 Maret 2023, dengan status softcopy diterima

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur;

bahwa berdasarkan Bab III Ketentuan Peralihan Pasal 8, penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) dilakukan dengan cara submit softcopy juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dapat disimpulkan bahwa PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna maka pemrosesannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023. Bahwa ketentuan peralihan tersebut di atas secara praktik tidak akan berguna jika ditujukan untuk PIB yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran

pada saat aturan ini berlaku, dikarenakan sejak peraturan ini berlaku maka penyampaian SKA/DAB dilakukan secara softcopy;

bahwa berdasarkan Lampiran II angka 127 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, jika ditujukan untuk PIB yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran pada saat aturan ini berlaku maka hal ini bertentangan dengan Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, karena tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan menimbulkan kebingungan di lapangan, apakah DAB/SKA wajib diserahkan hardcopy atau tidak? untuk PIB yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran dan sudah menyerahkan softcopy sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa ketika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 dikeluarkan oleh Pemerintah, tidak terdapat perubahan pada Perjanjian Internasional ATIGA, yang berarti tidak terdapat perubahan ketentuan untuk menyampaikan SKA, dimana penyampaian SKA tidak dibedakan berdasarkan softcopy atau hardcopy;

bahwa penyampaian dokumen pelengkap pabean diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk dipakai;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk dipakai; bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan;

bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019danPeraturanMenteriKeuanganNomor 190/PMK.04/2022, dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) berupa DAB merupakan dokumen pelengkap pabean, dimana sanksi yang diberikan jika tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean seharusnya

adalah pemblokiran kepada pengguna jasa dan bukan menggugurkan tarif preferensi ATIGA. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Terbanding yang seharusnya melakukan pemblokiran tetapi yang terjadi adalah tarif preferensi digugurkan oleh Terbanding;

bahwa pengaturan Form SKA/COO dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian ATIGA yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Form SKA/COO harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada waktu importir menyampaian Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan peraturan penyelesian impor di negara tujuan, sesuai dengan Rule 13 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin;

b. Form SKA/COO mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh negara asal barang dan harus disampaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin;

bahwa berdasarkan pada Rule 14 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin, maka dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya dimana dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya tersebut, dan apabila terjadi keterlambatan penyampaian, otoritas pabean di negara anggota pengimpor dapat menerima bukti asal tersebut dengan ketentuan bahwa barang tersebut telah diimpor sebelum berakhirnya batas waktu, maka dapat disimpulkan bahwa keterlambatan penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) tidak menggugurkan fasilitas tarif preferensi ATIGA sepanjang barang tersebut telah diimpor sebelum berakhirnya batas waktu;

bahwa Operational Certification Procedures for the Rules of Origin (OCP ATIGA) merupakan bagian dari perjanjian Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang telah diundangkan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2020 pada tanggal 24 Juli 2020 tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), sehingga berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan PMK Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa menurut Pemohon Banding karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Deklarasi Asal Barang (DAB) yang menjelaskan identitas barangnya dan Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh Certified Exporter dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa DAB a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;

bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Deklarasi Asal Barang (DAB) maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas importasi dalam PIB a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka ATIGA yaitu 0% (nol persen);

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 143688 tanggal 24 Maret 2023;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025.

2. bahwa berdasarkan asas lex superiori derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi;

3. bahwa menurut Pemohon Banding karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Deklarasi Asal Barang (DAB) yang menjelaskan identitas barangnya dan Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh Certified Exporter dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa DAB a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;

4. bahwa Penyampaian hardcopy pada PMK 45/PMK.04/2020 bertentangan dengan Perjanjian Internasional ATIGA;

4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan membatalkan SPKTNP a quo, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi nihil;

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret

2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250301431358 tanggal 25 Maret

2025 sebesar Rp150.703.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Standard Chartered NTPN

84C165SN8N06VFHU tanggal bayar 9 Mei 2025 sebesar Rp150.703.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 5 tanggal 24 Agustus 2020, yang dibuat oleh

Fitria Ayu Utami, S.H., M.Kn., notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat;

Bukti P-5. Pengesahan Akta Nomor 5 tanggal 24 Agustus 2020 oleh Menteri

Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0383250 tanggal 7 September 2020;

Bukti P-6. PIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 003/PTM/F1/V/2025

tanggal 13 Mei 2025 atas nama Andhika Yuda Pramana;

Bukti P-8. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Andhika Yuda

Pramana;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 004/PTM/F1/V/2025

tanggal 13 Mei 2025 atas nama Hendri Wicaksono;

Bukti P-10. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Hendri Wicaksono; Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 13 Mei 2025 atas nama

Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 002/PTM/F1/V/2025

tanggal 13 Mei 2025 atas nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei

2024 atas nama Ishaq Prapta Utama,

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 13 Mei 2025 atas nama

Ikhwan Ashadi;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 001/PTM/F1/V/2025

tanggal 13 Mei 2025 atas nama Ikhwan Ashadi;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April

2024 atas nama Ikhwan Ashadi,

Bukti P-17. Pakta Integritas Direktur tanggal 13 Mei 2025 atas nama Hsieng,

Cheng Chang;

Bukti P-18. Akta Notaris Nomor 001 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat

oleh Lenny Faisyah, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Cikarang;

Bukti P-19. Pengesahan Akta Nomor 001 tanggal 11 Agustus 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0324193 tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti P-20. Bukti kirim pos SPKTNP a quo;

Bukti P-21. PenjelasanTertulisPenggantiBantahanNomor

023/MAXXIS/KH/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Bukti P-22. Commercial Invoice Nomor 2023-03-954/RNB282 tanggal 13

Maret 2023;

Bukti P-23. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 2023-03-

954/RNB282 tanggal 13 Maret 2023;

Bukti P-24. Bill of Lading Nomor PGUJKT12467 tanggal 18 Maret 2023; Bukti P-25. Marine Cargo Insurance Policy Nomor 05/KL/0260 tanggal 18

Maret 2023;

Bukti P-26. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

143698/KPU.1/2023 tanggal 24 Maret 2023;

Bukti P-27. Surat MITI Nomor MITI.700-4/1/1 Jld. 12 (19) tanggal 8 September

2020;

Bukti P-28. Surat MITI Nomor MITI.700-4/1/3 Jld. 2 (116) tanggal 1 September

2022;

Bukti P-29. Bukti Pendaftaran Online Pelayanan Penerimaan COO Hijau; Bukti P-30. Tangkapan layar histori penerimaan COO Hijau;

Bukti P-31. Tangkapan layar browse respon status PIB pada CEISA;

Menimbang bahwa Terbandng dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat MITI Nomor MITI.700-4/1/1 Jld. 12 (19) tanggal 8 September

2020;

Bukti T-2. Surat MITI Nomor MITI.700-4/1/3 Jld. 2 (116) tanggal 1 September

2022;

Bukti T-3. Laporan Surveyor Nomor B0223MY3600026 tanggal 27 Januari

2023;

Bukti T-4. Commercial Invoice Nomor 2023-01-1048/RBN279 tanggal 18

Januari 2023;

Bukti T-5. Packing List untuk Invoice Nomor 2023-01-1048/RBN279 tanggal

18 Januari 2023;

Bukti T-6. Bill of Lading Nomor PGUCB22005375 tanggal 24 Januari 2023; Bukti T-7. Marine Cargo Insurance Policy Nomor 05/KL/0260 tanggal 24

Januari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/PTM/F1/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganPIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023.
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 7217.30.34 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 7217.30.34 Tarif BM 5% (MFN)

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

No.PosUraian Barang
11Bead Wire, Const: 01X01 NT, SIZE:DIA 0.955MM x Coil Baik dan Baru
22Bead Wire, Const: 01X01 NT, SIZE:DIA 0.955MM x Coil Baik dan Baru
33Bead Wire, Const: 01X01 NT, SIZE:DIA 0.955MM x Coil Baik dan Baru
44Bead Wire (Sample), CONST: 01X01 NT, SIZE:DIA 0.955MM x Coil F.O.C Baik dan Baru
55Bead Wire (Sample), CONST: 01X01 NT, SIZE:DIA 0.955MM x Coil F.O.C Baik dan Baru
66Bead Wire (Sample), CONST: 01X01 NT, SIZE:DIA 0.955MM x Coil F.O.C Baik dan Baru

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp150.703.000,00 (seratus lima puluh juta tujuh ratus tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, negara asal Malaysia yang diberitahukan dalam PIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 7217.30.34 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 7217.30.34 Tarif BM 10% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas pembebanan tarif bea masuk jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, negara asal Malaysia yang diberitahukan dalam PIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023, sebagai berikut:

NoUraian SengketaPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 7217.30.34 Tarif BM 10% (MFN)

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 (paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA) dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penerbitan SPKTNP

bahwa SPKTNP a quo dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 22 Maret 2025, yang berarti terlambat 1 hari kerja karena seharusnya dikirimkan pada tanggal 21 Maret 2025, sehingga penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP dan cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP), keputusan yang cacat tersebut wajib dibatalkan;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk

2.1. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan asal barang

berdasarkan skema perjanjian;

2.2. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor

143688 tanggal 24 Maret 2023 dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon Banding mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice Nomor 2023- 03-954/RBN282 tanggal 13 Maret 2023 dengan Certified Exporter Authorization Code: MY-SC2020J002 tanggal 13 Maret 2023 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan kode layanan 9DQT5I231401 tanggal 27 Maret 2023, dengan status Penerimaan softcopy;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 22, negara asal Malaysia yang diberitahukan dalam PIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 7217.30.34 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 7217.30.34 Tarif BM 10% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP a quo sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan penelitian berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan) dengan dokumen Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa berdasarkan LHPU a quo, Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 143688 tanggal 24 Maret 2023 menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian ATIGA dengan deklarasi asal barang (DAB) Nomor MY-SC2020J002 tanggal 13 Maret 2023 ditetapkan menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN) karena lembar asli DAB untuk barang in casu diserahkan oleh Pemohon Banding lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP a quo tidak sah karena tidak didahului dengan penerbitan SPTNP dan APKTNP a quo dikirimkan kepada Pemohon Banding lebih dari 1 (satu) hari kerja tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta barang impor in casu berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka ATIGA karena DAB telah diterbitkan secara sah oleh Certified Exporter dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB);

Penerbitan SPKTNP

bahwa penerbitan SPKTNP a quo yang berdasarkan penelitian ulang merupakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan); bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut: Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor yang menjadi obyek penelitian ulang;

bahwa atas frasa “terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean” dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabenan tersebut, dimaknai bahwa kondisi atau syarat untuk dapat dilakukannya penetapan kembali tarif dan nilai pabean adalah tidak melewati 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor;

bahwa Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) UU Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”;

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan;

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan;

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan telah lengkap dan benar;

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean;

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4);

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa SPKTNP berdasarkan penelitian ulang atas PIB yang menjadi obyek penelitian ulang in casu telah melewati 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB a quo sehingga penerbitan SPKTNP berdasarkan penelitian ulang sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan: Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor;

(4) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);

bahwa SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa Pasal 10B ayat (3) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 10B

(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);

bahwa Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut: Pasal 14

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 disimpulkan SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 seharusnya dikirim kepada importir paling lambat pada tanggal 21 Maret 2025 (hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan);

bahwa berdasarkan bukti pengiriman pos, SPKTNP a quo tertanggal 20 Maret 2025, dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 22 Maret 2025 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008;

bahwa bahwa SPKTNP a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret individual final dan mengikat kepada Pemohon Banding selaku subyek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa tata cara penerbitan SPKTNP a quo mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 tidak sah dan batal demi hukum karena diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa penrbitan SPKTNP- 677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 tidak sah;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untukmembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa mempertimbangkan Keputusan yang menjadi obyek sengketa batal demi hukum, menyebabkan hilangnya sengketa materi yang dimaksudkan dalam SPKTNP a quo, sehingga pemeriksaan materi sengketa tidak diperlukan lagi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan menjadi membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 karena Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan penelitian ulang yang tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-677/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025

berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 731/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, atas nama

PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-

413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG Nomor 01, Pasiranji, Cikarang Pusat, Bekasi 17813.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ditandatangani Secara Elektronikditandatangani Secara Elektronik

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.