Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 58 halaman

PUT-004044.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Sadhana Arifnusa · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004044.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00027/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00039/406/22/631/24 tanggal 5 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004044.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sadhana Arifnusa, NPWP 01.527.002.8-631.000, beralamat di Esa Sampoerna Center Lantai 6, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 198 RT 002 RW 009 Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili olehTanAndreChrisandy,jabatan:Direktur, (accounting.dept@san.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Vera Handayani Sundoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-214/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SA/V/2025 tanggal 16 Mei 2025,

2. Nama: Yenny Purnamasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1379/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SA/V/2025 tanggal 16 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Mahzar Taufiqurrisjad /

19700208 199103 1 001,

Jabatan: Asisten Penilai Pajak Mahir,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

2. Nama / NIP: Rudy Putranto / 19710107 199103 1 001, Jabatan: Asisten Penilai Pajak Penyelia,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Ratih Nur Kartika /

19760221 199602 2 001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1353/WPJ.11/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

4. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1500/WPJ.11/2025 tanggal 27 November 2025,

5. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

PT Sadhana Arifnusa

6. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-193/WPJ.11/2026 tanggal 20 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
892/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 002/SA/V/2025 tanggal 16 Mei
2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1695/WPJ.11/2025
tanggal 1 Agustus 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 15/SA/VIII/2025 tanggal 28
Agustus 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00039/406/22/631/24 tanggal 5 Juni
2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan
perhitungan sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/SA/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 19 Februari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/SA/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/SA/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas selisih nilai sewa gudang sebesar Rp9.900.684.400 dengan alasan sebagai berikut:

1. Transaksi Sewa Bangunan Gudang oleh Pemohon Banding telah dilakukan berdasarkan dengan Perjanjian Sewa antara Pemohon Banding dengan Pihak-Pihak Afiliasi yang bersifat Mengikat dan Sah secara Hukum dan Ketentuan yang Berlaku

bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan transaksi sewa gudang kepada pihak-pihak afiliasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati sebelumnya dalam Perjanjian Sewa. Pemohon Banding telah menyerahkan Perjanjian Sewa tersebut kepada tim pemeriksa dalam proses pemeriksaan;

bahwa perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya merupakan perjanjian yang bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang- undang bagi Pemohon Banding dan pihak afiliasinya sebagai pihak-pihak yang menyetujui perjanjian tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 1313, Pasal 1338 ayat (1), Pasal 1339 KUHPerdata;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa adapun Pemohon Banding telah mengikatkan diri kepada perjanjian yang dibuat dengan pihak afiliasi Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding telah menyewa objek-objek yang tercantum dalam perjanjian dan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada perjanjian sewa tersebut;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kembali detail terkait perjanjian sewa yang berlaku pada tahun 2022 untuk setiap lokasi yang terdapat pembayaran sewa kepada pihak afiliasi:

a. Bangunan Gudang Lokasi Paiton, Probolinggo - PT Esa Sampoerna bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, Pemohon Banding dan PT Esa Sampoerna menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Gudang dengan Nomor 004/PSG/XII/2021 berupa Bangunan Gudang yang terletak di Jalan Raya Surabaya – Situbondo Km.132, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dengan total luas bangunan gudang yang disewa sebesar 30.882,85 m2. Adapun periode sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan biaya sewa selama jangka waktu yang disepakati adalah sebesar Rp23.750.030.400 (per tahun sebesar Rp11.875.015.200);

b. Bangunan Gudang Lokasi Baureno, Bojonegoro – PT Esa Sampoerna bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, Pemohon Banding dan PT Esa Sampoerna menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Gudang dengan Nomor 011/PSG/XII/2021 berupa Bangunan Gudang yang terletak di Jalan Raya Baureno No. 245, Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dengan total luas bangunan gudang yang disewa sebesar 22.434,51 m2. Adapun periode sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan biaya sewa selama

PT Sadhana Arifnusa

jangka waktu yang disepakati adalah sebesar Rp16.394.344.000 (per tahun sebesar Rp8.197.172.000);

c. Bangunan Gudang Lokasi Pancoran, Bondowoso – PT Esa Sampoerna bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, Pemohon Banding dan PT Esa Sampoerna menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Gudang dengan Nomor 014/PSG/XII/2021 berupa Bangunan Gudang yang terletak di Jalan Raya Mastrip RT.015/RW.006 Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur dengan total luas bangunan gudang yang disewa sebesar 25.790 m2. Adapun periode sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan biaya sewa selama jangka waktu yang disepakati sebesar Rp15.481.600.000 (per tahun sebesar Rp7.740.800.000);

d. Bangunan Gudang Lokasi Lamongrejo, Lamongan (Gudang Kambangan) - PT Esa Sampoerna

bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, Pemohon Banding dan PT Esa Sampoerna menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Gudang dengan Nomor 010/PSG/XII/2021 berupa Bangunan Gudang yang terletak di Jalan Raya Jombang – Babat Km. 23 No. 90 Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur dengan total luas bangunan gudang yang disewa sebesar 16.457,14 m2. Adapun periode sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan biaya sewa selama jangka waktu yang disepakati sebesar Rp12.070.696.000 (per tahun sebesar Rp6.035.348.000);

PT Sadhana Arifnusa

e. Bangunan Gudang Lokasi Karanganyar, Bondowoso - PT Adi Sampoerna

bahwa pada tanggal 23 Desember 2021, Pemohon Banding dan PT Adi Sampoerna menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Gudang dengan Nomor 001/XII/ADI/2021 berupa Bangunan Gudang yang terletak di Jalan Raden Bagus Asra Kironggo No.61, RT.02 RW.01, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur dengan total luas tanah yang disewa sebesar 93.152 m2 dan luas bangunan gudang yang disewa sebesar ±25.422 m2. Adapun periode sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan biaya sewa selama jangka waktu yang disepakati adalah sebesar Rp13.086.000.000 (per tahun sebesar Rp6.543.000.000);

f. Bangunan Gudang Lokasi Pakusari, Jember - PT Adi Sampoerna bahwa pada tanggal 23 Desember 2021, Pemohon Banding dan PT Adi Sampoerna menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Gudang dengan Nomor 006/XII/ADI/2021 berupa Bangunan Gudang yang terletak di Jalan Raya Kalisat Mayang No. 16, Dusun Rowo, RT.02, RW.05, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember dengan total luas tanah yang disewa sebesar 83.176m2 dan luas bangunan gudang yang disewa sebesar ±14.846m2. Adapun periode sewa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan biaya sewa selama jangka waktu yang disepakati adalah sebesar Rp6.491.606.400 (per tahun sebesar Rp3.245.803.200);

bahwa dengan demikian, bahwa perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi merupakan perjanjian yang bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon Banding dan pihak afiliasinya sebagai pihak-pihak yang menyetujui perjanjian tersebut. Pemohon Banding telah mengikatkan diri kepada perjanjian yang dibuat

PT Sadhana Arifnusa

dengan pihak afiliasi, dimana Pemohon Banding telah menyewa objek- objek yang tercantum dalam perjanjian dan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada perjanjian sewa tersebut;

2. Dalam menentukan Harga Sewa Bangunan Gudang, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa sesuai dengan ketentuan PER-32/PJ/2011 serta menggunakan dasar penilaian Harga Sewa Wajar sesuai dengan Hasil Penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku Lembaga Penilai Independen

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (termasuk untuk transaksi sewa bangunan gudang). Hal tersebut telah dibuktikan melalui data, penjelasan, dan metodologi pengujian yang memadai dan telah dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) dalam bentuk Dokumen Lokal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa disamping itu, Pemohon Banding dalam menentukan nilai sewa bangunan gudang telah menggunakan dasar penilaian yang wajar, sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh KJPP selaku Lembaga Penilai Independen. KJPP yang dipergunakan telah memperoleh izin usaha resmi sebagai Penilai Publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun KJPP yang digunakan dalam melakukan penilaian atas nilai sewa wajar bangunan gudang antara lain KJPP Firman Suryantoro, Sugeng Suzy Hartomo dan

PT Sadhana Arifnusa

Rekan (FAST) dan KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan (RSR), dimana kedua KJPP tersebut:

a) Merupakan Lembaga Penilai Independen yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan grup usaha Pemohon Banding;

b) Memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

c) Telah meyakini kebenaran penilaian yang dilakukan dan telah memberikan “Pernyataan Penilai” dalam setiap Laporan Penilaian Aset yang diterbitkan. Dalam pernyataan tersebut, Penilai menyatakan bahwa Penilai melakukan Penilaian Properti sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018, melakukan inspeksi terhadap objek penilaian yang dinilai (sebelum periode sewa terjadi), telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilaian yang diakui Pemerintah, yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), serta Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat, dan kesimpulan yang diuraikan di dalam laporan penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik (Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi/atau jenis objek penilaian yang dinilai);

d) Telah menerbitkan “Laporan Penilaian Aset” yang didukung dengan kertas kerja penilaian serta penjelasan mengenai dasar pemilihan pendekatan atau metode penilaian dan alasan penerapannya. Metode yang digunakan adalah metode yang paling tepat diantara beberapa metode lainnya yang ditentukan sesuai dengan karakteristik dari aset yang dinilai, seperti ketersediaan data pasar yang memadai, sebanding, dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai pembanding;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa oleh karena itu, hasil penilaian sewa yang diterbitkan oleh KJPP merupakan harga pasar sewa yang wajar, valid, dan independen, dimana hal ini digunakan sebagai nilai sewa dalam Perjanjian Sewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

3. Metode Pengujian dan/atau Penilaian yang diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen TP Doc Lokal telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PER- 32/PJ/2011 dan Pihak KJPP yang dipergunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan Penilaian Harga Sewa Wajar Bangunan Gudang Pihak Afiliasi telah menggunakan Metode Penilaian yang paling sesuai dan tepat serta berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)

bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembebanan sewa bangunan gudang dari pihak afiliasi, Pemohon Banding telah melakukan analisis sebagaimana diuraikan dalam dokumen TP Doc Lokal berdasarkan pada ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011. Bahwa berdasarkan hasil analisis yang dilakukan metode CUP merupakan metode yang paling sesuai untuk diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi pembebanan sewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. Hal ini dikarenakan metode CUP adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Dalam pengaplikasian metode CUP, faktor yang sangat penting adalah tingkat kesebandingan dari barang dan jasa, baik dari bentuk fisik dan kualitas;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa berdasarkan ketentuan dalam PER-32/PJ/2011 dan OECD TP Guidelines 2017 menjelaskan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat diuji dengan menggunakan salah satu metodologi yang paling sesuai, antara lain:

1. Metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

2. Metode harga penjualan kembali (Resale Price Method/RPM);

3. Metode biaya-plus (Cost Plus Method/CPM);

4. Metode pembagian laba (Profit Split Method/PSM);

5. Metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

bahwa Metode CUP memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yaitu data pembanding internal (internal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable). Dalam hal ini, penerapan metode CUP dinilai paling sesuai dikarenakan terdapat data eksternal yang digunakan sebagai pembanding untuk menguji kewajaran transaksi pembebanan sewa bangunan gudang oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Adapun data eksternal tersebut diperoleh Pemohon Banding berdasarkan Hasil Laporan Penilaian Aset untuk Penentuan Nilai Harga Sewa Pasar Wajar yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku Lembaga Penilai Independen;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021 (SE OJK No. 33/2021) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal disebutkan bahwa dalam hal Penilai Properti melakukan Penilaian Properti atas Objek Penilaian tertentu, Penilai Properti dapat menggunakan satu atau lebih Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa terdapat beberapa pendekatan penilaian yang lazim digunakan dalam penilaian suatu properti atau aset antara lain:

1) Pendekatan Pasar;

2) Pendekatan Pendapatan;

Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan terdiri atas:

a. metode diskonto arus kas (DCF);

b. metode kapitalisasi langsung;

c. metode residu; dan/atau

d. gross income multiplier (GIM);

3) Pendekatan Biaya;

bahwa tujuan pemilihan pendekatan dan metode penilaian aset adalah mendapatkan metode yang paling sesuai dengan keadaan tertentu saat penilaian dilakukan. Tidak ada satu metode khusus yang sesuai di setiap situasi yang ada. Proses pemilihan pendekatan harus mempertimbangkan paling tidak, antara lain:

a. Dasar dan premis nilai yang sesuai;

b. Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian;

c. Kesesuaian setiap metode dilihat dari karakteristik aset dan umum digunakan oleh pelaku pasar dalam pasar yang relevan; dan

d. Ketersediaan informasi yang andal;

bahwa dalam SE OJK No.33/2021 disebutkan bahwa prosedur yang harus dilakukan Penilai Properti dalam Pendekatan Pasar, yaitu sebagai berikut:

1) Pengumpulan data;
bahwa pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan penelitian
untuk mendapatkan informasi data transaksi dan data penawaran dari
properti yang sebanding dan sejenis (jika tujuan penilaian adalah
menentukan nilai harga jual pasar maka data pasar yang dikumpulkan
adalah data penawaran harga jual properti untuk digunakan sebagai
objek pembanding, namun jika tujuan penilaian adalah menentukan nilai

PT Sadhana Arifnusa

harga sewa pasar maka data pasar yang dikumpulkan adalah data
penawaran harga sewa properti untuk digunakan sebagai objek
pembanding);
2) Penyesuaian di dalam Pendekatan Pasar.

bahwa dalam hal tidak terdapat data pasar yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian yang dinilai maka penyesuaian dilakukan paling sedikit terhadap faktor:

a. lokasi antara lain dengan memperhatikan lingkungan, akses, dan
fasilitas;
b. peruntukan (zoning) antara lain dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan pada saat Penilaian;
c. sifat fisik objek Penilaian;
• tanah antara lain dengan memperhatikan fisik, luasan, bentuk, dan
elevasi;
• bangunan antara lain dengan memperhatikan kondisi dan fasilitas
bangunan; dan
• objek penilaian lainnya disesuaikan dengan karakteristik jenis objek
Penilaian;

bahwa faktor pembanding yang harus dipertimbangkan, paling sedikit meliputi:

1) hak yang terkandung dalam Objek Penilaian dan properti pembanding;

2) kondisi penjualan;

3) kondisi pasar;

4) lokasi; dan

5) karakteristik fisik, meliputi antara lain ukuran, umur, kondisi, kualitas konstruksi, model arsitektur, material bangunan, sarana pelengkap, ukuran tapak, atau karakteristik lainnya;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa ketentuan penyesuaian data objek pembanding agar menjadi sebanding baik dalam hal luas, lokasi, peruntukan, dan karakteristik dengan objek penilaian yang dinilai sebagaimana diatur dalam SE OJK No. 33/2021 ini sejalan dengan ketentuan penyesuaian objek pembanding sebagaimana diatur dalam pada Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011, dimana disebutkan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP, antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa Pihak KJPP dalam melakukan penilaian atas objek penilaian Pemohon Banding telah meyakini kebenaran penilaian yang dilakukan dan telah memberikan “Pernyataan Penilai” dalam laporan penilaian yang diterbitkan. Dalam pernyataan tersebut, Penilai menyatakan bahwa:

• Penilai telah melakukan Penilaian Properti sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) dan SPI (Standar Penilaian Indonesia) Edisi VII-2018;

• Penilai telah melakukan inspeksi terhadap objek penilaian yang dinilai;

• Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilaian yang diakui Pemerintah, yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);

• Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat, dan kesimpulan yang diuraikan di dalam laporan penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik (Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi/atau jenis objek penilaian yang dinilai); serta

PT Sadhana Arifnusa

• Laporan Hasil Penilaian Aset KJPP juga telah didukung dengan kertas kerja penilaian dan telah diberikan penjelasan mengenai dasar pemilihan pendekatan atau metode penilaian serta alasan penerapannya. Adapun metode yang digunakan adalah metode yang paling tepat diantara beberapa metode lain yang umum digunakan dalam penilaian suatu aset atau properti. Hal ini karena penentuan metode disesuaikan dengan karakteristik dari aset yang dinilai, seperti ketersediaan data pasar yang memadai, sebanding, dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai pembanding serta melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu agar properti pembanding mendekati sama dengan nilai objek penilaian dimana properti pembanding yang mempunyai kemiripan paling banyak dengan objek penilaian akan mendapatkan penyesuaian paling sedikit, demikian pula sebaliknya;

bahwa lebih lanjut, Bangunan gudang yang disewa oleh Pemohon Banding telah dinilai sebelum dan/atau mendekati tahun pajak periode sewa terjadi sehingga penentuan harga sewa dengan pihak afiliasi telah didasarkan pada penilaian yang wajar dan valid dengan data-data dan metodologi yang paling sesuai dan tepat sebelum transaksi sewa terjadi. Adapun perincian tanggal penilaian dan metode penilaian masing-masing bangunan gudang yang disewa oleh Wajib Pajak dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

1) Bangunan Gudang Lokasi Paiton, Probolinggo – PT Esa Sampoerna Penilaian dilakukan oleh : KJPP RSR

Tanggal penilaian: 7 Desember 2021

Alamat objek penilaian : Jl. Raya Surabaya – Situbondo Km.132,

Sidodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur

Metode penilaian: Pendekatan pasar (market approach)

PT Sadhana Arifnusa

2) Bangunan Gudang Lokasi Baureno, Bojonegoro – PT Esa Sampoerna Penilaian dilakukan oleh : KJPP RSR

Tanggal penilaian: 6 Desember 2021

Alamat objek penilaian : Jl. Raya Baureno No. 245, Desa Baureno,

Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur

Metode penilaian: Pendekatan pasar (market approach)

3) Bangunan Gudang Lokasi Pancoran, Bondowoso – PT Esa Sampoerna Penilaian dilakukan oleh : KJPP FAST

Tanggal penilaian: 17 Desember 2021

Alamat objek penilaian : Jl. Raya Mastrip RT.015 / RW.006 Desa

Pancoran,KecamatanBondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur

Metode penilaian: Metode perbandingan data pasar (penilaian

tanah) dan pendekatan biaya (penilaian bangunan)

4) Bangunan Gudang Lokasi Lamongrejo, Lamongan (Gudang Kambangan) – PT Esa Sampoerna

Penilaian dilakukan oleh : KJPP RSR

Tanggal penilaian: 6 Desember 2021

Alamat objek penilaian : Jl. Raya Jombang – Babat Km. 23 No. 90

Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Metode penilaian: Pendekatan pasar (market approach)

5) Bangunan Gudang Lokasi Karanganyar, Bondowoso – PT Adi Sampoerna

Penilaian dilakukan oleh : KJPP FAST

Tanggal penilaian: 16 Desember 2021

PT Sadhana Arifnusa

Alamat objek penilaian : Jl. Raden Bagus Asra Kironggo No.61, Desa

Karanganyar,KecamatanTegalampel, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur

Metode penilaian: Metode perbandingan data pasar (penilaian

tanah) dan pendekatan biaya (penilaian bangunan)

6) Bangunan Gudang Lokasi Pakusari, Jember – PT Adi Sampoerna Penilaian dilakukan oleh : KJPP FAST

Tanggal penilaian: 16 Desember 2021

Alamat objek penilaian : Jl. Raya Kalisat-Mayang No. 16, Dusun

Rowo, RT.02 RW.05, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur

Metode penilaian: Metode perbandingan data pasar (penilaian

tanah) dan pendekatan biaya (penilaian bangunan)

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa metode pengujian yang diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam dokumen TP Doc Lokal telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 serta metode penilaian maupun data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Laporan KJPP beserta kertas kerja KJPP telah wajar, sesuai, dan sebanding baik dari sisi luas, lokasi, peruntukan dan karakteristik karena telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang wajar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi V11-2018 dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang ada;

PT Sadhana Arifnusa

4. Nilai sewa yang tercantum dalam Perjanjian sewa maupun TP Doc Lokal telah sesuai dengan Nilai Pasar Sewa Wajar per meter persegi berdasarkan Laporan Penilaian, Kertas Kerja, dan Kajian KJPP dikalikan dengan jumlah luas objek yang benar-benar disewa oleh Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian dan/atau Adendum Perjanjian Sewa

bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa penilaian yang dilakukan oleh KJPP mencakup seluruh luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek penilaian, sedangkan tidak seluruh area bangunan gudang tersebut disewa oleh Pemohon Banding. Penentuan nilai sewa dalam Perjanjian Sewa antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi didasarkan pada nilai pasar sewa per meter persegi dari hasil penilaian KJPP, yang kemudian dikalikan dengan luas objek yang disewa oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding perbandingan nilai transaksi pembebanan sewa bangunan gudang Pemohon Banding dengan Nilai Sewa sesuai hasil penilaian KJPP telah diinformasikan dalam dokumen TP Doc Lokal, yakni pada halaman 7-8 (Tabel 1.6) dan/atau halaman 49-50 (Tabel 4.16) tentang Hasil Penerapan Metode CUP untuk Pembebanan Sewa Gudang dari pihak-pihak Afiliasi, sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Nilai Sewa sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Sewa maupun TP Doc Lokal telah sesuai dengan Nilai Pasar Sewa Wajar per meter persegi

PT Sadhana Arifnusa

berdasarkan Laporan Penilaian, Kertas Kerja, dan Kajian KJPP dikalikan dengan jumlah luas objek yang benar-benar disewa oleh Pemohon Banding berdasarkan perjanjian dan/atau addendum;

5. Pemohon Banding hingga saat ini tidak pernah mendapatkan Laporan Penilaian serta Kertas Kerja Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak DJP sehingga Pemohon Banding merasa kehilangan hak untuk melakukan pembelaan diri maupun memperoleh penjelasan detail mengenai dasar perhitungan atau penilaian serta alasan yang kuat sehingga dilakukan koreksi atas selisih nilai beban sewa bangunan gudang akibat penilaian ulang yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak DJP

bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan laporan KJPP beserta kertas kerja laporan penilaian KJPP kepada tim pemeriksa dalam proses pemeriksaan dan tim penelaah keberatan pada saat proses keberatan. Namun Pemohon Banding dari proses pemeriksaan dan keberatan hingga saat ini tidak pernah mendapatkan Laporan Penilaian serta Kertas Kerja Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak DJP terkait dasar perhitungan atau penilaian serta alasan yang jelas dan kuat (baik dari dasar penilaian, alasan pemilihan dan/atau penerapan metode/pendekatan penilaian, maupun data pembanding yang digunakan) sehingga dilakukan koreksi atas selisih nilai beban sewa bangunan gudang akibat penilaian ulang yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak DJP. Hal ini dikarenakan menurut Tim Penilai Pajak DJP, dokumen Laporan Hasil Penilaian serta Kertas Kerja Tim Penilai Pajak DJP merupakan berkas dokumen negara yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding;

bahwa untuk itu pada tanggal 9 Juli 2024, Wajib Pajak berupaya untuk menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Surat Nomor 003/SA/VII/2024 tertanggal 3 Juli 2024 perihal Permohonan Permintaan

PT Sadhana Arifnusa

Penjelasan dan Data Laporan dan Kertas Kerja Penilaian Sewa Properti oleh Tim Penilai DJP untuk Tahun Pajak 2022 sehubungan dengan SPHP Nomor SPHP-00175/RIKSIS/KPP.1111/2024 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya dengan nomor Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05003441/BPS/ KPP.111103/2024. Namun kemudian Pihak KPP Madya Surabaya melalui Surat Nomor S-732/KPP.1111/2024 tanggal 11 Juli 2024 memberikan jawaban yang menyebutkan bahwa permohonan Wajib Pajak tersebut tidak dapat dipenuhi karena proses pemeriksaan telah selesai;

6. Mengenai Kewenangan Penilaian Sewa oleh Terbanding, seharusnya Terbanding tidak berwenang untuk melakukan penilaian ulang serta melakukan koreksi secara sepihak dan mengabaikan dokumen TP Doc Lokal serta Laporan Penilaian Aset KJPP yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding telah membuktikan dan memenuhi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 PER- 32/PJ/2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013

bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Bab II Bagian B tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa dengan demikian, mengingat ketentuan sebagaimana disebutkan diatas maka Terbanding seharusnya tidak berwenang untuk melakukan penilaian ulang serta melakukan koreksi secara sepihak dan mengabaikan dokumen TP Doc Lokal serta Laporan Penilaian Aset KJPP yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah memenuhi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan bukti dokumen pendukung penerapan PKKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 PER-32/PJ/2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Sewa (Gudang) oleh Penilai Pajak sebesar Rp9.900.684.400 untuk dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1) bahwa transaksi sewa bangunan gudang antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding telah berdasarkan dengan perjanjian yang sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku (KUHPerdata Pasal 1313, Pasal 1338 ayat (1), dan Pasal 1339) dan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan atas biaya sewa tersebut;

2) bahwa dalam menentukan Harga Sewa Bangunan Gudang, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa sesuai dengan ketentuan PER-32/PJ/2011 serta menggunakan dasar penilaian Harga Sewa Wajar sesuai dengan Hasil Penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku Lembaga Penilai

PT Sadhana Arifnusa

Independen yang telah memperoleh izin usaha resmi sebagai Penilai Publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;

3) bahwa pihak KJPP RSR maupun KJPP FAST, telah meyakini kebenaran penilaian yang dilakukan dan telah memberikan “Pernyataan Penilai” dalam laporan penilaian yang diterbitkan. Dalam pernyataan tersebut, Penilai menyatakan bahwa Penilai melakukan Penilaian Properti sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) dan SPI (Standar Penilaian Indonesia) Edisi VII-2018, melakukan inspeksi terhadap objek penilaian yang dinilai, telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilaian yang diakui Pemerintah, yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), serta Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat, dan kesimpulan yang diuraikan di dalam laporan penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik (Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi/atau jenis objek penilaian yang dinilai);

4) bahwa Nilai Sewa sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Sewa maupun TP Doc Lokal telah sesuai dengan Nilai Pasar Sewa Wajar per meter persegi berdasarkan Laporan Penilaian, Kertas Kerja, dan Kajian KJPP dikalikan dengan jumlah luas objek yang benar-benar disewa oleh Pemohon Banding berdasarkan perjanjian dan/atau addendum perjanjian sewa;

5) bahwa Pemohon Banding hingga saat ini tidak pernah mendapatkan Laporan Penilaian serta Kertas Kerja Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak DJP sehingga Pemohon Banding merasa kehilangan hak untuk melakukan pembelaan diri maupun memperoleh penjelasan detail mengenai dasar perhitungan atau penilaian serta alasan yang jelas dan kuat sehingga dilakukan koreksi atas selisih nilai beban sewa bangunan gudang yang akibat penilaian ulang yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak DJP;

PT Sadhana Arifnusa

6) bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pajak DJP, yang merupakan bagian dari institusi yang sama dengan Terbanding, dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mempengaruhi independensi penilaian tersebut. Hal ini berdampak pada diragukannya kewajaran serta kebenaran hasil penilaian;

bahwa berbeda halnya dengan lembaga jasa penilai independen maupun pihak yang melakukan pengujian dan penyusunan dokumen TP Doc Lokal Pemohon Banding, yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam satu grup usaha dengan Pemohon Banding. Lembaga-lembaga tersebut telah memiliki sertifikasi resmi dalam bidang penilaian serta tunduk pada Kode Etik Profesi yang menjamin objektivitas, integritas, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugasnya;

7) bahwa Terbanding seharusnya tidak berwenang untuk melakukan penilaian ulang serta melakukan koreksi dengan mengabaikan dokumen TP Doc Lokal serta Laporan Penilaian Aset KJPP yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 PER-32/PJ/2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 yang menegaskan bahwa kewenangan DJP (sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding) seharusnya tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan bukti dokumen pendukung penerapan PKKU;

8) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Sewa (Gudang) Tahun Pajak 2022 sebesar Rp9.900.684.400 karena tidak didasarkan pada pembuktian dan analisis yang memadai untuk mendukung anggapan Terbanding mengenai ketidakwajaran transaksi nilai sewa dengan pihak afiliasi sehingga sangat merugikan Pemohon Banding sesuai dengan asas keadilan;

9) bahwa keputusan Terbanding KEP-00027/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana penjelasan tersebut seharusnya dibatalkan;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

2) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan karena itu maka seharusnya jumlah pajak menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Penghasilan Netto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Jumlah penghasilan neto (5 + 6 + 7c) Kompensasi Rugi Fiskal Penghasilan Kena Pajak (8 - 9) Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Kredit Pajak PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.499.194.802.874 1.253.049.827.837 246.144.975.037 238.634.449.148 7.510.525.889 8.559.054.178 13.137.982.100 10.166.628.511 2.971.353.589 19.040.933.656 0 19.040.933.656 0 2.019.039.638 (2.019.039.638) 0 (2.019.039.638)0 0 0 0 0 0 (9.900.684.400) 0 (9.900.684.400) (9.900.684.400) 0 (9.900.684.400) 0 0 0 0 01.499.194.802.874 1.253.049.827.837 246.144.975.037 238.634.449.148 7.510.525.889 8.559.054.178 3.237.297.700 10.166.628.511 (6.929.330.811) 9.140.249.256 0 9.140.249.256 0 2.019.039.638 (2.019.039.638) 0 (2.019.039.638)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1695/WPJ.11/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh;

- PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

PT Sadhana Arifnusa

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak, TP Doc, Laporan Penilaian yang dilakukan oleh KJPP, Kertas Kerja Penilaian dan Perjanjian Sewa serta dokumen dan informasi lain yang diterima, diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Surabaya pada tanggal 9 April 2007 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): 46204 Perdagangan Besar Tembakau Rajangan. Wajib Pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 9 April 2007;

bahwa Profil Wajib Pajak:

Pemohon Banding bergerak di bidang usaha perdagangan tembakau. PT Sadhana Arifnusa melakukan pembelian tembakau (dalam bentuk rajangan kering dan krosok kering) dari para petani yang berada di sentra-sentra tembakau seperti Jember, Jombang, Bondowoso, Bojonegoro, Ponorogo, Madura, Rembang, Klaten, Purwodadi, Lombok, dan Sumbawa. Pada proses pembelian yang dilakukan oleh PT Sadhana Arifnusa, para petani menampung tembakau tersebut di gudang masing masing untuk sementara dan memproses tembakau sesuai dengan permintaan dari PT Sadhana Arifnusa baik itu krosok maupun rajangan sampai dijemur. Petani membawa sendiri hasil panennya ke gudang-gudang pembelian milik PT Sadhana Arifnusa. Seluruh transaksi dengan para petani, baik penjualan paket awal kepada para petani mitra maupun pembelian tembakau dari para petani, dilakukan secara tunai atau kas;

bahwa di gudang Pemohon Banding tembakau tersebut tidak terdapat pengolahan lebih lanjut. Penjualan Tembakau kepada PT Sadhana dilakukan berdasarkan pesanan;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa berdasarkan data detil Pelaporan pada SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 normal dengan status Lebih Bayar. Pemohon Banding juga melakukan pembetulan SPT tahunan tahun pajak 2022 tersebut dengan status LB dengan rincian sebagai berikut:

bahwa selanjutnya terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin Lebih Bayar-All Taxes (Restitusi PPh) dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan;

bahwa dalam proses pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak telah menyampaikan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S- 288/RIKSIS/KPP.1111/PaPj.2/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

bahwa Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Buku, Catatan, dan Dokumen yang diminta dan dipinjamkan oleh Wajib Pajak kepada Pemeriksa adalah sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui kronologi pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa secara umum pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemohon Banding mengetahui bahwa pemeriksaan dilakukan karena adanya SPT lebih Bayar tahun 2022. Selama proses pemeriksaan penjelasan atas proses bisnis Pemohon Banding dijelaskan oleh Sdr. Tan Andre Chrisandy selaku direktur;

bahwa Pemohon Banding mengetahui alasan dan dasar hukum koreksi Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding sudah menunjukkan bukti berupa hasil pengujian yang dilakukan oleh KJPP yang ditunjuk dan TP Documentation;

bahwa Pemohon Banding hadir pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan menyampaikan surat tanggapan serta tidak setuju dengan sebagian koreksi Terbanding.

bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas penyesuaian fiskal positif berupa beban sewa antar perusahaan afiliasi tersebut);

PT Sadhana Arifnusa

bahwa Pemohon Banding menyewa bangunan sebagai tempat untuk menampung tembakau dari supplier (petani) sebelum dikirim ke customer. Bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pemilik bangunan tersebut. Hubungan afiliasi tersebut dijelaskan oleh Terbanding dengan skema sebagai berikut:

bahwa terdapat perbedaan tarif pajak antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi atas transaksi sewa tersebut dimana penghasilan sewa menjadi obyek PPh final pasal 4 ayat 2 yang dikenakan PPh final 10% bagi pemilik bangunan sementara beban sewa bagi perusahaan berpengaruh pada laba yang dikenakan PPh pasal 29 adalah 22%;

bahwa dalam menentukan kewajaran nilai beban sewa, Pemeriksa Pajak melakukan permintaan bantuan tenaga ahli kepada Pejabat Penilai KPP Madya Surabaya atas pembebanan sewa gudang tersebut;

bahwa penilaian dilakukan berdasarkan Nota Dinas Supervisor Kelompok I KPP Madya Surabaya Nomor ND-112//RIKSIS/KPP.1111/PaPj.2/2023 tanggal 1 Desember 2023 dan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan nomor ST-48/KPP.1111/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa penilai pajak melaksanakan penilaian berdasarkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan nomor ST-48/KPP.1111/2024 tanggal 18 Januari 2024. Hasil dari penilaian tersebut tertuang dalam laporan penilaian sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

bahwa penilai pajak menggunakan metode GIM (Gross Income Multiplier) dalam menentukan kewajaran beban sewa. Data pembanding untuk penilaian diperoleh di lapangan dan penawaran melalui internet di sekitar lokasi Objek Penilaian;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut yang ditandatangani oleh Tan Andre Chrisandy yang bertindak selaku Direktur sebagaimana terdapat dalam Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dan Penilai Pajak melalui surat undangan nomor ND523/WPJ.116/2024 tanggal 16 Oktober 2023 dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-273.1/WPJ.116/2024 tanggal 16 Oktober 2023;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding melalui surat undangan nomor S-2372/WPJ.11/2024 tanggal 7 November 2023. Pemohon Banding menghadiri panggilan tersebut secara langsung dengan kuasa Pemohon Banding dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 302/WPJ.116/2024 tanggal 21 November 2024;

PT Sadhana Arifnusa

Tanggapan Terbanding

berdasarkan pengujian ketentuan serta data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan permasalahan yang disengketakan Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap data, dokumen, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa dan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif yang menjadi sengketa pajak adalah koreksi beban sewa gudang. Bahwa alasan Pemeriksa melakukan penyesuaian nilai sewa gudang dilakukan dengan pertimbangan pemilik gudang yang disewa merupakan afiliasi yaitu PT Esa Sampoerna dan PT Adi Sampoerna;

- bahwa menurut dokumen sumber pengujian SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan, dan TP documentation Pemohon Banding, terdapat transaksi afiliasi (Transfer Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atas pembebanan sewa gudang. Bahwa atas transaksi afiliasi tersebut merupakan transaksi afiliasi dalam negeri yang memiliki perbedaan tarif dengan PPh Badan, di mana atas sewa gudang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan tarif 10%. Bahwa Pemohon Banding dalam TP documentation-nya menggunakan metode CUP dengan data penilaian sewa dari KJPP untuk menguji transaksi pembebanan sewa gudang tersebut;

- bahwa Terbanding melakukan permintaan bantuan tenaga ahli kepada Pejabat Penilai KPP Madya Surabaya atas pembebanan sewa gudang tersebut dan melakukan penilaian kembali berdasarkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan nomor ST-48/KPP.1111/2024 tanggal 18 Januari 2024;

PT Sadhana Arifnusa

- bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II dari Pejabat Penilai KPP Madya Surabaya, terdapat selisih nilai sewa yang wajar atas beban sewa gudang Pemohon Banding. Sehingga atas pembebanan sewa gudang Pemohon Banding dilakukan koreksi sebesar Rp9.900.684.400;

- bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Pejabat Penilai KPP Madya Surabaya. Khusus untuk nilai sewa gudang di Paiton, Probolinggo, terdapat perbedaan antara nilai sewa menurut hasil penilaian dengan nilai sewa menurut Terbanding, di mana nilai sewa menurut hasil penilaian adalah sebesar Rp11.620.581.000 sementara menurut Terbanding adalah sebesar Rp10.244.219.000. Hal ini terjadi karena Pejabat Penilai KPP Madya Surabaya menghitung nilai sewa atas Objek dengan luas bangunan 44,562.85 m2 sedangkan luas bangunan sesuai kontrak adalah 30,882.85 m2. Sehingga atas hal tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian nilai sewa untuk gudang di Paiton, Probolinggo, sesuai dengan luas bangunan pada kontraknya;

bahwa atas pokok-pokok dalil Pemohon Banding dalam surat banding, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Transaksi Sewa Bangunan Gudang oleh Pemohon Banding telah dilakukan berdasarkan dengan Perjanjian Sewa antara Pemohon Banding dengan Pihak-Pihak Afiliasi yang bersifat Mengikat dan Sah secara Hukum dan Ketentuan yang Berlaku.

bahwa terkait dengan Argumentasi Pemohon Banding bahwa perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi merupakan perjanjian yang bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon Banding dan pihak afiliasinya sebagai pihak-pihak yang menyetujui perjanjian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa argumen tersebut tidak tepat. Bahwa karena perjanjian tersebut dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa maka Direktorat Jenderal Pajak (sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (3) UU PPh, berwenang untuk menentukan kembali

PT Sadhana Arifnusa

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Dalam menentukan Harga Sewa Bangunan Gudang, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ("PKKU”) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 yang telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 serta menggunakan dasar penilaian Harga Sewa Wajar sesuai dengan Hasil Penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku Lembaga Penilai Independen

bahwasecaraformalPemohonBandingmemangsudah menyelanggarakan TP Doc dengan menggunakan KJPP, namun DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan Penilaian Kembali besarnya pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ada beberapa alasan yang mendasari pemeriksa melakukan penilaian ulang atas Sewa Gudang, yaitu:

1) Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik Gudang yang dibuktikan dengan kepemilikan saham serta Dokumen Transfer Pricing yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

2) Terdapat perbedaan hasil penilaian antara KJPP dan tim Penilai DJP sesuai Laporan Hasil Penilaian Tim Penilai DJP dan telah dirangkum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

3) Terdapat perbedaan luas Gudang yang disewa antara perjanjian awal yang disampaikan Pemohon Banding dengan data addendum sewa yang baru disampaikan saat Pembahasan Akhir;

PT Sadhana Arifnusa

3. Metode Pengujian dan/atau Penilaian yang diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen TP Doc Lokal telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PER32/PJ/2011 dan Pihak KJPP yang dipergunakan Oleh Pemohon Banding dalam melakukan Penilaian Harga Sewa Wajar Bangunan Gudang Pihak Afiiiasi telah menggunakan Metode Penilaian yang paling sesuai dan tepat serta berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia ("SPI")

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding bahwa penilaian Pemohon Banding dilakukan oleh KJPP independen yang memiliki izin usaha resmi yang melakukan penilaian dengan berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (SPI), didukung dengan kertas kerja, mempergunakan metode penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan penilaian dan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang ada adalah tidak relevan karena Pemohon Banding menyewa objek sewa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau satu grup sehingga perjanjian tersebut cenderung tidak sesuai dengan harga pasar sewa. Peneliti berpendapat bahwa tim penilai pajak telah melakukan penelitian terhadap laporan penilaian oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) atas sewa gudang yang menjadi objek sengketa keberatan;

bahwa penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pajak diyakini kebenarannya karena dilakukan dan dihitung sesuai dengan prosedur penilaian dalam Lampiran I dan Lampiran IV-8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ./2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Porperti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan, dan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia serta Kode Etik Penilai Indonesia. Bahwa pada tahun 2022 merupakan kondisi pasca covid 19, walaupun efek covid 2019 sudah mulai melandai namun kondisi ekonomi global masih tidak pasti akibat dari perang ukraina yang mana

PT Sadhana Arifnusa

menyebabkan hampir semua sector usaha terdampak terutama sektor real estate. Sanksi ekonomi yang diberikan pada Rusia memberikan dampak besar. Pasar real estate mengalami penurunan yang sangat signifikan. Berdasarkan data produksi tembakau diketahui bahwa produksi mengalami penurunan sebagaimana gambar di bawah ini. Namun faktanya Pemohon Banding tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam memperhitungkan beban sewa;

bahwa persentase beban sewa dibandingkan penjualan terus mengalami kenaikan yang mana menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam argumennya melakukan efisiensi biaya untuk meningkatkan laba;

PT Sadhana Arifnusa

4. Nilai sewa yang tercantum dalam Perjanjian sewa maupun TP Doc Lokal telah sesuai dengan Nilai Pasar Sewa Wajar per meter persegi berdasarkan Laporan Penilaian, Kertas Kerja, dan Kajian KJPP dikalikan dengan jumlah luas objek yang benar-benar disewa oleh Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian dan/ atau Adendum Perjanjian Sewa

- bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding bahwa Metode yang dilakukan oleh penilai KJPP adalah metode yang paling tepat diantara beberapa metode Iain yang umum digunakan dalam penilaian suatu aset atau properti. Hal ini karena penentuan metode disesuaikan dengan karakteristik dari aset yang dinilai, seperti ketersediaan data pasar yang memadai, sebanding, dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai pembanding, Terbanding berpendapat bahwa metode harga pasar yang diterapkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterapkan mengingat terbatasnya data pembanding yang sesuai dan sebanding baik dari sisi sumber data, luas, lokasi, peruntukan dan karakteristik. Gudang yang dilakukan penilaian adalah untuk penyimpanan tembakau yang berada di bondowoso, probolinggo, jember, bojonegoro yang sulit menemukan pembanding yang sesuai dan sejenis;

bahwa hal ini terlihat bahwa dalam laporan KJPP, pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak jelas asal sumber datanya. lokasi, peruntukan, luas tanah dan luas bangunan tidak sesuai dan sebanding serta tidak terdapat kontak yang bisa dihubungi untuk dilakukan dikonfirmasi datanya;

bahwa berikut merupakan perbandingan obyek sewa dengan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding:

PT Sadhana Arifnusa

bahwa data di atas menunjukkan bahwa pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak memiliki kesebandingan dari sisi luas dan peruntukan. Bahkan terdapat data pembanding berupa tanah kosong. Lokasi yang digunakan memang sebagian satu daerah namun ada yang tidak relevan seperti di Sumenep, Madura yang letaknya sangat jauh dan berbeda pulau. Data Pemohon Banding juga tidak tersedia letak longitude dan latitude sehingga tidak dapat di validasi. Data-data di atas membuktikan bahwa metode dan data pembanding Pemohon Banding seharusnya tidak dapat digunakan;

bahwa di samping itu pendekatan data pasar tidak sesuai mengingat bangunan yang disewa adalah bangunan produktif bukan aset yang dijual. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan biaya sewa bukan harga jual atas bangunan tersebut. Bahwa dalam menggunakan pendekatan data pasar, salah satu yang harus dilakukan oleh Penilai adalah mencari data pembanding yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian yang meliputi harga, faktor-faktor yang mempengaruhi transaksi atau

PT Sadhana Arifnusa

penawaran, serta karakteristik fisik objek pembanding. Terminologi “sejenis” adalah mengacu pada posisi objek yang berada pada segmen pasar yang sama dengan objek penilaian, atau secara teknis dapat diartikan objek yang memiliki potensial pembeli yang sama dengan objek penilaian. Adapun terminologi “sebanding” adalah mengacu pada karakteristik transaksi maupun karateristik fisik/non fisik (sesuai preferensi pasar) yang memiliki kemiripan dan dapat dibandingkan dengan objek penilaian. Dengan demikian, objek yang sejenis dan sebanding dapat diartikan sebagai objek yang berada pada segmen pasar yang sama, dan memiliki karakteristik yang mirip dengan objek penilaian sehingga menjadi objek yang mungkin dipertimbangkan oleh pembeli potensial untuk dibeli sebagai alternatif dari objek penilaian. Pengertian tersebut memberikan arti bahwa data pembanding yang dapat digunakan dalam suatu penilaian haruslah memiliki kriteria kompetitif, yaitu objek pembanding tersebut haruslah merupakan subsitusi dari objek penilaian;

bahwa menurut saksi ahli Pemohon Banding di persidangan atas sengketa pajak sebelumnya yaitu Sdr. Ir. B Supriyanto D, Mec, MAPPI (Cert), untuk penilaian atas sewa bangunan, pendekatan yang paling sesuai adalah pendekatan pendapatan dengan Metode Discounted Cash Flow (DCF), karena objek penilaian merupakan properti yang menghasilkan pendapatan (Income Producing Property). Saksi Ahli berpendapat bahwa sebaiknya penilaian dilakukan dengan menggunakan data pembanding yang ideal yaitu sebanding dan sejenis namun pada faktanya kondisi lapangan tidak selalu berada dalam kondisi ideal dalam mencari data pembanding;

bahwa namun Metode DCF tidak dapat diterapkan karena pendekatan ini dilakukan pada Objek Penilaian yang proyeksi tingkat pendapatannya tidak stabil selama periode pendapatan tertentu. Di samping itu kondisi

PT Sadhana Arifnusa

laporan keuangan Pemohon Banding pernah mengalami kerugian dalam jangka waktu 10 tahun;

bahwa Penilai menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan Metode Pengganda Pendapatan Kotor (Gross Income Multiplier) yaitu pendekatan penilaian yang didasarkan pada pendapatan dan biaya dari objek Penilaian per periode tertentu, yang dapat dihasilkan oleh Objek Penilaian. Pendekatan yang digunakan oleh penilai pajak ini selaras dengan pernyataan dari Ahli bahwa pendekatan pendapatan adalah pendekatan yang paling sesuai dalam menilai sebuah properti yang menghasilkan pendapatan. Pendekatan ini dipakai karena tidak ada data pasar yang sebanding dan sesuai mengingat obyek gudang tembakau jarang atau tidak ada yang similar/ sama persis. GIM merupakan metode penilaian dengan pendekatan sewa yang paling sesuai. Alasan penggunaan pendekatan ini adalah:

(a) Obyek sewa menyewa merpakan properti yang bisa menghasilkan pendapatan tahunan di masa yang akan datang;

(b) Tersedianya data pasar penjualan dan sewa properti yang sebanding dan sejenis;

(c) Tersedianya properti pembanding yang dianalisis sebanding dalam hal fisik, lokasi dan karakteristik investasi; dan

(d) Data pendapatan yang digunakan properti pembanding sesuai dengan data pendapatan yang digunakan objek penilaian;

bahwa penilai pajak sudah melakukan langkah-langkah yang optimal untuk mencari data pembanding dengan keterbatasan kondisi lapangan yang ada dengan parameter sebagai berikut:

a) Penilai Pajak mencari data pembanding dengan melakukan browsing di internet dengan media OLX, dimana media tersebut transparan dan dapat diakses oleh masyarakat umum sehingga nilai pasar sewa yang menjadi acuan awal pasti sangat obyektif;

PT Sadhana Arifnusa

b) Selain melalui browsing sebagaimana langkah di atas, Penilai Pajak juga melakukan verifikasi dengan kunjungan kerja ke lapangan atas data pembanding tersebut;

c) Penilai Pajak juga melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan contac person masing-masing data pembanding dalam alamat web di atas untuk memverifikasi kembali nilai pasar sewa dimaksud;

bahwa data yang digunakan oleh penilai pajak tersebut dilengkapi dengan contact yang bisa dikonfirmasi dan alamat Web yang tersedia serta tersedia titik longitude dan latitude sehingga dapat di validasi secara transparan dan akuntabel;

- bahwa pendekatan pendapatan tidak digunakan untuk menghitung nilai pasar properti akan tetapi untuk menghitung nilai pasar sewa dengan menggunakan tahapan sebagai berikut:

(1) Mengestimasi nilai jual dari properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian;

(2) Mengestimasi pendapatan kotor potensial dari properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian;

(3) Membagi nilai jual properti sebanding dengan pendapatan kotor potensial property sebanding dan sejenis untuk memperoleh gross income multiplier;

(4) Merata-rata gross income multiplier atas semua data pembanding;

(5) Mengestimasi nilai pasar obyek penilaian;

(6) Membagi nilai pasar objek penilaian diperoleh untuk memperoleh pendapatan kotor potensial;

(7) Membuat kesimpulan nilai dan membuat laporan penilaian;

bahwa pendekatan pendapatan dengan metode GIM tidak hanya dipakai dalam melakukan penilaian properti jenis perumahan tetapi juga digunakan dalam melakukan penilaian seluruh jenis properti. Sebagai

PT Sadhana Arifnusa

contoh fakta penggunaan Metode GIM adalah penilaian yang dilakukan oleh KJPP Maulana, Andesta dan rekan dalam melakukan penilaian Nilai Sewa Pasar tanah seluas 4.760 m2 dan 182 lot parkir yang beralamat di jalan MT Thamrin Kav. 9 Jakarta Pusat atas permintaan PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. Laporan tersebut telah dipublish di situs PT BEI

(https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/ From_EREP/202008/99f654041e_2830158a2b.pdf)

- bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding bahwa bangunan gudang tembakau yang disewa oleh Pemohon Banding memiliki spesifikasi dan kualitas bangunan yang lebih tinggi dibandingkan bangunan gudang pada umumnya mengingat bangunan tersebut memiliki peruntukan dalam menyimpan tembakau yang memerlukan spesifikasi khusus. Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi Secondary Adjustment Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Dividen terkait transaksi afiliasi pembebanan sewa gudang sebesar Rp9.900.684.400,yang dilakukan oleh Terbanding. Hal ini dikarenakan menurut Pemohon Banding, nilai sewa bangunan gudang dari transaksi afiliasi telah berdasarkan dengan perjanjian yang sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding juga telah menggunakan nilai sewa yang wajar sesuai dengan laporan penilaian KJPP dan telah memenuhi ketentuan dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat bagian laba (dividen) yang dinikmati oleh Ultimate Beneficial Owner baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga pendapat Terbanding atas koreksi selisih pembebanan sewa gudang dari transaksi afiliasi yang dinilai sebagai salah satu bentuk dividen tidak didasarkan pada pembuktian dan analisis yang memadai adalah tidak tepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa Terbanding berpendapat bahwa bangunan tersebut sebagian merupakan bangunan yang sudah berdiri cukup lama. Umur bangunan sudah cukup tua yang mana seharusnya mempengaruhi harga sewa. Hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam pembahasan Pemohon Banding menyampaikan sudah menyewa dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun. Bangunan yang disewa selain gudang juga terdapat mess karyawan, mushola, rumah ex genset, pos satpam, dan bangunan lain yang tidak terkait dengan kegiatan usaha langsung Pemohon Banding untuk menampung tembakau;

bahwa Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa bangunan tersebut tidak dipergunakan seluruhnya melainkan hanya sebagian bangunan yang dimanfaatkan sehingga terdapat kapasitas menganggur sehingga seharusnya mempengaruhi nilai sewa;

bahwa gudang dipergunakan sebagai tempat penampungan tembakau dari supplier dan hanya dipergunakan dalam periode masa panen yaitu masa Oktober sampai Januari. Selebihnya tidak dipergunakan atau kosong. Hal ini juga seharusnya mempengaruhi nilai sewa menjadi lebih kecil;

bahwa lokasi gudang antara satu dengan yang lain berdekatan sehingga sewajarnya dalam rangka efisiensi perusahaan hanya menggunakan satu gudang untuk menekan biaya. Di samping itu posisi Pemohon Banding adalah penyewa tentunya akan menekan biaya dalam rangka efisiensi. Pemohon Banding seharusnya akan memilih bangunan dengan biaya sewa yang lebih rendah bukan malah sebaiknya. Hal ini juga diakui sendiri oleh Pemohon Banding dalam TP Documentation yang menyebutkan bahwa strategi bisnisnya adalah menerapkan efisiensi biaya untuk meningkatkan laba, berikut merupakan kutipan dari TP doc Pemohon Banding tersebut:

PT Sadhana Arifnusa

bahwa pada saat pembahasan Pemohon Banding mengakui penerimaan manfaat atas keuntungan perusahaan adalah Pemegang Saham utama (sdr Sunarjo Sampoerna dan Semiwati Lawanto. Sehingga secondary adjusment/constructive deviden atas selisih beban sewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterima oleh pemegang saham utama orang pribadi atau ultimate beneficial owner yaitu Sdr. Sunarjo Sampoerna dan Semiwati Lawanto;

- bahwa bangunan yang disewa tersebut adalah milik dari pemegang saham yang sama yaitu Sdr. Soenarjo Sampoerno dan Semiwati Lawanto. Kedudukan perusahaan dalam supply chain adalah broker yang mana tidak memberikan nilai tambah apapun terhadap barang dagang;

bahwa sehingga secara prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dalam rangka efisiensi biaya, transaksi penjualan tembakau sebenarnya dapat dilakukan langsung kepada pemilik bangunan (ESA dan AS) tanpa melalui Pemohon Banding (Sadhana Arifnusa) mengingat customer dari persediaan ini juga merupakan perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (Sadhana);

PT Sadhana Arifnusa

bahwa hal ini membuktikan Argumen bahwa terdapat markup biaya sewa tersebut untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Sementara Pemilik bangungan mendapat keuntungan dengan dikenakan tarif PPh final sewa bangunan sebesar 10%. Kondisi markup biaya tersebut kontras dengan strategi perusahaan yang disebutkan dalam TP Documentation;

5. Pemohon Banding hingga saat ini tidak pernah mendapatkan Laporan Penilaian serta Kertas Kerja Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak DJP sehingga Pemohon Banding merasa kehilangan hak untuk melakukan pembelaan diri maupun memperoleh penjelasan detail mengenai dasar perhitungan atau penilaian serta alasan yang kuat sehingga dilakukan koreksi atas selisih nilai beban sewa bangunan gudang akibat penilaian ulang yang dilakukan oleh Tim Penilai Pajak DJP.

bahwa terkait Argumentasi Pemohon Banding bahwa hingga saat ini Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan penjelasan dan detail terkait koreksi nilai sewa bangunan gudang yang dilakukan penilaian ulang oleh tim Penilai Pajak baik dari dasar penilaian, pemilihan metode/pendekatan penilaian dan alasan penerapannya serta data pembanding yang digunakan sehingga terdapat koreksi atas selisih nilai sewa bangunan gudang yang telah dinilai oleh KJPP, peneliti adalah koreksi atas selisih nilai sewa bangunan gudang yang telah dinilai oleh KJPP, peneliti adalah tidak benar;

bahwa Terbanding sudah memberikan penjelasan dan rincian koreksi tiap gudang pada saat Pembahasan Akhir dengan Pemohon Banding, sebagai bukti yaitu respon Pemohon Banding sudah memberikan data adendum setelah dilakukan penjelasan oleh Terbanding atas koreksi yang dilakukan. Pemohon Banding juga tidak meminta penjelasan pada saat pembahasan akhir;

PT Sadhana Arifnusa

6. Mengenai Kewenangan Penilaian Sewa oleh Terbanding, seharusnya Terbanding tidak berwenang untuk melakukan penilaian ulang serta melakukan koreksi secara sepihak dan mengabaikan dokumen TP Doc Lokal serta Laporan Penilaian Aset KJPP yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding telah membuktikan dan memenuhi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 PER- 32/PJ/2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013

bahwasecaraformalPemohonBandingmemangsudah menyelanggarakan TP Doc dengan menggunakan KJPP, namun DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan Penilaian Kembali besarnya pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak. Ada beberapa alasan yang mendasari pemeriksa melakukan penilaian ulang atas Sewa Gudang, yaitu:

1) Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik Gudang yang dibuktikan dengan kepemilikan saham serta Dokumen Transfer Pricing yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

2) Terdapat perbedaan hasil penilaian antara KJPP dan tim Penilai DJP sesuai Laporan Hasil Penilaian Tim Penilai DJP dan telah dirangkum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

3) Terdapat perbedaan luas Gudang yang disewa antara perjanjian awal yang disampaikan Pemohon Banding dengan data addendum sewa yang baru disampaikan saat Pembahasan Akhir;

bahwa berdasarkan metode hedonic regression models (rosen) semakin besar luas bangunan maka biaya sewa akan semakin murah. Gudang yang disewa memiliki luas lebih dari 10.000 m2 yang mana nilainya dibandingkan bangunan lain seharusnya memiliki nilai lebih kecil;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa dalam pasal 149 UU nomor 7 tahun 2023 Tentang Kesehatan, produk tembakau merupakan Zat Adiktif yang mengganggu dan membahayakan Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan. Bahkan dalam produksinyadiwajibkanmencantumkanperingatanKesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 150 UU nomor 7 tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini tentu sangat merugikan Negara dalam hal penanganan kesehatannya. Dengan melakukan pembebanan melebihi kewajaran pada Laporan Keuangan Pemohon Banding di samping merugikan negara dari sisi keehatan juga merugikan negara dari sisi penerimaan negara yang berkurang yang mana seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan khususnya dalam rangka menangani kesehatan;

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif – sewa gudang sebesar Rp9.900.684.400;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding menyimpulkan bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00039/406/22/631/24 tanggal 5 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 15/SA/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya menyampaikan hal- hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00027/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00039/406/22/631/24 tanggal 5 Juni 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 007/SA/VIII/2024 tanggal 23

Agustus 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 23 tanggal 15 Juni 1991;

Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 37 tanggal 11 September 2020;

Bukti P-6. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Sofkopi Laporan Penetapan Harga Transfer;

Bukti P-11. Sofkopi Laporan Penilaian Properti;

Bukti P-12. Sofkopi Laporan Penilaian Aset;

Bukti P-13. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Tan Andre Chrisandy,

Yenny Purnamasari dan Vera Handayani Sundoro;

Bukti P-14. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Sofkopi Dokumen Formal Saksi Ahli;

Bukti P-16. Sofkopi Laporan Kaji Ulang Penilaian;

Bukti P-17. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 001/SAN/XI/2025 tanggal 3

November 2025;

Bukti P-18. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 004/SA/I/2026 tanggal 23

Januari 2026;

Bukti P-19. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 01/VH/II/2026 tanggal 20

Februari 2026;

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-5.Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal; Bukti T-6.Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-174/WPJ.11/2026 tanggal 9

Februari 2026;

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan Ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc.,

MAPPI (Cert.);

Nomor KTP / SIM / Pasport : 3173082603550001;

Tempat dan tanggal Lahir : Pekalongan, 26 Maret 1955;

Jenis Kelamin: Pria;

Kewarganegaraan: Indonesia;

Alamat: Taman Meruya Ilir D.2 / 24, RT 001 / RW 002

Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat; Agama: Katolik;

Pekerjaan: Pensiunan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00027/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00039/406/22/631/24 tanggal 5 Juni 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan

PT Sadhana Arifnusa

Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 002/SA/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dibuat
dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto:9.140.249.25619.040.933.6569.900.684.400
- Penyesuaian Fiskal Positif9.900.684.400

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Sewa Gudang sebesar Rp9.900.684.400 untuk Tahun Pajak 2022. Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding melakukan transaksi sewa menyewa gudang dengan pihak afiliasi (PT Esa Sampoerna dan PT Adi Sampoerna) yang dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar. Terbanding menggunakan Penilai Pajak internal dengan Pendekatan Pendapatan (metode Gross Income Multiplier/GIM) dan menyimpulkan bahwa nilai beban sewa yang dicatat oleh Pemohon Banding lebih tinggi dari nilai wajar, sehingga menimbulkan selisih yang dikoreksi positif. Terbanding juga mendalilkan koreksi ini dengan fakta operasional seperti bangunan yang sudah tua, adanya kapasitas gudang yang menganggur, serta masa penggunaan yang musiman (hanya Oktober- Januari);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut berdasarkan argumen bahwa transaksi sewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan didukung secara formal oleh Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) tingkat lokal. Pemohon Banding menentukan harga sewanya berdasarkan Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen, menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atau pendekatan data pasar dan biaya yang dilakukan sebelum masa sewa terjadi. Pemohon Banding menganggap metode GIM yang digunakan Terbanding tidak lazim untuk properti gudang, dan data pembanding milik Terbanding (berasal dari OLX) tidak valid, tidak sebanding secara peruntukan, dan letaknya berbeda pulau;

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa ini merupakan

sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini diklasifikasikan sebagai sengketa pembuktian karena para pihak saling beradu alat bukti, laporan ahli, dan kesesuaian data pembanding untuk membuktikan kewajaran nilai sewa di pasar, termasuk perdebatan terkait validitas metode GIM dihadapkan dengan metode CUP / Pendekatan Pasar. Di saat yang bersamaan, perkara ini adalah juga sengketa yuridis karena berpusat pada perdebatan penerapan hukum dimana Terbanding menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) untuk menilai kembali harga wajar karena adanya hubungan istimewa, sementara Pemohon Banding berdalih bahwa berdasarkan Pasal 20 PER-32/PJ/2011, kewenangan penilaian ulang Terbanding tersebut seharusnya gugur karena Pemohon Banding telah patuh menyelenggarakan dokumen PKKU yang sah secara hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban formal perpajakan dengan menyelenggarakan TP Doc tingkat lokal secara tepat waktu (ex-ante) sebelum transaksi sewa dilakukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 PER-32/PJ/2011, Pengadilan Pajak menilai bahwa keberadaan dokumen tersebut memberikan kedudukan hukum yang sah bagi Pemohon Banding dalam membuktikan penerapan PKKU. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak dapat mengabaikan substansi dokumen tersebut tanpa menyajikan bukti tandingan yang memiliki kualitas pembuktian yang lebih tinggi secara materiil;

Menimbang bahwa mengenai metodologi penilaian, Pengadilan Pajak mencermati terjadinya perbedaan fundamental antara metode CUP yang digunakan Pemohon Banding melalui KJPP independen dengan metode GIM yang digunakan oleh Terbanding. Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan metode GIM oleh Terbanding tidak tepat dan tidak lazim untuk menilai properti komersial berskala besar seperti gudang tembakau, karena metode tersebut tidak mempertimbangkan struktur biaya operasional secara

PT Sadhana Arifnusa

mendalam. Sebaliknya, Pengadilan Pajak memandang metode CUP atau Pendekatan Pasar yang didukung oleh Standar Penilaian Indonesia (SPI) oleh penilai independen lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya;

Menimbang bahwa terkait validitas data pembanding, Pengadilan Pajak menemukan fakta dalam persidangan bahwa data yang digunakan Terbanding berasal dari situs web terbuka (internet) dan tidak memiliki karakteristik yang sepadan dengan objek sengketa. Di sisi lain, Pemohon Banding telah memperkuat posisinya dengan hasil Kaji Ulang Penilaian (KUP) yang menunjukkan bahwa nilai sewa masih berada dalam batas toleransi kewajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan profesi penilai dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang relevan;

bahwa Pengadilan Pajak juga memberikan catatan atas aspek transparansi prosedural, dimana Terbanding tidak bersedia memberikan rincian Kertas Kerja Penilaian kepada Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dengan alasan kerahasiaan negara. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding tersebut telah membatasi hak Pemohon Banding untuk melakukan pembelaan diri secara proporsional. Dalam hukum acara perpajakan yang mengedepankan bukti-bukti yang nyata dan terang, ketidakterbukaan data pembanding oleh Terbanding menyebabkan dasar koreksi tersebut menjadi lemah secara hukum dan tidak dapat diuji kebenarannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa hasil penilaian KJPP yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih meyakinkan dibandingkan dengan hasil penilaian Penilai Terbanding, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.900.684.400;

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
- Penyesuaian Fiskal Positif9.900.684.40009.900.684.400

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp19.040.933.656 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 9.900.684.400 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 9.140.249.256

PT Sadhana Arifnusa

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang9.140.249.256 9.140.249.256 0 2.019.039.638
2.019.039.638

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Sadhana Arifnusa

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00039/406/22/631/24 tanggal 5 Juni 2024, atas nama PT Sadhana Arifnusa, NPWP 01.527.002.8-631.000, beralamat di Esa Sampoerna Center Lantai 6, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 198 RT 002 RW 009 Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, (accounting.dept@san.co.id), sehingga Pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp2.019.039.638.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Sadhana Arifnusa

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Sadhana Arifnusa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.