Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-004038.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Parit Sembada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004038.16/2021/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004038.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PARIT SEMBADA, NPWP 01.331.235.0-580.000, beralamat di Kompleks Ruko Puri Mutiara, Sunter Griya Blok C Nomor 3, 5, 6 dan 7, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tan Poh Teck, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tannawi

Izin Kuasa Hukum : KEP-239/PP/IKH/2021 tanggal 19 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/PS/KUASA/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021,

2. Nama: Tjai Fung Njit

Izin Kuasa Hukum : KEP-553/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 45/PS/KUASA/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi/197605081996031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Moch Syaichudin / 198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Silvia Anas / 198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12768/PJ.07/2022 tanggal 9 Agustus 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-972/PP/BR/2021 tanggal 1 September 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2022 tanggal 14 Juli 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 14/PS/BANDING/PPN-0918/IV/2021 tanggal 15 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1769.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Juli 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 40/PS/SUB/PPN-0918/IX/2021 tanggal 3 September 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbanding
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor00
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri153.990.8567.461.289.811
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN00
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut64.974.929.54764.974.929.547
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN00
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)65.128.920.40372.436.219.358
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN00
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a.6+b)65.128.920.40372.436.219.358
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menuruttujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1.Impor00
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariluarDaerahPabean00
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPajak00
d.5.KegiatanMembangunSendiri00
d.6.PenyerahanatasAktivaTetapyangmenuruttujuansemula tidakuntukdiperjualbelikan00
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6)00
d.8.TanggungJawabsecararenteng
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6atau d.7ataud.8)
e.Seharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
2.PerhitunganPPNKurangBayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau1.d.9)15.399.086746.128.981
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama00
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan5.192.133.8065.109.947.907
b.3.STP(pokokkurangbayar)00
b.4.DibayardenganNPWPsendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.192.133.8065.109.947.907
c.Diperhitungkan
c.1.SKPLB00
c.2.SKPPKP00
c.3.Jumlah(c.1+c.2)00
d.PPNyangseharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
d.1.dibayardenganNPWPpihaklain00
d.2.dibayardenganNPWPsendiri00
d.3.telahdipungut00
d.3.Jumlah(d.1+d.2+d.3)00
e.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)5.192.133.8065.109.947.907
f.JumlahpenghitunganPPnLebihBayar/seharusnyatidakterutang (e-a)5.176.734.7204.363.818.926
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya00
b.DikompensasikankeMasaPajak..................(karenapembetulan)00
c.Jumlah(a+b)00
4.PPNyanglebihdibayar/seharusnyatidakterutang (2.f- 3.c)5.176.734.7204.363.818.926

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/OBJ/SKPLB- PPN0918/PS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianRp
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor0
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri153.990.856
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut64.974.929.547
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)65.128.920.403
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a.6+b)65.128.920.403
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1.Impor0
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariluarDaerahPabean0
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean0
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPajak0
d.5.KegiatanMembangunSendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidakuntukdiperjualbelikan0
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6)0
d.8.TanggungJawabsecararenteng
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6atau d.7ataud.8)
e.Seharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
2.PerhitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2atau 1.d.9)15.399.086
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan5.192.133.806
b.3.STP(pokokkurangbayar)0
b.4.DibayardenganNPWPsendiri0
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.192.133.806
c.Diperhitungkan
c.1.SKPLB0
c.2.SKPPKP0
c.3.Jumlah(c.1+c.2)0
d.PPNyangseharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
d.1.dibayardenganNPWPpihaklain0
d.2.dibayardenganNPWPsendiri0
d.3.telahdipungut0
d.3.Jumlah(d.1+d.2+d.3)0
e.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)5.192.133.806
f. Jumlah penghitungan PPn Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)5.176.734.720
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0
b.DikompensasikankeMasaPajak..................(karenapembetulan)0
c.Jumlah(a+b)0
4.PPNyanglebihdibayar/seharusnyatidakterutang (2.f- 3.c)5.176.734.720

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021, menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNKurang(LebihBayar(4.363.818.926)(82.185.899)(4.446.004.825)
b. SanksiBunga000
c. SanksiKenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih)dibayar(4.363.818.926)(82.185.899)(4.446.004.825)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 14/PS/BANDING/PPN-0918/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 14/PS/BANDING/PPN-0918/IV/2021 tanggal 15 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 diterima pada tanggal 19 Januari 2021;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat Banding ditandatangani oleh Tan Poh Teck jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 29 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1. bahwa sebagai hasil pemeriksaan PPN Masa September 2018 yang dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 Masa Pajak September 2018 dengan nilai PPN Lebih Bayar sebesar Rp(4.363.818.926,00), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurut
WajibPajakFiskusKoreksiFiskus
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor000
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri153.990.8567.461.289.811(7.307.298.955)
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN000
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut64.974.929.54764.974.929.5470
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN000
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)65.128.920.40372.436.219.358(7.307.298.955)
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN000
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a.6+b)65.128.920.40372.436.219.358(7.307.298.955)
d. AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddari LuarDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariluarDaerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan
d.1.Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPajak00
d.5.KegiatanMembangunSendiri00
d.6.PenyerahanatasAktivaTetapyangmenuruttujuan semulatidakuntukdiperjualbelikan00
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5atau d.6)000
d.8.TanggungJawabsecararenteng
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5atau d.6ataud.7ataud.8)
e.Seharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
2.PerhitunganPPNKurangBayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2atau1.d.9)15.399.086746.128.981(730.298.955)
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama000
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan5.192.133.8065.109.947.907(82.185.899)
b.3.STP(pokokkurangbayar)000
b.4.DibayardenganNPWPsendiri000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.192.133.8065.109.947.907(82.185.899)
c.Diperhitungkan
c.1.SKPLB000
c.2.SKPPKP000
c.3.Jumlah(c.1+c.2)000
d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
d.1.dibayardenganNPWPpihaklain000
d.2.dibayardenganNPWPsendiri000
d.3.telahdipungut000
d.3.Jumlah(d.1+d.2+d.3)000
e.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)5.192.133.8065.109.947.907(82.185.899)
f. Jumlah penghitungan PPn Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e-a)5.176.734.7204.363.818.926(812.915.794)
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c.Jumlah(a+b)000
4.PPNyanglebihdibayar/seharusnyatidakterutang(2.f- 3.c)5.176.734.7204.363.818.926(812.915.794)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 001/OBJ/SKPLB-PPN0918/PS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 20 Januari 2020;

3. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang memutuskan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar Nomor 00128/407/18/058/19

tanggal 22 Oktober 2019 Masa Pajak September 2018 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPNKurang(LebihBayar(4.363.818.926)(82.185.899)(4.446.004.825)
b. SanksiBunga000
c. SanksiKenaikan000
d. JumlahPajakyangmasih harus/(lebih)dibayar(4.363.818.926)(82.185.899)(4.446.004.825)

III. Pokok Sengketa Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang dikoreksi sebesar Rp7.307.298.955,00;

IV. Pendapat dan Alasan pengajuan Permohonan Banding

1. DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang dikoreksi sebesar Rp7.307.298.955,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2018 atas DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang dikoreksi sebesar Rp7.307.298.955,00;

bahwa terdapat koreksi yang dilakukan pemeriksa atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas waste material yang dihasilkan oleh Pemohon Banding. Pemeriksa memperoleh keterangan bahwa atas waste material tidak dilakukan pencatatan namun terdapat estimasi besaran prosentase. Dari prosentase yang tersebut pemeriksa melakukan penghitungan nilai Rupiah atas waste material dengan mengacu pada harga tahun pemeriksaan berjalan. Untuk nilai rupiah atas waste yang digunakan sendiri menggunakan harga yang digunakan pada tahun pemeriksaan berjalan. Dan atas penyerahan ini seharusnya diterbitkan faktur pajak dengan kode “040”. Berikut detail perhitungannya:

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan sebesar Rp7.307.298.955,00 dengan alasan sebagai berikut :

- bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel);

- bahwa hasil sisa olahan TBS tersebut adalah berupa Cangkang dan Fiber;

- bahwa benar untuk waste material berupa cangkang dan fiber digunakan kembali oleh kami sebagai bahan bakar tungku dalam olahan produksi;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang menghitung penyerahan Cangkang dan Fiber berdasarkan asumsi dengan menghitung rendemen Cangkang dan Fiber dari total Produksi;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dimana atas penyerahan cangkang dan fiber yang digunakan kembali untuk bahan bakar tungku produksi seharusnya diterbitkan faktur;

- bahwa penggunaan Cangkang dan Fiber dari kebun/pabrik sendiri sebagai bahan tungku atau boiler merupakan pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif seharusnya tidak dilakukan pemungutan PPN, dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa Pasal 19 Undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 disebutkan:

“Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;”

b. bahwa Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM disebutkan:

Pasal 5

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) bahwa Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk :

a) tujuan produktif; atau

b) tujuan konsumtif;

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b)mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak

Pertambahan Nilai;

bahwa Penjelasan atas Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2012 adalah sebagai berikut :

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak” adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak” adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya;

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, disribusi, pemasaran, dan manajemen;

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatna produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya :

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa o

kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses fabrikasi;

c. bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, yaitu :

1. bahwa Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif;

2. bahwa Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 juga dijelaskan contoh Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya :

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa o

cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler/tungku dalam proses pabrikasi;

bahwa dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dibatalkan;

V. Kesimpulan dan Usul dari Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut;

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 Masa Pajak September 2018 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

No.UraianMenurutPemohon Banding
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor0
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri153.990.856
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut64.974.929.547
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)65.128.920.403
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a.6+b)65.128.920.403
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/PemanfaatanJKPdariluarDaerahPabean/PemungutanPajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas AktivaTetapyangmenuruttujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1.Impor0
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariluarDaerahPabean0
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean0
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPajak0
d.5.KegiatanMembangunSendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan0
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6)0
d.8.TanggungJawabsecararenteng
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6ataud.7atau d.8)
e.Seharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
2.PerhitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2atau1.d.9)15.399.086
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan5.192.133.806
b.3.STP(pokokkurangbayar)0
b.4.DibayardenganNPWPsendiri0
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.192.133.806
c.Diperhitungkan
c.1.SKPLB0
c.2.SKPPKP0
c.3.Jumlah(c.1+c.2)0
d.PPNyangseharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
d.1.dibayardenganNPWPpihaklain0
d.2.dibayardenganNPWPsendiri0
d.3.telahdipungut0
d.3.Jumlah(d.1+d.2+d.3)0
e.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)5.192.133.806
f.JumlahpenghitunganPPnLebihBayar/seharusnyatidakterutang(e-a)5.176.734.720
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0
b.DikompensasikankeMasaPajak..................(karenapembetulan)0
c.Jumlah(a+b)0
4.PPNyanglebihdibayar/seharusnyatidakterutang (2.f- 3.c)5.176.734.720

VI. Penutup

bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1769.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 14/PS/BANDING/PPN-0918/IV/2021 tanggal 15 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 April 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam V Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan V sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat V banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang V jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-V 00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak V Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari

2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran:

bahwa untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

 bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranV

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tan Poh Teck

bertindak selaku: *)

 Wajib Pajak;

 Ahli Warisnya;

 Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V  Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

 Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

 Berkedudukan di Indonesia;V  Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

V penandatanganan surat banding;

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan V objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 Masa Pajak September 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-00451/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 21 Oktober 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiahMenurutKoreksi
WajibPajakPemeriksa
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor000
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri153.990.8567.461.289.8117.307.298.955
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN000
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut64.974.929.54764.974.929.5470
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN000
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)65.128.920.40372.436.219.3587.307.298.955
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN000
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a.6+b)65.128.920.40372.436.219.3587.307.298.955
d. AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menuruttujuansemulatidakuntukdiperjualbelikan
d.1.Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPajak00
d.5.KegiatanMembangunSendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semulatidakuntukdiperjualbelikan00
d.7.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6)000
d.8.TanggungJawabsecararenteng
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6 ataud.7ataud.8)
e.Seharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
2.PerhitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri15.399.086746.128.981(730.298.955)
b.Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama000
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan5.192.133.8065.109.947.907(82.185.899)
b.3.STP(pokokkurangbayar)000
b.4.DibayardenganNPWPsendiri000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.192.133.8065.109.947.907(82.185.899)
c.Diperhitungkan
c.1.SKPLB000
c.2.SKPPKP000
c.3.Jumlah(c.1+c.2)000
d.PPNyangseharusnyatidakterutang(Pasal17ayat(2)KUP)
d.1.dibayardenganNPWPpihaklain000
d.2.dibayardenganNPWPsendiri000
d.3.telahdipungut000
d.3.Jumlah(d.1+d.2+d.3)000
e.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)5.192.133.8065.109.947.907(82.185.899)
f. Jumlah penghitungan PPn Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e-a)5.176.734.7204.363.818.926(812.915.794)
3.Kelebihanpajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c.Jumlah(a+b)000
4.PPNyangkurang/l(ebih)dibayar(2.f- 3.c)5.176.734.7204.363.818.926(812.915.794)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor 001/OBJ/SKPLB-PPN0918/PS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 20 Januari 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05000410/WPJ.13/KP.0603/2020 tanggal 20 Januari 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
1. PPNKurang(LebihBayar(4.363.818.926)(82.185.899)(4.446.004.825)
2. SanksiBunga000
3. SanksiKenaikan000
4. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih)dibayar(4.363.818.926)(82.185.899)(4.446.004.825)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri sebesar Rp7.307.298.955,00

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

…

d. pemakaian sendiri dan/atau penyerahan Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak

…;

Penjelasan Pasal 1A

Huruf d

Yang dimaksud dengan ”pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pegusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi maupun bukan produksi sendiri;

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b.…

…;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : Pasal 5

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) bahwa Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a.tujuan produktif, atau

b.tujuan konsumtif;

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a.tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b.mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak

Pertambahan Nilai;

(4) bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

b. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, periksa melakukan koreksi Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.307.298.955,00 dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan Pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa hasil limbah dari produksi dapat berupa 3 hal yaitu:

- Cangkang;

- Fiber;

- Tandan Buah Segar;

b. bahwa Pemeriksa juga menemukan bahwa selama tahun 2017 Wajib Pajak tidak pernah melakukan pencatatan terhadap nilai dan tonnase waste material yang diproduksi secara pasti namun dengan estimasi rata-rata sekitar 5% untuk cangkang dan 10-12% untuk fiber;

c. bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, atas waste material berupa cangkang dan fiber digunakan kembali sebagai bahan bakar tungku dalam olah produksi;

d. bahwa mengingat bahwa cangkang dan fiber yang merupakan waste dari hasil produksi merupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan Pasal 1A Undang-Undang PPN;

e. bahwa sesusai dengan Pasal 4 dan 4A bahwa dimaksudkan di atas terutang PPN dan harus dipungut PPN-nya;

f. bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, bahwa tonnase waste yang dimaksud tidak pernah dilaksakan pencatatan namun terdapat estimasi besaran prosentase;

g. bahwa berdasarkan prosentase tersebut, Pemeriksa melakukan perhitungan besaran tonnase atas cangkang dan fiber yang diproduksi selama kurun waktu tahun pajak 2017;

h. bahwa untuk nilai rupiah atas waste yang digunakan sendiri menggunakan harga yang digunakan ada tahun Pemeriksaan berjalan;

i. bahwa atas penyerahan ini seharusnya diterbitkan Faktur Pajak dengan kode “040”

j. bahwa berikut detil perhitungannya :

k. bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan satu tahun dan dilakukan koreksi pada masa terakhir tahun pajak yang bersangkutan. Yaitu masa September 2018. Hal ini dilakukan karena berdasarkan data yang ada, Pemeriksa tidak dapat menentukan besarkan per masa pajak atas koreksi yang dilakukan;

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi tesebut dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel);

b. bahwa hasil sisa olahan TBS tersebut adalah berupa Cangkang dan Fiber;

c. bahwa benar untuk waste material berupa cangkang dan fiber digunakan kembali oleh Pemohon Banding sebagai bahan bakar tungku dalam olehan produksi;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang menghitung penyerahan cangkang dan fiber berdasarkan asumsi dengan menghitung rendemen cangkang dan fiber dari total produksi;

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dimana atas penyerahan cangkang dan fiber digunakan kembali untuk bahan bakar tungku produksi seharusnya;

f. bahwa penggunaan cangkang dan fiber dari kebun/plasma sendiri sebagai bahan tungku atau boiler merupakan pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif seharusnya tidak dilakkan pemungutan PPN;

3. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat :

 bahwa terdapat koreksi yang diberlakukan Pemeriksa atas

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas waste material yang dihasilkan oleh Wajib Pajak;

 bahwa dalam proses Pemeriksaan di lapangan,

Pemeriksa memperoleh keterangan bahwa atas waste material tidak dilakukan pencatatan namun terdapat estimasi besaran prosentase;

 bahwa dari prosentase yang tersebut Pemeriksa

melakukan penghitungan nilai Rupiah atas waste material dengan mengacu pada harga tahun Pemeriksaan berjalan;

 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Pemeriksa dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa atas waste material berupa cangkang dan fiber digunakan kembali sebagai bahan bakar tungku dalam olahan produksi;

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang menghitung penyerahan cangkang dan fiber berdasarkan asumsi dengan menghitung rendemen cangkang dan fiber total produksi;

3. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa bahwa penyerahan cangkang dan fiber yang digunakan kembali untuk bahan bakar tungku seharusnya diterbitkan faktur;

4. bahwa atas penggunaan cangkang dan fiber dari kebun/pabrik sendiri sebagai bahan bakar tungku atau boiler merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif seharusnya tidak dilakukan pemungutan PPN;

 bahwa dalam proses penelitian keberatan telah dilakukan

permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak dan sebagai bukti pendukung alasan keberatan terkait penggunaan waste material, Wajib Pajak menyampaikan foto waste material;

 bahwa atas dokumen yang disampaikan tersebut, Peneliti

berpendapat belum cukup bukti bahwa atas waste material yang dihasilkan, digunakan sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga peneliti mengirimkan permintaan data tambahan terkait pencatatan waste material dan pencatatan terkait pemakaian sendiri waste material selama tahun 2018;

 bahwa atas permintaan data tersebut, Wajib Pajak

menyampaikan financial report serta rekap cangkang dan fiber sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan tersebut,

hanya diketahui tonnase waste material dan tidak diketahui pencatatan akuntansi atau besaran nilai Rupiah waste material yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

 bahwa dari data yang disampaikan Wajib Pajak terbukti

penggunaan waste material tidak hanya digunakan sendiri sebagaimana alasan keberatannya;

 bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan penghitungan

yang dilakukan Pemeriksa namun tidak membuktikan penghitungan menurut Wajib Pajak melalui pencatatan ataupun bukti yang kompeten lainnya;

 bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang

berlaku Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp7.307.298.955,00 yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

4. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen

sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 14/PS/BANDING/PPN-0918/IV/2021 tanggal 15 April 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 Masa Pajak September 2018 atas nama PT Parit Sembada NPWP 01.331.235.0-580.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 40/PS/SUB/PPN-0918/IX/2021 tanggal 3 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan karena permohonan

banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal menurut Terbanding;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas butir II angka 1, 2 dan 3 SUB karena sudah sesuai dengan surat permohonan banding Pemohon Banding;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi atas Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.307.298.955,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan sebesar Rp7.307.298.955,00 dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel);

2. bahwa hasil sisa olahan TBS tersebut adalah berupa Cangkang dan Fiber;

3. bahwa benar untuk waste material berupa cangkang dan fiber digunakan kembali oleh Pemohon Banding sebagai bahan bakar tungku dalam olahan produksi;

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang menghitung penyerahan Cangkang dan Fiber berdasarkan asumsi dengan menghitung rendemen Cangkang dan Fiber dari total Produksi;

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dimana atas penyerahan cangkang dan fiber yang digunakan kembali untuk bahan bakar tungku produksi seharusnya diterbitkan faktur;

6. bahwa penggunaan Cangkang dan Fiber dari kebun/pabrik sendiri sebagai bahan tungku atau boiler merupakan pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif seharusnya tidak dilakukan pemungutan PPN, dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa Pasal 19 Undang-undang PPN No 42 tahun 2009 disebutkan: “Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;”

b. bahwa Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM disebutkan:

Pasal 5

(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) bahwa Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk :

a) tujuan produktif; atau

b) tujuan konsumtif;

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b) mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Penjelasan atas Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2012 adalah sebagai berikut :

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak” adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak” adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya;

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, disribusi, pemasaran, dan manajemen;

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatna produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya :

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa o

kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses fabrikasi;

c. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma- Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, yaitu :

1. bahwa Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif;

2. bahwa Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 juga dijelaskan contoh Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya :

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa o

cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler/tungku dalam proses pabrikasi;

bahwa dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dan Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa Pajak September 2018 Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 dihitung kembali menjadi Lebih Bayar sebesar Rp5.176.734.720,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

KeteranganJumlah (Rupiah)
Jumlahseluruhpenyerahan65.128.920.403,00
PKyangharusdipungut/dibayarkansendiri(a)15.399.086,00
Kreditpajakyangdapatdiperhitungkan(b)0,00
PMyangdapatdiperhitungkan (c)5.192.133.806,00
JumlahperhitunganPPNKB(LB)(d=a-b-c)(5.176.734.720,00)
DikompensasikankeMasaPajakberikutnya(e)0,00
PPNKurang(Lebih)Dibayar(f=d-e)(5.176.734.720,00)

V. PENUTUP

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap agar dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00128/407/18/058/19

tanggal 22 Oktober 2019;

Bukti P-3.FotokopiSuratKeberatanNomor001/OBJ/SKPLB-

PPN0918/PS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020;

Bukti P-4.Fotokopi Surat Nomor 012/PS/SPHP/VAT-0918/2019 tanggal

9 Oktober 2019 tentang Sanggahan atas PHP;

Bukti P-5.Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor

02-5567.HT.01.01.Th.1988;

Bukti P-6.Fotokopi Akta Notaris Tjoek Ratriawan, S.H. Nomor 15 tanggal

15 Januari 1988 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang saham;

Bukti P-7.Fotokopi Surat Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0210900

tanggal 6 Mei 2020 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Parit Sembada;

Bukti P-8.Fotokopi Akta Notaris Rosalina Taswin, S.H. Nomor 16 tanggal 29

April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Parit Sembada; Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis dengan surat nomor 01/PS-PPN0918/2022

tanggal 2 Februari 2022;

Bukti P-11. Salinan produksi Cangkang dan Fiber per bulan dari Oktober 2017

s.d. September 2018;

Bukti P-12. Salinan ringkasan penjualan Cangkang & Fiber tahun buku 2018; Bukti P-13. Pendapat Akhir dengan surat nomor 04PS/PPN-0918/VII/2022

tanggal 28 Juli 2022;

Bukti P-14. Rekap produksi TBS yang menghasilkan Cangkang dan Fiber; Bukti P-15. Rekap produksi TBS per bulan/Monthly Production Report;

Bukti P-16. Rekap produksi TBS per hari per bulan, ada 12 (dua belas) bulan; Bukti P-17. Rekap kartu timbang TBS;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00451/WPJ.07/

KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 21 Oktober 2019;

Bukti T-3.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-00175/KEB/

WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 19 Januari

2022;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Maret 2022; Bukti T-7.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 17 Mei 2022

beserta surat permintaan dokumen pada saat pemeriksaan; Bukti T-8.Pendapat Akhir dengan surat nomor S-7731/PJ/PJ.07/2022 tanggal

25 Juli 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/WPJ.07/KP.05/2020 tanggal 27 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 14/PS/BANDING/PPN-0918/IV/2021 tanggal 15 April 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPPatasPenyerahan yangPPNnyaharus dipungutsendiri153.990.8567.461.289.8117.307.298.955

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-00451/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 21 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP);

Menimbang alat bukti LHP dan KKP, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.307.298.955,00 dan koreksi positif pajak masukan sebesar Rp82.185.899,00;

bahwa SKPLB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat nomor 001/OBJ/SKPLB-PPN0918/PS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan);

bahwa Terbanding menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan) dengan amar mengabulkan sebagian dengan mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp7.307.298.955,00 dan membatalkan seluruh koreksi positif pajak masukan sebesar Rp82.185.899,00. Bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK);

bahwa keputusan keberatan tersebut diajukan banding melalui surat banding
nomor 14/PS/BANDING/PPN-0918/IV/2021 tanggal 15 April 2021 (untuk
selanjutnya disebut Surat Banding) yang mempersengketakan mengenai
penyerahanyangdipungutsendirisebesarRp7.307.298.955,00;
Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK serta menimbang penjelasan
tertulis Terbanding terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif
penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp7.307.298.955,00
berdasarkanhal-halsebagaiberikut:
 bahwaberdasarkanpemeriksaanlapangandiketahuiterdapatlimbahproduksi
berupa cangkang, fiber, dan tandan buah kosong. Pemohon Banding tidak
melakukan pencatatan mengenai nilai dan tonase limbah tersebut, Pemohon
Banding hanya melakukan estimasi nilai limbah yaitu 5% (lima persen) dari
produksiuntukcangkangdan10%-12%dariproduksiuntukfiber;
 bahwa Terbanding melakukan penghitungan limbah sesuai dengan
prosentase estimasi Pemohon Banding dan menetapkan seluruh limbah
sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam masa pajak
September 2018, dengan penghitungan DPP berupa harga jual sebesar
Rp400,00 per kilogram untuk penyerahan limbah cangkang dan harga jual
sebesarRp15,00perkilogramuntukpenyerahanlimbahfiber;
 RincianperhitungankoreksiTerbandingsebagaiberikut:
Menimbang alat bukti Surat Banding terbukti bahwa alasan Pemohon
Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif penyerahan yang dipungut
sendiri sebesar Rp7.307.298.955,00 berdasarkan hal-hal yang pada intinya
sebagaiberikut:
 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang
menghitung penyerahan Cangkang dan Fiber berdasarkan asumsi dengan
menghitungrendemenCangkangdanFiberdaritotalProduksi;
 bahwa waste material berupa cangkang dan fiber digunakan kembali oleh
sebagaibahanbakartungkudalamolahanproduksi;
 bahwa penggunaan Cangkang dan Fiber dari kebun/pabrik sendiri sebagai
bahan tungku atau boiler merupakan pemakaian sendiri BKP untuk tujuan
produktif seharusnya tidak dilakukan pemungutan PPN, sebagaimana diatur
dalamPasal19UUPPNjisPasal5ayat(1),(2)dan(3)PeraturanPemerintah
No1Tahun2012danSuratEdaranDirjenPajakNomorSE-04/PJ.51/2002;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding
menyampaikanpenjelasantertulisdankesimpulanakhiryangpadaintinyasebagai
berikut:
bahwa SKPLB yang terbit hanya pada bulan September 2018, seharusnya dapat
dihitung berdasarkan bulanan (per masa) berdasarkan data yang ada, namun
TerbandinghanyamenetapkanpadamasaSeptember2018saja;
bahwa Pemohon Banding menyetujui tonase dan nilai jual limbah cangkang dan
limbah fiber sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding, namun tidak setuju
mengenai penggunaannya; bahwa penggunaan dari limbah-limbah tersebut
menurutPemohonBandingsebagaiberikut:

Menimbang dalil Terbanding dan perkembangan dalil Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak lagi terdapat sengketa mengenai penghitungan nilai tonase dan nilai rupiah limbah fiber dan limbah cangkang. Bahwa yang menjadi persengketaan adalah sengketa pembuktian mengenai penggunaan limbah untuk setiap masa pajak dan sengketa yuridis mengenai kewenangan Terbanding untuk menetapkan seluruh koreksi hanya untuk 1 (satu) masa pajak yaitu masa pajak September 2018;

Menimbang sengketa pembuktian mengenai penggunaan limbah untuk setiap masa pajak. Bahwa benar siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan, namun yang menjadi permasalahan utama adalah pihak mana yang terlebih dahulu harus membuktikan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, menimbang

Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, maka Pengadilan Pajak menetapkan pihak yang terlebih dahulu dibebani pembuktian dan apa-apa yang harus dibuktikan bagi pihak yang lebih dahulu dibebani pembuktian, sebagai berikut:

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP): Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….;”

Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Pasal 28 ayat ()

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

Pasal 53 ayat (1):

Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (untuk selanjutnya disebut PP 74) Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)

(1) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;…

(2) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

(4) Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jis Pasal 13 ayat (2), Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PP 74, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP bagian romawi III. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Penghitungan Pajak Terutang dan KKP Index N, serta berdasarkan penjelasan Terbanding pada saat pemeriksaan, dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan mengenai produksi limbah fiber dan cangkang serta tidak melakukan pencatatan mengenai penggunaan limbah tersebut baik digunakan untuk kepentingan sendiri ataupun dilakukan penjualan kepada pihak lain. Bahwa hal-hal tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding pada saat persidangan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan mengenai produksi limbah fiber dan limbah cangkang serta tidak melakukan pencatatan mengenai penggunaan limbah tersebut baik digunakan untuk kepentingan sendiri ataupun dilakukan penjualan kepada pihak lain, sehingga Pemohon Banding tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban pembukuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP, khususnya catatan mengenai harta berupa persediaan limbah, catatan mengenai biaya berupa pemakaian limbah untuk digunakan untuk kepentingan sendiri, dan catatan mengenai penjualan limbah kepada pihak ketiga. Bahwa dengan tidak diselenggarakan pembukuan tersebut pada akhirnya menyebabkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat memperlihatkan dan meminjamkan

buku dan dokumen tekait dengan produksi limbah dan penggunaan limbah,
sebagaimanayangdimaksuddalamPasal29ayat(3)UUKUP;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban
pembukuan Pasal28 UU KUPterkait dengan produksi limbah fiberdan cangkang
serta tidak melakukan pencatatan mengenai penggunaan limbah tersebut baik
digunakan untuk kepentingan sendiri ataupun dilakukan penjualan kepada pihak
lain, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut menyebabkan tidak dapat
dihitungnya penyerahan kena pajak dan pajak terutang terkait dengan penjualan
limbahfiberdanlimbahcangkang.AtaskuasaPasal12ayat(3),Pasal13ayat(2),
Pasal 26 ayat (4) UU KUP, dan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PP 74,
PengadilanPajakmenetapkanpembuktianketidakbenaranpenetapanpenyerahan
limbah yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi beban Pemohon Banding,
mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penetapan
penyerahan limbah yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Bahwa hal-hal yang
harusdibuktikanolehPemohonBandingadalahhal-halmengenaiproduksilimbah,
penggunaanlimbah,danpenjualanlimbahuntuksetiapmasapajaknya;
Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-
dokumenpendukungdalil-dalilnyasebagaiberikut:
 RekapproduksiCangkang&Fiber,dijual,dipakaisendiridanstock;
 RekapproduksiTBSperbulan(MonthlyProductionReport);
 RekapproduksiTBSperhariperbulan(ada12bulan)padakertasukuranA3;
 Rekapkartutimbang TBS bulanan pertruk perhari dari bulan Juni2018s.d.
September2018;
Menimbang alat bukti LHP terbukti Pemohon Banding pada saat
pemeriksaantelahmenyampaikandokumen-dokumensebagaiberikut:
bahwa menurut Pengadilan Pajak, general ledger, kartu timbang stock, dan rekap
produksi TBS dan limbah dapat dipergunakan sebagai alat bukti jumlah limbah
yangdihasilkanuntuksetiapmasapajak;
Menimbang bahwa Terbanding menetapkan limbah fiber dan cangkang
berdasarkan prosentase dari produksi TBS dan menimbang bahwa data produksi
TBS telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dalam
bentuk general ledger, menurut Pengadilan Pajak pada saat pemeriksaan,
Terbandingseharusnyasudahdapatmenghitungjumlahlimbahuntuksetiapmasa
pajaknya, namun Terbanding tidak melakukan penghitungan limbah untuk setiap
masapajak,melainkanmenghitungsecarakeseluruhanuntuk1(satu)tahunpajak;
Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan rekapitulasi
produksi TBS per bulan dan per hari dan bahwa perhitungan limbah per masa
pajakPemohonBandingberdasarkandataproduksiTBStersebutdanmenimbang
bahwa prosentasi yang dipergunakan Pemohon Banding sama dengan
prosentase yang dipergunakan oleh Terbanding dan menimbang bahwa
Terbandingselamapersidanganhanyamembantahmengenairincianpenggunaan
limbahdanpenjualanlimbah,sedangkanmengenairincianlimbahpermasapajak
tidak dibantah oleh Terbanding, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa
Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti yang cukup mengenai jumlah
limbahuntuksetiap masapajak, sehingga menurut PengadilanPajak limbahyang
dihasilkanuntuksetiapmasapajaknyasebagaiberikut:

Menimbang bahwa dalam rangka menunaikan beban pembuktian penggunaan limbah sebagai bahan bakar, Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi produksi Cangkang & Fiber, dijual, dipakai sendiri dan stock. Menurut Pengadilan Pajak, rekapitulasi tersebut tidak cukup untuk dipergunakan sebagai suatu alat bukti pembuktian penggunaan limbah sebagai bahan bakar, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding mengenai bahwa sebagian limbah dipergunakan sebagai bahan bakar untuk produksi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh limbah fiber dan cangkang dijual kepada pihak ketiga, sehingga rincian penggunaan limbah fiber dan cangkang menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang UU KUP:

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:…;”

Menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN):

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal4ayat(1)hurufa
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di
dalamDaerahPabeanyangdilakukanolehPengusaha;
Pasal4Aayat(2)
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu
dalamkelompokbarangsebagaiberikut:
a.barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b.barangkebutuhanpokokyangsangatdibutuhkanolehrakyatbanyak;
c.makanandanminumanyangdisajikandihotel,restoran,rumahmakan,warung
dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di
tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usahajasabogaataukatering;dan
d.uang,emasbatangan,dansuratberharga;
Menimbang bahwa fiber dan cangkang termasuk dalam pengertian
barang berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU PPN, dan
menimbang bahwa fiber dan cangkang tidak termasuk dalam pengertian barang
yangtidakdikenaiPPNsebagaimanadimaksuddalamPasal4Aayat(2)UUPPN,
maka fiber dan cangkang merupakan barang kena pajak (untuk selanjutnya
disebutBKP)sebagaimanadimaksuddalamPasal1angka3UUPPN;
MenimbangbahwaBKPtersebutdilakukanpenjualandidalamnegaridan
penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana
dimaksuddalamPasal1A ayat(1)hurufa UUPPN, makasesuaidenganPasal4
ayat(1)hurufaUUPPNpenyerahanBKPtersebutterutangPPN;
MenimbangalatbuktiLHPterbuktibahwaPemohonBandingselakupihak
yang melakukan penyerahan BKP merupakan Pengusaha Kena Pajak dan telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka terhadap penyerahan BKP
tersebut sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, Pemohon Banding wajib
memungut,menyetor,danmelaporkanPajakPertambahanNilaiyangterutang;
Menimbang Pasal 13 ayat (1) UU KUP bahwa Terbanding berwenang
untuk menerbitkan SKPKB pada saat berakhirnya masa pajak dan menimbang
bahwa PPN terutang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan untuk setiap masa

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, maka dalam melakukan penetapan pajak, Terbanding harus menetapkan penyerahan BKP dan pajak terutang sesuai dengan masanya;

Menimbang terbukti bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan meminjamkan general ledger, menurut Pengadilan Pajak pada saat pemeriksaan, Terbanding seharusnya sudah dapat menghitung jumlah limbah untuk setiap masa pajaknya, maka Tindakan Terbanding menetapkan secara jabatan seluruh penyerahan limbah dalam 1 (satu) tahun pajak hanya ke dalam 1 (satu) masa September 2018, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendirian bahwa yang dapat ditetapkan sebagai penyerahan terutang PPN masa September 2018 hanyalah penjualan limbah di bulan September saja dengan perincian penjualan fiber sebanyak 3.152,17 ton dan penjualan cangkang sebanyak 1.576,08 ton;

Menimbang Pasal 1 angka 17 jo Pasal 1 angka 18 UU PPN, dasar pengenaan pajak untuk penjualan adalah harga jual dan menimbang bahwa tidak terdapat persengketaan mengenai harga jual per metrik ton untuk fiber sebesar Rp15,00 dan untuk cangkang sebesar Rp400,00, menurut Pengadilan Pajak penghitungan dasar pengenaan pajak untuk penyerahan BKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa September 2018 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan sebagian koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp677.714.550,00 dan membatalkan sebagian koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp6.629.584.405,00; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DPPatasPenyerahanyang PPNnyaharusdipungutsendiri7.307.298.955677.714.5506.629.584.405

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019 atas nama PT PARIT SEMBADA, NPWP 01.331.235.0-580.000, beralamat di Kompleks Ruko Puri Mutiara, Sunter Griya Blok C Nomor 3, 5, 6 dan 7, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
1.DasarPengenaanPajak
a.AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.1.Ekspor0
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri1.011.705.406
a.3.PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut64.974.929.547
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6.Jumlah65.986.634.953
b.AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0
c.Jumlahseluruhpenyerahan65.986.634.953
2.Pajakkeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri101.170.541
3.JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan5.192.133.806
4.JumlahperhitunganPPNkurang/(lebih)bayar(5.090.963.265)
5.KelebihanPajakyangsudahdikompensasikan0
6.Pajakyangtidak/kurang(lebih)bayar(5.090.963.265)
7.SanksiAdministrasi
a.BungaPasal13ayat(2)KUP0
b.KenaikanPasal13ayat(3)KUP0
8.JumlahPPNyangmasihharus/(lebih)bayar(5.090.963.265)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.