P U T U S A N
Nomor PUT-004027.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00025/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000426/KBC.0201/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004027.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk, NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Indra Sakti jabatan Wakil Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central Proteina Prima, Tbk Nomor 62 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alvin Kurnia
Jabatan: Section Head of Corporate Tax Area
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 179/CPP-PP/IX/2025 tanggal 22 September 2025;
2. Nama: Muhammad Ridwan
Jabatan: Department Head of Corporate Tax Area Jkt-
Jawa
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 178/CPP-PP/IX/2025 tanggal 22 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;