P U T U S A N
Nomor PUT-004026.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00604/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629545/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004026.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-
428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Andir, Bandung, Jawa Barat 40181, yang diwakili oleh Drs. Hayun Basyar jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama :Kiki Rizky Natakusumah,
Jabatan :Staff,
Alamat :Jalan Cikaso Nomor 64, RT 001 RW 006, Kelurahan
Sukamaju,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0164/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 3 September 2025,
2. Nama :Ai Mashunah Alyastari,
Jabatan :Admin,
Alamat :Blok Situ RT 08 RW 02, Bandung,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0165/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 3 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;