P U T U S A N
Nomor PUT-004023.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00597/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628712/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004023.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-
428.000, yang beralamat di Jalan Kebon Jati Nomor 88, Kav. B-4, RT 0001 RW 004, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, 40181, yang diwakili oleh Hayun Basyar, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kiky Rizky Natakusumah,
Jabatan : Karyawan,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0170/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 19 September 2025,
2. Nama: Ai Mashunah Al Yastari,
Jabatan : Karyawan,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0171/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 19 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama : Erwindra Rachmawan;
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;
2. Nama : Ikbal;
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;