Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-004014.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

CV Multi Prima Sejahtera, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004014.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00586/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004014.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV MULTI PRIMA SEJAHTERA, NPWP 90.832.447.8-424.000 beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266 yang diwakili oleh Hedy Budiman Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tengku Aziz Saleh Aridjas,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 16 September 2025;

2. Nama: Sandi Abdul Rozak,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

6. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

7. Nama/NIP : Zulfi Adi Kuncoro/198508232004121001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2212/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-897/PP/ BR/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/IMP/MPS/ IV/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00725/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 019/MPS/ SUB/IMP/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 78.329.616 0 0 00 0 88.743.895 0 0 5.000.0000 0 10.414.279 0 0 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran15.414.279

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/IMP/MPS/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.414.279,00 (lima belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/IMP/MPS/IV/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/IMP/MPS/IV/2025 tanggal 07 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, Telah Pemohon Banding terima tanggal 14 Maret 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 Yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp15.414.279,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hedi Budiman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 10 April 2023 Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00586/BC/

KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628158/KPU.1/ SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 229909 tanggal 14 November 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1 Pes Masuk is) C a CG

2. EX K:TE D CG La) CG

2. BMT/ S3 MAD 3MI BRM TP* D CG La G

a. In) CG La) in

© Cube in) Cc La) Cc

G.FPN Fe 3R SL $2,755,585 10.414.279 CG

7. FEnEM in) CG La) Cc

3.FEh Ps 22 In) C La) CG

3. Dencz In) 2.300.056 3.005.500 CG

a aed NN

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 229909 tanggal 14 November 2024 yaitu sebagai berikut:

QTY Ditetapkan | Persentase

Jenis Barang Harga/MTR

(MTR) Bea Cukai | Kenaikkan

LIGHT COTTON

91.527 ,80

WOVEN FABRIC MTR CMY 3,52 CNY 3,98 13,30

DYD-Asee4

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf i angka 4):

Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi atau negosiasi harga

sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co.,LTD dan Pembeli CV. Multi Prima Sejahtera Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf i angka 10):

Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Incoterm transaksi adalah CFR, Pemohon melampirkan dokumen asuransi berupa Policy Schedule Marine Cargo Import, Policy No: 102030924113329 tertanggal 05 November 2024, yang diterbitkan oleh PT ASURANSI UMUM VIDEI, namun Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas asuransi tersebut;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atasasuransi tersebut pada tanggal 13 November 2024, dan akan kami lampirkan bersaa surat permohonan banding ini.

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (huruf i angka 13):

Berdasarkan uraian bukti bayar dan mutasi rekening di atas dapat disampaikan bahwa:

a. Berdasarkan kolom berita dalam slip pembayaran, diketahui bahwa bukti bayar tersebut merupakan pembayaran gabungan atas 2 (dua) Invoice, namun Pemohon tidak melampirkan bukti pendukung berupa Invoice lain yang dimaksud, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi;

b. bahwa mutasi rekening yang disampaikan hanya atas satu tanggal transaksi dan bukan satu periode/satu bulan transaksi sehingga diragukan validitasnya;

Sanggahan Pemohon:

a. bahwa pembayaran ini merupakan multi payment dari 2 invoice salah satunya invoice XS24224 sebesar (CNY 323,233,86 Total pembayaran dalam bukti bayar tanggal 12 September 2024 sebesar (CNY 639.716,71) dengan jumlah total dalam rupiah sebesar (Rp 1.393.302.994) dengan rincian sebagai berikut:

1) XS24224(CNY323.233,86) dalam rupiah (Rp.704.003.347,08)

2) XS24232(CNY316.482,85) dalam rupiah (Rp.689.299.647,30) Total (CNY 639.716,71) (Rp 1.393.302.994,00)

Sebagai Pembanding dan untuk memvalidasi nominal yang dibayarkan sudah benar bersama dengan permohonan banding akan kami lampirkan 1 invoice lainnya XS24232.

b. bahwa kami akan melampirkan kembali mutasi rekening koran secara lengkap

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 229909 tanggal 14 November 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November

2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241100294988 tanggal 22 November

2024 sebesar Rp15.414.279,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000085783344

tanggal bayar 22 November 2024 sebesar Rp15.414.279,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 004/IMP/MPS/I/2025 tanggal 14 Januari

2025 beserta Softcopy Surat Kuasa Pengurusan Keberatan;

P.6 Softcopy Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Multi Prima Sejahtera Nomor

12 tanggal 10 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Surjadi Jasin, S.H., di Bandung beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.7 Softcopy Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha

9120001311599 tanggal 19 Maret 2019;

P.8 Softcopy Bukti Penerimaan SPT Elektronik;

P.9 Softcopy Bukti Kas Keluar;

P.10 Softcopy Bukti Pembayaran;

P.11 Softcopy Buku Bank;

P.12 Softcopy Buku Besar Bank;

P.13 Softcopy Buku Pembelian Impor;

P.14 Softcopy Jurnal Umum;

P.15 Softcopy Kartu Hutang;

P.16 Softcopy Kartu Persediaan Bahan Baku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00725/KPU.01/SUB/2025 tanggal 01 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertandatangan di bawah ini Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor : U-004014.19.2025/PAN/2025 tanggal 19

Mei 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) atas permohonan banding yang diajukan oleh CV. Multi Prima Sejahtera, selanjutnya disebut sebagai Pemohon, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukail, sebagai berikut: A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00586/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan Surat Nomor 002/IMP/MPS/IV/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada Surat Banding Pemohon tersebut.

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan Penetapan Nilai Pabean

3. bahwa Terbanding Menolak dengan tegas semua dalil-dalil dari Pemohon Banding, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.

4. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024, sebagai berikut:

a. Jenis barang: LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS224;

b. Jumlah barang: 877 RO

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD.

e. Nilai Pabean: CIF CNY 323,233.86

2. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

Haneranan IL PAT

#8. 71S Baran in| Sa: kaga

4 . 7 Jd.rmrlar . friar

ee es An an an ina

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan denda sebesar Rp 15.414.279,00 (Lima belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 17 Januari 2025;

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh CV. Multi Prima Sejahtera terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 tanggal 22 November 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp15.414.279,00 (Lima belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024 menjadi sebesar CIF CNY366,209.27.

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana

telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

2. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp 15.414.279,00 (Lima belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);

3. bahwa atas importasi CV.MULTI PRIMA SEJAHTERA dalam PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024 dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah dan kedapatan sesuai;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback);

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi

lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal

permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

a. Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan

f. Sediaan barang.

7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur jenderal bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan

keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

8. bahwa adapun data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

[Ns |) an hemor Tangg:l plal eT telarargan

Ar Po ebm hemor | Tangga | Ee Selarar an

et fas ls ores Tan ot

ee yee errs 2, atan ce --

fee ee eee tous -= Beta er

2g 2... a.n. xx

PT M5 Lini

San sage TE.

MISA TE MLE ST ele

— re HP RL na ri

Temoa re Gatg nt Tot Tin ge:

Dn Bar 5 TAF 7 LIfe

Wir. as

Esp Sman an litt MIL

jan stim

LA Tangg:! plal Sri “elaine an

Pemai

Keterangan:

(a) bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Ketentuan pada ayat ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

(b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur jenderal;

(c) bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan

di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

(d) bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

(e) bahwa berdasarkan pasal 16 Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada direktur jenderal melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat

(10) dan Pasal 4A ayat (7); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

9. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan dan importasi kedapatan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

b. bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S- 120/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 20 Januari 2025 terkait Permintaan Data dan Keterangan, namun hingga batas waktu yang ditentukan Pemohon tidak melampirkan tambahan data apapun. Adapun data yang dilampirkan Pemohon saat pengajuan keberatan meliputi salinan BPN, SPTNP, PIB, bukti bayar, rekening koran, buku bank, kartu hutang, kartu persediaan

bahan baku, dan buku pembelian impor, sedangkan saat importasi dan DNP Pemohon menyampaikan Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, bukti transfer, rekening koran dan e-COO;

c. Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi atau negosiasi harga sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli;

d. bahwa dalam Purchase Order nomor MPS/039/X/2024 tanggal 22 oktober 2024 tercantum Pemohon melakukan pemesanan barang kepada Supplier YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD sebanyak 92,000 MTR dengan nilai transaksi sebesar CNF CNY323,840.00 dengan termin pembayaran Payment Term: 0-300 days by T/T after shipment. If the quality of goods not as per buyer’s sample Seller and Buyer agree the payment will be discussed later or after the finished goods is sold dan tercantum keterangan Partial Shipment: Allowed dan Tolerance +/- 10% is acceptable;

e. bahwa dalam Sales Contract nomor XS24224 tanggal 22 Oktober 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CNF CNY 323,840.00 atas jumlah barang 92,000 MTR dengan termin pembayaran Payment Term: 0-300 days after BL date, Note: In case there are claims about quality of good, payment term will be renegotiated again dan tercantum keterangan Tolerance: 10% (+/-) acceptable serta detail bank tujuan pembayaran transaksi yaitu SHAOXING XINSHENG TEXTILE CO.,LTD - Bank Account: 1211 0421 1910 0034 385

- Bank name: Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch - SWIFT Code: ICBKCNBJZJP;

f. bahwa dalam Commercial Invoice nomor XS24224 tanggal 26 Oktober 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CNF CNY 323,233.86 atas jumlah barang 91,827.80 MTR;

g. bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY 323,233.86 dengan rincian CFR CNY 323,233.86, dan asuransi 0;

h. bahwa dalam Bill of Lading nomor OOLU2152907760 tanggal 05 November 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Ocean Freight Prepaid;

i. Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Incoterm transaksi adalah CFR, Pemohon melampirkan dokumen asuransi berupa Policy Schedule Marine Cargo Import, Policy No: 102030924113329 tertanggal 05 November 2024, yang diterbitkan oleh PT ASURANSI UMUM VIDEI, namun Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas asuransi tersebut;

j. bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar berupa Slip Application for fund transfer BCA XNB6M tertanggal 12 November 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY639,716.71 (setara IDR 1,393,302,994.00) yang dikirimkan dari rekening CV.MULTI PRIMA SEJAHTERA – rekening No: 847 057 7518, ditujukan kepada SHAOXING XINSHENG TEXTILE CO.,LTD – 1211 0421 1910 0034 385 – Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch – SWIFT CODE: ICBKCNBJZJP dengan berita transaksi tercantum Berita: Payment Inv No: 2012// XS 24224 (CNY 323,233.86), XS 29232 (CNY316,482.85);

k. bahwa atas bukti bayar tersebut, Pemohon melampirkan Mutasi Rekening per tanggal 12 November 2024, atas rekening nomor 847 0577518 CV.MULTI PRIMA SEJAHTERA dimana tercantum transaksi debit sebesar IDR 1,393,302,994.00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0941515-0;

l. Berdasarkan uraian bukti bayar dan mutasi rekening di atas dapat disampaikan bahwa:

1) Berdasarkan kolom berita dalam slip pembayaran, diketahui bahwa bukti bayar tersebut merupakan pembayaran gabungan atas 2 (dua) Invoice, namun Pemohon tidak melampirkan bukti pendukung berupa Invoice lain yang dimaksud, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi;

2) bahwa mutasi rekening yang disampaikan hanya atas satu tanggal transaksi dan bukan satu periode/satu bulan transaksi sehingga diragukan validitasnya;

m. bahwa Pemohon melampirkan pembukuan perusahaan seperti buku pembelian November 2024, Laporan Hutang Dagang, Kartu persediaan (hanya atas satu transaksi a quo, bukan satu periode transaksi) dan Buku Bank BCA;

n. bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat ditelusuri terkait pelaporan pajak transaksi yang disengketakan;

o. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Pemohon wajib membuat pembukuan sesuai SAI dan berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi pada tingkat keberatan;

p. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

9. Berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229909 tanggal 14 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

10. Berdasarkan LPPNP, pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean menggunakan pembanding barang serupa dengan harga satuan CIF CNY 3.99/MTR;

11. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY 3.99/MTR, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY 366,209.27;

12. Penelitian Sanksi Administrasi:

a. bahwa dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

b. bahwa dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen , maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-Undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

c. bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

d. bahwa dalam perkara ini, tarif akhir Bea Masuk atas barang Impor yang ditetapkan Nilai Pabeannya adalah sebesar 0% (nol persen) ACFTA;

e. Dengan demikian, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024 dikenai sanksi administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

13. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 229909 tanggal 14 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY 3.99/MTR, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY366,209.27 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 dan KEP- 00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Nilai Pabean;

3. bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang dilakukan terbanding telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 14 Maret 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 019/MPS/SUB/IMP/2025 tanggal 29 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00725/KPU.01/SUB/2025 tanggal 1 Agustus 2025 :

a. Bagian Analisis nomor 9 huruf a:

“bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;” Sanggahan Pemohon:

Menurut pandangan pemohon, pemohon telah melampirkan seluruh dokumen pendukung yang relevan dan lengkap, antara lain invoice, purchase order, sales contract, bukti pembayaran, serta rekening koran yang menunjukkan alur transaksi secara transparan. Proses pembentukan harga dilakukan melalui tahapan yang jelas, dimulai dari kesepakatan awal secara lisan antara para pihak yang kemudian dituangkan secara tertulis dalam bentuk purchase order dan sales contract. Kedua dokumen ini diterbitkan dan disepakati oleh para pihak sebagai bukti sah terjadinya transaksi.

Selain itu, seluruh dokumen yang disampaikan bersifat objektif dan dapat diverifikasi, karena mencerminkan harga yang sebenarnya disepakati dan

dibayarkan. Bukti pembayaran yang disertakan, termasuk transfer bank yang terekam dalam rekening koran, menunjukkan keterukuran nilai transaksi dan kesesuaiannya dengan dokumen pendukung lainnya. Pemohon juga telah memastikan bahwa pencatatan transaksi tersebut dilakukan secara benar dalam pembukuan perusahaan. Dengan demikian, pernyataan bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen secara lengkap, terperinci, serta didukung bukti objektif dan terukur adalah tidak berdasar.

b. Bagian Analisis nomor 9 huruf b:

“bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S- 120/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 20 Januari 2025 terkait Permintaan Data dan Keterangan, namun hingga batas waktu yang ditentukan Pemohon tidak melampirkan tambahan data apapun. Adapun data yang dilampirkan Pemohon saat pengajuan keberatan meliputi salinan BPN, SPTNP, PIB, bukti bayar, rekening koran, buku bank, kartu hutang, kartu persediaan bahan baku, dan buku pembelian impor, sedangkan saat importasi dan DNP Pemohon menyampaikan Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, bukti transfer, rekening koran dan e-COO;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa pemohon akan melampirkan kembali seluruh dokumen pendukung secara lengkap guna memperkuat alasan keberatan, sehingga kebenaran atas transaksi a quo dapat dibuktikan dengan jelas. Seluruh dokumen tersebut disampaikan bersamaan dengan surat uraian banding ini.

c. Bagian Analisis nomor 9 huruf c:

“Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi atau negosiasi harga sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD dan pembeli CV.MULTI PRIMA SEJAHTERA Ketiadaan bukti

korespondensi yang dimaksud oleh Termohon tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

d. Bagian Analisis nomor 9 huruf i:

“Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Incoterm transaksi adalah CFR, Pemohon melampirkan dokumen asuransi berupa Policy Schedule Marine Cargo Import, Policy No: 102030924113329 tertanggal 05 November 2024, yang diterbitkan oleh PT ASURANSI UMUM VIDEI, namun Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas asuransi tersebut;

Sanggahan Pemohon:

Dalam hal ini, Pemohon akan melampirkan bukti pembayaran atas premi asuransi yang dimaksud, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan klarifikasi terhadap transaksi yang telah dilakukan. Bukti pembayaran tersebut telah dicatat dan dibukukan dalam dokumen bukti kas keluar perusahaan bersama dengan uraian banding ini, sehingga dapat memperkuat keabsahan dan kebenaran atas pengeluaran terkait. Dengan demikian, informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas serta mendukung argumentasi Pemohon.

e. Bagian Analisis nomor 9 huruf l:

“Berdasarkan uraian bukti bayar dan mutasi rekening di atas dapat disampaikan bahwa

1) Berdasarkan kolom berita dalam slip pembayaran, diketahui bahwa bukti bayar tersebut merupakan pembayaran gabungan atas 2 (dua) Invoice, namun Pemohon tidak melampirkan bukti pendukung berupa Invoice lain yang dimaksud, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi;

2) bahwa mutasi rekening yang disampaikan hanya atas satu tanggal transaksi dan bukan satu periode/satu bulan transaksi sehingga diragukan validitasnya;”

Sanggahan Pemohon:

1) bahwa pemohon telah melampirkan dokumen pendukung berupa invoice lain yang dimaksud. Namun, untuk menghindari adanya keraguan dan agar penjelasan menjadi lebih komprehensif, pemohon akan melampirkan kembali dokumen tersebut bersama dengan uraian banding ini disertai dengan keterangan yang lebih jelas dan terperinci mengenai adanya pembayaran ganda (multi payment) yang tercatat pada bukti pembayaran dimaksud, sehingga informasi yang disampaikan dapat dipahami secara lengkap dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda."

2) Pemohon akan melampirkan kembali dokumen mutasi rekening yang mencakup seluruh transaksi dalam periode satu bulan bersama dengan surat uraian banding ini, guna memberikan gambaran yang lebih lengkap dan transparan terkait arus keluar-masuk dana, sehingga dapat memperkuat kejelasan dan akurasi data yang disampaikan.

f. Bagian Analisis nomor 9 huruf m:

“bahwa Pemohon melampirkan pembukuan perusahaan seperti buku pembelian November 2024, Laporan Hutang Dagang, Kartu persediaan (hanya atas satu transaksi a quo, bukan satu periode transaksi) dan Buku Bank BCA;

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan kembali dokumen buku pembelian November 2024, laporan hutang dagang, kartu persediaan dan buku bank BCA yang mencakup seluruh transaksi dalam periode satu bulan bersama dengan surat uraian banding ini.

Bagian Analisis nomor 9 huruf n:

“bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat ditelusuri terkait pelaporan pajak transaksi yang disengketakan;

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lengkap dengan lampiran dan Bukti Penerimaan elektronik (BPE) yang berkaitan langsung dengan transaksi yang saat ini disengketakan, sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pendukung yang disertakan bersama dengan surat uraian banding ini. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan bukti administrasi yang lebih kuat serta menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

B. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024.

- bahwa Termohon dalam keputusan keberatan KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat

serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024.

C. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV. Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/ 2024 tanggal 22 November 2024.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 15.414.279,00 (Lima belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 641435SN8EE032QC tanggal 22 November 2024.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor: KEP-00586/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025; Bukti P-2 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 22 November 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241100294988

tanggal 22 November 2024 sebesar Rp15.414.279,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000085783344 tanggal bayar 22 November 2024 sebesar Rp15.414.279,00;

Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 004/IMP/MPS/I/2025 tanggal 14

Januari 2025 beserta Softcopy Surat Kuasa Pengurusan Keberatan; Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Multi Prima

Sejahtera Nomor 12 tanggal 10 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Surjadi Jasin, S.H., di Bandung beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk

Berusaha 9120001311599 tanggal 19 Maret 2019;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas tanggal 16 September 2025 a.n. Hedy

Budiman;

Bukti P-9 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 026/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 16

September 2025 a.n. Tengku Aziz Saleh Aridjas;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 025/IMP/MPS/IX/2025 tanggal 16

September 2025 a.n. Sandi Abdul Rozak;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Formulir 1721-A1 a.n. Tengku Aziz Saleh Aridjas; Bukti P-12 Softcopy bermeterai Formulir 1721-A1 a.n. Sandi Abdul Rozak; Bukti P-13 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan SPT Elektronik beserta Softcopy

SPT Masa PPN;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 229910

tanggal 14 November 2024 beserta Softcopy bermeterai Billing DJBC dan Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

248267/KPU.1/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Bukti Kas Keluar;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Buku Bank;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Buku Besar Bank;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Buku Pembelian Impor;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Jurnal Umum;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Kartu Hutang;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Kartu Persediaan Bahan Baku;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai Policy Schedule Marine Cargo Import;

Bukti P-25 Softcopy bermeterai Sea Waybill;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-27 Softcopy bermeterai Certificate of Origin;

Bukti P-28 Softcopy bermeterai Laporan Surveyor;

Bukti P-29 Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-30 Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-31 Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-32 Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-33 Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 0042/IMP/MPS/XI/2025 tanggal 10

November 2025;

Bukti P-34 Softcopy Closing Statement Nomor 0046/IMP/MPS/XII/2025 tanggal 9

Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

627629/KPU.1/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 967575 tanggal 25 September 2025; Bukti T-3 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-119/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti T-4 Softcopy Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang

Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;

Bukti T-5 Softcopy Closing Statement Nomor S-173/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal

10 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00586/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/IMP/MPS/IV/2025 tanggal 07 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 323,233.86CIF CNY 366,209.27Jenis barang sengketa: Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224; Negara Asal China (CN); PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.414.279,00 (lima belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00586/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 229909 tanggal 14 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY366,209.27;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 229909 tanggal 14 November 2024 sebesar CIF CNY323,233.86 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor Nomor KEP-00586/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 atas PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024 dari yang semula sebesar CIF CNY323,233.86 menjadi sebesar CIF CNY366,209.27, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean

untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada

Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 627629/KPU.1/2024 tanggal 22 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 967575 tanggal 25 September 2024 (pos 4);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 967575 tanggal 25 September 2024 (pos 4) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos 4: 100% Cotton Woven Fabric (Twill Weave)Piece Dyed, Size: 110 GSM, 250 CM (W), CIF USD0.55 / Mtr, harga dikonversi dari USD ke CNY sesuai dengan SKep Nomor KMK 47/KM.10/KF.4/2024 maka kurs pajak dari tanggal 2024-11-13 s.d 2024-11-19- 0.5575 USD = 3.988 CN
Pelabuhan MuatShanghai
Negara asalChina
Tanggal B/L13 September 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor MPS/039/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd yaitu berupa Light Cotton Woven Fabric DYD- XS224 dengan jumlah sebanyak 92,000.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY323,840.00 (harga CNF CNY3.52/Mtr), Payment Term: 0-300 days by T/T after shipment, Tolerance +/-10 % is acceptable;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor XS24224 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, para pihak bersepakat untuk melakukan jual beli barang impor berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 sebanyak 92,000.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY323,840.00 (harga CNF CNY3.52/Mtr), Payment Term: 0-300 days after BL date, Tolerance 10% (-/+) acceptable, Payment to: Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, Bank Account No: 1211 0421 1910 0034 385, Bank Name: Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, Swift Code: ICBKCNBJZJP;

bahwa berdasarkan bukti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 229909 tanggal 14 November 2024, barang yang dimpor berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 sebanyak 91,827.80 Mtr atau 877 Roll, Negara Asal: China, Nilai Pabean: CIF CNY323,233.86 atau sama dengan Rp712.087.245,919 (Kurs

NDPBM Rp2.203,01), dengan Pengirim dan Penjual: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Importir: CV Multi Prima Sejahtera;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor XS24224 tanggal 26 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 sebanyak 91,827.80 Mtr dengan nilai sebesar CNF CNY323,233.86 (harga CNY3.52/Mtr); bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor XS24224 tanggal 26 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 sebanyak 91,827.80 Mtr atau 877 Roll;

bahwa berdasarkan bukti Form E nomor E24MA2K1QUE02862 tanggal 07 November 2024 yang diterbitkan oleh otoritas negara penjual, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 sebanyak 877 Roll, Invoice nomor XS24224 tanggal 26 Oktober 2024, Exportir: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Importir: CV Multi Prima Sejahtera;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Surveyor nomor ITX21E422384102983 tanggal 08 November 2024 yang diterbitkan PT. Anindya Wiraputra Konsult, barang impor berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 dengan jumlah sebanyak 91,827.80 Mtr atau 877 Roll dikirimkan atau dikapalkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor OOLU2152907760 tanggal 05 November 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 sebanyak 877 Roll, dengan pengirim (Shipper): Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, dan Consignee: Pemohon Banding;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance nomor 1333761 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi dengan polis asuransi nomor 102030924113329 tanggal 05 November 2024, nilai premi sebesar CNY500.93 dan nilai pertanggungan sebesar CNY323,233.86. Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Kas Keluar tanggal 13 November 2024 dengan nilai sebesar Rp1.103.553,80 uraian: biaya import Asuransi Videi No. Polis 102030924113329 CNY500.93X2.203,01;

bahwa pada SPT Masa PPN November 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp712.087.245,00 dengan Nama Penjual BKP Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd untuk PIB sengketa a quo;

bahwa atas pembelian atau impor barang impor dalam sengketa a quo, pemohon banding membayarkan kepada Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, dengan bukti transfer Bank BCA nomor XNB6M tanggal 12 November 2024 dengan nilai sebesar CNY639,716.71 atau setara Rp1.393.302.994,00 (Kurs Rp2.178, belum ditambah Biaya Rp80.000,00) dengan Bank Account No: 1211 0421 1910 0034 385, Bank Name: Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, Country Code: ICBKCNBJZJP, berita: Payment Inv No: 2012// XS 24224 (CNY323,233.86), XS 29232 (CNY316,482.85);

bahwa berdasarkan bukti rekening giro BCA nomor 8470577518 periode November 2024 a.n. CV Multi Prima Sejahtera, terdapat informasi adanya mutasi debit pada tanggal 12 November 2024 sebesar Rp1.393.302.994,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0941515-0;

bahwa transaksi atas sengketa a quo dicatat oleh Pemohon Banding sebagaimana pada bukti pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Jurnal Umum

Pada tanggal 30 November 2024 terdapat pencatatan tansaksi sebesar Rp712.087.245,92 sesuai dengan nomor bukti AJP-007/AJP-MPS/XI/2024 dan keterangan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd Aju 186;

2. Buku Pembelian Impor Bulan November Tahun 2024

Pada Bulan November terdapat pencatatan pembelian barang impor atas PIB sengketa a quo dengan barang berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 sebanyak 91,827.80 Mtr atau 877 Roll dengan nilai sebesar CNY323,233.86, Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd;

3. Kartu Persediaan Bahan Baku Tahun 2024

Terdapat pencatatan penambahan jumlah persediaan barang berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 sebanyak 91,827.80 Mtr dan terdapat realisasi pengeluaran ke bagian produksi dengan jumlah 91,827.80 Mtr berdasarkan dokumen MPS-LPB-1124-009;

4. Laporan Hutang Dagang Tahun 2024

Terdapat pencatatan hutang atas pembelian barang dengan Invoice nomor XS24224 dengan nilai sebesar CNY323,233.86 atau setara Rp712.087.245,92 dan transaksi pembayaran di tanggal 12 November 2024 dengan nilai pembayaran sebesar CNY323,233.86 atau setara Rp704.003.347 (Kurs Rp2.178);

5. Buku Besar Bank BCA-8470577518

Pada tanggal 12 November 2024, terdapat pengakuan pembayaran atas Hutang Usaha sebesar Rp704.003.347 dengan keterangan Yiwu Yinghe PIB 186 (323,233.86*2.178) dan bukti nomor 003/BBK-BCA518/MPS/11/2024;

bahwa berdasarkan pemeriksan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. adanya ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang tercantum dalam purchase order dan sales contract dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB, SPT Masa PPN, dan yang tercantum di invoice serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding disebabkan perbedaan jumlah barang antara yang dipesan sebagaimana tercantum dalam purchase order dan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam sales contract dengan jumlah barang yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list, Bill of Lading, dan laporan surveyor. Namun demikian, tidak ada perbedaan nilai satuan barang sengketa yaitu sebesar CNY3.52 per meter, dan perbedaan jumlah tersebut dimungkinkan serta telah diperjanjikan dalam klausul purchase order dan dalam sales contract yang menyatakan Tolerance 10% (-/+) acceptable.

2. perbedaan nilai barang yang diberitahukan dalam PIB, SPT Masa PPN dan invoice dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana pada bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan karena adanya pembayaran gabungan (multi payment) sebagaimana yang dibuktikan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti pendukung berupa PIB, SPT Masa PPN, invoice dan pembukuan yang terkait dengan rincian sebagai berikut:

XS24224-PIB Sengketa (CNY 323.233,86) dalam rupiah (Rp704.003.347) XS24232-PIB Aju 187 (CNY 316.482,85) dalam rupiah (Rp689.299.647)

total : CNY 639.716,71 (Rp1.393.302.994)

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan dokumen korespondensi atau negosiasi harga atas impor barang dalam sengketa a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak diserahkannya dokumen dimaksud tidak serta-merta menyebabkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo menjadi diragukan kebenarannya, karena masih terdapat bukti-bukti lain yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, yang menurut Pengadilan Pajak telah memadai untuk dilakukan pengujian oleh Terbanding;

bahwa pembayaran atas importasi sengketa a quo tidak dilakukan kepada Penjual/Supplier yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd melainkan kepada entitas lain yang tidak terkait langsung dengan importasi sengketa a quo yaitu Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd. melalui rekening Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch;

bahwa adanya perbedaan entitas tujuan pembayaran, menurut Pengadilan Pajak, telah diakomodasi dalam sales contract sebagaimana tercantum dalam klausul Payment to: Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd., sehingga secara kontraktual tujuan penerima pembayaran telah disepakai antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli. Selain itu, keberadaan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran merupakan hal yang wajar dan sah dalam praktik perdagangan internasional, sepanjang dilakukan berdasarkan kontrak atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli dan tidak mengubah substansi hubungan hukum jual beli antara Penjual dan Pembeli; bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024 sebesar CIF CNY323,233.86 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Nomor KEP-00586/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY323,233.86CIF CNY366,209.27CIF CNY323,233.86

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 yang diberitahukan dalam PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024 sebesar CIF CNY323,233.86 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor KEP-00586/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Multi Prima Sejahtera Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628158/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024, atas nama CV Multi Prima Sejahtera, NPWP 90.832.447.8-424.000, beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS224 yang diberitahukan dalam PIB nomor 229909 tanggal 14 November 2024 sebesar CIF CNY323,233.86.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.