P U T U S A N
Nomor PUT-004012.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00743/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Fajar Alam Sukses terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004212/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004012.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FAJAR ALAM SUKSES, NPWP 0421901075044000, yang beralamat di The Mansion Cluster Bougenville Tower Fontana Lantai 25 Unit C2, Jalan Trembesi Bandar Baru, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara 14410, yang diwakili oleh Deysi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suripto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 25 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe