Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman

PUT-004011.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Lancar Usaha Makmur · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004011.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004011.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP 84.188.957-9.445.000,

beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79 Lt. 1, RT 001 RW 001, Kel. Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Hedy Budiman, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fina Melinda

Jabatan: Staff

Surat Kuasa : 0012/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 11 September 2025

2. Nama: Nur Istiqomah

Jabatan: Staff

Surat Kuasa : 0013/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 11 September 2025

3. Nama: Sholah Fadhilah

Jabatan: Staff

Surat Kuasa : 0014/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 11 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2177/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor 859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 001/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 20 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00690/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 0007/IMP/LUM/VII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor 627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor 01/IMP/LUM/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 (tanda terima nomor 00312/KBT.01/2025 tanggal 14 Januari 2025) dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.729.293,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat nomor 001/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 20 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 001/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 20 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 telah Pemohon Banding terima tanggal 5 Maret 2025 diajukan masih

dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006;

2. bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp32.729.293,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hedy Budiman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 15 tanggal 4 Januari 2018.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap

Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 219242 tanggal 11 November 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/BMI/BMTP*) 4. 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPh Ps 22 9.Denda0 0 0 0 0 127.825.275 0 0 00 0 0 0 0 155.554.568 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 27.729.293 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN32.729.293

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 219242 tanggal 11 November 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
LIGHT POLYESTER GREIGE BLEACHED WOVEN FABRIC FDY X DTY-ZQ229278.853 MTRCNY 1,89CNY 2,3021,69%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf b):

“Pemohon melampirkan purchase order akan tetapi Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon tidak dapat diketahui”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase order dan Sales contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase order dan Sales contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co.,LTD dan Pembeli PT Lancar Usaha Makmur Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf e) :

“Pemohon melampirkan bill of lading dengan ketentuan freight prepaid akan tetapi Pemohon tidak melampirkan polis asuransi (yang ditutup di dalam negeri) sebagai salah satu komponen pembentuk nilai CIF. Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Asuransi ditutup didalam negeri dan Pemohon Banding sudah membayar polis asuransi tersebut dengan no 102030924113325 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi telah kami bayar pada tanggal 11 November 2024 dan untuk bukti pembayarannya akan kami lampirkan pada saat permohonan banding ini;

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka8 huruf f) :

“Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran guna uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi ”

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding akan melampirkan bukti bayar dan rekening koran pada saat pengajuan Banding ini sebagai lampiran.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 219242 tanggal 11 November 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00690/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 sebagaimana dalam surat banding nomor 001/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 20 April 2025;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan alasan harga yang diberitahukan pada PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean (Metode Nilai Transaksi gugur) dan penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode Nilai Transaksi Barang Serupa;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk

mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 dengan data sebagai berikut:

Jenis barang: LIGHT POLYESTER GREIGE BLEACHED WOVEN FABRIC FDY X DTY ZQ229
Negara Asal: CHINA
Nilai Pabean (CIF): CNY 527,032.17
Supplier: YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD.

2. bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1LIGHT POLYESTER GREIGE BLEACHED WOVEN FABRIC FDY X DTY -ZQ229278.853 MTR1,89527,032.172,30641,361.90
Total527,032.17641,361.90

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa PDRI dan denda sebesar sebesar Rp32.729.293,00 (Tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan surat nomor NN tanggal 14 Januari 2025;

5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025, yang intinya Menetapkan Nilai Pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY 641,361.90;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4661);

2. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 57);

3. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6352);

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 776);

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 1082);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 1355);

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 1945);

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 901);

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 864);

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 1272);

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2023;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;

2. bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Perseroan (PKP) dan atas importasi dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah. Diperoleh informasi profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA: Medium;

3. bahwa di dalam surat bandingnya (bagian III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding), Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

a. Sanggahan Pemohon Banding;

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa korespondensi bisnis adalah komunikasi tertulis dalam perdagangan antara kedua belah pihak yang memerlukan adanya pertukaran pandangan antara kedua belah pihak. Dalam perdagangan internasional korespondensi bisnis merupakan sarana utama bagi eksportir dan importir untuk melakukan komunikasi yang dimulai dari pengenalan, penawaran, dan permintaan produk, hingga pembuatan kontrak dagang;

bahwa sebelum terbitnya Purchase Order dan Sales Contract, Terbanding meyakini telah terjadi proses negosiasi sebelumnya antara Penjual dan Pembeli baik mengenai jenis barang, jumlah barang, harga barang atau ketentuan-ketentuan lain mengenai transaksi penjualan/pembelian. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang berupa: surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation diperlukan oleh Terbanding untuk menelusuri proses terbentuknya harga yang disepakati oleh pembeli dan penjual, sebelum terbitnya Purchase Order dan Sales Contract;

b. Sanggahan Pemohon Banding;

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa pada proses Keberatan, Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran lebih lanjut atas polis asuransi dan bukti pembayarannya, dikarenakan Terbanding tidak menerima lampiran atas dokumen- dokumen asuransi tersebut. Oleh karena itu, akan Terbanding jawab atas sanggahan dimaksud setelah Terbanding menerima lampiran dokumen-dokumen asuransi tersebut.

c. Sanggahan Pemohon Banding;

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa pada proses Keberatan, Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan atas kebenaran pembayaran transaksi, dikarenakan Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran guna uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi. Oleh karena itu, akan Terbanding jawab atas sanggahan dimaksud setelah Terbanding menerima lampiran dokumen-dokumen bukti pembayaran (bukti bayar dan rekening koran guna uji silang) tersebut tersebut.

4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sampai dengan butir 3 di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean sehingga terhadap barang pada PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya ditetapkan menjadi CIF CNY 641,361.90.

E. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan nilai pabean.

F. PERMOHONAN/SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 telah sesuai dengan

ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan nomor 0007/IMP/LUM/VII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Banding nomor S-00690/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025.

a. Bagian Analisis nomor 3 huruf a:

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, dalam praktik hukum perdata maupun hukum perdagangan, kesepakatan para pihak yang berperan sebagai salah satu syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dapat lahir tidak hanya melalui sarana tertulis, melainkan juga secara lisan maupun tindakan yang menimbulkan kepercayaan timbal balik antar pihak;

bahwa asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata memberi ruang kepada para pihak untuk menentukan bentuk maupun cara terjadinya kesepakatan, baik melalui korespondensi tertulis, komunikasi lisan, maupun kesepakatan lain yang dapat diterima sebagai praktik dalam hubungan dagang. Oleh karenanya, ketiadaan bukti korespondensi tertulis bukan serta-merta meniadakan keberadaan kesepakatan jual beli, sepanjang terdapat alat bukti lain yang secara sah dapat menunjukkan adanya transaksi dan hubungan hukum antara para pihak;

bahwa dalam praktik perdagangan internasional, meskipun lazim dituangkan dalam bentuk sales contract maupun purchase order, tidak tertutup kemungkinan kesepakatan terjadi lebih dahulu secara lisan, baik melalui pertemuan, percakapan langsung, maupun media komunikasi lain, kemudian diikuti dengan pembayaran atau pengiriman barang sebagai bentuk perwujudan perjanjian. Dengan demikian, keberadaan bukti korespondensi tertulis tidak dapat dijadikan satu- satunya tolok ukur validitas transaksi;

bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding yang menekankan bahwa bukti korespondensi merupakan elemen mutlak dalam membuktikan transaksi, tidak sejalan dengan prinsip hukum perdata yang mengakui sahnya perjanjian berdasarkan kesepakatan para pihak, tanpa membatasi bentuknya hanya pada dokumen tertulis;

b. Bagian Analisis nomor 10 huruf g:

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa benar Pemohon Banding belum melampirkan Polis Asuransi dan Bukti Pembayaran atas Polis Asuransi no 102030924113306 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi. Maka dari itu, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), Pemohon Banding akan melampirkan dokumen tersebut bersamaan dengan Surat Bantahan ini;

c. Bagian Analisis nomor 3 huruf c:

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa benar Pemohon Banding belum melampirkan Bukti Bayar dan Rekening Koran. Maka dari itu, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), Pemohon Banding akan melampirkan dokumen tersebut bersamaan dengan Surat Bantahan ini.

B. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon Banding telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024;

- bahwaTerbandingdalamkeputusankeberatanKEP- 00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon Banding ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024;

C. Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Lancar Usaha Makmur Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor 627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp32.729.293,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 900942B1944EE6ML tanggal 20 November 2024.

bahwa namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanDigitalKeputusannomorKEP-

00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Keberatan nomor 01/IMP/LUM/I/2025 tanggal

9 Januari 2025;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean No.

627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-4. Salinan Digital SPT PPN Masa November 2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa, Pakta Integritas, Bukti Karyawan;

Bukti P-6. Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Lancar Usaha Makmur nomor 01 tanggal 11 Juli 2025 dibuat oleh Lidya Martasuta, S.H., Notaris di Bandung;

Bukti P-7. Salinan Digital Bukti Bayar dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN)

NTPN nomor 900942B1944EE6ML;

Bukti P-8. Salinan Digital Billing 640241100266197;

Bukti P-9. PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-10. Invoice nomor ZQ24229 tanggal 26 Oktober 2024;

Bukti P-11. Packing List nomor ZQ24229 tanggal 26 Oktober 2024;

Bukti P-12. Bill of Lading nomor COAU7254221220 tanggal 30 Oktober 2024; Bukti P-13. Purchase Order nomor LUM/027/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024; Bukti P-14. Sales Contract nomor ZQ24229 tanggal 25 Oktober 2024;

Bukti P-15. Insurance Policy nomor 102030924113300 tanggal 30 Oktober

2024;

Bukti P-16. Application For Fund Tranfer BCA nomor XNB4G tanggal 1

November 2024;

Bukti P-17. Rekening koran BCA nomor 8470577283 milik Pemohon Banding,

periode November 2024;

Bukti P-18. Buku Bank dan Kartu Stock;

Bukti P-19. Surat Tanggapan nomor 0034/IMP/LUM/XI/2025 tanggal 5

November 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPNP;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis nomor SR-237/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 10

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 001/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 20 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 527,032.17CIF CNY 641,361.90Penetapan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 dengan nilai pabean CIF CNY 527,032.17 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF CNY 641,361.90;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp32.729.293,00 (Tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 dengan nilai pabean CIF CNY 527,032.17 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY 641,361.90, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp32.729.293,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali

proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 dengan jenis barang Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 151656 tanggal 11 Oktober 2024 atas nama PT Arunika Jaya Textile;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 berdasarkan PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024, dengan

Invoice nomor ZQ24229 tanggal 26 Oktober 2024, Bill of Lading nomor: COAU7254221220 tanggal 30 Oktober 2024, Penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd, diketahui barang impor Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR CNY 527,032.17 + Asuransi Dalam Negeri CNY 0,00 total CIF CNY 527,032.17;

 bahwa Purchase Order nomor LUM/027/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024,

atas pembelian Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China, seharga CNF Jakarta CNY 527,032.17;

 bahwa Sales Contract nomor ZQ24229 tanggal 25 Oktober 2024, Penjual:

Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd, pembelian Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China, dengan harga CNF CNY 525.420,00 Pembayaran kepada Shaoking Yizhou Textile Co. Ltd melalui Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Sheoxing Branch dengan nomor Account 1211 0421 1910 0003 483,

 bahwa Commercial Invoice nomor ZQ24229 tanggal 26 Oktober 2024

diterbitkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd, atas barang Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China dengan harga CNF Jakarta CNY 527,032.17 ;

 bahwa Packing List nomor ZQ24229 tanggal 26 Oktober 2024 berupa

Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China, dengan 45 rolls GW 51.600 kgs, NW 51.240 kgs;

 bahwa Bill of Lading nomor: COAU7254221220 tanggal 30 Oktober 2024,

yang diterbitkan oleh New Golden Sea Shipping Pte. Ltd, atas importasi Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229 negara asal China dengan Kapal KMTC Haiphong 2416S diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok , Jakarta, Ocean Freight Prepaid;

 bahwa Marine Cargo Import Insurance Policy nomor 102030924113300

tanggal 30 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang barang Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China yang dikirim dengan Bill of Lading nomor: COAU7254221220 tanggal 30 Oktober 2024 Kapal KMTC Haiphong 2416S diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok , Jakarta dengan sum Insured CNY 527,032.17;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan

didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

 bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sehingga nilai Invoice CNF Jakarta

CNY 527,032.17 di tambah Asuransi Dalam Negeri dianggap Nol, total CIF CNY 527,032.17;

 bahwa Application For Fund Tranfer BCA nomor XNB4G tanggal 1

November 2024 Pemohon Banding dengan sumber dana rekening nomor 817 117 7791 telah melakukan pengiriman uang kepada Shaoking Yizhou Textile Co. Ltd melalui Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Sheoxing Branch dengan nomor Account 1211 0421 1910 0003 483 sebesar CNY 1.297.777,35 dengan kurs Rp2.203,56 setara Rp2.859.732.168 ditambah biaya Rp50.000,00 Total Rp2.859.782.168 dengan berita tujuan pembayaran untuk apa tidak dapat terbaca.

 bahwa tujuan pembayaran kepada Shaoking Yizhou Textile Co. Ltd bukan

kepada penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co. Ltd., Hal ini wajar dalam dunia perdagangan, dan termuat dalam Sales Contract nomor ZQ24229 tanggal 25 Oktober 2024;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran BCA nomor

8470577283 milik Pemohon Banding, periode November 2024, diketahui Rekening koran yang diserahkan bukan atas rekening koran BCA nomor 817 117 7791 sesuai sumber dana pembayaran kepada Shaoking Yizhou Textile Co. Ltd. sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat menyakini pembayaran ditujukan untuk Invoice yang di sengketakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 sebesar CNF Jakarta CNY 527,032.17 bukan merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 sebesar CIF CNY 641,361.90;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00525/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 627694/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 November 2024, atas nama: PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP 84.188.957-9.445.000, beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79 Lt. 1, RT 001 RW 001, Kel. Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Bleached Woven Fabric FDY X DTY ZQ229, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 219242 tanggal 11 November 2024 sebesar CIF CNY 641,361.90;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp32.729.293,00 (Tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.