Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-003972.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Safeway Indonesia, 73.131.454.8-043.000, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003972.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003972.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAFEWAY INDONESIA, 73.131.454.8-043.000, beralamat di Rukan Artha Gading Niaga F NO. 20, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, yang diberi kuasa oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Safeway Indonesia Nomor 6 Tanggal 01April 2024 yang dibuat oleh Sonya Natalia, S.H., notaris di Kota Surabaya:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090-SI/SK-DIR-JKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025;

2. Nama: Zulyondri,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-216/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090-SI/SK-DIR-JKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : PLT. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-81/WBC.11/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-929/ PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 091-SI/SPY- DIR-JKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-149/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 001/SI/KH/2025 tanggal 17 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024

diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 61.199.829 0 13.909.000 083.455.000 0 70.3779.804 0 15.995.375 083.455.000 0 9.179.975 0 2.086.375 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran94.721.350

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 610305/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 20 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 24 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp94.721.350,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 091-SI/SPY- DIR-JKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 diterima secara elektronik di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 091- SI/SPY-DIR-JKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.LATAR BELAKANG

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a.PIB734200 tanggal 21 November 2024
b.Jenis barangEN4 1212 Plastic Pallet (M4/PE Mix Blue)...(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
c.Jumlah barang1983 Package
d.Tarif Pos3923.90.90
e.Negara AsalMalaysia (MY)
f.Nilai Pabean (CIF)USD 32.215,02
g.PengirimMah Sing Plastics Industries SDN. BHD.

h. PenjualMah Sing Plastics Industries SDN. BHD.

2. bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea Cukai berupa SPTNP nomor: 610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 (selanjutnya disebut SPTNP-610305/2024), barang tersebut oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
KlasifikasiTarifKlasifikasiTarif
1EN4 1212 Plastic Pallet (M4/PE Mix Blue)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
2N4 104104SL Plastic Pallet (PP Recycle Black)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
3N4 1208SL Plastic Pallet (PP Recycle Black)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
4RSPEN2 1313-250 Spill Pallet (PE Yellow)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)

3. bahwa atas penetapan SPTNP-610305/2024, Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar Rp94.721.350,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp83.455.000,00

b. PPN: Rp 9.179.975,00

c.PPh Pasal 22: Rp 2.086.375,00

Yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: kode 640241200582907 dengan NTPN 2A2C643S8PC6TK7R tanggal bayar 21 Januari 2025 .

4. bahwa berdasarkan SPTNP-610305/2024, Pemohon Banding menyerahkan Surat Keberatan ke KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak pada tanggal 24 Januari 2025.

5. bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan keputusan Nomor: KEP- 00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025, yang menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan Deklarasi Asal Barang Nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA

yaitu tidak menyerahkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal SPPB.

II. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean);

6. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024;

12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara – Negara Anggota Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement);

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-8/BC/2015;

18. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

19. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

III. PENDAPAT DAN TEMUAN Terbanding

Alasan Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 antara lain adalah:

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif bea masuk atas barang impor berupa EN4 1212 Plastic Pallet (M4/PE Mix Blue).. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 734200 tanggal 21 November 2024, sehingga berdasarkan SPTNP- 610305/2024 terdapat kekurangan bayar sebesar Rp94.721.350,00. Adapun rincian penetapan Pejabat Bea dan Cukai, sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
KlasifikasiTarifKlasifikasiTarif
1EN4 1212 Plastic Pallet (M4/PE Mix Blue)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
2N4 104104SL Plastic Pallet (PP Recycle Black)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
3N4 1208SL Plastic Pallet (PP Recycle Black)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
4RSPEN2 1313-250 Spill Pallet (PE Yellow)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)

2. bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data – data teknis yang disampaikan, sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa EN4 1212 Plastic Pallet (M4/ PE Mix Blue)... (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Malaysia (MY), dalam PIB Nomor: 734200 tanggal 21 November 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi skema ATIGA dengan Deklarasi Asal Barang Nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024;

b. bahwa atas importasi in casu mendapatkan pelayanan importasi jalur hijau dan mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang pada tanggal 21 November 2024;

c.bahwa berdasarkan penelitian pada media elektronik berupa Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu KPPBC TMP Tanjung Perak, tanggal submit atas PIB beserta dokumen pelengkap termasuk Deklarasi Asal Barang adalah pada tanggal 16 Desember 2024;

d. bahwa KPPBC TMP Tanjung Perak ditetapkan sebagai Kantor Pelabuhan tertentu yang menerapkan pelayanan kepabeanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu berdasarkanKeputusanMenteriKeuanganNomor 504/PMK.04/2009;

e. bahwa mengingat salah satu ketentuan prosedural berupa penyerahan SKA tidak terpenuhi maka atas tarif preferensi tidak dapat diberikan hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang menyatakan: "Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)."

f.bahwa berdasarkan persandingan antara fakta yang terjadi dengan ketentuan yang mengatur terkait penyerahan SKA sebagaimana tersebut di atas, maka atas Deklarasi Asal Barang Nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 tidak

memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA yaitu tidak menyerahkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal SPPB;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa terhadap importasi Pemohon atas barang dalam PIB Nomor: 734200 tanggal 21 November 2024 tidak dapat diberikan tarif preferensi ATIGA karena tidak memenuhi ketentuan prosedural dan telah disampaikan surat pemberitahuan penolakan SKA;

IV. ALASAN PERMOHONAN BANDING

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 11 Mei 2025 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Mei 2025.

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai PabeanNomor:SPTNP-610305/2024yaitusebesar Rp94.721.350,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640241200582907 dengan NTPN 2A2C643S8PC6TK7R tanggal bayar 21 Januari 2025 .

Dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas.

B. Alasan Banding

Kami tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa EN4 1212 Plastic Pallet (M4/PE Mix Blue).. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 734200 tanggal 21 November 2024, sehingga berdasarkan SPTNP- 610305/2024terdapatkekuranganbayarsebesar Rp94.721.350,00, dengan alasan Deklarasi Asal Barang Nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA yaitu tidak menyerahkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal SPPB. Adapun rincian penetapan Pejabat Bea dan Cukai, sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
KlasifikasiTarifKlasifikasiTarif
1EN4 1212 Plastic Pallet (M4/PE Mix Blue)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
2N4 104104SL Plastic Pallet (PP Recycle Black)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
3N4 1208SL Plastic Pallet (PP Recycle Black)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)
4RSPEN2 1313-250 Spill Pallet (PE Yellow)3923.90.90BM 0% (ATIGA)3923.90.90BM 15% (MFN)

2. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barangimpor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

3. bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) dan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

4. bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara – Negara Anggota Perhimpunan Bangsa – Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In

Goods Agreement);

5. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024 dengan menggunakan skema tarif preferensi ATIGA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 06 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal barang berupa Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi ATIGA;

6. bahwa Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 tercantum dalam Invoice nomor E1058470 tanggal 11 November 2024 diterbitkan oleh Mah Sing Plastics Industries SDN. BHD. yang merupakan eksportir bersertifikat di Malaysia, dengan rincian sebagai berikut:

MAH SING PLASTICS INDUSTRIES SDN. BHD. #ifbowartas suze 11

TEM OU Pan RIGg. cen agar bara Pasad Melayila

PLASTICS San som OA maan Tag or

INVOICE

SOLD TO DELIVLRED TO

PI MIA Inka NS DASA SEL ATA GADINS PIA Aa MA BARA Tahan an Naa

UK TABATA, Ian HE ANA dapat

TELP nan DANA AESS NAN TEL (22 Bt; #88 yang anAn ede

PAs. Beals A SAM G2 BATAS es

ATTA OP BUD OAM BAB AS SOM TIP, BO DLAN BAKJATA

PRAT bot gann ara eren or BIMA tentang cateway 0 5

DATE 11372024 TACCOUNT NO TERTA: 50 DAYS INVOICE NO F 1058470

DESCRIPTION _ HS TAHTN CODL QUANTITY | UNIT PRICE AMOUNT

SLSBY 24 066. 084.085 | SURABAYA

INDONESIA

noe wl wes

EMAIL PLASTIC PALLET LM Be MK BLUE) ee Pere) apie ang th feed

SE ba Tn TEA TE a TP RE YCLE ALACKY BASA an ead tise ny sena

ME UE PL AG TU PALLET PP RECYCLE Sl ecky uw ween oo Bas bot Fe

REPEN2 4 3 250 SPILL Sal te rE nc ay Jaga an atu 5 | 382.04 | bode

PGE ali USD 33,454 27

WEIRD ea RB ea na TAIL 2

LA BUS ABAYA NO DE SIS ta ARSA

LS SOLLAN ASR Ty FIVE TAG SAM Ter Oat SD TE OLS ML TOTAL iG

— i MSH St PL AS TI STATS Kiks SIR ERD

- matang Soe ea

7. bahwa Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice dengan Certified Exporter Authorization Code nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 pada PIB Nomor 734200 tanggal 21

November 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah asli dan sah dikeluarkan Mah Sing Plastics Industries SDN. BHD. sebagai Certified Exporter yang telah ditetapkan oleh Ministry of International Trade and Industry Malaysia dengan Certified Exporter Authorization Code nomor MY-SC2020B052. Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice dengan Certified Exporter Authorization Code nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 202 telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait Deklarasi Asal Barang (DAB).

8. bahwa terhadap pengajuan PIB tersebut, Sistem Komputerisasi Kepabeanan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, menetapkan jalur hijau untuk penyelesaian impornya, sehingga barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 21 November 2024. Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dan harus diselesaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.

9. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice dengan Certified Exporter Authorization Code nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 secara online melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER) pada tanggal 16 Desember 2024, sebagai berikut: KT ME NT IAN KL TANGAN PIR IK INDONESIA Seat stat ne AN PET APA TN BEN LN

PURE RETO GEN RAL INA AN UKURAN Padan joubeate t

KAN TOL MAU AY ALL SI JAVA THR aed

RAR TOR PENGAWASAN DIAM PELAYANAN FLA GAM C URAL TPE MADYA LABEL AN TANJUNG PERAK

PARC TT Bi KE RUM AAA BOKLIMEP oes FAY

Marron: Pgh Sts 2340 PL Nowe ea

bebe

Sloe toapsortir Pa SALAMA INDO NE OLA

PE MSERITAHU

Plana TMS BP OPRORGEET EXPRESS UAB AYA

Baba Poveda. NPs yar bapa daa Tea coborttie oleh oetudon kami lan tanda

Perbaikan sebahu sisted Pelawanaan dan difornasi Terpantu Colin? Ro).

Surabaya, Ton,

Petugas

Namu APRA AMHAYA ALAM Zia

ARWIAN Ic:

Nile 199 UPI 201 A1 pond

10. Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pejabat Bea dan Cukai) yang menangani penyelesaian impor, menetapkan importir terlambat menyampaikan Deklarasi Asal Barang (DAB), yaitu menyampaikan Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut pada tanggal 16 Desember 2024 atau 25 (dua puluh lima) hari setelah SPPB tanggal 21 November 2024, sehingga melebih dari jangka waktu penyampaian SKA untuk jalur hijau.

11. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut:

“Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2.surat elektronik (e-mail); atau

3.media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean”

12. Berdasarkan ketentuan diatas, maka mekanisme penyerahan SKA seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme diatas dan tidak hanya bersandar pada satu mekanisme penyerahan dokumen secara online melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER), sehingga dapat mengurangi terjadinya kesalahan atau hambatan ketika system tidak berfungsi.

13. Pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang

b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tigapuluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impornya.

c.Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

2. Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

3. Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.

14. Pemeriksaan dokumen yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang

impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list atau Deklarasi Asal Barang (DAB).

15. Berdasarkan pemeriksaan PIB dan dokumen pelengkap tersebut, Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan impor atau penolakan impor. Pada pemberian persetujuan impor, maka sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) dinyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan. Sesuai Pasal ini, Pejabat Bea dan Cukai seharusnya dapat menunda persetujuan impor sampai importir memenuhi dokumen pelengkapnya. Penundaan ini seharusnya tidak mempengaruhi kinerja Pejabat Bea dan Cukai karena sesuai Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan dalam melakukan pemeriksaan barang paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal PIB.

16. Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data- data terkait Nomor Deklarasi Asal Barang (DAB), sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian ATIGA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut. Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan.

17. Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2, serta Pasal 85 ayat (2) UndangUndang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai harus memperlakukan Surat Keterangan Asal lebih bijaksana, sehingga

keterlambatan penyampaian tidak menjadikan Deklarasi Asal Barang (DAB) tidak dapat digunakan dan importir dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN).

18. Pengaturan Deklarasi Asal Barang (DAB) dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian ATIGA yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Deklarasi Asal Barang (DAB) harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada waktu importir menyampaian Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan peraturan penyelesian impor di negara tujuan, sesuai dengan Rule 13 Annex 8 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin sebagai berikut:

“Rule 13 Presentation of the Proof of Origin

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents.”

b. Deklarasi Asal Barang (DAB) mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh negara asal barang dan harus disampaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya dan Deklarasi Asal Barang (DAB) dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Rule 14 Annex 8 Operational

Certification Procedures for the Rules of Origin sebagai berikut:

“Rule 14 Validity Period of the Proof of Origin The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) the Proof of Origin shall be valid for a period of twelve

(12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) in other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

c.Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan retroactive check atau mengajukan permintaan keterangan ke negara penerbit Deklarasi Asal Barang (DAB) bilamana meragukan keaslian Deklarasi Asal Barang (DAB) tersebut.

19. Penetapan jangka waktu penyerahan Deklarasi Asal Barang (DAB) selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan.

20. Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh eksportir di negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB).

21. bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Deklarasi Asal Barang (DAB) maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh.

22. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas importasi dalam PIB a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka ATIGA yaitu 0% (nol persen).

23. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 734200 tanggal 21 November 2024.

VI. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025.

2. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice dengan Certified Exporter Authorization Code nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 secara online melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER).

3. Penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan.

4. Deklarasi Asal Barang (DAB) telah diterbitkan secara sah oleh eksportir di negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Deklarasi Asal Barang (DAB).

5. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 734200 tanggal 21 November 2024.

VII. PERMOHONAN

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Safeway Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk83.455.000,000,0083.455.000,00
PPN9.179.975,000,009.179.975,00
PPh Pasal 222.086.375,000,002.086.375,00
Jumlah94.721.350,000,0094.721.350,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor

610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024;

P.2 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025;

P.3 Softcopy PIB Nomor 743200 tanggal 21 November 2024 lengkap dengan bukti

bayar;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: kode

640241200582907 dengan NTPN 2A2C643S8PC6TK7R tanggal bayar 21 Januari 2025 .

P.5 Softcopy Akta Perusahaan Nomor 6 tanggal 01 April 2024.

P.6 Softcopy Dokumen/Bukti Pendukung lainnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 149/WBC.11/SUB/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PERMASALAHAN

bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 melalui surat tanggal 07 Mei 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp94.721.350,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

I. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA/BUKTI HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa EN4 1212 PLASTIC PALLET (M4/PE MIX BLUE)… (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Malaysia (MY), dalam PIB Nomor: 734200 tanggal 21 November 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi dengan skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk diberitahukan sebesar 0%-ATIGA;

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, bea masuk barang dalam PIB Nomor 734200 tanggal 21 November 2024 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yaitu tidak dapat diberikan tarif preferensi sehingga atas importasi barang tersebut dikenakan tarif MFN.

3. Berdasarkan penetapan tersebut untuk PIB nomor 734200 tanggal 21 November 2024 diterbitkan SPTNP Nomor 610305/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan jumlah tagihan sebesar Rp94.721.350,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

II. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN

Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

3. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

III. Penelitian dan Analisa

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

3. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa EN4 1212 PLASTIC PALLET (M4/PE MIX BLUE)… (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Malaysia (MY), dalam PIB Nomor: 734200 tanggal 21 November 2024 diberitahukan menggunakan tarif preferensi skema ATIGA dengan Deklarasi Asal Barang Nomor MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024.

4. bahwa atas importasi in casu mendapatkan pelayanan importasi jalur hijau dan mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang pada tanggal 21 November 2024;

5. bahwa berdasarkan penelitian pada media elektronik berupa Sistem

Pelayanan dan Informasi Terpadu KPPBC TMP Tanjung Perak, tanggal submit atas PIB beserta dokumen pelengkap termasuk Deklarasi Asal Barang adalah pada tanggal 16 Desember 2024;

6. bahwa ketentuan terkait penyerahan Surat Keterangan Asal diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, sebagai berikut:

• Pasal 2 ayat (1)

Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

• Pasal 3 ayat (1)

Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

• Pasal 10 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib (a-c): a. menyerahkan lembar asli SKA Form E;

• Pasal 10 ayat (3)

Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA E ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut (a b): a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan kepada Pejabat dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;-terhitung sejak Pemberitahuan

Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

• Pasal 13 ayat (1)

Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi (a-g): c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

• Pasal 13 ayat (2)

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagai berikut:

• Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui: 1. Sistem Komputer Pelayanan; 2. surat elektronik (e-mail); atau 3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

7. bahwa mengingat salah satu ketentuan prosedural berupa penyerahan SKA tidak terpenuhi maka atas tarif preferensi tidak dapat diberikan hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang menyatakan: “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).”

8. bahwa berdasarkan persandingan antara fakta yang terjadi dengan ketentuan yang mengatur terkait penyerahan SKA sebagaimana tersebut di atas, maka atas Deklarasi Asal Barang Nomor MY-SC2020B052

tanggal 11 November 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA yaitu tidak menyerahkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal SPPB.

9. bahwa pada surat banding nomor 091-SI/SPY-DIR-JKT/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang diajukan Pemohon Banding, pada romawi V huruf B poin 9 Pemohon Banding sudah mengakui bahwa Deklarasi Asal Barang (DAB) berupa Invoice Certified Exporter Authorization Code nomor MY- SC2020B052 tanggal 11 November 2024 diserahkan secara online melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER) pada tanggal 16 Desember 2024;

10. berdasarkan hal tersebut di atas terhadap importasi Pemohon atas barang dalam PIB Nomor: 734200 tanggal 21 November 2024 tidak dapat diberikan skema Preferensi Tarif ATIGA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hal tersebut diatas, terhadap importasi Pemohon dalam PIB nomor 734200 tanggal 21 November 2024 tidak dapat diberikan skema Preferensi Tarif ATIGA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/

2025 tanggal 13 Maret 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003972.45.2025/PAN/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai

Nomor 610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024; Bukti P-2. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 743200 tanggal 21 November 2024 lengkap

dengan bukti bayar;

Bukti P-4. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: kode

640241200582907 dengan NTPN 2A2C643S8PC6TK7R tanggal bayar 21 Januari 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-5. Softcopy Akta Perusahaan Nomor 6 tanggal 01 April 2024 dan

pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Softcopy Dokumen/Bukti Pendukung lainnya;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Nomor 090-SI/SK-DIR-JKT/V/2025 tanggal 7

Mei 2025;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Nomor Nomor 090-SI/SK-DIR-JKT/V/2025

tanggal 7 Mei 2025;

Bukti P-9. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-10. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

216/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Softcopy Packing List tanggal 11 November 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-13. Softcopy PIB Nomor 734200 tanggal 21 November 2024 yang

dimeteraikan;

Bukti P-14. Softcopy Invoice tanggal 11 November 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-15. Softcopy Non-Negotiable Sea Waybill Nomor Booking 1470246084 W

yang dimeteraikan;

Bukti P-16. Softcopy SPPB Nomor 734096/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21

November 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy Surat Nomor 001/SI/KH/2025 tanggal 17 November 2025

perihal penjelasan tertulis pengganti surat bantahan;

Bukti P-18. Softcopy Surat Nomor 002/SI/KH/2025 tanggal 12 Desember 2025

perihal kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy PIB Nomor 734200 tanggal 21 November 2024;

Bukti T-2. Softcopy LPPT Nomor 602627/KBC.1101/2024;

Bukti T-3. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

734096/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 21 November 2024; Bukti T-4. Softcopy Bukti Keterlambatan Penyerahan;

Bukti T-5. Softcopy Bukti pengiriman Notification of Rejection DAB;

Bukti T-6. Softcopy PIB Nomor 734200 tanggal 21 November 2024;

Bukti T-7. Softcopy Bukti Keterlambatan Penyerahan SKA DAB ATIGA; Bukti T-8. Softcopy Notification of Rejection of ASEAN Trade in Goods

Agreement (ATIGA) origin;

Bukti T-9. Softcopy Surat Nomor SR-288/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 13

November 2025 perihal penjelasan tertulis atas sengketa;

Bukti T-10. Softcopy Surat Nomor SR-310/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 16

Desember 2025 perihal kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 091-SI/SPY-DIR-JKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukMendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGABarang impor pada PIB Nomor 743200 tanggal 21 November 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp94.721.350,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025, karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan Deklarasi Asal Barang (DAB) No. MY- SC2020B052 tanggal 11 November 2024, yang diberitahukan pada PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 35 Tahun 2023, sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK 35 Tahun 2023 barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan penetapan jangka waktu penyerahan Deklarasi Asal Barang (DAB) selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan, sedangkan DAB yang diberitahukan pada PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024 telah diterbitkan secara sah oleh eksportir di negara asal barang dan berlaku 12 (dua belas) bulan, dengan demikian Terbanding tidak berhak menolak DAB a quo, dan barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan DAB No. MY- SC2020B052 tanggal 11 November 2024, namun tidak memenuhi ketentuan

prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 35 Tahun 2023, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai ketentuan Pasal 6 PMK 35 Tahun 2023, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(3) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7);

bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window);

bahwa First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agrement (selanjutnya disebut First Protocol ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean) yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020, dimana First Protocol ATIGA mengubah OCP (Annex 8) ATIGA; bahwa Article 1 First Protocol ATIGA (Amendment to Article 38 (Certificate of Origin)), mengatur sebagai berikut:

Article 38 of the ATIGA shall be substituted with the following:

“Article 38 Proof of Origin”

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Proof of Origin in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Annex 8.”

bahwa pada the 35th AFTA Council Meeting 8 September 2021 disepakati amandemen (perubahan) OCP ATIGA dan amandeman Form D;

bahwa Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (Annex 8 First Protocol ATIGA) (selanjutnya disebut OCP ATIGA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin set out in Chapter 3 of this Agreement, the following operational procedures on the issuance and verification of the Proof of Origin and other related administrative matters shall be observed. Rule 1 Definisions

(c) Certified Exporter (CE) means an exporter duly authorised to make out an Origin Declaration on the origin of a good exported;

(j) Origin Declaration means a declaration on the origin of the goods exported made by a CE in accordance with Rule 12 B;

(m) Proof of Origin means a document which certifies that the goods exported meets the rules of origin provisions set out in Chapter 3 of this Agreement.

Rule 1A Proof of Origin

Proof of Origin may be in the form of:

(a) Certificate of Origin (Form D);

(b) Electronic Certificate of Origin (e-Form D); or

(c) Origin Declaration.

Rule 12B Origin Declaration

2. Origin Declarations should be made out on the commercial invoice. However, if the Origin Declaration cannot be made out on the commercial invoice at the time of exportation, it may be made out on any of the following commercial documents: billing statement, delivery order, or packing list, and will be accepted at the time of importation if submitted together with the commercial invoice.

5. The date of the document containing the Origin Declaration shall be considered as the issuance date of the Origin Declaration.

6. The reference number of the document containing the Origin Declaration shall be considered as the reference number of the Origin Declaration.

Rule 13 (Presentation of the Proof of Origin)

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. Rule 14 (Validity Period of the Proof of Origin)

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) The Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

bahwa berdasarkan Rule 1A diberikan pilihan untuk membuktikan keoriginan dari barang impor (Proof of Origin) yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, yaitu Form D (paper-based), atau e-Form D, atau Origin Declaration;

bahwa apabila menggunakan Origin Declaration untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, berdasarkan Rule 12B paragraph 2, Rule 13 paragraph 1, dan

Rule 14 OCP ATIGA, lembar asli Origin Declaration masa berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, harus diserahkan kepada kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor (at the time of importation);

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunana Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut PMK 43/ PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Pasal 2 ayat (1) 43/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut::

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2020), sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022, merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (l\llost Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)

Pasal 12:

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2, Irnportir wajib:

a. rnenyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lernbar asli DAB;

b. rnencanturnkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pernberitahuan Irnpor Barang (PIB) secara benar; dan

c. rnencanturnkan nornor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nornor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pernberitahuan Irnpor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Fomi D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 15:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 16:

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama.

ekonomi dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam

rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

3. Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV· angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020

tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 481);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa sejak berlakunya PMK 35 Tahun 2023, terkait penyerahan SKA dan/atau DAB berbentuk hardcopy yang diatur pada perjanjian atau kesepakatan internasional (untuk ATIGA pada PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya), diubah sebagaimana ketentuan pada Pasal 3, 4, dan 6 PMK 35 Tahun 2023, dimana untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (paper-based) DAB No. MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA;

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan

dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024 dan pada kolom 19 tercantum DAB No. MY- SC2020B052 tanggal 11 November 2024, yang juga tercantum pada lembar lanjutan PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan

dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPPBC TMP Tanjung Perak, yaitu PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya;

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan mengatur:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli DAB pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Rule 13 Paragraph 1 OCP ATIGA, dimana penyampaian bentuk cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding, Pemohon Banding adalah importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024 diterbitkan tanggal 21 November 2024;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh)

Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPPBC TMP Tanjung Perak termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Dokumen Online yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, tercantum berkas NPD yang diajukan Pemohon Banding pada PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024, telah diterima oleh Terbanding tanggal 16 Desember 2024 dan tanda terima ini dikirim melalui Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (SIPINTER);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024, SPPB diterbitkan tanggal 21 November 2024, Pemohon Banding mencantumkan DAB No. MY-SC2020B052 tanggal 11 November 2024 pada kolom 19 PIB a quo, dimana lembar asli DAB a quo diserahkan Pemohon Banding tanggal 16 Desember 2024, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) Huruf a PMK 35/2023, sehingga berdasarkan pasal 6 PMK 35/2023 barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo tidak mendapat pembebanan tarif bea masuk (tarif preferensi) dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut: bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3, yang selanjutnya disebut dengan OCP ATIGA pada Rule 13 menyatakan: For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the

exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Member State.

bahwa Rule 13 OCP ATIGA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif Original Copy Form D disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan, Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

bahwa UU Kepabeanan, Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang- undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab

tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 5 ayat (1) UU Kepabeanan, dapat disimpulkan bahwa saat importasi adalah pada saat pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) mendapat nomor pendaftaran;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Pasal 5A

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri;

bahwa Pasal 10B ayat (2) dan (5) UU Kepabeanan menyatakan:

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK-190/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 1 butir 16 dan 29

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 3 ayat (1)

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan mendaftarkan pemberitahuan impor barang melalui SKP KPPBC TMP Tanjung Perak dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 734200 tanggal 21 November 2024;

bahwa pada saat mendaftarkan PIB nomor 734200 tanggal 21 November 2024 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif ATIGA kode fasilitas 06 dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKA/DAB, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal SKA/DAB sesuai kolom 19 PIB;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 734200 tanggal 21 November 2024 telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat

(2) dan (5) UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 185/PMK.04/2022 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor (selanjutnya disebut PMK-185/2022), yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 2

(1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pasal 4

(1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

a. SKP; dan/atau

b. Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) UU Kepabeanan, Terbanding telah menetapkan penyerahan pemberitahuan impor barang di KPPBC TMP Tanjung Perak tidak dalam bentuk tulisan di atas formulir tetapi dalam bentuk data elektronik, dan menetapkan jalur pemeriksaan pabean dalam bentuk penjaluran pelayanan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 6 ayat (1) s.d. (4)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:

a. SKP;

b. sarana komunikasi elektronik; atau

c. surat.

Pasal 9

(1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:

a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau

b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:

a. Importir; atau

b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK-131/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

81/PMK.04/2022 dan sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK-35/2023), menyatakan:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a) menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB (dicabut dengan PMK-35/2023);

b) mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c) mencantumkan nornor referensi dan tanggal SKA Form dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa Pasal 3 PMK-35/2023 menyatakan:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari

dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

bahwa Terbanding telah menolak penggunaan tarif preferensi suatu SKA/DAB berdasarkan jangka waktu yang berbeda-beda antara satu importir dengan importir lainnya, yaitu dibedakan menurut kategori penjaluran pelayanan terhadap Importir yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) s.d. (5) PMK-35/2023 sementara yang menetapkan kategori penjaluran adalah Terbanding sendiri, sedangkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c PMK- 131/2020 serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-35/2023 sebagaimana uraian di atas; bahwa Terbanding telah menetapkan penolakan penggunaan tarif preferensi suatu SKA/DAB berdasarkan aktivitas (jam kerja) pelayanannya, yang berbeda antara importasi yang dilakukan pada kantor yang memberikan dan/atau yang tidak memberikan pelayananan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sementara jam pelayanan tersebut ditetapkan sepihak oleh Terbanding dan bukan jam kerja yang berlaku secara umum (bukan jam kerja pemerintah pusat dan/atau jam kerja pemerintah daerah);

bahwa pendelegasian wewenang sebagaimana halnya seperti yang diatur PMK- 131/2020 dan PMK-35/2023, harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I butir 211 yang menyatakan:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014), menyatakan: Pasal 1 butir 17

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 ayat (1)

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan telah memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean kepada Terbanding untuk menetapkan tarif terhadap barang impor, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, seharusnya Terbanding sebelum melakukan penetapan, dalam hal kolom 19 PIB atau Lembar Lampiran Dokumen PIB telah terisi dengan kode fasilitas serta telah menyebut nomor SKA/DAB - namun SKA/DAB-nya belum diterima, melakukan permintaan dokumen pelengkap pabean sebagaimana pasal 6 PMK-190/2022; bahwa dalam Pasal 9 ayat (3) PMK-190/2022 telah mengatur dengan tepat sanksi yang menyangkut “pelanggaran pelayanan/tata laksana” yaitu “tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan” yaitu sanksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang

menetapkan : “Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.”

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Hakim Dissenting berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor: 734200 tanggal 21 November 2024 sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Hakim Dissenting berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor: 734200 tanggal 21 November 2024 mendapatkan tarif preferensi skema ATIGA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding

Barang impor padaMendapatTidak MendapatTidak Mendapat PembebabananPIB No.734200 Pembebanan Tarif Pembebanan TarifPembebanan Tarif

1

Tarif Bea Masuktanggal21 Bea Masuk Dalam Bea Masuk DalamBea Masuk Dalam

November 2024Rangka ATIGARangka ATIGARangka ATIGA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024, pos tarif sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai penetapan Terbanding, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp94.721.350,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk:Rp83.455.000,00

PPN:Rp2.086.375,00

PPh Pasal 22:Rp9.179.975,00

Jumlah:Rp94.721.350,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00287/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 610305/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 20 Desember 2024, atas nama PT SAFEWAY INDONESIA, NPWP 73.131.454.8- 043.000, beralamat di Rukan Artha Gading Niaga F NO. 20, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 734200 tanggal 21 November 2024, pos tarif sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai penetapan Terbanding.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp94.721.350,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.