Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 162 halaman

PUT-003967.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Bank Cimb Niaga Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003967.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003967.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK CIMB NIAGA TBK, NPWP 01.310.668.7-091.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Graha Niaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Fransiska Oei Lan Siem, S.H., jabatan Direktur, domisili elektronik faskal.arfianto@cimbniaga.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reggy Widodo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1273/PP/IKH/2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 197/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025

2. Nama: Aldo Inigo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1195/PP/IKH/2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 204/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rubiah Haryani / 198008202001122002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar),

2. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana / 199303032014021001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-225/WPJ.19/2026 tanggal 18 Februari 2026,

3. Nama/NIP: Wahyu Ary Wibowo / 197810312000121002;

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding IV;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar),

4. Nama/NIP: Sarip Suryana / 197109111993031001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-648/WPJ.19/2025 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-749/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 120/TM-

FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp5.407.540.482.062,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp5.407.540.482.062,00 PPh terutangRp1.351.885.120.500,00 Kredit PajakRp1.227.517.759.250,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 124.367.361.250,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 54.323.663.394,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 178.691.024.644,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 060/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto5.407.540.482.062,00(13.806.396.156,00)5.393.734.085.906,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak5.407.540.482.062,00(13.806.396.156,00)5.393.734.085.906,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.351.885.120.500,00(3.451.599.250,00)1.348.433.521.250,00
e. Kredit Pajak1.227.517.759.250,000,001.227.517.759.250,00
f. PPh kurang/(lebih) bayar124.367.361.250,00(3.451.599.250,00)120.915.762.000,00
g. Sanksi administrasi54.323.663.394,00(1.507.658.552,00)52.816.004.842,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar178.691.024.644,00(4.959.257.802,00)173.731.766.842,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

062/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Surat Permohonan Banding ini (selanjutnya disebut “Surat Banding”) dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai pengajuan Permohonan Banding yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Perpajakan sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagian Ketentuan Umum dan Tata Cara (“UU KUP”) dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, dimana Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 24 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Banding ini dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

c. SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 dilampirkan sebagai lampiran Surat Banding.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh oleh Lee Kai Kwong dan Fransiska Oei Lan Siem, SH selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama PT Bank CIMB Niaga Tbk, NPWP 0013106687091000, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang dibuktikan dengan Akta No. 06 tanggal 14 April 2025.

5. Berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp178.691.024.644 dan Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp178.691.024.644 yang telah disetorkan kepada kas negara pada tanggal 17 Mei 2024 dengan nomor NTPN: F74287466I2OMOHF. Dengan demikian atas jumlah kurang bayar PPh Badan yang masih harus dibayar berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah seluruhnya dilunasi.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenal Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut

SPT) ISKPKB)

1 peredaran Usaha/ Bruzo 12 087 430 708 330 12087430768 330

73 Penchasanbrumasau ababruott2h | tz nar aso reasso] ta0e74anzesaa

5 |aanchas an neo da am necer [3-44 587660 706,525 587.000 706 425 oo | Senhasandar yarusiha | tas stovrsas | dumamass c. Janchas an sehubungan dengan pekeraari

2 umah jatbeced | aiaiesor7ags | aisienso79s

8 |aryesua‘an fska pope ane a oon na ETT Te TT TET EKO ET

[ib Seiyesuaanfska neg Tegan isggas | searsiissgss

9 |Iemehas' an neo uar necer"

aren a peda aa emer wg rms sag fn a i= Pa (11 (paka sumbangankeacaman Yo P0 0

13 |Penchasuan Tidak <era Pajak 2TXP) as antemanganpa— asas asasi

17 surah 29H Terang (15416) 1227 517,759 250 1351885120 500

NN Na raman fe eren DSA OE ee en ee bl, 79h Jasa 21 b5, Lar-an c2, Ih Jasa 25 1.182,368 446 000 1182 368.446 000

5 ipakok i Tag Tana TAN NAN NNNNNNNNANANAA AMA inaeikint aturan TANAM kinetik ANN ch. um ah (el 40241304 1227517 759250 1227517759 250

19 (Saak yanetidak/kurane dibayar (17-18. : 124, 387.361.250

Lo Kenakan Jasa 17015) AJI aa ters Ee ee

Dumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (29 -20.21| | tect oagea

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 060/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Keberatan

PT) {SKPKB}

1 |Peredaran Usaha/ Bruzo 12.087 450 768 330 12087430768 330

73 Ppenghas'anbruoasau ababruaii2! | tz vera. rea.sad | izosrasoresze | oo

5 (Aerehas' an neo da ari necer 134! 587 660 706,325 58 7.660.706.425 a Senghasandar uarusaha)”————”——————————/O| /Odtisso7nass| amora)

C Janghas’ an sehubungan dengan pekeraan

2 sudh abc! | Osaamsnyass| o@dassiso7nas| oo

8 DSenyesya'an Fska oo | Sevemaanfskanagst | /O9sessstasssgs| oo sgrsusaga9

3 (enghas' an neva var nacer'

an aa on & an Dea Ban emas” jit Pakay sumbangankeagamaan oo” oo P0

13 (erehas'lan Tidak “era Pa ‘ak (3749!

[is entemangtarhas 0 sop SMES]

LF Lu ah 29H Teruang (15167 L227 517,759 250 1351885120 500 bl. 79h dasa 71 b5, Lai-at (2, Oh Jasa 25 1182368446 000 1182 568446 000 c6. ur abichtc2+c3+c4+c5) 1227517 759 250 1227517759 250 a be arak ia aa aa Ta

19 [Palak yane “dak/kurane d'bayari17-18,2! - 124 367.461.256

C, ana kan Jasa 170151 U2

[lumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19 -20.e)| | added]

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Nowe ara

Uraian

Rp) (Rp) (Rp)

5,407,540, 482,062 112,806,296, 156

[> Kompensasi Kerugian Pe

Penghasilan Kena Pajak d (pajak Penghasilan :PPh} Terutang 1.24S,422.521,256

Kredit Pajak [1.227.517.759.280 [097.517.759.250 i [PPh Kurang |Lebih) Bayar

Jumlah PPh ih h ja oo yang masi 178,691,024,644 (4,959,257,802]| 173,731,766,842 harus /{lebih{ dibayar

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi menurut Koreksi menurut Koreksi yang Diajukan

Pos-Pos yang Dikoreksi Pemohon Banding Terbanding Banding (Rp) (Rp) (Rp)

Penvesuaian Fiskal Positif atas

1 (Pembentukan Cadangan Piutang Tak S1, 745,900. 844 S1, 745900344

Tertasih

Penvesuaian Fiskal Positif atas

2 (Penghapusan Plutang yang Nyata- 136.470.302.775 136.470.302.775

Nyata Tidak Dapat Ditasih

Penvesuaian Fiskal Posiuf atas wen 5 Han wen ese LX

3 . 260.735.527.984 260.735.527.984

Penghasilan Bunga dalam Penvelesaian

4 Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya - 4.711.317.029 4.711.317.0290

Biaya Membership

Total Kore ksi [ 483,663,048,632 483,663,048,632

Bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp483.663.048.632

1. Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp81.745.900.844

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Pemeriksa melakukan perhitungan cadangan atas piutang tak tertagih sesuai dengan PMK 81/PMK.03/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 219/PMK.011/2012, dengan menggunakan data pinjaman dan agunan pada LBU 11, atas pinjaman dengan nilai agunan NOL, Pemeriksa menentukan nilai agunan sebesar 75% dari pokok pinjaman sehingga terdapat perbedaan besarnya hasil perhitungan pembentukan cadangan piutang tak tertagih antara Pemeriksa dan Wajib Pajak.

Perlakuan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) secara fiskal diatur dalam PMK 81/PMK.03/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 219/PMK.011/2012 dengan uraian sebagai berikut :

1) Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK-81/PMK.03/2009 menyebutkan besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah: 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

2) Bahwa persentase 75% digunakan karena tidak ada data nilai agunan maupun nilai appraisal yang dapat digunakan oleh Tim Pemeriksa Pajak untuk menentukan besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan.

Dasar koreksi

- Pasal 9 ayat 1 huruf c Undang-Undang No ____ Tetang Pajak Penghasilan (UU PPh)

- PMK 81/PMK.03/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 219/PMK.011.2012

- Pasal 12 ayat 3 UU KUP

Proses Keberatan Pajak

1) Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 81/PMK.03/2009 j.o 219/PMK.011/2012 mengatur bahwa Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada Cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan yang tidak bersifat likuid atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

2) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan cadangan atas Piutang Tak Tertagih Sesuai dengan PMK 81.PMK.03/2009 j.o 219/PMK.011/2012, dengan menggunakan data pinjaman dan agunan pada LBU 11 yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

3) Bahwa atas data LBU 11 yang disampaikan Wajib Pajak saat pemeriksaan yang tidak mencantumkan nilai agunan (nilai agunan sebesar Rp0), maka Terbanding menggunakan nilai Pokok Pinjaman sebagai nilai agunan untuk menghitung pembentukan dana cadangan.

4) Bahwa PMK-81/PMK.03/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK- 219/PMK.011/2012 tidak mengatur tentang persyaratan Penilaian Nilai Agunan dari Penilai Independen maupun internal serta persyaratan asuransi

atas barang agunan dalam menghitung faktor pengurang pembentukan dana cadangan.

5) Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih.

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat 3 UU KUP

- Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh

- PMK 81/PMK.03/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK- 219/PMK.011/2012

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan dasar hukum dan pendapat yang disampaikan Terbanding terkait koreksi pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp81.745.900.844 yang bersumber dari perhitungan kembali nilai agunan, dengan alasan sebagai berikut:

1. Perhitungan kembali nilai agunan dengan menggunakan dasar nilai pinjaman sebagai acuan adalah hal yang tidak tepat dan tidak berdasar

• Bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang dapat dikurangkan dalam menghitung pembentukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Pemohon Banding sebagai suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa perbankan dapat mengakui pembentukan dana cadangan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam melakukan perhitungan penghasilan kena pajak, mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

- Terkait biaya cadangan dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai biaya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009

- Pertimbangan atas penilaian Agunan yang dapat dikurangkan dalam menghitung cadangan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (”PBI- 14/2012”), dan Standar Akuntansi Keuangan.

Bahwa Terbanding dalam melakukan perhitungan kembali nilai agunan, hanya mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Atau Penumpukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (”PMK-81/2009”), yang menyebutkan sebagai berikut:

”Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Lebih lanjut dalam ayat (2) Pasal tersebut dijelaskan bahwa:

“Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:

a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.”

Bahwa terkait dengan agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan, PMK-81/2009 hanya mengatur mengenai nilai agunan “paling tinggi” yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dan itu pun diatur paling tinggi dari nilai agunan bukan dari nilai pokok pinjaman sebagaimana koreksi Terbanding, dan PMK-81 pun sama sekali tidak mengatur mengenai definisi “Agunan” secara jelas.

Untuk itu, definisi agunan seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku umum, yaitu berdasarkan PBI-14/2012. Hal ini juga sejalan dengan Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Nomor "11.33 Agunan/Jaminan angka 10" sebagai berikut:

“11.33.10. Nilai Agunan Yang Dapat Diperhitungkan adalah nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA setelah memperhitungkan jenis agunan dan jangka waktu penilaian terakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum (Peraturan Bank Indonesia 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum).”

Sehingga dalam melakukan perhitungan kembali nilai cadangan, Terbanding tidak dapat serta merta memperhitungkan nilai agunan yang digunakan sebagai pengurang yaitu sebesar 75% dari nilai pinjaman. Dimana seharusnya nilai agunan yang dapat dikurangkan dalam perhitungan cadangan ditentukan berdasarkan kondisi agunan yang sebenarnya sesuai dengan PBI-14/2012 sejalan dengan pedoman LBU.

• Adapun kemudian agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan cadangan atau Penyisihan Penghapusan Aset Produktif ("PPAP") diatur dalam Pasal 43 PBI-14 yang menyatakan bahwa:

"Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:

a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;

b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan;

c. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan;

d. pesawat udara atau kapal taut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek;

e. kendaraan bermotordan persediaan yang diikat secara fidusia; dan/atau f. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang."

• Bahwa atas agunan yang diatur dalam Pasal 43 tersebut kemudian diatur lebih rinci dalam Pasal 44 dan Pasal 45 PBI-14/2012 yang menyatakan bahwa:

Pasal 44

"Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib:

a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;

b. diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank; dan c. dilindungi asuransi dengan banker's clause yang memiliki jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.”

• Kemudian pada Pasal 45 ayat (1) dinyatakan bahwa:

"Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling kurang harus dinilai oleh:

a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) untuk Aset Produktif yang berasal dari debitor atau Kelompok Peminjam dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari debitor atau KelompokPeminjamdenganjumlahsampaidengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

• Selanjutnya Pasal 46 PBI-14 mengatur nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan:

Pasal 46 (1)"Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:

a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;

b. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, paling tinggi sebesar:

1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila:

a. penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau b. penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila:

a. penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau b. penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir.

3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila:

a. penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b. penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

4) 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila:

a. penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b. penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

c. Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatoan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, dan persediaan paling tinggi sebesar:

1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;

2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;

3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau

4) 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir (2)Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.

(3)Bank Indonesia dapat menetapkan nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, berdasarkan pertimbangan pengawasan."

• Bahwa berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 PB1-14 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa agunan yang diperhitungkan dalam perhitungan PPAP wajib memenuhi persyaratan yaitu dilengkapi dengan perlindungan asuransi serta dinilai oleh penilai independen, dan apabila agunan tidak memenuhi syarat tersebut, maka agunan tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam komponen pengurang cadangan.

• Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 47 PBI-14, terhadap debitur yang melakukan wanprestasi, maka agunan sebagai pengurang PPA diberikan hak kepada Pemohon Banding untuk menghitung kembali sesuai dengan nilai agunan yang dapat direalisasi oleh Bank.

”Memori Penjelasan Pasal 47:

Diperhitungkannya agunan sebagai pengurang PPA yang wajib dihitung oleh Bank terkait dengan fungsi agunan sebagai alat mitigasi risiko kredit. Sehubungan dengan itu, agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA adalah agunan yang dapat direalisasí oleh Bank pada saat terjadi wanprestasi atas penyediaan dana yang diberikan”

Sehingga menurut Pemohon Banding dalam perhitungan cadangan piutang tak tertagih, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perhitungan agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan cadangan, sudah dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam PBI-14/2012.

• Bahwa pada proses pemeriksaan, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melampaui kewenangannya untuk menghitung kembali nilai agunan yang dapat diperhitungkan dengan menggunakan metode persentase paling tinggi yaitu 75% dari nilai pokok pinjaman.

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan PMK- 81/2009) sama sekali tidak mengatur mengenai:

(i) ketentuan perhitungan agunan yang dapat dikurangkan dalam menghitung cadangan, sehingga perhitungan agunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengacu pada ketentuan akuntansi dan Peraturan Bank Indonesia, dan;

(ii) kewenangan bagi Terbanding untuk melakukan perhitungan ulang atas agunan yang dapat dikurangkan dalam menghitung cadangan. (iii) penetapan nilai agunan sebesar 75% dari nilai pokok pinjaman. Dalam memperhitungkan nilai pembentukan cadangan piutang tak tertagih, Terbanding memperhitungkan seluruh nilai agunan yang digunakan sebagai pengurang cadangan adalah sebesar 75% dari pokok pinjaman sebagaimana disampaikan dalam SPHP. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK-81/2009 disebutkan bahwa nilai agunan yang dapat dikurangkan dalam perhitungan cadangan ditentukan berdasarkan kondisi agunan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan PBI-14, sehingga dalam hal ini menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dengan menggunakan nilai 75% dari pokok pinjaman.

Sehingga dasar perhitungan kembali nilai agunan yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan sebagai dasar koreksi atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih adalah salah dan koreksi sepatutnya dibatalkan.

2. Jenis industri perbankan adalah industri yang sangat diatur dan diawasi oleh Otoritas yang berwenang

Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang perbankan, yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Terbanding seharusnya telah memahami bisnis Pemohon Banding, dimana bidang perbankan merupakan bisnis yang diamanatkan oleh negara sebagai perusahaan yang berkewajiban meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan Bank Sentral (highly regulated industries), sehingga sangat kecil untuk terjadinya kecurangan dan penghindaran pajak mengingat Pemohon Banding diharuskan menyampaikan laporan secara berkala kepada instansi-instansi tersebut.

3. Pengenaan pajak berganda atas objek yang sama

Bahwa apabila dana cadangan yang dibentuk oleh Pemohon Banding atas pinjaman suatu debitur tidak digunakan ketika debitur tersebut sudah melunasi utangnya, maka pembentukan dana cadangan akan diakui sebagai penghasilan dikemudian hari oleh Pemohon Banding dan akan langsung diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan SPT PPh Badan, sehingga apabila nilai pencadangan yang dihitung oleh Pemohon Banding tetap dikoreksi, maka akan terjadi pemajakan ganda atas objek yang sama.

4. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik

Pembukuan Pemohon Banding juga telah telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. Adapun Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini sebagai berikut:

“Menurut opini kami laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Bank CIMB Niaga Tbk dan entitas anaknya Perusahaan tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”

Berdasarkan opini dari Kantor Akuntan Publik tersebut, pembukuan Pemohon Banding sudah diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia yakni Standar Akuntansi Keuangan (sesuai Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP) dan telah memperhatikan iktikad baik

dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP.

5. Putusan Banding dan Peninjauan Kembali atas sengketa serupa yang diputuskan mengabulkan permohonan Pemohon Banding atau Wajib Pajak Bahwa atas sengketa serupa bagi Wajib Pajak lain yaitu koreksi atas nilai pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih (dimana Terbanding melakukan perhitungan ulang atas nilai agunan sebesar 75% dari nilai piutang), terdapat putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 untuk Wajib Pajak lain Nomor PUT-008374.15/2018/PP/MXVIB Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021, dimana Majelis Hakim telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi dari Terbanding.

Pertimbangan Majelis Hakim:

“bahwa terkait sengketa a quo, Majelis berpendapat bahwa perhitungan besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan Piutang Tidak Dapat Tertagih adalah dengan memberikan batasan “paling tinggi”, bukan dengan suatu pedoman angka tertentu, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding selaku perusahaan perbankan mempunyai hak untuk menghitung besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan Piutang Tidak Dapat tertagih dengan nilai di bawah 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan dibawah 75% dari nilai agunan lainnya atau sesuai nilai yang ditetapkan penilai;

….

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Nilai Agunan dalam PMK-81/PMK.03/2009 a quo adalah dengan memberikan Batasan Agunan dengan Nilai Paling Tinggi sebesar 100% dan 75%, sementara dalam PBI No. 14/15/PBI/2012 a quo diatur mengenai batasan Nilai Agunan sebesar 0%, 30%, 50%, dan 70% untuk masing-masing kelompok Agunan. Dengan demikian perhitungan Pemohon Banding merujuk dalam PBI No. 14/15/PBI/2012 a quo sudah sesuai dan tidak menyalahi ketentuan nilai agunan secara perpajakan yang diatur dalam PMK-81. PMK-81 menetapkan besarnya nilai agunan paling tinggi sebesar 75% untuk agunan non likuid.

bahwa terkait sengketa a quo, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas perhitungan tersebut, Majelis berpendapat penghitungan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya oleh Pemohon Banding telah merujuk dan berpedoman pada PMK- 81/PMK.03/2009 a quo dengan menggunakan Nilai Agunan di bawah batas maksimal sebesar 75% adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif terhadap perhitungan saldo akhir cadangan piutang tak tertagih tahun 2015 sebesar Rp547.681.597.669,00 a quo tidak dapat dipertahankan.”

Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut sejalan dengan sengketa dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dapat dijadikan salah satu pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa dari Pemohon Banding ini. Selanjutnya, atas putusan Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atas pengajuan Peninjauan Kembali tersebut telah mendapatkan amar putusan “Tolak PK” oleh Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1302 B/PK/PJK/2024. Hal ini menegaskan bahwa atas sengketa yang serupa dengan Pemohon Banding telah terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menyatakan koreksi dari Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan urutan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi positif terkait dengan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp81.745.900.844 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan.

2. Penyesuaian Fiskal Positif atas Penghapusan PIutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp136.470.302.775

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan Wajib Pajak, maka Pemeriksa menguji daftar nominatif penghapusan piutang (WO) yang menjadi unsur perhitungan beban PPAP 2019 apakah memenuhi syarat untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang

Nyata-NYata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (“PMK-105/2009”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-NYata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (“PMK-207/2015”) , berdasarkan pengujian terdapat koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar koreksi :

- Pasal 3 dan Pasal 4 PMK-207/2015

- Pasal 12 ayat 3 UU KUP

Proses Keberatan Pajak

1) Bahwa koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih disebabkan karena berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa atas unsur perhitungan beban PPAP terdapat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak memenuhi syarat untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PMK-105/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK-207/2015. Sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

2) Bahwa pengaturan tata cara pelaksanaan persyaratan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih melalui PMK-105/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK-207/2015 sesuai dengan amanat sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

3) Bahwa kewajiban pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai salah satu identitas debitur pada Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-105/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK-207/2015.

4) Bahwa atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik

yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur, dikecualikan dari keharusan mencantumkan sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK-105/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK-207/2015.

5) Bahwa atas koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari selisih pinjaman dengan plafon pinjaman, Tim Peneliti berpendapat bahwa plafon pinjaman merupakan batas maksimal pinjaman yang diberikan. Tim Peneliti juga melakukan penelitian ulang atas koreksi tersebut terkait pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PMK-105/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK- 207/2015.

6) Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa atas Koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp13.544.502.322 dan mempertahankan sebagian koreksi sebesar Rp136.470.302.775

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh

- PMK-105/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK-207/2015 Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan sebagian koreksi sebesar Rp136.470.302.775 atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Kewajiban mencantumkan NPWP dalam daftar nominatif piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam PMK-207/2015 jo. SE-75/PJ/2015 sama sekali tidak diatur dalam UU PPh

Pembebanan biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh, yang menyatakan bahwa:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (1) huruf k.”

Dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh yaitu:

- Pemohon Banding telah membebankan sebagai biaya piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dalam laporan laba rugi komersial;

- Pemohon Banding telah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019;

- Pemohon Banding telah melakukan publikasi dalam penerbitan khusus. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga perlu sampaikan bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh tersebut kemudian mengamanatkan bahwa pelaksanaan dari ketentuan ini diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK-207/2015 . Pemohon Banding berpendapat bahwa PMK-207/2015 tidak sejalan atau bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh di mana PMK-207/2015 menambahkan persyaratan-

persyaratan lainnya di luar yang diatur dalam UU PPh terkait dengan penghapusan piutang tak tertagih.

BahwaterdapatPutusanPengadilan Pajak nomor PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA Tahun 2022, di mana Majelis Hakim berpendapat bahwa PMK-207/2015 seharusnya tidak menentukan atau menambah persyaratan. Berikut merupakan kutipan pendapat Majelis Pengadilan Pajak:

"bahwa adapun amanat yang diberikan kepada Peraturan Menteri Keuangan dalam undang-undang sebagaimana dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh bukan menentukan persyaratan dan/atau menambah persyaratan.”

Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lampiran I poin 186 huruf a dan b dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan tidak boleh bertentangan secara substantif maupun secara formal. Pertentangan dengan Undang- Undang terjadi ketika suatu peraturan pelaksanaan Undang-Undang memperluas atau mempersempit ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang.

Bahwa dalam PMK-207/2015 sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh telah menambahkan persyaratan diluar yang sudah disyaratkan dalam UU PPh, yaitu mensyaratkan untuk mencantumkan NPWP debitur dimana pada prakteknya persyaratan itu sangat sulit untuk diterapkan, sehingga PMK tersebut telah mempersempit ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

Tambahan persyaratan formal dalam PMK-207/2015 tersebut bertentangan serta telah mempersempit ketentuan yang lebih tinggi yaitu undang-undang, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mengikat karena tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Adapun juga terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 110788.15/2012/PP/M.IVA Tahun 2018 yang menyatakan bahwa:

"bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka Majelis berpendapat karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor

57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas piutang yang tidak dapat ditagih telah sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka koreksi Terbanding atas Bad Debt Expense sebesar 109.125.724.132 tidak dapat dipertahankan;"

BerdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 110788.15/2012/PP/M.IVA Tahun 2018 tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa PMK-57 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan PMK-207 Tahun 2015 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga dasar hukum yang tepat untuk menentukan biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah dengan mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

2. Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding

Bahwa atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan beban bagi bisnis dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, dalil Terbanding tidaklah tepat apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini pada kenyataannya tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding karena piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih justru menjadi beban bagi Pemohon Banding.

Sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding apabila tidak dapat mengakui beban penghapusan piutang apabila debitur tidak dapat menyediakan NPWP kepada Pemohon Banding dan/atau tidak mempunyai NPWP. Hal ini harus dipertimbangkan karena sistem perpajakan Indonesia berpedoman pada asas keadilan dan NPWP debitur tersebut di luar kontrol atau wewenang Pemohon Banding apabila debitur tidak mempunyai NPWP, atau apabila NPWP yang diberikan debitur tidak valid.

Pemohon Banding akan terus mendapatkan ketidakadilan jika koreksi ini penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tidak ditagih dipertahankan oleh Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut ini:

i. Bahwa Pemohon Banding telah mengalami kerugian dengan dihapuskannya piutang tak tertagih tersebut dan harus menanggung beban pajak atas penghapusan piutang tak tertagih tersebut hanya karena semata-mata Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi mengenai NPWP debitur.

ii. Bahwa dalam daftar nominatif penghapusan piutang yang dilaporkan pada SPT PPh Badan 2019, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk mengukuhkan debitur apabila tidak mempunyai NPWP, namun Pemohon Banding mencantumkan nama dan alamat jelas sehingga Terbanding seharusnya mengetahui apakah debitur tersebut mempunyai kredit dan pengakuan penghasilan dari kredit yang dihapus oleh Pemohon Banding.

iii. Bahwa Terbanding tidak menyediakan fasilitas yang dapat membuat

Pemohon Banding mengetahui NPWP debitur dengan berlandaskan pada nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau alamat dan nama debitur.

Bahwa selain daripada itu, apabila Pemohon Banding menerima kembali piutang yang awalnya telah dihapuskan dan diakui sebagai penghasilan (recovery income sebagai penambah Penghasilan kena Pajak), Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas recovery income tersebut dikarenakan Terbanding tidak mewajibkan untuk mencantumkan NPWP. Dengan demikian, Terbanding mengenakan pajak dua kali untuk objek yang sama dikarenakan pada saat penghapusan tanpa NPWP dikenakan pajak atau tidak boleh dijadikan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak, dan jika Pemohon Banding menerima kembali piutang yang telah

dihapuskan tersebut, maka Pemohon Banding diharuskan kembali untuk mengakuinya sebagai Penghasilan Kena Pajak meski tidak mencantumkan NPWP.

3. Pemohon Banding telah melampirkan daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019

Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang kemudian lebih lanjut diatur dalam PMK-207/2015. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban yang belum dilakukan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melaporkan seluruh daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019.

4. Terbanding tidak mempertimbangkan amanah dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama

Bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan referensi Putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak lain dan juga banding yang diajukan oleh Wajib Pajak lain terkait koreksi yang sejenis dimana dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding. Serta terdapat putusan Mahkamah Agung yang pada posisinya tetap membatalkan koreksi yang dibuat Terbanding.

Salah satu ringkasan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/MXVB Tahun 2022 atas sengketa Wajib Pajak yang serupa untuk tahun pajak 2016 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berbunyi sebagai berikut:

”bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih (Write-Off) dengan hanya mendasar pada ada-tidaknya pencantuman NPWP debitur dalam daftar piutang yang tidak dapat ditagih tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh”

Sengketa serupa terkait Penghapusan Piutang Tak Tertagih Pemohon Banding lainnya telah diputus oleh Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung dengan putusan bahwa biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dibebankan oleh Wajib Pajak perbankan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, dan ada/tidaknya NPWP tidak menyebabkan Pemohon Banding menjadi tidak boleh membiayakan biaya penghapusan piutang tak tertagih tersebut.

Adapun beberapa putusan tersebut adalah:

1. Putusan Pengadilan Pajak No. 110788.15/2012/PP/M.IVA Tahun 2018

2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA Tahun 2022 tanggal 1 April 2022 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3613/B/PK/Pjk/2023

3. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-001939.15/2018/PP.M.IVB Tahun 2019

4. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-46600/PP.M.II/15/2013

5. Putusan MA Nomor 120.B/PK/PJK/2012

6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/MXVB Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3115/B/PK/PJK/2023

7. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117384.15/2014/PP/MXVIA Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1457/B/PK/PJ/2022

8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003794.15/2019/PP/MXVB Tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1532/B/PK/PJK/2023.

9. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112902.15/2011/PP/MXVIA Tahun 2020 tanggal 3 November 2020 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2011.

Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut memiliki sengketa pajak yang sejenis dan substansi yang sama dengan sengketa Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Sengketa dalam Putusan tersebut adalah terkait dengan Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih.

2. Dasar dari koreksi adalah sama yaitu tidak dipenuhinya salah satu persyaratan yang diatur dalam PMK-207/2015 yaitu tidak dicantumkannya NPWP dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih.

3. Industri bisnis yang sama, yaitu Industri Perbankan.

4. Tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan lainnya terkait Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih.

Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung di atas, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama karena Majelis Hakim telah memutuskan atas sengketa koreksi yang sejenis dan substansinya sama. Bahwa tidak adil bagi Pemohon Banding apabila diperlakukan tidak sama dengan sengketa sebelumnya dan juga sengketa Pemohon Banding yang telah mendapatkan Putusan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Pajak di atas.

5. NPWP yang tidak valid bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding

Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakasanakan kewajibannya dalam mencantumkan NPWP pada daftar piutang yang tidak tertagih dengan meminta NPWP kepada debitur. Dalam hal debitur salah dalam memenuhi kewajiban atas hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini bukan merupakan tanggung jawab atau kesalahan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak seharusnya menanggung kesalahan tersebut.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan pengisian NPWP tersebut berdasarkan informasi yang diberikan oleh debitur. Lebih lanjut, keakuratan informasi yang diberikan oleh debitur tersebut adalah sepenuhnya berada diluar kuasa Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding pun tidak memiliki kapabilitas atau fasilitas untuk melakukan pengecekan terhadap NPWP yang diberikan oleh debitur pada

tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat kekeliruan apabila Pemohon Banding harus menanggung beban atas kesalahan yang bukan dilakukan oleh Pemohon Banding.

6. Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai plafon pinjaman Bahwa pada dasarnya tidak ada satupun peraturan perpajakan yang mengatur mengenai berapa jumlah piutang yang dapat dihapus. Dalam koreksinya, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK-207/2015, dimana berdasarkan penelaahan Pemohon Banding, didalam peraturan tersebut tidak mengatur mengenai plafon pinjaman maupun jumlah piutang yang dapat dihapus.

Lebih lanjut seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah melakukan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan dalam UU PPh dalam melakukan penghapusan piutang tak tertagih, dimana salah satunya adalah dengan melakukan pembebanan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial. Jumlah piutang yang dihapus oleh Pemohon Banding didasarkan pada sistem pencatatan akuntansi Pemohon Banding sehingga dapat dipastikan bahwa atas seluruh piutang yang dihapus dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah nilai yang nyata-nyata dihapuskan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa laporan keuangan komersial Pemohon Banding telah diaudit dan diberikan opini wajar oleh auditor independen. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan urutan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi positif terkait dengan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp136.470.302.775 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan.

3. Penyesuaian Fiskal Positif atas Penghasilan Bunga dalam Penyelesaian sebesar Rp260.735.527.984

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Terdapat Pendapatan Bunga Atas Kredit Bermasalah yang belum dilaporkan sebagai penghasilan. Sesuai ketentuan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 184/PJ/2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing (”KEP-184/PJ/2002”) dan SE-08/PJ.42/2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing (”SE-08/PJ.42/2002”), dijelaskan bahwa atas bunga yang terutang dari Kredit Non Performing Loan (NPL) kredit kurang lancar, diragukan, dan macet diakui pada saat diterimanya bunga tersebut (cash basis). Untuk memperlakukan ketentuan ini, terdapat ketentuan yang mengikat yaitu:

1. Bank wajb menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagi Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

2. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga.

3. Bank dapat langsung mengakui bunga NPL secara cash basis atau sebagai pengurang pokok kredit, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempatbank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

4. Apabila debitur ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur lain yang berlaku.

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti, Wajib Pajak telah melampirkan daftar debitur dan nilai kredit (loan) serta bunga atas kredit non performing. Data tersebut tidak didukung addendum (perjanjian tambahan) antara bank dan debitur. Dengan dasar ketentuan tersebut di atas, pemeriksa melakukan koreksi atas bunga dalam penyelesaian tersebut (NPL).

Rincian koreksi

Penambahan nilai bunga dalam penyelesaian dari tahun 2018Rp248.512.528.371
Debitur NPL di 2018, yang tidak masuk ke daftar NPL 2019, dan tidak ada dalam list Write Off 2019Rp12.222.999.613
TotalRp260.735.527.984

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat 1 UU PPh

- Pasal 12 ayat 3 UU KUP

- KEP-184/PJ/2002

- SE-08/PJ.42/2002

Proses Keberatan Pajak

1) Pasal 2 ayat (1) KEP-184/PJ/2002 mengatur bahwa Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis)

2) Bahwa Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 mengatur bahwa Bank dapat langsung menerapkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tersebut di atas, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

3) Bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian tambahan atau addendum terkait perjanjian kredit, maka Wajib Pajak tidak dapat mencatat penghasilan bunga atas bunga kredit non-performing secara cash basis.

4) Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penghasilan bunga dalam penyelesaian.

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat 1 UU PPh

- Pasal 12 ayat 3 UU KUP

- KEP-184/PJ/2002

- SE-08/PJ.42/2002

Menurut Terbanding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi penghasilan bunga dalam penyelesaian atau bunga atas kredit yang digolongkan non-performing loan (“bunga NPL”) sebesar Rp260.735.527.984 dengan alasan sebagai berikut:

1. Surat Edaran bukan Peraturan Perundang-Undangan

Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi pajak. Berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pengertian Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat edaran lebih dapat diartikan sebagai surat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang dihantarkannya.

Dengan demikian SE-08/PJ.42/2002 yang dijadikan dasar hukum oleh pemeriksa untuk melakukan koreksi sangat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena selain Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, SE ini juga telah menambah persyaratan addendum yang tidak diatur dalam peraturan di atasnya.

2. Dasar hukum perpajakan KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 yang digunakan oleh Terbanding sudah tidak berlaku karena acuan peraturan yang mengatur di atasnya telah dicabut

Bahwa KEP-184/PJ./2002 mengacu kepada Pasal 7 PP Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (“PP-138”). Dalam hal ini, Pasal 34 pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun

Berjalan (“PP-94”) yang berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2010, berlaku, maka atas PP-138 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Begitu juga dengan SE-08/PJ.42/2002 yang mengacu kepada KEP- 184/PJ./2002. Seharusnya dengan dicabutnya PP-138, KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 juga sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan uraian di atas, maka menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menggunakan dasar hukum KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 untuk sengketa pajak tahun 2019 karena sudah tidak berlaku pada tahun sengketa.

Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pasal 7 PP No. 138 Tahun 2000 menyebutkan bahwa:

“Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan atau bagi wajib pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.”

Pasal ini hanya mengamanatkan KEP Dirjen dalam rangka menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya, bukan menambah persyaratan atas pemenuhan dokumen tertentu.

Selain itu persyaratan untuk menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau adendum dalam SE-08/PJ.42/2002 yang digunakan oleh terbanding dalam melakukan koreksi tidak dapat dibenarkan.

Lebih lanjut, Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang- undangan yang dapat digunakan oleh terbanding sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi pajak. Berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pengertian Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Dengan demikian dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah keliru, sehingga koreksi sepatutya dibatalkan.

3. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik

Pembukuan Pemohon Banding juga telah telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. Adapun Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini sebagai berikut:

"Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2019, kinerja keuangan, serta arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia."

Berdasarkan opini dari Kantor Akuntan Publik tersebut, pembukuan Pemohon Banding sudah diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yakni Standar Akuntansi Keuangan (sesuai Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP) dan telah memperhatikan iktikad baik serta mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP.

Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Perbankan, yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sehingga pencatatan penghasilan bunga kredit (baik kredit performing maupun kredit non-performing) yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah mengacu kepada ketentuan yang diatur oleh BI dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (“PAPI”) maupun PSAK dan dilakukan secara taat asas, dengan demikian pencatatan penghasilan bunga NPL yang dilakukan oleh Pemohon Banding nyata-nyata sudah memenuhi ketentuan Pasal 28 UU KUP.

4. Pengakuan penghasilan bunga NPL Pemohon Banding sudah mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku

Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah memenuhi segala ketentuan perpajakan maupun ketentuan umum yang berlaku mengenai pencatatan bunga NPL ini. Adapun berikut Pemohon Banding sampaikan ketentuan yang mendukung hal tersebut:

• Bahwa apa yang menjadi objek pajak penghasilan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun."

Maksud dari kata "...yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak..." berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP, diterima berarti penghasilan baru diakui sebagai penghasilan apabila diterima secara tunai (stelsel kas atau cash basis), dan diperoleh berarti penghasilan diakui pada waktu diperoleh tidak tergantung kapan penghasilan itu dicatat (stelsel akrual atau accrual basis).

• Lebih lanjut pengertian mengenai pengakuan penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP yang mengatur bahwa:

a. Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas."

b. Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, antara lain mengatur: "Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a) stelsel pengakuan penghasilan;

b) tahun buku;

c) metode penilaian persediaan; atau d) metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai."

c. Pasal 28 ayat (7) UU KUP:

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang."

d. Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, antara lain mengatur bahwa:

"Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasannya di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengakuan suatu penghasilan harus dilakukan secara taat asas yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam hal ini, pengakuan bunga dalam penyelesaian secara PSAK dan PAPI baru diakui sebagai penghasilan apabila diterima secara tunai (stelsel kas atau cash basis), di mana stelsel kas tersebut masih merupakan salah satu sistem yang lazim dipakai di Indonesia.

• Selain itu, berdasarkan KEP-184/PJ./2002 yang menjadi dasar koreksi Terbanding pun sebetulnya mengatur mengenai pencatatan stelsel kas sebagai berikut:

Pasal 1:

"Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit Non-Performing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet." Pasal 2:

1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non- performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit."

Pasal 3:

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama."

Pasal 4:

(1)"Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

(2)Daftar debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah Kredit Non-Performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini."

Bahwa tujuan KEP-184/2002 adalah untuk menetapkan saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga NPL yang diharapkan dapat menunjang proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Hal ini dilatarbelakangi oleh perubahan PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan.

Bahwa Pasal 2 KEP-184/2002 mengatur pengakuan penghasilan bunga berupa bunga NPL diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis) telah sesuai prinsip kehati-hatian yang dianut oleh Perbankan Indonesia.

Bahwa penghasilan bunga dalam penyelesaian dicatat dalam transaksi Rekening Administratif yaitu komitmen dan kontijensi yang bersifat off balance sheet, PSAK 55 (Revisi 2014): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Paragraf 63 yang menyebutkan:

“Jika terdapat bukti objektif bahwa kegiatan penurunan nilai telah terjadi atas pinjaman yang diberikan dan piutang atau investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara jumlah tercatat aset dan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yaitu suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Jumlah tercatat aset tersebut

dikurangi, baik secara langsung maupun menggunakan akun cadangan. Jumlah kerugian yang terjadi diakui pada laba rugi”.

Kontijensi merupakan suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang.

Dengan demikian jika Terbanding menetapkan penghasilan bunga NPL secara akrual dan melakukan koreksi positif dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, maka kondisi ini menunjukkan:

a. Bertentangan dengan prinsip kehati-hatian kegiatan usaha perbankan, dan b. Ketidaksesuaian dengan keadaan usaha yang sebenarnya di mana penghasilan yang pengakuannya masih diliputi ketidakpastian tersebut "dipaksakan" pengakuannya.

c. Akan terjadi pengenaan pajak berganda atas objek yang sama pada saat di kemudian hari Pemohon Banding menerima pembayaran bunga dari Nasabah NPL dan kemudian Pemohon Banding membukukan penerimaan pendapatan bunga sebagai penghasilan yang dikenakan pajak di tahun yang bersangkutan, yaitu:

1. Saat akrual pendapatan bunga di off balance sheet, Terbanding melakukan koreksi dengan menganggap akrual pendapatan bunga sebagai penghasilan yang dikenakan pajak (sebagaimana koreksi dalam sengketa a quo);

2. Saat Pemohon Banding mengakui pendapatan bunga sesuai cash basis saat bunga tersebut benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari debitur dan dibukukan sebagai pendapatan bunga di on balance sheet pada tahun diterimanya pendapatan bunga tersebut. Saat ini lah Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas penghasilan Pemohon Banding, sehingga terjadi pengenaan pajak berganda atas suatu objek yang sama.

Bahwa ketidakpastian penghasilan bunga NPL yang ditetapkan sebagai penghasilan oleh Terbanding, bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak sebagaimana ditegaskan dalam

memori penjelasan UU PPh bagian I angka 3 huruf a dan d. Bahwa jika Bank harus membukukan secara akrual penghasilan bunga NPL, belum tentu bunga tersebut akan diterima dikemudian hari oleh Pemohon Banding.

5. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk Sengketa Serupa

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003794.15/2019/PP/MXVB Tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020

Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT - 003794.15/2019/PP/MXVB Tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 atas Pemohon Banding terkait sengketa koreksi Pendapatan Bunga atas Kredit Non-Performing Tahun Pajak 2013 oleh Terbanding yang kemudian tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Bahwa kemudian, atas Pendapat Majelis ini telah konsisten dengan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama pada tahun-tahun sebelumnya yakni PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA tanggal 1 April 2022 terkait sengketa PPh Badan Tahun 2015 dan PUT- 004586.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tanggal 08 Juni 2022 terkait sengketa PPh Badan tahun 2016.

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA tanggal 1 April 2022

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA tanggal 1 April 2022 terkait sengketa PPh Badan Tahun 2015 di mana terdapat sengketa yang memiliki karakteristik koreksi yang serupa, yakni Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi dari Terbanding, dengan kutipan pendapat Majelis Hakim yang tercantum dalam halaman 125 putusan sebagaimana berikut:

"bahwa berkenaan dengan adanya persyaratan tambahan berupa adendum (perjanjian tambahan atas kredit Non-Performing) sebagaimana dimaksud dalam SE-08/PJ.42/2002 a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Terbanding hanya mengikat secara internal atau tidak dapat mengikat secara umum sebagaimana penerapan sebuah aturan;

2. Bahwa SE-08/PJ.42/2002 tidak jelas ditujukan kepada siapa;

3. Bahwa dalam SE-08/PJ.42/2002 tidak dijelaskan mengenai tujuan perlunya (urgensinya) dokumen adendum untuk dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) KEP- 184/PJ./2022;

4. Bahwa selain itu, perjanjian kredit antara Bank dan Debitor merupakan undang- undang bagi para pihak yang melakukan perjanjian (pacta sunt servanda) sehingga perubahan/adendum hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak;

Bahwa pencatatan bunga atas kredit Non-Performing berbasis kas dapat dilakukan sepanjang pihak bank dapat menjelaskan/membuktikan bahwa pengakuan atas penghasilan bunga secara cash basis a quo berasal dari kredit yang sudah diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah (Non- Performing loan);

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit non-performing sebesar Rp234.723.000.000 a quo dengan hanya mendasarkan pada SE-08/PJ.42/2002 adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan Majelis."

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tanggal 08 Juni 2022

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat putusan lainnya tentang koreksi serupa yaitu PUT-004586.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tanggal 08 Juni 2022 terkait sengketa PPh Badan tahun 2016 di mana Majelis Hakim juga tidak mempertahankan koreksi dari Terbanding sebagaimana dapat terlihat dalam halaman 131 putusan tersebut: "bahwa terkait adanya persyaratan tambahan berupa adendum (perjanjian tambahan ataskreditNon-Performing) sebagaimana dimaksud dalam SE-08/PJ.42/2022, Pengadilan Pajak berpendapat:

- Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Terbanding hanya mengikat secara internal atau tidak mengikat secara umum sebagaimana halnya sebuah peraturan.

- Oleh karena itu dikesampingkan demi hukum (put a side) dengan merujuk dan mendasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lampiran I poin 186 huruf a dan b.

Bahwa Penghasilan Bank berupa bunga diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis) apabila kredit yang diberikan pihak bank digolongkan sebagai kredit non-performing yang terdiri dari kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian / Consolidated Financial Statements 31 Desember 2018, 2017, dan 2016 diketahui sebagai berikut: Catatan atas Laporan Keuangan nomor 2. Kebijakan akuntansi huruf ab, menyebutkan:

"Pendapatan bunga atas kredit yang diberikan atau aset produktif lainnya yang diklasifikasikan sebagai bermasalah diakui pada saat pendapatan tersebut diterima. Pada saat aset keuangan diklasifikasikan sebagai bermasalah, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih akan dibatalkan pengakuannya. Selanjutnya bunga yang dibatalkan tersebut diakui sebagai tagihan kontingensi".

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan Pendapatan Bunga atas kredit yang disalurkan kepada Debitur. Pada saat kredit diklasifikasikan sebagaiKreditNon-Performing, maka Pemohon Banding melakukan penangguhan pengakuan pendapatan bunga yang sebelumnya telah dicatat pada akun laba rugi.

Akan tetapi pada saat kredit diklasifikasikan sebagai Kredit Non- Performing (kurang lancar, diragukan, dan macet) maka Pendapatan Bunga (akun Laba Rugi) yang telah diakui Pemohon Banding tetapi belum ditagih akan dibatalkan pengakuannya melalui jurnal balik (Reversing entries). Selanjutnya Pendapatan Bunga yang dibatalkan tersebut diakui sebagai Tagihan Kontijensi.

Terkait pendapatan bunga Kredit Non-Performing juga dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Auditor mengenai perlakukan Bunga dalam penyelesaian dengan kutipan sebagai berikut "Pada saat aset keuangan diklasifikasikan sebagai bermasalah, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih dibatalkan pengakuannya. Selanjutnya bunga yang dibatalkan tersebut diakui sebagai tagihan kontijensi.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dapat membuktian adanya kredit non-performing yang terdiri dari kredit kurang lancer, diragukan, dan macet Dimana penghasilan bunga dan bunga yang dibatalkan diakui sebagai tagihan kontijensi. Penghasilan bunga baru diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Penghasilan Bunga Dalam Penyelesaian sebesar Rp246.803.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.”

Adapun terdapat Putusan Mahkamah Agung yang juga sudah memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas penghasilan bunga NPL dengan alasan sebagai berikut:

1. Pencatatan bunga NPL yang diakui sebagai tagihan kontijensi untuk selanjutnya pengakuannya akan berdasarkan pada stelsel kas (cash basis).

2. Pencatatan bunga NPL tidak memerlukan pembuktian adanya perjanjian tambahan atau addendum, melainkan cukup dengan menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada KPP terdaftar sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

3. Daftar debitur tersebut antara lain memuat jumlah kredit Non Performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan dengan menggunakan formulir dalam Lampiran KEP 184/2002, sebagaimana putusan-putusan berikut:

a. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2920/B/PK/Pjk/2023 tertanggal 16 Agustus 2023 juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2022tertanggal 31Agustus 2022 (“Putusan MA RI No.2920/2023”).

b. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3613/B/PK/Pjk/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/M.XVIA Tahun 2022 tertanggal 22 Maret 2022 (“Putusan MA RI No.3613/2023").

c. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1302/B/PK/Pjk/2024 tertanggal 6 Mei 2024 jo. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008374.15/2018/PP/M.XVIB Tahun 2015 tertanggal 12 Desember 2019 (“Putusan MA Rl No. 1302/2024”).

d. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1532/B/PK/Pjk/2023 tertanggal 18 April 2023 juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003794.15/2019/PP/M.XVB Tahun 2020 tertanggal 18 November 2020 (“Putusan MA Rl No.1532/2023").

6. Terdapat pengenaan pajak berganda apabila koreksi ini tetap dipertahankan.

• Pada saat Terbanding mengakui pendapatan bunga dalam penyelesaian yang Pemohon Banding bukukan di dalam komitmen dan kontijensi (sengketa a quo); dan

• Pada saat debitur melakukan pembayaran atas kredit, Pemohon Banding akan melakukan jurnal balik (reversal) atas accrual interest/bunga dalam penyelesaian yang sebelumnya dicatat di komitmen dan kontijensi (yaitu bunga dalam penyelesaian yang dilakukan koreksi oleh Terbanding), lalu akan menjurnal kembali pendapatan bunga di akun yang bersesuaian dalam laba rugi. Atas pendapatan bunga yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada saat nyata-nyata diterima oleh debitur tersebut (stelsel kas) diakui sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dan dikenakan PPh Badan di tahun pengakuannya tersebut.

Sehingga jika koreksi atas accrual interest (bunga dalam penyelesaian) ini tetap dipertahankan, maka jelas-jelas akan menimbulkan koreksi pajak berganda (double tax) atas suatu objek yang sama.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan urutan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi positif terkait dengan Penghasilan Bunga NPL sebesar Rp260.735.527.984 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan.

4. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya - Biaya Membership sebesar Rp4.711.317.029

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Nomor AkunNama AkunMenurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
5512204- 0000-00000CORP MEMBERSHIPS ~ PROF ASSOCIATIONS3.920.456.3908.893.667.2544.973.210.864

Biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

Dasar Hukum :

- Pasal 9 UU PPh

- Pasal 12 ayat 3 UU KUP

Proses Keberatan Pajak

1) Bahwa koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya - biaya membership adalah terkait akun 5512204 - Corp Memberships - Prof Associations yang menurut Pemeriksa tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

2) Bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan rincian biaya yang dicatat dalam akun 5512204 - Corp Memberships - Prof Associations, serta memberikan sebagian bukti yang terkait dengan pencatatan biaya tersebut.

3) Bahwa atas data, dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

UraianNilai KoreksiKeterangan
Dilengkapi dengan dokumen pendukung:
- Berkaitan dengan kegiatan usaha261.893.835Koreksi Dibatalkan
- Tidak berkaitan dengan kegiatan usaha209.209.000Koreksi dipertahankan
Tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung4.502.108.029
Total4.973.210.864

4) Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa atas Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya - Biaya membership sebesar Rp261.893.835 dan mempertahankan sebagian koreksi sebesar Rp4.711.317.029

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPh

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya - Biaya Membership sebesar Rp4.711.317.029 dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp4.711.317.029 atas akun 653100

- Corp Memberships - Prof Associations, karena akun ini mencatat biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding terkait iuran dari suatu kelompok/asosiasi seperti keanggotaan Perbanas, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia, KSEI, Kliring Bl, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, ABAPERDI, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Rekening Dana Nasabah, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan dan sebagainya. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pasal 6 ayat 1 UU PPh mengatur bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan adalah sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bag! Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

...”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya yang dicatat dalam akun 653100 - Corp Memberships - Prof Associations merupakan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding.

Dengan demikian Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam proses keberatan atas akun 653100 - Corp Memberships

- Prof Associations dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta dan Undang-Undang serta peraturan perpajakan yang berlaku.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pos-pos yang telah diuraikan di atas dengan total koreksi sebesar Rp483.663.048.632 adalah tidak tepat karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti yang ada. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 dapat dibatalkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang mengabulkan sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding.

4. Memutuskan bahwa jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebesar NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian

Banding

1 Peredaran Usaha, Bruto 12 087,430,768, 330

4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 11428,770,062,005

Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 587,660,706,325

& (Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

pa, Penghasilan dariluar usaha 1 “4 I41,813,077,498

Ba jase J peeeriaan bebag EE enda eos Andi Anna d. Lain-lain e. Jumlah (atb-c+d] 4,141,813,077,499

8 Penyesuaian fiskal

Co Jumlah fa-b) 180, 5987,254, 450

Penghasilan neto luar negeri

10 Jlumlah penghasilan neto (5-6e-7-2e-9) 4,910,071,037,274

11 |Zakat/ sumbangan keagamaan iS" Tkempenaas! kerugian” le ee

14 |Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) 4,910,071,037,274

PPh Terutang (tarif x 15) 1,227,517,759,250

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

18 [Kredit Pajak:

eee Pe DONG MIPUNGUT Le enmananmanemamnamaanammmamammmmm bl. PPh Pasal 21 fb? PPh Pasal 22 h3, PPh Pasal 23 ec eee Ua LN Tag mg an. a mt stn

&. Dibayar sendiri:

P| el. PPh Pasal 22 c2, PPh Pasal 25 1,182,368,446,000 cé, Jumlah f(e1-c2-c3-c4-—c5) 1,227,517,759, 250 dd. Diperhitungkan:

dl, SKPPKP -

Me lh te SUNAN AAA INA a. Bunga Pasal 13 (2) KUP bh. Bunga Pasal 13 (30 huruf a KUP

C. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP

21 |Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang /19-20.e)

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 09 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

20 Maret 2025 yang diterima tanggal 24 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

20 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan √ akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Lee Kai Kwong dan Fransiska Oei

Lan Siem, Direktur PT BANK CIMB NIAGA TBK. bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu nomor LAP-112/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

AKHIR (DISE TUJUI)

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha-Bruto 12.087.430.758 330 | 12.087.450 758.330 | 12.087.430,768.330

2 (Harga ekok Penjualan - - :

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto 1” -2i 12.087.430.758 330 | 12.087.430 768.330 | 12.087.430.768.330

4 |Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.499.770.082 005 | 11.499.770 062.005 | 11.499.770.062.005

5 (Penghasilan neto dalam negeri i3-41 387.650 706 325 387.660 705.325 387.660.708.325

5 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha 414883077499 | 4141.813077.499 | 414° 813.077 489 b. Penghasilan jasa-pekerjaan betas NN: am. :

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan a mom -

8. Jumlah atbtcrdi | 4:144.8°3.077.499] 4141813 077.495 | 4141813077.499

1 (Fasilitas penanaman modal serupa pengurangan penghasilannete . _ - :

8 (Penyesuaian “isxal an Na .

a. Penyesuaian ‘skal positi" . MN 570.328 413449) “087.797 858.237 | 570328413449 b. Penyesuaian ‘skal negati" . 389.731 159999] 389.73” 159.995] 389.73” 159.999

€. Jumlah 'a-di 180.597 253.450 | 678.056 698.238] 180.597.253.450

9 (Penghasilan neto luar negeri | : : “

10 (Jumlah penghasilan neto (5+6.¢-7+8.c+S) 4910071 057274 | 5.407.540 482.052 | 4.910.07”.057.274

1" Wakatisumbangan keagamaan yang sersi'at wajib - - :

12 (Kompensasi kerugian - - :

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak iPTKP | - - “

14 (Penghasilan kena pajak i10-11-°2-13: 490.071 037274 | 5.407.540 482052 | 4.910.07°.037.274 (15 |PPhterutang iitari”x Si atau NIHL: . [2.227.577 759 250 | 1.351.885 120.500 | 1.227.517.759.250

15 |Pengemsalian:-engurangan PPh Zasal 24 yang telah diperhitunakan tahun | : : :

17 |Jumlah PPh terutang 118417: "221517759250 1.351.885 120.900 | 1.227.517.759,250

18 (Kredit Pajak a. PPh ditanagung pemerintah - - :

b. Sipotong Dipungut oleh pihak lain b.* PPh Pasal 21 : : 2 b2 PPh Pasal 22 - - “ b.4 PPh Pasal 24 oe : : :

6.6 Jumlah ib. 1+9.2+b 3~o.4+b.51 PEN PA : : “ c. vibayar sendiri

¢.”__ PPh Pasal 22 ee . : :

c.2 PPh Pasal 25 0 a. “182.368 446.000} °.182.368 446.000 | 1.182.368.45.000

8 PPhPasal29 0 | 45149313250 45.149 913.250 45149313250

C4. STP (pokok kurang bayan : : -

0.066 Jumlah ic.140.240 34044031 “22157759250| 1227517 759.250 | 1.227.517.759.250

....18.. Diperhitungkan:

OA SKPLB

.- d2 SKPPKP : : a d3 Jumlah id.1xd.21 : :

e” Dibayar dengan NP» pihak lain : : ot e2 Dibayar dengan NP? sendiri : :

83 Telah dipsteng-dipungut : - pen e4 Jumlahie.1+e2+¢ 31 - ces _ :

£. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan i atb.5-#c.7-d 31 atau ie. di “22757 799250) 1.221.517.759.250| 1.227.517.759.220

19 |Pajak yang tidak kurang dibayar 00 104.367 36” 250 “ a. 3unga Pasal 13 i21 KU? : 54.323 663.394 :

Bunga Pasal 13 13 huru'a KUP an

&.. Kenaikan Pasal 17C 15: KUP mmm , d. Kenaikan Pasal 172 15: KUP oe :

& Jumlah sanxsi administrati" iatb#c-di 54.323 663.394 (2° NumiahPPhyangmasihharusoibayari19t20911 Poo mess ongssal UC

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 060/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumenNomorFORM- 05002024/BPS/KPP.190103/2024 tanggal 24 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah! Menjadi fo, Kompensasikangan | 000 sKrediPajak | tzzrsrrogazso| | 1.227.517. 786260

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1.Penyesuaian Fiskal Positif570.328.413.4491.053.991.462.081483.663.048.632

Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif tersebut terdiri dari:

NoUraian KoreksiJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang Diajukan Banding
a.Koreksi Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih081.745.900.84481.745.900.844
b.Koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih0136.470.302.775136.470.302.775
c.Koreksi Penghasilan bunga dalam penyelesaian0260.735.527.984260.735.527.984
d.Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya – Biaya membership04.711.317.0294.711.317.029
Total0483.663.048.632483.663.048.632

A. TERKAIT SENGKETA KOREKSI BIAYA PEMBENTUKAN CADANGAN

PIUTANG TAK TERTAGIH SEBESAR Rp81.745.900.844

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 2 Mei 2025.

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 9 ayat (1) huruf c “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;”

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

4) Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 112/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 22 Maret 2024 terdapat koreksi Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp81.745.900.844 karena Pemeriksa melakukan perhitungan cadangan atas piutang tak tertagih sesuai dengan PMK 81/PMK.03/2009 sebagaimana terakhir dirubah dengan PMK 219/PMK.011/2012, dengan menggunakan data pinjaman dan agunan pada LBU 11, atas pinjaman dengan nilai agunan nol, Pemeriksa menentukan nilai agunan sebesar 75% dari pokok pinjaman sehingga terdapat perbedaan besarnya hasil perhitungan pembentukan cadangan piutang tak tertagih antara Pemeriksa dan Wajib Pajak. Bahwa persentase 75% yang digunakan Pemeriksa karena tidak ada data nilai agunan maupun nilai appraisal yang dapat digunakan oleh tim Pemeriksa pajak untuk menentukan besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan.

2) Bahwa penghitungan koreksi biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Custome (Name Outstanding Loan | menurut Wajib (menurut Pemeriksa pemeriksa PPAF Wajib Pajak} Koreksi PPAP

Pajak (LBU11) (75% x OL} oo teeta | stot vie |esimisroti| feed

PADA eee eee een ne eee eae EN Lo 20000... 00,000,000 |.... BF 000,000, sara. wuteracya |s | armenss| | dames] maanse| arate] resa susmossnosawroso | | amoomor| | bsto.donoua | seoomen|. 2000| stood. 00 acaamun ono |e loasena| 00 tase asa] Ogeamam| amen Lake wocacHagy os |loagamis| | amesaa| 0osome| aeame| dag

Be NN ME DO 22-21 MANA ad zene age | sane | GP MM EL 207

Ceastaygaovay oo Sl Na nam| ol Liane | ansasa| asemem| kang

ADL | oem | emo] meswan| rosgee0| msg aga ES amen] | geoese| mos| sume na] es vast zea os lomame| serrate | se) esate | serena

SENTRA’ VU_T MIT3A GEN, ANG | £ 700,082.628 : EPS 486 470 175,163, 167 700.082. 625 525,486 470

Ws CAdiA9 5 531,741. 185 - 308 706 380 13263) Fo SaL731. 18 206,704 289 away vzqeay Es | sean | eee] | meoo| samom| | Kong

BIAN. otot. Semalam mamse| seaso | 32087757 asa Is | amor) sel meal mon ten. 58 masaataa oo |aloamese| ooooolooseam| ngan | wraakme| angan

4423773 YANTO 5 48 208317 : 324,581 237 106 327 Ora 433.208. 217 324.08) 237 wasusus0v ES aohaosago | son sane | monsp| aac zw | mang sada | S| meas] | seam] aasezone| ane aes| asean sauna Ls | awosaee || amma] erase | ems ae] ane saeyeaasenid LS] saeeaos || bana) amel suse | pena

C43 STAN SU YAN 5 204 701.477 - 221,063 606 72.607 866 204 78] 7 221002 608

SueeGTad.ow Ls | erase] af ssa ao | mm seal 188208 10] aoisusaugaizsassyaway | s | aaesagacz| ol ommnaa | season | pesan | nyaa susTo22yosawroso [= | 2mooom| | Iresmow| srsmow| m0maon| — 1res00000 maw Ls | mare) JLo.ioiiom| saat | mar] won sigadueysareay oo laloasasa| 0000 asaya | sagnan | ais. 200] asa an

UeVAR ff elem MANA NN agbasssir| saab? | ND 162385 717

ASW GANA |S loase| ol oanseoa| | geaakaig]| snare 24

SPAS EL EA sega | arya | angie asa] 96157. 080 ae feed | aber) geass An | a277S me | mem gam] nm mam| asem past oulsil omam| oo 0me| nm url em keoratvowowanreoco| = lo omeamm|0oDooomaseol mamae| mal ante

Sayarat oo Is | gee) apse] arm) skein] neo moamaaa oo oolslomsmm| of moassmo | pes saska.ae | monggo pew away Ls] maaan) | smua asal mesan| sean toa 0 | sf maser} | smm| kam ase eh | Saman usewat fs | emus] abameee) saman) emsr| ane pasa ES | zea] 00 men amal asean

NUR ADASPASUS A OS OBB ol mm ag OM SPOS

222 AIR AN 5 AVANT 5 22,756,987 - 1067741 5.688.247 22,756,087 17.067 741

PF apps sagasce] 0000 Do ansmosml or age gaa ene | poe coasaa ase | ga jas 000 gaa

3) Bahwa Terbanding pada proses keberatan telah melakukan permintaan peminjaman data/dokumen dengan surat nomor S- 236/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan surat nomor S-342/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 22 November 2024. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman data/dokumen dan atas hal ini telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 652/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Data/dokumen terkait sengketa a quo yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Buku besar biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih b. Daftar koreksi PPAP

Sedangkan permintaan data/dokumen terkait sengketa a quo yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut b. Jurnal pencatatan Biaya pembentukan Cadangan piutang tak tertagih;

c. Dokumen kontrak/perjanjian untuk setiap debitur sesuai daftar rincian koreksi Pemeriksa;

d. Daftar agunan untuk setiap debitur sesuai daftar rincian koreksi Pemeriksa;

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp81.745.900.844

2) Bahwa koreksi biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih disebabkan karena berdasarkan PMK-81/PMK.03/2009 std. PMK- 219/PMK.011/2012, atas data pinjaman dan agunan pada LBU 11 dengan nilai agunan nol, Pemeriksa menentukan nilai agunan sebesar 75% dari pokok pinjaman (outstanding loan) sehingga

terdapat perbedaan besarnya hasil perhitungan pembentukan cadangan piutang tak tertagih antara Pemeriksa dan Wajib Pajak.

3) Bahwa tidak ada sengketa atas daftar pinjaman yang terkait koreksi biaya pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih antara Pemohon Banding dengan Terbanding.

4) Bahwa Sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah pembebanan biaya pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan data/dokumen pendukung transaksi dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5) Bahwa LBU 11 yang disampaikan Pemohon Banding saat pemeriksaan tidak mencantumkan nilai agunan riil (nilai agunan sebesar Rp0), sehingga Tim Pemeriksa menggunakan pokok pinjaman sebagai nilai agunan untuk menghitung pembentukan dana cadangan.

6) Bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen terkait kontrak pinjaman dan daftar agunan atas pinjaman yang dikoreksi Pemeriksa.

7) Bahwa permintaan dokumen kontrak oleh Terbanding adalah upaya Terbanding untuk meneliti lebih lanjut mengenai jenis dan karakteristik tiap pinjaman, sehingga Terbanding dapat mengetahui dan membuktikan apakah atas pinjaman terkait koreksi dapat diberikan tanpa adanya agunan yang dijaminkan oleh debitur.

8) Bahwa permintaan daftar agunan atas pinjaman terkait koreksi oleh Terbanding dimaksudkan untuk melakukan penelitian nilai agunan yang sebenarnya atas pinjaman yang dikoreksi oleh Pemeriksa, dalam rangka menguji dan membuktikan penghitungan Wajib Pajak yang menetapkan agunan sebesar Rp0 dan juga penghitungan Pemeriksa yang menetapkan agunan sebesar pokok pinjaman (outstanding loan).

9) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait kontrak dan daftar agunan atas pinjaman yang diminta sebagaimana dituangkan dalam dibuat Berita Acara Tidak

Memenuhi Sebagian Permintaan Data dengan Nomor BA- 652/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 12 Desember 2024.

10) Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Wajib Pajak telah benar-benar memastikan bahwa agunan yang dapat dikurangkan sebagai pengurang cadangan adalah agunan yang memenuhi syarat yang diatur dalam PBI-14 dan agunan tersebut merupakan agunan yang dapat direalisasi Pemohon Banding pada saat debitur wanprestasi. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen yang dapat mendukung argumen Pemohon Banding tersebut, sehingga Terbanding juga tidak mengetahui bagaimana penghitungan agunan yang menjadi dasar pengurang PPAP menurut Pemohon Banding.

11) Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat putusan untuk sengketa serupa, dapat Terbanding tanggapi bahwa sebagai negara hukum dengan sistem hukum civil law, yang menjadi dasar/acuan hukum mengutamakan sumber hukum tertulis yang berlaku pada saat ini (hukum positif) yang diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang- undang yang tersusun secara sistematis yang mengikat untuk mewujudkan kepastian hukum .

12) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp81.745.900.844 telah sesuai dengan fakta, data/dokumen serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding.

B. TERKAIT SENGKETA KOREKSI PENGHAPUSAN PIUTANG YANG

NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH SEBESAR Rp136.470.302.775

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 2 Mei 2025.

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 2 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Pasal 3 (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara,

2. atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut,

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

(1a)Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan/atau soft copy (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya (3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;

b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;

c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);

d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;

e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 4 (1)Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(2)Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

(3)Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 5 (1) Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur (2) Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015

b. Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 112/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 22 Maret 2024 terdapat koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp150.014.805.096 dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015.

Rincian koreksi a quo adalah sebagai berikut:

NPWP Tidak valid4. 774.455.883 Tidak ada NPWP untuk pinjaman di atas Rp50.000.00022.650.076.934 Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lebih besar dari122.590.272.280 pinjaman piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

150.014.805.096 c. Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp150.014.805.096 yang disebabkan karena berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa atas unsur perhitungan beban PPAP terdapat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak memenuhi syarat untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PMK-105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015.

2) Bahwa Sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

3) Terbanding membantah dalil Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan pencantuman NPWP dalam daftar nominatif piutang tak tertagih tidak diatur dalam UU PPh, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b) Sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 PMK-105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015 mengatur bahwa Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

c) Kemudian dapat Terbanding tambahkan bahwa terdapat Bank Indonesia mengenai kewajiban penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam permohonan kredit, yaitu melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR Tahun 1995 tanggal 25 Januari 1995 dan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor 27/3/UKU Tahun 1995 tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit. Ketentuan yang mengatur terkait dengan pencantuman identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.

4) Bahwa pengecualian pencantuman NPWP pada Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana adalah atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan nilai total plafon di atas Rp50.000.000 (baik dari satu pinjaman maupun beberapa pinjaman dari satu kreditur) yang tidak

disertai dengan NPWP debitur, maka atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak dapat dikurangkan dalam Penghasilan Bruto.

5) Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan Pemohon Banding telah melampirkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK-105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015 mengatur bahwa Piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan diantaranya Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

b) Bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK- 105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015.

c) Sehingga atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dilaporkan dalam daftar tersebut namun tidak dilengkapi dengan data/informasi yang dipersyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK- 105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015, sesuai dengan Pasal 3 huruf b PMK-105/PMK.03/2009 stdd. PMK- 207/PMK.10/2015, atas piutang terkait tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

6) Bahwa rincian koreksi Pemeriksa atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Koreksi (Rp)
1NPWP Tidak valid (pinjaman di atas Rp50.000.000)4.774.455.883
2Tidak ada NPWP untuk pinjaman di atas Rp50.000.00022.650.076.934
3Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lebih besar dari pinjaman piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih122.590.272.280
Total150.014.805.097

7) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan data excel berupa Daftar Koreksi Piutang Tak Tertagih yang berisi tambahan data NPWP dan NIK atas sebagian debitur.

8) Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas koreksi Pemeriksa karena NPWP tidak valid dan tidak ada NPWP untuk pinjaman di atas Rp50.000.000. Terbanding melakukan penelitian validitas NPWP debitur yang tercantum dalam daftar koreksi Pemeriksa dan data yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila NPWP debitur valid maka koreksi Pemeriksa dibatalkan.

9) Terhadap koreksi Pemeriksa karena piutang yang dihapuskan lebih besar dari plafon pinjaman, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa terdapat 5.691 pinjaman terkait koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lebih besar dari plafon pinjaman piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Terbanding melakukan penelitian nilai total plafon pinjaman dari seluruh pinjaman yang diterima untuk tiap debitur, khususnya untuk piutang sampai dengan Rp50.000.000, dan diperoleh rincian sebagai berikut:

Pinjaman (Ro) (Rp3 Pemeriksa (Rp)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lebih besar b) Bahwa definisi plafon dapat diketahui salah satunya dalam Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019. Dalam POJK nomor 40/POJK.03/2019 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan

plafon adalah jumlah maksimum fasilitas yang diterima debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian/akad”.

Bahwa berdasarkan fakta hukum, pinjaman yang diberikan oleh kreditur seharusnya tidak dapat melebihi plafon pinjaman yang telah ditetapkan sendiri oleh kreditur. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lebih besar dari plafon pinjaman piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tetap dipertahankan.

c) Terbanding telah melakukan penelitian terkait pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PMK- 105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015.

a) Bahwa atas debitur yang memiliki pinjaman dengan total plafon pinjaman dari Pemohon Banding lebih dari Rp50.000.000 (baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang), dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PMK-105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015, yaitu penelitian atas validitas NPWP.

b) Atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang NPWP-debiturnya tidak valid/tidak ada data NPWP, maka seluruh penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (tidak hanya sebesar selisih piutang yang dihapus dikurangi plafon pinjaman. Sehingga dalam hal ini, koreksi Pemeriksa ditambah menjadi sebesar penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

10) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp150.014.805.096 telah sesuai dengan fakta, data/dokumen serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding.

C. TERKAIT SENGKETA KOREKSI PENGHASILAN BUNGA DALAM

PENYELESAIAN SEBESAR Rp260.735.527.984

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 2 Mei 2025.

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;”

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 17 “Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.”

Penjelasan “Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.

Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:

a. saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah; atau b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.”

4) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit non-permorfing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

Pasal 2 (1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

(2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non- performing sebagai pengurangan pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.

Pasal 4 (1) “Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Daftar debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non- performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, lampiran II dan Lampiran III Keputusan ini.”

5) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing

Angka 2

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

a. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok

kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

b. Bank dapat langsung menerapkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum dimaksud pada huruf a bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;

c. Apabila debitur ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum dimaksud, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur lain yang berlaku;

d. Dalam hal terjadi gagal bayar (default) oleh debitur sehingga bank melakukan penghapusan piutang tak tertagih atas bunga yang belum dibayar, maka sebagai konsekuensi belum diakuinya bunga tersebut sebagai penghasilan bank dan biaya debitur, penghapusan piutang tak tertagih atas bunga tersebut bagi bank bukan merupakan kerugian sedang bagi debitur bukan merupakan keuntungan karena pembebasan utang b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 112/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 22 Maret 2024 terdapat koreksi Penghasilanbungadalampenyelesaiansebesar Rp260.735.527.984 karena terdapat Pendapatan Bunga atas Kredit Bermasalah yang belum dilaporkan sebagai penghasilan sebagaimana.

2) Bahwa Terbanding pada proses keberatan telah melakukan permintaan peminjaman data/dokumen dengan surat nomor S- 236/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan surat nomor S-342/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 22 November 2024.

Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman data/dokumen dan atas hal ini telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 652/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 12 Desember 2024.

3) Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan data/dokumen softcopy berupa:

a) Daftar pinjaman yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet.

b) Jurnal pencatatan Penghasilan bunga dalam penyelesaian. Dan tidak memberikan dokumen berupa:

a) Buku Besar atas Penghasilan bunga dalam penyelesaian.

b) Dokumen perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit antara Bank dan debitur terkait Penghasilan bunga dalam penyelesaian.

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan bunga dalam penyelesaian sebesar Rp260.735.527.984 karena pengakuan penghasilan bunga dalam penyesuaian dilakukan secara cash basis oleh Pemohon Banding yang memenuhi ketentuan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 184/PJ/2002 dan SE-08/PJ/2002.

2) Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

3) Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan pada intinya bahwa Dasar hukum perpajakan yang digunakan oleh Pemeriksa sudah tidak berlaku karena acuan peraturan yang mengatur di atasnya telah dicabut, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

(1) Bahwa KEP-184/PJ/2002 yang mengatur tentang Pengakuan Penghasilan ats Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non Performing mengacu kepada PP No. 138 Tahun 2000 tentang

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

(2) Bahwa PP No. 138 Tahun 2000 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PP No. 94 Tahun 2010, yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 17

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Penjelasan Pajak 17

Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching cost again revenue). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.

Yang dimaksud “dalam hal-hal tertentu: antara lain:

a. saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

(3) Bahwa PP No. 138 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut: Pasal 7

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

(4) Bahwa baik PP Nomor 138 Tahun 2000 maupun PP Nomor 94 Tahun 2010 pada intinya memberikan mandat/kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur saat pengakuan

penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu. Dan dalam kasus Pemohon Banding adalah pengakuan penghasilan bank berupa bunga Non Performing Loan.

4) Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan pada intinya bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019 telah diaudit oleh KAP dengan opini wajar, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

(1) Bahwa KEP-184/PJ/2002 diterbitkan dengan mengacu kepada PSAK Nomor 31 tentang Akuntansi Perbankan (revisi Tahun 2000), yang saat ini telah digantikan dengan PSAK 50-55.

(2) Penerapan PSAK 31 dan PSAK 50-55 adalah jika pada era sebelumnya, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berdasarkan bidang usahanya maka, saat ini (era konvergensi akuntansi) lebih kepada penerapan perlakuan secara prinsip umum (principal base) dan tidak mengkategorikan berdasarkan bidang usahanya, misal Akuntansi khusus untuk perbankan, real estate, jasa konstruksi dan lainnya.

(3) Perubahan Standar Akuntansi tersebut dari PSAK 31 ke PSAK 50-55 perlakuannya tetap relevan. Hal tersebut dapat dibuktikan adanya Catatan Atas Laporan Keuangan berupa – Catatan Kontinjensi oleh Akuntan Publik yang mencatat adanya beban bunga dalam penyelesaian.

(4) Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa bahwa koreksi yang dilakukan pada saat pemeriksaan yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 184/PJ/2002 masih relevan.

5) Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan pada intinya bahwa pencatatan penghasilan bunga dalam penyelesaian Pemohon Banding sudah mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

(1) Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-184/PJ/2002 mengatur bahwa penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui

pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank secara cash basis dan dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit, hal tersebut dapat berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.

Hal ini kemudian ditegaskan dalam SE-08/PJ.42/2002 bahwa Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga.

(2) Bahwa penegasan dalam SE-08/PJ.42/2002 terkait kewajiban untuk membuat perjanjian tambahan atau addendum merupakan kebijakan Pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak khususnya kepada pihak debitur untuk melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjajian tambahan atau addendum dimaksud, sehingga apabila bank tidak membuat perjajian tambahan/addendum dimaksud maka sudah dipastikan bahwa debitur tidak akan melakukan penyesuaian atas pengakuan biaya bunga pada tahun bersangkutan, jikalaupun membuat perjanjian tambahan/addendum namun debitur tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga maka akan dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan, hal ini membuktikan keseriusan dan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka menjaring para debitur yang bermasalah.

(3) Bahwa Pemohon Banding telah mengabaikan ketentuan KEP- 184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 dan langsung mengakui pendapatan bunga non performing loan secara cash basis tanpa adanya perjanjian tambahan atau addendum sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.42/2002. Sementara itu, disi lain, tanpa adanya perjanjian tambahan atau addendum, maka debitur Pemohon Banding yang termasuk dalam kategori debitur non- performing loan akan tetap mengakui biaya bunga atas pinjaman yang termasuk dalam kategori non-performing loan tersebut. Hal ini menyebabkan negara kehilangan haknya untuk melakukan pengumpulan pajak sebagaimana mestinya.

(4) Bahwa dari aspek hukum keperdataan, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Persetujuan/perjanjian tersebut juga menjadi sah (memiliki dampak hukum) apabila tidak mengandung hal yang terlarang (melanggar norma susila atau melanggar undang-undang) sesuai pasal 1337 KUH Perdata.

Lebih lanjut lagi sesuai Pasal 1340 KUH Perdata, suatu persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317 KUH Perdata. Oleh karena itu adanya pengakuan sepihak oleh kreditur tanpa adanya kesepakatan dengan debitur (tanpa addendum), telah menyebabkan Negara sebagai pihak ketiga yang tidak mengikatkan diri dalam persetujuan, tidak dapat melakukan pemungutan pajak sebagaimana mestinya, karena Negara juga tidak secara otomatis memiliki hak memaksa kepada debitur untuk tidak membiayakan beban bunga (debitur tidak mendapat pemberitahuan/ persetujuan untuk menunda pembayaran

bunga), sehingga secara nyata bertentangan dengan prinsip taxable-deductible dalam konsep perpajakan.

6) Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat putusan untuk sengketa serupa, dapat Terbanding tanggapi bahwa sebagai negara hukum dengan sistem hukum civil law, yang menjadi dasar/acuan hukum mengutamakan sumber hukum tertulis yang berlaku pada saat ini (hukum positif) yang diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis yang mengikat untuk mewujudkan kepastian hukum .

7) Bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Terdapat pengenaan pajak berganda apabila koreksi ini tetap dipertahankan. ..”, karena sistem pengakuan pendapatan dan biaya secara perpajakan telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP jo. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP, dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan pencatatan Pemohon Banding maka Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Penghasilan bunga dalam penyelesaian sebesar Rp260.735.527.984 telah sesuai dengan fakta, data/dokumen serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding.

D. TERKAIT SENGKETA KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

LAINNYA – BIAYA MEMBERSHIP SEBESAR Rp4.711.317.029

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 2 Mei 2025.

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 29 ayat (3) huruf a “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yeng terutang pajak.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 112/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 22 Maret 2024, koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya atas Biaya Membership sebesar Rp4.973.210.864 disebabkan karena biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2) Bahwa Terbanding pada proses keberatan telah melakukan permintaan peminjamandata/dokumendengansuratnomorS- 236/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan surat nomor S-342/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 22 November 2024. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman data/dokumen dan atas hal ini telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-652/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Bahwa permintaan dokumen yang disampaikan terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:

a) Daftar asosiasi dan penjelasan kegiatan usaha asosiasi terkait.

b) Penjelasan manfaat yang diterima Pemohon Banding atas kepesertaannya dalam asosiasi dimaksud.

c) Bukti kepesertaan asosiasi d) Dokumen pembayaran iuran asosiasi e) Data/dokumen lain yang mendukung keberatan Pemohon Banding sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP

3) Bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi permintaan data/dokumen sebagai berikut:

- Detail GL Keanggotaan Perusahaan (Akun 5512204)

- Sebagian dokumen invoice/pembayaran keanggotaan CIMB Niaga tahun pajak 2019, yaitu

UraianNilai Koreksi
Dilengkapi dengan dokumen pendukung471.102.835
Tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung4.502.108.029
Total Koreksi Pemeriksa4.973.210.864

Bahwa atas koreksi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, adalah atas biaya keanggotaan atas organisasi/lembaga/asosiasi sebagai berikut:

NoNama Asosiasi/Organisasi/LembagaNilai Koreksi
1ABAPERDI10.000.000
2BI6.150.000
3DSN MUI13.500.000
4Financial Club209.209.000
5IBCSD18.750.000
6ICSA4.000.000
7IIA850.000
8Aspebtindo51.000.000
9PEFINDO97.643.835
10Perbanas60.000.000
Total Koreksi Pemeriksa471.102.835

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya – biaya membership sebesar Rp4.711.317.029.

2) Bahwa Sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu apakah biaya membership yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha.

3) Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas akun Corp Memberships - Prof Associations pada dasarnya untuk mencatat biaya- biaya yang dikeluarkan atas nama perusahaan untuk iuran dari suatu kelompok/asosiasi seperti keanggotaan Perbanas, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia, KSEl, Kliring Bl, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, ABAPERDI, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Rekening Dana Nasabah, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan dan sebagainya.

4) Bahwa Pemohon Banding memberikan rincian biaya yang dicatat dalam akun 5512204 - Corp Memberships - Prof Associations, serta

memberikan bukti atas sebagian transaksi terkait pencatatan biaya tersebut.

5) Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

(a) Berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penelitian atas profil organisasi/lembaga/asosiasi yang terdiri dari: ABAPERDI, ASPEBTINDO, Bank Indonesia, DSN MUI, IBCSD, ICSA, IIA INDONESIA, PT PEFINDO Biro Kredit dan PERBANAS, yang merupakan organisasi/lembaga/asosiasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai lembaga keuangan/bank konvensional yang dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa biaya keanggotaan Pemohon Banding pada ABAPERDI, ASPEBTINDO, Bank Indonesia, DSN MUI, IBCSD, ICSA, IIA INDONESIA, PT PEFINDO Biro Kredit dan PERBANAS dapat dibiayakan karena berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga Terbanding membatalkan koreksi Pemeriksa atas biaya keanggotaan sebagai berikut:

NoNama Asosiasi/Organisasi/LembagaNilai Koreksi
1ABAPERDI10.000.000
2BI6.150.000
3DSN MUI13.500.000
4IBCSD18.750.000
5ICSA4.000.000
6IIA850.000
7Aspebtindo51.000.000
8PEFINDO97.643.835
9Perbanas60.000.000
Total261.893.835

(b)Berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon

Banding dan penelitian atas profil Financial Club, keanggotaan pada

Financial Club merupakan keanggotaan board of director Pemohon Banding pada club tersebut, dimana kegiatan usaha club tersebut menyediakan lounge, hall, gym center, dan suite beserta layanan pendukungnya. Terbanding berpendapat bahwa atas biaya keanggotaan pada Financial Club tidak berkaitan langsung dengan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya keanggotaan pada Financial Club sebesar Rp209.209.000

6) Bahwa atas sebagian koreksi penyesuaian fiskal lainnya – biaya membership yaitu dengan nilai sebesar Rp4.502.108.029 yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana yang telah diminta kepada Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanPemohonBanding.SehinggaTerbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya membership sebesar Rp4.502.108.029 yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

7) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa KoreksiPenyesuaianfiskalpositiflainnya–biaya membership/keanggotaan sebesar Rp4.711.317.029 telah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT BANK CIMB NIAGA TBK. NPWP 01.310.668.7-091.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

120/TM-FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENJELASAN ATAS PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL BANDING

DALAM SUB

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Pemohon Banding telah menelaah pokok sengketa SUB yang disampaikan dan dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan SUB sehubungan dengan pokok sengketa:

1. Koreksi atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Sebesar Rp81.745.900.844

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor Nomor S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025.

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan dasar hukum dan pendapat yang disampaikan Terbanding terkait koreksi pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp81.745.900.844 yang bersumber dari perhitungan kembali nilai agunan, dengan alasan sebagai berikut:

1. Perhitungan kembali nilai agunan dengan menggunakan dasar nilai pinjaman sebagai acuan adalah hal yang tidak tepat dan tidak berdasar

• Bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang dapat dikurangkan dalam menghitung pembentukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Pemohon Banding sebagai suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa perbankan dapat mengakui pembentukan dana cadangan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam melakukan perhitungan penghasilan kena pajak, mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

- Terkait biaya cadangan dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai biaya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009

- Pertimbangan atas penilaian Agunan yang dapat dikurangkan dalam menghitung cadangan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (”PBI- 14/2012”), dan Standar Akuntansi Keuangan.

Bahwa Terbanding dalam melakukan perhitungan kembali nilai agunan, hanya mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Atau Penumpukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (”PMK-81/2009”), yang menyebutkan sebagai berikut:

”Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Lebih lanjut dalam ayat (2) Pasal tersebut dijelaskan bahwa:

“Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:

a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.”

Bahwa terkait dengan agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan, PMK-81/2009 hanya mengatur mengenai nilai agunan “paling tinggi” yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dan itu pun diatur paling tinggi dari nilai agunan bukan dari nilai pokok pinjaman sebagaimana koreksi Terbanding, dan PMK-81 pun sama sekali tidak mengatur mengenai definisi “Agunan” secara jelas.

Untuk itu, definisi agunan seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku umum, yaitu berdasarkan PBI-14/2012. Hal ini juga sejalan dengan Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Nomor "11.33 Agunan/Jaminan angka 10" sebagai berikut:

“11.33.10. Nilai Agunan Yang Dapat Diperhitungkan adalah nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA setelah memperhitungkan jenis agunan dan jangka waktu penilaian terakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum (Peraturan Bank Indonesia 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum).”

Sehingga dalam melakukan perhitungan kembali nilai cadangan, Terbanding tidak dapat serta merta memperhitungkan nilai agunan yang digunakan sebagai pengurang yaitu sebesar 75% dari nilai pinjaman. Dimana seharusnya nilai agunan yang dapat dikurangkan dalam perhitungan cadangan ditentukan berdasarkan kondisi agunan yang sebenarnya sesuai dengan PBI-14/2012 sejalan dengan pedoman LBU.

• Adapun kemudian agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan cadangan atau Penyisihan Penghapusan Aset Produktif ("PPAP") diatur dalam Pasal 43 PBI-14 yang menyatakan bahwa:

"Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:

a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;

b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan;

c. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan;

d. pesawat udara atau kapal taut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek;

e. kendaraan bermotordan persediaan yang diikat secara fidusia; dan/atau f. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang."

• Bahwa atas agunan yang diatur dalam Pasal 43 tersebut kemudian diatur lebih rinci dalam Pasal 44 dan Pasal 45 PBI-14/2012 yang menyatakan bahwa:

Pasal 44

"Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib:

a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;

b. diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank; dan c. dilindungi asuransi dengan banker's clause yang memiliki jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.”

• Kemudian pada Pasal 45 ayat (1) dinyatakan bahwa:

"Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling kurang harus dinilai oleh:

a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) untuk Aset Produktif yang berasal dari debitor atau Kelompok Peminjam dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari debitor atau KelompokPeminjamdenganjumlahsampaidengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

• Selanjutnya Pasal 46 PBI-14 mengatur nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan:

Pasal 46 (1)"Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:

a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;

b. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, paling tinggi sebesar:

1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila:

a. penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau b. penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila:

a. penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau b. penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir.

3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila:

a. penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b. penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

4) 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila:

a. penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b. penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

c. Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatoan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, dan persediaan paling tinggi sebesar:

1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;

2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;

3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau

4) 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir (2)Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.

(3)Bank Indonesia dapat menetapkan nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, berdasarkan pertimbangan pengawasan."

• Bahwa berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 PB1-14 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa agunan yang diperhitungkan dalam perhitungan PPAP wajib memenuhi persyaratan yaitu dilengkapi dengan perlindungan asuransi serta dinilai oleh penilai independen, dan apabila agunan tidak memenuhi syarat tersebut, maka agunan tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam komponen pengurang cadangan.

• Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 47 PBI-14, terhadap debitur yang melakukan wanprestasi, maka agunan sebagai pengurang PPA diberikan hak kepada Pemohon Banding untuk menghitung kembali sesuai dengan nilai agunan yang dapat direalisasi oleh Bank.

”Memori Penjelasan Pasal 47:

Diperhitungkannya agunan sebagai pengurang PPA yang wajib dihitung oleh Bank terkait dengan fungsi agunan sebagai alat mitigasi risiko kredit. Sehubungan dengan itu, agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA adalah agunan yang dapat direalisasí oleh Bank pada saat terjadi wanprestasi atas penyediaan dana yang diberikan”

Sehingga menurut Pemohon Banding dalam perhitungan cadangan piutang tak tertagih, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perhitungan agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan cadangan, sudah dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam PBI-14/2012.

• Bahwa pada proses pemeriksaan, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melampaui kewenangannya untuk menghitung kembali nilai agunan yang dapat diperhitungkan dengan menggunakan metode persentase paling tinggi yaitu 75% dari nilai pokok pinjaman.

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan PMK- 81/2009) sama sekali tidak mengatur mengenai:

(i) ketentuan perhitungan agunan yang dapat dikurangkan dalam menghitung cadangan, sehingga perhitungan agunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengacu pada ketentuan akuntansi dan Peraturan Bank Indonesia, dan;

(ii) kewenangan bagi Terbanding untuk melakukan perhitungan ulang atas agunan yang dapat dikurangkan dalam menghitung cadangan. (iii) penetapan nilai agunan sebesar 75% dari nilai pokok pinjaman. Dalam memperhitungkan nilai pembentukan cadangan piutang tak tertagih, Terbanding memperhitungkan seluruh nilai agunan yang digunakan sebagai pengurang cadangan adalah sebesar 75% dari pokok pinjaman sebagaimana disampaikan dalam SPHP. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK-81/2009 disebutkan bahwa nilai agunan yang dapat dikurangkan dalam perhitungan cadangan ditentukan berdasarkan kondisi agunan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan PBI-14, sehingga dalam hal ini menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dengan menggunakan nilai 75% dari pokok pinjaman.

Sehingga dasar perhitungan kembali nilai agunan yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan sebagai dasar koreksi atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih adalah salah dan koreksi sepatutnya dibatalkan.

2. Jenis industri perbankan adalah industri yang sangat diatur dan diawasi oleh Otoritas yang berwenang

Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang perbankan, yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Terbanding seharusnya telah memahami bisnis Pemohon Banding, dimana bidang perbankan merupakan bisnis yang diamanatkan oleh negara sebagai perusahaan yang berkewajiban meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan Bank Sentral (highly regulated industries), sehingga sangat kecil untuk terjadinya kecurangan dan penghindaran pajak mengingat Pemohon Banding diharuskan menyampaikan laporan secara berkala kepada instansi-instansi tersebut.

3. Pengenaan pajak berganda atas objek yang sama

Bahwa apabila dana cadangan yang dibentuk oleh Pemohon Banding atas pinjaman suatu debitur tidak digunakan ketika debitur tersebut sudah melunasi utangnya, maka pembentukan dana cadangan akan diakui sebagai penghasilan dikemudian hari oleh Pemohon Banding dan akan langsung diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan SPT PPh Badan, sehingga apabila nilai pencadangan yang dihitung oleh Pemohon Banding tetap dikoreksi, maka akan terjadi pemajakan ganda atas objek yang sama.

4. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik

Pembukuan Pemohon Banding juga telah telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. Adapun Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini sebagai berikut:

“Menurut opini kami laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Bank CIMB Niaga Tbk dan entitas anaknya Perusahaan tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”

Berdasarkan opini dari Kantor Akuntan Publik tersebut, pembukuan Pemohon Banding sudah diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia yakni Standar Akuntansi Keuangan (sesuai Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP) dan telah memperhatikan iktikad baik

dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP.

5. Putusan Banding dan Peninjauan Kembali atas sengketa serupa yang diputuskan mengabulkan permohonan Pemohon Banding atau Wajib Pajak Bahwa atas sengketa serupa bagi Wajib Pajak lain yaitu koreksi atas nilai pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih (dimana Terbanding melakukan perhitungan ulang atas nilai agunan sebesar 75% dari nilai piutang), terdapat putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 untuk Wajib Pajak lain Nomor PUT-008374.15/2018/PP/MXVIB Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021, dimana Majelis Hakim telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi dari Terbanding.

Pertimbangan Majelis Hakim:

“bahwa terkait sengketa a quo, Majelis berpendapat bahwa perhitungan besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan Piutang Tidak Dapat Tertagih adalah dengan memberikan batasan “paling tinggi”, bukan dengan suatu pedoman angka tertentu, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding selaku perusahaan perbankan mempunyai hak untuk menghitung besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan Piutang Tidak Dapat tertagih dengan nilai di bawah 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan dibawah 75% dari nilai agunan lainnya atau sesuai nilai yang ditetapkan penilai;

….

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Nilai Agunan dalam PMK-81/PMK.03/2009 a quo adalah dengan memberikan Batasan Agunan dengan Nilai Paling Tinggi sebesar 100% dan 75%, sementara dalam PBI No. 14/15/PBI/2012 a quo diatur mengenai batasan Nilai Agunan sebesar 0%, 30%, 50%, dan 70% untuk masing-masing kelompok Agunan. Dengan demikian perhitungan Pemohon Banding merujuk dalam PBI No. 14/15/PBI/2012 a quo sudah sesuai dan tidak menyalahi ketentuan nilai agunan secara perpajakan yang diatur dalam PMK-81. PMK-81 menetapkan besarnya nilai agunan paling tinggi sebesar 75% untuk agunan non likuid.

bahwa terkait sengketa a quo, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas perhitungan tersebut, Majelis berpendapat penghitungan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya oleh Pemohon Banding telah merujuk dan berpedoman pada PMK- 81/PMK.03/2009 a quo dengan menggunakan Nilai Agunan di bawah batas maksimal sebesar 75% adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif terhadap perhitungan saldo akhir cadangan piutang tak tertagih tahun 2015 sebesar Rp547.681.597.669,00 a quo tidak dapat dipertahankan.”

Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut sejalan dengan sengketa dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dapat dijadikan salah satu pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa dari Pemohon Banding ini. Selanjutnya, atas putusan Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atas pengajuan Peninjauan Kembali tersebut telah mendapatkan amar putusan “Tolak PK” oleh Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1302 B/PK/PJK/2024. Hal ini menegaskan bahwa atas sengketa yang serupa dengan Pemohon Banding telah terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menyatakan koreksi dari Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Bahwa kemudian terhadap pendapat Terbanding dalam SUB yang menyatakan, “11) Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat putusan untuk sengketa serupa, dapat Terbanding tanggapi bahwa sebagai negara hukum dengan sistem hukum civil law, yang menjadi dasar/acuan hukum mengutamakan sumber hukum tertulis yang berlaku pada saat ini (hukum positif) yang diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis yang mengikat untuk mewujudkan kepastian hukum

Bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law dimana putusan hakim tidak bersifat mengikat secara umum sebagaimana halnya dalam sistem common law. Namun demikian, tidak berarti bahwa putusan hakim terdahulu sama sekali tidak memiliki nilai hukum atau tidak dapat dijadikan

pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia tetap menghormati prinsip yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum tidak tertulis yang dapat dijadikan dasar pertimbangan apabila terdapat kesamaan yang relevan antara suatu perkara dengan perkara yang sebelumnya telah diputus. Sebagaimana mengutip pada pendapat M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835, yang menyatakan:

“Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.” Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat atas putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang telah dikemukakan sebelumnya patut untuk dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa ini, mengingat terdapat kesamaan substansial dalam pokok permasalahan dan dasar hukum yang menjadi objek sengketa untuk mendukung penerapan prinsip konsistensi dan kesatuan hukum. Lebih lanjut, keberadaan putusan-putusan serupa dan secara nyata telah berkekuatan hukum menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan bentuk pengulangan terhadap koreksi yang sebelumnya telah dibatalkan oleh lembaga peradilan baik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengulangan koreksi yang telah dinyatakan tidak tepat oleh putusan pengadilan sebelumnya adalah merupakan tindakan yang mencederai asas kepastian hukum serta merugikan Pemohon Banding.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan urutan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi positif terkait dengan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp81.745.900.844 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan.

2. Terkait Sengketa Koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Sebesar Rp136.470.302.775

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025.

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan sebagian koreksi sebesar Rp136.470.302.775 atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Kewajiban mencantumkan NPWP dalam daftar nominatif piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam PMK-207/2015 jo. SE-75/PJ/2015 sama sekali tidak diatur dalam UU PPh

Pembebanan biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh, yang menyatakan bahwa:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang

bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (1) huruf k.”

Dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh yaitu:

- Pemohon Banding telah membebankan sebagai biaya piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dalam laporan laba rugi komersial;

- Pemohon Banding telah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019;

- Pemohon Banding telah melakukan publikasi dalam penerbitan khusus. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga perlu sampaikan bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh tersebut kemudian mengamanatkan bahwa pelaksanaan dari ketentuan ini diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK-207/2015 . Pemohon Banding berpendapat bahwa PMK-207/2015 tidak sejalan atau bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh di mana PMK-207/2015 menambahkan persyaratan- persyaratan lainnya di luar yang diatur dalam UU PPh terkait dengan penghapusan piutang tak tertagih.

BahwaterdapatPutusanPengadilan Pajak nomor PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA Tahun 2022, di mana Majelis Hakim berpendapat bahwa PMK-207/2015 seharusnya tidak menentukan atau menambah persyaratan. Berikut merupakan kutipan pendapat Majelis Pengadilan Pajak:

"bahwa adapun amanat yang diberikan kepada Peraturan Menteri Keuangan dalam undang-undang sebagaimana dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh bukan menentukan persyaratan dan/atau menambah persyaratan.”

Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lampiran I poin 186 huruf a dan b dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan tidak boleh bertentangan secara substantif maupun secara formal. Pertentangan dengan Undang- Undang terjadi ketika suatu peraturan pelaksanaan Undang-Undang memperluas atau mempersempit ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang.

Bahwa dalam PMK-207/2015 sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh telah menambahkan persyaratan diluar yang sudah disyaratkan dalam UU PPh, yaitu mensyaratkan untuk mencantumkan NPWP debitur dimana pada prakteknya persyaratan itu sangat sulit untuk diterapkan, sehingga PMK tersebut telah mempersempit ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

Tambahan persyaratan formal dalam PMK-207/2015 tersebut bertentangan serta telah mempersempit ketentuan yang lebih tinggi yaitu undang-undang, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mengikat karena tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Adapun juga terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 110788.15/2012/PP/M.IVA Tahun 2018 yang menyatakan bahwa:

"bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka Majelis berpendapat karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas piutang yang tidak dapat ditagih telah sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka koreksi Terbanding atas Bad Debt Expense sebesar 109.125.724.132 tidak dapat dipertahankan;"

BerdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 110788.15/2012/PP/M.IVA Tahun 2018 tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa PMK-57 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan PMK-207 Tahun 2015 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga dasar hukum yang tepat untuk menentukan biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah dengan mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Lebih lanjut, terhadap pendapat Terbanding dalam SUB yang menyatakan, “Kemudian dapat Terbanding tambahkan bahwa terdapat Bank Indonesia mengenai kewajiban penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam permohonan kredit, yaitu melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR Tahun 1995 tanggal 25 Januari 1995 dan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor 27/3/UKU Tahun 1995 tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit. Ketentuan yang mengatur terkait dengan pencantuman identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya di dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017, tidak terdapat kewajiban yang dijelaskan secara terperinci untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan substansi penghapusan piutang sebagai bagian dari manajemen risiko perbankan. Dengan demikian, persyaratan administratif tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak penghapusan piutang yang

secara substansi telah benar terjadi dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding

Bahwa atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan beban bagi bisnis dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, dalil Terbanding tidaklah tepat apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini pada kenyataannya tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding karena piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih justru menjadi beban bagi Pemohon Banding. Sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding apabila tidak dapat mengakui beban penghapusan piutang apabila debitur tidak dapat menyediakan NPWP kepada Pemohon Banding dan/atau tidak mempunyai NPWP. Hal ini harus dipertimbangkan karena sistem perpajakan Indonesia berpedoman pada asas keadilan dan NPWP debitur tersebut di luar kontrol atau wewenang Pemohon Banding apabila debitur tidak mempunyai NPWP, atau apabila NPWP yang diberikan debitur tidak valid.

Pemohon Banding akan terus mendapatkan ketidakadilan jika koreksi ini penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tidak ditagih dipertahankan oleh Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut ini:

i. Bahwa Pemohon Banding telah mengalami kerugian dengan dihapuskannya piutang tak tertagih tersebut dan harus menanggung beban pajak atas penghapusan piutang tak tertagih tersebut hanya karena semata-mata Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi mengenai NPWP debitur.

ii. Bahwa dalam daftar nominatif penghapusan piutang yang dilaporkan pada SPT PPh Badan 2019, Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk mengukuhkan debitur apabila tidak mempunyai NPWP, namun Pemohon Banding mencantumkan nama dan alamat jelas sehingga Terbanding seharusnya mengetahui apakah debitur tersebut mempunyai kredit dan pengakuan penghasilan dari kredit yang dihapus oleh Pemohon Banding.

iii. Bahwa Terbanding tidak menyediakan fasilitas yang dapat membuat

Pemohon Banding mengetahui NPWP debitur dengan berlandaskan pada nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau alamat dan nama debitur.

Bahwa selain daripada itu, apabila Pemohon Banding menerima kembali piutang yang awalnya telah dihapuskan dan diakui sebagai penghasilan (recovery income sebagai penambah Penghasilan kena Pajak), Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas recovery income tersebut dikarenakan Terbanding tidak mewajibkan untuk mencantumkan NPWP. Dengan demikian, Terbanding mengenakan pajak dua kali untuk objek yang sama dikarenakan pada saat penghapusan tanpa NPWP dikenakan pajak atau tidak boleh dijadikan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak, dan jika Pemohon Banding menerima kembali piutang yang telah dihapuskan tersebut, maka Pemohon Banding diharuskan kembali untuk mengakuinya sebagai Penghasilan Kena Pajak meski tidak mencantumkan NPWP.

3. Pemohon Banding telah melampirkan daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019

Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang kemudian lebih lanjut diatur dalam PMK-207/2015. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban yang belum dilakukan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melaporkan seluruh daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019.

4. Terbanding tidak mempertimbangkan amanah dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama

Bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan referensi Putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak lain dan juga banding yang diajukan oleh Wajib Pajak lain terkait koreksi yang sejenis dimana dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding. Serta terdapat putusan Mahkamah

Agung yang pada posisinya tetap membatalkan koreksi yang dibuat Terbanding.

Salah satu ringkasan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/MXVB Tahun 2022 atas sengketa Wajib Pajak yang serupa untuk tahun pajak 2016 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berbunyi sebagai berikut:

”bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih (Write-Off) dengan hanya mendasar pada ada-tidaknya pencantuman NPWP debitur dalam daftar piutang yang tidak dapat ditagih tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh”

Sengketa serupa terkait Penghapusan Piutang Tak Tertagih Pemohon Banding lainnya telah diputus oleh Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung dengan putusan bahwa biaya penghapusan piutang tak tertagih yang dibebankan oleh Wajib Pajak perbankan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, dan ada/tidaknya NPWP tidak menyebabkan Pemohon Banding menjadi tidak boleh membiayakan biaya penghapusan piutang tak tertagih tersebut.

Adapun beberapa putusan tersebut adalah:

1. Putusan Pengadilan Pajak No. 110788.15/2012/PP/M.IVA Tahun 2018

2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA Tahun 2022 tanggal 1 April 2022 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3613/B/PK/Pjk/2023

3. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-001939.15/2018/PP.M.IVB Tahun 2019

4. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-46600/PP.M.II/15/2013

5. Putusan MA Nomor 120.B/PK/PJK/2012

6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/MXVB Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3115/B/PK/PJK/2023

7. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117384.15/2014/PP/MXVIA Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1457/B/PK/PJ/2022

8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003794.15/2019/PP/MXVB Tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1532/B/PK/PJK/2023.

9. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112902.15/2011/PP/MXVIA Tahun 2020 tanggal 3 November 2020 terkait sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2011.

Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung tersebut memiliki sengketa pajak yang sejenis dan substansi yang sama dengan sengketa Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Sengketa dalam Putusan tersebut adalah terkait dengan Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih.

2. Dasar dari koreksi adalah sama yaitu tidak dipenuhinya salah satu persyaratan yang diatur dalam PMK-207/2015 yaitu tidak dicantumkannya NPWP dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih.

3. Industri bisnis yang sama, yaitu Industri Perbankan.

4. Tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan lainnya terkait Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih.

Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung di atas, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama karena Majelis Hakim telah memutuskan atas sengketa koreksi yang sejenis dan substansinya sama. Bahwa tidak adil bagi Pemohon Banding apabila diperlakukan tidak sama dengan sengketa sebelumnya dan juga sengketa Pemohon Banding yang telah mendapatkan Putusan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Pajak di atas.

5. NPWP yang tidak valid bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding

Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakasanakan kewajibannya dalam mencantumkan

NPWP pada daftar piutang yang tidak tertagih dengan meminta NPWP kepada debitur. Dalam hal debitur salah dalam memenuhi kewajiban atas hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini bukan merupakan tanggung jawab atau kesalahan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak seharusnya menanggung kesalahan tersebut.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan pengisian NPWP tersebut berdasarkan informasi yang diberikan oleh debitur. Lebih lanjut, keakuratan informasi yang diberikan oleh debitur tersebut adalah sepenuhnya berada diluar kuasa Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding pun tidak memiliki kapabilitas atau fasilitas untuk melakukan pengecekan terhadap NPWP yang diberikan oleh debitur pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat kekeliruan apabila Pemohon Banding harus menanggung beban atas kesalahan yang bukan dilakukan oleh Pemohon Banding.

6. Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai plafon pinjaman Bahwa pada dasarnya tidak ada satupun peraturan perpajakan yang mengatur mengenai berapa jumlah piutang yang dapat dihapus. Dalam koreksinya, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK-207/2015, dimana berdasarkan penelaahan Pemohon Banding, didalam peraturan tersebut tidak mengatur mengenai plafon pinjaman maupun jumlah piutang yang dapat dihapus.

Lebih lanjut seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah melakukan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan dalam UU PPh dalam melakukan penghapusan piutang tak tertagih, dimana salah satunya adalah dengan melakukan pembebanan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial. Jumlah piutang yang dihapus oleh Pemohon Banding didasarkan pada sistem pencatatan akuntansi Pemohon Banding sehingga dapat dipastikan bahwa atas seluruh piutang yang dihapus dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah nilai yang nyata-nyata dihapuskan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa laporan keuangan komersial Pemohon Banding telah diaudit dan diberikan opini wajar oleh auditor independen. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Pemohon Banding.

7. Terbanding keliru dalam mengutip nilai sengketa terkait Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata tidak dapat ditagih

Bahwa nilai Sengketa Koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih adalah sebesar Rp136.470.302.775, sehingga pernyataan Terbanding pada poin SUB nomor 10 sebesar Rp150.014.805.096 adalah keliru.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan urutan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi positif terkait dengan Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp136.470.302.775 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan.

3. Terkait Koreksi Penghasilan Bunga Dalam Penyelesaian Sebesar Rp260.735.527.984

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025.

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang terkait koreksi penghasilan bunga dalam penyelesaian atau bunga atas kredit yang digolongkan non-performing loan (“bunga NPL”) sebesar Rp260.735.527.984 dengan alasan sebagai berikut:

1. Surat Edaran bukan Peraturan Perundang-Undangan

Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi pajak. Berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pengertian Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat edaran lebih dapat diartikan sebagai surat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah,

tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang dihantarkannya.

Dengan demikian SE-08/PJ.42/2002 yang dijadikan dasar hukum oleh pemeriksa untuk melakukan koreksi sangat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena selain Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, SE ini juga telah menambah persyaratan addendum yang tidak diatur dalam peraturan di atasnya.

2. Dasar hukum perpajakan KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 yang digunakan oleh Terbanding sudah tidak berlaku karena acuan peraturan yang mengatur di atasnya telah dicabut

Bahwa KEP-184/PJ./2002 mengacu kepada Pasal 7 PP Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (“PP-138”). Dalam hal ini, Pasal 34 pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (“PP-94”) yang berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2010, berlaku, maka atas PP-138 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Begitu juga dengan SE-08/PJ.42/2002 yang mengacu kepada KEP- 184/PJ./2002. Seharusnya dengan dicabutnya PP-138, KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 juga sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan uraian di atas, maka menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menggunakan dasar hukum KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 untuk sengketa pajak tahun 2019 karena sudah tidak berlaku pada tahun sengketa.

Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pasal 7 PP No. 138 Tahun 2000 menyebutkan bahwa:

“Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan atau bagi wajib pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.”

Pasal ini hanya mengamanatkan KEP Dirjen dalam rangka menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya, bukan menambah persyaratan atas pemenuhan dokumen tertentu.

Bahwa dalam Surat Uraian Banding terbanding menyatakan bahwa:

“Bahwa baik PP Nomor 138 Tahun 2000 maupun PP Nomor 94 Tahun 2010 pada intinya memberikan mandat/kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal- hal tertentu. Dan dalam kasus Pemohon Banding adalah pengakuan penghasilan bank berupa bunga Non Performing Loan.”

Terbanding juga menyatakan bahwa:

“Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa bahwa koreksi yang dilakukan pada saat pemeriksaan yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-184/PJ/2002 masih relevan.”

Perlu ditegaskan bahwa meskipun Pasal 7 PP No. 138 Tahun 2000 telah digantikan oleh Pasal 17 PP No. 94 Tahun 2010, substansi dari kedua ketentuan tersebut tetap sama, yakni sebatas menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya, dan seharusnya tidak menambah persyaratan atas pemenuhan dokumen tertentu.

Dengan demikian, baik PP No. 138 Tahun 2000 maupun PP No. 94 Tahun 2010 tidak memberikan kewenangan untuk menetapkan tambahan persyaratan administratif, seperti pemenuhan atas dokumen tertentu. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyandarkan penambahan persyaratan dokumen pada ketentuan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan maksud peraturan yang berlaku.

Selain itu persyaratan untuk menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau adendum dalam SE-08/PJ.42/2002 yang digunakan oleh terbanding dalam melakukan koreksi tidak dapat dibenarkan.

Lebih lanjut, Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang- undangan yang dapat digunakan oleh terbanding sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi pajak. Berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pengertian Surat Edaran adalah naskahdinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Dengan demikian, SE-08/PJ.42/2002 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara eksternal, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum formal dalam menetapkan koreksi fiskal terhadap Wajib Pajak. Sehingga,

koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dan koreksi tersebut sepatutya dibatalkan.

3. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik

Pembukuan Pemohon Banding juga telah telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. Adapun Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini sebagai berikut: "Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Anak Perusahaan tanggal 31 Desember 2019, kinerja keuangan, serta arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia."

Berdasarkan opini dari Kantor Akuntan Publik tersebut, pembukuan Pemohon Banding sudah diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yakni Standar Akuntansi Keuangan (sesuai Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP) dan telah memperhatikan iktikad baik serta mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP.

Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Perbankan, yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sehingga pencatatan penghasilan bunga kredit (baik kredit performing maupun kredit non-performing) yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah mengacu kepada ketentuan yang diatur oleh BI dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (“PAPI”) maupun PSAK dan dilakukan secara taat asas, dengan demikian pencatatan penghasilan bunga NPL yang dilakukan oleh Pemohon Banding nyata-nyata sudah memenuhi ketentuan Pasal 28 UU KUP.

4. Pengakuan penghasilan bunga NPL Pemohon Banding sudah mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku

Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah memenuhi segala ketentuan perpajakan maupun ketentuan umum yang berlaku mengenai pencatatan bunga NPL ini. Adapun berikut Pemohon Banding sampaikan ketentuan yang mendukung hal tersebut:

• Bahwa apa yang menjadi objek pajak penghasilan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun."

Maksud dari kata "...yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak..." berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP, diterima berarti penghasilan baru diakui sebagai penghasilan apabila diterima secara tunai (stelsel kas atau cash basis), dan diperoleh berarti penghasilan diakui pada waktu diperoleh tidak tergantung kapan penghasilan itu dicatat (stelsel akrual atau accrual basis).

• Lebih lanjut pengertian mengenai pengakuan penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP yang mengatur bahwa:

a. Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas."

b. Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, antara lain mengatur: "Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a) stelsel pengakuan penghasilan;

b) tahun buku;

c) metode penilaian persediaan; atau d) metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya

diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai."

c. Pasal 28 ayat (7) UU KUP:

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang."

d. Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, antara lain mengatur bahwa:

"Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain"

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasannya di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengakuan suatu penghasilan harus dilakukan secara taat asas yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam hal ini, pengakuan bunga dalam penyelesaian secara PSAK dan PAPI baru diakui sebagai penghasilan apabila diterima secara tunai (stelsel kas atau cash basis), di mana stelsel kas tersebut masih merupakan salah satu sistem yang lazim dipakai di Indonesia.

• Selain itu, berdasarkan KEP-184/PJ./2002 yang menjadi dasar koreksi Terbanding pun sebetulnya mengatur mengenai pencatatan stelsel kas sebagai berikut:

Pasal 1:

"Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit Non-Performing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet." Pasal 2:

1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non- performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit."

Pasal 3:

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama."

Pasal 4:

(1) "Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Daftar debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah Kredit Non-Performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini."

Bahwa tujuan KEP-184/2002 adalah untuk menetapkan saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga NPL yang diharapkan dapat menunjang proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Hal ini dilatarbelakangi oleh perubahan PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan.

Bahwa Pasal 2 KEP-184/2002 mengatur pengakuan penghasilan bunga berupa bunga NPL diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis) telah sesuai prinsip kehati-hatian yang dianut oleh Perbankan Indonesia.

Bahwa penghasilan bunga dalam penyelesaian dicatat dalam transaksi Rekening Administratif yaitu komitmen dan kontijensi yang bersifat off balance sheet, PSAK 55 (Revisi 2014): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Paragraf 63 yang menyebutkan:

“Jika terdapat bukti objektif bahwa kegiatan penurunan nilai telah terjadi atas pinjaman yang diberikan dan piutang atau investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara jumlah tercatat aset dan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yaitu suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Jumlah tercatat aset tersebut dikurangi, baik secara langsung maupun menggunakan akun cadangan. Jumlah kerugian yang terjadi diakui pada laba rugi”.

Kontijensi merupakan suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang.

Dengan demikian jika Terbanding menetapkan penghasilan bunga NPL secara akrual dan melakukan koreksi positif dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, maka kondisi ini menunjukkan:

a. Bertentangan dengan prinsip kehati-hatian kegiatan usaha perbankan, dan b. Ketidaksesuaian dengan keadaan usaha yang sebenarnya di mana penghasilan yang pengakuannya masih diliputi ketidakpastian tersebut "dipaksakan" pengakuannya.

c. Akan terjadi pengenaan pajak berganda atas objek yang sama pada saat di kemudian hari Pemohon Banding menerima pembayaran bunga dari Nasabah NPL dan kemudian Pemohon Banding membukukan penerimaan pendapatan bunga sebagai penghasilan yang dikenakan pajak di tahun yang bersangkutan, yaitu:

1. Saat akrual pendapatan bunga di off balance sheet, Terbanding melakukan koreksi dengan menganggap akrual pendapatan bunga sebagai penghasilan yang dikenakan pajak (sebagaimana koreksi dalam sengketa a quo);

2. Saat Pemohon Banding mengakui pendapatan bunga sesuai cash basis saat bunga tersebut benar-benar diterima oleh Pemohon

Banding dari debitur dan dibukukan sebagai pendapatan bunga di on balance sheet pada tahun diterimanya pendapatan bunga tersebut. Saat ini lah Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas penghasilan Pemohon Banding, sehingga terjadi pengenaan pajak berganda atas suatu objek yang sama.

Bahwa ketidakpastian penghasilan bunga NPL yang ditetapkan sebagai penghasilan oleh Terbanding, bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan UU PPh bagian I angka 3 huruf a dan d. Bahwa jika Bank harus membukukan secara akrual penghasilan bunga NPL, belum tentu bunga tersebut akan diterima dikemudian hari oleh Pemohon Banding. Bahwa kemudian dalil Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang menyebutkan:

“Bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Terdapat pengenaan pajak berganda apabila koreksi ini tetap dipertahankan. ..”, karena sistem pengakuan pendapatan dan biaya secara perpajakan telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP jo. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP, dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan pencatatan Pemohon Banding maka Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalil tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan pemahaman yang menyeluruh atas permasalahan yang disengketakan. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, yang menjadi poin penting menurut Pemohon Banding akan berakibat pada pengenaan pajak berganda adalah adanya ketidakpastian atas pengakuan penghasilan bunga dari kredit bermasalah (NPL).

Dalam hal ini saat akrual pendapatan bunga di off balance sheet dianggap sebagai penghasilan oleh Terbanding (pokok sengketa a quo). Namun demikian, pada saat bunga tersebut benar-benar diterima di kemudian hari dan dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan di on balance sheet, penghasilan tersebut kembali dikenakan pajak. Dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas penghasilan yang telah

dikenakan pajak sebelumnya, sehingga mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda atas objek penghasilan yang sama.

Dengan demikian, pemahaman Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding seharusnya melakukan penyesuaian fiskal justru tidak menjawab inti permasalahan yang terjadi. Penyesuaian fiskal tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak diikuti dengan konsistensi koreksi atas saat pengakuan pendapatan dan pengenaan pajaknya.

5. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk Sengketa Serupa

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003794.15/2019/PP/MXVB Tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020

Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT - 003794.15/2019/PP/MXVB Tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020 atas Pemohon Banding terkait sengketa koreksi Pendapatan Bunga atas Kredit Non-Performing Tahun Pajak 2013 oleh Terbanding yang kemudian tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Bahwa kemudian, atas Pendapat Majelis ini telah konsisten dengan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama pada tahun-tahun sebelumnya yakni PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA tanggal 1 April 2022 terkait sengketa PPh Badan Tahun 2015 dan PUT- 004586.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tanggal 08 Juni 2022 terkait sengketa PPh Badan tahun 2016.

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA tanggal 1 April 2022

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/MXVIA tanggal 1 April 2022 terkait sengketa PPh Badan Tahun 2015 di mana terdapat sengketa yang memiliki karakteristik koreksi yang serupa, yakni Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi dari Terbanding, dengan kutipan pendapat Majelis Hakim yang tercantum dalam halaman 125 putusan sebagaimana berikut:

"bahwa berkenaan dengan adanya persyaratan tambahan berupa adendum (perjanjian tambahan atas kredit Non-Performing) sebagaimana dimaksud dalam SE-08/PJ.42/2002 a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Terbanding hanya mengikat secara internal atau tidak dapat mengikat secara umum sebagaimana penerapan sebuah aturan;

2. Bahwa SE-08/PJ.42/2002 tidak jelas ditujukan kepada siapa;

3. Bahwa dalam SE-08/PJ.42/2002 tidak dijelaskan mengenai tujuan perlunya (urgensinya) dokumen adendum untuk dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) KEP- 184/PJ./2022;

4. Bahwa selain itu, perjanjian kredit antara Bank dan Debitor merupakan undang- undang bagi para pihak yang melakukan perjanjian (pacta sunt servanda) sehingga perubahan/adendum hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak;

Bahwa pencatatan bunga atas kredit Non-Performing berbasis kas dapat dilakukan sepanjang pihak bank dapat menjelaskan/membuktikan bahwa pengakuan atas penghasilan bunga secara cash basis a quo berasal dari kredit yang sudah diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah (Non- Performing loan);

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit non-performing sebesar Rp234.723.000.000 a quo dengan hanya mendasarkan pada SE-08/PJ.42/2002 adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan Majelis."

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tanggal 08 Juni 2022

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat putusan lainnya tentang koreksi serupa yaitu PUT-004586.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tanggal 08 Juni 2022 terkait sengketa PPh Badan tahun 2016 di mana Majelis Hakim juga tidak mempertahankan koreksi dari Terbanding sebagaimana dapat terlihat dalam halaman 131 putusan tersebut:

"bahwa terkait adanya persyaratan tambahan berupa adendum (perjanjian tambahan ataskreditNon-Performing) sebagaimana dimaksud dalam SE-08/PJ.42/2022, Pengadilan Pajak berpendapat:

- Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Terbanding hanya mengikat secara internal atau tidak mengikat secara umum sebagaimana halnya sebuah peraturan.

- Oleh karena itu dikesampingkan demi hukum (put a side) dengan merujuk dan mendasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lampiran I poin 186 huruf a dan b.

Bahwa Penghasilan Bank berupa bunga diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis) apabila kredit yang diberikan pihak bank digolongkan sebagai kredit non-performing yang terdiri dari kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian / Consolidated Financial Statements 31 Desember 2018, 2017, dan 2016 diketahui sebagai berikut: Catatan atas Laporan Keuangan nomor 2. Kebijakan akuntansi huruf ab, menyebutkan:

"Pendapatan bunga atas kredit yang diberikan atau aset produktif lainnya yang diklasifikasikan sebagai bermasalah diakui pada saat pendapatan tersebut diterima. Pada saat aset keuangan diklasifikasikan sebagai bermasalah, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih akan dibatalkan pengakuannya. Selanjutnya bunga yang dibatalkan tersebut diakui sebagai tagihan kontingensi".

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan Pendapatan Bunga atas kredit yang disalurkan kepada Debitur. Pada saat kredit diklasifikasikan sebagaiKreditNon-Performing, maka Pemohon Banding melakukan penangguhan pengakuan pendapatan bunga yang sebelumnya telah dicatat pada akun laba rugi.

Akan tetapi pada saat kredit diklasifikasikan sebagai Kredit Non- Performing (kurang lancar, diragukan, dan macet) maka Pendapatan Bunga (akun Laba Rugi) yang telah diakui Pemohon Banding tetapi belum ditagih akan dibatalkan pengakuannya melalui jurnal balik (Reversing

entries). Selanjutnya Pendapatan Bunga yang dibatalkan tersebut diakui sebagai Tagihan Kontijensi.

Terkait pendapatan bunga Kredit Non-Performing juga dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Auditor mengenai perlakukan Bunga dalam penyelesaian dengan kutipan sebagai berikut "Pada saat aset keuangan diklasifikasikan sebagai bermasalah, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih dibatalkan pengakuannya. Selanjutnya bunga yang dibatalkan tersebut diakui sebagai tagihan kontijensi.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dapat membuktian adanya kredit non-performing yang terdiri dari kredit kurang lancer, diragukan, dan macet Dimana penghasilan bunga dan bunga yang dibatalkan diakui sebagai tagihan kontijensi. Penghasilan bunga baru diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Penghasilan Bunga Dalam Penyelesaian sebesar Rp246.803.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.”

Adapun terdapat Putusan Mahkamah Agung yang juga sudah memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas penghasilan bunga NPL dengan alasan sebagai berikut:

1. Pencatatan bunga NPL yang diakui sebagai tagihan kontijensi untuk selanjutnya pengakuannya akan berdasarkan pada stelsel kas (cash basis).

2. Pencatatan bunga NPL tidak memerlukan pembuktian adanya perjanjian tambahan atau addendum, melainkan cukup dengan menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada KPP terdaftar sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

3. Daftar debitur tersebut antara lain memuat jumlah kredit Non Performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui

sebagai penghasilan dengan menggunakan formulir dalam Lampiran KEP 184/2002, sebagaimana putusan-putusan berikut:

a. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2920/B/PK/Pjk/2023 tertanggal 16 Agustus 2023 juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022 (“Putusan MA RI No.2920/2023”).

b. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3613/B/PK/Pjk/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/M.XVIA Tahun 2022 tertanggal 22 Maret 2022 (“Putusan MA RI No.3613/2023").

c. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1302/B/PK/Pjk/2024 tertanggal 6 Mei 2024 jo. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008374.15/2018/PP/M.XVIB Tahun 2015 tertanggal 12 Desember 2019 (“Putusan MA Rl No. 1302/2024”).

d. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1532/B/PK/Pjk/2023 tertanggal 18 April 2023 juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003794.15/2019/PP/M.XVB Tahun 2020 tertanggal 18 November 2020 (“Putusan MA Rl No.1532/2023").

Bahwa kemudian terhadap pendapat Terbanding dalam SUB yang menyatakan, “6) Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat putusan untuk sengketa serupa, dapat Terbanding tanggapi bahwa sebagai negara hukum dengan sistem hukum civil law, yang menjadi dasar/acuan hukum mengutamakan sumber hukum tertulis yang berlaku pada saat ini (hukum positif) yang diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis yang mengikat untuk mewujudkan kepastian hukum

Bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law dimana putusan hakim tidak bersifat mengikat secara umum sebagaimana halnya dalam sistem common law. Namun demikian, tidak berarti bahwa putusan hakim terdahulu sama sekali tidak memiliki nilai hukum atau tidak dapat dijadikan

pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia tetap menghormati prinsip yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum tidak tertulis yang dapat dijadikan dasar pertimbangan apabila terdapat kesamaan yang relevan antara suatu perkara dengan perkara yang sebelumnya telah diputus. Sebagaimana mengutip pada pendapat M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835, yang menyatakan:

“Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.” Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat atas putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang telah dikemukakan sebelumnya patut untuk dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa ini, mengingat terdapat kesamaan substansial dalam pokok permasalahan dan dasar hukum yang menjadi objek sengketa untuk mendukung penerapan prinsip konsistensi dan kesatuan hukum. Lebih lanjut, keberadaan putusan-putusan serupa dan secara nyata telah berkekuatan hukum menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan bentuk pengulangan terhadap koreksi yang sebelumnya telah dibatalkan oleh lembaga peradilan baik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Pengulangan koreksi yang telah dinyatakan tidak tepat oleh putusan pengadilan sebelumnya adalah merupakan tindakan yang mencederai asas kepastian hukum serta merugikan Pemohon Banding.

6. Terdapat pengenaan pajak berganda apabila koreksi ini tetap dipertahankan.

• Pada saat Terbanding mengakui pendapatan bunga dalam penyelesaian yang Pemohon Banding bukukan di dalam komitmen dan kontijensi (sengketa a quo)-, dan

• Pada saat debitur melakukan pembayaran atas kredit, Pemohon Banding akan melakukan jurnal balik (reversal) atas accrual interest/ bunga dalam penyelesaian yang sebelumnya dicatat di komitmen dan kontijensi (yaitu bunga dalam penyelesaian yang dilakukan koreksi oleh Terbanding), lalu akan menjurnal kembali pendapatan bunga di akun yang bersesuaian dalam laba rugi. Atas pendapatan bunga yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada saat nyata-nyata diterima oleh debitur tersebut (stelsel kas) diakui sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding dan dikenakan PPh Badan di tahun pengakuannya tersebut.

Sehingga jika koreksi atas accrual interest (bunga dalam penyelesaian) ini tetap dipertahankan, maka jelas-jelas akan menimbulkan koreksi pajak berganda (double tax) atas suatu objek yang sama.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan urutan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi positif terkait dengan Penghasilan Bunga NPL sebesar Rp260.735.527.984 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan.

4. Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Membership Sebesar Rp4.711.317.029

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025.

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya - Biaya Membership sebesar Rp4.711.317.029 dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp4.711.317.029 atas akun 653100

- Corp Memberships - Prof Associations, karena akun ini mencatat biaya-biaya

sehubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding terkait iuran dari suatu kelompok/asosiasi seperti keanggotaan Perbanas, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia, KSEI, Kliring Bl, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, ABAPERDI, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Rekening Dana Nasabah, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan dan sebagainya. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pasal 6 ayat 1 UU PPh mengatur bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan adalah sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bag! Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, …”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya yang dicatat dalam akun 653100 - Corp Memberships - Prof Associations merupakan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding.

Dengan demikian Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam proses keberatan atas akun 653100 -Corp Memberships

- Prof Associations dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta dan Undang-Undang serta peraturan perpajakan yang berlaku.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025

Demikian bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S-209/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 17 Juni 2025. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

20 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 060/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-4. Akta Perseroan Terbatas Nomor 90 tanggal 26 September 1955 yang dibuat dihadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta; Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT Bank CIMB Niaga Tbk. Nomor 14 Tanggal 3 April 2024 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT Bank CIMB Niaga Tbk. Nomor 06 Tanggal 14 April 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 197/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 an. Reggy Widodo;

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, an. Reggy Widodo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 204/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 an. Aldo Inigo;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, an. Aldo Inigo;

Bukti P-11. Pakta Integritas dan KTP an. Fransiska Oei Lan Siem;

Bukti P-12. Izin Tinggal Terbatas Elektronik an. Lee Kai Kwong;

Bukti P-13. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-15. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 an. PT Bank CIMB Niaga

Tbk.;

Bukti P-16. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;

Bukti P-17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009;

Bukti P-18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-Undangan;

Bukti P-19. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian

Kualitas Aset Bank Umum;

Bukti P-20. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang

Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pengkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum;

Bukti P-21. SOP limit Kartu Kredit CIMB Bank Niaga;

Bukti P-22. Sample Invoice Biaya Keanggotaan dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia; Bukti P-23. Sample Tagihan Iuran Anggota dari Asosiasi Emiten Indonesia; Bukti P-24. Sample Invoice Iuran Keanggotaan dari KSEI;

Bukti P-25. Sample Nota Debet Iuran Anggota BMPD Sumsel Tahun 2019; Bukti P-26. Sample Kuitansi Iuran Keanggotaan dari Perbanas;

Bukti P-27. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Bank CIMB Niaga, Tbk. per 31 Desember 2019, 2018 dan 2017 yang diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan;

Bukti P-28. Sample Debitur atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih;

Bukti P-29. Penjelasan Sample debitur baru masuk di tahun 2019 no 101212532600 melakukan pembayaran;

Bukti P-30. Penjelasan Sample Debitur gagal melakukan pembayaran dan

Pemohon Banding melakukan penghapusan piutang tak tertagih. Nasabah NPL di tahun 2019 dengan nomor CIF 10111159810000001 yang telah terlapor pada SPT PPh Badan 2019;

Bukti P-31. Penjelasan Sample debitur yang tercantum dalam daftar NPL tahun 2018 yang hilang di daftar NPL tahun 2019;

Bukti P-32. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan publikasinya; Bukti P-33. Detail Sengketa Akun Keanggotaan Perusahaan Tahun 2019;

Bukti P-34. Summary Sengketa atas Pembentukan atau Pemupukan Dana

Cadangan;

Bukti P-35. Sample agunan yang dijaminkan oleh Debitur;

Bukti P-36. Putusan Mahkamah Agung Nomor 120/B/PK/PJK/2012;

Bukti P-37. Risalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46600/PP/M.II/15/2013; Bukti P-38. RisalahPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

110788.15/2012/PP/M.IVA Tahun 2018;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001939.15/2018/PP/M.IVB

Tahun 2019;

Bukti P-40. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003794.15/2019/PP/M.XVB

Tahun 2020;

Bukti P-41. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112902.15/2011/PP/M.XVIA

Tahun 2020;

Bukti P-42. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117384.15/2014PP/M.XVI.A

Tahun 2020;

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008374.15/2018/PP/M.XVIB

Tahun 2021;

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004586.15/2021/PP/M.XVB

Tahun 2022;

Bukti P-45. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007830.15/2018/PP/M.XVIA

Tahun 2022;

Bukti P-46. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 November 2025;

Bukti P-47. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026;

Bukti P-48. Pernyataan Penutup tanpa nomor tanggal 02 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

20 Maret 2025;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 060/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024; Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal untuk persidangan tanggal

8 Januari 2026;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-135/WPJ.19/2026 tanggal 20 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 062/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif570.328.413.449,001.053.991.462.081,00483.663.048.632,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp483.663.048.632,00 terdiri dari;

1. Koreksi Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp81.745.900.844,00,

2. Koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp136.470.302.775,00,

3. KoreksiPenghasilanbungadalampenyelesaiansebesar Rp260.735.527.984,00,

4. Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya – Biaya membership sebesar Rp4.711.317.029,00;

Ad.1. Koreksi Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp81.745.900.844,00

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00011/RIKSIS/WPJ.19/2023 tanggal tanggal 5 Juni 2023 diketahui bahwa koreksi Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp81.745.900.844,00 berasal dari pengujian beban cadangan piutang tak tertagih baik secara perhitungan maupun dokumen-dokumen pendukung terhadap 57 debitur yang berstatus Kolektibilitas 5 (kredit macet) terbesar sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan PMK Nomor 81/PMK.03/2009 jo. PMK Nomor 219/PMK.011/2012.

2. Bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat 1 huruf c UU PPh ini memberikan fasilitas kepada Lembaga Keuangan (Khususnya dalam hal ini Bank) untuk dapat mengurangkan biaya piutang tak tertagih melalui metode pencadangan. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 yang mengatur tentang teknis perhitungan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih.

3. Bahwa selanjutnya Perlakuan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) secara fiskal diatur dalam PMK 81/PMK.03/2009 sebagaimana terakhir dirubah dengan PMK 219/PMK.011/2012 dengan uraian sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK-81/PMK.03/2009 menyebutkan besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) paling tinggi adalah: 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

b. Bahwa persentasi 75% digunakan karena tidak ada data nilai agunan maupun nilai appraisal yang dapat digunakan oleh tim Pemeriksa pajak untuk menentukan besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan.

4. Berdasarkan ketentuan a quo maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positip- Pembentukan Cadangan PPAP sebesar Rp81.745.900.844,00 dapat dirinci sebagai berikut:

Nilai Agunan Nilai Agunan PPAP dim

Customer ame Kol | Outstanding Loan | menurut Wajib | menurut Pemeriksa Pemeriksa PPAP Wajib Pajak| Koreksi PPAP

Pajak (LB 11) 17535 x OL} pi cere | dsr000ntar! | e-1005nta) | feed

SEX RALMUL IMI RA GEMILABG 5 7.001 IO - 5.250.750.9000 1.759.251.999 7.001 PA 5,250 Foo. 300

BURSA ee et rob tpn Oe eS aed SOR ee Palem 2 S769 | 6480303935 | ASF FAR

CS ee ee ee ee de oe

SEK BAL MULIMUPA SEMILANG eee ee eee mmm Oe TEE | FoR 27 SOE | See S81 086 | 237262. 727

HAS TO PRO SAK 050 5 2.000. KI - LEXI 220.300 aa) 2.000. 3.009 1501 XO. IM

LE EN konak! INN ei DANA DANA al ae ANN ne Dm MANA GT

CHRIS AK BUDI MAN conan nate en PE DA Before ime HN EA beber PE AN ronde ORFS | doi BOE. 255

See SUBAKTI RAIN ocean done AA ee amen PP padanan TE OTT tte Te | BSE SSH 222 oe eA eT emma natn enn EN mammaire eee | Seer aa TA MN BR BST 227

WAHYU SUBORO Ky 404.276.2495 - 393.153.536 191 951312 404.276.2459 393, 153. 935

Jade en EA PA Tea TANNNNNNNNNA ANA PA OL AGT | kn | Sees 252 MANA ina anda Alat SANA natn enn Da Baal MAN DANA asn Ten PAN Kes DAA Da Pia | 286 Sal 1S

KAA ies ANA PANEN MAAN ana IN PAN ANA a PAN aan TAN sa as PA MANA Dee MN

Bee ea PA AA natn ene LE emanate eee La PA MA LER 26 11)

ALOSEIUS PURE PRASE TAMAN Te na Pi dea AA Tb dara AA Ban Poo Cee

HAS TO PRIYO SAK OSO Ky 230.000 5K - 172599 9 57.500 230.000 2K 172500.

Kla Kan LA in An on PARE Se ne nn Anne es Rte See eee eRe

SUL A mmm nat PA Le ee mae DANA OE SSS TLE | es ere | LOE BO | 162 358. 71?

Le ee EE Oon nett ened Ee af needed ee IS dee dS OFS | ne B56. 254

An ie PA SE ANN OE Sos ee OS Ee i Lie Re

LL se Oe eS eee en ns Se tk ne ara DN MANA men

Le ke Oe 2 Se nn Ese CETL OS Cee Eee ik Lin MAAN PARE nS Lc MANA DANA 2 aa MANA san. ee MS eA et ER LAN

RL etd LL MOKO LS DB EBAGN ee See eT ee Sen |. SLR SAI eee ee em matte enna eS cenafan LOTS | Re krna EN Bo eh tL. SE

Lah en 2 PAN Sam ee a oe ma Ree

Lede i PAN Ea TAN nS nee Den eee Eni e

HERE AT MADA = 72.567.162 - BE. LFE.372 15.351.751 72.567. 162 ES

Iko Jai kia Ike In KANAN PANEN MAA. MN PAN DANA Sa om 22 A a MANA Anie kl kanak On ki. ANN ARENA nn. MANA DAN PA SDA En La MANA. GA

WAK KURNIAWAN 5 51.366.331 - 45.222.745 15 241.553 51.366 331 45 22.78

BEI PAHMASARI cool PAN nk»! en PAN. Pa una MANA DE Ea io EE Le EE

SARCIAKAMAC SOP ANC ......i PL. 2 ANN PA aa PA Dan ta PA Di Eee

MUHAMMAD HES CRA SUSILA 5.325 359 - 37.7212 12 551.387 5.325 359 ID

PEPIANDRIANI FIRMAKSsaH oo | 5 | 2.756.957 | - 17.267.721 22.786 957 17.267. 74 oo ef gcc czaccs| sae song | az zaseazeis| iosssasaaass| si Em

5. Bahwa menurut Terbanding sengketa ini adalah masalah yuridis pembuktian mengenai pembebanan biaya yang tidak didukung dokumen yang memadai, dengan pokok-pokok penjelasan sebagai berikut:

a. Ketiadaan Data:

Pemohon Banding tidak memberikan dokumen krusial seperti jurnal pencatatan biaya, dokumen kontrak/perjanjian kredit, dan daftar rincian agunan untuk setiap debitur yang dikoreksi.

b. Kegagalan Pembuktian Nilai Nol:

Pemohon Banding menetapkan nilai agunan sebesar Rp0, namun tidak dapat membuktikan dasar perhitungan tersebut selama proses pemeriksaan dan keberatan.

c. Penggunaan Estimasi 75%:

Karena tidak ada data nilai agunan atau laporan penilaian (appraisal) yang valid, Terbanding menggunakan nilai agunan sebesar 75% dari pokok pinjaman (outstanding loan) sesuai batas maksimum dalam PMK.

6. Bahwa Argumen Terbanding Mengenai Penerapan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan (PBI vs. PMK), adalah sebagai berikut: Terbanding memberikan pemisahan tegas antara penggunaan peraturan perbankan dan perpajakan:

a. Tujuan Berbeda:

Peraturan Bank Indonesia (PBI 14/2012) digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan Komersial agar akurat dan mencerminkan manajemen risiko. Namun, untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak wajib patuh pada PMK 81/2009.

b. Eksistensi Aset:

Terbanding berpendapat bahwa ketiadaan laporan penilaian terbaru tidak serta-merta menghilangkan nilai ekonomis aset agunan menjadi nol dalam penghitungan PPAP fiskal.

c. Kendali Penilaian:

Laporan penilaian agunan berada di bawah kontrol bank (kreditur). Jika bank bisa menentukan nilai nol hanya karena tidak melakukan pemutakhiran penilaian, hal ini dapat menimbulkan ketidakbenaran dalam pembebanan biaya pencadangan secara pajak.

7. Bahwa Terbanding memberikan penjelasan terkait Analisis Risiko dan Fungsi Agunan, yang secara teknis perpajakan, Terbanding menjelaskan hubungan antara agunan dan biaya, sebagai berikut:

a. Mitigasi Risiko:

Agunan berfungsi sebagai alat mitigasi risiko kredit. Risiko ketidaktertagihan dihitung dari nilai piutang dikurangi nilai jaminan.

b. Logika Biaya:

Semakin besar nilai jaminan, semakin kecil risiko dan biaya penyisihan yang boleh dibebankan. Sebaliknya, menganggap nilai agunan nol akan membuat biaya penyisihan menjadi maksimal (100% dari piutang), yang dapat merugikan penerimaan negara jika tidak terbukti benar secara dokumen.

c. Syarat Agunan:

Untuk diakui sebagai pengurang, agunan harus memenuhi kriteria legalitas (misal: hak tanggungan untuk tanah/bangunan atau fidusia untuk kendaraan) dan dilindungi asuransi dengan banker's clause. Pemohon Banding dianggap tidak membuktikan syarat-syarat kumulatif ini

8. Berdasarkan hal-hal di atas Terbanding memberikan kesimpulan bahwa koreksi Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp81.745.900.844,00 sudah benar dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding gagal memberikan bukti riil mengenai jenis dan nilai agunan yang diklaim bernilai nol.

b. Perhitungan biaya cadangan fiskal harus mengikuti batasan persentase agunan dalam PMK Nomor 81/2009.

c. Prinsip kehati-hatian perbankan (PBI) tidak dapat digunakan untuk mengabaikan kewajiban pembuktian formal dalam hukum pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak benar karena hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode perhitungan kembali nilai agunan yang dilakukan oleh Terbanding. Beberapa poin utama keberatan tersebut adalah:

a. Terbanding salah menafsirkan PMK-81/2009:

Pemohon Banding menilai Terbanding keliru dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) PMK-81. Aturan tersebut menggunakan frasa "paling tinggi", yang berarti batasan maksimal, bukan angka tetap yang harus digunakan secara otomatis.

b. Kesalahan Basis Persentase yang digunakan Terbanding:

Terbanding menerapkan nilai agunan sebesar 75% dari pokok pinjaman (outstanding loan). Pemohon Banding berpendapat bahwa menurut PMK-

81, persentase tersebut seharusnya dikalikan dengan nilai agunan itu sendiri, bukan dari nilai pinjaman.

c. Ketidakkonsistenan Argumen Terbanding:

Pemohon Banding menganggap argumen Terbanding tidak konsisten karena di satu sisi ingin mencari biaya penyisihan terkecil, namun di sisi lain tidak memiliki aturan yang mewajibkan penggunaan nilai 75% jika nilai agunan riil adalah nol.

2. Pemohon Banding memberikan pendapat terkait penggunaan Ketentuan Perbankan (PBI) dalam Fiskal.

Pemohon Banding berargumen bahwa karena PMK-81 tidak mengatur definisi "Agunan" secara spesifik, maka harus mengacu pada ketentuan yang berlaku umum di industri perbankan.

a. Relevansi PBI-14/2012:

Perhitungan nilai agunan harus mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012. Hal ini diperkuat oleh Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang juga merujuk pada PBI tersebut.

b. Kriteria Agunan yang Sah:

Berdasarkan Pasal 44 dan 45 PBI-14, agunan hanya dapat diperhitungkan sebagai pengurang cadangan jika memenuhi syarat kumulatif: memiliki dokumen hukum sah, memberikan hak preferensi bagi bank, dilindungi asuransi (banker's clause), dan telah dinilai oleh penilai independen atau intern.

c. Kondisi Nilai Agunan Nol (0%):

PBI-14 mengatur secara detail bahwa jika penilaian agunan (tanah/bangunan) telah melampaui batas waktu tertentu (misalnya 30 bulan untuk penilai independen), maka nilai agunan yang dapat diperhitungkan adalah 0% atau nol.

3. Bahwa Pemohon Banding sebagai industri yang sangat diawasi (highly regulated), Pemohon Banding wajib menerapkan prinsip kehati-hatian:

a. Pendekatan Konservatif:

Pemohon Banding tidak memperhitungkan agunan yang laporan penilainnya sudah tidak mutakhir atau asuransinya telah berakhir. Ini dilakukan untuk mencerminkan risiko yang sebenarnya di lapangan (mitigasi risiko).

b. Audit Independen:

Laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang menunjukkan pembukuan telah dilakukan secara benar dan sesuai standar.

4. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah Melampaui Kewenangan dan terdapat Yurisprudensi yang mendukung pendapat Pemohon Banding.

a. Kewenangan Pemeriksa:

Pemohon Banding menilai Terbanding telah melampaui kewenangannya karena peraturan perpajakan tidak memberikan otoritas bagi fiskus untuk menetapkan nilai agunan secara sepihak sebesar 75% dari pokok pinjaman.

b. Penegasan DJP Sendiri:

Berdasarkan Surat DJP Nomor S-191/PJ.42/2002, ditegaskan bahwa perhitungan dana cadangan untuk tujuan perpajakan bagi bank memang harus mengacu pada aturan umum Bank Indonesia.

c. Yurisprudensi Hukum:

Terdapat putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam sengketa serupa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memutuskan bahwa perhitungan berdasarkan PBI-14 sudah tepat dan koreksi fiskus tidak dapat dipertahankan.

5. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp81.745.900.844,00 karena perhitungan Pemohon Banding telah sesuai dengan aturan perbankan (PBI-14) yang diakui secara fiskal dan didukung oleh prinsip ketaatan hukum serta konsistensi putusan peradilan sebelumnya.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan perhitungan Terbanding terhadap Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan terhadap 57 debitur dengan status Kolektibilitas 5 (kredit macet). Dimana Terbanding menetapkan nilai agunan sebesar 75% dari pokok pinjaman (outstanding loan) karena Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung riil mengenai nilai agunan saat pemeriksaan, sedangkan Pemohon Banding menetapkan nilai agunan sebesar Nol (Rp0,00) dengan alasan tidak adanya laporan penilaian

(appraisal) yang mutakhir sesuai ketentuan Bank Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pokok permasalahannya adalah terkait dengan penggunaan nilai agunan dalam perhitungan Pemupukan Dana Cadangan;

2. Bahwa Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3. bahwa selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK- 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 81/PMK.03/2009), mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

b) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

c) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

d) bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

2. cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi:

a) koperasi simpan pinjam;

b) PT Permodalan Nasional Madani (Persero);

c) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

d) perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur; dan e) PT Perusahaan Pengelola Aset.

3. cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);

4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

5. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;

b. cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:

1. cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian;

2. cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;

c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya;

d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya;

e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.

4. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo mengatur bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya hanya meliputi:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

b. cadangan untuk usaha asuransi, c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan e. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan

f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

5. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo untuk usaha perbankan (bank umum) pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya adalah pembentukan cadangan piutang tak tertagih terkait dengan penyaluran kredit oleh bank tersebut;

6. Bahwa selanjutnya Pasal 2 PMK Nomor 81/PMK.03/2009 mengatur sebagai berikut:

Ayat (1):

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Ayat (2):

Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:

a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

7. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo mengatur mengenai besarnya tarif untuk menentukan cadangan piutang yang tak tertagih, dan nilai piutang yang akan dicadangkan terlebih dahulu dikurangi dengan nilai agunannya, untuk agunan berupa asset yang lancar maka dapat dikurangkan sampai dengan 100% dari

nilai agunan tersebut, sedangkan untuk asset yang tidak lancar dapat dikurangkan sampai dengan maksimal 75% dari nilai agunan tersebut;

8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa kedua pihak mengklasifikasikan piutang dari 57 debitur ini sebagai piutang macet, sehingga tidak ada sengketa terkait dengan klasifikasi piutang atau penggolongan piutang;

9. Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding gagal memberikan bukti riil mengenai jenis dan nilai agunan yang diklaim bernilai nol.” Diberikan pendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 81/PMK.03/2009, Pemohon Banding walaupun memiliki agunan (agunan tidak bernilai Rp0), Pemohon Banding tetap dapat menggunakan nilai agunan sebesar Rp0 karena dari Pasal 2 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa “Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.” Bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan 75% dari nilai agunan dalam perhitungan cadangan piutang adalah batasan maksimal atau paling tinggi, sehingga penggunaan nilai 0% dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan aquo. Dengan demikian dalil Terbanding tersebut dinilai tidak tepat dan tidak relevan;

10. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perhitungan pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih yang dilakukan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding menggunakan nilai agunan sebesar 75% dari pokok pinjaman (outstanding loan), dengan demikian perhitungan cadangan piutang yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 2 PMK Nomor 81/PMK.03/2009, dengan demikian perhitungan cadangan piutang tak tertagih dari Terbanding tidak dapat dipercayai kebenarannya;

11. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp81.745.900.844,00, tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang kuat, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.2. Koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp136.470.302.775,00

Bahwa menurut Terbanding koreksi a quo disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak ada NPWP atau NPWP tidak valid untuk pinjaman di atas Rp50.000.000,00, sebesar Rp10.185.640.495,00

2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lebih besar dari pinjaman piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebesar Rp126.284.672.280,00;

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penghapusan piutang karena dianggap tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

2. Bahwa menurut Terbanding pembebanan piutang tak tertagih sebagai biaya pengurang penghasilan bruto harus memenuhi syarat ketat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan PMK-105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015, dengan uraian sebagai berikut:

a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar nominatif piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

c. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri/instansi pemerintah, atau terdapat perjanjian tertulis, atau telah dipublikasikan secara umum, atau adanya pengakuan dari debitur.

3. Bahwa terkait dengan Kewajiban NPWP dalam daftar nominative, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Mandat Identitas:

Daftar nominatif wajib mencantumkan Nama, NPWP, Alamat, dan Jumlah Piutang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 PMK- 105/PMK.03/2009 stdd. PMK-207/PMK.10/2015 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR Tahun 1995 tanggal 25 Januari 1995 dan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor 27/3/UKU Tahun 1995 tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit.

b. Batasan Plafon:

Kewajiban mencantumkan NPWP berlaku untuk piutang dengan plafon di atas Rp50.000.000,00. Untuk plafon di bawah nilai tersebut, memang dikecualikan dari kewajiban NPWP.

c. Konsekuensi Fiskal:

Jika daftar nominatif tidak lengkap (NPWP tidak ada atau tidak valid), maka secara hukum biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible).

4. Terbanding berargumen bahwa persyaratan NPWP dalam pajak sejalan dengan praktik perbankan yang sehat:

a. POJK Nomor 42/POJK.03/2017: Mewajibkan bank mendokumentasikan fotokopi kartu NPWP dan SPT Tahunan debitur dalam setiap permohonan kredit.

b. Alat Kontrol Pemerintah: NPWP diperlukan sebagai alat kontrol untuk menguji kepatuhan prinsip taxable-deductible. Artinya, biaya yang dikurangkan oleh bank (kreditur) harus dapat dilacak sebagai penghasilan bagi debitur yang utangnya dihapuskan.

c. Tanggung Jawab Bank: Terbanding menolak alasan bahwa NPWP di luar kendali bank, karena sejak awal pemberian kredit, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudence) termasuk verifikasi identitas debitur.

5. Bahwa terkait dengan alasan koreksi terhadap Piutang yang Melebihi Plafon, Terbanding melakukan koreksi atas piutang yang dihapuskan namun nilainya lebih besar dari plafon pinjaman yang tercantum dalam perjanjian kredit. Berdasarkan fakta hukum dan definisi plafon dalam POJK 40/2019, pinjaman yang diberikan tidak seharusnya melebihi nilai maksimum fasilitas (plafon) yang telah ditetapkan sendiri oleh kreditur dalam akad.

6. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya, Terbanding berpendapat:

a. Sistem Civil Law: Indonesia menganut sistem hukum civil law, di mana acuan utama adalah hukum tertulis (hukum positif), bukan yurisprudensi.

b. Kekuatan Mengikat: Putusan Pengadilan Pajak hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara tersebut dan tidak mengikat secara umum seperti undang-undang.

c. Pasal 78 UU Pengadilan Pajak: Putusan harus diambil berdasarkan hasil pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. Berdasarkan hal-hal di atas Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan seharusnya tetap dipertahankan karena Pemohon Banding gagal memenuhi kewajiban formil pencantuman NPWP yang valid untuk plafon di atas Rp50.000.000,00 serta terdapat penghapusan piutang yang melebihi plafon pinjaman, yang mana hal ini sudah sesuai dengan ketentuan UU PPh, PMK terkait, dan selaras dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak benar karena hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah dalam menerapkan dasar hukum koreksi, dengan uraian sebagai berikut:

a. Kepatuhan pada UU PPh:

Pemohon Banding menegaskan telah memenuhi semua syarat kumulatif dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, yaitu: telah dibebankan sebagai biaya secara komersial, telah menyerahkan daftar piutang ke DJP, dan telah melakukan publikasi dalam penerbitan khusus.

b. Pertentangan PMK-207/2015:

Pemohon Banding menilai PMK-207/2015 bertentangan dengan UU PPh karena menambah persyaratan administratif (kewajiban NPWP) yang tidak ada dalam undang-undang.

c. Asas Lex Superior:

Mengacu pada asas lex superior derogat legi inferior, peraturan pelaksanaan (PMK) tidak boleh mempersempit atau menambah syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemohon Banding merujuk pada beberapa putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan koreksi atas dasar ketiadaan NPWP tidak dapat dipertahankan.

2. Pemohon Banding menolak bertanggung jawab atas ketidakvalidan data NPWP debitur dengan alasan:

a. Data Berasal dari Debitur:

Bank memperoleh data NPWP langsung dari debitur saat proses administrasi kredit. Kebenaran data tersebut sepenuhnya bergantung pada informasi yang diberikan debitur.

b. Ketiadaan Fasilitas Verifikasi:

Pada tahun sengketa, bank tidak memiliki kewenangan atau kapabilitas teknis (portal verifikasi daring DJP) untuk melakukan validasi langsung atas validitas NPWP.

c. Beban Tidak Proporsional:

Membebankan kesalahan data debitur kepada bank adalah tindakan yang tidak proporsional karena berada di luar kendali bank.

3. Pemohon Banding menjelaskan bahwa secara akuntansi, biaya tidak timbul saat penghapusan piutang dilakukan:

a. Pengakuan Beban Lebih Awal:

Beban kerugian piutang sudah diakui sebelumnya saat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

b. Realisasi Estimasi:

Penghapusan piutang pada tahun berjalan hanyalah jurnal balik antara saldo piutang dengan cadangan (CKPN), sehingga tidak menimbulkan beban baru di laporan laba rugi tahun berjalan.

4. Bahwa terkait dengan piutang yang nilainya melebihi plafon yang tercatat, Pemohon Banding memberikan alasan teknis perbankan, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Overlimit Tolerance:

Kebijakan bank mengizinkan transaksi kartu kredit melebihi batas limit (plafon) awal hingga persentase tertentu (misalnya 10% atau 30%) berdasarkan profil risiko nasabah.

b. Kesalahan Input (Human Error):

Terdapat kekeliruan dalam penarikan data plafon ke daftar nominatif. Misalnya, plafon yang tercantum hanya limit satu kartu, padahal nasabah memiliki beberapa fasilitas kartu dengan total limit yang jauh lebih besar dari piutang yang dihapus.

5. Pemohon Banding menyatakan bahwa POJK Nomor 42/POJK.03/2017 telah mencabut ketentuan lama yang mensyaratkan NPWP untuk plafon di atas Rp50 juta. Selain itu, POJK tersebut tidak secara spesifik mensyaratkan NPWP sebagai komponen wajib dalam pembuatan perjanjian kredit yang menggugurkan keabsahan penghapusan piutang.

6. Pemohon Banding menekankan pentingnya mempertimbangkan yurisprudensi dari Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada sengketa serupa. Hal ini diperlukan untuk menjaga asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi Wajib Pajak di industri perbankan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan penghapusan piutang yang tidak diakui Terbanding karena validitas NPWP dalam daftar nominatif dan nilai piutang yang dihapuskan yang melebihi plafon;

2. Bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf h:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

….

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Bahwa ketentuan a quo mengatur mengenai persyaratan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai pengurang

penghasilan bruto yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2015), mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

5. Bahwa ketentuan a quo mengatur mengenai persyaratan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas penghapusan piutang karena tidak ada dan tidak validnya NPWP dan adanya piutang yang dihapuskan melebihi plafon pinjaman.

7. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2015, dapat disimpulkan bahwa alasan Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai dengan

ketentuan a quo karena secara jelas alasan Terbanding tidak tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2015;

8. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bantahannya disertai dengan bukti terkait dengan alasan Terbanding melakukan koreksi, dan bantahan atau penjelasan Pemohon Banding tersebut dinilai dapat membuktikan dalilnya.

9. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp136.470.302.775,00, dinilai tidak didukung dengan dasar hukum yang kuat, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.3. Koreksi Penghasilan bunga dalam penyelesaian sebesar Rp260.735.527.984,00

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa pengakuan penghasilan bunga tersebut seharusnya dilakukan secara berbasis akrual (accrual basis) sesuai dengan metode pembukuan umum bank, kecuali jika syarat-syarat tertentu dipenuhi.

2. Bahwa landasan yuridis Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

a. Pasal 4 ayat (1) UU PPh:

Menetapkan bahwa bunga adalah objek pajak.

b. PP Nomor 94 Tahun 2010 (Pasal 17):

Memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu, termasuk bunga kredit non-performing.

c. KEP-184/PJ/2002 jo. SE-08/PJ.42/2002:

Peraturan pelaksana yang mengatur bahwa bunga kredit non-performing diakui secara cash basis hanya jika terdapat perjanjian tambahan atau adendum antara bank dan debitur.

3. Bahwa menurut Terbanding argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa KEP-184/PJ/2002 sudah tidak relevan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Kelangsungan Mandat:

Meskipun PP 138/2000 (dasar lama) telah dicabut dan diganti dengan PP 94/2010, substansi Pasal 17 dalam PP baru tetap memberikan kewenangan yang sama kepada Dirjen Pajak untuk mengatur pengakuan bunga NPL.

b. Status Hukum:

Karena KEP-184/PJ/2002 tidak pernah dicabut secara eksplisit, maka peraturan tersebut tetap berlaku sebagai hukum positif yang mengikat.

4. Pendapat utama Terbanding adalah ketaatan pada syarat formal untuk menggunakan cash basis, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Syarat Mutlak Adendum:

Untuk mengakui bunga secara kas, bank dan debitur harus membuat adendum perjanjian kredit yang menyatakan bahwa setiap pembayaran diprioritaskan untuk cicilan pokok hingga lunas, baru kemudian untuk bunga.

b. Kegagalan Pembuktian:

Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adendum tersebut untuk para debitur yang bunganya dikoreksi.

c. Prinsip Taxable-Deductible:

Tanpa adendum, debitur kemungkinan besar tetap membebankan biaya bunga secara akrual (sebagai pengurang pajak mereka), sementara bank tidak melaporkannya sebagai penghasilan. Hal ini menyebabkan negara kehilangan hak pemajakan yang semestinya.

5. Terbanding memberikan analisis mengenai perubahan standar akuntansi, sebagai berikut:

a. PSAK 31 vs PSAK 55:

PSAK 31 (Akuntansi Perbankan) yang lama memang memisahkan pokok dan bunga, namun standar ini telah dicabut dan diganti dengan PSAK 55 (kemudian PSAK 71) serta Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) 2008.

b. Satu Kesatuan Aset:

Berdasarkan PAPI 2008, setelah kredit mengalami penurunan nilai, tidak diperlukan lagi pengalokasian antara pokok dan bunga karena keduanya menjadi satu kesatuan dalam nilai tercatat aset yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif.

c. Konsistensi Pembukuan:

Mengingat laporan keuangan bank secara umum berbasis akrual, maka perubahan menjadi basis kas secara sepihak untuk kredit NPL dianggap tidak taat asas.

6. Terbanding membantah klaim Pemohon Banding bahwa koreksi ini menimbulkan pajak berganda, karena pajak berganda tidak akan terjadi jika Pemohon Banding konsisten menggunakan basis akrual (di mana saat kas diterima nanti tidak lagi diakui sebagai penghasilan) atau mengikuti syarat KEP- 184 secara benar (menggunakan adendum) agar cash basis diakui secara fiskal.

7. Terbanding memperkuat posisinya dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak (PUT-117384.15/2014), dimana dalam sengketa tahun pajak 2014 yang melibatkan institusi yang sama, Majelis Hakim mempertahankan koreksi pendapatan bunga atas kredit non-performing tersebut.

8. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, koreksi positif sebesar Rp260.735.527.984 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding mengubah metode pengakuan penghasilan bunga NPL dari akrual basis menjadi kas basis tanpa didukung oleh adendum perjanjian kredit, yang mana tindakan ini melanggar ketentuan KEP- 184/PJ/2002 dan mencederai prinsip keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan (taxable-deductible).

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut dinilai tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding dari total nilai sengketa tersebut terbagi menjadi dua kategori utama yaitu:

a. Nasabah NPL (Non-Performing Loan) baru pada tahun 2019: sebesar Rp248.512.528.371.

b. Nasabah NPL tahun 2018 yang hilang di daftar NPL 2019 namun tidak ada dalam daftar penghapusan piutang (Write-Off) 2019: sebesar Rp12.222.999.613.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding landasan hukum yang digunakan Terbanding yang berupa KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002, dinilai sudah kehilangan kekuatan hukumnya, dengan uraian sebagai berikut:

a. Pencabutan Peraturan Dasar: KEP-184/PJ/2002 merujuk pada Pasal 7 PP 138/2000. Dengan berlakunya PP 94/2010, maka PP 138/2000 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

b. Hierarki dan Asas Hukum: Berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori, peraturan baru mengesampingkan peraturan lama. Karena peraturan induknya telah dicabut, maka peraturan turunannya (KEP-184 dan SE-08) secara otomatis tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk dijadikan landasan koreksi.

c. Kedudukan Surat Edaran: Pemohon Banding menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) bukan merupakan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara eksternal bagi Wajib Pajak.

3. Bahwa menurut Pemohon Banding pengakuan pendapatan bunga secara berbasis kas (cash basis) untuk kredit bermasalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) 2008:

Mengatur bahwa pada saat kredit mengalami penurunan nilai (impaired), bank wajib membatalkan (reversal) pendapatan bunga yang telah diakui secara akrual namun belum diterima pembayarannya.

b. Satu Kesatuan Aset:

Sesuai PSAK 55, setelah penurunan nilai terjadi, bunga tidak lagi diakui secara akrual melainkan menjadi satu kesatuan dalam nilai tercatat aset yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif.

c. Prinsip Kehati-hatian (Prudence):

Pengakuan bunga NPL secara cash basis memastikan bank tidak mengakui pendapatan yang belum nyata diterima, sesuai dengan kondisi ekonomi debitur yang sebenarnya.

4. Bahwa menurut Pemohon Banding persyaratan adanya adendum perjanjian kredit sebagaimana disyaratkan dalam SE-08/PJ.42/2002, dinilai tidak tepat dengan uraian sebagai berikut:

a. Realitas Praktik:

Dalam kondisi kredit macet, debitur umumnya sudah tidak kooperatif atau bahkan tidak dapat ditemui, sehingga secara praktis mustahil bagi bank untuk membuat adendum atau kesepakatan baru.

b. Asas Kebebasan Berkontrak:

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, adendum memerlukan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak dapat dipaksakan secara sepihak oleh bank.

c. Tidak Ada Urgensi Hukum:

SE-08 tidak menjelaskan tujuan atau urgensi adendum sebagai syarat pengakuan cash basis, sehingga persyaratan ini dianggap hanya bersifat administratif dan melampaui kewenangan undang-undang.

5. Bahwa terkait dengan adanya Pajak Berganda dan Kerugian Negara, diberikan bantahan sebagai berikut:

a. Pencegahan Pajak Berganda:

Pemohon Banding berpendapat bahwa jika bunga NPL dipaksakan diakui secara akrual saat ini, maka akan terjadi pajak berganda ketika di masa depan bank menerima pembayaran kas dari debitur dan melaporkannya kembali sebagai penghasilan.

b. Tidak Ada Kerugian Negara:

Penggunaan basis kas memastikan penghasilan dilaporkan saat tambahan kemampuan ekonomis benar-benar diterima, sehingga tidak ada potensi kerugian negara.

6. Bahwa Pemohon Banding memberikan bukti konkret melalui data debitur untuk menunjukkan ketidaktepatan koreksi Terbanding:

a. Debitur yang Melakukan Pembayaran: Contoh nasabah Net Mediatama Televisi yang masuk NPL 2019, namun telah melakukan pelunasan pada 2020 dan sudah dilaporkan sebagai peredaran usaha pada tahun diterimanya kas tersebut.

b. Debitur yang Dihapuskan: Contoh nasabah Metropolitan Sejahtera Bersama yang pada akhirnya gagal bayar dan dilakukan penghapusan piutang (write- off), membuktikan bahwa pendapatan bunga yang dikoreksi Terbanding memang tidak pernah direalisasikan.

7. Pemohon Banding menekankan bahwa terdapat banyak Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk sengketa serupa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memutuskan bahwa:

a. pencatatan bunga NPL secara cash basis tidak memerlukan pembuktian adendum.

b. Koreksi Terbanding yang hanya didasarkan pada ketiadaan adendum tidak dapat dipertahankan.

c. Beberapa putusan yang dirujuk antara lain Putusan MA Nomor 2920/B/PK/Pjk/2023 dan Nomor 1302/B/PK/Pjk/2024.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi positif atas penghasilan bunga karena menurut Terbanding, seharusnya Pemohon Banding melakukan pengakuan penghasilan bunga atas kredit non-performing secara berbasis akrual (accrual basis) sesuai dengan metode pembukuan umum bank, dan apabila melakukan pengakuan secara berbasis kas (cash basis), maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu;

2. Bahwa terkait dengan pengakuan penghasilan bunga atas pinjaman non performing loan belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun demikian Pasal 35 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

“Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

3. Bahwa selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur sebagai berikut:

Pasal 17:

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

4. Bahwa ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dapat ditetapkan atau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

5. Bahwa selanjutnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 184/PJ./2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing (selanjutnya disebut dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 184 Tahun 2002), mengatur antara lain:

Pasal 1:

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit non- performing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

Pasal 2:

Ayat (1): Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

Ayat (2): Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non- performing sebagai pengurangan pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.

6. Bahwa ketentuan a quo mengatur secara saat pengakuan penghasilan bunga kredit non-performing, yaitu pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui penghasilan bunga kredit non-performing berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Tahun 2008, dimana dalam PAPI Th 2008 tersebut diatur bahwa pada saat kredit mengalami penurunan nilai, bank wajib melakukan pembatalan (reversal) atas pendapatan bunga yang sebelumnya telah diakui secara akrual namun belum diterima pembayarannya. Dengan demikian berdasarkan PAPI Th 2008 tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh pengakuan pendapatan bunga atas kredit dengan kualitas menurun tidak lagi dilakukan secara akrual (accrual basis), melainkan dialihkan ke metode non- akrual atau berbasis kas (cash basis). Dengan demikian ketentuan dalam PAPI Th 2008 pada hakekatnya tidak bertentangan dan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 184 Tahun 2002.

8. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa KEP-184/PJ/2002 yang merujuk pada Pasal 7 PP 138/2000 tidak berlaku lagi karena PP 138/2000 telah diganti dengan PP 94/2010, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pada prinsipnya peraturan perundang-undangan hanya mungkin dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

b. Penggantian Peraturan Pemerintah tidak secara otomatis mencabut keberlakuan Keputusan Dirjen Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah yang lama. Keputusan Dirjen tersebut

menjadi tidak berlaku apabila Peraturan Pemerintah yang baru secara tegas mencabut Keputusan Dirjen Tersebut tersebut.

c. Dalam hal Peraturan Pemerintah baru tersebut tidak mencabut secara tegas, maka Keputusan Dirjen tersebut tetap berlaku. Keputusan Dirjen tersebut juga dapat tidak berlaku apabila dicabut oleh Keputusan Dirjen yang lain atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri) yang secara tegas mencabut Keputusan Dirjen tersebut.

d. Jika terdapat Keputusan Dirjen baru yang substansinya mengatur materi yang sama dengan Keputusan Dirjen yang lama (walaupun tanpa klausul pencabutan secara tegas), maka Keputusan Dirjen yang lama menjadi tidak berlaku berdasarkan asas lex posteriori derogate legi generali.

e. Apabila terdapat Peraturan Dirjen (atau dahulu disebut Keputusan Dirjen yang berfungsi pengaturan) dari PP 138/2000 seperti diamanatkan dalam Pasal 7 PP 138/2000 tersebut, maka Keputusan Dirjen tersebut tetap berlaku dengan syarat “tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang baru atau belum diganti”. Ketentuan demikian, dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan peraturan perundan-undangan (wet vacuum), khususnya dalam hal prosedur pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah yang baru. Dalam hal ini, substansi tertentu dari Keputusan Dirjen yang dibentuk atas dasar PP yang lama, yang secara tegas bertentangan dengan undang-undang baru harus dikesampingkan.

f. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tidak terdapat klausul atau ketentuan yang mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 184 Tahun 2002, dan juga tidak ada peraturan lain yang setingkat atau Peraturan yang lebih lebih tinggi yang mencabut Keputusan Dirjen Pajak Nomor 148 Tahun 2002 tersebut;

g. Selain itu juga tidak terdapat Peraturan Lain yang setingkat atau Peraturan yang lebih lebih tinggi yang mengatur tentang substansi yang sama sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 148 Tahun 2002;

h. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa bunga kredit non performing, tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar hukum.

9. Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menggunakan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non- Performing yang menyatakan bahwa “tanpa adanya perjanjian tambahan atau addendum (yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dengan berbagai narasi alas an) maka debitur Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori debitur non- performing loan akan tetap mengakui biaya bunga atas pinjaman yang termasuk dalam kategori non-performing loan tersebut”, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa persyaratan yang tercantum dalam SE Dirjen Pajak tersebut dinilai tidak mengikat Pemohon Banding karena hanya berupa Kebijakan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kesamaan pemahaman untuk aparat yang ada di bawahnya.

b. Bahwa penerbitan Surat Edaran a quo juga tidak ada delegasi dari KEP 184/2002.

c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 KEP 184/2002, Terbanding seharusnya dapat melakukan pengujian terkait pembukuan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda dan saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit untuk membuktikan adanya penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan.

d. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi factual dilapangan dimana debitur tidak lagi kooperatif, bahkan dalam banyak kasus tidak dapat ditemui kembali. Pada kondisi tersebut, debitur tidak mampu dan/atau tidak mau membayar kredit, sehingga kewajiban pembayaran pokok dan bunga tidak terpenuhi. Dalam situasi demikian, secara praktis tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk melakukan pertemuan atau negosiasi dengan debitur untuk menyusun perjanjian tambahan (addendum), restrukturisasi, maupun kesepakatan baru lainnya. Dan terkait dengan penjelasan Pemohon Banding ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan Pemohon Banding ini dapat diterima kebenarannya.

e. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menggunakan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 dinilai tidak tepat.

10. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penghasilan bunga dalam penyelesaian sebesar Rp260.735.527.984,00 tidak dapat dipertahankan.

Ad.4. Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya – Biaya membership sebesar Rp4.711.317.029,00

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dapat dirinci sebagai berikut:

1. Biaya membership yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung namun tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp209.209.000,00

2. Biaya membership yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sebesar Rp4.502.108.029,00 bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa terkait dengan biaya membership yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung namun tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp209.209.000,00, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen, biaya tersebut berkaitan dengan biaya keanggotaan untuk organisasi/lembaga/asosiasi Financial Club.

b. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penelitian atas profil Financial Club, keanggotaan pada Financial Club merupakan keanggotaan board of director Pemohon Banding pada club tersebut, dimana kegiatan usaha club tersebut menyediakan lounge, hall, gym center, dan suite beserta layanan pendukungnya. Terbanding berpendapat bahwa atas biaya keanggotaan pada Financial Club tidak berkaitan langsung dengan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa

biaya keanggotaan pada Financial Club sebesar Rp209.209.000,00 tidak dapat dibiayakan.

2. Bahwa terkait dengan biaya membership sebesar Rp4.502.108.029,00, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian apakah biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga Terbanding berpendapat untuk melakukan koreksi Pemeriksa atas biaya membership sebesar Rp4.502.108.029 yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

3. Bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang meliputi 35 pembayaran kepada Lembaga-Lembaga dengan sejumlah Rp4.711.317.209,00 yang rinciannya sebagai berikut:

No Nama Asosiasi Nilai Manfaat Bagi Pemohon Banding ame en ma

Me ll a

Saran

Oo issue Bert | eh si [Fenistusgas pesan A pemngssies sepercaraes pasar a are

SEBERAPA

Us Jissasssshseaesa | disita [Reshoras: eux dengan vebkuusehednenosamasasas

Ia AAN

Meh Perchanguzan bens

(NYI Pan ence a AAA

Sick Indonesia

Bandang

Mes lamp Indonesa

Pe aan

Go jae oo | Mentasung semata operasunel dan pengembangan bisamyerisahaan

Total 4,711,317,029

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Dari35pembayarankepadaLembaga-Lembagasejumlah Rp4.711.317.209,00 sebagaimana tercantum dalam tabel Pemohon Banding hanya menyampaikan 2 lembar bukti pengeluaran eksternal berupa tagihan sebesar Rp33.006.000,00 yaitu:

(1) Invoice Service Fee Juli-September 2019 dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia sebesar Rp21.006.000,00 (2) Invoice Iuran Keanggotaan Januari-Desember 2019dari Asosiasi Emiten Indonesia sebesar Rp12.000.000,00 b. Dari tagihan/Invoice yang ada tidak dapat diketahui dengan pasti peruntukan dan tujuan iuran dan hal-hal dan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Asosiasi kartu Kredit Indonesia dan Asosiasi Emiten Indonesia apakah terkait hal-hal yang sangat material/penting bagi kegiatan usaha Pemohon Banding.

c. Bahwa forum/asosiasi ini bukan unit atau bagian dari Pemerintah atau Regulator (OJK) dan tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk ikut serta keanggotaan.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pembayaran Biaya Membership kepada Asosiasi adalah Sehubungan dengan Proses Bisnis Pemohon Banding

a. Bahwa akun 5512204 - Corp Memberships - Prof Associations digunakan untuk mencatat biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding terkait iuran keanggotaan atau membership dari suatu kelompok/asosiasi seperti keanggotaan Perbanas, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia, KSEI, Kliring Bl, Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, ABAPERDI, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Rekening Dana Nasabah, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan dan sebagainya.

b. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank tidak hanya dibebani kewajiban kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan kehati-hatian, tetapi juga diwajibkan untuk memastikan bahwa seluruh pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam POJK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum.

c. Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara normatif bank bertindak berdasarkan keahlian dan profesionalisme yang terukur. Penilaian, kebijakan, dan perlakuan akuntansi yang diterapkan oleh bank merupakan manifestasi dari kompetensi SDM yang telah dibentuk dan ditingkatkan sesuai ketentuan POJK. Oleh karenanya, biaya-biaya atas keanggotaan atau membership dapat mewujudkan pengembangan kompetensi SDM bank berpotensi mengesampingkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) sebagaimana dikehendaki oleh regulator. Dalam rangka memastikan penerapan tata kelola bank yang baik (good corporate governance), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum secara tegas mengatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya d. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tersebut ditegaskan bahwa bank wajib memastikan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris melalui pelatihan berkelanjutan dan penguatan fungsi pengawasan, termasuk melalui keterlibatan dalam asosiasi industri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola bank yang baik.

2. Bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait manfaat dari biaya membership yang ada pada akun 5512204 - Corp Memberships - Prof Associations, sebagai berikut:

No Nama Asosiasi Nilai Manfaat Bagi Pemohon Banding

1 RMPI Sealant MUSE Dot ASASI OP Porgm Keagdinas: chur sinerar ailarnerbansgen oi Tingkah, tesunana

[eee men NE] ASS [eee tetas Gan EEO

Da Ea Aa

DE PA ae Bana DA en Dee ee Pa

ASK -Asusiae. Naru Keseia Inckatra.e lua ws unt | Sue Asus asi ss bach. Wa an Xguriinas: stendardisas:. dan advokas:inidustr! seri keris, Deen sang meniemisicanl kepenangan angercicva dengan regula Setu DANA NK kenentingan terenit

NE Pa aa an LA

~ LAPSE Len ag Verna: Membornkan alternantdalam penyelesajan sentana perbankan iiiboneste (oo Jitesann badunesa Pets 515 | Merassikan kepatuhan sertlasi fan wencauses:pervamsan

Pi Oe ep PR inulonesia

Pe a w—

TENGE PR RP peda

Jie APG Ske OS [Neon memenangi a eng miamgigeaw kins

Jot [ss Rares Iida Po SSS Photos sang engan pebaau tah Tante Sekawan uve:

Lkstema.

Nae Sa

Untek Pembongis Ban

Memastikan sepatu han Srglikesi Hah sTalilavines! aci sagn Lind Erin

Ketala Kan bata PELNI Kalah Ara gpl “sms ee OE Eee

Bins Indonesia

2 [Series es Te Pementasan sandar mempetendi Pemahen Wanting

Pen Fe

Pee OP Aa

[25 [AKI Anau Bursa Kera Gunes [Suse cee D hantaman antum pembinaan 0

JANIE

Saras Ulama Unlutrsia

38 Saya Kemiuninas: Titre xtat A35 484 | Stancareisssi dalam kepatuhan indusie permankar

Pie OE eee por ERSR IMB Ngee Pre) | Mendusuna segiatan operasiinel Tan poncemicngan ‘ustis erisahaan pila eps ooh MOS 005 | Menduateng ergs operasional isn pengembangan bisus pemisahan

2 [Assrenes BFS Srosntatisasi dlam mepatuhan sadusmm pratama

55 (kesesnswa Semula Kepatuhan [80900 [Santis lan mepatuan uuiuem perbankan 0

55 Jessaakes 00000 oo [Peron dian apatis dan sata eta 0

Indonesia

Total 4,711,317,029

3. Pemohon Banding menyampaikan contoh invoice atas iuran keanggotaan kepada Asosiasi Emiten Indonesia yang merupakan biaya keanggotaan yang dibayarkan oleh perusahaan emiten kepada Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sebagai kontribusi atas keikutsertaan dalam organisasi tersebut. Iuran ini digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi, seperti advokasi kebijakan pasar modal, peningkatan tata kelola perusahaan, penyelenggaraan forum atau pelatihan, serta berbagai program yang mendukung perkembangan perusahaan emiten di pasar modal Indonesia.

4. Pemohon Banding menyampaikan contoh Iuran BMPD yaitu biaya yang dibayarkan oleh anggota kepada organisasi atau badan BPMD sebagai bentuk keanggotaan, yang biasanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, program, atau aktivitas organisasi tersebut.

5. Pemohon Banding menyampaikan contoh Iuran Perbanas yaitu biaya kontribusi atau biaya keanggotaan yang dibayarkan oleh bank anggota kepada Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) sebagai bagian dari kewajiban keanggotaan. Iuran ini digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi, seperti koordinasi antarbank, advokasi kebijakan perbankan, pengembangan industri perbankan, serta penyelenggaraan program, forum, dan kegiatan yang berkaitan dengan sektor perbankan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan biaya membership yang menurut Terbanding tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak didukung dengan bukti yang memadai, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa tersebut terkait dengan pembuktian;

2. Bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) menyebutkan: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,…

3. Bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Wajib Pajak.

4. Bahwa terkait dengan koreksi atas biaya membership yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung namun dikoreksi karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp209.209.000,00, dalam persidangan penjelasan dan bukti dari Pemohon Banding dinilai belum memadai untuk dapat menyakinkan bahwa biaya tersebut terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

5. Bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas biaya membership yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sebesar Rp4.502.108.029,00, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti dengan nilai sebesar Rp99.006.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) invoice atas iuran keanggotaan kepada Asosiasi Kartu Kredit Indonesia sebesar Rp21.006.000,00

2) invoice atas iuran keanggotaan kepada Asosiasi Emiten Indonesia sebesar Rp12.000.000,00

3) Bukti bayar Iuran Badan Musawarah Perbankan Daerah (BMPD) sebesar Rp6.000.000,00

4) Kuitansi pembayaran Iuran Perbanas sebesar Rp60.000.000,00 b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa bukti tersebut dinilai telah memadai untuk membuktikan biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas sengketa koreksi biaya sebesar Rp4.502.108.029,00 dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebesar Rp99.006.000,00, dan atas sisanya sebesar Rp4.403.102.029,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

6. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya – Biaya membership sebesar Rp4.711.317.029,00, Pemohon Banding dapat membuktikan sebesar Rp99.006.000,00 dan atas sisanya sebesar Rp4.612.311.029,00 dinilai tidak dapat dibuktikan dan tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karena itu atas koreksi Terbanding sebesar Rp4.612.311.029,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp99.006.000,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp483.663.048.632,00, koreksi sebesar Rp4.612.311.029,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp479.050.737.603,00 tidak dapat dipertahankan, dengan ringkasan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih81.745.900.844,000,0081.745.900.844,00
2Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih136.470.302.775,000,00136.470.302.775,00
3Penghasilan bunga dalam penyelesaian260.735.527.984,000,00260.735.527.984,00
4Penyesuaian fiskal positif lainnya – Biaya membership4.711.317.029,004.612.311.029,0099.006.000,00
Jumlah483.663.048.632,004.612.311.029,00479.050.737.603,00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tidak seluruhnya benar, oleh

karena itu Pengadilan Pajak berpendapat untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif483.663.048.632,004.612.311.029,00479.050.737.603,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp1.053.991.462.081,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 479.050.737.603,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 574.940.724.478,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp12.087.430.768.330,00 Harga Pokok PenjualanRp0,00 Laba BrutoRp12.087.430.768.330,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp11.499.770.062.005,00 Penghasilan neto dalam negeriRp 587.660.706.325,00 Penghasilan dari luar usahaRp 4.141.813.077.499,00 Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 574.940.724.478,00 b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp 389.731.159.999,00 c. JumlahRp 185.209.564.479,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 4.914.683.348.303,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024, atas nama: PT BANK CIMB NIAGA TBK, NPWP 01.310.668.7-091.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Graha Niaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, domisili elektronik faskal.arfianto@cimbniaga.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan NetoRp4.914.683.348.303,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp4.914.683.348.303,00 PPh terutangRp1.228.670.837.075,00 Kredit PajakRp1.227.517.759.250,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp1.153.077.825,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp503.664.393,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.656.742.218,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 02 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.