P U T U S A N
Nomor PUT-003965.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00023/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003965.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK CIMB NIAGA TBK, NPWP 01.310.668.7-091.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Graha Niaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Fransiska Oei Lan Siem, S.H., jabatan Direktur, domisili elektronik faskal.arfianto@cimbniaga.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Reggy Widodo;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1273/PP/IKH/2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 195/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025
2. Nama: Aldo Inigo;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1195/PP/IKH/2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh: