Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-003963.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Bank Cimb Niaga Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003963.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003963.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK CIMB NIAGA TBK, NPWP 01.310.668.7-091.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Graha Niaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Fransiska Oei Lan Siem, S.H., jabatan Direktur, domisili elektronik faskal.arfianto@cimbniaga.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reggy Widodo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1273/PP/IKH/2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 193/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025

2. Nama: Aldo Inigo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1195/PP/IKH/2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 200/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rubiah Haryani / 198008202001122002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar),

2. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana / 199303032014021001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-225/WPJ.19/2026 tanggal 18 Februari 2026,

3. Nama/NIP: Wahyu Ary Wibowo / 197810312000121002;

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding IV;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar),

4. Nama/NIP: Sarip Suryana / 197109111993031001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Wajib Pajak

Besar), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-648/WPJ.19/2025 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-749/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-181/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 122/TM-

FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 176.770.778.765,00

2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN Rp3.551.314.679,00

3. JumlahRp 180.322.093.444,00 b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp1.897.040.242.218,00 Jumlah seluruh penyerahanRp2.077.362.335.662,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 17.677.077.857,00 Dikurangi:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp0,00

Dibayar dengan NPWP sendiriRp17.627.623.114,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 17.627.623.114,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp49.454.743,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp45.257,00 PPN yang kurang dibayarRp49.500.000,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp21.621.600,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp71.121.600,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 063/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar49.500.000,0049.500.000,00
b. Sanksi Bunga21.621.600,0021.621.600,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,00
d. Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar71.121.600,0071.121.600,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 058/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

058/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Surat Permohonan Banding ini (selanjutnya disebut “Surat Banding”) dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai pengajuan Permohonan Banding yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Perpajakan sebagaimana terakhir kali telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagian Ketentuan Umum dan Tata Cara (“UU KUP”) dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, dimana Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima pada tanggal 17 Februari 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Banding ini dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

c. SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 dilampirkan sebagai lampiran Surat Banding.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lee Kai Kwong dan Fransiska Oei Lan Siem, SH selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama PT Bank CIMB Niaga Tbk, NPWP 0013106687091000, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang dibuktikan dengan Akta No. 06 tanggal 14 April 2025.

5. Berdasarkan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2019, jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp71.121.600. Pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tidak ada jumlah kurang bayar PPN yang disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan. Akan tetapi, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp71.121.600 yang telah disetorkan kepada kas negara pada tanggal 17 Mei 2024 dengan nomor NTPN: F3B241PL7IKFOQGQ.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut

Uraian Koreksi

SPT SKFKP i amePemesanjaise ts oo oo —— hifereaunnDoatansimemueai | serang sesessnga| oo asaseneenl

Mania aa ener

P| hsfewentantangttawattantima PE idiniieiydsiatng |p ggpeee | semoga oo

Ct bucteveraie dendam daa metilakumangtt [ise geszazs| serena]

Plc kemas tetusfeweeast ge assez | accgazaesag| 0 fas mvter Semanan SEP ag Jesus Can uan Siaran

Pabean Semangat cb car uas aera: raba Premunautan rajas eee rtmn nae Saas{@evanan bambang Sange Tenganan ag Abtiva rela} Mare MEI ban Sena has bats Soe abaikan serngran anal Secara tenes

P| toes (5. 5...

CT iscadamalf dailompldsdantuabiiag |) fe siPerusate: Kedar tar aes tibes | P

[| lidPerenmtenajssoln Pemumeraaaa keigeratm emban tai PP

Ii eremun ia asesanena Ohasasaun dasdas |.

keslumsid rame dami Saur dam fa Saud aes | |.

Ane www

Ip sia Seven anta Oman harssirusialam tes | years) comel 0

Ph Pewee oo

PL bei ima aan anna

Inn? AA AA hdbesegamaas hebtwmimensrtptan ere) sana

Pi bates oo...

PL elect ibinebens | srgp| eget

P|: Poros, Am.

Tuk erg erg di benar sjarwengamdipetimadamihtel Te ges] le kemanpersitesan gi Spame3aar ae oo nama ——— aa an

Inna

Aan TA sleeves oo —tE

P|: Bemamedap esse

Ba SSS Sd ij emban data oo Lo

Inn 5...

Rents oo.

Beranda ce ages TT

Ps bumasubecete esse

# lilah PPK yang masih harusditeyer(#5g) ss Do Po omaaso| 1

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 063/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

SPT SKPEH opa pr Pewentan Bengong | Uh

Nana 5.8...

ia? [Fversasvane Saya tamedinemesentel | Osemangasl wewenssal oo sssece cca]

Pot j3 [Feserazaneaneiicradimnar centers | statess[ asa gees] 0

Po at Piewentantarn Sewa ganda Io 00.0 ha iewentantangdhebasendarsememangik os kimasatabadatah ggg ete | temamasa

NN Mar Pn aa na | ga ans een ao ssn aes

Oo Paras riser 345 /Pem ascaata: BAD Tides Jeranjed carl liar Saeran

Pabean/Femartaatan CAS dari Lear Casran sabean/Temusautan Tajax me erni gUt cajany Kegiatan Metab asin Send be Perera can ALAS Sania

Teas yana Menurut Tujuan Serta Kakung Moe Dean! Persia bang Soca ticas cemamicova cibebacias alan Ulat Cpu nan anna

Cantah Seraya Tentara e? Geosvaac22Pccaskermié carla Pasangan

[es [Estacaaes ZF car! luar Paman gaban PP

Pl ict GFstusgiastaascenFmemras ee aa UU

Ma beb ie aa P—————————

Pf des nan NAN NA AA AAA

Anas hhih

[is [sinc ferwan ran tang dnenuthare rita am el | tegar) sma) OI

Pp eee oo 0 oh beinageese dimakan Yasa ajanyangaama ae ——5—————TU————

Nan AAA

Pot bs fae 5...

Ba a epee ee ee a Pe me ed

Inn ss MG aa mm lala p dt sereal tama

Mm aa sa ——— aa Se ——Tw—— —w—

Aa SS

CT th. Mn En anne el rd

DAS see AA

Se Ci —.b-

[ois rsrcatee ee eects

[ob ewes

Po: roms ap oo To... 0

He TU pe ears dpr gtr oo Io 0.0 heater

Ee Vouk PY nr anah lane oo te LT

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2019 yang menolak seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Ditambah/ Dikurangi Menjadi

IRA IRp) IRp) a PPX Kwenglevit Diver |e sooo | 28 500,000 fs SenksiBung, sgn] | 621,600 cSanksikeneiinn =P i Juyleh Pelek Yang Masih Hemecsledk Doet Epson] Pegal

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos yang dikoreksiNilai menurut Pemohon Banding (Rp)Nilai menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri176.275.778.765176.770.778.765495.000.000

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp495.000.000

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan Barang dan Jasa hasil penjualan Aset Yang Diambil Alih (“AYDA”) dengan DPP sebesar Rp495.000.000 dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”) dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Proses Keberatan Pajak

Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan AYDA sebesar Rp495.000.000 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian yaitu apakah penjualan AYDA terutang PPN atau tidak.

2. Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN mengatur bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang-piutang. Penyerahan asset sebagai jaminan hutang-piutang terjadi pada saat debitur menyerahkan agunan sebagai jaminan kepada kreditur (pada saat akad kredit). Debitur masih memiliki hak atas jaminan tersebut dan dapat melakukan penjualan barang jaminan dalam rangka melunasi hutangnya ke kreditur (belum terjadi pengalihan hak atas agunan yang dijaminkan).

Ketika terjadi kredit macet, maka dilakukan eksekusi berupa pengambilalihan agunan oleh kreditur (Wajib Pajak) untuk segera dilakukan pencairan (dijual), hak atas agunan telah diserahkan kepada kreditur (Wajib Pajak). Pengambilalihan agunan oleh Kreditur tersebut tidak termasuk pengertian penyerahan asset sebagai jaminan hutang, melainkan penyerahan asset dalam rangka pelunasan hutang dan pada saat Kreditur (Wajib Pajak) melakukan penjualan dalam rangka pencairan AYDA yang diperoleh, Kreditur (Wajib Pajak) telah bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

3. Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan pelaporan atas Penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN. Hal ini menunjukan bahwa Wajib Pajak selain melakukan kegiatan usaha perbankan (tidak terutang PPN) juga melakukan kegiatan usaha lain (yang terutang PPN).

4. Bahwa pada saat debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka Wajib Pajak selaku kreditur mempunyai tanggung jawab atas barang jaminan dan mempunyai kuasa penuh untuk mengeksekusi barang jaminan, yaitu dengan menjual barang jaminan (AYDA). Tim peneliti berpendapat Penjualan AYDA merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yaitu barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak, penyerahan dilakukan di Indonesia (dalam daerah Pabean), dan penyerahan BKP a quo dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/reguler business activity.

Penyerahan dalam rangka kegiatan usaha tidak terbatas pada usaha Wajib Pajak secara formal sebagai Bank Umum – KLU 64121, Melainkan lebih ke aktivitas usaha aktual yang dilakukan/terjadi (substance over form). Hal ini tercermin dalam pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2019 Wajib Pajak dengan melakukan pelaporan atas Penyerahan tidak terutang PPN (Perbankan) dan Penyerahan yang terutang PPN (selain Perbankan). Dengan pengertian regular business activities maka penjualan AYDA oleh Wajib Pajak dapat diartikan sebagai penyerahan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

5. Bahwa tidak relevan jika Wajib Pajak mengaitkan penjualan AYDA dengan Penyerahan BKP berupa yang aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan karena hal ini tidak sejalan ketentuan dalam penjelasan Pasal 12 A ayat (1) UU Perbankan yang mengatur Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh Bank. Ketentuan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa perolehan asset AYDA ditujukan untuk diperjualbelikan/dijual kembali.

Terkait dengan penjualan AYDA, Wajib Pajak melakukan pengambilalihan agunan dari debitur/nasabah yang kreditnya macet dengan tujuan untuk dijual kembali dan segera memperoleh dana sebagai sifat dasar dari bisnis Wajib Pajak yaitu mengelola dana. Dengan demikian kegiatan penjualan AYDA tidak termasuk dalam kriteria pasal 16D UU PPN.

6. Alasan Wajib Pajak yang menyatakan penyerahan AYDA sebagai objek pajak mulai berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan (“PMK-41/2023”) adalah tidak relevan dengan pertimbangan bahwa ketentuan terkait objek dan bukan objek pajak diatur dalam UU PPN. Penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN telah diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Sedangkan PMK-41/2023 merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli.

7. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Wajib Pajak atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp495.000.000.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penjualan AYDA sebesar Rp495.000.000 dengan alasan sebagai berikut:

1. Penyerahan Agunan Sebagai Jaminan Utang Piutang Tidak Termasuk Ke Dalam Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak

Bahwa Agunan adalah jaminan kredit yang sejak awal diserahkan oleh debitur kepada Bank dalam rangka bagian dari kegiatan pemberian fasilitas kredit (Jasa perbankan) oleh Bank, maka berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, disebutkan:

Pasal 1 angka 4

”Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”

Pasal 1A ayat (2)

"(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. .....

b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;”

Bahwa penyerahan agunan (AYDA) sebagai jaminan utang piutang tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Sehingga, ketika debitur menyerahkan agunan tersebut secara sukarela atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar/melalui lelang kepada pihak Bank sebagai kreditur, maka atas penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, karena tidak ada perubahan hak kepemilikan atau perpindahan aset.

2. Penjualan AYDA Dilakukan Dalam Rangka Kegiatan Usaha Perbankan yang tidak terutang PPN (dalam ruang lingkup Jasa Keuangan)

Bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding adalah langkah terakhir sebagai tindakan penyelamatan aset (piutang) oleh Pemohon Banding. Dimana penjualan AYDA dilakukan guna mengurangi kerugian atas

tidak dapat dibayarnya hutang dari debitur dan bersifat insidentil. Oleh karena itu, penjualan AYDA adalah jelas-jelas merupakan bagian ruang lingkup usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan perbankan yang melakukan penyerahan jasa keuangan, sehingga sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa keuangan termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenai PPN.

3. AYDA merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

Bahwa transaksi penyerahan AYDA tidak dapat dilihat secara sederhana hanya sebagai penyerahan dari Bank kepada pembeli akhir. AYDA ini diserahkan kepada Pemohon Banding oleh debitur karena merupakan barang agunan/jaminan atas kredit yang diberikan kepada debitur.

Adapun terkait hal ini, dalam Pasal 16D UU PPN diatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

Perlu ditegaskan bahwa transaksi terkait AYDA ini awalnya merupakan barang agunan/jaminan atas kredit kepada debitur. Dengan demikian, sudah jelas bahwa tidak ada tujuan untuk menjualbelian AYDA serta tidak terdapat PPN masukan yang dibayarkan Pemohon Banding ketika menerima agunan dari debitur tersebut. Dengan demikian, maka Pemohon Banding juga tidak mengenakan PPN atas penyerahan AYDA tersebut ketika debitur tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban atas kredit yang mereka dapatkan. Dengan demikian dapat disimpulkan baik dari Pasal 1A ataupun pasal 16D UU PPN, bahwa atas penyerahan AYDAtidak terutang Pajak Keluaran oleh karena tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank pada saat perolehannya, mengingat penyerahan dari debitur kepada Bank bukan termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam Kegiatan Usaha Perbankan yang merupakan bagian dari pengertian Kegiatan Jasa Keuangan tidak terutang PPN sesuai dengan UU PPN.

4. Upaya Pemohon Banding dalam penyelesaian AYDA diatur dalam Undang- Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia agar Bank dapat

melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat

Berikut Pemohon Banding uraikan Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia yang terkait dengan AYDA:

a) Pasal 1 angka 23 UU Perbankan menyebutkan bahwa:

"Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit ... "

b) Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa:

"Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya."

c) Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (”PBI No. 14/15/PBl/2012 ”) menyebutkan bahwa:

"Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.” d) Pasal 33 PBI No. 14/15/PBI/2012 menyebutkan bahwa:

“Aset Non Produktif yang wajib dinilai kualitasnya meliputi AYDA, Properti Terbengkalai, Rekening Antar Kantor, dan Suspense Account.” e) Pasal 34 ayat (1) dan penjelasannya PBI No. 14/15/PBl/2012 menyebutkan bahwa:

“Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.” Penjelasan:

”Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.”

f) Pasal 41 ayat (1) PBI No. 14/15/PBl/2012 menyebutkan bahwa:

“Bank wajib menghitung PPA terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif.” g) Pasal 36 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kulaitas Aktiva Bank Umum (”PBI No. 7/2/PBI/2005”) menyebutkan bahwa: "Aktiva Non Produktif yang wajib dinilai kualitasnya meliputi AYDA, Property Terbengkalai, Rekening Antar Kantor dan Suspense Account.” h) Pasal 37 ayat (1) PBI No. 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa:

"Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki." Penjelasan Pasal 37 ayat (1) PBI No. 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa: “Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.” i) Pasal 37 ayat (2) PBI No. 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa:

“Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Penjelasan Pasal 37 ayat (2) PBI No. 7/2/PBl/2005 menyebutkan dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA.

Berdasarkan uraian dasar hukum di atas, Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk membentuk cadangan kerugian untuk AYDA dan Bank diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian dan mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA agar Bank dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat.

5. Ringkasan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa koreksi serupa

Berikut Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung terkait dengan koreksi serupa (koreksi DPP PPN atas Penjualan AYDA) kepada Pemohon Banding lainnya yang dimana atas koreksi tersebut sudah diputus untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan ditolak permohonan Peninjauan Kembalinya yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak oleh Mahkamah Agung diantaranya sebagai berikut:

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 14003/PP/M.V1/16/2008 tanggal 9 Mei 2008 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/B/PK/PJK/2009 atas PT Bank Century b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 25555/PP/M.11/16/2010 tanggal 26 Agustus 2010 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 792/B/PK/Pjk/2011 atas PT Bank Permata Tbk c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 56027/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 9 Oktober 2014 atas PT Bank Lippo d. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003162.12/2018/PP/M.XV1B, e. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086479.16/2008/PP/M.XIVB s.d. PUT-086484.16/2008/PP/M.XIVB, f. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086486.16/2009/PP/M.XIVB s.d PUT-086496.16/2009/PP/M.XIVB atas PT Bank Maybank Indonesia g. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005708.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia h. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007841.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia

Dapat Pemohon Banding sampaikan juga Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas sengketa DPP PPN atas penjualan AYDA atas sengketa Pemohon Banding sendiri:

Mo Pe an ae an Tana Te 207 Wen Be peek mt a

CN PP CT PP A ah Ap PE ep TE TO

MT maa PP Te PTO

Ra wp AI ———E—

Je eh PE -——

Je PP — eta eh Po PI ——

DA pena MN ER FS NN

TP ————————— wp —p—

TP SS CO www — —jEm—

TT ewe ja Ea (EEE

TA (PER

De De Ba Ne re ee fra oe we JET rn

De Da CO on In

De De en Bea Gn eren

Pe wa ema Pk

Pee ee ie ee eke

TS AI CT “he pe ha Ea LE “Ya jm Pe ea (SR AS

Berikut merupakan beberapa ringkasan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan penjualan AYDA bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007841.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia

Bahwa hal ini sesuai dengan amanat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007841.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia, dimana Majelis berpendapat bahwa:

"bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas ketentuan peraturan perundang-undangan a quo, serta dalil/dasar hukum dan argumentasi/ alasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa "penyerahan AYDA" kepada Bank tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria penyerahan yang dikenakan pajak, yaitu penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha karena bidang usaha pokok Bank adalah Jasa perbankan sebagaimana diatur dalam UU perbankan, serah terima AYDA semata merupakan cara untuk penyelesaian Hutang Piutang Bank." Lebih lanjut, kegiatan penjualan AYDA untuk tujuan/kepentingan pelunasan kredit macet tersebut merupakan bagian dari jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yang menyatakan:

”Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebaagi berikut:

......

d. Jasa Keuangan”

Oleh sebab itu, PPN tidak dapat dipungut atas kegiatan penjualan agunan yang diambil alih tersebut karena merupakan bagian dari jasa keuangan yang dilakukan oleh Bank. Jika kegiatan penjualan agunan untuk kepentingan pelunasan kredit macet tersebut dianggap sebagai bukan merupakan bagian dari jasa perbankan, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN beserta penjelasannya, juga tidak ada PPN yang harus dikenakan karena penyerahan dilakukan tidak dalam rangka kegiatan

usaha dan Pemohon Banding/Bank bukanlah Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha jual beli (trading) barang agunan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kesimpulan Majelis sebagaimana tertulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007841.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia adalah sebagai berikut:

a. "Penyerahan AYDA oleh Debitur kepada Bank untuk menjualkan dalam rangka penyelesaian Hutang Piutang Bank, bukan merupakan Penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN dan Penjelasannya karena bukan "dalam rangka usaha dan/atau pekerjaannya"

b. AYDA yang dijual/dialihkan/diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga (Pembeli) masih merupakan milik/asset debitur; dalam hal ini Bank semata sebagai pihak perantara/kuasa untuk menjualkan dalam rangka penyelesaian Hutang Piutang Bank."

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004022.16/2021/PP/MXVB Tanggal 15 September 2022 atas PT Bank CIMB Niaga Tbk

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa uraian-uraian Pemohon Banding di atas sudah sesuai dengan kesimpulan Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004022.16/2021/PP/MXVB Tanggal 15 September 2022 atas PT Bank CIMB Niaga Tbk, yang menyebutkan: "Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, maka dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan AYDA yang dilakukan Bank dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12A UU Perbankan secara nyata dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian bagi Bank, sehingga penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN karena barang yang diserahkan tersebut masuk dalam kategori Barang Kena Pajak dan penyerahan dilakukan di daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha, tidak dapat dibenarkan dengan alasan:

1. Bahwa penjualan AYDA merupakan bagian dari jasa perbankan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai salah satu upaya pengembalian kredit macet nasabah;

2. Bahwa penjualan AYDA merupakan tindak lanjut dari penyelesaian kredit macet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang jasa perbankan;

3. Bahwa penjualan AYDA dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata terkait dengan penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang- piutang;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak diperbolehkan memiliki AYDA karena Pemohon Banding memiliki fungsi sebagai penyalur dana masyarakat, maka AYDA merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

5. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, tetapi Pemohon Banding adalah Pengusaha yang melakukan usaha jasa di bidang perbankan sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN."

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan uraian di atas dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, penjualan AYDA adalah terkait dengan usaha Pemohon Banding sebagai pengusaha Jasa Keuangan di bidang perbankan, dimana penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang, maka sesuai Pasal lA ayat (2) huruf b UU PPN tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak karena termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan urutan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi DPP PPN atas penjualan AYDA sebesar Rp495.000.000 adalah tidak tepat, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya sehingga menjadi NIHIL.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pos-pos yang telah diuraikan di atas dengan total koreksi sebesar Rp495.000.000 adalah tidak tepat karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti yang ada. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 dapat dibatalkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding.

4. Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran PPN untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah sebesar NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Uraian Pemohon Banding

[i (pasar PengenaanPajak: 00 Lo.

la [ars Penyerahan BarangdanJasayangterutangPPN: |.

latEksor 0 Lo.

[a2 Penyerahan wang PPN-nya harus dipungut sendiri 1 76,275,778,765,

[2.3 [Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PemungutPPN | 3,551,314.679 lad [Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

[a5 [Penyerahan yang dibebaskandaripengenaanPPN | 0-0 las Jumlahtal-a2-88-ada81 1 79,897,093.54

, [ars Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terumnePPN | 1,897,040,242.218 e, |Jumlah Seluruh Penyerahan jaé-b) | 2,076,867,335,662 qd, |Atas Impor BEP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pahean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak Kegiatan Membangun Sendiri Penyerahan atas Aktiva

Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut:/Tanggung

Jawab Secara Renteng

Pt [dt limporBkPp oo 5.

[4.2 (Pemanfaatan BKP tidak bermujud dari Luar DaerahPahean

Jas [PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean laa PemungutanPajekolehPemungutPajak loo

Jas KesiatanMembangunSendi oo Io enam

Diperjualbelikan las (Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskanatautidak dipuneut | =

[48 (Tanggung Jawab SecaraRenteng Io.

las Jumlahid tataud2ataud3atauddataudSatudeamudyamuda (2 |Penghitunean PPNKuraneBayar 5 a, (Pajak Keluaran yang harus dipuneut/dibayar sendiri jrarifx 1a atau id.) | 17,627,577,857

—Ibdikwangi: 0 lo.

[bt Penyangdisetordimuka dalam Masa Pajak yangsama

Ipa [Palak Masukan yang dapatdiperhiumekan 0000 ha [STP ipokok kurangbayai 0 5 b Dibayar dengan NPWP Sendiri 98 97,623,115

Pf tbs fein oo Io.

tbs [Sumlah bi-b2-b3-b4-b5) 898 97,623,115 fe. [Diperhimmmekan oh

Pot feat [Seppe 896 27,623,114

Ja JJumlah pajak yang dapat diperbitungankan pb6-cl) 85257) le [Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayarjaedi oo.

(3 (kelebihanPajakyangsudah: 0000 bo la (Pikompensasikan ke WasaPajakberikunya | ASAS7 bo [Dikompensasikan ke Masa Pajak... karena pembenlam |e

Pt fe kumlahtai oo oo as (4 Ipenyangkurangbayar(2e-3e1 00 Lo.

5 IsanksiAtminstrsi oo Yo.

fa Bungapasal13 12 KUP Yo lp [Kenaikan pasal 1313 KUP 5.

fe. Bungapasal13151KUP 0 5

Ae an, fe keneikanpasal17€151KUP 0 Yo.

Jt (kenaikampasal 7D ISIKUP oo Io ..

(Bunga pasa 13 21KUPjo Pasal9|4fiPPN oo fh Wumlahta-b-edesti oo 5.

6 |Jumiah PPN yang masih harus dibayar (445.2) |.

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-181/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 3 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 058/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 09 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

14 Februari 2025 yang diterima tanggal 17 Februari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

14 Februari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan √ akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Lee Kai Kwong dan Fransiska Oei

Lan Siem Direktur PT BANK CIMB NIAGA TBK. bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu nomor LAP- 112/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Fh AK AAW RD SET

1 (Dasar Pengenaan Pajak ja Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPH at Ekspor D D 0 a2 Penyerahan yang PPH-nya harus dipungut sendiri 176 273 776 PGS 176 770 776 7G 176 275 776 7G

23 Penyerahan yang PPH-nya dipungut Pemungut FP 3551 314.679 3501 4 679 3391 314.679 a4 Penyerahan yang PPH-nya tidak dipungut 0 0 a ad Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPIH 0 0 a a6 Jumlahiat-az-a3-a4-aal 170827 008 444 120 322 098 444 170527 093 444 b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 1507040242 218 | 1807040 242 218) 1 607 040 242 218

Cc Jumlah Seluruh Penyerahan ja 6-b) 2075657 330662) 2077362 335.662] 2076 86? 335 562

@ Atas Impor BKP Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam

Daerah PabeanPeman‘aatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean!)

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPHKegiatan embangun SendiriPembararan

Kembali Pajak hlasukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertertu berakhir'Perolehan yang PPH-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungutTanggung Jawab Secara Renteng'Pembayaran PPH yang semula mendapatkan “asilitas dt Impor BKP 0 i] 0 d2 Peman'aatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 0 0 a d3 Peman'aatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 0 0 a d4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 a d3 Kegiatan Klembangun Sendiri 0 0 a ae Pelibayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan 5 » 0 penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d7 Perdlehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 0 a d8 Tanggungjawab Secara Renteng 0 0 a d0 Pembayaran PPI yang semula mendapatkan ‘asilitas 0 0 a d 10 Jumlahid ataud 2 atau d3 atau d 4 atau ds atau d6 ataud 7 atau d Gatau 9) 0 i] 0 e Seharusrya tidak terutang Pasal 17 ayat (2) KUP) 0 D 0

2 (Penghitungan PPH Kurang Bayar a Pajak Keluaran yang harus dipungutidihayar sendiri tari’: 12 atau 1d 1Di 17627 377 Ba? VP gr? 077 Gar 17627 377 Gar b Dikurangi bt PPI yang disetor di muka dalam kasa Pajak yang sama 0 0 a b2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 a b3 STP cpokok kurang bayar) 0 D 0 b4 Dibayar dengan HPW'P sendiri 17627 623114 17627 623114 17627 623114 b3 Laindain 0 i] 0 b6 Jumlahih 1-h2-b 3-h 4-h3i 17627 623114 17627 623114 17627 623114

C Diperhitungkan

C1 SKPPKP 0 i] 0

& Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ah 8 -£ 1) (agra | iregrepa ta) 17627623114 le Jumlah penghitungan PPH Kurang Bayar ia - di i 45 257] 40 454 743 i 45257

3 (Kelebihan Pajak yang sudah a Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 45 25? 45 25? 4 237 b Dikompensasikan ke kasa Pajak ........... .. (karena pembetulan) 0 0 a ce Jumlahia- bi 45 25? 45 25? 4 237

4 (Pt yang Kurang Dibayari2e- &.c) D 49 500 000 Q

3 (Sanksi Administrasi a Bunga Pasal 1312) KUP 21 621600 0 b. Kenaikan Pasal 13 iZa) KUP i] 0

CL Kenaikan Pasal 133) huru'c KUP i] 0

0 Kenaikan Pasal 17C (3) KUP i] 0 e. Kenaikan Pasal 17D (3) KUP i] 0

If Bunga Pasal 13121 jo Pasal 914) PPH D O

9 Jumlahi ab -¢-d-e-*) 24 621 600 Q

8 Jumlah PPN Yang masih harus dibayar (44 3g 0 71.121.600 0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 063/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumenNomorFORM- 05002027/BPS/KPP.190103/2024 tanggal 24 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar49.500.000049.500.000
b. Sanksi Bunga21.621.600021.621.600
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar71.121.600071.121.600

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri176.275.778.765176.770.778.765495.000.000

TERKAIT SENGKETA KOREKSI DPP PENYERAHAN BARANG DAN JASA YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT SENDIRI SEBESAR Rp495.000.000

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 058/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025;

2. Menurut Terbanding

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

5. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

6. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

Pasal 1A ayat (1) huruf a “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;” Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a “Yang dimaksud dengan perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang menyebabkan penyerahan hak atas barang.”

Pasal 1A ayat (2) huruf b “Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;” Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. Makanan dan minuman yang disajukan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3) huruf d “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa keuangan.”

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d “Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan, surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan komsumen;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.”

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Pasal 1 angka 23 “Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.”

Pasal 6 “Usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. dihapus l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

m.menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 7 “Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula:

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.”

Pasal 12A ayat (1) “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.”

Penjelasan Pasal 12A ayat (1) “Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya.

Bank dimungkinan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat- cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank.”

4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Pasal 1 angka 1 “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kredidur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain;”

Pasal 6 “Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 angka 1 “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”

6) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 584 “Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu

peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”

Pasal 612 “Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.”

7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Pasal 78 “1. Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, bank ditetapkan sebagai Pembeli.”

8) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Pasal 1 angka 15 “Agunan yang diambil alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.”

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) “(1)Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki (2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) “(1)Pengaturan ini dimaksud agar bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA (2)Dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA.”

9) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan

Butir 6 “Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.” b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 112/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 22 Maret 2024 terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Penjualan AYDA, Masa Pajak Maret 2019 adalah sebesar Rp495.000.000

2) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

a) Penyerahan agunan sebagai jaminan utang piutang tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

b) Penjualan AYDA dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perbankan yang tidak terutang PPN (dalam ruang lingkup Jasa Keuangan).

c) AYDA merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

d) Upaya Pemohon Banding dalam penyelesaian AYDA diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia agar Bank dapat melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

e) Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang membatalkan koreksi terkait dengan sengketa koreksi serupa.

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding pada proses keberatan telah melakukan permintaan peminjamandata/dokumendengansuratnomorS- 236/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan surat nomor S- 342/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 22 November 2024. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman data/dokumen dan atas hal ini telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-652/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 12 Desember 2024.

2) Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan terkait koreksi Penjualan AYDA hanya berupa daftar Penjualan AYDA Tahun 2019 sebagai berikut:

PT BANK CIMB NIAGA, TBK

DAFTAR PENJUALAN AYDA

TAHUN PAJAK 2019

ON Nama Ex Debitur Alamat Tel Jual Harga Jual

1 JED) SUSANTO 1 IL VETERAN TASPEN i SHM NO.4l 1 DESA MANUNGGAL, KEC LABUHAN | 15-Ja--1G 130.000.000

DELI, KAB DELI SERDANG

2 (TUSERAN PERUM CITRA GARDEN CLUSTER DAVINCI BLOK D O1 NO.12 JL. AYANI] 31-Ja--1G 800.000.000

KM 6.9, KEL. KERTAK HANYAR KAB. BANJAR

3 (ABDUL MADJID MUNZIR PERUM KOTA HUAU (AMETIS! BLOK AA I NO.17 SEPINGGAN 15-Fea-1S 185,000,000

BALIKPAPAN SELATAN KALTIM

Sif SESI ANSE AA TA AB ANA SES MG 27-Feh-19 250.000.000

5 JAHYA RIDWAN IL IKAN PARI KOMPLEK PASAR KLIWON NO.17 KEL. TELUK BETUNG 18-Ma"-1$ 160.000.000

SELATAN KOTAMADYA BANDAR LAMPUNG

CV MULTI ORGANIK PERUM WAY HALIM PERMALIL, GRIVA KENCANA BLOK K NO, 1-3 KEL. | L8-Ma~1S 3.200.000.000

INDONESIA 1 WAY HALIM PERMIAI KEC. SUKARAME KOTA BANDAR LAMPUNG (7 [MODERN INTERNASIONAL 1 [IL, RAYA KUTA NO. 2 - BALI 25-Masl8 | 41600000.000

18 [MODERN INTERNASIONAL 2 JIL. MATRAMAN RAYA NO, 12 JAKARTA TIMUR 25-Ma'-19 $1,000.000.000

9 JENDANG RETNOWATI IL SECANG KM 2 KEL. MADUSARI, KEC SECANG KAB MAGELANG 15-May-1 700.000.000

Bk ZULKHAN STR MATA MASES MEN A SABA. MEY SELASA LI SL May- 19 35.000.000

LL (BUDI PRAYITNO J. Beo Tn", Gg. Mersat, No. 17C, Ke, Tama weja, Kec. Cacao 14-Me -19 310.000.000

Se ata”, Kaa. C aca, Pros, Jawa. Terga"

12 |S RUSWANDI WIJAYA Komo. Me<a’ Sa", B ox C-2 No.8, Ke Lara” Mekar Bact’, Kecamatas 20-Me -1G 135.000.000

Coa, Kota Targerarg, Poo ss Barter

14 (RINL ANGGRAINI JL. AGENG TIRTAYASA RT, 03 RW. 04 NO,L4 KELURAHAN CABAWAN, | 4-15 365.000.000

KEC, MARGADANA, TEGAL, JATENG

P| ITOTAL PENJUALAN AYDA 2019 |__| 139.886.000.000

3) Bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyerahan agunan sebagai jaminan utang piutang tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN mengatur bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang-piutang. Penjualan agunan yang telah diambil alih (AYDA) bukan termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) untuk jaminan utang-piutang.

Bahwa yang dimaksud penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang adalah pada saat debitur menyerahkan agunan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan atas hutang debitur. Hak atas BKP tersebut masih berada pada debitur selama debitur masih memenuhi kewajibannya kepada Bank, dan Bank tidak mencatat penyerahan BKP untuk jaminan utang- piutang tersebut sebagai aset Bank. Penyerahan BKP untuk jaminan utang- piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena pada akhirnya (ketika hutang debitur lunas) BKP tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak debitur. Sedangkan AYDA adalah agunan yang telah diambil alih oleh Bank akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Atas agunan yang diambil alih tersebut dicatat oleh Bank sebagai Aset Nonproduktif dan disajikan dalam akun “Aset Yang Diambil Alih” pada laporan keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 1 “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;”

Pasal 6 “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Bahwa dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (debitur cidera janji) maka Bank akan mengambil alih agunan milik debitur (eksekusi Hak

Tanggungan). Atas agunan yang diambil alih tersebut Bank (sebagai pemegang Hak Tanggungan) mempunyai hak untuk menjual agunan tersebut.

Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya (debitur cidera janji) maka dilakukan eksekusi berupa pengambilalihan agunan oleh bank (eksekusi Hak Tanggungan). Atas agunan yang diambil alih tersebut Bank (sebagai pemegang Hak Tanggungan) mempunyai hak untuk menjual agunan tersebut. Pengambilalihan agunan oleh Bank tersebut tidak termasuk pengertian penyerahan asset sebagai jaminan hutang, melainkan penyerahan asset dalam rangka pelunasan hutang dan pada saat Kreditur (Bank) melakukan penjualan dalam rangka pencairan AYDA yang diperoleh, Kreditur (Bank) telah bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

4) Bahwa berdasarkan data pada SIDJP diketahui Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 28 Oktober 2005 dan telah melakukan pelaporan SPT Masa PPN selama tahun 2019 sebagai berikut:

Tahun 2019 Tidak Terutang PPN Total harus dipungut sendiri dipungut oleh Pemungut PPN

5) Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pelaporan atas Penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding selain melakukan kegiatan usaha perbankan (tidak terutang PPN) juga melakukan kegiatan usaha lain (yang terutang PPN).

6) Bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan AYDA dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perbankan yang

tidak terutang PPN (dalam ruang lingkup Jasa Keuangan), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Bahwa pada proses kegiatan usaha Pemohon Banding dibidang perbankan, saat debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka Pemohon Banding selaku kreditur mempunyai tanggung jawab atas barang jaminan dan mempunyai kuasa penuh untuk mengeksekusi barang jaminan, yaitu dengan menjual barang jaminan (AYDA). Penjualan AYDA oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/business activity sehingga merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

- Hal ini sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 71/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa “Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.” Selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: “Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.” Dengan demikian, penjualan AYDA merupakan regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambil alihan aset debitur.

- Pengertian kegiatan sehari-hari dalam putusan Mahkamah Agung Atas Peninjauan Kembali Nomor 2057/B/PK/PJK/2017 menyatakan ”kegiatan sehari-hari Pengusaha Kena Pajak harus dimaknai sebagai kegiatan sehari-hari yang sesungguhnya (daily reguler business activitis) sehingga tidak terbatas usaha secara formal dinyatakan dalam peraturan, akta pendirian atau dokumen perusahaan lainnya, tetapi lebih ke aktivitas usaha aktual yang bisa dilakukan/terjadi dalam perusahaan. Penafsiran

tersebut lebih melihat kebenaran material (substansi) dari fakta formalnya.”

- Penyerahan dalam rangka kegiatan usaha tidak terbatas pada usaha Pemohon Banding secara formal sebagai Bank Umum - KLU 64121, melainkan lebih ke aktivitas usaha aktual yang dilakukan/terjadi (substance over form). Hal ini tercermin dalam pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2019 dimana Pemohon Banding telah melakukan pelaporan atas Penyerahan tidak terutang PPN (perbankan) dan Penyerahan yang terutang PPN (selain perbankan). Dengan pengertian regular business activities maka penjualan AYDA oleh Pemohon Banding dapat diartikan sebagai penyerahan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya dan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

- Bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

7) Bahwa pada faktanya, aktiva yang diperjanjikan/dijaminkan setelah menjadi AYDA adalah milik Pemohon Banding sebagai kreditur. Hal ini dibuktikan dengan pencatatan AYDA pada Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca) sebagai kelompok Aset oleh Pemilik Banding.

8) Bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa AYDA merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang tidak terdapat PPN masukan yang dibayarkan Pemohon Banding

ketika menerima agunan dari debitur tersebut sehingga Pemohon Banding juga tidak mengenakan PPN atas penjualan AYDA, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa dasar hukum terkait koreksi penjualan AYDA dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta Laporan Penelitian Keberatan tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 16D UU PPN;

- Bahwa tidak relevan jika Pemohon Banding mengaitkan penjualan AYDA dengan Penyerahan BKP berupa yang aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan karena hal ini tidak sejalan ketentuan dalam penjelasan Pasal 12 A ayat (1) Undang-undang Perbankan yang mengatur Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh Bank. Ketentuan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa perolehan aset AYDA ditujukan untuk diperjualbelikan/dijual kembali.

Terkait dengan penjualan AYDA, Pemohon Banding melakukan mengambilalihan agunan dari debitur/nasabah yang kreditnya macet dengan tujuan untuk dijual kembali dan segera memperoleh dana sebagai sifat dasar dari bisnis Pemohon Banding yaitu mengelola dana. Dengan demikian kegiatan penjualan AYDA tidak termasuk dalam kriteria Pasal 16D Undang-Undang PPN.

9) Bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang membatalkan koreksi terkait dengan sengketa koreksi serupa, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa negara kita adalah negara hukum dengan sistem peradilan civil law, sehingga semua argumentasi kita harus berdasarkan pada hukum yang berlaku pada saat ini (hukum positif), bukan berdasarkan pada buku-buku hukum dan yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung). Buku- buku hukum dan yurisprudensi hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil suatu putusan.

- Bahwa sebagai penganut sistem hukum civil law, yang menjadi dasar/acuan hukum mengutamakan sumber hukum tertulis yang diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang

yang tersusun secara sistematis yang mengikat untuk mewujudkan kepastian hukum.

- Bahwa Profesor Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum Suatu Pengantar halaman 104-105 yang menyatakan sebagai berikut:

"Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaedah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi putusan pengadilan hanya mengikat orang-orang tertentu saja dan tidak mengikat setiap orang secara umum seperti Urdang-Undang. Putusan berisi kaedan-kaedah hukum: putusan adalah hukum. Putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak untuk mengakui eksistensi putusan tersebut. Putusan pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Setelah dilaksanakan putusan pengadilan itu hanyalah merupakan sumber hukum."

- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Pdt.Sus- Pailit/2016 pada halaman 90, dinyatakan bahwa DR. H. Harifin A. Tumpa, SH., M.H. dalam kata sambutannya sebagai Ketua Mahkamah Agung Rl tahun 2009 yang terdapat dalam buku "Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia" menyatakan:

"Hukum yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang diajarkan di kampus dan di praktekkan di pengadilan. Hasil penelitian BPHN tahun 1995 menemukan bahwa putusan hakim yang dikategorikan sebagai hukum yurisprudensi harus memenuhi syarat: putusan atas suatu peristiwa yang belum jelas peraturan perundang-undangannya, sudah berkekuatan hukum tetap, berulang kali dijadikan dasar hukum untuk nnernutus perkara yang sama, putusan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan putusan itu telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung Rl. Jadi sejatinya yurisprudensi merupakan kaidah—kaidah hukum baru yang diciptakan hakim, bersifat kasuistis, dan merupakan sumber hukum Indonesia".

- Bahwa dengan demikian, keberadaan putusan Hakim atas kasus sejenis (yurisprudensi) tidak dapat dijadikan acuan, karena sumber hukum yang diakui dalam sistem hukum civil law adalah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.

10)Bahwa sebagai informasi dan pertimbangan dalam memberikan keputusan atas sengketa koreksi Penjualan AYDA sebagaimana dalam perkara a quo, terdapat putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Judex Factie dalam sengketa a quo, yaitu:

- Putusan Hakim Mahkamah Agung atas sengketa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Bank Bukopin antara lain sebagai berikut:

a) Putusan Mahkamah Agung nomor 2030/B/MPJK/2017 tanggal 9 November 2017 yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak nomor 77507/PP/M.X118/16/2016;

b) Putusan Mahkamah Agung nomor 1318/B/PK/PJK/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak nomor 010912.16/2020/PP/M.XIA/Tahun 2022;

Bahwa pertimbangan Majelis dalam putusan a quo antara lain menyatakan:

“bahwa menurut Majelis, dalam proses penjualan AYDA oleh Pemohon Banding telah terjadi penyerahan barang dalam daerah pabean berupa tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada pembeli. Apabila penyerahan tersebut berupa barang kena pajak (BKP) maka dikenakan PPN dan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding yang telah ditetapkan sebagai PKP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya dan dapat merupakan PPN masukan bagi pembeli”.

bahwa menurut Majelis, objek penyerahan AYDA adalah berupa tanah dan bangunan dan rumah tinggal adalah BKP yang atas penyerahannya terutang PPN.”

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 124/B/PJK/2015 Tanggal 5 Mei 2015 yangmemperkuatPutusanPengadilanPajakNomor 46541/PP/M.XII/16/2013 atas sengketa Peninjauan Kembali yang

diajukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Maluku d/h PD Bank Pembangunan Daerah Maluku dengan amar Majelis:

“bahwa Majelis berpendapat sepanjang kegiatan penjualan agunan hanya berhubungan dengan penyelesaian kredit maka penjualan agunan merupakan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyatakan pada saat lelang mengambil alih asset debitur dan membukukannya sebagai AYDA kemudian Pemohon Banding menjual agunan secara tunai/kredit dan dicatat keuntungan atau kerugian penjualan agunan maka Majelis berkesimpulan penjualan agunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak semata-mata dalam rangka penyelesaian kredit sehingga penjualan agunan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan demikian koreksi Terbanding atas penjualan agunan tunai sebesar Rp9.830.000.000,00 dan kredit sebesar Rp1.995.000.000,00 dipertahankan.”

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 103/B/PJK/2012 Tanggal 7 April 2014 atas Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor 24376/PP/M.XIII/16/2010 yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas sengketa PT. Bank SBI (D/h PT Bank Indomonex) dengan amar Majelis:

“Penjualan Agunan Yang Diambil oleh bank bukan merupakan kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga penjualan agunan merupakan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang sehingga Majelis mengabulkan permohonan PK yang diajukan DJP”

11)Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat koreksi

DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp0 telah sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 058/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024 Masa Pajak Juli 2019 atas nama PT BANK CIMB NIAGA TBK. NPWP 01.310.668.7-091.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

122/TM-FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENJELASAN ATAS PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL BANDING

DALAM SUB

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-181/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 3 Juni 2025

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-181/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 3 Juni 2025

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Pemohon Banding telah menelaah pokok sengketa SUB yang disampaikan dan dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan SUB sehubungan dengan pokok sengketa:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang Dan Jasa Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp495.000.000

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-181/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 3 Juni 2025.

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penjualan AYDA sebesar Rp495.000.000 dengan alasan sebagai berikut:

1. Penyerahan Agunan Sebagai Jaminan Utang Piutang Tidak Termasuk Ke Dalam Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak

Bahwa Agunan adalah jaminan kredit yang sejak awal diserahkan oleh debitur kepada Bank dalam rangka bagian dari kegiatan pemberian fasilitas kredit (Jasa perbankan) oleh Bank, maka berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN disebutkan:

Pasal 1 angka 4

’’Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”

Pasal 1A ayat (2)

"(2) Yang tidak. termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. …..

b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; ”

Bahwa penyerahan agunan (AYDA) sebagai jaminan utang piutang tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Sehingga, ketika debitur menyerahkan agunan tersebut secara sukarela atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar/melalui lelang kepada pihak Bank sebagai kreditur, maka atas penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, karena tidak ada perubahan hak kepemilikan atau perpindahan aset. Sehingga, perlu ditekankan bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan AYDA kepada bank bukan merupakan pengertian penyerahan asset sebagai jaminan hutang adalah tidak tepat. Sebab, pada hakikatnya Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan agunan yang diserahkan kepada Bank dalam rangka proses penyelesaian kredit bermasalah yang umum terjadi pada industri perbankan.

2. Penjualan AYDA Dilakukan Dalam Rangka Kegiatan Usaha Perbankan yang tidak terutang PPN (dalam ruang lingkup Jasa Keuangan)

Bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding adalah Langkah terakhir sebagai tindakan penyelamatan aset (piutang) oleh Pemohon Banding. Dimana penjualan AYDA dilakukan guna mengurangi kerugian atas tidak dapat dibayarnya hutang dari debitur dan bersifat insidentil. Oleh karena itu, penjualan AYDA adalah jelas-jelas merupakan bagian ruang lingkup usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan perbankan yang melakukan penyerahan jasa keuangan, sehingga sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa keuangan termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenai PPN.

Adapun terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa penjualan AYDA adalah kegiatan regular business activities, perlu Pemohon Banding sampaikan pada hakikatnya penjualan AYDA memang merupakan bagian dari kegiatan bisnis Pemohon Banding sebagai Bank yang pada dasarnya tidak terutang PPN. Namun perlu ditegaskan pula bahwa penjualan AYDA bersifat insidentil yang

bermakna bahwa Pemohon Banding tidak melakukan secara rutin menjual semua agunan yang diserahkan kepada Bank. Oleh karena itu, Pemohon Banding tetap berpandangan bahwa penjualan AYDA adalah tidak terutang PPN dan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. AYDA merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

Bahwa transaksi penyerahan AYDA tidak dapat dilihat secara sederhana hanya sebagai penyerahan dari Bank kepada pembeli akhir. AYDA ini diserahkan kepada Pemohon Banding oleh debitur karena merupakan barang agunan /jaminan atas kredit yang diberikan kepada debitur.

Adapun terkait hal ini, dalam Pasal 16D UU PPN diatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

Perlu ditegaskan bahwa transaksi terkait AYDA ini awalnya merupakan barang agunan /jaminan atas kredit kepada debitur. Dengan demikian, sudah jelas bahwa tidak ada tujuan untuk menjualbelian AYDA serta tidak terdapat PPN masukan yang dibayarkan Pemohon Banding Ketika menerima agunan dari debitur tersebut. Dengan demikian, maka Pemohon Banding juga tidak mengenakan PPN atas penyerahan AYDA tersebut ketika debitur tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban atas kredit yang mereka dapatkan. Dengan demikian dapat disimpulkan baik dari Pasal 1A ataupun pasal 16D UU PPN, bahwa atas penyerahan AYDAtidak terutang Pajak Keluaran oleh karena tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Bank pada saat perolehannya, mengingat penyerahan dari debitur kepada Bank bukan termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam Kegiatan Usaha Perbankan yang merupakan bagian dari pengertian Kegiatan Jasa Keuangan tidak terutang PPN sesuai dengan UU PPN. Lebih lanjut, terkait dengan pendapat terbanding pada poin 8 yang menyatakan bahwa AYDA secara tidak langsung ditujukan untuk diperjualbelikan/dijual

kembali berdasarkan Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan adalah tidak tepat. Karena pada hakikatnya, agunan yang diserahkan kepada bank itu bertujuan sebagai jaminan bagi Pemohon Banding atas pembiayaan yang dilakukan oleh Debitur. Jika Debitur dapat melunasi pinjamannya makan agunan akan dikembalikan oleh Pemohon Banding kepada nasabah. Sedangkan pada pasal 12A ayat (1) UU perbankan berbunyi:

“Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya“

Dalam kutipan tersebut mengatur bahwa Bank dapat membeli agunan yang diserahkan oleh debitur. Sedangkan, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada tahun 2019 bukan merupakan pembelian agunan dari Nasabah Pemohon Banding. Sehingga, dalil yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat.

4. Upaya Pemohon Banding dalam penyelesaian AYDA diatur dalam Undang- Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia agar Bank dapat melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat

Berikut Pemohon Banding uraikan Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia yang terkait dengan AYDA:

a) Pasal 1 angka 23 UU Perbankan menyebutkan bahwa:

"Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit …” b) Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa:

"Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya."

c) Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PB1/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (”PBI No.14/15/PB1/2012”) menyebutkan bahwa:

"Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.” d) Pasal 33 PBI No. 14/15/PBI/2012 menyebutkan bahwa:

“Aset Non Produktif yang wajib dinilai kualitasnya meliputi AYDA, Properti Terbengkalai, Rekening Antar Kantor, dan Suspense Account.” e) Pasal 34 ayat (1) dan penjelasannya PBI No. 14/15/PBI/2012 menyebutkan bahwa:

“Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.” Penjelasan:

Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.

f) Pasal 41 ayat (1) PBI No. 14/15/PBI/2012 menyebutkan bahwa:

“Bank wajib menghitung PPA terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif.” g) Pasal 36 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PB1/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (”PBI No. 7/2/PBI/2005”) menyebutkan bahwa: "Aktiva Non Produktif yang wajib dinilai kualitasnya meliputi AYDA, Property Terbengkalai, Rekening Antar Kantor dan Suspense Account.” h) Pasal 37 ayat (1) PBI No. 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa:

"Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki." Penjelasan Pasal 37 ayat (1) PBI No. 7/2/PBI/2005 menyebutkan bahwa: “Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.”

i) Pasal 37 ayat (2) PBI No. 7/2/PB1/2005 menyebutkan bahwa:

“Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Penjelasan Pasal 37 ayat (2) PBI No. 7/2/PBI/2005 dari Pasal yang sama menyebutkan dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya pemasaran dan penjualan AYDA.

Berdasarkan uraian dasar hukum di atas, Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk membentuk cadangan kerugian untuk AYDA dan Bank diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian dan mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA agar Bank dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai penyalur dana masyarakat.

5. Ringkasan Putusan Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa koreksi serupa Berikut Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung terkait dengan koreksi serupa (koreksi DPP PPN atas Penjualan AYDA) kepada Pemohon Banding lainnya yang dimana atas koreksi tersebut sudah diputus untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan ditolak permohonan Peninjauan Kembalinya yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak oleh Mahkamah Agung diantaranya sebagai berikut:

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 14003/PP/M.VI/16/2008 tanggal 9 Mei 2008 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/B/PK/PJK/2009 atas PT Bank Century b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 25555/PP/M.11/16/2010 tanggal 26 Agustus 2010 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 792/B/PK/Pjk/2011 atas PT Bank Fermata Tbk c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 56027/PP/M.IIIB/16/20 14 tanggal 9 Oktober 2014 atas PT Bank Lippo d. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003162.12/20 18/PP/M.XV1B, e. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086479.16/2008/PP/M.XIVB s.d. PUT-086484.16/2008/PP/M.XIVB, f. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086486.16/2009/PP/M.XIVB s.d PUT-086496.16/2009/PP/M.XIVB atas PT Bank Maybank Indonesia g. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005708.16/20 19/PP/M.VIIIA Tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia

h. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007841.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia

Dapat Pemohon Banding sampaikan juga Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas sengketa DPP PPN atas penjualan AYDA atas sengketa Pemohon Banding sendiri (PT Bank CIMB Niaga Tbk): 1 (PUT DOSSP DRAPE POR EES, Tesun AN ee ein Mevang ee NN En

ALPES POM KEMRCN PPA Kla Taman 2015 | Led ho BE Ailerang ae * TT. open

Pf PUT A9 Kera eee SIA Tut Sta | AGT PENA SIA Tanu Oni May Se is sans Yati : Khan ian

B [UE 012908 1OROT UPR XW Tahun 2012 | ue | Paty evans ag EEDA: aa aa,

P 10 PUT TNOE 204 PPA MIA Tanus 2018 ee 505 Piovwe oe Bana Penata

TL ABUT 12011 16/701 VPP iM AVIA Tahun 2018 SEM Na ena aan Men aie TROT TEA RTA Tanya 2013 chet en be Hape ls angan ee ade “4 [PUT 192314 1501 1PDAK XVI Tahun Zea | oe ee a ee je 2 25 : bani ” ce : a 2

E 15 [PUT 003715 EP LPP Ag OCR Taran Sapa rn we HE reece Ka, ja aie

20 JPOT-nasn8s 187902 HRPIMXV Tanya cote fer x 5 a Chant Aa nanah Sena

75 [PUT Gadi TA UPI MKUB Tahun 2120 a Ele z una wt aaa an Nanas

14 FRUT-014909 181002 UPPIRIXUB Tanya 2683 DE NN ME L oa cbt, - Dn

36 [RUT DOS040 16/797 PPA Taran POP Beta Hesse ft 2 a ce

28 PRUTG54029 169207 VPN RYE Tahan 223% dec ak De La Ra Pe ei

Berikut merupakan beberapa ringkasan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan penjualan AYDA bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007841.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia

Bahwa hal ini sesuai dengan amanat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007841.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia, dimana Majelis berpendapat bahwa:

"bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas ketentuan peraturan perundang-undangan a quo, serta dalil/dasar hukum dan argumentasi/ alasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa "penyerahan AYDA" kepada Bank tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria penyerahan yang dikenakan pajak, yaitu penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha karena bidang usaha pokok Bank adalah

Jasa perbankan sebagaimana diatur dalam UU perbankan, serah terima AYDA semata merupakan cara untuk penyelesaian Hutang Piutang Bank." Lebih lanjut, kegiatan penjualan AYDA untuk tujuan/kepentingan pelunasan kredit macet tersebut merupakan bagian dari jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yang menyatakan:

’’Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebaagi berikut:

.....

d. Jasa Keuangan

Oleh sebab itu, PPN tidak dapat dipungut atas kegiatan penjualan agunan yang diambil alih tersebut karena merupakan bagian dari jasa keuangan yang dilakukan oleh Bank. Jika kegiatan penjualan agunan untuk kepentingan pelunasan kredit macet tersebut dianggap sebagai bukan merupakan bagian dari jasa perbankan, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN beserta penjelasannya, juga tidak ada PPN yang harus dikenakan karena penyerahan dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha dan Pemohon Banding/Bank bukanlah Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha jual beli (trading) barang agunan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kesimpulan Majelis sebagaimana tertulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007841.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2021 atas PT Bank Maybank Indonesia adalah sebagai berikut:

a. "Penyerahan AYDA oleh Debitor kepada Bank untuk menjualkan dalam rangka penyelesaian Hutang Piutang Bank, bukan merupakan Penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN dan Penjelasannya karena bukan "dalam rangka usaha dan/atau pekerjaannya"

b. AYDA yang dijual/dialihkan/diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga (Pembeli) masih merupakan milik/asset debitur; dalam hal ini Bank semata sebagai pihak perantara/kuasa untuk menjualkan dalam rangka penyelesaian Hutang Piutang Bank."

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004022.16/2021/PP/MXVB Tanggal 15 Mei 2022 atas PT Bank CIMB Niaga Tbk

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa uraian-uraian Pemohon Banding di atas sudah sesuai dengan kesimpulan Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004022.16/2021/PP/MXVB Tanggal 15 Mei 2022 atas PT Bank CIMB Niaga Tbk, yang menyebutkan:

"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, maka dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan AYDA yang dilakukan Bank dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12A UU Perbankan secara nyata dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian bagi Bank, sehingga penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN karena barang yang diserahkan tersebut masuk dalam kategori Barang Kena Pajak dan penyerahan dilakukan di daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha, tidak dapat dibenarkan dengan alasan:

1. Bahwa penjualan AYDA merupakan bagian dari jasa perbankan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai salah satu upaya pengembalian kredit macet nasabah;

2. Bahwa penjualan AYDA merupakan tindak lanjut dari penyelesaian kredit macet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang jasa perbankan;

3. Bahwa penjualan AYDA dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata terkait dengan penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang- piutang;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak diperbolehkan memiliki AYDA karena Pemohon Banding memiliki fungsi sebagai penyalur dana masyarakat, maka AYDA merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

5. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, tetapi Pemohon Banding adalah Pengusaha yang melakukan usaha jasa di bidang perbankan sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN."

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan uraian di atas dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, penjualan AYDA adalah terkait dengan usaha Pemohon Banding sebagai pengusaha Jasa Keuangan di bidang perbankan, dimana penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang, maka sesuai Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak karena termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang.

Kemudian, menanggapi pendapat terbanding pada poin nomor 9 Bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law dimana putusan hakim tidak bersifat mengikat secara umum sebagaimana halnya dalam sistem common law. Namun demikian, tidak berarti bahwa putusan hakim terdahulu sama sekali tidak memiliki nilai hukum atau tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia tetap menghormati prinsip yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum tidak tertulis yang dapat dijadikan dasar pertimbangan apabila terdapat kesamaan yang relevan antara suatu perkara dengan perkara yang sebelumnya telah diputus. Sebagaimana mengutip pada pendapat M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835, yang menyatakan:

“Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.”

Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat atas putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang telah dikemukakan sebelumnya patut untuk dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa ini, mengingat terdapat kesamaan substansial dalam pokok permasalahan dan dasar hukum yang menjadi objek sengketa untuk mendukung penerapan prinsip konsistensi dan kesatuan hukum. Lebih lanjut, keberadaan putusan-putusan serupa dan secara nyata telah berkekuatan hukum menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan bentuk pengulangan terhadap koreksi yang sebelumnya telah dibatalkan oleh lembaga peradilan baik Pengadilan Pajak. Pengulangan koreksi yang telah dinyatakan tidak tepat oleh putusan pengadilan sebelumnya adalah merupakan tindakan yang mencederai asas kepastian hukum serta merugikan Pemohon Banding.

Terkait dengan argumen Terbanding yang memberikan putusan judex factie, bahwa berdasarkan Pasal 31A UU PPh yang menyatakan:

”Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku..."

Maka sesuai penjelasan pada Pasal 31A tersebut seharusnya Pemohon Banding mendapat perlakuan yang sama dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan sengketa serupa pada tahun pajak lainnya sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas. Sehingga berdasarkan penjelasan diatas bahwa untuk koreksi yang sejenis, Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Tahun pajak lainnya telah memahami sengketa dan proses bisnis bagi Pemohon Banding dengan baik. Dengan tidak adanya perubahan bisnis Pemohon Banding seharusnya Majelis Hakim menerapkan hasil putusan yang sama dengan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan urutan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi DPP PPN atas penjualan AYDA sebesar

Rp495.000.000 adalah tidak tepat, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya sehingga menjadi NIHIL.

IV.Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

14 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 063/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-4. Akta Perseroan Terbatas Nomor 90 tanggal 26 September 1955 yang dibuat dihadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta; Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT Bank CIMB Niaga Tbk. Nomor 14 Tanggal 3 April 2024 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT Bank CIMB Niaga Tbk. Nomor 06 Tanggal 14 April 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 193/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 an. Reggy Widodo;

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, an. Reggy Widodo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 200/SKa/DIR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 an. Aldo Inigo;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, an. Aldo Inigo;

Bukti P-11. Pakta Integritas dan KTP an. Fransiska Oei Lan Siem;

Bukti P-12. Izin Tinggal Terbatas Elektronik an. Lee Kai Kwong;

Bukti P-13. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-15. SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019 an. PT Bank CIMB Niaga Tbk.; Bukti P-16. PSAK 50 Instrumen Keuangan Penyajian;

Bukti P-17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; Bukti P-18. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian

Kualitas Aktiva Bank Umum;

Bukti P-19. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 196/2010 tanggal 09 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Nina Helenty, S.H., PPAT di Kabupaten Tangerang Selatan;

Bukti P-20. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 4271/2011;

Bukti P-21. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian

Kualitas Aset Bank Umum;

Bukti P-22. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

Bukti P-23. Risalah Lelang Nomor 342/2012 tanggal 07 Agustus 2012;

Bukti P-24. Akta Pernyataan Nomor 20 tanggal 18 Juli 2012 yang dibuat dihadapan

Hari Subagyo, S.H., M.H., Notaris di Semarang;

Bukti P-25. Akta Pernyataan Nomor 10 tanggal 20 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Raden Roro Maya Angelica Hartanti Purwadi, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan;

Bukti P-26. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;

Bukti P-27. Surat Nomor 048/FA/ADD-KP/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal

Persetujuan Permohonan Pembelian AYDA;

Bukti P-28. Memo Nomor 080/ZD/ADD/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019 perihal

Pembukuan Penjualan AYDA ex S Ruswandi Wijaya;

Bukti P-29. Akta Jual Beli Nomor 102/2019 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dihadapan Iin Rohini, S.H., PPAT di Kabupaten Indramayu;

Bukti P-30. Sertifikat Hak Milik Nomor 1445;

Bukti P-31. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2003;

Bukti P-32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 November 2025;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026;

Bukti P-35. Pernyataan Penutup tanpa nomor tanggal 02 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

14 Februari 2025;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 063/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024; Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Desember 2025;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-138/WPJ.19/2026 tanggal 20 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 058/DIR/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri176.275.778.765,00176.770.778.765,00495.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan Barang dan Jasa hasil penjualan Aset Yang Diambil Alih (“AYDA”) dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”) dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

2. Bahwa rincian koreksi untuk 6 (enam) masa pajak adalah sebagai berikut: Iilasa Pajak Nama Ex Debitur | tell | PRP

AHYA & OWAN

CW MULT ORGAN K NIONES At

Maret (MODESN NTESNAS ONAL 2 25-hlar-29

MIO DE SN NTESNAS ONAL 2 25-slar-19

135.960.000.000 | 13.596.000.000

ENDANG SETNOWAT 15-1/ay-29

NISA ZULKHAN

Mei [SUD PRAY TNO “AMaye29

1.200.000.000 120.000.000

19-Jul-29

Jul [.N_ANGGSAN a-Jul-3

495.000.000 49.500.000

Agustus [Est 3 Sono sono

595.000.000 55.500.000

September [$2750 | Sens | 20.000.000 12.000.000

Oktober 151.000.000 15.100.000

Ps 238.521.900.000 | 13.852.100.000

3. Aktiva yang diperjanjikan/dijaminkan setelah menjadi AYDA adalah bukan lagi milik Debitur melainkan milik Pemohon Banding sebagai kreditur dan Pemohon Banding telah mencatat AYDA pada Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca) sebagai kelompok Aset.

4. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 15 PBI-14 yang mendefinisikan Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva/BKP yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

5. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: “Penyerahan AYDA bukan merupakan objek PPN karena merupakan bagian proses jasa pembiayaan yang dilakukan Pemohon Banding dan merupakan bagian proses jasa pembiayaan yang dilakukan oleh Bank sebagai pelaksana jasa keuangan. Lebih lanjut, menurut Pemohon Banding AYDA merupakan bagian aktifitas perbankan regular yang merupakan jasa pembiayaan sehingga bukan objek PPN.”

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Penjualan AYDA merupakan Bagian dari Kegiatan Usaha

Terbanding berpendapat bahwa ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya, bank selaku kreditur memiliki kuasa penuh untuk mengeksekusi dan menjual barang jaminan (AYDA). Penjualan ini merupakan penyerahan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan (business activity) sehingga memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Terbanding menekankan prinsip substance over form, di mana aktivitas usaha harus dilihat dari fakta aktual di lapangan, bukan sekadar definisi formal jasa keuangan dalam akta pendirian.

b. Setiap Peristiwa Penyerahan Berdiri Sendiri

Terbanding menolak dalil kausalitas Pemohon Banding yang menyatakan bahwa AYDA tidak terutang PPN karena merupakan rangkaian dari jasa keuangan (non-objek PPN), dengan penjelasan sebagai berikut:

1) PPN menilai tiap peristiwa penyerahan secara mandiri, bukan sebagai rangkaian sebab-akibat dari jasa keuangan sebelumnya.

2) Jasa keuangan (pemberian kredit) dianggap telah selesai saat utang debitur lunas melalui pengambilalihan agunan.

3) Penjualan AYDA kepada pihak ketiga adalah peristiwa hukum baru di mana tidak ada lagi jasa keuangan yang diberikan kepada pembeli AYDA tersebut.

c. Penggunaan Asas Kausalitas Adekuat

Terbanding menolak penggunaan asas conditio sine qua non yang diajukan Pemohon Banding karena dianggap terlalu luas (over inclusive) dan dapat membuat semua penyerahan yang berhubungan dengan jasa non-objek PPN menjadi ikut tidak terutang PPN. Terbanding lebih memilih asas kausalitas adekuat, di mana penjualan AYDA setelah dikuasai bank adalah peristiwa

penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang secara patut menimbulkan kewajiban PPN.

d. Konsistensi dalam Pelaporan SPT

Terbanding menyoroti bahwa Pemohon Banding secara konsisten telah memungut PPN atas kegiatan di luar core business jasa keuangan, seperti sewa gedung dan pemakaian listrik, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat logika yang sama harus diterapkan pada penjualan AYDA; yaitu meskipun bisnis utamanya adalah jasa keuangan, penjualan BKP (AYDA) tetap merupakan objek PPN.

e. Bukan Jasa Keuangan yang Dikecualikan

Terbanding menegaskan bahwa penjualan AYDA bukan merupakan bagian dari Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Penyerahan tersebut masuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam daerah pabean, sehingga tetap terutang PPN.

6. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: Penerbitan PMK-41 terkait PPN atas AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan menjelaskan fungsi Pemohon banding dan menegaskan transaksi AYDA terkena PPN sejak berlakunya PMK-41.”

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. PMK-41 Tahun 2023 Bukan Pembentuk Objek Pajak Baru

Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, segala pajak harus berdasarkan Undang-Undang, bukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK-41 Tahun 2023 merupakan norma pelaksanaan (operasional), bukan norma keberlakuan yang menciptakan objek pajak baru. Penyerahan AYDA sudah menjadi objek PPN sejak diundangkannya UU PPN, dan PMK-41 hanya mempertegas mekanisme pemungutan serta pelaporannya.

b. Pemisahan Antara Pengambilalihan dan Penjualan Agunan

Terbanding membedakan dua peristiwa hukum yang berbeda dalam konteks AYDA:

1) Pengambilalihan agunan dari debitur oleh kreditur (bank) bukan merupakan objek PPN karena secara substansi merupakan jaminan utang-piutang. Hal

ini selaras dengan Pasal 5 PMK-41 Tahun 2023 dan Pasal 1A ayat (2) UU PPN.

2) Penjualan agunan oleh kreditur kepada pembeli pihak ketiga merupakan penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.

c. Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori, Terbanding berpendapat bahwa PMK tidak boleh menambah atau meniadakan objek pajak yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pemohon Banding dianggap menyampuradukkan antara norma dasar (UU) dengan tata cara pelaksanaan (PMK). PMK-41 dan PP-44/2022 justru mengonfirmasi secara konsisten bahwa penjualan AYDA adalah penyerahan BKP.

d. Bukti dari Mekanisme Faktur Pajak

Terbanding menunjukkan bahwa dalam PMK-41, faktur pajak yang diterbitkan untuk penjualan AYDA bukan merupakan faktur pajak "tidak dipungut" (kode 07). Jika benar penjualan AYDA adalah satu kesatuan dengan jasa keuangan (yang merupakan jasa strategis), maka seharusnya teknis pelaporannya mengikuti aturan jasa keuangan tersebut. Kenyataannya, mekanisme yang diatur PMK-41 membuktikan bahwa penyerahan AYDA adalah peristiwa mandiri yang terutang PPN.

e. Dampak Perubahan dalam UU HPP

Terbanding menjelaskan bahwa dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), status Jasa Keuangan telah berubah dari "bukan objek PPN" menjadi "jasa tertentu yang bersifat strategis". Hal ini semakin memperkuat kewajiban penerbitan Faktur Pajak atas aktivitas yang terkait, termasuk penyerahan AYDA oleh kreditur.

7. Bahwa terkait dengan “dokumen dan penjelasan mengenai alur penjualan” yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa bukti dokumen alur penjualan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak representatif karena hanya mencakup satu transaksi sampel (debitur S. Ruswandi Wijaya), sehingga penjelasan tersebut tidak dapat digunakan untuk mewakili seluruh daftar penjualan AYDA lainnya yang dimungkinkan memiliki perbedaan jenis dokumen dan prosedur pembuktian di setiap transaksinya.

8. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: “Penyerahan Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak secara otomatis menjadikan aset agunan sebagai milik bank, melainkan merupakan bagian dari prosedur penyelesaian kredit. Berdasarkan Akta Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT, Pemohon Banding menegaskan posisinya sebagai pembeli sementara atas agunan tersebut, yang kemudian dicatat dalam kategori aset lain- lain pada laporan keuangan perusahaan. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyajikan dokumentasi alur transaksi yang mencakup Risalah Lelang serta dokumen internal seperti Persetujuan Pembelian dan Memo Penjualan AYDAuntuk menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan piutang dari debitur yang gagal memenuhi kewajibannya.”

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Penyelesaian Jasa Keuangan

Terbanding berpendapat bahwa jasa pembiayaan dianggap telah selesai saat agunan diambil alih oleh Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan catatan akuntansi Pemohon Banding yang menempatkan akun "Pinjaman" di sisi kredit (lunas) dan mengakui aset tersebut sebagai AYDA di sisi debet.

b. Status sebagai Prinsipal, Bukan Agen

Karena Pemohon Banding mencatat aset AYDA tersebut dalam laporan keuangannya dan tercantum sebagai pembeli dalam Risalah Lelang, maka Pemohon Banding bertindak sebagai prinsipal (pemilik) atas penjualan tersebut, bukan sekadar agen yang menjualkan barang milik debitur.

c. Penguasaan Penuh atas Agunan: Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, Pemohon Banding memiliki hak untuk menjual dan penguasaan penuh atas objek agunan untuk pelunasan piutangnya. Sebaliknya, debitur telah kehilangan hak atau kuasa untuk melakukan tindakan hukum atas AYDA tersebut.

d. Substansi Kepemilikan (Konsep Nominee)

Terbanding menegaskan bahwa meskipun nama nasabah mungkin masih tercantum pada dokumen agunan, secara substansi kepemilikan nasabah telah berakhir saat agunan dieksekusi dan dicatat dalam laporan keuangan bank. Nama nasabah tersebut hanya dianggap sebagai nominee, sementara kendali dan kepemilikan nyata berada di tangan Pemohon Banding.

e. Arti Penting Risalah Lelang

Dokumen Risalah Lelang menjadi bukti krusial yang menegaskan posisi Pemohon Banding sebagai pembeli dan pemenang lelang. Jika AYDA tidak langsung terjual, sertifikatnya tetap berada dalam penguasaan bank, dan status penguasaan tersebut diperkuat dengan pencatatan aset di neraca perusahaan.

9. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyerahan agunan sebagai jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Ketidaktepatan Penggunaan Pasal 1A ayat (2) Huruf b

Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar pengecualian PPN. Menurut Terbanding, pasal tersebut mengatur bahwa penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang bukan merupakan penyerahan BKP. Namun, dalam kasus ini, Pemohon Banding adalah pihak yang menyerahkan/menjual AYDA kepada pihak lain, yang mana merupakan penyerahan BKP dalam rangka kegiatan usaha.

b. Perbedaan Definisi Jaminan dan AYDA

Terbanding memberikan batas perbedaan yang tegas:

1) Jaminan Utang-Piutang:

Terjadi saat debitur menyerahkan agunan kepada bank. Hak atas barang masih di tangan debitur, bank tidak mencatatnya sebagai aset, dan barang akan dikembalikan jika utang lunas. Peristiwa inilah yang dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN.

2) AYDA (Agunan Yang Diambil Alih):

Adalah agunan yang telah dieksekusi oleh bank karena debitur gagal bayar. Aset ini telah dicatat oleh bank sebagai "Aset Nonproduktif" atau "Aset Yang Diambil Alih" dalam laporan keuangannya.

c. Subjek Hukum yang Dimaksud Undang-Undang:

Terbanding berpendapat bahwa penerapan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN seharusnya berlaku bagi nasabah/debitur saat mengalihkan aset sebagai jaminan tambahan kepada bank, bukan bagi bank saat menjual aset tersebut setelah diambil alih.

d. Bukan Penyerahan Aktiva Pasal 16D:

Karena saat pengambilalihan agunan bank tidak menerima Pajak Masukan, maka penjualan AYDA oleh bank tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN.

e. Konfirmasi PMK-41:

Terbanding menegaskan bahwa penafsiran mengenai batasan jaminan utang- piutang ini juga telah diperkuat dan ditegaskan kembali dalam aturan pelaksanaan terbaru, yaitu PMK-41.

10. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: “AYDA merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (barang agunan) dan tidak terdapat PPN masukan yang dibayarkan Wajib Pajak ketika menerima agunan dari debitur tersebut. Dengan demikian, maka Wajib Pajak juga tidak mengenakan PPN atas penjualan AYDA. Lebih lanjut, upaya Pemohon Banding dalam penyelesaian AYDA telah diatur dalam UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia agar Bank dapat melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana Masyarakat.”

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Ketidaktepatan Penggunaan Pasal 16D:

Terbanding menegaskan bahwa dasar hukum koreksi bukan didasarkan pada Pasal 16D UU PPN, melainkan pada Pasal 1A dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Pasal 16D berfungsi untuk menjaga konsistensi mekanisme credit method, di mana jika Pajak Masukan saat perolehan dapat dikreditkan, maka saat aktiva dialihkan harus timbul Pajak Keluaran.

b. Tujuan Perolehan AYDA adalah untuk Dijual Kembali:

Terbanding berpendapat bahwa perolehan AYDA oleh bank justru ditujukan untuk diperjualbelikan. Hal ini selaras dengan Pasal 12A UU Perbankan dan PBI-14/2012 yang mewajibkan bank untuk segera menjual kembali agunan yang diambil alih agar hasilnya dapat segera dimanfaatkan kembali oleh bank. Oleh karena itu, karakteristik AYDA tidak memenuhi kriteria "aktiva yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan".

c. Tidak Ada Rantai PPN (VAT Chain) yang Perlu Dijaga:

Terbanding menjelaskan bahwa pada saat eksekusi/pengambilalihan jaminan, peristiwa tersebut merupakan jaminan utang-piutang yang bukan merupakan penyerahan menurut Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN. Karena bank tidak membayar Pajak Masukan saat mengambil alih agunan, maka tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan. Dengan demikian, tidak ada rantai PPN yang perlu dijaga melalui norma Pasal 16D.

d. Keterbatasan Status Debitur:

Terbanding juga mencatat bahwa pengambilalihan jaminan tidak selalu melibatkan Pajak Masukan karena tidak semua debitur adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki wewenang untuk memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak saat eksekusi terjadi.

e. Kesimpulan Hukum:

Penjualan AYDA oleh bank tetap merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh PKP yang terutang PPN berdasarkan prinsip umum dalam Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN.

11. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menggunakan beberapa Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa koreksi serupa yang membatalkan koreksi penjualan AYDA, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Penganut Sistem Civil Law:

Terbanding menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law, di mana dasar hukum utama adalah peraturan tertulis berupa undang- undang yang disusun secara sistematis. Hal ini dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum yang mengikat bagi semua pihak.

b. Adanya Putusan Mahkamah Agung yang Bertentangan:

Terbanding memberikan informasi bahwa terdapat putusan Mahkamah Agung yang isinya bertentangan dengan putusan Judex Factie (pengadilan tingkat pertama/banding) dalam sengketa ini. Terbanding telah menjabarkan hal tersebut dalam Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian Banding sebagai bahan pertimbangan.

c. Alasan Melanjutkan Koreksi dan Upaya Hukum:

Terbanding tetap mempertahankan koreksi pajak dan mengajukan upaya hukum lanjutan meskipun ada argumen dari Pemohon Banding mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut. Alasan utamanya adalah karena Terbanding tidak setuju dengan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang menerapkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN dalam kasus penjualan AYDA.

d. Penolakan Dalil "Satu Kesatuan Jasa Keuangan":

Terbanding kembali menekankan ketidaksetujuannya terhadap pendapat bahwa penyerahan AYDA merupakan satu kesatuan dengan Jasa Keuangan. Posisi Terbanding ini diklaim konsisten dengan ketentuan teknis yang diterbitkan dalam PMK-41, yang memisahkan peristiwa penyerahan AYDA sebagai objek PPN tersendiri.

12. Bahwa dalam proses penjualan AYDA oleh Pemohon Banding menimbulkan peristiwa hukum baru yaitu penyerahan barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Daerah Pabean sehingga terutang PPN dan Kembali Terbanding tegaskan peristiwa hukum ini terpisah dengan Jasa Keuangan yang didalilkan oleh Pemohon Banding sekaligus menegaskan kembali bahwa pengaturan PPN di Indonesia berbasiskan pada peristiwa-peristiwa hukum yang terpisah.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) bukan merupakan Objek PPN karena merupakan bagian proses jasa pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk proses penyelesaian kredit bermasalah dan bersifat insidentil, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

a. Bagian Tak Terpisahkan dari Jasa Keuangan

Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan AYDA merupakan satu kesatuan dari rangkaian aktivitas jasa pembiayaan atau perbankan yang secara eksplisit dikecualikan dari objek PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Seluruh proses, mulai dari perjanjian kredit hingga penyerahan AYDA, dianggap sebagai bagian integral dari jasa keuangan untuk kepentingan pelunasan pinjaman atau kredit macet.

b. Aktivitas yang Bersifat Insidentil dan Remedial

AYDA dipandang bukan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri atau reguler, melainkan tindakan penyelamatan kredit bermasalah yang bersifat insidentil. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa jumlah transaksi penjualan AYDA sangat kecil dibandingkan total transaksi pembiayaan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan bisnis harian yang berulang (regular business activity).

c. Kepatuhan terhadap Regulasi Perbankan (POJK dan PBI)

Pemohon Banding menegaskan bahwa tindakan mengambil alih dan menjual AYDA adalah kewajiban hukum bank dalam rangka pemulihan aset produktif sesuai dengan POJK No. 40/POJK.03/2019 dan PBI-14. Berdasarkan aturan tersebut, bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap kredit yang tidak tertagih melalui pengambilalihan agunan.

d. Penggunaan Putusan Pengadilan Pajak sebagai Preceden

Pemohon Banding mengutip Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008482.16-2018-PP-MXVIA Tahun 2022 yang memutus sengketa serupa. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjualan AYDA merupakan upaya terakhir dan bagian tidak terpisahkan dari jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

e. Sanggahan atas Logika Terbanding terkait SPT

Mengenai pelaporan PPN atas sewa gedung atau listrik dalam SPT, Pemohon Banding menyatakan hal tersebut tidak relevan dengan sengketa AYDA. Meskipun bank memiliki penghasilan di luar kegiatan utama yang merupakan objek PPN, AYDA tetap merupakan konsekuensi langsung dari aktivitas utama (pemberian kredit) yang non-objek PPN, sehingga tidak dapat disamakan dengan jasa penyewaan gedung.

2. Bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 (“PMK- 41”) Terkait PPN atas AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan menjelaskan fungsi Pemohon Banding dan menegaskan transaksi AYDA terkena PPN sejak berlakunya PMK-41, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

a. Kekosongan Hukum Sebelum Terbitnya PMK-41:

Pemohon Banding menegaskan bahwa sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 (PMK-41), tidak ada ketentuan

perundang-undangan yang secara eksplisit dan khusus mengatur perlakuan perpajakan atas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Kehadiran PMK-41 justru menjadi indikator adanya kekosongan hukum (legal vacuum) yang baru terisi pada tahun 2023.

b. Klasifikasi AYDA sebagai Jasa Keuangan:

Sebelum adanya PMK-41, tidak terdapat dasar hukum yang menyatakan penjualan AYDAsebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan AYDA lebih tepat dikualifikasikan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN.

c. SE-121/PJ/2010 Bukan Dasar Hukum yang Mengikat:

Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 merupakan instrumen administratif internal DJP dan bukan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, SE-121 tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam suatu koreksi fiskal atau sengketa pajak karena bertentangan dengan asas legalitas.

d. Asas Kepastian Hukum dan Non-Retroaktif:

Pemohon Banding menekankan pentingnya asas kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. PMK-41 memberikan kepastian bahwa PPN atas AYDA baru dikenakan untuk pembayaran yang diterima mulai 1 Mei 2023 dan tidak berlaku surut (non-retroaktif), sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi untuk tahun pajak sebelum itu (seperti tahun 2018).

e. Kepatuhan Terhadap Praktik Industri:

Seluruh perlakuan akuntansi dan perpajakan atas AYDA yang dilakukan Pemohon Banding diklaim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat transaksi berlangsung serta selaras dengan praktik lazim dalam industri perbankan.

3. Penjualan AYDA sebagai upaya terakhir terkait dengan proses pembiayaan, bukan merupakan aktivitas perbankan yang bersifat reguler yang merupakan bagian Jasa Pembiayaan namun bersifat insidentil, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

a. AYDA sebagai Bagian dari Jasa Keuangan yang Dikecualikan dari PPN: Pemohon Banding berpendapat bahwa penjualan AYDA merupakan upaya terakhir (last resort) dalam proses penyelamatan kredit dan bagian tidak terpisahkan dari jasa perbankan. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan bagian dari jasa keuangan yang dikecualikan dari objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN.

b. Sifat Kegiatan yang Insidentil, Bukan Reguler:

Penjualan AYDA dilakukan guna mengurangi kerugian akibat debitur wanprestasi dan bersifat insidentil, bukan merupakan aktivitas bisnis reguler bank. Secara kuantitatif, transaksi ini sangat jarang terjadi (hanya 5 kali), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.

c. AYDA adalah Rangkaian Siklus Pembiayaan:

Pemohon Banding menolak pendapat bahwa AYDA adalah aktivitas yang berdiri sendiri. AYDA muncul secara eksklusif pada fase keempat (penyelesaian wanprestasi) dari siklus pembiayaan perbankan. Hubungan pembiayaan tetap berlangsung meski telah dilakukan penghapusan piutang (write-off), terbukti dengan adanya pencatatan recovery write-off jika debitur melunasi utangnya kemudian hari.

d. Bukan Pemilik Barang dalam Penjualan Lewat Lelang:

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2012, pemungutan PPN atas penyerahan barang melalui juru lelang dilakukan oleh pemilik barang. Dalam konteks AYDA, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka bukan merupakan pemilik barang, sehingga kewajiban menerbitkan Faktur Pajak berada pada pihak debitur, bukan bank.

e. Kewajiban Berdasarkan Regulasi Perbankan:

Bank diwajibkan oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar bank tetap berfungsi sesuai fitrahnya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (jasa keuangan), bukan sebagai pedagang aset.

f. Inkonsistensi Pendapat Terbanding:

Pemohon Banding menilai terdapat kontradiksi pada argumen Terbanding yang mengakui AYDA timbul karena kegagalan pelunasan utang pembiayaan, namun secara bersamaan mengklaim bahwa AYDA bukan merupakan bagian dari proses pembiayaan tersebut.

4. Bahwa Penyerahan AYDA, masih merupakan bagian dari penyelesaian kredit bermasalah, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. AYDA sebagai Bagian Integral dari Penyelesaian Kredit:

Pemohon Banding menyatakan bahwa penanganan kredit bermasalah yang berujung pada pengambilalihan dan penjualan AYDA merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kegiatan pemberian pembiayaan (kredit). Aktivitas ini bukan merupakan kegiatan usaha yang berdiri sendiri atau terpisah dari fungsi utama perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU Perbankan.

b. Proses Prosedural yang Sistematis:

Pemohon Banding menjelaskan bahwa AYDA adalah hasil akhir dari rangkaian tahapan penanganan kredit macet (Non-Performing Loan). Tahapan tersebut meliputi:

1) Kredit Macet:

Upaya restrukturisasi awal terhadap nasabah yang gagal memenuhi kewajiban.

2) Eksekusi Agunan:

Jika restrukturisasi gagal, bank melakukan eksekusi agunan melalui lelang umum atau penjualan di bawah tangan.

3) Pengambilalihan Agunan:

Bank mengambil alih aset untuk mencegah kerugian lebih besar jika penjualan awal tidak berhasil.

4) Penjualan AYDA:

Pelepasan aset dalam jangka waktu tertentu sesuai regulasi untuk menutup piutang debitur.

c. Bukan Bentuk Komersialisasi Aset:

Pengambilalihan agunan oleh bank tidak dimaksudkan sebagai kepemilikan permanen atau upaya komersialisasi aset. Aset tersebut dicatat sebagai aset non-produktif (non-earning asset) dalam laporan keuangan bank.

d. Strategi Pemulihan, Bukan Jual-Beli Komersial:

Pemohon Banding menegaskan bahwa penjualan AYDA bukan merupakan kegiatan jual-beli komersial, melainkan murni merupakan strategi pemulihan (recovery) atas pembiayaan bermasalah.

e. Kepatuhan Terhadap Regulasi OJK:

Penjualan AYDA dilakukan karena adanya kewajiban regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan bank melepas aset tersebut dalam jangka waktu maksimal satu tahun.

5. Pemohon Banding memberikan ilustrasi pencatatan jurnal akuntansi atas seluruh rangkaian kegiatan penjualan AYDA sebagai bukti empiris yang menunjukkan adanya satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari proses pembiayaan bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang berasal dari penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Dimana menurut Terbanding penjualan agunan tersebut merupakan penyerahan kena pajak yang terutang PPN, sedangkan menurut Pemohon Banding penjualan agunan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pokok permasalahannya adalah terkait dengan penafsiran Undang- Undang PPN atas transaksi penjualan agunan yang diambil alih;

2. Bahwa aturan pengenaan PPN atas transaksi penjualan AYDA sampai dengan tahun 2019 tidak diatur, dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan pengenaan PPN berdasarkan penafsiran sepihak atas ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang PPN dan ketentuan mengenai AYDA dalam Peraturan Bank Indonesia, oleh karena itu Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terhadap penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak serta memeriksa Undang-Undang dan peraturan yang terkait dengan sengketa;

3. bahwa terkait dengan pengertian Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Undang-Undang Perbankan), mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 23:

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

Pasal 12A ayat (1):

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

b. Bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (selanjutnya disebut dengan PBI Nomor 14/15/PBI/2012), memberikan difinisi untuk AYDA sebagai berikut:”

Pasal 1 angka 15:

Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

Pasal 34 ayat (1):

Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.

c. Selanjutnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (untuk selanjutnya disebut SEMA 3 tahun 2023), Mahkamah Agung memberikan penjelasan tentang AYDA, yaitu:

1) AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan hanya penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang.

2) Selama AYDA belum terjual maka status bank tetap sebagai kreditor separatis dan objek AYDA merupakan boedel pailit. Namun ketika objek AYDA sudah terjual, sedangkan masih ada sisa piutang, maka bank dapat menagihnya dalam status sebagai kreditor konkuren.

d. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengertian AYDA diberikan pendapat sebagai sebaga beriku:

1) bahwa Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah jaminan karena pada awalnya diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Bank. Proses jual beli sehubungan dengan AYDA adalah dalam rangka penyelesaian hutang debitur;

2) Bahwa pengambilalihan agunan dari debitur tersebut tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh bank, namun sebagai langkah untuk mengamankan atau mengurangi risiko kredit yang tidak tertagih, sehingga berdasarkan Undang-Undang bank wajib mencaikan agunan tersebut secepatnya sebagai pelunasan kredit;

3) Bahwa selama AYDA belum terjual bukan merupakan asset milik bank namun bank tetap sebagai kreditor separatis dan objek AYDA tersebut merupakan boedel pailit, sehingga kepemilikannya secara perdata tetap ada pada pihak debitur.

4) Bahwa penjualan AYDA tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan namun dalam rangka pencairan kredit dari debitur.

4. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN) mengatur antara lain:

Pasal 4A ayat (3) huruf d:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

…

d. jasa keuangan;

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d:

Jasa keuangan meliputi:

1) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen;

4) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5) jasa penjaminan.

5. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPN a quo dapat disimpulkan bahwa jasa keuangan atau jasa perbankan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN.

6. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung, sebagaimana dijelaskan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengambilalihan agunan oleh Bank dan juga penjualan agunan yang diambil alih oleh bank merupakan kegiatan bank dalam rangka penyelesaian kredit sehingga termasuk dalam kegiatan usaha jasa di bidang keuangan atau merupakan usaha jasa perbankan. Oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang PPN pengambilalihan agunan oleh Bank dan juga penjualan agunan yang diambil alih oleh bank tidak dikenai PPN karena merupakan kegiatan dalam lingkup jasa keuangan;

7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa perbankan yang termasuk dalam kelompok jasa keuangan, dan tindakan Pemohon Banding mengambil alih agunan dan juga melakukan penjualan agunan adalah dalam rangka penyelesaian kredit dari

debitur yang termasuk dalam jasa keuangan, dengan demikian berdasarkan Undang-Undang PPN tidak dikenai PPN;

8. Bahwa dalam persidangan disebutkan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan, dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dan terkait dengan ketentuan a quo diberikan pendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut baru diterbitkan tanggal 11 April 2023 dan mulai berlaku mulai 1 Mei 2023, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aturan normatif mengenai pengenaan PPN atas penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan baru ada pada tahun 2023, sedangkan pada tahun sengketa (tahun 2019) ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan tidak ada, sehingga ketentuan a quo berdasarkan prnsip kepastian hukum tidak dapat diterapkan terhadap sengketa di tahun 2019;

9. Bahwa dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 merupakan norma pelaksanaan (operasional), dan bukan norma keberlakuan yang menciptakan objek pajak baru serta penyerahan AYDA sudah menjadi objek PPN sejak diundangkannya UU PPN, dan PMK-41 hanya mempertegas mekanisme pemungutan serta pelaporannya, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa UU PPN sebelum adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak mengatur secara jelas terkait dengan penjualan AYDA oleh kreditur.

b. Bahwa PMK 41 tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari amanat pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, dimana PP 44 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa dalil Terbanding dalam mengenakan PPN atas penjualan AYDA dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

10. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp495.000.000,00, dasar hukum Terbanding dalam mengenakan PPN atas penjualan AYDA dinilai tidak tepat, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat untuk Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri495.000.000,000,00495.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp176.770.778.765,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp495.000.000,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak Rp176.275.778.765,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 176.275.778.765,00

2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN Rp3.551.314.679,00

3. JumlahRp 179.827.093.444,00 b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp1.897.040.242.218,00 Jumlah seluruh penyerahanRp2.076.867.335.662,00 Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 17.627.577.857,00 Dikurangi:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp0,00

Dibayar dengan NPWP sendiriRp17.627.623.114,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 17.627.623.114,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp45.257,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp45.257,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 14 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00021/207/19/091/24 tanggal 25 Maret 2024, atas nama: PT BANK CIMB NIAGA TBK, NPWP 01.310.668.7-091.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Graha Niaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, domisili elektronik faskal.arfianto@cimbniaga.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 02 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.