Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 168 halaman

PUT-003960.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Hanwa Steel Service Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003960.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/431/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003960.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANWA STEEL SERVICE INDONESIA, NPWP 02.858.326.8- 431.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok QQ-5 RT 000 RW 000, Cikarang Barat, Kab. Bekasi – Prov. Jawa Barat, yang diwakili oleh Takahashi Makoto, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suwarjono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 059D/ACC.HSSI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025,

2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 059E/ACC.HSSI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Ridwan Mubarok/197704272000031004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Wedyadia Ratmaya Brata/196906241990031003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Penyelia,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

6. Nama/NIP: Agnia Dewi Wulandari/198812132010122006, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

7. Nama/NIP: Timotius Dipta Adhi Pratama/

199111302013101002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-513/PJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 873/PP/BR/2025 Tanggal 26 Agustus 2025 juncto 1028/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/ACC.HSSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90120/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 061/ACC.HSSI/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/431/24 tanggal 3 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031/ACC.HSSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/ACC.HSSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 045/ACC.HSSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Peredaran Usaha114.568.789114.568.789-
2Harga Pokok Penjualan107.290.932107.290.932-
3Laba Bruto7.277.8577.277.857-
4Biaya Usaha3.357.7743.357.774-
5Ph. Neto Dalam Negeri3.920.0833.920.083-
6Ph. Neto Dalam Negeri Lainnya1.209.3681.209.368-
7Penyesuaian Fiskal Positif4.452.017551.8153.900.202
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.736.5103.736.510-
9Jumlah Penyesuaian Fiskal715.507(3.184.695)3.900.202
10Ph. Neto Luar Negeri---
11Ph. Neto Fiskal5.844.9581.944.7563.900.202
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Kena Pajak5.844.9581.944.7563.900.202
14PPh Terutang1.285.680427.846857.834
15Kredit Pajak2.062.1512.062.151-
16Pajak yang tidak/kurang dibayar(776.471)(1.634.305)857.834
17Sanksi Administrasi---
18Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar(776.471)(1.634.305)857.834

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.900.202

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut.

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar USD158.754

NoNama AkunKoreksi Fiskal TerbandingKoreksiRef
FIskal
Pemohon
Banding
1640430 Rental Apartment - Factory Rental Apartment - Factory17.193-a
2830210 Communication Cost Adm.- Handphone Fee8.825-
3830430 Rental Apartment112.643-
4840410 Rental Car1.121-b
5640603 Outsourcing Employee Expense1.276-c
6830110Travelling Expense - KITAS, VKU, MERP, KIMS17.696-d
Jumlah158.754-

a) Koreksi atas akun 830210 Communication Cost Adm.-Handphone Fee sebesar USD 8.825; akun 830430 Rental Apartment sebesar USD 112.643; dan akun 640430 Rental Apartment - Factory sebesar USD 17.193.

- bahwa alasan koreksi Terbanding atas akun tersebut karena merupakan imbalan dalam bentuk natura kepada pegawai Pemohon Banding pada tahun 2022.

- bahwa pada tahun 2021, diketahui terdapat perubahan Undang- Undang Pajak Penghasilan, yakni dengan terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2022

- bahwa salah satu perubahan yang tercantum dalam UU HPP tersebut ialah terkait Pasal 6 ayat (1) yang mengatur bahwa imbalan dalam bentuk natura merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

a-m…

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

- bahwa lebih lanjut, Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

Bagian Kesatu

Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi

Pasal 23

(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 73

(1) Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku sebagai berikut:

a. bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk naturadan/ataukenikmatanyang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022; dan

b. bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk naturadan/ataukenikmatanyang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

(2) Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sebagai berikut:

a. …….

b. atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

1) tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau

2) awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

Penjelasan Pasal 73 :

Ayat (1)

Perlakuan perpajakan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan mengikuti prinsip dasar pemajakan yang berlaku bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Prinsip tersebut antara lain:

a. jika suatu penghasilan dapat dikenai Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible); atau

b. jika suatu penghasilan tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Contoh:

Pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

PeriodeKetentuan bagiKetentuan bagi
pemberian naturapemberipenerima
dan/atau(mis: HSSI)(cth: Ekspatriat
kenikmatanOP)
Sebelum tanggal 1 J anuari 2022Tidak dapat dibebankan (non-deductible)Bukan objek Pajak (non-taxable)
Penghasilan mulai tanggal 1 Januari 2022Dapat dibebankan (deductible)Objek Pajak Penghasilan (taxable)

Ayat (2)

Untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi dan penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, perlu diberikan waktu kepada pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk menyiapkan atau menyesuaikan sistem pemotongan Pajak Penghasilan agar dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dengan baik.

- bahwa terkait hal tersebut kembali ditegaskan dalam PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima

atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 khususnya pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (1) menyatakan bahwa natura merupakan objek pajak penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

- bahwa berdasarkan aturan untuk Tahun Pajak 2022 tersebut, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip natura dikenakan sebagai objek pajak penghasilan pada penerima penghasilan. Hal ini ditunjukkan dengan natura atas biaya komunikasi dan sewa apartemen telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi masing-masing ekspatriat sebagai penambah penghasilan.

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2023, Terbanding membatalkan koreksi atas biaya apartemen dan komunikasi, serta menyatakan biaya natura dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

- bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya komunikasi dan biaya sewa apartement Pemohon Banding telah tepat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

b) Koreksi atas akun 840410 Rental Car sebesar USD 1.121

- bahwa terkait akun 840410 Rental Car, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD 1.121 dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa biaya tersebut merupakan biaya sewa mobil untuk kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

c) Koreksi atas akun 640603 Outsourcing Employee Expense sebesar USD 1.276

- bahwa akun tersebut merupakan pembayaran gaji driver kendaraan kantor kepada pihak outsourcing. Biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh.

d) Koreksi atas akun 830110 Travelling Expense - KITAS, VKU, MERP, KIMS sebesar USD 17.696

- bahwa Akun tersebut merupakan pembayaran biaya terkait penggunaan tenaga kerja asing seperti Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK), KITAS, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), pengurusan Exit Re-entry Permit (ERP) hingga visa bisnis untuk melaksanakan pekerjaannya di Indonesia.

- bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa Pemberi Kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki izin yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk dan pemenuhan perizinan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing merupakan kewajiban pemberi kerja.

- bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 7

Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKP- TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA.

- bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut bukan merupakan imbalan yang diberikan kepada karyawan. Biaya- biaya tersebut benar-benar merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh Pemohon Banding kepada Pemerintah dan bukan merupakan kewajiban karyawan asing secara individual.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam akun Travelling Expense - KITAS, VKU, MERP, KIMS merupakan pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh.

- bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak Tahun 2023, Terbanding telah membatalkan koreksi biaya DPKK, KITAS, SKTT, VISA dan berpendapat atas biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal.

2. Koreksi atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD 3.162.662 bahwa kami tidak setuju dengan koreksi atas pembelian bahan baku (HPP) yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut: a). Penolakan Data Perusahaan Pembanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan terhadap 5 (lima) perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding. Pendapat Terbanding yang menganggap bahwa perusahan-perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena memiliki intangible asset dan mengalami kinerja keuangan negatif selama 2 (dua) tahun tidak sesuai fakta yang ada. Dalam hal ini, proses pemilihan perusahaan pembanding yang telah diuraikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melalui strategi pencarian yang sesuai dengan tata cara penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam PER-22/PJ/2013 Bab II huruf B nomor 3.

Data Pembanding Memiliki Intangible Asset Sehingga Tidak Sebanding dengan FAR Pemohon Banding

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki intangible asset sebagaimana yang disajikan dalam neraca pada halaman 1 (satu) laporan keuangan audit.

bahwa Asset tak berwujud tersebut merupakan aset software dan sistem sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lampiran khusus 1B. Nilai Intangible Asset yang dilaporkan oleh perusahaan dalam laporan keuangan tidak serta merta menggambarkan bahwa perusahaan tersebut memiliki fungsi research and development dalam proses bisnisnya.

bahwa pengertian intangible asset atau aset tidak berwujud menurut PSAK 19 adalah aset non-moneter yang tidak memiliki bentuk fisik. Asset tidak berwujud tersebut tidak hanya dari hasil penelitian yang dilakukan oleh perusahaan melainkan dapat dibeli dari pihak ketiga. bahwa dalam analisa FAR Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, Pemohon Bandiing juga hanya melaporkan aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan tidak memiliki Intangible Property (IP) yang signifikan sesuai dengan OECD TP Guidelines Par 6.15-6.17, dimana atas aset software atau perangkat lunak komputer yang berlisensi dari pihak ketiga ini tidak dilaporkan dalam Dokumen Lokal.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pemilihan data pembanding telah memperhatikan ada tidaknya fungsi R&D pada perusahaan pembanding. Pemohon Banding dalam analisisnya menggunakan rasio biaya R&D terhadap pendapatan untuk melakukan menilai signifikansi fungsi R&D yang dilakukan perusahaan.

Hal ini sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 3.43 yang menyatakan sebagai berikut:

” Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (“R&D”)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities.”

Terjemahan:

“Kriteria yang terkait dengan aset tidak berwujud seperti nilai aset tidak berwujud/total aset, atau rasio Riset dan Pengembangan (R&D)/Penjualan ketika tersedia, dapat digunakan untuk mengeluarkan perusahaan dengan aset tidak berwujud yang bernilai

PT Hanwa Steel Service Indonesia

atau aktivitas R&D yang signifikan saat pihak yang diuji tidak menggunakan aset tidak berwujud yang bernilai atau berpartisipasi dalam kegiatan R&D yang signifikan”.

Bahwa perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni memiliki intangible asset, namun tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding memiliki kondisi yang sebanding, yakni mana sama-sama tidak memiliki fungsi R&D.

Table Rasio Biaya R&D terhadap Revenue

Company name Latin alphabetTotal ResearchTotal RevenueRatio
& Development
expenses
AGARWAL TMT INDUSTRIES0166.529.9230,0%
PRIVATE LIMITED
BOOKOOK STEEL CO.,LTD0369.247.2560,0%
CHANG YEE STEEL CO.,900.745176.138.4620,5%
LTD.
HIRA STEELS LIMITED0186.766.5020,0%
MOONBAE STEEL CO.,LTD0423.295.4570,0%

bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Bookok Steel Co,Ltd, Chang Yee Steel Co, Ltd, dan Moonbae Steel Co, Ltd. juga digunakan sebagai Perusahaan Pembanding dalam TP Doc Pemohon Banding. Dalam proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding telah mengakui Bookok Steel Co,Ltd, Chang Yee Steel Co, Ltd, dan Moonbae Steel Co, Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak konsisten. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan pembanding tersebut terbukti memiliki bidang usaha dan FAR yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Data Pembanding Mengalami kinerja Keuangan Negatif

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa Terbanding melakukan penolakan atas data pembanding yang mengalami kerugian kurang dari 3 (tiga) tahun, yaitu: Chang Yee Steel Co., Ltd.

bahwa eliminasi terhadap data pembanding telah Pemohon Banding lakukan sebagaimana tertuang dalam Lampiran B TP Documentation bagian Manual Review halaman 56. Eliminasi telah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan pembanding yang mengalami kerugian berturut-turut selama 3 (tiga) tahun pengujian.

bahwa dalam melakukan seleksi manual, Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha (going concern). Perusahaan yang mengalami kerugian operasional selama 3 (tiga) tahun berturut-turut akan dieliminasi sehubungan dengan adanya keraguan atas keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Kriteria tersebut konsisten digunakan oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding ketika melakukan analisis TNMM.

bahwa kondisi perusahaan yang mengalami kerugian tidak dapat menjadi alasan penolakan sebagai data pembanding. Hal ini dijelaskan pada OECD TP Guidelines Paragraf 3.65 sebagai berikut:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be acomparable.Circumstancesinwhichloss-making transactions/enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.”

bahwa terjemahan dari paragraph OECD tersebut adalah sebagai berikut:

“Secara umum, transaksi independen yang mengalami kerugian harus diikuti dengan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah

PT Hanwa Steel Service Indonesia

perusahaan tersebut dapat dibandingkan atau tidak. Keadaan di mana perusahaan yang rugi harus dikeluarkan dari daftar pembanding termasuk kasus di mana kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis yang normal, dan di mana kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi afiliasi. Namun, perusahan pembanding yang mengalami rugi yang memenuhi kriteria untuk dijadikan pembanding dalam analisis kewajaran maka tidak boleh ditolak atas dasar karena bahwa mereka menderita kerugian.”

Selain itu, OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.64 menyatakan sebagai berikut:

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.129-1.131. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”.

bahwa terjemahan dari paragraph OECD tersebut adalah sebagai berikut:

“Perusahaan independen tidak akan melanjutkan aktivitas yang menghasilkan kerugian kecuali jika aktivitas tersebut memiliki kemungkinan profit di masa depan. Lihat paragraf 1.129-1.131. Fungsi risiko sederhana atau rendah khususnya tidak diharapkan menghasilkan kerugian untuk jangka waktu yang lama. Namun, tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak dapat menjadi perusahaan pembanding. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian dari perusahaan pembanding yang merugi. Seharusnya,

PT Hanwa Steel Service Indonesia

fakta dan keadaan di sekitar perusahaan yang bersangkutanlah yang seharusnya menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangannya”.

bahwa berdasarkan OECD TPG Paragraf 3.64 dan 3.65 tersebut di atas bahwa perusahaan pembanding independen tidak dapat ditolak hanya semata-mata karena laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian berturut turut. Selain itu, sebuah perusahaan pembanding tidak akan terus melakukan kegiatan usahanya dalam keadaan rugi secara berturut-turut apabila tidak ada ekspektasi rasional untuk mengalami keuntungan di kemudian hari. Oleh karena itu, loss-making company tetap dapat digunakan sebagai data pembanding untuk pengujian tested party yang mengalami rugi maupun yang laba, dan tidak seharusnya serta merta ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian.

bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Chang Yee Steel Co., Ltd. juga menjadi Perusahaan Pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding mengakui Chang Yee Steel Co., Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding.

b). Penambahan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan penambahan sebanyak 8 (delapan) perusahaan pembanding baru sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan 8 (delapan)

perusahaan pembanding oleh Terbanding, karena perusahaan- perusahaan tersebut memiliki karakteristik produk yang berbeda

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dengan produk Pemohon Banding, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Karakteristik Produk Pemohon Banding

Bisnis utama HSSI adalah menyediakan pemotongan baja lengkap sekaligus dengan bahan baja yang dibutuhkan oleh pelanggan. Bahan utama dalam proses bisnis Pemohon Banding merupakan plat baja yang selanjutnya akan dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sesuai dengan pesanan pelanggan.

Gambar Bahan Baku

bahwa Pemohon Banding memiliki proses produksi yang sederhana yang mana terdapat 2 alur produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu leveler dan slitting.

bahwa proses slitting merupakan pemotongan gulungan baja menjadi ukuran yang lebih kecil. Produk dalam proses slitting merupakan slit coil. Gambar Produk Slit Coil

Selain proses slitting, terdapat proses leveler yaitu proses produksi pemotongan dan perataan baja sehingga menjadi lempengan baja. Produk dari proses leveler adalah Sheet Plate.

Gambar Sheet Plate

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding terutama digunakan sebagai bahan baku untuk produsen suku cadang untuk sepeda motor dan mobil, dan alat-alat rumah tangga.

Karakteristik Produk Perusahaan Pembanding yang Ditambahkan Terbanding

1) Beekay Steel Industries

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website perusahaan ( https://www.beekaysteel.com/by Steel), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding, karena memiliki karekteristik produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi produk structural steel dan Craine Rails.

bahwa selain memiliki karakteristik produk yang berbeda Beekay Steel Industries memiliki proses produksi yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding yaitu, Hot Rolling, Cold Drawing, Thermo- Mechanical Treatment (TMT), Peeling & Grinding and Machining ( https://www.beekaysteel.com/by Steel)

2) Bravo Sponge Iron Private Limited

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwaberdasarkantinjauankualitatifpadawebsite (https://www.indiamart.com/company/24898323/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki karekteristi produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi Drum Brake dan Flywheel Housing,

3) Captain Steel India Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja, perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi produk Refractories (alumina silicate, bricks, insulation bricks, monolithics and special refractories).

4) Goodluck India Limited

bahwaberdasarkanWebsitePerusahaan (https://www.goodluckindia.com/about.php) perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki lini produk yang begitu beragam. Perusahaan memproduksi pipa, tower telekomunikasi, jembatan jalan dan kereta serta alat keselamatan jalan raya.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

5) JTL Infra Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website (https://www.jtl.one/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi produk pipa dan tabung.

6) KIC Metaliks Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja danwebsite(https://www.kicmetaliks.com/about-kic-metaliks), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi produk besi kasar, besi cor, dan semen.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

7) Kalika Steel Alloys Private Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja, perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi Billet untuk Besi Bar TMT.

8) Shivam Iron & Steel Company Limited

bahwa berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja, perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda cukup signifikan, yakni memproduksi alloy, aluminium, kuningan, tembaga, baja karbon, titanium, stainless steel dan produk baja khusus.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penambahan 8 (delapan) perusahaan pembanding oleh Terbanding terbukti tidak tepat.

3. Koreksi atas Biaya Royalti sebesar USD46.489

bahwa kami tidak setuju dengan koreksi atas biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa biaya royalti yang dikoreksi tersebut merupakan biaya royalti yang dibayarkan sehubungan dengan penggunaan program/sistem beserta pemberian asistensi yang terkait guna membantu proses kegiatan usaha Pemohon Banding (know-how).

- Tanpa know-how dari Hanwa Co., Ltd. tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan program/sistem yang disediakan oleh Hanwa Co., Ltd. seperti penunjang kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mencatat pembelian, penjualan, inventori maupun laporan keuangan

PT Hanwa Steel Service Indonesia

perusahaan, sehingga memberikan manfaat ekonomis yang sangat besar bagi keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

- Bahwa berbeda dengan merek (trademark) dan patent yang memerlukan pendaftaran di Ditjen HAKI, know-how tidak memerlukan pendaftaran di Ditjen HAKI.

- Bahwa terdapat inkonsistensi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana biaya royalty a quo tidak dikeluarkan dalam perhitungan PLI pada saat melakukan pengujian transfer pricing dengan metode TNM.

4. Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman Intragroup sebesar USD532.297 bahwa kami tidak setuju dengan koreksi atas biaya bunga intragroup yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Intragroup interest expense sebesar USD532.297 merupakan biaya bunga intra-group, dimana bunga tersebut atas pinjaman dari Hanwa Co., Ltd yang digunakan untuk aktivitas operasional Pemohon Banding berupa pembayaran hutang kepada supplier.

- bahwa berdasarkan perjanjian dengan Hanwa Co., Ltd, Pemohon Banding dikenakan tingkat bunga London Inter-bank Offered Rate (LIBOR) ditambah 0,60% per tahun.

- bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2022, Pemohon Banding telah melaporkan perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) dengan Rasio 0,85 : 1, yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:

Jumlah saldo rata-rata utang=331.177,92

Jumlah saldo rata-rata modal=391.343,03

bahwa berdasarkan PMK No. 169/PMK.010/2015, Rasio DER di atas tidak melampaui ketentuan mengenai batasan maksimum DER, sehingga biaya bunga pinjaman Pemohon Banding seharusnya dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

- Bahwa atas pinjaman tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan dalam Sistem Informasi Utang Luar Negeri Bank Indonesia (SIUL BI) dan telah melaporkan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun 2022.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan perhitungan rentang kewajaran tingkat bunga pinjaman intra-group dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing. Berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing, metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) dengan membandingkan LIBOR 12 bulan ditambah 0,60% terhadap rentang interkuartil rata-rata tingkat suku bunga pinjaman modal kerja dollar AS pada tahun pajak 2022 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Berikut hasil analisis metode CUT atas biaya bunga pinjaman:

bahwa berdasarkan analisis di atas, tingkat suku bunga pinjaman intra-grup Pemohon Banding terbukti berada dalam rentang interkuartil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tingkat suku bunga pinjaman Pemohon Banding telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.900.202. Oleh karena itu, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

No.UraianMenurut Terbanding (USD)Permohona n Dibatalkan (USD)Menurut Pemohon Banding (USD)
1Peredaran Usaha-114.568.789
114.568.789
2Harga Pokok Penjualan-107.290.932
107.290.932
3Laba Bruto7.277.857-7.277.857
4Biaya Usaha3.357.774-3.357.774
5Ph. Neto Dalam Negeri3.920.083-3.920.083
6Ph. Neto Dalam Negeri Lainnya1.209.368-1.209.368
7Penyesuaian Fiskal Positif4.452.017(3.900.202)551.815
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.736.510-3.736.510
9Jumlah Penyesuaian Fiskal715.507(3.900.202)(3.184.695)
10Ph. Neto Luar Negeri---
11Ph. Neto Fiskal5.844.958(3.900.202)1.944.756
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Kena Pajak5.844.958(3.900.202)1.944.756
14PPh Terutang1.285.680(857.834)427.846
15Kredit Pajak2.062.151-2.062.151
16Pajak yang tidak/kurang dibayar(776.471)(857.834)(1.634.305)
17Sanksi Administrasi---
18Jumlah PPh yang kurang/(lebih)(776.471)(857.834)(1.634.305)
dibayar

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90120/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Peredaran Usaha114.568.789114.568.789-

PT Hanwa Steel Service Indonesia

2Harga Pokok Penjualan107.290.932107.290.932-
3Laba Bruto7.277.8577.277.857-
4Biaya Usaha3.357.7743.357.774-
5Ph. Neto Dalam Negeri3.920.0833.920.083-
6Ph. Neto Dalam Negeri1.209.3681.209.368-
7L i Penyesuaian Fiskal Positif4.452.017551.8153.900.202
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.736.5103.736.510-
9Jumlah Penyesuaian Fiskal715.507(3.184.695)3.900.202
10Ph. Neto Luar Negeri---
11Ph. Neto Fiskal5.844.9581.944.7563.900.202
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Kena Pajak5.844.9581.944.7563.900.202
14PPh Terutang1.285.680427.846857.834
15Kredit Pajak2.062.1512.062.151-
16Pajak yang tidak/kurang(776.471)(1.634.305)857.834
17dib Sanksi Administrasi---
18Jumlah PPh yang kurang/(lebih)(776.471)(1.634.305)857.834

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:….

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya

c) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa

e) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreemen)

f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

g) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

i) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan;

Tanggapan Terbanding

a) Koreksi Biaya Lainnya sebesar USD 158,754.00

(1) Bahwa biaya-biaya sebesar USD 158,754.00 merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

(2) Bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan.

(3) Bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU HPP, Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 diatur bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

(4) Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 diatur bahwa pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkanbiayapenggantianatauimbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(5) Bahwa dari hasil penelitian Terbanding diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikandalambentuk naturadan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas objek pajak tersebut sudah dipotong, dibayarkan dan dilaporkan PPh-nya.

(6) bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan dan fakta yang ada, maka Terbanding menolak keberatan/banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar USD 158,754.00.

b) Koreksi Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD 3,162,662.00

(1) Penolakan Data Perusahaan Pembanding Pemohon Banding oleh Pemeriksa

(a) Bahwa dari penelitian Terbanding, 5 (lima) perusahaan pembanding yang yang ditolak Pemeriksa memiliki intangible assets, sementara berdasarkan analisa FAR di Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun 2022, Pemohon Banding tidak memiliki intangible

PT Hanwa Steel Service Indonesia

assets. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding memiliki kondisi yang tidak sebanding.

(b) Terkait perusahaan pembanding yang ditolak Pemeriksa karena rugi, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan OECD TP guidelines paragraph 3.65, pada prinsipnya tidak menerima pembanding dengan kondisi rugi kecuali sudah diteliti bahwa kerugian tersebut adalah mencerminkan kondisi bisnis normal. Dan dalam pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberi bukti yang valid dan kompeten bahwa kerugian yang dialami oleh Chang Yee Steel Co,Ltd mencerminkan kondisi bisnis normal.

(2) Penambahan Perusahaan Pembanding oleh Pemeriksa

(a) Dalam metode TNMM, produk yang dibandingkan tidak harus sama dengan produk Pemohon Banding karena yang diutamakan adalah kode jenis usaha dan fungsi-fungsinya.

(b) Berdasarkan pencarian di website, ternyata perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate), namun demikian perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih Pemohon Banding, hal ini menunjukkan cara pencarian yang dilakukan Pemohon Banding lebih karena kesamaan FAR-nya. Dengan demikian maka perusahaan pembanding yang dipilih Pemeriksa sudah tepat, karena walaupun ada beberapa karakteristik produk perusahaan pembanding yang berbeda dengan produk Pemohon Banding, namun memiliki kesamaan FAR.

(c) Berikut hasil pencarian di website atas produk perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding:

- Hira Steels Limited memproduksi Ferro/Silico Manganese, Pig Iron, Manganese Ore, Dolomite dan Lime Stone

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Agarwal TMT Industries Private Limited memproduksi besi cor/beton

- Moonbae Steel Co.,Ltd memproduksi Hot Rolled Coil, Hot rolled sheet, Hot Rolled Plate dan Skelp.

- Manaksia Steels Limited memproduksi Cold Rolled Coils, Hot Dipped Galvanised Steel dan Prepainted Profile Sheets.

- Rathi Special Steels Limited memproduksi besi cor/beton

- Bhagwati Steel Cast Private Limited memproduksi Mild Steel Flats, Stainless Steel Ingots, Zinc Alloy Ingots, Temcore 415 Bars, Thermex 415 Bars dan Metal Angles

- Bookook Steel Co.,Lt memproduksi steel sheets, pipes including galvanized steel pipes and carbon steel pipes for gennel structural purpose

- Chang Yee Steel Co., Ltd memproduksi Hot rolled steel sheet + pickled steel, Cold-rolled steel sheets, Plated steel sheet, Sheet aluminum, dan Application industry

(d) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan konsisten. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemeriksa terbukti memiliki bidang usaha dan FAR yang sebanding dengan Pemohon Banding.

(e) Oleh karena itu maka Terbanding menolak keberatan/banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD 3,162,662.00.

c) Koreksi Pengujian Transfer Pricing atas Biaya Royalti sebesar USD 46,489.00

(1) Bahwa Pemohon Banding belum memberikan supporting dokumen rincian R&D cost perusahaan induk, keterangan mengenai metode alokasi R&D cost dan pembebanannya, keterangan mengenai perhitungan besarnya biaya royalty yang dikeluarkan dan Laporan Keuangan Afiliasi.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

(2) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai manfaat ekomonis dari biaya royalti tersebut.

(3) Hal-hal ini yang menyebabkan Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomis biaya royalti tersebut.

(4) Oleh karena itu maka Terbanding menolak keberatan/banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Biaya Royalti sebesar USD 46,489.00.

d) Koreksi Pengujian Transfer Pricing atas Biaya Bunga Pinjaman Intragrup sebesar USD 532,297.00

(1) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan aktivitas operasional apa saja yang menyebabkan Pemohon Banding membutuhkan pinjaman tersebut dan beserta analisa kebutuhan utangnya.

(2) Bahwa berdasarkan penelitian Laporan keuangan Audited, Agreement Pinjaman Intragrup dan Rincian Bunga Pinjaman yang diberikan Pemohon Banding terungkap bahwa Pemohon Banding selain menerima pinjaman dari Hanwa Co.Ltd, Pemohon Banding juga menerima pinjaman dari Bank Resona Perdania dengan tingkat suku bunga berkisar antara 3,85% hingga 4,20% per tahun, bahwa tingkat suku bunga Bank Resona Perdania tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga pinjaman dari salah satu pinjaman dari Hanwa Co.Ltd yang sebesar 4,76986% per tahun

(3) Hal-hal tersebut menyebabkan Terbanding tidak meyakini eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran Biaya Bunga Pinjaman Intragrup tersebut.

(4) Oleh karena itu maka Terbanding menolak keberatan/banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Biaya Bunga Pinjaman Intragrup sebesar USD 532,297.00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 061/ACC.HSSI/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00115/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 031/ACC.HSSI/VI/2024 tanggal

26 Juni 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/431/24 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 1 Tanggal 5 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 5 Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00115/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-7 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

031/ACC.HSSI/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/431/24 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-9 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 1 Tanggal 5 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Bukti P-10 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 5 Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-11 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 12 Tanggal 27 Mei 2025 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hanwa Steel Service Indonesia;

Bukti P-12 Surat Kuasa, Pakta Integritas, dan Kelengkapan a.n. Suwarjono; Bukti P-13 Surat Kuasa, Pakta Integritas, dan Kelengkapan a.n. Satria

Ramadhany Haryanto;

Bukti P-14 Pakta Integritas Presiden Direktur Ota Shinichiro;

Bukti P-15 Scan Paspor, Kitas dan Tiket Pesawat Presiden Direktur

Takahashi Makoto;

Bukti P-16 Company Profile HSSI;

Bukti P-17 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022;

Bukti P-18 Audit Report Tahun 2022;

Bukti P-19 Audit Report Tahun 2022;

Bukti P-20 SPT PPh Badan Tahun 2022;

Bukti P-21 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022;

Bukti P-22 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2021;

Bukti P-23 TNMM 2022;

Bukti P-24 Risalah Pembahasan;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-27 Daftar dokumen sidang;

Bukti P-28 Dokumen Penyesuain Fiskal Positif;

Bukti P-29 Dokumen Biaya Royalti;

Bukti P-30 Dokumen Biaya Bunga Intragroup;

Bukti P-31 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-32 Dokumen Pendukung Koreksi Penyesuaian Fiskal – Rental

Apartment;

Bukti P-33 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-34 Korespondensi Pengiriman Dokumen Pemeriksaan Pajak;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Bukti P-35 Korespondensi Pengiriman Dokumen Keberatan Pajak;

Bukti P-36 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-3688/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus

2025;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-3902/PJ.07/2025 tanggal 10 September

2025;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-4271/PJ.07/2025 tanggal 1 Oktober 2025; Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-4574/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober

2025;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-4957/PJ.07/2025 tanggal 12 November

2025;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-5292/PJ.07/2025 tanggal 2 Desember

2025;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-216/PJ.07/2025 tanggal 12 Januari 2026; Bukti T-14 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-513/PJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026; Bukti T-16 Closing Statement;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00115/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/431/24 tanggal 3 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 045/ACC.HSSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif551.8154.452.0173.900.202

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo sebagai berikut:

NoPokok SengketaNilai Sengketa (USD)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lainnya158.754
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP)3.162.662
3Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti46.489
4Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Intragroup532.297

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lainnya sebesar USD158.754

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.900.202 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah:

- Pasal 6 Undang-Undang PPh;

- Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Pasal 2 ayat (1) dan ayat (6) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lainnya sebesar USD158.754 terdiri dari transaksi sebagai berikut:

bahwa dari dokumen pembukuan Pemohon Banding diketahui biaya-biaya sebesar USD158.754 a quo merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

bahwa dari hasil penelitian Terbanding diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.;

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas objek pajak tersebut sudah dipotong, dibayarkan dan dilaporkan PPh-nya;

bahwa terkait koreksi atas akun 830210 Communication Cost Adm.- Handphone Fee sebesar USD8.825, akun 830430 Rental Apartment sebesar USD112.643 dan akun 640430 Rental Apartment - Factory sebesar USD17.193, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Dari penelitian atas dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding berupa Salinan SPT 1721-A1 dan SPT OP Ekspatriat, diketahui bahwa terdapat pengakuan adanya penghasilan neto dalam negeri lainnya berupa Benefit

PT Hanwa Steel Service Indonesia

in Kind yang dilaporkan oleh tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, terdapat syarat biaya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa persyaratan tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU HPP, Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 66 Tahun 2023;

c. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 66 Tahun 2023 terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

d. bahwa pemberian natura berupa Handphone Fee dan Rental Apartment oleh Pemohon Banding kepada para tenaga kerja asingnya tidak dapat dibuktikan diberikan berkenaan dengan pekerjaan dan tidak ada pelaporan atas imbalan atau penggantian tersebut di SPT Tahunan, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. Berkenaan dengan prinsip pemajakan deductible–taxable yang didalilkan Pemohon Banding karena atas natura/Benefit in Kind yang telah dilaporkan oleh tenaga kerja asing sehingga dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding prinsip tersebut tidak sepenuhnya dapat diberlakukan, mengingat bahwa prinsip tersebut adalah bersifat umum dan ada penyesuaian ketentuan yang menegaskan perlakuan natura dan/atau kenikmatan sebagai non objek/dikecualikan dan pengeluarannya bukan sebagai biaya (non-taxable dan non deductable); selain itu ada penyesuaian ketentuan yang menegaskan perlakuan natura/kenikmatan seluruhnya dikecualikan dari objek pajak namun ada beberapa pengeluaran yang dapat dikurangkan (non-taxable dan deductable);

f. Bahwa pada prinsipnya natura dan/atau kenikmatan yang diterima/diperoleh selama Tahun 2022 yang dikecualikan dari objek PPh dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang diberikan

PT Hanwa Steel Service Indonesia

sebagai imbalan/penggantian sehubungan dengan pekerjaan/jasa. Selain itu, lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa ditentukan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja, kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen sejenis yang dibuat oleh pemberi kerja yang menerangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan sebagai bagian dari penggantian atau imbalan kerja; dan/atau dimaksudkan oleh pemberi kerja sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan pegawai antara lain diberikan dengan sebutan bonus, insentif, atau sejenisnya;

g. Dengan demikian, natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa tersebut seharusnya sudah ditentukan sebagai imbalan/tambahan kemampuan ekonomis dan menjadi kesepakatan diawal oleh Pemohon Banding serta memenuhi klausul biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

h. bahwa dalam persidangan, tidak ada hal yang mendukung adanya kesepakatan yang dibuat oleh Pemohon Banding terkait penentuan natura dan/atau kenikmatan sebagai imbalan/tambahan kemampuan ekonomis selain tidak adanya pelaporan biaya penggantian atau imbalan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan;

i. Dengan demikian, biaya terkait Communication Cost Adm.-Handphone Fee dan Rental Apartment tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terkait koreksi atas akun 840410 Rental Car sebesar USD1.121 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Dari penelitian atas dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah sewa mobil oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehubungan dengan adanya syarat merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih,

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dan memelihara penghasilan, tidak ada dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan peruntukan mobil yang disewa oleh Pemohon Banding tersebut dalam rangka kegiatan usahanya, termasuk pegawai yang diberikan natura atas sewa mobil tersebut dan dan tidak ada pelaporan atas imbalan atau penggantian tersebut di SPT Tahunan. Bahwa persyaratan tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU HPP, Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 66 Tahun 2023;

c. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 66 Tahun 2023 terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

d. Dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jenis mobil yang disewa pada dokumen pendukung no. 1 dan 2 adalah Toyota Avanza yang digunakan untuk keperluan kegiatan operasional kantor seperti mengantar ke klien untuk keperluan marketing hingga ke kantor pajak dan untuk dokumen pendukung payment voucher no. 3 dapat diketahui jenis mobil yang disewa adalah Toyota Nav1 yang digunakan oleh ekspatriat (Mr. Susumu Ando) untuk menunjang pekerjaan;

e. Dari penelitian Terbanding, dalil dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak ada dokumen yang menunjukkan peruntukan mobil yang disewa oleh Pemohon Banding tersebut dalam rangka kegiatan usahanya, termasuk apabila ada pegawai yang diberikan natura atas sewa mobil tersebut. Bahwa dari dokumen salinan SPT 1721-A1 serta SPT OP yang dilampirkan terkait Ekspatriat atas nama Azumai Keisuke, Koki Hirata, Shigenobu Yasui, Takahashi Makoto, Susumu Ando, dan Sugiura Yoji, seluruhnya melaporkan adanya benefit in kind /BIK berupa rental car (tidak hanya Mr. Susumu Ando) dan dokumen pendukung payment voucher no. 3 tersebut tidak ada informasi yang memiliki kaitannya dengan transaksi yang dikoreksi, sehingga klaim bahwa rental car tersebut sehubungan dengan natura dan/atau kenikmatan yang diterima Mr.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Susumu Ando tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

f. bahwa pada prinsipnya natura dan/atau kenikmatan yang diterima/diperoleh selama Tahun 2022 yang dikecualikan dari objek PPh dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang diberikan sebagai imbalan/penggantian sehubungan dengan pekerjaan/jasa. Selain itu, lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa ditentukan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja, kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen sejenis yang dibuat oleh pemberi kerja yang menerangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan sebagai bagian dari penggantian atau imbalan kerja; dan/atau dimaksudkan oleh pemberi kerja sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan pegawai antara lain diberikan dengan sebutan bonus, insentif, atau sejenisnya.

g. Dengan demikian, natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa tersebut seharusnya sudah ditentukan sebagai imbalan/tambahan kemampuan ekonomis dan menjadi kesepakatan diawal oleh Pemohon Banding serta memenuhi klausul biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

h. Bahwa dalam persidangan, tidak ada hal yang mendukung adanya kesepakatan yang dibuat oleh Pemohon Banding terkait penentuan natura dan/atau kenikmatan sebagai imbalan/tambahan kemampuan ekonomis selain tidak adanya pelaporan biaya penggantian atau imbalan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan;

i. Dengan demikian, biaya terkait Rental Car tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terkait koreksi atas akun 640603 Outsourcing Employee Expense sebesar USD1.276 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Dari penelitian atas dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah

PT Hanwa Steel Service Indonesia

pembayaran ke Driver oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehubungan dengan adanya syarat merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak ada dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan siapa pegawai yang memanfaatkan jasa driver tersebut dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak ada pelaporan atas imbalan atau penggantian tersebut di SPT Tahunan;

c. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 66 Tahun 2023 terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

d. Bahwa pada prinsipnya natura dan/atau kenikmatan yang diterima/diperoleh selama Tahun 2022 yang dikecualikan dari objek PPh dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang diberikan sebagai imbalan/penggantian sehubungan dengan pekerjaan/jasa. Selain itu, lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa ditentukan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja, kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen sejenis yang dibuat oleh pemberi kerja yang menerangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan sebagai bagian dari penggantian atau imbalan kerja; dan/atau dimaksudkan oleh pemberi kerja sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan pegawai antara lain diberikan dengan sebutan bonus, insentif, atau sejenisnya;

e. Dengan demikian, natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa tersebut seharusnya sudah ditentukan sebagai imbalan/tambahan kemampuan ekonomis dan menjadi kesepakatan diawal oleh Pemohon Banding serta memenuhi klausul biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

f. bahwa dalam persidangan, tidak ada hal yang mendukung adanya kesepakatan yang dibuat oleh Pemohon Banding terkait penentuan natura

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dan/atau kenikmatan sebagai imbalan/tambahan kemampuan ekonomis selain tidak adanya pelaporan biaya penggantian atau imbalan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan;

g. Dengan demikian, biaya terkait Outsourcing Employee tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terkait koreksi atas akun 830110 Travelling Expense - KITAS, VKU, MERP, KIMS sebesar USD17.696 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang digunakan Pemohon Banding telah dicabut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

b. Bahwa dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunanaan Tenaga Kerja Asing, yang mulai berlaku tanggal 1 April 2021, diatur mengenai kompensasi.

c. Sesuai Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 diatur bahwa “Bahwa Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah”;

d. bahwa sesuai ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan tersebut, khususnya terkait mempekerjakan tenaga kerja asing, maka kewajiban Pemberi Kerja antara lain adalah wajib memiliki izin tertulis, harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing, dan wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Tidak ada kewajiban Pemberi Kerja untuk menanggung biaya terkait KITAS, VKU, MERP, KIMS, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), maupun VISA untuk kepentingan tenaga kerja dalam ketentuan-ketentuan tersebut;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

e. Dari penelitian atas dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah pembayaran terkait pengurusan dokumen karyawan secara individual bahkan ada yang merupakan biaya terkait keluarga karyawan asing dan biaya terkait karyawan lokal (WNI);

f. Dengan demikian, biaya tersebut bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi Pemohon Banding, karena merupakan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak (karyawan asing maupun lokal) atau orang yang menjadi tanggungannya (keluarga);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas akun 830210 Communication Cost Adm-Handphone Fee sebesar USD 8.825; akun 830430 Rental Apartment sebesar USD 112.643; dan akun 640430 Rental Apartment - Factory sebesar USD17.193;

1) Ketentuan Yuridis atas Imbalan dalam Bentuk Natura Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 Jo PP No. 55 Tahun 2022

bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat perubahan aturan terkait Pasal 6 ayat (1) mengenai imbalan dalam bentuk natura:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa perlakuan PPh atas imbalan dalam bentuk natura ini diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan aturan untuk Tahun Pajak 2022 tersebut, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip natura dikenakan sebagai objek pajak penghasilan pada penerima penghasilan. Hal ini ditunjukkan dengan natura atas biaya komunikasi dan sewa apartemen telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi masing-masing ekspatriat sebagai penambah penghasilan;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya komunikasi dan biaya sewa apartement Pemohon Banding telah tepat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dan sebagai penambah penghasilan bagi penerima yang dilaporkan dalam SPT Orang Pribadi karyawan Pemohon Banding (ekspatriat). Dengan demikian, imbalan tersebut pada dasarnya telah dikenakan pajak sesuai ketentuan dan prinsip pemajakan yang berlaku pada tahun 2022 (deductible – taxable);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2023, Terbanding juga telah membatalkan koreksi atas biaya apartemen dan komunikasi, serta menyatakan bahwa pemberian imbalan dalam bentuk natura dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

2) Ketentuan Yuridis atas Pelaporan Biaya Natura yang Terjadi dalam Tahun Pajak 2022

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa atas pemberian imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan seharusnya dilakukan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 adalah tidak tepat. Berdasarkan Pasal 27 PMK Nomor 66 Tahun 2023, peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023;

bahwa dalam lampiran PMK Nomor 66 tahun 2023 poin 11 juga menyebutkan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Atas hal ini, Pemohon Banding juga telah tepat dengan tidak memperhitungkan natura sebagai objek penghasilan. Namun demikian, Pemohon Banding masih melaporkan natura tersebut sebagai objek penghasilan bagi penerima dalam SPT PPh Orang Pribadi sesuai dengan PP No. 55 tahun 2022 dikarenakan itikad baik Pemohon Banding untuk menjalankan prinsip ketertiban administrasi dalam menghitung pajak tahun berjalan;

3) Pencatatan Rincian Biaya Fasilitas Apartement yang Diterima oleh Ekspatriat Berdasarkan Amortisasi atas Pembayaran Sewa Secara Prepaid

bahwa ekspatriat menerima natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja diantaranya ialah biaya sewa apartemen dan biaya komunikasi.

bahwa untuk biaya sewa apartemen yang dilaporkan dalam pos Penghasilan Neto DalamNegeri Lainnya SPT PPh Orang Pribadi masing-masing ekspatriat berasal dari pembayaran sewa di muka (prepaid rent) dengan contoh penjelasan dokumen sebagai berikut:

Perhitungan Benefit In Kind Takahashi Makoto Tahun 2022:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa pada tahun 2022, jumlah natura apartemen yang diterima oleh Mr. Takahashi Makoto adalah sebesar Rp440.000.000,00 Atas jumlah tersebut terdiri dari 2 (dua) pembayaran invoice pembayaran sewa dengan rincian sebagai berikut:

bahwa nilai sewa apartment yang dibayarkan menggunakan mata uang rupiah masing-masing sebesar Rp440.000.000,00 per tahun. Atas pembayaran sewa tersebut dicatat melalui akun Prepaid Expense – Rent dengan jurnal sebagai berikut:

No AkunNama AkunDrCr
116200Prepaid Expense – Rent30.748-
112112Cash in Bank - IDR BMI 308437-0151-27.673
214180Tax Payable - Witholding Tax Art. 4 (2)-3.075

*) IDR440.000.000 / IDR14.310 (kurs prepaid sewa 5/1/2022) = USD30.748

Karena pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang USD, maka jumlah sewa sebesar Rp440.000.000,00 tersebut dikonversi menjadi sebesar USD30.818 menggunakan kurs pembukuan saat pembayaran sewa dengan rincian sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Sementara itu, pencatatan biaya atas pembayaran sewa apartment dilakukan dengan amortisasi setiap bulannya dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas pencatatan tersebut dapat diketahui jumlah penghasilan natura berupa sewa apartement yang dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi sebesar Rp440.000.000,00 sudah sesuai dengan nilai yang sebenarnya, mengingat mata uang yang digunakan saat pembayaran sewa dan pelaporan penghasilan dalam SPT PPh Orang Pribadi keduanya menggunakan Rupiah;

Dengan demikian tidak ada perbedaan nilai sewa antara yang dicatat pada pembukuan General Ledger dengan penghasilan yang diakui pada SPT PPh Orang Pribadi, yakni sebesar USD30.818 atau setara dengan Rp440.000.000,00 sehingga seharusnya atas seluruh biaya pada akun 830430 Rental Apartment dan akun 640430 Rental Apartment - Factory dapat dibebankan seluruhnya sebagai pengurang penghasilan bruto;

4) Pencatatan Rincian Fasilitas Biaya Komunikasi yang Diterima Oleh Ekspatriat

bahwa koreksi atas biaya natura komunikasi sebesar USD8.825 merupakan koreksi sebesar 50% dari total biaya pada akun 830210 –

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Communication Cost Adm-Handphone Fee yang berjumlah USD17.651. Atas pemberian natura biaya komunikasi tersebut diberikan kepada karyawan lokal dan karyawan ekspatriat dengan rincian sebagai berikut:

Natura Biaya KomunikasiKaryawan LokalKaryawan EkspatriatTotal
1. Des 2021USD 1.223USD 351USD 1.574
2. Januari 2022USD 1.200USD 351USD 1.551
3. Februari 2022USD 1.228USD 388USD 1.617
4. Maret 2022USD 1.194USD 331USD 1.525
5. April 2022USD 1.182USD 350USD 1.532
6. Mei 2022USD 1.143USD 287USD 1.429
7. Juni 2022USD 1.131USD 420USD 1.552
8. Juli 2022USD 1.113USD 410USD 1.523
9. Agustus 2022USD 1.079USD 252USD 1.331
10. September 2022USD 1.069USD 323USD 1.393
11. Oktober 2022USD 1.054USD 260USD 1.314
12. November 2022USD 1.110USD 200USD 1.310
TotalUSD 13.728USD 3.922USD 17.651

bahwa atas biaya natura komunikasi karyawan ekspatriat bulan Januari – Desember 2022 seluruhnya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;

bahwa atas biaya komunikasi karyawan lokal merupakan biaya pembelian pulsa untuk keperluan kegiatan operasional perusahaan yang dapat dibebankan dalam perhitungan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 UU PPh. Lebih lanjut dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan Lampiran PMK Nomor 66 Tahun 2023 ditegaskan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama Tahun Pajak 2022 termasuk dalam kategori natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Atas hal tersebut maka telah tepat atas biaya komunikasi dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

b. Koreksi atas akun 840410 Rental Car sebesar USD1.121

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa atas pemberian imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan seharusnya dilakukan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) PPMK Nomor 66 Tahun 2023 adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan Pasal 27 PMK Nomor 66 Tahun 2023, peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian, penerapan kewajiban pelaporan natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud tidak dapat diberlakukan terhadap Tahun Pajak 2022. Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai tata cara pelaporan atas biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan baru diatur kemudian melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ.02/2024 tanggal 8 Juli 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pada Tahun Pajak 2022 belum terdapat dasar pengaturan pelaporan sebagaimana yang dijadikan acuan oleh Terbanding;

Sewa untuk Keperluan Operasional Perusahaan Pemohon Banding:

- bahwa jenis mobil yang disewa adalah Toyota Avanza yang digunakan untuk keperluan kegiatan operasional kantor seperti mengantar ke klien untuk keperluan marketing hingga ke kantor pajak;

- Atas mobil tersebut hanya dipergunakan pada jam kerja kantor sehingga atas biaya sewa mobil tersebut nyata-nyata berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

Sewa untuk Keperluan Ekspatriat Pemohon Banding:

- bahwa jenis mobil yang disewa adalah Toyota Nav1 yang digunakan oleh ekspatriat (Mr. Susumu Ando) untuk menunjang pekerjaan;

- Atas biaya tersebut telah dilaporkan dalam pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya SPT PPh Orang Pribadi sebagai benefit in kind/natura yang diterima oleh ekspatriat;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Berdasarkan erdasarkan ketentuan perpajakan, dapat disimpulkan bahwa atas biaya sewa kendaraan tersebut telah tepat diperhitungkan sebagai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dan sebagai penambah penghasilan bagi penerima yang dilaporkan dalam SPT Orang Pribadi karyawan Wajib Pajak (ekspatriat);

-

c. Koreksi atas Akun 640603 Outsourcing Employee Expense sebesar USD1.276

bahwa akun tersebut merupakan pembayaran gaji driver kendaraan kantor kepada pihak outsourcing. Biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

bahwa dalam dokumen work schedule dapat dibuktikan bahwa driver tersebut diperuntukan untuk kegiatan operasional kantor dengan jam kerja Senin – Jum’at pukul 08.00 hingga 17.00. Oleh karena itu, atas pembayaran biaya gaji driver tersebut termasuk dalam biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

bahwa selain itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa atas pemberian imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan seharusnya dilakukan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat

(6) PMK Nomor 66 Tahun 2023 adalah tidak tepat;

Bahwa berdasarkan Pasal 27 PMK Nomor 66 Tahun 2023, peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian, penerapan kewajiban pelaporan natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud tidak dapat diberlakukan terhadap Tahun Pajak

PT Hanwa Steel Service Indonesia

2022. Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai tata cara pelaporan atas biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan baru diatur kemudian melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ.02/2024 tanggal 8 Juli 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pada Tahun Pajak 2022 belum terdapat dasar pengaturan pelaporan sebagaimana yang dijadikan acuan oleh Terbanding;

d. Koreksi atas Akun 830110 Travelling Expense - KITAS, VKU, MERP, KIMS sebesar USD 17.696

bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran biaya terkait penggunaan tenaga kerja asing seperti Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK), KITAS, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), pengurusan Exit Re-entry Permit (ERP) hingga visa bisnis untuk melaksanakan pekerjaannya di Indonesia;

bahwa berdasarkan jenis transaksi dan pengguna biaya tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa Pemberi Kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki izin yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk dan pemenuhan perizinan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing merupakan kewajiban pemberi kerja;

bahwa biaya perpanjangan KITAS, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPKK), Exit Re-Entry Permit (ERP) hingga Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) merupakan biaya wajib yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dan operasional perusahaan karena hal tersebut merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kerja asing selama bekerja di Indonesia. Tanpa KITAS,

PT Hanwa Steel Service Indonesia

ekspatriat tidak dapat tinggal dan bekerja secara legal, sehingga pengeluaran ini bersifat wajib dan bukan pilihan;

Disamping itu, biaya pembuatan Visa, paspor bagi tenaga kerja ekspatriat serta biaya jasa pergantian Alamat tinggal ekspatriate merupakan biaya yang menunjang kegiatan ekspatriate selama bekerja di Indonesia karena biaya a quo merupakan salah satu syarat kepatuhan terhadap regulasi imigrasi sehingga seharusnya biaya tersebut merupakan biaya wajib atau tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pemberi kerja serta bukan semata-mata untuk pengeluaran pribadi. Oleh karena itu, biaya tersebut memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dibebankan dalam perhitungan penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

Di samping itu, dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan Lampiran PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga ditegaskan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama Tahun Pajak 2022 termasuk dalam kategori natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Sesuai dengan peraturan tersebut, maka atas pengeluaran untuk perpanjangan KITAS, DPKK, ERP, SKTT, visa dan paspor dapat dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak Tahun 2023, Terbanding telah membatalkan koreksi biaya serupa, yakni biaya DPKK, KITAS, SKTT, VISA dan berpendapat bahwa biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pembebanan biaya lainnya yang dianggap sebagai imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan

alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut;

- Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

- Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang HPP diatur bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (selanjutnya ditulis PP 55/2022) antara lain mengatur sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Pasal 23:

(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

- Pasal 24:

Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) meliputi:

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

- Pasal 73:

(1) Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku sebagai berikut:

a. bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022; dan

b. bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk

PT Hanwa Steel Service Indonesia

natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

(2) Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sebagai berikut:

a. kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023; dan

b. atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

1. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau

2. awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan (selanjutnya ditulis PMK 66/2023) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 2:

(1) …

PT Hanwa Steel Service Indonesia

(6) Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(7) Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:

a. tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau

b. tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.

- Pasal 27:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya lainnya sebesar USD158.754 yang terdiri dari enam akun sebagai berikut:

NoNo AkunNama AkunNilai Koreksi
1640430Rental Apartment - Factory17.193
2830210Communication Cost Adm.-Handphone Fee8.825
3830430Rental Apartment112.643
4840410Rental Car1.121
5640603Outsourcing Employee Expense1.276
6830110Travelling Expense - KITAS, VKU, MERP, KIMS17.696
Total158.754

bahwa koreksi a quo pada intinya dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding, biaya-biaya tersebut merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan yang tidak dapat dibuktikan berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih,

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan rincian biaya a quo dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai PMK 66/2023 dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas objek pajak tersebut telah dipotong, dibayarkan, dan dilaporkan PPh-nya;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding dengan alasan bahwa berdasarkan Undang-Undang HPP dan PP 55/2022 yang berlaku sejak tahun pajak 2022, imbalan natura merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) sepanjang menjadi objek pajak bagi penerimanya (taxable);

bahwa terkait keberlakuan aturan PMK 66/2023 yang menjadi salah satu dasar hukum Terbanding melakukan koreksi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf n Undang-Undang PPh dan Pasal 23 dan Pasal 24 PP No. 55/ 2022 diatur bahwa biaya natura berkaitan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa PMK 66/2023 baru berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan tidak terdapat ketentuan untuk diberlakukan surut (retroaktif);

- bahwa karena penerapan sanksi atau koreksi akibat ketidakpatuhan pelaporan biaya natura baru diatur secara teknis di tahun 2023, maka ketentuan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 tidak dapat diterapkan secara surut (retroaktif), dengan demikian dalil Terbanding terkait hal ini tidak dapat diterima;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf n Undang-Undang PPh dan Pasal 23 ayat (2) PP 55/2022, pada prinsipnya biaya penggantian atau imbalan dalam bentu natura dan/ atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa atas koreksi akun 830210 Communication Cost Adm.-Handphone Fee sebesar USD8.825, akun 830430 Rental Apartment sebesar USD112.643 dan akun 640430 Rental Apartment-Factory sebesar USD17.193, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon Banding, biaya-biaya pada akun tersebut merupakan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan lokal maupun ekspatriat:

 Akun 830210 (Communication Cost) merupakan biaya pembelian

pulsa/HP untuk keperluan operasional perusahaan bagi karyawan lokal dan ekspatriat;

 Akun 830430 & 640430 (Rental Apartment) merupakan fasilitas tempat

tinggal bagi tenaga kerja asing (ekspatriat) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas manajemen dan operasional di pabrik/kantor;

- bahwa untuk membuktikan dalilnya di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Ekspatriat dan kertas kerja

perhitungannya untuk membuktikan pelaporan Benefit in Kind;  Bukti pemotongan PPh Pasal 21 karyawan ekspatriat;

 Payment Voucher, Invoice, surat perjanjian sewa, dan rekening koran

terkait pembayaran apartemen untuk masing-masing ekspatriat;  Dokumen penghitungan spesifik untuk apartment fee dan

communication fee;

 Pencatatan biaya apartemen yang berasal dari pembayaran sewa di

muka (prepaid rent) yang diamortisasi setiap bulan;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya komunikasi (handphone) dan apartemen merupakan fasilitas yang lazim dan diperlukan bagi karyawan dalam menjalankan fungsi manajemen perusahaan untuk menjaga kelangsungan operasional, oleh karena itu, biaya-biaya a quo memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- bahwa di persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya sewa apartemen dan komunikasi tersebut telah dilaporkan sebagai penambah penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi para ekspatriat, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya a quo dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan adanya ketidaksesuaian data antara biaya yang dibebankan perusahaan dengan Benefit in Kind yang dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi karyawan ekspatriat tertentu (seperti Azumai Keisuke dan Koki Hirata), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih nilai antara pembukuan Pemohon Banding dan SPT PPh OP karyawan tersebut disebabkan adanya perbedaan mata uang. Bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menyajikan rincian konversi mata uang berdasarkan kurs pada saat pembayaran sewa yang menunjukkan bahwa nilai biaya apartemen dalam General Ledger (USD) telah sesuai dengan nilai Benefit in Kind dalam SPT PPh OP karyawan (IDR);

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas akun 830210, 830430, dan 640430 sebesar USD138.661 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas koreksi akun 840410 Rental Car sebesar USD1.121, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa dalil Terbanding melakukan koreksi a quo karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sewa mobil tersebut digunakan untuk kepentingan operasional kegiatan usaha Pemohon Banding dan selain itu tidak ada dokumen yang menunjukkan pegawai mana yang memanfaatkan fasilitas tersebut dalam rangka kegiatan usaha;

- bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa biaya ini merupakan biaya sewa mobil operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

- bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti- bukti berupa:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

 Perjanjian sewa;

 Payment voucher, invoice, dan Faktur Pajak;

 Rekening koran;

 Rincian rental car;

 SPT PPh Orang Pribadi Ekspatriat beserta perhitungannya yang

menunjukkan pelaporan natura sewa mobil sebagai penambah penghasilan;

- bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo, terbukti terdapat transaksi sewa kendaraan Toyota Avanza dan Toyota Nav1;

- bahwa berdasarkan rincian bukti sewa kendaraan, terdapat dokumen yang secara spesifik mencantumkan nama pegawai atau peruntukannya. Contohnya, Payment Voucher dan Invoice dari PT Oto Multiartha mencantumkan nama seperti Mr. Wasta (pegawai bagian departemen Accounting & Financial Pemohon Banding) dan Mr. Jamal untuk sewa mobil Toyota Avanza. Berdasarkan bukti payment voucher No. 42 dan rincian sewa juga menunjukkan penggunaan mobil Toyota Nav1 oleh ekspatriat atas nama Mr. Susumu Ando. Bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak ada dokumen identitas pengguna fasilitas tersebut tidak terbukti;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan Toyota Avanza untuk keperluan mengantar klien (marketing) dan urusan kantor pajak pada jam kerja merupakan bentuk kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan upaya mendapatkan dan memelihara penghasilan;

- bahwa terkait fasilitas untuk ekspatriat, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya sewa Toyota Nav1 a quo telah dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi Mr. Susumu Ando sebagai penambah penghasilan neto dalam negeri lainnya (benefit in kind). Bahwa pelaporan dalam SPT PPh OP ekspatriat ini menunjukkan bahwa pajak atas fasilitas ini telah dibayar, sehingga Pemohon Banding berhak membebankannya secara fiskal sesuai ketentuan yang berlaku;

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa koreksi Terbanding atas akun 840410 Rental Car sebesar USD1.121 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas koreksi akun 640603 Outsourcing Employee Expense sebesar USD1.276, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena menurut Terbanding, biaya pembayaran gaji driver melalui pihak ketiga ini merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan yang tidak dapat dibuktikan berkaitan dengan pekerjaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

- bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran gaji driver kendaraan kantor kepada pihak outsourcing yang digunakan untuk kegiatan operasional kantor, bukan untuk kepentingan pribadi karyawan;

- bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti- bukti berupa:

 Perjanjian antara Pemohon Banding dengan penyedia jasa outsourcing

(PT Mukti Abadi Sadaya);

 Rincian koreksi Outsourcing Employee Expense

 Payment voucher, invoice, dan Faktur Pajak

Work Schedule / Absensi Driver

 Rekening koran

 Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Management Fee;

- bahwa berdasarkan bukti work schedule diketahui bahwa driver bekerja hanya pada jam kantor, menurut Pengadilan Pajak, hal ini membuktikan bahwa jasa driver digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan, bukan kepentingan pribadi karyawan, dengan demikian biaya tersebut secara substansi memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh sebagai pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

- bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada PT Mukti

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Abadi Sadaya (pihak ketiga penyedia jasa). Fakta ini memperkuat kedudukan transaksi a quo sebagai pemanfaatan jasa dari pihak ketiga untuk operasional perusahaan, bukan penambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura bagi pegawai sebagaimana didalilkan Terbanding;

- bahwa berdasarkan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Akun 640603 Outsourcing Employee Expense sebesar USD1.276 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas koreksi Akun 830110 Travelling Expense - KITAS, VKU, MERP, KIMS sebesar USD17.696, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi a quo karena sesuai ketentuan ketenagakerjaan, tidak ada kewajiban bagi pemberi kerja untuk menanggung biaya KITAS, VKU, MERP, KIMS, SKTT, maupun visa untuk kepentingan individu tenaga kerja;

- bahwa biaya yang benar-benar merupakan kewajiban pemberi kerja adalah Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA/DPKK) yang harus dibayar kepada negara, bukan biaya pengurusan dokumen imigrasi individu;

- bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pemenuhan perizinan TKA adalah kewajiban pemberi kerja. Tanpa dokumen legal seperti KITAS, ERP, dan SKTT, ekspatriat tidak dapat tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia. Oleh karena itu, pengeluaran ini bersifat wajib bagi operasional perusahaan dan bukan pilihan;

- bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti- bukti berupa:

 Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Rencana

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), salinan KITAS, dan Paspor;

 Payment Voucher, Invoice dan Bukti Pembayaran;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

 Rincian penggunaan dana sebesar Rp257.316.778,00 (setara

USD17.696);

- bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tentang Ketenagakerjaan antara lain mengatur sebagai berikut:

 Pasal 42 ayat (1):

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk

 Pasal 43 ayat (1):

Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

- bahwa sesuai dengan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki izin tertulis dan rencana penggunaan TKA yang disahkan, maka pengurusan KITAS dan izin terkait merupakan instrumen hukum yang melekat pada operasional perusahaan untuk dapat menggunakan tenaga kerja tersebut;

- bahwa karena TKA tersebut digunakan dalam kegiatan produksi dan manajemen perusahaan, maka biaya untuk melegalkan keberadaan mereka di Indonesia memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

- bahwa berdasarkan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Akun 830110 Travelling Expense sebesar USD17.696 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lainnya sebesar USD158.754 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD 3.162.662

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Menimbang, bahwa alaslan Terbanding melakukan Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD3.162.662 pada pokomya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding;

 Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis

Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 dan PER-

32/PJ/2011

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa bisnis utama Pemohon Banding adalah menyediakan pemotongan baja lengkap sekaligus dengan bahan baja yang dibutuhkan oleh pelanggan. Siklus usaha Pemohon Banding dimulai dengan pembelian persediaan (baja) yang hampir seluruhnya diimpor dari luar Indonesia. Dalam skema pembelian impor ini, Pemohon Banding tidak secara langsung membeli seluruh persediaan dari pihak independen, tetapi menggunakan bantuan dari perusahaan induk (HK) untuk membuat pesanan ke pihak independen

PT Hanwa Steel Service Indonesia

(perusahaan manufaktur). Pemohon Banding membeli seluruh persediaan berdasarkan pada pesanan pembelian yang dibuat oleh pelanggan akhir dan perkiraan (permintaan pasar) yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri. Setelah seluruh persediaan dipesan dan dikirim ke Pemohon Banding, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha utamanya, yaitu manufaktur pemrosesan plat baja. Pada proses pemotongan baja jenis tertentu yang diinginkan oleh pelanggan akhir, Pemohon Banding menandatangani perjanjian subkontrak dengan pihak independen. Perjanjian subkontrak ini harus dibuat oleh Pemohon Banding mengingat ketidakmampuan mesin yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk memotong baja jenis tertentu. Ketika seluruh proses pemotongan selesai, seluruh barang jadi langsung dikirim ke pelanggan akhir;

bahwa arus produksi yang dijalankan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya terdiri dari 2 (dua) proses, yaitu:

- Bisnis Pemrosesan Lembaran Baja

Bisnis pemrosesan lembaran baja terdiri dari 2 (dua) proses; a) proses leveller dan b) proses slitting. Kedua proses tersebut memiliki skema yang sama, yakni dimulai dari bahan baku (gulungan lembaran baja) yang kemudian masuk ke rantai produksi dan berakhir menjadi barang jadi yang siap untuk dikirim ke pelanggan akhir. Selain itu, dalam proses produksi, proses pemotongan baja harus dilakukan berdasarkan pesanan dari pelanggan dengan jenis produk tertentu;

- Bisnis Distribusi

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur pemrosesan lembaran baja. Produk tersebut terutama digunakan oleh produsen suku cadang untuk sepeda motor dan mobil, dan alat-alat rumah tangga;

bahwa ringkasan Transaksi Afiliasi Pemohon Banding:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa Analisis Rantai Suplai:

bahwa analisis Fungsi:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Analisis Fungsi maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah "Fully Fledged Manufacturing";

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 untuk menggunakan metode TNMM dengan PLI adalah OM (Operating Margin) yaitu

PT Hanwa Steel Service Indonesia

menghitung rata-rata tertimbang pembanding selama tiga tahun (multiple years) pada tahun 2018, 2019, 2020 untuk meningkatkan kesebandingan dan sebagai penentuan harga atau laba wajar yang sesuai untuk tahun 2022. Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding terkait pemilihan data pembanding;

bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih (Accepted comparable companies) berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dengan rata-rata tertimbang (2018-2020) perusahaan pembanding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit diketahui posisi laporan laba rugi aktual perusahaan adalah sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa Terbanding menerapkan searching strategy yang digunakan dalam mencari kandidat pembanding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, tetapi setelah pengujian proses penyaringan yang dilakukan, terdapat data pembanding yang tidak tepat dijadikan sebagai perusahaan pembanding, yaitu:

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian manual terhadap data pembanding yang terdapat dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, disimpulkan terdapat beberapa data yang seharusnya bisa ditambahkan sebagai data pembanding untuk menghitung tingkat kelaziman dan kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Tambahan data pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa hasil akhir kandidat pembanding menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Kesimpulan: OM Pemohon Banding di luar rentang kewajaran

bahwa perhitungan PKKU menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh Laba Operasi wajar Pemohon Banding, sehingga dilakukan penyesuaian (TP adjustment). Koreksi positif tersebut dilakukan/diatribusikan pada pembelian/ Harga Pokok Penjualan;

bahwa penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding oleh Terbanding telah tepat, dengan pertimbangan:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

a. bahwa dari penelitian Terbanding, 5 perusahaan pembanding yang ditolak tersebut memiliki intangible assets, sementara berdasarkan analisa FAR di Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun 2022, Pemohon Banding tidak memiliki intangible assets. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding memiliki kondisi yang tidak sebanding;

b. Terkait perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding karena rugi, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan OECD TP guidelines paragraph 3.65, pada prinsipnya tidak menerima pembanding dengan kondisi rugi kecuali sudah diteliti bahwa kerugian tersebut adalah mencerminkan kondisi bisnis normal. Dan dalam pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberi bukti yang valid dan kompeten bahwa kerugian yang dialami oleh Chang Yee Steel Co, Ltd mencerminkan kondisi bisnis normal;

bahwa penambahan perusahaan pembanding oleh Terbanding telah tepat, dengan pertimbangan:

a. Dalam metode TNMM, produk yang dibandingkan tidak harus sama dengan produk Pemohon Banding karena yang diutamakan adalah kode jenis usaha dan fungsi-fungsinya.

b. Berdasarkan pencarian di website, ternyata perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate), namun demikian perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih Pemohon Banding, hal ini menunjukkan cara pencarian yang dilakukan Pemohon Banding lebih karena kesamaan FAR-nya. Dengan demikian maka perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sudah tepat, karena walaupun ada beberapa karakteristik produk perusahaan pembanding yang berbeda dengan produk Pemohon Banding, namun memiliki kesamaan FAR.

c. Berikut hasil pencarian di website atas produk perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

1) Hira Steels Limited memproduksi Ferro/SilicoManganese, Pig Iron, Manganese Ore, Dolomite dan Lime Stone

2) Agarwal TMT Industries Private Limited memproduksi besi cor/beton

3) Moonbae Steel Co., Ltd memproduksi Hot Rolled Coil, Hot rolled sheet, Hot Rolled Plate dan Skelp.

4) Manaksia Steels Limited memproduksi Cold Rolled Coils, Hot Dipped

5) Galvanised Steel dan Prepainted Profile Sheets.

6) Rathi Special Steels Limited memproduksi besi cor/beton

7) Bhagwati Steel Cast Private Limited memproduksi Mild Steel Flats, Stainless Steel Ingots, Zinc Alloy Ingots, Temcore 415 Bars, Thermex

8) 415 Bars dan Metal Angles

9) Bookook Steel Co., Ltd memproduksi steel sheets, pipes including galvanized steel pipes and carbon steel pipes for gennel structural purpose

10)Chang Yee Steel Co., Ltd memproduksi Hot rolled steel sheet + pickled

steel, Cold-rolled steel sheets, Plated steel sheet, Sheet aluminum, dan Application industry.

bahwa terkait penolakan data pembanding karena memiliki Intangible Asset sehingga tidak sebanding dengan FAR Pemohon Banding, Pemohon Banding mendalilkan:

- Terbanding menolak 4 perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2022, yaitu:

- Terbanding menganggap bahwa perusahan-perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena memiliki intangible asset. Bahwa adanya Intagible Asset pada Laporan Keuangan perusahaan tidak dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut memiliki fungsi R&D dalam operasionalnya.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga terdapat Intangible Asset sebagaimana tercantum dalam Neraca pada halaman 1 (satu) Laporan Keuangan Audited tahun 2022:

bahwa pendapat Terbanding sebagai berikut:

a. Dalam pengujian kewajaran penentuan harga transfer, kesebandingan menjadi tolok ukur utama. Semakin tinggi tingkat kesebandingan, semakin andal analisis pengujian kewajaran harga transfer. Sesuai dengan panduan tahapan penentuan harga transfer, maka pengujian kesebandingan antara pihak yang diuji (tested party) dengan data pembanding harus didahului dengan pengujian kesebandingan FUNGSI yang dilakukan, ASSET yang dimiliki dan memberi nilai pada perusahaan, dan RESIKO yang ditanggung oleh perusahaan.

b. Analisis harus dilakukan secara terperinci baik itu menyangkut Fungsi, Asset, maupun Resiko yang ditanggung. Berdasarkan hasil penelitian Terbanding, beberapa data pembanding (Bookook Steel Co., Ltd; Hira Steels Limited; Agarwal TMT Industries Private Ltd; Moonbae Steel Co., Ltd; Chang Yee Steel Co., Ltd) memiliki intangible asset yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kondisi FAR (dari sisi Asset) itu berbeda antara Pemohon Banding dengan data pembanding.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

c. Dengan demikian, kondisi Pemohon Banding tidak sebanding dengan beberapa perusahaan pembanding atau kurang kesebandingannya sehingga perlu dilakukan penolakan data pembanding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa proses produksi Pemohon Banding hanya terbatas pada pemotongan baja, dimana produk akhir dari proses manufaktur tersebut adalah slit coil dan sheet plate yang akan digunakan oleh produsen komponen kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga. Bahwa dalam proses bisnisnya Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R&D. Intangible Asset yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2022 tersebut merupakan aset tak berwujud berupa software dan sistem komputer yang dibeli dari pihak lain, sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lampiran khusus 1B (bukan terkait dengan aset R&D). Berdasarkan hal tersebut, nyata-nyata bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa adanya Intagible Asset pada Laporan Keuangan perusahaan menunjukkan bahwa perusahan tersebut memiliki fungsi R&D yang signifikan adalah nyata-nyata hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Terbanding berpendapat:

- Dalam pemeriksaan, Terbanding tidak menyebutkan bahwa intangible aset itu merupakan hasil dari kegiatan research and development (R&D) karena tidak semua intangible asset harus dilahirkan dari R&D suatu perusahaan, bisa saja suatu perusahaan mendapatkannya (intangible asset) dengan membeli hak paten dari pihak lainnya.

- Oleh karena itu, dalil Pemohon Banding yang menggiring opini bahwa intangible asset itu hasil dari R&D adalah tidak benar. Fokus utama adalah menguji kesebandingan dari kondisi Asset yang dimiliki Pemohon Banding

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dengan data pembanding yang digunakan. Dalam sengketa a quo terbukti dan mengakui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki intangible asset.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

- dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan review kuantitaif terkait dengan signifikansi fungsi R&D perusahaan pembanding dengan memperhatikan rasio biaya R&D terhadap Pendapatan,

- Hal ini sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 paragraf 3.43 yang menyatakan sebagai berikut:

”Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (“R&D”)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities.”

- Berdasarkan pengujian rasio R&D terhadap Pendapatan, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan.

- Lebih lanjut, berdasarkan studi yang diterbitkan dalam jurnal Accounting and Investment yang berjudul Intellectual capital and firm performance in ASEAN: The role of research and development, dinyatakan bahwa:

“Fungsi R&D memiliki peran yang signifikan dalam mendorong kinerja keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan oleh kemampuan R&D dalam menciptakan inovasi, efisiensi proses, dan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.”

- Dengan mengacu pada teori tersebut, apabila pendapat Terbanding bahwa

PT Hanwa Steel Service Indonesia

4 perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding tersebut benar memiliki fungsi R&D yang signifikan, maka seharusnya 4 perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat laba yang tinggi. Akan tetapi, berdasarkan data dan informasi yang tersedia, 4 perusahaan tersebut memiliki tingkat laba yang kecil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa 4 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan;

bahwa Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa kesimpulan Pemohon Banding tersebut sangat bias, menyimpulkan sesuatu tanpa dasar pemahaman yang kuat. Terbanding melakukan analisis atas asset yang dimiliki Pemohon Banding dan membandingkan dengan data pembanding dimana dalam laporan keuangan data pembanding terdapat Intangible asset, sesuatu yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding.

b. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2022, Pemohon Banding tidak mengakui adanya Intangible asset sebagaimana bukti lampiran SPT sebagai berikut:

c. Diketahui dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 di halaman 31, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa “Dalam kegiatannya, HSSI (Pemohon Banding) tidak memiliki aset tidak berwujud yang digunakan”, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

d. bahwa Pemohon Banding juga tidak konsisten dengan penentuan data pembanding yang seharusnya memilih data yang tidak memiliki Intangible asset. Dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 di halaman 46, Pemohon Banding menyatakan bahwa pemilihan Pemohon Banding sebagai tested party dikarenakan Pemohon Banding memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki asset tidak berwujud yang unik/berharga (unique/valuable intangible asset), dengan tangkapan layar sebagai berikut:

e. Klaim Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding memiliki intangible asset berupa software yang digunakan adalah alasan yang lemah. Kondisi saat ini, seluruh entitas bisnis menggunakan software untuk membantu kelancaran bisnisnya baik itu microsoft atau aplikasi akuntansi. Namun karena ini merupakan hal yang sudah biasa dan umum digunakan oleh semua entitas bisnis, penggunaan software berbayar ini tidak menambah value perusahaan. Berbeda dengan asset berupa hak patent atau goodwill yang memberikan value atau nilai bagi perusahaan sehingga akan menarik investor untuk melakukan investasi;

f. Berikut Terbanding tampilkan tangkapan layar laporan keuangan data

PT Hanwa Steel Service Indonesia

pembanding yang memiliki intangible asset (goodwill):

- Bookok steel co., ltd

- Moonbaesteel co., ltd

- Hira Steels Limited

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Agarwal TMT Industries Private Ltd

Untuk data pembanding ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Pemohon Banding saat pemeriksaan diketahui bahwa perusahaan pembanding ini tidak memiliki web resmi sehingga Analisanya mengandalkan data dari tarikan TP Catalyst sebagai berikut:

Dari data di atas, terlihat dengan jelas bahwa ada intangible asset yang dimiliki data pembanding, namun Pemohon Banding tidak memilikinya;

- Chang Yee Steel Co., Ltd.

Selain karena memiliki intangible asset, data pembanding ini juga mengalami kerugian dua tahun berturut-turut;

g. Bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya selalu mengaitkan antara Fungsi R&D dengan Intangible asset. Ini akan membuat analisis kesebandingan menjadi tidak andal. Sebagai contoh, misalnya pabrikan yang memproduksi barang dengan menggunakan merk yang sudah terkenal laris dipasaran sehingga untuk dapat menggunakan merk tersebut, perusahaan harus membayar royalti atas penggunaan merk dengan harga tertentu untuk waktu tertentu. Intangible asset ini sangat berpengaruh pada kegiatan usaha karena merk yang sudah dikenal kualitasnya akan mudah diterima pasar. Berbeda kalau barang/produk tersebut merupakan barang/produk baru yang belum dikenal, akan sulit untuk bisa bersaing dengan barang/produk lama yang sudah terkenal. Ini sebagai bukti bahwa intangible asset tidak selalu harus ada hubungannya dengan R&D;

h. bahwa Pemohon Banding juga tidak tepat dalam memahami tahapan pengujian kesebandingan data pembanding. R&D itu adalah fungsi dari perusahaan. Asset itu adalah faktor produksi yang digunakan dalam kegiatan usaha. Dasar Terbanding dalam menguji kesebandingan salah

PT Hanwa Steel Service Indonesia

satunya adalah adanya perbedaan asset yang dimiliki Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

i. bahwa Pemohon Banding terlalu sempit dalam menilai kinerja perusahaan pembanding. Banyak hal yang bisa mempengaruhi tingkat laba sebuah perusahaan. Perkembangan industri domestik dan global bisa sangat berpengaruh pada kinerja perusahaan. Regulasi perburuhan, kebijakan pemerintah, perpajakan, dan modernisasi perusahaan serta munculnya kompetitor bisa mempengaruhi kinerja perusahaan. Contoh yang paling aktual misalnya ketika pemerintah membuat kebijakan subsidi atas mobil listrik, ternyata memberi pengaruh terhadap kinerja mobil konvensional (mobil BBM) yang signifikan, tanpa melihat apakah perusahaan tersebut punya fungsi R&D atau tidak. Alasan Pemohon Banding tidak disertai pandangan yang komprehensif sehingga hasil analisisnya bias dan tidak andal;

j. Perlu ditegaskan kembali bahwa yang menjadi perbedaan analisis pada sengketa a quo adalah adanya intangible asset (pada data pembanding yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding), BUKAN mengenai R&D;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

a. bahwa perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni memiliki Intangible Asset yang tidak berkaitan dengan adanya fungsi R&D yang signifikan (seperti; software dan sistem komputer yang dibeli dari pihak lain).

b. bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Bookok Steel Co, Ltd, Chang Yee Steel Co, Ltd dan Moonbae Steel Co, Ltd. juga digunakan sebagai Perusahaan Pembanding dalam TP Doc Pemohon Banding. Dalam proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding telah mengakui Bookok Steel Co, Ltd, Chang Yee Steel Co, Ltd, dan Moonbae Steel Co, Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding. Mengingat tidak terdapat perbedaan kondisi yang signifikan atas perusahaan-perusahaan tersebut dari tahun 2021 dan tahun 2022, maka seharusnya perusahaan-

PT Hanwa Steel Service Indonesia

perusahaan tersebut juga dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding tahun 2022.

c. Berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding adalah nyata-nyata tidak tepat.

bahwa Terbanding memberikan pendapat:

a. bahwa hasil pemeriksaan didasarkan pada fakta yang berbeda-beda dan informasi yang tidak dapat dipastikan sama untuk setiap pemeriksaannya, yang diperoleh selama proses pemeriksaan, sehingga tidak dapat dipaksakan sama pemahamannya maupun hasil pemeriksaanya untuk setiap tahun pajak;

b. Alasan Pemohon Banding tidak didasarkan pada panduan dan peraturan pengujian Transfer Pricing. Alasan historis pemeriksaan tidak pernah dijadikan landasan dalam pengujian Transfer Pricing karena bisa jadi terdapat perubahan kondisi yang mempengaruhinya atau didapatkan data dan fakta baru yang tidak atau belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya;

bahwa sehubungan dengan Perusahaan Pembanding mengalami kinerja keuangan negatif, Pemohon Banding mendalilkan:

a. bahwa Terbanding melakukan penolakan atas perusahaan pembanding yang mengalami kerugian, yaitu: Chang Yee Steel Co., Ltd, meskipun kerugian tersebut tidak terjadi dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut.

b. bahwa dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan eliminasi kandidat perusahaan pembanding sebagaimana tertuang dalam Lampiran B TP Documentation bagian Manual Review halaman 56. Eliminasi dilakukan terhadap perusahaan- perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama 3 (tiga) tahun pengujian.

c. bahwa dalam melakukan seleksi manual, Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha (going concern).

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Perusahaan yang mengalami kerugian operasional selama 3 (tiga) tahun berturut-turut akan dieliminasi sehubungan dengan adanya keraguan atas keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Kriteria tersebut secara konsisten diterapakn oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding ketika melakukan analisis TNMM.

d. Berdasarkan OECD TPG Paragraf 3.64 dan 3.65, perusahaan pembanding independen tidak dapat ditolak hanya semata-mata karena laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian berturut turut. Selain itu, sebuah perusahaan pembanding tidak akan terus melakukan kegiatan usahanya dalam keadaan rugi secara berturut-turut apabila tidak ada ekspektasi rasional untuk mengalami keuntungan di kemudian hari. Oleh karena itu, loss-making company tetap dapat digunakan sebagai data pembanding untuk pengujian tested party yang mengalami rugi maupun yang laba, dan tidak seharusnya serta merta ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian.

e. bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Chang Yee Steel Co., Ltd. juga menjadi Perusahaan Pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding mengakui Chang Yee Steel Co., Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding;

f. bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2023, Chang Yee Steel Co., Ltd juga masih digunakan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada tahun tersebut diketahui bahwa WAOM Chang Yee Steel Co., Ltd sudah menunjukkan nilai yang positif, akibat dari nilai OM tahun 2020 dan 2021 yang menunjukkan nilai positif. Hal ini kembali menegaskan bahwa Pemohon Banding telah tepat dalam mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan penolakan perusahaan pembanding (Chang Yee Steel Co., Ltd) bukan semata-mata dikarenakan rugi melainkan juga dikarenakan tidak memenuhi analisis kesebandingan yakni karena memiliki intangible asset.

b. Pemohon Banding memilih data pembanding ini semata-mata untuk menyesuaikan dengan kepentingan Pemohon Banding agar dapat mengurangi beban pajak. Hal ini bisa dibuktikan bahwa pemilihan data pembanding rugi ini tidak sesuai dengan OECD TP Guidelines 2017 paragraph paragraf (3.64, 3.65) dan UN TPM 2017 (Paragraf B.2.4.4.2, B.2.4.4.3) tersebut juga tidak mensyaratkan jumlah tahun rugi dalam memutuskan penggunaan data pembanding, justru mensyaratkan keharusan melakukan analisa lebih lanjut atas penyebab kerugiannya, apakah penyebabnya itu tidak mempengaruhi kesebandingan atau justru menjadi sebab ketidaksebandingan.

c. Bahwa terhadap perusahaan pembanding yang mengalami rugi, berdasarkan Panduan OECD paragraf 3.65 dan Paragraf B.2.4.4.3 UN TPM 2017 seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulu melaksanakan prosedur analisis dan investigasi sebelum mengambil keputusan data perusahaan pembanding tersebut tetap akan digunakan sebagai data pembanding dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau tidak.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

d. Panduan OECD paragraf 3.65 menyatakan bahwa:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger FURTHER INVESTIGATION IN ORDER TO ESTABLISH WHETHER OR NOT IT CAN BE A COMPARABLE. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses”.

e. Paragraf B.2.4.4.3 UN TPM 2017 menyatakan bahwa:

“To come to a correct conculsion, an unbiased ANALYSIS OF THE FACTSANDCIRCUMSTANCESSURROUNDINGTHE TRANSACTIONS HAS TO BE CARRIED OUT. Where one or more of the potential comparables are loss-making, FURTHER EXAMINATION WOULD BE NEEDED TO UNDERSTAND THE REASONS FOR SUCH LOSSES AND CONFIRM WHETHER THE LOSS-MAKING TRANSACTION OR COMPANY IS A RELIABLE COMPARABLE. The losses might be due to exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. … In short, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”.

f. Berdasarkan penelitian pada Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 Pemohon Banding, tidak ada investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk memastikan apakah kerugian tersebut berasal dari proses bisnis normal atau ada kejadian luar biasa. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan tahapan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menggunakan data pembanding rugi tersebut (Chang Yee Steel Co., Ltd) dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tingkat keandalan analisis Pemohon Banding dalam memilih pembanding rugi sangat rendah;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

g. Sesuai OECD dan United Nations tersebut dapat dipahami secara umum bahwa terhadap loss-making comparables hanya berlaku pada pengujian (testing) harga atau laba transfer yang sudah terjadi. Penggunaan loss- making comparables pada penentuan harga (setting) harga transfer umumnya dihindari, dengan pertimbangan bahwa perusahaan independent tidak akan menggunakan perusahaan yang rugi sebagai pembandingnya dalam penentuan harga karena perusahaan independent memiliki motif untuk mendapatkan laba setinggi-tingginya;

h. Bahwa dalil Pemohon Banding mengenai data pembanding rugi tersebut menunjukkan tren positif di tahun 2021 adalah tidak sesuai dengan prinsip ex ante, karena penentuan harga transfer harus dilakukan berdasarkan data yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Pada Januari 2022, data yang secara logis tersedia dalam database komersial adalah data tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, karena data tahun 2021 masih dalam proses penyelesaian di perusahaan pembanding dan proses audit. Hal ini juga diakui oleh Pemohon Banding sehingga data pembanding yang digunakan dalam analisisnya adalah tahun 2018, 2019, dan 2020. Dengan demikian, penggunaan data tahun 2021 untuk sengketa a quo merupakan bukti ketidakkonsistenan Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan Penambahan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding yang dinyatakan Tidak Tepat, Pemohon Banding mendalilkan bahwa penambahan 8 perusahaan pembanding oleh Terbanding terbukti tidak tepat, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Dalil atau lebih tepatnya tuduhan Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa alasan penambahan data pembanding dikarenakan kesamaan produk adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa fakta.

b. Penambahan data pembanding adalah untuk manambah keandalan analisis kewajaran pada industri dimana Pemohon Banding berada. Analisis FAR menjadi patokan utama Terbanding dalam menolak atau menambahkan data pembanding. Bahwa jika mencari kesamaan produk maka metode yang lebih tepat digunakan adalah CUP, bukan TNMM (yang

PT Hanwa Steel Service Indonesia

diterapkan pada sengketa a quo).

c. Dengan demikian, penambahan data pembanding yang mendasarkan pada analisis dan kesamaan FAR telah sesuai panduan pengujian PKKU.

d. Dari penelitian terhadap Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 diketahui bahwa pada halaman 49-50 terdapat Tahapan berupa Seleksi Manual terhadap kandidat Perusahaan pembanding. Pada Peninjauan Kualitatif, Pemohon Banding melakukan eliminasi jika terdapat perbedaan secara signifikan atas kriteria fungsi dan kriteria produk.

e. bahwa penambahan data/Perusahaan Pembanding oleh Terbanding mengikuti data yang bersumber dari Pemohon Banding yang menerapkan kriteria dan seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding tersebut serta merupakan data/Perusahaan Pembanding yang sebelumnya dilakukan eliminasi oleh Pemohon Banding;

f. bahwa produk pada data/tambahan Perusahaan Pembanding sangat jelas masih dalam industri baja, yang merupakan industri yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga memiliki kesamaan FAR sesuai kriteria Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, dengan data-data sebagai berikut (terlampir hasil tangkapan layar pencarian di website):

- BeekaySteelIndustries(sumber: https://www.beekaysteel.com/product-overview/)

- Captain Steel India Limited (sumber: https://www.captainsteel.com/)

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- JTL Infra Limited (sumber: https://www.jtl.one/)

- Bravo Sponge Iron Private Ltd

(sumber:https://www.shakambharigroup.in/group-companies/)

- ShivamIron&SteelCompanyLimited(sumber: https://www.shivamiron.com/product)

- Goodluck India Limited (sumber: https://www.goodluckindia.com/)

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- KIC Metaliks Limited (sumber: https://www.kicmetaliks.com/products/

- Kalika Steel Alloys Private Limited

(sumber:https://kalikasteels.com/products/#products)

g. Diketahui bahwa berdasarkan Informasi Profil Bisnis Perusahaan Pembanding Final pada halaman 80-82 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 dan berdasarkan pencarian di website, ternyata perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate), namun demikian perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Pemohon Banding, hal ini menunjukkan cara pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding sendiri lebih karena kesamaan FAR-nya (kriteria fungsi). Dengan demikian maka perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan kriteria dan seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding, karena walaupun ada beberapa karakteristik produk perusahaan pembanding yang berbeda dengan produk Pemohon Banding, namun memiliki kesamaan FAR dan masih berada dalam industri yang sama;

h. Berikut hasil pencarian di website atas produk perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding yang ternyata memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate), namun demikian perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih Pemohon Banding (terlampir hasil tangkapan layar pencarian di website):

- Agarwal TMT Industries Private Limited memproduksi besi cor/beton.

- Bhagwati Steel Cast Private Limited memproduksi Mild Steel Flats, Stainless Steel Ingots, Zinc Alloy Ingots, Temcore 415 Bars, Thermex 415 Bars dan Metal Angles.

- Bookook Steel Co., Ltd memproduksi steel sheets, pipes including galvanized steel pipes and carbon steel pipes for gennel structural purpose

- Chang Yee Steel Co., Ltd memproduksi Hot rolled steel sheet + pickled steel, Cold-rolled steel sheets, Plated steel sheet, Sheet aluminum, dan Application industry.

- Hira Steels Limited memproduksi Ferro/SilicoManganese, Pig Iron, Manganese Ore, Dolomite dan Lime Stone

- Manaksia Steels Limited memproduksi Cold Rolled Coils, Hot Dipped Galvanised Steel dan Prepainted Profile Sheets.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Moonbae Steel Co., Ltd memproduksi Hot Rolled Coil, Hot rolled sheet, Hot Rolled Plate dan Skelp.

- Rathi Special Steels Limited memproduksi besi cor/beton.

i. bahwa perusahaan pembanding yang dipilih dan ditambahkan Terbanding adalah sesuai dengan kriteria dan seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding yang tercantum dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022.

j. bahwa Terbanding sudah konsisten memilih data pembanding dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding, dimana yang menjadi pertimbangan adalah kesebandingan dalam analisis FAR, bukan PRODUK;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD3.162.662 karena telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta ketentuan perpajakan;

Menimbang, bahwa alasan Pemohon Banding menolak Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing atas Pembelian Bahan Baku (HPP) sebesar USD3.162.662 pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa persandingan data pembanding menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Perusahaan PembandingWAOM 2018 – 2020Alasan Terbanding
TerbandingPemohon Banding
1Bhagwati Steel Cast Private Limited1,47%1,47%-
2Manaksia Steels Limited3,11%3,11%
3Rathi Special Steels Limited2,14%2,14%
4Agarwal Tmt Industries Private Limited-1,58%Memiliki intangible fixed asset (Perbedaan FAR)
5Bookook Steel Co.,Ltd-0,74%
6Hira Steels Limited-1,98%

PT Hanwa Steel Service Indonesia

7 Moonbae Steel Co.,Ltd-1,83%

8Chang Yee Steel Co., Ltd.--0,28%WAOM Minus (OM 2 tahun minus)
9Beekay Steel Industries Ltd.14,38%-Memiliki kesamaan produk
10Captain Steel India Limited10,43%-
11JTL Infra Limited7,70%-
12Bravo Sponge Iron Private Limited7,63%-
13Shivam Iron & Steel Company Limited6,64%-
14Goodluck India Limited6,18%-
15KIC Metaliks Limited5,38%-
16Kalika Steel Alloys Private Limited5,07%-
Minimal1,47%-0,28%
Kuartil Bawah (Q1)4,09%1,29%
Median (Q2)6,18%1,71%
Kuartil Atas (Q3)7,67%2,02%
Maksimal14,38%3,11%
OM Pemohon Banding Tahun 20223,42%

a. Penolakan Data Pembanding yang Dianggap Memiliki Intangible Asset Sehingga Tidak Sebanding dengan FAR Pemohon Banding

bahwa Terbanding menolak 4 perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2022 karena Terbanding menganggap bahwa perusahan-perusahaan tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena memiliki intangible asset;

bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat Intangible Asset sebagaimana tercantum dalam Neraca pada halaman 1 (satu) Laporan Keuangan Audited tahun 2022:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa atas Intangible Asset yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2022 tersebut merupakan aset tak berwujud berupa software dan sistem komputer yang dibeli dari pihak lain, sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lampiran khusus 1B (bukan terkait dengan aset R&D);

bahwa dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 yang menyebutkan Pemohon Banding tidak memiliki intangible asset, aset yang dimaksud ialah aset dengan R&D yang dimiliki Pemohon Banding;

bahwa atas keempat data pembanding tersebut memang memiliki intangible fixed asset sebagaimana didapatkan pada data tarikan TP Catalyst. Namun atas aset tersebut masih belum dapat dibuktikan apakah intangible aset yang dilaporkan merupakan aset yang berasal dari pembelian pihak lain atau memiliki R&D tersendiri. Oleh karena itu, Pemohon Banding kembali menganalisis berdasarkan kepemilikan fungsi R&D dalam operasionalnya; bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding menggiring opini atas pernyataan intangible asset adalah hasil R&D adalah tidak tepat. Pemohon Banding justru melakukan analisis yang lebih mendalam untuk mengetahui apakah intangible asset yang dilaporkan oleh data pembanding

PT Hanwa Steel Service Indonesia

masih termasuk dalam FAR Pemohon Banding atau tidak;

bahwa dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan review kuantitatif terkait dengan signifikansi fungsi R&D perusahaan pembanding dengan memperhatikan rasio biaya R&D terhadap Pendapatan;

bahwa berdasarkan pengujian rasio R&D terhadap Pendapatan, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan studi yang diterbitkan dalam jurnal Accounting and Investment yang berjudul Intellectual capital and firm performance in ASEAN: The role of research and development1, dinyatakan bahwa:

“Fungsi R&D memiliki peran yang signifikan dalam mendorong kinerja keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan oleh kemampuan R&D dalam menciptakan inovasi, efisiensi proses, dan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.”

Dengan mengacu pada teori tersebut, apabila pendapat Terbanding bahwa 4 perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding tersebut benar memiliki fungsi R&D yang signifikan, maka seharusnya 4 perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat laba yang tinggi. Akan tetapi, berdasarkan data dan informasi yang tersedia, 4 perusahaan tersebut memiliki tingkat laba yang kecil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa 4 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti tidak memiliki fungsi R&D yang signifikan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding terbukti memiliki kondisi yang sama (sebanding) dengan Pemohon Banding, yakni memiliki Intangible Asset yang tidak

PT Hanwa Steel Service Indonesia

berkaitan dengan adanya fungsi R&D yang signifikan (seperti; software dan sistem komputer yang dibeli dari pihak lain);

b. Perusahaan Pembanding Mengalami Kinerja Keuangan Negatif

bahwa pendapat Terbanding yang menyimpulkan pemilihan Chang Yee Steel Co., Ltd sebagai data pembanding semata-mata untuk menyesuaikan kepentingan Pemohon Banding agar dapat mengurangi beban pajak hanyalah asumsi yang tidak berdasarkan fakta yang ada;

bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan prosedur analisis dan investigasi sebelum mengambil keputusan data perusahaan pembanding yang akan digunakan sebagai data pembanding. Dalam melakukan pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan eliminasi kandidat perusahaan pembanding sebagaimana tertuang dalam Lampiran B TP Documentation bagian Manual Review halaman 56. Eliminasi konsisten dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama 3 tahun pengujian;

bahwa dalam melakukan seleksi manual, Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha (going concern). Perusahaan yang mengalami kerugian operasional selama 3 tahun berturut- turut akan dieliminasi sehubungan dengan adanya keraguan atas keberlangsungan usaha perusahaan tersebut. Kriteria tersebut secara konsisten diterapakn oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding ketika melakukan analisis TNMM;

bahwa berdasarkan OECD TPG Paragraf 3.64 dan 3.65, perusahaan pembanding independen tidak dapat ditolak hanya semata-mata karena laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian berturut turut. Selain itu, sebuah perusahaan pembanding tidak akan terus melakukan kegiatan usahanya dalam keadaan rugi secara berturut-turut apabila tidak ada ekspektasi rasional untuk mengalami keuntungan di kemudian hari. Oleh karena itu, loss-making company tetap dapat digunakan sebagai data pembanding untuk pengujian tested party yang mengalami rugi maupun yang laba, dan tidak seharusnya serta merta ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa dalam TP Documentation Tahun Pajak 2021, Chang Yee Steel Co., Ltd. juga menjadi Perusahaan Pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada proses pemeriksaan atas tahun pajak 2021, Terbanding mengakui Chang Yee Steel Co., Ltd, sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding;

Di samping itu, dalam TP Documentation Tahun Pajak 2023, Chang Yee Steel Co., Ltd juga masih digunakan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis kesebandingan. Pada tahun tersebut diketahui bahwa WAOM Chang Yee Steel Co., Ltd sudah menunjukkan nilai yang positif, akibat dari nilai OM tahun 2020 dan 2021 yang menunjukkan nilai positif. Hal ini kembali menegaskan bahwa Pemohon Banding telah tepat dalam mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha;

bahwa sesuai pernyataan tersebut, Pemohon Banding telah melalui eliminasi kandidat perusahaan pembanding, manual review hingga memperhatikan aspek keberlangsungan usaha. Dalam hal ini Terbanding hanya menyampaikan asumsi dan tidak menyajikan data ataupun fakta apabila terdapat perubahan kondisi atau hal lain yang perlu dipertimbangkan;

c. Penambahan 8 Perusahaan Pembanding oleh Terbanding

bahwa menurut Terbanding, terdapat perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding yang memiliki produk yang berbeda dengan produk Pemohon Banding (slit coil dan sheet plate). Namun demikian, perusahaan pembanding tersebut tetap dipilih Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan cara pencarian yang dilakukan Pemohon Banding lebih karena kesamaan FAR-nya (kriteria fungsi);

bahwa dalam mengukur kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Metode ini

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dikembangkan berdasarkan teori bahwa laba yang diperoleh perusahaan- perusahaan yang berada dalam kondisi yang serupa, serta berada dalam industri dan pasar yang sama cenderung akan menjadi setara dalam jangka panjang;

bahwa proses pencarian pembanding di TP Catalyst Orbis dilakukan dengan beberapa tahapan yang diantaranya adalah strategi/kriteria pencarian dalam database TP Catalyst Orbis serta seleksi manual dengan peninjauan kuantitatif dan kualitatif. Dalam peninjauan kualitatif, pencarian akan berfokus menggunakan data yang disediakan oleh database komersial beserta informasi dari media lain. Pada tahapan ini, 8 perusahaan pembanding tersebut dieliminasi karena memiliki kriteria fungsi dan produk yang berbeda secara signifikan;

bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan perusahaan pembanding yang dipilih oleh pemohon Banding juga memiliki produk yang berbeda, hal ini dikarenakan secara faktual sangat sulit untuk menemukan data pembanding yang sama persis dengan kondisi Pemohon Banding. Sehingga walaupun berbeda, produk yang dihasilkan dari perusahaan pembanding yang dipilih masih berada dalam lingkup industri sesuai profil bisnis Pemohon Banding yang sederhana;

bahwa sementara itu, 8 perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding memiliki produk yang jauh berbeda dan di luar profil bisnis Pemohon Banding, diantaranya paku, kawat besi, drum brake, flywheel housing, pipa hingga tabung dengan detail sebagai berikut:

- Beekay Steel Industries

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website perusahaan (https://www.beekaysteel.com/by Steel), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding, karena memiliki karekteristik

PT Hanwa Steel Service Indonesia

produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi produk structural steel dan Craine Rails.

Selain memiliki karakteristik produk yang berbeda Beekay Steel Industries memiliki proses produksi yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding yaitu, Hot Rolling, Cold Drawing, Thermo-Mechanical Treatment (TMT), Peeling & Grinding and Machining;

- Bravo Sponge Iron Private Limited

Berdasarkantinjauankualitatifpadawebsite (https://www.indiamart.com/company/24898323/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki karekteristik produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi Drum Brake dan Flywheel Housing;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Captain Steel India Limited

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja, perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi produk Refractories (alumina silicate, bricks, insulation bricks, monolithics and special refractories); Disampingitu,berdasarkantinjauanwebsiteperusahaan (https://www.captainsteel.com/products),perusahaaninimemiliki karekteristik produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi Captain 600 EQR, TMT Rings, Nails (paku), dan Wire (kawat besi);

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Goodluck India Limited

bahwaberdasarkanWebsitePerusahaan (https://www.goodluckindia.com/about.php), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki lini produk yang beragam. Perusahaan memproduksi pipa, tower telekomunikasi, jembatan jalan dan kereta serta alat keselamatan jalan raya.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- JTL Infra Limited

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website (https://www.jtl.one/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi produk pipa dan tabung;

- KIC Metaliks Limited

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website (https://www.kicmetaliks.com/about-kic-metaliks), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi produk besi kasar, besi cor, dan semen;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Kalika Steel Alloys Private Limited

berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website perusahaan (https://kalikasteels.com/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi Billet untuk Besi Bar TMT;

- Shivam Iron & Steel Company Limited

Berdasarkan tinjauan kualitatif pada full overview kertas kerja dan website perusahaan (https://www.shivamiron.com/), perusahaan ini harus ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki produk yang berbeda signifikan, yakni memproduksi berbagai jenis besi dan alumunium seperti siscon TMT, ingots, billets, manganese alloys, sponge iron, dan construction products;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penambahan 8 (delapan) perusahaan pembanding oleh Terbanding terbukti tidak tepat;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengujian PKKU yang dilakukan Pemohon Banding yang menghasilan rentang kewajaran OM antara 1,29% s.d. 2,02% dengan Median sebesar 1,71% telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun OM Pemohon Banding Tahun 2022 adalah sebesar 3,42% yang berada di atas rentang kewajaran OM data pembanding a quo. Oleh karena itu, dapat

PT Hanwa Steel Service Indonesia

disimpulkan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi telah sesuai dengan PKKU (arm’s lenght principle);

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pemilihan data pembanding;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang

disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut;

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa tidak terdapat sengketa terkait metode penentuan harga transfer dimana baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Operating Margin (OM) sebagai PLI;

bahwa tidak terdapat sengketa terkait tahun data pembanding dimana baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju menggunakan data rata-rata tertimbang selama tiga tahun (multiple years), yaitu tahun 2018, 2019, dan

PT Hanwa Steel Service Indonesia

2020;

bahwa yang menjadi inti sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pemilihan data pembanding yang mengakibatkan perbedaan rentang kewajaran (arm’s length range);

bahwa Terbanding menolak lima perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

- Empat perusahaan tidak sebanding karena memiliki aset tak berwujud (intangible assets), sedangkan berdasarkan analisis FAR (Functions, Assets, Risks), Pemohon Banding tidak memiliki aset tak berwujud;

- Satu perusahaan (Chang Yee Steel Co., Ltd) ditolak karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut (WAOM minus);

bahwa kemudian Terbanding menambahkan delapan perusahaan pembanding baru untuk memperluas basis data analisis;

bahwa hasil pengujian Terbanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran operating margin (OM) 4,09% s.d. 7,66% dengan median 6,18%, sehingga OM aktual Pemohon Banding pada tahun 2022 sebesar 3,42%, berada di bawah rentang kewajaran yang ditetapkan Terbanding, yaitu dengan nilai median (Q2) sebesar 6,18%. Oleh karena margin laba operasional Pemohon Banding dianggap terlalu rendah, Terbanding mengatribusikan selisihnya sebagai koreksi positif pada biaya pembelian bahan baku dari pihak afiliasi; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan bahwa intangible asset yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan pembanding hanyalah berupa piranti lunak (software) dan sistem komputer yang dibeli dari pihak ketiga, bukan aset yang dihasilkan dari kegiatan Research and Development (R&D) yang signifikan. Oleh karena itu, kondisi perusahaan pembanding tetap sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak memiliki IP unik/berharga;

bahwa atas penolakan perusahaan yang rugi oleh Terbanding, Pemohon Banding berpendpat bahwa sesuai panduan OECD, perusahaan yang merugi tidak otomatis harus ditolak kecuali kerugian tersebut terbukti tidak mencerminkan kondisi bisnis yang normal;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa delapan perusahaan yang

PT Hanwa Steel Service Indonesia

ditambahkan oleh Terbanding memiliki karakteristik produk yang sangat berbeda (seperti memproduksi pipa, semen, atau komponen mesin) dan tidak relevan dengan profil bisnis Pemohon Banding yang hanya berfokus pada jasa pemotongan baja (steel cutting);

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:

- SPT dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2022;

- TP Documentation dan Kertas Kerja TNMM;

- GL dan Trial Balance Tahun 2022;

- Risalah Pembahasan Tahun 2021 untuk membutktikan hasil pemeriksaan 2021 dimana Terbanding sudah mengakui data pembanding yang disengketakan di 2022;

- Perhitungan Rasio Perbandingan Biaya R&D terhadap Pendapatan; bahwa terkait penolakan Terbanding atas empat data pembanding (Agarwal, Bookook, Hira, dan Moonbae) dengan alasan bahwa keempat perusahaan tersebut memiliki aset tak berwujud (intangible assets), sementara Pemohon Banding tidak memilikinya, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud berdasarkan TP Doc Pemohon Banding;

- bahwa di persidangan, Pemohon Banding adanya pernyataan tersebut dalam TP Doc, namun Pemohon Banding menegaskan bahwa maksud dari pernyataan di TP Doc tersebut adalah Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud yang dihasilkan dari fungsi R&D yang signifikan;

- bahwa berdasarkan bukti SPT PPh Badan Lampiran Khusus 1B dan Laporan Keuangan Audit 2022 (Catatan No. 10) terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki aset tak berwujud berupa piranti lunak (software) komputer yang dibeli dari pihak ketiga senilai USD 4.767;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, fokus pengujian kesebandingan bukan sekadar ada/tidaknya akun aset tak berwujud secara formal, melainkan karakteristik dan dampaknya terhadap laba;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- bahwa paragraf 3.43 OECD TP Guidelines 2022 sebagai berikut:

”Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (“R&D”)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities.”

- bahwa sesuai OECD TP Guidelines a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kriteria aset tak berwujud dapat digunakan untuk menolak/ mengeluarkan pembanding jika pembanding memiliki aset tak berwujud yang bersifat unik dan bernilai tinggi atau terdapat aktivitas Riset dan Pengembangan (R&D) yang signifikan;

- bahwa fakta Terbanding menggunakan kepemilikan aset tak berwujud sebagai kriteria tunggal penolakan tanpa melakukan analisis lebih dalam apakah aset tersebut memberikan dampak signifikan terhadap laba operasi pembanding (unique and valuable intangibles);

- bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa keempat pembanding yang ditolak Terbanding tersebut memiliki rasio biaya R&D terhadap pendapatan sebesar 0,0%. Hal ini membuktikan bahwa aset tak berwujud milik pembanding bersifat rutin (seperti software), sama dengan profil Pemohon Banding;

- bahwa mengingat aset tak berwujud yang dimiliki kedua belah pihak sama- sama bukan merupakan aset unik dan bernilai (non-valuable/routine intangibles), maka penolakan Terbanding atas dasar ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keempat perusahaan pembanding a quo terbukti memiliki profil risiko dan fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding yang juga tidak menjalankan fungsi R&D;

bahwa terkait penolakan Terbanding atas data pembanding Chang Yee Steel Co., Ltd karena mengalami kerugian selama dua tahun (WAOM minus), Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- bahwa paragraf 3.64 dan 3.65 OECD TP Guidelines sebagai berikut: 3.64. An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.149-1.151. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result.

3.65. Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole

basis that they suffer losses.

- bahwa berdasarkan OECD TP Guidelliness a quo, perusahaan yang merugi tidak dapat serta merta ditolak hanya karena laporan keuangan mengalami kerugian berturut-turut kecuali kerugian tersebut terbukti tidak mencerminkan kondisi bisnis yang normal;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebelum melakukan eliminasi, Terbanding harus melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab kerugian tersebut untuk membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak mencerminkan kondisi bisnis normal. Namun faktanya Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penelitian tersebut dalam persidangan;

- bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan konsistensi dengan hanya mengeluarkan perusahaan yang mengalami kerugian tiga

PT Hanwa Steel Service Indonesia

tahun berturut-turut;

- bahwa lebih lanjut terdapat fakta bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Terbanding telah menerima dan mengakui Chang Yee Steel sebagai pembanding;

bahwa terkait penambahan delapan perusahaan pembanding baru oleh Terbanding, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding menambahkan delapan perusahaan baru dengan alasan pada intinya pembanding berada dalam industri baja yang sama dan metode TNMM tidak mewajibkan kesamaan produk secara ketat;

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa delapan perusahaan tersebut memiliki karakteristik produk dan proses produksi yang jauh lebih kompleks. Perusahaan tersebut memproduksi barang seperti baja struktural, pipa, tabung, besi cor, hingga komponen otomotif kompleks seperti drum brake dan flywheel housing;

- bahwa profil bisnis Pemohon Banding adalah manufaktur fungsi penuh yang sederhana (fully-fledged manufacturer) dengan proses hanya terbatas pada pemotongan baja sederhana (steel cutting/leveller/slitting);

- bahwa Pemohon Banding telah membuktikan melalui situs resmi bahwa perusahaan tambahan Terbanding memiliki proses produksi yang jauh lebih kompleks seperti Hot Rolling, Cold Drawing, TMT, and Machining untuk produk seperti komponen mesin (flywheel housing), pipa, hingga semen, yang membutuhkan aset dan risiko yang jauh lebih tinggi;

- bahwa meskipun TNMM lebih menekankan pada kesebandingan fungsi daripada produk, penambahan pembanding yang memproduksi pipa, semen, komponen mesin (flywheel housing), atau besi beton dengan proses produksi yang jauh lebih kompleks (hot rolling, machining) akan mendistorsi rentang kewajaran tingkat laba bersih;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data pembanding yang memiliki profil bisnis yang lebih sederhana dan berada dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding (pemrosesan lembaran baja) memiliki tingkat keandalan yang lebih tinggi;

- bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data

PT Hanwa Steel Service Indonesia

pembanding Pemohon Banding dalam TP Doc telah memiliki tingkat kesebandingan fungsional yang lebih tinggi dibandingkan dengan data pembanding tambahan Terbanding;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penolakan dan penambahan data pembanding oleh Terbanding tidak didukung dengan analisis kesebandingan FAR (Fungsi, Aset, Risiko) yang cukup kuat untuk menolak data Pemohon Banding, dengan demikian koreksi positif Terbanding atas HPP sebesar USD3.162.662 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar USD46.489

Menimbang, bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalti sebesar USD46.489 pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 dan PER- 32/PJ/2011

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Hubungan Istimewa.

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti sebesar USD46.489 karena sampai dengan SPHP dibuat, Pemohon Banding tidak bisa menunjukan perjanjian lisensi (perjanjian lisensi Pemohon Banding tersebut dengan pihak afiliasi yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) maupun patent yang menunjukan bukti atas adanya kepemilikan IP dan penyerahan IP kepada Pemohon Banding;

bahwa sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

a. Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 tidak melampirkan/memberikan supporting dokumen rincian R&D cost perusahaan induk, keterangan mengenai metode alokasi R&D cost dan pembebanannya, keterangan mengenai perhitungan besarnya biaya royalty yang dikeluarkan, Laporan Keuangan Afiliasi;

b. Pemohon Banding juga belum menunjukkan bukti kepemilikan Intangible Property atau sejenisnya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai manfaat ekomonis dari biaya royalti tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut Terbanding tidak meyakini eksistensi, manfaat ekonomis, dan kewajaran biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

- biaya royalti fee sebesar USD46.489 nyata-nyata merupakan pembayaran biaya sharing cost sehubungan dengan penggunaan program, sistem, dan server komputer (IT) dari Hanwa Co., Ltd dalam kegiatan usaha;

- royalti adalah suatu pembayaran atas diberikannya hak untuk menggunakan suatu aset, umumnya aset tidak berwujud. Karena Office 365, BOX, HENNGE serta sistem merupakan aset tidak berwujud yang hak ciptanya dimiliki oleh Microsoft, maka Pemohon Banding mengklasifikasikan biaya pembayaran tersebut sebagai biaya royalti yang

PT Hanwa Steel Service Indonesia

pembayarannya dilakukan dengan skema sharing cost melalui Hanwa Co., Ltd sebagai sub-lisensor;

- dengan adanya peran Hanwa Co., Ltd sebagai sub-lisensor atas aplikasi dan sistem digital tersebut, maka entitas-entitas lain dalam grup Hanwa Co (termasuk Pemohon Banding), dapat mengakses aplikasi dan sistem digital (software) tersebut;

- tidak ada pendaftaran di Ditjen HAKI atas program/sistem IT tersebut oleh Hanwa Co., Ltd., mengingat Hanwa Co., Ltd pada dasarnya juga merupakan pengguna dari lisensi atas program/sistem IT tersebut. Dalam hal ini, Hanwa Co. Ltd., sekaligus berperan sebagai sub-lisensor atas program/sistem IT tersebut untuk Pemohon Banding sebagai bagian dari grup Perusahaan;

- entitas-entitas pengguna (termasuk Pemohon Banding) dibebani biaya penggunaan harta tidak berwujud tersebut berdasarkan jumlah user (user- based allocation);

- apabila mengikuti asumsi Terbanding yang mengklasifikasikan transaksi a quo sebagai pemberian jasa (intragroup services), maka berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Jepang, imbalan jasa Intra Group tersebut justru tidak terutang pajak di Indonesia, karena pemberian jasa tersebut tidak dilakukan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Tax Treaty Indonesia - Jepang. Dengan demikian, pengklasifikasian transaksi a quo oleh Pemohon Banding sebagai Royalty justru menciptakan adanya Objek PPh Pasal 26 sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 12 GTax Treaty Indonesia – Jepang;

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, tidak ada isu terkait sharing cost.

b. Dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 juga tidak pernah ada informasi mengenai sharing cost tersebut. Diketahui bahwa atas transaksi sebesar USD46.489 dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 adalah biaya Royalti dengan lawan transaksi adalah HK (Hanwa Co., Ltd),

PT Hanwa Steel Service Indonesia

tercantum pada halaman 21 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, sebagai berikut:

c. Selanjutnya, pada halaman 25 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 dijelaskan adanya biaya Royalti yang dibayarkan atas penggunaan program/system serta pemanfaatan jasa, sebagai berikut:

d. Namun demikian, pada Lampiran khusus 3 A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 tidak ada pernyataan ada transaksi Royalti, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

e. Dengan demikian, Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 dibuat tidak sesuai dengan kondisi/keadaan sebenarnya dan Pemohon Banding tidak mempunyai itikad baik karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada Terbanding;

f. Dari penelitian terhadap dokumen persidangan berupa Payment voucher, Debit note, Agreement dan nota kesepahaman, dan dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti maintenance dan pemakaiansystem.Terbandingberkesimpulanterdapat ketidakkonsistenan dokumen dan dalil dari Pemohon Banding:

1) Awalnya Pemohon Banding menyatakan transaksinya merupakan biaya Royalti, kemudian berubah dalilnya menjadi sharing cost. Namun dokumennya (payment voucher) menyebut transaksinya adalah Royalti, dan di debit note dari Hanwa Co mendeskripsikan “software system using and maintenance” serta tidak ada dokumen perhitungan atas sharing cost;

2) Terkait dalil sharing cost, tidak ada dasar dan sumber yang menjadi perhitungannya;

3) Dari payment voucher, debit note, dan Nota Kesepahaman diketahui bahwa pembayarannya adalah pro rata per bulan tanpa memperhatikan kegiatan apa saja yang telah diberikan oleh Hanwa Co;

4) Terkait dalil Hanwa Co. Ltd. sekaligus berperan sebagai sub-lisensor atas program/sistem IT tersebut untuk Pemohon Banding sebagai bagian dari grup Perusahaan, tidak ada dokumen yang mendasari peran sebagai sub-lisensor;

g. bahwa dalil Pemohon Banding jelas-jelas menerangkan tentang skema

PT Hanwa Steel Service Indonesia

pergeseran keuntungan (profit shifting). Software office 365 dan lainnya adalah software yang sudah menjadi produk umum yang dapat dibeli oleh siapa saja dan dimana saja. Produk tersebut bukan barang yang exclusive, namun demikian Pemohon Banding memaksakan bahwa ini harus bayar ke pihak afiliasinya dan mengklaim sebagai bagian dari royalti. Selain itu, dokumentasi yang tidak mendukung klaim Pemohon Banding menjadikan alasan Pemohon Banding lemah dan tidak bisa diandalkan;

h. Dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tanpa melakukan pembayaran subscription melalui Hanwa Co., Ltd (skema sharing cost), Pemohon Banding tidak dapat menggunakan program/sistem IT tersebut karena lisensi yang terdaftar adalah kepada Hanwa Co., Ltd. Program/sistem tersebut berfungsi sebagai penunjang kegiatan usaha Pemohon Banding terkait dengan fungsi pembelian, penjualan, produksi, administrasi inventori, pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta fungsi-fungsi lainnya. Menurut Terbanding, Fakta yang ada justru menunjukkan control parent company terhadap Pemohon Banding bahwa semua proses bisnis Pemohon Banding harus dilaporkan dalam system yang dapat dikontrol oleh induk Perusahaan dan tidak ada dokumen pendukung yang mengatur secara jelas hak dan kewajiban atas pemanfaatan software tersebut;

i. bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan bukti bahwa memang telah terjadi pemanfaatan program/sistem tersebut. Pemohon Banding juga tidak bisa membuktikan bahwa program/sistem tersebut merupakan milik dari induk Pemohon Banding sehingga memang layak kalau biaya tersebut dibayarkan kepada pemilik program/sistem. Jangankan menilai kewajaran harga, eksistensi kepemilikan program/sistem saja tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon Banding, lalu bagaimana bisa memastikan bahwa pihak afiliasi tersebut berhak mendapatkan pembayaran atas royalti;

j. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 22/PMK.03/2020, terdapat tahap pendahuluan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pada Pasal 14 ayat (4) diatur bahwa Tahapan

PT Hanwa Steel Service Indonesia

pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud meliputi pembuktian atas:

1) keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

2) jenis harta tidak berwujud;

3) nilai harta tidak berwujud;

4) pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

5) pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

6) penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

7) pihak-pihakyangberkontribusidanmelakukanaktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud; dan

8) manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

k. Dengan demikian, transaksi biaya sebesar USD46.489 tidak jelas substansi transaksinya karena Pemohon Banding sendiri juga tidak dapat menentukan jenis transaksinya apakah merupakan transaksi Royalti, sharing cost, IntraGrup Services atau yang lain.

l. Berdasarkan Surat Perjanjian Penggunaan Sistem tanggal 1 April 2020 (HCS Agreement – 2020 dan Terjemahan Agreement – 2020) antara PT Hanwa Steel Service Indonesia (Pemohon Banding) dengan Hanwa Co., Ltd dijelaskan bahwa penggunaan sistem program yang diberikan kepada Pemohon Banding tersebut lisensi terkait dengan pembuatan dan penggunaannya dimiliki oleh Hanwa Co. Ltd. Bahkan di Pasal 2 ditegaskan bahwa semua hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta terkait dengan penggunaan sistem program adalah milik Hanwa Co. Ltd., dengan tangkapan layar surat perjanjian sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

m. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan “aplikasi atau sistem digital (software) yang digunakan Pemohon Banding seperti; Office 365, Box, Hennge, serta sistem IT lainya merupakan aset tidak berwujud yang hak ciptanya dimiliki oleh penyedia lisensi utama (Microsoft dan pihak lainnya)” tidak sejalan dengan Surat Perjanjian Penggunaan Sistem tersebut yang menyatakan semua hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta terkait dengan penggunaan sistem program adalah milik Hanwa Co. Ltd.

n. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan Hanwa Co., Ltd bertindak sebagai sub-lisensor yang memperoleh lisensi dari vendor (pemilik lisensi) dan mendistribusikan hak penggunakan lisensi tersebut kepada entitas-entitas dalam grup (termasuk Pemohon Banding) juga tidak sejalan dengan Surat Perjanjian Penggunaan Sistem tersebut dan tidak ada klausul maupun dokumen yang menunjukkan adanya peran Hanwa Co., Ltd sebagai sub-lisensor atas aplikasi dan sistem tersebut.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

o. Bahwa Terbanding tidak pernah berasumsi seperti yang didalilkan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding yang mengklasifikasikan transaksi a quo sebagai pemberian jasa. Dengan demikian, Terbanding tidak pernah berasumsi transaksinya sebagai pemberian jasa, Terbanding justru mempertanyakan transaksi apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan dokumen persidangan yang disampaikan Pemohon Banding karena tidak sinkron antara dokumen dan dalil/argumentasinya.

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar USD46.489 karena telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta ketentuan perpajakan.

Menimbang, bahwa alasan Pemohon Banding menolak koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar USD46.489 pada pokoknya sebagai berikut:

a. Biaya royalti sebesar USD 46.489 merupakan pembayaran biaya sharing cost sehubungan dengan penggunaan intangibles property (program, sistem, dan server komputer (IT))

Bahwa biaya royalti fee sebesar USD46.489 nyata-nyata merupakan pembayaran biaya sharing cost sehubungan dengan penggunaan Intangible Property (program, sistem, dan server komputer (IT) dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dengan rincian pencatatan pada General Ledger (GL) sebagai berikut:

Bahwa pembayaran biaya sharing cost kepada Hanwa Co., Ltd ini diatur dalam agreement atau Surat Perjanjian Penggunaan Sistem tanggal 1 April 2020;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Bahwa rincian penggunaan sistem komputer (IT) diatur terpisah dalam Nota Kesepahaman tanggal 1 April 2021 yang mengatur tentang biaya penggunaan per bulan sejak tanggal 1 April 2021 hingga 31 Maret 2022 serta Nota Kesepahaman tanggal 1 April 2022 yang mengatur biaya penggunaan per bulan sejak tanggal 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Berikut merupakan rincian komponen program/sistem yang termasuk dalam biaya sharing cost yang ditagihkan dari Hanwa Co., Ltd kepada Pemohon Banding;

Rincian Komponen Biaya Sharing Cost Kepada Hanwa Co., Ltd Tanggal 1 April 2021 – 31 Maret 2022:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Rincian Komponen Biaya Sharing Cost Kepada Hanwa Co., Ltd Tanggal 1 April 2022 – 31 Maret 2023:

Berdasarkan rincian dalam Nota Kesepahaman, diketahui bahwa untuk bulan Januari 2022 – Maret 2022, biaya sharing cost yang ditagih oleh Hanwa Co., Ltd adalah sebesar JPY670.400, yang terdiri dari biaya pemakaian Office365 serta biaya maintenance server dan pemakaian sistem;

Sementara itu untuk bulan April 2022 – Desember 2022, biaya sharing cost yang ditagih oleh Hanwa Co., Ltd adalah sebesar JPY370.470, yang terdiri dari biaya pemakaian Office365, BOX, HENNGE serta biaya maintenance server dan pemakaian sistem;

Bahwa pemegang lisensi atas program/sistem IT tersebut adalah Hanwa Co., Ltd (Jepang), dimana Pemohon Banding yang juga memanfaatkan program/sistem IT tersebut untuk kegiatan operasional sehari-hari harus membayar dengan sistem sharing cost dengan list user/pengguna produk sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Adapun kegunaan masing-masing program/sistem IT tersebut adalah sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Bahwa tanpa melakukan pembayaran sharing cost, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan program/sistem IT tersebut karena lisensi yang terdaftar ialah kepada Hanwa Co., Ltd. Program/sistem tersebut berfungsi sebagai penunjang kegiatan usaha Pemohon Banding terkait dengan fungsi; pembelian, penjualan, produksi, administrasi inventori, pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta fungsi-fungsi lainnya. Dengan demikian, program/sistem IT tersebut nyata-nyata memiliki manfaat ekonomis yang signifikan bagi Pemohon Banding;

Bahwa tidak ada pendaftaran di Ditjen HAKI atas program/sistem IT tersebut oleh Hanwa Co., Ltd., mengingat Hanwa Co., Ltd pada dasanya juga merupakan pengguna dari lisensi atas program/sistem IT tersebut. Dalam hal ini, Hanwa Co. Ltd., sekaligus berperan sebagai sub-lisensor atas program/sistem IT tersebut untuk Pemohon Banding sebagai bagian dari grup perusahaan;

b. Definisi Royalti Menurut P3B Indonesia–Jepang

Bahwa dalam Tax Treaty Indonesia – Jepang, royalti didefinisikan sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind

PT Hanwa Steel Service Indonesia

received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”

Terjemahan

Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

Merujuk pada definisi di atas, aplikasi atau sistem digital (software) yang digunakan Pemohon Banding seperti; Office 365, Box, Hennge, serta sistem IT lainya merupakan aset tidak berwujud yang hak ciptanya dimiliki oleh penyedia lisensi utama (Microsoft dan pihak lainnya). Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan penggunaan aplikasi atau sistem digital tersebut di atas memiliki substansi ekonomi yang memenuhi definisi royalti, sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia – Jepang;

c. Transaksi a quo memiliki karakteristik yang menunjukkan adanya penggunaan aset tidak berwujud (Intangible Property)

Bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan penggunaan aplikasi dan sistem digital (software) tersebut dilakukan melalui skema cost sharing, di mana Hanwa Co., Ltd bertindak sebagai sub-lisensor yang memperoleh lisensi dari vendor (pemilik lisensi) dan mendistribusikan hak penggunakan lisensi tersebut kepada entitas-

PT Hanwa Steel Service Indonesia

entitas dalam grup (termasuk Pemohon Banding);

Tanpa melakukan pembayaran subscription melalui Hanwa Co., Ltd (skema sharing cost), Pemohon Banding tidak dapat menggunakan program/sistem IT tersebut karena lisensi yang terdaftar ialah kepada Hanwa Co., Ltd. Dengan adanya peran Hanwa Co., Ltd sebagai sub- lisensor atas aplikasi dan sistem digital tersebut, maka entitas-entitas lain dalam grup Hanwa Co (termasuk Pemohon Banding), dapat mengakses aplikasi dan sistem digital (software) tersebut;

Bahwa entitas-entitas pengguna (termasuk Pemohon Banding) dibebani biaya penggunaan harta tidak berwujud tersebut berdasarkan jumlah user (user-based allocation);

Bahwa aplikasi dan sistem digital (software) tersebut digunakan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjalankan fungsi operasional perusahaan, antara lain; manajemen pembelian, penjualan, pengelolaan proses produksi, pengendalian persediaan, pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta fungsi administrasi lainnya;

Bahwa penggunaan aplikasi dan sistem digital (software) tersebut nyata- nyata memberikan manfaat ekonomis secara langsung kepada Pemohon Banding yang dapat diukur;

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa substansi ekonomi dari transaksi tersebut sangat jelas merupakan “payment for the right to use intangible property” (pembayaran untuk hak menggunakan harta tidak berwujud), sehingga memenuhi pengertian Royalty;

Bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti kepemilikan Intangible Property yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Namun demikian, berdasarkan fakta yang sebenarnya, pemilik Intangible Property dimaksud bukan Hanwa Co., Ltd, melainkan hak lisensi atas Intangible Property tersebut dimiliki oleh Microsoft atau pihak ketiga lainnya yang berwenang; Bahwa dengan demikian, biaya yang timbul tersebut bukan merupakan pembayaran atas penggunaan atau hak untuk menggunakan Intangible

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Property yang dimiliki oleh Hanwa Co., Ltd, melainkan pembayaran atas pemanfaatan bersama sistem dan perangkat lunak yang dilisensikan oleh pihak ketiga (sharing cost);

d. Transaksi a quo merupakan transaksi berulang yang tidak mengalami perubahan substansi ekonomi dari tahun-tahun sebelumnya

Bahwa Pemohon Banding sejak awal pemeriksaan hingga tahap keberatan telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi secara lengkap dan konsisten, meliputi perjanjian lisensi dan terjemahannya hingga payment voucher dan bukti pembayaran;

Bahwa dari dokumen-dokumen yang telah diberikan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang berulang, dimana tidak mengalami perubahan substansi ekonomi dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam hal ini, transaksi tersebut secara konsisten dicatat dalam Akun Biaya Royalty;

Bahwa perbedaan dengan Terbanding hanya terletak pada perbedaan interpretasi, bukan adanya inkonsistensi atau pergeseran argumentasi sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding pada persidangan sebelumnya;

e. Kepatuhan Pemohon Banding dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Terkait Biaya Royalty

Bahwa terhadap transaksi pembayaran royalty tersebut, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang terkait, yaitu pemotongan PPh Pasal 26 dan pemungutan PPN atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa apabila mengikuti asumsi Terbanding yang mengklasifikasikan transaksi a quo sebagai pemberian jasa (intragroup services), maka berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Jepang, imbalan jasa Intra Group

PT Hanwa Steel Service Indonesia

tersebut justru tidak terutang pajak di Indonesia, karena pemberian jasa tersebut tidak dilakukan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Tax Treaty Indonesia - Jepang. Dengan demikian, pengklasifikasian transaksi a quo oleh Pemohon Banding sebagai Royalty justru menciptakan adanya Objek PPh Pasal 26 sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 12 GTax Treaty Indonesia – Jepang; Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengelompokan biaya a quo sebagai Royalti nyata-nyata telah tepat secara substansi, sesuai ketentuan perpajakan, dan konsisten dengan praktik internasional;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah eksistensi dan manfaat biaya royalti;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut;

- Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

3. Bunga, sewa, dan royalty

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur sebagai berikut:

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitatiori) atas harta tidak berwujud; dan

h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

bahwa Pasal 12 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia

– Jepang:

The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received

PT Hanwa Steel Service Indonesia

as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu Hanwa Co., Ltd (Jepang) sebesar USD46.489 atas penggunaan program atau sistem digital, yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemanfaatan nyata dari sistem tersebut dan tidak dapat menunjukkan bahwa program tersebut merupakan milik induk perusahaan sehingga layak menerima pembayaran;

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian biaya R&D perusahaan induk, metode alokasi biaya, perhitungan besaran royalti, maupun bukti pendaftaran lisensi/paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia;

- bahwa aplikasi seperti Office 365 adalah produk umum yang tidak bersifat eksklusif dan tidak memberikan nilai tambah (value) unik bagi perusahaan seperti halnya hak paten atau goodwill;

- Pada Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022, Pemohon Banding tidak menyatakan adanya transaksi royalti tersebut;

- Terdapat inkonsistensi antara dokumen dan dalil Pemohon Banding. Di satu sisi, transaksi dicatat sebagai Royalti dalam TP Documentation dan payment voucher, namun di persidangan Pemohon Banding menyebutnya sebagai sharing cost;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan-alasan sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

- Pembayaran tersebut dilakukan untuk hak menggunakan harta tidak berwujud (intangible property) berupa aplikasi dan sistem digital (seperti Office 365, Box, Hennge), yang secara substansi memenuhi definisi Royalti dalam P3B (Tax Treaty) Indonesia – Jepang;

- Aplikasi tersebut sangat penting untuk fungsi operasional utama perusahaan, termasuk manajemen pembelian, penjualan, produksi, administrasi inventori, hingga pelaporan keuangan;

- bahwa lisensi didaftarkan secara terpusat oleh Hanwa Co., Ltd (selaku sub-lisensor) untuk kemudian didistribusikan dan digunakan oleh entitas grup di berbagai negara. Biaya dibebankan berdasarkan jumlah pengguna (user-based allocation);

- bahwa berbeda dengan merek dagang atau paten, penggunaan know-how atau akses sistem digital berdasarkan jumlah pengguna tidak memerlukan pendaftaran di Ditjen HAKI;

- bahwa transaksi a quo bersifat berulang dan substansinya tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban perpajakan terkait dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan pemungutan PPN atas transaksi tersebut;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti

berupa:

- Perjanjian Penggunaan Sistem (HCS Agreement) tanggal 1 April 2020 antara Pemohon Banding dengan Hanwa Co., Ltd;

- Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tanggal 1 April 2021 yang mengatur biaya penggunaan periode 1 April 2021 – 31 Maret 2022

- Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tanggal 1 April 2022 yang mengatur biaya penggunaan periode 1 April 2022 – 31 Maret 2023

- Daftar Pengguna (List User) aplikasi Office 365, Hennge, dan Box tahun 2022;

- Tangkapan Layar (Screenshot) Program/Sistem, meliputi tampilan Microsoft Outlook (Office 365), Dashboard Hanwa Insights pada sistem BOX, Sistem kontrol akses HENNGE One, tampilan sistem infrastruktur

PT Hanwa Steel Service Indonesia

digital HCS (Hanwa Computer System) termasuk Inventory History List;

- Kartu Monitoring HCS Problem;

- Tangkapan layar General Ledger (GL) yang menunjukkan rincian pencatatan akun Royalty Fee (A/C No. 850610) selama tahun 2022;

- Rincian Biaya Royalti Tahun 2022;

- Debit Note dari Hanwa Co., Ltd, payment voucher, dan bukti pembayaran;

- Certificate of Domicile (COD) Hanwa Co., Ltd;

bahwa terkait pengujian eksistensi, Terbanding mendalilkan bahwa eksistensi royalti tidak terbukti karena tidak ada pendaftaran HAKI di Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam skema lisensi perangkat lunak komersial global, pengguna akhir atau perantara (sub-lisensor) hanya memegang izin penggunaan yang diberikan oleh pemilik lisensi utama. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, pendaftaran di Ditjen HAKI umumnya ditujukan untuk perlindungan hak bagi pemilik asli IP agar tidak disalahgunakan pihak lain, bukan untuk setiap entitas yang hanya menyalurkan hak akses di dalam satu grup perusahaan;

bahwa terbukti Hanwa Co., Ltd di Jepang bertindak sebagai pihak yang membeli lisensi secara terpusat dari vendor utama (seperti Microsoft) untuk seluruh grup. Bahwa oleh karena Hanwa Co., Ltd hanya mendistribusikan lisensi pihak ketiga dan bukan pencipta/pemilik asli sistem tersebut, maka menurut Pengadilan Pajak Hanwa Co., Ltd tidak perlu mendaftarkan Ditjen Kekayaan Intelektual HAKI atas nama Hanwa Co., Ltd di Indonesia;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan adanya penggunaan sistem tersebut yang digunakan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding (vide bukti 17 (tujuh belas) pengguna aktif Office 365 dan Hennge pada berbagai divisi (Management, Accounting, Sales, PPC, QC, GA, HRD, Exim));

bahwa di persidangan, Terbanding mempermasalahkan ketidakkonsistenan

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Pemohon Banding dalam mengklasifikasi transaksi antara "Royalti" dalam TP Documentation dan "Sharing Cost;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mendalilkan skema sharing cost untuk menjelaskan bagaimana angka tagihan tersebut muncul;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi a quo adalah pembayaran royalti (hak pakai) yang mekanisme penentu harganya adalah berbagi biaya (sharing cost) atas lisensi pihak ketiga yang dikelola Hanwa Co., Ltd (induk perusahaan) dimana Hanwa Co., Ltd bertindak sebagai sub-lisensor yang membayar secara terpusat ke vendor utama, lalu membagi biayanya kepada entitas grup berdasarkan jumlah pengguna (user-based allocation). Hal ini telah dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui bukti Nota Kesepahaman;

bahwa menurut Pengadilan Pajak hal ini menunjukkan skema sharing cost yang wajar dalam sebuah grup perusahaan di mana induk perusahaan membeli lisensi secara terpusat untuk mendapatkan efisiensi harga, lalu membaginya ke anak perusahaan, dibandingkan setiap anak perusahan berlangganan secara pribadi/individual;

bahwa Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Jepang menyatakan bahwa pengertian royalti mencakup pembayaran atas "hak menggunakan" (right to use) harta tidak berwujud atau perlengkapan industri/ilmu pengetahuan;

bahwa karena terbukti transaksi yang disengketakan merupakan imbalan atas hak menggunakan (right to use) harta tidak berwujud berupa aplikasi dan sistem digital (seperti Office 365, Box, Hennge, dan sistem infrastruktur HCS) yang dikelola secara terpusat oleh Hanwa Co., Ltd, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi pembayaran untuk mendapatkan hak akses perangkat lunak tersebut masuk dalam kategori Royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Jepang;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Pengadilan Pajak, pada hakekatnya sifat transaksi a quo adalah merupakan pembayaran atas hak menggunakan sistem/program (royalti) namun mekanisme pembayarannya adalah sharing cost;

bahwa terkait pengujian manfaat ekonomis, Terbanding mendalilkan bahwa manfaat ekonomis biaya a quo tidak terbukti karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan cukup mengenai manfaat ekonomis tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak terbukti bahwa Hanwa Computer System (sistem HCS) digunakan untuk mengelola aktivitas pekerjaan utama seperti pembelian, penjualan, produksi, administrasi inventori, hingga pelaporan keuangan;

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tanpa akses ke program/sistem IT tersebut, operasional Pemohon Banding akan terhenti atau terhambat secara signifikan karena seluruh proses bisnis telah terintegrasi dalam sistem digital tersebut;

bahwa terkait tidak adanya pencantuman transaksi royalti dalam Lampiran 3A SPT PPh Badan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut merupakan kesalahan administratif, namun tidak serta-merta menggugurkan eksistensi biaya yang telah didukung bukti material penggunaan sistem a quo. Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan pemungutan PPN atas transaksi a quo, maka substansi pengakuan biaya a quo telah didukung oleh bukti pembayaran pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa eksistensi dan manfaat ekonomis atas biaya penggunaan sistem digital sebesar USD 46.489 telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, dengan

PT Hanwa Steel Service Indonesia

demikian koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar USD46.489 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Intragroup sebesar USD532.297

Menimbang, bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi a quo pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 dan PER- 32/PJ/2011

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga Intragroup sebesar

PT Hanwa Steel Service Indonesia

USD532.297 karena sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 Pemohon Banding tidak melampirkan Loan Agreement (Intra Group Loan) dan Pemohon Banding tidak memberikan memberikan supporting dokumen Loan Agreement (Intra Group Loan). Informasi yang didapat hanya pada keterangan Related Parties Information-Loan agreement yang ada di Laporan Keuangan Audit (catatan atas laporan keuangan);

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:

Melakukan analisis atas kebutuhan utang:

1) Sifat dan tujuan utang

2) Kondisi pasar pada saat utang diberikan (tingkat suku bunga)

3) Jumlah pokok utang dan jangka waktu utang

4) Keamanan yang ditawarkan oleh peminjam dan jaminan dalam pinjaman

5) Besarnya utang yang masih dimiliki oleh peminjam

bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa sifat dan ketentuan hutang Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Tidak terdapat schedule/jadwal pembayaran pokok pinjaman pada setiap cicilan/payment di setiap pembayaran. Dalam hal tidak terdapat hubungan istimewa, pembayaran setiap periode terdiri dari pembayaran porsi pokok hutang dan porsi bunga pinjamannya.

b. Tidak ada keterangan/ketentuan lanjutan terkait pembayaran biaya bunga pinjaman.

c. Tidak ada penjelasan terkait Intragroup Loan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding.

d. Tidak terdapat klausul denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai tanggal yang ditentukan.

e. Tidak ada kepastian dalam pencicilan dan pelunasan pokok pinjaman karena dalam keterangan Loan agreement yang ada di Laporan Keuangan Pemohon Banding disebutkan bahwa tidak terdapat jatuh tempo terkait

PT Hanwa Steel Service Indonesia

pembayaran pinjaman tersebut.

bahwa tujuan Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada perusahaan dalam satu grup (intra group loan) adalah tidak diketahui karena tidak terdapat kontrak perjanjian pinjaman maupun memorandum sampai saat laporan pemeriksaan dibuat;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan aktivitas operasional apa saja yang menyebabkan Pemohon Banding membutuhkan pinjaman tersebut dan beserta analisa kebutuhan utangnya;

bahwa berdasarkan penelitian Laporan keuangan Audited, Agreement Pinjaman Intragrup dan Rincian Bunga Pinjaman yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, terungkap bahwa Pemohon Banding selain menerima pinjaman dari Hanwa Co.Ltd, Pemohon Banding juga menerima pinjaman dari Bank Resona Perdania dengan tingkat suku bunga berkisar antara 3,85% hingga 4,20% per tahun, bahwa tingkat suku bunga Bank Resona Perdania tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga pinjaman dari salah satu pinjaman dari Hanwa Co.Ltd yang sebesar 4,76986% per tahun;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Terbanding tidak meyakini eksistensi, manfaat ekonomis, dan kewajaran Biaya Bunga Pinjaman Intragrup yang dibebankan Pemohon Banding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

a. biaya bunga pinjaman intragroup sebesar USD532.297 merupakan biaya bunga pinjaman dari Hanwa Co., Ltd untuk pembelian bahan baku dalam rangka menjalankan aktivitas operasional;

b. penghasilan perusahaan sebagian besar masih berbentuk piutang usaha sehingga belum tersedia dalam bentuk kas pada saat dibutuhkan. Kondisi ini menyebabkan kendala arus kas (cashflow timing issue) sehingga

PT Hanwa Steel Service Indonesia

diperlukan dukungan pendanaan jangka pendek. Untuk menjaga kelangsungan operasional dan memastikan proses produksi berjalan tanpa gangguan, Pemohon Banding memperoleh dua fasilitas pinjaman jangka pendek dari Hanwa Co., Ltd pada tahun 2022, yakni masing-masing sebesar USD 14.000.000 pada Maret 2022 dan USD 5.000.000 pada Juni 2022;

c. dengan mempertimbangkan kondisi arus kas perusahaan, kebutuhan pendanaan modal kerja, serta analisis berdasarkan prinsip arm’s length, dapat disimpulkan bahwa pinjaman intragroup dari Hanwa Co., Ltd merupakan keputusan bisnis yang wajar dan sesuai dengan kegiatan komersial. Pinjaman tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan, mengatasi kendala cashflow akibat piutang usaha yang belum tertagih, dan memastikan proses produksi tetap berjalan dengan baik

bahwa Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Pada halaman 25 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 dijelaskan adanya transaksi beban bunga pinjaman intragroup, sebagai berikut

b. Pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan aktivitas operasional apa saja yang menyebabkan Pemohon Banding membutuhkan pinjaman tersebut dan beserta analisa kebutuhan utangnya. Dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022nya Pemohon Banding tidak melampirkan Loan Agreement (Intra Group Loan) dan Pemohon Banding tidak memberikan supporting dokumen Loan Agreement (Intra Group Loan). Informasi yang didapat hanya pada keterangan Related

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Parties Information-Loan agreement yang ada di Laporan Keuangan Audit (catatan atas laporan keuangan);

c. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 22/PMK.03/2020, terdapat tahap pendahuluan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pada Pasal 14 ayat (5) diatur bahwa Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait biaya pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

1) sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;

2) dibutuhkan oleh peminjam;

3) digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;

4) memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain:

a) kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;

b) adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;

c) adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;

d) adanya pembayaran sesauai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;

e) pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:

- mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan

- membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;

f) didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g) adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan

h) adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan

5) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman;

bahwa dari penelitian terhadap dokumen persidangan berupa Loan

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Agreement Tahun 2022, Decision as To The Borrowing, Payment Voucher dan Bukti Pembayaran, Rincian Perhitungan Interest, Rekening Koran atas Penerimaan Pinjaman, Jurnal Pencatatan Penerimaan Uang Pinjaman dan Pengeluaran Uang untuk Kegiatan Operasional Bulan Maret dan Juni 2022, dan Bukti Pendukung atas Pengeluaran Uang Untuk Kegiatan Operasional Bulan Maret dan Juni 2022. Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak memenuhi Tahapan pendahuluan terkait pembuktian pinjaman yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta antara lain:

a. Pada halaman 20 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, diakui Pemohon Banding terdapat transaksi Pembelian Bahan Baku dengan pihak afiliasi sebesar USD79.284.104 yang merupakan 80,5% dari total Pembelian Bahan Baku selama Tahun Pajak 2022;

b. Pada halaman 21 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022, dijelaskan bahwa:

1) termin pembayaran pembelian bahan baku dari pihak afiliasi adalah 5 (lima) bulan dari tanggal bill of lading (B/L). Sedangkan dari pihak independen, rata-rata termin pembayaran yang berlaku adalah 1 (satu) bulan dari tanggal barang diterima.

2) Sehubungan dengan impor bahan baku, aktivitas pembelian seperti pemilihan pemasok dan negosiasi harga sebagian besar dilakukan oleh pihak afiliasi.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa dari penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding yang disampaikan di persidangan mengenai arus uang di bulan Maret 2022 dan Juni 2022, diperoleh fakta bahwa penerimaan loan dan pengeluaran uang untuk pembelian bahan baku dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang sama yakni Hanwa Co. Ltd yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding, dengan perincian arus uang sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa dengan kondisi-kondisi transaksi pembelian tersebut di atas, maka alasan kebutuhan utangnya Pemohon Banding, dengan menggunakan dukungan dalil masih kurang dari saldo yang dibutuhkan untuk melakukan pembelian bahan baku pada bulan berjalan, adalah tidak relevan karena transaksi pembeliannya dilakukan dengan pihak afiliasi (pemegang saham) sehingga bisa fleksible terkait mekanisme pembayarannya (tempo pembayaran) dan tidak harus ada loan/pinjaman yang akan memunculkan biaya bunga, mengingat juga bahwa selama Tahun Pajak 2022 penjualannya mayoritas ke pihak independen yakni sebesar USD114.452.965 (99,9%) yang tidak bisa sefleksible transaksi dengan afiliasi terkait bila ada penundaan pembayaran oleh customer independen (termin pembayarannya lebih tegas), sehingga penerimaan penjualannya lebih tepat waktu;

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen perjanjian pinjaman sehingga tidak bisa diketahui kapan pinjaman

PT Hanwa Steel Service Indonesia

itu diberikan, tingkat suku bunga dalam kontrak, syarat pelunasan, sanksi atas keterlambatan, besaran cicilan dan jatuh tempo pembayaran. Dengan kata lain, pinjaman Pemohon Banding tidak memiliki karakter atau sifat sebagaimana pinjaman yang dilakukan oleh para pihak yang independen; bahwa beban bunga atas pinjaman tersebut dapat dipertimbangkan jika memang secara rasional dibutuhkan untuk kegiatan usaha. Untuk meyakini apakah beban bunga tersebut rasional atau tidak, maka dapat diuji dengan beberapa pengujian rasio likuiditas antara lain dengan Rasio likuiditas. Rasio Likuiditas adalah rasio keuangan yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya (utang lancar) dengan aset lancar yang dimiliki. Jenis Rasio Likuiditas yang umum digunakan adalah Current Ratio (Rasio Lancar) yang mengukur kemampuan aset lancar untuk menutup seluruh kewajiban lancar.

Rumus:

Current Ratio = Aset Lancar / Liabilitas Lancar

Interpretasi:

>1 : relatif likuid dan aman

<1 : tidak likuid

bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2022 diketahui bahwa Aset Lancarnya adalah sebesar USD59.633.141 dan Liabilitas Lancarnya adalah sebesar USD53.220.215;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Sehingga dapat dihitung Current Ratio (Rasio Lancar) Pemohon Banding sebagai berikut:

Current Ratio = Aset Lancar / Liabilitas Lancar

= 59.633.141 / 53.220.215

= 1,12

bahwa atas nilai rasio sebesar 1,12 tersebut menunjukkan Current Ratio Pemohon Banding relatif likuid dan aman. Artinya kemampuan Pemohon Banding untuk melunasi hutang jangka pendeknya sangat memadai, terlebih liabilitas jangka pendeknya tersebut didominasi oleh hutang usaha kepada pihak berelasi dan hutang pemegang saham yang mencapai 94.15% (USD50.106.768) dari hutang lancar (USD53.220.215). Selain itu, kebutuhan bahan baku juga disuplai oleh Pihak Berelasi hingga 80,5%;

bahwa diketahui dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 di halaman 31, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa “Manajemen risiko

PT Hanwa Steel Service Indonesia

likuiditas mencakup penjagaan kecukupan saldo kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai kegiatan Perusahaan dan mengatasi dampak fluktuasi arus kas”, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa informasi dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2022 ini membantah sendiri dalil Pemohon Banding mengenai alasan kebutuhan utangnya Pemohon Banding yang berdalil masih kurang dari saldo yang dibutuhkan untuk melakukan pembelian bahan baku pada bulan berjalan;

bahwa berdasarkan rasio likuiditas dan fakta kegiatan usaha dimana pengadaan bahan baku dari pihak afiliasi maka seharusnya Pemohon Banding tidak membutuhkan dana tambahan agar kegiatan usahanya berjalan. Keberadaan utang pemegang saham tidak dibutuhkan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai prinsip PKKU, cukup dengan mekanisme utang usaha saja maka Pemohon Banding bisa menjalankan kegiatan usaha dengan normal dan wajar;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Intragroup sebesar USD532.297

PT Hanwa Steel Service Indonesia

karena telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta ketentuan perpajakan.

Menimbang, bahwa alasan Pemohon Banding menolak koreksi a quo pada pokoknya sebagai berikut:

a. Pinjaman Digunakan Untuk Menjaga Kelangsungan Operasional Pemohon Banding

bahwa biaya bunga pinjaman intragroup sebesar USD 532.297 merupakan biaya bunga pinjaman dari Hanwa Co., Ltd untuk mendanai aktivitas operasional perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding menerima pinjaman dari Hanwa Co., Ltd sebesar USD19.000.000 dengan pencatatan movement dalam satu tahun sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Berdasarkan Laporan Arus Kas dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2022, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima utang pemegang saham sebesar USD19.000.000 dan telah melakukan pembayaran pada tahun yang sama. Posisi kas awal dan akhir tahun pun relatif stabil, yaitu masing-masing USD8.489.321 dan USD8.483.130, sehingga tidak menunjukkan adanya peningkatan kas yang signifikan;

Walaupun demikian, dalam laporan arus kas dan posisi rekening koran menunjukkan bahwa pada bulan-bulan tertentu saldo kas perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran pembelian bahan baku yang telah jatuh tempo. Kondisi ini terutama disebabkan oleh ketidaksesuaian waktu penerimaan pendapatan dengan kebutuhan pembayaran untuk operasional;

Kondisi saldo kas perusahaan yang belum tersedia dalam bentuk kas pada

PT Hanwa Steel Service Indonesia

saat dibutuhkan disebabkan penghasilan perusahaan sebagian besar masih berbentuk piutang usaha. Kondisi ini menyebabkan kendala arus kas (cashflow timing issue) sehingga diperlukan dukungan pendanaan jangka pendek. Untuk menjaga kelangsungan operasional dan memastikan proses produksi berjalan tanpa gangguan, Pemohon Banding memperoleh dua fasilitas pinjaman jangka pendek dari Hanwa Co., Ltd pada tahun 2022, yakni masing-masing sebesar USD14.000.000 pada Maret 2022 dan USD5.000.000 pada Juni 2022 dengan rincian sebagai berikut:

1) Bahwa saldo yang tersedia di rekening Pemohon Banding per Maret 2022 adalah sebesar USD1.921.565. Jumlah tersebut masih kurang dari saldo yang dibutuhkan Pemohon Banding untuk melakukan pembelian bahan baku pada bulan berjalan. Oleh karena itu, Pemohon Banding pada bulan Maret 2022 mengajukan pinjaman kepada Hanwa Co., Ltd sebesar USD14.000.000 yang akan digunakan untuk pembelian bahan baku dengan GL arus uang dan rekening koran sebagai berikut:

Opening Saldo Per 28 Maret 20221.921.565
Penerimaan Loan14.000.000
Penerimaan dari Overbooking IDR5.200.000
Penerimaan dari Penjualan205.422
Pengeluaran Uang Untuk Pembelian Bahan Baku(10.923.414)
(aktivitas operasional)(952.698)
(8.452.797)

PT Hanwa Steel Service Indonesia

2) Sementara itu, saldo yang tersedia di rekening Pemohon Banding per Juni 2022 adalah sebesar USD3.051.646. Jumlah tersebut masih kurang dari saldo yang dibutuhkan Pemohon Banding untuk melakukan pembelian bahan baku pada bulan berjalan. Oleh karena itu, Pemohon Banding pada bulan Juni 2022 mengajukan pinjaman kepada Hanwa Co., Ltd sebesar USD5.000.000 yang akan digunakan sebagai untuk pembelian bahan baku dengan GL arus uang dan rekening koran sebagai berikut:

Opening Saldo Per 27 Juni 20223.051.646
Penerimaan Loan5.000.000
Penerimaan dari Overbooking IDR4.000.000
Penerimaan dari Penjualan203.076
Pengeluaran Uang Untuk Pembelian Bahan Baku(5.599.465)
(aktivitas operasional)(4.714.287)

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa dalam kondisi di mana arus kas perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban operasional yang telah jatuh tempo, perusahaan independen pada umumnya juga akan mencari fasilitas pendanaan jangka pendek, baik melalui pinjaman bank, kredit supplier, maupun pinjaman pihak terkait;

bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan transaksi pembelian bahan baku yang dilakukan dengan pihak afiliasi (pemegang saham) dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran yang fleksibel, tanpa memerlukan adanya pinjaman atau fasilitas pendanaan lainnya, adalah tidak tepat. Selain karena praktik di lapangan tidak se-fleksibel yang disampaikan oleh Terbanding, apabila Pemohon Banding memposisikan dirinya sebagai pihak independen atau entitas terpisah dari pihak afiliasi, maka sangat wajar dan umum bagi Pemohon Banding untuk melakukan pinjaman jangka pendek kepada pihak yang terkait. Oleh karena itu, keputusan Pemohon Banding untuk memperoleh pinjaman jangka pendek merupakan keputusan yang mencerminkan perilaku wajar (commercially rational), yang juga akan dilakukan oleh pelaku usaha independen dalam keadaan serupa; Selain itu, pinjaman tersebut juga diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha (going concern) perusahaan. Dalam praktik usaha

PT Hanwa Steel Service Indonesia

yang lazim, entitas independen akan memastikan kegiatan operasional dan produksi tetap berjalan dengan menggunakan pendanaan eksternal ketika terjadi mismatch antara arus kas masuk dan arus kas keluar. Tindakan peminjaman ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan bisnis yang wajar dan memenuhi uji prudent business judgment;

Bahwa penerapan bunga atas pinjaman menggambarkan kompensasi yang lazim diberikan dalam transaksi pinjaman pada umumnya. Pembebanan biaya bunga sebesar USD532.297 merupakan konsekuensi komersial dari penggunaan fasilitas pendanaan. Sepanjang tingkat bunga yang dikenakan berada dalam kisaran pasar wajar, maka transaksi ini telah memenuhi prinsip arm’s length; Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi arus kas perusahaan, kebutuhan pendanaan modal kerja, serta analisis berdasarkan prinsip arm’s length, dapat disimpulkan bahwa pinjaman intragroup dari Hanwa Co., Ltd merupakan keputusan bisnis yang wajar dan sesuai dengan kegiatan komersial. Pinjaman tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan, mengatasi kendala cashflow akibat piutang usaha yang belum tertagih, dan memastikan proses produksi tetap berjalan dengan baik. Pembebanan biaya bunga atas pinjaman juga merupakan biaya yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. Perbedaan Termin Pembayaran antara Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen Tidak Dapat Secara Langsung Dijadikan Dasar untuk Menyimpulkan Relevansi Kebutuhan Pinjaman Pemohon Banding Bahwa perbedaan termin pembayaran atas pembelian bahan baku dari pihak afiliasi dan pihak independen merupakan bagian dari proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding, yang didasarkan pada kesepakatan komersial antara para pihak serta mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan. Pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa timbulnya utang Pemohon Banding yang dikaitkan

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dengan fakta penjualan mayoritas kepada pihak independen adalah tidak tepat;

Bahwa analisis pembelian bahan baku dan penjualan kepada pihak afiliasi maupun pihak independen tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan relevansi kebutuhan pembiayaan atau utang yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan bersifat kompleks dan komprehensif, mencakup berbagai faktor komersial dan operasional yang saling berkaitan, yang tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perbandingan sederhana antara jangka waktu pembelian dan penjualan;

Pernyataan Terbanding dalam persidangan tanggal 20 Januari 2026 mengenai analisis Current Ratio dinilai kurang tepat dan tidak relevan dengan substansi permasalahan. Penggunaan saldo akhir Laporan Keuangan tahun 2022 sebagai basis perhitungan tidak mencerminkan kondisi likuiditas Pemohon Banding pada saat kebutuhan utang jangka pendek timbul, yaitu pada bulan Maret dan Juni 2022. Faktanya, pada akhir tahun pajak 2022, Pemohon Banding sudah tidak memiliki saldo utang jangka pendek kepada Hanwa Co., Ltd. Selain itu, komposisi aset lancar Pemohon Banding pada tahun tersebut didominasi oleh pos persediaan (lebih dari 50%) yang bersifat tidak likuid, sehingga tidak dapat digunakan secara serta-merta untuk melunasi liabilitas jangka pendek. Dengan demikian, indikator Current Ratio yang diajukan Terbanding tidak dapat menggambarkan kapasitas serta kebutuhan pendanaan Pemohon Banding yang sebenarnya di pertengahan tahun;

Pada kenyataannya, dalam bulan-bulan tertentu, saldo rekening Pemohon Banding tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran atas pembelian

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahan baku yang telah jatuh tempo, sehingga Pemohon Banding harus melakukan pinjaman kepada Hanwa Co., Ltd guna menjaga kelangsungan kegiatan operasional dan memastikan proses produksi dapat berjalan dengan baik;

Di sisi lain, kondisi rasio keuangan Pemohon Banding yang menunjukkan posisi sehat pada akhir tahun justru menjadi bukti kuat atas ketepatan kebijakan yang diambil. Keberhasilan dalam memperbaiki struktur likuiditas hingga akhir periode membuktikan bahwa keputusan untuk melakukan pinjaman jangka pendek pada bulan Maret dan Juni merupakan langkah strategis yang efektif guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Rasio yang membaik tersebut mengonfirmasi bahwa pinjaman dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan telah dikelola secara pruden, sehingga Pemohon Banding mampu memenuhi seluruh kewajiban jangka pendeknya tepat waktu sebelum tahun buku berakhir;

c. Penentuan Tarif Bunga Pinjaman Kepada Hanwa Co., Ltd Menggunakan Acuan Tingkat Bunga LIBOR 6 Bulan

Bahwa berdasarkan perjanjian dengan Hanwa Co., Ltd dalam Loan Agreement tahun 2022 dan dokumen Decision of The Borrowing tarif bunga pinjaman menggunakan tingkat bunga London Inter-bank Offered Rate (LIBOR) 6 bulan ditambah 0,60% per tahun. Berikut merupakan contoh dokumen Decision of The Borrowing untuk perhitungan loan periode 30 September 2021 – 31 Maret 2022 dengan principal loan USD15.000.000:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Berdasarkan dokumen dasar penentuan tarif bunga tersebut, perhitungan interest/bunga sesuai jumlah hari yang dilewati adalah sebagai berikut:

Saat berakhir masa perhitungan bunga pinjaman, Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga kepada Hanwa Co., Ltd sesuai dengan payment voucher beserta rekening koran sebagai berikut:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Bahwa langkah Terbanding yang membandingkan tingkat suku bunga Bank Resona Perdania dengan salah satu tingkat suku bunga pinjaman Hanwa Co., Ltd, yakni sebesar 4,76986% adalah tidak tepat. Pinjaman ke Hanwa Co., Ltd merupakan pinjaman jangka pendek, dimana untuk tingkat suku bunga diatur melalui dokumen Decision as To The Borrowing sesuai dengan jumlah pinjaman yang masih tersisa pada tanggal berjalan. Tingkat suku bunga yang dipakai oleh Pemohon Banding merupakan suku bunga LIBOR 6 bulan+0,60%;

Oleh karena itu menurut Pemohon Banding, tingkat suku bunga pinjaman kepada pihak independen (Bank Resona Perdania) tahun 2022 tidak bisa serta merta disandingkan dengan salah satu tingkat suku bunga pinjaman

PT Hanwa Steel Service Indonesia

terbesar Hanwa Co., Ltd di tahun 2022. Hal ini karena, jangka waktu pinjaman dan suku bunga yang digunakan tidak sesuai dengan prinsip kesebandingan;

d. Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding Tidak Melampaui Ketentuan Batasan Maksimum

Bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2022, Pemohon Banding juga telah melaporkan perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) dengan Rasio 0,85 : 1, yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:

Jumlah saldo rata-rata utang=331.177,92

Jumlah saldo rata-rata modal=391.343,03

(rincian perhitungan DER terlampir)

Bahwa berdasarkan PMK No. 169/PMK.010/2015, Rasio DER di atas tidak melampaui ketentuan mengenai batasan maksimum DER, sehingga biaya bunga pinjaman Pemohon Banding seharusnya dapat diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

e. Pemohon Banding telah memperhitungkan rentang kewajaran dengan Metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT)

Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan perhitungan rentang kewajaran tingkat bunga pinjaman intra-group dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing. Berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing, metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) dengan membandingkan LIBOR 12 bulan ditambah 0,60% terhadap rentang interkuartil rata-rata tingkat suku bunga pinjaman modal kerja dollar AS pada tahun pajak 2022 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Berikut hasil analisis metode CUT atas biaya bunga pinjaman:

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Berdasarkan analisis di atas, tingkat suku bunga pinjaman intra-grup Pemohon Banding terbukti berada dalam rentang interkuartil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tingkat suku bunga pinjaman Pemohon Banding telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah eksistensi dan manfaat biaya bunga pinjaman;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis dengan Undang-Undang PPh) mengatur sebagai berikut;

- Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk

PT Hanwa Steel Service Indonesia

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. Bunga, sewa, dan royalty

4.

- Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur sebagai berikut:

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;

b. dibutuhkan oleh peminjam;

c. digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;

d memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain:

1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;

2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;

3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;

4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;

5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:

a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan

b) membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan

8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan

e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada intinya sengketa a quo adalah mengenai eksistensi, manfaat ekonomis, dan kewajaran nilai atas biaya bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Hanwa Co., Ltd (Jepang);

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding dianggap tidak melampirkan dokumen Loan Agreement yang mendukung transaksi tersebut;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa secara substansi ekonomi, Pemohon Banding tidak membutuhkan pinjaman berbunga karena pembelian bahan baku dilakukan kepada pihak afiliasi yang sama, sehingga seharusnya terdapat fleksibilitas dalam mekanisme pembayaran tanpa perlu memunculkan beban bunga;

bahwa selain itu, Terbanding menilai kondisi likuiditas Pemohon Banding berdasarkan Current Ratio sebesar 1,12 pada akhir tahun 2022 menunjukkan posisi yang aman, sehingga keberadaan utang pemegang saham dianggap tidak rasional bagi kegiatan operasional;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo, dengan alasan bahwa pinjaman sebesar total USD19.000.000 yang diterima dari Hanwa Co., Ltd murni digunakan untuk mendanai aktivitas operasional perusahaan, khususnya untuk pembayaran utang kepada pemasok (supplier) bahan baku;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa tindakan peminjaman ini merupakan keputusan bisnis yang wajar (commercially rational) dan memenuhi uji prudent business judgment, karena bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha (going concern) dan memastikan proses produksi tetap berjalan tanpa gangguan di tengah kendala arus kas;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa;

- SPT PPh Badan Tahun 2022, Laporan Keuangan Audit Tahun 2022, TP Doc 2022;

- Loan Agreement Tahun 2022;

- Dokumen Decision as To The Borrowing, periode 30 September 2021 hingga 31 Maret 2023;

- Rincian Perhitungan Interest Loan (Bunga Pinjaman);

- Jurnal Pencatatan Penerimaan Uang Pinjaman dan Pengeluaran Uang untuk Kegiatan Operasional Bulan Maret dan Juni 2022;

- Payment Voucher, Bukti Pembayaran, Rekening Koran atas Penerimaan Pinjaman;

- Bukti pendukung atas pengeluaran uang untuk kegiatan operasional bulan Maret dan Juni 2022

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti di persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta yang membantah dalil Terbanding mengenai tidak adanya dokumen pendukung. Bahwa berdasarkan bukti email diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan dokumen interest expense (termasuk Loan Agreement 2022, decision as to the borrowing) dalam bentuk softcopy melalui flashdisk pada tanggal 21 Maret 2024 bersamaan dengan penyampaian tanggapan SPHP;

bahwa terkait eksistensi dan kebutuhan pinjaman, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa rekening koran Bank Mizuho yang membuktikan adanya ketidaksesuaian waktu (timing mismatch) antara penerimaan kas

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dengan kewajiban pembayaran yang jatuh tempo;

bahwa terbukti pada bulan Maret 2022, saldo kas Pemohon Banding hanya sebesar USD1.921.565, sedangkan kebutuhan pembayaran bahan baku mencapai lebih dari USD10.000.000, sehingga pinjaman sebesar USD14.000.000 sangat penting untuk dilakukan. Kondisi serupa terjadi pada bulan Juni 2022 di mana saldo kas sebesar USD3.051.646 tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban pembayaran bahan baku bulan berjalan;

bahwa terkait fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setiap anggota grup perusahaan harus diperlakukan sebagai entitas yang terpisah (separate entity) sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Tindakan Pemohon Banding mencari pendanaan jangka pendek saat terjadi ketidaksesuaian waktu antara arus kas masuk dari piutang dengan kewajiban pembayaran utang dagang merupakan keputusan bisnis yang wajar (commercially rational) yang juga lazim dilakukan oleh pelaku usaha independen;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan pembayaran seharusnya dapat fleksibel karena sesama afiliasi justru bertentangan dengan prinsip Arm’s Length, di mana transaksi antar pihak berelasi harus mengikuti kondisi pasar yang kompetitif;

bahwa mengenai analisis Current Ratio Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan data akhir tahun (31 Desember) tidak relevan untuk mengukur kondisi likuiditas pada saat kebutuhan dana mendesak timbul di pertengahan tahun (Maret dan Juni);

bahwa dalam menguji kewajaran tingkat suku bunga, Pemohon Banding telah melakukan analisis harga transfer dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT). Berdasarkan TP Doc Tahun 2022, tingkat bunga pinjaman sebesar LIBOR + 0,60% (setara ±4,00%) terbukti berada di

PT Hanwa Steel Service Indonesia

dalam rentang interkuartil (3,16% hingga 4,36%) yang mengacu pada suku bunga pinjaman modal kerja dolar AS yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia;

bahwa tindakan Terbanding membandingkan suku bunga tersebut dengan data dari satu bank saja (Bank Resona Perdania) tanpa mempertimbangkan kesebandingan jangka waktu dan karakteristik pinjaman, menurut Pengadilan Pajak. kurang andal secara statistik dibandingkan dengan penggunaan data rentang pasar;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) adalah sebesar 0,85 : 1, dimana masih di bawah ambang batas maksimal 4:1 sebagaimana diatur dalam PMK No. 169/PMK.010/2015, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense)

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Intragroup sebesar USD532.297 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif3.900.20203.900.202

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding: USD4.452.017

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : USD3.900.202 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak : USD551.815

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah Menurut
NoUraianPengadilan Pajak
(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto114.568.789
2Harga Pokok Penjualan107.290.932
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)7.277.857
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.357.774
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)3.920.083
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya1.209.368
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif551.815
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.736.510
c. Jumlah (a - b)(3.184.695)
9Penghasilan neto luar negeri0

PT Hanwa Steel Service Indonesia

10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)1.944.756

11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.944.756
15PPh Terutang (tarif x 15)427.846
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 225.759
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.759
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 222.056.392
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)2.056.392
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)2.062.151
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(1.634.305)
20Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0
21Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar(1.634.305)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Hanwa Steel Service Indonesia

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/431/24 tanggal 3 April 2024, atas nama PT HANWA STEEL SERVICE INDONESIA, NPWP 02.858.326.8-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok QQ-5 RT 000 RW 000, Cikarang Barat, Kab. Bekasi – Prov. Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto / (Rugi)USD1.944.756,00

Kompensasi KerugianUSD0,00

Penghasilan Kena PajakUSD1.944.756,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangUSD427.846,00

Kredit PajakUSD2.062.151,00

Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar(USD1.634.305,00)

Sanksi AdministrasiUSD0,00

Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih)

Dibayar(USD1.634.305,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

PT Hanwa Steel Service Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.