P U T U S A N
Nomor PUT-003958.13/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00021/204/22/431/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003958.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HANWA STEEL SERVICE INDONESIA, NPWP 02.858.326.8-
431.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok QQ-5 RT 000 RW 000, Cikarang Barat, Kab. Bekasi – Prov. Jawa Barat, yang diwakili oleh Takahashi Makoto, Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suwarjono,
Izin Kuasa Hukum : KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055D/ACC.HSSI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025,
2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055E/ACC.HSSI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;