P U T U S A N
Nomor PUT-003956.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003956.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SAKATA INX INDONESIA, NPWP 01.061.836.1-052.000, beralamat di Graha Indochem Lt. 7, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard Kav. SSB/E, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14470, dalam hal ini diwakili oleh Urip Kurnia jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sakata INX Indonesia Nomor 44 tanggal 23 Juni 2023 yang dibuat oleh Aryanti Artisari, SH, M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ardito Priastama,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SII/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025;
2. Nama: Heru Setyo Basuki,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-765/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SII/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: