Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-003956.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Sakata Inx Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003956.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003956.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SAKATA INX INDONESIA, NPWP 01.061.836.1-052.000, beralamat di Graha Indochem Lt. 7, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard Kav. SSB/E, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14470, dalam hal ini diwakili oleh Urip Kurnia jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sakata INX Indonesia Nomor 44 tanggal 23 Juni 2023 yang dibuat oleh Aryanti Artisari, SH, M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ardito Priastama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SII/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

2. Nama: Heru Setyo Basuki,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-765/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SII/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/1992201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2610/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

794/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/SII/V/2025

tanggal 09 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00648/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor Ref. No.

01/SII/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025

tanggal 12 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cuka Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk167.196.0000
2. BMAD/BMI/BMTP00
3. BMAS/BMIS/BMTPs00
4. Cukai00
5. PPN18.391.0000
6. PPnBM00
7. PPh Pasal 224.179.0000
8. Denda00
9. Bunga00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran189.766.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret

2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/SII/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

04/SII/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 35 serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perkenankanlah Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) Nomor SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025; Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 tersebut kami terima pada tanggal 19 Maret 2025. (BUKTI P-1)

Permohonan Banding ini kami ajukan dengan penjelasan sebagai berikut:

I.PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan") dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak") sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan juncto Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Surat Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025;

5. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP- 580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025;

6. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025;

8. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing 640250301336333 dengan NTPN 6DA771EJPI48RIOD tanggal bayar 9 Mei 2025; (BUKTI P-2)

9. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Urip Kurnia selaku Presiden Direktur sesuai Akta Perusahaan Nomor 5 tanggal 7 Mei 2018. (BUKTI P-3)

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut.

II. LATAR BELAKANG

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima penetapan Terbanding berupa SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025;

2. Bahwa penetapan berupa SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 ditetapkan Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 639/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, penetapan a quo atas dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1.PIB (BC 2.0)04030012111413-03-20231 – 3

3. Bahwa penetapan dengan SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa dengan dengan rincian, sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
Bea MasukRp 167.196.000,00Rp 0,00
PPNRp 18.391.000,00Rp 0,00
PPh Pasal 22Rp 4.179.000,00Rp 0,00
Total tagihanRp 189.766.000,00Rp 0,00

4. Bahwa alasan penetapan Terbanding dalam Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Sakata Inx Indonesia Nomor: S- 601/KPU.103/2025 tanggal 17 Maret 2025 adalah Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lama 1 (tahun) terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sehingga menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

5. Bahwa berdasarkan penetapan kembali Terbanding dengan SPKTNP a quo, barang impor sesuai lembar lanjutan PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023 ditetapkan oleh Terbanding ke dalam tarif yang berlaku umum (MFN).

6. Bahwa untuk PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023 barang impor ditetapkan tarifnya menjadi, sebagai berikut: (BUKTI P-4)

PosJenis BarangPos TarifPemberitahuan & PembebananPenetapan & Pembebanan
1TITANIUM DIOXIDE PF-742 -Barang Baru3206.11.10BM=0% (IJ-EPA) PPN=11% PPh=10%BM=5% (MFN) PPN=11% PPh=10%
2Item barang no. 2 s.d 3sesuai dengan lembar PIB3206.11.10BM=0% (IJ-EPA) PPN=11% PPh=10%BM=5% (MFN) PPN=11% PPh=10%

7. Bahwa atas penetapan SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar Rp 189.766.000,00 (seratus juta delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah), telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor billing 640250301336333 dengan NTPN 6DA771EJPI48RIOD tanggal bayar 9 Mei 2025. (BUKTI P-2)

III. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang

Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

IV. PENDAPAT DAN TEMUAN TERBANDING

Alasan Terbanding dalam menerbitkan penetapan berupa SPKTNP Nomor: SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, yaitu :

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan berdasarkan surat Terbanding nomor: S-601/KPU.103/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT SAKATA INX Indonesia adalah keterlambatan penyerahan lembar asli/hardcopy SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

2. Bahwa berdasarkan alasan Terbanding tersebut di atas maka Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka kerja sama

Indonesia - Jepang (IJ-EPA) dan diwajibkan membayar sebesar sebesar Rp 189.766.000,00 (seratus juta delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);

3. Bahwa penetapan a quo berdasarkan Penelitian Ulang (Penul) oleh Terbanding berdasarkan pemeriksaan PIB dan SKA, sebagai berikut:

No.Nomor dan Tanggal PIBNomor dan Tanggal SKA
1.121114 - 13 Maret 2023220488797175501905 – 1 Maret 2023

4. Bahwa Terbanding menyatakan bahwa penyerahan asli hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) nomor: 220488797175501905 tanggal 1 Maret 2023 (BUKTI P-5) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk most favoured nation (MFN).

V. ALASAN PERMOHONAN BANDING

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 10 Mei 2025 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Mei 2024.

2.Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 yaitu sebesar Rp 189.766.000,00 (seratus juta delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing 640250301336333 dengan NTPN 6DA771EJPI48RIOD tanggal bayar 9 Mei 2025.

Dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas.

B. Alasan Banding

Kami tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. Ketentuan Penyerahan Lembar Asli SKA

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding melalui Penelitian Ulang (Penul) yaitu pemeriksaan atas PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023 yang tidak menyerahkanhardcopySKAberdasarkanPMK- 45/PMK.04/2020;

2) Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen softcopy melalui sistem Slim 3.0 dan telah menerima Bukti Penerimaan Softcopy dengan data sebagai berikut: (BUKTI P-6)

PIB nomor 121114

tanggal 13 Maret 2023

J46RQS231401

tanggal 16 Maret 2023

3) Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 telah diterbitkan PMK 35 Tahun 2023 yaitu tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atau Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang berlaku mulai 28 April 2023;

4) Bahwa dengan berlakunya PMK 35 Tahun 2023 maka mencabut PMK-45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5) Bahwa sekali lagi, PMK-45/PMK.04/2020 a quo digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum penetapan SPKTNP- 619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025;

6) Berikut linimasa terjadinya sengketa sampai dengan diterbitkannya PMK 35 Tahun 2023: (BUKTI P-8)

Linimasa Atas PIB sengketa, penyerahan SKA dan Pemberlakuan

PMK-45/PMK.04/2020 dan PMK 35 Tahun 2023

Penerbitan $4 Pengajuan PIB Peryergran data beMcooy PIE

Nomen — N IPIG TELLS] We <8U Bea

220888797 27550190 omer Cukai Ty Pr ok Termasuk

SPB Yapen 21124) 171113 penyerahan softcopy SKA Penyerahan hardcopy SKA

sengketa a quo 220488797175501905

PMK-35 Tahun

SPPR untuk P'B Nomor 2023 diterbitkan bener mana COO Aah

121114 tanggal 13 paca (Elsa dengan

Maret 2023 “kode Tiger ®

"46205231401

Pererirraan data PMK 35 Tahun

crerirraan data 2023 mulai berlaku

Softcopy Kode T ket

.46ROS231401 Masa

Transisi

PMK-45/PMK.04/2020 PMK 35 Tahun 2023

7) Berdasarkan linimasa di atas maka terjadi kebingungan di lapangan untuk penyerahan hardcopy SKA, karena selain ada masa transisi dari PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023 juga terdapat perbedaan penyerahan hardcopy SKA;

8) Bahwa sesuai dengan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, dinyatakan:

Pasal 5

Ii Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA vane,

dikirimkan melalui surat clektronik (email) atau media

ciektronik kunnva sebagaimana dimaksud dalam Pasat 3

wat Ih wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penwerahan sebugainnana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan:

a. paling cepat YO (sembilan puluh) han kalender sejak

pemberitahuan — pabean impor utuu PPFTZ O1

pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar

Dacrah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran,

bo pring lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal

penerbitan: SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor

uu PPPTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas

dari luar Dacrah Pabean, yang terkait.

9) Bahwa sesuai dengan PMK 35 Tahun 2023, ada perubahan ketentuan penyerahan hardcopy SKA, sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2):

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud

pada avat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menverahkan lembar ash SKA dan/atau lembar asli

DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil

unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

Il. Sistem Komputer Pelayanan,

2. surat elektronik (e-mail), atau

3. media elektronik lainnya yang discdiakan oleh

Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabcan

impor, PPETZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan

Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK

pemasukan barang ke KEK.

Pasal 5 ayat (1):

Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui

mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan

keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta

Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/

Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau

Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan

lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

10) Bahwa perbedaan penyerahan antara PMK-45/PMK.04/2020 dengan PMK 35 Tahun 2023, dapat dirangkum sebagai berikut:

PMK-45/PMK.04/2020PMK 35 Tahun 2023
Penyerahan hardcopy/ lembar asliDiwajibkan menyerahkan lembar asli SKABisa menyerahkan lembar asli dan/atau hasil pindai. Berarti ini salah satunya saja (pilihan). Untuk lembar asli SKA hanya diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai jika belum dapat diyakini kebenaranga dan keakuratannya.

Waktu penyerahanPaling cepat 90 hari dan Sesuai permintaan dari

paling lambat 1 tahun Pejabat Bea dan sejak tanggal penerbitan Cukai.

SKA

11) Bahwa jika mengacu kepada kewajiban penyerahan lembar asli SKA berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 yaitu paling cepat 90 hari dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal SKA untuk PIB sengketa a quo dimana tanggal (SKA) nomor: 220488797175501905 tanggal 1 Maret 2023, maka penyerahan lambar asli SKA wajib diserahkan paling cepat dalam 90 hari sejak tanggal SKA yaitu tanggal 30 Mei 2023. Artinya kewajiban penyerahan ini sudah memasuki masa berlakunya PMK yang baru yaitu PMK 35 Tahun 2023.

12) Bahwa kondisi seperti ini menyebabkan kebingungan di lapangan termasuk petugas penerimaan dokumen dari Terbanding di KPU Bea Cukai Tj. Priok Tipe A yang menolak penyerahan lembar asli SKA dengan alasan bahwa sudah berlaku PMK-35 Tahun 2023 sehingga tidak perlu menyerahkan lembar asli SKA kecuali diminta oleh PFPD (Petugas Fungsional Pemeriksa Dokumen).

13) Bahwa kondisi penolakan secara lisan penyerahan lembar asli SKA tidak hanya terjadi pada Pemohon Banding tetapi juga banyak terjadi dan dialami importir-importir lainnya.

14) Bahwa Pemohon Banding telah bermaksud menyerahkan lembar asli SKA tetapi ditolak secara lisan oleh Petugas Penerima Dokumen dari Terbanding.

15) Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi pemenuhan penyerahan softcopy/hasil pindai SKA yang diserahkan pada tanggal 16 Maret 2023 sesuai dengan bukti penerimaan untuk PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023, sebagai berikut: (BUKTI P-7)

2. Perubahan PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023

1) Bahwa telah terjadi pengakuan secara implisit oleh Terbanding bahwa penyerahan hardcopy SKA bukan suatu kewajiban sebagaiman diatur di dalam PMK-35 Tahun 2023. Perubahan regulasi dari PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK-35/PMK.04/2023 menunjukkan adanya pengakuan diam-diam (tacit admission) dari Terbanding bahwa penyerahan hardcopy SKA tidak lagi sesuai dengan perkembangan praktik perdagangan dan digitalisasi global. Dengan perubahan ke PMK 35 Tahun 2023 adalah pengakuan dimana kewajiban lama dengan PMK- 45/PMK.04/2020 dan telah merubah semua ketentuan penyerahan perjanjian SKA yang ada menunjukkan bahwa kebijakan lama adalah kaku, tidak fleksibel dan tidak adil bagi pengguna jasa;

2) Bahwa perubahan PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023 adalah pengakuan dari Terbanding dimana dokumen elektronik sebagai bentuk yang sah sehingga kewajiban penyerahan hardcopy SKA sebelumnya terbukti tidak relevan dan bersifat kaku, bahkan bertentangan dengan semangat reformasi administrasi dan pelayanan berbasis digital;

3) Bahwa fakta berupa perubahan atau koreksi kebijakan penyerahan dokumen SKA dari PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023 adalah bukti bahwa praktik penolakan SKA yang hanya menyerahkan dokumen softcopy SKA saja adalah merupakan kelemahan kebijakan pemerintah (dalam hal ini

Terbanding) yang tidak seharusnya merugikan importir (Pemohon Banding) yang mempunyai itikad baik dengan sudah menyerahkan softcopy SKA;

4) Bahwa menurut asas hukum "lex prospicit, non respicit" (hukum melihat ke depan, bukan ke belakang), perubahan ini tidak bersifat retroaktif, namun dalam konteks keadilan, perubahan tersebut mencerminkan pengakuan bahwa norma sebelumnya sudah tidak layak digunakan sebagai dasar sanksi administratif (penetapan atas dasar keterlambatan penyerahan hardcopy SKA);

5) Bahwa penolakan hanya karena bentuk dokumen (hardcopy) dan bukan substantif atau keaslian dari SKA telah melanggar asas Kepastian Hukum. Dalam hukum administrasi, asas kepastian hukum adalah bagian dari prinsip umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dan telah diadopsi dalam berbagai regulasi, termasuk:

a) Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum);

b) Pasal 10 ayat (1) huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asa kepastian hukum dalam AUPB;

6) Bahwa sengketa yang dialami oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak mendapatkan tarif preferensi adalah pelanggaran dari prinsip “substance over form” yaitu penilaian terhadap suatu tindakan atau dokumen harus didasarkan pada substansi ekonomis dan faktualnya, bukan hanya berdasarkan bentuk hukum atau administratif yang formal. Dengan kata lain niat, tujuan, dan isi nyata dari suatu transaksi atau tindakan lebih penting dibanding format, label atau kelengkapan prosedurnya.

Di dalam sebuah keputusan administratif maka tidak boleh didasarkan semata-mata pada prosedur yang kaku, melainkan

harus mempertimbangkan niat baik dan substansi kepatuhan sehingga SKA yang disampaikan melalui jalur elektronik (softcopy SKA) tetapi informasinya akurat, asli dan sah maka tidak boleh ditolak hanya karena tidak menyerahkan dalam bentuk fisik hardcopy SKA.

Bahwa penolakan atas klaim tarif preferensial hanya karena penyerahan dokumen tidak dalam bentuk fisik (hardcopy SKA), padahal informasi dalam dokumen telah disampaikan secara elektronik dengan sah dan dapat diverifikasi, adalah bentuk pelanggaran atas prinsip substance over form. Dalam hukum administrasi dan perpajakan, penilaian atas kepatuhan harus didasarkan pada substansi sebenarnya, bukan semata-mata pada kepatuhan terhadap formalitas yang kaku.

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

1) Bahwa globalisasi informasi telah terjadi begitu pesat sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan infomasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional.

2) Bahwa pemerintah telah mendukung pengembangan teknologi informasi yaitu dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3) Bahwa sesuai dengan butir menimbang huruf c di UU No. 11 Tahun 2008, sebagai berikut:

“bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung

telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.”

4) Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, ditetapkan:

“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

5) Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, ditetapkan:

“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”

6) Bahwa sesuai dengan Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2008, ditetapkan: “Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.”

Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU NO. 11 Tahun 2008 a quo, dapat Pemohon Banding jelaskan dimana SKA softcopy (hasil pindai warna) yang:

a. Diterbitkan oleh otoritas negara asal;

b. Dapat diakses dan ditampilkan;

c. Tidak diubah (keutuhannya terjamin);

d. Dapat diverifikasi (misal: melalui QR code, website issuing body, atau cap digital),

Maka SKA softcopy mempunyai kedudukan hukum sama dengan SKA hardcopy.

7) Bahwa faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindai/softcopy SKA pada tanggal 16 Maret 2023 kepada pihak

Terbanding sebagaimana bukti penerimaan dokumen SKA di (BUKTI-7) dan ini merupakan bukti yang sah.

8) Bahwa kesesuaian UU ITE a quo dengan perjanjian internasional dalam hal ini IJEPA (maupun perjanjian FTA lainnya) dimana OCP IJEPA juga tidak mengatur SKA harus berbentuk fisik (hardcopy) adalah hal yang telah diakui oleh Terbanding dengan diberlakukannya PMK 35 Tahun 2023 dimana penyerahan SKA hardcopy tidak menjadi suatu kewajiban (kecuali diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal belum dapat diyakini kebenaranya dan keakuratannya).

Bahwa sesuai Pasal 6 UU ITE, dokumen elektronik yang memenuhi unsur dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah sah sebagai pengganti dokumen tertulis atau asli. Dalam sengketa ini, dokumen SKA telah disampaikan dalam bentuk elektronik (softcopy) dengan unsur otentikasi dan keabsahan yang dapat dibuktikan. Penolakan Terbanding atas dasar belum disampaikannya hardcopy SKA telah mengabaikan substansi keabsahan dokumen dan bertentangan dengan prinsip hukum nasional sebagaimana dimuat dalam UU ITE, serta tidak selaras dengan praktik perjanjian internasional IJEPA yang tidak mensyaratkan bentuk fisik dokumen.

3. Perjanjian FTA Jepang – Indonesia (IJEPA, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement)

1) Bahwa berdasarkan perjanjian FTA Jepang – Indonesia atau IJEPA yang dituangkan ke dalam Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Paretnership (yang selanjutnya disebut FTA Agreement Jepang-Indonesia) termasuk lampirannya berupa Operational Procedures referred to in Chapter 2 (Trade in Goods) and Chapter 3 (Rules of Origin) yang (selanjutya disebut OCP FTA Jepang-Indonesia), tidak ada satupun pasal atau aturan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian hardcopy/lembar asli SKA akan ditolak oleh otoritas

kepabeanan negara impor sehingga importir tidak dapat menggunakan tarif preferensial.

2) Bahwa sesuai dengan Article 45 dari FTA Agreement Jepang- Indonesia, disebutkan:

-. IKEA Ru TNI ETAN Party may Tan

PL STSbSNTLAL TALLIT TbSATmEenI tik riin fle Wah ar

LIND rta PLaALM: pueterenvial TALLIT TrSatmeng where tne

Flin nie: sit ALT ff as ibiyirsctiny pacino of une

SINDLLTLS YY PALI ll NASIB Tae lbbicer rallg Tio PIN widen

RY 1D Tae velevand Lerviuemente if tais Taeantdec.

-. TNS FINN STENT piverniuentvsl ANT if vse SEN

PALI Gall, SNEN Lt Tamesle TAS teriiiin cio Lise whe

PELTLILIATS If illpis, everntiy wiciiv vie tanrellaciin Ti

TAS SITE TER Te whim che veuviriravs if PELAN nn: user

Liivet, amc fi The hati avd, ibicy if vane NET art

SLLIEnT Where tne 26LTLiliacs Vai ser vetvuene: Ti othe

PIMMSTSnT voavabryercdal ANT LL The puan AU IELT it

tae inccgioctany Party man eteunine thst the riil fie: nit

yualify fi fh LuLrpinatiyy up if che Suit Farts an:

MAY Len SLSlevernclal TALLIS TLSATKAENT wert LT Lereive:

Phe wel te eee ee

Taviiio trestrenc, anion written atensi ta There anal

LILIT, IL TAS party Tadi vio yeaninn vitae

Dimmunk patin LeTessed ti iy saAbarbana lif

ApTLrIS ga Witsin tne gerik LaTaryan Tn

Dabarvarn 513 Istisle 42; 1x

: Where Die UNSISMATLIN EYE TI TAS Tana

ponbo tiny if the Lyilcisy Party nubakant ni

SLTLe lS 42 lb se, Li NTT INTI LEKT TI TES TAAT

= APTS PaLLYLYy lav Tne biara tumisan in futile

s3 lL si 2: Tat Lhis May Se, The Paitin ANT Ta

PLLELNATIN viii if tae EN Party, Krn Tina

The LI ILTiny TALI Tio Tae SI ETEL, if che gine if che

PlID LY The 4:biiviny Babi, WAS cbsriisi weve ivicert Ti

Terjemahan:

1. Otoritas pabean Pihak pengimpor dapat menolak perlakuan tarif preferensial untuk barang yang diklaim oleh importir

sebagai barang asal Pihak pengekspor atau jika importir gagal mematuhi salah satu persyaratan relevan dari Bab ini.

2. Otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor harus, ketika membatalkan keputusan untuk menerbitkan sertifikat asal, segera memberitahukan pembatalan tersebut kepada eksportir yang kepadanya sertifikat asal telah diterbitkan, dan kepada otoritas pabean Pihak pengimpor, kecuali jika sertifikat telah dikembalikan kepada otoritas pemerintah yang berwenang. Otoritas pabean Pihak pengimpor dapat menentukan bahwa barang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor dan dapat menolak perlakuan tarif preferensial jika menerima pemberitahuan tersebut.

3. Otoritas pabean Pihak pengimpor dapat menetapkan bahwa suatu barang tidak memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor dan dapat menolak perlakuan tarif preferensial, dan penetapan tertulis tentang hal tersebut harus dikirimkan kepada otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor:

(a) apabila otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor gagal menanggapi permintaan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 43 atau ayat 5 Pasal 44;

(b) apabila Pihak pengekspor menolak untuk melakukan kunjungan, atau Pihak tersebut gagal menanggapi komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 44 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal 44; atau

(c) apabila informasi yang diberikan kepada otoritas pabean Pihak pengimpor sesuai dengan Pasal 43 atau 44, tidak cukup untuk membuktikan bahwa barang tersebut

memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor.

4. Setelah melaksanakan prosedur yang diuraikan dalam Pasal 43 atau 44 sebagaimana mestinya, otoritas pabean Pihak pengimpor harus memberikan penetapan tertulis kepada otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor tentang apakah barang tersebut memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor, termasuk temuan fakta dan dasar hukum untuk penetapan tersebut. Otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor harus menginformasikan penetapan tersebut oleh otoritas pabean Pihak pengimpor kepada eksportir, atau produsen barang di Pihak pengekspor, yang tempatnya menjadi sasaran kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.”

3) Bahwa ditolaknya SKA Form JIEPA milik Pemohon Banding oleh Terbanding, harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan alasan penolakan SKA Form JIEPA harus sesuai dengan Pasal 45 dari FTA Agreement Jepang-Indonesia.

4) Bahwa penolakan sah berdasarkan FTA Agreement Jepang- Indonesia adalah:

a. SKA dinyatakan tidak sah oleh otoritas penerbit di negara ekspotir (Pasal 45 ayat 2);

b. Ketika hasil verifikasi tidak cukup membuktikan status origin dari barang impor (Pasal 45 ayat 3);

c. Ketika negara eksportir tidak merespon permintaan informasi atau menolak verifikasi lapangan (Pasal 45 ayat 3 (a) dan (b)).

Bahwa tidak ada satupun dari alasan tersebut di atas yang menyebutkan bahwa keterlambatan penyerahan hardcopy/lembar asli SKA merupakan alasan sah untuk menolak tarif preferensi.

5) Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (6) dari FTA Agreement Jepang-Indonesia, dimana pasal ini adalah ketentuan terkait masa berlaku SKA, disebutkan:

aoe! qos oy moa DOR re Mi dou 1 Poa

Terjemahan:

“Sertifikat asal yang diterbitkan berlaku untuk satu kali impor barang asal Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.”

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SKA a quo ke pihak Terbanding pada tanggal 23 Maret 2023 (atau hari ke-23 sejak tanggal SKA a quo atau hari ke-7 sejak tanggal PIB. Pemohon Banding juga melakukan importasi di hari ke-16 sejak tanggal SKA a quo. Artinya Pemohon Banding telah melakukan importasi sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (6) FTA Agreement Jepang-Indonesia.

Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (6) FTA Agreement Jepang- Indonesia, tidak ada yang mensyaratkan penyerahan dalam bentuk hardcopy/lembar asli.

6) Bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) dari FTA Agreement Jepang-Indonesia, dimana pasal ini adalah ketentuan terkait klaim tarif preferensi, disebutkan:

ket 4

Tai fiz Preefere lal Tari IS Treaties:

-. The inp athe Betty hal saia a tan PP rate UL

Terjemahan:

“1. Pihak pengimpor harus meminta sertifikat asal untuk barang asal Pihak pengekspor dari importir yang mengklaim perlakuan tarif preferensial untuk barang tersebut.”

Bahwa dalam perjanjian FTA Jepang-Indonesia di atas tidak ada mensyaratkan secara eksplisit penyerahan dalam bentuk fisik hardcopy/lembar asli.

7) Bahwa sesuai dengan Rule 5 di Rules of Origin di Perjanjian FTA Indonesia-Jepang, ditetapkan:

Rule 5 Minor errors

The customs authority of the importing Party should disregard minor errors. such as slight

discrepancies or omissions. typing errors or overrunning the margin of the designated field

provided that these minor errors do not affect the authenticity of the certificate of origin or the

accuracy of the information included in the certificate of origin.

Terjemahan:

“Otoritas pabean Pihak pengimpor harus mengabaikan kesalahan- kesalahan kecil, seperti ketidaksesuaian atau kelalaian kecil, kesalahan pengetikan atau penulisan yang melewati batas bidang yang ditentukan, dengan ketentuan bahwa kesalahan-kesalahan kecil ini tidak mempengaruhi keaslian sertifikat asal atau keakuratan informasi yang termasuk dalam sertifikat asal.” Bahwa walaupun Rule 5 dari Rules of Origin tidak berkaitan langsung dengan sengketa ini, tetapi Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa kesalahan-kesalahan administrasi yang bersifat minor saja tetap tidak mempengaruhi keaslian/keasalan barang impor ini artinya bahwa sifat kerja sama FTA secara umum itu bersifat fleksibel dan tidak saling memberatkan antara kedua belah pihak. Dapat diartikan juga bahwa selama otentisitas dan informasi utama pada SKA sah, maka kesalahan adminstrasi atau teknis tidak seharusnya membatalkan hak atas tarif preferensi.

8) Salah satu pasal yang menunjukkan fleksibilitas pasal-pasal dalam perjanjian FTA Indonesia-Jepang juga ada di Rule 7 (Invoice of a non-Party) di Rules of Origin, sebagai berikut:

Rule7 Invoice of a non-Party

The customs authority of the importing Party should not reject a certificate of origin only for tre

reason that the invoice is issued by either a natural person or juridical person located in a

non-?arty

Terjemahan:

“Otoritas pabean Pihak pengimpor tidak boleh menolak sertifikat asal hanya karena faktur tersebut diterbitkan oleh orang

perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan di negara bukan Pihak.”

Bahwa di Rule 7 di Rules of Origin menunjukkan bahwa formalitas administrasi (misal: invoice oleh pihak ketiga) tidak boleh jadi alasan tunggal untuk penolakan preferensi selama kriteria subtantif seperti asal barang dan keabsahan dokumen terpenuhi.

9) Bahwa alinea ke-1 Penjelasan Umum UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan: “………Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan harus dapat membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah.”

10) Bahwa Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Selain daripada itu untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang, orang, dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien, maka diatur pula antara lain:

a. pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;

b. penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik (hubungan antar komputer);

c. pengawasan dan pengamanan impor dan ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit di bidang Kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan;

d. peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas Bea Masuk melalui sistem menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self-assessment), dengan tetap memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yang berkaitan dengan impor atau ekspor

barang, seperti barang pornografi, narkotika, uang palsu, dan senjata api.”

Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 10 Tahun 1995 mempunyai semangat yang sama yaitu memberikan pelayanan kelancaran arus barang, orang dan dokumen yang semakin baik, efektif, efisien, lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Oleh sebab itu seharusnya pelayanan impor dengan menggunakan fasilitas free trade agreement (FTA) dengan menggunakan SKA ataupun DAB juga tidak merugikan importir yaitu dengan tidak memberikan tarif preferensi hanya disebabkan keterlambatan penyerahan hardcopy SKA atau DAB.

11) Bahwa FTA adalah perjanjian yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota dan telah diratifikasi dengan peraturan presiden sehingga isi dari perjanjian tersebut mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada PMK-45/PMK.04/2020 a quo sehingga ketentuan penyerahan hardcopy SKA adalah norma baru yang ditambahkan oleh Terbanding.

Bahwa dari pasal-pasal baik di Perjanjian FTA Indonesai-Jepang maupun di Rules of Origin-nya yang Pemohon Banding sajikan di atas menunjukkan bahwa kesalahan administrasi maupun teknis tidak serta merta dapat menyebabkan ditolaknya SKA oleh otoritas kepabeanan negara pengimpor sepanjang kriteria subtantif seperti asal barang dan keabsahan dokumen terpenuhi.

4. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

1) Bahwa sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 yang intinya adalah tentang perjanjian internasional, khususnya mengenai persetujuan DPR dalam beberapa jenis perjanjian. Sebelum amandemen, pasal ini menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Setelah amandemen, Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat

luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait beban keuangan negara, atau memerlukan perubahan/pembentukan undang- undang, harus dengan persetujuan DPR.

2) Bahwa Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasiona, mengatur sebagai berikut:

“Perjanjian internasional yang telah disahkan berlaku mengikat dan menjadi bagian dari hukum nasional.”

3) Bahwa perjanjian FTA Indonesia-Jepang (IJEPA) telah diratifikasi melalui Perpres No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), sehingga semua aturan pelaksana (termasuk PMK) harus sejalan dengan IJEPA.

4) Hal yang sama juga disampaikan oleh Prof. Hikmahanto Juwana dalam bukunya “Hukum Internasional-Dalam Prespektif Indonesia Sebagai Negara Berkembang” terbitan PT. Yarsif Watampone, Jakarta (2010) halaman 92 sebagai berikut:

“Dalam banyak hal banyak ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia yang bertentangan dengan hukum nasional. Dalam konteks demikian maka hukum nasional yang bertentangan harus diamandemen, bahkan dimunculkan secara baru bila tidak terdapat pengaturan.

Hukum nasional yang bertentangan terkadang ada pada level Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, bahkan hingga Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Oleh karenanya perlu dilakukan penyisiran ketentuan-ketentuan mana yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan.

Amandemen harus dilakukan terhadap semua ketentuan tersebut sehingga aparat penegak hukum tidak terombang-ambing antara

ketentuan dalam perjanjian internasional dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.”

5) Bahwa Pasal 7 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ditetapkan sebagai berikut:

“1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/PeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi: dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

6) Bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan:

“(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

7) Bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 menegaskan sebagai berikut:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan yang didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi."

Berdasarkan Pasal 7 UU 12/2011 dan Pasal 10 UU 24/2000, perjanjian internasional yang telah diratifikasi (dalam hal ini IJEPA) memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus diharmonisasikan ke dalam hukum nasional. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat diberlakukan secara kaku jika substansi dan semangat dari IJEPA sendiri memberi ruang fleksibilitas terhadap waktu dan bentuk penyerahan Certificate of Origin atau SKA.

Penerapan PMK secara formalistik tanpa memperhatikan kerangka hukum yang lebih tinggi merupakan pelanggaran asas lex superior derogat legi inferiori.

VI. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025.

2. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material untuk mengajukan permohonan banding, termasuk pelunasan kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 95 UU Kepabeanan juncto Pasal 36 UU Pengadilan Pajak;

3. Bahwa SKA (Certificate of Origin) telah disampaikan dalam bentuk softcopy/hasil pindai berwarna kepada Terbanding dalam jangka waktu yang sah dan masih dalam masa berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (6) IJEPA, serta telah memenuhi prinsip sahnya dokumen elektronik sesuai Pasal 6 UU ITE;

4. Bahwa penolakan Terbanding semata-mata karena bentuk fisik SKA yaitu belum diserahkan (hardcopy), bukan karena keaslian atau ketidakabsahan dokumen, merupakan pelanggaran terhadap prinsip substance over form, asas kepastian hukum, dan semangat dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi (IJEPA);

5. Bahwa ketidakkonsistenan antara PMK-45/PMK.04/2020 dan PMK 35/PMK.04/2023, khususnya dalam hal bentuk dan waktu penyerahan SKA, merupakan pengakuan implisit bahwa ketentuan lama terlalu sempit dan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan praktik digitalisasi saat ini;

6. Bahwa Pasal 45 IJEPA secara limitatif menyebutkan alasan yang sah untuk menolak tarif preferensi, dan keterlambatan penyerahan hardcopy SKA tidak termasuk sebagai alasan sah menurut perjanjian tersebut;

7. Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan pelaksana (PMK) tidak boleh bertentangan dengan norma hukum

internasional yang telah diratifikasi dan menjadi bagian dari hukum nasional;

8. Bahwa tindakan penolakan tarif preferensi oleh Terbanding berdasarkan alasan formal semata tidak selaras dengan asas pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Umum UU Kepabeanan, dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak proporsional bagi importir yang telah beritikad baik.

VII. PERMOHONAN

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL.

Jenis TagihanMenurut Terbanding (dalam Rupiah)Menurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan (dalam Rupiah)
Bea Masuk167.196.000,000,00167.196.000,00
PPN18.391.000,000,0018.391.000,00
PPh Pasal 224.179.000,000,004.179.000,00
Jumlah189.766.000,000,00189.766.000,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini kami juga menyampaikan keinginan kami untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00648/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa PEMOHON mengajukan banding terhadap SPKTNP- 580/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 melalui Surat Nomor 04/SII/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding yang intinya menolak penetapan oleh Terbanding;

2. Bahwa TERBANDING menerbitkan SPKTNP-580/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat kesalahan pembebanan tarif BM yaitu tidak sesuai ketentuan pada PMK nomor 26/PMK.010/2022, pasal 9 ayat (1) PMK nomor 73/PMK.04/2021 dan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022. Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi IJEPA karena tidak dapat memenuhi ketentuan prosedural, tidak menyampaikan dokumen Asli SKA sesuai ketentuan yang berlaku (terlambat), sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN;

3. Bahwa TERBANDING akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil PEMOHON yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa dilaksanakan penelitian ulang terhadap importasi PEMOHON sebagaimana diberitahukan dengan data sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:121114 tanggal 13 Maret 2023
Jalur:HIJAU (HH)
Invoice:B4RE-23-5297-1 tanggal 20 Februari 2023
BL:ONEYTYOD19709800 tanggal 28 Februari 2023
Fasilitas:56. Preferensi Tarif Importasi Indonesia- Jepang (IJ-EPA)
No. / Tgl. COO:220488797175501905 / 01 Maret 2023
Pemasok:MITSUI & CO., LTD
Negara Asal:JAPAN (JP)

Bahwa atas importasi tersebut, dilakukan penetapan tarif dengan pembebanan sebagai berikut:

PosUraian BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PemberitahuanPenetapan
1TITANIUM DIOXIDE PF- 7423206.11.10BM 0% (IJEPA) PPN 11%, PPh 2.5%3206.11.10BM 5%(MFN) PPN 11% PPh 2.5%
2TITANIUM DIOXIDE PF- 7423206.11.10BM 0% (IJEPA) PPN 11%, PPh 2.5%3206.11.10BM 5%(MFN) PPN 11% PPh 2.5%
3TITANIUM DIOXIDE PF- 7423206.11.10BM 0% (IJEPA) PPN 11%, PPh 2.5%3206.11.10BM 5%(MFN) PPN 11% PPh 2.5%

dan ditetapkan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-580/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025;

2. Bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 639/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat kesalahan pembebanan tarif BM yaitu tidak sesuai ketentuan pada PMK nomor 26/PMK.010/2022, pasal 9 ayat (1) PMK nomor 73/PMK.04/2021 dan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022. Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi IJEPA karena tidak dapat

memenuhi ketentuan prosedural, tidak menyampaikan dokumen Asli SKA sesuai ketentuan yang berlaku (terlambat), sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), yang mewajibkan PEMOHON untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22) sebesar Rp189.766.000,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement

Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Surat Tugas Kepala Kantor Nomor 0705/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Penelitian Ulang;

D. ANALISIS

Bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema IJEPA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh PEMOHON dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa PT. SAKATA INX INDONESIA merupakan importir produsen melakukan importasi melalui KPU Tanjung Priok, terdapat fasilitas Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) yang diberitahukan dengan kode 56 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HH) dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBPEMASOKNANomor SKATanggal SKA
112111413-03-2023MITSUI & CO., LTDJP22048879717550190501-03-2023

Mendapatkan jalur Hijau dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut :

PIB / TglPosUraian BarangHSTarif
121114 / 13-03-20231,2,3TITANIUM DIOXIDE PF-742…dst (3 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)3206.11.100% (IJ-EPA)

2. Bahwa terhadap PIB tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan dokumen dan telah dilakukan penetapan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP;

3. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. PMK 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk

Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan

Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership) jo. PMK Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi jo. PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

4. Dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022, barang impor dengan pos tarif 3206.11.10 dikenakan tarif pembebanan bea masuk MFN sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

32.06 Bahan pewarna lainnya: preparat | Other colouring matter: preparations

sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 | as specified in Note 3 to this Chapter

pada Bab ini selain yang disebut other than those of heading 32.03,

dalam pos 32.03, 32.04 atau 32.05: | 32.04 or 32.05: inorganic products of

produk anorganik dari jenis yang |akind used as luminophores, whether

digunakan sebagai luminofor, | or not chemically defined,

mempunyai rumus kimia tertentu

maupun tidak,

- Pigmen dan preparat yang dibua: cari | - Pigr-ents ard preparations pasec or

titaniLm sioksida : titanium dicxide

3236, *4 - - Mengandung titani.im cicksida 85 “: -- Containing 89 "> cr mere by weight of

atas ebih menur.t beratnya dihitung titanium diexide calculates an ire avy

dari bahan kering reaver

5. Berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi IJEPA), terhadap barang impor dengan pos tarif 3206.11.10 dari Jepang, dapat diberikan tarif bea masuk preferensial sebagai berikut:

“TT . Ber Masuk IJEPA / IJEPA

Pos Tarif/ Import Dut

No. i Uraian Barang Description of Goods P uy

HS Code 2023 dan

2022

. . | | seterusnya

jar of. 2 (3 4) Sh. 6

32.06 Bahan pewarna lainnya; preparat Other colouring matter; preparations

sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 as specified in Note 3 to this Chapter

pada Bab ini selain yang disebut other than those of heading 32.03,

dalam pos 32.03, 32.04 atau 32.05; 32.04 or 32.05; inorganic products of

produk anorganik dari jenis yang a kind used as luminophores, whether

digunakan sebagai luminofor, or not chemically defined.

mempunyai rumus kimia tertentu

maupun tidak.

- Pipmen dan preparat yang dibuat dari - Pigments and preparations based on

titanium dioksida : titantum dioxide :

3206.11 - - Mengandung Ulanium dioksida 80 2 |- - Containing 80 Sa or more by weight af

atau lebih menurut beratnya dihitung titanium dioxide calculated an the dry

ari bahan kering * matter >

2922 [3200.11 10 |- >> Pigmen |- Pigments | 9.00% | WOL

6. Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW;

Penelusuran Dokumen e-COO

Penta ai : Q

7. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi internal SIAP yang terintegrasi dengan aplikasi layanan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau, melakukan penyampaian dokumen softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 16 Maret

2023, dan perusahaan melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy) pada tanggal 26 Februari 2025, tercantum kode tiket J46RQS231401;

Se Tentara 0 Buspar Tenar Teg mes alan Has Feria la ana: | rat ren

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK TERNAK

LEMBAR RESPON PELAYANAN paras

PENERIMAAN COO HIJAU la dan

Data Permohonan

Kode Tiket : J46RAS231401

NPWP : 010618361052000

Nama Perusahaan : PT. SAKATA INX INDONESIA

Nomor PIB : 121114

Tanggal PIB : 2023-03-13

Respon Status : Penerimaan Softcopy

Waktu Status : 2023-03-16 08:35:51

Waktu Cetak : 2025-07-16 14:36:13

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman

https://bcpriok.net/slim/page#pencarian

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK Dean Ak:

LEMBAR RESPON PELAYANAN Bata

PENERIMAAN COO HIJAU jatt

Data Permohonan

Kode Tiket J46RQS231401

NPWP 010618361052000

Nama Perusahaan PT. SAKATA INX INDONESIA

Nomor PIB : 121114

Tanggal PIB 2023-03-13

Respon Status Penerimaan COO Asli pada CEISA

Waktu Status 2025-02-26 08:27:49

Waktu Cetak 2025-07-16 14:36:31

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman

https://bepriok.net/slim/page#pencarian.

8. Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan terdapat penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy namun tidak sesuai ketentuan (terlambat). Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan tersebut;

Heh HA AL Te ai BEN ra zataaaga: ene ee

1 ee EME. BET ER. LAPAN Lan TI PPL AT

Inu THOE APRIL 858 aie PAUSE PAR EP Anin

Ka ih. attests wae am bite. oA _-s.

SE Bal sb OR ee ana"

TA aa aa aa TA para, Ne pe Po H -

Sa EA Dhan tian aa fee Lea Kane AT Sen an and Tetes , :

9. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

No ' Tgl PIB Nos Tgl SKA Penverahan

1 121114 220887 OT” F550" 905 ! 11 Aril 2022 16 Mare: 2023 18 Maret 2023

12 Maret 2025 01 Maret 2023 26 Februari 26 Februari 2025 26 Februari

2024 2025

10. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 jo. PMK Nomor 73/PMK.04/2021 diatur bahwa:

a. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA; Pasal 12 (1) Penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk

pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan procedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sampai dengan Pasal 10;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor

dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)

Pasal 23Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta

Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkanperjanjianataukesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

b. Bahwa khusus terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA Form IJEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2020, disebutkan sebagai berikut:

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1)Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat

elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a.memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b.Memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020)

11. Berdasarkan data dan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait PIB sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

a. Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk Preferensi.

b. Importir menggunakan SKA dalam bentuk Form.

c. Berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 9 ayat (1) dan (3), pasal 12 ayat

(1) dan (2) dan pasal 23 PMK nomor 73/PMK.04/2021, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

d. Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy SKA dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan SKA Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

e. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitianterhadap data PIB sengketa a quo, diketahui bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo Importir tidak menyampaikan dokumen asli SKA sesuai ketentuan (lembar asli/hardcopy SKA terlambat disampaikan), dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

NoNo / Tgl PIBNo / Tgl SKATgl Jatuh Tempo Penyerahan SKAPenyerahan SKAKet.Kesimpulan
SLIMSIAP
1121114 / 13 Maret 2023220488797175 501905/01 Maret 202311 April 2023 28 Februari 202416 Maret 2023 26 Februari 202516 Maret 2023 26 Februari 2025Softcopy HardcopyTidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA.

Keterangan:

*Sesuai dengan pengaturan ketentuan prosedural penyerahan SKA dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020

12. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut pada CEISA Impor, CEISA Perbendaharaan, dan basis data penelitian ulang, diketahui bahwa atas PIB-PIB tersebut belum pernah diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) maupun Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);

13. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa dokumen lembar asli SKA (hardcopy SKA) tidak diserahkan ke kantor pabean di KPU BC Tanjung Priok sesuai ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pendaftaran PIB dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2), yang mengakibatkan PEMOHON BANDING tidak dapat diberikan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

14. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yag obyektif dan terukur, maka atas importasi PT. SAKATA INX INDONESIA terhadap total sebanyak 3 (tiga) seri barang yang diberitahukan pada PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023, ditetapkan kembali atas tarif bea masuk semula menggunakan tarif preferensi menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5%.

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa PEMOHON tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023;

- Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023, TERBANDING sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan

kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur JenderalBeadanCukaiNomor SPKTNP-580/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor SPKTNP-580/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Ref.

No. 01/SII/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding S- 00648/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025 dan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan hormat kami sampaikan bantahan kami selaku Pemohon Banding atas SUB dari Terbanding atas Surat Keputuasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-580/KPU.01/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Penetapan terhadap PT. Sakata Inx Indonesia dengan nilai tagihan sebesar Rp 189.766.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang terdaftar di Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa: 003956.47/2025/PP, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan dengan rincian sebagai berikut:

I. POKOK SENGKETA

1. Bahwa Terbanding telah mengeluarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2024 (selanjutnya disebut “SPKTNP-580/2025”) kepada

Pemohon Banding terkait dengan importasi dengan PIB Nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023 yaitu berupa:

Jenis Barang:TITANIUM DIOXIDE PF-742 - Barang Baru, …..dst (item 2 dan 3 sama dengan item no. 2)
Nilai Pabean (C&F):IDR 3.343.911.000,00
Negara Asal:Jepang (JPN)
Penjual/Pengirim:MITSUI & CO., LTD.
Fasilitas SKA:IJ-EPA

2. Penetapan a quo oleh Terbanding terkait dengan penyerahan hardcopy SKA tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK- 45/2020), sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif bea masuk MFN;

3. Berdasarkan penetapan Terbanding SPKTNP-316/2024, Terbanding mewajibkan Pemohon Banding membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 1.106.823.000,00 (satu miliar seratus enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp167.196.000,00

PPNRp18.391.000,00

PPh Pasal 22Rp4.179.000,00

TotalRp189.766.000,00

Bahwa berdasarkan penetapan Terbanding a quo Pemohon Banding telah membayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640250301336333 dengan NTPN 6DA771EJPI48RIOD tanggal bayar 9 Mei 2025.

II. BANTAHAN PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding membantah pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor S-00648/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, sebagai berikut:

1. Penyerahan SKA softcopy oleh Pemohon Banding

1) Bahwa sesuai dengan Pasal 3 PMK-45/2020, ditetapkan untuk penyerahan softcopy SKA, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor

Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 avat (1) huruf a, harus dilakukan dengan

pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail) atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor

atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas

dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (liga

pwluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor

atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas

dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor

pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui

mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA

diterbitkan dalam bentuk hardcopy,

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil

unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam

hal menggunakan Invoice Declaration.

2) Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen softcopy melalui sistem Slim 3.0 dan telah menerima Bukti Penerimaan Softcopy SKA dengan data sebagai berikut: (BUKTI P-1)

jean

a . | Oo ate

pa Hoek Ve AL Gi Pe ATAS an at Nanga i Cob PN

Lt 2. ete

3) Bahwa sesuai dengan Penerimaan Softcopy SKA di atas maka Pemohon Banding telah memenuhi ketentuhan penyerahan softcopy SKA karena Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA pada hari ke-4 sejak tanggal PIB.

2. Penyerahan SKA hardcopy oleh Pemohon Banding

1) Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 telah diterbitkan PMK 35 Tahun 2023 yaitu tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atau Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang berlaku mulai 28 April 2023;

2) Bahwa dengan berlakunya PMK 35 Tahun 2023 maka mencabut PMK- 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3) Bahwa sekali lagi, PMK-45/PMK.04/2020 a quo digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum penetapan SPKTNP- 619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025;

4) Berikut linimasa terjadinya sengketa sampai dengan diterbitkannya PMK 35 Tahun 2023: (Lampiran P-2)

Linimasa Atas PIB sengketa, penyerahan SKA dan Pemberlakuan PMK-45/PMK.04/2020 dan PMK 35 Tahun 2023

1 tahun

90 hari

30 hari

Penerb tan SKA

Nomar Pengajuan PIB

220488 79/1 /550190 Nomor

5 [PIS Nopen 121114) 421114 Penyerahan hardcopy SKA

220488797175501905

PMK-35 Tahun

SPPB untuk PIB Nomor 2023 diterbitkan

121114 tanggal 13 Penerimaan COO Asli

Maret 2023 pada CEISA dengan

Kode Tiket

Ta PMK-3S Tahun J46RQS231401

Penerimaan data 2023 mulai berlaku

softcopy Kode Tiket

J40RQS231401 Masa

Transisi 1 PMK 35 Tahun 2023 mulai berlaku

PMK-45/PMK.04/2020 '

5) Berdasarkan linimasa di atas maka terjadi kebingungan di lapangan untuk penyerahan hardcopy SKA, karena selain ada masa transisi dari PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023 juga terdapat perbedaan penyerahan hardcopy SKA;

6) Bahwa sesuai dengan PMK 35 Tahun 2023, ada perubahan ketentuan penyerahan hardcopy SKA, sebagai berikut:

7) Pasal 3 ayat (2):

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud

pada avat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli

DAB dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil

unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

I. Sistem Komputer Pelayanan,

2. surat elektronik (e-mail) atau

3. media elektronik lainnya yang discdiakan oleh

Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabcan

impor, PPETZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan

Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK

pemasukan barang ke KEK.

Pasal 5 ayat (1):

Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui

mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf b belum dapat divakini kebenaran dan

keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta

Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/

Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau

Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan

lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

8) Bahwa perbedaan penyerahan antara PMK-45/PMK.04/2020 dengan PMK 35 Tahun 2023, dapat dirangkum sebagai berikut:

PMK-45/PMK.04/2020PMK 35 Tahun 2023
Penyerahan hardcopy/ lembar asliDiwajibkan menyerahkan lembar asli SKABisa menyerahkan lembar asli dan/atau hasil pindai. Berarti ini salah satunya saja (pilihan). Untuk lembar asli SKA hanya diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai jika belum dapat diyakini kebenaranga dan keakuratannya.
Waktu penyerahanPaling cepat 90 hari sejak tanggal PIB dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKASesuai permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai.

9) Bahwa jika mengacu kepada kewajiban penyerahan lembar asli SKA berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 yaitu paling cepat 90 hari dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal SKA untuk PIB sengketa a quo dimana tanggal (SKA) nomor: 220488797175501905 tanggal 1 Maret 2023, maka penyerahan lambar asli SKA wajib diserahkan paling cepat dalam 90 hari sejak tanggal SKA yaitu tanggal 30 Mei 2023. Artinya kewajiban penyerahan ini sudah memasuki masa berlakunya PMK yang baru yaitu PMK 35 Tahun 2023.

10) Bahwa kondisi seperti ini menyebabkan kebingungan di lapangan termasuk petugas penerimaan dokumen dari Terbanding di KPU Bea

Cukai Tj. Priok Tipe A yang menolak penyerahan lembar asli SKA dengan alasan bahwa sudah berlaku PMK-35 Tahun 2023 sehingga tidak perlu menyerahkan lembar asli SKA kecuali diminta oleh PFPD (Petugas Fungsional Pemeriksa Dokumen).

11) Bahwa kondisi penolakan secara lisan penyerahan lembar asli SKA tidak hanya terjadi pada Pemohon Banding tetapi juga banyak terjadi dan dialami importir-importir lainnya.

12) Bahwa Pemohon Banding telah bermaksud menyerahkan lembar asli SKA tetapi ditolak secara lisan oleh Petugas Penerima Dokumen dari Terbanding.

13) Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi pemenuhan penyerahan softcopy/hasil pindai SKA yang diserahkan pada tanggal 16 Maret 2023 sesuai dengan bukti history penerimaan layanan dokumen di SLIM (kode tiket J46RQS231401) untuk PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023, sebagai berikut: (BUKTI P-3)

" © Fensri-nczn Soficony

SELESA: Selous ha

3. Perubahan PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023

1) Bahwa telah terjadi pengakuan secara implisit oleh Terbanding bahwa penyerahan hardcopy SKA bukan suatu kewajiban sebagaimana diatur di dalam PMK-35 Tahun 2023. Perubahan regulasi dari PMK- 45/PMK.04/2020 ke PMK-35/PMK.04/2023 menunjukkan adanya pengakuan diam-diam (tacit admission) dari Terbanding bahwa penyerahan hardcopy SKA tidak lagi sesuai dengan perkembangan praktik perdagangan dan digitalisasi global. Dengan perubahan ke PMK 35 Tahun 2023 adalah pengakuan dimana kewajiban lama dengan PMK-

45/PMK.04/2020 dan telah merubah semua ketentuan penyerahan perjanjian SKA yang ada menunjukkan bahwa kebijakan lama adalah kaku, tidak fleksibel dan tidak adil bagi pengguna jasa;

2) Bahwa perubahan PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023 adalah pengakuan dari Terbanding dimana dokumen elektronik sebagai bentuk yang sah sehingga kewajiban penyerahan hardcopy SKA sebelumnya terbukti tidak relevan dan bersifat kaku, bahkan bertentangan dengan semangat reformasi administrasi dan pelayanan berbasis digital;

3) Bahwa fakta berupa perubahan atau koreksi kebijakan penyerahan dokumen SKA dari PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023 adalah bukti bahwa praktik penolakan SKA yang hanya menyerahkan dokumen softcopy SKA saja adalah merupakan kelemahan kebijakan pemerintah (dalam hal ini Terbanding) yang tidak seharusnya merugikan importir (Pemohon Banding) yang mempunyai itikad baik dengan sudah menyerahkan softcopy SKA di hari ke-4 sejak tanggal PIB a quo;

4) Bahwa Bahwa menurut asas hukum "lex prospicit, non respicit" (hukum melihat ke depan, bukan ke belakang), perubahan ini tidak bersifat retroaktif, namun dalam konteks keadilan, perubahan tersebut mencerminkan pengakuan bahwa norma sebelumnya sudah tidak layak digunakan sebagai dasar sanksi administratif (penetapan atas dasar keterlambatan penyerahan hardcopy SKA);

5) Bahwa penolakan hanya karena bentuk dokumen (hardcopy) dan bukan substantif atau keaslian dari SKA telah melanggar asas Kepastian Hukum. Dalam hukum administrasi, asas kepastian hukum adalah bagian dari prinsip umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dan telah diadopsi dalam berbagai regulasi, termasuk:

a) Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum);

b) Pasal 10 ayat (1) huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asa kepastian hukum dalam AUPB;

6) Bahwa sengketa yang dialami oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak mendapatkan tarif preferensi adalah pelanggaran dari prinsip “substance over form” yaitu penilaian terhadap suatu tindakan atau dokumen harus didasarkan pada substansi ekonomis dan faktualnya, bukan hanya berdasarkan bentuk hukum atau administratif yang formal. Dengan kata lain niat, tujuan, dan isi nyata dari suatu transaksi atau tindakan lebih penting dibanding format, label atau kelengkapan prosedurnya.

7) Di dalam sebuah keputusan administratif maka tidak boleh didasarkan semata-mata pada prosedur yang kaku, melainkan harus mempertimbangkan niat baik dan substansi kepatuhan sehingga SKA yang disampaikan melalui jalur elektronik (softcopy SKA) tetapi informasinya akurat, asli dan sah maka tidak boleh ditolak hanya karena tidak menyerahkan dalam bentuk fisik hardcopy SKA.

Bahwa penolakan atas klaim tarif preferensial hanya karena penyerahan dokumen tidak dalam bentuk fisik (hardcopy SKA), padahal informasi dalam dokumen telah disampaikan secara elektronik dengan sah dan dapat diverifikasi, adalah bentuk pelanggaran atas prinsip substance over form. Dalam hukum administrasi dan perpajakan, penilaian atas kepatuhan harus didasarkan pada substansi sebenarnya, bukan semata- mata pada kepatuhan terhadap formalitas yang kaku.

4. Perjanjian FTA Jepang – Indonesia (IJEPA, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement)

1) Bahwa berdasarkan perjanjian FTA Jepang – Indonesia atau IJEPA yang dituangkan ke dalam Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Paretnership (yang selanjutnya disebut FTA Agreement Jepang-Indonesia) termasuk lampirannya berupa Operational Procedures referred to in Chapter 2 (Trade in Goods) and Chapter 3 (Rules of Origin) yang (selanjutya disebut OCP FTA Jepang-

Indonesia), tidak ada satupun pasal atau aturan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian hardcopy/lembar asli SKA akan ditolak oleh otoritas kepabeanan negara impor sehingga importir tidak dapat menggunakan tarif preferensial.

2) Bahwa sesuai dengan Article 45 dari FTA Agreement Jepang-Indonesia, disebutkan:

Anh Pbeieuencial Tariiio Treatment

-. Tatan ANTA TTS ireng Pa sav as

tataran tal TALLIT TLeAcNant Dik git: Dib wale ar

Inna plane: uveterenciil LArLIT tleictyerc wosze Toe

PLDI hie: NIAT sg an cligainatiny prin oii Ina

SINDDLUTLYN ES TALITY lL WhSrS tne nee iytey Talla tio bin wii

. Tee Limes Tarn w pivelneencnl pwcthiuicy if che SITE

Tart chill, weer LT banten whe PELAN tio Liiue tne

The fue nlvsl Tio whim Tne veucvliiiave if IL pin hai San

Lesuet, AN Ti The puttin AT PE if vie LN ET Han

Dan teestrenct, ani of welcvten fetelninstiin There hall

Rio WSLS The TINKSTENT govexmmerctil AutirkitT if tne

Sivliztin: Taste Fals co pap ti othe pervert

WLUALY The periin referrer Tio olin pauappaur lit

LLTLILS 45 TX pALAYIAr AN 7 if Kit -5;

Visit, if Tait Pauty fail: tio perintis

TLEOMUNL ATI beter ren Tio In gapapiosin Lif

SLUL ILS <4 With ir The Tani estsueen tioin

Ab 5 5. a - Tite es eee Tone 5 5 5 eee 2 - 5. eee ee

Te 2 TT mt wee PN LT sete oT wee - To Foes eee ee — KT

LETELILLNATLIn if whether Tb ni TS viii nail files as an

PELrinAting rin it TS shiiptiny Part, Inrluring tintin:

DE Tart ani Tae Leunl chili Sir the getermirstiina. Tks

PIN ETSNT biveuns ental Aethiritp if che exrsnting Sarts

PALL Intim iis, naTELMiratiin ky Tae iaitdimes ANTA PEL Trs

Tee lig iiciny Party Tl Uae $epelter, tk TAS galery ii css

FIP LN The Sub Party, whoge guverlisi wees iuirecto oq:

The VLild veteuten te in Aztitis ds.

Terjemahan:

1) Otoritas pabean Pihak pengimpor dapat menolak perlakuan tarif preferensial untuk barang yang diklaim oleh importir sebagai barang asal Pihak pengekspor atau jika importir gagal mematuhi salah satu persyaratan relevan dari Bab ini.

2) Otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor harus, ketika membatalkan keputusan untuk menerbitkan sertifikat asal, segera memberitahukan pembatalan tersebut kepada eksportir yang kepadanya sertifikat asal telah diterbitkan, dan kepada otoritas pabean Pihak pengimpor, kecuali jika sertifikat telah dikembalikan kepada otoritas pemerintah yang berwenang. Otoritas pabean Pihak pengimpor dapat menentukan bahwa barang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor dan dapat menolak perlakuan tarif preferensial jika menerima pemberitahuan tersebut.

3. Otoritas pabean Pihak pengimpor dapat menetapkan bahwa suatu barang tidak memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor dan dapat menolak perlakuan tarif preferensial, dan penetapan tertulis tentang hal tersebut harus dikirimkan kepada otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor:

(a) apabila otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor gagal menanggapi permintaan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 43 atau ayat 5 Pasal 44;

(b) apabila Pihak pengekspor menolak untuk melakukan kunjungan, atau Pihak tersebut gagal menanggapi komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 44 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal 44; atau

(c) apabila informasi yang diberikan kepada otoritas pabean Pihak pengimpor sesuai dengan Pasal 43 atau 44, tidak cukup untuk membuktikan bahwa barang tersebut memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor.

4. Setelah melaksanakan prosedur yang diuraikan dalam Pasal 43 atau 44 sebagaimana mestinya, otoritas pabean Pihak pengimpor harus memberikan penetapan tertulis kepada otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor tentang apakah barang tersebut memenuhi syarat sebagai barang asal Pihak pengekspor, termasuk temuan fakta dan dasar hukum untuk penetapan tersebut. Otoritas pemerintah yang berwenang dari Pihak pengekspor harus menginformasikan penetapan tersebut oleh otoritas pabean Pihak pengimpor kepada eksportir, atau produsen barang di Pihak pengekspor, yang tempatnya menjadi sasaran kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.”

3) Bahwa ditolaknya SKA Form JIEPA milik Pemohon Banding oleh Terbanding, harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan alasan penolakan SKA Form JIEPA harus sesuai dengan Pasal 45 dari FTA Agreement Jepang-Indonesia.

4) Bahwa penolakan sah berdasarkan FTA Agreement Jepang-Indonesia adalah:

a) SKA dinyatakan tidak sah oleh otoritas penerbit di negara ekspotir (Pasal 45 ayat 2);

b) Ketika hasil verifikasi tidak cukup membuktikan status origin dari barang impor (Pasal 45 ayat 3);

c) Ketika negara eksportir tidak merespon permintaan informasi atau menolak verifikasi lapangan (Pasal 45 ayat 3 (a) dan (b));

Bahwa tidak ada satupun dari alasan tersebut di atas yang menyebutkan bahwa keterlambatan penyerahan hardcopy/lembar asli SKA merupakan alasan sah untuk menolak tarif preferensi.

5) Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (6) dari FTA Agreement Jepang- Indonesia, dimana pasal ini adalah ketentuan terkait masa berlaku SKA, disebutkan:

bond Teu ema an cetyinating Ine

Terjemahan:

“Sertifikat asal yang diterbitkan berlaku untuk satu kali impor barang asal Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.”

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SKA a quo ke pihak Terbanding pada tanggal 23 Maret 2023 (atau hari ke-23 sejak tanggal SKA a quo atau hari ke-7 sejak tanggal PIB. Pemohon Banding juga melakukan importasi di hari ke-16 sejak tanggal SKA a quo. Artinya Pemohon Banding telah melakukan importasi sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (6) FTA Agreement Jepang-Indonesia.

Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (6) FTA Agreement Jepang- Indonesia, tidak ada yang mensyaratkan penyerahan dalam bentuk hardcopy/lembar asli.

6) Bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) dari FTA Agreement Jepang- Indonesia, dimana pasal ini adalah ketentuan terkait klaim tarif preferensi, disebutkan:

Artis 2)

Lain fin Iretesential Tarift Trsatnser

Terjemahan:

“1. Pihak pengimpor harus meminta sertifikat asal untuk barang asal Pihak pengekspor dari importir yang mengklaim perlakuan tarif preferensial untuk barang tersebut.”

Bahwa dalam perjanjian FTA Jepang-Indonesia di atas tidak ada mensyaratkan secara eksplisit penyerahan dalam bentuk fisik hardcopy/lembar asli.

7) Bahwa sesuai dengan Rule 5 di Rules of Origin di Perjanjian FTA Indonesia-Jepang, ditetapkan:

Rule 5 Minor errors

The customs authority of the importing Party should disregard minor errors. such as slight

discrepancies or omissions. typing errors or overrunning the margin of the designated field,

provided that these minor errors do not affect the authenticity of the certificate of origin or the

accuracy of the information included in the certificate of origin.

Terjemahan:

“Otoritas pabean Pihak pengimpor harus mengabaikan kesalahan- kesalahan kecil, seperti ketidaksesuaian atau kelalaian kecil, kesalahan pengetikan atau penulisan yang melewati batas bidang yang ditentukan, dengan ketentuan bahwa kesalahan-kesalahan kecil ini tidak mempengaruhi keaslian sertifikat asal atau keakuratan informasi yang termasuk dalam sertifikat asal.”

Bahwa walaupun Rule 5 dari Rules of Origin tidak berkaitan langsung dengan sengketa ini, tetapi Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa kesalahan-kesalahan administrasi yang bersifat minor saja tetap tidak mempengaruhi keaslian/keasalan barang impor ini artinya bahwa sifat kerja sama FTA secara umum itu bersifat fleksibel dan tidak saling memberatkan antara kedua belah pihak. Dapat diartikan juga bahwa selama otentisitas dan informasi utama pada SKA sah, maka kesalahan adminstrasi atau teknis tidak seharusnya membatalkan hak atas tarif preferensi.

8) Salah satu pasal yang menunjukkan fleksibilitas pasal-pasal dalam perjanjian FTA Indonesia-Jepang juga ada di Rule 7 (Invoice of a non- Party) di Rules of Origin, sebagai berikut:

Rule7 Invoice of a non-Party

The customs authority of the importing Party snould not reject a certificate of origin only for the

reason that the invoice is issued by either a natural person or juridical person located in a

non-Party.

Terjemahan:

“Otoritas pabean Pihak pengimpor tidak boleh menolak sertifikat asal hanya karena faktur tersebut diterbitkan oleh orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan di negara bukan Pihak.”

Bahwa di Rule 7 di Rules of Origin menunjukkan bahwa formalitas administrasi (misal: invoice oleh pihak ketiga) tidak boleh jadi alasan

tunggal untuk penolakan preferensi selama kriteria subtantif seperti asal barang dan keabsahan dokumen terpenuhi.

9) Bahwa alinea ke-1 Penjelasan Umum UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“………Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan harus dapat membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah.”

10) Bahwa Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Selain daripada itu untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang, orang, dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien, maka diatur pula antara lain:

a. pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;

b. penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik (hubungan antar komputer);

c. pengawasan dan pengamanan impor dan ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit di bidang Kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan;

d. peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas Bea Masuk melalui sistem menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self-assessment), dengan tetap memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yang berkaitan dengan impor atau ekspor barang, seperti barang pornografi, narkotika, uang palsu, dan senjata api.”

Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 10 Tahun 1995 mempunyai semangat yang sama yaitu memberikan pelayanan kelancaran arus barang, orang dan dokumen yang semakin baik, efektif, efisien, lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Oleh sebab itu seharusnya pelayanan

impor dengan menggunakan fasilitas free trade agreement (FTA) dengan menggunakan SKA ataupun DAB juga tidak merugikan importir yaitu dengan tidak memberikan tarif preferensi hanya disebabkan keterlambatan penyerahan hardcopy SKA atau DAB.

11) Bahwa FTA adalah perjanjian yang telah ditandatangani oleh negara- negara anggota dan telah diratifikasi dengan peraturan presiden sehingga isi dari perjanjian tersebut mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada PMK-45/PMK.04/2020 a quo sehingga ketentuan penyerahan hardcopy SKA adalah norma baru yang ditambahkan oleh Terbanding.

Bahwa dari pasal-pasal baik di Perjanjian FTA Indonesai-Jepang maupun di Rules of Origin-nya yang Pemohon Banding sajikan di atas menunjukkan bahwa kesalahan administrasi maupun teknis tidak serta merta dapat menyebabkan ditolaknya SKA oleh otoritas kepabeanan negara pengimpor sepanjang kriteria subtantif seperti asal barang dan keabsahan dokumen terpenuhi.

5. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

1) Bahwa sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 yang intinya adalah tentang perjanjian internasional, khususnya mengenai persetujuan DPR dalam beberapa jenis perjanjian. Sebelum amandemen, pasal ini menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Setelah amandemen, Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkaitbebankeuangannegara,ataumemerlukan perubahan/pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.

2) Bahwa Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasiona, mengatur sebagai berikut:

“Perjanjian internasional yang telah disahkan berlaku mengikat dan menjadi bagian dari hukum nasional.”

3) Bahwa perjanjian FTA Indonesia-Jepang (IJEPA) telah diratifikasi melalui Perpres No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement

Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), sehingga semua aturan pelaksana (termasuk PMK) harus sejalan dengan IJEPA.

4) Hal yang sama juga disampaikan oleh Prof. Hikmahanto Juwana dalam bukunya “Hukum Internasional-Dalam Prespektif Indonesia Sebagai Negara Berkembang” terbitan PT. Yarsif Watampone, Jakarta (2010) halaman 92 sebagai berikut:

“Dalam banyak hal banyak ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia yang bertentangan dengan hukum nasional. Dalam konteks demikian maka hukum nasional yang bertentangan harus diamandemen, bahkan dimunculkan secara baru bila tidak terdapat pengaturan.

Hukum nasional yang bertentangan terkadang ada pada level Undang- undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, bahkan hingga Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Oleh karenanya perlu dilakukan penyisiran ketentuan-ketentuan mana yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan.

Amandemen harus dilakukan terhadap semua ketentuan tersebut sehingga aparat penegak hukum tidak terombang-ambing antara ketentuan dalam perjanjian internasional dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.”

5) Bahwa Pasal 7 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditetapkan sebagai berikut:

“1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f.Peraturan Daerah Provinsi: dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

6) Bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan:

“(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

7) Bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 menegaskan sebagai berikut:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan yang didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi."

Berdasarkan Pasal 7 UU 12/2011 dan Pasal 10 UU 24/2000, perjanjian internasional yang telah diratifikasi (dalam hal ini IJEPA) memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus diharmonisasikan ke dalam hukum nasional. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat diberlakukan secara kaku jika substansi dan semangat dari IJEPA sendiri memberi ruang fleksibilitas terhadap waktu dan bentuk penyerahan Certificate of Origin atau SKA. Penerapan PMK secara formalistik tanpa memperhatikan kerangka hukum yang lebih tinggi merupakan pelanggaran asas lex superior derogat legi inferiori.

6. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

1) Bahwa globalisasi informasi telah terjadi begitu pesat sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan infomasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional.

2) Bahwa pemerintah telah mendukung pengembangan teknologi informasi yaitu dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3) Bahwa sesuai dengan butir menimbang huruf c di UU No. 11 Tahun 2008, sebagai berikut:

“bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.”

4) Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, ditetapkan:

“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

5) Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, ditetapkan:

“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”

6) Bahwa sesuai dengan Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2008, ditetapkan: “Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.” Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU NO. 11 Tahun 2008 a quo, dapat Pemohon Banding jelaskan dimana SKA softcopy (hasil pindai warna) yang:

a. Diterbitkan oleh otoritas negara asal;

b. Dapat diakses dan ditampilkan;

c. Tidak diubah (keutuhannya terjamin);

d. Dapat diverifikasi (misal: melalui QR code, website issuing body, atau cap digital),

Maka SKA softcopy mempunyai kedudukan hukum sama dengan SKA hardcopy.

7) Bahwa faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindai/softcopy SKA pada tanggal 16 Maret 2023 kepada pihak Terbanding sebagaimana bukti penerimaan dokumen SKA di (BUKTI-

7) dan ini merupakan bukti yang sah.

8) Bahwa kesesuaian UU ITE a quo dengan perjanjian internasional dalam hal ini IJEPA (maupun perjanjian FTA lainnya) dimana OCP IJEPA juga tidak mengatur SKA harus berbentuk fisik (hardcopy) adalah hal yang telah diakui oleh Terbanding dengan diberlakukannya PMK 35 Tahun 2023 dimana penyerahan SKA hardcopy tidak menjadi suatu kewajiban (kecuali diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal belum dapat diyakini kebenaranya dan keakuratannya).

Bahwa sesuai Pasal 6 UU ITE, dokumen elektronik yang memenuhi unsur dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah sah sebagai pengganti dokumen tertulis atau asli. Dalam sengketa ini, dokumen SKA telah disampaikan dalam bentuk elektronik (softcopy) dengan unsur otentikasi dan keabsahan yang dapat dibuktikan. Penolakan Terbanding atas dasar belum disampaikannya hardcopy SKA telah mengabaikan substansi keabsahan dokumen dan bertentangan dengan prinsip hukum nasional sebagaimana dimuat dalam UU ITE, serta tidak selaras dengan praktik perjanjian internasional IJEPA yang tidak mensyaratkan bentuk fisik dokumen.

7. Yurisprudensi sengketa yang sama dari PP dan MA

Bahwa sengketa keterlambatan penyerahan SKA/DAB ke pihak Terbanding adalah sengketa yang sering terjadi dan putusan-putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun dari Majelis Hakim Agung dari Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa keterlambatan penyerahan SKA/DAB bukannya sengketa yang harus mendapatkan sanksi berupa dibatalkannya SKA/DAB tersebut sehingga keputusannya adalah

mengabulkan seluruhnya banding dari para pemohon banding. Berikut sebagian putusan-putusan yang telah memenangkan pemohon banding :

1) Putusan dari Pengadilan Pajak (BUKTI P-4)

No.Perjanjian FTANo. PutusanHasil Putusan
1.ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)PUT- 003826.47/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Pemohon Banding
2.Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)PUT- 003876.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Pemohon Banding
3.Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)PUT- 005777.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Pemohon Banding
4.Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA)PUT-006349.45/PP/M.IXA Tahun 2020Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Pemohon Banding

2) Putusan dari Mahkamah Agung (BUKTI P-5)

No.Perjanjian FTAPutusan PP & Hasil PutusanPutusan MA & Hasil Putusan
1.Indonesia- Pakistan Preferential Trade Agreement (IP- PTA)PUT- 006349.45/2018/PP/M.IXA Mengabulkan seluruhnya permohonan pemonon bandingPutusan MA No. 1425/B/PK/Pjk/2021 Menolak Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (PK)

Walaupun yurisprudensi tidak mengikat tetapi dalam ilmu hukum dan praktek hukum maka yurisprudensi merupakan sumber hukum formil di Indonesia yang mempunyai kedudukan penting dalam melakukan pembentukan hukum baru, yang berlaku secara umum berdasarkan parameter keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan Dengan adanya pedoman atau pegangan yang ada dalam yurisprudensi tersebut, maka

akan timbul konsistensi dalam sikap peradilan dan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan karena mampu memelihara kepastian hukum.

III. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa faktanya dokumen SKA a quo tidak dipalsukan, tidak bermasalah secara substansi, hanya persoalan bentuk (softcopy) dan waktu penyerahan hardcopy.

2. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban prosedural penyerahan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dalam bentuk softcopy sesuai ketentuan Pasal 3 PMK-45/2020 maupun PMK-35/2023;

3. Penolakan penyerahan hardcopy SKA oleh petugas Bea Cukai merupakan bentuk hambatan administratif yang terjadi karena peralihan regulasi, bukan kesalahan Pemohon Banding;

4. SKA yang diajukan adalah sah, valid, diterbitkan oleh otoritas berwenang negara asal, dan disampaikan dalam waktu yang wajar, sehingga secara substansi memenuhi ketentuan IJEPA dan tidak semestinya ditolak hanya karena formalitas;

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan aturan pelaksana yang tidak boleh bertentangan dengan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi, dalam hal ini IJEPA sebagaimana telah disahkan dengan Perpres No. 36 Tahun 2008;

6. Tidak ada ketentuan dalam IJEPA yang menyatakan bahwa keterlambatan penyerahan hardcopy SKA dapat menjadi dasar penolakan klaim tarif preferensi;

7. Yurisprudensi dari Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung telah konsisten mengabulkan permohonan banding dalam kasus serupa;

8. Oleh karena itu, penetapan Terbanding dalam SPKTNP-580/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan hak Pemohon Banding atas fasilitas tarif preferensi IJEPA yang seharusnya sah diperolehnya.

9. Bahwa sengketa a quo yaitu terkait dengan keterlambatan penyerahan

SKA/DAB kepada Terbanding telah sering terjadi dan dari putusan-putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung dapat digunakan sebagai yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan salah satu dari sumber hukum formil di Indonesia yang mempunyai kedudukan penting dalam melakukan pembentukan hukum baru, yang berlaku secara umum berdasarkan parameter keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

IV. PERMOHONAN KEPADA MAJELIS HAKIM

Sesuai dengan kesimpulan di atas, bahwa analisa dan penetapan Terbanding tidak tepat. Dengan hormat kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Pengadilan Pajak, untuk:

1. Mengabulkan keseluruhan permohonan banding kami;

2. Membatalkan penetapan Terbanding berupa SPKTNP-580/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025;

3. Atas penyetoran tagihan sebesar Rp 189.766.000,00 (seratus juta delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah), ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara mohon dikembalikan kepada Pemohon Banding;

Demikianlah Surat Bantahan kami, mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengadili berdasarkan Pasal 78 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dapat mengabulkan permohonan banding kami, ex aequo etbono

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sakata INX Indonesia

Nomor 44 tanggal 23 Juni 2023 yang dibuat oleh Aryanti Artisari, SH, M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-2. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sakata INX Indonesia

Nomor 5 tanggal 7 Mei 2018 yang dibuat oleh Aryanti Artisari, SH, M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-3. Softcopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Urip Kurnia;

Bukti P-4. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

6DA771EJP148RIOD tanggal 09 Mei 2025 sebesar Rp189.766.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SII/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025

atas nama Heru Setyo Basuki;

Bukti P-6. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Heru Setyo Basuki;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Heru Setyo Basuki; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SII/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025

atas nama Arito Priastama;

Bukti P-9. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Ardito Priastama;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ardito Priastama; Bukti P-11. Softcopy SPKTNP Nomor 580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025; Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur atas nama Urip Kurnia;

Bukti P-13. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sakata INX Indonesia

Nomor 9 tanggal 7 Juli 2025 yang dibuat oleh Aryanti Artisari, SH., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-14. Softcopy Surat Nomor 001/SFC-HS/IX/25 tanggal 23 September 2025

tentang Penjelasan Tambahan;

Bukti P-15. Softcopy Surat Nomor 002/HS/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025

tentang Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut: Bukti T-1. Softcopy SPKTNP Nomor 580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025; Bukti T-2. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang PT Sakata INX Indonesia

Nomor 639/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Bukti T-3. Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor S-310/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 21

Oktober 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor 580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 04/SII/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifHS 3206.11.10 BM 0% (IJEPA)HS 3206.11.10 BM 5% (MFN)tidak memenuhi ketentuan procedural penyerahan asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp189.766.000,00 (Seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan alasan:

1) Penyerahan softcopy hanyalah satu tahapan kewajiban, dan tidak menghapus kewajiban penyerahan lembar asli (hardcopy) SKA. Karena hardcopy baru diserahkan pada 26 Februari 2025, Terbanding menilai kewajiban prosedural tidak terpenuhi, sehingga tarif preferensi ditolak dan tarif MFN diberlakukan. Argumen UU ITE dinilai tidak relevan untuk meniadakan kewajiban hardcopy yang secara tegas diatur PMK 45/2020.

2) dalam rezim FTA, ketentuan asal barang mencakup unsur prosedural bukan hanya substansi asal. Ketidakpatuhan procedural dengan tidak diserahkannya lembar asli SKA dalam batas waktu, cukup untuk menolak tarif preferensi, tanpa perlu menilai lebih lanjut substansi asal barang. Dengan demikian, asas substance over form tidak dapat diterapkan untuk mengesampingkan kewajiban prosedural yang bersifat mandatory.

3) PMK 35 Tahun 2023 tidak berlaku surut (asas non-retroaktif). Peristiwa hukum terjadi saat PIB memperoleh nomor pendaftaran (13 Maret 2023), ketika PMK 45/2020 masih berlaku. Oleh karena itu, seluruh hak dan kewajiban, termasuk batas 1 tahun penyerahan hardcopy SKA, tetap tunduk pada PMK 45/2020.

4) ketentuan FTA (IJEPA) merupakan law-making treaty yang harus ditransformasikan ke hukum nasional agar operasional. PMK 45/2020 jo. PMK 73/PMK.04/2021 adalah instrumen transformasi yang sah dan konstitusional. IJEPA memberi ruang kepada otoritas nasional untuk menetapkan standar periode waktu dan prosedur sesuai hukum domestik. Karena itu, penolakan tarif preferensi akibat ketidakpatuhan prosedural (keterlambatan hardcopy) tidak bertentangan dengan IJEPA maupun asas kepastian hukum, melainkan implementasi sah dari transformasi ketentuan FTA ke dalam hukum nasional.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen softcopy secara tepat waktu melalui sistem Slim 3.0 pada tanggal 16 Maret 2023, yang seharusnya diakui keabsahannya berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

2) keabsahan substantif dari asal barang dan dokumen elektronik lebih penting daripada sekadar formalitas administratif berupa fisik dokumen (substance over form).

3) adanya masa transisi peraturan dari PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023, di mana aturan baru tersebut tidak lagi mewajibkan penyerahan hardcopy kecuali diminta oleh pejabat terkait.

4) Berdasarkan asas "lex superior derogat legi inferiori," perjanjian internasional IJEPA memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Keuangan. Mengingat Pasal 45 IJEPA tidak mencantumkan keterlambatan fisik SKA sebagai alasan sah untuk menolak tarif preferensi, maka tindakan Terbanding dianggap melanggar kepastian hukum dan semangat fasilitasi perdagangan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 sebagai tindak lanjut atas temuan penelitian ulang atas PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023 dimana penolakan tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA karena lembar asli dokumen SKA tidak disampaikan sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Materi

2. Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi skema JIEPA berlaku ketentuan sbb: 2.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2.2. berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000

tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku

2.3. bahwa ketentuan terkait penyerahan (Presentation) SKA (Form JIEPA)

dijelaskan dalam Chapter 3 Rules of Origin (ROO) of the JIEPA, di mana disebutkan a.l.:

- bahwa negara pengimpor mensyaratkan SKA dari importir yang mengajukan klaim perlakuan tarif preferensi atas barang yang diimpor. Namun demikian, tidak menjelaskan secara khusus kapan saat penyerahan SKA dimaksud.

- Dan bahwa Otoritas pabean dari Pihak pengimpor dapat menolak perlakuan tarif preferensial terhadap barang yang diklaim oleh importir sebagai barang asal Pihak pengekspor jika barang tersebut tidak memenuhi syarat keasalan barang atau jika importir gagal mematuhi salah satu persyaratan relevan dari Bab RoO ini, sebagaiman kutipan berikut :

Article 40 : Claim for Preferential Tarif Treatment

The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tarif treatment for the good ;

Article 45: Determination of Origin and Preferential Tariff Treatment

1. The customs authority of the importing Party may deny preferential tariff treatment to a good for which an importer claims preferential tariff treatment where the good does not qualify as an originating

good of the exporting Party or where the importer fails to comply with any of the relevant requirements of this Chapter

2.4. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan telah memberikan

wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

2.5. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 121114 tanggal 13 Maret 2023

sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema IJEPA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sbb:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. bahwa terkait keterlambatan penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form JIEPA no

220488797175501905 tanggal 01 maret 2023 dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan Aplikasi SIAP dan SLIM diketahui informasi penyampaian softcopy COO pada tanggal 16 maret 2023, dan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy) tanggal 26 februari 2025;

c. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020

- Untuk hasil pindaian SKA: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran (nopen 13 maret 2023). Dengan demikian, penyerahan softcopy SKA a quo pada tanggal 16 maret 2023 tidak melebihi ketentuan;

- Untuk lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

SKA IJEPA a quo nomor 220488797175501905 diterbitkan pada tanggal 01 maret 2023 sehingga paling lambat seharusnya diserahkan pada tanggal 28 februari 2024. Namun Pemohon menyerahkan asli SKA a quo pada tanggal 26 februari 2025.

4. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil

pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

5. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA no 220488797175501905 tanggal 01 maret 2023) yaitu pada tanggal 28 februari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

6. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk

pemberitahuan sebelum PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

7. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023

memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas IJEPA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding

Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak berpendapat atas atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
ITARIFHS 3206.11.10 BM 0% (JIEPA)HS 3206.11.10 BM 5% (MFN)HS 3206.11.10 BM 0% (JIEPA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023, pada pos HS 3206.11.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (JIEPA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor 580/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 atas nama PT. SAKATA INX INDONESIA, NPWP 01.061.836.1-052.000, beralamat di Graha Indochem Lt. 7, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard Kav. SSB/E, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14470;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 121114 tanggal 13 Maret 2023, pada pos 3206.11.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (JIEPA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.