Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman
PUT-003953.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Sumber Alam Selaras, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003953.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 14 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sumber Alam Selaras mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 6 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 29 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003953.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sumber Alam Selaras
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/741/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 14 April 2026