Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-003953.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Sumber Alam Selaras, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003953.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 14 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sumber Alam Selaras mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 6 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 10 ayat (2); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 29 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003953.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sumber Alam Selaras
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/741/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
3 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
14 April 2026