Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003951.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Athar Jaya Amerta, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003951.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Athar Jaya Amerta terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003951.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ATHAR JAYA AMERTA, NPWP 63.156.871.4-422.000,

beralamat di Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40235, yang diwakili oleh Heri Janto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rizky Mochamad Alif,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Sekejati III Nomor 1,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0039/IMP/AJA/IX/2025 tanggal 26 September 2025,

2. Nama: Amalia Dwiyanti,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Komplek Abdi Negara Blok N No. 13,

Rancaekek,RancaekekWetan, Kabupaten Bandung,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0043/IMP/AJA/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

3. Nama: Wulan Purnamawati,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Enceazis Nomor 178/10D, Kota

Bandung,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0044/IMP/AJA/IX/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2331/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 909/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/IMP/AJA/V/2025 tanggal 12 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00696/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 031/AJA/IMP/IX/2025 tanggal 1 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Denda Administrasi98.541.816 0101.449.789 5.000.0002.907.973 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran7.907.973

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IMP/AJA/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.907.973,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/IMP/AJA/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/IMP/AJA/V/2025 tanggal 12 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 235778 tanggal 18 November 2024;

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam pembelian barang, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang, dan biaya pemrosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual beli;

bahwa dalam pandangan Pemohon, ketentuan mengenai termin pembayaran yang tercantum dalam dokumen Sales Contract merupakan hasil kesepakatan antara para pihak yang sah secara hukum dan memiliki hubungan hukum langsung dalam perjanjian jual beli, sehingga bersifat mengikat dan wajib dihormati. Termin pembayaran tersebut telah disusun berdasarkan praktik umum dalam dunia perdagangan internasional dan tidak menyimpang dari kelaziman yang berlaku, sehingga keberadaannya tidak dapat dianggap sebagai hal yang meragukan atau menimbulkan keraguan terhadap keabsahan transaksi;

bahwa dalam pandangan Pemohon, dokumen-dokumen pembukuan yang telah dilampirkan oleh Pemohon, antara lain Buku Bank BCA,

Buku Pembelian, Buku Penjualan, Kartu Hutang, dan Kartu Stok untuk periode November 2024, telah cukup untuk menggambarkan pencatatan akuntansi atas transaksi impor dalam PIB a quo secara proporsional. Buku Bank BCA telah mencantumkan pembayaran terkait PIB dan penyelesaian kewajiban atas SPTNP. Buku Pembelian, meskipun memuat sebagian data, tetap menunjukkan adanya pencatatan transaksi secara akurat. Demikian pula Buku Penjualan telah menggambarkan bahwa seluruh barang hasil impor telah dijual kepada dua entitas usaha, yaitu PT. Pajajaran Internusa Tekstil dan PT. Megah Asri Busana Indonesia, sehingga menunjukkan arus barang dan transaksi komersial yang logis dan konsisten. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa pembukuan tidak disajikan dalam satu periode transaksi atau tidak lengkap tidak beralasan, mengingat dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi prinsip keterlacakan (traceability) atas transaksi a quo dalam pembukuan perusahaan Pemohon;

bahwa dalam pandangan Pemohon hal tersebut bukan merupakan indikasi bahwa Pemohon tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Pemohon beritikad baik dan siap untuk melengkapi dokumen dimaksud guna mendukung proses verifikasi dan pembuktian nilai transaksi yang disengketakan. Oleh karena itu, keberatan yang diajukan tetap memiliki dasar yang kuat secara substansial, karena kelengkapan dokumen dimaksud dapat segera dipenuhi dan tidak mengubah esensi dari pembuktian bahwa transaksi impor tersebut telah dilaksanakan secara sah, transparan, dan sesuai dengan prinsip kewajaran dalam perdagangan internasional;

bahwa Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT ATHAR JAYA AMERTA Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam

SPTNP Nomor 628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024;.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp7.907.973 (tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 4B8547LI831OTBTJ tanggal 25 November 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00696/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: AUXILIARIES FOR TEXTILE: TF-905F ...dst. (9 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB);

b. Jumlah Barang: 599PK

c. Negara Asal: China (CN)

d. Supplier: YIWU JUBANG IMPORT & EXPORT CO., LTD.

e. Nilai Pabean: CIF CNY406,641.25

bahwa Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

PosJenis BarangJmlSat.PIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
Harga Sat.JumlahHarga Sat.Jumlah
1-4Sesuai PIB
5AUXILIARIES FOR TEXTILE : TF-101C6,000KGM4.0024,000.006.0036,000.00
6-9Sesuai PIB
Total406,641.25418,641.25

bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024, yang mewajibkan PEMOHON untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan

denda sebesar Rp7.907.973,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp7.907.973,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);

bahwa atas importasi PT Athar Jaya Amerta dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah dan kedapatan sesuai;

bahwa berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

bahwa DNP tidak dilampiri bukti transfer, rek. koran dan pembukuan atas transaksi impor sehingga dokumen yang tersedia tidak cukup untuk melakukan pengujian kebenaran nilai transaksi;

bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarnnya;

bahwa nila pabean ditetapkan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada;

bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur jenderal bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

bahwa adapun data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Ketentuan pada ayat ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur jenderal;

bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

bahwa berdasarkan pasal 16 Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada direktur jenderal melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan dan importasi kedapatan sebagai berikut:

bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir; bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat Nomor S- 124/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 20 Januari 2025 terkait Permintaan Data dan Keterangan, dan Pemohon telah menyampaikan data tambahan. Adapun data yang dilampirkan Pemohon saat pengajuan keberatan secara keseluruhan meliputi salinan BPN, SPTNP, PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order, Sales Contract, polis asuransi,

buku bank, buku pembelian, buku penjualan, kartu hutang, kartu stock, Form E;

bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi atau negosiasi harga sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli;

bahwa dalam Purchase Order Nomor 030/X/AJA/IMP/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tercantum Pemohon melakukan pemesanan barang kepada Supplier YIWU JUBANG IMPORT & EXPORT CO.,LTD sejumlah 37,705 KGS dengan nilai transaksi sebesar CIF CNY406,641.25 dengan termin pembayaran Term of Payment: 100% by TT within 180 Days Against BL Date;

bahwa dalam Sales Contract Nomor XS24241/AJA tanggal 02 November 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY406,641.25 dengan termin pembayaran Payment Term: 100% By TT within 180 Days Against BL Date dan tercantum keterangan Tolerance: 10% (+/-) acceptable serta detail bank tujuan pembayaran transaksi yaitu SHAOXING XINSHENG TEXTILE CO.,LTD - Acc No: 1211 0421 1910 0034 385 IN CNY- INDUSTRIAL AND COMMERCIAL BANK OF CHINA SHAOXING BRANCH - Swift / BIC : ICBKCNBJZJP;

bahwa dalam Commercial Invoice Nomor XS24241 tanggal 04 November 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY406,641.25 atas jumlah barang 37,705 KGS;

bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY406,641.25;

bahwa dalam Bill of Lading Nomor KMTCNBO8372914 tanggal 10 November 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Prepaid As Arranged; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran karena termin pembayaran yang tercantum dalam Sales Contract adalah Payment Term: 100% By TT within 180 Days Against BL Date;

bahwa atas termin pembayaran yang tercantum dalam Sales Contract kedapatan tidak lazim dan tidak wajar karena jangka waktu yang terlalu panjang sehingga diduga adanya praktek konsinyasi dimana memungkinkan Pemohon baru melunasi transaksi setelah terjualnya barang impor;

bahwa Pemohon melampirkan pembukuan perusahaan yaitu:

1. Buku Bank BCA November 2024: tercantum pencatatan pembayaran PIB dan SPTNP atas transaksi;

2. Buku Pembelian November 2024: hanya mencantumkan pencatatan atas transaksi a quo dan satu transaksi lainnya, tidak disajikan dalam satu periode transaksi;

3. Buku Penjualan November 2024: Berdasarkan data tersebut keseluruhan barang impor diketahui telah dilakukan penjualan pada bulan tersebut kepada dua perusahaan yaitu PT.Pajajaran Internusa Textile dan PT.Megah Asri Busana Indonesia.

4. Kartu Hutang: hanya tercantum pencatatan transaksi a quo dan satu transaksi lainnya, tidak disajikan dalam satu periode transaksi;

5. Kartu Stock;

bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait pelaporan pajak atas transaksi yang disengketakan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 Pemohon wajib membuat pembukuan sesuai SAI dan berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi pada tingkat keberatan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

bahwa berdasarkan LPPNP, pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean menggunakan pembanding barang serupa dengan harga satuan CIF CNY6.00/KGM;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 pos 5 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY6.00/KGM, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY418,641.25;

bahwa penelitian Sanksi Administrasi:

bahwa dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

bahwa dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen , maka atas pelanggaran tersebut , si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga

menurut Undang-Undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

bahwa dalam perkara ini, tarif akhir Bea Masuk atas barang Impor yang ditetapkan Nilai Pabeannya adalah sebesar 0% (nol persen) ACFTA;

bahwa dengan demikian, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 dikenai sanksi administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor pos 5 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY 6.00/KGM, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY418,641.25 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP Nomor 628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 dan KEP-00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024, dan telah melaksanakan

semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Nilai Pabean;

3. bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang dilakukan terbanding telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdalamKEP- 00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 031/AJA/IMP/IX/2025 tanggal 1 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam pandangan Pemohon, telah disampaikan dokumen- dokumen pendukung yang relevan dan mencerminkan proses terbentuknya harga, mulai dari tahapan pemesanan melalui Purchase Order, kesepakatan harga dalam Sales Contract, pencatatan nilai dalam Invoice, hingga pembuktian realisasi pembayaran sebagaimana tercermin dalam rekening koran dan dokumen pembukuan yang telah dilampirkan. Seluruh dokumen tersebut telah memberikan gambaran yang utuh dan dapat ditelusuri secara objektif mengenai pembentukan harga dan pencatatannya dalam sistem pembukuan Pemohon;

bahwa oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebut bahwa tidak terdapat bukti objektif dan terukur terkait proses terbentuknya harga adalah tidak berdasar serta mengabaikan keberadaan dan substansi dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon; proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding

lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam pembelian barang, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar dan biaya pemrosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual beli;

bahwa benar Pemohon belum melampirkan bukti bayar dan rekening koran baik dalam proses permohonan keberatan maupun permohonan banding. Dengan demikian, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), maka Pemohon akan melampirkan bukti bayar dan rekening koran quo bersamaan dengan Surat Bantahan ini. Dalam bukti bayar yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2025, tertulis dalam Berita bahwa salah satu pembayaran yang dilakukan salah satunya adalah Invoice a quo dengan Nomor XS24241 sebesar CNY406.011,25 atau Rp 936.343.144,75 dengan Kurs Rp 2.306,2;

bahwa dalam pembuatan Sales Contract melibatkan persetujuan antara pihak penjual dan pembeli yang memperhatikan beberapa untuk menentukan jangka waktu seperti, waktu pengiriman barang, durasi kontrak, dan fleksibilitas. Sehingga, kesepakatan akan jangka waktu selama 180 hari merupakan hasil pertimbangan dan persetujuan antara YIWU JUBANG IMPORT & EXPORT CO., LTD sebagai penjual dan PT. Athar Jaya Amerta sebagai pihak pembeli. Menurut sepemahaman Pemohon, lama jangka waktu 180 hari masih terhitung wajar. Pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon sebagai pembeli dilakukan 84 hari terhitung setelah tanggal 02 November 2024 yang tertera pada Sales Contract atau 76 hari terhitung setelah tanggal 10 November 2024 yang tertera pada Bill of Lading. Sehingga dugaan Terbanding mengenai adanya praktik konsinyasi dimana memungkinkan Pemohon baru melunasi transaksi setelah terjualnya barang impor tidak benar dan berlandaskan.

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak menyampaikan pembukuan pada periode sengketa a quo secara lengkap, Pemohon dengan ini menegaskan bahwa bukti pembukuan yang telah disampaikan, antara lain Buku Bank, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Kartu Stok, serta Kartu Hutang Dagang, merupakan bagian esensial dan cukup untuk menggambarkan alur transaksi serta pencatatan internal perusahaan secara menyeluruh.

bahwa sesuai asas pembuktian dalam hukum acara perpajakan, verifikasi kebenaran materiil dapat dilakukan melalui data yang saling terkait dan saling menguatkan, tanpa harus dibatasi pada satu je nis dokumen tertentu. Dengan demikian, alasan Terbanding untuk menyatakan pembukuan tidak lengkap tidak beralasan secara hukum, mengingat data yang diperlukan untuk pengujian kesesuaian dengan pencatatan internal perusahaan telah tersedia dan dapat diverif ikasi dari dokumen yang telah diajukan Pemohon.

bahwa benar Pemohon belum melampirkan bukti bayar dan rekening koran baik dalam proses permohonan keberatan maupun permohonan banding. Dengan demikian, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), maka Pemohon akan melampirkan SPT Masa PPN quo bersama dengan Surat Bantahan ini.

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024.

- bahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024; Bukti P-3. Surat Permohonan Keberatan atas Penetapan Nilai Pabean

Nomor 001/IMP/AJA/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk dengan NTPN

Nomor 4B8547LI831OTBTJ sebesar Rp7.907.973,00;

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 640241100304307 tanggal 25

November 2024 sebesar Rp7.907.973,00;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk dengan NTPN

Nomor 6A8670I69EVLIR4L sebesar Rp98.541.816,00;

Bukti P-7. Billing DJBC Kode Billing 640241100221589 tanggal 18

November 2024 sebesar Rp98.541.816,00;

Bukti P-8. PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

252836/KPU.1/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-10. Certificate of Origin (COO) Nomor E240916991680 tanggal 11

November 2024;

Bukti P-11. Purchase Order Nomor 030/X/AJA/IMP/2024 tanggal 31 Oktober

2024;

Bukti P-12. Sales Contract Nomor XS24241/SAJA tanggal 2 November

2024;

Bukti P-13. Invoice Nomor XS24241 tanggal 24 November 2024;

Bukti P-14. Insurance Nomor 1300240018746747;

Bukti P-15. Sea Waybill Nomor KMTCNBO8372914 tanggal 10 November

2024;

Bukti P-16. Buku Bank Central Asia IDR 8470557959 periode November

2024;

Bukti P-17. Rekapitulasi pembelian PT Athar Jaya Amerta bulan November

2024;

Bukti P-18. Rekapitulasi penjualan PT Athar Jaya Amerta bulan November

2024;

Bukti P-19. Kartu hutang dengan supplier Yiwu Jubang Import & Export

CO.,LTD;

Bukti P-20. Kartu Stock PT Athar Jaya Amerta;

Bukti P-21. SPT PPN Masa Formulir 1111 bulan November 2024 A.n PT

Athar Jaya Amerta;

Bukti P-22. Akta Notaris Nomor 47 tanggal 28 Agustus 2024 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (bermeterai dengan cap pos harian);

Bukti P-23. Surat Penjelasan Dokumen-Dokumen Pendukung tanpa Nomor

dan tanggal;

Bukti P-24. Surat Nomor 0045/IMP/AJA/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 Hal

Penjelasan Pembayaran Multi Payment Dalam Perkara Banding atas Keputusan Terbanding;

Bukti P-25. Commercial Invoice Nomor XS4195 tanggal 7 September 2024

sebesar ¥207.810,00;

Bukti P-26. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor XS4195 tanggal 7

September 2024;

Bukti P-27. Sea Waybill Nomor KMTCNBO8259728 tanggal 14 September

2024;

Bukti P-28. PIB Nomor 957389 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-29. Commercial Invoice Nomor XS24299 tanggal 19 Desember 2024

sebesar ¥145.946,00;

Bukti P-30. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor XS24299 tanggal

19 Desember 2024;

Bukti P-31. Sea Waybill Nomor KMTCNBO8497168 tanggal 27 Desember

2024;

Bukti P-32. PIB Nomor 003863 tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-33. Commercial Invoice Nomor XS24313 tanggal 1 Januari 2025

sebesar ¥444.076,00;

Bukti P-34. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor XS24313 tanggal

1 Januari 2025;

Bukti P-35. Sea Waybill Nomor KMTCNBO8513355 tanggal 5 Januari 2025; Bukti P-36. PIB Nomor 025419 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-37. Surat Kuasa Nomor 0039/IMP/AJA/IX/2025 tanggal 26

September 2025 atas nama Rizky Mochamad Alif;

Bukti P-38. Surat Kuasa Nomor 0043/IMP/AJA/X/2025 tanggal 17 Oktober

2025 atas nama Amalia Dwiyanti;

Bukti P-39. Surat Kuasa Nomor 0044/IMP/AJA/X/2025 tanggal 17 Oktober

2025 atas nama Wulan Purnamawati;

Bukti P-40. Bukti Karyawan 1721-A1 atas nama Rizky Mochamad Alif; Bukti P-41. Bukti Karyawan 1721-A1 atas nama Amalia Dwiyanti;

Bukti P-42. Bukti Karyawan 1721-A1 atas nama Wulan Purnamawati;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 990227 tanggal 5 Oktober 2024;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

6027858/KPU.1/2024 tanggal 25 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Athar Jaya Amerta Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 014/IMP/AJA/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY406,641.25Total CIF CNY418,641.25Jenis barang berupa Auxiliaries For Textile dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China. PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 .

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.907.973,00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Auxiliaries For Textile dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024, sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY406,641.25Total CIF CNY418,641.25

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Auxiliaries For Textile dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024, menjadi sebesar total CIF CNY418,641.25dalamKeputusanKeberatanNomorKEP-

00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF CNY418,641.25;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 sebesar Total CIF CNY406,641.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean berupa Auxiliaries For Textile dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY406,641.25Total CIF CNY418,641.25

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat

(4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, mengatur antara lain:

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau

nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan

sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan- ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan

sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 627858/KPU.1/2024 tanggal 25 November 2024, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB sengketa a quo (pos 5) dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan berdasarkan dokumen PIB Pembanding Nomor 990227 tanggal 05 Oktober 2024 (pos 4), dengan alasan bahwa DNP tidak dilampiri bukti transfer, rekening koran dan

pembukuan atas transaksi impor sehingga dokumen yang tersedia tidak cukup untuk melakukan pengujian kebenaran nilai transaksi;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 990227 tanggal 05 Oktober 2024 (pos 4), terdapat informasi antara lain:

Jenis barang (pos 4)Textile Auxiliary : Washmatic B
Negara asalChina
Harga satuanCIF CNY 6/ Kgm
Tanggal B/L30 September 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 030/X/AJA/IMP/2024 tanggal 31 Oktober 2024, barang impor yang dipesan oleh Pemohon Banding kepada Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd berupa Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 37,705.00 Kgm dan nilai sebesar CIF CNY406,641.25 ,Term of Payment: 100% by TT within 180 Days Against BL Date;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor XS24241/AJA tanggal 2 November 2024, Pemohon Banding membuat perikatan jual beli dengan Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd untuk barang berupa Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 37,705.00 Kgm dan nilai sebesar CIF CNY406,641.25, Term of Payment: 100% By TT within 180 Days Against BL Date, Tolerance: 10% (-/+) acceptable, Payment to: Shaoxing Xinsheng

Textile Co., Ltd, Bank Account No: 1211 0421 1910 0034 385, Bank Name: Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing Branch, Swift Code: ICBKCNBJZJP;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 37,705.00 Kgm atau 599 Package dan nilai sebesar CIF CNY406,641.25 atau Rp895.834.740,162 (NDPBM : Rp 2.203,01), dengan Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd sebagai Penjual dan Pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor XS24241 tanggal 4 November 2024 yang diterbitkan Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 37,705.00 Kgm dan nilai sebesar CIF CNY406,641.25;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice Nomor XS24241 tanggal 4 November 2024 yang diterbitkan Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 37,705.00 Kgm atau 599 Package; bahwa berdasarkan bukti Form E Nomor E240916990471680 tanggal 11 November 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 599 Package untuk Invoice Nomor XS24241 tanggal 4 November 2024, di mana Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd sebagai eksportir dan PT Athar Jaya Amerta (Pemohon Banding) selaku consignee;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (B/L) Nomor KMTCNBO8372914 tanggal 10 November 2024, barang impor Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 599 Package dikirimkan atau dikapalkan oleh Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd kepada Pemohon Banding;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Cargo Transportation Insurance (EPolicy) yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited dengan polis asuransi Nomor PYIE202413019 713E23792 tanggal 5 November 2024 dan jumlah nilai yang diansuransikan sebesar CNY447,305.38;

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 untuk November 2024, terdapat informasi DPP sebesar Rp895.834.740,00 Nama Penjual BKP Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd untuk PIB sengketa a quo; bahwa atas pembelian atau impor barang impor dalam sengketa a quo, pemohon banding membayarkan kepada Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, dengan bukti transfer Bank BCA Nomor K9HH9 tanggal 25 April 2024 dengan nilai sebesar CNY1,204,473.25 atau setara Rp2.777.756.209,00 (Kurs Rp2.306,20, belum ditambah Biaya Rp80.000,00) dengan Bank Account Penerima No: 1211 0421 1910 0034 385, Bank Name: Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing Branch, Swift Code: ICBKCNBJZJP, Nomor rekening Pengirim (pemohon Banding) di BCA 8470557959, Cek BCA No EH975104, Berita: Payment Inv No 2012//XS24241 (CNY 406.641,25), XS24195 (CNY207.810), XS24313 (CNY444.076), XS24299 (CNY 145.946) Bayar Kain;

bahwa berdasarkan bukti rekening giro BCA Nomor 8470557959 periode April 2025 a.n. PT Athar Jaya Amerta, terdapat informasi adanya mutasi debit pada tanggal 25 April 2025 sebesar Rp2.777.756.209,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0975104-0;

bahwa transaksi atas sengketa a quo dicatat oleh Pemohon Banding sebagaimana pada bukti pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Rekap Pembelian November 2024, terapat pencatatan transaksi atas PIB sengketa a quo dengan jenis barang berupa Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) sebanyak 37,705.00 Kgm atau 599 Package dan nilai sebesar CNY406,641.25

2. Kartu Hutang Dagang Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd, pada tanggal 28 November 2024 terdapat pencatatan transaksi atas PIB sengketa a quo dengan jenis barang berupa Auxiliaries For Textile (9 Jenis Barang) sebanyak 37,705.00 Kgm dan pada kolom credit nilai barang sebesar Total CNY406,641.25 dengan kurs Rp2.203,01;

3. Jurnal Umum Periode November 2024, pada tanggal 30 November 2024 terdapat pencatatan pembelian November-PIB 083 Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd dengan nilai sebesar (Debet) Rp895.713.574,61 dan sampel bahan buku dengan nilai sebesar (Debet) Rp121.165,55;

bahwa dari pemeriksaan tersebut di atas, terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang yang diberitahukan dalam PIB, SPT Masa PPN, purchase order, sales contract dan invoice dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding. Hal ini terjadi karena adanya pembayaran gabungan (multipayment) untuk beberapa invoice sesuai bukti PIB dan Invoice pendukung dengan rincian sebagai berikut:

1. XS24241 sebesar CNY 406.641,25 atau setara Rp 937.796.050,75

2. XS24195 sebesar CNY 207.810,00 atau setara Rp 479.251.422,00

3. XS24313 sebesar CNY 444.076,00 atau setara Rp1.024.128.071,20

4. XS24299 sebesar CNY 145.946,00 atau setara Rp 336.580.665,05 Total : sebesar CNY 1.204.473,25 atau setara Rp2.777.756.209,00

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pemeriksaan di atas maka disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo bersesuaian secara substansial dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan; bahwa terhadap dalil Terbanding yang disampaikan dalam persidangan atas beberapa bukti yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan baru diserahkan pada saat persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak diserahkannya dokumen dimaksud tidak serta-merta menyebabkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo menjadi diragukan kebenarannya, karena masih terdapat bukti-bukti lain yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, yang menurut Pengadilan Pajak telah memadai untuk dilakukan pengujian oleh Terbanding;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan dokumen korespondensi atau negosiasi harga atas impor barang dalam sengketa a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, dibantah Pemohon Banding dengan menyatakan proses negosiasi harga dilakukan melalui komunikasi langsung atau via telepon, dan hasil dari komunikasi tersebut kemudian diformalkan dalam dokumen purchase order, dan selanjutnya diperkuat dengan sales contract (SC) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Yiwu Jubang Import & Export Co., Ltd. sebagai penjual dan PT. Athar Jaya Amerta sebagai pembeli;

bahwa dalam pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat fakta yang menunjukan pembayaran atas importasi sengketa a quo tidak dilakukan kepada Penjual/Supplier yaitu Yiwu Jubang Import & Eksport Co., Ltd sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi purchase order, sales contract, invoice dan packing list melainkan kepada entitas lain yang tidak terkait langsung dengan importasi sengketa a quo yaitu Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd;

bahwa adanya perbedaan entitas tujuan pembayaran, menurut Pengadilan Pajak, telah diakomodasi dalam sales contract sebagaimana tercantum dalam klausul Payment to: Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd., sehingga secara kontraktual tujuan penerima pembayaran telah disepakati antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli. Selain itu, keberadaan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran merupakan hal yang wajar dan sah dalam praktik perdagangan internasional, sepanjang dilakukan berdasarkan kontrak atau kesepakatan antara Penjual dan Pembeli dan tidak mengubah substansi hubungan hukum jual beli antara Penjual dan Pembeli;

bahwa Terbanding mendalilkan barang impor sengketa a quo diduga bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli karena barang dikirim dengan mekanisme secara konsinyasi karena termin pembayaran dalam sales contract yang tidak lazim dan dianggap terlalu panjang serta bukti pembayaran ke Penjual/supplier tidak disampaikan pada tahap keberatan, sehingga memperkuat dugaan adanya praktek konsinyasi dimana memungkinkan Pemohon Banding baru melunasi transaksi setelah terjualnya barang impor;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak bisa membuktikan dalil tersebut mengingat Terbanding tidak pernah bisa membuktikan kelaziman termin pembayaran yang sesungguhnya atau adanya norma yang mengatur termin pembayaran. Adapun bukti pembayaran atau transfer tersebut tidak diserahkan pada tahap keberatan karena belum adanya realisasi pembayaran, dan hal ini juga sudah sesuai dengan termin pembayaran yang diperjanjikan dalam sales contract;

bahwa selama persidangan, para pihak telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan yang mendukung dalilnya masing- masing, dan selanjutnya berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan

para pihak sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan di PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 sebesar CIF CNY406,641.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Auxiliaries For Textile dan lain- lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024 adalah sebesar total CIF CNY406,641.25;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Auxiliaries For Textile dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024, adalah sebesar total CIF CNY406,641.25, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY406,641.25Total CIF CNY418,641.25Total CIF CNY406,641.25

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Auxiliaries For Textile dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18 November 2024, adalah sebesar total CIF CNY406,641.25 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan
atas Keberatan PT Athar Jaya Amerta terhadap Penetapan yang
Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor
628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024, atas nama PT
ATHAR JAYA AMERTA, NPWP 63.156.871.4-422.000, beralamat di
Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa
Barat 40235.
2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Auxiliaries For Textile
dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal
China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235778 tanggal 18
November 2024, adalah sebesar total CIF CNY406,641.25.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.