P U T U S A N
Nomor PUT-003951.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00600/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Athar Jaya Amerta terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628448/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003951.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ATHAR JAYA AMERTA, NPWP 63.156.871.4-422.000,
beralamat di Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40235, yang diwakili oleh Heri Janto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rizky Mochamad Alif,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Sekejati III Nomor 1,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0039/IMP/AJA/IX/2025 tanggal 26 September 2025,
2. Nama: Amalia Dwiyanti,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Komplek Abdi Negara Blok N No. 13,
Rancaekek,RancaekekWetan, Kabupaten Bandung,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0043/IMP/AJA/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025,
3. Nama: Wulan Purnamawati,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Enceazis Nomor 178/10D, Kota
Bandung,