Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-003948.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Indonesia Nippon Steel Pipe, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

P U T U S A N

Nomor PUT-003948.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003948.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823-5.055.000,

beralamat di Kawasan Industri Indotaise Sektor I A Blok C-1, Cikampek Kalihurip, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Toyomitsu Akamune jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Surendro Supriyadi, M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa: 0257/INSP-PWC/IX/2025 tanggal 3 September 2025; Ijin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023

2. Nama: I Made Rai Natawidnyana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa: 0258/INSP-PWC/IX/2025 tanggal 3 September 2025; Ijin Kuasa Hukum: KEP-627/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / /197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2176/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor 884/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 0106/INSP- BEACUKAI/V/2025 tanggal 9 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00708/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 0247/INSP- BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda77.828.000 0 0 0 8.562.000 0 1.946.000 00 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan88.336.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 0106/INSP-BEACUKAI/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 0106/INSP-BEACUKAI/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 sesuai dengan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S- 398/KPU.103/2025 tanggal 24 Februari 2025 (“S-398”) yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa penetapan SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana

dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. bahwa pengajuan surat banding disertai alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan salinan Surat Penetapan nomor SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 21 Februari 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp88.336.000,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640250301366536 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor E19A443S91RE3G88 sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

6. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Toyomitsu Akamune jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 32 tanggal 20 Maret 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (“SPKTNP”) yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat nomor SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Latar Belakang Penerbitan SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14

Maret 2025

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 dan menggunakan Surat Keterangan Asal (“SKA”) dalam skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement menggunakan SKA Form JIEPA nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023.

2. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas nomor ST-720/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 terkait dengan pelaksanaan Penelitian Ulang terhadap PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 tersebut.

3. Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (“LHPU”) nomor 672/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 dan Pemohon Banding menerima Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S- 626/KPU.103/2025 tanggal 18 Maret 2025. bahwa berdasarkan hasil Penelitian Ulang, Terbanding kemudian menerbitkan SPKTNP-599 tanggal 14 Maret 2025.

4. bahwa melalui SPKTNP-599, Terbanding telah menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 dan mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk:77.828.000,00

PPN:8.562.000,00

PPh Pasal 22:1.946.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:88.336.000,00

(Delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah digugurkannya SKA Form JIEPA dalam rangka skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA Form JIEPA kepada KPU Bea

dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45/2020”).

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan Penetapan Nilai Pabean dalam SPKTNP-599 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk:77.828.000,00

PPN:8.562.000,00

PPh Pasal 22:1.946.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:88.336.000,00

(Delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) C. Alasan Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa digugurkannya SKA Form JIEPA dan pengenaan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (“Most Favoured Nation/MFN Tariff”) oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Terkait Substansi Surat Penetapan SPKTNP-599

1. bahwa Terbanding menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 dengan SKA Form JIEPA nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023;

2. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas nomor ST- 720/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 untuk memulai pelaksanaan Penelitian Ulang. Sebagai tindak lanjut dari Surat Tugas tersebut, Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 672/LHPU/KPU.1/2025 tangal 14 Maret 2025, satu hari setelah penerbitan Surat Tugas. Berdasarkan LHPU tersebut, kemudian terbitlah Surat Penetapan nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan total kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam

rangka impor sebesar Rp88.336.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

DokumennomorTanggal
PIB yang Ditetapkan13030116-Mar-23
Surat Tugas PenulST-720/BC/KPU.1/202513-Mar-25
Laporan Hasil Penelitian Ulang672/LHPU/KPU.1/202514-Mar-25
Surat PenetapanSPKTNP-599/BC/KPU.1/202514-Mar-25

Tabel 1: Kronologis nomor dan tanggal dokumen

3. bahwa tata cara penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diatur secara khusus dalam peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PMK-190/2022”) dan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PER-2/2023”);

4. bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding telah tidak akurat dalam melakukan penghitungan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sehingga SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengandung unsur cacat secara substansi. Berikut perbandingan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding.

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Psl 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB057.074.00012.972.000
BM dan PDRI menurut Terbanding dengan Tarif MFN77.828.00065.636.00014.918.000
SPKTNP-59977.828.0008.562.0001.946.000

Tabel 2: Perhitungan Menurut Terbanding pada SKPTNP

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB057.074.00012.972.000
BM dan PDRI menurut Pemohon dengan Tarif MFN77.828.00065.634.60314.916.925
Selisih menurut Pemohon Banding77.828.0008.560.6031.944.925

Tabel 3: Perhitungan Menurut Pemohon Banding

5. bahwa mengacu pada Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Adminstrasi Pemerintahan”), sebuah

Keputusan Tata Usaha Negara yang sah yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib tepat secara substansi.

“Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan.”

6. bahwa apabila sebuah Keputusan Tata Usaha Negara secara substansi cacat, maka atas Keputusan Tersebut harus dibatalkan.

“Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi

Pasal 71

Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.”

7. bahwa mempertimbangkan adanya kesalahan dalam substansi SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, Pemohon Banding berpendapat, sesuai dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan pemenuhan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam PMK-190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan PER-2/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

Terkait Materi Penetapan SPKTNP-599

8. bahwa berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S- 626/KPU.103/2025 tanggal 18 Maret 2025, digugurkannya SKA Form JIEPA atas PIB tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hard copy SKA Form JIEPA

ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada PMK-45/2020. Berikut kutipan S-626 tanggal 18 Maret 2025:

Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA.COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A

Tanjarg Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau

Invoice Declaration. sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA

sebagaimana diarur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh seban

itu. terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali

dengan tarif bea masus MEN melalui mekanisme penelitian ulang.

Gambar 1: Screenshot Surat S-626 halaman 1

9. bahwa tata cara penyerahan SKA untuk periode PIB yang menjadi sengketa (Februari 2023) diatur di dalam PMK-45/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19);

10. bahwa berdasarkan PMK-45/2020, ketentuan mengenai penyerahan soft copy (Pasal 3 ayat 1) dan hard copy (Pasal 5) diatur sebagai berikut: Pasal 3

(1) “Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronil (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang

ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.”

Pasal 5

(1) “Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.”

11. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan terkait penyerahan SKA sebagaimana diatur pada PMK-45/2020 di atas. Pemohon Banding telah menyerahkan soft copy melalui media elektronik portal SLIM dan lembar asli (hard copy) SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dapat dibuktikan lebih lanjut melalui screenshot Penyerahan SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 sebagai berikut:

Gambar 2: Screenshot Portal SLIM

12. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKA Pemohon Banding tetap valid karena telah diserahkan ke Kantor Pabean dalam bentuk soft copy dan hard copy, sehingga penetapan yang dilakukan Terbanding atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 tersebut adalah tidak tepat.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah tidak sah dan/atau cacat secara substansi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan;

3. bahwa alasan penerbitan penetapan pada Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh Terbanding adalah tidak tepat.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan;

4. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah nihil;

5. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat;

6. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp88.336.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk:77.828.000,00

PPN:8.562.000,00

PPh Pasal 22:1.946.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:88.336.000,00

V. Penutup

bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00708/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 melalui surat nomor 0106/INSP- BEACUKAI/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga terhadap barang impor pada PIB a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation /MFN);

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-720/BC/KPU.01/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dan tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 672/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025;

2. bahwa penelitian ulang dimaksud dilakukan terhadap importasi yang dilakukan Pemohon Banding atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 dengan data pemberitahuan sebagai berikut:

PIB: 130301 tgl. 16/03/2023

Jalur: HL

Invoice: 23/02-KH3S0171A-7 tgl 08/02/2023

B/L: TOJK-0040-3097 tgl 11/02/2023

Pemasok: OKAYA & CO., LTD

Negara Pemasok: JAPAN

Negara asal barang : JAPAN

USDFS KEP No. 63/KM.04/BC.02/2022 tgl. 06/07/22

Fasilitas:

IJEPA 220479555177601805 tgl. 15/02/23

Waktu SPPB: 16-03-2023 12:16:40

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan atas PIB dimaksud sebagai berikut

NoUraian BarangNo Seri BarangPemberitahuanPenetapan
HSTarifHSTarif
1HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 40) 1.6MMX1245MMXC17208.27.19BM 0%7208.27.19BM 15% (MFN)
2HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 27) 3.5MMX1188MMXC27208.26.00BM 0%7208.26.00BM 15% (MFN)

4. Hasil penelitian ulang Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 672/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) atas PIB a quo sesuai ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 sehingga terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN;

5. bahwa berdasarkan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006,

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau

Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018; dan

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-8/BC/2015;

Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp88.336.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

6. Atas penerbitan SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor 0106/INSP-BEACUKAI/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

9. Surat Tugas nomor ST-720/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025;

D. ANALISIS

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi komponen otomotif yaitu berupa komponen brake system.

2. PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB: 130301 tgl. 16/03/2023

Jalur: HL

Invoice: 23/02-KH3S0171A-7 tgl 08/02/2023

B/L: TOJK-0040-3097 tgl 11/02/2023

Pemasok: OKAYA & CO., LTD

Negara Pemasok: JAPAN

Negara asal barang : JAPAN

USDFS KEP No. 63/KM.04/BC.02/2022 tgl. 06/07/22

Fasilitas:

IJEPA 220479555177601805 tgl. 15/02/23

Waktu SPPB1:6-03-2023 12:16:40

Sumber: CEISA Impor

dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

No SeriUraian BrgHSTarif BMKODE FASFAS
1HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 40) 1.6MMX1245MMXC7208.27.190%60USDFS
2HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 27) 3.5MMX1188MMXC7208.26.000%60USDFS

Sumber: CEISA Impor dan LAOP-556/KPU.1/PENUL/2025

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan nomor Peraturan Menteri Keuangan

nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

iii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

iv. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

4. Berdasarkan BTKI 2022, PMK nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi IJEPA) dan PMK nomor 51/PMK.010/2022 (USDFS):

HSBTKI 2022 (MFN)PMK nomor 50/PMK.010/2022PMK nomor 51/PMK.010/2022
7208.26.0015%MFN0%
7208.27.1915%MFN0%

5. Penelitian Penyerahan dokumen SKA:

PIB nomor 130301 tanggal 16/03/2023:

Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean:

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran):

ntar - SEE PELAN GTA

sos main AiSemu3 ne

Sumber: CEISA Impor

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

. . Sear Faull: BO LEFT ad

ECT “a2 SEN) TENIS Uk kan na

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

02.519.823.5-055.000 220479555177601805

Keterangan: nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail). Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa Pemohon Banding melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun Pemohon Banding tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan Y7USOX231381.

Sumber: Aplikasi SIAP

Win 2 3-

app Soo"

NI der Mia NE

Soa Mh OD

Keterangan: History tiket layanan Y7USOX231381.

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber: Aplikasi SLIM (dapat diakses pada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian). Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB nomor 130301, terdapat 1 kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO pada tanggal 21/03/23 dan tidak terdapat penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM.

beat ag adain alo lout aim aro ha Ineee it revqe

SOREEMENT BETWEEN LAPAN SA TRE REPISLIC ce

PARA are ade etd cant PAGE SIA GR AS LOOMUSAL® FAR MLAGHIF

{ SEN] A NINN EL DE

PARAOON INDUSTRI ANDITA NISP CONTR SR RETA FORT OWT ee | 3

PA Ina DO GANDA KABAR Yi, KUN A oO ORS

wf aa. cag ta

KN aa phate cet caer ats po arr bree, toe ae Boater ae

Set OM Tentang EA Dgn MEME TA Lek wat ue a kee

Mae strane poten NALS ed LA qe ae or eiagtas : SE Es

Merde rte abal PWR ed “3 pene

ketat st ep ded hoe las hte ert ta bey es bo ban sy

' wot Labttal

rey ATE

La ce ee | Sih yeh 4 BU SHD TTA!

ees TENUN Eater 2 tui?

KI Hi Fa

Merana Datar 4 "eta se ar baba ta Tai mn a AR Hi

AT NAMA ROA £

Mortar ed ed peck Pod: Fi

Patut ee ne AG

AN wore Pan gaun

har unsere Gress lelah la This 2 gay ce Tred rama bane wt cacid cote cat pal tte chet

Henna flab ret deter en aie nee ana grate Let a PA Ha

pa Se Pe ea Pn PA R3 RA ra Kate rak guvers menta BU Irit naa ore AAS

Re ee ang aan garda ada aber te td The Japan mer of La an acd Indir

Pena Cee naga Da 3 Sp

ba Dn

CL i (- fos

/\ Cau bh Dana, -

bore sret ade Trbyr Parte To ALT:

Dan cparce sy ASL DASAR late

a ME Cert bla dt. | (ow

Sumber: Aplikasi SIAP

6. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

N onomor PI BTanggal PI Bnomor SKATanggal SK APenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
113030116/03/2322047955517760180515/02/2321/03/23--

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

Pasal 2(1)Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7(1)Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(2)Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.
Pasal 8(1)Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
(3)Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi:

Pasal 9(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;
Pasal 23Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam

rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

9. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2(1)Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.
(2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
Pasal 3(1)Penyerahan SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui: a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.
(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.
Pasal 5(1)bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;
(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,
Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.
Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika: a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi: 1) Kriteria asal barang (origin criteria); 2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan 3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 7 s.d 9 yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema USDFS dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (lihat angka 4 di atas).

E. SIMPULAN

1. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai dengan waktu yang ditentukan;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan atas pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 sehingga atas PIB dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN).

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025,

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 0247/INSP-BEACUKAI/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POKOK SENGKETA

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Permohon Banding dan Terbanding adalah digugurkannya tarif USDFS dalam rangka Perjanjian dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam

Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45/2020”).

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan penetapan dalam SPKTNP-599 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk:77.828.000,00

PPN:8.562.000,00

PPh Pasal 22:1.946.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:88.336.000,00

(Delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)

II. ANALISIS TERBANDING DALAM SURAT URAIAN BANDING

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi komponen otomotif yaitu berupa komponen brake system.

2. PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB: 130301 tgl. 16/03/2023

Jalur: HL

Invoice: 23/02-KH3S0171A-7 tgl 08/02/2023

B/L: TOJK-0040-3097 tgl 11/02/2023

Pemasok: OKAYA & CO., LTD

Negara Pemasok: JAPAN

Negara asal barang: JAPAN

Fasilitas: USDFS KEP No. 63/KM.04/BC.02/2022 tgl. 06/07/22

IJEPA 220479555177601805 tgl. 15/02/23

Waktu SPPB: 16-03-2023 12:16:40

Sumber: CEISA Impor

dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

No SeriUraian BrgHSTarif BMKODE FASFAS
1HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 40) 1.6MMX1245MMXC7208.27.190%60USDFS
2HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL (USDFS: ITEM 27) 3.5MMX1188MMXC7208.26.000%60USDFS

Sumber: CEISA Impor dan LAOP-556/KPU.1/PENUL/2025

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan nomor Peraturan Menteri

Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

iii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

iv. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

4. Berdasarkan BTKI 2022, PMK nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi IJEPA) dan PMK nomor 51/PMK.010/2022 (USDFS)

HSBTKI 2022 (MFN)PMK nomor 50/PMK.010/2022PMK nomor 51/PMK.010/2022
7208.26.0015%MFN0%
7208.27.1915%MFN0%

5. Penelitian Penyerahan Dokumen SKA

PIB nomor 130301 tgl. 16/03/2023

Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean;

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran);

Sumber: CEISA Impor

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan

merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor;

Sumber: CEISA Impor

Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW (lihat gambar di bawah ini).

: a i ae TR agg 5 : a &

" pur wep es

mu 3D '

ar ‘ts

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik.

Sumber: CEISA Impor

Penelusuran Dokumen e-COO

92519853 5 058.090 Po

Keterangan: nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail). Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa Pemohon Banding melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun Pemohon Banding tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan Y7USOX231381.

Sumber: Aplikasi SIAP

Keterangan: History tiket layanan Y7USOX231381.

Sumber: Aplikasi SIAP

Sumber: Aplikasi SLIM (dapat diakses pada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian). Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB nomor 130301, terdapat 1 kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO pada tanggal 21/03/23 dan tidak terdapat penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM.

teers 4 Ina PASS PPK RS

SOPO chase Sane. Maha eu benang ANT EG AN peed ERC Aa ISS

— GREET BE WEEN DSP At AANG CRE RED REI OF

DAR ners, address fal va JONCORLST ROAR LULUS Pax NLRSTIL

Pe MNES AHL NCLB FE

PAMA AR TNCUSTRE IADITA NE SSP Mp TA BSP IT WA Tf

FAL GE > CJIKMWPEA KAS baa rusia ate

/ a aes a

Panboflbag NK 1g iv iL: " aa G3 an POM Uki"

Marg titre acct MN ah he te Gers se: i

dee Need ete Fy ST ete

DSpace sp ea An AS ALT Parag caer eas order surbase Sense [thet Pe 7

Bearish aa po del os oectheaes te eb be ee er elas

heat

Hb i ote Suds ‘plang 1 ey on SEIN! +Hesa te?

Parenery)

7 LC a NN AA ' Ye uy Hest

Woes arc Lampit os Le bah In Ta RL BP AT an Aboa é

WEEE ALS YA UM ati eh A

qerter oe dng . Hoga nd

et aed ce Th gale tre ptt hace ch cee tice abot rte ace

Hen Anik an rater ar wen ee a ee nat bel epi nates

Pow oe a ds ae ede Bas Sa ere Stan pL net amalan autre: cen ee arina

Batan heat uae

Th Me ot gag ert cc die ste Pantun ab fhe capa altima: af Lactic een acd Industry

boner rahe Caen titer Des »

Lana

age LA aaak 1 noone

beam de: Takyn Feorare PUN

Mar pabean BAR GA Ak Lyatre

Wed Vite ue Ie eh TA AE

Sumber: Aplikasi SIAP

6. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

N onomor PIBTanggal PIBnomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
113030116/03/2322047955517 760180515/02/2321/03/23--

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan

Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)

Pasal 2(1) Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7(1) Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor. (2) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.
Pasal 8(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. (3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi:

Pasal 9(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;
Pasal 23Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

9. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
Pasal 3(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui: a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.
Pasal 5(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean; (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian

SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 7 s.d 9 yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema USDFS dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (lihat angka 4 di atas).

III. TANGGAPAN PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada SUB, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Penetapan Tarif dalam Rangka Skema User Specific Duty Free

Scheme (“USDFS”) dalam Rangka Persetujuan antara Republik

Indonesia dan Jepang Diatur Tersendiri;

1. Penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (“PMK-51/2022”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK-51/2022, disebutkan bahwa:

“User Specific Duty Free Scheme (“USDFS”) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).”

2. bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK-51/2022, tarif bea masuk USDFS dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (“SKEP”) nomor 63/KM.04/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2022, untuk menggunakan tarif bea masuk USDFS atas importasi barang untuk digunakan dalam kegiatan produksi.

3. Tarif bea masuk dalam rangka USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. PMK-51/2022 menetapkan tarif bea masuk USDFS sebesar 0% terhadap importasi bahan baku (Lampiran A dan B PMK-51/2022) yang berasal dari Jepang dengan skema USDFS. Sedangkan tarif preferensi dalam rangka IJEPA yang diatur lebih lanjut dalam PMK-73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (“PMK-73/2021”) memiliki tarif preferensi yang beragam sesuai dengan HS Code.

4. Kode fasilitas tarif bea masuk USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. bahwa importir harus mencantumkan kode fasilitas “60” pada PIB atas penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, sedangkan dalam menggunakan tarif preferensi skema IJEPA, importir harus mencantumkan kode fasilitas “56”.

5. bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas USDFS, importasi bahan baku dilakukan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 PMK-51/2022 sebagai berikut:

“(1) Importasi bahan baku dengan skema USDFS dilaksanakan

sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.

(2) Importasi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.”

Dalam melakukan importasi atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK-51/2022 di atas, sehingga untuk PIB a quo berhak untuk menggunakan tarif USDFS.

6. Pada faktanya, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen melalui media elektronik portal SLIM maupun menyampaikan termasuk lembar asli (hard copy) SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

7. Tahap penerimaan softcopy pada Screenshot portal SLIM di atas menunjukan catatan bahwa importir harus menyerahkan dokumen hardcopy agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Berdasarkan Screenshot di atas, terbukti bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA bersama dengan dokumen persyaratan pemenuhan fasilitas USDFS yang lain, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap “Penelitian Hardcopy” dan “Pemotongan Kuota”.

8. bahwa dengan dilanjutkannya proses dari “Penelitian Hardcopy” ke tahap “Pemotongan Kuota”, pihak Terbanding telah melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK-51/2022 dan mengkonfirmasi validitas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, termasuk lembar asli SKA dan pemenuhan ketentuan asal barang atas barang impor.

B. PMK-45/2020 Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat

untuk Mengatur Penyampaian SKA dalam Rangka USDFS

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin D angka 10 pada SUB. Pemohon Banding berpendapat bahwa PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (“PMK-45/2020”) tidak mengatur ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS. Berikut Pemohon Banding kutip bagian menimbang pada PMK-45/2020:

“Menimbang: a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trader

Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), ASEAN- Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between Government of The Republic of Indonesia and The Government of The States of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-ChileComprehensiveEconomic Partnership Agreement (IC-CEPA);

2. bahwa tidak terdapat ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang menyatakan bahwa PMK-45/2020 mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk USDFS, serta tidak ada ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA atas importasi dalam rangka USDFS pada PMK-51/2022 ataupun PMK yang mengatur mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk USDFS yang berlaku sebelumnya, seperti PMK nomor 63/PMK.010/2017. Oleh karena itu, PMK-45/2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk mengatur penyampaian SKA dalam rangka USDFS, dan hanya ketentuan pada PMK-51/2022 yang seharusnya berlaku agar Pemohon Banding dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS.

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS seharusnya hanya mengacu pada PMK-51/2022, bukan PMK-45/2020. Hal ini sesuai dengan Asas Kepastian Hukum sebagai bagian dari Asas- asas Umum Pemerintahan yang Baik.

4. Berdasarkan penjelasan di atas, atas importasi PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023, Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh ketentuan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS sebagaimana diatur dalam PMK-51/2022.

IV. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditujukan kepada PT Indonesia Nippon Steel Pipe nomor SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 terkait dengan penyerahan lembar asli SKA adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1. Penyampaian lembar asli SKA dan dokumen dalam rangka USDFS diatur tersendiri di dalam PMK-51/2022.

2. Tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang menyatakan PMK- 45/2020 mengatur tata cara penyerahan lembar asli SKA dalam rangka USDFS, serta tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA pada PMK- 51/2022. Oleh karena itu, ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk USDFS hanya mengacu pada PMK-51/2022.

3. Terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA pada proses importasi, yang dibuktikan dengan screenshot portal SLIM.

4. Terbanding telah mengkonfirmasi validitas dokumen USDFS, termasuk lembar asli (hardcopy) SKA, yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga proses dapat dilanjutkan dan diselesaikan dengan pemotongan kuota USDFS.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan.

3. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

4. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah nihil.

5. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp88.336.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

V. PENUTUP

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Indonesia Nippon Steel Pipe nomor 32 tanggal 20 Maret 2024 Notaris Angela Meilany Basiroen yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-2. Salinan Digital SPKTNP nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025

tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-3. Salinan Digital e-Billing dan Bukti Bayar dengan Bukti Penerimaan

Negara (BPN) NTPN tanggal 30 April yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-4. Salinan Digital SPPB dan PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023

yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Digital SKA yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-6. Surat Kuasa, Pakta Integritas;

Bukti P-7. PIB, Lembar Respon, Surat Tanda Terima, Lembar Kontrol

Pemotongan;

Bukti P-8. Closing Statement nomor 0298/INSP-BEACUKAI/X/2025 tanggal

10 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis nomor SR-235KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 10

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 0106/INSP-BEACUKAI/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembulatan SPKTNPTidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuSesuai dengan ketentuan yang berlakuSyarat-syarat hukum dalam penghitungan BM dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER- 2/BC/2023;
2Tarif Preferensi (JIEPA)Tarif BM 0% (JIEPA)Tarif BM 15% (MFN)Penetapan kembali pembebanan tarif BM atas importasi Hot Rolled Steel Sheet In Coil (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 dengan pos tarif 7208.26.00 dan 7208.27.19, ditetapkan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum 15%(MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema USDFS JIEPA 0%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp88.336.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah:

1. Pembulatan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Tarif USDFS JIEPA;

bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetaoan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 atas importasi Hot Rolled Steel Sheet In Coil (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 dengan pos tarif 7208.26.00 dan 7208.27.19, ditetapkan pembebanan tarif bea masuk yang

berlaku umum 15%(MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema USDFS JIEPA 0% dikarenakan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pembulatan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai pada SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 Terbanding melakukan pembuatan lebih dari 500 dibulatkan ke atas menjadi ribuan dan kurang dari 500 dibulatkan ke bawah menjadi tidak ada;

bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang

b. Prosedur dan/ atau

c. substansi.

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.”

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam sesual dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 672/LHРU/КРU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 dinyatakan sah dan tidak dapat dibatalkan, sedangkan kesalahan pembulatan yang dilakukan Terbanding menurut Pengadilan Pajak adalah

kesalahan minor, sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

2. Tarif USDFS JIEPA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum

internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, merupakan pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2) mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1), User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan harus dilampiri dengan dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(2) User harus mencantumkan pada dokumen pemberitahuan pabean impor berupa:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

c. nomor referensi dan tanggal Form JIEPA.

(3) Tata cara penelitian Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Articles 41: Certificate of Origin

1. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request

having been made in writing by the exporter or its authorized agent. Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, merupakan pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan:

Pasal 1

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/ atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean";

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif USDFS JIEPA: 60 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 63/KM.4/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2023 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dala, Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai suatu Kemitraan Ekonomi Indonesia oleh PT Indonesia Nippon Steel Pipe;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomii, Majelis berpendapat bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) (Form JIEPA) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (original) Form JIEPA nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023 guna mendapatkan tarif preferensi JIEPA;

bahwa SKA Form JIEPA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok untuk PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 telah mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan NPD dengan Pemotongan Kuota USDFS untuk SKA nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023 dengan nomor tiket Y7USOX231381. telah menyerahkan hasil pindai berwarna SKA (softcopi) pada tanggal 18 Maret 2023 pukul 13:07:19 dan dilakukan penelitian hardcopy pada tanggal 18 Maret 2023 pukul 13:46:08 untuk dilakukan pemotongan kuota dan dinyatakan selesai pemotongan kuota pada tanggal 18 Maret 2023 pukul 16:33:47, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Layanan Penerimaan NPD dengan Pemotongan Kuota USDFS untuk SKA nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023 untuk untuk PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023 diserahkan pada tanggal 18 Februari 2023 pukul 13:46:08, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penyerahan Certificate of Origin (Form JIEPA) nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019); bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui Bagian Pemotongan Kuota telah menerima lembar SKA asli dalam rangka memotong kuota USDFS JIEPA. Atas SKA tersebut setelah dilakukan pemotongan dikembalikan kepada Pemohon Banding . Majelis tidak menemukan bukti penyerahan kembali SKA asli kepada Pemohon Banding. Terbanding menganggap Pemohon Banding belum menyerahkan asli SKA kepada Bagian Penerima Asli SKA. Majelis berpendapat Bagian Pemotongan Kuota dan Bagian Penerima Asli SKA merupakan satu Entity yang sama yaitu Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Merupakan tanggungjawab Terbanding untuk meneruskan SKA asli kepada Bagian Penerima Asli SKA. Sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menyerahkan asli SKA kepada Terbanding untuk pemotongan kuota dan pemenuhan penyerahan SKA asli telah terpenuhi karena Pemohon Banding telah menyerahkan kepada ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023, dan melampirkan lembar asli (original) Form JIEPA nomor 220479555177601805 tanggal 15 Februari 2023, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Oengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, jis. Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 92/KM.4/BC.02/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai suatu Kemitraan Ekonomi Indonesia oleh PT Indonesia Nippon Steel Pipe, untuk pos tarif pos tarif 7208.26.00 dan 7208.27.19 dikenakan tarif bea masuk 0%(USDFS JIEPA);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang Hot Rolled Steel Sheet In Coil (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 pos tarif 7208.26.00 dan 7208.27.19 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA) sesuai PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Megabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, atas nama: PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823-5.055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaise Sektor I A Blok C-1, Cikampek Kalihurip, Cikampek, Karawang, Jawa Barat;

2. Menetapkan:

a. SPKTNP sah dan tidak dapat dibatalkan sedangkan pembulatan SPKTNP adalah kesalahan minor;

b. Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Hot Rolled Steel Sheet In Coil (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB nomor 130301 tanggal 16 Maret 2023 pos tarif 7208.26.00 dan 7208.27.19 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.