Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003944.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

Koperasi Karyawan Minyak Caltex (kkmc), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003944.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003944.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOPERASI KARYAWAN MINYAK CALTEX (KKMC), NPWP

01.230.693.2-218.000, beralamat di Komplek Angsana Cpi-Rumbai Nomor 701-708, Rumbai Bukit, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Kurniawan, jabatan Ketua Umum, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rubialam Sitorus Pane

IzinKuasa : KEP-290/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 174A/KKMC-Rbi/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

2. Nama: Riska Anggraini

IzinKuasa : KEP-1130/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/KKMC-Rbi/I/2023 tanggal 24 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ida Nur Rahmi/198109242002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2361/PJ.07/2023 tanggal 10 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1148/PP/BR/2022 tanggal 9 September 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-300/PP/Ucp/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 087/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-263/WPJ.02/2022 tanggal 28 Juli 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 185/KKMC-Rbi/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor

00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak
a AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor00
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri01.430.260.750
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN00
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut00
a.5. PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN00
a.6. Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)01.430.260.750
b AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN00
c JumlahSeluruhPenyerahan(a.6.+b)01.430.260.750
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean/PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskan atautidakdipungut/TanggungJawabSecaraRenteng:
d.1.ImporBKP00
d.2.PemanfaatanBKPtidakberwujuddariLuarDaerahPabean00
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean00
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPPN00
d.5.KegiatanMembangunSendiri00
d.6.Penyerahanatasaktivay.m.t.s.tdkuntukdiperjualbelikan00
d.7.PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidak dipungut00
d.8.Tanggungjawabsecararenteng00
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6ataud.7atau d.8)00
2PenghitunganPPNKurangBayar
a PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2atau1.d.9)0143.026.075
b Dikurangi:
b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama00
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan00
b.3. STP(pokokkurangbayar)00
b.4. DibayardenganNPWPsendiri00
b.5. Lain-lain1.559.0911.559.091
b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.559.0911.559.091
c Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP00
d.JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan((b.6-c.1)1.559.0911.559.091
e.JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(a-d)(1.559.091)141.466.984
3KelebihanPajakyangsudah:
a DikompensasikankeMasaPajakberikutnya1.559.0911.559.091
b DikompensasikankeMasaPajak..........(karenapembetulan)00
c. Jumlah(a+b)1.559.0911.559.091
4PPNyangkurang(lebih)dibayar(2.e+3.c)0143.026.075
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13ayat(2)UUKUP033.952.077
b. KenaikanPasal13ayat(3)UUKUP01.559.091
c. BungaPasal13ayat(5)UUKUP00
d. KenaikanPasal13AUUKUP00
e. KenaikanPasal17Cayat(5)UUKUP00
f. KenaikanPasal17Dayat(5)UUKUP00
g. BungaPasal13ayat(2)UUKUPjo.Pasal9(4f)PPN00
h. Jumlah(a+b+c+d+e+f+g)035.511.168
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.h)0178.537.243
7JumlahyangdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 57/KKMC-Rbi/III/2021 tanggal 26 Maret 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding

sebagai berikut:

TN ali (Rp.) (Rp.) aka ee henadangt [| esoasonso| asozen750 sendiri

2|PPNyangkurangbayar | S| 143026075| 143.026.075

3|bungaPasal132)KUP || 330952077| 33.952.077

4lkenaikanPasal13(3)KUP_ | | 2559091 — 1.559.001

= JumlahPPNymh dibayar | - | 1785372431 178.537.243

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPNKurang/(Lebih)Bayar143.026.0750143.026.075
b.SanksiBungaPasal13ayat(2)UUKUP33.952.077033.952.077
c.SanksiKenaikan Pasal13ayat(3)UUKUP1.559.09101.559.091
d.JumlahPPNyangmasihharus/(lebih) dibayar178.537.2430178.537.243

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 087/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 087/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah bahwa koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut | eksi yang

Keputusan Pemohon .

. diajukan

Keberatan Banding .

Banding (Rp.) (Rp.)

Penyerahan yang PPN nya harus dipungut 1.430.260.750 Na 1.430.260.750 sendiri

PPN yang kurang bayar 143.026.075 | - | 143.026.075

3|Bunga Pasal 13(2) KUP 33.952.071 - | 33.952.077

4|Kenaikan Pasal 13(3) KUP 1.559.091| - | 1.559.091

Jumlah PPN ymh dibayar 178.537.223| - | 178.537.203 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.430.260.750,00 karena berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00279/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2020, Kertas kerja Pemeriksaan dan Penjelasan dari Pemeriksa Pajak, diperoleh data dan Informasi bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 berupa penjualan lokal sebesarRp1.430.260.750,00karenaterdapatselisihsebesar Rp1.430.260.750,00 atas nilai sparepart AC (80/GEN.JUR/311219) yang tidak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa untuk menguji kebenaran koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa PPN Masa Pajak Desember 2019 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemeriksa, Tim Peneliti telah melakukan peminjaman dokumen kepada Wajib Pajak sebagaimana dalam surat nomor S-1223/WPJ.02/BD.06/2021 tanggai 18 November 2021 yakni dokumen berupa Laporan Keuangan Tahun 2019, General Ledger, Pembukuan, Catatan, Data, Informasi, atau keterangan lainnya yang disampaikan dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

2. bahwa sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021:

2.1 Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan

di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

2.2 Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

2.3 selanjutnya Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

3. bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 berupa penjualan lokal sebesar Rp1.430.260.750,00 tersebut adalah nilai sparepart AC, untuk menggantikan sparepart AC yang rusak dimana AC tersebut adalah milik KOP.KARYAWAN MINYAK CALTEX sendiri dan bukan merupakan nilai persediaan barang dagangan, ataupun merupakan objek Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4 ayat (2) UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang No 7 Tahun 2021;

4. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka disimpulkan bahwa tidak terdapat penyerahan barang kena pajak. Tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak, dapat dibuktikan lewat arus barang, arus uang, dan arus dokumen;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.430.260.750,00 adalah tidak ada. Karena nilai tersebut adalah nilai spare part AC untuk pemeliharaan AC milik KOP.KARYAWAN MINYAK CALTEX, bukan merupakan nilai persediaan barang dagangan maupun nilai atas objek pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang Undang No 7 Tahun 2021;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-263/WPJ.02/2022 tanggal 28 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.SengketaPerpajakanMenurut
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)PokokSengketa (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri01.430.260.7501.430.260.750

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.430.260.750,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12

(1) “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan

tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;

Pasal 28

(1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana

telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan penelitian data pelaporan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 pada tanggal 14 Januari 2020 dengan status SPT Lebih Bayar sebesar Rp1.559.091,00;

ng 1 Ca ang | Normal - SP* Masa PPN dan FPnat# = 119,290,909 001102 14-02-2015 Eflirg

2 22-02 2019 Ngrmal SPT Masa PPM dan PPnBh 44 345 455 010102 12-03-201¢ Eflirg

3 63-03 20619 Normal SPT Mara PPA dar PPnBfs 1353638 0G)/IDR 10-54-2016 Eflirg

4 04-04 2019 Normal SPT Maga PPN dan FPnBh 1382635 001103 15-03-2119 Eflirg

5 08-05 2048 Narmai SPT Maza PPN dar PPnetit 1903535 1 IDR 14-25-2018 Ef hrg

& 06-06 2019 Normal SP” Masa PPN dan PPnBts 4.363.835 ORIDR 12-27-2118 Eflirg

To 2019 Normal SP” Maca PPN dar PPnet! 1353635 061102 15-18-2018 Efirg

8 86-08 2019 Normal SF” Maza PPN dan FPnBh 4.363.636 IC IDR 7-09-2019 Efiling

S 69-08 2019 Mormal SPT Mata PPN dan FFnBI# 1303535 00102 9840-2018 Ef ling

1 10-10 2619 Normal SP* Klaga FPN dan PPnen! VESSNGTONIDR 14-14-2049 Eflirg

Mo At-AP 2519 Normal SPT Masa FPN dan Penh 1,559 081 OD IDR 19-12-2019 Erling

12 12-12 2619 Normal SPT Kaca PPN dar FFnBI# 1359091 IDR 14-21-2025 EFlirg

2) bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019 pada SIDJP, tidak ditemukan adanya penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh WP;

NAMA PK? | KOP KARYAWAN MINYAK CALTEX (KKMC NSP 01230593 2.218.000

ALAMAT KOMPLEK ANGSANA CPI-RJMBAI NO 701-708 , KOTA PEKANBARU MASA 12 sd 12 - 2015 Thn Bucy: 1 sd“2

TELEPON: 0761945189 HP KU Penbetuian ke : 5 1normal i [| Wajib PPnBM

, PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

A Terutang PPN

* Ekspor Rp z

2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin Rp Lega ta 0

3 Peryerahan yang PPN-nva digungut oleh Semungu: FON Rp c Rs 0

4 Penyerahan yang PPN-nva ridak dipigut Rp © Rs 0

5 Penyerahan yang d bebas<an ca pengenaan PPN Rp cas 0

Jumlah PAT+lAZ+IAG+ Ad+1A5} Rp CRs 0

B Tisax Terirang PPN Rp c c Jumlah Se uruh Penyerahan TA #1 3: Rp c

3) bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00279/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 30 Desember 2020, simpulan hasil pemeriksaan oleh Pemeriksa atas Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

ini lah PA dren Fil oat yi We | ‘uh | ih Ant | Sapte eager shar | te | SBN

CPOE MATA BAK DAN a | | ‘ ‘ oo rap ! | ! sd Uber ha | 1 : | t , | | | : ; ' :

PNPM TIA Meta dua teng" at Io maa . 1 L I ! 1 L . re ee

VP Pra aa Tye dueadie Perang FE, ud | : : | fi | 1 1 | . , u HI ee Pinrang napas dered "4 1 : J I U I 1 | Di : : "

0 Kira og albsaskandayatua tcik lo of J . fl i it qe 1 1, : | iy , Ka

Tee Img | u t | | i ; | "oC a Vik earg P3 vi __ | . Bi La " ' q te f, tl oy t IN

4) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan berikut kesimpulan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk PPN Masa Pajak Desember 2019 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut: 211 Peka oo

No a Uralen Garar Hukum. . .

Tn [ortazarcar hasi pemerisaan 03 putea adhwa tadicat oziek PM ye Memakan” Tasa hepi? Ul “PM perung.tan o 2h Wajib Sajak Pasal 12 sya. 13 CU KUP

2, Cardasarian pergujiar yare clatukan , Pdak ‘erdogat OY!) atas erolehan Hara”5 fen Jasa untk Maga Peseniber

5) bahwa Terbanding telah melakukan pemanggilan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui surat undangan nomor ND-1645/WPJ.02/2021 dan ND-1646/WPJ.02/2021 tanggal 09 November 2021, dengan hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-389/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 15 November 2021. Berdasarkan Berita Acara pembahasan tersebut, diperoleh data, informasi dan/atau keterangan sebagai berikut:

a) Gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding, profil bisnis dan skema transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi adalah Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) didirikan di Pekanbaru tanggal 18 Februari 1984 dengan No. dan Tanggal pengesahan dari Kantor Wilayah Depertemen Koperasi Prov. Riau 1079/BH/XIII tanggal 19 Januari 1985;

b) Proses peminjaman/pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan adalah: dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding meminjamkan seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding;

c) Penjelasanmengenaiadministrasidalamproses peminjaman/pengungkapan, terkait Surat Permintaan Peminjaman, SP I/ SP II, Berita Acara Peminjaman, Berita Acara Pengembalian atas Peminjaman adalah Pemohon Banding meminjamkan berkas/dokumen;

d) Dasar koreksi dan dasar hukum pemeriksa terkait koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN adalah:

Dasar koreksi adalah DPP Penyerahan Barang dan Jasa;

Re [SU ENURUT SS

Pt | ee ee

Rp. Rp. Rp.

1 Leta Ha IT a3 Penyerehan yang PPN-nya a dipungut oleh Pemungut PPN

24 Penyerahan yang PPA-nya tidak a6 Penyerahan yang dibebaskan dari

2 TidakTeruangpPN Go” —A——“—a — e) Sumber Dokumen/Bukti yang diminta kepada Pemohon Banding, yang diserahkan Pemohon Banding dan yang digunakan Pemeriksa terkait koreksi adalah SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, serta SPT Masa PPN;

f) Tata cara dan rincian perhitungan Pemeriksa dalam melakukan koreksi adalah Pemeriksa melakukan pengujian atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT

Tahunan PPh Badan;

6) bahwa pada saat proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Nomor S-1223/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 18 November 2021. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya atas permintaan peminjaman tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data nomor BA.KBP- 642/WPJ.02/2021 tanggal 31 Desember 2021;

7) bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan undangan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan nomor S-1224/WPJ.02/2021 tanggal 18 November 2021. Pemohon Banding hadir dalam pembahasan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakanSecaraLangsung/TatapMukaNomorBA- 404/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 24 November 2021;

bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan tersebut, diperoleh data, informasi dan/atau keterangan terkait sengketa sebagai berikut:

Pokok sengketa yang diajukan keberatan dan dasar hukum ketentuan perpajakan yang mendukung alasan Pemohon Banding adalah:

bahwa menurut Pemohon Banding nilai koreksi tersebut bukan merupakan Objek PPN, karena Wajib Pajak tidak melakukan penjualan Unit AC atau Kompresor kepada pihak lain, sesuai dengan izin usaha yang dimiliki Wajib Pajak, selain menjual jasa “dingin” (AC dan Perawatan) kepada PT Chevron Pacific Indonesia;

bahwa sebagai tambahan informasi, Wajib Pajak uraikan sebagai berikut:

a) Kontrak KKMC dengan PT Chevron Pacific Indonesia berlaku sejak 11 Januari 2011 sd 31 Desember 2015;

b) Berdasarkan kesepakatan, KKMC berkewajiban menyediakan 1.386 Unit AC dengan beberapa type yang harus dipasang di ruangan perumahan terdiri dari 10% unit AC dan 30% Kompresor;

c) Pada tahun 2013, KKMC melakukan penggantian terhadap AC yang rusak dengan melakukan pembelian persediaan/inventory sebesar

Rp2.000.000.000,00;

d) Pada saat penggantian tersebut dilakukan, Pemohon Banding tidak mencatat pengurangan Inventory sehingga tidak ada pembebanan/ pengakuan biaya;

e) Atas hal tersebut Pemohon Banding melakukan jumal koreksi dengan mendebet SHU Cadangan tahun 2019 dan mengkreditkan Inventory AC;

c. Tanggapan Terbanding bahwa adapun tanggapan Terbanding atas sanggahan Pemohon Banding dalam surat bandingnya adalah sebagai berikut:

1) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 berupa penjualan lokal sebesar Rp1.430.260.750,00 tersebut adalah nilai sparepart AC, untuk menggantikan sparepart AC yang rusak dimana AC tersebut adalah milik KOP.KARYAWAN MINYAK CALTEX sendiri dan bukan merupakan nilai persediaan barang dagangan, ataupun merupakan objek Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4 ayat (2) UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021;

Tanggapan Terbanding:

a) bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 sebagai berikut:

7 Menurut Wajib | Menurut surat | Jumlah yang

Fajak (Surat ketetapan diajukan

Pakak Sengketa Keberatan pajak keberatan

{Rp} {Rp} {Rp}

1 | Penyerakan yarg “ "ny 828.383 640 2.669.522.390 450.269.750 harus dipunzut sendiri “3 TAS 0 Sl LL b) bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00279/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2020, Kertas kerja Pemeriksaan dan Penjelasan dari Pemeriksa Pajak, diperoleh data dan informasi bahwa

Pemeriksa melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 berupa penjualan lokal sebesar Rp1.430.260.750,00 karena terdapat selisih sebesar Rp1.430.260.750,00 atas nilai sparepart AC (80/GEN.JUR/311219) yang tidak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak;

c) bahwa untuk menguji kebenaran koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa PPN Masa Pajak Desember 2019 berupa penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri oleh Pemeriksa, Tim Peneliti telah melakukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding sebagaimana dalam surat nomor S-1223/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 18 November 2021 yakni dokumen berupa Laporan Keuangan Tahun 2019, General Ledger, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya yang disampaikan dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan, karena belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga untuk Tahun Pajak 2019;

d) bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

e) bahwa Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

f) bahwa selanjutnya Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

g) bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas pengurangan nilai spare part AC (80/GEN.JUR/311219) sebesar Rp1.430.260.750,00 untuk Masa Pajak Desember 2019;

h) bahwa selanjutnya dalam tanggapan atas SPHP dan Pembahasan

dengan tim Peneliti, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

bahwa pada akhir tahun 2013 KKMC membeli 86 unit AC untuk mengganti unit AC terpasang yang telah rusak dengan harga pembelian sebesar lebih kurang Rp 2 milyar. Pada saat penggantian yang dilakukan selama tahun 2014 tersebut, KKMC belum membukukan biaya pemakaian unit AC dan kompresor yang dipergunakan untuk perbaikan tersebut ke rekening biaya. Oleh karena itu, KKMC melakukan koreksi terhadap saldo inventory AC (K) dan Cadangan SHU (D) tahun 2019 sejumlah Rp1.430.260.750,00;

i) bahwa hal tersebut tidak mencerminkan sistem pembukuan yang baik, tertib dan taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP, karena tidak seharusnya pembelian unit AC pada tahun 2013 dijadikan pengurang saldo inventory dan cadangan SHU untuk tahun 2019;

j) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

k) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih yang terjadi pada nilai spare part AC untuk Masa Pajak Desember 2019, sehingga disimpulkan terjadi penyerahan AC yang tidak dibuatkan faktur pajak;

l) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, maka disimpulkan bahwa terdapat penyerahan barang kena pajak untuk masa Desember 2019 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

m)bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa PPN Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp1.430.260.750,00 yang dilakukan Pemeriksa Pajak telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat banding Nomor 087/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022

sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat diproses lebih lanjut;

b) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 185/KKMC-Rbi/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

Tanggapan Pemohon Banding a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju adanya penjualan lokal karena hal tersebut adalah nilai sparepart AC, untuk menggantikan sparepart AC yang rusak dimana AC tersebut adalah milik KOP. KARYAWAN MINYAK CALTEX

sendiri dan bukan merupakan nilai persediaan barang dagangan, ataupun merupakan objek Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4 ayat (2) UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021;

b. bahwa sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021:

1) Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang probadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia yang menyelenggarakan pembukuan;

2) Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

3) Selanjutnya Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

c. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding meyakini tidak terdapat penyerahan barang kena pajak, dapat dibuktikan lewat arus barang, arus uang, dan arus dokumen;

Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat 3 serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang telah diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa tidak ada penyerahan barang kena pajak yang belum dilapor pajak PPN- nya;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 57/KKMC-Rbi/III/2021 tanggal 26 Maret 2021; Bukti P-4. Akta Pendirian Perkumpulan Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) Rumbai – Pekanbaru Nomor 1079/BH/XIII Tanggal 29 Januari 1985 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Riau;

Bukti P-5. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba usaha Karyawan

Minyak Caltex (KKMC) Nomor 1079a/BH/XIII Tanggal 15 Oktober 1988 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Riau;

Bukti P-6. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi: Koperasi Karyawan

Minyak Caltex (KKMC) Nomor 109/BH/PAD/KWK.4/5.1/II/1996 Tanggal 22 Februari 1996 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia;

Bukti P-7. Surat Keputusan Hasil Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Minyak Caltex (KKMC) Tahun Buku 2021 secara online Nomor: 072/KKMC-Rbi/III/2022 Tanggal 26 Maret 2022;

Bukti P-8. Surat Setoran Pajak tanggal 16 Februari 2021 sebesar

Rp178.537.243,00;

Bukti P-9. Susunan Pembina, Pengurus, Pengawas KKMC Periode 2022 – 2026;

Bukti P-10. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Struktur Organisasi Pengurus KKMC 2022-2026;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2022;

Bukti P-14. Pengumuman Nomor 070/KKMC-Rbi/VIII/09 tanggal 21 Agustus 2009 dari Ketua Umum Pengurus KKMC Kepada Anggota Koperasi Karyawan Minyak Caltex Perihal: Jasa Simpanan dan Pinjaman KKMC;

Bukti P-15. Laporan Keuangan KKMC 31 Desember 2019 dengan angka perbandingan 2018;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Januari 2023;

Bukti P-17. Buku RAT 2010;

Bukti P-18. Buku RAT 2019;

Bukti P-19. Pengumuman Pemberian retur melalui email;

Bukti P-20. Bukti pembayaran retur melalui payroll untuk semester I dan II tahun 2019;

Bukti P-21. Jurnal pencatatan retur jasa Pinjaman Tahun 2019;

Bukti P-22. Rekening koran yang mendeskripsikan uang keluar untuk pembayaran retur jasa pinjaman;

Bukti P-23. Kontrak Jasa Dingin KKMC dengan PT Chevron Pacific Indonesia; Bukti P-24. Bukti Pembelian unit AC;

Bukti P-25. Contoh dokumen serah terima Pekerjaan AC;

Bukti P-26. Jurnal Pencatatan saat Pembelian AC;

Bukti P-27. Invoice Tagihan, Faktur Pajak dan Bukti penerimaan tagihan di rekening koran;

Bukti P-28. Sampling laporan PPN yang mendeskripsikan bahwa PPN Masukan telah dikreditkan;

Bukti P-29. Akun – akun di Koperasi (Accounting Manual);

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P-31. General Ledger Akun: AC Duri Paket BG – 151-03-03-03-46;

Bukti P-32. Neraca Perbandingan 31 Desember Tahun 2009 dan Tahun 2010; Bukti P-33. Neraca Perbandingan Bulan 30 November dan 31 Desember 2011; Bukti P-34. Buku Besar Harian Akun: Pembayaran Dimuka AC – 142-03-00-00-

04;

Bukti P-35. Kode Perkiraan yang terbaru dan terupdated;

Bukti P-36. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2015 tanggal 30 April 2020;

Bukti P-37. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 tanggal 23 April 2018;

Bukti P-38. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 tanggal 11 Januari 2023;

Bukti P-39. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2023;

Bukti P-40. Laporan Keuangan tahun 2014, 2017 dan 2018;

Bukti P-41. Pendapat Akhir tanggal 24 Maret 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 27 Februari 2023;

Bukti T-6 Pendapat Akhir tanggal 01 Maret 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 087/KKMC-Rbi/IV/2022 tanggal 12 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)
1DPPPPN-Penyerahanyang PPN-nyaharusdipungutsendiri01.430.260.7501.430.260.750

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPN-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00 dimana Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan adanya pencatatan pengurangan nilai sparepart AC(80/GEN.JUR/311219) sebesar Rp1.430.260.750,00. Terbanding dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pengurangan tersebut bukan merupakan penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00 karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak. Nilai pengurangan tersebut adalah nilai sparepart AC untuk pemeliharaan AC milik Pemohon Banding, bukan merupakan nilai persediaan barang dagangan maupun nilai atas objek yang dikenakan PPN sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 UU PPN;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan

Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,

Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daeah Pabean didalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal ayat 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Pasal ayat 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Penjelasan Pasal 13 ayat (1a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan koperasi yang bergerak dibidang keuangan tepatnya simpan pinjam dan bidang usaha, dimana koperasi ini berdiri pada tanggal 12 Februari 1984 yang tujuan awalnya adalah sebagai koperasi yang diperuntukan bagi karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Adapun alamat usaha Pemohon Banding beralamat di Komplek Angsana Cpi-Rumbai No. 701- 708, Rumbai Bukit, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Koperasi Karyawan Minyak Caltex ini mempunyai visi meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengembangan dan pemantapan usaha Koperasi KKMC-PHR secara professional dengan mengikutsertakan potensi ekonomi anggota, mitra usaha, dan masyarakat;

Koreksi Positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00 dimana Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan adanya pencatatan pengurangan nilai sparepart AC (80/GEN.JUR/311219) sebesar Rp1.430.260.750,00. Terbanding dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pengurangan tersebut bukan merupakan penjualan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00 didasarkan pada temuan adanya pencatatan

pengurangan nilai sparepart AC. Terbanding berpendapat bahwa pengurangan nilai tersebut merupakan indikasi adanya Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dilaporkan dan belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Wajib Pajak pada Masa Pajak Desember 2019. Koreksi ini muncul karena terdapat selisih sebesar nilai tersebut pada saldo akun pembayaran di muka (aset lancar) yang terkait dengan AC Rental antara tahun 2018 dan 2019;

2. bahwa menurut Terbanding bahwa Pencatatan yang menjadi sumber koreksi ini berawal dari penjelasan Pemohon Banding sendiri bahwa pada akhir tahun 2013, KKMC membeli 86 unit AC untuk mengganti unit yang rusak, dengan total harga sekitar Rp 2 miliar. Selama penggantian yang dilakukan pada tahun 2014, Pemohon Banding belum membukukan biaya pemakaian unit AC dan kompresor tersebut ke rekening biaya. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan jurnal koreksi terhadap saldo inventory AC (di sisi Kredit) dan Cadangan SHU (di sisi Debit) pada tahun 2019 sejumlah Rp1.430.260.750,00;

3. bahwa Terbanding berargumen bahwa tindakan Pemohon Banding dalam melakukan koreksi tersebut tidak mencerminkan sistem pembukuan yang baik, tertib, dan taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut Terbanding, tidak seharusnya pembelian unit AC yang dilakukan pada tahun 2013 dijadikan dasar untuk mengurangi saldo inventory/pembayaran dimuka AC dan Cadangan SHU pada tahun 2019. Pembukuan yang taat asas dan diselenggarakan dengan iktikad baik harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

4. bahwa berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Mengacu pada ketentuan ini, Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan barang kena pajak terjadi pada Masa Pajak Desember 2019, yang mana DPP-nya adalah sebesar nilai selisih pengurangan sparepart tersebut. Kesimpulan ini ditarik karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk membantah adanya penyerahan BKP;

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding berdalih bahwa nilai pengurangan tersebut merupakan reclass atas nilai sparepart yang sudah digunakan untuk maintenance AC milik sendiri dalam rangka kontrak "Jasa Dingin" dan nilainya sudah ditagihkan beserta faktur pajaknya pada invoice maintenance, Terbanding tetap mempertahankan koreksi. Hal ini disebabkan karena Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa selisih pengurangan sparepart di tahun 2019 tersebut memang merupakan nilai sparepart yang sudah digunakan di tahun-tahun sebelumnya (2014 s.d. 2017). Bukti penggunaan sparepart yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai dengan periode yang diklaim menjadi dasar reclass;

6. bahwa Terbanding lebih lanjut berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penggunaan ganda atas sparepart yang sama (antara yang dicatatkan sebagai koreksi di 2019 dengan yang diklaim sudah digunakan sebelumnya), maupun adanya pengenaan PPN ganda. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengurangan nilai sparepart yang dicatatkan di tahun 2019 sudah diterbitkan Faktur Pajaknya;

7. bahwa Terbanding menegaskan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00 telah tepat dan sesuai dengan fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan agar Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi terhadap DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 dimana menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan barang kena pajak, karena hanya melakukan reclass dalam pembukuan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya dengan fakta, data dan bukti-bukti yang disampaikan didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding, dalam hal ini Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) menyatakan ketidaksetujuan dan menolak koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00. Penolakan ini didasari dalil bahwa angka tersebut sama sekali bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), melainkan murni adalah reklasifikasi akuntansi internal. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi ini tidak memenuhi kriteria penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa dasar koreksi Terbanding ini terkait erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam menyediakan "Jasa Dingin" kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kontrak "Jasa Dingin" ini dimulai sejak 1 November 2010 dan berlangsung hingga 31 Desember 2015, mencakup Penyediaan, Pemasangan AC, dan maintenance (pemeliharaan) AC di kantor serta perumahan CPI;

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam rangka pemenuhan kontrak, Pemohon Banding (KKMC) wajib menyediakan unit AC baru (sekitar 1.386 unit) dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, dan setelah kontrak berakhir, AC yang terpasang akan diambil kembali oleh KKMC. Hal ini mengindikasikan bahwa kepemilikan AC dan spare part tetap berada pada KKMC;

4. bahwa nilai kontrak yang disepakati antara KKMC dan PT Chevron Pacific Indonesia telah didesain untuk memperhitungkan semua biaya yang dikeluarkan oleh KKMC, termasuk biaya pembelian unit AC, spare part, serta jasa pemeliharaan yang harus disediakan. Pemohon Banding harus memastikan ketersediaan spare part agar setiap keluhan kerusakan atau gangguan pada AC dapat segera teratasi, sebab keterlambatan dapat mengakibatkan pinalti dari Chevron;

5. bahwa pada saat pembelian AC atau spare part AC untuk memenuhi kewajiban dalam kontrak "Jasa Dingin" tersebut, Pemohon Banding mencatatnya dalam pembukuan dengan menjurnal Debit: Pembayaran Dimuka

– AC dan Kredit: Kas/Bank. Akun "Pembayaran Dimuka – AC" ini merupakan bagian dari aset lancar Pemohon Banding;

6. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa menurut sistem akuntansi yang seharusnya, ketika AC atau spare part AC tersebut digunakan untuk maintenance (pemeliharaan), jurnal yang benar adalah Debit: Biaya Maintenance dan Kredit: Pembayaran Dimuka – AC. Pencatatan ini akan mengurangi saldo akun "Pembayaran Dimuka – AC" yang berfungsi sebagai persediaan;

7. bahwa namun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, jurnal untuk mencatat saat AC atau spare part AC digunakan tidak pernah dilakukan. Akibat dari kelalaian penjurnalan ini, saldo akun "Pembayaran Dimuka – AC" menjadi overstated atau nilainya terlalu tinggi di dalam pembukuan;

8. bahwa untuk mengoreksi saldo yang overstated tersebut, Ketua Umum melalui pertemuan pengurus menyetujui dilakukannya re-class (reklasifikasi) terhadap pencatatan akun "Pembayaran Dimuka – AC" secara bertahap sepanjang tahun 2018 hingga 2021. Reklasifikasi ini bertujuan untuk memindahkan nilai yang seharusnya sudah dibebankan ke biaya pada tahun-tahun sebelumnya;

9. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa angka Rp1.430.260.750,00 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan nilai spare part yang di-reklas pada Tahun Pajak 2019 sebagai re-class ke-2, setelah re-class pertama dilakukan di tahun 2018 sebesar Rp1.155.038.395,00. Pemohon Banding menunjukkan bahwa re-class ini berlanjut hingga tahun 2021;

10. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa jurnal akuntansi yang digunakan untuk melakukan re-class ini adalah Debit: SHU Yang Dicadangkan dan Kredit: Pembayaran Dimuka – AC. Pemohon Banding secara tegas menyatakan bahwa proses re-class ini tidak menimbulkan dampak pada Pendapatan (uang masuk) maupun Biaya (uang keluar);

10. bahwa oleh karena itu Pemohon Banding menyimpulkan bahwa tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), sebab re-class ini hanyalah koreksi pembukuan. Koreksi ini tidak melibatkan adanya arus barang, arus uang, ataupun arus dokumen penyerahan. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa angka sengketa tersebut bukan merupakan objek PPN;

11. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa setiap spare part yang digunakan adalah untuk keperluan pemeliharaan AC milik Pemohon

Banding sendiri. Nilai pemakaian spare part tersebut sudah ditagihkan kepada PT Chevron Pacific Indonesia melalui invoice maintenance dan atas tagihan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak yang sesuai;

12. bahwa dengan telah diterbitkannya Faktur Pajak atas jasa maintenance yang di dalamnya sudah termasuk biaya spare part yang digunakan, Pemohon Banding berdalil bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya PPN yang belum dipungut sendiri, karena PPN yang terutang atas penyerahan jasa tersebut sudah dilaporkan;

13. bahwa sebagai argumen tambahan, Pemohon Banding juga mencatat bahwa praktik re-class Pembayaran Dimuka – AC ini telah dilakukan sejak tahun 2018, dan pada pemeriksaan Pajak Tahun 2021, proses dan angka re-class serupa tidak ditemukan sebagai temuan koreksi oleh Pemeriksa. Inkonsistensi ini memperkuat alasan Pemohon Banding untuk menolak koreksi yang dikenakan pada tahun 2019;

14. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menolak kesimpulan Terbanding yang didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, karena faktanya tidak ada penyerahan BKP yang terjadi pada Masa Pajak Desember 2019, melainkan hanya reclass untuk memperbaiki saldo akun yang overstated.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00 Masa Pajak Desember 2019 dimana mendasarkan koreksi ini pada temuan adanya pencatatan pengurangan nilai sparepart AC pada akun Pembayaran Dimuka-AC, yang disimpulkan sebagai penyerahan Barang

Kena Pajak (BKP) yang belum dikenakan PPN, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dengan argumen bahwa angka Rp1.430.260.750,00 adalah angka nilai spare part yang di reclass ke saldo akun pembayaran dimuka – AC Krakatau dan sejak tahun 2014, untuk jurnal pada saat AC/ Spare Part AC digunakan tidak pernah dilakukan, sehingga saldo pembayaran dimuka – AC tidak pernah berkurang (overstated). Akibat dari kelalaian penjurnalan ini, saldo akun "Pembayaran Dimuka – AC" menjadi overstated atau nilainya terlalu tinggi di dalam pembukuan;

bahwa Pengadilan Pajak dalam hal ini menguji apakah koreksi akuntansi terhadap saldo yang overstated sebesar Rp1.430.260.750,00 yang dilakukan Pemohon Banding tersebut benar-benar memenuhi unsur "Penyerahan Barang Kena Pajak" sehingga terutang PPN sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding (Koperasi Karyawan Minyak Caltex/KKMC) memiliki kontrak "Jasa Dingin" (Penyediaan, Pemasangan, dan maintenance AC) dengan PT Chevron Pacific Indonesia, di mana kepemilikan AC dan spare part tetap berada pada KKMC. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di persidangan, praktik akuntansi internal yang dilakukan adalah mencatat pembelian spare part sebagai Debit: Pembayaran Dimuka – AC (aset lancar) dan Kredit: Kas/Bank. Namun, sejak tahun 2014, jurnal pembebanan biaya pemakaian spare part (Debit: Biaya Maintenance; Kredit: Pembayaran Dimuka – AC) tidak pernah dilakukan, yang mengakibatkan saldo akun Pembayaran Dimuka – AC menjadi terlalu tinggi (overstated);

bahwa angka sengketa sebesar Rp1.430.260.750,00 tersebut merupakan hasil reklasifikasi akuntansi (re-class) yang disetujui oleh pengurus koperasi untuk mengoreksi saldo yang overstated tersebut. Jurnal yang dilakukan adalah Debit: SHU Yang Dicadangkan dan Kredit: Pembayaran Dimuka – AC. Pengadilan Pajak menilai bahwa karena jurnal tersebut hanya melibatkan pergerakan saldo internal antara akun aset (Pembayaran Dimuka – AC) dan akun ekuitas (SHU Yang Dicadangkan), maka tidak terjadi arus uang masuk atau uang keluar (pendapatan) yang timbul dari transaksi ini. Ketidak adaan arus barang, arus uang, dan arus dokumen penyerahan, membuktikan bahwa koreksi ini adalah mekanisme re-class internal, dan bukan merupakan transaksi penyerahan BKP baru yang menjadi

objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa meskipun Pengadilan Pajak menilai adanya ketidaktaatan asas dalam pembukuan Pemohon Banding karena penyesuaian baru dilakukan bertahun- tahun kemudian (2019), namun kesalahan administrasi akuntansi ini dipandang Pengadilan Pajak tidak serta merta dapat diinterpretasikan sebagai "penjualan" yang terutang PPN, apabila tidak didukung oleh bukti-bukti substansi penyerahan. Pemohon Banding telah memberikan bukti bahwa spare part tersebut digunakan untuk pemeliharaan AC milik KKMC sendiri dan nilai pemakaiannya sudah ditagihkan (melalui invoice maintenance) lengkap dengan Faktur Pajak kepada PT Chevron Pacific Indonesia. Selain itu, Pengadilan Pajak mencatat adanya inkonsistensi perlakuan dari Terbanding, di mana re-class yang serupa pada Tahun Pajak 2021 tidak menjadi temuan koreksi oleh Pemeriksa In Casu Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.430.260.750,00 Masa Pajak Desember 2019, tidak memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan

hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

Nilai SengketaNilai SengketaNilai Sengketa No.Uraian Sengketa (Rp)DipertahankanTidak Dapat

(Rp)Dipertahankan(Rp)
1Koreksi DPP PPN- Penyerahan yang PPN-nya harusdipungutsendiri1.430.260.75001.430.260.750

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan(Rp)
1Koreksi DPP PPN- Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.430.260.75001.430.260.750

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

11.430.260.750

Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.430.260.750 DPP PPN-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

0 Menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah
1DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
• Ekspor0
• PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri0
• PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN0
• PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut0
• PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
• Jumlah0
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0
b. JumlahSeluruhPenyerahan0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020, atas nama KOPERASI KARYAWAN MINYAK CALTEX (KKMC), NPWP 01.230.693.2-218.000, beralamat di Komplek Angsana Cpi-Rumbai Nomor 701-708, Rumbai Bukit, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah(Rp)
1DasarPengenaanPajak
a.AtasBarangdanjasayangterutangPPN
a.1Ekspor0
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri0
b.AtasBarangdanjasayangtidakterutangPPN0
c.JumlahseluruhPenyerahan0
2.PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranygharusdipungut/dibayarsendiri0
b.Dikurangi
PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan1.559.091
c. diperhitungkan
d.Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan1.559.091
e.JumlahPenghitunganPPNKurang/(Lebih)Bayar(1.559.091)
3.Kelebihanpajakyangsudahdikompensasikan1.559.091
4.PPNyangkurang/lebihbayar0
5.SanksiAdministrasi
a.BungaPasal13ayat(2)UUKUP0
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A, sebagai Hakim Ketua, Drs. Haryono, Ak., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.