P U T U S A N
Nomor PUT-003944.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00007/207/19/218/20 tanggal 30 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003944.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KOPERASI KARYAWAN MINYAK CALTEX (KKMC), NPWP
01.230.693.2-218.000, beralamat di Komplek Angsana Cpi-Rumbai Nomor 701-708, Rumbai Bukit, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Kurniawan, jabatan Ketua Umum, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rubialam Sitorus Pane
IzinKuasa : KEP-290/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 174A/KKMC-Rbi/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022;
2. Nama: Riska Anggraini
IzinKuasa : KEP-1130/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/KKMC-Rbi/I/2023 tanggal 24 Januari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak