Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-003936.15/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Cipta Srigati Lestari · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003936.15/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003936.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTA SRIGATI LESTARI, NPWP 01.885.342.4-044.000, beralamat di Gedung Plaza Simatupang Lt. 2 Jln. T.B. Simatupang Kav. IS No. 01 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Syamsul Rijal jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Franciscus Asisi Iwan Triharjanto, Izin Kuasa Hukum : KEP-786/PP/IKH/2024tanggal 30

Agustus 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/CSL-Ext/IX/2024 tanggal 23 September 2024,

2. Nama: Kunto Wiyono, S.E., S.H., M.Si.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/CSL-Ext/IX/2024 tanggal 23 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fazrin/ NIP.198705022008121001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I, Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Lilis Rahmi/ NIP.197812082000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ NIP.197702231999032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1672/WPJ.04/2025 tanggal 13 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1098/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/Csl- Ext/V/2024 tanggal 21 Mei 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 259/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 026/CSL- Ext/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CSL/SK/2023/V/TAX/003 tanggal 10 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Maret 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/Csl-Ext/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/Csl-Ext/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Sengketa Peredaran Usaha Rp27.269.095.467,00

1. bahwa didalam proses pemeriksaan, Terbanding mendapatkan adanya selisih nilai antara yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan detail General Ledger sebagai berikut:

a. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan

bahwa atas selisih Harga Pokok Penjualan tersebut oleh dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh pemeriksa diakui sebagai "Koreksi Positif" sebesar Rp25.405.165.582,00. Atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan tersebut dalam tanggapan atas SPHP Pemohon Banding menyatakan "Setuju";

b. Koreksi Negatif Penjualan Lokal

bahwa atas selisih nilai Penjualan Lokal Pemeriksa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melakukan Koreksi Negatif Penjualan Lokal tetapi tidak disebutkan secara tegas sebagai Koreksi Negatif tetapi diungkapkan dalam bahasa "Penjualan Dalam Negeri Yang Dibuatkan Faktur Pajak";

bahwa Tim Pemeriksa juga melakukan koreksi atas penyerahan berdasarkan ekualisasi bukti potong PPh pasal 23 sebesar Rp44.293.552.184,00;

bahwa sehingga dengan demikian maka nilai Koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:

2. bahwa didalam Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP tersebut, Pemohon Bnading memberikan data dan dokumen pendukung atas koreksi Penjualan Dalam Negeri berdasarkan data Bukti Potong PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan data dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut maka nilai koreksi Penjualan Lokal berdasarkan Bukti Potong PPh pasal 23 menjadi sebesar Rp1.504.815.679,00;

bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut, Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan di halaman 3 "menerima" tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Penjualan Lokal berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa dengan kondisi ini menurut pendapat Pemohon Banding maka atas koreksi penjualan lokal seharusnya menjadi:

- Koreksi Negatif Penjualan Lokal(27.269.093.467)

- Koreksi Positif Penjualan Lokal dari Ekualisasi PPh Pasal231.504.815.679 Jumlah(25.764.277.788)

bahwa namun demikian Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan memunculkan uraian "Penjualan Dalam Negeri Yang Telah Atas koreksi ini tidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Tim Pemeriksa tidak konsisten didalam Risalah Pembahasan dimana memasukkan hal-hal yang tidak dibahas sebelumnya didalam SPHP dan tidak konsisten dalam penerapan asas pembuktiannya;

bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan pemeriksa menggunakan data Detail GL bukan data SPT PPh Badan yang sudah dilaporkan;

bahwa tetapi atas koreksi Penjualan Lokal pemeriksa menggunakan data SPT PPh Badan yang sudah dilaporkan, walaupun di dalam SPHP atas koreksi

penjualan lokal sudah mengakui data detail GL tetapi dalam Risalah Pembahasan kembali mengakui data SPT PPh Badan yang dipakai;

Pembahasan Dalam Penelitian Keberatan

1. bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor :S- 137/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I ditegaskan bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 atas penyerahan dalam negeri sebesar Rp27.269.093.467,00;

2. bahwa atas sengketa tersebut pemohon banding sudah memberikan bukti- bukti yang diminta oleh Tim Peneliti Keberatan di Kanwil DJP Jakarta Selatan I berupa:

a. General Ledger,

b. Rincian Invoice yang dibatalkan,

c. Rincian Faktur Pajak yang dibatalkan,

d. Berita Acara Pembatalan,

e. Screenshot dari portal DJP tentang faktur pajak yang dibatalkan; bahwa untuk memberikan pembuktian bahwa memang telah terjadi kekeliruan didalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 dimana atas faktur pajak yang sudah dibatalkan tetap terlapor dalam Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan;

Koreksi Negatif Kredit Pajak

1. bahwa dalam proses pemeriksaan tim pemeriksa didalam SPHP-nya melakukan "Koreksi Negatif" atas kredit pajak sebagai berikut:

2. bahwa atas Koreksi Negatif kredit pajak tersebut Pemohon Banding menyatakan "setuju”;

Perhitungan menurut Pemohon Banding

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan detail general ledger akun Penjualan Lokal dan bukti pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Transaksi Penjualan yang dibatalkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga data penjualan lokal yang digunakan seharusnya mengacu kepada General Ledger;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 259/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 25 Juli 2024 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon banding, dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
RpRpRp
1Peredaran Usaha261.902.060.621234.632.965.15427.269.095.467

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

Menurut Tim Peneliti Keberatan

bahwa selama proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan telah melakukan penelitian terkait sengketa keberatan Pemohon Banding dan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. Data dan Fakta

a) bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak 18 Agustus 1999,

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 18 April 2002,

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KLU 46523);

b) bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I untuk Tahun Pajak 2018 melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00103/WPJ.04/KP.1304/RIK.SIS/2022 tanggal 31 Maret 2022. Atas hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00001/RIKSIS/WPJ.04/2023 tanggal 17 Februari 2023;

c) bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 sebesar Rp7.152.507.387,00;

d) bahwa berdasarkan Daftar Tunggakan Pajak pada SIDJP, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 Tahun Pajak 2018 telah dilakukan pembayaran/pelunasan sebagai berikut:

e) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00001/RIKSIS/WPJ.04/2023 tanggal 17 Februari 2023, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan AkhirSengketa Keberatan
abc = b – ade = b - d
DPP Peredaran Usaha259.823.136.412261.902.060.6212.078.924.209234.632.967.15427.269.093.467

f) bahwa data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan adalah sebagaimana tercantum dalam Romawi VII Huruf B angka 2 di atas;

g) dalam proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor S-1179/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-13/WPJ.04/2024/WPJ.04/2024 tanggal 17 Januari 202417 Januari 2024. Pembahasan dilakukan dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-27/ WPJ.04/BD.06/2024/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 19 Januari 202419 Januari 2024;

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-2/PJ/WPJ.04/2024/WPJ.0$/2024 tanggal 11 Januari 2024. Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA- 17/WPJ.04/BD.06/2024/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 16 Januari 2024 16 Januari 2024;

2. Hasil Penelitian oleh Penelaah Keberatan

a. bahwa sengketa yang diajukan keberatan yaitu koreksi DPP Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Pemohon BandingMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan AkhirSengketa Keberatan
abc = b – ade = b - d
DPP Peredaran Usaha259.823.136.412261.902.060.6212.078.924.209234.632.967.15427.269.093.46 7

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi Pemeriksa dapat dijelaskan sebagai berikut:

- bahwa Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan dokumen yang bersumber dari:

a) SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan,

b) SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak /Perjanjian Kerja

c) Buku besar/ general ledger,

d) Data Appportal dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya;

- bahwa pengujian yang dilakukan:

Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka-angka dan Pengujian keabsahan dokumen;

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian ditemukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.078.924.209,00 yang terdiri dari:

- bahwa koreksi penjualan ekspor sebesar Rp574.108.530,00 berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang bersumber pada data internal DJP ditemukan penjualan yang belum dilaporkan dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa koreksi penjualan dalam negeri sebesar Rp1.504.815.679,00 berdasarkan persandingan data bukti potong PPh Pasal 23 dengan faktur pajak keluaran ditemukan selisih lebih besar bukti potong dibandingkan faktur pajak yang merupakan penjualan dalam negeri yang belum dibuatkan faktur pajak dan belum dilaporkan sebagai peredaran usaha di PPh Badan;

- bahwa rincian persandingan data yang menjadi dasar koreksi adalah sebagai berikut :

- Dasar hukum: Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

c. bahwa berdasarkan penelitian atas sengketa Pemohon Banding, diketahui terdapat perubahan dan perbedaan data Peredaran Usaha lokal (Penyerahan Dalam Negeri) pada SPT Tahunan, saat SPHP dan saat Pembahasan Akhir, sebagai berikut:

SPT Tahunan PPh Badan (Pemohon Banding)

Peredaran Usaha (Ekspor/GL/FP)Rp 12.978.119.217,00 Peredaran usaha (Lokal/GL/FP)Rp 246.845.017.195,00 Peredaran Usaha cfm SPT BadanRp 259.823.136.412,00

Saat SPHP (Pemeriksa)

Penyerahan eksporRp 12.978.119.217,00 Koreksi penjualan eksporRp680.182.688,00 Penyerahan Dalam Negeri yang dibuatkan FPRp 219.575.923.728,00 Penjualan Dalam Negeri berdasarkan data Bupot

PPh 23 yang belum dibuatkan FPRp 44.293.552.184,00

Peredaran Usaha cfm SPHPRp 277.527.777.817,00

Saat Pembahasan Akhir (Pemeriksa)

Peredaran Usaha cfm SPT BadanRp 259.823.136.412,00 Koreksi Penjualan Ekspor dari data PEB (Apportal)Rp574.108.530,00 Koreksi Penjualan Lokal dari Persandingan Bupot vs FP Rp 1.504.815.679,00 Peredaran Usaha cfm SKPKBRp 261.902.060.621,00

Jumlah yang disetujui saat pembahasan akhir (Pemohon Banding)

Peredaran usaha cfm SPT BadanRp 259.823.136.412,00 Koreksi penjualan eksporRp574.108.530,00 Koreksi penjualan lokal dari Persandingan Bupot vs FP Rp 1.504.815.679,00 Koreksi negatif penyerahan Dalam NegeriRp (27.269.093.467,00) Peredaran Usaha menurut Pemohon BandingRp 234.632.967.154,00

Resume Sengketa Keberatan

a. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, diketahui terdapat peredaran usaha sebesar Rp259.823.136.412,00 yang terdiri dari Penyerahan Lokal sebesar Rp246.845.017.195,00 dan Penyerahan Ekspor sebesar Rp12.978.119.217,00;

b. bahwa berdasarkan penelitian transaksi pada Buku Besar dan Faktur Pajak, diketahui bahwa Peredaran Usaha Dalam Negeri (lokal) adalah sebesar Rp219.575.923.728,00 dan bukan sebesar Rp246.845.017.195,00;

c. bahwa atas poin b tersebut di atas, Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang dibatalkan dan diganti total sebesar Rp27.269.093.467,00 yang dibuktikan dengan penyerahan dokumen pendukung;

d. bahwa berdasarkan penelitian atas bukti dokumen pendukung, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang disampaikan dengan Faktur Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

e. bahwa berikut beberapa perbedaan bukti dokumen pendukung dengan faktur pajak yang dilaporkan:

1. Sumber: Dokumen Pendukung berupa Faktur Pajak dan Berita Acara Penggantian Faktur Pajak

Sumber : laporan SIDJP, SPT Masa PPN Januari 2018

Penjelasan:

Jumlah nilai PPN berbeda antara dokumen pendukung dengan yang dilaporkan di SPT Masa PPN:

Dokumen: Rp 433.721,00

SPT Masa: Rp 434.871,00

2. Sumber: dokumen pendukung berupa Faktur Pajak dan Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak

Sumber : laporan SIDJP, SPT Masa PPN Januari 2018

Penjelasan:

bahwa Faktur Pajak a.n. PT Reycom Printing Solusi, NPWP: 02.751.333.2- 039.000, Nomor FP: 010.002-18.24691040 telah dibatalkan, namun masih tetap dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018, sebesar Rp1.170.000,00;

f. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan, terdapat perbedaan nilai antara bukti pendukung dengan yang dilaporkan dalam faktur pajak pengganti maupun faktur pajak batal, sehingga Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran bukti yang diberikan Pemohon Banding tersebut di atas;

g. bahwa atas hal-hal tersebut di atas, maka jumlah peredaran usaha dalam negeri (penyerahan lokal) sebesar Rp219.575.923.728,00 yang dikoreksi kembali oleh pemeriksa pada saat pembahasan akhir menjadi sesuai SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar Rp246.845.017.195,00 tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan;

bahwa sehingga perhitungan Peredaran Usaha adalah tetap sebagai berikut:

h. bahwa berdasarkan penelitian pada koreksi kredit pajak, diketahui hal hal sebagai berikut:

1. bahwa atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 22, berasal dari transaksi penjualan antara lain kepada Telkomsel, BRI, Bank Mandiri (Pemungut/BUMN), dimana terdapat Bukti Potong PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan namun tidak dilaporkan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.014.558.953,00;

2. bahwa atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 23, berasal dari persandingan Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan Faktur Pajak Keluaran atas transaksi jasa dan bunga dari pihak ke-3, dimana terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah diterbitkan namun tidak dilaporkan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding sebesar Rp878.382.125,00;

3. bahwa atas Bukti Potong PPh Pasal 22 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 total sebesar Rp1.892.941.078,00 dijadikan koreksi kredit pajak oleh Pemeriksa, sehingga kredit pajak semula (sesuai SPT) sebesar Rp1.563.384.500,00 menjadi sebesar Rp3.456.325.578,00;

4. bahwa Pemeriksa mengakui kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.456.325.578,00 dan Pemeriksa juga mengakui koreksi Bukti Potong PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha sebesar Rp1.504.815.679,00;

5. bahwa Peneliti mempertahankan jumlah total peredaran usaha sesuai SPT Tahunan Badan dan sesuai Laporan Keuangan yaitu sebesar Rp259.823.136.412,00;

6. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas bukti pendukung dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;

7. bahwa berdasarkan data, fakta dalam uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi pemeriksaan atas DPP Peredaran Usaha yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I sudah tepat;

bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka Terbanding mengusulkan untuk

menolak banding Pemohon Banding serta mempertahankan koreksi DPP Peredaran Usaha, sehingga jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Pemeriksa, dan Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi yang dibatalkan
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
DPP Peredaran Usaha259.823.136.412261.902.060.621261.902.060.6210

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 014/Csl-Ext/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8

Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 Tahun Pajak 2018 ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor 026/CSL-Ext/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DALAM SURAT URAIAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding serta Surat Uraian Banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa penjelasan yang mendasari banding serta dalam Surat Uraian Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut : Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Pemohon Banding Dalam Surat Permohonan Banding:

1) bahwa didalam proses pemeriksaan, tim fungsional pemeriksa pajak dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I mendapatkan adanya selisih nilai antara yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan detail General Ledger sebagai berikut:

2) bahwa atas selisih nilai Penjualan Lokal pemeriksa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melakukan Koreksi Negatif Penjualan Lokal tetapi tidak disebutkan secara tegas sebagai Koreksi Negatif tetapi diungkapkan dalam bahasa "Penjualan Dalam Negeri Yang Dibuatkan Faktur Pajak";

bahwa Tim Pemeriksa juga melakukan koreksi atas penyerahan berdasarkan ekualisasi bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp44.293.552.184;

bahwa sehingga dengan demikian maka nilai Koreksi Peredaran Usaha adalah sebagi berikut:

bahwa didalam SPHP atas koreksi Penjualan Lokal ini disajikan dengan uraian sebagai berikut :

3) bahwa didalam Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP tersebut, Pemohon Banding memberikan data dan dokumen pendukung atas koreksi Penjualan Dalam Negeri berdasarkan data Bukti Potong PPh pasal 23,

berdasarkan data dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut maka nilai koreksi Penjualan Lokal berdasarkan Bukti Potong PPh pasal 23 menjadi sebesar Rp1.504.815.679;

bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut, pemeriksa dalam Risalah Pembahasan di halaman 3 "menerima" tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Penjualan Lokal berdasarkan bukti potong PPh pasal 23;

bahwa dengan kondisi ini menurut pendapat Pemohon Banding maka atas koreksi penjualan lokal seharusnya menjadi :

4) bahwa namun demikian pemeriksa dalam Risalah Pembahasan memunculkan uraian "Penjualan Dalam Negeri Yang Telah Dilaporkan Dalam SPT PPh Badan yang tidak dapat ditelusuri ke data faktur pajak dan bukti potong PPh pasal 23" sebesar Rp27.269.093.467 atau sebesar koreksi negatif penjualan lokal;

5) bahwa atas koreksi ini tidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

6) bahwa menurut Pemohon Banding, tim pemeriksa tidak konsisten didalam Risalah Pembahasan dimana memasukkan hal-hal yang tidak dibahas

sebelumnya didalam SPHP dan tidak konsisten dalam penerapan asas pembuktiannya;

7) bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan pemeriksa menggunakan data Detail GL bukan data SPT PPh Badan yang sudah dilaporkan;

8) bahwa tetapi atas koreksi Penjualan Lokal pemeriksa menggunakan data SPT PPh Badan yang sudah dilaporkan, walaupun di dalam SPHP atas koreksi penjualan lokal sudah mengakui data detail GL tetapi dalam Risalah Pembahasan kembali mengakui data SPT PPh Badan yang dipakai;

9) bahwa pembahasan dalam penelitian keberatan;

a) Dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor :S- 137/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I ditegaskan bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 atas penyerahan dalam negeri sebesar Rp27.269.093.467;

b) Atas sengketa tersebut pemohon banding sudah memberikan bukti-bukti yang diminta oleh tim Peneliti Keberatan di Kanwil DJP Jakarta Selatan I berupa :

- General Ledger;

- Rincian Invoice yang dibatalkan;

- Rincian Faktur Pajak yang dibatalkan;

- Berita Acara Pembatalan;

- Screenshot dari Portal DJP tentang Faktur Pajak yang dibatalkan untuk memberikan pembuktian bahwa memang telah terjadi kekeliruan didalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 dimana atas faktur pajak yang sudah dibatalkan tetap terlapor dalam Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan;

10) bahwa atas selisih Harga Pokok Penjualan tersebut oleh dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh pemeriksa diakui sebagai "Koreksi Positif" sebesar Rp25.405.165.582. Mengenai hal tersebut Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi tersebut;

11) bahwa dalam proses pemeriksaan tim pemeriksa didalam SPHP-nya melakukan "Koreksi Negatif" atas kredit pajak sebagai berikut :

bahwa atas koreksi negatif kredit pajak tersebut Pemohon Banding menyatakan setuju;

12) Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan serta pernjelasan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding Dalam Surat Uraian Banding

Sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Uraian Banding dimaksud:

Tanggapan Terbanding

bahwa sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Uraian Banding dimaksud; Menurut Pemohon Banding Dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang dicantumkan dalam SPHP sebagai berikut :

2) bahwa berdasarkan penjelasan koreksi Penjualan Dalam Negeri tersebut dapat diuraikan bahwa sumber koreksi adalah sebagai berikut :

a. Koreksi berdasarkan ekualisasi Bukti Potong PPh pasal 23 sebesar Rp44.293.552.184;

b. Koreksi penjualan dalam negeri:

c. Perhitungan koreksi penjualan dalam negeri:

3) bahwa atas koreksi Penjualan Dalam Negeri berdasarkan pada hasil Ekualisasi Bukti Potong PPh pasal 23, Pemohon Banding sudah memberikan tanggapan yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukungnya;

4) bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut, pemeriksa dalam Risalah Pembahasan di halaman 3 "menerima" tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Penjualan Lokal sehingga koreksi penjualan dalam negeri berdasarkan bukti potong PPh pasal 23 adalah sebesar Rp1.504.815.679;

5) bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding perhitungan koreksi penjualan dalam negeri seharusnya adalah sebagai berikut :

6) bahwa namun demikian didalam kesimpulan akhir Terbanding, atas koreksi penjualan dalam negeri ini dilakukan perhitungan sebagai berikut :

bahwa namun demikian pemeriksa dalam Risalah Pembahasan memunculkan uraian "Penjualan Dalam Negeri Yang Telah Dilaporkan Dalam SPT PPh Badan yang tidak dapat ditelusuri ke data faktur pajak dan bukti potong PPh pasal 23" sebesar Rp27.269.093.467 atau sebesar koreksi negatif penjualan lokal;

7) bahwa atas koreksi ini tidak pernah dituangkan didalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, tim pemeriksa tidak konsisten didalam Risalah Pembahasan dimana memasukkan hal-hal yang tidak dibahas sebelumnya didalam SPHP dan tidak konsisten dalam penerapan asas pembuktiannya;

8) bahwa berdasarkan penjelasan diatas Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan serta pernjelasan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Perhitungan menurut Pemohon Banding

bahwa demikian Surat Bantahan Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00181/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Maret 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor CSL/SK/2023/V/TAX/003;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023;

Bukti P-4.Akta Nomor 12, tanggal 19 Desember 2019 dari Notaris Argo Wahyu

Jati Kusumo, S.H., M.KN.;

Bukti P-5.Akta Nomor 12, tanggal 19 Desember 2019 dari Argo Wahyu Jati

Kusumo, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6.Akta Nomor 82 tanggal 19 Juli 1999 dari Notaris F.X. Budi Santoso

Isbandi, S.H.;

Bukti P-7.Akta Nomor 05 tanggal 22 Juli 2019 dari Notaris Argo Wahyu Jati

Kusumo, S.H., M.Kn.;

Bukti P-8.Akta Nomor 4.8.11 tanggal 28 April 2021 dari Notaris Vanda Pitaloka,

S.H.;

Bukti P-9.Bukti Penerimaan Negara sejumlah Rp77.226.660,00, NTPN

997FC774UMSUJ9V4;

Bukti P-10. General Ledger Tahun 2018;

Bukti P-11. Risalah Pembahasan;

Bukti P-12. Rekapitulasi Faktur Yang Dibatalkan/Diganti;

Bukti P-13. Tangkapan Layar Faktur Pajak Yang Dibatalkan;

Bukti P-14. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 a.n. PT

Cipta Srigati Lestari, Invoice, Faktur Pajak Yang Dibatalkan, dan Berita Acara Penggantian Faktur;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, kartu

identitas, NPWP, dan Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. F.A. Iwan Triharjanto;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, kartu

identitas, NPWP, dan Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Kunto Wiyono, SE., S.H., M.Si.;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Syamsul Rijal, jabatan Direktur, tanggal 23

September 2024;

Bukti P-18. General Ledger Tahun 2018;

Bukti P-19. Rekapitulasi Faktur Yang Dibatalkan/Diganti;

Bukti P-20. Tangkapan Layar Faktur Pajak Yang Dibatalkan;

Bukti P-21. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 a.n. PT

Cipta Srigati Lestari, Invoice, Faktur Pajak Yang Dibatalkan, dan Berita Acara Penggantian Faktur;

Bukti P-22. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-23. Matrik sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis tanggal 28 Oktober 2024 dan lampirannya; Bukti P-25. Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Januari 2025,

Penjelasan Tertulis Alasan Pemohon Banding Tidak Menggunakan Hak-Nya Untuk Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Proses Pemeriksaan (soft copy dan hard copy) dengan lampiran 1 (GL Penj Lokal); Lampiran 1 Rincian FP Batal (Jan-Des), Lampiran 3 Screenshot FP Batal, Lampiran 4 Screenshot FP diganti; Lampiran 5 SPHP Penjualan Lokal;

Bukti P-26. Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Januari 2025,

Penjelasan Tertulis Mutasi Debet Akun Penjualan Lokal (soft copy dan hard copy) dengan lampiran 1 GL Penj Lokal, Lampiran 2 Rincian FP Batal;

Bukti P-27. Surat tanpa nomor tanggal 5 Februari 2025 Hal Penjelasan Tertulis

dengan lampiran1-GL Penj Lokal, Lamp 2- SPT PPN PEB, Lamp 3- Selisih Faktur Pajak;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP, LPK dan Penjelasan tertulis alasan koreksi

Bukti T-2.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 November 2024

Bukti T-3.Lampiran Kertas Kerja Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Surat tanpa nomor tanggal 5 Februari 2025 Hal Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-5.Penelitian Pembatalan dan Penggantian FP;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00181/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 014/Csl-Ext/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha261.902.060.621,00234.632.965.154,0027.269.095.467,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan. maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, diketahui terdapat peredaran usaha sebesar Rp259.823.136.412,00 terdiri atas:

- Penyerahan Lokal sebesarRp246.845.017.195,00

- Penyerahan Ekspor sebesarRp 12.978.119.217,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Buku Besar dan Faktur Pajak, Terbanding menyimpulkan jumlah Peredaran Usaha Dalam Negeri (Penyerahan Lokal) adalah sebesar Rp219.575.923.728,00 dan bukan sebesar Rp246.845.017.195,00 sehingga oleh Terbanding dikoreksi negatif sejumlah Rp27.269.093.467,00 sebagaimana dituangkan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

bahwa kemudian Terbanding membatalkan koreksi negatif sejumlah Rp27.269.093.467,00 dengan alasan tidak dapat ditelusuri berdasarkan faktur pajak dan bukti potong PPh 23;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding nilai penjualan lokal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 merupakan Jumlah Mutasi Kredit GL Penjualan Lokal dengan kode akun "4000201" sebesar Rp246.845.016.785;

bahwa dalam proses pencatatan dalam pembukuan transaksi Penjualan Lokal terdapat beberapa transaksi yang merupakan "Transaksi yang dibatalkan" serta "Transaksi yang Diganti Faktur Pajaknya" dimana pencatatan atas transaksi tersebut dilakukan dengan mencatat dalam Mutasi Debet GL Penjualan Lokal;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding maka Nilai Penjualan Lokal yang seharusnya adalah sebesar selisih mutasi kredit dengan mutasi debet GL Penjualan Lokal sebagai berikut:

- Jumlah total Mutasi Kredit GL Penjualan LokalRp246.845.016.785

- Jumlah total Mutasi Debet GL Penjualan LokalRp27.269.093.047 -

- Nilai Penjualan Lokal seharusnyaRp219.575.923.738 bahwa oleh karenannya temuan/kesimpulan hasil pemeriksaan Terbanding sebagaimana disampaikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

bahwa pokok sengekta peredaran usaha sejumlah Rp27.269.095.467,00 merupakan temuan pemeriksaan yang kemudian diajukan keberatan, dan saat ini diajukan permohonan banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah kebenaran materiil dan/atau pencatatan mutasi debit sejumlah Rp27.269.095.047,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP)

Pasal 1 angka 25.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak)

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Pemohon Banding di dalam persidangan teah menyampaiakan alat bukti antara lain berupa:

a. Surat Penjelasan tertulis

b. GL Penjualan Lokal;

c. FP Batal (Jan-Des),

d. Screenshot FP Batal,

e. Screenshot FP diganti;

f. SPHP Penjualan Lokal;

g. Penjelasan Tertulis Mutasi Debet Akun Penjualan Lokal

h. SPT PPN

i. Selisih Faktur Pajak;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan. maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah peredaran usaha (penjualan lokal) sejumlah Rp27.269.093.467,00 dan merupakan sengketa pembuktian; bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka atas penjualan lokal berdasarkan hasil pemeriksaan ledger/pembukuan dan faktur pajak menjadi sebagai berikut:

bahwa Terbanding, menyatakan berdasarkan penelitian transaksi pada Buku Besar dan Faktur Pajak, diketahui bahwa Peredaran Usaha Dalam Negeri (lokal) adalah sebesar Rp219.575.923.728,00 dan bukan sebesar Rp246.845.017.195,00; bahwa kemudian atas koreksi peredaran usaha sejumlah a quo Rp27.269.093.467,00 dibatalkan oleh Terbanding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan alasan berdasarkan persandingan dengan Faktur Pajak Keluaran dan Bukti Potong PPh Pasal 23;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Terbanding, berdasarkan persandingan penjualan lokal dengan Faktur Pajak Keluaran dan Bukti Potong PPh Pasal 23 melakukan koreksi Rp1504.815.679,00 dan tidak menjadi sengketa banding;

bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan banding antara lain:

- bahwa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kekeliruan dalam melaporkan nilai Penjualan Lokal didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, dan atas kekeliruan tersebut juga telah ditemukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak;

- bahwa nilai penjualan lokal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 merupakan Jumlah Mutasi Kredit GL Penjualan Lokal dengan kode akun "4000201" sebesar Rp 246.845.016.785;

- bahwa sementara dalam proses pencatatan dalam pembukuan transaksi Penjualan Lokal terdapat beberapa transaksi yang merupakan "Transaksi yang dibatalkan" serta "Transaksi yang Diganti Faktur Pajaknya" dimana pencatatan

atas transaksi tersebut dilakukan dengan mencatat dalam Mutasi Debet GL Penjualan Lokal;

- bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding maka Nilai Penjualan Lokal yang seharusnya adalah sebesar selisih mutasi kredit dengan mutasi debet GL Penjualan Lokal sebagai berikut:

Jumlah total Mutasi Kredit GL Penjualan Lokal246.845.016.785 Jumlah total Mutasi Debet GL Penjualan Lokal27.269.093.047 Nilai Penjualan Lokal seharusnya219.575.923.738

bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang relevan dengan pokok sengekta antara lain:

a. Surat Penjelasan tertulis;

b. GL Penjualan Lokal;

c. FP Batal (Jan-Des);

d. Screenshot FP Batal,

e. Screenshot FP diganti;

f. SPHP Penjualan Lokal;

g. Penjelasan Tertulis Mutasi Debet Akun Penjualan Lokal;

h. SPT PPN;

i. Selisih Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo dibuktikan:

- bahwa Faktur Pajak asal (Kode 010 atau 030) dilaporkan dalam SPT Masa PPn dengan Nilai DPP sebesar Rp0 Sementara Faktur pajak Pengganti (Kode 011 atau 031) dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Nilai DPP sebesar NILAI PENYERAHAN. Dengan demikian maka nilai Net Penyerahan yang terhitung hanya sebesar NILAI PENYERAHAN yang sebenarnya terjadi;

- bahwa saat Faktur Pajak asal (Kode 010 atau 030) diterbitkan maka akan dicatat dalam mutasi Kredit GL Penjualan Lokal sebesar Nilai Penyerahan atas transaksi tersebut. Sementara saat Faktur pajak Pengganti (Kode 011 atau 031) diterbitkan, Pemohon Banding mencatat kembali transaksi tersebut sebagai Mutasi Kredit dalam GL Penjualan Lokal dengan Nilai DPP sebesar NILAI PENYERAHAN. Kemudian untuk melakukan penyesuaian atas pencatatan transaksi penjualan tersebut Pemohon Banding melakukan penyesuian dengan

melakukan mutasi Debet dalam GL Penjualan Lokal sebesar Nilai PENYERAHAN tersebut;

bahwa dengan demikian maka untuk melakukan ekualisasi nilai penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan GL Penjualan Lokal harus dihitung Nilai Net Penjualan, yaitu mutasi kredit GL Penjualan Lokal DIKURANGI Mutasi Debet sebagai mutasi penyesuaian atas faktur pajak yang batal atau diganti;

bahwa pencatatan di dalam pembukuan (Jurnal) dapat digambarkan berdasarkan salah satu bukti transaksi yang disampaikan di dalam persdiangan adalah sebagai berikut:

Pencatatan dalam GL Penjualan LokalDebetKreditNetto
a.Pencatatan Transaksi awal2.972.337.562
b.Pencatatan pembatalan transaksi2.972.337.562
c.Pencatatan Transaksi Faktur Pengganti2.972.337.562
d.Pencatatan pembatalan transaksi Faktur Pengganti2.972.337.562
e.Pencatatan pembetulan transaksi2.972.337.562
Total Nilai Transaksi5.944.675.1248.917.012.6862.972.337.562

bahwa terdapat kekeliruan penjumlahan pada sengeketa peredaran usaha yang diajukan banding sebagai berikut:

sehingga sengketa Peredaran Usaha adalah:

Peredaran Usaha menurut Terbanding261.902.060.621,00

Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding 234.632.965.154,00

Sengketa Banding27.269.095.467,00

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP, pemeriksaan pajak oleh Terbanding harus dilaksanakan secara secara objektif dan profesional dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan dalam menetapkan pajak terutang berdasarkan temuan bukti. Oleh karenanya, pemeriksaan pajak lebih mengutamakan dan/atau untuk mencari kebenaran materil;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sesuai dengan sistem perpajakan yang dianut di Indonesia, sidang pemeriksaan banding adalah dalam rangka menentukan kebenaran materil, oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa dalam persidangan, telah cukup diperoleh alat bukti sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persdiangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seharusnya Nilai Penjualan Lokal adalah sebesar selisih mutasi kredit dengan mutasi debet GL Penjualan Lokal;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp27.269.095.467,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp27.269.095.467,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha27.269.095.467,000,0027.269.095.467,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp261.902.060.621,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 27.269.095.467,00 - Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp234.632.965.154,00

bahwa dengan demikian perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp33.737.628.435,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp27.269.095.467,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 6.468.532.968,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT CIPTA SRIGATI LESTARI, NPWP 01.885.342.4- 044.000, beralamat di Gedung Plaza Simatupang Lt. 2 Jln. T.B. Simatupang Kav. IS No. 01 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto6.468.534.968,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak6.468.534.968,00
Pajak Penghasilan Terutang1.617.133.500,00
Kredit Pajak3.456.325.578,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar(1.839.192.078,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(1.839.192.078,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak

yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. M.Ak., M.Hum., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.