P U T U S A N
Nomor PUT-003936.15/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003936.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CIPTA SRIGATI LESTARI, NPWP 01.885.342.4-044.000, beralamat di Gedung Plaza Simatupang Lt. 2 Jln. T.B. Simatupang Kav. IS No. 01 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Syamsul Rijal jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Franciscus Asisi Iwan Triharjanto, Izin Kuasa Hukum : KEP-786/PP/IKH/2024tanggal 30
Agustus 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/CSL-Ext/IX/2024 tanggal 23 September 2024,
2. Nama: Kunto Wiyono, S.E., S.H., M.Si.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal 22
September 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/CSL-Ext/IX/2024 tanggal 23 September 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;