Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-003935.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Cipta Srigati Lestari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003935.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00018/207/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003935.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTA SRIGATI LESTARI, NPWP 01.885.342.4-044.000, beralamat di Gedung Plaza Simatupang Lt. 2 Jln. T.B. Simatupang Kav. IS No. 01 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Syamsul Rijal jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Franciscus Asisi Iwan Triharjanto, Izin Kuasa Hukum : KEP-786/PP/IKH/2024tanggal 30

Agustus 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/CSL-Ext/IX/2024 tanggal 10 Oktober 2024,

2. Nama: Kunto Wiyono, S.E., S.H., M.Si.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/CSL-Ext/IX/2024 tanggal 10 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gina Gunawan/ NIP.197006271990122002, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I, Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Lilis Rahmi/ NIP.197812082000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ NIP.197702231999032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1672/WPJ.04/2025 tanggal 13 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1098/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/Csl- Ext/V/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 237/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 019/CSL- Ext/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00018/207/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
Penyerahan Ekspor284.200.000,00284.200.000,00284.200.000,00
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.224.278.479,0028.747.009.846,001.224.278.479,00
Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN5.796.338.129,005.796.338.129,005.796.338.129,00
Jumlah seluruh penyerahan7.304.816.608,0034.827.547.975,007.304.816.608,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri122.427.847,002.874.700.984,00122.427.847,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9.704.645.714,009.704.645.714,009.704.645.714,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(9.582.217.867,00)(6.829.944.730,00)(9.582.217.867,00)
Kelebihan pajak yang sudah: dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya9.582.217.867,009.582.217.867,009.582.217.867,00
PPN yang kurang dibayar0,002.752.273.137,000,00
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,002.064.204.853,000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,004.816.477.990,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CSL/SK/2023/V/TAX/001 tanpa tanggal dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
ADasar Pengenaan Pajak
1Penyerahan yang Terutang PPN:
a. Ekspor284.200.000284.200.000
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.717.394.15828.747.009.84626.029.615.688
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN5.796.338.1295.796.338.129
Jumlah8.797.932.28734.827.547.975
2Penyerahan yang Tidak Terutang PPN
3Jumlah Penyerahan8.797.932.28734.827.547.975
BPerhitungan PPN Kurang Bayar
1PPN Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri271.739.4162.874.700.9852.602.961.569
2Dikurangi:
a. PPN yang Disetor pada Masa Tidak Sama--
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan833.902.759833.902.759
c. Lain-Lain8.870.742.9558.870.742.955
Jumlah9.704.645.7149.704.645.714
3Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(9.432.906.298)(6.829.944.729)
CKelebihan Pajak yang Sudah:
1Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya9.582.217.8679.582.217.867
2Dikompensasikan ke Masa ….
3Jumlah9.582.217.8679.582.217.867
DPPN yang Kurang Bayar149.311.5692.752.273.138
ESanksi Administrasi:
1Bunga Pasal 13 (2) KUP--
2Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP--
3Kenaikan Pasal 13 (3) huruf C KUP111.983.6772.064.204.853
Jumlah111.983.6772.064.204.853
FJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar261.295.2464.816.477.991

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN yang Kurang Dibayar2.752.273.137-2.752.273.137
bSanksi Bunga---
cSanksi Kenaikan2.064.204.853-2.064.204.853
dJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar4.816.477.990-4.816.477.990

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/Csl-Ext/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/Csl-Ext/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Peredaran Usaha28.747.009.8461.224.278.47927.522.731.367

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak - Rp27.522.731.367

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan SKPKB No.00018/207/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dialokasikan di Masa Desember 2018 adalah sebagai berikut:

- Penyerahan Menurut Pemohon Banding1.224.278.479

- Penyerahan Menurut Terbanding28.747.009.846 - Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri27.522.731.367

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ini dapat disampaikan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

a. bahwa pada dasarnya koreksi penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan ini merupakan cerminan dari koreksi peredaran usaha didalam SPT PPh Badan tahun 2018;

b. bahwa pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mencatat peredaran Usaha Lokal sebesar Rp246.845.017.195,- namun setelah diteliti kembali terhadap penerbitan faktur (invoice) dan di buku besar diketahui bahwa terdapat faktur pajak yang batal sehingga peredaran usaha lokal sebenarnya adalah sebesar Rp219.575.923.728,-, kekeliruan tersebut karena adanya pegawai bagian accounting yang:

c. bahwa didalam SPHP, pemeriksa telah mengakui bahwa nilai Penjualan Lokal adalah sesuai dengan yang tercantum di GL dan sesuai dengan Faktur Pajak yang sudah diterbitkan yaitu sebesar Rp219.575.923.728.-;

d. bahwa atas faktur pajak yang dibatalkan tersebut rincian invoice dan faktur pajaknya adalah sebesar Rp27.324.031.507.-;

e. bahwa atas pembatalan tersebut sudah Pemohon Banding laporkan dalam portal e-faktur DJP;

f. bahwa proses administrasi pembatalan atau penggantian faktur pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan Berita Acara;

g. bahwa berdasarkan data-data pendukung tersebut di atas maka menurut pendapat Pemohon Banding transaksi peredaran usaha yang BATAL sebesar Rp27.324.031.507,00 dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut :

1) bahwa atas transaksi yang dibatalkan tersebut sudah dicatat didalam General Ledger, dan didalam pemeriksaan Pemeriksa sudah menggunakan nilai Net Peredaran Usaha (setelah pembatalan) sebagai dasar perhitungan Koreksi Peredaran Usaha;

2) bahwa proses pembatalan transaksi penjualan tersebut dilakukan dengan menggunakan Berita Acara Pembatalan;

3) bahwa atas pembatalan transaksi penjualan tersebut sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang bersangkutan;

4) bahwa atas faktur pajak yang dibatalkan tersebut sudah Pemohon Banding upload dalam portal efaktur DJP dan sudah mendapat konfirmasi "APPROVED" dari pihak DJP;

Perhitungan PPN Terhutang Menurut Pemohon Banding

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan detail general ledger akun Penjualan Lokal dan bukti pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi Penjualan yang dibatalkan sudah sesuai dengan ketentuan

yang berlaku sehingga data penjualan lokal yang digunakan seharusnya mengacu kepada General Ledger;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 237/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Tanggapan Terbanding

bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai koreksi DPP PPN yang
dilakukan oleh pemeriksa pajak berdasarkan ekualisasi peredaran usaha dalam
SPT Tahunan dengan SPT Masa PPN;
2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi Pemeriksa Masa
Januari – Desember Tahun Pajak 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut:
- bahwa Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan dokumen yang
bersumber dari:

a) SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

b) SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak /Perjanjian Kerja;

c) Buku besar/ general ledger;

d) Data Appportal dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya;

- Pengujian yang dilakukan:

bahwa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Penelusuran angka-angka dan Pengujian keabsahan dokumen.

Penjelasan:

- bahwa koreksi penjualan dalam negeri sebesar Rp1.504.815.679,- berdasarkan persandingan data bukti potong PPh Pasal 23 dengan faktur pajak keluaran ditemukan selisih lebih besar bukti potong dibandingkan faktur pajak yang merupakan penjualan dalam negeri yang belum dibuatkan faktur pajak dan belum dilaporkan sebagai peredaran usaha di PPh Badan;

- bahwa rincian persandingan data yang menjadi dasar koreksi adalah sebagai berikut:

- Dasar hukum: - Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3) bahwa berdasarkan penelitian atas sengketa Pemohon Banding, diketahui terdapat perubahan dan perbedaan data peredaran usaha lokal (penyerahan dalam negeri) pada saat SPHP dan saat pembahasan akhir, dengan kronologis sebagai berikut:

Diketahui bahwa:

Peredaran Usaha cfm SPT Badan (Ekspor) Rp 12.978.119.217,-

(Lokal)Rp 246.845.017.195,-

Peredaran Usaha cfm SPT BadanRp259.823.136.412,-

i. Penjelasan kolom a dan b

bahwa pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mencatat peredaran usaha lokal sebesar Rp246.845.017.195,- (kolom a) namun setelah diteliti kembali terhadap penerbitan faktur dan Buku Besar diketahui terdapat faktur pajak yang batal dan diganti total sebesar Rp27.269.093.467, sehingga peredaran usaha dalam negeri (lokal) yang sebenarnya adalah sebesar Rp219.575.923.728,- (kolom b);

ii. Penjelasan kolom c dan d

bahwa pada saat SPHP, Pemeriksa mengakui peredaran usaha cfm Pemohon Banding (berdasarkan ledger dan faktur setelah pembatalan faktur pajak) adalah sebesar Rp219.575.923.728,- dengan koreksi peredaran usaha dari gross up bukti potong PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebesar Rp44.293.552.184,-;

iii. Penjelasan kolom e dan f

bahwa pada saat risalah pembahasan, koreksi peredaran usaha yang pada saat SPHP adalah sebesar Rp44.293.552.184,- dikoreksi menjadi sebesar Rp1.504.815.679,- karena Pemohon Banding dalam tanggapannya dapat

memberikan data-data dan pembuktian bahwa atas bukti potong PPh Pasal 23 tersebut telah dilaporkan dalam peredaran usaha tahun 2018 serta telah diterbitkan faktur pajak atas penyerahan tersebut;

bahwa atas jumlah peredaran usaha dalam negeri (penyerahan lokal) sebesar Rp219.575.923.728,- dikoreksi kembali oleh pemeriksa menjadi sesuai SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar Rp246.845.017.195,-; bahwa sehingga perhitungan Peredaran Usaha pada saat pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

4) bahwa atas penjualan dalam negeri yang menjadi koreksi Terbanding, terdapat penjualan dalam negeri yang bukan merupakan objek PPN sebesar Rp1.251.177.779,- sehingga total koreksi menjadi:

Kesimpulan:

Penyerahan BKP/JKP harus dipungut sendiri menurutRp168.890.545.910 Pemeriksa

Penyerahan BKP/JKP harus dipungut sendiri menurut SPTRp141.367.814.543 Masa PPN

Selisih/ Koreksi Penyerahan BKP/JKP harus dipungutRp27.522.731.367 sendiri

bahwa berdasarkan pengujian ditemukan Penyerahan BKP/ JKP yang PPN-nya
harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar
Rp27.522.731.367,00. Koreksi dialokasikan sebagai koreksi Penyerahan
BKP/JKP di Masa Desember 2018;
5) bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak mengakui kebenaran
peredaran usaha sebesar Rp259.823.136.412,00 yang dilaporkan di SPT
Tahunan PPh Badan, pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
6) bahwa menurut Terbanding, peredaran usaha yang diakui Pemohon Banding
pada saat Pembahasan Akhir adalah:

Rp219.575.923.728 sesuai lampiran A2 SPT Masa PPN;

Rp 9.938.191.200 sesuai lampiran A1 SPT Masa PPN;

Rp574.108.530 koreksi Pemeriksa atas penjualan ekspor;

Rp 1.504.815.679 koreksi Pemeriksa atas penjualan local;

7) bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian atas faktur pajak batal/ diganti yang telah dilaporkan dalam aplikasi e-faktur Direktorat Jenderal Pajak dengan status “Approved”, dimana hanya sebesar Rp14.072.026.830,00 dan Pemohon Banding juga tidak melampirkan Nota Pembatalan sebagai syarat dokumen pembatalan transaksi;

8) bahwa sedangkan berdasarkan General Ledger dari Pemohon Banding, total faktur pajak batal/diganti berjumlah sebesar Rp27.269.093.057,- dengan rincian sebagai berikut:

9) bahwa atas nomor faktur yang diberi tanda, Pemohon Banding tidak melampirkan hardcopy faktur pajak batal atau pengganti, sedangkan atas nomor faktur lain terdapat softcopy faktur pajak namun tidak melampirkan Nota Pembatalan sebagai syarat dokumen pembatalan transaksi;

10) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi Nomor S-1179/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Agustus 2023 namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan data dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-46/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 13 Februari 2024, sehingga penelitian hanya dilakukan atas data yang tersedia pada saat keberatan;

11) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan cukup bukti atas alasan keberatannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan yang disampaikan;

12) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan diatas, Terbanding berkesimpulan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan

Yang Terutang PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan mempertahankan koreksi sebesar Rp27,522,731,367,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 013/Csl-Ext/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 019/CSL-Ext/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Dalam Surat bantahan Atas Surat Uraian Banding

1. bahwa menurut Terbanding dalam bantahannya tetap pada pendapatnya bahwaperedaranusahayangseharusnya adalah sebesar Rp259.823.136.412,- sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp219.575.923.728 atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah sampaikan dan memberikan bukti pendukung atas faktur pajak yang dibatalkan sebesar Rp27.324.031.507,-;

2. bahwa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pemeriksa telah setuju atau mengakui bahwa nilai penjualan lokal adalah yang sesuai dengan yang tercantum di GL dan yang sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebesar Rp219.575.923.728,-;

3. bahwa mekanisme yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan prosedur seperti upload ke portal e-faktur DJP dan juga telah disetujui oleh pihak DJP;

bahwa aatas persetujuan tersebut yang menjadi dasar Pemohon Banding bahwa apa yang telah dilakukan sudah benar;

4. bahwa berdasarkan detail General Ledger akun penjualan lokal beserta bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, menyimpulkan bahwa transaksi penjualan yang dibatalkan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga data penjualan lokal yang digunakan mengacu pada General Ledger;

5. Kesimpulan Atas Koreksi Peredaran Usaha

bahwa berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan atas koreksi peradaran usaha menurut Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan detail General Ledger akun penjualan lokal beserta bukti pendukung yang telah disampaikan, menyimpulkan bahwa transaksi penjualan yang dibatalkan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga data penjualan lokal yang digunakan mengacu pada General Ledger;

b. bahwa selain itu, mekanisme yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan prosedur seperti upload ke portal efaktur DJP dan juga telah disetujui oleh pihak DJP;

bahwa atas persetujuan tersebut yang menjadi dasar Pemohon Banding bahwa apa yang telah dilakukan sudah benar;

c. bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding tetap meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan koreksi peredaran usaha ini sebesar Rp27.324.031.507,00;

bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
ADasar Pengenaan Pajak
1Penyerahan yang Terutang PPN:
a. Ekspor284.200.000284.200.000
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.717.394.15828.747.009.846
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN5.796.338.1295.796.338.129
Jumlah8.797.932.28734.827.547.975
2Penyerahan yang Tidak Terutang PPN
3Jumlah Penyerahan8.797.932.28734.827.547.975
BPerhitungan PPN Kurang Bayar
1PPN Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri271.739.4162.874.700.985
2Dikurangi:
a. PPN yang Disetor pada Masa Tidak Sama--
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan833.902.759833.902.759
c. Lain-Lain8.870.742.9558.870.742.955
Jumlah9.704.645.7149.704.645.714
3Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(9.432.906.298)(6.829.944.729)
CKelebihan Pajak yang Sudah:
1Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya9.582.217.8679.582.217.867
2Dikompensasikan ke Masa ….
3Jumlah9.582.217.8679.582.217.867
DPPN yang Kurang Bayar149.311.5692.752.273.138
ESanksi Administrasi:
1Bunga Pasal 13 (2) KUP--
2Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP--
3Kenaikan Pasal 13 (3) huruf C KUP111.983.6772.064.204.853
Jumlah111.983.6772.064.204.853
FJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar261.295.2464.816.477.991

bahwa demikian Surat Bantahan Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00183/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor CSL/SK/2023/V/TAX/001 tanpa tanggal; Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/207/18/069/23

tanggal 24 Februari 2023,

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara sejumlah Rp361.970.853,00 tanggal bayar

27 Maret 2023, NTPN 71BD51PJVNEITR6Q;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, kartu

identitas, NPWP, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. F.A. Iwan Triharjanto;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, kartu

identitas, NPWP, Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Kunto Wiyono, SE., S.H., M.Si.;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Syamsul Rijal, jabatan Direktur, tanggal 10

Oktober 2024;

Bukti P-8.Akta Nomor 12, tanggal 19 Desember 2019 dari Argo Wahyu Jati

Kusumo, S.H., M.Kn.;

Bukti P-9.Akta Nomor 82 tanggal 19 Juli 1999 dari Notaris F.X. Budi Santoso

Isbandi, S.H.;

Bukti P-10. Akta Nomor 05 tanggal 22 Juli 2019 dari Notaris Argo Wahyu Jati

Kusumo, S.H., M.Kn.;

Bukti P-11. Akta Nomor 4.8.11 tanggal 28 April 2021 dari Notaris Vanda Pitaloka,

S.H.;

Bukti P-12. General Ledger Tahun 2018;

Bukti P-13. Rekapitulasi Faktur Yang Dibatalkan/Diganti;

Bukti P-14. Tangkapan Layar Faktur Pajak Yang Dibatalkan;

Bukti P-15. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 a.n. PT

Cipta Srigati Lestari, Invoice, Faktur Pajak Yang Dibatalkan, dan Berita Acara Penggantian Faktur;

Bukti P-16. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 07 Oktober 2024;

Bukti P-19. Risalah Pembahasan,

Bukti P-20. Revisi Matriks sengketa dan penjelasannya tanggal 3 Februari 2025; Bukti P-21. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Dasar Koreksi tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti T-2.Matriks Sengketa

Bukti T-3.LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti T-5.Matriks Sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanggal 8 Januari 2025;

Bukti T-7.Kertas Kerja Penelitian Keberatan;

Bukti T-8.Revisi Matrik sengketa dan Penjelasannya tanggal 5 Februari 2025; Bukti T-9.Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00018/207/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/Csl-Ext/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri2.717.394158,0028.747.009.846,0026.029.615.688,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan. maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri Rp26.029.615.688,00 merupakan secondary atas koreksi peredaran usaha yang juga diajukan permohonan banding;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, diketahui terdapat peredaran usaha sebesar Rp259.823.136.412,00 terdiri atas:

- Penyerahan Lokal sebesarRp246.845.017.195,00

- Penyerahan Ekspor sebesarRp 12.978.119.217,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Buku Besar dan Faktur Pajak, Terbanding menyimpulkan jumlah Peredaran Usaha Dalam Negeri (Penyerahan Lokal) adalah sebesar Rp219.575.923.728,00 dan bukan sebesar Rp246.845.017.195,00 sehingga oleh Terbanding dikoreksi negatif sejumlah Rp27.269.093.467,00 sebagaimana dituangkan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

bahwa kemudian Terbanding membatalkan koreksi negatif sejumlah Rp27.269.093.467,00 dengan alasan tidak dapat ditelusuri berdasarkan faktur pajak dan bukti potong PPh 23;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa nilai penjualan lokal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 merupakan Jumlah Mutasi Kredit GL Penjualan Lokal dengan kode akun "4000201" sebesar Rp 246.845.016.785;

bahwa dalam proses pencatatan dalam pembukuan transaksi Penjualan Lokal terdapat beberapa transaksi yang merupakan "Transaksi yang dibatalkan" serta "Transaksi yang Diganti Faktur Pajaknya" dimana pencatatan atas transaksi tersebut dilakukan dengan mencatat dalam Mutasi Debet GL Penjualan Lokal;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding maka Nilai Penjualan Lokal yang seharusnya adalah sebesar selisih mutasi kredit dengan mutasi debet GL Penjualan Lokal sebagai berikut:

- Jumlah total Mutasi Kredit GL Penjualan LokalRp246.845.016.785

- Jumlah total Mutasi Debet GL Penjualan LokalRp27.269.093.047

- Nilai Penjualan Lokal seharusnyaRp219.575.923.738 bahwa oleh karenannya temuan/kesimpulan hasil pemeriksaan Terbanding sebagaimana disampaikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

bahwa pokok sengketa peredaran usaha sejumlah Rp27.269.095.467,00 merupakan temuan pemeriksaan yang kemudian diajukan keberatan, dan saat ini diajukan permohonan banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah kebenaran materiil dan/atau pencatatan mutasi debit sejumlah Rp27.269.095.047,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP)

Pasal 1 angka 25.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak)

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya Pemohon Banding di dalam persidangan teah menyampaiakan alat bukti antara lain berupa:

a. Surat Penjelasan tertulis;

b. GL Penjualan Lokal;

c. FP Batal (Jan-Des);

d. Screenshot FP Batal;

e. Screenshot FP diganti;

f. SPHP Penjualan Lokal;

g. Penjelasan Tertulis Mutasi Debet Akun Penjualan Lokal;

h. SPT PPN;

i. Selisih Faktur Pajak;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan. maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp26.029.615.688,00 merupakan secondary adjustment atas koreksi peredaran usaha yang juga diajukan permohonan banding dan merupakan sengketa pembuktian;

bahwa pokok sengketa banding DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp26.029.615.688,00 berasal dari perhuitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan nilai DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri di atas, maka dalam pemeriksaan pembuktian adalah berdasarkan nilai sejumlah Rp27.269.093.057,00 sebagaimana koreksi pada PPh Badan yang juga diajukan banding;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka atas penjualan lokal berdasarkan hasil pemeriksaan ledger/pembukuan dan faktur pajak menjadi sebagai berikut:

bahwa Terbanding, menyatakan berdasarkan penelitian transaksi pada Buku Besar dan Faktur Pajak, diketahui bahwa Peredaran Usaha Dalam Negeri (lokal) adalah sebesar Rp219.575.923.728,00 dan bukan sebesar Rp246.845.017.195,00; bahwa kemudian atas koreksi peredaran usaha sejumlah a quo Rp27.269.093.467,00 dibatalkan oleh Terbanding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan alasan berdasarkan persandingan dengan Faktur Pajak Keluaran dan Bukti Potong PPh Pasal 23;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Terbanding, berdasarkan persandingan penjualan lokal dengan Faktur Pajak Keluaran dan Bukti Potong PPh Pasal 23 melakukan koreksi Rp1.504.815.679,00 dan tidak menjadi sengketa banding;

bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan banding antara lain:

- bahwa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kekeliruan dalam melaporkan nilai Penjualan Lokal didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, dan atas kekeliruan tersebut juga telah ditemukan oleh Terbanding dalam proses pmeriksaan pajak;

- bahwa nilai penjualan lokal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 merupakan Jumlah Mutasi Kredit GL Penjualan Lokal dengan kode akun "4000201" sebesar Rp 246.845.016.785;

- bahwa sementara dalam proses pencatatan dalam pembukuan transaksi Penjualan Lokal terdapat beberapa transaksi yang merupakan "Transaksi yang dibatalkan" serta "Transaksi yang Diganti Faktur Pajaknya" dimana pencatatan

atas transaksi tersebut dilakukan dengan mencatat dalam Mutasi Debet GL Penjualan Lokal;

- bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding maka Nilai Penjualan Lokal yang seharusnya adalah sebesar selisih mutasi kredit dengan mutasi debet GL Penjualan Lokal sebagai berikut:

Jumlah total Mutasi Kredit GL Penjualan Lokal246.845.016.785 Jumlah total Mutasi Debet GL Penjualan Lokal27.269.093.047- Nilai Penjualan Lokal seharusnya219.575.923.738

bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang relevan dengan pokok sengketa antara lain:

a. Surat Penjelasan tertulis;

b. GL Penjualan Lokal;

c. FP Batal (Jan-Des);

d. Screenshot FP Batal;

e. Screenshot FP diganti;

f. SPHP Penjualan Lokal;

g. Penjelasan Tertulis Mutasi Debet Akun Penjualan Lokal;

h. SPT PPN;

i. Selisih Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo dibuktikan:

- Faktur pajak asal (Kode 010 atau 030) dilaporkan dalam SPT Masa PPn dengan Nilai DPP sebesar Rp0 Sementara Faktur pajak Pengganti (Kode 011 atau 031) dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Nilai DPP sebesar NILAI PENYERAHAN. Dengan demikian maka nilai Net Penyerahan yang terhitung hanya sebesar NILAI PENYERAHAN yang sebenarnya terjadi;

- Saat Faktur Pajak asal (Kode 010 atau 030) diterbitkan maka akan dicatat dalam mutasi Kredit GL Penjualan Lokal sebesar Nilai Penyerahan atas transaksi tersebut. Sementara saat Faktur pajak Pengganti (Kode 011 atau 031) diterbitkan, Pemohon Banding mencatat kembali transaksi tersebut sebagai Mutasi Kredit dalam GL Penjualan Lokal dengan Nilai DPP sebesar NILAI PENYERAHAN. Kemudian untuk melakukan penyesuaian atas pencatatan transaksi penjualan tersebut Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan

melakukan mutasi Debet dalam GL Penjualan Lokal sebesar Nilai PENYERAHAN tersebut;

bahwa dengan demikian maka untuk melakukan ekualisasi nilai penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan GL Penjualan Lokal harus dihitung Nilai Net Penjualan, yaitu mutasi kredit GL Penjualan Lokal DIKURANGI Mutasi Debet sebagai mutasi penyesuaian atas faktur pajak yang batal atau diganti;

bahwa pencatatan di dalam pembukuan (Jurnal) dapat digambarkan berdasarkan salah satu bukti transaksi yang disampaikan di dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Pencatatan dalam GL Penjualan LokalDebetKreditNetto
a.Pencatatan Transaksi awal2.972.337.562
b.Pencatatan pembatalan transaksi2.972.337.562
c.Pencatatan Transaksi Faktur Pengganti2.972.337.562
d.Pencatatan pembatalan transaksi Faktur Pengganti2.972.337.562
e.Pencatatan pembetulan transaksi2.972.337.562
Total Nilai Transaksi5.944.675.1248.917.012.6862.972.337.562

bahwa terdapat kekeliruan penjumlahan pada sengketa peredaran usaha yang diajukan banding sebagai berikut:

sehingga sengketa peredaran usaha adalah:

Peredaran Usaha menurut Terbanding261.902.060.621,00

Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding 234.632.965.154,00

Sengketa Banding27.269.095.467,00

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 dan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP, pemeriksaan pajak oleh Terbanding harus dilaksanakan secara secara objektif dan profesional dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan dalam menetapkan pajak terutang berdasarkan temuan bukti. Oleh karenanya, pemeriksaan pajak lebih mengutamakan dan/atau untuk mencari kebenaran materiil;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sesuai dengan system perpajakan yang dianut di Indonesia, sidang pemariksaan banding adalah dalam rangka menentukan kebenaran materiil; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa dalam persidangan, telah cukup diperoleh alat bukti sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persdiangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seharusnya Nilai Penjualan Lokal adalah sebesar selisih mutasi kredit dengan mutasi debet GL Penjualan Lokal;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya sejumlah Rp27.269.095.467,00;

bahwa didalam proses keberatan atas sengketa DPP PPN yang harus dipungut sendiri telah Sebagian dikabulkan oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp26.029.615.688,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri26.029.615.688,000,0026.029.615.688,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp28.747.009.846,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp26.029.615.688,00 - DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp 2.717.394.158,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00018/207/18/069/23 tanggal 24 Februari 2023, atas nama PT CIPTA SRIGATI LESTARI, NPWP 01.885.342.4-044.000, beralamat di Gedung Plaza Simatupang Lt. 2 Jln. T.B. Simatupang Kav. IS No. 01 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP: Ekspor284.200.000,00
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.717.394.158,00
DPP: Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.796.338.129,00
Jumlah seluruh penyerahan8.797.932.287,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri271.739.415,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan9.704.645.714,00
Jumlah Penghitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar(9.432.906.299,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang Sudah Dikompensasikan9.582.217.867,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar149.311.568,00
Sanksi Administrasi111.983.676,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar261.295.244,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. M.Ak., M.Hum., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.