Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-003924.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Graha Multi Bintang, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003924.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2026 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001152/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 11 Februari 2026 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003924.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.179.983.7-614.000 beralamat di Jl. Tambak Langon Indah Blok I No. 2, RT 003 RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Yuwono Laksmana Jabatan Direktur; Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut melalui Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PANG-814/PAN.072/2025 tanggal 18 Desember 2025.

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

10. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27/WBC.11/2026 tanggal 12 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-830/PP/ BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06/GMB/IV/2025 tanggal 11 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 001152/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 11 Februari 2026 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk0,000,000,00
2. Cukai---
3. PPN180.146.800,00187.265.858,007.119.058,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 22163.796.300,00170.241.200,006.471.900,00
6. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran18.590.958,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003730/KBT.01/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2026 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp18.590.958,00 (delapan belas juta lima ratus sembilan puluh ribu sembila ratus lima puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06/GMB/IV/2025 tanggal 11 Februari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06/GMB/IV/2025 tanggal 11 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dengan ini mengajukan Banding atas Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang penetapan atas keberatan PT GRAHA MULTI BINTANG terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001152/WBC.11/KPP.MP.01/2024 Tanggal 24 Januari 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sudah sesuai dengan invoice;

2. Harga jual Pemohon Banding ke customer (faktur penjualan terlampir) mohon dijadikan sebagai bahan pertimbangan juga, bahwa senyatanya harga tersebut memang sesuai invoice;

3. Mohon untuk diperiksa kembali pembanding yang dipakai untuk memutuskan STPNP ini dan juga harga pasar yang ada, apakah kualitas produk sudah sama?

4. Mohon agar dapatnya diinformasikan kepada Pemohon Banding detail harga pasar dan produk pembandingnya baik harga maupun kualitas;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang / Nihil;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 20

Maret 2025;

P.2 SPTNP Nomor 001152/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 24 Januari 2025; P.3 Surat Keberatan Nomor 003730/KBT.01/2025 tanggal 3 Februari 2025; P.4 Bukti Penerimaan Negara NTB 088990752419 tanggal 30 Januari 2025

sebesar Rp18.590.958,00;

P.5 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025; P.6 Billing DJBC nomor 640250100927173 tanggal 24 Januari 2025 sebesar

Rp18.590.958,00;

P.7 Bill of Lading Nomor OOLU2752777100 Tanggal 4 Januari 2025;

P.8 Invoice Nomor YL240211 Tanggal 25 Desember 2024;

P.9 Packing List Nomor YL240211 Tanggal 25 Desember 2024;

P.10 ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin Form E

Nomor E25MA46D9H970003 Tanggal 13 Januari 2025;

P.11 Policy Schedule No. Policy SBY00-G-2501-00M0000154 Tanggal 4 Januari

2025;

P.12 Billing DJBC Nomor 640250100866237 Tanggal 20 Januari 2025 sebesar

Rp343.916.100,00;

P.13 Bukti Penerimaan Negara NTB 132554492466 Tanggal 21 Januari 2025

sebesar Rp343.916.100,00;

P.14 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Multi Bintang Nomor 04 Tanggal

1 Desember 2022 yang dibuat oleh Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Kota Surabaya;

P.15 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.09-0086521 tanggal 12 Desember 2022;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-003924.19.2025/PAN/ 2025 tanggal 11 Februari 2026 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P.2 SPTNP Nomor 001152/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 24 Januari

2025;

Bukti P.3 Surat Keberatan Nomor 003730/KBT.01/2025 tanggal 3 Februari 2025; Bukti P.4 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025; Bukti P.5 Billing DJBC nomor 640250100927173 tanggal 24 Januari 2025 sebesar

Rp18.590.958,00;

Bukti P.6 ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin

Form E Nomor E25MA46D9H970003 Tanggal 13 Januari 2025; Bukti P.7 Policy Schedule No. Policy SBY00-G-2501-00M0000154 Tanggal 4

Januari 2025;

Bukti P.8 Billing DJBC Nomor 640250100866237 Tanggal 20 Januari 2025

sebesar Rp343.916.100,00;

Bukti P.9 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Multi Bintang Nomor 04

Tanggal 1 Desember 2022 yang dibuat oleh Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Kota Surabaya;

Bukti P.10 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0086521 tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P.11 Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanggal 4 September 2025; Bukti P.12 Pakta Integritas Tanggal 4 September 2025 a.n. Yuwono Laksmana; Bukti P.13 Kartu Tanda Penduduk a.n. Yuwono Laksmana;

Bukti P.14 Kartu Tanda Penduduk a.n. Sutan Anugerah Liba;

Bukti P.15 Formulir 1721-A1 a.n. Sutan Anugerah Liba;

Bukti P.16 Bill of Lading Nomor OOLU2752777100 Tanggal 4 Januari 2025 yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.17 Invoice Nomor YL240211 Tanggal 25 Desember 2024 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P.18 Packing List Nomor YL240211 Tanggal 25 Desember 2024 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P.19 Sales Contract Nomor YL240211 Tanggal 7 Oktober 2025 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P.20 Purchase Order Nomor 123/OF/X/2024 Tanggal 4 Oktober 2024; Bukti P.21 Bukti Slip Transfer Bank Panin Tanggal 13 Januari 2025 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P.22 Surat Keterangan Nomor 004/Imp.Eks/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025; Bukti P.23 Bukti Penerimaan Negara NTB 132554492466 Tanggal 21 Januari 2025

sebesar Rp343.916.100,00 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P.24 Bukti Penerimaan Negara NTB 088990752419 tanggal 30 Januari 2025

sebesar Rp18.590.958,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.25 Faktur Nomor IOR-2602-GMB00-I-0212;

Bukti P.26 General Ledger Periode 1/1/2025 – 31-1-2025;

Bukti P.27 Bukti Bank Keluar Nomor BBK-2501-GMB00-I-0313 Tanggal 13 Januari

2025;

Bukti P.28 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Multi Bintang Nomor 06

Tanggal 8 Januari 2025 yang dibuat oleh Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Kota Surabaya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.29 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0012927 tanggal 16 Januari 2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.30 Surat Tanggapan Metode VI.3 KEP-307 Tanggal 2 Oktober 2025; Bukti P.31 Laporan Transaksi Periode 1/1/2025 – 16/1/2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T.1 PIB Pembanding Nomor 632487 Tanggal 14 Desember 2024;

Bukti T.2 Data Penetapan pada Aplikasi CEISA 4.0;

Bukti T.3 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor 001060/

WBC.11/KPP.MP.01/2025 Tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T.4 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-00155/

WBC.11/SUB/2025 Tanggal 6 Agustus 2025;

Bukti T.5 Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor S-

199/WBC.112/PDT/2025 Tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T.6 Bukti Kirim Surat Permintaan Data Tambahan;

Bukti T.7 Bukti Penerimaan Data Tambahan;

Bukti T.8 Tanggapan Tertulis atas Bukti Pemohon Nomor S-282/WBC.1100/KBP/

2025 Tanggal 27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00307/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2026 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001152/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 11 Februari 2026 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 06/GMB/IV/2025 tanggal 11 Februari 2026 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon Banding CIF CNY (total)Terbanding CIF CNY (total)
1Nilai Pabean743,259,63772,631.83Barang impor pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 (pos 5, 6, 7)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp18.590.958,00 (delapan belas juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 (pos 5, 6, 7) dengan total nilai pabean atas PIB a quo sebesar CIF CNY743,259,63 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga total nilai pabean atas PIB a quo ditetapkan menjadi total CIF CNY772,631.83 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan harga barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 telah sesuai dengan yang tercantum pada Invoice, dan mohon untuk diperiksa kembali data pembanding yang digunakan dalam penetapan Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 (pos 5, 6, 7) dengan total nilai pabean atas PIB a quo sebesar CIF CNY743,259,63, dan oleh Terbanding ditetapkan dengan total nilai pabean CIF CNY772,631.83, Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dalam Keputusannya Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai

pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain

mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 6:

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9:

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau

b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan

metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran

biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALIBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 (pos 5, 6, 7), Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJml (Pce)Harga satuan (CIF CNY/Pce)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJml (Set)Harga Satuan CIF CNY/Pce
5OSW 3P TG ARLO SWING DOOR WARDROBE WHITE100576,4918632487 tgl. 14/12/24 (pos 1)Steel Wardrob e IMP ZW-M0440688.1732
6OSW 3P TG FREYA SWING DOOR WARDROBE WHITE100576,491827/11/24 Negara asal: China Pengirim/ penjual: Luoyang Wanyang International Trade Co. Ltd.B28 DM H1850* W1560* D500mm
7OSW 3P TG LEAF SWING DOOR WARDROBE WHITE63576,4919

bahwa tidak ada spesifikasi dari barang impor in casu, namun berdasarkan penelusuran dari laman https://olymsteel.co.id/product/osw-arlo-lemari-pakaian- besi-3p-tg diketahui barang berupa OSW Arlo 3P TG mempunyai dimensi 118 x 50 x 185 cm dan terbuat dari material plat besi 0,6 mm, kaca temperred 4mm; bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022, dimana penetapan Terbanding menggunakan barang impor serupa dari negara asal yang sama (China) namun pemasok berbeda;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB No. 010630 tanggal 21 Januari 2025, pengirim/penjual Luoyang Iwork Import and Export Trading Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. YL240211 tanggal 25 Desember 2024, B/L No. OOLU2752777100 tanggal 04 Januari 2025, total kuantiti 62974 Kg, 10 pos/jenis barang, dengan total nilai pabean CIF CNY743,259.63, dengan nilai barang FOB CNY707,009.13, asuransi CNY0.00 (DN), freight CNY36,250.50, dengan rincian untuk pos 5, 6, 7 sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (Kg, Pce)Nilai Pabean (CIF CNY)
Pos 1 s.d. 4 sesuai PIB301,176.57
5OSW 3P TG ARLO SWING DOOR WARDROBE; WHITE4800 - 10057,649.18
6OSW 3P TG FREYA SWING DOOR WARDROBE; WHITE4800 - 10057,649.18
7OSW 3P TG LEAF SWING DOOR WARDROBE; WHITE3024 - 6336,318.99
Pos 8 s.d. 10 sesuai PIB290,465.69

bahwa Commercial Invoice No. YL240211 tanggal 25 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Luoyang Iwork Import and Export Trading Co. Ltd. (seller), untuk Pemohon Banding, port of loading Qingdao, final destination Surabaya, incoterm RMB, 10 item barang dengan total quantity 1210 ctns/pcs, untuk item barang nomor 5, 6, 7 tercantum quantity masing-masing 100, 100, 63 ctns/pcs dengan uraian barang Swing Door Wardrope berbagai tipe, total nilai invoice FOB RMB707,009.13, freight RMB36,250.50, sehingga total nilai invoice CNF RMB743,259.63, beneficiary Shengli Trade Co. Ltd. dengan akun pada Dah Sing Bank Limited atau atas nama seller dengan akun pada Industrial and Commercial Bank of China Luoyang Branch; bahwa B/L Nomor OOLU2752777100 tanggal 04 Januari 2025, Shipper Luoyang Iwork Import and Export Trading Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Qingdao China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Sliding Door Wardrope dan Swing Door Wardrope, total kuantiti GW 65394 Kg (1210 ctns), tercantum ocean freight prepaid;

bahwa Sales Contract (S/C) No. YL240211 tanggal 07 Oktober 2024 antara Luoyang Iwork Import and Export Trading Co. Ltd. (seller) dan Pemohon Banding (buyer), port of loading, final destination, incoterm, jumlah item barang, total quantity, uraian barang, total nilai barang, freight, nilai S/C, dan beneficiary sebagaimana tersebut pada invoice a quo;

bahwa Police Schedule No. SBY00-G-2501-00M0000154 dengan tanggal efektif 04 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, mencantumkan tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan RMB743,259.63, menunjuk B/L No. OOLU2752777100 dan Invoice/Packing List No. YL240211, premi 429.49, tidak diserahkan invoice, bukti bayar, dan pencatatan atas asuransi a quo, namun bukti polis a quo tidak dipermasalahkan oleh Terbanding;

bahwa pembayaran melalui Panin Bank tanggal 13 Januari 2025, pengirim Pemohon Banding, penerima Shengli Trade Co. Ltd. dengan akun pada Dah Sing Bank Limited Hong Kong, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (CNY)Biaya Bank (CNY)Keterangan
13/01/251,266,108.8390.00Tujuan Transaksi: Invoice YL240209, YL24021 Pada validasi tercantum Graha Multi Bintang CNY1,266,108.83

bahwa Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis yang menyatakan bukti pembayaran a quo adalah atas 2 invoice, dengan rincian sebagai berikut:

InvoiceNilai Transfer (CNY)Keterangan
YL240209522,849.20Importasi lainnya
YL240211743,259.63Barang impor in casu

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Invoice No. YL240209 tanggal 30 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Luoyang Iwork Import and Export Trading Co. Ltd. (seller), untuk Pemohon Banding dengan total nilai invoice CNY522,849.20, beneficiary Shengli Trade Co. Ltd. dengan akun pada Dah Sing Bank;

bahwa Laporan Transaksi atas nama Pemohon Banding pada BCA, periode 1 s.d. 16 Januari 2025 (1 halaman), antara lain tercantum tarikan debet tanggal 13 Januari 2025 sebesar CNY1,266,108.83 dengan keterangan Remit ke Dah Sing Bank; bahwa Pemohon banding menyerahkan pencatatan berupa bukti bank keluar tanggal 13 Januari 2025 dan General Ledger Report periode Januari 2025 yang mencatat pembayaran barang impor in casu sebesar CNY743,259.63 tanggal 13 Januari 2025 dan juga mencatat pembayaran sebesar CNY522,849.20 tanggal 13 Januari 2025 yang keduanya ditujukan kepada Shengli (Trade Co. Ltd.);

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding pada pokoknya nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi karena pada proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen secara lengkap dan tidak konsisten sehingga tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung bukti nyata dan/atau data yang objektif dan terukur sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 10 PMK

144/PMK.04/2022, dan Pemohon banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan pemmJaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. lmeminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang

yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam tanggapan atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan pada proses keberatan telah dimintakan bukti kebenaran nilai transaksi secara patut sesuai ketentuan Pasal 15 PMK 51/PMK.04/2017, yaitu melalui Surat No. S-199/WBC.112/PDT/2025 tanggal 24 Februari 2025, namun bukti-bukti yang diserahkan tidak dapat diyakini merupakan dokumen yang mendukung pembuktian nilai transaksi sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa dalam bantahannya Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan nilai barang impor in casu telah dibayar sesuai bukti bayar yang diserahkan pada proses keberatan dan banding, dimana pembayaran dilakukan dengan importasi lainnya dengan total nilai pembayaran CNY1,266,108.83, ditujukan kepada penerima (beneficiary) sebagaimana tercantum pad invoice dan sesuai dengan kesepakatan pada sales contrac;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 adalah nilai transaksi, karena bukti-bukti transaksi bersesuaia dengan dalil bantahannya,

dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak (CIF CNY) (total)
Pemohon Banding CIF CNY (total)Terbanding CIF CNY (total)
1Nilai Pabean Barang impor pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 (pos 5, 6, 7)743,259,63772,631.83743,259,63

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan total nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 adalah sebesar CIF CNY743,259,63, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001152/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 24 Januari 2025, atas nama PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.179.983.7-614.000, beralamat di Jalan Tambak Langon Indah, Blok I, No. 2, RT 003, RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184.

2. Menetapkan total nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010630 tanggal 21 Januari 2025 adalah sebesar CIF CNY743,259,63.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.