Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-003920.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Batubara Global Energy · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003920.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Feburari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00001/204/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003920.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BATUBARA GLOBAL ENERGY, NPWP 02.648.236.4-091.000,

beralamat di Pacific Century Place Lt. 33 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52- 53 SCBD Lot 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Saerom Lyu, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: F.A. Quardfilio Octabiyanto

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-560/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00008/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024,

2. Nama: Sutrisno Ali

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-676/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00010/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024,

3. Nama: Lukito

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-811/PP/IKH/2024 tanggal 04

September 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00006/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama/NIP: Dewi Novita / 197511031996022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir tanpa nomor dan tanpa tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 982PP/BR/2024 tanggal 13 Agustus 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-078/PP/Ucp/2026 tangal 9 April 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor BGE/0009/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 238/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 02 Juli 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00001/BGETAX/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00001/204/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BGE-29/TAX/V-2023 tanggal 31 Mei 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Objek PPh Pasal 261.273.853.670200.321.642.376199.047.788.706
2PPh Pasal 26 Terutang42.280.72219.947.059.593
3Kredit Pajak42.280.72242.280.722
4Kurang Bayar-19.904.778.871
5Sanksi Administrasi-5.284.718.791
6Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar-25.189.497.662

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal

27 Feburari 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BGE/0009/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BGE/0009/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberat an (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas Objek PPh Pasal 26155.127.450.6230,00155.127.450.623

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 155.127.450.623 dengan alasan sebagai berikut:

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer (primary adjustment)

pada Peredaran Usaha di PPh Badan.

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding karena adanya koreksi primer pada Peredaran Usaha di PPh Badan. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Banding No. BGE/0008/TAX-ACCT/2024 terkait dengan koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif tersebut. Dengan demikian, seharusnya koreksi Objek PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder juga harus dibatalkan;

B. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh No. 36/2008, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”.

bahwa Berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Dari uraian di atas, jelas bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan LX International Corp. tidak dapat ditetapkan sebagai dividen karena sifat pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan berasal dari pinjaman dan bukan merupakan pengeluaran yang timbul dari modal.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen

sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh No. 36 /2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020;

C. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

dan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal.

Dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak memberikan wewenang bagi DJP untuk melakukan secondary adjustment dengan menciptakan dividend berdasarkan koreksi penentuan harga transfer;

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh No. 36/2008 menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun

pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”.

Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa kewenangan Terbanding hanya sebatas untuk mereklasifikasi hutang menjadi modal. Berdasarkan Pasal 18 UU PPh ini Terbanding telah bertindak melebihi wewenang yang dimiliki. Bahwa lebih lanjut, secara tersurat di dalam bagian penjelasan telah dituliskan bahwa tujuan dari Pasal 18 UU PPh yaitu sebagai penentu adanya modal terselubung yang terjadi akibat penyertaan modal dalam bentuk utang. Sehingga seharusnya koreksi atas selisih yang jumlahnya

dianggap tidak wajar tidak dapat dikarakterisasi sebagai dividen karena tidak terkait dengan penyertaan modal;

D. Landasan atau referensi yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat

Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding salah satunya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) sebagai dasar hukum. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK- 22 secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak;

E. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh

auditor independen tidak menyebutkan adanya pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021.

Dari Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, sebagaimana terlihat dalam kutipan laporan arus kas di bawah, tidak terdapat pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 155.127.450.623 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 155.127.450.623 tersebut adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan seluruh data dan dokumen yang telah diserahkan serta membatalkan seluruhnya koreksi tersebut;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat sepenuhnya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00063, sehingga penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Objek PPh Pasal 261.273.853.670
2PPh Pasal 26 Terutang42.280.722
3Kredit Pajak42.280.722
4Kurang Bayar-
5Sanksi Administrasi-
6Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 238/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 02 Juli 2024;, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Obyek PPh Pasal 26 masa Pajak Desmeber 2021 sebesar Rp155.127.450.623,00

Menurut Terbanding

a) Hasil Pemeriksaan

Terdapat Deviden terselubung atas penerapan koreksi sekunder penentuan harga transfer hasil penjualan ekspor ke LX International.

b) Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPh”), mengatur antara lain:

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Masa Pajak.

Penjelasan Pasal 1

Undang-Undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Masa Pajak. Subjek Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu Masa Pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian Masa Pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam Masa Pajak.

Yang dimaksud dengan Masa Pajak dalam Undang-Undang ini adalah tahun takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh

modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

3) Lampiran Bab II huruf B butir 3 poin d Peraturan DJP Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-22”)

Koreksi sekunder merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4) Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran DJP Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”)

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5) Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan penentuan harga transfer

Pasal 10 ayat 3 dari 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (Model OECD), istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham, saham "jouissance" atau hak jouissance", saham pertambangan, saham atau hak lain dari pendiri, yang bukan klaim utang, penyertaan laba, serta penghasilan dari hak perusahaan lain yang dikenakan perlakukan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham berdasarkan undang-undang Negara di mana perusahaan yang melakukan distribusi berdomisili.

OECD Model Commentary terkait Pasal 10:

a) paragraph 2 sub-paragraf 15, pada sub-paragraf a) dari paragraph 2, istilah “modal” sehubungan dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yakni pembagian laba kepada pemegang saham. Penggunaan istilah ini dalam konteks ini menyiratkan bahwa, untuk tujuan sub-paragraf a), istilah ini harus digunakan untuk keperluan pembagian kepada pemegang saham (dalam kasus tertentu, paragraph induk)… d) paragraph suatu pinjaman atau kontribusi lain kepada paragraph tidak, secara tegas, berupa modal berdasarkan undang-undang paragraph namun berdasarkan undang-undang atau praktik internal (“kapitalisasi tipis”, atau asimilasi pinjaman dengan modal saham), penghasilan yang diperoleh diperlakukan sebagai dividen berdasarkan Pasal io, nilai pinjaman atau kontribusi tersebut juga harus dianggap sebagai “modal” dalam pengertian sub-paragraf a);

b) paragraph 3 sub-paragraf 28, pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian laba yang diputuskan berdasarkan rapat umum pemegang saham tahunan, namun juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham dan pembagian laba terselubung”.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25”) Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a.penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b.penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang

merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c.tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d.penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal

dipersyaratkan dalam P3B

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (i) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.

8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KM.10/2021 tanggal 28 Desember 2021 Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Desember 2021 Sampai Dengan 4 Januari 2022

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 sebagai berikut:

9) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan?Dengan Pajak Atas Penghasilan

Pasal 1
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu
Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada
Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya tersebut.

Pasal 2

Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi.

(a)10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang
menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan)
yang memiliki paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang
membayarkan dividen;
(b)15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba suatu
perseroan yang menjadi dasar pembayaran dividen.

c) Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 sebagai secondary adjustment dari pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menentukan harga/laba wajar transaksi afiliasi yang diatribusikan ke penjualan ekspor sebesar USD 13.925.269

2) Berdasarkan hasil penelitian koreksi Primer Pada sengketa PPh Badan dapat dibuktikan transfer pricing penjualan ekspor ke LX International

sebesar USD 10.852.627,02 dengan penjelasan sesuai dengan hasil penelitian pada sengketa PPh Badan yang pada intinya:

a. Berdasarkan analisis FAR yang dijalankan Wajib Pajak dapat disimpulkan bahwa:

- Naik turunnya harga batu bara tidak berpengaruh terhadap pendapatan Wajib Pajak. Dengan kata lain, pendapatan yang diterima Wajib Pajak tidak ditentukan dari penjualannya;

- Wajib Pajak tidak menanggung resiko persediaan yang tinggi. Resiko persediaan yang ditanggung Wajib Pajak hanya terbatas pada fungsi quality control atas batubara yang diterima dari pemasok;

- Margin yang diterima Wajib Pajak semata-mata didapat dari kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan;

- Wajib Pajak hanya menjalankan fungsi distribusi batu bara dan tidak melakukan fungsi lainnya, misal manufacturing;

b. Oleh karenanya, Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan metode TNMM berry ratio sesuai dengan Paragraf 2.107 OECD TPG 2017 yang menyebutkan bahwa penggunaan berry ratio harus memenuhi 3 syarat:

- Fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi sebanding dengan biaya operasi;

- Fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi tidak ditentukan dari penjualan;

- Tidak melakukan fungsi lainnya, misal fungsi manufacturing

c. Berdasarkan analisis FAR yang dijalankan Wajib Pajak dan metode TNMM berry ratio yang digunakan Wajib Pajak, maka dalam memilih perusahaan pembanding haruslah sebanding dengan FAR Wajib Pajak. Oleh karenanya, tidak cocok apabila perusahaan pembanding yang dipilih Wajib Pajak adalah distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh penjualan, distributor yang memiliki intangible asset, serta distributor yang juga melakukan aktivitas manufaktur;

d. Selanjutnya, Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap 6 perusahaan pembanding yang digunakan Wajib Pajak (Anmol India Ltd, Global Connection, Okaya & Co, Ltd, Shoei Yakuhin Co, Ltd, Soda Nikka Co, Ltd, dan Union Petrochemical) dan 1 perusahaan pembanding (Itochu Corporation.

e. Dari hasil penelitian tersebut, hanya terdapat 2 perusahaan pembanding (Anmol India Ltd dan Global Connection) yang mempunyai FAR yang sebanding dengan Wajib Pajak.

f. PKKU Wajib Pajak dengan menggunakan metode TNMM Berry Ratio atas 2 perusahaan pembanding (Anmol India Ltd dan Global Connection) dengan data 3 tahun terakhir (2018-2020)

Selanjutnya, dari data audit report 3 tahun terakhir (2019-2021), diketahui Gross Profit, OPEX, dan Berry Ratio Wajib Pajak, sebagai berikut

Minimum: 1,86

Maximum: 2,26

g. Bahwa oleh karena hanya terdapat 2 data pembanding, maka tidak terdapat rentang interquartile (Q1, Q2, Q3). Tim peneliti menggunakan titik minimum (1,86) karena dengan titik minimum sudah mewakili nilai kewajaran transaksi. Hal ini sesuai dengan Paragraf 3.62 OECD TPG 2017

1.62 In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle.

Terjemahan Tidak Resmi

Dalam menentukan titik ini, di mana rentang terdiri dari hasil yang relatif sama dan reliabilitas tinggi, dapat dikatakan bahwa titik mana pun dalam rentang tersebut memenuhi arm’s length principle.

h. Bahwa dari hasil perhitungan, diketahui berry ratio Wajib Pajak 1,28 masih di luar rentang berry ratio perusahaan pembanding. Oleh karenanya, Tim Peneliti melakukan koreksi peredaran usaha Wajib Pajak sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak (USD)Menurut Tim Pemeriksa (USD)Menurut Tim Peneliti (USD)Dibatalkan (USD)
Koreksi Peredaran Usaha013.925.268,0010.852.627,023.072.640,98

3) bahwa koreksi sekunder merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi maka koreksi sekunder dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang Undang PPh disebutkan Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

5) Sesuai dengan OECD Model Commentary terkait Pasal 10: paragraph 3 sub-paragraf 28, pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian laba yang diputuskan berdasarkan rapat umum pemegang saham tahunan, namun juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham dan pembagian laba terselubung”.

6) Berdasarkan hasil Penelitian PPh Badan maka DPP PPh Pasal 26 atas deviden terselubung menjadi:

= USD 10.852.627,02 X kurs KMK 31 Desember 2021(No. 69/KM.10/2021) = USD 10.852.627,02 X Rp. 14.294

= Rp. 155.127.450.623,88

7) bahwa Pasal 2 huruf a P3B Indonesia-Republik Korea dijelaskan “namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memiliki paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayarkan dividen;

8) Surat Keterangan Domisili merupakan surat yang untuk menunjukkan bahwa lawan transaksi Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak dari negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia. Bahwa Wajib Pajak memiliki Surat Keterangan Domisili dengan nomor SKDWPLN-KOR/3/21- 00000206 yang berlaku untuk tahun pajak 2021, dan memenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) P3B Indonesia Republik Korea sehingga Wajib Pajak dapat memanfaatkan tarif P3B sebesar 10%;

9) Berdasarkan ketentuan tersebut maka perhitungan Pemeriksa atas Tarif PPh Pasal 26 atas deviden sebesar 10% dipertahankan dengan perhitungan:

DPP PPh Pasal 26= Rp. 155.127.450.623

Tarif= 10%

PPh Pasal 26= 15.512.745.062,00

Kesimpulan Penelitian:

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagai koreksi lanjutan akibat adanya koreksi primer peredaran usaha pada transaksi afiliasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi sebagaimana diputuskan dalam surat Keputusan nomor KEP-00063 /KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor BGE/0009/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024 memenuhi ketentuan formal sepanjang berdasarkan data pada saat proses banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-00063 /KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00063 /KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00001/204/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023 Tahun Pajak Desember 2021 atas nama PT. Batubara Global Energy NPWP 02.648.236.4-091.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00001/BGETAX/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00063/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Feburari 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 No. 00001/204/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-3.Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 19 tanggal 11 Januari

2023 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan No. BGE-29/TAX/V-2023 tanggal 31

Mei 2023;

Bukti P-5.Fotokopi NTPN 993544ESI8N39570 tanggal 18 April 2023 sebesar to

Rp 25.189.497.662;

Bukti P-6.Pakta Integritas a.n. Lyu Sae Rom;

Bukti P-7.KTP, Pakta Integritas, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum a.n. Lukito; Bukti P-8.Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-811/PP/IKH/2024

tanggal 04 September 2024 a.n. Lukito;

Bukti P-9.Surat Kuasa Nomor 00005/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September

2024 untuk Lukito;

Bukti P-10. Kartu Kuasa Hukum atas nama F.A. Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-11. KTP, Pakta Integritas, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum a.n. F.A.

Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-12. Surat Kuasa Nomor 00008/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September

2024 untuk F.A. Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-560/PP/IKH/2024

tanggal 29 Juli 2024 atas nama F.A. Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-14. Akta Notaris Marlon Silitonga, S.H. Nomor 9 tanggal 12 Desember

2007;

Bukti P-15. Akta Notaris Arsin Effendy, S.H. Nomor 62 tanggal 24 Januari 2024

Perihal Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batubara Global Energy;

Bukti P-16. SPT Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-17. Passpor Lyu Sae Rom Baru;

Bukti P-18. Passpor Lyu Sae Rom Lama;

Bukti P-19. Matriks Senketa;

Bukti P-20. Penjelasan Atas Matriks Sengketa;

Bukti P-21. NTPN 993544ES18N39570 tanggal 18 April 2023 sebesar

Rp25.189.497.662;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus atas nama Sutresno Ali nomor

00010/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-23. Pakta Integritas, Kartu Identitas Kuasa Hukum, dan KTP ats nama

Sutgrisno Ali;

Bukti P-24. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-676/PP/IKH/2023

tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-25. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) untuk Tahun Pajak 2018; Bukti P-26. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Tahun Pajak

2019;

Bukti P-27. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Tahun Pajak

2020;

Bukti P-28. Risalah Pembahasan untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-29. Penjelasan Tambahan Tanpa Nomor tanggal 2 Desember 2024; Bukti P-30. Dokumen pendukung untuk Okaya & Co Ltd, sebagai berikut:

a. Situs resmi perusahaan

b. Laporan TP catalyst

c. Laporan Factiva

d. Laporan keuangan

Bukti P-31. Dokumen pendukung untuk Shoei Yakuhin Co. Ltd, sebagai berikut:

a. Situs resmi perusahaan

b. Laporan TP catalyst

c. Laporan Factiva

d. Laporan keuangan

Bukti P-32. Dokumen pendukung untuk Soda Nikka Co., Ltd., sebagai berikut:

a. Situs resmi perusahaan

b. Laporan TP catalyst

c. Laporan Factiva

d. Laporan keuangan

Bukti P-33. Dokumen pendukung untuk Union Petrochemical PCL, sebagai

berikut:

a. Situs resmi perusahaan

b. Laporan TP catalyst

c. Laporan Factiva

Bukti P-34. Laporan keuangan;

Bukti P-35. Penjelasan Tambahan Tanpa Nomor tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-36. Laporan Keuangan Okaya & Co Ltd yang telah diterjemahkan

tersumpah ke Bahasan Indonesia;

Bukti P-37. Laporan TP Catalyst Okaya & Co Ltd;

Bukti P-38. Laporan Keuangan Shoei Yakuhin Co. Ltd. yang telah diterjemahkan

tersumpah ke Bahasa Indonesia;

Bukti P-39. Laporan Keuangan Soda Nikka Co. Ltd. yang telah diterjemahkan

tersumpah ke Bahasa Indonesia;

Bukti P-40. Laporan TP Catalyst Soda Nikka Co. Ltd.

Bukti P-41. Laporan TP. Catalyst Union Petrochemical PCL;

Bukti P-42. Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti P-43. Surat Perintah Pemeriksaan dan Keputusan Keberatan untuk Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-44. Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-45. Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-46. Penjelasan lengkap atas pendapat akhir dari Pemohon Banding. Bukti P-47. Tangkapan layar pengaturan mata uang data keuangan pada

database TP Catalyst;

Bukti P-48. Dokumen Certificate of Analysis (CoA) untuk menunjukkan jenis

batubara yang dijual Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00063/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Feburari 2024;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 No. 00001/204/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-405/WPJ.19/2024 tanggal

27 Februari 2024;

Bukti T-4.Matriks Sengketa beserta Penjelasannya;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 02 Desember 2025; Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-7.Kertas Kerja Penelitian setelah SPUH;

Bukti T-8.Pendapat Akhir nomor S-23/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 20 Januari

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00063/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Feburari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00001/204/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003920.13/2024/PP termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor BGE/0009/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp155.127.450.623 berupa dividen terselubung sebagai secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan analisis Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada sengketa PPh Badan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) Pembagian laba dalam bentuk saham;

5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian, maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang

diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan

Pasal 1

Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut. Pasal 2

Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila

penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi.

a. 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memiliki paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayarkan dividen;

b. 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.

Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba suatu perseroan yang menjadi dasar pembayaran dividen.

OECD TP Guidelines 2017

Pasal 10 ayat 3

Istilah “dividen” yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham, saham ”jouissance” atau hak ”jouissance”, saham pertambangan, saham atau hak lain dari pendiri, yang bukan klaim utang, penyertaan laba, serta penghasilan dari hak Perusahaan lain yang dikenakan perlakukan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham berdasarkan undang-undang Negara Dimana Perusahaan yang melakukan distribusi berdomisili.

OECD Model Commentary terkait Pasal 10

a) paragraph 2 sub-paragraf 15, pada sub-paragraf a) dari paragraph 2, istilah “modal” sehubungan dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yakni pembagian laba kepada pemegang saham. Penggunaan istilah ini dalam konteks ini menyiratkan bahwa, untuk tujuan sub-paragraf a), istilah ini harus digunakan untuk keperluan pembagian kepada pemegang saham (dalam kasus tertentu, paragraph induk)… d) paragraph suatu pinjaman atau kontribusi lain kepada paragraph tidak, secara tegas, berupa modal berdasarkan undang-undang paragraph namun berdasarkan undang-undang atau praktik internal (“kapitalisasi tipis”, atau asimilasi pinjaman dengan modal saham), penghasilan yang diperoleh diperlakukan sebagai dividen berdasarkan Pasal 10, nilai pinjaman atau kontribusi tersebut juga harus dianggap sebagai “modal” dalam pengertian sub- paragraf a);

b) paragraph 3 sub-paragraf 28, pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian laba yang diputuskan berdasarkan rapat

umum pemegang saham tahunan, namun juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham dan pembagian laba terselubung”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 69/KM.10/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 sebagai berikut:

Rp14.294.00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Lampiran Bab II huruf B butir 3 poin d

Koreksi sekunder merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriska dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distribusi batubara;

Koreksi Positif Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp155.127.450.623 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp199.047.788.705 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Peredaran Usaha terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP) pada sengketa PPh Badan;

Bahwa pada saat keberatan, koreksi a quo dikurangi sehingga nilai sengketa pada saat banding adalah sebesar Rp155.127.450.623 dengan nilai PPh Pasal 26 sebesar 10% atau senilai Rp15.512.745.062;

Bahwa koreksi selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi; Bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi dan atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder

berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa sengketa Peredaran Usaha berasal dari perbedaan analisis TP Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan pemilihan perusahaan pembanding (comparables);

Bahwa tidak terdapat perbedaan/sengketa terkait dengan karakteristik usaha, metode yang digunakan dalam analisis kesebandingan (TP analysis), maupun terkait dengan indikator tingkat laba (profit level indicator);

Bahwa Terbanding melakukan manual screening terhadap perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menolak/ tidak menerima 4 (empat) perusahaan pembanding dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam analisis kesebandingan (TP analysis), sehingga jumlah perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah sebanyak 2 (dua) perusahaan;

Bahwa secara garis besar, ketidaksetujuan Terbanding terhadap Perusahaan Pembanding versi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

TerbandingPemohon BandingKeterangan
KarakteristikDistributor dengan resiko terbatasDistributor dengan resiko terbatasSama
Metode penentuan harga transferTransactional Net Margin Method (“TNMM”)TNMMSama
Indikator tingkat labaBerry RatioBerry RatioSama
Periode analisisData beberapa tahun: Tahun Pajak 2018 – Tahun Pajak 2020Data beberapa tahun: Tahun Pajak 2018 – Tahun Pajak 2020Sama
Perusahaan pembanding1. Anmol India Limited 2. Global Connections PCL1. Anmol India Limited 2. Global Connections PCL 3. Okaya&Co., Ltd. 4. Shoei Yakuhin CO LTD 5. Soda Nikka Co., Ltd. 6. Union Petrochemical PCLBerbeda

Bahwa berdasarkan pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana disebutkan diatas, Terbanding menguji PKKU Pemohon Banding dengan menerapkan metode TNMM atas transaksi afiliasi sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan tabel diatas, diperoleh angka minimum sebesar 1,86 dan angka maksimum sebesar 2,26;

Bahwa karena hanya terdapat 2 (dua) data pembanding dan tidak terdapat rentang interkuarlti (Q1, Q2, dan Q3), maka Terbanding menggunakan titik minimum sebesar 1,86 sebagai nilai kewajaran transaksi sebagaimana diatur didalam Paragraf 3.62 OECD TP Guideline 2017;

Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audit report) selama 3 (tiga) tahun terakhir diketahui bahwa angka Gross Proft, OPEX, dan Berry Ratio Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan diatas, diketahui bahwa Berry Ratio Pemohon Banding sebesar 1,28 berada dibawah titik minimum perusahaan pembanding (1,86) sehingga Terbanding melakukan penyesuaian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penghitungan sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding masih berada dibawah rentang kewajaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa Pemohon Banding telah mengikuti pedoman/panduan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding karena pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Terbanding sendiri yaitu PER-22/2013 serta selaras dengan ketentuan sebagaimana dimuat didalam OECD TP Guidelines; Secara spesifik, dalil bantahan Pemohon Banding atas koreksi perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Sanggahan atas Kesalahan Data Keuangan

Terbanding menyatakan adanya kesalahan penggunaan data keuangan untuk perusahaan pembanding (seperti Anmol India Ltd, Okaya & Co Ltd, Shoei Yakuhin, dan Soda Nikka) untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding berargumen bahwa perbedaan tersebut terjadi karena tahun buku perusahaan-perusahaan tersebut tidak berakhir di bulan Desember (misalnya, Anmol India berakhir di bulan Maret); Pemohon Banding menegaskan telah mengikuti ketentuan Pasal 28 ayat 6 UU KUP dalam mendefinisikan tahun pajak, sehingga data yang digunakan tetap valid dan benar;

2. Aset Tidak Berwujud (Software) Bukan Faktor Penentu Laba

Pemohon Banding menolak alasan Terbanding yang menggugurkan perusahaan pembanding karena kepemilikan aset tidak berwujud dengan argumentasi sebagai berikut:

- Perangkat Lunak Bukan Aset Unik: Sesuai Pedoman OECD 2017, perangkat lunak (software) bukan merupakan aset tidak berwujud yang bersifat unik dan bernilai tinggi (unique and valuable intangibles) yang menjadi penentu laba (profit driver).

- Karakteristik yang Sama: Pemohon Banding sendiri mencatat perangkat lunak dalam laporan keuangannya (sebesar 0,12% dari total aset), sehingga keberadaan aset serupa pada perusahaan pembanding justru menunjukkan kesebandingan.

3. Penolakan Terhadap Isu Kegiatan Manufaktur yang dilakukan oleh Perusahaan Pembanding

Terbanding menolak beberapa pembanding dengan alasan bahwa perusahaan pembanding melakukan kegiatan manufaktur, Pemohon Banding menyanggah dengan data sebagai berikut:

• Dominasi Segmen Distribusi: Berdasarkan laporan segmentasi (TP Catalyst dan Factiva), pendapatan perusahaan tersebut (seperti Okaya & Co Ltd) secara signifikan (di atas 92%) berasal dari kegiatan distribusi.

• Bisnis Manufaktur Tidak Signifikan: Kegiatan non-distribusi pada perusahaan pembanding hanya berkisar antara 6,6% hingga 7,4%, sehingga dapat dianggap tidak signifikan dan tidak menggugurkan statusnya sebagai distributor.

4. Kesebandingan Profil Risiko dan Persediaan

Pemohon Banding menegaskan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih memiliki profil risiko persediaan yang terbatas, serupa dengan Pemohon Banding. Perusahaan seperti Shoei Yakuhin mencatatkan 100% pendapatan dari distribusi dan tidak mencatat bahan baku/barang setengah jadi yang signifikan, yang membuktikan fungsi utama mereka adalah distribusi, bukan manufaktur.

5. Dalil Konsistensi dan Kepastian Hukum

Pemohon Banding menekankan adanya ketidakkonsistenan Terbanding yang menimbulkan ketidakpastian hukum:

• Penerimaan di Tahun Sebelumnya: Salah satu pembanding, Union Petrochemical PCL, sebelumnya telah diterima oleh DJP dalam proses keberatan Tahun Pajak 2018;

• Metodologi yang Konsisten: Pemohon Banding telah menggunakan strategi pencarian dan kriteria penyaringan yang konsisten sejak Tahun Pajak 2019 hingga 2021 tanpa adanya perubahan kebijakan harga transfer atau profil FAR perusahaan.

6. Penggunaan Metode TNMM dan Berry Ratio yang Tepat

Pemohon Banding berargumen bahwa penerapan TNMM dengan indikator Berry Ratio telah dilakukan dengan benar melalui pencarian basis data yang komprehensif. Bahwa berdasarkan analisis benchmarking terhadap data pembanding independen, nilai Berry Ratio Pemohon Banding (1,28) terbukti berada dalam rentang interkuartil (1,22 hingga 1,67), yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman yang dilakukan sebagaimana tertuang didalam dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;

Bahwa terkait dengan koreksi sekunder, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan. Bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada LXI International tidak dapat ditetapkan sebagai dividen karena sifat pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan berasal dari pinjaman dan bukan merupakan pengeluaran yang timbul dari modal.

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan wewenang yang terbatas kepada Direktur Jenderal Pajak hanya untuk: 1) menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau 2) menentukan kembali utang sebagai modal. Dengan demikian, dalam hal ini ketentuan a quo tidak memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan secondary adjustment dengan menciptakan dividen berdasarkan koreksi penentuan harga transfer;

c. Landasan hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2000 tidak tepat karena peraturan a quo secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak;

d. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, tidak disebutkan adanya pembagian dividen dalam bentuk apapun pada tahun 2021;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.8.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.48;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

• Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distribusi batubara dengan pasar di luar negeri;

• Bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing (TP) Pemohon Banding diketahui bahwa Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: LX International Corp (LXI) sebagai pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 99,99% dan LX International Singapore, Pte, Ltd (LXIS) dengan kepemilikan sebesar 0,01%;

• Bahwa penjualan tahun 2021 dilakukan kepada LXI sebesar USD415,632,088 atau sebesar 70,20% dari total penjualan (USD591,307,135);

• Bahwa selama tahun 2021, Pemohon Banding membeli batubara bitumen dari perusahaan afiliasi yaitu PT. Megaprima Persada (MPP) dan PT. Ganda Alam Makmur (GAM) sebesar USD437,173,130 atau sebesar 78,01% dari total pembelian (USD560,381,782);

• Bahwa dalam melakukan analisis PKKU, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan indikator tingkat laba (Profit level indicator/PLI) Berry Ratio;

• Bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar USD13,925,268 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding tidak setuju dengan analisis PKKU yang dilakukan oleh o

Pemohon Banding dan melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan metode Cost Plus dan indikator tingkat laba berupa Gross Profit Margin (GPM);

Berdasarkan analisis Terbanding sebagaimana disebut diatas, diketahui o

bahwa GPM Pemohon Banding sebesar 5,52% berada dibawah rentang

kewajaran perusahaan pembanding dengan rentang Q1= 7,64%, Q2 = 8,00%, dan Q3 = 8,46% dengan perincian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan analisis sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding o

melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebagai berikut:

• Bahwa pada saat keberatan, Peneliti Keberatan tidak sependapat dengan analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemeriksa dan melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan metode TNMM dan menggunakan indikator tingkat laba berupa Berry Ratio;

• Bahwa namun demikian, dalam analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding (Peneliti Keberatan), terdapat perbedaan mengenai perusahaan pembanding (comparables);

• Bahwa dalam analisis FAR yang dilakukan oleh Terbanding, terdapat perbedaan fungsi pada perusahaan pembanding dengan perusahaan Pemohon Banding sebagai berikut:

Perusahaan pembanding adalah distributor yang tingkat labanya ditentukan o

oleh penjualan;

Distributor memiliki intangible asset; dan

o

Distributor memiliki aktifitas manufaktur;

o

• Berdasarkan analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh 2 (dua) perusahaan pembanding yaitu Anmol India Ltd dan Global Connection dengan indikator Berry Ratio sebagai berikut:

• Bahwa data Laporan Keuangan (audit report) untuk 3 (tiga) tahun terakhir (2019 sd 2021) menunjukkan Gross Profit, Opex (operational expenditure) dan Berry Ratio Pemohon Banding sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan perhitungan diatas, Terbanding (Peneliti Keberatan) melakukan koreksi atas Gross Profit Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

• Bahwa atas koreksi primer sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding melakukan koreksi sekunder berupa dividen terselubung dari Pemohon Banding kepada LXI sebesar Rp155.127.450.623;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

OECD TP Guidelines 2017

Pasal 10 ayat 3

Istilah “dividen” yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham, saham ”jouissance” atau hak ”jouissance”, saham pertambangan, saham atau hak lain dari pendiri, yang bukan klaim utang, penyertaan laba, serta penghasilan dari hak Perusahaan lain yang dikenakan perlakukan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham berdasarkan undang-undang Negara Dimana Perusahaan yang melakukan distribusi berdomisili.

OECD Model Commentary terkait Pasal 10

a) paragraph 2 sub-paragraf 15, pada sub-paragraf a) dari paragraph 2, istilah “modal” sehubungan dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yakni pembagian laba kepada pemegang saham. Penggunaan istilah ini dalam konteks ini menyiratkan bahwa, untuk tujuan sub-paragraf a), istilah ini harus digunakan untuk keperluan pembagian kepada pemegang saham (dalam kasus tertentu, paragraph induk)… d) paragraph suatu pinjaman atau kontribusi lain kepada

paragraph tidak, secara tegas, berupa modal berdasarkan undang-undang paragraph namun berdasarkan undang-undang atau praktik internal (“kapitalisasi tipis”, atau asimilasi pinjaman dengan modal saham), penghasilan yang diperoleh diperlakukan sebagai dividen berdasarkan Pasal 10, nilai pinjaman atau kontribusi tersebut juga harus dianggap sebagai “modal” dalam pengertian sub- paragraf a);

b) paragraph 3 sub-paragraf 28, pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian laba yang diputuskan berdasarkan rapat umum pemegang saham tahunan, namun juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham dan pembagian laba terselubung”.

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Penentuan Harga Transfer;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian didalam persidangan, diketahui bahwa terhadap karakteristik perusahaan Pemohon Banding adalah sebagai distributor dengan resiko terbatas dan untuk hal ini tidak terdapat sengketa diantara Para Pihak;

b. Bahwa terhadap metode penentuan harga transfer (TNMM), indikator tingkat laba(berry ratio), dan perode analisis (Tahun 2018 s.d. 2020), juga tidak terdapat sengketa diantara para pihak;

c. Bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan perusahaan pembanding (comparables);

d. Bahwa atas koreksi primer Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

e. Bahwa terkait dengan koreksi sekunder, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta sejalan dengan ketentuan yang diatur didalam OECD TP Guideline (khususnya paragraf 4.68) diatur bahwa (terjemahan bebas) ”Corresponding Adjustment bukan satu-satunya penyesuaian yang dapat dipicu oleh penyesuaian harga transfer utama. Primary Transfer Pricing Adjustment dan Corresponding Adjustment mengubah alokasi laba kena pajak dari grup MEN untuk tujuan pajak tetapi tidak mengubah fakta bahwa kelebihan laba yang diwakili oleh penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan hasil yang akan timbul jika transaksi yang dikendalikan telah dilakukan dengan basis yang wajar. ... dst. ..., beberapa negara yang telah mengusulkan penyesuaian penetapan harga transfer akan menegaskan dibawah undang-undang domestik mereka suatu transaksi konstruktif (transaksi sekunder), dimana kelebihan keuntungan yang dihasilkan dari penyesuaian utama diperlakukan sebagai telah ditransfer dalam beberapa bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai. Biasanya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Misalnya, ...dst.... Dengan demikian, penyesuaian sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil oleh transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta kasus dan undang-undang perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder.”

f. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak pada sengketa PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment (koreksi sekunder) dari koreksi primer Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan;

g. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa dividen pada sengketa a quo bukan merupakan dividen dalam pengertian umum berupa pembayaran laba kepada pemegang saham, melainkan dividen terselubung

sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan yang merupakan penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk salah satunya adalah dividen;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp155.127.450.623 sudah benar dan dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak155.127.450.623,00155.127.450.623,000,00

Sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding155.394.449.787,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak155.394.449.787,00

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar155.394.449.787,00
Pengenaan Pajak
2PPh Pasal 26 yang terutang15.512.745.062,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar15.512.745.062,00
5Sanksi Administrasi4.118.633.814,00
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar19.631.378.876,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Feburari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00001/204/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023, atas nama PT BATUBARA GLOBAL ENERGY, NPWP 02.648.236.4-091.000, beralamat di Pacific Century Place Lt. 33 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar155.394.449.787,00
Pengenaan Pajak
2PPh Pasal 26 yang terutang15.512.745.062,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar15.512.745.062,00
5Sanksi Administrasi4.118.633.814,00
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar19.631.378.876,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

Joni Surbakti, Ak. S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.