P U T U S A N
Nomor PUT-003920.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Feburari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00001/204/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003920.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BATUBARA GLOBAL ENERGY, NPWP 02.648.236.4-091.000,
beralamat di Pacific Century Place Lt. 33 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52- 53 SCBD Lot 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Saerom Lyu, Jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: F.A. Quardfilio Octabiyanto
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-560/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00008/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024,
2. Nama: Sutrisno Ali
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-676/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00010/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024,
3. Nama: Lukito
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-811/PP/IKH/2024 tanggal 04
September 2024