P U T U S A N
Nomor PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 670/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003916.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EUROKARS MOTOR INDONESIA, NPWP 76.852.564.4-035.000,
beralamat di Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 9D, RT 006 RW 002, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12220, yang diwakili oleh Ricky jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ardito Priastama,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EMI-IMP/111/IX/2025 tanggal 2 September 2025,
2. Nama: Heru Setyo Basuki,
Izin Kuasa Hukum : KEP-765/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EMI-IMP/112/IX/2025 tanggal 2 September 2025,
3. Nama: Ratna Febrina,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1309/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EMI-IMP/113/IX/2025 tanggal 2 September 2025,
4. Nama: Kartika Sofiani,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1936/PP/IKH/2025 tanggal 24 September 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EMI-IMP/124/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;