Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Eurokars Motor Indonesia · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Eurokars Motor Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5
  • UU KepabeananPasal 13 · Pasal 17 ayat (1)
  • UU 11/2008Pasal 6
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Eurokars Motor Indonesia
Nama Wakil
Ricky
Kuasa Hukum
  • Ardito Priastama
  • Heru Setyo Basuki
  • Ratna Febrina
  • Kartika Sofiani
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T., Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.
Panitera
Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.
Tanggal Putusan
28 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum