Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-003910.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Gunung Padu Primakasa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-003910.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003910.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG PADU PRIMAKASA, NPWP 01.326.269.6-027.00,

beralamat di Jl. Gunung Sahari I No. 45, RT 11 RW 008, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610, yang diwakili oleh Hidajat Sumali jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lastria Elizabeth,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jl. Tabah Raya No. 03, RT 001 RW 009,

Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/GPP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/

199505142015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah

Muhammad/199502012015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10.Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1999/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-797/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 30/GPP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00686/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 55/GPP/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga32.982.000 0 0 0 3.627.000 0 824.000 0 0
Jumlah37.433.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 30/GPP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 30/GPP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui KPU Tanjung Priok telah menerbitkan SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 setelah kurun waktu 2 tahun. Atas waktu 2 tahun tersebut Pemohon Banding anggap bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dianggap Sah tanpa adanya kekurangan pembayaran;

bahwa Undang-Undang Bea dan Cukai yang bisa melakukan Penelitian Ulang setelah 2 tahun belum pernah di sosialisasikan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP - 576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025.

3. Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut pihak Bea dan Cukai tidak ada pemberitahuan ataupun Teguran sehingga pemohon banding tidak bisa untuk mengajukan keberatan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, tetapi langsung ke Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00686/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa;

bahwa Pemohon Banding merupakan Importir jalur Hijau (HH);

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB:

No. / Tgl. PIB:119882 tanggal 13/03/2023
Jalur:Hijau (HH)
Invoice:H-0109-PTG Tgl 09-02-2023
BL:KMTCTOS0267892 Tgl 18-02-2023
Fasilitas:56. Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA)
No. / Tgl. SKA:220435640177401205 / 21-02-2023 1701-1722-0308721 / 21-02-2023
Pemasok:NISSEI CORPORATION

bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean a quo, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

No.PIBTanggalSeri BarangTarif Bea Masuk
PIBPenetapan
111988213-03- 202310% (IJ-EPA)5% (MFN)

Analisis;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP- 576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 sehingga Pemohon Banding

dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.433.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

bahwa di dalam surat bandingnya pada angka romawi III, Pemohon Banding beralasan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa pemberitahuan pabean (PIB) yang menjadi sengketa adalah PIB Nomor 119882 tanggal 13 Maret 2023.

bahwa penetapan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk dengan penerbitan SPKTNP sesuai Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025.

bahwa penerbitan SPKTNP dimaksud masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 81 Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya".

bahwa adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni:

1) Lembaran Negara Republik Indonesia,

2) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,

3) Berita Negara Republik Indonesia,

4) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia,

5) Lembaran Daerah,

6) Tambahan Lembaran Daerah, atau

7) Berita Daerah.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah di undang di Jakarta pada tanggal 15 November 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661).

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas berlaku Asas Fiksi Hukum yaitu bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor sebagai berikut;

No.PIBTanggalSeri BarangTarif Bea Masuk PIB
111988213-03-202310% (IJ-EPA)

tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa penerbitan SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor.

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 55/GPP/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun alasan-alasan bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Surat SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang terbit, baru Pemohon Banding terima fisiknya dan terinfo di tanggal 20 Maret 2025 sehingga pemohon tidak dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” Tidak pernah di sosialisasikan kepada importir maupun PPJK.

bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan penyerahan hardcopy Form JIEPA walaupun telah lewat dari waktu yang ditentukan, tetapi penyerahan hardcopy tersebut ditolak;

bahwa adapun aturan Bea dan Cukai mengenai penyerahan hardcopy yang mana paling cepat 90 hari kerja dan paling lambat 1 tahun, yang mana menyebabkan dokumen terlambat untuk diserahkan, yang mengakibatkan bisa terlupa untuk diserahkan ke pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan Pemohon Banding.

2. Menerima dan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding.

3. Membatalkan atau mengoreksi Surat Uraian Banding Nomor S- 00686/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025; Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 15 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat

oleh Farahdiba, SH, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 19 Februari 2024

oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0070226 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti P-4. PIB Nomor 119882 tanggal 13 Maret 2023;

Bukti P-5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

120030/KPU.1/2023 tanggal 13 Maret 2023;

Bukti P-6. Surat Nomor S-597/KPU.103/2025 tanggal 17 Maret 2025 Hal

Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Gunung Padu Primakasa;

Bukti P-7. Bill of Lading Nomor KMTCTOS0267892 tanggal 18 Februari

2023;

Bukti P-8. Invoice Nomor H-0109-PTG tanggal 9 Februari 2023;

Bukti P-9. Packing List Nomor H-0109-PTG tanggal 9 Februari 2023; Bukti P-10. Certificate Of Origin Nomor H-0109-PTG tanggal 21 Februari

2023;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 31/GPP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas

nama Lastria Elizabeth;

Bukti P-12. Bukti Karyawan (Formulir 1721-A1) atas nama Lastria Elizabeth; Bukti P-13. Surat Kuasa Nomor 33/GPP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas

nama Febri K Cahyana, S.Pd;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanggal 5 Mei 2025 atas nama Lastria Elizabeth; Bukti P-15. Pakta Integritas tanggal 6 Mei 2025 atas nama Febri K Cahyana,

S.Pd;

Bukti P-16. Bukti Bayar Pembelian Barang;

Bukti P-17. Sales Contract Nomor H-0109-PTG tanggal 16 Januari 2023; Bukti P-18. Purchase Order Nomor 138/GPP/PO/I/23 tanggal 9 Januari

2023;

Bukti P-19. Pakta Integritas Direktur atas nama Hidajat Sumali tanggal 9

September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-712/GUNUNG

PADU PRIMAKASA/PENUL/2025 tanggal 12 Maret 2025; Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 12 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 30/GPP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025Jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 633/LHPU/KPU.1/2 025 tanggal 12 Maret 2025

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBSKA Form IJEPA
NomorTanggalNomorTanggal
111988213 Maret 202322043564017740120521 Februari 2023
1701-1722-030872121 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp37.433.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, dengan alasan bahwa PIB in casu tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan penyerahan hardcopy Form JIEPA walaupun telah lewat dari waktu yang ditentukan, tetapi penyerahan hardcopy tersebut ditolak dan adapun aturan Bea dan Cukai mengenai penyerahan hardcopy yang mana paling cepat 90 hari kerja dan paling lambat 1 tahun, yang mana menyebabkan dokumen terlambat untuk diserahkan, yang mengakibatkan bisa terlupa untuk diserahkan ke pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 119882 tanggal 13 Maret 2023 berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN) dengan alasan penyerahan lembar asli SKA melebihi jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 19 (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020);

bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian internasional IJEPA karena telah dilengkapi dengan persyaratan penggunaan tarif preferensi dan Pemohon Banding telah menyerahkan SKA melalui aplikasi PIB EDI dan selama dua tahun sejak impor tidak ada pemberitahuan atau teguran dari Terbanding sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengajukan keberatan;

bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding mendasarkan pada Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan yang pada intinya menyatakan Terbanding dapat menetapkan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa tarif yang ditetapakan oleh Tebanding adalah untuk barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 119882 tanggal 13 Maret 2023 dan penetapannya dilakukan pada tanggal 12 Maret 2025 sehingga disimpulkan tidak melanggar ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa dalam simpulan akhirnya, Terbanding menyelaskan bahwa Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas pembebanan tarif bea

masuk barang in casu yang diberitahukan menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian JIEPA ditetapkan menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN) karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

bahwa Pasal-Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 secara spesifik mengatur terkait tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration selama Pandemi COVID-19 yang secara keseluruhan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45 tahun 2020 menyebutkan:

(1) Lembar asli SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 45 tahun 2020, untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor pendaftaran diperoleh pada tanggal 13 Maret 2023 kewajiban penyerahan lembar asli SKA baru ada sembilan puluh hari kemudian yaitu pada tanggal 10 Juni 2023;

bahwa Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35 Tahun 2023) yang telah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 285 dan mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023;

bahwa Pasal 8 huruf b PMK 35 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.……

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa rumusan bunyi Pasal 8 huruf b dimaknai bahwa pada tanggal PMK 35 tahun 2023 berlaku yaitu tanggal 28 April 2023, PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 35 Tahun 2023;

bahwa pada tanggal PMK 35 tahun 2023 mulai diberlakukan, yaitu pada tanggal 28 April 2023 dan mencabut PMK 45 tahun 2020, Pemohon Banding belum memiliki kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB in casu;

bahwa Pasal 3 PMK 35 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

bahwa sesuai rumusan bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 35 Tahun 2023 diartikan terdapat pilihan penyerahan bentuk SKA yaitu dapat berupa pindaian SKA dapat pula berupa lembar asli SKA atau dapat pula keduanya;

bahwa disimpulkan, dengan terbitnya PMK 35 Tahun 2023, penyerahan SKA yang berupa pindaiannya sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional;

bahwa mempertimbangkan pada saat PMK 35 tahun 2023 mulai diberlakukan, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sehingga barang impor yang diberitahukan dalam PIB in casu yang telah menyerahkan pindaian SKA dapat menggunakana tarif preferensi dalam rangka perjanjian internasional (IJEPA);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang diimpornya dari Jepang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 119882 tanggal 13 Maret 2023 memenuhi ketentuan untuk menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian internasional IJEPA;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahuan dalam PIB Nomor 119882 tanggal 13 Maret 2023 dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian internasional IJEPA;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 119882 tanggal 13 Maret 2023 pembebanan tarif bea masuk menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian IJEPA;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12 adalah pembebanan tarif preferensi skema IJEPA sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, atas nama PT GUNUNG PADU PRIMAKASA, NPWP 01.326.269.6-027.00, beralamat di Jl. Gunung Sahari I No. 45, RT 11 RW 008, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610.

2. Menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12 menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 12

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.