P U T U S A N
Nomor PUT-003901.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/19/ 056/24 tanggal 28 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003901.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kristo Kenmart jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Taufiqurrakhman,
Izin Kuasa Hukum : KEP-809/PP/IKH/2023 tanggal 03 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025,
2. Nama: Sandy Tanu Utomo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Basuki Nugroho/197702121999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP : Ferry Agung Yulianto/198207182009011009,