Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-003901.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Bosch Rexroth, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003901.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/19/ 056/24 tanggal 28 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003901.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kristo Kenmart jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Taufiqurrakhman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-809/PP/IKH/2023 tanggal 03 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

2. Nama: Sandy Tanu Utomo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Ferry Agung Yulianto/198207182009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Nanang Abdul Rozak/198002062002121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-403/WPJ.07/2026 tanggal 30 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-898/PP/ BR/2025 tanggal 02 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 094/FIN/V/ 2025 tanggal 08 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00634/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 151/FIN/VIII/ 2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00018/204/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Na. URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

DISETLUJU

Penghasilan Kena Pajak Dasa! Pengenean Pajak 1.502.298, 701 1.522.497.201 1.502.236.701

PPh Pasal 28 yang terulang 144,239,462 198.291 562 144.235.482

Kradit Palak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 9 3 0

6. Solaran masa " 144.259 462 144.259.4652 144.235.462

5. STP (pokok kurang bayar) o ay o

d. Kompensasi kelatinan dari Masa Pajak... a o o

0. Uang Tehucan yang telah dibayar js) a v0

1 PPh Final atas Pengungkapan Hara Barsih yang telah dibayar g Lal o

9. Lain-lain o jai a

hh. Kampensasi kelebihan ko Masa Pajak... 0 Oo o

IL Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(a+b+c+d+c+teg-n} 144.279.462 144.228.462 144.239.462

Pajak yang lidakvkurang dibayar (2-31) 2 4.052.100 fi

Sanksi adminislralik

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.769.953 2

bh, Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP hr) oO

c& Kenaikan Pasal 43 (93 hurd d ROP a ti

d. Kenaikan Pasal 18 ayat 49) UU PP i+] a

2. Jumlah sanksi administrall(a+b+o+d 1.769.953 G

[| Jumiah PPh yang masin harus dibayar (9+ G.e] id) C—O

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/V/DCID/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.262.868.4441.262.868.444
Total Objek PPh Pasal 26 – bunga (b)1.262.868.444-(1.262.868.444)
Total Objek PPh Pasal 26 – jasa (c)239.368.257259.628.75720.260.500
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)1.502.236.7011.262.868.44420.260.500
PPh Pasal 26 Terutang (e)144.239.462148.291.5624.052.100
PPh Pasal 26 yang sudah dibayar (f)(144.239.462)(144.239.462)-
PPh Pasal 26 kurang / (lebih) dibayar (g):(e)+(f)-4.052.1004.052.100
Sanksi Administratif (h)-1.769.9581.769.958
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)-5.822.0585.822.058

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah

Uraian Semula (Dikurangi Menjadi

(Rp! ip) Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak |1.822.497.201| | 1.522.497.201

b. Pajak Penghasilan (PPh) 148.291.562 | (4.052.100) 144.239.462

Terutang

c. Kredit Pajak 144,239.462/ = O0| 144.239.462

sebelumnya

ec. PPh Kurang/(Lebih) Bayar 4.052.100) (4.052.100) = = Of]

f. Sanksi Administrasi 1.765.958) (1.769.958)

2. Jumlah PPh yang masih 5.822.098 | (5.822,058) Ng

harus/{tebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 094/FIN/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 094/FIN/V/2025 tanggal 08 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

I.1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) – kluster KUP, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

I.2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat KEP-00238 diterima pada tanggal 24 Maret 2025.

I.3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding.

d. bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00018/204/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 sebesar Rp5.822.058,00 melalui Deutsche Bank pada tanggal 22 Maret 2024 dengan Nomor NTPN 284FD7460FQSANN4. Selanjutnya, dalam proses keberatan, jumlah PPh Pasal 26 terutang tersebut telah dikurangi oleh Terbanding menjadi Rp0,00.

I.4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kristo Kenmart jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 tanggal 14 Februari 2022;

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-00238 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

II.1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00018/204/ 19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 (“SKPN-00015”) yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Tabel.1 - Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019

menurut Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan Fiskus (Terbanding) berdasarkan SKPN-00015

UraianMenurutKoreksi Terbanding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.262.868.4441.262.868.444
Total Objek PPh Pasal 26 – bunga (b)1.262.868.444-(1.262.868.444)
Total Objek PPh Pasal 26 – jasa (c)239.368.257259.628.75720.260.500
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)1.502.236.7011.262.868.44420.260.500
PPh Pasal 26 Terutang (e)144.239.462148.291.5624.052.100
PPh Pasal 26 yang sudah dibayar (f)(144.239.462)(144.239.462)-
PPh Pasal 26 kurang / (lebih) dibayar (g):(e)+(f)-4.052.1004.052.100
Sanksi Administratif (h)-1.769.9581.769.958
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)-5.822.0585.822.058

II.2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan

kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor 006/V/DCID/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel.2 - Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.262.868.4441.262.868.444
UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – bunga (b)1.262.868.444-(1.262.868.444)
Total Objek PPh Pasal 26 – jasa (c)239.368.257259.628.75720.260.500
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)1.502.236.7011.522.497.20120.260.500
PPh Pasal 26 Terutang (e)144.239.462148.291.5624.052.100
PPh Pasal 26 yang sudah dibayar (f)(144.239.462)(144.239.462)-
PPh Pasal 26 kurang/ (lebih) dibayar (g):(e)+(f)-4.052.1004.052.100
Sanksi Administratif (h)-1.769.9581.769.958
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)-5.822.0585.822.058

II.3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

KEP-00238 tanggal 19 Februari 2025 yang isinya menolak Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.3 - Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019

menurut KEP-00238

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)1.262.868.444-1.262.868.444
Total Objek PPh Pasal 26 – bunga (b)---
Total Objek PPh Pasal 26 – jasa (c)259.628.757-259.628.757
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)1.262.868.444-1.262.868.444
PPh Pasal 26 Terutang (e)148.291.562(4.052.100)144.239.462
Kredit Pajak (f)144.239.462-144.239.462
PPh Kurang (Lebih) Bayar (g):(e)+(f)4.052.100(4.052.100)-
Sanksi Administratif (h)1.769.958(1.769.958)-
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)5.822.058(5.822.058)-

III. Informasi Mengenai Permohonan Banding atas KEP-00118/KEB/WPJ.07/

2025 tanggal 24 Januari 2025 (PPh Badan – Primary Adjustment) Yang Juga Diajukan Banding Secara Terpisah

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding ingin memberitahukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa selain mengajukan Banding atas KEP-00238, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 No. 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 yang pokok sengketanya merupakan koreksi primer (primary adjustment) atas biaya bunga pinjaman dimana koreksi sekundernya (secondary adjustment) adalah objek PPh Pasal 26 yang diajukan Banding dalam Permohonan Banding ini.

IV. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.4 - Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)Penjelasan
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi negatif secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman(1.262.868.444)-(1.262.868.444)Lihat poin IV.1
2Koreksi positif secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas dividen1.262.868.444-1.262.868.444
Total---

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

IV.1 Koreksi secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh

Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen Menurut Terbanding:

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-23/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 29 Januari 2024 (“S-23”) dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-79/WPJ.075/SPUH/2025 (“SPUH-79”)

yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPN-00015, bahwa Terbanding melakukan koreksi berupa reklasifikasi dari objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp1.262.868.444 dengan alasan sebagai berikut:

• Penetapan harga transfer biaya Bunga atas pinjaman pihak afiliasi yang tidak memenuhi pengujian eksistensi dan mantaat ekonomi, tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

• Selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan.

• Dividen yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Transfer Pricing transaksi hubungan istimewa yang tidak memenuhi PKKU (primary adjustment), bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Dasar Hukum:

• Pasal 4.1.g Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

• Pasal 26.1a UU PPh

• Pasal 22.8 Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement (“APA”)) (“PMK-22”)

• Pasal 10.2 P3B Indonesia-Belanda

• Pasal 11.2 P3B Indonesia-Belanda

• Commentary on Article 10 Paragraph 25 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (“OECD Model 2017”)

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp1.262.868.444,00 menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen dengan alasan sebagai berikut:

a. Argumentasi dari perspektif koreksi primer (primary adjustment) - Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas secondary

adjustment karena seharusnya tidak terdapat primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding. Pada intinya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi TELAH MEMENUHI eksistensi, memberikan manfaat ekonomis serta memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seharusnya TIDAK ADA koreksi secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen.

bahwa karena Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas koreksi biaya bunga pinjaman (primary adjustment) dalam PPh Badan Tahun Pajak 2019, maka alasan-alasan rinci dan lengkap atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi primary adjustment dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dapat dilihat pada surat permohonan Banding nomor 068/FIN/IV/2025 tertanggal 21 April 2025 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024.

Banding ini juga diajukan karena menurut Pemohon Banding, penetapan koreksi ini TIDAK SESUAI dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terlepas dari Banding atas primary adjustment yang telah Pemohon ajukan, seharusnya koreksi secondary adjustment Terbanding ini juga dipertimbangkan secara terpisah (untuk dibatalkan) sebagai sengketa Yuridis Fiskal.

b. Argumentasi dari perspektif secondary adjustment – Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 secondary adjustment karena tidak terdapat dasar hukum sebagai dasar penerapan secondary adjustment terutama pada Masa atau Tahun Pajak terjadinya sengketa yaitu Masa atau Tahun Pajak 2019, serta substansi sesungguhnya dari transaksi yang dikoreksi adalah transaksi biaya bunga pinjaman BUKAN pembayaran dividen

Selain penjelasan dalam poin a diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 karena secondary adjustment seharusnya tidak dapat diterapkan dengan alasan-alasan yang dijelaskan sebagai berikut:

1) Payung hukum untuk secondary adjustment atas selisih transaksi afiliasi dapat dikenakan PPh baru diatur dalam Pasal 18.3 UU HPP – kluster PPh yang baru berlaku pada Tahun Pajak 2022. Sedangkan, Pasal 18.3 UU PPh yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 tidak mengatur secondary adjustment, sehingga penerapan secondary adjustment di Tahun Pajak 2019 tidak sah dan tidak memiliki payung hukum.

Untuk memudahkan, Pemohon Banding menyajikan perbandingan antara Pasal 18.3 UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang berlaku di Tahun Pajak 2019 dan Pasal 18.3 Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) - kluster PPh yang berlaku mulai Tahun Pajak 2022, dalam tabel berikut:

Tabel.5 – Perbandingan Pasal 18.3 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) dan Pasal

18.3 UU HPP – Kluster PPh

UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) – Berlaku di Tahun Pajak 2019UU HPP – Kluster PPh (UU No. 7 Tahun 2021) – Baru berlaku di Tahun Pajak 2022
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya
Penjelasan:
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazimKetentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Pemohon Bandingtelah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan: a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method); b. metode harga penjualan kembali (resale price method); c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau
UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) – Berlaku di Tahun Pajak 2019UU HPP – Kluster PPh (UU No. 7 Tahun 2021) – Baru berlaku di Tahun Pajak 2022
terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.d. metode lainnya, seperti: 1. metode pembagian laba (profit split method); 2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); 3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method); 4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan 5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation). Terhadap Pemohon Banding yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Pemohon Banding telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Pemohon Banding dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan pasal 18.3 UU PPh, wewenang Terbanding hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal.

Dalam hal ini, pasal 18.3 UU PPh, yang berlaku di Tahun Pajak 2019 yang merupakan Tahun Pajak dari sengketa permohonan Banding ini, TIDAK MEMBERIKAN WEWENANG bagi Terbanding untuk melakukan koreksi secondary adjustment.

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa ketentuan perundang- undangan mengenai secondary adjustment yaitu selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan BARU DIATUR di dalam penjelasan Pasal 18.3 UU HPP – kluster PPh dimana UU HPP – kluster PPh BARU BERLAKU untuk Tahun Pajak 2022 dan sebagaimana di kutip di bawah ini BELUM BERLAKU di Tahun Pajak 2019: “Bab III Pajak Penghasilan

Pasal 3

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893), diubah sebagai berikut…..

Pasal 17

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022….”

Untuk lebih jelasnya, ilustrasinya Pemohon Banding sajikan dalam grafik di bawah ini.

31 Desember 2019 29 Oktober 2021 1 Januari 2022

Akhir Tahun Pajak 2019 UU HPP diterbitkan Awal Tahun Pajak 2022 Suut ini

Wajib Pajak Wajib Pajak

Masih menggunakan UU UU HPP - Kluster PPh

PPh yang Lama berlaku padu Tahun

Pajak 2022

Berdasarkan penjelasan penjelasan di atas, merujuk kepada konsep hukum yang berlaku universal, suatu hukum atau peraturan tidak boleh dan tidak dapat diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur). Hal ini dengan jelas diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”

Dengan demikian, penerapan secondary adjustment untuk Tahun Pajak 2019 yang masih merujuk kepada UU PPh, TIDAK MEMILIKI PAYUNG HUKUM karena pada faktanya penerapan secondary adjustment atas selisih nilai transaksi afiliasi sebagai dividen dan dapat dikenakan PPh Pasal 26 baru diatur di dalam UU HPP – kluster PPh yang berlaku mulai Tahun Pajak 2022, dimana tidak seharusnya dapat diberlakukan secara surut dan diterapkan pada Tahun Pajak 2019.

2) Tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan untuk melakukan koreksi secondary adjustment karena tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai perlakuan dan pengenaan secondary adjustment untuk Tahun Pajak 2019 yang menjadi sengketa Permohonan Banding ini

Dalam SPUH-144, Terbanding merujuk Pasal 4.1.g dan Pasal 26.1a UU PPh, Pasal 22.8 PMK-22, Pasal 10.2 dan 11.2 P3B Indonesia-Belanda serta Commentary on Article 10 Paragraph 25 OECD Model 2017 sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi PPh Pasal 26 secondary adjustment kepada Pemohon Banding. Namun demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa SELURUH ketentuan yang dirujuk Terbanding tersebut, terutama yang berlaku untuk Tahun Pajak 2019 sama sekali tidak mengatur, baik secara eksplisit maupun implisit, mengenai pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi transfer pricing dalam hal ini yaitu secondary adjustment. Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding jelaskan secara rinci bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang dirujuk Terbanding yang mengatur perlakuan dan pengenaan secondary adjustment atas selisih nilai transaksi afiliasi sebagai dividen:

Tabel.6 – Detail Ketentuan yang Dirujuk oleh Terbanding tidak mengatur

mengenai perlakuan dan pengenaan secondary adjustment

NoDasar HukumKutipan KetentuanPendapat Pemohon Banding
1Pasal 4.1.g UU PPh“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”Pasal 4.1.g UU PPh hanya mengatur mengenai selisih biaya bunga yang melebihi kewajaran dianggap sebagai dividen terselubung dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pasal 4.1.g sama sekali tidak mengatur mengenai secondary adjustment yang menjadi objek PPh Pasal 26.
2Pasal 26.1.a UU PPh“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen...” Penjelasan: “.....Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen...”Pasal 26 UU PPh hanya mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan berupa dividen yang bersumber dari penanaman modal atau pembagian laba kepada pemegang saham. Namun demikian, tidak terdapat ketentuan dalam Pasal 26 UU PPh yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk mengklasifikasikan selisih nilai transaksi afiliasi akibat koreksi transfer pricing sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26 secondary adjustment. Oleh karena itu, penerapan secondary adjustment pada Tahun Pajak 2019 yang mengacu kepada UU PPh tidak memiliki dasar hukum.
3Pasal 22.8 PMK-22Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakanPerlu Pemohon Banding tegaskan bahwa ketentuan PMK-22 BARU BERLAKU pada tanggal 18 Maret 2020 dan tidak berlaku surut (retroaktif). Sementara itu, pemeriksaan atas Pemohon Banding dilakukan untuk Masa Pajak Agustus 2019 di mana PMK-22 BELUM BERLAKU. Dengan demikian, penggunaan PMK-22 sebagai salah satu dasar hukum dalam melakukan koreksi secondary adjustment Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan untuk Masa Pajak Agustus 2019 merupakan pendekatan yang TIDAK SESUAI dengan asas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang kutipannya dapat dilihat dalam poin b.1 di atas. Selain itu, PMK-22 juga TIDAK RELEVAN karena khusus mengatur Advance Pricing Agreement (“APA”) dan bukan mengenai Pemeriksaan, Keberatan bahkan Banding pajak.
4Pasal 10.2 dan 11.2 P3B Indonesia-BelandaPasal 10.2 However, such dividends may also be taxed in the State of which the company paying the dividends is a resident and according to thePasal 10.2 dan Pasal 11.2 P3B Indonesia– Belanda hanya mengatur perlakuan pajak atas dividen dan bunga yang diterima oleh pihak yang merupakan pemegang saham (dalam hal
NoDasar HukumKutipan KetentuanPendapat Pemohon Banding
laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends. Terjemahan bebas: “Namun demikian, dividen tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara tempat perusahaan yang membayarkan dividen merupakan subjek pajak dalam negeri dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di Negara tersebut. Akan tetapi, apabila penerima manfaat atas dividen tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri dari Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen.” Pasal 11.2 However, such interest may also be taxed in the State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. Terjemahan bebas: “Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara tempat bunga tersebut timbul dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Negara tersebut. Akan tetapi, apabila penerima manfaat atas bunga tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri dari Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga tersebut.”dividen) atau pemberi pinjaman (dalam hal bunga pinjaman), BUKAN mengenai koreksi transfer pricing, termasuk koreksi secondary adjustment. Sehingga, TIDAK DAPAT dijadikan dasar hukum untuk mengenakan PPh Pasal 26 atas koreksi secondary adjustment. Koreksi secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding juga TIDAK berkaitan dengan pembagian dividen kepada pemegang saham, melainkan berasal dari pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham, yaitu Robert Bosch Finance Nederland B.V.
5Commentary on Article 10 Paragraph 25 OECD Model 2017Article 10 deals not only with dividends as such but also with interest on loans insofar as the lender effectively shares the risks run by the company, i.e. when repayment depends largely on the success or otherwise of the enterprise’s business. Articles 10 and 11 do not therefore prevent the treatment of this type of interest as dividends under the national rules on thin capitalisation applied in the borrower’s country. The question whether the contributor of the loan shares the risks run by the enterprise must be determined in each individual case in the light of all the circumstances, as for example the following: — the loan very heavily outweighs any other contribution to the enterprise’s capital (or was taken out to replace a substantial proportion of capital which has been lost) and is substantially unmatched by redeemable assets; — the creditor will share in any profits of the company; —repayment of the loan is subordinated to claims of other creditors or to the payment of dividends; — the level or payment of interest would depend on the profits of the company;Perlu dipahami bahwa OECD Model Commentary bukanlah lampiran dari Tax Treaty, namun hanya merupakan penjelasan yang tidak mengikat bagi kedua pihak dan berlaku secara umum, dan digunakan hanya sebagai guideline tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Tax Treaty maupun undang- undang domestik yang berlaku di masing- masing treaty country, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan oleh Terbanding untuk menafsirkan suatu ketentuan dalam tax treaty. Dalam hal ini, berdasarkan asas Lex specialis derogat Lex generalis, Terbanding seharusnya berpedoman pada isi dari Tax Treaty yang berlaku bagi kedua belah pihak (negara yang terikat perjanjian) karena isi Tax Treaty tersebutlah yang telah disepakati (ditandatangani) antara Indonesia dengan negara yang terikat perjanjian, dan bukan OECD Commentary. Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan Paragraf 25 Commentary Article 10 OECD Model 2017 sebagai dasar hukum oleh Terbanding, namun paragraf tersebut juga faktanya TIDAK
NoDasar HukumKutipan KetentuanPendapat Pemohon Banding
— the loan contract contains no fixed provisions for repayment by a definite date. Terjemahan bebas: “Pasal 10 tidak hanya mengatur mengenai dividen sebagaimana umumnya, tetapi juga mencakup bunga atas pinjaman sepanjang pemberi pinjaman secara efektif menanggung risiko usaha yang dijalankan oleh perusahaan, yaitu apabila pelunasan pinjaman sangat bergantung pada keberhasilan atau kegagalan usaha dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Pasal 10 dan 11 tidak menghalangi perlakuan jenis bunga seperti ini sebagai dividen berdasarkan ketentuan nasional mengenai pengaturan permodalan tipis (thin capitalisation) yang diterapkan di negara peminjam. Pertanyaan mengenai apakah pemberi pinjaman turut menanggung risiko usaha dari perusahaan harus dinilai secara kasus per kasus berdasarkan seluruh kondisi yang relevan, misalnya sebagai berikut: — pinjaman tersebut secara signifikan jauh lebih besar dibandingkan kontribusi modal lainnya kepada perusahaan (atau pinjaman tersebut diberikan untuk menggantikan sebagian besar modal yang telah hilang) dan tidak didukung secara seimbang oleh aset yang dapat direalisasi kembali; — kreditur turut memperoleh bagian dari laba perusahaan; — pelunasan pinjaman berada di bawah prioritas klaim kreditur lainnya atau dilakukan setelah pembayaran dividen; — besaran atau pembayaran bunga bergantung pada laba perusahaan; — perjanjian pinjaman tidak mencantumkan ketentuan yang pasti mengenai jadwal pelunasan pada tanggal tertentu.”MENGATUR dasar pengenaan PPh atas koreksi secondary adjustment. Paragraf tersebut hanya menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, bunga atas pinjaman yang sangat menyerupai kontribusi modal dan menanggung risiko usaha dapat diperlakukan sebagai dividen dalam konteks aturan thin capitalisation (debt to equity ratio/DER) di negara peminjam. Namun demikian, TIDAK ADA satu pun bagian dari paragraf tersebut yang mengatur mengenai pengenaan secondary adjustment dan DER Pemohon Banding masih memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Terlebih, contoh-contoh pinjaman dalam paragraf tersebut juga JAUH berbeda dengan kondisi pinjaman Pemohon Banding, misal: - Rasio pinjaman dibandingkan ekuitas (DER) Pemohon Banding berada pada rasio 1,03:1, jauh di bawah 4:1 yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015; - Robert Bosch Finance Nederland B.V. tidak menerima bagian dari laba Pemohon Banding (dividen), karena bukan merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding; - Pembayaran pinjaman kepada Robert Bosch Finance Nederland B.V. tidak bergantung kepada kreditur lainnya dan tidak terkait/tergantung kepada kondisi setelah pembagian dividen oleh Pemohon Banding; - Besaran biaya bunga pinjaman sudah ditetapkan di awal dan tidak bergantung pada laba Pemohon Banding; dan - Perjanjian pinjaman Pemohon Banding memiliki jatuh tempo yang jelas. Dengan demikian, rujukan Terbanding terhadap paragraf ini TIDAK RELEVAN dalam konteks koreksi secondary adjustment.

Merujuk kepada penjelasan di atas, maka koreksi secondary adjustment tidak bisa diterapkan oleh Terbanding dan seharusnya dibatalkan karena tidak terdapat dasar hukum sebagai dasar penerapan secondary adjustment.

3) Substansi transaksi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang BUKAN merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Perubahan substansi biaya bunga pinjaman menjadi dividen yang kemudian dikenakan

PPh Pasal 26 tidak dapat dibenarkan terlebih karena bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty

Koreksi secondary adjustment merupakan koreksi lanjutan atas koreksi transfer pricing atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan yang kemudian dianggap Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Rekarakterisasi menjadi dividen tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dan TIDAK SESUAI dengan definisi dividen dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PPh dan Tax Treaty sebagaimana Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

▪ Penjelasan pasal 4.1.g UU PPh

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi.”

▪ Pasal 26.1.a UU PPh

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen”

Penjelasan Pasal 26.1.a UU PPh

“a. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga

termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.”

▪ Tax Treaty

Selanjutnya, karena transaksi biaya bunga pinjaman dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan

di negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia yaitu negara Belanda, maka pemotongan pajak atas objek PPh Pasal 26 (dividen) harus mengacu pada Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia dan negara Treaty Partner, yaitu Belanda.

Hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh bahwa:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex‐ spesialis) yang mengatur hak‐hak pemajakan dari masing‐masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing‐masing negara.”

Mengacu kepada Pasal 32A UU PPh, maka Pemohon Banding merujuk kepada Tax Treaty Indonesia-Belanda karena pihak afiliasi Pemohon Banding terkait dengan sengketa koreksi secondary adjustment (Robert Bosch Finance Nederland B.V.) berlokasi di Belanda sebagai berikut: Article 10.5 Tax Treaty Indonesia – Belanda

“The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, founders' shares or other rights participating in profits, as well as income from debt-claims participating in profits and income from other corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.

Terjemahan bebas:

“Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini mencakup penghasilan dari saham, saham “jouissance” atau hak “jouissance”, saham pendiri atau hak lain yang berpartisipasi dalam laba, serta penghasilan dari klaim utang yang berpartisipasi dalam laba dan penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang dipersamakan dengan penghasilan dari saham menurut ketentuan perpajakan di Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian penghasilan tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri.

Berdasarkan seluruh kutipan di atas, definisi dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Belanda adalah penghasilan/ bagian laba dari saham. Oleh karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah jelas-jelas merupakan transaksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham, maka Terbanding TIDAK seharusnya merubah substansi koreksi Terbanding dari selisih kewajaran nilai transaksi biaya bunga pinjaman menjadi pembayaran dividen kepada pemegang saham dan mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen. Demikian pula bagi pihak afiliasi, transaksi tersebut pada faktanya adalah transaksi penerimaan bunga, sehingga BUKAN dividen yang diterima sebagai pembagian laba karena kepemilikan saham di perusahaan Pemohon Banding.

Berdasarkan seluruh ketentuan yang ada, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa transaksi biaya bunga pinjaman dapat diubah secara sepihak oleh Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26. Sehingga, koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang TIDAK BENAR dan TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM dimana hal ini sangat bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Belanda, khususnya definisi mengenai dividen itu sendiri.

Untuk membuktikan bahwa transaksi yang dianggap pembayaran dividen oleh Terbanding pada faktanya adalah transaksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi di luar negeri, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh bukti transaksi biaya bunga pinjaman dan kembali Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Banding ini.

Menurut Pemohon Banding, bukti-bukti tersebut telah cukup untuk menunjukkan bahwa substansi transaksi adalah biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi dan BUKAN pembayaran dividen sebagaimana diasumsikan Terbanding. Dengan demikian, karena koreksi Terbanding tidak benar dan bertentangan dengan fakta atas substansi transaksi dan tidak

sesuai dengan maksud dari Tax Treaty maka seharusnya koreksi Terbanding ini dibatalkan.

4) Pembagian dividen sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas harus melalui RUPS dan berasal dari laba bersih Perusahaan.

Merujuk kepada Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), pembagian dividen harus melalui RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS). Berikut kutipannya: Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas

“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

Penjelasan Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas

“Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.”

Dengan demikian, koreksi Terbanding menjadi semakin TIDAK TEPAT karena faktanya tidak ada RUPS yang mendasari pembayaran dividen yang diasumsikan oleh Terbanding.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 71.1 dan 71.3 UU Perseroan Terbatas, dividen hanya dapat berasal dari laba bersih perusahaan. Berikut kutipannya: Pasal 71.3 UU Perseroan Terbatas

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dividen hanya dapat berasal darilaba bersih perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan perseroan.

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 26

atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp1.262.868.444,00 menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen dibatalkan seluruhnya.

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP.

2. Koreksi secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp1.262.868.444,00 menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen dalam KEP-00238 seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.7 - Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 menurut Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.262.868.4441.262.868.444
Total Objek PPh Pasal 26 – bunga (b)1.262.868.444-(1.262.868.444)
Total Objek PPh Pasal 26 – jasa (c)259.628.757259.628.757-
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)1.522.497.2011.522.497.2011.522.497.2011.522.497.201-
PPh Pasal 26 Terutang (e)144.239.462144.239.462-
PPh Pasal 26 yang sudah dibayar (f)144.239.462144.239.462-
PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar (g):(e)+(f)---
Sanksi Administratif (h)--
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar/(dikembalikan) (i):(g)+(h)---

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen dalam KEP-00238 sebesar Rp1.262.868.444,00;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00634/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 094/FIN/ V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00238/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025 diterima oleh

Pemohon Banding tanggal 08 Mei 2025.

3.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-√ keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

4.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

5.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

6.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00238/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang

diterima tanggal 08 Mei 2025;

7.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00238/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025;

8.Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

a. Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

b. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

a. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

b. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas√

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

Terbandingan;

9.Surat banding ditanda tangani oleh Kristo Kenmart

bertindak selaku:

a. Pemohon Banding;

b. Ahli Warisnya;

c. Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

d. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

e. Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

10. Penandatanganan Surat banding:

a Berkedudukan di Indonesia√

b. Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

11. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-25/RIKSIS/KPP.0704/ 2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib PajakPemeriksa
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.502.236.7011.522.497.201
2PPh Pasal 26 yang terutang144.239.462148.291.562
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa144.239.462144.239.462
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …….00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …….04.052.100
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)144.239.462144.239.462
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)04.052.100
5Sanksi administrasi:00
a. Bunga Pasal 13(2) KUP01.769.958
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)01.769.958
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)05.822.058

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 006/V/DCID/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05001343/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 22 Mei 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.522.497.20101.522.497.201
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang148.291.562(4.052.100)144.239.462
c. Kredit Pajak144.239.4620144.239.462
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar4.052.100(4.052.100)0
f. Sanksi Administrasi1.769.958(1.769.958)0
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.822.058(5.822.058)0

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1DPP PPh Pasal 261.502.236.7011.522.497.20120.260.500

A. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp1.262.868.444,00 menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen dengan alasan sebagai berikut:

1. Argumentasi dari perspektif koreksi primer (primary adjustment) - Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas secondary adjustment karena seharusnya tidak terdapat primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding.

2. Argumentasi dari perspektif secondary adjustment – Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 secondary adjustment karena tidak terdapat dasar hukum sebagai dasar penerapan secondary adjustment terutama pada Masa atau Tahun Pajak terjadinya sengketa yaitu Masa atau Tahun Pajak 2019, serta substansi sesungguhnya dari transaksi yang dikoreksi adalah transaksi biaya bunga pinjaman BUKAN pembayaran dividen:

a. Payung hukum untuk secondary adjustment atas selisih transaksi afiliasi dapat dikenakan PPh baru diatur dalam Pasal 18.3 UU HPP

– kluster PPh yang baru berlaku pada Tahun Pajak 2022. Sedangkan, Pasal 18.3 UU PPh yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 tidak mengatur secondary adjustment, sehingga penerapan secondary adjustment di Tahun Pajak 2019 tidak sah dan tidak memiliki payung hukum.

b. Tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan untuk melakukan koreksi secondary adjustment karena tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai perlakuan dan pengenaan secondary adjustment untuk Tahun Pajak 2019 yang menjadi sengketa Permohonan Banding ini.

c. Substansi transaksi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembayaran biaya bunga pinjaman

kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Perubahan substansi biaya bunga pinjaman menjadi dividen yang kemudian dikenakan PPh Pasal 26 tidak dapat dibenarkan terlebih karena bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty.

d. Pembagian dividen sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas harus melalui RUPS dan berasal dari laba bersih Perusahaan.

B. Menurut Terbanding

1. Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-25/RIKSIS/ KPP.0704/2024 tanggal 27 Februari 2024, diketahui:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.260.500,00 merupakan koreksi atas imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan.

Berdasarkan pengujian pos-pos biaya dan neraca dalam laporan keuangan, Objek PPN Pemanfaatan JKPLN di SPT Masa PPN serta Objek PPh Pasal 26 di SPT Masa PPh Pasal 26, terdapat Objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi sebesar Rp20.260.500,00 adalah atas transaksi jasa dengan ROBERT BOSCH SDN BHD.

b. Terdapat koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp1.262.868.444 yang merupakan reklas dari koreksi negative DPP PPh Pasal 26 atas bunga sebesar (Rp1.262.868.444):

1) Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment hasil pengujian Transfer Pricing atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi di PPh Badan yang tidak memenuhi PKKU (atas pinjaman tidak eksis dan tidak memberikan manfaat).

2) Atas biaya bunga pinjaman yang tidak memenuhi PKKU, direklas menjadi deviden sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26.

2. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penjelasan:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang

melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

3) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat 93d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila, WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 (dua puluh lima) persen pada WP lain, pada dua atau lebih, WP menguasai WP lainnya atau dua atau lebih WP berada di bawah penguasaan yang sama baiklangsung maupun tidak langsung, atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semanda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK-22/PMK.03/ 2020), mengatur:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. P3B Indonesia-Belanda

Pasal 10 angka 2

However, such dividends may also be taxed in the State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends.

Pasal 11 angka 2

However, such interest may also be taxed in the State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.

e. Commentary on Article 10 Concerning The Taxation of Dividends Par. 25 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017

Article 10 deals not only with dividends as such but also with interest on loans insofar as the lender effectively shares the risks run by the company, ... Articles 10 and 11 do not therefore prevent the treatment of this type of interest as dividends under the national rules on thin capitalisation applied in the borrower’s country.

3. Data dan Informasi

Hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya bunga pinjaman pada pos Penyesuaian Fiskal Positif dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/ 056/24 tanggal 28 Februari 2024 (SKPKB PPh Badan), menyatakan bahwa:

a. Intercompany loan seharusnya tidak diperlukan karena Pemohon Banding tidak dalam kesulitan likuiditas.

b. Tidak terdapat proses penagihan aktif dari lawan transaksi dalam kondisi Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran pokok pinjaman meskipun kondisi keuangan dalam keadaan baik. Dalam kondisi bisnis yang wajar, pemberi pinjaman akan melakukan penagihan aktif apabila pinjaman tidak dibayar.

c. Kondisi keuangan Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya kebutuhan dana pinjaman:

1) SPT Tahunan Pemohon Banding 2015-2019 menunjukkan Laba Usaha positif

2) Laporan Keuangan Pemohon Banding 2015-2019, menunjukkan likuiditas yang sangat baik

d. Pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak memenuhi PKKU (pinjaman diragukan eksistensi dan manfaatnya).

e. Tim Peneliti mempertahankan koreksi biaya Bunga Pinjaman pada pos Penyesuaian Fiskal Positif.

f. Berdasarkan data pada SIDJP, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan nama pemberi JKP: Robert Bosch SDN BHD dengan DPP PPN sebesar Rp20.260.500.

4. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding terbukti tidak melaporkan penghasilan jasa yang diterima oleh WPLN dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019.

b. Pembayaran jasa luar negeri kepada ROBERT BOSCH SDN BHD memenuhi ketentuan objek PPh Pasal 26 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan.

c. Penetapan harga transfer biaya Bunga atas pinjaman pihak afiliasi yang tidak memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi, tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d. Selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan.

e. Dividen yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Transfer Pricing transaksi hubungan istimewa yang tidak memenuhi PKKU (primary adjustment), bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak

f. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g. Peneliti mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26.

Kesimpulan perhitungan koreksi sengketa menurut Terbanding:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
SKPKB (Rp)Surat Keberatan (Rp)SPUH (Rp)Tanggapan Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 261.522.497.2011.502.236.7011.522.497.2011.502.236.7011.522.497.20

Sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.502.236.7011.522.497.201
2PPh Pasal 26 yang terutang144.239.462144.239.462
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa144.239.462144.239.462
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)144.239.462144.239.462
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)00
5Sanksi administrasi:00
a. Bunga Pasal 13(2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)00

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 094/FIN/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.07/ 2025 tanggal 19 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/WPJ.07/ 2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/ 19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama PT Bosch Rexroth NPWP 016743593056000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 151/FIN/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Sebelum Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut” Terbanding”) adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.1-Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NoKeterangan KoreksiJumlah Koreksi (Rp)
1Koreksi positif secondary adjustment atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi, yang dianggap sebagai pembayaran dividen.1.262.868.444
2Koreksi negatif terkait reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman menjadi dividen.(1.262.868.444)
Total koreksi Terbanding-

B. Bantahan Atas SUB

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Pada bagian ini, Terbanding menyampaikan penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai dengan ketentuan:

▪ Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”); dan

▪ Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”). Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00018/204/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 (“SKPN-00015”) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00238/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025 (“KEP-00238”).

III. Analisa Pokok Sengketa

Dalam hal ini, Pemohon Banding akan memberikan bantahan secara sekaligus atas semua argumentasi yang diajukan oleh Terbanding pada bagian “Menurut Terbanding” di bawah ini.

Bagian “Menurut Terbanding” dalam SUB

Bantahan Pemohon Banding atas halaman 4 s.d. 7 PDF SUB disampaikan dalam tabel di bawah. Pada dasarnya tidak terdapat argumentasi baru dari Terbanding dan Terbanding hanya mengutip pendapat pemeriksa dan penelaah keberatan pada Risalah Pembahasan maupun SPUH. Oleh karena alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding secara lengkap telah disampaikan pada surat banding, maka pada surat bantahan ini Pemohon Banding hanya akan menyampaikan hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu disampaikan.

Pada kolom “Menurut Terbanding”, Pemohon Banding mengutip isi dari SUB Terbanding. Sedangkan, bantahan Pemohon Banding atas poin-poin dalam SUB Terbanding tersaji dalam kolom “Bantahan Pemohon Banding” sebagai berikut:

BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1 a. b. c. d.Dasar Hukum UU HPP – Klaster KUP - Pasal 12.3 UU HPP – Klaster Pajak Penghasilan (“PPh”) - Pasal 4.1 huruf g - Pasal 18.4 - Pasal 26.1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement (“APA”)) (“PMK-22”) - Pasal 22.8 P3B Indonesia-Belanda - Pasal 10.2Pasal 12.3 UU HPP – Klaster KUP Pasal 12.3 UU HPP – Klaster KUP hanya memberi kewenangan kepada Terbanding untuk menetapkan kembali pajak terutang APABILA terdapat ketidakbenaran jumlah pajak terutang dalam SPT. Sengketa Banding tidak terkait dengan ketidakbenaran SPT, melainkan penerapan secondary adjustment atas primary adjustment PPh Badan berupa reklasifikasi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi menjadi dividen dan pemungutan PPh 26 nya. Dengan demikian, Pasal 12.3 UU HPP - Klaster KUP tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum dalam sengketa Permohonan Banding ini. Pasal 4.1.g UU HPP – Klaster PPh Pasal 4.1.g UU HPP – Klaster PPh hanya mengatur mengenai selisih biaya bunga yang melebihi kewajaran dianggap sebagai dividen terselubung dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pasal 4.1.g sama sekali tidak mengatur mengenai secondary adjustment yang menjadi objek PPh Pasal 26. Pasal 18.4 UU HPP – Klaster PPh Pasal 18.4 UU HPP – Klaster PPh hanya mengatur mengenai definisi hubungan istimewa. Pasal 18.4 sama sekali tidak mengatur mengenai secondary adjustment yang menjadi objek PPh Pasal 26. Pasal 26 UU HPP – Klaster PPh Pasal 26 UU HPP – Klaster PPh hanya mengatur pengenaan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa dividen yang bersumber dari penanaman modal atau pembagian laba kepada pemegang saham. Namun demikian, tidak terdapat ketentuan dalam Pasal 26 UU HPP – Klaster PPh yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk mengklasifikasikan selisih nilai transaksi afiliasi akibat koreksi transfer pricing sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26 secondary adjustment. Oleh karena itu, penerapan secondary adjustment pada Tahun Pajak 2019 yang mengacu kepada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) tidak memiliki dasar hukum. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa ketentuan PMK-22 BARU BERLAKU pada tanggal 18 Maret 2020 dan tidak berlaku surut (retroaktif). Sementara itu, pemeriksaan atas Pemohon Banding dilakukan untuk Masa Pajak Agustus 2019 di mana PMK-22 BELUM BERLAKU. Dengan demikian, penggunaan PMK-22 sebagai salah satu dasar hukum dalam melakukan koreksi secondary adjustment Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan untuk Masa Pajak Agustus 2019 merupakan pendekatan yang TIDAK SESUAI dengan asas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang kutipannya dapat dilihat dalam poin B.1 di bawah. Selain itu, PMK-22 juga TIDAK RELEVAN karena khusus mengatur Advance Pricing Agreement (“APA”) dan bukan mengenai Pemeriksaan, Keberatan bahkan Banding pajak. Pasal 10.2 dan Pasal 11.2 P3B Indonesia–Belanda hanya mengatur perlakuan pajak atas dividen dan bunga yang diterima oleh pihak yang merupakan pemegang saham (dalam hal dividen) atau pemberi pinjaman
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
e.- Pasal 11.2 Commentary on Article 10 Paragraph 25 OECD Model 2017(dalam hal bunga pinjaman), BUKAN mengenai koreksi transfer pricing, termasuk koreksi secondary adjustment. Sehingga, TIDAK DAPAT dijadikan dasar hukum untuk mengenakan PPh Pasal 26 atas koreksi secondary adjustment. Koreksi secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding juga TIDAK berkaitan dengan pembagian dividen kepada pemegang saham, melainkan berasal dari pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang bukan pemegang saham, yaitu Robert Bosch Finance Nederland B.V. Perlu dipahami bahwa OECD Model Commentary bukanlah lampiran dari Tax Treaty, namun hanya merupakan penjelasan yang tidak mengikat bagi kedua pihak dan berlaku secara umum, dan digunakan hanya sebagai guideline tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Tax Treaty maupun undang-undang domestik yang berlaku di masing- masing treaty country, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan oleh Terbanding untuk menafsirkan suatu ketentuan dalam tax treaty. Dalam hal ini, berdasarkan asas Lex specialis derogat Lex generalis, Terbanding seharusnya berpedoman pada isi dari Tax Treaty yang berlaku bagi kedua belah pihak (negara yang terikat perjanjian) karena isi Tax Treaty tersebutlah yang telah disepakati (ditandatangani) antara Indonesia dengan negara yang terikat perjanjian, dan bukan OECD Commentary. Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan Paragraf 25 Commentary Article 10 OECD Model 2017 sebagai dasar hukum oleh Terbanding, namun paragraf tersebut juga faktanya TIDAK MENGATUR dasar pengenaan PPh atas koreksi secondary adjustment. Paragraf tersebut hanya menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, bunga atas pinjaman yang sangat menyerupai kontribusi modal dan menanggung risiko usaha dapat diperlakukan sebagai dividen dalam konteks aturan thin capitalisation (debt to equity ratio/DER) di negara peminjam. Namun demikian, TIDAK ADA satu pun bagian dari paragraf tersebut yang mengatur mengenai pengenaan secondary adjustment dan terlebih DER Pemohon Banding masih memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Contoh-contoh pinjaman dalam paragraf tersebut juga JAUH berbeda dengan kondisi pinjaman Pemohon Banding, misal: - Rasio pinjaman dibandingkan ekuitas (DER) Pemohon Banding berada pada rasio 1,03:1, jauh di bawah 4:1 yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015; - Robert Bosch Finance Nederland B.V. tidak menerima bagian dari laba Pemohon Banding (dividen), karena bukan merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding; - Pembayaran pinjaman kepada Robert Bosch Finance Nederland B.V. tidak bergantung kepada kreditur lainnya dan tidak terkait/tergantung kepada kondisi setelah pembagian dividen oleh Pemohon Banding; - Besaran biaya bunga pinjaman sudah ditetapkan di awal dan tidak bergantung pada laba Pemohon Banding; dan Perjanjian pinjaman Pemohon Banding memiliki jatuh tempo yang jelas. - Dengan demikian, rujukan Terbanding terhadap paragraf ini TIDAK RELEVAN dalam konteks koreksi secondary adjustment. Merujuk kepada penjelasan di atas, maka koreksi secondary adjustment tidak bisa diterapkan oleh Terbanding dan seharusnya dibatalkan karena
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
tidak terdapat dasar hukum sebagai dasar penerapan secondary adjustment.
A. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26
2. 3. f. 4. a. b.Data, Fakta dan Hasil Penelitian Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 25/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 27 Februari 2024 diketahui: a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.260.500, - merupakan koreksi atas imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan. Berdasarkan pengujian pos-pos biaya dan neraca dalam laporan keuangan, Objek PPN Pemanfaatan JKPLN di SPT Masa PPN serta Objek PPh Pasal 26 di SPT Masa PPh Pasal 26, terdapat Objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi sebesar Rp20.260.500, - adalah atas transaksi jasa dengan ROBERT BOSCH SDN BHD. Data dan Informasi Berdasarkan data pada SIDJP, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan nama pemberi JKP: Robert Bosch SDN BHD dengan DPP PPN sebesar Rp20.260.500. Pendapat Terbanding Pemohon Banding terbukti tidak melaporkan penghasilan jasa yang diterima oleh WPLN dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019. Pembayaran jasa luar negeri kepada ROBERT BOSCH SDN BHD memenuhi ketentuan objek PPh Pasal 26 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan.Terbanding KELIRU berasumsi bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas jasa yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam SPT PPh 26 Masa Agustus 2019 sebesar Rp20.650.500,00 masih menjadi sengketa dalam Permohonan Banding ini. Sengketa tersebut telah selesai di tingkat keberatan dan dikabulkan melalui KEP-00238, sehingga tidak lagi menjadi objek Permohonan Banding Pemohon Banding. Untuk memudahkan Majelis Hakim, Pemohon lampirkan kembali Surat Pemberitahuan untuk Hadir No. S-144/WPJ.075/SPUH/2025 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00018 dan KEP-00238 dalam Lampiran-2 sebagai bukti bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas jasa yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam SPT PPh 26 Masa Agustus 2019 sebesar Rp20.650.500,00 telah dikabulkan.
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
B. Koreksi secondary adjustment atas reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi menjadi dividen.
2. b. 3.Data, Fakta dan Hasil Penelitian Terdapat koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp1.262.868.444 yang merupakan reklas dari koreksi negative DPP PPh Pasal 26 atas bunga sebesar (Rp1.262.868.444): a) Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment hasil pengujian Transfer Pricing atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi di PPh Badan yang tidak memenuhi PKKU (atas pinjaman tidak eksis dan tidak memberikan manfaat). b) Atas biaya bunga pinjaman yang tidak memenuhi PKKU, direklas menjadi deviden sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26. Data dan Informasi Hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya bunga pinjaman pada pos Penyesuaian Fiskal Positif dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 (SKPKB PPh Badan), menyatakan bahwa: 1) Intercompany loan seharusnya tidak diperlukan karena Pemohon Banding tidak dalam kesulitan likuiditas. 2) Tidak terdapat proses penagihan aktif dari lawan transaksi dalam kondisi Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran pokok pinjaman meskipun kondisi keuangan dalam keadaan baik. Dalam kondisi bisnis yang wajar, pemberi pinjaman akan melakukan penagihan aktif apabila pinjaman tidak dibayar. 3) Kondisi keuangan Pemohon Banding tidak menunjukkanA. Argumentasi dari perspektif koreksi primer (primary adjustment) - Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas secondary adjustment karena seharusnya tidak terdapat primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding. Pada intinya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi TELAH MEMENUHI eksistensi, memberikan manfaat ekonomis serta memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seharusnya TIDAK ADA koreksi secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen. bahwa karena Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas koreksi biaya bunga pinjaman (primary adjustment) dalam PPh Badan Tahun Pajak 2019, maka alasan-alasan rinci dan lengkap atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi primary adjustment dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dapat dilihat pada surat permohonan Banding nomor 068/FIN/IV/2025 tertanggal 21 April 2025 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024. Banding ini juga diajukan karena menurut Pemohon Banding penetapan koreksi ini TIDAK SESUAI dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terlepas dari Banding atas primary adjustment yang telah Pemohon ajukan, seharusnya koreksi secondary adjustment Terbanding ini juga dipertimbangkan secara terpisah (untuk dibatalkan) sebagai sengketa Yuridis Fiskal. B. Argumentasi dari perspektif secondary adjustment – Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 secondary adjustment karena tidak terdapat dasar hukum sebagai dasar penerapan secondary adjustment terutama pada Masa atau Tahun Pajak terjadinya sengketa yaitu Masa atau Tahun Pajak 2019, serta substansi sesungguhnya dari transaksi yang dikoreksi adalah transaksi biaya bunga pinjaman BUKAN pembayaran dividen. Selain penjelasan dalam poin A diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 karena secondary adjustment seharusnya tidak dapat diterapkan dengan alasan-alasan yang dijelaskan sebagai berikut: 1) Payung hukum untuk secondary adjustment atas selisih transaksi afiliasi dapat dikenakan PPh baru diatur dalam Pasal 18.3 UU HPP – klaster PPh yang baru berlaku pada Tahun Pajak 2022. Sedangkan, Pasal 18.3 UU PPh yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 tidak mengatur secondary adjustment, sehingga penerapan secondary adjustment di Tahun Pajak 2019 tidak sah dan tidak memiliki payung hukum. Untuk memudahkan, Pemohon Banding menyajikan perbandingan antara Pasal 18.3 UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang berlaku di Tahun Pajak 2019 dan Pasal 18.3 Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
4. c. d. e. f. g.adanya kebutuhan dana pinjaman: 1. SPT Tahunan Pemohon Banding 2015-2019 menunjukkan Laba Usaha positif. 2. Laporan Keuangan Pemohon Banding 2015- 2019, menunjukkan likuiditas yang sangat baik 4) Pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak memenuhi PKKU (pinjaman diragukan eksistensi dan manfaatnya). 5) Terbanding mempertahankan koreksi biaya Bunga Pinjaman pada pos Penyesuaian Fiskal Positif Pendapat Terbanding Penetapan harga transfer biaya Bunga atas pinjaman pihak afiliasi yang tidak memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi, tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Dividen yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Transfer Pricing transaksi hubungan istimewa yang tidak memenuhi PKKU (primary adjustment), bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku. Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26.Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) - klaster PPh yang berlaku mulai Tahun Pajak 2022, dalam tabel berikut: Tabel.2 – Perbandingan Pasal 18.3 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) dan Pasal 18.3 UU HPP – Klaster PPh UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) UU HPP – Klaster PPh (UU No. 7 – Berlaku di Tahun Pajak 2019 Tahun 2021) – Baru berlaku di Tahun Pajak 2022 Direktur Jenderal Pajak berwenang Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan prinsip lainnya sesuai dengan kewajaran kewajaran dan kelaziman usaha dan kelaziman usaha yang tidak yang tidak dipengaruhi oleh dipengaruhi oleh hubungan hubungan istimewa dengan istimewa dengan menggunakan menggunakan metode metode perbandingan harga antara perbandingan harga antara pihak pihak yang independen, metode yang independen, metode harga harga penjualan kembali, metode penjualan kembali, metode biaya- biaya-plus, atau metode lainnya plus, atau metode lainnya. Penjelasan: Maksud diadakannya ketentuan ini Ketentuan ini dimaksudkan untuk adalah untuk mencegah terjadinya mencegah terjadinya penghindaran penghindaran pajak yang dapat pajak yang dapat terjadi karena terjadi karena adanya hubungan adanya hubungan istimewa. istimewa. Apabila terdapat Pemohon Banding melakukan hubungan istimewa, kemungkinan penghindaran pajak dengan cara, dapat terjadi penghasilan dilaporkan antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya ataupun kurang dari semestinya, melaporkan pembebanan biaya melebihi dari biaya melebihi dari semestinya, yang seharusnya. melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Dalam hal demikian, Direktur Pemohon Banding lainnya dalam Jenderal Pajak berwenang bidang usaha yang sejenis, atau menentukan kembali besarnya melaporkan rugi usaha secara tidak penghasilan dan/atau biaya sesuai wajar meskipun Pemohon dengan prinsip kewajaran dan Bandingtelah melakukan penjualan kelaziman usaha yang tidak secara komersial selama 5 (lima) dipengaruhi oleh hubungan tahun. istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan Dalam hal demikian, Direktur dan/atau biaya tersebut digunakan Jenderal Pajak berwenang metode perbandingan harga antara menentukan kembali besarnya pihak yang independen (comparable penghasilan dan/atau biaya sesuai uncontrolled price method), metode dengan prinsip kewajaran dan harga penjualan kembali (resale kelaziman usaha yang tidak price method), metode biaya-plus dipengaruhi oleh hubungan (cost-plus method), atau metode istimewa. lainnya seperti metode pembagian Yang dimaksud dengan “prinsip laba (profit split method) dan metode kewajaran dan kelaziman usaha” laba bersih transaksional adalah prinsip di dalam praktik bisnis (transactional net margin method). yang sehat sebagaimana berlaku di Demikian pula kemungkinan antara pihak-pihak yang tidak terdapat penyertaan modal secara memiliki dan/atau dipengaruhi terselubung, dengan menyatakan hubungan istimewa. Dalam penyertaan modal tersebut sebagai menentukan kembali besarnya
UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) – Berlaku di Tahun Pajak 2019UU HPP – Klaster PPh (UU No. 7 Tahun 2021) – Baru berlaku di Tahun Pajak 2022
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya
Penjelasan:
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagaiKetentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Pemohon Bandingtelah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan: e. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method); f. metode harga penjualan kembali (resale price method); g. metode biaya-plus (cost-plus method); atau h. metode lainnya, seperti: 6. metode pembagian laba (profit split method); 7. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); 8. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method); 9. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan 10. metode dalam penilaian bisnis (business valuation). Terhadap Pemohon Banding yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Pemohon Banding telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Pemohon Banding dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan pasal 18.3 UU PPh yang berlaku di Tahun Pajak 2019, wewenang Terbanding hanya terbatas untuk: i.Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau ii.Menentukan kembali utang sebagai modal. Dalam hal ini, pasal 18.3 UU PPh, yang berlaku di Tahun Pajak 2019 yang merupakan Tahun Pajak dari sengketa permohonan Banding ini, TIDAK MEMBERIKAN WEWENANG bagi Terbanding untuk melakukan koreksi secondary adjustment. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa ketentuan perundang- undangan mengenai secondary adjustment yaitu selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan BARU DIATUR di dalam penjelasan Pasal 18.3 UU HPP – klaster PPh dimana UU HPP – klaster PPh BARU BERLAKU untuk Tahun Pajak 2022 dan sebagaimana di kutip di bawah ini BELUM BERLAKU di Tahun Pajak 2019: “Bab III Pajak Penghasilan Pasal 3 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893), diubah sebagai berikut….. Pasal 17
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022….” Untuk lebih jelasnya, ilustrasinya Pemohon Banding sajikan dalam grafik di bawah ini. Berdasarkan penjelasan penjelasan di atas, merujuk kepada konsep hukum yang berlaku universal, suatu hukum atau peraturan tidak boleh dan tidak dapat diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur). Hal ini dengan jelas diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” Dengan demikian, penerapan secondary adjustment untuk Tahun Pajak 2019 yang masih merujuk kepada UU no. 36 Tahun 2008, TIDAK MEMILIKI PAYUNG HUKUM karena pada faktanya penerapan secondary adjustment atas selisih nilai transaksi afiliasi sebagai dividen dan dapat dikenakan PPh Pasal 26 baru diatur di dalam UU HPP – klaster PPh yang berlaku mulai Tahun Pajak 2022, dimana tidak seharusnya dapat diberlakukan secara surut dan diterapkan pada Tahun Pajak 2019. 2) Tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan untuk melakukan koreksi secondary adjustment karena tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai perlakuan dan pengenaan secondary adjustment untuk Tahun Pajak 2019 yang menjadi sengketa Permohonan Banding ini Dalam SUB, Terbanding merujuk: ▪ Pasal 12.3 UU HPP - Klaster KUP ▪ Pasal 4.1.g, Pasal 18.4 dan Pasal 26.1a UU HPP – Klaster PPh; ▪ Pasal 22.8 PMK-22; ▪ Pasal 10.2 dan 11.2 P3B Indonesia-Belanda; serta ▪ Commentary on Article 10 Paragraph 25 OECD Model 2017 sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi PPh Pasal 26 secondary adjustment kepada Pemohon Banding. Namun demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa SELURUH ketentuan yang dirujuk Terbanding tersebut, terutama yang berlaku untuk Tahun Pajak 2019 sama sekali tidak mengatur, baik secara eksplisit maupun implisit, mengenai pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi transfer pricing dalam hal ini yaitu secondary adjustment. Untuk penjelasan detail bahwa ketentuan yang dirujuk oleh Terbanding tidak mengatur mengenai perlakuan dan pengenaan secondary

MM Dewewler BL 29 Oktubei 2021 2 tanuan M92

Akhar Tahun Pajak 2019 TPL HPP diteatntkan darat Pahan Pajak 2029 Ba Lal

Wajib ajah Wajah Pajah

Mee -—b- SL

Taat Ten

Masih menggusikua UU LL HP + Krewe PIP

TPH peng Lema berliku pada Tahun

Pajak ard

BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
adjustment dapat dilihat dalam bantahan atas poin 1 “Dasar Hukum” Terbanding di atas. 3) Substansi transaksi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang BUKAN merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Perubahan substansi biaya bunga pinjaman menjadi dividen yang kemudian dikenakan PPh Pasal 26 tidak dapat dibenarkan terlebih karena bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty Koreksi secondary adjustment merupakan koreksi lanjutan atas koreksi transfer pricing atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan yang kemudian dianggap Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Rekarakterisasi menjadi dividen tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dan TIDAK SESUAI dengan definisi dividen dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PPh dan Tax Treaty sebagaimana Pemohon Banding kutip sebagai berikut: ▪ Penjelasan pasal 4.1.g UU PPh “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi.” ▪ Pasal 26.1.a UU PPh “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: b. dividen” Penjelasan Pasal 26.1.a UU PPh “a. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.” ▪ Tax Treaty Selanjutnya, karena transaksi biaya bunga pinjaman dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia yaitu negara Belanda, maka pemotongan pajak atas objek PPh Pasal 26 (dividen) harus mengacu pada Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia dan negara Treaty Partner, yaitu Belanda. Hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh bahwa: “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex‐ spesialis) yang mengatur hak‐hak pemajakan dari masing‐masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing‐masing negara.” Mengacu kepada Pasal 32A UU PPh, maka Pemohon Banding merujuk kepada Tax Treaty Indonesia-Belanda karena pihak afiliasi Pemohon Banding terkait dengan sengketa koreksi secondary adjustment (Robert Bosch Finance Nederland B.V.) berlokasi di Belanda sebagai berikut: Article 10.5 Tax Treaty Indonesia – Belanda “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, founders' shares or other rights participating in profits, as well as income from debt-claims participating in profits and income from other corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident. Terjemahan bebas: “Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini mencakup penghasilan dari saham, saham “jouissance” atau hak “jouissance”, saham pendiri atau hak lain yang berpartisipasi dalam laba, serta penghasilan dari klaim utang yang berpartisipasi dalam laba dan penghasilan dari hak-hak korporasi lainnya yang dipersamakan dengan penghasilan dari saham menurut ketentuan perpajakan di Negara tempat perusahaan yang melakukan pembagian penghasilan tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri. Berdasarkan seluruh kutipan di atas, definisi dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Belanda adalah penghasilan/ bagian laba dari saham. Oleh karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah jelas-jelas merupakan transaksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham, maka Terbanding TIDAK seharusnya merubah substansi koreksi Terbanding dari selisih kewajaran nilai transaksi biaya bunga pinjaman menjadi pembayaran dividen kepada pemegang saham dan mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen. Demikian pula bagi pihak afiliasi, transaksi tersebut pada faktanya adalah transaksi penerimaan bunga, sehingga BUKAN dividen yang diterima sebagai pembagian laba karena kepemilikan saham di perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan seluruh ketentuan yang ada, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa transaksi biaya bunga pinjaman dapat diubah secara sepihak oleh Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26. Sehingga, koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang TIDAK BENAR dan TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM dimana hal ini sangat bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Belanda, khususnya definisi mengenai dividen itu sendiri. Untuk membuktikan bahwa transaksi yang dianggap pembayaran dividen oleh Terbanding pada faktanya adalah transaksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi di luar negeri, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh bukti transaksi
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
biaya bunga pinjaman dan telah kembali Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Permohonan Banding (lihat lampiran-3), seperti: ▪ Perjanjian pinjaman yang mencakup tingkat suku bunga pinjaman, periode pinjaman, dsb ▪ Bukti penerimaan pinjaman; ▪ Bukti-bukti pembayaran pokok pinjaman dan pembayaran bunga pinjaman; serta ▪ Bukti potong PPh Pasal 26 Menurut Pemohon Banding, bukti-bukti tersebut telah cukup untuk menunjukkan bahwa substansi transaksi adalah biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi dan BUKAN pembayaran dividen sebagaimana diasumsikan Terbanding. Dengan demikian, karena koreksi Terbanding tidak benar dan bertentangan dengan fakta atas substansi transaksi dan tidak sesuai dengan maksud dari Tax Treaty maka seharusnya koreksi Terbanding ini dibatalkan. 5) Pembagian dividen sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas harus melalui RUPS dan berasal dari laba bersih Perusahaan. Merujuk kepada Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), pembagian dividen harus melalui RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS). Berikut kutipannya: Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas “Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.” Penjelasan Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas “Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.” Dengan demikian, koreksi Terbanding menjadi semakin TIDAK TEPAT karena faktanya tidak ada RUPS yang mendasari pembayaran dividen yang diasumsikan oleh Terbanding. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 71.1 dan 71.3 UU Perseroan Terbatas, dividen hanya dapat berasal dari laba bersih perusahaan. Berikut kutipannya: Pasal 71.3 UU Perseroan Terbatas “Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.” Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dividen hanya dapat berasal dari laba bersih perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan perseroan. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif secondary adjustment sebesar Rp1.262.868.444,00 atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi, yang dianggap sebagai pembayaran dividen dan koreksi negatif secondary adjustment sebesar
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
(Rp1.262.868.444,00) yang merupakan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman menjadi dividen dapat dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Sesuai dengan seluruh penjelasan/bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga ingin memberikan kesimpulan sekaligus bantahan atas bagian IV “KESIMPULAN DAN USUL” dalam SUB Terbanding.

1. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena Surat Permohonan Banding No. 094/FIN/V/2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP.

b. Koreksi positif secondary adjustment sebesar Rp1.262.868.444,00 atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi, yang dianggap sebagai pembayaran dividen dan koreksi negatif secondary adjustment sebesar (Rp1.262.868.444,00) yang merupakan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman menjadi dividen seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan melihat kepada fakta dan dasar hukum dalam seluruh argumentasi Pemohon Banding yang dijelaskan di atas.

2. Usul

Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding yaitu membatalkan seluruh koreksi dalam KEP-00238 yaitu seluruh koreksi positif secondary adjustment sebesar Rp1.262.868.444,00 atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi, yang dianggap sebagai pembayaran dividen dan koreksi negatif secondary adjustment sebesar (Rp1.262.868.444,00) yang merupakan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman menjadi dividen untuk Masa Pajak Agustus 2019, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Agustus 2019 menjadi sebagai berikut:

Tabel.3 - Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 menurut Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.262.868.4441.262.868.444
Total Objek PPh Pasal 26 – bunga (b)1.262.868.444-(1.262.868.444)
Total Objek PPh Pasal 26 – jasa (c)162.123.674162.123.674-
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)3.872.235.4053.872.235.405-
PPh Pasal 26 Terutang (e)383.170.448383.170.448-
PPh Pasal 26 yang sudah dibayar (f)383.170.448383.170.448-
PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar (g):(e)+(f)---
Sanksi Administratif (h)---
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar/(dikembalikan) (i):(g)+(h)---

C. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-57 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/KEB/WPJ.07/

2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00018/204/

19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 006/V/DCID/2024 tanggal 22 Mei 2024; Bukti P-4. Rincian pembayaran biaya bunga pinjaman beserta bukti potong PPh

Pasal 26;

Bukti P-5. Akta Notaris Robert Purba, S.H., Nomor 21 tanggal 21 Mei 2002

tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tentang

Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas; Bukti P-7. Intercompany Loan/Konzernkredit;

Bukti P-8. db-direct internet / Account Information, Deutsche Bank;

Bukti P-9. db-direct internet /Payments & Collections, Deutsche Bank;

Bukti P-10. SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;

Bukti P-11. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;

Bukti P-12. Withholding Tax Receiptarticle 26, a.n. Robert Bosch Finance

Nederland B.V.;

Bukti P-13. Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. Nomor 08 tanggal 14

Februari 2022 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-14. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bosch Rexroth;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 21 April 2025

a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-16. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 21 April 2025

a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-17. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 21 April 2025

a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-18. Surat Terbanding Nomor S-144/WPJ.075/SPUH/2025 tanggal 24

Januari 2025 hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-19. Surat Terbanding Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan; Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 069/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 a.n.

Oeij Richard William;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 070/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 a.n.

Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor 071/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 a.n.

Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-23. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-24. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober

2024 a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-25. Kartu NPWP a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-26. KTP a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-27. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu Utomo; Bukti P-28. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober

2024 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-29. Kartu NPWP a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-30. KTP a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-31. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Muhammad

Taufiqurrakhman;

Bukti P-32. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober

2024 a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-33. KTP a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-34. Kartu NPWP a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-35. Rincian transaksi pinjaman kepada pihak afiliasi;

Bukti P-36. Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 11

Januari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-37. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bosch Rexroth;

Bukti P-38. Transaction Details, Deutsche Bank;

Bukti P-39. Surat Terbanding Nomor S-23/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 29

Januari 2024 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-40. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-41. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 21 April 2025 a.n.

Kristo Kenmart;

Bukti P-42. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp5.822.058,00;

Bukti P-43. Daftar Dokumen Untuk Proses Banding;

Bukti P-44. Surat Pencabutan Kuasa Khusus Nomor 178/FIN/IX/2025 tanggal 22

September 2025 a.n. Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.;

Bukti P-45. Surat Pencabutan Kuasa Khusus Nomor 180/FIN/IX/2025 tanggal 22

September 2025 a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-46. Surat tanpa nomor tanpa tanggal Penjelasan Sengketa Banding

(Disampaikan pada Sidang tanggal 15 Oktober 2025);

Bukti P-47. Matriks Dan Penjelasan Sengketa Banding (Disampaikan pada Sidang

tanggal 5 November 2025);

Bukti P-48. Penjelasan Tertulis Sengketа Banding (disampaikan pada Sidang

tanggal 26 November 2025);

Bukti P-49. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010921.13/2023/PP/M.XIIIA

Tahun 2025;

Bukti P-50. Surat Terbanding No. S-144/WPJ.075/SPUH/2025 tanggal 24 Januari

2025;

Bukti P-51. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-000451.13/2025/PP/M.XIIIA

Tahun 2025;

Bukti P-52. Matriks Dan Penjelasan Sengketa Banding (Disampaikan pada Sidang

tanggal 17 Desember 2025);

Bukti P-53. Pinjaman Antar Perusahaan;

Bukti P-54. Bukti penerimaan pinjaman;

Bukti P-55. Bukti pembayaran bunga pinjaman;

Bukti P-56. Bukti pembayaran pokok pinjaman;

Bukti P-57. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir (Disampaikan pada Sidang

tanggal 18 Februari 2026);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti T-5. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 November 2025 hal

Penjelasan Tertulis Terbanding atas Banding PT. Bosch Rexroth

NPWP 01.674.359.3-056.000 Terhadap Objek Sengketa Banding sebagaimana pada angka romawi I;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Januari 2026 hal

Penjelasan Tertulis Terbanding atas Banding PT Bosch Rexroth NPWP 01.674.359.3-056.000 Terhadap Objek Sengketa Banding sebagaimana pada angka romawi I;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00238/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 094/FIN/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas:

I. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp1.262.868.444,00 II. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk ; dividen, dengan nama

dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasllan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dan jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan pen ggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berka/a lainnya;

g. premi swap dan transaksi /indung ni/al /ainnya;

h. keuntungan karena pembebasan utang."

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019

PMK Nomor 213/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

a) Pasal 14 ayat (3), mengatur bahwa tahapan pendahuluan untuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

(1) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

(2) dibutuhkan oleh penerima jasa;

(3) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

(4) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

(5) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

(6) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

(7) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

(8) dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

b) Pasal 14 ayat (9), mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

c) Pasal 22 ayat (8), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

d) Pasal 23 ayat (1), mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing;

PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa memberikan petunjuk antara lain:

a) Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

b) Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya

meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

Article 9 dan Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017

III. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp1.262.868.444,00 POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp1.262.868.444,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp1.262.868.44,00 berupa dividen yang merupakan reklasifikasi dari pembebanan biaya bunga pinjaman/ Utang yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha merupakan secondary adjustment dari koreksi primer PPh Badan atas penyesuaian fiskal positif berupa pembebanan biaya bunga pinjaman/Utang yang tidak memenuhi prinsip PKKU atas eksistensi dan manfaatnya;

bahwa berdasarkan uraian langkah-langkah dan prosedur pengujian transaksi hubungan istimewa berupa utang/pinjaman dari Pihak Afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas eksistensi dan manfaat, terdapat koreksi atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi sebesar Rp4.972.980.175,00. Koreksi atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi sebesar Rp4.972.980.175,00 merupakan secondary adjustment dari Objek PPh Pasal 26 yang merupakan dividend constructive, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Koreksi biaya bunga pinjamanRp4.972.980.175,00

Objek Dividen PPh Pasal 26 Maret 2019Rp3.710.111.731,00

Objek Dividen PPh Pasal 26 Agustus 2019Rp1.262.868.444,00

Jumlah Objek PPh 26Rp4.972.980.175,00

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp1.262.868.44,00 berupa constructive dividend yang merupakan reklasifikasi dari pembebanan biaya bunga pinjaman/Utang yang merupakan secondary adjustment dari koreksi primer PPh Badan atas penyesuaian fiskal positif berupa pembebanan biaya bunga pinjaman/Utang yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa biaya bunga pinjaman/utang maupun dividen ke Belanda memiliki tarif PPh Pasal 26 yang sama yaitu 10% sesuai dengan P3B dengan Negara Belanda (terdapat SKD atas Bosch Netherland BV). Sehingga tidak ada selisih PPh yang terutang atas reklasifikasi ini;

bahwa berdasarkan uraian langkah-langkah dan prosedur pengujian transaksi hubungan istimewa berupa utang/pinjaman dari Pihak Afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas eksistensi dan manfaat, terdapat koreksi atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi sebesar Rp4.972.980.175,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga pinjaman dengan jumlah sebesar Rp4.280.563.740,00. karena selisih sebesar Rp692.416.435,00 (Rp4.972.980.175 dikurangi Rp4.280.563.740) merupakan Penyesuaian Fiskal Positif yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Agustus 2019 sebesar Rp1.262.868.44,00 berupa dividen yang merupakan reklasifikasi dari pembebanan biaya bunga pinjaman/ Utang yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha merupakan secondary adjustment dari koreksi primer PPh Badan atas penyesuaian fiskal positif berupa pembebanan biaya bunga pinjaman/Utang yang tidak memenuhi prinsip PKKU atas eksistensi dan manfaatnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Agustus 2019 sebesar Rp1.262.868.44,00 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding argumentasi dari perspektif koreksi primer (primary adjustment) - Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh

Pasal 26 atas secondary adjustment, karena pada dasarnya seharusnya tidak terdapat primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding Biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang jelas-jelas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan UU PPh. Selain itu, dari sisi transfer pricing, DER Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK-169 yaitu 1,03:1 jauh dibawah batas 4:1;

bahwa menurut Pemohon Banding Argumentasi dari perspektif koreksi sekunder (secondary adjustment) – Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas secondary adjustment karena tidak terdapat dasar hukum yang jelas sebagai landasan koreksi secondary adjustment, khususnya pada Masa/Tahun Pajak yang menjadi sengketa, yaitu Masa/Tahun Pajak 2019 dan secara substansi, transaksi yang dikoreksi merupakan biaya bunga pinjaman, bukan pembayaran dividen;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa transaksi biaya bunga pinjaman dapat diubah secara sepihak oleh Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26. Sehingga, koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang TIDAK BENAR dan TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM dimana hal ini sangat bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Belanda, khususnya definisi mengenai dividen itu sendiri;

bahwa menurut Pemohon Banding Pembagian dividen sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas harus melalui RUPS dan berasal dari laba bersih Perusahaan. Merujuk kepada Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), pembagian dividen harus melalui RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS). Berikut kutipannya:

Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas

“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi yang dianggap Terbanding sebagai pembayaran dividen merupakan transaksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi, sehingga reklasifikasi substansi menjadi

pembayaran dividen TIDAK DAPAT DIBENARKAN karena BERTENTANGAN dengan FAKTA dan SUBSTANSI sebenarnya;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Maret 2019 sebesar Rp1.262.868.444;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen yang membuktikan eksistensi dan manfaat secara lengkap. Adapun dokumen yang belum disampaikan adalah dokumen yang memang tidak relevan atau tidak berada dalam penguasaan Pemohon Banding seperti laporan keuangan pihak afiliasi (Robert Bosch Nederland B.V.);

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Debt to Equity Ratio Pemohon Banding adalah 1,03:1 yang menunjukkan modal kerja berasal dari ekutias dan utang yang berimbang (50%:50%) sehingga tidak 100% modal kerja berasal dari pinjaman;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Pemohon Banding memerlukan pinjaman modal kerja akibat cash gap, karena persediaan yang dibeli tidak langsung terjual dan TOP (term of payment) pembelian dari pemasok lebih cepat daripada TOP penjualan kepada pelanggan, serta pengendapan persediaan dimana hal ini merupakan praktik bisnis yang wajar untuk sebuah Perusahaan distributor;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa berdasarkan analisis neraca, sebagian besar aktiva lancar Pemohon Banding adalah piutang dan persediaan yang mana lazim bagi perusahaan distributor perdagangan. Kas yang benar-benar tersedia untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo dan kebutuhan operasional harian hanya sebesar Rp7,9 miliar (akhir Tahun 2018) dan Rp8,3 miliar (akhir Tahun 2019), JAUH di bawah kewajiban lancar sebesar Rp83 miliar (akhir Tahun 2018) dan Rp82 miliar (akhir Tahun 2019);

Menimbang bahwa berdasarkan analisis arus kas menunjukkan bahwa TANPA pinjaman pihak afiliasi, saldo kas (cash in dikurangi cash out ditambah saldo kas awal) akan berada pada posisi NEGATIF setiap bulannya, walaupun posisi

neraca akhir Tahun Pemohon Banding menunjukkan bahwa aktiva lancar > kewajiban lancer;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Eksistensi pinjaman afiliasi Pemohon Banding telah terbukti melalui perjanjian pinjaman, aliran dana masuk pada saat pencairan, aliran dana keluar pada saat pembayaran pokok dan bunga, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan UU PPh. Perhitungan Debt to Equity Ratio Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, yaitu 1,03:1 (jauh di bawah batas 4:1);

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian PKKU diperoleh hasil rata-rata bunga pinjaman afiliasi Pemohon Banding sebesar 10,59% Tahun Pajak 2019 berada pada rentang kewajaran bunga pinjaman modal kerja Bank Independen di Indonesia (Q1–Q3: 10,01%–10,86%). Pengadilan Pajak berpendapat biaya bunga pinjaman afiliasi Pemohon Banding memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan analisis atas kebutuhan pinjaman pihak afiliasi, melalui: analisis working capital (modal kerja) serta analisis cash flow bulanan maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis arus kas menunjukkan bahwa TANPA pinjaman pihak afiliasi, saldo kas (cash in dikurangi cash out ditambah saldo kas awal) akan berada pada posisi NEGATIF setiap bulannya, walaupun posisi neraca akhir Tahun Pemohon Banding menunjukkan bahwa aktiva lancar > kewajiban lancer;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan Rangkuman Pinjaman Afiliasi Pemohon Banding

Set PerjanjianNomor PerjanjianWaktu PinjamanTanggal Penerimaan PinjamanPokok Pinjaman (IDR)Bunga per TahunJumlah BungaNomor Bukti Potong PPh Pasal 26
Pinjaman
yang
Dibayarkan
(setelah
Dipotong PPh
26
11G700006103.08.2017 s.d. 03.08.201804.08.201727.044.000.0009.249%2.282.435.849000065/PPH26/IX/17
000086/PPH26/II/18
27.044.000.0009.772%2.424.713.656000154/PPH26/IX/18
Set PerjanjianNomor PerjanjianWaktu PinjamanTanggal Penerimaan PinjamanPokok Pinjaman (IDR)Bunga per TahunJumlah BungaNomor Bukti Potong PPh Pasal 26
Pinjaman
yang
Dibayarkan
(setelah
Dipotong PPh
26
1G8000089 (perpanjangan 1G7000061)03.08.2018 s.d. 05.08.2019Hanya perpanjangan (tidak ada uang masuk)000111/PPH26/III/19
Pembayaran Pokok Pinjaman(7.044.000.000)
1G9100089 (perpanjangan 1G8000089)05.08.2019 s.d. 04.08.2020Hanya perpanjangan (tidak ada uang masuk)20.000.000.00010.019%1.828.467.5013400000010
3400000001
Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)20.000.000.000
21G910010129.08.2019 s.d. 04.08.202029.08.201912.000.000.00010.623%1.086.732.9013400000011
3400000003
Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)12.000.000.000
31G800009006.08.2018 s.d. 06.08.201906.08.20188.602.000.00010.264%805.654.718000155/PPH26/IX/18
000110/PPH26/III/19
Pembayaran Pokok Pinjaman(8.602.000.000)
Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)-
41G800011320.09.2018 s.d. 20.03.201920.09.201814.905.500.00013.126%885.314.408000190/PPH26/X/18
000109/PPH26/III/19
1G9100031 (perpanjangan 1G8000113)20.03.2019 s.d. 20.03.2020Hanya perpanjangan (tidak ada uang masuk)14.905.500.0009.738%1.328.120.295000112/PPH26/III/19
3400000002
Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)14.905.500.000
Total Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)46.905.500.000

Menimbang bahwa sengketa atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Agustus 2019 sebesar Rp1.262.868.444,00 adalah merupakan secondary adjustment terhadap sengketa primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2019. Pengadilan Pajak telah berketetapan dengan memutus sengketa dengan amar putusan menerima banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sengketa atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Agustus 2019 sebesar Rp1.262.868.444,00 adalah Reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada afiliasi di Luar Negeri, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban memotong dan membayarkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Agustus 2019 sebesar Rp1.262.868.444,00 atas koreksi reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 atas Bunga kepada obyek PPh Pasal 26 Deviden tidak sesuai dengan Pasal Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengadilan Pajak berpendapat biaya bunga yang dibayarkan kepada Perusahaan afiliasi telah memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Agustus 2019 sebesar Rp1.262.868.444,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

II. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Agustus 2019 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp20.260.500,00. Merupakan koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa koreksi atas imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan yang belum dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding: koreksi Objek PPh Pasal 26 atas jasa sebesar Rp20.260.500 telah dikabulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui penerbitan Keputusan Keberatan No. KEP-00238/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025. Sehingga koreksi atas jasa tersebut bukan merupakan sengketa dalam permohonan banding ini karena Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 tersebut;

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas menurut Terbanding tidak benar, karena sesuai fakta bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 atas

jasa sebesar Rp20.260.500,00 masih tetap manjadi sengketa pajak, dan oleh Terbanding tetap dipertahankan sebagai koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2022;

bahwa berdasarkan LPK Keberatan LAP-00238/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025, bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.260.500,00 yang merupakan koreksi atas imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan oleh Pemohon Banding diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan;

bahwa dalam tahap penyelesaian keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.260.500,00 yang merupakan koreksi atas imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan tetap dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.260.500,00 yang merupakan koreksi atas imbalan sehubungan dengan Jasa tersebut Pemohon Banding memenuhi ketentuan untuk memperoleh manfaat P3B, sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dalam perhitungan koreksi menjadi sebesar 10% sesuai P3B Indonesia-Belanda;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp1.262.868.444,00 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding telah menjelaskan pada pendapat akhir bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 atas jasa sebesar Rp20.260.500 telah dikabulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui penerbitan Keputusan Keberatan No. KEP-00238/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025. Sehingga koreksi atas jasa tersebut bukan merupakan sengketa dalam permohonan banding ini karena Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 tersebut;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00;

Menimbang bahwa sengketa atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00 koreksi atas imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan oleh Pemohon Banding diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan;

Menimbang bahwa sengketa atas Koreksi a quo telah dituangkan pada Matrik Sengketa yang telah disampaikan pada persidangan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa pada persidangan Pemohon tidak menyampaikan bantahan atas koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00 karena menganggap bahwa koreksi tersebut telah dikabulkan pada Keputusan Kebertan;

Menimbang bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00 merupakan koreksi yang masih terdapat pada Keputusan Keberatan sehingga Terbanding masih memunculkan koreksi a quo pada proses persidangan Banding;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00 telah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengadilan Pajak berpendapat biaya bunga yang dibayarkan kepada Perusahaan afiliasi telah memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan; bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp20.260.500,00,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP Perubahan ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden1.262.868.444,00-1.262.868.444,00
2Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa20.260.500,0020.260.500,00-

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00238/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Agustus 2019 Nomor 00018/204/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-
Total Objek PPh Pasal 26 – bunga (b)1.262.868.444
Total Objek PPh Pasal 26 – jasa (c)259.628.757
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)1.522.497.201
PPh Pasal 26 Terutang (e)145.759.000
PPh Pasal 26 yang sudah dibayar (f)(144.239.462)
PPh Pasal 26 kurang / (lebih) dibayar (g):(e)+(f)1.519.538
Sanksi Administratif (h)668.597
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)2.188.135

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/19/ 056/24 tanggal 28 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2019, atas nama PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3- 056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.522.497.201
2PPh Pasal 26 yang terutang145.759.000
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa144.239.462
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan144.239.462
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.519.538
5Sanksi Administratif668.597
6Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar2.188.135

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, 11 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.