Putusan Pengadilan Pajak · 70 halaman
PUT-003901.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Bosch Rexroth · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003901.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bosch Rexroth mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Agustus 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 26 · Pasal 32A
- UU 40/2007Pasal 71
- UU HPPPasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003901.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bosch Rexroth
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/19/
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum