P U T U S A N
Nomor PUT-003860.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tirta Dewi Jaya terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003860.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TIRTA DEWI JAYA, NPWP 72.880.481.6-047.000, beralamat di Jl. Kapuk Utara II, 168, Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14460, dalam hal ini diwakili oleh Pianto jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tirta Dewi Jaya Nomor 97 tanggal 19 Oktober 2019 yang dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suripto, S.E.,
Izin Kuasa Hukum : Nomor 375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2025; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
2. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.,
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29
Juli 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;