Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-003860.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Tirta Dewi Jaya · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003860.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tirta Dewi Jaya terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003860.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TIRTA DEWI JAYA, NPWP 72.880.481.6-047.000, beralamat di Jl. Kapuk Utara II, 168, Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14460, dalam hal ini diwakili oleh Pianto jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tirta Dewi Jaya Nomor 97 tanggal 19 Oktober 2019 yang dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suripto, S.E.,

Izin Kuasa Hukum : Nomor 375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2025; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

2. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.,

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29

Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Anita Selviana/ 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Ardiansyah/ 198008272001121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Harry Susanto/ 198602202006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/ 199212152018011006, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/ 198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Eftrian Dika / 199010272010011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra/ 199002032014021004, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Triyani/ 198505102003122003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

13. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

14. Nama/NIP: Bayu Triyogo/ 199505202015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/

200003202019122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-135/BC/KPU.1/2026 tanggal 20 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

794/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 042/TDJ/V/2025

tanggal 8 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00745/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal

19 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN42.709.05773.517.51530.808.458-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 229.905.12516.907.0257.001.900-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran42.810.358-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 19 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/TDJ/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN42.709.057
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 229.905.125
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN42.709.05773.517.51530.808.458-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 229.905.12516.907.0257.001.900-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran42.810.358-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 042/TDJ/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Jumat tanggal 9 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

042/TDJ/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00579/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024 , yang dikenakan tambah bayar sebesar Rp42.810.358,00 (empat puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah)

I.Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Tentang Kepabeanan;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean . dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 dan peraturan terkait Banding;

II.Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Nilai Pabean Menurut Terbanding

- bahwa adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

- bahwa selanjutnya Penetapan Nilai Pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

- bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pada PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD0,18/SET untuk barang pada Pos 7, CIF USD1,58/SET untuk barang pada Pos 16, CIF USD4,34/SET untuk barang pada Pos 30 dan 31, dan CIF USD0,20/PCE untuk barang pada Pos 38, sehingga terhadap Nilai Pabean atas PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 menjadi sebesar USD42,005.00;

III. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

a. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

e. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

f. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35: dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

g. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli; warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;

Bahwa syarat formal tersebut diatas telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya

IV. Alasan Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024;

Jenis barang: ROUND ABRASIVE PAPER 80,…(dst 43 Jenis

Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB)

Nilai Pabean (CIF): USD24,402.28

Negara Asal: CHINA (CN)

Pemasok: YIWU DAVO IMP & EXP CO., LIMITED

Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp42.810.358,00 (empat puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);

Bahwa berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-00579/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 14 Maret 2025, Dibatalkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00745/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Agustus 2025 (disampaikan pada sidang pertama, karena Terbanding salah unggah file SUB pada saat pengajuan Banding), pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 melalui surat nomor 042/TDJ/V/2025 tanggal 08 Mei 2025, dengan uraian alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Bahwa samt mengimoor barang telah riembesitahukan dengan benar, baik harga,

klasitkasi tart’ maupun persyaratan Jainnya: sesuia dengan ketentuan yang bulaku,

tetap: dikoreksi oleh Terbanding oschinega diKenakan tambah bayar sebesar Rp.

4S 0 098.00 ( Empat Puluh Dua Lita Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Lima

Putah Delapan Rumah

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 atas barang impor pada PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 dengan alasan:

a. bahwa a. Validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti nyata yang obyektif sangat diragukan;

b. bahwa nilai transaksi yang tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur yaitu dokumen pembayaran dan pembukuan yang memadai menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir;

c. bahwa c. Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD0,18/SET untuk barang pada Pos 7, CIF USD1,58/SET untuk barang pada Pos 16, CIF USD4,34/SET untuk barang pada Pos 30 dan 31, dan CIF USD0,20/PCE untuk barang pada Pos 38 sehingga terhadap Nilai Pabean atas PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 menjadi sebesar CIF USD42.005,00 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan

dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas:

a. SPTNP Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024 (penetapan Nilai Pabean);

b. Atas penetapan tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp42.810.358,00 (Empat puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah)

2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan “1. Bahwa Form E yang kami lampirkan dan kami beritahukan pada PIB adalah benar yang diterbitkan pihak otoritas Negara Asal. 2. Nilai Pabean tersebut di Invoice yang kami beritahukan dalam PIB adalah benar yang di keluarkan atau di terbitkan oleh SHIPPER dari Negara Asal.” sebagaimana tercantum pada surat pengajuan keberatan tanggal 17 Januari 2025

3. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut: Jenis barang: ROUND ABRASIVE PAPER 80,…(dst

43 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB)

Negara Asal: CHINA (CN)

Penjual: YIWU DAVO IMP & EXP CO.,

LIMITED

Nilai Pabean (CIF): USD24,402.28

4. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp42.810.358,00 (Empat puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024;

5. Bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor, barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJml BarangPemberitahuan PIBPenetapan Nilai
Pabean
(CIF USD)(CIF USD)
HargaTotalHargaTotal
SatuanSatuan
7PADLOCK 30S5.040 SET0,09472,980,18907,20
16DOOR LOCK2.400 SET0,511.213,741,583.792,00
30SPRAY GUN 75 (GNT)1.000 SET1,251.251,284,344.340,00
31SPRAY GUN 75 (GNT)1.000 SET1,251.251,284,344.340,00
38SCREWDRIVER TEST PEN49.800 PCE0,031.298,200,209.711,00
Pos lainnya ditetapkan sesuai pemberitahuan
TOTAL24.402,2842.005,00

saat

30.93 Pe Focesay

tangan SE gt

UE Suu

aoa 732589475

Saran ot 25360,

ag 136

NTR ace

901 ve

Baen Ka

kan Ht

sonar Jantan gd

Serat ru cares

cot aza

cat ace

Metode don Dasar Peactapen Nia Pesan

BER BALA TAN KESALAHAN KE San

a. ORG i i

2 2291 suse

poer iccK west psee

care

saa Fk Sung

rantau tan) SLT Set

USS Le 3ele

yana wart

‘sarggrag, aes

oo Laga

Itu az

kenalan

Jagazeo) na

Ss wis

Tapa aL 39a 8200

39rg0 | 726 caceetsd

20) agya

m9 has

MMeotode dow Gases Foactapod Mal #Garan

Be SALAH ALAN RES CHAN BEE: Abas

a0 is 1 :

Bader

pisan) Pe Panwas

Lec) bile set

El U8 Data

23 Wmerenaca

iseraa Tab 209cc

ca san

us ace

ia see

2st Pangan

ceaner Wat

234020 S903 749 00

Tear G3 428802

oot klan

kalu) Fr Percaya

ccozeea BET Sar

Jab US Bote

liste Made Hee

300 laa

nF gee

3g kiai

s30.cc

sect PRpazerrs

coazcce wt Sit

ait les asn

Abd LL eu abe ace

Boo FOE again

zee cle

NTR AMAN 2 acc

Det ace

Metode dan Dasar “caste 1 lo Pasar

senoancee Por Pesce

nts WE eto

20320 pacecaaz cc

Kie 705 asalan

dee ore

NTE 2

ase ae

lan menga

193322209 or Rc.

a2 lal astra

Kla : Bari Saud

werao ren eaerre

003 cece

N Se teal see

cn ner

MMotade doa Sasar Po qctapo dN a Pasar

BESI SALAM SMAN KESALAHAN KE ERA SA

6. Bahwa alasan dan metode penetapan PFPD: - Sesuai dengan LPPNP terlampir:

a. Pemeriksaan Fisik: JUMLAH DAN JENIS BARANG SESUAI DENGAN PIB/PACKING LIST TERLAMPIR. KONDISI BARANG BAIK DAN BARU.
b. Uji kewajaran: Tidak wajar dan DNP tidak dapat diyakini kebenarannya
c. Diterima berkas PIB dan Lampiran: 15 Desember 2024
d. Alasan Penetapan: Harga Berisiko Tinggi berdasarkan data Risk Assessment CEISA sebagaimana dimaksud pasal 24 PMK 144/2022. Nilai yg diberitahukan lebih rendah dr rata-rata importasi barang sejenis (sebagaimana dimaksud pasal 25 PMK 144/2022) DNP tdk lengkap, tdk memadai utk pembuktian NT. TIDAK MENYERAHKAN BUKTI NEGOSIASI TERBENTUKNYA HARGA TIDAK ADA PEMBUKUAN STANDAR IAI REKENING KORAN SINGKAT, MEMUNGKINKAN PEMBAYARAN BERTAHAP shg tdk dpt diuji silang kebenaran dan keakuratannya Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hierarki.
e. Metode Penetapan: Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3)

7. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading;

8. Bahwa atas atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan KEP-

00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi kekurangan pembayaran BM, PDRI dan sanksi administrasi sebesar Rp42.810.358,00 (Empat puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);

9. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP- 00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

D. Penelitian dan Analisis

1. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean;

2. Bahwa pemohon merupakan importir umum dan atas importasi dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur merah sebagai berikut:

hee Tangga

. Mamie Poipon angga Pogo jaar Siang Pereshour factor aa

Perit ory

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP)

Nomot Per caftarar Fifi Sa Taragal 18 Deserites 2224

Nomar restuest Setpeiksaati COL /BEKPU TUL

Hath! Tanugai RABU fd Deserise: CIA

JAN ular DOT Sal ve St

JA SESI Pensa MAT

Lunasi THOT GRAMA JICT “OA

jut! ates Latar 1308

Nawrut pit kemas vat Qo petcked OP SUP TESS

Koruls syari Utan terse

aura’ Sqeris Larang yang Lks 3

Hasil oer eriksaa:

Ne | Jorhat. jurus Ren doe ' Whetlel i Marans | sutilat: sai- | Specs fikasi pkl | Negara asuh | SIUP Al

Ja parang bod MhaDAstan!

Ra lai 3] rea) oy ea on

‘ 35k SOUND A3RASIVS Fa. Bana ai Popeye TT sp - ~~ - SESIMPULAN JUN

err so wae DAS JENIS

BARANG SE SUA CE-

Teta tlakunar pemuas SAN MB PACK MS LEST

yuan HSth alas barang TERLAMEFIR MOS

Mug sevaganar seuagan BARANG HAIK LIAN BARU

tues gl

tera PMS. ata?

Jurrat 39 Phys a

SUN Eks = GUL AIDS

wat ened Kala uc ups

dv iplay Sats)? gara berber

Tum ball

Bebe stab titiyer 2 Paty

Stork Popeye

Nyala Asal Tidak Ten

dentiihas

Aad loge Bam SL

2 130 a CUTTER R4aZO= GLACL SLOUE! Popeye | TAT es - MESIMFPULAN JUN

athe VAN JENIS

Tenant Slamusar pentet BARANG SE SUMI LENS

Sad! ‘sik atas batang SAN DISIFACK NG LIST

Hr gee "Layar SELAyal TERLAMEIR KON eS:

serut BARANG BA UAN BARU

em Pl Na urut 5

Jaa rool

Ses SUP eas © 30 O00

Barang berupa PM als Lisa

Calter dolar head La

MS Plastik oe ward kap

Seth Popeye

Seuere Asa To due Tone

dertiikasi

Kupu Kam Baru

3 44,5 FAD Ce SS BAN Tara TT rana - CEME Gary JURA

AM OS JENIS

“ear Hiapupas pena BARANG SESUAI Dobe

mar fisis aba barang GAN BINA INS LIST

vero bedacutar setu TOS LAMPE MS

bert LARANG HA DAN CAR

Mer FL our 7

Jubah IS Pena cts

pegs LK SET

Latar Lana tetupa

PUG Jer roe

tere Crome

Tee garg Asal Tian Tere

cerufeas

ADS ban bara

4 Tap ee THO ne 2300 Dope leben . WOSIIE GATS Jne

LAM DAN JENIS

Than Maap utan ye Taha BARANG SES ed The

saar fise alan banya SAN FISD iN LST

VT gor, kei data” selain TEA MOS

"bert BARANG Gain Dan BARU

Mem ek lve unit oo

saortee “oe

agak 72.400 SET

gear barang

berupa moor on na au

berceiile CUM satu Setya

"Aer. Fone

Segara Asal The Tote

cereal

eons Saw! Doro

5 Vell ote SCREWLURIVER HBO Chee UT ieee - SESIMPULAN JUN

Ar UAN JENIS

Telan Jlahusar benverik- BARANG SE SUAI GEK-

yaar Isi atas batang GAN SIs/FACK NG LIST

Nips kedaudtar BOUGHT TERLAMPIR KONLIS

Berisal BARANG BAIK SAN HARU

ter PONG atu iB

Jurritate teu

Megs RA Pangsa 28 300)

welt Karang Gere pit

Gue kemmbatig Gt wa ie

cient gah digaganyrniya

Sete Chia

Segala Asa Todas Tere

Ie KASI

At ja Baik» Baru

- pauk SRINDINS MACHINE Tue GSTS TT fee. - SE SIMPULAN JUN

HA BAN IE na

Tashat: dilate har petir In BARANG SLSUA OLN.

saan Asi atas barat SAN BIS PACKING LIST

Tipe kesapatar sebaga TERLAMPIRG edn

beret BARANG BAK DOAN BARU

tort HL NG urat ob

Jasa ya

Phys OP has SET

Barang berupa per eda

Tarugar letih. berwarna fe

Sena Teguran crates Petes

Nien NT

Secgate Asal Tidus Tee

ert kas

Sapi Here Leen

" suse SH RAY GUN fa GRTI hace GMT SG TGT - KESIMPULAN | JUN

a AH AN JONIS

Tenet plas adr perenne BARANG SLEUALULN.

saat Dik tus bata SAN SIS: FAT AING LIST

HPF medapata SELa TERLAMPIR MIN DS

hier tinut S4RA%G BAIK DAN BARU

Remi Po M3 uit d5

Jarila" SU Shouse Lb

nes DUO SET

Hanap Barara tart a

Pa spray gu ate Alat Uu -

tus cengecaia? paca kom-

i@sur fervual ean ature

fem ter ura datar TSI

20350 — DU SET

Seth GNT rs

Segara Asas Tidar Ten

dent s ast

AGM LIS Bam Bara

8 nga HLA AGOIN «iy SET Bana Pepes ter - He SIMELILAt JUNIE

Ar LAN JL NIS

Teja sdasukar puas BARA SES UA ON

yaah inte atas baatans SAN DIS/KAC KING LIST

Dipan HeNapuatan sr bangaai

serut PERELAMASI toa St

BARANG KAK. DIAM LAU

fee PL Me alun au

Jana Bu

Aneh Gr kus = Au BET

Dena Bhatara Derr pes

SUED gat anatara

bangat aa Ph ste

eth Popeye

Secpare Asal Tutar Teri

pentas

one Bar. Baw

Darter Garang. Pots ty

Hen gu ar

MESIN PAN CUMLOH DAN JENIS BARANG SO Sta: DO NAK FORD AIS OST TERLAMPIR KINI BARANG Bale Dan BALI

Pos 1

Pos 5

Pos 23

Pos 18

Pos 43

Pos 7

Pos 31

Pos 16

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) disebutkan bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran

yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor,

yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara

langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah

Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal Nilai Pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. Nilai Pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan Nilai Pabean.

5. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
1.Bukti Korespondensi---Tidak Terlampir
2.PIB30285714 Desember 202424.402,28Nilai FOB: 23.402,28
•Asuransi: - • Freight: 1.000,00
3.Commercial Invoice/Packing ListYD-FT04229 November 2024• • 24.402,28 • • •By: YIWU FUYAN IMPORT AND EXPORT CO.,LTD Incoterms: FOB Ningbo Payment Terms: - Freight: 1.000,00 Tidak tercantum rekening dan Bank tujuan
4.Purchase OrderPO- 24111515 November 202423.402,28• By: PT TIRTA DEWI JAYA • Incoterms: FOB Ningbo • Payment Terms: - • Sudah tercantum harga satuan barang
5.Sales ContractSC202411 2222 November 202423.402,28• By: YIWU FUYAN IMPORT AND
EXPORT CO.,LTD • Incoterms: FOB Ningbo • Payment Terms: By T/T amount USD 24.204,00 • Tidak tercantum rekening dan Bank tujuan
6.Invoice FreightTidak terlampir
7.Polis AsuransiMC 10259004 Desember 202423.402,28 (sum insured)• PT. Asuransi Umum Videi • Invoice: YD- FT042 • Nilai premi: -
8.Bukti bayar asuransi---Tidak terlampir
9.B/LCOAU725 531258004 Desember 2024-Freight Prepaid
10.Bukti Pembayaran InvoiceRef. no.: - Tanggal 10 Desember 2024 Nominal: USD 24.402,00 Nilai Ekuivalen: Rp 387.698.976,- Total nilai (+ biaya + provisi): Rp 388.162.064,- Bukti transaksi dari Panin Bank Keterangan: - Berita: FT-42 / DFSU-7120378 - Tujuan transaksi: Impor barang dari China - Nomor Cek: BG 264587 dengan nilai rupiah yang sama
- Nilai bayar berbeda dengan nilai PIB
11.Rekening KoranDilampirkan Laporan Transaksi Panin Bank periode 09 Desember s.d. 11 Desember 2024, tercantum transaksi pada tanggal 10 Desember 2024 dengan deskripsi “REMIT KE – ZHEJIANG TA” pada kolom debet dengan nilai Rp 388.162.064. Tidak terlampir rekening koran dengan periode 1 bulan penuh sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas transaksi lain pada bulan yang sama. Pemohon melampirkan rekening koran Bank BCA a.n. PT TIRTA DEWI JAYA, tidak berhubungan dengan pembayaran transaksi yang dilakukan melalui Panin Bank.
12.Pencatatan dan Pembukuan PerusahaanPEMOHON melampirkan pembukuan perincian keluar masuk Stock Tirta Dewi Jaya periode 2024, namun hanya atas kontainer no. GCXU5787000 Pemohon melampirkan Buku Hutang Periode 2024 yang mencatat Invoice mulai tanggal 22 November s.d. 07 Desember 2024, tercantum nilai hutang bulan sebelumnya dan nilai hutang bulan berjalan. Bahwa informasi dalam buku hutang tersebut tidak konsisten dan hanya mencatat pelunasan hutang atas Invoice terkait sengketa. PEMOHON tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dan komprehensif yang mencatat persediaan, kas/bank, Hutang, pembelian, dan buku besar/general ledger serta pelunasan/pembayaran atas pembelian barang impor dalam sengketa a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo

PEMOHON melampirkan SPT Masa PPN namun bukti tsb. tidak disertai dengan Daftar Pajak Masukan Formulir

Faktur penjualan,

1111 B1 bulan Desember 2024, yang menunjukkan faktur pajak dan

13.rincian perhitungan dan pelaporan PPN atas impor barang SPT

sebagaimana diberitahukan dalam PIB a quo sehingga masa PPN

tidak dapat memastikan nilai transaksi yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan

6. Bahwa dari penelitian berkas kedapatan:

a. Berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan: a). diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan; dan b). belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan yang dimaksud. Bahwa sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan data pendukung tambahan;

b. Bahwa Korespondensi terbentuknya harga tidak dilampirkan, sehingga tidak diketahui proses penawaran harga oleh Pembeli dan Penjual;

c. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Purchase Order (P/O) nomor PO-241115 tanggal 15 November 2024, incoterms “FOB Ningbo” tidak tercantum Payment Terms dan telah tercantum harga satuan barang;

d. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Sales Contract (S/C) nomor SC20241122 tanggal 22 November 2024, nilai total USD23,402.28 dengan incoterms “FOB Ningbo” dan Payment Terms “By T/T amount USD 24.402,00” dan tidak tercantum nama dan nomor rekening tujuan pembayaran. Bahwa tercantum nilai sebesar USD23,402.28 namun nilai yang harus dibayar sebesar USD24.402,00 tanpa tercantum nilai Freight, atas hal tersebut diragukan kebenaran kontrak pembelian yang dilampirkan;

e. Bahwa Invoice diketahui diterbitkan oleh YIWU FUYAN IMPORT AND EXPORT CO.,LTD dengan nomor YD-FT042 tanggal 29 November 2024 dengan nilai sebesar USD24,402.28, dengan incoterms “FOB Ningbo” namun tanpa keterangan Terms of Payment. Bahwa tidak tercantum nomor dan nama rekening tujuan pembayaran sehingga atas seluruh dokumen pelengkap pabean tidak tercantum nomor rekening pembayaran dan batas waktu pelunasan pembayaran;

f. Bahwa pada PIB, Pemohon memberitahukan nilai premi asuransi sebesar USD 0,00, Pemohon melampirkan Polis Asuransi, namun tidak melampirkan bukti bayar atas premi asuransi sehingga diragukan kebenaran nilai asuransi yang diberitahukan;

g. Bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar pembelian barang dari Panin Bank sebesar USD24.204,00 dengan nilai ekuivalen Rp387.698.976,-. Bahwa nilai yang diberitahukan pada PIB dan Invoice diketahui sebesar USD24,402.28, namun dibayarkan sebesar USD24.402,00 sehingga tidak sesuai dengan nilai yang diberitahukan dan atas hal tersebut diragukan kebenarannya;

h. Bahwa atas bukti bayar pembelian barang, terlampir rekening koran hanya atas tanggal 09 Desember s.d. 11 Desember 2024dengan nilai yang sama dengan bukti bayar yang dilampirkan;

i. Bahwa PEMOHON melampirkan pembukuan perincian keluar masuk Stock dan Buku Hutang Periode 2024 yang mencatat Invoice mulai tanggal 22 November s.d. 07 Desember 2024, tercantum nilai hutang bulan sebelumnya dan nilai hutang bulan berjalan. Bahwa informasi dalam buku hutang tersebut tidak konsisten dan hanya mencatat pelunasan hutang atas Invoice terkait sengketa. PEMOHON tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dan komprehensif yang mencatat persediaan, kas/bank, Hutang, pembelian, dan buku besar/general ledger serta pelunasan/pembayaran atas pembelian barang impor dalam sengketa a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo;

j. Bahwa PEMOHON melampirkan SPT Masa PPN, namun bukti tersebut tidak disertai dengan Daftar Pajak Masukan Formulir 1111 B1 Bulan Desember 2024, yang menunjukkan rincian perhitungan dan pelaporan PPN atas impor barang sebagaimana diberitahukan dalam PIB a quo sehingga tidak dapat memastikan nilai transaksi yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

k. tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

l. Bahwa Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut dinyatakan bahwa:

Penjelasan Pasa! 84

Ayat if}

Avat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cuka! untuk meminta

kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku. catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian:

2. penjualan.

3. impor:

4. ekspor:

5. persediaan: atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana

dimaksud di afas. diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai.

Daiam hai cermintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak

dipenuh! pejabat bea aan cuka! akan melakukan penetapan tarif dan'atau nirai

pabean berdasarkan data yang ada. dan mungkin akan mengakibatkan kerugian

bagi yang bersangkutan.

Segera setelah penelitian selesai. buku. carafan, surat menyurat. danvatau contoh

barang dikembalikan kepada pemiliknya

7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan berdasarkan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

8. Berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas barang pada PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD0,18/SET untuk barang pada Pos 7, CIF USD1,58/SET untuk barang pada Pos 16, CIF USD4,34/SET untuk barang pada Pos 30 dan 31, dan CIF USD0,20/PCE untuk barang pada Pos 38 sehingga terhadap Nilai Pabean atas PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 menjadi sebesar CIF USD42.005,00 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

9. Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

10. Sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

E. Simpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024;

2. Bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Nilai Pabean;

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding banding untuk seluruhnya

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan,

namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19

Desember 2024

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor 006/TDJ/I/2025 tanggal 16 Januari

2025;

Bukti P-4. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tirta

Dewi Jaya Nomor 97 tanggal 19 Oktober 2019 yang dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5. Softcopy Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2025

a.n. Suripto, S.E.;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas a.n. Suripto, S.E.;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Pianto;

Bukti P-8. Softcopy Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024

tanggal 04 Juli 2024 a.n. Suripto, S.E. beserta softcopy Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12

tanggal 06 November 2014 beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Tirta Dewi Jaya Nomor 67 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

D8CE30169F2L8R03 tanggal 19 Desember 2024 sebesar Rp42.810.358,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-12. Softcopy Surat Pengganti Bantahan Nomor 054/HF/XI/2025 tanggal 11

November 2025;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai PIB Nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024; Bukti P-14. Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Bukti Transfer Bank Panin;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-18. Softcopy Buku Hutang;

Bukti P-19. Softcopy Buku Bank;

Bukti P-20. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 Juli 2025 a.n.

Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Bukti P-21. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Bukti P-22. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29

Juli 2024 a.n. Hardiyanto, S.IP., M.M. beserta softcopy Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Polis Asuransi;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Rekening Koran Bank Panin;

Bukti P-26. Softcopy Formulir B 1111;

Bukti P-27. Softcopy Surat Tanggapan Nomor 013/HF/I/2026 tanggal 19 Januari

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPNP Nomor 633319/KPU.1/2024;

Bukti T-2. Softcopy Surat Uraian Banding Nomor S-00745/KPU.01/SUB/2025

tanggal 6 Agustus 2025

Bukti T-3. Softcopy PIB Pembanding Nomor 197813 tanggal 31 September 2024;

Bukti T-4. Softcopy PIB Pembanding Nomor 211703 tanggal 06 November 2024; Bukti T-5. Softcopy PIB Pembanding Nomor 214678 tanggal 07 November 2024; Bukti T-6. Softcopy PIB Pembanding Nomor 283683tanggal 06 Desember 2024; Bukti T-7. Softcopy Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi Nomor S-

354/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 09 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 042/TDJ/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD24,402.28CIF USD42.005,00Nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp42.810.358,00 (empat puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan

menetapkan Nilai Pabean, karena:

1. Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan, pembukuan dan pembayaran) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor

144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk tidak dapat dilakukan;

2. Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding karena Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa atas sengketa tersebut Majelis kemudian melakukan pemeriksaan kebenaran penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dan memeriksa kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

1.1. Bahwa ketentuan mengenai Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk

diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU tentang Kepabeanan”) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1) UU tentang Kepabeanan:

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

Pasal 15 ayat (7) UU tentang Kepabeanan:

Ketentuan mengenai Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri

1.2. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang

Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK- 144/PMK.04/2022) merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 15 ayat

(7) UU Kepabeanan.

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022,

Pasal 2 ayat (1)

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Nilai Pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Nilai Pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Pemeriksaan Nilai Pabean

Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait

dengan Nilai Pabean, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024, dengan Commercial Invoice nomor YD-FT042 tanggal 29 November 2024, Bill of Lading Nomor: COAU7255312580 tanggal 4 Desember 2024, Pengirim/ Penjual YIWU FUYAN IMPORT AND EXPORT CO.,LTD, dengan kapal XIN SU ZHOU 263S, no container: DFSU-7120378, diketahui barang impor ROUND ABRASIVE PAPER 80 dst…. (43 Jenis Barang), Negara Asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD24,402.28 dengan rincian nilai FOB sebesar USD23.402.28, nilai asuransi USD0.00, dan nilai freight sebesar USD1,000.00;

2. Bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order (P/O) nomor PO-241115 tanggal 15 November 2024, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor dengan incoterms “FOB Ningbo” tidak tercantum Payment Terms dan telah tercantum harga satuan barang;

3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Sales Contract nomor SC20241122 tanggal 22 November 2024 harga atas barang yang diimpor tercantum terms “FOB Ningbo” USD23,402.28 dengan terms of payment By T/T Amount USD24,402.28 namun tidak tercantum nama dan nomor rekening tujuan pembayaran, tercantum nilai sebesar USD23,402.28 namun nilai yang harus

dibayar sebesar USD24,402.28 tanpa tercantum nilai Freight;

4. Bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor YD-FT042 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan oleh YIWU FUYAN IMPORT AND EXPORT CO.,LTD atas barang impor tercantum terms “FOB Ningbo” dengan freight sebesar USD1,000.00 sehingga total nilai sesuai Invoice sebesar USD24,402.28;

5. Bahwa berdasarkan Schedule of Marine Cargo Policy no Certificate MC 102590 tanggal 4 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading Nomor: Nomor: COAU7255312580, Invoice nomor YD-FT042 dengan Kapal XIN SU ZHOU 263S diangkut dari China ke Jakarta dengan value at USD23,402.28;

6. Bahwa berdasarkan Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 10 Desember 2024, pengiriman uang dari rekening Pemohon ke YIWU FUYAN IMPORT AND EXPORT CO.,LTD. melalui Zhejiang Tailong Commercial Bank sebesar USD24.402 pada kurs Rp15.888,00 setara Rp387.698.976,00 ditambah biaya USD26.00 pada kurs Rp15.888,00 setara Rp413.088,00 ditambah provisi Rp50.000,00 total Rp388.162.064,00 dengan berita FT-42/ DFSU-7120378. No cek BG 264587. Tertera validasi bank sebesar USD24,402.28; 50000,00; 26.00; Rp387.698.976,00;

7. Bahwa atas pembayaran tersebut terkonfirmasi dalam Laporan Transaksi Panin Bank nomor milik Pemohon Banding, periode Desember 2024 diketahui pada tanggal 10 desember 2024 terdapat Remit ke Zhejiang TA sebesar Rp388.162.064,00;

8. Bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut dalam pembukuan yaitu pada Buku Bank BCA tanggal 09 Desember 2024 sebesar Rp388.162.064,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Majelis menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dengan nilai sejumlah CIF USD24,402.28;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., mempunyai

pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024, dengan Commercial Invoice nomor YD-FT042 tanggal 29 november 2024 , Bill of Lading Nomor: COAU7255312580 tanggal 4 Desember 2024, Pengirim/ Penjual YIWU FUYAN IMPORT AND EXPORT CO.,LTD, dengan kapal XIN SU ZHOU 263S, no container: DFSU- 7120378, diketahui barang impor ROUND ABRASIVE PAPER 80 dst…. (43 Jenis Barang), Negara Asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD24,402.28 dengan rincian nilai FOB sebesar USD23,402.28, nilai asuransi USD0.00, dan nilai freight sebesar USD1,000.00;

2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Sales Contract nomor SC20241122 tanggal 22 November 2024 tercantum terms “FOB Ningbo” USD23,402.28 dengan terms of payment By T/T Amount USD24.402,00 dan tidak tercantum nama dan nomor rekening tujuan pembayaran. Bahwa tercantum nilai sebesar USD23,402.28 namun nilai yang harus dibayar sebesar USD24.402,00 tanpa tercantum nilai Freight;

3. Bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor YD-FT042 tanggal 29 November 2024 tercantum terms “FOB Ningbo” dengan freight sebesar USD1,000.00 sehingga total nilai sebesar USD24,402.28;

4. Pemohon tidak menyampaikan Bill of Lading a quo sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan silang terkait freight;

5. Bahwa untuk pembayaran nilai transaksi,

- Aplikasi Tranfer Panin Bank tanggal 10 Desember 2024, pengiriman uang dari rekening Pemohon ke YIWU FUYAN IMPORT AND EXPORT CO.,LTD. melalui Zhejiang Tailong Commercial Bank sebesar

USD24,402.28 pada kurs Rp15.888,00 setara Rp387.698.976,00 ditambah biaya USD26,00 pada kurs Rp15.888,00 setara Rp413.088,00 ditambah provisi Rp50.000, total Rp388.162.064,00 dengan berita FT-42/ DFSU- 7120378. No cek BG 264587. Tertera validasi bank sebesar USD24,402.28; 500000.00; 26,00; Rp387.698.976,00;

- Untuk pembayaran tersebut terkonfirmasi dalam Laporan Transaksi Panin Bank nomor milik Pemohon Banding, periode Desember 2024 diketahui pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat Remit ke Zhejiang TA sebesar Rp388.162.064,00;

- Terdapat pencatatan pada Buku Bank BCA tanggal 09 Desember 2024 sebesar Rp388.162.064,00;

- Pembayaran sebesar USD24,402.28 sesuai nilai yang tercantum pada Sales Contract;

6. Bahwa untuk asuransi,

- Schedule of Marine Cargo Policy no Certificate MC 102590 tanggal 4 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi (Asuransi Dalam Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading Nomor: Nomor: COAU7255312580, Invoice nomor YD-FT042 dengan Kapal XIN SU ZHOU 263S diangkut dari China ke Jakarta dengan value at USD23,402.28, tidak disebutkan nilai premi yang harus dibayarkan;

- Tidak ada bukti bayar atas asuransi;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim R. Eha Salhah, S.Si.,

S.H., M.M. berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean pada PIB a quo sebesar FOB USD23,402.28, nilai asuransi USD0.00, dan nilai freight sebesar USD1,000.00 (total CNF USD24,402.28), belum memperhitungkan asuransi karena Pemohon tidak menyampaikan bukti pembayaran asuransi dalam negeri dimaksud sehingga sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur Nilai Pabean sebagaimana tersebut di bawah, maka Nilai Pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan Nilai Pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

Bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sbb:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan

Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim R. Eha Salhah,
S.Si., S.H., M.M. berpendapat penetapan Nilai Pabean seharusnya dengan
menambah nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CNF yaitu 0,5% x USD24,402.28;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil
dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan PajakPengadilan Pajak
berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding
Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang
diberitahukan dalam PIB Nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 dengan
penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,402.28;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat
Pengadilan Pajak
NoJenis SengketaMenurut
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD24,402.28CIF USD42,005.00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,402.28 sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00579/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 633709/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024 atas nama PT TIRTA DEWI JAYA, NPWP 72.880.481.6-047.000, beralamat di Jl. Kapuk Utara II, 168, Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Jakarta, 14460;

2. Menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 302857 tanggal 14 Desember 2024 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,402.28;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Nihil;

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.