Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-003857.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Lancar Usaha Makmur, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003857.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Lancar Usaha Makmur terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003857.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP 84.188.957.9-445.000,

beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266, yang diwakili oleh Hedy Budiman jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fina Melinda,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jl. Caringin Gg. Lumbung II Kav. 1 RT

002/RW 003, Kel. Margahayu Utara, Kec. Babakan Ciparay,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0015/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24 September 2025,

2. Nama: Nur Istiqomah,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Kp. Pandan Wangi RT 002/RW 014 Desa

Cinunuk, Kec. Cileunyi,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0016/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24 September 2025,

3. Nama: Sholah Fadilah,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Kp. Babakan Loa RT 004/RW 004 Ds.

Cibatu, Kec. Cibatu, Kab. Garut,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0017/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2332/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 909/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00702/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/LUM/SUB/IMP/2025 tanggal 1 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor0 124.978.3095.000.000 141.209.2595.000.000 16.230.950
Jumlah Kekurangan Pembayaran21.230.950

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 04/IMP/LUM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.230.950,00 (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 229521 tanggal 14 November 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Stn Weave Fabric ZQ235334.892 MTRCNY 1,54CNY 1,7412,99%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dan Pembeli PT Lancar Usaha Makmur Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual beli;

bahwa asuransi ditutup didalam negeri dan Pemohon Banding sudah membayar polis asuransi tersebut dengan Nomor 102030924113324 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 11 November 2024 dan untuk bukti pembayarannya akan Pemohon Banding lampirkan pada saat permohonan banding ini;

bahwa Pemohon Banding akan melampirkan bukti bayar pada saat pengajuan Banding ini sebagai lampiran;

bahwa Pemohon berpandangan bahwa ketidakterlampirannya rekening koran dalam dokumen yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan dan kebenaran pembayaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon. Hal ini dikarenakan bukti pembayaran yang telah dilampirkan oleh Pemohon, yaitu berupa salinan bukti transfer bank, telah mencantumkan secara jelas dan eksplisit informasi mengenai pengirim, penerima, jumlah yang dibayarkan, tanggal transaksi, serta Nomor otorisasi bank yang sah, yang dapat diverifikasi kebenarannya secara langsung kepada pihak perbankan. bahwa dalam praktik administrasi pembuktian transaksi, dokumen bukti transfer bank yang telah tervalidasi oleh sistem perbankan telah dianggap sebagai alat bukti yang memadai untuk membuktikan telah terjadinya pembayaran. Oleh karena itu, tidak tersampaikannya rekening koran bukanlah suatu kondisi yang secara hukum dapat membatalkan atau menihilkan keberlakuan dan validitas dari pembayaran yang telah dilakukan;

Dengan demikian, keberatan Terbanding atas dasar tidak dilampirkannya rekening koran tersebut tidak berdasar dan tidak relevan untuk menyatakan bahwa kebenaran pembayaran tidak dapat ditelusuri. Namun, sebagai pelengkap dokumen dengan ini pemohon melampirkan rekening koran untuk transaksi yang dilakukan oleh pemohon;

bahwa menurut pandangan Pemohon, permintaan dokumen SPT Masa PPN tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo. Pemohon menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dan untuk itikad baik Pemohon Banding akan melampirkan SPT Masa PPN pada permohonan banding ini;

bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dalam rangka pembuktian transaksi pembelian barang impor sebagaimana tercantum dalam PIB a quo, termasuk invoice, purchase order, sales contract, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan

adanya dokumen-dokumen tersebut, kebenaran transaksi impor yang dilakukan Pemohon dapat ditelusuri secara jelas dan objektif;

Selain itu, dalam hal pencatatan akuntansi, Pemohon telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku, dan dokumen yang telah diajukan mencerminkan pencatatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan akuntansi secara lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 229521 tanggal 14 November 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00702/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP Nomor SPTNP - 628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 yang telah

diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Lembar Respon Pelayanan Nomor 00318/KBT.01/2025 pada tanggal 14 Januari 2025;

bahwa telah terbukti Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, dan terhadap nilai pabean atas barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel sesuai dengan hierarki penggunaannya. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024 ditetapkan Nilai Pabeannya dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY582,712.08;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / Tanggal PIB : 229521 / 14 November 2024

b. Jenis barang: MEDIUM LIGHT POLYESTER GREIGE UNBLEACHED WOVEN STN WEAVE

FABRIC-ZQ235

c. Jumlah Barang: 334.892 MTR

d. Nilai Pabean (CIF): CNY 515,733.68

e. Negara Asal: CHINA

f. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp21.230.950,00 (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024;

bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
JumlahHarga SatuanTotalHarga SatuanTotal
1MEDIUM LIGHT POLYESTER GREIGE UNBLEACHED WOVEN STN WEAVE FABRIC- ZQ235334.892 MTR1,54515,733.681,74582,712.08
Total Nilai Pabean515,733.68582,712.08

bahwa alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 627487/KPU.1/2024 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa Dasar Hukum sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024;

bahwa atas importasi barang impor a quo dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah dengan hasil pemeriksaan sesuai;

bahwa berdasarkan LPPNP Nomor 627487/KPU.1/2024 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Kesimbular catatan ainnya © "BNP tidak dilanpis cukur bukt

data dok untuk merverifkasi keberaran

Njai Transaks: .

Tdak ada suk? negosiasi narga. bukt

transfer merupakan gakungan neverapa

invoice. tidak dukung bukt rekening keran

tidak ada permcukuan pencaratan

mengena hutang kepada — supplier

N'ai Transaks: tidak gapat diyakin

ke-ajarannya. Nilai Sasean ditetackan

menggunakan merede Il sd VI sesua'

hierark

berdasarkan data pembandng ang

epyektif dan terukur”

bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti kepada Pemohon melalui Surat Nomor S-89/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan, namun atas surat tersebut Pemohon tidak menyampaikan data tambahan apapun sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan;

bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding; bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data, didapati:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024, diketahui nilai CIF sebesar CNY 515,733.68 (CNF CNY515,733.68 + Asuransi CNY 0,00 + Freight CNY0,00);

bahwa pada saat mengajukan Keberatan Pemohon tidak melampirkan Bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

1. proses negosiasi/pembentukan harga pembelian barang impor;

2. kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor;

3. proses pengiriman file sales contract, invoice, packing list, dan B/L atas barang impor;

sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon menyampaikan dokumen purchase order (PO) dengan Nomor LUM/033/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CNY515.900,00 untuk barang impor sebanyak 335.000 MTR;

bahwa Pemohon menyampaikan dokumen sales contract dengan Nomor ZQ24235 tanggal 28 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CNY515.900,00 untuk barang impor sebanyak 335.000 MTR, dan dalam kontrak tersebut memuat ketentuan pembayaran “Payment Term: 0-300 days aftershipment”;

bahwa Pemohon menyampaikan invoice Nomor ZQ24235 tanggal 29 Oktober 2024 dengan nilai sebesar CNY515,733.68 untuk barang impor sebanyak 334.892 MTR;

bahwaPemohonmenyampaikanBillofLadingNomor COAU7254094750 tanggal 2 November 2024 yang dikapalkan tanggal 2 November 2024 dengan keterangan “FREIGHT PREPAID”;

bahwa Pemohon tidak menyampaikan polis asuransi didukung dengan bukti pembayaran premi asuransi pada saat pengajuan keberatan,

sehingga tidak terkonfirmasi atas kebenaran asuransi yang telah ditutup di dalam negeri;

bahwa pemohon tidak melampirkan bukti bayar transaksi barang impor a quo serta tidak menyampaikan pula bukti hutang/pencatatan hutang apabila atas transaksi tersebut belum dilakukan pembayaran;

bahwa Pemohon tidak melampirkan rekening koran atau giro yang digunakan untuk menguji silang transaksi barang impor a quo yang dibayarkan kepada pihak penjual;

bahwa Pemohon tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang disertai dengan lampirannya, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran atas barang impor a quo; bahwa Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkapyangmencatatpembelian,pengakuanhutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak

permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB229521/ 14 November 2024169190/ 17 Oktober 2024
Pos Barang11
Tanggal B/L2 November 20249 Oktober 2024< 90 hari
JalurMerahMerahSama
ImportirPT. LANCAR USAHA MAKMURPT. BUDI AGUNG SENTOSABeda
PenjualYIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD.YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD.Sama
Pelabuhan MuatShanghaiNingboBeda
Uraian Jenis BarangMEDIUM LIGHT POLYESTER GREIGE UNBLEACHED WOVEN STN WEAVE FABRIC-ZQ235LIGHT POLYESTER GREIGE UNBLEACHED WOVEN FABRIC FDY X DTY -ZQ213Dikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalCHINACHINASama
URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
Pos Tarif5407.69.105407.69.10Sama
Jumlah Barang334.892 MTR124.765 MTR
Nilai SatuanCIF CNY 1,54/MTRCIF CNY 1,74/MTR
KeteranganNotulTidak notul-

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF CNY1,74/MTR yang berasal dari Supplier yang sama, sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024 menjadi sebesar CIF CNY582,712.08.

Penelitian Sanksi Administrasi

bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF CNY582,712.08;

bahwa selanjutnya berkaitan dengan bukti-bukti yang tidak disampaikan Pemohon pada saat keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa pada dasarnya bukti-bukti yang baru diserahkan Pemohon Banding di persidangan dapat diperoleh dan diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan, sebelum Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 diterbitkan, sebagaimana telah dimintakan kepada Pemohon melalui surat S-89/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 15 Januari 2025 namun Pemohon tetap tidak menyerahkan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa semestinya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan mengabaikan berkas- berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data/bukti tambahan atas keberatan;

bahwa sesuai Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara pada Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 telah ditetapkan ketentuan sebagai berikut:

Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat

Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

bahwa ketentuan tersebut juga sangat relevan diberlakukan dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Pajak terkait penetapan nilai pabean, sehingga data atau dokumen yang telah dimintakan secara patut dan layak pada proses keberatan namun tidak diserahkan, maka tidak dapat dipertimbangkan pada persidangan banding.

bahwa ketentuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tersebut juga sejalan dengan asas ex tunc. Sehingga sudah seyogianya yang mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan asas pengujian ex tunc dalam pemeriksaan sengketa banding a quo. Adapun asas ex tunc merupakan pengujian yang dilakukan oleh hakim peradilan administrasi yang hanya terbatas pada fakta-fakta atau keadaan hukum pada saat KTUN (dhi. Keputusan Keberatan) yang disengketakan itu diterbitkan.

bahwa seyogianya yang mulia Majelis Hakim juga mempertimbangkan asas kemanfaatan sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan yang pada intinya menyatakan bahwa “manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat” sehingga kesalahan dari Pemohon yang tidak menggunakan haknya dalam memberikan alat bukti pada tahap keberatan tidak dapat dibebankan pada pemerintah manakala terjadi sengketa di Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perubahan fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mengajukan bukti baru hanya untuk keperluan persidangan a quo, padahal bukti-bukti tersebut sudah dimintakan secara patut dan layak pada proses keberatan, maka tindakan Pemohon banding tersebut tidak berkesesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, asas ex tunc dan asas kemanfaatan. Sehingga sudah sepatutnya yang mulia Majelis Hakim

PengadilanPajakuntukmengesampingkandantidak mempertimbangkan bukti baru dimaksud.

Simpulan

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo. bahwa Terbanding:

bahwa telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025; dan bahwa telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY582,712.08;

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP- 00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/LUM/SUB/IMP/2025 tanggal 1 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam pandangan pemohon, dalam praktik hukum perdata maupun hukum perdagangan, kesepakatan para pihak yang berperan sebagai salah satu syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dapat lahir tidak hanya melalui sarana tertulis, melainkan juga

secara lisan maupun tindakan yang menimbulkan kepercayaan timbal balik antar pihak.

bahwa asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata memberi ruang kepada para pihak untuk menentukan bentuk maupun cara terjadinya kesepakatan, baik melalui korespondensi tertulis, komunikasi lisan, maupun kesepakatan lain yang dapat diterima sebagai praktik dalam hubungan dagang. Oleh karenanya, ketiadaan bukti korespondensi tertulis bukan serta-merta meniadakan keberadaan kesepakatan jual beli, sepanjang terdapat alat bukti lain yang secara sah dapat menunjukkan adanya transaksi dan hubungan hukum antara para pihak.

bahwa dalam praktik perdagangan internasional, meskipun lazim dituangkan dalam bentuk sales contract maupun purchase order, tidak tertutup kemungkinan kesepakatan terjadi lebih dahulu secara lisan, baik melalui pertemuan, percakapan langsung, maupun media komunikasi lain, kemudian diikuti dengan pembayaran atau pengiriman barang sebagai bentuk perwujudan perjanjian. Dengan demikian, keberadaan bukti korespondensi tertulis tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur validitas transaksi. bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding yang menekankan bahwa bukti korespondensi merupakan elemen mutlak dalam membuktikan transaksi, tidak sejalan dengan prinsip hukum perdata yang mengakui sahnya perjanjian berdasarkan kesepakatan para pihak, tanpa membatasi bentuknya hanya pada dokumen tertulis.

bahwa sehubungan dengan pernyataan di atas dengan ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mengakui bahwa pada tahap keberatan, dokumen berupa polis asuransi dan bukti pembayaran premi memang belum disampaikan secara lengkap. Namun demikian, pada saat pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding telah melampirkan seluruh dokumen pendukung, termasuk Salinan polis asuransi yang sah & Bukti kas keluar atas pembayaran premi kepada perusahaan asuransi.

bahwa salinan polis asuransi yang menunjukkan informasi lengkap mengenai pihak tertanggung, nilai pertanggungan, serta periode pertanggungan.

bahwa dokumen bukti pembayaran premi, yang dalam hal ini berupa bukti kas keluar sebagai tanda telah dilakukannya pembayaran kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan PT Asuransi Umum Videi;

bahwa bukti-bukti tersebut disampaikan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam rangka mendukung Permohonan banding yang kami ajukan, dan disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, klaim bahwa bukti polis dan pembayaran tidak disampaikan adalah tidak berdasar, dan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa asuransi yang dimaksud tidak dapat dikonfirmasi keberadaannya;

bahwa sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang KUP, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk menerima dan mempertimbangkan alat bukti baru selama proses pemeriksaan banding berlangsung.

bahwa apabila terdapat kekeliruan atau dokumen yang belum terbaca secara lengkap dalam proses pemeriksaan sebelumnya, kami bersedia untuk menyampaikan kembali dokumen tersebut sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama;

bahwa terhadap transaksi impor barang yang dimaksud, pembayaran telah dilakukan oleh Pemohon melalui skema multi payment, yaitu satu kali pembayaran yang mencakup beberapa invoice. Adapun invoice yang termasuk dalam pembayaran tersebut adalah Invoice No. ZQ24235, ZQ24232 & ZQ24238

bahwa pembayaran atas ketiga invoice tersebut dilakukan secara kolektif melalui satu atau lebih transaksi pembayaran, sehingga tidak terdapat satu bukti pembayaran yang secara eksklusif menunjukkan pembayaran untuk masing-masing invoice secara terpisah. Namun demikian, rincian dan rekonsiliasi atas pembayaran tersebut dapat ditelusuri dan diverifikasi melalui dokumen pendukung yang kami lampirkan.

bahwa sebagai bentuk itikad baik Pemohon dalam menyampaikan kebenaran data dan dokumen yang relevan, serta untuk mendukung argumentasi hukum dalam uraian banding ini, bersama surat ini kami lampirkan Salinan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan terhadap transaksi impor terkait, Salinan invoice yang

menjadi dasar transaksi (ZQ24235, ZQ24232, ZQ24238) dan Dokumen pencatatan utang;

bahwa multi payment dari 3 (tiga) invoice, salah satunya invoice ZQ24235 sebesar (CNY 515,733.68) jumlah total dalam rupiah (Rp. 1.123.267.955,04) total pembayaran dalam bukti bayar tanggal 12 November 2024 sebesar (CNY 1.636.720,07) dengan jumlah total dalam rupiah sebesar (Rp. 3.564.776.312), dengan rincian sebagai berikut:

1. ZQ24235 (CNY 515,733.68) dalam rupiah (Rp. 1.123.267.955,04)

2. ZQ24238 (CNY 271.179,09) dalam rupiah (Rp. 590.628.058,02)

3. ZQ24232 (CNY 849.807,30) dalam rupiah (Rp. 1.850.880.299,40)

TOTAL (CNY 1.636.720,07)(Rp. 3.564.776.312,00)

bahwa sebagai pembanding dan untuk memvalidasi nominal yang dibayarkan sudah benar bersama dengan permohonan banding sebelumnya yang telah kami lampirkan 2 (dua) invoice lainnya yaitu ZQ24238 dan ZQ24232;

bahwa rekening koran dan/atau bukti transaksi pembayaran melalui giro telah tersedia dan dapat diperlihatkan untuk mendukung pembuktian atas pembayaran kepada pihak penjual luar negeri. Namun, pada saat pengajuan permohonan sebelumnya, dokumen tersebut belum dilampirkan secara bersamaan karena pertimbangan teknis administratif dan pengelompokan dokumen berdasarkan jenisnya;

bahwa dokumen pembayaran yang dimaksud, termasuk rekening koran yang mencerminkan aliran dana dari Pemohon kepada pihak penjual, merupakan bagian dari dokumen internal perusahaan yang bersifat sensitif, sehingga diperlukan proses verifikasi internal sebelum dapat dilampirkan sebagai bagian dari dokumen resmi dalam proses banding;

bahwa meskipun demikian, sebagai bentuk itikad baik Pemohon dan untuk memenuhi prinsip keterbukaan serta akuntabilitas dalam proses penyelesaian sengketa, dokumen-dokumen tersebut akan Pemohon Banding lampirkan secara lengkap dalam tahap ini bersama dengan surat uraian banding;

bahwa pada saat pengajuan permohonan sebelumnya, SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya untuk masa pajak yang relevan sebenarnya telah kami lampirkan, sebagai bagian dari dokumen pendukung untuk

menunjukkan keterkaitan antara transaksi impor barang a quo dengan pelaporan perpajakan Pemohon.

bahwa adapun apabila dalam pemeriksaan administrasi ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian format dokumen yang dilampirkan, atau terdapat bagian dari lampiran yang belum lengkap menurut penilaian pihak yang berwenang, maka hal tersebut bukan disebabkan oleh tidak disampaikannya SPT, melainkan lebih kepada aspek teknis administrasi pengelompokan atau penyajian dokumen.

bahwa sebagai bentuk komitmen dan itikad baik Pemohon dalam mendukung proses verifikasi serta untuk memastikan kelengkapan dan keterbukaan informasi, kami siap untuk melengkapi kembali atau menyampaikan ulang seluruh dokumen yang diperlukan untuk memperjelas pengujian silang atas pelaporan perpajakan terkait transaksi a quo;

bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dalam rangka pembuktian transaksi pembelian barang impor sebagaimana tercantum dalam PIB a quo, termasuk invoice, purchase order, sales contract, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, kebenaran transaksi impor yang dilakukan Pemohon dapat ditelusuri secara jelas dan objektif;

bahwa selain itu, dalam hal pencatatan akuntansi, Pemohon telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku, dan dokumen yang telah diajukan mencerminkan pencatatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan akuntansi secara lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang adalah tidak tepat;

bahwa menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun peraturan pelaksanaannya tidak secara tegas melarang penyampaian bukti baru pada tahap banding. Bahkan, dalam praktik di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tetap diberikan hak untuk melengkapi alat bukti selama pemeriksaan perkara belum selesai, sepanjang bukti tersebut relevan dan mendukung pokok permohonan banding.

bahwa dalam konteks hukum pajak, yang lebih diutamakan adalah kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal. Oleh karena itu, mengabaikan bukti yang dapat mengungkap substansi yang sebenarnya hanya karena alasan formal waktu penyampaian, akan bertentangan dengan asas keadilan dan tujuan dari sengketa perpajakan itu sendiri;

bahwa dalam berbagai putusan Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung, telah ditegaskan bahwa bukti tambahan dapat diterima sepanjang dapat mendukung pengungkapan kebenaran materiil dan tidak diajukan dengan itikad buruk. Maka dari itu, sikap Terbanding yang secara kategoris menolak bukti baru tanpa mempertimbangkan relevansi dan substansi, patut untuk dikesampingkan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar tetap mempertimbangkan seluruh bukti tambahan yang diajukan dalam persidangan, karena bukti-bukti tersebut diajukan dengan itikad baik dan bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024;

bahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat keputusan Nomor KEP-00561/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 04/IMP/LUM/I/2025 tanggal 10 Januari

2025;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

E76B21EJP9I21RHM tanggal 22 November 2024 sebesar Rp21.230.950,00;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

0D6A96P4O90CD680 tanggal 14 November 2024 sebesar Rp124.978.309,00;

Bukti P-6. Billing DJBC Kode Billing 640241100200216 tanggal 14

November 2024 sebesar Rp124.978.309,00;

Bukti P-7. Billing DJBC Kode Billing 640241100287542 tanggal 22

November 2024 sebesar Rp21.230.950,00;

Bukti P-8. Polis asuransi Nomor 10203092413324 tanggal 2 November

2024;

Bukti P-9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 229521 tanggal 14

November 2024;

Bukti P-10. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor

229521 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

247077/KPU.1/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-12. Certificate of Origin (COO) Nomor E24MA2K1QUE02881 tanggal

6 November 2024;

Bukti P-13. Laporan Surveyor ITX21E4377824102940 tanggal 8 November

2024;

Bukti P-14. Sales Contract Nomor ZQ24235 tanggal 28 Oktober 2024; Bukti P-15. Purchase order Nomor LUM/033/X/2024 tanggal 28 Oktober

2024;

Bukti P-16. Packing list Nomor ZQ24235 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-17. Seaway Bill Nomor COAU7254094750 tanggal 2 November

2024;

Bukti P-18. Invoice Nomor ZQ24235 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-19. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

periode November 2024;

Bukti P-20. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 11 Juli 2025 oleh

MenteriHukumRepublikIndonesiaNomorAHU- 0046401.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-21. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat oleh

Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung;

Bukti P-22. Pakta Integritas Direktur tanggal 24 September 2025 atas nama

Hedy Budiman;

Bukti P-23. Bukti Identitas Diri Direktur berupa KTP NIK 3204320506720024

tanggal 4 Oktober 2012 atas nama Hedy Budiman;

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0015/IMP/LUM/IX/2025

tanggal 24 September 2025 atas nama Fina Melinda;

Bukti P-25. Bukti Karyawan berupa 1721 A1 atas nama Fina Melinda; Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0016/IMP/LUM/IX/2025

tanggal 24 September 2025 atas nama Nur Istiqomah;

Bukti P-27. Bukti Karyawan berupa 1721 A1 atas nama Nur Istiqomah; Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0017/IMP/LUM/IX/2025

tanggal 24 September 2025 atas nama Sholah Fadilah;

Bukti P-29. Bukti Karyawan berupa 1721 A1 atas nama Sholah Fadilah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

627487/KPU.1/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 169190 tanggal 17 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Lancar Usaha Makmur Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY515,733.68Total CIF CNY582,712.08Jenis barang berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 Negara asal China. PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.230.950,00 (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024, sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY515,733.68Total CIF CNY582,712.08

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024, menjadi sebesar total CIF CNY582,712.08dalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 229521 tanggal 14 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY582,712.08;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 229521 tanggal 14 November 2024 sebesar CIF CNY515,733.68 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY515,733.68Total CIF CNY582,712.08

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud

tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau

nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan

sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi,

metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan- ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 di atas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 di atas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan

panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 627487/KPU.1/2024 tanggal 22 November 2024, penetapanTerbandingsebagaimanapadaSPTNPNomor 628056/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 22 November 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding Nomor 169190 tanggal 17 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 169190 tanggal 17 Oktober 2024 terdapat informasi antara lain:

Jenis barangLight Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY-ZQ213
Harga satuanCIF USD1.74/ Mtr
Pelabuhan muatNingbo
Negara asalChina
Tanggal B/L09 Oktober 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor LUM/033/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Yiwu Yinghe

Import & Eksport Co., Ltd., China berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 sebanyak 335,000.00 Mtr dengan nilai sebesar CNF CNY515,900.00 (harga satuan CNF CNY1.54/Mtr), Term of Payment : 0-300 days by TT after Shipment, Tolerance: +/- 10% is Acceptable;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor ZQ24235 tanggal 28 Oktober 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang impor dengan Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd., berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 sebanyak 335,000.00 Mtr dengan nilai sebesar CNF CNY515,900.00 (harga satuan CNF CNY1.54/Mtr), Term of Payment : 0-300 days after Shipment, Tolerance: +/- 10% is Acceptable, Payment to: Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd , Bank Account Penerima No: 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name: Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, Country Code: ICBKCNBJZJP;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 dengan jumlah sebanyak 334,892.00 Mtr atau 997 Roll dan nilai pabean sebesar CIF CNY515,733.68 atau Rp1.136.166.454,377 (NDPBM : Rp2.203,01), pelabuhan muat: Shanghai, negara asal: China, dengan Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd., sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor ZQ24235 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd., barang impor yang disengketakan berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 dengan jumlah sebanyak 334,892.00 Mtr dan nilai sebesar CNF CNY 515,733.68;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice Nomor ZQ24235 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd., barang impor yang disengketakan berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 dengan jumlah sebanyak 334,892.00 Mtr atau 997 Roll;

bahwa berdasarkan bukti Form E Nomor E24MA2K1QUE2881 tanggal 06 November 2024, pihak otoritas di negara pengirim barang menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 sebanyak 997 Roll dengan Invoice Nomor ZQ24235 tanggal 29 Oktober 2024, di mana Eksportir: Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd. dan Importer: PT Lancar Usaha Makmur (Pemohon Banding);

bahwa pada SPT Masa PPN November 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp1.136.166.454,00 dengan Nama Penjual BKP Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd. untuk PIB sengketa a quo; bahwa berdasarkan bukti Sea Waybill Nomor COAU7254094750 tanggal 02 November 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric- ZQ235 sebanyak 997 Roll, Ocean Freight Prepaid, Pelabuhan muat: Shanghai, dengan pengirim (Shipper): Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd. dan Consignee: PT Lancar Usaha Makmur (Pemohon Banding);

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance Nomor 1333756 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan polis asuransi Nomor 102030924113324 tanggal 02 November 2024, nilai premi sebesar CNY 789.68 dan nilai pertanggungan sebesar CNY515,733.68. Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti bukti Kas Keluar Nomor 099/BKK-LUM/XI/2024 tanggal 11 November 2024 dengan nilai sebesar Rp1.741.200,00 uraian: pembayaran polis videi 102030924113324 (yuan: 789.68 & kurs: Rp2.204,89);

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF CNY515,733.68, oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd, melalui Bukti Pengiriman Uang BCA Nomor M8FWZ tanggal 12 November 2024 dengan nilai transfer sebesar CNY 1,636,720.07 (kurs: Rp2.207,00) atau total Rp3.564.776.312 (sudah termasuk biaya: Rp80.000,00), dengan Bank Account Penerima No: 1211 0421 1910 0033 483, Bank Name: Industrial and Commercial Bank of China

Zhejiang Shaoxing Branch, Country Code: ICBKCNBJZJP, dengan berita: payment inv no. 2012// YZ24197 (CNY405,373) ZQ24238 (CNY 271.179,09) ZQ24232 (CNY 849.807,30) pembayaran kain;

bahwa pada bukti Rekening Giro BCA Nomor: 84705772914 an PT Lancar Usaha Makmur untuk periode November 2024, pada tanggal 12 November 2024 terdapat informasi mutasi debit sebesar Rp3.564.776.312 dengan keterangan: Tarikan tunai 0466494-0;

bahwa atas transaksi a quo dicatat Pemohon Banding dalam pembukuan sebagai berikut:

1. Jurnal Umum November 2024, pada tanggal 23 November 2024 terdapat pencatatan pembelian kain dan utang dagang impor dengan keterangan Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd. PIB 098 dan nilai sebesar Rp1.136.166.454,38;

2. Buku Pembelian, atas PIB sengketa a quo dicatat dengan barang berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric- ZQ235, jumlah sebanyak 334,892.00 Mtr dan nilai sebesar CNY515,733.68 atau Rp1.136.166.454,377;

3. Kartu Stock Bahan Baku Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 November 2024, pada tanggal 23 November 2024 terdapat pencatatan atas barang berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235 dengan jumlah sebanyak 334,892.00 Mtr dan pada tanggal 6,7,9 dan 10 Desember 2024 barang tersebut dikirim ke bagian produksi dengan jumlah total sebesar 334,892.00 Mtr;

4. Buku Besar Tahun 2024, terdapat pencatatan pada tanggal 12 November 2024 dengan keterangan Bank BCA 8470577291 IDR PIB 098 Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd. (¥ 515,733.68) (Kurs 2.178), Nomor bukti 005/BKK-BCA-7291/LUM/XI/2024 pada kolom kredit tercatat sebesar Rp. 1.123.267.955

5. Buku BCA 8470577291 IDR November 2024, pada tanggal 12 November 2024 terdapat pencatatan dengan keterangan utang dagang impor PIB 098 Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd. (¥ 515,733.68) (Kurs 2.178),

Nomor bukti 005/BKK-BCA-7291/LUM/XI/2024 pada kolom kredit tercatat sebesar Rp. 1.123.267.955;

6. Kartu Hutang Import untuk Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., Ltd. (Yuan) Tahun 2024, pada tanggal 12 November 2024 terdapat pencatatantransaksipembayaranuntukdokumen PIB098/229521/ZQ24235 dengan nilai sebesar CNY515.733,68 (Kurs 2.178) atau sebesar Rp. 1.123.267.955 di kolom debet, dan pada tanggal 23 November 2024 terdapat pencatatan pembelian untuk dokumen PIB098/229521/ZQ24235 dengan nilai sebesar CNY515.733,68 (Kurs 2.203,01) atau sebesar Rp1.136.166.454,377 di kolom kredit;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang tercantum dalam purchase order dan sales contract dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB serta yang tercantum dalam invoice. Ketidaksesuaian tersebut terjadi karena adanya perbedaan jumlah barang antara yang dipesan sebagaimana tercantum dalam purchase order, yang disepakati sebagaimana tercantum dalam sales contract, dan yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list, dan Bill of Lading. Namun demikian, tidak terdapat perbedaan nilai satuan atas barang sengketa, yaitu sebesar CNF CNY 1,54/meter, dan perbedaan jumlah tersebut dimungkinkan serta telah diperjanjikan dalam klausul purchase order dan sales contract yang menyatakan “Tolerance 10% (-/+) acceptable”.

bahwa dari pemeriksaan tersebut di atas, terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang yang diberitahukan dalam PIB dan invoice dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding. Hal ini terjadi karena adanya pembayaran gabungan (multipayment) untuk beberapa invoice dengan rincian sebagai berikut:

1. ZQ24235 (CNY 515.733,68) dalam rupiah (Rp1.123.267.955,04)

2. ZQ24238 (CNY 271.179,09) dalam rupiah (Rp590.628.058,02)

3. ZQ24232 (CNY 849.807,30) dalam rupiah (Rp1.850.880.299,40)

Total : (CNY 1.636.720,07) dalam rupiah (Rp3.564.776.312)

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo bersesuaian secara substansial dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan;

bahwa walaupun terdapat kesesuaian atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, fakta persidangan menunjukkan bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transfer, rekening koran, asuransi dan pembayaran atas asuransi serta pembukuan atas transaksi sengketa a quo, yang diperlukan Terbanding untuk melakukan pengujian dan memastikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo;

bahwa alasan atau penjelasan Pemohon Banding atas tidak diserahkannya bukti tersebut adalah bukan karena adanya kelalaian ataupun penghindaran, melainkan murni karena dokumen tersebut belum difinalisasi atau belum dapat diperoleh secara administratif pada tahap keberatan;

bahwa sesuai dengan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding masih memiliki kesempatan hingga tenggat waktu 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan belum diterbitkan Keputusan Terbanding atas keberatan dimaksud, dengan demikian Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai atas tidak diserahkannya bukti-bukti tersebut;

bahwa dengan tidak diserahkannya bukti-bukti tersebut di atas pada tahap pengajuan keberatan dan baru disampaikannya bukti tersebut pada saat persidangan, tanpa disertai alasan atau penjelasan yang memadai, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan KEP-00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY515,733.68CIF CNY582,712.08CIF CNY582,712.08

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric- ZQ235 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14 November 2024 sebesar CIF CNY582,712.08 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp21.230.950,00 (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp16.230.950,00

PPh Psl. 22 Impor: Rp0,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Jumlah: Rp21.230.950,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00561/BC/KPU.01/KBT/2025
tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Lancar
Usaha Makmur terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22
November 2024, atas nama PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP
84.188.957.9-445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya
Nomor 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat
40266.
2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Medium Light
Polyester Greige Unbleached Woven STN Weave Fabric-ZQ235, negara
asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229521 tanggal 14
November 2024, menjadi sebesar total CIF CNY582,712.08.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp21.230.950,00 (dua puluh
satu juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.