Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-003853.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sipatex Putri Lestari · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003853.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sipatex Putri Lestari mengenai Tarif dan Nilai Pabean masa pajak Desember 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Tarif dan Nilai PabeanMasa pajak Desember 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 15 ayat (1) · Pasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003853.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sipatex Putri Lestari
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
29 April 2026