Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-003853.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003853.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2015 Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003853.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-

000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 276/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 322/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19868/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17707/PJ.07/2021 tanggal 01 November 2021

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17254/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 636/PP/BR/2020 tanggal 10 November 2020 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 142/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2583.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 4 September 2020;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor 250/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 18 November 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2015, Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 767/WPJ.20/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN d.5. Kegiatan membangun sendiri d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN Kurang Bayar (2.e+3.c) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.h)0 1.336.912.810 0 0 0 1.336.912.810 0 1.336.912.810 0 0 0 0 0 0 0 0 0 133.691.285 0 39.958.527 0 90.235.259 3.497.499 133.691.285 0 133.691.285 - 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 1.694.582.199 0 0 0 1.694.582.199 0 1.694.582.199 0 0 0 0 0 0 0 0 0 169.459.224 0 39.929.527 0 90.235.259 3.497.499 133.662.285 0 133.662.285 3 5.796.939 0 0 0 0 35.796.939 0 17.182.531 0 0 0 0 0 0 17.182.531 52.979.4700 357.669.389 0 0 0 357.669.389 0 357.669.389 0 0 0 0 0 0 0 0 0 35.767.939 0 29.000 0 0 0 29.000 0 29.000 35.796.939 0 0 0 35.796.939 17.182.531 0 0 0 0 0 0 17.182.531 52.979.470

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 17/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 9 Januari 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar-35.796.93935.796.939
b. Sanksi Bunga-17.182.53117.182.531
c. Sanksi Kenaikan---
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-52.979.47052.979.470

namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor 142/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 142/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00002/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 09 Januari 2020 diterima pada tanggal 09 Januari 2020.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang sesuai yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Jumlah tersebut sebagaimana tertulis pada SKPKB No. 00002/207/15/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 09 Januari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Februari 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN d.5. Kegiatan membangun sendiri d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN Kurang Bayar (2.e+3.c) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.h)0 1.336.912.810 0 0 0 1.336.912.810 0 1.336.912.810 0 0 0 0 0 0 0 0 0 133.691.285 0 39.958.527 0 90.235.259 3.497.499 133.691.285 0 133.691.285 - 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 1.694.582.199 0 0 0 1.694.582.199 0 1.694.582.199 0 0 0 0 0 0 0 0 0 169.459.224 0 39.929.527 0 90.235.259 3.497.499 133.662.285 0 133.662.285 3 5.796.939 0 0 0 0 35.796.939 0 17.182.531 0 0 0 0 0 0 17.182.531 52.979.4700 357.669.389 0 0 0 357.669.389 0 357.669.389 0 0 0 0 0 0 0 0 0 35.767.939 0 29.000 0 0 0 29.000 0 29.000 35.796.939 0 0 0 35.796.939 17.182.531 0 0 0 0 0 0 17.182.531 52.979.470

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor:

17/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN d.5. Kegiatan membangun sendiri d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN Kurang Bayar (2.e+3.c) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.h)0 1.336.912.810 0 0 0 1.336.912.810 0 1.336.912.810 0 0 0 0 0 0 0 0 0 133.691.285 0 39.958.527 0 90.235.259 3.497.499 133.691.285 0 133.691.285 - 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 1.694.582.199 0 0 0 1.694.582.199 0 1.694.582.199 0 0 0 0 0 0 0 0 0 169.459.224 0 39.929.527 0 90.235.259 3.497.499 133.662.285 0 133.662.285 3 5.796.939 0 0 0 0 35.796.939 0 17.182.531 0 0 0 0 0 0 17.182.531 52.979.4700 357.669.389 0 0 0 357.669.389 0 357.669.389 0 0 0 0 0 0 0 0 0 35.767.939 0 29.000 0 0 0 29.000 0 29.000 35.796.939 0 0 0 35.796.939 17.182.531 0 0 0 0 0 0 17.182.531 52.979.470

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 09 Januari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar-35.796.93935.796.939
b. Sanksi Bunga-17.182.53117.182.531
c. Sanksi Kenaikan---
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-52.979.47052.979.470

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1 .694.582.1991 .336.912.8103 57.669.389
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3 9.929.52739.958.5272 9.000

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 357.669.389,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 357.669.389,-. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri sebesar Rp 357.669.389,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek penyerahan barang dan jasa selama Tahun 2015 pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa koreksi terbanding sebesar Rp 357.669.389,- merupakan selisih rekonsiliasi antara Peredaran Usaha berdasarkan akun Piutang sisi Debit dengan DPP PPN yang dilaporkan. Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha atau adanya penyerahan yang PPN nya harus dipungut, namun berupa jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas tagihan Back Charge dan reconciling lain-lain. Berikut merupakan penjelasan atas masing-masing selisih rekonsiliasi tersebut:

1. Jurnal Batal akun Penjualan

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan. Bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/ dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama. Dengan demikian, jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/ membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain

Bahwa kami memiliki transaksi penyerahan jasa logistik kepada pelanggan kami. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding memungut PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa:

Pasal 1

(3) Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

(j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pengiriman paket uang tunai (jasa logistik). Sesuai dengan Perjanjian Jasa Layanan No. 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009 antara Pemohon Banding dengan Citibank NA, Indonesia, Pemohon

Banding memberikan jasa pengambilan uang dan pengantaran uang tersebut ke lokasi ATM-ATM milik Citibank, NA. selanjutnya uang tunai tersebut akan digunakan untuk pengisian ATM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain tersebut, atas transaksi penyerahan jasa pengiriman paket, Pemohon Banding telah memungut PPN 10% dari DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total tagihan. Pemungutan PPN yang kami lakukan atas transaksi tersebut sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan- peraturan perpajakan. Dengan demikian dalil Terbanding yang menganggap penyerahan tersebut sebagai penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN 10% adalah tidak tepat dan koreksi seharusnya dibatalkan.

3. PPN atas Tagihan Back Charge

Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN menurut Terbanding.

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP.

Selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan.

4. Lain-lain

Bahwa atas selisih rekonsiliasi lainnya, Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri Masa Februari 2015 sebesar Rp 357.669.389,- seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp29.000,- Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp 29.000,-. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 29.000,-, dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak asli yang sah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan sesuai Pasal 16 F UU PPN disebutkan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Lebih lanjut dalam memori penjelasan Pasal 16F diuraikan sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melunasi PPN atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari pihak lawan transaksi. Sehingga, kesalahan dalam pelaporan PPN dapat saja dilakukan oleh pihak lawan transaksi. Adalah tidak adil apabila kesalahan yang dilakukan pihak lawan transaksi menjadikan pajak masukan yang telah kami bayar tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa Februari 2015 sebesar Rp 29.000,- seharusnya dibatalkan.

Sesuai penjelasan kami diatas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan, sehingga perhitungan pajak pertambahan Nilai masa pajak Februari 2015 menurut kami adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp.)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas impor BKP / pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/ pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/ pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/ perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ tanggung jawab secara renteng : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean d.4. Pemungutan pajak oleh pemungut PPN d.5. Kegiatan membangun sendiri d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung jawab secara renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN Kurang Bayar (2.e+3.c) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP JO. Pasal 9 ayat (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.h)0 1.336.912.810 0 0 0 1.336.912.810 0 1.336.912.810 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 133.691.285 0 0 39.958.527 0 90.235.259 3.497.499 133.691.285 0 0 133.691.285 - 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2583.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 4 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 142/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Maret 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00153/KEB/WPJ.07/2019 diterbitkan tanggal 9 Januari 2020 dan surat banding Wajib Pajak disampaikan tanggal 26 Maret 2020.

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEBNVPJ.07/2019 tanggal 9 Januari 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00153/KEBNVPJ.07/2019 tanggal 9 Januari 2020;

f. Surat banding ditandatangani oleh Linda Susana

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 antara lain diketahui bahwa Melissianna Dharmawati adalah President Direktur Wajib Pajak. Sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain, Melissianna Dharmawati adalah pengurus PT Euronet Technologies Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-undang KUP dan berhak menandatangani permohonan banding tersebut

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang dapat menyatakan lain, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 Masa Pajak Februari 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-

767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

b. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 17/SK/ETITTAX/111/2019 tanggal 29 Maret 2019, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:010029281058\apr12019 tanggal 02 April 2019

c. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEBNVPJ.07/2019 tanggal 9 Januari 2020, dengan perincian sebagai berikut :

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan banding Pemohon Banding sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat bandingnya;

B. Menurut Terbanding

1. KOREKSI PENYERAHAN YANG PPN-NYA DIPUNGUT SENDIRI SEBESAR RP 357.669.389,-

a. Menurut Terbanding Cq. Pemeriksa

1). Pemeriksa melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut

sendiri untuk

Masa Pajak Februari 2015 sebesar Rp 357.669.389,- dengan rincian sbb:

KoreksiCfm. WPCfm. Tim PemeriksaNilai Koreksi
Koreksi Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak Februari 20151.336.912.8101.694.582.199357.669.389

2) Dokumen pengujian:

− SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

− SPT Masa PPN

− Data SIDJP dan APPPORTAL

3) Dasar hukum:

− Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

− Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010;

− Per-23/PJ/2013 jo. SE-65/PJ/2013.

4) Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat obyek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Pengujian dilakukan berdasarkan penelitian dokumen sumber dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan.

5) Pemeriksa telah melakukan pengujian peredaran usaha dengan pendekatan buku besar, pengujian arus uang dan piutang, ekualisasi PPN, ekualisasi bukti potong.

6) Berdasarkan pendekatan penambahan sisi debit pada akun neraca: piutang dan other revenue pada buku besar Wajib Pajak, terdapat selisih positif penyerahan setelah dikurangi dengan PPN yang dilapor dalam SPT Masa PPN tahun 2015 sebesar Rp4.961.516.104.

7) sesuai pembahasan pada poin peredaran usaha terdapat koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 1.167.549.543.

8) Pemeriksa mempertahankan koreksi atas selisih DPP penyerahan dengan nilai lain karena transaksi dimaksud tidak sepenuhnya

mencerminkan transaksi dengan DPP mengunakan nilai lain. Selain itu, Wajib Pajak tidak melakukan perhitungan kembali atas Pajak Masukan terkait dengan transaksi tersebut.

9) ataspenyerahanterkaitdenganreinbursement/ talangan/penggantian yang tidak dicatat sebagai penghasilan serta tidak dibiayakan, tetap terutang PPN.

10)Pemeriksa menerima sebagian sanggahan Wajib Pajak sesuai

dengan uraian dalam poin peredaran usaha. Namun mempertahankan koreksi atas penggantian serta pembatalan transaksi. DPP atas penggantian dalam poin peredaran usaha dibatalkan karena tagihan dari pihak ketiga tidak dibiayakan (matching cost against revenue) namun tetap terutang PPN. sehingga setelah pembahasan terdapat kenaikan. Berikut gambaran DPP penyerahan setelah pembahasan :

b. Menurut Terbanding Cq. Tim Peneliti

1) Dasar Hukum

a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada seat pemeriksaan, selain data dan nformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan atas Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena

i. Pajak.

2) Pengujian dan Kesimpulan Tim Peneliti

Berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 357.669.389,- dilakukan karena pemeriksa berpendapat bahwa terdapat obyek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Pengujian dilakukan berdasarkan penelitian dokumen sumber dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan.

b. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan sbb:

- DPP dan PPN Penyerahan Nilai lain

Pemohon Banding memberikan jasa pengambilan uang dan pengantaran uang tersebut ke lokasi ATM-ATM milik Citibank, NA. selanjutnya, uang tunai tersebut akan digunakan untuk pengisian ATM. Atas transaksi penyerahan jasa pengiriman paket, Pemohon Banding telah memungut PPN 10% dari DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total tagihan. Dengan demikian, pemungutan PPN yang kami lakukan atas transaksi tersebut sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan-peraturan perpajakan.

- PPN tagihan Back Charge

Bahwa selisih sebesar Rp 103.682.041 adalah merupakan Nilai PPN dari tagihan back charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN menurut Terbanding.

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa adalah angka penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP.

- Lain-lain dan pembulatan

c. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh PemohonBandingmelaluisuratnomorS- 2087/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 17 September 2019 dan surat nomor S-2319/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

d. Namun sampai laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti memproses keberatan Pemohon Banding hanya berdasarkan data yang ada.

e. Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

f. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta yang membuktikan alasan keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang terdiri dari: 1). DPP dan PPN Penyerahan Nilai lain, 2). PPN tagihan Back Charge, 3). Lain-lain, sehingga tidak dapat

diteliti maupun diuji secara formal maupun material, sehingga tidak dapat diyakini alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Pemohon Banding tersebut;

g. Dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 357.669.389,- sebagaimana dimaksud di atas.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp29.000,-

a. Menurut Terbanding cq. Pemeriksa

1. Pemeriksa melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2015 sebesar Rp29.000,- dengan rincian sbb:

2. Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU PPN;

Pasal 9 ayat (8) UU KUP;

Pasal 7 dan Pasal 12 Per-24/PJ/2012;

3. Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

4. Berdasarkan data pengawasan internal portal DJP, terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas:

− Faktur Pajak diterbitan ganda senilai Rp 41.033.556 dengan

PPN Rp 54.103.356,-

− PKP tidak lapor SPT dan Faktur Pajak senilai Rp55.454.545

dengan PPN Rp 6.545.455,-

− Faktur Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan surat

pemberitahuan nomor seri faktur pajak senilai Rp 3.556.486 dengan PPN Rp 355.648,-.

− Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung (natura)

senilai Rp 3.593.639 dengan PPN Rp 359.365,-

− Jawaban konfirnnasi dari KPP lawan transaksi: FP yang

diterbitkan tidak sama tanggal dan nilainya Rp 102.121.000 PPN Rp 10.212.100

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut pemeriksa senilai Rp 763.967.008 terdapat koreksi Rp 21.575.925,-.

b. Menurut Terbanding cq. Tim Peneliti

1) Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada seat pemeriksaan, selain data dan nformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 23,

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidalk diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang

tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa

Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

2) Pengujian dan Kesimpulan Tim Peneliti

Berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp29.000,- dilakukan karena pemeriksa berpendapat berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

b. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa kami telah mengkreditkan faktur pajak asli yang sah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan sesuai Pasal 16 F UU PPN.

c. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh PemohonBandingmelaluisuratnomorS- 2087/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 17 September 2019 dan surat nomor S-2319/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

d. Namun sampai laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti memproses keberatan Pemohon Banding hanya berdasarkan data yang ada.

e. Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

f. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta yang membuktikan alasan keberatan atas, sehingga tidak dapat diteliti maupun diuji secara formal maupun material, sehingga tidak dapat diyakini alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Pemohon Banding tersebut;

Dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 29.000,- sebagaimana dimaksud di atas.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain surat banding nomor 142/PER/ETITTAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00153/KEBNVPJ.07/2019 tanggal 9 Januari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00153/KEBNVPJ.07/2019 tanggal 9 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia NPWP 01.957.942.4-058.000 Masa Pajak Februari 2015.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003853.16.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 2 Oktober 2020 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti Surat Bantahan Nomor 250/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 18 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

I.Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga permohonan ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II.Analisa Pokok Sengketa Menurut Terbanding

bahwa alasan koreksi Terbanding sebagaimana yang telah dijelaskan pada surat uraian bandingnya;

III.Bantahan atas Surat Uraian Banding

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 357.669.389,-

Bahwa kami tidak setuju atas uraian koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 357.669.389,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek penyerahan barang dan jasa selama Tahun 2015 pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa koreksi terbanding sebesar Rp 357.669.389,- merupakan selisih rekonsiliasi antara Peredaran Usaha berdasarkan akun Piutang sisi Debit dengan DPP PPN yang dilaporkan. Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha atau adanya penyerahan yang PPN nya harus dipungut, namun berupa jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas tagihan Back Charge dan reconciling lain-lain. Berikut merupakan penjelasan atas masing-masing selisih rekonsiliasi tersebut:

1. Jurnal Batal akun Penjualan

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan

jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan. Bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/ dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar.

Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama. Dengan demikian, jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/ membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain

Bahwa kami memiliki transaksi penyerahan jasa logistik kepada pelanggan kami. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding memungut PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa:

Pasal 1

(4) Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

(j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pengiriman paket uang tunai (jasa logistik). Sesuai dengan Perjanjian Jasa Layanan No. 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009 antara Pemohon Banding dengan Citibank NA, Indonesia, Pemohon Banding memberikan jasa pengambilan uang dan pengantaran uang tersebut ke lokasi ATM-ATM milik Citibank, NA. selanjutnya uang tunai tersebut akan digunakan untuk pengisian ATM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain tersebut, atas transaksi penyerahan jasa pengiriman paket, Pemohon Banding telah memungut PPN 10% dari DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total tagihan. Pemungutan PPN yang kami lakukan atas transaksi tersebut sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan-peraturan perpajakan. Dengan demikian dalil Terbanding yang menganggap penyerahan tersebut sebagai penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN 10% adalah tidak tepat dan koreksi seharusnya dibatalkan.

3. PPN atas Tagihan Back Charge

Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN menurut Terbanding.

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka penjualan dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP. Selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan.

4. Lain-lain

Bahwa atas selisih rekonsiliasi lainnya, Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Januari 2015 sebesar Rp 357.669.389,- seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 29.000,-

Bahwa kami tidak setuju atas uraian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 29.000,-, dengan alasan bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak asli yang sah yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan sesuai Pasal 16 F UU PPN disebutkan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Lebih lanjut dalam memori penjelasan Pasal 16F diuraikan sebagai berikut:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melunasi PPN atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari pihak lawan transaksi. Sehingga, kesalahan dalam pelaporan PPN dapat saja dilakukan oleh pihak lawan transaksi. Adalah tidak adil apabila kesalahan yang dilakukan pihak lawan transaksi menjadikan pajak masukan yang telah kami bayar tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa Januari 2015 sebesar Rp 29.000,- seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan uraian diatas, kami berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a.Surat Banding nomor 142/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00153/KEBNVPJ.07/2019 tanggal 9 Januari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c.Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00153/KEBNVPJ.07/2019 tanggal 9 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Februari 2015 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia NPWP: 01.957.942.4-058.000.

Demikian surat bantahan atas uraian banding kami sampaikan. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat permohonan banding kami, mohon agar kami untuk selalu diundang hadir dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan penjelasan-penjelasan dan/atau memberikan dokumen dan data lainnya yang diperlukan.

Atas perhatian, pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00153/KEBNVPJ.07/2019 tanggal 9 Januari 2020

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor: 17/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29

Maret 2019

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa SKPKB Nomor: 00002/207/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Februari 2015.

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang

merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara).

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.Salinan Laporan Keuangan Tahun 2015 beserta Laporan Audit; Bukti P-9.Salinan SPT PPN Januari – Desember 2015;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-11. Penjelasan Penutup Nomor L-21/249/Appeal/XII/2021 tanggal 03

Desember 2021;

Bukti P-12. Perjanjian dengan Citibank nomor 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli

2009;

Bukti P-13. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/10/249 dan Faktur Pajak

nomor 041.003-15.83308559 tanggal 5 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.443.980 dan PPN sebesar Rp 3.544.398,-

Bukti P-14. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/01/009 dan Faktur Pajak

nomor 040.000-15.08969964 tanggal 3 Januari 2015 dengan DPP sebesar Rp 39.819.780 dan PPN sebesar Rp 3.981.978,-

Bukti P-15. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/02/035 dan Faktur Pajak

nomor 040.000-15.08969990 tanggal 3 Februari 2015 dengan DPP sebesar Rp 39.819.780 dan PPN sebesar Rp 3.981.978,-

Bukti P-16. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/03/065 dan Faktur Pajak

nomor 040.000-15.08970020 tanggal 2 Maret 2015 dengan DPP sebesar Rp 38.069.460 dan PPN sebesar Rp 3.806.946,-

Bukti P-17. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/04/092 dan Faktur Pajak

nomor 040.000-15.08970047 tanggal 2 April 2015 dengan DPP sebesar Rp 36.756.720 dan PPN sebesar Rp 3.675.672,-

Bukti P-18. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/06/146 dan Faktur Pajak

nomor 040.001-15.65146967 tanggal 1 Juni 2015 dengan DPP sebesar Rp 36.756.720 dan PPN sebesar Rp 3.675.672,-

Bukti P-19. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/07/173 dan Faktur Pajak

nomor 040.001-15.65146994 tanggal 2 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-

Bukti P-20. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/08/200 dan Faktur Pajak

nomor 041.001-15.65147019 tanggal 3 Agustus 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-

Bukti P-21. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/09/226 dan Faktur Pajak

nomor 041.003-15.83308536 tanggal 7 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp3.588.156,-

Bukti P-22. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/11/273 dan Faktur Pajak

nomor 041.003-15.83308583 tanggal 3 November 2015 dengan DPP sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp3.588.156,-

Bukti P-23. Perjanjian dengan Standard Chartered Bank

Bukti P-24. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/243 dan

Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308553 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-25. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/001 dan

Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969957 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 36.600.000 dan PPN sebesar Rp 3.660.000

Bukti P-26. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/002 dan

Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969958 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 62.009.000 dan PPN sebesar Rp 6.200.900

Bukti P-27. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/027 dan

Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969982 tanggal 3 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 43.309.678 dan PPN sebesar Rp 4.330.968

Bukti P-28. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/028 dan

Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969983 tanggal 3 Februari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 62.009.000 dan PPN sebesar Rp 6.200.900

Bukti P-29. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/057 dan

Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970012 tanggal 2 Maret 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-30. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/058 dan

Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970013 tanggal 2 Maret 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 59.699.000 dan PPN sebesar Rp5.969.900

Bukti P-31. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/084 dan

Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970039 tanggal 2 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-32. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/085 dan

Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970040 tanggal 2 April 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-33. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/139 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146960 tanggal 1 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-34. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/140 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146961 tanggal 1 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-35. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/167 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146988 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-36. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/168 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146989 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

Bukti P-37. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/220 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147039 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-38. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/221 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147040 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-39. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/244 dan

Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308554 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-40. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/292 dan

Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308602 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 9.050.000 dan PPN sebesar Rp905.000

Bukti P-41. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/114 dan

Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986919 tanggal 2 Mei 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

Bukti P-42. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/115 dan

Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986920 tanggal 2 Mei 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 33.969.000 dan PPN sebesar Rp 3.396.900

Bukti P-43. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/194 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147013 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

Bukti P-44. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/195 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147014 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-45. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/268 dan

Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308578 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 9.050.000 dan PPN sebesar Rp 905.000

Bukti P-46. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/269 dan

Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308579 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-47. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/293 dan

Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308603 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

Bukti P-48. SPT Masa PPN Masa Februari 2015

Bukti P-49. Rincian arus uang

Bukti P-50. Invoice PT Tirta Investama nomor 8055131598 dan Faktur Pajak

010.000-15.16044221 tanggal 28 Februari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 290.000 dan PPN sebesar Rp 29.000

Bukti P-51. Bukti pembayaran bank kepada PT Tirta Investama sebesar

Rp326.500,-

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00767/WPJ.07/KP.0605/2018

tanggal 31 Desember 2018;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2015 Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 142/PER/ETI/TAX/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding
Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi
sebagai berikut:
NoUraianKoreksi (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri357.669.389,00
2Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat29.000,0029.000,00
Diperhitungkan
Menimbang bahwa pemeriksaan setiap pokok koreksi adalah sebagai
berikut:
1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp357.669.389,00
Menimbang bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri untuk masa pajak Februari sebesar Rp357.669.389,00
berdasarkan pendekatan penambahan sisi debit pada akun neraca: piutang dan
other revenue pada buku besar, terdapat selisih positif penyerahan setelah
dikurangi dengan PPN yang dilapor dalam SPT Masa PPN tahun 2015, untuk
masa pajak Januari sd. Desember 2015 sebesar Rp4.961.516.104,00;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi
Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebesar Rp357.669.389,00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Terbanding dalam membagi
selisih rekonsiliasi sebesar Rp4.961.516.104,00 tersebut kedalam 12 Masa
Pajak, termasuk koreksi Rp357.669.389,00 pada Masa Pajak Februari 2015;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebesar
Rp4.961.516.104,00 setahun (12 masa) disebabkan hal-hal sebagai berikut:
No.Penjelasan Selisih RekonsiliasiJumlah
1DPP Penjualan Nilai Lain3.654.668.160
2Tagihan Back Charge1.036.247.678
3Belum diketahui270.600.266
Total Koreksi4.961.516.104

Bahwa sesuai dengan Uji Bukti Materi Kebenaran, berikut merupakan rincian atas selisih rekonsiliasi DPP Penjualan Nilai Lain dan tagihan Back Charge sesuai dengan masa pelaporan pada SPT Masa PPN Tahun Pajak 2015 untuk tiap masa pajak adalah:

Masa Pajak PPNDPP Penjualan Nilai LainTagihan Back ChargeTotal
Jan-15358.378.020141.918.678500.296.698
Feb-15358.378.02062.009.000420.387.020
Mar-15342.625.14098.549.000441.174.140
Apr-15330.810.48090.069.000420.879.480
Mei-15-72.819.00072.819.000
Jun-15330.810.48090.069.000420.879.480
Jul-15322.934.04090.069.000413.003.040
Agu-15322.934.04090.069.000413.003.040
Sep-15322.934.04090.069.000413.003.040
Okt-15318.995.82099.119.000418.114.820
Nov-15322.934.04060.269.000383.203.040
Des-15322.934.04051.219.000374.153.040
Total3.654.668.1601.036.247.6784.690.915.838
Bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat selisih dari jumlah koreksi 12
masa sebesar Rp270.600.266,00 merupakan jumlah yang tidak dapat kami
buktikan;
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, koreksi Terbanding untuk masa Januari
2015 sebesar Rp357.669.389,00 merupakan selisih rekonsiliasi antara
Peredaran Usaha berdasarkan akun piutang sisi debit dengan DPP PPN yang
dilaporkan;
bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha
atau adanya penyerahan yang PPN nya harus dipungut, namun berupa jurnal
koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas
penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai Lain, PPN atas
tagihan Back Charge dan reconciling lain-lain;
bahwa berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding atas masing-masing
selisih rekonsiliasi tersebut:
1. Jurnal Batal akun Penjualan
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas
kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi
kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan
jurnal penjualan;
bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume
transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus
di reverse/dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal
reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak
diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali
pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama;
bahwa jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/
membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding
seharusnya dibatalkan.
2. Transaksi atas penyerahan jasa logistik yang menggunakan DPP PPN Nilai
Lain
Bahwa kami memiliki transaksi penyerahan jasa logistik kepada pelanggan
kami. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding memungut PPN sebesar
10% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain;
Bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa
pengiriman paket uang tunai (jasa logistik). Sesuai dengan Perjanjian Jasa
Layanan No. 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009 antara Pemohon
Banding dengan Citibank NA, Indonesia, Pemohon Banding memberikan
jasa pengambilan uang dan pengantaran uang tersebut ke lokasi ATM-ATM
milik Citibank, NA. selanjutnya uang tunai tersebut akan digunakan untuk
pengisian ATM;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain
tersebut, atas transaksi penyerahan jasa pengiriman paket, Pemohon
Banding telah memungut PPN 10% dari DPP Nilai Lain sebesar 10% dari
jumlah yang ditagih, atau dengan kata lain Pemohon Banding memungut
PPN sebesar 1% dari total tagihan;
Bahwa sengketa koreksi atas DPP nilai lain Masa Pajak Februari 2015
seharusnya adalah sebesar Rp358.378.020,00;
Bahwa dengan demikian dalil Terbanding yang menganggap penyerahan
tersebut sebagai penyerahan jasa kena pajak yang terutang PPN 10%
adalah tidak tepat seharusnya dibatalkan;
3. PPN atas Tagihan Back Charge
Bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan atas SPP nomor PRIN-
00262/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 15 Mei 2016 Terbanding
mengatakan bahwa:
“...DPP atas penggantian dalam poin peredaran usaha (koreksi pada PPh
Badan) dibatalkan karena tagihan dari pihak ketiga tidak dibiayakan
(matching cost against revenue) namun tetap terutang PPN, sehingga
setelah pembahasan terdapat kenaikan objek PPN”;
bahwa DPP atas penggantian merupakan tagihan Back Charge terhadap
pelanggan Pemohon Banding yaitu Standard Chartered Bank. Bahwa
kenaikan objek PPN yang dilakukan Terbanding tersebut adalah tidak tepat
dan tidak sesuai. Hal ini dikarenakan atas tagihan Back Charge tersebut
Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPN sebesar 10% sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut merupakan Nilai PPN dari tagihan back
charge itu sendiri yang tidak seharusnya masuk pada komponen DPP PPN
menurut Terbanding;
Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah angka penjualan
dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai
DPP penyerahan, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge
dikeluarkan dari komponen DPP.
Bahwa selain hal tersebut, koreksi ini juga telah dibatalkan di koreksi
peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya koreksi atas selisih
rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge dibatalkan.
4. Lain-lain
Bahwa atas selisih rekonsiliasi lainnya, Pemohon Banding meyakini bahwa
Pemohon Banding telah memungut PPN berdasarkan ketentuan perpajakan
yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri Masa Januari 2015 sebesar Rp357.669.389,00
seharusnya dibatalkan;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak
berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah
apakah koreksi Terbanding sebesar Rp357.669.389,00 atas penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri yang bersumber dari ekualisasi telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat
penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan;
Bahwa untuk menguatkan alasannya, Pemohon Banding di dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa:
P.1 Perjanjian dengan Citibank nomor 40/G4SEI/VIII/2009 tanggal 28 Juli 2009
P.2. Dokumen pendukung terkait koreksi DPP Penjualan Nilai Lain dengan
rincian sebagai berikut :
a. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/10/249 dan Faktur Pajak
nomor 041.003-15.83308559 tanggal 5 Oktober 2015 dengan DPP
sebesar Rp 35.443.980 dan PPN sebesar Rp 3.544.398,-
b. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/01/009 dan Faktur Pajak
nomor 040.000-15.08969964 tanggal 3 Januari 2015 dengan DPP
sebesar Rp 39.819.780 dan PPN sebesar Rp 3.981.978,-
c. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/02/035 dan Faktur Pajak
nomor 040.000-15.08969990 tanggal 3 Februari 2015 dengan DPP
sebesar Rp 39.819.780 dan PPN sebesar Rp 3.981.978,-
d. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/03/065 dan Faktur Pajak
nomor 040.000-15.08970020 tanggal 2 Maret 2015 dengan DPP
sebesar Rp 38.069.460 dan PPN sebesar Rp 3.806.946,-
e. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/04/092 dan Faktur Pajak
nomor 040.000-15.08970047 tanggal 2 Februari 2015 dengan DPP
sebesar Rp 36.756.720 dan PPN sebesar Rp 3.675.672,-
f. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/06/146 dan Faktur Pajak
nomor 040.001-15.65146967 tanggal 1 Juni 2015 dengan DPP sebesar
Rp 36.756.720 dan PPN sebesar Rp 3.675.672,-
g. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/07/173 dan Faktur Pajak
nomor 040.001-15.65146994 tanggal 2 Juli 2015 dengan DPP sebesar
Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-
h. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/08/200 dan Faktur Pajak
nomor 041.001-15.65147019 tanggal 3 Agustus 2015 dengan DPP
sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-
i. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/09/226 dan Faktur Pajak
nomor 041.003-15.83308536 tanggal 7 September 2015 dengan DPP
sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-
j. Invoice kepada Citibank N.A nomor ATM-15/11/273 dan Faktur Pajak
nomor 041.003-15.83308583 tanggal 3 November 2015 dengan DPP
sebesar Rp 35.881.560 dan PPN sebesar Rp 3.588.156,-
P.3. Perjanjian dengan Standard Chartered Bank
P.4. Dokumen pendukung terkait koreksi DPP Tagihan Back Charge dengan
rincian sebagai berikut :
a. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/243 dan
Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308553 tanggal 5 Oktober 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar
Rp3.885.000
b. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/001 dan
Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969957 tanggal 3 Januari 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp 36.600.000 dan PPN sebesar
Rp3.660.000
c. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/01/002 dan
Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969958 tanggal 3 Januari 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp 62.009.000 dan PPN sebesar
Rp6.200.900
d. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/027 dan
Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969982 tanggal 3 Januari 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp 43.309.678 dan PPN sebesar
Rp4.330.968
e. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/02/028 dan
Faktur Pajak nomor 010.000-15.08969983 tanggal 3 Februari 2015
dengan nilai DPP sebesar Rp 62.009.000 dan PPN sebesar
Rp6.200.900

f. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/057 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970012 tanggal 2 Maret 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

g. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/03/058 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970013 tanggal 2 Maret 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 59.699.000 dan PPN sebesar Rp5.969.900

h. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/084 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970039 tanggal 2 Februari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

i. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/04/085 dan Faktur Pajak nomor 010.000-15.08970040 tanggal 2 Februari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

j. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/139 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146960 tanggal 1 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

k. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/06/140 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146961 tanggal 1 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

l. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/167 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146988 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

m.Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/07/168 dan

Faktur Pajak nomor 010.001-15.65146989 tanggal 2 Juli 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

n. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/220 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147039 tanggal 2 September 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

o. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/09/221 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147040 tanggal 2 September 2015

dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

p. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/10/244 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308554 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

q. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/292 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308602 tanggal 5 Oktober 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 9.050.000 dan PPN sebesar Rp 905.000

r. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/114 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986919 tanggal 2 Mei 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp 3.885.000

s. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/05/115 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.55986920 tanggal 2 Mei 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 33.969.000 dan PPN sebesar Rp 3.396.900

t. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/194 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147013 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 38.850.000 dan PPN sebesar Rp3.885.000

u. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/08/195 dan Faktur Pajak nomor 010.001-15.65147014 tanggal 3 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp 5.121.900

v. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/268 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308578 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 9.050.000 dan PPN sebesar Rp 905.000

w. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/11/269 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308579 tanggal 3 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar Rp5.121.900

x. Invoice kepada Standard Chartered Bank nomor ATM-15/12/293 dan Faktur Pajak nomor 010.003-15.83308603 tanggal 5 Oktober 2015

dengan nilai DPP sebesar Rp 51.219.000 dan PPN sebesar
Rp5.121.900
P.5. SPT Masa PPN Masa Januari 2015
P.6. Rincian arus uang
P.7. Dokumen pendukung arus uang berupa :
a. Invoice PT Green Mediartha nomor INV/006/GM/I/14 dan Faktur Pajak
010.000-15.97367581 tanggal 8 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar
Rp 265.000 dan PPN sebesar Rp 26.500;
Invoice PT Tirta Investama nomor 8054965288 dan Faktur Pajak
010.000-15.15890797 tanggal 31 Januari 2015 dengan nilai DPP
sebesar Rp290.000 dan PPN sebesar Rp 29.000
b. Bukti pembayaran bank kepada PT Green Mediartha sebesar
Rp299.000,-;
c. Bukti pembayaran bank kepada PT Tirta Investama sebesar
Rp319.000,-
Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah menyampaikan pendapatnya
atas alat bukti tersebut, sebagaimana tercantum dalam dokumen berita acara uji
bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh
Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, perhitungan koreksi
Terbanding adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan KKP Indeks B-1-2-1-9, rincian penjualan lokal menurut pemeriksa setelah pembahasan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa mengurangi unsur PPN yang dipungut sesuai SPT Masa PPN Jan-Des 2015, sehingga nilai peredaran usaha (account receivable) per masa yang juga sebagai DPP PPN menurut Pemeriksa adalah:

Bahwa Pemeriksa menambahkan other revenue sebesar Rp1.140.502.446,00 yang merupakan penggantian sebagai tambahan DPP PPN yang harus dipungut sendiri, sehingga nilai DPP menurut pemeriksa adalah Rp18.902.415.582,00 (Rp17.761.913.136,00 + Rp1.140.502.446,00):

bahwa Terbanding menyatakan, nilai koreksi DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk masa Februari 2015 adalah sebesar Rp357.669.389,00; bahwa metode koreksi Terbanding adalah ekualisasi SPT PPN dengan Laporan Keuangan dan bukti-bukti, sehingga nilai koreksi yang diperoleh adalah nilai koreksi (akumulasi) selama satu tahun;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui alokasi koreksi untuk permasa pajak;

bahwa Pengadilan Pajak tidak memperoleh penjelasan yang cukup dari
Terbanding terkait alokasi koreksi per masa pajak;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan nilai koreksi Terbanding sebesar
Rp4.961.516.104,00 terdiri atas:
Masa Pajak PPNDPP Penjualan Nilai LainTagihan Back ChargeTotal
Jan-15358.378.020141.918.6785 00.296.698
Feb-15358.378.02062.009.0004 20.387.020
Mar-15342.625.14098.549.0004 41.174.140
Apr-15330.810.48090.069.0004 20.879.480
Mei-15-72.819.00072.819.000
Jun-15330.810.48090.069.0004 20.879.480
Jul-15322.934.04090.069.0004 13.003.040
Agu-15322.934.04090.069.0004 13.003.040
Sep-15322.934.04090.069.0004 13.003.040
Okt-15318.995.82099.119.000418.114.820
Nov-15322.934.04060.269.000383.203.040
Des-15322.934.04051.219.000374.153.040
Total3.654.668.1601.036.247.6784.690.915.838

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa walaupun bantahan Pemohon Banding untuk masa satu tahun adalah sama dengan koreksi Terbanding, namun demikian apabila dilihat permasa pajak akan terdapat perbedaan lebih besar atau lebih kecil antara nilai koreksi Terbanding dengan dalil bantahan Pemohon Banding;

bahwa untuk masa pajak Februari 2015, nilai koreksi Terbanding atas DPP PPN adalah sebesar Rp357.669.389,00, sedangkan bantahan Pemohon Banding adalah sebesar Rp420.387.020,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalam menyelesaikan sengketa banding ini akan melakukan pemeriksaan atas nilai pembuktian satu tahun sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding; bahwa pemeriksaan atas setiap pokok koreksi adalah sebagai berikut:

1) DPP Nilai lain sebesar Rp3.654.668.160,00 Masa Pajak Januari-Desember
2015.
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat transaksi berupa pengiriman
uang ATM, sehingga sesuai Pasal 8A UU PPN dikenakan PPN dengan
menggunakan DPP nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, atau
dengan kata lain Pemohon Banding memungut PPN sebesar 1% dari total
tagihan;
bahwa secara umum pengertian jasa ekspedisi atau jasa pengiriman paket
adalah layanan pengiriman barang yang menyediakan solusi pengiriman dari
satu titik ke titik lainnya. Perusahaan jasa ekspedisi melayani pengiriman
barang dengan menentukan tarif berdasarkan berat, volume barang, dan jarak
pengiriman;
bahwa berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak atas alat bukti berupa
dokumen perjanjian dan Invoice diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa data terkait Perijinan dari BKPM diketahui sebagai berikut:
Bahwa pada sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2016, Pemohon
Banding menyatakan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang
infrastruktur teknologi;
bahwa berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2015, aktivitas
utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait
dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan
situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan
atas informasi penting;
bahwa terbukti Pemohon Banding tidak hanya memberikan layanan
pengiriman uang ke masing-masing ATM, tetapi juga terintegrasi dengan
pemberian jasa lainnya, antara lain: memberikan bantuan alat pemantauan
dan alat prakiraan uang tunai akan memastikan agar selalu tersedia cukup
uang tunai di ATM; menyediakan penutupan asuransi sejak saat uang tunai
diambil dari Bank oleh perusahaan CIT dari Perusahaan sampai ditarik oleh
pelanggan dari ATM; menempatkan uang pada masing-masing ATM dan
mengganti peralatan pendukung serta me-setting ATM dapat beroperasi
dengan normal, termasuk alat pengamanan CCTV;
bahwa jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tidak mendasarkan
pada berat, volume barang, dan jarak pengiriman sebagaimana perusahaan
pengiriman paket, tetapi menetapkan nilai tertentu untuk setiap ATM/per-
bulan, setiap tagihan untuk seluruh jasa layanan (lampiran A) yang diberikan
oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan
kegiatan pengiriman uang ke ATM tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa
pengiriman paket pada umumnya, yang dalam menjalankan kegiatannya
terikat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009
Tentang Pos dan peraturan pelaksanaannya;
bahwa pada tahun 2022, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu,
menegaskan sebagai berikut:
Pasal 2
(2)Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pos;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa pengiriman paket yang dikenai
PPN dengan menggunakan DPP nilai lain adalah jasa pengiriman paket
sebagaimana pada umumnya seperti;
• PT Citra Van Titipan Kilat (merk: TIKI)
KLU: (53200) KURIR
• PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (merk: JNE)
KLU: 53200) KURIR
bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, jasa layanan pengiriman uang ke
ATM terintegrasi dengan jasa lainnya, dan terbukti Pemohon Banding telah
mengkreditan PPN masukan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Hal
ini bertentangan dengan Pasal 3 PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yang
mengatur sebagai berikut: ”Pajak Masukan yang berhubungan dengan
penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat
dikreditkan”;
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak
berkeyakinan penyerahan jasa berupa pengiriman uang yang dilakukan oleh
Pemohon Banding, tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa pengiriman
paket sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian penyerahan
layanan jasa pengiriman uang yang diberikan oleh Pemohon Banding
kepada Citibank terutang dengan DPP PPN Normal;
bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang
menyatakan, bahwa atas pemberian jasa pengiriman uang sebesar
Rp3.654.668.160,00, telah mengenakan PPN dengan DPP nilai lain 10%
dengan perhitungan sebagai berikut: (Rp3.654.668.160,00 x 10%) x 10%
atau sebesar Rp36.546.681,00;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya atas transaksi sebesar
Rp3.654.668.160,00 terutang PPN dengan tarif 10% atau sebesar
Rp365.466.816,00;
UraianPemohon Banding (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Penyerahan3.654.668.160,003.654.668.160,00
DPP PPN365.466.816,003.654.668.160,00
PPN terutang36.546.681,00365.466.816,00

2) PPN atas Tagihan Back Charge sebesar Rp1.036.247.678,00 Masa Pajak Januari-Desember 2015

bahwa menurut Terbanding, DPP atas penggantian dalam poin peredaran
usaha (koreksi pada PPh Badan) dibatalkan karena tagihan dari pihak ketiga
tidak dibiayakan (matching cost against revenue), namun tetap terutang
PPN, sehingga setelah pembahasan terdapat kenaikan objek PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, DPP atas penggantian merupakan
tagihan Back Charge terhadap pelanggan Pemohon Banding yaitu Standard
Chartered Bank;
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, telah melakukan pemotongan PPN
sebesar 10% sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, koreksi tersebut juga telah
dibatalkan di koreksi peredaran usaha. Dengan demikian, seharusnya
koreksi atas selisih rekonsiliasi pada PPN atas Tagihan Back Charge
dibatalkan;
bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa invoice, kontrak
perjanjian dan faktur pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon
Banding dapat membuktikan dalil bantahannya yang menyatakan atas
tagihan Back Charge telah dilakukan pemungutan PPN dan telah dilaporkan
dalam SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat
terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi
Terbanding atas back charge masa pajak Januari sd. Desember 2015 dan
mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp1.036.247.678;
3) Koreksi sebesar Rp270.600.266,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat
membuktikan koreksi sebesar Rp270.600.266,00 sehingga setuju untuk
dikoreksi;
bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat
cukup alasan hukum untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP
PPN sebesar Rp270.600.266,00;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam rangka menyelesaikan
sengketa yang terjadi satu tahun (2015) maka nilai koreksi yang disetujui
sebesar Rp270.307.897,00 akan diperhitungkan dalam penyelesaian
sengketa masa pajak November 2015;
Penyelesaian Sengketa Masa Pajak Februari 2015
bahwa nilai koreksi Terbanding atas DPP PPN adalah sebesar Rp357.669.389,00
sedangkan pembuktian Pemohon Banding adalah sebesar Rp420.387.020,00,
dengan perincian sebagai berikut:
Masa Pajak PPNDPP Penjualan Nilai LainTagihan Back ChargeTotal
Jan-15358.378.020141.918.6785 00.296.698
Feb-15358.378.02062.009.0004 20.387.020
Mar-15342.625.14098.549.0004 41.174.140
Apr-15330.810.48090.069.0004 20.879.480
Mei-15-72.819.00072.819.000
Jun-15330.810.48090.069.0004 20.879.480
Jul-15322.934.04090.069.0004 13.003.040
Agu-15322.934.04090.069.0004 13.003.040
Sep-15322.934.04090.069.0004 13.003.040
Okt-15318.995.82099.119.0004 18.114.820
Nov-15322.934.04060.269.0003 83.203.040
Des-15322.934.04051.219.0003 74.153.040
Total3.654.668.1601.036.247.6784.690.915.838
Masa Pajak TH 2015Nilai Koreksi TBNilai Pembuktian PBSelisih Tidak Terdapat Pembuktian
Januari339,598,919.00500,296,698.00(160,697,779.00)
Februari357,679,389.00420,679,389.00(63,000,000.00)
Maret340,149,588.00441,174,140.00(101,024,552.00)
April319,658,789.00420,879,480.00(101,220,691.00)
Mei323,073,464.0072,819,000.00250,254,464.00
Juni322,347,372.00420,879,480.00(98,532,108.00)
Juli550,116,490.00413,003,040.00137,113,450.00
Agustus321,541,026.00413,003,040.00(91,462,014.00)
September322,601,290.00413,003,040.00(90,401,750.00)
Oktober468,034,520.00418,114,820.0049,919,700.00
November982,449,127.00383,203,040.00599,246,087.00
Desember314,266,130.00374,153,040.00(59,886,910.00)
4,961,516,104.004,691,208,207.00270,307,897.00

bahwa apabila dilihat permasa pajak, maka terdapat selisih lebih dan kurang antara dalil Pemohon Banding dengan nilai koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup terkait alokasi koreksi permasa pajak, maka menimbang rasa keadilan Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam hal nilai pembuktian Pemohon Banding lebih besar dari pada nilai koreksi Terbanding, maka sebesar kelebihan di suatu masa pajak akan diperhitungkan ke masa pajak yang lain, dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa Pajak TH 2015Nilai Koreksi TBNilai Pembuktian PBSelisih Tidak Terdapat PembuktianKeterangan
Januari3 39,598,919.005 00,296,698.00(160,697,779.00)Rp160.697.779,00 ke Masa Pajak Mei
Februari357,679,389.00420,679,389.00(63,000,000.00)Rp63.000.000,00 ke Masa Pajak Mei
Maret340,149,588.00441,174,140.00(101,024,552.00)Rp26.556.685,00 ke Masa Pajak Mei dan Rp74.467.867,00 ke Masa Pajak Juli
April3 19,658,789.004 20,879,480.00(101,220,691.00)Rp101.220.691,00 ke Masa Pajak Juli
Mei323,073,464.0072,819,000.00250,254,464.00
Juni322,347,372.00420,879,480.00(98,532,108.00)Rp35.892.759,00 ke Masa Pajak Juli dan Rp62.639.349,00 ke Masa Pajak November
Juli5 50,116,490.004 13,003,040.001 37,113,450.00
Agustus321,541,026.00413,003,040.00(91,462,014.00)Rp49.919.700,00 ke Masa Pajak Oktober dan Rp41.542.314,00 ke Masa Pajak November
September3 22,601,290.004 13,003,040.00(90,401,750.00)Rp90.401.750,00 ke Masa Pajak November
Oktober468,034,520.00418,114,820.0049,919,700.00
November982,449,127.00383,203,040.00599,246,087.00
Desember314,266,130.00374,153,040.00(59,886,910.00)Rp59.886.910,00 ke Masa Pajak November
4,961,516,104.004,691,208,207.00270,307,897.00
bahwa jumlah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2015 adalah
sebesar Rp357.669.389,00, sedangkan nilai pembuktian Pemohon Banding adalah
sebesar Rp420.387.020,00, sehingga terdapat selisih lebih yang berasal dari
transaksi back charge sebesar Rp63.000.000,00;
bahwa selisih lebih sebesar Rp63.000.000,00 akan diperhitungkan dengan koreksi
Terbanding di masa pajak Mei 2015;
bahwa terhadap nilai koreksi sebesar Rp357.669.389,00, Pendapat Pengadilan
Pajak adalah sebagai berikut:
1) Koreksi atas penyerahan jasa pengiriman uang sebesar Rp358.378.020,00.
bahwa Pemohon Banding menjelaskan, nilai penyerahan jasa pengiriman uang
untuk masa pajak Februari sebesar Rp358.378.020,00 telah dikenakan PPN
dengan menggunakan nilai lain sebesar 10% atau sebesar Rp35.837.802,00;
bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa Pengadilan Pajak telah
memutus bahwa atas penyerahan jasa pengiriman uang dikenakan PPN dengan
DPP nilai normal;
bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi
Terbanding sebesar Rp357.669.389,00, terbukti sebesar Rp35.837.802,00 telah
dikenakan PPN oleh Pemohon Banding, sedangkan sisanya sebesar
Rp321.831.587,00 belum dikenakan PPN;
bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan
hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding penyerahan jasa
pengiriman uang sebesar Rp321.831.587,00;
2) Koreksi atas Back Charge.
bahwa Pengadilan Pajak telah memutus, bahwa atas koreksi Terbanding
sebesar Rp357.669.389,00 telah dipertahankan sebesar Rp321.831.587,00,
dengan demikian nilai sengketa yang tersisa adalah sebesar Rp35.837.802,00;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sisa nilai sengketa sebesar
Rp35.837.802,00 diyakini bersumber dari penyerahan berupa back charge;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian nilai koreksi Terbanding
sebesar Rp35.837.802,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan sebesar Rp29.000,00
Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan sebesar Rp29.000,00 dengan alasan sebagai berikut:
No PKP Lawan NPWP Lawan Nomor Faktur Tgl Faktur DPP PPN 11 PT. TIRTA INVESTAMA 01.674.376.7-092.000 010.000-15.16044221 28/02/2015 290.000 2 9.000
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Kegiatan Teknologi Informasi
Dan Jasa Komputer Lainnya. Pajak Masukan dari PT Tirta Investama merupakan
pengeluaran untuk pembelian air mineral galon, sehingga tidak ada kaitannya
dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi
Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp29.000,00 dengan alasan sebagi berikut:
bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT
Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2015 terkait secara
langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak asli yang sah yang
memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
Bahwa pajak masukan atas air minum galon yang ditempatkan di kantor untuk
kepentingan seluruh pegawai Pemohon Banding berhubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pemhon Banding;
bahwa dengan demikian sesuai dengan data dan fakta yang telah dijabarkan,
koreksi Terbanding atas pajak masukan dengan PPN sebesar Rp29.000,00
seharusnya dibatalkan.
NoPKP LawanNPWP LawanNomor FakturTgl FakturDPPPPN
11PT. TIRTA INVESTAMA01.674.376.7-092.000010.000-15.1604422128/02/2015290.0002 9.000
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak
berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini
adalah apakah koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp29.000,00
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa
banding yang bersifat pembuktian dan Yuridis;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:
Pasal 1 angka 23:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak.
Pasal 9 ayat (2):
Pajak Masukan yang dapat dikreditkandalam suatu Masa Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
Pasal 9 ayat (2b):
Pajak Masukan yang dapat dikreditkanyang dikreditkan harus menggunakan
Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) dan ayat (9).
Pasal 9 ayat (8):
Pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkansebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a. dihapus;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b menjelaskan: “Yang
dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan
usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat
dikreditkan, Pajak Masukan yang dapat dikreditkanjuga harus memenuhi syarat
bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan
kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada
kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”
bahwa pemeriksaan atas substansi sengketa menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan atas SPP nomor PRIN-
00262/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 15 Mei 2016 sengketa koreksi
atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp29.000,00 dengan
rincian sebagai berikut:
NoPKP LawanNPWP LawanNomor FakturTgl FakturDPPPPN
11PT. TIRTA INVESTAMA01.674.376.7-092.000010.000-15.1604422128/02/2015290.0002 9.000

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp29.000,00 karena tidak berhubungan dengan usaha;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pajak masukan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian air galon;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, kebutuhan minum bagi karyawan merupakan kebutuhan pokok dan wajar disediakan oleh perusahaan bagi pegawainya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pajak Masukan sebesar Rp29.000,00 berupa pembelian galon diyakini merupakan faktor pendukung bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewajbannya masing-masing sehingga dapat diyakini berhubungan langsung dengan usaha kegiatan usaha; bahwa terbukti Pemohon telah melakukan seluruh pembayaran termasuk PPN atas pembelian air galon tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Faktur Pajak masukan sebesar Rp29.000,00 tetap dapat dikreditkan, karenanya terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp29.000,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri357.669.389321.831.58735.837.802
2.Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan29.000029.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

- menurut TerbandingRp1.694.582.199

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp35.837.802

- menurut Pengadilan PajakRp1.658.744.397 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp133.662.285

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp29.000

- menurut Pengadilan PajakRp133.691.285

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri yg harus dipungut sendiri1.694.582.1991.658.744.397
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri169.459.224165.874.440
3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan133.662.285133.691.285
4.Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar35.796.93932.183.155
5.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
6.PPN yang kurang dibayar35.796.93932.183.155
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP17.182.53115.447.914
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP00
8.Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar52.979.47047.631.069

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2015 Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp1.658.744.397
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp165.874.440
Pajak yg dapat diperhitungkanRp133.691.285
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp32.183.155
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp0
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp32.183.155
Sanksi Administrasi:
− Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp15.447.914
− Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp47.631.069

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.