Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman

PUT-003852.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Citraweb Solusi Teknologi, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003852.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-615371/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003852.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000, beralamat di Jl. Petung, Caturtunggal - 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto

Jabatan: Kuasa Hukum;

IKH: 33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024;

Surat Kuasa: 02/CST-KEP-00729/V/2025 tanggal 7 Mei 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrence/19872212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 199607082015122001,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-621/BC/BC.06/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 884/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 01/CST-KEP- 00729/V/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00609/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 01/KEY- CST/KEP-00729/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-615371/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk058.005.00058.005.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN63.804.90870.185.3796.380.4710
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 220000
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran64.385.4710

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-615371/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 24 Januari 2025 (tanda terima nomor 00619/KBT.01/2025 tanggal 24 Januari 2025) dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp64.385.471,00 (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 01/CST- KEP-00729/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor nomor 01/CST-KEP-00729/V/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Penetapan Terbanding merupakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UU Kepabeanan.

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak.

3. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Keputusan Terbanding dalam KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 20 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025.

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025.

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: bahwa Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) KEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan menggunakan Billing DJBC dengan kode 640241100353399 dan NTPN nomor 5D56E0I69EVLMRRN tanggal 29 November 2024.

9. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Debi Surya Setiyawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 01 tanggal 2 Januari 2024 yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-AH.01.09 0014503 tanggal 12 Januari 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Permohonan Banding terhadap Penetapan Terbanding nomor KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

bahwaPemohonBandingtelahmenerimaKEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang pada intinya tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk058.005.000
PPN06.380.471
PPh Pasal 2200
Jumlah Tagihan064.385.471

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk058.005.000
PPN06.380.471
PPh Pasal 2200
Jumlah Tagihan064.385.471

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp64.385.471,00 (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan alasan:

1. bahwa HS Code yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022.

2. bahwa barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 906301 tanggal 26 November 2024 adalah sebagai berikut:

Pos no. 1 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2004-16G-2S+
ArchitectureARM 64bit
CPUAL32400
10/100/1000 Ethernet ports16
RAM4 GB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip model88E6191X
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimensions443 x 210 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:

CCR2004-16G-2S+ merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 2 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+PC merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2004-16G-2S+PC
ArchitectureARM 64bit
CPUAL32400
10/100/1000 Ethernet ports16
RAM4 GB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip model88E6191
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimensions272 x 195 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:

CCR2004-16G-2S+PC merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 3 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G-12XS-2XQ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2216-1G-12XS-2XQ
ArchitectureARM 64bit
CPUAL73400
Size of RAM16 GB
Storage128 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports1
Switch chip model98DX8525
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimentions443 x 367 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:

CCR2216-1G-12XS-2XQ merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah

pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 4 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G-4S+ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS305-1G-4S+IN
ArchitectureARM 32bit
CPU98DX3236
Size of RAM512 MB
Storage16 MB, FLASH
10/100/1000 Ethernet ports1
Switch chip model98DX3236
Operating systemRouterOS / SwitchOS
RouterOS license5
Dimentions141 x 115 x 28 mm
Operating temperature-40°C to 70°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:

CRS305-1G-4S+ merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 5 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24S+2Q+RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS326-24S+2Q+RM
ArchitectureMIPSBE
CPUQCA9531
10/100 Ethernet ports1
RAM64MB
Storage size16 MB, FLASH
Dimensions443 x 200 x 44 mm
Operating systemRouterOS v7 / SwitchOS
RouterOS license5
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:

CRS326-24S+2Q+RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 6 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: L009UIGS-RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeL009UiGS-RM
ArchitectureARM
CPUIPQ-5018
10/100/1000 Ethernet ports8
RAM512 MB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip model88E6190
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Operating temperature-40°C to 70°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:

L009UIGS-RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang

harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 7 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB1100DX4
ArchitectureARM 32bit
CPUAL21400
10/100/1000 Ethernet ports13
RAM1 GB
Storage size128 MB, NAND
Dimensions443 x 148 x 44 mm
Operating systemRouterOS
RouterOS license6
Operating temperature-40°C to 70°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4 merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

3. bahwa berdasarkan spesifikasi di atas, barang impor a quo dapat diklasifikasikan ke dalam sub pos 8471.50 sebagai “Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:”, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa barang impor a quo merupakan unit pengolah karena mempunyai CPU.

2) bahwa barang impor a quo dilengkapi dengan unit penyimpanan dalam bentuk Random Access Memory (RAM) dan dalam bentuk Flash atau NAND Memory.

bahwa dengan pertimbangan sub pos 8471.50 di atas, pos tarif yang sesuai adalah 8471.50.90 sebagai unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: selain unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

4. bahwa merujuk pada Catatan 3 Bagian VI sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.

5. bahwa secara fungsi, Router adalah perangkat atau aparatus yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data. bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan.

6. bahwa apabila merujuk pada spesifikasi tersebut di atas, kedua jenis barang yang kami impor memenuhi definisi sebagai mesin pengolah data otomatis sebagaimana dijelaskan pada Catatan 6 (A) BAB 84 sebagai berikut:

Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

bahwa namun demikian, barang yang kami impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 84.71 karena Catatan (D) (ii) sebagai berikut:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas.

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas).

Sehingga perihal klasifikasi atas perangkat router dan switch ini ke dalam HS Code HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian yaitu Catatan 6 huruf (D) (ii) pada Bab 84 tersebut. Sehingga dalam hal ini router dan switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian yang spesifik berupa aparatus lainnya

untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network).

7. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menjelaskan:

Pos ini mencakup alat untuk transmisi atau penerimaan suara atau suara lainnya, gambar, atau data lain antara dua titik dengan variasi arus listrik atau gelombang optik yang mengalir dalam jaringan kabel atau dengan gelombang elektromagnetik dalam jaringan nirkabel. Sinyal dapat bersifat analog atau digital. Jaringan-jaringan tersebut, yang dapat saling terhubung, mencakup teleponi, telegrafi, radio-teleponi, radio-telegrafi, jaringan lokal dan luas.

Alat/aparatus komunikasi lainnya

Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan ucapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut. Jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem jalur pembawa arus, sistem jalur digital dan kombinasinya. Jaringan komunikasi tersebut dapat dikonfigurasikan, misalnya, sebagai jaringan telepon umum, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN) dan Jaringan Area Luas (WAN), baik berarsitektur berpemilik ataupun terbuka.

Kelompok ini meliputi:

1) Kartu antarmuka jaringan (misalnya, kartu antarmuka Ethernet);

2) Modem (gabungan modulator-demodulator);

3) Router, bridge, hub, repeater, dan adaptor saluran;

4) Pengganda dan peralatan saluran terkait (misalnya pemancar, penerima atau konverter elektro-optik);

5) Codec (kompresor/dekompresor data) yang memiliki kemampuan transmisi dan penerimaan informasi digital);

6) Konverter pulsa nada yang mengubah sinyal panggilan pulsa menjadi sinyal nada.

8. bahwa pada tingkatan sub pos yaitu 8517.62 diuraikan bahwa barang yang termasuk ke dalam sub pos 8517.62 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

bahwa sub pos 8517.62 telah menyebutkan secara tegas memasukkan apparatus switching dan routing yang juga bermakna bahwa setiap aparatus yang bekerja dan memiliki fungsi utama untuk switching dan routing pada jaringan computer, maka diklasifikasikan ke dalam sub pos 8517.62.

9. bahwa berkenaan dengan “unit kendali dan adaptor”, pada BTKI 2022 disebutkan dalam 2 pos tarif yaitu 8471.80.10 dan 8517.62.43.

bahwa World Customs Organization (“WCO”) dalam opini klasifikasinya untuk sub pos 8471.80 menyatakan sebagai berikut:

' re a 1.

" PU TI) Co wi na Lot ! an

SUPP Be: In : 4 qe eh . .

ine Hn Hh i , .

“Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN). It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchange and prevent data collisions solely within a LAN.”

Terjemahan:

“Unit kontrol dan adaptor dalam bentuk kartu slot-in yang pada dasarnya terdiri dari sirkuit tercetak yang dipasangi berbagai komponen elektronik. Ini dirancang untuk ditempatkan di dalam wadah mesin pemrosesan data otomatis (ADP). Ini terhubung ke bus sistem dari unit pemrosesan pusat dan berfungsi untuk menerima dan mengirimkan data saat ia mengelola pertukaran data antara unit ADP di mana ia dipasang dan unit lain di Jaringan Area Lokal (LAN). Ia menggunakan protokol standar informasi

CSMA/CD untuk mengatur pertukaran data dan mencegah tabrakan data hanya dalam LAN.” bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa module atau card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI-E Card, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang diimpor yaitu router dan switch sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 yang dikeluarkan dari Pos 84.71 dikarenakan memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang gateway ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17.

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa router dan switch, jadi tidak cocok kalau disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja aparatus yang diimpor yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon gunakan 8517.62.43 adalah tepat.

10. bahwa merujuk pada struktur klasifikasi BTKI 2022 untuk pos tarif 8517.62.43 dan 8517.62.51 sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
−Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
8517.62− −Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
− − −Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.4−3 −− −Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

bahwa telah jelas barang impor a quo mempunyai:

1) Port fisik (physical port) adalah soket, slot atau jack koneksi yang memungkinkan kabel bisa dihubungkan dengan komputer, router, modem, USB, dan perangkat lainnya. Masing-masing soket memiliki bentuk fisik dan fungsi yang berbeda pula. Beberapa port jaringan fisik terdapat pada perangkat keras jaringan komputer. Physical port digolongkan menjadi beberapa jenis. Port serial, paralel, SCSI, dan USB adalah beberapa di antaranya. Biasanya jenis ini sering kita kenali sebagai media transmisi data.

2) Operating system

Sistem operasi (OS, dari bahasa Inggris: Operating System) adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program pengolah kata dan browser web. Sistem operasi berfungsi sebagai penghubung antara pengguna mesin pengolah data otomatis dengan perangkat keras (hardware).

Fungsi utama dari sistem operasi antara lain: manajemen proses, manajemen memori, manajemen penyimpanan, manajemen perangkat input/output (I/O), manajemen sistem berkas (file), dan interface (antarmuka) pengguna.

Setiap sistem operasi memiliki karakteristik, fitur, dan keunggulan tersendiri yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik pengguna dan perangkat keras.

3) Perangkat keras yang identik dengan perangkat keras mesin pengolah data otomatis yaitu Central Processing Unit (CPU),

Random Access Memory (RAM), dan media penyimpanan (storage).

bahwa adanya ketiga komponen tersebut di atas dimaksudkan agar barang impor a quo merupakan unit kendali dan adaptor

yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin

pengolah data otomatis.

11. bahwa penggunaan barang impor a quo memerlukan koneksi dengan Personal Computer atau PC sebagai langkah pertama mengaktifkan produk impor a quo. Hal tersebut diuraikan dalam panduan langkah penggunaan produk impor a quo.

12. bahwa memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka klasifikasi barang impor untuk Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 telah tepat dan benar ke dalam HS 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

13. bahwa HS Code bukan sekadar daftar angka untuk kepabeanan, tetapi merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip strukturalisme, universalisme,utilitarianisme,danlegalpositivisme. Penyusunannya mengikuti aturan yang ketat sesuai dengan General Rules for the Interpretation (GRI) atau KUMHS dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti dinamika perdagangan global. Filosofi di balik HS Code bertujuan untuk menciptakan sistem yang efisien, seragam, dan mudah dipahami oleh semua negara, sehingga perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.

14. bahwa HS Code terus diperbarui secara berkala oleh WCO’s Harmonized System Committee untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi baru, mengakomodasi perubahan dalam pola perdagangan global, dan memperjelas klasifikasi yang dapat menimbulkan ambigu atau konflik di berbagai negara.

15. bahwa HS Code menyediakan struktur yang seragam untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan sifat, fungsi, atau komposisinya. Ini memastikan bahwa suatu barang akan diklasifikasikan dengan cara yang sama di semua negara. Filosofi keseragaman ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional, di mana semua pihak menggunakan aturan yang sama. HS Code dirancang untuk menyederhanakan proses perdagangan dengan menyediakan sistem klasifikasi yang mudah dipahami dan diterapkan. Filosofi di balik ini adalah mengurangi biaya transaksi dan waktu yang dihabiskan untuk proses kepabeanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global.

16. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” mengandung potensi ambiguitas yaitu: "Aparatus lain semacam itu"; frasa ini bersifat luas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda terkait perangkat apa saja yang masuk dalam kategori ini, dan

"Hanya untuk terkoneksi dengan"; frasa ini membatasi fungsionalitas perangkat, tetapi bisa menimbulkan pertanyaan apakah perangkat dengan fungsi tambahan tetap masuk dalam klasifikasi ini atau tidak.

17. bahwa Frasa "hanya boleh digunakan untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis" tampaknya terlalu membatasi dan berisiko tidak sesuai dengan semangat HS Code sebagai living document yang harus berkembang sesuai dengan perubahan teknologi. Seharusnya, penyusunan teks HS Code mempertimbangkan:

a. Fungsi utama barang, bukan hanya penggunaannya;

b. Evolusi teknologi dan aplikasi baru (IoT, AI, Edge Computing, dll.);

c. Kebutuhan akan fleksibilitas dalam klasifikasi barang untuk mencegah hambatan perdagangan;

18. bahwa bagaimana membuktikan barang impor a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71?

bahwa dilihat dari konteks fungsi, barang impor a quo merupakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi khusus sebagai pengendali dan adaptor dalam jaringan telekomunikasi, berperan penting dalam pemrosesan dan transformasi sinyal digital. bahwa dilihat dari spesifikasi teknis, barang impor a quo merupakan unit perangkat keras jaringan yang memiliki kemampuan routing, bridging, dan gateway untuk mengatur, mengarahkan, dan mengoptimalkan aliran data antar segmen jaringan yang berbeda.

bahwa dilihat dari konteks pos tarif 84.71, barang impor a quo dibedakan dari pos 84.71 karena fungsi utamanya dalam pengendalian komunikasi data, bukan pemrosesan data secara umum.

bahwa dilihat dari konteks penggunaan khusus, barang impor a quo didesain secara spesifik untuk integrasi dengan sistem jaringan komputer dan perangkat komunikasi data, dengan kemampuan konfigurasi dan manajemen jaringan yang terspesialisasi.

bahwa dilihat dari konteks konektivitas dengan komputer, barang impor a quo terhubung dengan komputer melalui kabel Ethernet berkualitas tinggi (Cat5, Cat5e, Cat6, atau Cat6a) yang mendukung transfer data berkecepatan tinggi dan meminimalkan interferensi sinyal. Berdasarkan panduan penggunaan, untuk proses pengaturannya, barang impor in casu mutlak harus dihubungkan dengan komputer untuk keperluan dikonfigurasi sesuai kebutuhan pengguna saat pemasangan.

19. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 yaitu judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa dengan mempertimbangkan pula KUMHS 3 (a) yaitu pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

bahwa klasifikasi barang impor a quo telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; yang semestinya harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum yaitu penetapan Terbanding sebagai pos tarif dengan uraian “lain-lain”.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BarangUraian BarangPermohonan Pemohon Banding
1ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
2ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+PCDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
3ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G-12XS-2XQDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
4SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G-4S+Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
5ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24S+2Q+RMDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
6ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: L009UIGS-RMDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
7ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43

3. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, BM dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil–adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00609/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 01/CST-KEP-00729/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor pada PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 telah tepat;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah.

2. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a.PIB: 906301 tanggal 26 November 2024
b.Jenis barang: 7 (tujuh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif (HS):Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):USD36,714,00
g.Supplier:MIKROTIKLS SIA

3. Berdasarkan SPTNP nomor 615371/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024, barang impor Pos 1 s.d 7 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

nomor 906301 tanggal 26 November 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut ini:

PosUraian BarangHS Penetapan
1ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2004 16G-2S+8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% (TIDAK DIPUNGUT)
2ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2004 16G-2S+PC
3ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2216-1G 12XS-2XQ
4SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS305-1G 4S+
5ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS326 24S+2Q+RM
6ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: L009UIGS-RM
7ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE:: RB1100DX4

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 615371/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp64.385.471,00 (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan nomor Agenda 00619/KBT.01/2025 tanggal 24 Januari 2025.

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025.

7. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan surat nomor 01/CST-KEP-00729/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang

tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2004 16G-2S+8517.62.43 BM 0% (MFN) PPN 11% PPh 22 Impor 2,5%8517.62.49 BM 10% (MFN) PPN 11% PPh 22 Impor 2,5%
2ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2004 16G-2S+PC
3ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2216-1G 12XS-2XQ
4SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS305-1G 4S+
5ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS326 24S+2Q+RM
6ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: L009UIGS-RM
7ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE:: RB1100DX4

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 615003/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 s.d. 7 pada PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 ke dalam Pos Tarif 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dengan alasan sebagai berikut:

PES TAP AK "ARIF

Tur! 1 a0 Heat Garis Bui Anik Pap pantang ya . — ara, aan

Oh Eletsilikst “id GAS: 23K sa Les Eh pan bunga Dasa Pena

Saha

ROLL RI RA

MIRAS &.

MIL LS

CC 20 Cel 1h 25 +

Trou PL KA as etn! ber BST 2A5

Sar iat lk ti kapan

Tht Perey tug

TREE, AGE TAT YAN

AWE Geta din lal:

cea aka sari;

doar prin) Sola Berke aer

Pemalu ac ier: MN ney barang ri ee qaecta vn . cr Ad rs Laman

1 TG Tata TTL ATI ME TIA Sanata “ 1 au ines an BD 7215

ML Tajul Jakal

Tesla ku kaar malar i Wid”

ALA, NG Ula

PEN Ma PA OKE PETI aa ND LET BA

Up PA Bau Gan

UCASE a lin

KIT TU ule 1

Benih dalan ic

Cound hone: Fa AA

HOO, Miaruuk gara dara Linu pa aan Li gag) Jalani ppagelokar aa lala da NEK! ti PENA LPG PET Di

Pen Capai Ebert.

duit part SES TU,

Oleskan der yen

Mal pe Tush Loum

Kare art

Kenanga agi Dr Layan

IPA tari BE DEK

PEN Rp MU ROA TOL NG,

Drew LP dani peng EUR ah ta.

Benang an Agu path

Cokes Kiai Rus pa air PS BIG

ROLL MR

AL LAI

KNROSA G3

Cau AAA ais al!

Lan gap ay Buia Ko z ENITO2AG iT 11 2.5 Ole ir A51 721

Tihs petai mari Tbe Ca

Uu banar dur ‘hu

Chl umn Saur gure te RAN Pe

SA tt sara IMA,

Lent

REM MERK:

VIRACIT 4.

MO) PY OE

CAN USIA

BA Tha en ga ats Tar! beh BEN GS

Bean Ih apaan

Tedi perna esai

Pang seleranyani

Jian Garay diri lalu

Gde jare Gagak yi

PI TPT Da Ra Sra perlu ara Ban bara

Lb Dn hi RUN) PERER Riv cain Bend ser panen layu 3 yang pe KM ji nese g | metekusar “cura | oc iygzag | og 1 En Me BAN BD PBZAS

MIPA MT ul:

Sarva TE PETI aa ND LET BA

UL at jek uan

BEAN AL BLN

KT LATIN SALA ED 1

Peak Jalan sur

Ud Crome Ras la

HOO, Muralik sir daan Libs pi baa Pe PETA

MASE Ul fats dala daa beat

Pang Boga ar, y Ing

SM TOL BPK

VIRAL

MDL TYPE

C25 2058-10-45 -

Unsure ors tar bei BEITB2A3

Bec uundikalr lap cars

Meds peri gt

Tan, beslerar ye ella Lary, dia Pubes dei MAL Si dic p kir suc ty

ROPES Le DI r

Lureryvu duercary buru ap . . . 5 KIM (hanya

4 a eo 175519 5 1 zn wis EN Feds

Bee Lai ran ya et

TCL SERTA KA PELAT ta

SL Unik Nata, S185

Mega Ma ka Sami

TM ala Paya LN sath Laga 2 dc

SETEL AU

Ainge Fler yagp dere Doane oye!

Piles si

KO Petai aati) scat Wek al

LIA Se ed ih

Gime laki. Tondin

An SES yang mendukung soneksi

BLL! pas Pang 1

Talas antara

Aan Ha IE Rup Ke panik uh div Land Juli banyu. alga unik icalseesd Sati,

Keane luka anslur

Wal cepa. chileiyke ut dengan. i MIPIM Opell

Hous Miktolik, yan

Irena! ail our anal

Via mara ernie pgn Su BCT GL NG,

Dice we de

BOT Bana Pahang,

Bang an grab Ipa

IK naik ta Kita Rit peut wrt be BANGSA

FRAC IE LR. VE IRR

BM EROT K.

MIL LSI

U5 220-205-202 - 4M Bugasaik

Angin luigi ulin LP BJ bt Teun a PS 6o1voees. ED ITe24dG 1g 11 Eh whe ull BRG 2A9

Bapa Kita henna

Tila DE CNALA II pera Keenan

Maney Latar dar ta the nga"

2G Kei gih "AI

Wrest fa, PTN AL UN,

SEED TU Ag, Kila,

SN dar agita benda di Baraca ati

Inti bear, adik lea asian ke tag

‘an! HB B81 75249

POOL LER MEERA:

MIL JT PE

JIE SAP

MUA PIL KAI cass ta"

be 85176243

BUG ME apaan

Moe [ETI ea t

AB AG TAP HN

An ge Karang dita al Berduaan

C persue ins een out S3 175229 ah 1 Eh vs fan BGT FG ZAG banana

Wks Kit en bomen layu Pyeng apa

Pes an KU tar MULUT ALI

SLURS, HAUL Ala

PEN aa DIP ur Pa LE ji

BANK TUE Baki it

UCM EL BLY tt dieng dear

Leplruca paces Una

USP banda BU Gagal dikcngket ad nga"

BISU akan Wubi's

BA ik. yang

Senamaunan utibagil

EA SOP Cul NG,

I Inap YEA cine pargalarar carr)

Barer yc liu pant

Adila apaan BA cas:

ta "HS 85176249

FOLD: ME RA:

VIRAGO 4.

MOS) TR

SBT TOL SEA nec iin atts RE bee 85176345 =

Ban kt lpia Beeditsta ar en coat KUIS Tenan

7 ell pem Kanan Danigogeg | og 1 25 na tan SE TEA

IMEL KAP TAT YAN

ABI barang dia Tali i ee il

Bap kirana

[emer eo getaran bagan

Memet alaik Rav pati raul aye 3

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024, kedapatan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

“aL Batal gett: sere par Latar dealt yy AAW etl | uh Pie Cok] Magi ital Keterangan

Lita bini Ip kpr lari

NN) la ih ii Im HE Ha

1 1, 3s MEN MUI: " BIRDS IK af Peran “ies iu ange

WIKIO IB KALI LN: CR! GAURI Lam Ge

KAA Tn 10-12-20 | PL8ALAIAK

ILLE KU

MIRAS, CLS

CUAL RU LIL

2 WAIL MLE: “Ob BIBI IK 8 a Pettus Aish Gann unui

WIKIO IB KALI LN: HO SA 2 Lin DL Ya TI

LOSS ev PERALA AN

ILLE KU

MIKA,

MOLL

ML IE Se

3 you WAIL MLE: AG BIBI IK 8 ow Vettes ii at tal eons ani

MIKI IR MIGELIL YTS: REVISOR UUT Oo bed

KET GCLXA PERS _ALAY

ILLL KOMI.

MIRA,

ROU Lear ES

4. bahwa berdasarkan Datasheet barang impor diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 1 dan 2)

2" oem 2" ta 30an? setste,

Awe ao

3 a bal "Paget? “eeeee"

5. bahwa berdasarkan Datasheet barang impor diketahui informasi sebagai berikut (Pos 3):

CLOUD CORE ROUTER 2116

= SYP RIIDRNSATPISI ESS UIST ESS Fy *

Sea TONG af bt oS EN rer ca -

Dai DT KN HA KACA) :

oy ede on

Mogi Pa KA SN an Laga

CORT th APA hic packets par sacon kp

6. bahwa berdasarkan Data sheet barang impor diperoleh informasi sebagai berikut (Pos 4):

The CRS305 is a compact yet very powerful switch, featuring four SFP+ ports, for up to 10 Gbit per port. The device has a 1 Gbit copper ethernet port for management access and two DC jacks for power redundancy. The device is a very sleek and compact metallic case without any fans, for silent operation. The device has a “Dual boot” feature that allows you to choose between two operating systems - RouterOS or SwOS. If you prefer to have a simplified operating system with only switch specific features, use SwOS. If you would like the ability to use routing and other Layer 3 features in your CRS, use RouterOS. You can select the desired operating system from RouterOS, from SwOS or from the RouterBOOT loader settings. All the feature set comes with a disruptive price, providing the best price/performance on the market. Quick specifications

• 4 SFP+ ports

• 1 Gigabit Ethernet ports

• Non-Blocking throughput: 41 Gbps

• Switching capacity: 82 Gbps

• Forwarding rate: 61 Mpps

• 2 DC jack for redundancy

• Maximum power consumption: 12 W (with attachments 18 W)

• Supports PoE+ IEEE 802.3at/af and passive PoE 12-57 V

• Metal enclosure

• Fanless

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://cdn.mikrotik.com/web-assets/product_files/CRS326-

24Splus2QplusRM_200112.pdf diketahui informasi sebagai berikut (Pos 5): if you are working with substantial amount of data – like providing Internet access or maintaining a huge data center – this is the perfect upgrade for your setup. CRS326-24S+2Q+RM is our first product with 40 Gbps QSFP+ ports for remarkably fast and stable fiber connection. Overall it has two 40 Gbps QSFP+ ports and twenty four 10 Gbps SFP+ ports, which provides total nonblocking throughput of 320 Gbps and switching capacity of 640 Gbps with forwarding rate of 252 Mpps with most common packets.

CRS326-24S+2Q+RM is easy to manage – it has a full size USB port for configuration and dual power supply for redundancy – no unexpected downtime, your clients and colleagues will be thankful! You can choose between our legendary feature-packed RouterOS for booting or a simpler, but still powerful SwOS. If you would like the ability to use routing and other Layer 3 features in your CRS, use RouterOS.

8. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://mikrotik.com/product/l009uigs_rm diketahui informasi sebagai berikut (Pos 6):

L009 features a powerful dual-core ARM CPU. It offers significant improvement when it comes to routing and filtering, complex firewall rules, IPsec hardware encryption, and various advanced RouterOS features. ARM CPU architecture provides significant advantages over older MIPS-based devices. Like using all the latest Linux Kernel features. Or implementing your own container projects. The combination of a modern ARM CPU and a full- sized USB port is perfect for running custom container projects. You could run a Pi-hole adblock on this router, for example. Or you could use the USB to add an LTE modem of your choice. Imagination is the real limit here. L009 is up to 4 times faster than RB2011 in most cases and setups, from simple fast path routing to complex bridge filters. And L009 IPsec hardware encryption ensures lower CPU usage without measurable performance degradation compared to the regular driver. You can expect around 60-90 Mbps throughput using a 1400 byte packet size.

The new enclosure is a spectacular innovation on its own. It’s the same form- factor you might have seen with our highly sought-after RB5009 devices. It has several extremely useful properties. First of all, the case acts as a massive heat-sink, protecting your setups from overheating. But here’s the fun part: it comes with everything you need to fit up to four of these routers in a single 1U rackmount space.

Here at MikroTik, we’re the world champions of server room tetris. So here’s our latest lifehack for the most efficient server rooms: grab an RB5009 with PoE-out ports. And mount it together with seven L009 routers in just two 1U rackmount spaces. You’ll become a living legend among system administrators, setting a new example of efficient space management and simple, reliable powering. This RM version of L009 is almost the same as the

IN version – except for the 2.4 GHz wireless. It comes with all the necessary mounting accessories and allows you to cut costs even further.

ie rey Bi | MITELIN ~ ee .

Tae aa Nge Sa re eee beta

PAS ay Aa ecu bisineac ick ine Sip to 4times ™ = Sy ate Teen Ra apalah AG taat Ana . » a a oF 3

9. bahwa berdasarkan Data sheet RB1100AHx4 series yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut (Pos 7):

The new RB1100AHx4 series of devices uses a new quad core Cortex A15 chip from Annapurna labs, an Amazon company, The chip is clocked at 1.4 GHz, for a maximum throughput of up to 7.5 Gbit.

Two models are available, with the RB1100AHx4 Dude edition featuring several high speed storage connectors (two SATA and two M.2) for using a Dude database, proxy cache or any other storage intensive feature. The Dude edition includes a 60 GB M.2 drive already installed.

The devices support IPsec hardware acceleration and are faster at it than any previous RouterBOARD device.

The RB1100AHx4 feature two IEC failover power connectors, support 802.3at PoE input and also have a DC telecom power connector for -48 V DC powering.

bpbithitsbristitetisherittresttrrertetersiess | thee |: Sebes bed asa hahaha ShaaaARD . Bee

10. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-home-router/, diperoleh informasi sebagai berikut:

Features of Home Router

The following features are common to most basic home routers:

Port forwarding – Allows you to forward incoming requests on specific ports to another port on the same router or to a different router. For example, if you want to stream media content from your PC to your TV, you can use port forwarding to direct the request to your router instead of your ISP’s server. Firewall – Protects against unauthorized access to your network. Most home routers come equipped with a firewall that blocks certain types of malicious activity.

Wireless Access Point – This provides an easy way to add wireless networking capabilities to your home or small office. You can set up a wireless network using this feature.

Dynamic DNS- lets you automatically update the domain name servers on your router when your external IP changes, making it easier to find your router online.

Parental Control – This enables parents to control what their children do online. Some routers offer parental controls that let you block websites based on categories like gambling etc.

QoS – Improves the performance of streaming video and audio applications. It lets you prioritize bandwidth for important tasks like downloading large files or playing games.

VPN – Creates a secure tunnel between two locations. Using a VPN, you can securely access resources on the web while remaining anonymous. Network Map – Displays information about your network’s current state, including which computers are currently connected and how much bandwidth they’re consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex networks than a home router, and a business router will have many more features than a consumer router. The most common enterprise router features include the following: Quality Of Service (QOS) – Improves the overall performance of the network by prioritizing certain types of traffic over others, such as voice over data. Advanced Firewall – Blocks unwanted incoming connections from malicious hackers and other intruders.

Port Forwarding – Allows users to forward specific ports through the firewall so that they can connect to services outside the local network.

DHCP Server – Automatically assigns IP addresses to new devices connecting to the network.

Static Routing – Uses predefined routes instead of dynamic routing. VPN – Encrypts all data sent between client computers and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point – Allows wireless clients to connect to the network without being physically wired into it.

Dynamic DNS – Changes the IP address assigned to your computer automatically when its location changes.

What’s the Difference: Enterprise Router vs Home Router

Business routers are typically larger and more powerful than consumer routers. They also offer advanced security features like parental controls, QoS, and port forwarding. Some enterprise routers even provide network support for virtual private networks (VPN).

Consumer routers usually cost less money than enterprise routers. However, they lack many of the advanced features offered by enterprise routers. For example, consumer routers don’t usually have built-in parental controls or QoS.

If you’re looking for an affordable way to set up a small office or home network, then a consumer router may be just what you need. But if you want to build a robust network capable of handling large amounts of data and high traffic volumes, you’ll probably want to invest in an enterprise router.

In conclusion, a consumer router is probably what you need if you’re looking for a basic home or small office router. A business router might be right for you if you want something with better performance and extra features.

• bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business-accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond

quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three- tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

11. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka barang impor Pos 1 s.d 7 pada PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 diidentifikasi sebagai berikut:

- Pos 1, 2, 3, 5, 6 dan 7 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

- Pos 4 dan 5 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis

Penelitian Klasifikasi

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding

System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

3. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

4. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki

kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC “ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

. . | Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

= 3 kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang- barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with

automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for

connection with automatic data processing machines of

heading 84.71;

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

5. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei

2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

6. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta

disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Tarif BM- nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada Pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang

disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim Tarif.

7. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan

dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

” PRODUK li TT 8517.62.43 8517.62.49 c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

8. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router dan switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, includingPerangkat telepon, termasuk smartphone smartphones and other telephones fordan telepon lainnya untuk jaringan seluler cellular networks or for other wirelessatau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks; other apparatus for theaparatus lainnya untuk mengirimkan transmission or reception of voice,atau menerima suara, gambar, atau images or other data, includingdata lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in a wired komunikasi dalam jaringan kabel atau or wireless network (such as a local or tanpa kabel (seperti local atau wide area wide area network), other thannetwork), selain dari aparat transmisi atau transmission or reception apparatus ofpenerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;85.28.

9. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

10. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, conversion Mesin untuk menerima, konversi dan and transmission or regeneration of voice, transmisi atau regenerasi suara, images or other data, including switching and gambar atau data lainnya, termasuk routing apparatusaparatus switching dan routing.

11. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

. Mt ear at ap per aus

Pep pelted chara we whe Mom onta mba Tea ana et ath

SOO bt PALI ete ith Irie me de ot PE GG KI EKA ET oueedp sooth or cede. ria er fa sth cae cacti ts

WoW Moke Lt - ng Ka La

TH par aelind

PU Malte aga te Pie gears at daa KE MANA Tes SET ENAK TI BEN KET BAN NAN

Pasta ' bo Adi MSM

ola: Mana tp st eb orga to bors ads

12. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding

telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

13. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

14. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

15. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

16. Dalam hal aparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

17. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43.

18. bahwa berdasarkan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

19. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

20. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.

E. KESIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor Pos 1 s.d. 7 pada PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 rincian sesuai dengan lembar lanjutan pada PIB diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 6 dan 7 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

b. Barang impor Pos 4 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem

saluran digital yang tidak hanya terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (BM 0%; PPN 11%; dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5%), dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%; PPN 11%; dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5 %).

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 01/KEY-CST/KEP-00729/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Adapun uraian Terbanding dalam SUB yang perlu ditanggapi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

SUB Terbanding (Kolom nomor 1)Bantahan Pemohon Banding (Kolom nomor 2)
D. ANALISIS
Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas klasifikasi barang di dalam PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024. Melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar barang impor in casu diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut: No Jenis Barang Pos Tarif 8517.62.43, ROUTER, MERK: MIKROTIK BM 0%, PPN 1 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: 11%, dan PPh CCR2004-16G-2S+ Pasal 22 2,5% 8517.62.43, ROUTER, MERK: MIKROTIK BM 0%, PPN 2 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: 11%, dan PPh CCR2004-16G-2S+PC Pasal 22 2,5% 8517.62.43, ROUTER, MERK: MIKROTIK BM 0%, PPN 3 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: 11%, dan PPh CCR2216-1G-12XS-2XQ Pasal 22 2,5% 8517.62.43, SWITCH, MERK: MIKROTIK BM 0%, PPN 4 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: 11%, dan PPh CRS305-1G-4S+ Pasal 22 2,5% 8517.62.43, ROUTER, MERK: MIKROTIK BM 0%, PPN 5 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: 11%, dan PPh CRS326-24S+2Q+RM Pasal 22 2,5% 8517.62.43, ROUTER, MERK: MIKROTIK BM 0%, PPN 6 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: 11%, dan PPh L009UIGS-RM Pasal 22 2,5% 8517.62.43, ROUTER, MERK: MIKROTIK BM 0%, PPN 7 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: 11%, dan PPh RB1100DX4 Pasal 22 2,5%
NoJenis BarangPos Tarif
1ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%
2ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+PC8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%
3ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G-12XS-2XQ8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%
4SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G-4S+8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%
5ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24S+2Q+RM8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%
6ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: L009UIGS-RM8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%
7ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX48517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%
Penelitian Identifikasi bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 615003/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 s.d. 7 pada PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 ke dalam Pos Tarif 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dengan alasan sebagai berikut:Identifikasi Barang Impor bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan PIB a quo dan mendapat pelayanan jalur merah dan dilakukan pemeriksaan fisik barang impor oleh Terbanding. 1) bahwa dari uraian barang sebagaimana tersebut di atas, berikut spesifikasi teknis dari masing-masing seri barang impor: Pos 1 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004- 16G-2S+ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi: Product code CCR2004-16G-2S+ Architecture ARM 64bit CPU AL32400 CPU core count 4 Size of RAM 4GB Storage 128 MB, NAND 10/100/1000 Ethernet ports 16 Operating system RouterOS v7

EME LAPAN dl er esa Best Ppt KN bes tenan an PAR BRA aa “hy me Dor 3

Patra bata beak itet

Batata act

Ledford eee antara ana Lag aril

Gea pa ar peralatan Biotest

. Laga batasan , , pare tag

Id Arisan bari pama | UP . Meta eh da

Kato Pemali

Meta trans en it al

PR rene web atas

PALA gee LE

Ek se

Product codeCCR2004-16G-2S+
ArchitectureARM 64bit
CPUAL32400
CPU core count4
Size of RAM4GB
Storage128 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports16
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Switch chip model88E6191X
Dimensions443 x 210 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

Pi Mobi ala

Pan Kana legen eo Tr cashes kh

ROLL Nae

Mori. tar as tpererccen pele uw « Aap era

Latur

Pos 2 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004- 16G-2S+PC merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2004-16G-2S+PC
ArchitectureARM 64bit
CPUAL32400
Size of RAM4GB
Storage128 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports16
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Switch chip model88E6191
Dimensions443 x 195 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

Pos 3 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G- 12XS-2XQ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2216-1G-12XS-2XQ
ArchitectureARM 64bit
CPUAL73400
Size of RAM16 GB
Storage128 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports1
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Switch chip model98DX8525
Dimensions443 x 367 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

Sista VERE

BELA

MOL 1

PREMAN AN

Pen par ken sa

Ia Bi ee

Berwarna Lp ated vale few eter ja rower Lar rape tat eT MPL gara,

Panpbesn ta pa umat lara (css Soha ae) ahd penana ap bg) ' | : pet Pa eal bei sea fer beanie ras (RS ud aerated mag ar is UNS

MA te nan

Senar sesali apt hae ns eeu en far

Una at gt

Mtma anal sak

Wanpotargstal pepek Sara

Pos 4 SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G- orth Paroki he pearl be bra

Ponape k tek

[tok wt ser ls bao Ply

Posed head the melu saran tobe Pa Tan aa tan ID Ma DI gara

PL ag tect bea

Da ak asasa wegen ecg Lau fen Sa reek ha Reyes

Maning

PS TER ER,

UIKSOTIK

We DE. YP bri Rn LOORM bere rat ar itukan pes tart bango Seana

Ia BA at brigade | rs 1 os po VU! Duga

Bead catok Tanba

Pas em tama

Bara kesini

Ata Mma ga Sts

4S+IN merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS305-1G-4S+IN
ArchitectureARM 32bit
CPU98DX3236
Size of RAM512 MB
Storage16 MB, FLASH
10/100/1000 Ethernet ports1
Switch chip model98DX3236
Operating systemRouterOS / SwitchOS
RouterOS license5
Dimensions141 x 115 x 28 mm
Operating temperature-40°C to 70°C

Pos 5 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS326- 24S+2Q+RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS326-24S+2Q+RM
ArchitectureMIPSBE
CPUQCA9531
CPU core count1
Size of RAM64 MB
Storage16 MB, FLASH
Switch chip model98DX8332
10/100 Ethernet ports1
Operating systemRouterOS v7 / SwitchOS
RouterOS license5
Dimensions443 x 200 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

Pos 6 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: L009UiGS-RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeL009UiGS-RM
ArchitectureARM
CPUIPQ-5018
Size of RAM512 MB
Storage128 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports8
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Switch chip model88E6190
Operating temperature-40°C to 70°C

Pos 7 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB1100DX4
ArchitectureARM 32bit
CPUAL21400
Size of RAMI GB
Storage128 MB, NAND
Dimensions443 x 148 x 44 mm
10/100/1000 Ethernet ports13
Operating systemRouterOS
RouterOS license6
Operating temperature-40°C to 70°C

2) bahwa telah jelas barang impor a quo mempunyai:

Port fisik (physical port) adalah soket, slot atau
ack koneksi yang memungkinkan kabel bisa
dihubungkan dengan komputer, router, modem,
USB, dan perangkat lainnya. Masing-masing soke
memiliki bentuk fisik dan fungsi yang berbeda pula.
Beberapa port jaringan fisik terdapat pada
perangkat keras jaringan komputer. Physical por
digolongkan menjadi beberapa jenis. Port serial,
paralel, SCSI, dan USB adalah beberapa d
antaranya. Biasanya jenis ini sering kita kenal
sebagai media transmisi data. bahwa barang
mpor a quo memiliki

SFP port, dan Serial port RS232.

b) Operating system (Sistem operasi) yang berfungsi sebagai penghubung antara pengguna mesin pengolah data otomatis dengan perangkat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik keras (hardware). Fungsi utama dari sistem atas barang impor pada PIB nomor 906301 tanggal 26 operasi antara lain: manajemen proses,

November 2024, kedapatan hasil pemeriksaan manajemen memori, manajemen penyimpanan, sebagai berikut:manajemen perangkat input/output (I/O), manajemen sistem berkas (file), dan interface (antarmuka) pengguna. Setiap sistem operasi memiliki karakteristik, fitur, dan keunggulan tersendiri yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik pengguna dan perangkat keras.

c) Perangkat keras yang identik dengan perangkat keras mesin pengolah data otomatis yaitu Central Processing Unit (CPU), Random Access Memory (RAM), dan media penyimpanan (storage).

d) Barang impor a quo meskipun perangkat tersebut juga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk berfungsi sebagai switch dan router yang bekerja pada layer 3, namun fungsi utamanya tetap sebagai switch dan router layer 2, dan terhubung langsung ke komputer/pengolah data otomatis melalui konektivitas pada port-port fisik yang tersedia.

3) bahwa adanya keempat komponen tersebut di atas dimaksudkan agar barang impor a quo merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data

otomatis.

4) bahwa barang yang disengketakan menurut Pemohon Banding adalah aparatus untuk bahwa berdasarkan Datasheet barang impor diketahui komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki informasi sebagai berikut:

fungsi sebagai unit kendali, yaitu menerima data (Pos 1 dan 2) dan meneruskan data (switch) serta melaksanakan fungsi routing, yang memenuhi kriteria sebagai unit dari pengolah data otomatis. bahwa switch dan router tersebut menyediakan fasilitas untuk berbagi informasi dan data dengan menghubungkan perangkat input (unit masukan) dengan perangkat output (unit keluaran) sesuai dengan arah komunikasi dalam jaringan. Dengan kata lain, barang impor yang disengketakan menunjang seluruh perangkat yang terhubung agar dapat berbagi data dan informasi dan berkomunikasi satu sama lainnya.

bahwa pada awal pemasangan barang impor Pemohon Banding pada jaringan komunikasi, barang impor Pemohon Banding harus dikonfigurasi sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan daripada pengguna sehingga dapat menjalankan fungsinya. bahwa dalam pengoperasiannya, barang impor Pemohon Banding membutuhkan intervensi pengguna, namun performance daripada barang impor

Pemohon Banding akan tetap dipantau dari waktu ke waktu.

5) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk

bahwa berdasarkan Datasheet barang impor diketahui

terkoneksi dengan mesin pengolah data informasi sebagai berikut (Pos 3):

otomatis dari pos 84.71 terutama personal CLOUD CORE ROUTER 2116

computer (PC) dan komputer portabel (laptop = RSVP SAPD NAIOP SNIP SSID SINE P IF . 7 ~

Poe Teach rot Ta star

computer) melalui sarana port-port fisik yang telah tersedia pada masing-masing aparatus (hardware) maupun perangkat lunak yang tersedia (software).

bahwa berdasarkan Data sheet barang impor diperoleh informasi sebagai berikut (Pos 4):

The CRS305 is a compact yet very powerful switch,

featuring four SFP+ ports, for up to 10 Gbit per port.

The device has a 1 Gbit copper ethernet port for

management access and two DC jacks for power

redundancy. The device is a very sleek and compact

metallic case without any fans, for silent operation.

The device has a “Dual boot” feature that allows you to

choose between two operating systems - RouterOS or

SwOS. If you prefer to have a simplified operating

system with only switch specific features, use SwOS. If

you would like the ability to use routing and other Layer

3 features in your CRS, use RouterOS. You can select

the desired operating system from RouterOS, from

SwOS or from the RouterBOOT loader settings. All the

feature set comes with a disruptive price, providing the

best price/performance on the market.

Quick specifications

• 4 SFP+ ports

• 1 Gigabit Ethernet ports

• Non-Blocking throughput: 41 Gbps

• Switching capacity: 82 Gbps

• Forwarding rate: 61 Mpps

• 2 DC jack for redundancy

• Maximum power consumption: 12 W (with attachments 18 W)

• Supports PoE+ IEEE 802.3at/af and passive PoE

12-57 V

• Metal enclosure

• Fanless bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://cdn.mikrotik.com/web-

assets/product_files/CRS326-

24Splus2QplusRM_200112.pdf diketahui informasi sebagai berikut (Pos 5):

if you are working with substantial amount of data – like

providing Internet access or maintaining a huge data

center – this is the perfect upgrade for your setup.

CRS326-24S+2Q+RM is our first product with 40

Gbps QSFP+ ports for remarkably fast and stable fiber

connection. Overall it has two 40 Gbps QSFP+ ports

and twenty four 10 Gbps SFP+ ports, which provides

total nonblocking throughput of 320 Gbps and

switching capacity of 640 Gbps with forwarding rate of

252 Mpps with most common packets.

CRS326-24S+2Q+RM is easy to manage – it has a full

size USB port for configuration and dual power supply

for redundancy – no unexpected downtime, your

clients and colleagues will be thankful! You can choose

between our legendary feature-packed RouterOS for

booting or a simpler, but still powerful SwOS. If you

would like the ability to use routing and other Layer 3

features in your CRS, use RouterOS.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://mikrotik.com/product/l009uigs_rm diketahui informasi sebagai berikut (Pos 6):

L009 features a powerful dual-core ARM CPU. It offers

significant improvement when it comes to routing and

filtering, complex firewall rules, IPsec hardware

encryption, and various advanced RouterOS features.

ARM CPU architecture provides significant

advantages over older MIPS-based devices. Like

using all the latest Linux Kernel features. Or

implementing your own container projects. The

combination of a modern ARM CPU and a full-sized

USB port is perfect for running custom container

projects. You could run a Pi-hole adblock on this router,

for example. Or you could use the USB to add an LTE

modem of your choice. Imagination is the real limit

here.

L009 is up to 4 times faster than RB2011 in most cases

and setups, from simple fast path routing to complex

bridge filters. And L009 IPsec hardware encryption

ensures lower CPU usage without measurable

performance degradation compared to the regular

driver. You can expect around 60-90 Mbps throughput

using a 1400 byte packet size.

The new enclosure is a spectacular innovation on its

own. It’s the same form-factor you might have seen

with our highly sought-after RB5009 devices. It has

several extremely useful properties. First of all, the

case acts as a massive heat-sink, protecting your

setups from overheating. But here’s the fun part: it

comes with everything you need to fit up to fourof these

routers in a single 1U rackmount space.

Here at MikroTik, we’re the world champions of server

room tetris. So here’s our latest lifehack for the most

efficient server rooms: grab an RB5009 with PoE-out

ports. And mount it together with seven L009 routers in

just two 1U rackmount spaces. You’ll become a living

legend among system administrators, setting a new

example of efficient space management and simple,

reliable powering. This RM version of L009 is almost

the same as the IN version – except for the 2.4 GHz

wireless. It comes with all the necessary mounting

accessories and allows you to cut costs even further.

bahwa berdasarkan Data sheet RB1100AHx4 series

yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut (Pos 7):

The new RB1100AHx4 series of devices uses a new

quad core Cortex A15 chip from Annapurna labs, an

Amazon company, The chip is clocked at 1.4 GHz, for

a maximum throughput of up to 7.5 Gbit.

Two models are available, with the RB1100AHx4

Dude edition featuring several high speed storage

connectors (two SATA and two M.2) for using a Dude

database, proxy cache or any other storage intensive

feature. The Dude edition includes a 60 GB M.2 drive

already installed.

The devices support IPsec hardware acceleration and

are faster at it than any previous RouterBOARD

device.

The RB1100AHx4 feature two IEC failover power

connectors, support 802.3at PoE input and also have

a DC telecom power connector for -48 V DC powering.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-

home-router/ disebutkan informasi sebagai berikut:

Features of Home Router

The following features are common to most basic

home routers:

Port forwarding – Allows you to forward incoming

requests on specific ports to another port on the same

router or to a different router. For example, if you want

to stream media content from your PC to your TV, you

can use port forwarding to direct the request to your

router instead of your ISP’s server.

Firewall – Protects against unauthorized access to

your network. Most home routers come equipped with

a firewall that blocks certain types of malicious activity.

Wireless Access Point – This provides an easy way to

add wireless networking capabilities to your home or

small office. You can set up a wireless network using

this feature.

Dynamic DNS- lets you automatically update the

domain name servers on your router when your

external IP changes, making it easier to find your router

online.

Parental Control – This enables parents to control what

their children do online. Some routers offer parental

controls that let you block websites based on

categories like gambling etc.

QoS – Improves the performance of streaming video

and audio applications. It lets you prioritize bandwidth

for important tasks like downloading large files or

playing games.

VPN – Creates a secure tunnel between two locations.

Using a VPN, you can securely access resources on

the web while remaining anonymous.

Network Map – Displays information about your

network’s current state, including which computers are

currently connected and how much bandwidth they’re

consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex

networks than a home router, and a business router will

have many more features than a consumer router. The

most common enterprise router features include the

following:

Quality Of Service (QOS) – Improves the overall

performance of the network by prioritizing certain types

of traffic over others, such as voice over data.

Advanced Firewall – Blocks unwanted incoming

connections from malicious hackers and other

intruders.

Port Forwarding – Allows users to forward specific

ports through the firewall so that they can connect to

services outside the local network.

DHCP Server – Automatically assigns IP addresses to

new devices connecting to the network.

Static Routing – Uses predefined routes instead of

dynamic routing.

VPN – Encrypts all data sent between clientcomputers

and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point – Allows wireless clients to

connect to the network without being physically wired

into it.

Dynamic DNS – Changes the IP address assigned to

your computer automatically when its location

changes.

What’s the Difference: Enterprise Router vs Home

Router

Business routers are typically larger and more powerful

than consumer routers. They also offer advanced

security features like parental controls, QoS, and port

forwarding. Some enterprise routers even provide

network support for virtual private networks (VPN).

Consumer routers usually cost less money than

enterprise routers. However, they lack many of the

advanced features offered by enterprise routers. For

example, consumer routers don’t usually have built-in

parental controls or QoS.

If you’re looking for an affordable way to set up a small

office or home network, then a consumer router may

be just what you need. But if you want to build a robust

network capable of handling large amounts of data and

high traffic volumes, you’ll probably want to invest in an

enterprise router.

In conclusion, a consumer router is probably what you

need if you’re looking for a basic home or small office

router. A business router might be right for you if you

want something with better performance and extra

features.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.ht

ml diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterpriseswitchis an Ethernet switch that provides

data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and

10G Ethernet, with management and operational

configuration features such as CLI, Web, and SNMP

(such as display, modification, backup, and restore). In

general, enterprise switches are rack-mounted

switches that support more than 500 points of

information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a

data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself,

the next enterprise network switch and data center and

home office switch comparison, in order to better

understand the enterprise network switch. So what's

the difference between a data center switch, an

enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general,

data center switches are primarily used to connect

servers or IP storage, such as the high-performance N-

Series switches introduced by Cisco, home switches

are primarily used to connect routers, and enterprise-

class switches are primarily used to connect wireless

AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the

functions of the three. Among them, data center

switches are complex and powerful, and home

switches are the simplest.

• Because data centers require higher density and

bandwidth, and require business-accurate

identification and control capabilities, data center

switches typically use technologies such as large

cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer),

higher density and bandwidth, and higher quality

business and control identification capabilities to

respond quickly and without losing packets, ensuring

business continuity and system reliability. At the same

time, data centers are transforming a three-tier network

architecture into a spinal network architecture in

response to future bandwidth growth, with ridge

switches at the heart of the network architecture and

leaf switches providing network connectivity for

servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity

of access equipment, both wired and wireless devices,

such as printers, IP phones, computers and other

equipment, so enterprise switches will generally use

PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security

management capabilities, each access device to

achieve tracking and monitoring management, to

ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka barang impor Pos 1 s.d 7 pada PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 diidentifikasi sebagai berikut: - Pos 1, 2, 3, 5, 6 dan 7 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. - Pos 4 dan 5 diidentifikasi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.
Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.Keberadaan HS sangat penting karena memberikan kerangka kerja yang seragam dan terstandarisasi untuk perdagangan internasional. Ini membantu dalam mengurangi hambatan perdagangan, memudahkan analisis data perdagangan, dan meningkatkan transparansi dalam perdagangan internasional. Selain itu, HS juga memudahkan perbandingan dan analisis data perdagangan antar-negara serta memungkinkan penyusunan kebijakan perdagangan yang efektif. Dengan demikian, HS bukan hanya sekadar sistem klasifikasi barang, tetapi juga merupakan alat penting dalam memfasilitasi perdagangan global yang lancar dan efisien.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.Hierarki dalam KUMHS memberikan urutan prioritas dalam proses interpretasi, dimulai dari prinsip-prinsip umum yang lebih umum hingga yang lebih spesifik. Ini membantu memastikan konsistensi dan akurasi dalam klasifikasi barang, mengingat kompleksitas sistem HS yang mencakup berbagai jenis barang. Dengan mengikuti pedoman ini, para pelaku industri dan petugas bea cukai dapat menjalankan proses klasifikasi barang dengan lebih konsisten dan transparan, sehingga mengurangi potensi kesalahan atau ketidakpastian dalam proses bea cukai dan perdagangan internasional. Hal ini juga
membantu memastikan bahwa kebijakan tarif dan regulasi perdagangan dapat diterapkan dengan adil dan efektif.
bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:Sistem klasifikasi barang impor memang didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code), yang sering disingkat sebagai Harmonized System (HS) Code. Setiap HS Code terdiri dari delapan digit. Enam digit pertama mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO), yang mencakup klasifikasi barang secara global. Sedangkan dua digit terakhir mengacu pada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), yang digunakan khususnya di kawasan ASEAN untuk keperluan tarif. Pembagian ini memungkinkan negara-negara untuk menggunakan sistem klasifikasi yang seragam untuk tujuan kepabeanan dan perdagangan internasional, sambil mempertimbangkan kebutuhan regional, seperti yang terjadi dalam kasus AHTN di kawasan ASEAN. Hal ini membantu dalam mempermudah proses impor dan ekspor, serta memberikan kerangka kerja yang terstandarisasi bagi pelaku bisnis dan pemerintah untuk melakukan kegiatan perdagangan secara efisien dan transparan di tingkat global maupun regional.
Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut: TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.bahwa TSWGC (Technical Working Group on Customs) memainkan peran penting dalam kerangka kerja kepabeanan di ASEAN, bertujuan untuk meningkatkan keseragaman dan efisiensi dalam penetapan tarif dan klasifikasi barang di kawasan ini. Melalui penyusunan dan review ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN), TSWGC memastikan bahwa negara-negara anggota memiliki pemahaman yang konsisten mengenai klasifikasi barang, yang sangat penting untuk perdagangan lintas batas yang lancar. Kegiatan menyusun dan melakukan review AHTN membantu dalam adaptasi dan pembaruan terhadap perubahan dalam pasar dan teknologi, sehingga klasifikasi barang tetap relevan dan efektif.
Tugas dan Fungsi TSWGC: ➢ Menyusun dan melakukan review AHTN; ➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;bahwa kemampuan TSWGC untuk memutuskan dispute penetapan klasifikasi dan menerbitkan keputusan terkait pertanyaan klasifikasi memberikan sebuah mekanisme resolusi yang

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

WCO AHTN

➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN; ➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.efektif, yang dapat mencegah ketidaksepakatan berlarut-larut antar negara anggota, sehingga mengurangi hambatan perdagangan. Tugas ini juga memperkuat kerjasama regional dengan memastikan bahwa semua negara beroperasi di bawah pedoman yang seragam, yang mengurangi kemungkinan interpretasi yang berbeda yang dapat menghambat perdagangan. bahwa selain itu, fungsi TSWGC dalam menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang menunjukkan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi kelompok kerja dalam menghadapi tantangan kepabeanan yang muncul, yang sangat penting mengingat dinamika perdagangan global yang terus berubah. Dengan demikian, keberadaan dan aktivitas TSWGC sangat vital untuk integrasi ekonomi ASEAN dan memperkuat kerjasama ekonomi regional.
Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.bahwa menggunakan mekanisme konsensus dalam TSWGC untuk pengambilan keputusan atas semua hal terkait klasifikasi barang memiliki beberapa kekurangan atau efek negatif yang potensial, antara lain yang pertama adalah proses yang lebih lambat: mencapai kesepakatan bulat bisa sangat memakan waktu, terutama dalam situasi di mana negara-negara memiliki kepentingan yang sangat berbeda atau ketika masalah yang dibahas sangat kompleks. Ini dapat menghambat kemampuan kelompok untuk merespons dengan cepat terhadap perubahan atau kebutuhan mendesak dalam kebijakan perdagangan. Yang kedua adanya potensi stagnasi dimana apabila satu atau dua negara anggota tidak setuju dengan mayoritas, mereka dapat menghentikan proses pengambilan keputusan sepenuhnya. Ini berarti bahwa TSWGC mungkin mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan perubahan atau pembaruan yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan standar internasional atau untuk mengatasi masalah baru yang muncul. Kemudian yang ketiga adalah munculnya kompromi yang berlebihan yaitu dalam upaya mencapai konsensus, ada kemungkinan keputusan yang dihasilkan adalah hasil dari kompromi yang berlebihan, di mana keputusan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan atau memaksimalkan kepentingan semua pihak. Hal ini bisa mengurangi efektivitas kebijakan yang diterapkan dan mungkin tidak sepenuhnya menangani isu yang ada.Dengan membutuhkan persetujuan dari semua anggota, ada risiko bahwa pendekatan atau ide yang lebih inovatif dan berani
mungkin ditolak karena terlalu radikal atau berbeda dari status quo. Ini bisa menghambat inovasi dalam pengembangan kebijakan kepabeanan dan tarif. bahwa walaupun mekanisme konsensus mempromosikan keseragaman dan keadilan dalam teori, dalam praktiknya, efek negatif ini perlu dikelola dengan hati-hati untuk memastikan bahwa TSWGC tetap efektif dan responsif terhadap kebutuhan anggota serta dinamika perdagangan global yang berubah.
Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:TSWGC (Technical Working Group on Customs) memang memainkan peran penting dalam kerangka kerja kepabeanan di ASEAN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keseragaman dan efisiensi dalam penetapan tarif dan klasifikasi barang di kawasan ini. Melalui penyusunan dan review ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN), TSWGC memastikan bahwa negara- negara anggota memiliki pemahaman yang konsisten mengenai klasifikasi barang, yang sangat penting untuk perdagangan lintas batas yang lancar. Kegiatan menyusun dan melakukan review AHTN memainkan peran penting dalam memastikan bahwa klasifikasi barang tetap relevan dan efektif menghadapi perubahan pasar dan teknologi. Hal ini memungkinkan adaptasi yang tepat terhadap evolusi dalam struktur perdagangan global dan perkembangan baru dalam industri. Selain itu, proses ini membantu dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan dan dapat diprediksi di kawasan ASEAN. Dengan memiliki nomenklatur tarif yang seragam dan terstandarisasi, negara-negara anggota dapat mengurangi hambatan perdagangan dan memfasilitasi pertukaran barang yang lebih lancar di antara mereka. Dengan demikian, peran TSWGC dalam penyusunan dan review AHTN menjadi kunci dalam memastikan integritas sistem klasifikasi barang di ASEAN, yang pada gilirannya mendukung tujuan integrasi ekonomi regional dan pertumbuhan perdagangan intra-ASEAN.
AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021)Sub-pos 8517.62.21: Pada sub-pos ini, kemungkinan barang yang diklasifikasikan memiliki karakteristik atau spesifikasi tertentu yang membedakannya dari klasifikasi di sub-pos lain dalam pos tarif 8517.62. Penelaahan terhadap sub-pos ini memungkinkan untuk memahami dengan lebih baik atribut dan penggunaan barang yang termasuk dalam klasifikasi ini. Sub-pos 8517.62.29: Sub-pos ini kemungkinan mencakup barang dengan karakteristik yang

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

«Denah anita Gan salt regataarggotd SSFAM yang situal.h ae”

Bara lettuce Fed Cues selutah tega drggeta GSM

* Vasu korg ketua Lag gn ada ub 2 havior due capat parpur ara

Sajan tare 2228 Ie Tank sie nittajak er bags Charan Tyee fats fra trun eager ss gar besten kepusnsanan IIS epulun negara arggeta ASFA SASPAN Verner States AMS) acucesia, Brunei

Je L853 3M. KeThots, 205, Vs aysia, Vyarryar, # lisira, Singapu‘a, “Pa laru san etiam, at Tim ASEAN Secretaria! ditugaskar untus member «ain susuegan

= kesexretaratas dan tekris se a.ceraa7 kegiatan TSv'GC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

berbeda atau penggunaan yang berbeda dari barang dalam sub-pos lain di pos tarif yang sama. Penelaahan terhadap sub-pos ini akan membantu dalam memahami variasi barang yang termasuk dalam klasifikasi ini serta memastikan bahwa deskripsi sub-pos ini cukup jelas dan dapat diterapkan secara konsisten oleh negara-negara anggota ASEAN. Dalam proses penelaahan, pertimbangan- pertimbangan seperti perubahan teknologi, tren pasar, dan kebutuhan perdagangan akan menjadi fokus utama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sub-pos yang disusun dapat mengakomodasi perkembangan baru dalam industri dan perdagangan, serta memberikan kerangka kerja yang jelas dan terperinci untuk klasifikasi barang. Dengan memperhatikan sub-pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 dalam penyusunan AHTN 2022, TSWGC dapat memastikan bahwa nomenklatur tarif yang dihasilkan mencerminkan dengan tepat klasifikasi barang yang relevan dan aktual dalam konteks perdagangan di kawasan ASEAN. Hal ini akan membantu dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional dan memfasilitasi perdagangan lintas batas yang lancar di antara negara-negara anggota.
Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut: 8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.bahwa pada praktek perdagangan di Indonesia, adanya perbedaan pendapat atau dispute justru terjadi pada penentuan HS Code untuk barang- barang impor a quo antara Terbanding dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. bahwa dalam proses penyusunan pos tarif nasional dilakukan dengan melibatkan instansi pembina sektor industri terkait. Proses penyusunan dilakukan dalam forum Tim Tarif yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan. Adapun pertimbangan penyusunan pos tarif nasional adalah sebagai berikut: a. untuk kepentingan pengenaan tarif bea masuk. b. untuk kepentingan pengenaan tarif bea keluar. c. dalam rangka pengawasan terhadap barang impor atau ekspor (larangan dan pembatasan). d. untuk pengumpulan data statistik. bahwa merujuk pada informasi INSW pada alamat web https://www.insw.go.id/intr/detail-komoditas, dapat kita ketahui bahwa untuk importasi barang dengan HS Code 8517.62.43 memerlukan izin Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi sedangkan untuk importasi barang dengan HS Code 8517.62.49, ijin tersebut tidak diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara Terbanding dengan instansi pembina sektor
industri terkait dalam hal ini Kementerian Informasi dan Informatika.
Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.bahwa pos tarif WCO yaitu 8517.62 telah jelas menyebutkan “Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:” dan telah sesuai dengan makna dari Catatan 3 Bagian XVI yang menekankan pada fungsi utama dari barang- barang tersebut. Dalam kaidah penerjemahan bahasa, kata “switching and routing” adalah kata benda gerund, yang merupakan kata benda yang dibentuk dari kata kerja, sedangkan Apparatus adalah kata benda yang berarti peralatan atau perangkat. Jadi, "switching and routing apparatus" secara keseluruhan adalah frasa nomina yang merujuk pada jenis peralatan jaringan yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola lalu lintas data.
Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.bahwa sebagaimana KUMHS 1 yang memberikan petunjuk mengenai fungsi dari adanya catatan bab yaitu: “untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”. bahwa telah jelas terdapat Catatan 6 (D) dan (E) pada Bab 84 yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84. Menegasikan (membuat sesuatu menjadi tidak berlaku atau tidak benar) adanya catatan atau hanya menggunakan secara sebagian dan sepotong-sepotong merupakan kesalahan dalam prinsip pengklasifikasian barang berdasarkan Harmonized System.
Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.bahwa catatan bab pada nomenklatur HS Code (Harmonized System Code) memainkan peran penting dalam membantu interpretasi dan aplikasi kode HS yang tepat untuk klasifikasi barang dalam perdagangan internasional. Beberapa fungsi dari catatan bab dalam nomenklatur HS Code adalah: • Menjelaskan atau Menerangkan Suatu Definisi: Catatan bab sering memberikan definisi atau klarifikasi tentang barang atau kelompok barang tertentu yang dijelaskan dalam bab tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional memiliki pemahaman yang sama tentang jenis barang apa yang termasuk atau tidak termasuk dalam bab tertentu. • Mengklarifikasi Ruang Lingkup: Catatan bab dapat mengklarifikasi ruang lingkup atau batasan

dari bab yang bersangkutan. Misalnya, catatan dapat menjelaskan bahwa bab tertentu hanya mencakup barang dalam kondisi tertentu, atau hanya barang yang digunakan untuk tujuan tertentu.

• Mengarahkan Pemakaian Sub-heading: Catatan dapat memberikan instruksi atau panduan tentang cara menggunakan sub-heading dalam bab. Ini dapat mencakup penjelasan tentang bagaimana membedakan antara kategori yang berbeda dalam bab yang sama, atau bagaimana menginterpretasikan terminologi yang digunakan dalam klasifikasi.

• Memberikan Aturan untuk Klasifikasi: Dalam beberapa kasus, catatan bab menyediakan aturan spesifik untuk klasifikasi barang yang mungkin tidak langsung jelas dari deskripsi sub-headingnya saja. Ini termasuk arahan tentang cara menangani barang yang bisa diklasifikasikan di lebih dari satu kode HS.

• Menjelaskan Pengecualian: Catatan bab bisa juga menyertakan informasi tentang pengecualian tertentu dalam bab, menjelaskan barang apa yang tidak dianggap sebagai bagian dari bab walaupun secara umum mungkin tampak seharusnya termasuk.

bahwa catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 memberikan gambaran mengenai fungsi dari catatan Bab sebagaimana penjelasan tersebut di atas.

bahwa dalam konteks kasus a quo, dimana baik Pemohon Banding maupun Terbanding menetapkan HS Code pada Bab 85, tentu pendapat Terbanding seharusnya konsisten diterapkan dengan tidak mempertimbangkan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam penentuan klasifikasi barang impor a quo. Akan tetapi, pada kenyataanya, Terbanding menggunakan pertimbangan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam menetapkan HS Code barang impor a quo. bahwa oleh sebab itu, merujuk pada Catatan 3 Bagian VI yang mencakup Bab 84 dan Bab 85 sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah

terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.

Switch pada jaringan
komputer berfungsi sebagai perangkat yang
menghubungkan perangkat-perangkat dalam
jaringan komputer menggunakan paket untuk
mengirimkan informasi dari satu perangkat ke
perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam
jaringan komputer meliputi:

data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan.

bahwa secara fungsi, Router adalah perangkat yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data. bahwa kemudian muncul pertanyaan:

Apakah ada “gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2)” yang memenuhi kriteria sebagai “Control and adaptor units” sekaligus di “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”?

bahwa istilah disebutkan dalam “Control and adaptor units” Explanatory Notes XVI-8471-4 yang menyatakan sebagai berikut:

“Apart from central processing units and input and output units, examples of other units include: …..

(3) Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17)”.

bahwa catatan penjelasan tersebut menerangkan unit kontrol dan adaptor untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel termasuk dalam pos 85.17.

bahwa frasa “designed only for connection with automatic data processing machines of heading84.71”digunakanuntuk mengklasifikasikan barang dalam kategori yang tepat berdasarkan karakteristik desain dan fungsinya. Berikut penjelasan lebih detailnya:

• "Designed Only": Penggunaan kata "only" menunjukkan eksklusivitas dalam desain produk. Artinya, barang tersebut dibuat dengan tujuan

khusus untuk digunakan bersama atau sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tertentu. Barang yang memiliki desain yang memungkinkan penggunaan dalam konteks lain, tidak hanya dengan mesin pengolah data otomatis, tidak akan termasuk dalam definisi ini. • "Connection with Automatic Data Processing Machines": Frasa ini mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis. Ini dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut. • "of heading 84.71": Ini mengacu pada pos tarif spesifik dalam nomenklatur tarif yang diterapkan secara internasional. Heading 84.71 secara khusus mencakup mesin pengolah data otomatis dan unitnya, seperti komputer pribadi, server, dan laptop, serta unit input atau output yang terdaftar di bawah heading yang sama. Dengan demikian, barang yang dirancang untuk koneksi dengan perangkat ini harus memenuhi kriteria tertentu untuk diklasifikasikan di bawah subheading yang relevan dengan heading 84.71.
Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut: Catatan 1 Bab 39: Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….. Catatan 1 Bab 54: Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….. sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.bahwa dalam Harmonized System (HS), penerapan catatan secara luas di seluruh nomenklatur memang memerlukan klausul khusus yang secara eksplisit menyatakan bahwa definisi atau ketentuan tertentu berlaku di seluruh nomenklatur. Contoh yang Anda sebutkan, yaitu Catatan 1 Bab 39 tentang "plastik" dan Catatan 1 Bab 54 tentang "serat buatan manusia", adalah contoh yang akurat mengenai hal ini. Klausul "Throughout the Nomenclature" pada kedua catatan tersebut menunjukkan bahwa definisi "plastik" dan "serat buatan manusia" tidak hanya berlaku dalam Bab 39 dan 54 masing- masing, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten di seluruh bagian HS. Ini berarti ketika istilah-istilah ini muncul di bab lain, mereka harus diinterpretasikan sesuai dengan definisi yang diberikan dalam catatan tersebut. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua catatan dalam HS memiliki klausul "Throughout the Nomenclature". Banyak catatan hanya berlaku untuk bab atau bagian tertentu di mana mereka berada. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa ruang lingkup catatan sebelum menerapkannya pada klasifikasi barang. Penggunaan klausul "Throughout the Nomenclature" memberikan konsistensi dan
kejelasan dalam interpretasi istilah-istilah penting di seluruh HS. Ini membantu mencegah kebingungan dan kesalahan klasifikasi, serta memastikan bahwa barang-barang diklasifikasikan secara seragam di seluruh dunia.
Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.bahwa merujuk pada KUMHS 1 dimana diberikan petunjuk bagaimana mengklasifikasikan barang berdasarkan nomenklatur HS, disebutkan “untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”. bahwa sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 menyebutkan secara jelas “pos 84.71” maka perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa tindakan menegasikan (membuat sesuatu menjadi tidak berlaku atau tidak benar) adanya catatan atau hanya menggunakan secara sebagian dan sepotong-sepotong merupakan kesalahan dalam prinsip pengklasifikasian barang berdasarkan Harmonized System.
Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.bahwa Pemohon Banding menerjemahkan kondisi tersebut sebagai adanya upaya dan keinginan kuat untuk menghilangkan pos tarif 8517.62.21 karena suatu sebab tertentu sehingga yang terjadi justru masih adanya perbedaan pendapat karena tindakan Terbanding yang telah mereduksi makna pos tarif WCO yaitu 8517.62 telah jelas menyebutkan “Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:” bahwa yang dimaksud Terbanding sebagai upaya perbaikan dengan menambahkan frase “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71” justru dimaknai secara sempit di Indonesia sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: “Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:”
Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.
Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub posbahwa adanya modifikasi dan perubahan pada struktur pos tarif di tingkat regional hendaknya tetap berpedoman pada pos tarif WCO, termasuk uraian
8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.barang yang menjadi makna sesungguhnya dari pos tarif WCO tersebut.
Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke s pos 8517.62.4X: Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.bahwa merujuk pada Explanatory Notes yang menjelaskan mengenai fungsi dari barang in casu, namun Terbanding mempersempit fungsi dengan menekankan pada konektivitas perangkat tersebut sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: “Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:”
Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.bahwa kesepakatan terkait terminologi sub pos 8517.62.2X tersebut tidak sepenuhnya akurat. Terminologi "Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71" pada sub pos 8517.62.2X tidak membatasi cakupan barang hanya pada yang dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71. Berikut penjelasan lebih lanjut: 1. Fungsi dan Karakteristik: Barang yang termasuk dalam subpos ini memiliki fungsi dan karakteristik utama sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis (ADP). Ini termasuk unit input, output, penyimpanan, dan pemrosesan data. 2. Konektivitas yang Lebih Luas: Meskipun banyak unit ini dirancang untuk bekerja dengan ADP dari pos 84.71, konektivitasnya tidak terbatas hanya pada itu. Unit-unit ini dapat terhubung dengan berbagai perangkat lain, seperti jaringan, sensor, peralatan industri, dan lainnya. 3. Interpretasi yang Lebih Luas: Terminologi "other than units of heading 84.71" seharusnya diartikan sebagai "unit yang bukan merupakan bagian dari ADP yang lengkap sebagaimana didefinisikan dalam pos 84.71." Ini mencakup unit yang memiliki fungsi spesifik dalam sistem ADP yang lebih besar. 4. Contoh: Beberapa contoh unit yang termasuk dalam subpos ini adalah kartu antarmuka jaringan (NIC), pengontrol penyimpanan, unit pemrosesan

. rie ok, sig saet wks cp rea HL £ woe woe er

L atart eo Elha rt sentana

Sige. . sore ne tos oe

2 Re ES. OS Ia

grafis (GPU) yang digunakan untuk pemrosesan data, dan modul memori tambahan. Kesimpulan: Subpos 8517.62.2X mencakup berbagai unit yang memiliki fungsi penting dalam sistem ADP, tetapi tidak terbatas hanya pada unit yang terhubung langsung dengan ADP dari pos 84.71. Interpretasi yang lebih luas diperlukan untuk memahami cakupan penuh dari subpos ini.
TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.bahwa pernyataan bahwa TSWGC menghindari terminologi "solely or principally" untuk mencegah potensi sengketa dalam penentuan fungsi utama atau koneksi utama tidak sepenuhnya akurat. Terminologi tersebut masih digunakan dalam beberapa konteks HS, terutama ketika terdapat perbedaan yang jelas dan tidak ambigu antara fungsi atau koneksi utama dan sekunder. bahwa TSWGC dapat menggunakan pendekatan alternatif, seperti penggunaan frasa "mainly," "primarily," atau "designed for" untuk menggambarkan fungsi atau koneksi utama tanpa menggunakan terminologi "solely or principally." Dalam kasus lain, pendekatan yang lebih deskriptif dapat diterapkan untuk menghindari potensi sengketa. Pendekatan yang lebih deskriptif dengan menjelaskan secara rinci fungsi atau koneksi suatu barang tanpa menentukan apakah itu fungsi utama atau fungsi sekunder. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif dan mengurangi risiko interpretasi yang berbeda-beda. Tujuan utama TSWGC adalah klasifikasi barang yang konsisten dan akurat dalam HS. Penggunaan terminologi yang jelas dan tidak ambigu, atau pendekatan alternatif yang lebih deskriptif, merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut dan meminimalkan potensi sengketa.
Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing- masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut: (1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers” (2) 8517.62.29 “Other” dan (3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71” sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similarbahwa adanya kata "only" dalam frasa “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71” pada kenyataannya justru menimbulkan potensi misinterpretasi. Berikut penjelasan lebih lanjut: 1. Interpretasi Sempit: Kata "only" dapat diartikan secara sempit bahwa perangkat tersebut hanya dapat digunakan untuk terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos tarif 84.71. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa perangkat tersebut tidak memiliki fungsi atau kompatibilitas lain.
apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.712. Fungsi yang Lebih Luas: karena perkembangan teknologi, pada kenyataannya, banyak perangkat yang termasuk dalam kategori ini, seperti router, switch, dan gateway, memiliki fungsi yang lebih luas daripada hanya menghubungkan ke ADP. Mereka juga dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat dalam jaringan, seperti perangkat IoT, peralatan industri, dan sistem keamanan. Namun demikian, fungsi utama nya adalah sebagai “switching and routing apparatus.” 3. Potensi Masalah Klasifikasi: Interpretasi sempit dari frasa tersebut dapat menyebabkan kesulitan dalam mengklasifikasikan perangkat yang memiliki fungsi utama dan fungsi sekunder. Misalnya, sebuah router yang awalnya memang dirancang untuk menghubungkan ADP kemudian karena perkembangan teknologi ada perangkat lain yang diciptakan untuk dapat langsung dihubungkan dengan router tersebut. Dalam hal ini, penggunaan kata "only" dapat menyebabkan kebingungan apakah router tersebut harus diklasifikasikan di bawah pos tarif 85.17 atau pos tarif lain yang lebih sesuai. Kesimpulan: Penggunaan kata "only" dalam frasa tersebut memang dapat menimbulkan potensi misinterpretasi karena dapat diartikan secara sempit terkait dengan gambaran atau identifikasi yang lebih akurat tentang fungsi dan kompatibilitas perangkat tersebut.
Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71bahwa pos tarif 8517.62.43 mencakup perangkat jaringan yang lebih luas daripada hanya yang dipasang ke slot motherboard komputer. Meskipun beberapa perangkat jaringan memang dirancang untuk dipasang pada motherboard komputer (seperti kartu jaringan internal), subpos ini juga mencakup perangkat jaringan lainnya yang tidak dipasang langsung ke motherboard, seperti: • Router: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan dan mengarahkan lalu lintas data di antara jaringan tersebut. • Switch: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal (LAN) dan meneruskan lalu lintas data di antara perangkat tersebut. • Gateway: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan jaringan yang menggunakan protokol yang berbeda. • Bridge: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua jaringan yang menggunakan protokol yang sama.
• Access Point: Perangkat yang digunakan untuk menyediakan akses nirkabel ke jaringan kabel. Perangkat-perangkat ini tidak harus terhubung secara langsung ke motherboard dan dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat, termasuk server, perangkat IoT, dan peralatan industri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perangkat pada pos tarif 8517.62.43 hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer dengan cara ditancapkan pada motherboard tidak sepenuhnya akurat. TSWGC (Technical Sub-Working Group on Computers) memang membahas klasifikasi perangkat jaringan dalam konteks subpos ini. Namun, fokus TSWGC adalah pada fungsi dan karakteristik teknis perangkat tersebut, bukan pada cara pemasangan atau penggunaannya.
Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:bahwa dalam proses identifikasi barang, sudah sepatutnya kita mempertimbangkan apakah barang yang diidentifikasi dapat memenuhi kategori atau kriteria yang sesuai untuk diklasifikasikan pada pos tarif tertentu secara akurat. bahwa contoh barang sebagai berikut: tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”. Mengapa demikian? bahwa barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama. bahwa merujuk pada contoh jenis barang yang dibahas pada sidang AHTN tersebut di atas, sudah semestinya frasa " designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" dimaknai dengan mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis yang dapat
mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.
Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.bahwa perlu dipahami jika gambar yang ditayangkan dalam proses AHTN 2022 terkait dengan pos HS 8517.62 di buat dalam SEN, maka akan menimbulkan perdebatan lebih lanjut karena barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama.
Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.Kalimat tersebut tidak sepenuhnya tepat. Frasa "designed only for..." pada subpos 8517.62.43 tidak membatasi penggunaan perangkat control and adaptor units (termasuk gateways, bridges, routers, dan perangkat serupa lainnya) hanya untuk dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71. Berikut penjelasan lebih lanjut: 1. Fungsi Utama: Perangkat pada subpos 8517.62.43 dirancang untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN). Fungsinya lebih luas dari sekadar menghubungkan ke ADP/komputer. 2. Konektivitas: Perangkat ini dapat terhubung ke berbagai perangkat lain selain ADP/komputer, seperti perangkat IoT, peralatan industri, sistem keamanan, dan lainnya. bahwa interpretasi yang Tepat: Frasa "designed only for..." lebih tepat diartikan sebagai "dirancang khusus untuk keperluan komunikasi jaringan," bukan membatasi konektivitas hanya ke ADP/komputer.
Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat- perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.bahwa dalam penggunaannya, barang impor in casu hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan tidak dapat dihubungkan dengan perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.43.
bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik
Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024
bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut: a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS. b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota. d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidakbahwa dalam praktiknya, proses klasifikasi memang mencakup kegiatan identifikasi karakteristik barang. bahwa dalam WCO dan TOR TSWGC, istilah yang digunakan adalah classification expert, namun tidak otomatis meniadakan peran identifikasi sebagai kegiatan awal dalam klasifikasi. Justru identifikasi merupakan langkah pertama yang krusial, dan dalam beberapa kasus teknis, memerlukan ahli di luar klasifikasi HS untuk menentukan sifat fisik/fungsi barang secara faktual. bahwa dari segi struktur tarif sistem HS menyediakan subpos "lain-lain", namun pernyataan bahwa “jika suatu perangkat tidak memenuhi syarat subpos 8517.62.43 maka dialihkan ke 8517.62.49” ini terlalu menyederhanakan proses klasifikasi. Perlu dibuktikan bahwa perangkat memang tidak memenuhi syarat 8517.62.43 secara teknis dan legal terlebih dahulu. Argumentasi tidak boleh hanya berdasarkan interpretasi sempit pada slot-in, tapi juga melibatkan fungsi, antarmuka, dan konfigurasi fisik, sesuai EN 85.17 dan Catatan Bab terkait. bahwa dalam hukum tarif internasional, keseragaman klasifikasi harus tetap berpijak pada HS Convention dan sistem WCO. Jika ASEAN menciptakan kriteria klasifikasi yang menyimpang dari EN dan struktur HS, maka potensi disharmonisasi antarnegara akan terjadi dan rawan disanggah dalam WTO Dispute Settlement Body (DSB). Frasa “design only for connection” harus dikaitkan kembali dengan EN dan struktur hukum Catatan Bab. bahwa pemahaman Catatan 6(D) BAB 84 hanya membatasi barang agar tidak masuk ke pos 84.71 tidak cukup utuh. Catatan 6(C) dan 6(D) merupakan kerangka hukum satu kesatuan untuk menentukan unit dari ADP, dan harus ditafsirkan bersamaan. Tidak semua barang yang digunakan dengan ADP otomatis menjadi "unit of ADP", tetapi bila memiliki fungsi generik, antarmuka standar, dan integrasi penuh, maka

diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara bisa dikategorikan sebagai unit, termasuk terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat printer, scanner, dan switch.

pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal bahwa secara prosedural benar bahwa tabel disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang korelasi bukan acuan legal, tapi perubahan frasa yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut menjadi “design only…” tidak otomatis tegas menyebutkan “Automatic data processing menghapus relevansi dari definisi “unit” HS. machines and units thereof”.Pergeseran istilah ini perlu dibaca secara Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada sistemik, dan jika frasa baru menyempitkan mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan cakupan klasifikasi tanpa dasar HS atau EN, maka memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka berisiko terjadi misklasifikasi. Harus diuji apakah diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- frasa baru tersebut justru bertentangan dengan masing. Terdapat suatu sengketa di mana Jepang semangat harmonisasi HS global.

berdebat dengan Amerika di sidang WCO di mana bahwa subpos kosong secara de facto bisa Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) menjadi indikator bahwa kriteria subpos terlalu sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- sempit atau tidak realistis diterapkan. Bila tidak install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos ada satu pun barang yang dapat diklasifikasikan 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS dalam suatu subpos karena batasannya terlalu tersebut bagian dari Information Technology ketat, struktur tersebut perlu dievaluasi ulang, Agreement (ITA). Namun kemudian WCO atau bisa dipermasalahkan dalam forum memutuskan PS4 sebagai video game Pos 95.04 internasional. Kasus CKD Vietnam adalah dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun preseden, namun justru menunjukkan bahwa HS memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga harus digunakan sesuai tujuannya, bukan tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.dikesampingkan karena alasan proteksionis atau e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos alasan pembebanan tarif.

85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah bahwa implikasi tarif adalah motivasi utama diganti dengan “designed only…”.dalam banyak sengketa klasifikasi. Oleh karena Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi itu, pemisahan antara klasifikasi dan tarif tidak bisa saja, bukan bagian dari legal instructions untuk dipahami secara kaku, karena keduanya saling menentukan klasifikasi HS suatu barang.mempengaruhi dalam praktik kepabeanan.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, bahwa klasifikasi barang dalam HS Code harus yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang digunakan sebagai alat fasilitasi perdagangan, dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan bukan alat pembatas. Interpretasi sempit terhadap subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) klasifikasi (misalnya hanya melihat slot-in tanpa karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi memperhatikan fungsi dan antarmuka) dapat syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, menghambat kepastian hukum dan maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga perdagangan.

subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is

considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, di mana dulu

Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomotifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk

CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib

digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya. g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.
bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail: a Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaannya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja. b Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat- perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari Pos 95.04, dan sebagainya) maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49. c bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.bahwa Frasa “design only for ADP” merupakan terminologi yang dibuat di tingkat ASEAN (AHTN), bukan berasal dari HS atau EN resmi WCO. Oleh karena itu, interpretasi terhadap frasa ini tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dikaitkan dan dikalibrasi dengan Catatan Bab 84, terutama Catatan 6 (C) dan (D) serta EN 84.71 yang membahas “unit of ADP”. bahwa Terbanding menyatakan bahwa bila perangkat dapat dihubungkan dengan perangkat lain di luar ADP pos 84.71 (misal Smart TV, video game, atau sesama perangkat jaringan), maka tidak dapat diklasifikasikan ke 8517.62.43, melainkan harus ke “lain-lain” (8517.62.49). Pendapat ini terkesan terlalu absolut, seolah- olah konektivitas tambahan (selain ke ADP) otomatis menggugurkan kemungkinan klasifikasi ke subpos 8517.62.43. bahwa dalam praktik klasifikasi WCO, konsep “principal function” atau “use with principal equipment” digunakan untuk menentukan klasifikasi. Jika perangkat secara utama (principally) dirancang untuk bekerja dengan ADP dan memiliki interface yang kompatibel (misalnya USB, Ethernet, Wi-Fi untuk PC), maka tetap dapat dimasukkan sebagai “unit” dari ADP meskipun mampu berfungsi dengan perangkat lain. bahwa WCO Explanatory Notes 84.71: “Units may be presented separately… Provided they are of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.” Jadi, kemampuan multifungsi tidak otomatis menyingkirkan klasifikasi sebagai unit ADP, asalkan fungsi utama tetap berkaitan dengan ADP. bahwa pernyataan Terbanding cenderung terlalu sempit dalam menafsirkan frasa regional yang tidak bersumber dari WCO, mengabaikan prinsip "fungsi utama" dan "penggunaan secara dominan" dalam klasifikasi perangkat ADP dan mengaburkan pemahaman tentang keberlanjutan dan validitas Explanatory Notes lama, yang justru menjadi pegangan utama dalam banyak sengketa klasifikasi internasional.

CONTOH a PRODUK (lilit Ny 8517.62.43 8517.62.49

Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah: 85.17 Telephone sets, including Perangkat telepon, smartphones and other termasuk smartphone dan telephones for cellular telepon lainnya untuk networks or for other jaringan seluler atau untuk wireless networks; other jaringan tanpa kabel apparatus for the lainnya; aparatus lainnya transmission or reception untuk mengirimkan atau of voice, images or other menerima suara, gambar, data, including apparatus atau data lainnya termasuk for communication in a aparatus untuk komunikasi wired or wireless network dalam jaringan kabel atau (such as a local or wide tanpa kabel (seperti local area network), other than atau wide area network), transmission or reception selain dari aparat transmisi apparatus of heading atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 or 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. 85.28.Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 85.17 Telephone sets, Perangkat telepon, including termasuk smartphone smartphones and dan telepon lainnya untuk other telephones for jaringan seluler atau cellular networks or for untuk jaringan tanpa other wireless kabel lainnya; aparatus networks; other lainnya untuk apparatus for the mengirimkan atau transmission or menerima suara, reception of voice, gambar, atau data images or other data, lainnya termasuk including apparatus for aparatus untuk communication in a komunikasi dalam wired or wireless jaringan kabel atau tanpa network (such as a kabel (seperti local atau local or wide area wide area network), network), other than selain dari aparat transmission or transmisi atau penerima reception apparatus of dari pos 84.43, 85.25, heading 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. 85.27 or 85.28.
85.17Telephone sets, including smartphones and other telephones forPerangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
85.17Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.
Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 sebagai berikut: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks. Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17bahwa dalam konteks sengketa a quo, Pemohon Banding sependapat dengan uraian banding sebagaimana tersebut.
Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut: 8517.62: Machines for the Mesin untuk menerima, reception, conversion and konversi dan transmisi atau transmission or regeneration of regenerasi suara, gambar voice, images or other data, atau data lainnya, including switching and routing termasuk aparatus apparatus switching dan routing.bahwa dalam konteks sengketa a quo, Pemohon Banding sependapat dengan uraian banding sebagaimana tersebut.
Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:bahwa dalam konteks sengketa a quo, Pemohon Banding sependapat dengan uraian banding sebagaimana tersebut.
bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.bahwa dalam konteks sengketa a quo, Pemohon Banding sependapat dengan uraian banding sebagaimana tersebut.
Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding dengan menunjukkan bukti brosur-brosur dan data teknis barang impor a quo, termasuk dari dokumen petunjuk teknis aktivasi dan pengaturan perdana atas barang impor a quo yang mutlak membutuhkan koneksi dengan mesin pengolah data otomatis dalam hal ini komputer. bahwa perangkat ini secara utama (principally) dirancang untuk bekerja dengan ADP dan memiliki interface yang kompatibel (misalnya USB, Ethernet, Wi-Fi untuk PC). bahwa barang impor a quo memenuhi syarat 8517.62.43 secara teknis dan legal karena melibatkan fungsi, antarmuka, dan konfigurasi fisik, yang sesuai EN 85.17 dan Catatan Bab terkait yaitu Catatan 6 Bab 84.
bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.bahwa Frasa “design only for ADP” merupakan terminologi yang dibuat di tingkat ASEAN (AHTN), bukan berasal dari HS atau EN resmi WCO. Oleh karena itu, interpretasi terhadap frasa ini tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dikaitkan dan dikalibrasi dengan Catatan Bab 84, terutama Catatan 6 (C) dan (D) serta EN 84.71 yang membahas “unit of ADP”.
Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja. Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:bahwa pernyataan Terbanding cenderung terlalu sempit dalam menafsirkan frasa regional yang tidak bersumber dari WCO, mengabaikan prinsip "fungsi utama" dan "penggunaan secara dominan" dalam klasifikasi perangkat ADP dan mengaburkan pemahaman tentang keberlanjutan dan validitas Explanatory Notes

Other miui cat angtaratus

. pa kong cl He he cht bts

Tani pan pete canes MUL CP berth oe weob otal ud Nat hu Week M OF a ! , tee ide te Ni orks NAN FN He LAN : bias

This prone ics bes

Pa word ma .

MM aa mb .

pa bee , peta :

pa tepa an web Pons scar area Pa 1 mpg

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43lama, yang justru menjadi pegangan utama dalam banyak sengketa klasifikasi internasional.
Dalam hal aparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut: Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (Pos 95.04). Maka barang ini tidak da pat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.
bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding dengan menunjukkan bukti brosur-brosur dan data teknis barang impor a quo, termasuk dari dokumen petunjuk teknis aktivasi dan pengaturan perdana atas barang impor a quo yang mutlak membutuhkan koneksi dengan mesin pengolah data otomatis dalam hal ini komputer. bahwa perangkat ini secara utama (principally) dirancang untuk bekerja dengan ADP dan memiliki interface yang kompatibel (misalnya USB, Ethernet, Wi-Fi untuk PC). bahwa barang impor a quo memenuhi syarat 8517.62.43 secara teknis dan legal karena melibatkan fungsi, antarmuka, dan konfigurasi fisik, yang sesuai EN 85.17 dan Catatan Bab terkait yaitu Catatan 6 Bab 84.
bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.
Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.bahwa barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 terutama personal computer (PC) dan komputer portabel (laptop computer) melalui sarana port-port fisik yang telah tersedia pada masing-masing aparatus (hardware) maupun perangkat lunak yang tersedia (software). bahwa penetapan Terbanding yaitu 8517.62.49 tidak benar dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon Banding telah benar dalam memberitahukan klasifikasi barang impor sebagaimana tertuang dalam PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 sehingga klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: No Jenis Barang Pos Tarif ROUTER, MERK: MIKROTIK 1 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+ ROUTER, MERK: MIKROTIK 2 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+PC ROUTER, MERK: MIKROTIK 3 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G-12XS-2XQ SWITCH, MERK: MIKROTIK 4 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G-4S+ 8517.62.43, ROUTER, MERK: MIKROTIK BM 0%, PPN 11%, 5 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: dan PPh CRS326-24S+2Q+RM Pasal 22 2,5% (TIDAK ROUTER, MERK: MIKROTIK DIPUNGUT) 6 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: L009UIGS-RM ROUTER, MERK: MIKROTIK 7 ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. bahwa pembebanan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8517.62.43 adalah Bea Masuk MFN 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%, sehingga dalam hal ini Pemohon Banding telah memberitahukan pembebanan tarif Bea Masuk dengan benar.
NoJenis BarangPos Tarif
1ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5% (TIDAK DIPUNGUT)
2ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+PC
3ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CCR2216-1G-12XS-2XQ
4SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G-4S+
5ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24S+2Q+RM
6ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: L009UIGS-RM
7ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4

KESIMPULAN

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor PIB a quo Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 ke dalam pos tarif 8517.62.43 karena:

1. bahwa barang impor memenuhi kriteria sebagai unit kendali dan adaptor sebagaimana dimaksud pada Explanatory Notes XVI-8471-4 menyatakan sebagai berikut: “Apart from central processing units and input and output units, examples of other units include: ….. (3) Control and adaptor units such

as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17)”.

2. bahwa barang impor memenuhi kriteria sebagai gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 terutama personal computer (PC) dan komputer portabel (laptop computer) melalui port-port fisik yang telah tersedia pada masing-masing aparatus.

PERMOHONAN

bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean 615371/KPU.3/2024 Tanggal 29 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Citraweb Solusi Teknologi terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 615371/KPU.3/2024 Tanggal 29 November 2024 adalah tidak tepat. Sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp.0

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam KEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

PemohonBandingtelahmelakukanpembayaranatasKEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp 64.385.471,00 (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah). Pemohon Banding memohon kepada

Yang Mulia Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

PENUTUP

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanDigitalKeputusannomorKEP-

00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Penetapan Tariff dan/ atau Nilai Pabean No.

615371/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-3. Keberatan Tanpa nomor tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC tanggal 29 November 2024;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 29 November 2024; Bukti P-6. Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Citraweb Solusi Teknologi nomor 01 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Kuasa Hukum an. Imam

Basuki Rahmanto;

Bukti P-9. Packing List, Brosur, Sertifikat Postel, Inovoice, PIB;

Bukti P-10. Closing Statement nomor 02/KEY-CST/KEP-00729/X/2025 tanggal

9 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

615003/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-3. Closing Statement nomor S-1647/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-615371/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 01/CST-KEP-00729/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Penetapan klasifikasi barang atas barang impor pada pos 1 s.d. 7 PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 pada pos tarif 8517.62.43 BM 0% dan ditetapkan menjadi pos tarif 8517.62.49 BM 10%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp64.385.471,00 (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaikeputusankeberatannomorKEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas barang impor pada pos 1 s.d. 7 PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 pada pos tarif 8517.62.43 BM 0% dan ditetapkan menjadi pos tarif 8517.62.49 BM 10%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa barang impor yang disengketakan menurut Terbanding adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa menurut Pemohon Banding barang impor yang disengketakan merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan

mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 berkenaan dengan port, bahasa pemrograman dan sistem operasinya;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding dan Terbanding pada surat banding dan surat uraian bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai router/switch yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju; bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; bahwa Terbanding dalam persidangan dan penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan sistem perangkat jaringan adalah sebagai berikut:

App aay

ADP HAT!

OPTICAL NETWORK a a TERMINAL INDIMOME afi

. ADP HAD

SAKIT H SARITCH

ROUTER he are are

‘ouemart

‘ Firewall ' Ci

, irewa gt J yy cctv no

SMART TX

ADP BATE bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43; bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkattelepon,termasuk Telephone sets, including smartphones

smartphone dan telepon lainnya untuk and other telephones for cellular jaringan seluler atau untuk jaringan networks or for other wireless networks; tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya other apparatus for the transmission or untuk mengirimkan atau menerima reception of voice, images or other suara, gambar, atau data lainnya data, including apparatus for termasuk aparatus untuk komunikasi communication in a wired or wireless dalam jaringan kabel atau tanpa kabel network (such as a local or wide area (seperti local atau wide area network), network), other than transmission or

selain dari aparat transmisi atau reception apparatus of heading 84.43, penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 85.25, 85.27 or 85.28.

atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan cellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya:networks:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasi data, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network): network (such as a local or wide area

network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara, conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasuk regeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing:data, including switching and routing

apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa simultaneousinterpretationat

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic switching

atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems: saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel - - - - Modems including cable modems

dan kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk - - - - Control and adaptor units,

gateway, bridge, router dan aparatus including gateways, bridges, routers lain semacam itu yang dirancang hanya and other similar apparatus designed untuk terkoneksi dengan mesin only for connection with automatic data pengolah data otomatis dari pos 84.71 processing machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung - - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya:incorporating reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima - - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untuk apparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensi simultaneousinterpretationat multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk - - - - Other transmission apparatus for

radio-telefoni atau radio-telegrafiradio-telephony or radio-telegraphy 8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, - - - - Portable receivers for calling,

peringatan atau paging dan peralatan alerting or paging and paging alert paging alert termasuk penyerantadevices, including pagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 untuk pos 1 s.d. 7 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 ;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap nomor KEP- 00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-615371/KPU.3/2024 tanggal 29 November 2024 atas nama PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2- 542.000, beralamat di Jl. Petung, Caturtunggal - 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 906301 tanggal 26 November 2024 untuk pos 1 s.d. 7 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00729/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp64.385.471,00 (enam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.