P U T U S A N
Nomor PUT-003844.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003844.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTI CITRA AGUNG, NPWP 01.309.872.8-062.000, beralamat di Jl. KS. Tubun Raya Nomor 64, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, dalam hal ini diwakili oleh Silvana Dewi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Inti Citra Agung Nomor 87 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh Buntario Tigris S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ICA/IV/2025 tanggal 15 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan