PUTUSAN
Nomor PUT-003829.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tangga! 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Gudang Gajah Lestari terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003829.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUDANG GAJAH LESTARI, NPWP 01.393.776.8-026.000, beralamai di Jl. Pangeran Jayakarta No.24/36 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Antonius Lie jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Risalah-Rapat “PT Gudang Gajah Lestari" Nomor 41 tanggal 17 April 2023 yang dibuat oleh Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, Banten;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:-
1. Nama: Suyanto, S.H.,¥ Izin Kuasa Hukum =: KEP-264/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025,
2. Nama> KhaWi,
Jabatan: Karyawan (Purchasing Manager),
|Alamat: Jl. BungurBesar 17 Dim No. 8A, Jakarta Pusat |10610,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/GGL/IX/2025 tanggal 23 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,