Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-003828.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Gudang Gajah Lestari, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-003828.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap KeputusanJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000408/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003828.19126251PP, telah mengambil putusan sebagai

berikut dalam sengketa antara:

PT GUDANG GAJAH LESTARI, NPWP 01.393.776.8-026.000, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 24/36, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730, dalam hal ini diwakili oleh Antonius Lie jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Risalah Rapat PT Gudang Gajah Lestari Nomor 41 tanggal 17 April 2023 yang dibuat oleh Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, Banten: Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suyanto, S.H. .

Izin Kuasa Hukum : KEP-264/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

2. Nama1 KhaWi

Jabatan: Karyawan (Purchasing Manager)

Alamat: Jl. Bungur Besar 17 Dim Nomor 8A, Jakarta

Pusat 10610

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/GGL/IX/2025 tanggal 23

September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: £

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo / 197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

3. Nama/NIP: RachmatNugrohoAbadi/ 197410061996021002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

4. Nama/NIP: Andi Prabawa / 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan /198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi=: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

6. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok

7. Nama/NIP: Harry Susanto / 198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

8. Nama/NIP: Novy Pumamasan /199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok

9. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo /199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : KPUBC Tipe A Tanjung Priok L

10. Nama/NIP: Ari Pumomo / 198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso / 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok

12. Nama/NIP: Yos Ricky Yanuar / 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

13. Nama/NIP: Sultoni / 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

14. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara| 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3232/BC/KPU.1/2025 tanggal 15 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 885/PP/BR/2025 tanggal 02 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00644/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/GGL- PCH/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, ky

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000408/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

|Uraian

Diberitahukan

Ditetapkan

Kekurangan

| 1. PPN

41.142.000

54.536.964

13.394.964

2. PPh Pasal22

9.350.450

12.394.750

3.044.300

3. Denda

5.000.000

5.000.000

Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran

21.439.264

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/GGL- PCH//2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

|Uraian

Diberitahukan

| 1. PPN

41.142.000

2. PPh Pasal 22

9.350.450

3. Denda

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDitetapkanKekurangan

Diberitahukan

41.142.00054,536,96413.394.964

2. PPh Pasal 229.350.450123047501 3.044.300 |

3. Denda5.000.0005.000.000

Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran|21.439.264

LC

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 (cap harian pos tanggal 02 Mei 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/GGLAV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) No. KEP-00728/BC/KPU.01IKBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang ADH 7700 Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor 000408/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 03 Januari 2025 (KepDJBC) yang Pemohon Banding terima pada tanggal 07 Januari 2025,

Bahwa adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut :

|1. Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Prefab House, negeri asal China

dengan PIB No.312324 tanggal 18 Desember 2024 dengan nilai CNY 171.191,04 yang kemudian berdasarkan SPTNP KPUBC Tanjung Priok Nomor SPTNP-000408/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Januari 2025 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp 21.439.264,00 karena kesalahan nilai pabean:

2. Bahwa atas dasar SPTNP tersebut kami telah mengajukan keberatan dengan surat kepada DJBC melalui Kepala KPUBC Tg. Prick yang diterima tanggal 05 Februari 2025, dan di dalam diktum KepDJBC yang :

Bahwa Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan

Bahwa KEDUA, DJBC pada pokoknya menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 menjadi sebesar CIF CNY 226.927,22, dengan nilai tagihan sebesar Rp. 21.439.264,00 ( dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), yang telah kami lunasi sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 390072B19CGLU015 kode billing 640250100711461 tanggal 31 Januari 2025. .«,

3. Bahwa dari pemyataan Menimbang angka 1 s.d. 12 KepDJBC yang antara lain pada pokoknya menyatakan bahwa:

"10. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, diketahui hal-hal

sebagai berikut :

a. Bahwa berdasarkan PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024, diketahui nilai CIF sebesar CNY 171.191,04 (EXVV CNY 151.000,00, Insurance CNY 0,00 dan Freight CNY 20.191,04).

b. Bahwa telah dilakukan permintaan data atau keterangan dalam rangka penelitian permohonan keberatan kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-281/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025, dan sampai dengan batas waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah mengajukan data, dan/atau bukti tambahan, sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding.

c. Pemohon Banding melampirkan bukti bayar T/T Bank ICBC dengan transaksi:

1) Tanggal 13 November 2024 dengan nilai CNY 155.287,00 atau IDR 338.525.660,00 dengan beritalpesan: Payment INV CBX240923A10 (CNY109.987) + CBX241017A10 (CNY 45.300) Total CNY 155.287.

2) Tanggal 04 Desember 2024 dengan nilai CNY 105.700,00 atau IDR 231.271.600,00 dengan berita/pesan : Payment INV : CBX241017A10;

Bahwa atas bukti pembayaran tersebut di atas berbeda ( CNY 155.287,00 + CNY 105.700,00 = CNY 260.987,00) dengan nilai transaksi a guo (CNY 151.000,00) karena diduga terdapat penggabungan pembayaran dengan dokumenlainsehingga diperiukan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen lain tersebut.

d. Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan guna uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi, <,

e. Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa Jumal Umum (General Legder), namun tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stock Barang), sehingga dalam hal ini tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secarakomprehensif, . yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a guo. Sehinggapemenuhan terhadap ketentuan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan,

f. Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat (1) UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tart, dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

h. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi serta terdapat informasi berdasarkan dokumen yang diserahkan menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

i. Pejabat Bea clan Cukai memiliki data yang obyektif dan terukur,"

j. Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya,

11. berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas dokumen PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 226.927,22 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel ", menurut pendapat Pemohon Banding, tidak tepat, karena:

a. karena harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan bukti dan data obyektif serta terukur berupa antara lain

1) Purchase Order/PO No. 029/GGL/P0/X1/24 tanggal 8 November 2024,

2) Sales Contract No. CBX241017A10 tanggal 8 November 2024,

3) Invoice (commercial) No.CBX241017A10 tanggal 11 November 2024, yang secara konsisten menunjukkan jumlah (total price) CNY 151.000,00, sebagaimana telah diserahkan dalam proses keberatan namun keberadaannya telah dikesampingkan oleh DJBC:

b. walaupun tidak tegas dinyatakan dalam Menimbang KepDJBC, tetapi secara (TRUSS, implisit DJBC telah menyatakan:

1)kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

a) tidak melakukan penolakan ( reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, kemudian

b) memberikan nomor pendaftaran PIB No. 312324 tanggal 18 Desember 2024, yang berarti semua data didalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean :

C) sesuai ketentuan Pasal 54 UU Kepabeanan data elektronik i.c

data PIB a guo merupakan alat bukti sah menurut undang- undang namun telah dinyatakan DJBC sebagai data/bukti yang ada masih belum cukup memadai tidak memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan.

2) hasil pemeriksaan pabean dan berdasarkan analisis/manajemen resikom menunjukkan importasi yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor pendaftaran No. 312324 tanggal 18 Desember 2024

telah sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, bahkan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan SPPB Jalur Hijau No. 311022/KPU.1/2024 tanggal 18-12-2024 yaitu persetujuan impor atau pengeluaran barang, namun DJBC telah mengenyampingkan fakta tersebut, dan menyatakan secara eksplisit Nilai Transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan menetapkan nilai pabean untuk barang impor pada PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi total sebesar CIF CNY 226.927,22, dengan tidak disertai dengan rincian penjelasan,

3) dengan demikian melalui penetapan SPPB Jalur Hijau, data yang telah Pemohon Banding serahkan selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur serta sah menurut undang-undang, juga merupakan pengakuan formal bahwa pemberitahuan jumlah dan jenis serta tipe barang dalam PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 adalah sesuai dan benar,

4) terdapat petunjuk nyata DJBC telah melakukan pertimbangan yang tidak akurat yang seharusnya tidak perlu terjadi di dalam Menimbang angka 10 huruf c, dan kemudian tidak seyogyanya menetapkan nilai pabean a guo apabila DJBC secara seksama memperhatikan keberadaan nomor Invoice CBX241017A10 tanggal 11 November 2024 terkait dengan bukti T/T Bank ICBC atas transaksi pembayaran tanggal 13 November 2024 (CNY 45.300,00) dan tanggal 04 Desember 2024 (CNY 105.700,00) yang jika dijumlah sebesar EXW CNY 151.000,00 sesuai dengan iransaksi yang tercantum dalam INVOICE kolom 15 PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 yang tentu bukan EXW CNY 260.987,00, sebagaimana pemyataan DJBC dalam Menimbang angka 10 huruf CK,

5) bahkan secara nyata, walaupun DJBC telah melakukan penilaian tentang 'adanya dugaan terjadinya penggabungan pembayaran dengan dokumen lain, bahkan menyatakan perlu adanya pemeriksaan lanjutan atas dokumen lain tersebut', atas keberadaan data dan/atau dokumen yang telah diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan sebagaimana pernyataan dalam Menimbang angka 10 huruf b dan c, namun DJBC dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 15 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai telah:

a) tidak melakukan upaya untuk meminta bukti atau data tambahan jika memang ternyata belum memenuhi seperti yang diharapkan DJBC sebagai pelaksanaan asas good govemance (AUPB) dalam administrasi pemerintahan sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tetapi

b) justru DJBC melakukan 'pembiaran sampai dengan batas waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan bahkan menyatakan secara tidak langsung Pemohon Banding sebagai pihak yang harus bertanggung jawab mengingat Pemohon Banding telah 'dianggap" tidak berkehendak atau tidak mau lagi menyampaikan data, bukti dan/atau penjelasan yang masih harus diaju-serahkan, yang menurut term DJBC : "data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding", sedangkan Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding keberatan/banding sangat mengharapkan petunjuk DJBC sebagai pihak yang berwenang dan yang 'secara materi dipastikan sangat 'mengetahur daripada Pemohon Banding :

4, - Bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean EXW

CNY 151.000,00 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar sebagai Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan karena

telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang didukung dengan dokumen terjadinya transaksi dan benar merupakan harga yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan.

5. Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF CNY 226.927,22, sebagaimana tercantum di dalam KepDJBC nomor KEP-00728/BC/KPU.O1/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dan menyatakan CIF CNY 171.191,04 atau EXW CNY 151.000,00 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan dengan PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 sehingga tagihan kekurangan Bea Masuk, PDRI dan Denda administrasi menjadi nihil.

Bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya, serta atas kebijaksanaannya Pemohon Banding mengucapkan terima kasih:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00644/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 sebagaimana dalam surat banding Nomor 003/GGIJIV/2025 tanggal 21 April 2025.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dengan alasan harga yang diberitahukan pada PIB nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean (Metode Nilai Transaksi gugur) dan penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode Nilai Transaksi Barang Serupa. <

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: PREFAB HOUSE:

b. Negara Asal: CHINA

c. Nilai Pabean (CIF) : CNY 171.191,04

d. Supplier: GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED

2. bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 menjadi sebagai berikut:

Penetapan

17.455,

mana | MISET | 22690722

471.191,04 P| 226.927 22

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa PDRI dan denda sebesar sebesar Rp 21.439.264,00 (Dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah).

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan surat nomor NN tanggal 05 Februari 2025: re

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, yang intinya Menetapkan Nilai Pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY 226.927,22.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352),

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776), Pa

. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean

untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082),

. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi

dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355)

. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman

Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1945),

. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di

Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901):

. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 teniang Tata Cara

Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 864),

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran 10.

Barang Impor Untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272),

11.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean

13.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2023, .«,

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Produsen dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau. Diperoleh informasi profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA 4.0: High dan QA: -

3. LPPNP diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada bukti pembayaran, pembukuan impor dan catatan hutang atas transaksi yang belum jatuh tempo serta tidak ada dokumentasi negosiasi pembentukan harga,

b. DNP tidak lengkap, hanya menyerahkan Invoice, Packing List, Purchase Order dan Sales Contract,

c. Adanya data pembanding yang obyektif dan terukur, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d VI secara hierarki.

d. Konversi USD 2400 = CNY 17.455,9415 sesuai kurs SKep Nomor KMK 52/KM.10/KF.4/2024

e. Dari pemasok yang sama GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED

4. Bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding beralasan sebagai ~ berikut:

a. Dalil Pemohon Banding, Tt

6. karena harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang

sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan bukti dan data

obyektif serta terukur berupa antara lain :

1) Purchase Order/PO No, 029/GGL/PO/XI/24 tanggal 8 November 2024,

2) Sales Contract No. C8X241017A10 tanggal 8 November 2024 ,

3) Invoice (commercial) No.CBX241017A10 tanggal 11 November 2024,

yang secara konsisten menunjukkan jumlah (total price) CNY 151.000,00,

sebagaimana telah diserahkan dalam proses keberatan namun

keberadaannya telah dikesampingkan oleh DJBC:

b. walaupun tidak tegas dinyatakan dalam Menimbang KepDJBC, tetapi secara

® implisit DJBC telah menyatakan :

1) penyelesalan kewajiban kepabeanan atas Importasi barang tersebut butir 1

telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan karena Pejabaf BC

yang menangani penalitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah :

a) tidak melakukan penolakan ( reject ) karena tidak terdapat kesalahan

darvatau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,

kemudian

b) memberikan nomor pendaftaran PIB No. 312324 tanggal 18

Desember 2024, yang berarti semua data didalam PIB Aju telah diteliti

dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap

dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean ;

c) sesuaj ketentuan Pasal 54 UU Kepabeanan data elektronik /e data

PIB a quo merupakan alat bukti sah menurut undang-undang namun

telah dinyatakan DJBC sebagai data/bukti yang ada masih belum

cukup memadai tidak memadai untuk membuktikan kebenaran nilai

transaksi yang diberitahukan.

2) hasil pemeriksaan pabean dan berdasarkan analisis‘manajamen resiko

menunjukkan importasi yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor

pendaftaran No. 312324 tanggal 18 Desember 2024 telah sesuai dan

memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK nomor

190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai,

bahkan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan SPPB Jalur Hijau No.

311022/KPU. 1/2024 tanggal 18-12-2024 yaitu persetujuan impor atau

pengeluaran barang. namun DJBC telah mengenyampingkan fakta

tersebut. dan menyatakan secara ekspiisit Nilal Transaksi tidak dapat

diyakini kebenarannya dan menetapkan nilai pabean untuk barang

impor pada PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 dengan

menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang

diterapkan secara fleksibel menjadi lotal sebesar CIF CNY 226.927,22,

dengan tidak disertal dengan rincian penjelasan,

3) dengan demikian melalui penetapan SPPB Jalur Hijau, dala yang telah

kami serahkan selain merupakan bukti dokumenidata yang nyata,

obyektif dan terukur serta sah menurut undang-undang, juga

merupakan pengakuan formal bahwa pemberitahuan jumlah dan jenis

serta tipe barang dalam PIB nomor 312324 tangga) 18 Desember 2024

adalah sesuai dan benar,

4) terdapat petunjuk nyata DJBC telah melakukan pertimbangan yang tidak

akurat yang seharusnya tidak perlu terjadi di dalam Menimbang angka

10 huruf c, dan kemudian tidak seyogyanya menetapkan nilai pabean a

quo apabila DJBC secara seksama memperhatikan keberadaan nomor

Invoice CBX241017A10 tanggal 11 November 2024 terkait dengan bukti

T/T Bank ICBC atas transaksi pembayaran tanggal 13 November 2024

(CNY 45.300,00) dan tanggal 04 Desember 2024 (CNY 105.760,00) yang

jika dijumlah sebesar EXW CNY 151.000,00 sesuai dengan transaks!

yang tercantum dalam INVOICE kolom 15 PIB nomor 312324 tanggal 18

Desember 2024 yang tentu bukan EXW CNY 260.987,00, sebagaimans

ernyataan DJBC dalam Menimbang angka 19 huruf c,

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 16

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean

2) Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli,

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi,

C. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada

nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur,

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27:

d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

3) Bahwa penelitian nilai pabean tidak hanya didasarkan pada adanya Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice, namun juga meliputi kelengkapan dan kesesuaian semua dokumen terkait nilai transaksi barang impor.

b. Dalil Pemohon Banding

5) bahkan secara nyata, walaupun DJBC telah melakukan penilalan tentang 'adanya dugaan terjadinya penggabungan pembayaran dengan dokumen lain, bahkan menyatakan periu adanya pemeriksaan lanjutan atas dokumen lain tersebut’, atas keberadaan data dan/atau dokumen yang telah diserahkan Pemohon dalam proses keberatan sebagaimana pernyataan dalam Menimbang angka 10 huruf b dan c, namun DJBC dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 15 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai telah :

a) tidak melakukan upaya untuk meminta bukti atau data tambahan jika memang ternyata belum memenuhi seperti yang diharapkan DJBC sebagai pelaksanaan asas good governance (AUPB) dalam administrasi pemerintahan sesuai amanat UU No. 36 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tetapi

b) justru DJBC melakukan ‘pembiaran’ sampai dengan batas waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan bahkan menyatakan secara tidak langsung kami sebagai pihak yang harus bertanggung jawab mengingat kami telah ‘dianggap’ tidak berkehendak atau tidak mau lagi menyampaikan data, bukti dan/atau penjelasan yang masih harus diaju-serahkan, yang menurut term DJBC : “data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan dianggap telah cukup menurut Pemohon”, sedangkan kami sebagai Pemohon keberatan/banding sangat mengharapkan petunjuk DJBC sebagai pihak yang berwenang dan yang "secara materi’ dipastikan sangat ‘mengetahui’ daripada Pemohon :

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

2) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

3) Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022, disebutkan bahwa Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

4) Bahwa telah dilakukan permintaan Data atau Keterangan dalam rangka

penelitian permohonan keberatan kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-218/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025, dan sampai dengan batas waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah mengajukan data, dan/atau bukti tambahan, sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding.

5) Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

c. Dalil Pemohon Banding

4, Dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean EXW CNY

151.000,00 menurut hemat kami sudah benar sebagai Nilai Transaksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan karena telah

memenuhi persyaratan nilai transaksi yang didukung dengan dokumen

terjadinya transaksi dan benar merupakan harga yang dibayar atau yang

seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual

untuk diekspor ke daerah pabsan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU

Kepabeanan.

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terhadap hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang telah dikirim oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024, diketahui nilai CIF sebesar CNY 171.191,04 (EXW CNY 151.000.00, Insurance CNY 0,00 dan Freight CNY 20.191,04).

2) Bahwa telah dilakukan permintaan Data atau Keterangan dalam rangka penelitian penmohonan keberatan kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-218/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025, dan sampai dengan batas waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah mengajukan data, dan/atau bukti tambahan, sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding.

3) Bahwa Pemohon Banding melampirkan screenhoot aplikasi percakapan pada tanggal 10-11- 2024 s.d. 05-12-2024.

4) Pemohon Banding melampirkan Purchase Onder nomor 029/GGL/PO/XI/24 tanggal 08 November 2024 dengan nilai CNY 151.000,00, Incoterm : EXW, Term of Payment: 0- 90 days after BL Shipment. 4,

5) Pemohon Banding melampirkan Sales Contract nomor CBX241017A10 tanggal 08 November 2024 dengan nilai CNY 151.000,00, Incoterm : EXW, Term of Payment: 30% only to confirm production, 70% before loading, dan tujuan pembayaran GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED melalui China Merchants Bank dengan Swift Code: CMBCCBS131.

6) Pemohon Banding Commercial Invoice/Packing List nomor CBX241017A10 tanggal 11 November 2024 dengan nilai CNF CNY 151.000,00 Incoterm EXW, Payment term: 100% before shipdate.

7) Pemohon Banding melampirkan dokumen asuransi yang diterbitkan di dalam negeri oleh PT AXA Insurance Indonesia dengan nomor policy LH/MCC/258973 tanggal 05 Desember 2024.

8) Pemohon Banding melampirkan bill of lading nomor OOLU2305056040 tanggal 06 Desember 2024,dengan ketentuan freight prepaid.

9) Pemohon Banding melampirkan bukti bayar T/T Bank ICBC dengan transaksi:

1. Tanggal 13 November 2024 dengan nilai CNY 155.287,00 atau IDR 338.525.660,00 dengan berita/pesan: Payment INV: CBX240923A10 (CNY 109.987) + CBX241017A10 (CNY 45.300) Total CNY 155.287.

2. Tanggal 04 Desember 2024 dengan nilai CNY 105.700,00 atau IDR 231.271.600,00 dengan berita/pesan: Payment INV: CBX241017A10.

Bahwa atas bukti pembayaran tersebut diatas berbeda (CNY 155.287,00 + CNY 105.700,00 = CNY 260.987,00) dengan nilai transaksi a quo (CNY 151.000,00) karena diduga terdapat penggabungan pembayaran dengan dokumen lain sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen lain tersebut.

10) Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan guna uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi; 4,

11) Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa Jumal Umum (General Ledger), namun tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang), sehingga dalam hal ini tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a guo. Sehingga pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan,

12) Bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT MASA PPN masa 12 — 2024 tanggal 31-12-2024 dan pada Lampiran1111 B1 terdapat transaksi dokumen a quo.

13) Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi dan tidak adanya dokumen pembukuan lengkap yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding.

14) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

15) Mempertimbangkan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD.

16) Berdasarkan uraian diatas, maka nilai pabean pada PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 ditetapkan sebesar total CIF CNY 226.927,22. ra

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean.

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding BANDING untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025.

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon' putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/GGL-PCH/VII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan permintaan Wakil Panitera Pengadila Pajak Nomor 003828.19.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 07 Agustus 2025 kepada Pemohon Banding untuk membuat dan menyerahkan Surat Bantahan yang berkaitan dengan SUB DJBC No. 5-00644/KPu,011suB/2025 tanggal 17 Juli 2025 Kpp- 00,728113C/KpU:01/ KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 (SP.003828.19/2025/PP), dengan hormat disampaikan sebagai berikut: 4,

1. Bahwa benar Pemohon Banding telah mengimpor Prefab House, dari China dengan PIB No. 312324 tanggal 18 Desember 2024 dengan nilai CNY 171.191,04 yang kemudian berdbiarkan SPTNP KPUBC Tanjung Priok Nomor "SPTNP-- 000408/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Januari 2025 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp 21.439,264,00 karena kesalahan nilai pabean.

2. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada DJBC yang diterima tanggal 05 Februari 2025, dan di dalam Keputusan DJBC nomor KEP- 007281BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 (KepDJBC), DJBC telah menetapkan pada pokoknya: menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 menjadi sebesar CIF CNY 226.927,22 dengan nilai tagihan sebesar Rp. 21.439.264,00 ( dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu due ratus enam puluh empat rupiah), yang telah Pemohon Banding lunasi sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 390072B19CGLU015 kode billing 640250100711461 tanggal 31 Januari 2025.

3. Bahwa dalam Huruf E. SIMPULAN SUB DJBC, DJBC pada pokoknya menyatakan:

"2, Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas pp No,

31,2324 tanggal 18 Desember 2024:. dgp, telah mplaksanak,an semua.ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan nilai pabean", yang didasarkan atas pertimbangan Penetapan Tarif dan Nilai Pabean sebagaimana tersebut dalam Huruf D. ANALISIS, Angka 1 s.d. 4 SUB : yang pada pokoknya antara lain menyatakan:

4. Bahwa di dalam surat bandingrfya, Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

c. Dalil Pemohon Banding

4. Dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean EXWCNY 151.000,00 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar sebagai Mai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 |

UU Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksl yang didukung dengan dokumen terjadinya transaksi dan benar merupakan harga yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean sesuai ketentuan Pasal 15 ayat Kepabeanan." :

Atas tersebut Terbanding menyampaikan fanggapan sebagai berikut: Bahwa terhadap hasil penelifian dokumen pendukung nilai transaksi yang telah dikiim oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut ::

1) Bemlasarkan BIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024, diketahui nilai CIF sebesar CNY 171.191,04 (EXW CNY 151.000,00, Insurance CNY 0,00 dan Freight CNY 20.191,04).

2) Bahwa telah dilakukan permintaan data atau keterangan dalam rangka penelitian permohonan keberatan kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S5281/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025, dan sampai dengan batas waktu paling lama 40 (empat puluh) hart sejak tanggal ditefimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah mengajukan data, dan/atau bukti tambahan, sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding.

3) Bahwa Pemohon Banding melampirkan screenshot aplikasi percakapan pada tanggal 10-11-2024 s.d. 05-12-2024.

4) Pemohon Banding melampirkan Purchase Order nomor 029/GGLIPO/X1/24 tanggal 08 November 2024 dengan nilai CNY 151.000,00, Incoterm EXW, Term of Payment :0-90 days after BL Shipment.

5) Pemohon Banding melampirkan Sales Contract nomor CBX241017A10 tanggal 08 November 2024 dengan nilai CNY 151.000,00, Incoterm: EXW, Term of Payment : 30% only to confirm production, 70% before loading, dan tujuan pembayaran GUANGDONG CBOX CO., LIMITED melalul China Menchants Bank dengan Swift Code : CMBCCBS/31. x

6) Pemohon Banding Commercial Invoice/Packing List nomor CBX241017A10 tanggal 11 November 2024 dengan nilai CNY 151.000,00 Incoterm EXW, Payment Term : 100% before shipdate.

7) Pemohon melampirkan dokumen asuransi yang diterbitkan di dalam negefi oleh PT AXA Insurance Indonesia dengan nomor policy LH/MCC/258973 tanggal 05 Desember 2024.

Bandingbill of lading nomor OOLU2305056040 tanggal 06 Desember 2024 dengan ketentuan

|freight prepaid.

|9) Pemohon Banding melampirkan bukti bayar TIT Bank ICBC dengan

transaksi:

1. Tenggal 13 November 2024 dengan nilai CNY 155.287,00 atau IDR 338.525660,00 dengan berita/pesan : Payment INV : CBX240923A10 (CNY109.987) + CBX241017A10 (CNY 45.300) Total CNY 155.28.

2. Tanggal 04 Desember 2024 dengan nilai CNY 105.700,00 atau IDR 231.271.600,00 dengan befita/pesan: Payment INV : CBX241017A10; Bahwa atas bukti pembayaran tersebut di atas

|berbeda ( CNY 155.287,00 + CNY 105.700,00 = CNY 260.987,00) |dengan nilai transaksi a quo (CNY 151.000,00) karena diduga

ferdapaf penggabungan pembayaran dengan dokumen lain sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen lain tersebut.

10) Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan gone uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi

11) Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa Jumal Umum (General Legder), namun tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stock Barang), sehingga dalam hal ini tidak diketahui| pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas|

kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Sehingga pemenuhan terhadap ketentuan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan:

12) Bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT MASA PPN masa 12- 2024 tanggal 31-12-2024 dan pada Lampiran Form &

terdapat transaksi dokumen a guo.

13) Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi dan tidakadanya dokumen pembukuan lengkap yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenamya/yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding.

14) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang idenrtik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya:

15) Mempertimbangkan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD.

16) Berdasarkan uraian diatas, maka nilai pabean pada PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 ditetapkan sebesar total CIF CNY

3a. Bahwa pemyataan analisis dalam Huruf D. ANALISIS, Angka 1 s.d. 4 SUB

di atas tidak berseberangan dengan Menimbang angka 1 s.d. 12 Keputusan Terbanding yang antara lain menyatakan pada pokoknya:

"10. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut

a. Bahwa berdasarkan Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024, diketahui nilai & CIF sebeser CNY 171.191,04 (EXW CNY 151.000,00, Insurance CNY 0,00 dan Freight CNY 20.191,04). <

c. Pemohon Banding melampirkan bukti bayar TIT Bank 1CBC dengan transaksi :

1) Tanggal 13 November 2024 dengan nilai CNY 155.287,00 atau IDR 338-:525.660,00 dengan berita/pesan : Payment INV : CBX240923A10 (CNY109.987) + CBX241017A10 (CNY 45.300) Total CNY 155.287.

2) Tanggal 04 Desember 2024 dengan nilai CNY 105.700,00 atau IDR 231.271.600,00 dengan berita/pesan : Payment INV : CBX241017A10 ;

Bahwa atas bukti pembayaran tersebut di atas berbeda ( CNY 155.287,00 + CNY 105.700,00 CNY 26a987,00) dengan nilai transaksi a qua (CNY 151.000,00) karena diduga terdapat penggabungan pembayaran dengan dokumen lain sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen lain tersebut.

d. Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan guna uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi,

e. Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa Jumal Umum (General Legder), namun tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Hufang, Buku Kas, Kartu Stock Barang), sehingga dalamhal ini !Mak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas" kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a guo. Sehingga pemenuhan terhadap ketentuan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan.

11. berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas dokumen PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 226.927,22 berdasarkan Metode Nilal Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel "; x

4. Bahwa pemyataan DJBC tersebut di atas adalah tidak tepat jika DJBC dapat mempertimbangkan hakhal sebagai berikut:

a. Alasan yang dipergunakan untuk menetapkan Nilai Pabean tersebut di atas tidak menyatakan dengan tegas adanya pelanggaran ketentuan Nilai Transaksi dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, yang menetapkan: "Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan dan menurut, Penjelasan Pasal 15- nya: "Yang dimaksud dengan nila! transaksi yaitu harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual etas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar, nilai barang dan- jasa,- royalti, biaya transportasi, biaya handling batang dan biaya asuransi

b. selain hal tersebut a, sesuai hasil penelusuran melalui GOGGLE atas website https:/fidih.kemenkeu.go.idlapi/download/ diperoleh ketentuan Pasal 21 .ayat (1), 2, dan (3) PMK-144 singkatan pendek Pemohon Banding atas PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ;

144/PMK.04/2022 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN

BEA MASUK yang antai:a lain ‘pada pokoknYa mengaiiie tentang persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai Nilai Pabean sebagai berikut:

|(1) Import, atau Pemilik Barang menentukan secara mandir nilai pabean untuk |penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) |Renentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagai mana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi fuel-bell;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur seria memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. x,

:Halaman 29 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-003828.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Gudang Gajah Lestari

c. sedangkan persyaratan dimaksud Pasa17.ayat(1) PMK-144 adalah:

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakalan barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di claim Daerah Pabean:

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial:

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan

d. tidak terdapat hybungan antara perijyai cfan Pembeli, opgpe- ngaruhi harga barang.;

d. selanjutnya, maksud dari Pasal 1 angka 10 PMK-144 tentang Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi, oleh karena itu,- Invoice, Packing Lisi, B/L yang telah disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai adalah Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang prima dari transaksi impor-ekspor barang impor a guo dan bahkan harus dicantumkan di dalam PIB kolom 10, kolom 15, kolom 17 dan kolom 23,

e. sesual ketentuan di atas, nilai transaksi dari PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 adalah nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean di dalam KepDJBC a quo tidak perlu terjadi dan hal tersebut telah sejalan dengan DJBC, mengingat DJBC tidak menyatakan secara spesifik “di dalam

Menimbang KepDJBC maupun SUB bahwa nilai transaksi (CIF) yang diberitahukan claim PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 tidak memenuhi persyaratan Pasal 7 ayat (1) PMK-144 sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean,

5. Bahwa DJBC di dalam SUB telah menyampaikan pernyataan tanggapan a, b, dan c atas dalii Pemohon Banding, yang pada pokoknya:

a. Bahwa penelitian nilai pabean tidak hanya didasarkan pada adanya Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice, namun juga meliputi kelengkapan dan kesesuaian semua dokumen terkait nilai transaksi barang impor,

b. Bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Pasal 84 ayat (1) UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyal kewenangan untuk meminta importir menyebabkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

c. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi dan tidak adanya dokumen pembukuan lengkap yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai

sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya/yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding:

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaanya.

Mempertimbangkan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD;

Berdasarkan uraian diatas, maka nilai pabean pada PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 ditetapkan sebesar total CIF CNY 226.927.22,

5a. Bahwa pemyataan tanggapan a, b, dan c DJBC atas dalil Pemohon Banding

yang diberitahukan dalam PIB ditetapkan atau digunakan sebagai nilai pabean tersebut menunjukkan alasan utama untuk dapat-setidaknyaa nilai transaksi bergantung kepada hasil penilaian Pejabat Bea dan Cukai (subjektivitas) atas kecukupan keberadaan data dan dokumen pendukung nilai transaksi dan kelengkapan dokumen pembukuan yang dilampirkan sehingga menyebabkan tidak dapat ditakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti- untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenamya/yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding:

5b. Bahwa oleh karena itu tidak keliru jika dikatakan keberadaan bukti Nyata atau

Data yang Obyektif dan Terukur sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 10 PMK- 144 telah dikesampingkan oleh atau dengan penilaian individual tentang cukup dan len kap dokumen pendukung atau dokumen pembukuan sehingganilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan jika tidak cukup atau tidak lengkap pasti sebaliknya, oleh karena itu hasil penilaian cukup ataulengkap tersebut sangat bersifat subyektif,

5c. Bahwa pernyataan tanggapan a, b, dan c DJBC atas dalil Pemohon Banding

tersebut telah tidak menunjukkan adanya sanggahan spesifik tentang keakurasian dan kebenaran nilai iransaksi CNY 151.000,00 yang telah diberitahukan yaitu yang terkait dengan bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, katai daniatau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi, sebagaimana tercantum dalam:

a. Purchase Order/PO No.tanggal 8 November 2024, dan

b. Sales Contract No. CBX241017A10 tanggal 8 November 2024, serta

c. Invoice (commercial) No.CBX241017A10 tanggal 11 November 2024, yang

- secara taat-asas menunjuk nilai (total price) sebesar CNY 181:000.90,

d. Bill of lading nomor OOLU2305056040 tanggal 06 Desember 2024 dengan ketentuan freight prepaid,

e. bukti transaksi pembayaran berupa T/T Bank ICBC:

dengan jelas mencantumkan adanya 2 (dua) tahap pembayaran yaitu tanggal 13-11-2024 dan tanggal 04-12-2024, dan

2) yang mencantumkan keberadaan 2 (dua) Invoice masing-masing adalah Invoice CBX240923A1G dan Invoice CBX241017A10,

3) uralan pembayaran dapat diperiksa dalam tabel di bawah ini :

a) 13-11-2024 : CNY 109.987 — Payment Invoice CBX240923A10 dan CNY 45.300 — Payment Invoice CBX241017A10

total CNY 155.287 equivalant dengan Rp. 338.525.680

TT atau Rekening koran atau GL)

b) 04-12-2024 : CNY 705.700 —- Payment Invoice CBX241017A10

total CNY 105.700 equivalent dengan Rp. 231.277.600

TTatau Rekening koran atau GL) c

4) sehingga pelunasan Invoice CBX240923A10 dan invoice CBX241017A10 :

a) CNY 151.000 untuk membayar Invoice CBX241017A10, dan

b) CNY 109.887 untuk membayar Invoice CBX240923A 10, sehingga

5) sudah benar total CNY 151.000,00 adalah nilai transaksi sebagaimana ercantum di:

a) kolom 15 PIB INVOICE: No. CBX241017A10 Tgl. 11-11-2024, dan

b) kolom 23 PIB NILA/ : EXW 151.000.00.:

f. Rekening Koran Bank ICBC masa tanggal 13 November 2024 dan 04 Desember 2024 meminjulckan transaksi pelunasan sebesar :

1) 13-11-2024 : CNY 109.987, equivaten Rp 239.771.880 Payment Invoice CBX240923A10, dan CNY 45,300, equivaten Rp. 98.754.000 Payment Invoice CBX241017A40 ,

|total CNY 155. 287: equivalent Rp. 338.525.660 (lihat TTateu Rekening koran atau GE) :2) 04-12-2024 : CNY 105.700, eguivalan Rp. 231.271.800 Payment Involca CBX241017A10

3) atas nama Seller: GUANGDONG CBOX CO., LIMITED :

yang sekaligus menurut Pemohon Banding merupakan bukti nyata, obyektif dan terukur atas terjadinya harga transaksi, karena didalamnya

|tercantum jenis jumlah barang berikut nilai transaksi yang SEHARUSNYA |dibayar,

g. sehingga penjelasan huruf a)s.d. di atas telah sesuaiisejalan dengan Pasal 1 PMK-144 tentang Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sehingga pernyataan Pemohon Banding di atas telah menjawab dan menanggapi pemyataan DJBC dalam Menimbang angka 10 huruf c sekaligus Tanggapan a, b,dan c terkait.

6. Bahwa importasi barang tersebut butir 1, telah dilaksanakan sesuai Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor dan sistem PDE Kepabeanan dengan tidak adanya penolakan dari KPU BC Tg Priok yang berarti setelah melalui pemeriksaan pabean semua data PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean dan tidak terdapat kesalahan pengisian data PIB sehingga mendapat nomor pendaftaran PIB : 312324 tanggal 18 Desember 2024 bahkan telah mendapatkan SPPB Jalur Hijau :

7. bahwa menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dual slat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)., dan di dalam Penjelasan Pasal 76 antara lain disebutkan : Pasal 1171 memuat ketentuan claim rangka menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-

undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adilbag( r para pihak dan sahnya IMO dad falga yang tgrungicap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hat baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan , belum diungkapkan, sehingga atas dasar hal-hal di atas, Pemohon Banding menyiapkan dokumen pendukung antara lain berupa PIB, Purchase Order, Sales Cohtract, Invoice, Ocking Lisr, B/L, SPPB, BUkti Transfer, Rekening Koran, SPT PPN dan dokumen pembukuan :

8. Bahwa dari hal-hal tersebut di atas, dapat kiranya disimpulkan NMI Pabean EXW CNY 151.000.00 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar sebagai Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang didukung dengan dokumen terjadinya transaksi dan benar merupakan harga yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean, karena :

a. telah dibuktikan dengan bukti pembayaran tanggal 13-11-2024 senilai CNY 45.300 dan tanggal 04-12-2024 senilai CNY 105.700 dengan total sebesar CNY 151.000,00 yang sesuai dengan nilai Purchase Order, Sales Contract dan Invoice yaitu EXW CNY 151.000,00, dan ditambah dengan

b. tidak adanya pernyataan dari Pejabat Bea dan Cukai dan DJBC di dalam KepDJBC dan SUB tentang adanya biaya dan/aiau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagainnana dimaksud

‘dalam Pasal 5 PMK nomor 144/PMK.04/2022 .

9. Berdasarkan hal di atas Pemohon Banding tidak sependapat untuk seluruhnya SUB DJBC tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Yth. Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batat penetapan nilai pabean CIF CNY 226.927,22 yang ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding No. KEP-00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dan menetapkan nilai CIF CNY 171.191.04 atau EXW CNY «

151.000,00 sebagai Nilai Pabean atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB No. 312324 tanggal 1 a Desember 2024 sehingga tagihan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi menjadi nihil.

Bahwa demikian Bantahan disampaikan dan atas perkenan serta perhatian Yth. Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding mengucapkan terima kasih,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025,

Bukti P-2. Fotokopi 000408/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Januari 2025; Bukti P-3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN

390072B19CGLU015 tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp21.439.264,00,

Bukti P-4. Fotokopi PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024,

Bukti P-5. Fotokopi Keberatan Nomor 002/GGL-PCH/I/2025 tanggal 30 Januari

2025

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Purchase Order Nomor 027/GGL/PO/XI/24, Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Sales Contract Nomor CBX240923A10,

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2025; Bukti P-9. Fotokopi bermeterai PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2025, Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN

C91EA43S8PC6ES1HC tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp50.492.450,00 beserta fotokopi bermeterai Billing DJBC:

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN

390072B19CGLUO15 tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp21.439.264,00 beserta fotokopi bermeterai Billing DJBC:

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Commercial Invoice Nomor CBX240923A10, Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Commercial Invoice Nomor CBX241017A10; Bukti P-14, Fotokopi bermeterai Packing List Nomor CBX240923A10,

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Bil! of Lading Nomor S00335315,

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Kartu Stock/Recerve Item:

Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Purchase Payment Nomor PICBCI/10/2024/003

beserta fotokopi bermeterai lampirannya:

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Purchase Payment Nomor PICBC/11/2024/003

beserta fotokopi bermeterai lampirannya,

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Purchase Payment Nomor PPANI/02/2026/0

beserta fotokopi bermeterai lampirannya:

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai Purchase Payment Nomor PPANI/02/2025/109B

beserta fotokopi bermeterai lampirannya:

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai 000408/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Januari

2025,

Bukti P-22. Fotokopi Faktur Pajak:

Bukti P-23. Fotokopi bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-24. Fotokopi bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai Buku Bank,

Bukti P-26. Fotokopi bermeterai General Ledger:

Bukti P-27. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPN beserta fotokopi lampiran-

lampirannya,

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025 a.n.

Sujanto, S.H.,

Bukti P-29. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-264/PP/IKH/2024 tanggal 11

Juni 2025 a.n. Sujanto, S.H. beserta fotokopi Kartu Kuasa Hukum, Bukti P-30. Pakta Integritas a.n. Sujanto, S.H.:

Bukti P-31. Pakta Integrtias a.n. Antonius Lie:

Bukti P-32. Fotokopi KTP a.n. Antonius Lie;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Nomor 016/GGLIX/2025 tanggal 23 September

2025 a.n. Kha Wi,

Bukti P-34. Fotokopi KTP a.n. Antonius Lie dan Kha Wi;

Bukti P-35. Fotokopi Bukti Pemotongan PPh 21 a.n. Kah Wi

Bukti P-36. Fotokopi bermeterai Akta Perseroan Terbatas PT Gudang Gajah Lestari

Nomor 2 tanggal 07 Januari 1986 yang dibuat oleh Fifi Wansadiputra, S.H., Notaris di Jakarta beserta fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumhamnya, £,

Bukti P-37. Fotokopi bermeterai Akta Risalah Rapat PT Gudang Gajah Lestari

Nomor 41 tanggal 17 April 2023 yang dibuat oleh Reza Maulana Setiadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang beserta fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumhamnya,

Bukti P-38. Softcopy Kesimpulan Akhir Sekaligus Jawaban Nomor

017/GGL/XI/2025 tanggal 03 November 2025,

Bukti P-39. Kesimpulan Matriks Pelunasan Atas Bukti Persidangan Sengketa

Banding Nomor 020/GGL/XI/2025 tanggal 15 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi LPPNP Nomor 000385/KPU.1/2025:

Bukti T-2. Fotokopi PIB Nomor 213070 tanggal 07 November 2024;

Bukti T-3. Tanggapan atas Bukti Persidangan Nomor S-308/KPU.1/M.XIXB/2025

tanggal 21 Oktober 2025;

Bukti T-4. Tanggapan Sekaligus Kesimpulan — Akhir Nomor S-

358/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 16 Desember 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarf dan/atau Nilai Pabean Nomor 000408/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak, £

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) har, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

,Menurut

Jenis

Sengketa | PemohonTerbanding

Banding

Perbedaan Nilai NilaiCIF CNYCIF CNYPabean atas Jenis

' Pabean171,191.04226,927.22barang: Prefab

House

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.439.264,00 (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) yang tidak disetujut oleh Pemohon Banding; c

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena bukti-bukti transaksi Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean,

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB aguo merupakan nilai transaksi yang sebenar-benarnya dibayar oleh Pemohon Banding ke supplier.

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan,

b. keterangan ahli:

C. keterangan para saksi:

d. pengakuan para pihak: dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut: «

a. PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 dan dokumen pelengkapnya, Bukti Transfer dan Rekening Koran, Keputusan Nomor KEP- 00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait.

b. Pengakuan para pihak

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, terkait nilai pabean adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih| lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144 Tahun 2022,

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method). &£,

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi: |

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (T) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas,

b. berisi uraian, spesifikasi dan satuan barang yang jelas: dan x

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi: atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi Jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

3 Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, adalah sebagai berikut:

1. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY 171,191.04 dengan rincian EXW CNY 151,000.00, Freight CNY 20,191.04 dan asuransi 0 dengan Supplier dan Pengirim Barang atas nama GUANGDONG CBOX CO., LIMITED;

2. Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 029/GGL/PO/XI/24 tanggal 08 November 2024 Pemohon melakukan pamesanan barang kepada GUANGDONG. CBOX CO., dengan nilai pemesanan barang sebesar EXW CNY151,000.00,

3. Bahwa berdasarkan Sales Contract nomor CBX241017A10 tanggal 08 November 2024 tercantum nilal kontrak jual beli sebesar EXW CNY 151,000.00 dengan rincian deposit 30% CNY 45,300.00 dan balance 70% CNY 105,700.00, dan tercantum makanisme pembayaran Payment : 30% only to Confirm Production, 70 before Loading, Delivery Date: 30 Days after Deposit Confirmed dan tercantum informasi terkait detail bank tujuan pembayaran transaksi atas nama Supplier yaitu GUANGDONG CBOX CO., LIMITED - A/C No. 120915067610501 - Bank Name : China Merchant Bank - SWIFT Code : CMBCCNBS131:|

4, Bahwa berdasarkan Commercial Invoice dan Packing List nomor

CBX241017a10 tanggal 11 November 2024 tercantum nilai transaksi atas barang imporjumlah 13 Sets (1557 PK) sebesar EXW CNY 151,000.00 dengan mekanisme pembayaran Payment Term T/T;

5. Bahwa berdasarkan Host BL nomor S00338528 tanggal 06 Desember 2024, Master BL momor OOLU2305056040 tanggal 06 Desember 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Collect. Pemohon banding melampirkan dokumen Freight berupa Debit No. 079824 tertanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT. MAXIMA EXPRESS PRATAMA dimana tercantum total Ocean Freight sebesar IDR 32.595.000,00 senilai USD 2050 Equivalen CNY 20,191.04 dan tercantum keterangan Freight Collect; he

Bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi dalam negeri, namun dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00644/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, Terbanding menyatakan dalam huruf c. Dalil Pemohon Banding pada angka 7). “Pemohon melampirkan dokumen asuransi yang diterbitkan di dalam negeri oleh PT AXA Insurance Indonesia dengan nomor policy LH/MCC/258973 tanggal 05 Desember 2024. Bahwa Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) bukti transfer Telegraphic Transfer (TT) Bank ICBC atas pembayaran transaksi dengan rincian sebagai berikut:

1) Pada tanggal 13 November 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY 155,287.00 atau senilai Rp. 338.525.660,00 dengan rincian CNY 109,987 untuk pembayaran Invoice No. CBX240923A10 dan CNY 45,300 untuk pembayaran invoice No. CBX241017A10;

2) Pada tanggal 04 Desember 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY 105,700.00 dengan rincian CNY 109,987 atau senilai Rp231.271.600,00 untuk pembayaran Invoice No. No. CBX241017A10.

Bahwa atas bukti transfer tersebut dapat diketahuii bahwa atas pembayaran Invoice yang disengketakan yaitu Invoice No. CBX241017A10 adalah sejumlah CNY 151,000.00 ditambahn (merupakan penjumlahan dari CNY 45,300.00 + CNY 105,760.00);

Pemohon Banding melampirkan Invoice nomor Invoice No. CBX240923A10; 10.

Bahwa atas bukti transfer tersebut, Pemohon melampirkan mutasi rekening “Details Inquiry” yang diterbitkan oleh Bank ICBC atas rekening nomor 01200 207 000 005359 58 atas nama Pemohon Banding dimana tanggal 13 November 2024 tercantum transaksi sebesar Rp.338.525.660 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED dan tanggal 04-12-2024 dimana tercantum transaksi sebesar Rp. 231.271.600 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO., LIMITED:

11.

Bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi aguo dalam pembukuan dengan nilai yang sama dengan bukti transaksinya sebesar Rp. 338,525,660.00 dan Rp. 231.271.600, sama dengan bukti-bukti transaksi dan nilai pada PIB dengan total nilai CNY 151,000.00; «

4 Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024, dengan nilai penetapan sebesar CIF CNY 226,927.22 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa, hanya karena tidak meyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB.

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB aguo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB aguo adalah sesuai dengan bukti-bukti transaksinya sebesar total CIF CNY 171,191.04 dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF CNY 226,927.22 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 adalah sebesar CIF CNY 171,191.04, <y

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY 171.191,04 dengan rincian EXW CNY 151.000,00, Freight CNY 20.191,04 dan asuransi 0 dengan Supplier dan Pengirim Barang atas nama GUANGDONG CBOX CO., LIMITED;

2, Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 029/GGL/PO/XI/24 tanggal 08|

November 2024 Pemohon melakukan pamesanan barang kepada| GUANGDONG. CBOX CO., dengan nilai pemesanan barang sebesar EXW CNY151.000,00,

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Sales Contract Nomor CBX241017A10 tanggal 08 November 2024 tercantum nilal kontrak jual beli sebesar EXW CNY 151.000,00 dengan rincian deposit 30% CNY 45.300,00 dan balance 70% CNY 105.700,00, dan tercantum makanisme pembayaran Payment : 30% only to Confirm Production, 70 before Loading, Delivery Date: 30 Days after Deposit Confirmed dan tercantum informasi terkait detail bank tujuan pembayaran transaksi atas nama Supplier yaitu GUANGDONG CBOX CO., LIMITED - A/C No. 120915067610501 - Bank Name : China Merchant Bank - SWIFT Code : CMBCCNBS131,

4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Commercial Invoice dan Packing List nomor CBX241017a10 tanggal 11 November 2024 tercantum nilai transaksi atas barang impor jumlah 13 Sets (1557 PK) sebesar EXW CNY 151.000,00 dengan mekanisme pembayaran Payment Term T/T,

5. Bahwa BL nomor S00338528 tanggal 06 Desember 2024, Master BL momor OOLU2305056040 tanggal 06 Desember -2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Collect. L

6. Bahwa terkait freight, Pemohon banding menyampaikan:

- Debit No. 079824 tertanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT. MAXIMA EXPRESS PRATAMA dimana tercantum total Ocean Freight sebesar IDR 32.595.000,00 senilai USD 2050 Eguivalen CNY 20.191,04 dan tercantum keterangan Freight Collect. Pembayaran termasuk PPN sehingga total menjadi Rp32.996.140,00;

- Dokumen purchase payment tanggal 27 Februari 2025, antara lain tercantum pembayaran freight a guo (invoice 079824 tertanggal 20 Januari 2025) sebesar Rp32.996.140,00, dengan discount Rp661.900 sehingga pembayaran menjadi Rp32.334.240,00;

7. bahwa terkait asuransi:

- Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi dalam negeri, namun dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00644/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, Terbanding menyatakan dalam huruf c. Dalil Pemohon Banding pada angka 7). “Pemohon melampirkan dokumen asuransi yang diterbitkan di dalam negeri oleh PT AXA Insurance Indonesia dengan nomor policy LH/MCC/258973 tanggal 05 Desember 2024,

- tidak ada bukti bayar atas asuransi,

8. Bahwa terkait pembayaran transaksi, dilakukan 2 (dua) kali pembayaran sesuai sales contract dengan rincian sebagai berikut:

- tanggal 13 November 2024, nilai transfer sebesar CNY 155,287.00 atau senilai Rp. 338.525.660,00 merupakan pembayaran gabungan 2 (dua) invoice dengan rincian Invoice CBX240923A10:

CNY 109.987,00

invoice CBX241017A10 (sengketa) CNY 45.300,00

TOTALCNY 155,287.00

Pemohon Banding melampirkan dokumen dukung Invoice nomor CBX240923A10.

- tanggal 04 Desember 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY 105,700.00 atau senilai Rp. 231.271.600,00 untuk pembayaran Invoice Nomor CBX241017A10. &,

Dengan demikian, pembayaran Invoice CBX241017A10 adalah sejumlah CNY151.000,00 (merupakan penjumlahan dari CNY45.300,00 + CNY 105.700,00),

9. bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen mutasi rekening “Details Inquiry” yang diterbitkan oleh Bank ICBC atas rekening nomor 01200 207 000 005359 58 atas nama Pemohon Banding dimana tanggal 13 November 2024 tercantum transaksi sebesar Rp.338.525.660 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO., LIMITED dan tanggal 04 Desember 2024 dimana tercantum transaksi sebesar Rp. 231.271.600 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO., LIMITED, menunjukkan kesesuaian nilai, sebagaimana bukti TT.

10. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CNY151.000,00 belum memperhitungkan asuransi (tidak ada bukti bayar asuransi) sehingga sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, maka nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF). ¢_

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk| diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau| nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya| dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar afau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektifdan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Lampiran

A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi Dari

Barang Impor Yang Bersangkutan

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi,

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menten ini.

11.Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulaidan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

12. Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut: 4

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal! 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syarah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

13.Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting

berpendapat penetapan nilai pabean dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,594 dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK. 04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, yaitu CNY151.000,00 + (0,5% x CNY151.000,00),

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Dissenting Opinion berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, F9

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa nilai pabean adalah sebagai berikut:

JenisMenurutMenurutPendapat Sengketa | Pemohon BandingTerbandingPengadilan Pajak

NilaiCIFCIFCIF

Pabean CNY 171,191.04 | CNY 226,927.22 | CNY 171,191.04

Menimbang, bahwa berdasarkan periimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 312324 tanggal 182024 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY 171,191.04, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding ternadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00728/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarif dan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 000408/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 03 Januari 2025 atas nama PT GUDANG

|GAJAH LESTARI, NPWP 01.393.776.8-026.000, beralamat di Ji. Pangeran

Jayakarta Nomor 24/36, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730,

2. Menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY 171,191.04,

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil;

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Paniteraserta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:. Hakim Ketua,

itd.tid.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

'Lalita Irawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

!

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.