Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-003827.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Sandvik Smc, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Barang Larangan (SPBL) Nomor 601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003827.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANDVIK SMC, NPWP 01.071.073.9-056.000, yang beralamat di Jalan Franskaisepo Blok B1/B2 Light Industrial Park, Kuala Kencana, Kuala, Timika, Papua, yang diwakili oleh Sdr. Teddy Arifianto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Jeklira Tampubolon;

Izin Kuasa Hukum : KEP-911/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor572/LOG- EXIM/SEPTEMBER/2025 tanggal 2 September 2025;

2. Nama: Welly Armantha Napitupulu;

Izin Kuasa Hukum : KEP-215/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025;

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor573/LOG- EXIM/SEPTEMBER/2025 tanggal 2 September 2025;

3. Nama: Fajar Rahmadhani;

Izin Kuasa Hukum : KEP-225/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024; berdasarkanSuratKuasaKhususNomor574/LOG- EXIM/SEPTEMBER/2025 tanggal 2 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP: Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP: Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir ST-2074/BC/KPU.1/2025 tanggal 3 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 860/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 jo PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Hal 2 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 212/LOG-

EXIM/MEI/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00678/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 555/LOG- EXIM/AGUSTUS/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Barang Larangan (SPBL) Nomor 601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Item NoJenis BarangPemberi- tahuanPenetapanKetentuan Larangan/Pembatasan
1DRILL TUBE ST58 L=1525MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
2DRILL TUBE ST58 L=1525MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
3DRILL TUBE ST58 L=1525MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir

Hal 3 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
11DRIFTER ROD T38 H35 A340 L=4915MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
12DRIFTER ROD T38 H35 A340 L=4915MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
20MF ROD T35 R39 L=1220MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
21MF ROD T35 R39 L=1220MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
22MF ROD T35 R39 L=1220MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
28MF ROD T45 R46 L=1220MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain

Hal 4 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

29MF ROD T45 R46 L=1220MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
30MF ROD T45 R46 L=1220MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
31MF ROD T45 R46 L=1220MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
32GUIDE TUBE T45 63MM L=1830MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
33GUIDE TUBE T45 63MM L=1830MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
34DRIFTER ROD T38 H35 A340 L=2475MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
35DRIFTER ROD R32-8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag

Hal 5 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

H28- R25 L=3400 MMNomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
36DRIFTER ROD R32- H28- R25 L=3400 MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
37DRIFTER ROD R32- H28- R25 L=3400 MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain
38DRIFTER ROD R32- H28- R25 L=3700 MM8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 --- Lain-lain

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Barang Larangan (SPBL) Nomor 601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 133/LOG- EXIM/JANUARI/2025 Tanggal 24 Januari 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan lain, dan dikenakan aturan larangan dan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 212/LOG- EXIM/MEI/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025 (via e-tax court)

Hal 6 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

212/LOG-EXIM/MEI/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 (“KEP- 00609” – Lampiran-1) yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Teddy Arifianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 8 tanggal 23 April 2025 (Lampiran-2).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

Hal 7 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

1. Pemohon Banding telah menerima dalam SPBL Nomor: 601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024 (“SPBL-601505” – Lampiran-3) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan barang impor berupa “DRILL TUBE” yang diberitahukan dengan PIB Nomor 223244 tanggal 12 November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

• Pos 1, 2, 3 (Drill Tube)

• Pos 11, 12, 34 s.d 38 (Drifter Rod)

• Pos 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod)

• Pos 32, 33 (Guide Tube)

Pos Tarif 8431.43.00

Barang impor sengketa a quo ditetapkan ke dalam Pos Tarif 7304.59.90, sehingga membutuhkan Persetujuan Impor Besi Baja dan Laporan Surveyor untuk mengimpor barang tersebut.

2. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SPBL-601505 tersebut dengan alasan bahwa barang impor sengketa a quo lebih cocok diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.00 karena merupakan bagian/suku cadang mesin yang semata-mata hanya dapat digunakan untuk mesin pengeboran.

3. Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dengan menerbitkan KEP-00609, yang memutuskan:

Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. Sandvik SMC terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPBL Nomor 601505/KPU.1/2024 Tanggal 5 Desember 2024.

Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor sesuai PIB nomor 223244 tanggal 12 November 2024 berupa 39 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB - pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) yang diajukan keberatan, ditetapkan klasifikasi pada pos tarif 7304.59.90 dimana Pemohon wajib untuk menyerahkan dokumen pemenuhan ketentuan Lartas dari instansi terkait sebelum barang impor dikeluarkan

Hal 8 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

dari kawasan pabean (border) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

4. Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding dalam KEP-00609 tersebut dan kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah terkait ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk.

Menurut Terbanding

1. bahwa atas barang impor dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan nomor nomor LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 3 Desember 2024.

2. bahwa guna memperoleh kepastian jenis dalam rangka identifikasi dan klasifikasi pos tarif barang, telah dilakukan permintaan pengujian Laboratorium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor LHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember 2024 diperoleh informasi bahwa barang impor sengketa a quo sesuai contoh uji merupakan: Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), mengandung carbon (C) 0,561% menurut beratnya, berulir fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui. (pada halaman 4 KEP-00609 huruf j angka 5).

3. Dengan demikian, barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 223244 tanggal 12 November 2024 berupa 39 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB - pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7304.59.90 (pada halaman 10 KEP- 00609 huruf l).

Menurut Pemohon Banding

Hal 9 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut. Adapun penjelasan Pemohon Banding atas identifikasi dan klasifikasi barang adalah sebagai berikut:

A. Latar Belakang

Pemohon Banding adalah bagian dari Sandvik Group, sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di Swedia dan dikenal secara global sebagai produsen peralatan dan suku cadang teknis untuk industri pertambangan dan konstruksi.

Di Indonesia, Pemohon Banding berperan sebagai penyedia alat dan suku cadang pengeboran untuk kegiatan eksplorasi dan produksi PT Freeport Indonesia perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia yang berlokasi di Timika, Papua. Produk-produk Sandvik digunakan secara langsung dalam kegiatan pengeboran bawah tanah (underground mining drilling system), termasuk dalam sistem pengeboran batuan keras. Bahwa barang yang diimpor dalam sengketa ini merupakan salah satu suku cadang yang digunakan oleh PT Freeport Indonesia dalam sistem pengeboran batu untuk menunjang kegiatan produksi tambang bawah tanah di Papua.

Hubungan komersial ini dapat Pemohon Banding buktikan secara konkret dengan dokumen Faktur Pajak dan SPT Masa PPN, di mana penjualan dalam negeri Pemohon Banding tercatat dilakukan kepada PT Freeport Indonesia. Faktur pajak ini menunjukkan bahwa tujuan akhir dari barang yang diimpor adalah untuk penggunaan teknis di lingkungan industri pertambangan tanah dan bebatuan PT Freeport Indonesia;

B. Identifikasi Barang

Pemohon Banding tidak setuju dengan Identifikasi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang Impor Sengketa a quo adalah Bagian Mesin Pengebor Tambang Batuan Keras

1) DRILL TUBE

Berdasarkan informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan:

Hal 10 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

https://portal.myrocktools.rocktechnology.sandvik.com/s/product/d rill-tube-st58-l1830mm/01t7S000001CxByQAK?language=en_US Barang impor sengketa a quo adalah:

a) Uraian Barang: DRILL TUBE ST58 L=1830MM

b) Part Number: 7378-7618-26

c) Gambar Barang Impor:

d) Overview:

For Straightness And Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficiency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e) Spesifications:

2) DRIFTER ROD

Berdasarkan informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan: https://rocktools.my.sandvik/s/product/drifter-rod-t38-h35-a340- l4915mm/01t7S000001CxAUQA0?language=en_US

Hal 11 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Barang impor sengketa a quo adalah:

a) Uraian Barang: DRIFTER ROD

b) Part Number: 7324-8049-20, 7324-8024-20, 7853-30340-20, 7853-3037-20

c) Gambar Barang Impor:

d) Overview:

For Straightness And Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficiency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e) Spesifications:

3) MF ROD

Berdasarkan informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan:

Hal 12 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

https://rocktools.my.sandvik/s/product/mf-rod-t35-r39-

l1220mm/01tTX000002HLvFYAW?language=en_US

Barang impor sengketa a quo adalah:

a) Uraian Barang: MF ROD

b) Part Number: 7327-4712-20, 7325-7712C-20

c) Gambar Barang Impor:

d) Overview:

For Straightness And Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficiency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e) Spesifications:

Hal 13 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

4) Guide Tube

Berdasarkan informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan: https://rocktools.my.sandvik/s/product/guide-tube-t45-63mm- l1830mm/01t7S000001CxcnQAC?language=en_US

Barang impor sengketa a quo adalah:

a) Uraian Barang: GUIDE TUBE

b) Part Number: 7956-6318-21

c) Gambar Barang Impor:

d) Overview:

For Straightness And Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficiency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e) Spesifications:

Hal 14 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Kesimpulan:

Barang Impor sengketa a quo ini merupakan komponen tubular baja khusus sekaligus merupakan komponen mekanikal integral dari mesin pengebor batuan, dengan fitur teknis dan fungsi yang secara eksklusif digunakan dalam industri pertambangan batuan keras. Barang impor sengketa a quo, secara teknis:

• Memiliki koneksi ulir khusus (threaded coupling) pada kedua ujungnya yang memungkinkan disambungkan secara serial.

• Dirancang untuk menahan gaya putar (torsional load) dan tekanan tinggi selama proses pengeboran.

• Tidak digunakan untuk mengalirkan fluida seperti pipa biasa, tetapi semata-mata sebagai bagian integral dari unit mesin pengebor batuan.

Dengan demikian, berdasarkan bentuk fisik, fungsi, dan peruntukannya, identifikasi barang impor sengketa a quo merupakan bagian dari mesin pengebor adalah sangat tepat, sehingga bukan sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja Paduan.

2. Hasil Laboratorium Terbanding pada LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember 2024, Mengabaikan Fungsi Barang Sehingga Tidak Sah Secara Hukum

Sebagaimana tercantum dalam KEP-00609 halaman 4 KEP-00609 huruf j angka 5, dengan screenshot berikut:

Hal 15 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Jelas terlihat bahwa hasil pengujian laboratorium LHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024 hanya memuat analisis atas komposisi material, bentuk fisik (pipa berongga tanpa kampuh, berulir, dilapisi seng), dan kadar unsur karbon, namun sama sekali tidak mencantumkan informasi terkait fungsi teknis, penggunaan aktual, maupun konteks operasional barang tersebut. Padahal, dalam sistem klasifikasi Harmonized System (HS), fungsi dan penggunaan barang adalah unsur esensial yang tidak dapat dikesampingkan.

Pernyataan di atas menunjukkan bahwa hasil laboratorium hanya terbatas pada aspek material dan struktur fisik barang, tanpa melakukan analisis atas fungsi teknis atau penggunaan aktual barang dalam praktik industri.

Dengan hanya memeriksa kandungan logam dan ulir, serta tanpa mempertimbangkan konteks penggunaan barang dalam sistem pengeboran tambang bawah tanah, maka hasil laboratorium tersebut:

• Tidak mencerminkan identifikasi yang komprehensif;

• Tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan klasifikasi.

Hal 16 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Sebagai akibatnya, penetapan klasifikasi oleh Terbanding yang sepenuhnya bergantung pada hasil laboratorium tersebut adalah tidak tepat secara teknis dan tidak sah secara hukum, karena mengabaikan karakteristik utama barang a quo, yaitu sebagai bagian dari sistem mesin pengebor.

C. Klasifikasi Barang

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan klasifikasi Pos Tarif oleh Terbanding pada 7304.59.90, karena tidak sesuai dengan fungsi teknis dan peruntukan aktual barang impor sengketa. Adapun alasan- alasannya adalah sebagai berikut:

1. Pos Tarif 7304.59.90 Tidak Tepat, Karena Tidak Sesuai Fungsi dan Peruntukan Barang

a. Berdasarkan WCO Explanatory Notes to Heading 73.04, menyatakan

The products of this heading include, in particular, line pipes of a kind used for oil or gas, casing, tubing and drill pipes of a kind used in drilling for oil or gas, tubes and pipes suitable for use in boilers, superheaters, heat exchangers, condensers, refining furnaces, feedwater heaters for power stations, galvanised or black tubes (so-called gas tubes) for high or medium pressure steam, or gas or water distribution in buildings, as well as tubes for water or gas street distribution mains. In addition tubes and pipes are used for the manufacture of parts for automobiles or for machinery, of rings for ball bearings, cylindrical, tapered or needle bearings or for other mechanical uses, for scaffolding, tubular structures or building construction.

Berdasarkan WCO Explanatory Notes to Heading 73.04 tersebut, barang dalam heading 7304 mencakup:

• Line pipes, casing, tubing, dan drill pipes yang dirancang khusus untuk pengeboran minyak dan gas;

Hal 17 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

• Pipa untuk boiler, superheater, penukar panas (heat exchanger), kondensor, tungku penyulingan, dan pemanas air di pembangkit listrik;

• Pipa galvanis atau hitam (gas tubes) untuk distribusi uap bertekanan, gas, atau air di bangunan;

• Pipa untuk jaringan distribusi gas atau air di jalan (street mains);

• Selain itu, digunakan juga dalam pembuatan komponen otomotif dan mesin (seperti bearing), perancah (scaffolding), struktur bangunan tubular, dan penggunaan mekanis lainnya.

Dengan demikian, Heading 7304 ditujukan untuk pipa baja yang mengalirkan fluida, uap, gas, atau digunakan dalam konstruksi dan manufaktur mekanis umum.

Namun, Barang Impor sengketa a quo yang menjadi objek sengketa ini tidak digunakan untuk pengeboran minyak atau gas, melainkan untuk sistem pengeboran batuan keras di tambang bawah tanah. Barang ini bukan untuk mengalirkan fluida atau sebagai struktur bangunan, melainkan untuk mentransmisikan gaya mekanis dalam sistem mesin bor. Oleh karena itu, fungsi dan desainnya tidak sesuai dengan karakteristik barang dalam Heading 7304.

b. Pengecualian dalam WCO Explanatory Notes to Heading 73.04 huruf (f) juga menegaskan hal tersebut, yang menyatakan:

The heading excludes:

(f) Tubes, pipes and hollow profiles made up into specific identifiable articles, e.g., those prepared for use in structures (heading 73.08), tubular sections of central heating radiators (heading 73.22), exhaust manifolds for internal combustion piston engines (heading 84.09), other machinery parts (Section XVI), exhaust boxes (silencers) and exhaust pipes of vehicles of Chapter 87 (e.g., heading 87.08 or 87.14), saddle pillars and frames for cycles (heading 87.14).

Hal 18 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Penjelasan ini menegaskan bahwa barang-barang yang telah dibentuk atau dirancang khusus sebagai komponen mesin tertentu, seperti Barang Impor sengketa a quo, dikecualikan dari Heading 7304. Barang tersebut seharusnya diklasifikasikan dalam bagian lain yang relevan, yaitu Bagian XVI untuk suku cadang mesin, khususnya Bab 84.

Dengan memperhatikan bahwa Barang Impor sengketa a quo adalah bagian yang dirancang khusus untuk sistem mekanis mesin bor tambang bawah tanah, maka pengelompokan ke Heading 7304 jelas tidak tepat dan tidak sejalan dengan prinsip klasifikasi Harmonized System.

2. Pos Tarif 8431.43.00 Lebih Tepat Sesuai Fungsi dan Keterangan dalam WCO Explanatory Notes

Barang impor sengketa a quo adalah bagian dari mesin bor tambang bawah tanah bebatuan (underground rock drilling), dan secara eksklusif digunakan dalam sistem bor tersebut. WCO Explanatory Notes untuk heading 8431 menjelaskan bahwa:

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers parts for use solely or principally with the machinery of headings 84.25 to 84.30.

Subheading 8431.43 lebih lanjut mencakup:

“Parts for boring or sinking machinery of subheading 8430.41 or 8430.49.”

Barang Impor sengketa a quo memenuhi kriteria klasifikasi subheading 8431.43 karena:

• Dirancang dan digunakan khusus dalam mesin bor batuan keras bawah tanah (subheading 8430.41);

• Tidak memiliki fungsi umum sebagaimana pipa dalam heading 7304;

• Berfungsi sebagai komponen mekanis dari sistem pengeboran, bukan sebagai saluran fluida

Hal 19 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Dengan demikian, karena penggunaannya terbatas (solely or principally used) dalam mesin pengebor, maka barang tersebut memenuhi ketentuan klasifikasi suku cadang berdasarkan Bagian XVI Harmonized System, sehingga klasifikasi yang benar adalah 8431.43.00, bukan 7304.59.90.

3. Terbanding Melalui Audit Kepabeanan, Telah Menyetujui Klasifikasi Pos Tarif barang impor sengketa a quo adalah 8431.43.00

Pemohon Banding telah beberapa kali menjadi objek pemeriksaan dalam Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam Audit Kepabeanan terbaru untuk periode 01 Juli 2021 s.d. 30 Juni 2023, sebagaimana tercantum dalam LHA-157/BC.092/IU/2023 tanggal 19 Desember 2023, Tim Audit telah menyetujui klasifikasi barang Barang Impor sengketa a quo ke dalam Pos Tarif 8431.43.00. Penetapan oleh pejabat dalam SPBL jelas bertentangan dengan hasil audit yang telah final tersebut. Bahkan, hasil audit tersebut telah dijadikan dasar penerbitan SPKTNP oleh Terbanding sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pejabat yang menerbitkan SPBL telah mengabaikan hasil audit resmi dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Pemohon Banding lampirkan sebagai Lampiran-4:

• Laporan Hasil Audit LHA-157/BC.092/IU/2023

• Kertas Kerja Auditor

4. Terdapat penegasan (Ruling) dari Australian Customs and Border Protection Service – Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 dan 20824300 yang menegaskan barang impor berupa DRILL TUBE dan DRIFTER ROD tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.

bahwa atas barang impor berupa Drill Tube telah mendapatkan penegasan (Ruling) dari Australian Customs and Border Protection Service – Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 dan 20824300 yang menegaskan bahwa DRILL TUBE dan DRIFTER ROD merupakan bagian dari peralatan tambang dan pengeboran. Oleh

Hal 20 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

karena itu DRILL TUBE dan DRIFTER ROD tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.

Pemohon Banding lampirkan penegasan (Ruling) Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 dan 20824300 (Lampiran-5) sebagai referensi.

Berdasarkan keseluruhan uraian mulai dari latar belakang, identifikasi barang, hingga klasifikasi tarif, Pemohon Banding menegaskan bahwa:

a. Barang Impor sengketa a quo E merupakan komponen mekanikal yang secara eksklusif digunakan dalam sistem mesin pengebor batuan keras bawah tanah, sebagaimana digunakan oleh PT Freeport Indonesia dalam operasi tambangnya di Papua. Hal ini telah didukung oleh uraian teknis, penggunaan aktual di lapangan, serta bukti-bukti transaksi komersial antara Pemohon Banding dan PT Freeport Indonesia.

b. Selanjutnya, dalam hal identifikasi, Terbanding telah mengabaikan fungsi teknis dan peruntukan aktual barang dengan hanya mendasarkan penilaian pada hasil laboratorium yang terbatas pada komposisi material dan bentuk fisik. Padahal, dalam prinsip klasifikasi Harmonized System, fungsi dan penggunaan barang merupakan elemen utama yang wajib dipertimbangkan.

c. Dalam hal klasifikasi, pemilihan Pos Tarif 7304.59.90 oleh Terbanding tidak tepat karena pos tarif tersebut diperuntukkan bagi pipa umum untuk aliran fluida atau penggunaan struktural. Sementara itu, Barang Impor sengketa a quo bukanlah pipa biasa, melainkan bagian dari sistem mesin pengebor yang secara teknis dan hukum lebih tepat diklasifikasikan ke dalam 8431.43.00, yaitu untuk suku cadang mesin pengebor tanah dan bebatuan, sebagaimana:

• Didukung oleh penjelasan dalam WCO Explanatory Notes;

• Hasil Audit Kepabeanan yang menyetujui klasifikasi Pos Tarif 8431.43.00;

• Serta diperkuat oleh customs ruling dari Australian Customs.

Dengan demikian, penetapan identifikasi dan klasifikasi oleh Terbanding tidak mencerminkan penerapan hukum yang benar, mengabaikan asas legalitas,

Hal 21 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

dan melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 oleh Terbanding adalah tidak benar.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga atas Barang Impor sengketa a quo ditetapkan ke dalam Pos Tarif 8431.43.00.

Mengingat bahwa Pemohon Banding telah terikat oleh kontrak kerja sama dengan PT. Freeport Indonesia dan memiliki kewajiban untuk menyediakan barang sesuai kebutuhan operasional tambang mereka, sehingga Pemohon Banding bermaksud menggunakan kode HS 73045990 sebagaimana yang dirujuk oleh pihak Bea Cukai selama proses pengajuan banding di Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar dapat diberikan pertimbangan / kebijaksanaan atas keputusan sementara yang harus Pemohon Banding ambil ini, tanpa mengabaikan makna dan tujuan dari pengajuan banding ini. Langkah ini Pemohon Banding ambil semata-mata untuk kepentingan pelanggan Pemohon Banding yang harus Pemohon Banding penuhi.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Hakim yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan

Hal 22 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00678/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon, mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, melalui surat nomor 212/LOG-EXIM/MEI/2025 tanggal 05 Mei 2025.

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah,

Hal 23 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;

11. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 8/BC/2015;

12. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

13. Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

C. Penelitian Dan Analisis

1. Yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Barang Lartas oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mewajibkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen pemenuhan Lartas dari instansi terkait sebelum barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean;

2. Bahwa terhadap barang yang diimpor telah dilakukan pemeriksaan fisik, sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan nomor BA- 02062/Riksa/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024, yang kemudian

Hal 24 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

disampaikan hasil penelitian dengan hasil penelitian sebagai berikut:

DiberitahukanKedapatan
DRILL TUBE ST58 L=1525MM, dst sesuai PIBBarang berupa pipa berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia, bereaksi pada magnet dengan panjang +/- 165 cm, dst. Sesuai Lampiran Berita Acara Pemeriksaan.
Kesimpulan: Jumlah barang sesuai packing list. Jenis barang sesuai contoh diajukan.

3. bahwa dalam rangka memperoleh kepastian jenis dan/atau klasifikasi barang, telah dilakukan permintaan pengujian terhadap contoh barang kepada Kepala Balai Laboratorium Bea Dan Cukai Kelas I Jakarta dengan Surat Kepala Seksi Penindakan III nomor S- 755/KPU.1095/2024 tanggal 26 November 2024;

4. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor LHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember 2024 menyampaikan kesimpulan dan pendapat sebagai berikut:

No.Nama BarangKesimpulan dan Pendapat
1MF ROD T45 R46 L=1220MM (PIB 223244 item 28)Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), dengan diameter luar 39,0 mm, mengandung carbon (C) 0,337% menurut beratnya, berulir (fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui).
2DRILL TUBE ST58 L=1525MM (PIB 223244 item 1)Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), dengan diameter luar 76,3 mm, mengandung carbon (C) 0,561% menurut beratnya, berulir (fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui).

5. bahwa terhadap barang impor dalam PIB Nomor 223244 tanggal 12 November 2024 pada pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh unit pengawasan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor BA-2062/Riksa/KPU.1/2024 tanggal 20 November

Hal 25 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

2024, dengan uraian dan foto hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut: Pos 1, 2 dan 3: Drill Tube

Barang berupa pipa berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia, bereaksi pada magnet

Hal 26 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Pos 11, 12, 34 s.d 38: (Drifter Rod)

Barang berupa menyerupai pipa berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia, bereaksi pada magnet

Hal 27 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Hal 28 dari 80 halaman

Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

kuman - Apu, IR’

wl 9 ds. Mail

: " ill ' i ae » " " ru + iy! hang 1 ‘

2. .... wl wT

. a ON — . # Tr 3 | 3 24

Fi “AI ta

sa BE SP Dt nga

Hal 29 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Pos 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 : (MF Rod)

Barang menyerupai pipa berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia, bereaksi pada magnet

Hal 30 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

MN ab, NX

j > : . ol EN AN AN

. ! om a aa 3 No Meng

Hal 31 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Pos 32, 33: (Guide Tube)

Barang berupa pipa berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia, bereaksi pada magnet

Hal 32 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

6. bahwa terhadap barang impor dalam PIB Nomor 223244 tanggal 12 November 2024 pada pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor BA-2062/Riksa/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024, pada intinya kedapatan merupakan pipa (menyerupai pipa) berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang;

7. bahwa terhadap importasi a quo, telah dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan

Hal 33 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember 2024, yaitu sebagai berikut:

identitas tortion parang perdasarkan dehumer hamor gedesd tangga fe November 2024. Sandvik Sc

Nama HS Jumian Jeris

No NA ntuk Warna

(dwerntahukan :@bentarukani Kemasar " Beni ana Bau

1 H if

MP SGD T45 RA Larsson tne eae - meee

: Ig . BG I ~ at (ea ede) YP an | Piece SWELEN Deralit tere ut 2a

PIS 228044 ner CRY

Lo nahan ica nah

oa, hereaks para

Magnet eng batal

. TRILL TL BE SISA LAS EMANI eet sone - ce ne :

na | ganas cyan Ngak

Mu feet Sakt para

magnet denga gan ang

f | fase

Genta Coman barara asn terima oles laberassaur

No. Uraian Barang Merak | Tipe | Bentuk Fisik

ME RD 746 Sic LTE PIE Da estan an mein arin

a aa : : Peay Beha MEA is

didesa HES ds ama

Na Nama Barang | Hasi Pergujiar

ME RIC T45 BSA LILIN Pte Dan date fas SES Mog SARs aueelo dar barat Labu ator,

Dea Betaasarkans ‘at? alk manis buk eat up merneit.e

Hae AR OSU SILEA W kee! Cd pe dn Patuh

Sagan da ae paca salar sath sli: dae fag an haar Lani

RAL Gencan pam ang és mi dates: oa Ja pun car

date galang "S8 0m, Hasilu, wainicur bana serta Saat

PIA terdapat tanua bekas A1 Fu us da ke aa SUBS Sa

core" 4 MG35 dikata Serasa an pe gaya fat Ry

conten a Allan si seng n3u mem sac asn inna Fe

(94.0 DARAT ATE. Ba uNGSI es Diy MP lu

NGS apa DOS SOLAR LT OIG Wd

Ide Peas sebaga Pencalar aaa wos bear aya Tara

MANIA tar hes atau bea a Padua

2 DRILL TBE SISA LI SESMNG PE, Dan cste fas UIE S-BMog = S4F-cauctseld dan (ibarat Later ator,

223044 ten li Apa aba We pec aIRa bana Dante ul LAN a's duh

moar Bergaiarkau 3 fat Sak wanetuks oo Dobeo up teerceritle

fe: 2a wl bay a Wal pata tes can ya dengan ual ana Pate

Soup chant Se Cua Sh Soe di detak as DE Gave aan

Panas dat kecuraac tpes tik tortth os toas on setan

Berdasas all Geld) av fat hoa lontor a: Gia ser gina

Cetera sdange gan Fei OG ata. AL alan yp:

EG 2MEY Dr ae Ge anit Goat ME Pb

SSIS Ss NS ead Mi SEs ON) DUP MG 34 oh,

Son a ee TO SAI OW er Mad Beet

OGRE Pak aed Contr ae oectifh se sebaga ver cu ul

WOU A Sem ge. tarp ea uu, dan begs atau ba 3 paruan

Hal 34 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Na Nama Bararg Kesimpulan dar Pendapat

1 MPRGO TIS Rea Let Sint PIP Povibuluh ata. tapa cermnge a ta pa kampus Ranger sana

eodess fen 25 Daa? Gaps pengin Qeiran dameter La dan

Der gaedurg cabo Gi menurut ber atuya besas fury

Co DRILL TOBE SISA LASER PIE Penculah ati. SpA cerenaga, fo pa RO TILLY aes AAU Aa

BONE eT be Vata Crab Se den ee danger wa AN

meuatdurgcabien DSA marun beratya beri) funds

Deskripsi hasil pengujian dan identifikasi

8. bahwa di dalam permohonan keberatannya Pemohon menyampaikan informasi atas kegunaan barang, yaitu sebagai berikut:

9. Penelitian identifikasi dan klasifikasi barang adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan foto dan LHP, diketahui barang impor in casu pada pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube), kedapatan merupakan pipa (menyerupai pipa) berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang. Adapun berdasarkan hasil uji laboratorium, barang impor sebagaimana dimaksud teridentifikasi sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dengan fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui. Hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las);

b. Bahwa Pemohon menyampaikan alasan sebagaimana dalam surat permohonan keberatan dan diantaranya adalah dengan melampirkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-157/BC.092/IU/2023 tanggal 19 Desember 2023 dimana dapat disampaikan berdasarkan laporan hasil audit 3.114 seri barang dengan hasil tidak sesuai

Hal 35 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

424 Pemenksaan Pembentahuan Tarif Barang

4241 Pemeriksaan — Kesesuaian Pembertahuan — Klasifikasi — dan

Pembebanan Tarif Barang Impor

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan klasifikasi dan tant

barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan klasifikasi dan

taf dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

4242 Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Tanf Bea Masuk dalan

Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan Surat Keterangan

Asal Barang dengan peraturan mengenai penetapan tarif bea masuk

dalam rangka perjanjian internasional dan tata cara pengenaan tant

bea masuk dalam rangka perjanjian internasional

Hasil Pengujian Kn | | Hasil pemeriksaan kedapatan

pemberitahuan klasifikasi dan

' pembebanan tarif atas 3.114 (tiga

ribu seratus empat belas) seri

barang tidak sesuai dengan 104

(seratus empat) seri barang telah

kedaluwarsa.

c. Bahwa mengingat penelitian dan penetapan Tarif (klasifikasi barang) didasarkan pada kondisi barang pada saat diimpor (saat customs clearance), maka penelitian identifikasi dan klasifikasi barang impor in casu lebih tepat didasarkan pada foto dan hasil pemeriksaan fisik serta hasil pengujian laboratorium;

Rumus penampang: pi(3,14) x D (pangkat 2) : 4

d. Berdasarkan Catatan Bagian XV BTKI 2022, disebutkan bahwa: “Catatan.

3.- Dalam Nomenklatur ini, istilah "logam tidak mulia" berarti: besi dan

baja, tembaga, nikel, aluminium, timbal, seng, timah, tungsten (wolfram), molibdenum, tantalum, magnesium, kobalt, bismut, kadmium, titanium, zirkonium, antimoni, mangan, berilium, kromium, germanium, vanadium, galium, hafnium, indium, niobium (columbium), renium dan talium.”

e. Berdasarkan Catatan Bagian XVI BTKI 2022, disebutkan bahwa:

Hal 36 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

“Catatan.

1.- Bagian ini tidak meliputi:

(h) Pipa bor (pos 73.04)”

f. Berdasarkan Catatan Pos 8431 Explanatory Notes, disebutkan Pos ini tidak meliputi:

(d) Casing, buluh dan pipa bor (pos 73.04 hingga 73.06)

g. Berdasarkan Catatan Bab 73 Explanatory Notes, disebutkan: This Chapter covers a certain number of specific articles in heading 73.01 to 73.24, and headings….. For the purposes of this Chapter, the expressions “tube and pipes” and “hollow profiles” have the following meanings hereby assigned to them : Concentric hollow products, of uniform cross-section with only one enclosed void alon their whole length, having their inner and outher surfaces of the same form. Steel tubes….

Yang berarti bahwa "tube and pipes" serta "hollow profiles" berarti produk berbentuk tabung dengan rongga di tengahnya, penampangnya seragam sepanjang panjangnya, memiliki satu lubang tertutup (tidak bercabang), permukaan dalam dan luar memiliki bentuk yang sama (misalnya, tabung dengan penampang bulat, persegi, atau bentuk lainnya yang seragam)

h. Sebagai referensi tambahan, bahwa sesuai Catatan 1 Bab 72 Bagian XV huruf P disebutkan,

Batang dan batang kecil berongga dari berbagai bentuk penampang silang, cocok untuk alat bor, ukuran terbesar penampang luarnya melebihi 15mm tetapi tidak lebih dari 52mm, dan ukuran terbesar penampangnya tidak melebihi setengah ukuran penampang luar terbesarnya. Batang dan batang kecil berongga dari besi dan baja yang tidak sesuai dengan definisi ini harus diklasifikasikan dalam pos No. 73.04.

Sesuai LHP dan Foto diketahui bahwa (seri barang pada pos 1) memiliki ukuran diameter aktual 2,4 Inch dimana berdasarkan sesuai daftar ANSI setara dengan 60,3 mm, sehingga luas penampang

Hal 37 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

adalah pi(3,14) x D (pangkat 2) : 4 atau 3,14 x (60,3x60,3) / 4 = 2.854,33 mm

https://www.youtube.com/watch?v=JRWtqzFN6Cc

Sehingga berdasarkan catatan tersebut, batang dan batang kecil berongga dari besi dan baja yang tidak sesuai dengan definisi ini harus diklasifikasikan dalam pos No. 73.04

i. Pengecualian dalam Explanatory Notes Pos 8431 yang menyatakan bahwa casing, tubing, dan drill pipe diklasifikasikan di Pos 7304– 7306, berarti bahwa barang- barang tersebut tidak dianggap sebagai bagian (parts) dari mesin dalam Pos 8425– 8430, melainkan diklasifikasikan berdasarkan material dan bentuknya sebagai pipa baja yang meskipun digunakan dalam mesin pengeboran (Pos 8430, misalnya rig pengeboran), pipa-pipa ini bukan bagian mesin itu sendiri, melainkan dianggap sebagai produk baja, berupa Casing, tubing, dan drill pipe adalah pipa baja yang digunakan sebagai alat dalam pengeboran minyak dan gas

• Drifter rod adalah batang bor (drill rod) yang digunakan dalam peralatan pengeboran batu (rock drilling), terutama dalam aplikasi pertambangan, konstruksi terowongan, dan pengeboran geoteknik

Fungsi dan Karakteristik

• Digunakan pada drifter drill: Mesin bor hidrolik atau pneumatik yang melakukan pengeboran batu.

• Menyalurkan tenaga pukulan dan rotasi: Drifter rod berfungsi untuk mentransfer energi dari mesin bor ke mata bor (drill bit) untuk menghancurkan batuan.

• Terbuat dari baja paduan kuat: Agar tahan terhadap tekanan tinggi dan gesekan.

• Memiliki ulir (threaded) di ujungnya: Agar bisa disambungkan dengan drill bit atau rod lainnya

• Drill tube adalah tabung bor yang digunakan dalam pengeboran untuk menyampaikan tenaga dan fluida ke mata bor

• MF Rod adalah rod bor dengan ulir male di satu ujung dan female Hal 38 dari 80 halaman

Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

di ujung lainnya, digunakan untuk memperpanjang sistem pengeboran tanpa menggunakan kopling tambahan

• Sementara guide tube digunakan untuk menuntun atau membimbing batang bor (drill rod) agar tetap lurus selama pengeboran

bahwa kemudian barang impor a quo dinyatakan sebagai bagian dari mesin pengeboran, maka dapat disampaikan sebagai berikut: Sebuah alat seperti drifter rod, drill tube, MF Rod dan Guide Tube dapat dianggap sebagai bagian dari mesin pengeboran (HS 8431) jika memenuhi kriteria (a.l) sebagai berikut:

1. Dirancang Secara Khusus untuk Mesin Tertentu

• Tidak dapat digunakan secara umum pada berbagai mesin bor atau aplikasi lain.

• Komponen yang hanya bisa digunakan pada model atau merek tertentu dari mesin bor.

2. Berfungsi sebagai Komponen Esensial Mesin

• Harus menjadi bagian integral dari mekanisme kerja mesin dan bukan hanya alat kerja (tool).

• Jika dilepas, mesin pengeboran tidak bisa berfungsi normal. Contoh yang bisa masuk HS 8431:

• Gearbox atau sistem hidrolik khusus yang merupakan bagian utama dari mesin pengeboran.

• Rotary head yang menggerakkan alat bor dalam rig pengeboran.

Sementara, barang impor a quo berfungsi sebagai perantara tenaga dari mesin ke mata bor, sehingga lebih mirip alat kerja dibanding komponen mesin.

3. Tidak Diklasifikasikan dalam Pos Lain yang Lebih Spesifik

• Terdapat pos tarif lain yang lebih sesuai berdasarkan bentuk atau material, maka harus diklasifikasikan di sana.

• Explanatory Notes HS 8431 mengecualikan drill pipe (pipa bor), casing, dan tubing ke HS 7304–7306.

Hal 39 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Maka, Barang impor a quo lebih cocok masuk HS 7304 atau 7306 karena bentuknya menyerupai drill pipe dari baja, yang sudah dikategorikan di sana. Dan tidak termasuk dalam HS 8431 karena secara umum dapat digunakan pada berbagai mesin pengeboran, bukan hanya satu jenis tertentu. Berfungsi sebagai alat kerja, bukan bagian utama / esensi mesin. Dan berdasarkan materialnya lebih sesuai di HS 7304 atau 7306.

Adapun dengan mata bor (drill bit) sebagai perbandingan yang tidak dikenakan penetapan klasifikasi tarif dan tetap dapat diklasifikasikan dalam HS 8431 mengingat hal ini berbeda dengan drill rod, drill tube, atau guide tube, yang lebih sesuai masuk ke HS 7304 atau 7306 karena dianggap sebagai pipa baja atau batang bor, bukan sebagai "bagian mesin", dimana Explanatory Notes HS 8431 tidak mengecualikan mata bor. Mata bor merupakan bagian yang langsung berinteraksi dengan material yang dibor, dengan Fungsi utama drill bit adalah memotong atau menghancurkan material dengan energi yang disalurkan dari mesin pengeboran, tanpa drill bit, mesin pengeboran tidak bisa berfungsi sesuai tujuannya sehingga drill bit (mata bor) lebih diperlakukan sebagai bagian utama dari sistem pengeboran

Perbedaan Drill Bit vs. Drill Rod

KriteriaDrill Bit (Mata Bor)Drill Rod / Tube
FungsiMenghancurkan materialMenyalurkan tenaga ke mata bor
Interaksi dengan mesinLangsung mempengaruhi kerja mesin pengeboranHanya alat bantu, bukan bagian esensial mesin

j. Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pos tarif pemberitahuan Pemohon (8431.43.00)

1) Bagian XVI BTKI 2022 tidak meliputi Pipa bor (pos 73.04);

2) Pos 8431 tidak meliputi Casing, buluh dan pipa bor (pos 73.04 hingga 73.06)

Hal 40 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

3) Barang impor a quo tidak termasuk dalam HS 8431 karena, berdasarkan materialnya lebih sesuai di HS 7304 atau 7306 dan secara umum dapat digunakan pada berbagai mesin pengeboran, bukan hanya satu jenis tertentu. Berfungsi sebagai alat kerja, bukan bagian utama / esensi mesin (yang tanpa komponen mata bor / drill bit), mesin pengeboran tidak bisa berfungsi sesuai tujuannya.

4) bahwa mengingat barang impor in casu teridentifikasi sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan dengan hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las) bentuk berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang, maka Terbanding berpendapat bahwa barang impor in casu juga tidak memenuhi kriteria sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30.

k. Klasifikasi tarif penetapan Pejabat Bea dan Cukai

• bahwa pos tarif 7304.59.90 sebagaimana ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang yang diimpor sesuai BTKI 2022, merupakan Pembuluh, pipa dan profil berongga, tanpa kampuh, dari besi (selain besi tuang) atau baja; - Lain-lain, dengan penampang silang lingkaran, dari baja paduan lainnya; - - selain Ditarik dingin atau dicanai dingin (cold-reduced); - - - selain Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi.

• bahwa mengingat barang impor in casu teridentifikasi sebagai Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan dengan hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las) bentuk berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang;

• Sesuai BTKI 2022, untuk Pos 7304.59.90 diuraikan sebagai berikut:

Hal 41 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Pos Tarif Uraian Barang

- -air- air. erga se1aroaie S NG, - Othe”. of circ. ar cross-section. of otner

73C4.5° -- Ditaik ancir ara. acara aig” -- Go d-cvawr or co cero ec (cot

CO C-TECLCEG: | recucecs:

7304.57.70 | --- Di rod casing gan tuning cergar --- Dri roc casing ara tuo ig Wet pin

DIN Gar 20x Mreac arc Dox threacs

7304.57 20 |--- Poa tekavar i eg cergan yiec ---F oh-oressure oioe win a yiec

Srergih taax <urarg car 42.000 ps strergth not 'ess thar 42.900 psi

7304.57. SO ]--- aman - ++ Other

730459 sal al: -- Otner:

7304.59.°0 ]--- Poa tekavar i eg dengan yiec ---F gf-oressue 9 be wit a yiec

svergih tidak k.rarg dari 42.000 ps stergth not ess tnar -2.991 psi

7304.59.60 |--- Lan“'ain --- Other

l. Berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) BTKI 2022, disebutkan bahwa:

“Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

m.Berdasarkan hasil identifikasi barang, dengan mempertimbangkan

KUMHS dan struktur pos tarif BTKI 2022, maka dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor dalam PIB Nomor 223244 tanggal 12 November 2024 pada pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12, 34 s.d

38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7304.59.90 sebagaimana penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam surat penetapan barang larangan/pembatasan (SPBL)

10. Pertimbangan-pertimbangan lain dalam memutuskan Keberatan a quo:

a. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada situs Indonesia National Single Window (INSW), diketahui besaran Tarif BM (MFN)

Hal 42 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

dan Tarif PDRI atas barang impor dalam Pos Tarif 7304.59.90 adalah sebagai berikut:

Fang seer Lam ‘air. Ctrer

Uralan Barang / Description of

Bahasa English

+ BAGIAN XV « SECTION XV

LOGAM TIDAK MULIA DAK BARANS DARI CSAN TIDAK Mul & BASE METALS AND ARTI FS OF BASF METAI

+ BAB 73 « CHAPTER 73

BARANG UARI BESI STAJ BAJA Arteles of airon os steel:

« 7304 + 7304

Pembuluh. piha dan profi' erengga, tarsa kamauh, dari best iselanbesituang! Tubes, praes and hollow profes, seamless, of ircn (other tran cast ren’ ar steel

ztou ba

+ 730459

+ 730459 Other

Lain lair

+ 73045990

+ 73045990 += ther

tain ain

Inforrnasi Tarif

Nama Regulasi

RR MEN [Most favored Nas ani Aon PMK 26/PMK 0160/2022

PPH teeg PMK Nomor 131 Tahun 2024

(KET DPD seru cialanyitusenesar MISS sar we

proor Saras jual atau aerqgant ant

PE EA NA

KAI het

Lite Att KA

Bh KA

Bro td NA

PAH soo OAS PMK 41/PMK.016/2022

POH PS NUN APE PMK 41/PMK.010/2022

Dokumen : BC 2.0

SP MBEFSTAANAN MPC HARAN.i

Izin yang harus dipenuhi

Nama Lan, Lecnper Ses stay fou Bas Sacuen dan Produk Tw unannye

doce pn Kepabeanan tha

aman Sea a. Bara, kaa San can dar Proce ".runas nya

Begalan © Parmerdag Nenor 26 Tose 2023 secuga nena telan abah teassindesuan Permendag Meneer Tanu 2024

Hanna Jantan

Mara lan PI Bes aa Baja Baya Seruan, can Peudak Tanusannya

Kanan 0 Bes ata. Ba fas Vacsen das Visdtls lunacy

Regulas Brrsendag Nomen Jf Tate OOT snsaga maag ean sabah Iesakeir dangan Fermendag Kamar Tenun 202d

Deaknps Daan

Saban arang Mato ton TAGS Sg NE Benua KMK Gomer ESOK DATA

KA OMI: Regu as NMR mar SI EN PAN

b. bahwa barang impor dari Pos Tarif 7304.59.90 juga termasuk ke dalam komoditi barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, di mana atas importasinya wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS); LAMPIRAN I

Hal 43 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

X. Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya

No.Pos Tarif/HSUraian BarangPersyaratanKeteranganITIPPILSPost Border
A. Besi atau Baja
1012.7304.59.90- - - Lain-lainVV

2. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor dalam PIB Nomor 223244 tanggal 12 November 2024 pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12,

34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) lebih tepat ditetapkan pada pos tarif 7304.59.90 dan Pemohon wajib memenuhi ketentuan Lartas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

D. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPBL nomor 601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhadap jenis barang pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38

(Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) pada pos tarif 7304.59.90 yang ditetapkan wajib memenuhi ketentuan lartas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal 44 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

E. Pendapat

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Terbanding Nomor KEP-00609/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00609/BC/KPU.01/KBT/2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 555/LOG-EXIM/AGUSTUS/2025 tanggal 19 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Dan Penjelasan Pemohon Banding

1. Hasil Laboratorium Terbanding pada LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember 2024, Mengabaikan Fungsi Barang Sehingga Penetapan Klasifikasi Menjadi Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan SE-22/BC/2006 Uraian Terbanding

Pada halaman halaman 11 dan 12 angka 7 SUB, Terbanding menyatakan:

7. Bahwa terhadap importasi a guo, telah dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil uji

laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium

Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember

2024, yaitu sebagai berikut:

Hal 45 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

No. Nama Bararg Kes. toja1 ga" Pendapat

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan membantah hasil pengujian laboratorium LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 yang dijadikan dasar oleh Terbanding dalam menetapkan klasifikasi barang sengketa a quo. Hasil pengujian tersebut hanya memuat analisis atas komposisi material, bentuk fisik (pipa berongga tanpa kampuh, berulir, dilapisi seng), dan kadar unsur karbon, namun sama sekali tidak mencantumkan informasi terkait fungsi teknis, penggunaan aktual, maupun konteks operasional barang a quo. Padahal, dalam sistem klasifikasi Harmonized System (HS), fungsi dan penggunaan barang merupakan unsur esensial yang tidak dapat dikesampingkan.

Dengan hanya menitikberatkan pada kandungan logam dan bentuk ulir, tanpa memperhatikan konteks penggunaan barang dalam sistem pengeboran tambang bawah tanah, maka hasil laboratorium tersebut:

• Tidak mencerminkan identifikasi yang komprehensif;

• Tidak dapat dijadikan dasar penetapan klasifikasi.

Oleh karena itu, penetapan klasifikasi oleh Terbanding yang sepenuhnya bergantung pada hasil laboratorium tersebut adalah tidak tepat secara teknis dan tidak sah secara hukum, karena telah mengabaikan karakteristik utama barang sengketa sebagai bagian dari sistem mesin pengebor.

Lebih lanjut, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang secara tegas mengatur bahwa sebelum menetapkan klasifikasi barang, Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan identifikasi barang secara menyeluruh berdasarkan berbagai sumber informasi, yaitu:

• Dokumen pabean (Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap lainnya);

Hal 46 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

• Laporan hasil pemeriksaan fisik barang;

• Hasil pengujian laboratorium;

• Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), yang dapat berupa brosur, katalog, manual book, Material Safety Data Sheet (MSDS), hingga sertifikat teknis lain yang menjelaskan komposisi, fungsi, cara kerja, serta kondisi barang pada saat diimpor.

SE-22/BC/2006 juga menegaskan bahwa informasi yang diperlukan dalam proses identifikasi barang bukan hanya terbatas pada komposisi material, tetapi juga harus mencakup jenis/karakteristik/hakikat barang, fungsi, kegunaan, cara kerja, spesifikasi teknis, serta kondisi barang pada saat diimpor.

Dengan demikian, jelas bahwa klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding dengan hanya mendasarkan pada hasil laboratorium yang tidak komprehensif telah melanggar pedoman resmi DJBC, sehingga patut dinyatakan cacat prosedural dan tidak sah menurut hukum.

2. Barang Impor Sengketa a quo “DRILL TUBE, DRIFTER ROD, MF ROD, GUIDE TUBE” Merupakan Bagian Mesin Pengeboran (HS 8431), Bukan Sekadar Pipa Baja Umum (HS 7304)

Uraian Terbanding

Pada halaman halaman 16 angka 9 huruf (i) SUB, Terbanding menyatakan: Maka, Barang impor a quo lebih cocok masuk HS 7304 atau 7306 karena

bentuknya menyerupai drill pipe dari baja, yang sudah dikategorikan di sana.

Dan tidak termasuk dalam HS 8431 karena secara umum dapat digunakan pada

berbagai mesin pengeboran, bukan hanya satu jenis tertentu. Berfungsi sebagai alat

kerja, bukan bagian utama / esensi mesin. Dan berdasarkan materialnya lebih sesuai

di HS 7304 atau 7306.

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Identifikasi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

Berikut ini merupakan barang – barang impor Pemohon Banding yang menjadi sengketa a quo:

a) Drill Tube

Informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan:

Hal 47 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

https://portal.myrocktools.rocktechnology.sandvik.com/s/product/drill- tube-st58-l1830mm/01t7S000001CxByQAK?language=en_US

Barang impor sengketa a quo adalah:

a. Uraian Barang: DRILL TUBE ST58 L=1830MM

b. Part Number: 7378-7618-26

c. Gambar Barang Impor:

d. Overview:

For Straightness And Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rocks as efficency, accrurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e. Spesifications:

b) DRIFTER ROD

Informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan:

https://rocktools.my.sandvik/s/product/drifter-rod-t38-h35-a340-

l4915mm/01t7S000001CxAUQA0?language=en_US

Hal 48 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Barang impor sengketa a quo adalah:

a. Uraian Barang: DRIFTER ROD

b. Part Number: 7324-8049-20, 7324-8024-20, 7853-30340-20, 7853- 3037-20

c. Gambar Barang Impor:

d. Overview:

For Straightness And Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e. Spesifications:

c) MF ROD

Informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan:

https://rocktools.my.sandvik/s/product/mf-rod-t35-r39-

l1220mm/01tTX000002HLvFYAW?language=en_US

Barang impor sengketa a quo adalah:

Hal 49 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

a. Uraian Barang: MF ROD

b. Part Number: 7327-4712-20, 7325-7712C-20

c. Gambar Barang Impor:

d. Overview:

For Straightness And Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficiency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e. Spesifications:

d) GUIDE TUBE

Informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan:

https://rocktools.my.sandvik/s/product/guide-tube-t45-63mm-

l1830mm/01t7S000001CxcnQAC?language=en_US

Barang impor sengketa a quo adalah:

a. Uraian Barang: GUIDE TUBE

b. Part Number: 7956-6318-21

Hal 50 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

c. Gambar Barang Impor:

d. Overview:

For Straighthness And Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficiency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e. Spesifications:

Pertama, identifikasi teknis barang sengketa menunjukkan bahwa barang sengketa a quo “DRILL TUBE, DRIFTER ROD, MF ROD, GUIDE TUBE” adalah komponen mekanikal integral mesin pengeboran batuan keras, bukan sekadar pipa baja. Hal ini dapat dibuktikan melalui informasi produk dari laman resmi Sandvik (Sandvik Rock Tools Portal). Spesifikasi teknis menunjukkan bahwa:

• “Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube” memiliki koneksi ulir khusus (threaded coupling) pada kedua ujungnya yang memungkinkan penyambungan serial antar komponen.

Hal 51 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

• Dirancang untuk menahan gaya putar (torsional load) dan tekanan tinggi selama proses pengeboran batuan.

• Tidak digunakan untuk mengalirkan fluida seperti pipa biasa, melainkan semata-mata sebagai bagian integral dari unit mesin pengebor batuan.

Kedua, penggunaan aktual barang sengketa di industri pertambangan bawah tanah PT Freeport Indonesia membuktikan sifat khususnya. Pemohon Banding adalah bagian dari Sandvik Group, produsen global alat pertambangan asal Swedia. Di Indonesia, Pemohon Banding berperan sebagai penyedia alat dan suku cadang pengeboran untuk kegiatan produksi PT Freeport Indonesia di Papua. Hubungan komersial ini terbukti secara konkret melalui Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang menunjukkan penjualan domestik Sandvik kepada PT Freeport Indonesia. Dengan demikian, tujuan akhir barang sengketa jelas untuk sistem pengeboran bawah tanah Freeport, bukan untuk penggunaan umum. Ketiga, berdasarkan uraian produk resmi Sandvik, “Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube” sengketa adalah komponen tubular baja khusus dengan desain presisi untuk mentransmisikan daya mesin ke batuan. Produk ini dikembangkan melalui riset dan rekayasa teknis untuk memastikan daya tembak mesin bor modern dapat tersalurkan secara efisien, akurat, dan ekonomis ke dalam batuan (for straightness and longer service life). Hal ini tidak mungkin dicapai oleh pipa baja biasa.

Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa barang sengketa hanyalah pipa baja berulir dari besi atau baja paduan adalah tidak tepat. Berdasarkan bentuk fisik, spesifikasi teknis, fungsi, dan peruntukannya, barang sengketa merupakan bagian dari mesin pengeboran batuan keras, dan tidak dapat dikategorikan sebagai “pembuluh atau pipa berongga tanpa kampuh” sebagaimana dimaksud dalam HS 7304.

3. Barang Impor Sengketa a quo “Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube” Bukan Seamless, Melainkan Komponen Khusus dengan Proses Pengelasan (Welded, Not Forged)

Uraian Terbanding

Hal 52 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Pada halaman halaman 16 angka 4 huruf (j) SUB, Terbanding menyatakan: . Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pos tarif pemberitahuan Pemohon (8431.43.00)

1) Bagian XVI BTKI 2022 tidak meliputi Pipa bor (pos 73.04);

2) Pos 8431 tidak meliputi Casing, buluh dan pipa bor (pos 73.04 hingga 73.06)

3) Barang impor a guo tidak termasuk dalam HS 8431 karena, berdasarkan

materialnya lebih sesuai di HS 7304 atau 7306 dan secara umum dapat digunakan

pada berbagai mesin pengeboran. bukan hanya satu jenis tertentu. Berfungsi

sebagai alat kerja, bukan bagian utama / esensi mesin (yang tanpa komponen mata

bor / drill bit), mesin pengeboran tidak bisa berfungsi sesuai tujuannya.

4) Bahwa mengingat barang impor in casu teridentifikasi sebagai pembuluh atau pipa

berongga. tanpa kampuh. dari besi atau baja paduan dengan hasil uji kampuh pada

contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las) bentuk berulir terbuat dari bahan

logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang,

maka kami berpendapat bahwa barang impor in casu juga tidak memenuhi kriteria

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Identifikasi Terbanding, bahwa

Barang Impor Sengketa a quo “DRILL TUBE, DRIFTER ROD, MF ROD, GUIDE TUBE” bukan Seamless, Melainkan Komponen Khusus dengan Proses Pengelasan (Welded, Not Forged), dengan alasan sebagai berikut: Top hammer drilling tools Bench drilling 43

Bench Irrilli

Drill rods and tubes represent a significant portion of and replacements. Moreover, featuring a smoother thread

your bench drilling tool expenses. With the industry's surface, a superior thread fit and innovative thread release

demand for deeper holes, the cost of these essential mechanisms, breakages are greatly reduced.

components are rising. Now envision the advantages

with 30% longer tool life, enabling you to drill more 30% longer service life

meters per shift and reduce your overall drilling cost — Extensive in-mine testing validates a 30% longer service

ultimately boosting both productivity and profitability. life compared to previous standard offerings, with some

instances demonstrating even greater improvements.

Welded, not forged Our patented, top-of-the-line steel alloy is meticulously

Our +Range rods are produced through friction welding, developed to withstand the rigors of intense heat from

as opposed to forging. Forged rods are uniform in both friction, high impact from hydraulic hammers, and adhesion

material and heat treatment throughout the entire MF-rod. - taking you further before succumbing to wear from galling

By adding specialized heat treatments in specific sections and pitting. By extending the service life of your rods and

of the +Range rods, and utilizing an enhanced alloy blend, tubes by an average of 30%, you can drill more meters

we achieve optimal performance. The rods exhibit greater while using fewer rods, and at the end of the day resulting

resilience and higher fatigue resistance, leading to extended in significantly enhanced productivity.

service life and minimizing the necessity for interruptions

Sebagaimana tampak dalam screenshot halaman 43 Brosur Sandvik Top Hammer Drilling Tools – 2024 Q4 Digital (Lampiran-5), produk Drill Tube, Drifter Rod, Mf Rod, Guide Tube diproduksi dengan metode friction welding

Hal 53 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

(pengelasan gesek), as opposed to forging. Informasi ini menegaskan bahwa barang impor sengketa bukan merupakan seamless pipe, melainkan komponen tubular baja khusus dengan karakteristik teknis tertentu. Barang impor sengketa a quo bukan merupakan seamless pipe, melainkan Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube produksi Sandvik yang secara khusus dirancang untuk sistem pengeboran batuan keras (hard rock drilling system). Dengan demikian, argumentasi Terbanding yang mengklasifikasikan barang impor sengketa sebagai pipa baja umum HS 7304: Pembuluh, pipa dan profil berongga, tanpa kampuh, dari besi (selain besi tuang) atau baja, adalah tidak tepat dan tidak sesuai fakta teknis barang maupun ketentuan klasifikasi HS.

4. Klasifikasi Barang Impor Sengketa a quo “Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube” Tidak Tepat Diklasifikasikan Ke Dalam Pos Tarif 7304.59.90 Pipa Baja Umum, Tetapi Lebih Tepat Ke Dalam Pos Tarif 8431.43.00 Bagian Dari Mesin Pengebor

Uraian Terbanding

Pada halaman halaman 19 angka 2, Terbanding menyatakan:

2. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa terhadap barang

impor dalam PIB Nomor 223244 tanggal 12 November 2024 pos 1, 2, 3 (Drill Tube} 11. 12,

34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) lebih tepat

ditetapkan pada pos tarif 7304.59.90 dan Pemohon wajib memenuhi ketentuan Lartas

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2623

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun

2024,

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan membantah bahwa klasifikasi Barang Impor Sengketa a quo “Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube” Tidak Tepat Diklasifikasikan Ke Dalam Pos Tarif 7304.59.90 Pipa Baja Umum, Tetapi Lebih Tepat Ke Dalam Pos Tarif 8431.43.00 Bagian Dari Mesin Pengebor, dengan alasan penjelasan sebagai berikut:

5. Barang Impor Sengketa a quo “DRILL TUBE, DRIFTER ROD, MF ROD, GUIDE TUBE” Melalui Proses Pengelasan (Welded, Not Forged) Maka Harus Keluar dari Klasifikasi 7304

Klaim Terbanding yang menempatkan barang sengketa dalam HS 7304 adalah tidak sesuai dengan fakta teknis barang. Berdasarkan bukti dari brosur resmi pabrikan, barang sengketa jelas merupakan produk welded,

Hal 54 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

not forged, bukan seamless pipe, sehingga harus keluar dari klasifikasi 7304.

6. Heading 7304 Untuk Oil & Gas Tidak Cocok Untuk Barang Impor Sengketa a quo Pemohon Banding Karena Diperuntukkan bagi Pertambangan Bawah Tanah, dan Demikian Pula Tidak Cocok dalam Kategori “Others” Sebagaimana Dimaksud dalam WCO Explanatory Notes to Heading 73.04

WCO Explanatory Notes to Heading 73.04, menyatakan

The products of this heading include, in particular, line pipes of a kind used for oil or gas, casing, tubing and drill pipes of a kind used in drilling for oil or gas, tubes and pipes suitable for use in boilers, superheaters, heat exchangers, condensers, refining furnaces, feedwater heaters for power stations, galvanised or black tubes (so-called gas tubes) for high or medium pressure steam, or gas or water distribution in buildings, as well as tubes for water or gas street distribution mains. In addition tubes and pipes are used for the manufacture of parts for automobiles or for machinery, of rings for ball bearings, cylindrical, tapered or needle bearings or for other mechanical uses, for scaffolding, tubular structures or building construction.

Berdasarkan WCO Explanatory Notes tersebut, barang dalam heading 7304 mencakup:

• Line pipes, casing, tubing, dan drill pipes yang dirancang khusus untuk pengeboran minyak dan gas;

• Pipa untuk boiler, superheater, penukar panas (heat exchanger), kondensor, tungku penyulingan, dan pemanas air di pembangkit listrik;

• Pipa galvanis atau hitam (gas tubes) untuk distribusi uap bertekanan, gas, atau air di bangunan;

• Pipa untuk jaringan distribusi gas atau air di jalan (street mains);

• Selain itu, digunakan juga dalam pembuatan komponen otomotif dan mesin (seperti bearing), perancah (scaffolding), struktur bangunan tubular, dan penggunaan mekanis lainnya.

Hal 55 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Dengan demikian, Heading 7304 ditujukan untuk pipa baja yang mengalirkan fluida, uap, gas, atau digunakan dalam konstruksi dan manufaktur mekanis umum.

Namun, Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube yang menjadi objek sengketa ini tidak digunakan untuk pengeboran minyak atau gas, melainkan untuk sistem pengeboran batuan keras di tambang bawah tanah. Barang ini bukan untuk mengalirkan fluida atau sebagai struktur bangunan, melainkan untuk mentransmisikan gaya mekanis dalam sistem mesin bor. Oleh karena itu, fungsi dan desainnya tidak sesuai dengan karakteristik barang dalam Heading 7304.

7. Pengecualian dalam WCO Explanatory Notes Heading 73.04 Huruf (f) Membuktikan Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube Harus Keluar dari Heading 7304

The heading excludes:

(f) Tubes, pipes and hollow profiles made up into specific identifiable articles, e.g., those prepared for use in structures (heading 73.08), tubular sections of central heating radiators (heading 73.22), exhaust manifolds for internal combustion piston engines (heading 84.09), other machinery parts (Section XVI), exhaust boxes (silencers) and exhaust pipes of vehicles of Chapter 87 (e.g., heading 87.08 or 87.14), saddle pillars and frames for cycles (heading 87.14).

Penjelasan ini menegaskan bahwa barang-barang yang telah dibentuk atau dirancang khusus sebagai komponen mesin tertentu, seperti Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube, dikecualikan dari Heading 7304. Barang tersebut seharusnya diklasifikasikan dalam bagian lain yang relevan, yaitu Bagian XVI untuk suku cadang mesin, khususnya Bab 84. Dengan memperhatikan bahwa Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube adalah bagian yang dirancang khusus untuk sistem mekanis mesin bor tambang bawah tanah, maka pengelompokan ke Heading 7304 jelas tidak tepat dan tidak sejalan dengan prinsip klasifikasi Harmonized System.

Hal 56 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

8. Pos Tarif 8431.43.00 Lebih Tepat Sesuai Fungsi dan Keterangan dalam WCO Explanatory Notes

Barang impor sengketa a quo adalah bagian dari mesin bor tambang bawah tanah bebatuan (underground rock drilling), dan secara eksklusif digunakan dalam sistem bor tersebut. WCO Explanatory Notes untuk heading 8431 menjelaskan bahwa:

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers parts for use solely or principally with the machinery of headings 84.25 to 84.30.

Subheading 8431.43 lebih lanjut mencakup:

“Parts for boring or sinking machinery of subheading 8430.41 or 8430.49.”

Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube memenuhi kriteria klasifikasi subheading 8431.43 karena:

• Dirancang dan digunakan khusus dalam mesin bor batuan keras bawah tanah (subheading 8430.41);

• Tidak memiliki fungsi umum sebagaimana pipa dalam heading 7304;

• Berfungsi sebagai komponen mekanis dari sistem pengeboran, bukan sebagai saluran fluida

Dengan demikian, karena penggunaannya terbatas (solely or principally used) dalam mesin pengebor, maka barang tersebut memenuhi ketentuan klasifikasi suku cadang berdasarkan Bagian XVI Harmonized System, sehingga klasifikasi yang benar adalah 8431.43.00, bukan 7304.59.90.

9. Terbanding Melalui Audit Kepabeanan, Telah Menyetujui Klasifikasi Pos Tarif barang impor sengketa a quo adalah 8431.43.00

Pemohon Banding telah beberapa kali menjadi objek pemeriksaan dalam Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam Audit Kepabeanan terbaru untuk periode 01 Juli 2021 s.d. 30 Juni 2023, sebagaimana tercantum dalam LHA-157/BC.092/IU/2023 tanggal 19 Desember 2023, Tim Audit telah menyetujui klasifikasi barang Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube ke dalam Pos Tarif 8431.43.00.

Hal 57 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Penetapan oleh pejabat dalam SPBL jelas bertentangan dengan hasil audit yang telah final tersebut. Bahkan, hasil audit tersebut telah dijadikan dasar penerbitan SPKTNP oleh Terbanding sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pejabat yang menerbitkan SPBL telah mengabaikan hasil audit resmi dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Terlampir Laporan Hasil Audit LHA-157/BC.092/IU/2023, Kertas Kerja Auditor, sebagai Lampiran-6.

10. Terdapat penegasan (Ruling) dari Australian Customs and Border Protection Service – Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 yang menegaskan barang impor berupa DRILL TUBE tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.

bahwa atas barang impor berupa Drill Tube telah mendapatkan penegasan (Ruling) dari Australian Customs and Border Protection Service – Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 yang menegaskan bahwa Drill Tube merupakan bagian dari peralatan tambang dan pengeboran. Oleh karena itu Drill Tube tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.

Terlampir (Ruling) Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500, sebagai Lampiran-7.

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. PenerbitanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 oleh Terbanding adalah tidak benar.

2. Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Hal 58 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga atas Barang Impor sengketa a quo ditetapkan ke dalam Pos Tarif 8431.43.00.

Penutup

Demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Bantahan atas Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 133/LOG-EXIM/JANUARI/2025

Tanggal 24 Januari 2024;

Bukti P-3. SuratPenetapanBarangLarangan(SPBL)Nomor

601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Sandvik

SMC Pengangkatan Direksi Baru Nomor 08 tanggal 21 Oktober 2024, yang dibuat dihadapan Puput Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Hal 59 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Sandvik

SMC Nomor 08 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dihadapan Puput Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Laporan Hasil Audit Nomor LHA-157/BC.092/IU/2023 tanggal 19

Desember 2023;

Bukti P-7. TAPIN Tariff Advice Aplication;

Bukti P-8. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL);

Bukti P-9. PIB Nomor 223244 tanggal 12 November 2024, beserta dokumen

pelengkap: Invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sea Waybill Ekspor, Packing List, Air Waybill MAERSK, Nota Pelayanan Ekspor (NPE);

Bukti P-10. Surat Nomor 001/SMC/KH/2025 tanggal 10 September 2025

tentang Permohonan Penggabungan/Penyatuan Majelis Hakim Pengadilan Pajak - Perkara Banding Kepabeanan PT Sandvik SMC;

Bukti P-11. Matriks Identifikasi atas Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide Tube; Bukti P-12. Brosur Barang;

Bukti P-13. Surat Nomor 001/SMC/KH/I/2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang

Penjelasan Tertulis termasuk Bantahan;

Bukti P-14. Surat Nomor 002/SMC/KH/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang

Penjelasan Akhir (Closing Statement);

Bukti P-15. Explanatory Notes Heading;

Bukti P-16. Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 157/BC.092/IU/2023 tanggal 19

Desember 2023;

Bukti P-17. Tariff Advice Application;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) Nomor

601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor SR-320/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 20 Oktober 2025

Hal 60 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

tentang Penjelasan Tertulis Keberadaan Barang Impor;

Bukti T-3. Daftar Bukti Terbanding tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-361/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 17 November

2025 tentang Tambahan Penjelasan Tertulis Pemenuhan Formal Banding Pemohon Banding atas KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-5. Tambahan Daftar Bukti Terbanding tanggal 17 November 2025; Bukti T-6. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak berkaitan SPBL bukan

objek banding dan barang direekspor tidak relevan dengan Pokok Perkara;

Bukti T-7. Surat Nomor SR-384/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 29 Desember

2026 tentang Tanggapan Atas Bantahan;

Bukti T-8. Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-2062 / Riksa / KPU.1 /2024; Bukti T-9. Laporan Hasil Pengujian Dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea

Dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024; Bukti T-10. Surat Nomor S-015/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 26 Januari 2026

tentang Closing Statement;

Bukti T-11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

194/PMK.04/2016;

Bukti T-12. Lembar Validasi Keberadaan Barang PIB Nomor 223244;

Bukti T-13. Nota Dinas ND-301/KPU.110/2025 terkait Permohonan konfirmasi

keberadaan barang impor;

Bukti T-14. Nota Dinas Nomor ND-404/KPU.109/2025 terkait Jawaban

konfirmasi keberadaan barang impor;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Barang Larangan (SPBL) Nomor 601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan

Hal 61 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 212/LOG-EXIM/MEI/2025 tanggal 5 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi, Larangan dan Pembatasan8431.43.00 Tidak Dikenakan aturan larangan dan pembatasan7304.59.90 Dikenakan aturan larangan dan pembatasanbarang impor a quo diklasifikasikan pada pos tarif HS 7304.59.90 dan dikenakan aturan larangan dan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023

sehingga terdapat ketentuan larangan pembatasan yang harus dipenuhi berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) Impor Besi Baja sesuai

Hal 62 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam KEP- 00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan alasan:

1) pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube), kedapatan merupakan pipa (menyerupai pipa) berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang. Adapun berdasarkan hasil uji laboratorium, barang impor sebagaimana dimaksud teridentifikasi sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dengan fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui. Hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las).

2) bahwa barang sengketa telah dilakukan re-ekspor ke Singapura. Karena barang fisik sudah tidak ada di daerah pabean, Terbanding menganggap alasan banding menjadi tidak relevan dengan pokok perkara.

3) bahwa Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) bukan merupakan surat penetapan pajak yang menimbulkan tagihan pajak, sehingga bukan merupakan objek yang dapat dibanding ke Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) barang impor a quo adalah komponen integral (identifiable parts) yang dirancang khusus untuk mesin pengeboran batuan keras bawah tanah di tambang PT Freeport Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk tujuan umum. Barang diproduksi melalui metode friction welding (pengelasan gesek), menjadikannya produk rakitan, bukan sekadar pipa baja tanpa kampuh (seamless).

Hal 63 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

2) bahwa objek sengketa adalah KEP-00609, bukan fisik barangnya. Tindakan re-ekspor dilakukan secara terpaksa untuk menghindari biaya penimbunan yang tinggi.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor tanggal 12 November 2024 pada pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube), yaitu sengketa materiil klasifikasi barang merupakan parts khusus mesin pengebor tambang ataukah pipa baja tanpa kampuh (seamless tube) yang wajib memenuhi ketentuan larangan pembatasan besi/baja.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Hal 64 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. PertimbanganHukumatasdalilSuratPenetapanBarang Larangan/Pembatasan (SPBL) bukan objek yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak

2.1 bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat Surat Penetapan Barang

Larangan/Pembatasan (SPBL) bukan merupakan surat penetapan pajak yang menimbulkan tagihan pajak sehingga bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

2.2 bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan, banding dapat

diajukan terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang diajukan terhadap penetapan di bidang kepabeanan. Oleh karena itu, penentuan dapat atau tidaknya suatu sengketa diperiksa dalam upaya banding tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya tagihan pajak, melainkan oleh adanya keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas suatu penetapan di bidang kepabeanan yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi pengguna jasa.

2.3 bahwa objek yang diajukan banding dalam sengketa a quo bukanlah SPBL

Nomor 601505/KPU.1/2024 tanggal 5 desember 2024, melainkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPBL dimaksud. Dengan diterbitkannya keputusan keberatan tersebut, telah lahir keputusan administrasi di bidang kepabeanan yang bersifat konkret, individual, dan final terhadap Pemohon Banding.

2.4 bahwa meskipun SPBL tidak menimbulkan kewajiban pembayaran bea

masuk maupun pajak dalam rangka impor, penetapan tersebut secara langsung menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Akibat hukum demikian secara nyata mempengaruhi hak dan kewajiban Pemohon Banding dalam kegiatan kepabeanan, sehingga tidak dapat dipandang sebagai tindakan administratif internal yang tidak dapat disengketakan.

Hal 65 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

2.5 bahwa oleh karena sengketa a quo diajukan terhadap keputusan keberatan

yang diterbitkan Terbanding di bidang kepabeanan dan keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum langsung bagi Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo termasuk dalam kewenangan absolut Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus, sehingga dalil Terbanding mengenai tidak adanya objek banding tidak dapat diterima.

3. Pertimbangan Hukum atas Fakta Barang a quo telah diekspor

3.1 Terbanding mengklaim pengajuan banding tidak lagi memenuhi syarat formal

Pasal 95 UU Kepabeanan karena barang sudah tidak ada. Namun, Majelis Hakim dalam sidang pertama (10 September 2025) telah memvalidasi dan menyatakan bahwa surat banding Pemohon memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai UU Pengadilan Pajak dengan mempertimbangkan a.l.:

- Pemohon mendapatkan penetapan dari Terbanding dalam KEP- 00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 dan mengajukan banding dengan surat permohonan nomor 212/LOG-EXIM/Mei/2025 tanggal 5 mei 2025 masih dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan

- Pemohon melakukan reekspor barang a quo ke Singapore dengan PEB nomor 615570 tanggal 30 September 2025. Reekspor dilakukan ketika masih dalam proses banding dengan alasan untuk menghindari pembengkakan biaya penimbunan (storage) di pelabuhan akibat ketidakpastian klasifikasi barang yang tertahan. Tindakan ini karena ketidakmampuan Pemohon untuk memenuhi ketentuan Lartas berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) Besi Baja yang muncul secara tiba-tiba setelah Terbanding mengalihkan klasifikasi barang ke Pos Tarif 7304.59.90.

3.2 Bahwa meskipun barang secara fisik sudah dire-ekspor, perselisihan

penetapan pos tarif dalam Keputusan KEP-00609 tetap melekat dan sah untuk diuji secara materiil di pengadilan. Putusan atas materi klasifikasi ini sangat krusial bagi Pemohon untuk menghindari sengketa berulang di masa depan (continuing dispute).

3.3 Bahwa fakta re-ekspor tidak serta merta menggugurkan hak Pemohon

Banding untuk mendapatkan keputusan materiil atas klasifikasi barang.

Hal 66 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Karena objek sengketa menurut undang-undang adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka selama Keputusan tersebut masih ada dan merugikan Pemohon, Pengadilan Pajak tetap berwenang memeriksa dan memutus sengketa klasifikasi tersebut guna memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan.

4. Bahwa untuk pemeriksaan materi, para pihak menyerahkan alat bukti berupa: 4.1 surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen

pelengkapnya Fotokopi Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya,

4.2 pengakuan para pihak dalam persidangan

Untuk Identifikasi Barang

5. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti berupa:

5.1 Dokumen Impor PIB nomor 223244 tanggal 12 November 2024, dengan

pengirim/ penjual: Sandvik Mining Construction Logistic Ltd., barang yang disengketakan diberitahukan sebagai DRILL TUBE ST58 L=1525MM … kondisi barang: baru … dst (sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB Pos 1, 2, 3, 11, 12 34 s.d 38, 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31, 32, 33) pada HS 8431.43.00, BM 5%, PPN 11% dan PPh pasal 22 2,5%.

5.2 Bahwa PIB a quo mendapatkan status jalur hijau, namun Terbanding

menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) nomor NHI-1670/KPU.109/2024 tanggal 13 November 2024 yang mengindikasikan adanya pelanggaran sehingga pemeriksaan fisik perlu dilakukan. Pemeriksaan fisik dilakukan Terbanding dengan disaksikan oleh pihak Pemohon Banding di NPCT 1 dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor BA- 02062/Riksa/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan foto barang, kedapatan bahwa barang impor dengan PIB nomor 223244 tanggal 12 November 2024 pada berupa:

- pos 1, 2, 3 (Drill Tube): Barang berupa pipa berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia, bereaksi pada magnet.

- Pos 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube): Barang berupa menyerupai pipa berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia, bereaksi pada magnet

Hal 67 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Item 1, 2, 3 (drilled tube)

Item 11, 37, 38 (drifter rod)

Item 29, 30, 31 (MF Rod)

Item 32, 33 (Guide tube)

6. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea Dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024 untuk PIB a quo nomor 223244, tanggal 12 November 2024, Sandvik Smc, terdapat pengujian barang serupa (bukan barang a quo) sebagai berikut:

Hal 68 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Uraian BrgHasil PengujianKesimpulan
MF ROD T45 R46 L=1220MM Logam berpenampang silang lingkaran berongga berwarna abu- abu gelap… contoh uji merupakan produk logam. Berdasarkan sifat fisik, konstruksi contoh uji berbentuk spesifik menyerupai male- female rod (speed drill rod) berpenampang silang lingkaran berongga dilengkapi dengan ulir bagian dalam (pada salah satu sisi) dan ulir bagian luar (pada sisi lainnya), dengan panjang 1298 mm, diameter luar 39,0 mm, dan diameter dalam 15,8 mm. Hasil uji kampuh pada contoh negative (tidak terdapat tanda bekas las). Fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji dilapisi seng (Zn) dan memiliki kandungan logam: Fe (94,0%); C (0,337%); Al (0,0178%); B (0,00050%); Cr (1,32%); Co (0,0165%); Cu (0,196%); Pb (0,0522%); Mn (0,596%); Mo (0,229%); Ni (2,84%); Nb (0,00520%); Si (0,220%); Ti (0,00450%); W (<0,0300%); V (0,00740%); Zr (<0,00300%); P (0,0213%). Contoh uji diidentifikasi sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduanPembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), dengan diameter luar 39,0 mm, mengandung carbon (C) 0,337% menurut beratnya, berulir (fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui).
DRILL TUBE ST58 L=1525MM Logam berpenampang silang lingkaran berongga berwarna abu-abu gelapcontoh uji merupakan produk logam. Berdasarkan sifat fisik, konstruksi contoh uji berbentuk spesifik menyerupai drill tube berpenampang silang lingkaran berongga dilengkapi dengan ulir bagian dalam (pada salah satu sisi) dan ulir bagian luar (pada sisi lainnya), dengan panjang 1648 mm, diameter luar 76,3 mm, dan diameter dalam 25,8 mm. Hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidakPembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), dengan diameter luar 76,3 mm,

Hal 69 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

terdapat tanda bekas las). Fungsi danmengandung kegunaan spesifik contoh uji tidakcarbon (C) diketahui. Berdasarkan pengujian sifat0,561% menurut kimia, contoh uji dilapisi seng (Zn) danberatnya, berulir memiliki kandungan logam: Fe (94,0%);(fungsi dan C (0,561%); Al (0,0206%); B (0,00050%); kegunaan Cr (1,24%); Co (0,0271%); Cu (0,148%); spesifik contoh Pb (0,0553%); Mn (0,554%); Mouji tidak

(0,207%); Ni (2,80%); Nb (0,00340%); Si diketahui). (0,199%); Ti (0,00400%); W (<0,0300%);

V (0,00860%); Zr (<0, 00300%); P

(0,0169%). Contoh uji diidentifikasi

sebagai pembuluh atau pipa berongga,

tanpa kampuh, dari besi atau baja

paduan.

7. Bahwa dari penjelasan Pemohon terkait identifikasi barang, diperoleh informasi antara lain sebagai berikut:

PET oo PANAS

Se eA - a .

“Ne ah

- a “5, " 7 . 4

Sea Ea AC . NY

ae A ie

i es, gn ii 4 ee 4

. Me eo

re: Siaga

KONFIGURAS! KHUSUS DRILL STRING - PA

Hal 70 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

KONFIGURASI KHUSUS DRILL STRING - Has

8. Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu: Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, dan Guide Tube komponen integral yang dirancang secara khusus untuk mesin pengeboran batuan keras bawah tanah dan bukan merupakan pipa yang diperjualbelikan secara umum. Dalam operasionalnya, barang-barang tersebut tidak bekerja sendiri-sendiri melainkan dirangkai secara presisi membentuk satu kesatuan poros transmisi kaku yang berfungsi sebagai jembatan transmisi energi tumbukan (percussive) dan energi putar (torque) dari mesin pemukul (drifter) ke mata bor (bit). Secara fisik dan manufaktur, matriks identifikasi menegaskan bahwa barang-barang ini merupakan produk rakitan berteknologi tinggi yang diproduksi melalui metode pengelasan gesek (friction welding) dan memiliki desain ulir eksklusif (seperti T38, A340, dan T45) yang hanya kompatibel dengan mesin Sandvik.

Untuk Klasifikasi Barang

9. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penetapan Klasifikasi Barang, berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut:

9.1 Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

9.2 Bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu pada PIB nomor 223244

tanggal 12 November 2024, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

Hal 71 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

9.3 bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022

tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menjelaskan, sebagai berikut:

(1)Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

9.4 bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos

harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan

Hal 72 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

9.5 Bahwa pokok sengketa terjadi karena adanya perbedaan penetapan

klasifikasi barang merupakan parts khusus mesin pengebor tambang ataukah pipa baja tanpa kampuh (seamless tube) yang wajib memenuhi ketentuan larangan pembatasan besi/baja.

9.6 Terdapat catatan yang relevan dengan barangn a quo antara lain sebagai

berikut:

- Catatan 1 Bagian XV

1. Bagian ini tidak meliputi:

a. Barang dari Bagian XVI (mesin, peralatan mekanis dan barang elektris);

- Catatan 1 Bagian XVI

1. Bagian ini tidak meliputi:

(h) Pipa bor (pos 73.04);

- Catatan 2 Bagian XVI yang menjelaskan mengenai klasifikasi bagian dari suatu mesin, sbb:

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut

Hal 73 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.

Catatan 1 bagian XV dan Bagian XVI saling menegasikan, sehingga perlu dipastikan apakah barang merupakan pipa bor (drill pipe) atau bagian dari mesin pengeboran. Jika semata-mata digunakan sebagai bagian mesin pengeboran (bab 84.31) maka menurut catatan 2 huruf (a) dan (b) Bagian XVI, barang tersebut harus diklasifikasikan pada pos 84.31.

9.7 Terdapat penjelasan tambahan pada Explanatory Notes HS 2022

- Halaman XV-7304-3

The products of this heading include, in particular, line pipes of a kind used for oil or gas, casing, tubing and drill pipes of a kind used in drilling for oil or gas, tubes and pipes suitable for use in boilers, superheaters, heat exchangers, condensers, refining furnaces, feedwater heaters for power stations, galvanised or black tubes (so-called gas tubes) for high or medium pressure steam, or gas or water distribution in buildings, as well as tubes for water or gas street distribution mains. In addition tubes and pipes are used for the manufacture of parts for automobiles or for machinery, of rings for ball bearings, cylindrical, tapered or needle bearings or for other mechanical uses, for scaffolding, tubular structures or building construction.

…

The heading excludes:

(f) Tubes, pipes and hollow profiles made up into specific identifiable articles, e.g., those prepared for use in structures (heading 73.08),

Hal 74 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

tubular sections of central heating radiators (heading 73.22), exhaust manifolds for internal combustion piston engines (heading 84.09), other machinery parts (Section XVI), exhaust boxes (silencers) and exhaust pipes of vehicles of Chapter 87 (e.g., heading 87.08 or 87.14), saddle pillars and frames for cycles (heading 87.14).

- Halaman XVI-8431-1 :

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers parts for use solely or principally with the machinery of headings 84.25 to 84.30.

…

The heading includes:

(4) Rotary tables, swivels, kellies, kelly drive bushings, tool-joints, drill collars, subs, drill pipe guides, stop-collars, spider bowls, split bushing slips, beams, swivel sockets, and drilling jars, for well drilling machines (rotary or percussion).

- XVI-8431-2

The heading also excludes:

(a) Transmission or conveyor belts or belting, of plastics (Chapter 39), of vulcanised rubber (heading 40.10), of leather (heading 42.05) or of textile materials (heading 59.10).

(b) Slings (Section XI or XV).

(c) Hollow drill bars and rods (heading 72.28).

(d) Casing, tubing and drill pipes (headings 73.04 to 73.06).

Dari penjelasan EN tersebut, diketahui bahwa drill pipe dikeluarkan dari pos 84.31 dan diklasifikasikan pada pos 73.04 sedangkan drill pipe guides termasuk sebagai bagian dari mesin pada kelompok barang pos 84.31 dan dipertegas dengan EN Halaman XV-7304-3 bahwa part dari mesin Bagian XVI dikeluarkan dari pos 73.04

9.8 Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan

perundang-undangan terkait klasifikasi barang yang bersangkutan, dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka

Hal 75 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

a. berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, barang sengketa berupa DRILL TUBE ST58 memiliki bentuk tubular berongga yang dilengkapi ulir pada kedua ujungnya dan secara fisik menyerupai pipa baja; namun demikian klasifikasi barang dalam Harmonized System tidak semata- mata ditentukan oleh bentuk fisiknya, melainkan harus memperhatikan karakteristik objektif, fungsi, dan kegunaan barang pada saat diimpor. Berdasarkan konfigurasi drill string yang diajukan Pemohon Banding, barang sengketa merupakan salah satu komponen yang terletak di antara drifter dan drill bit dalam sistem pengeboran batuan keras, yang berfungsi mentransmisikan energi pukul (percussive energy) dan energi putar (torque) dari mesin pengebor menuju mata bor, sehingga membentuk bagian integral dari mekanisme kerja mesin pengebor tambang bawah tanah. Tanpa komponen tersebut, mesin tidak dapat menjalankan fungsi pengeborannya sebagaimana mestinya.

b. meskipun hasil laboratorium mengidentifikasi barang sebagai pembuluh atau pipa berongga tanpa kampuh dari baja paduan, hasil laboratorium tersebut secara tegas juga menyatakan bahwa fungsi dan kegunaan spesifik barang tidak diketahui, sehingga hasil tersebut hanya menjelaskan karakteristik material dan konstruksi fisik barang, namun belum cukup untuk menentukan klasifikasi tarif apabila terdapat bukti yang menunjukkan bahwa barang telah teridentifikasi sebagai bagian yang secara khusus dan utama digunakan pada mesin tertentu. Dalam perkara a quo, bukti konfigurasi drill string, spesifikasi teknis pabrikan Sandvik, serta desain khusus berupa ulir dan dimensi yang kompatibel dengan sistem pengeboran Sandvik menunjukkan bahwa barang sengketa bukan diperdagangkan sebagai pipa umum untuk penyaluran fluida atau konstruksi, melainkan sebagai komponen mekanis yang secara khusus dirancang dan digunakan sebagai bagian dari mesin pengebor heading 8430. Oleh karena itu, berdasarkan KUMHS 1, Catatan 2 Bagian XVI, dan prinsip bahwa bagian yang dapat diidentifikasi digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin tertentu diklasifikasikan bersama mesin tersebut, Majelis berpendapat

Hal 76 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

bahwa karakter utama (essential character) barang sengketa lebih mencerminkan sebagai parts of boring or sinking machinery daripada sebagai pipa baja umum heading 7304, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8431.43.00 sebagai bagian mesin pengebor atau mesin penggali.

c. Merujuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang dalam kondisi baru dengan Pos Tarif 8431.43.00 tidak dikenakan ketentuan larangan pembatasan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
1pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube)8431.43.00 Tidak terkena ketentuan Lartas7304.59.90 Terkena ketentuan Lartas8431.43.00 Tidak terkena ketentuan Lartas

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu yang diberitahukan pada pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32,

Hal 77 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

33 (Guide Tube), dalam PIB nomor 223244 tanggal 12 November 2024, pada pos HS 8431.43.00 sehingga tidak dikenakan ketentuan larangan pembatasan.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 78 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00609/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Barang Larangan (SPBL) Nomor 601505/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024 atas nama PT. Sandvik SMC, NPWP 01.071.073.9-056.000, yang beralamat di Jalan Franskaisepo Blok B1/B2 Light Industrial Park, Kuala Kencana, Kuala, Timika, Papua.

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada pos 1, 2, 3 (Drill Tube) 11, 12 34 s.d 38 (Drifter Rod), 20, 21, 22, 28, 29, 30, 31 (MF Rod) 32, 33 (Guide Tube) dalam PIB nomor 223244 tanggal 12 November 2024, pada pos HS 8431.43.00 sehingga tidak dikenakan ketentuan larangan pembatasan.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 79 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 80 dari 80 halaman Putusan Nomor PUT-003827.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sandvik SMC

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.