Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-003802.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Aichi Forging Indonesia, 02.270.441.5-046.000, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003802.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003802.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AICHI FORGING INDONESIA, 02.270.441.5-046.000, beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Blok A1 KM. 1,6, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Toshiji Kawai jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-517/AFI/ IV/2025 tanggal 24 April 2025;

2. Nama: Isthichomah Febriyanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1256/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-517/AFI/ IV/2025 tanggal 24 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/ 198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/ 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/ 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

6. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

10. Nama/NIP : Febri Heriansyah/ 199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/ 199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2138/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-897/PP/ BR/2025 tanggal 2 September 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: SPB.04-517/ AFI/V/2025 tanggal 2 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00683/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk108.635.000
2. Cukai0
3. PPN11.949.000
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 222.715.000
6. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran123.299.000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.04- 517/AFI/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.04-517/AFI/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding

ini adalah Tarif Preferensi (SKA) dengan kesalahan Tidak menyerahkan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

2. Alasan Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 10 tahun 1995 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), dinyatakan bahwa PIB dapat ditetapkan kembali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran. Pada jangka waktu tersebut penetapan kembali harus sudah diterima oleh wajib pajak / importir, sehingga batas waktu maksimal adalah tanggal pengiriman surat penetapan melalui Pos.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa tanggal terima adalah tanggal stempel pos saat surat diterima di kantor pos asal/pengiriman.

Untuk sengketa pajak a quo, PIB mendapat nomor pendaftaran 107008 dan tanggal pendaftaran 06 Maret 2023. Dihitung berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan dan UU No. 14 tahun 2002 maka surat penetapan berupa SPKTNP nomor SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 harus diterima importir paling lambat tanggal 05 Maret 2023.

Berdasarkan fotokopi resi pos terlampir terbukti secara nyata bahwa surat penetapan baru dikirimkan ke pos (tanggal transaksi) pada tanggal 6 Maret 2025 (lebih dari 2 tahun sejak tanggal PIB). Dengan demikian telah terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan lagi bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-517/BC/ KPU.1/2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana Pasal 17 UU Kepabeanan dan harus dibatalkan demi hukum.

b. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan soft copy SKA melalui aplikasi SLIM dalam memenuhi Nota Permintaan Dokumen (NPD) dari Terbanding.

c. bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan hal-hal terkait origin criteria, consignment criteria dan procedural provisions sebagaimana diatur pada aturan untuk Tarif Preferensi SKA yang telah disepakati kedua negara yang terlibat.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang Nilai Pabean.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor Nomor SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 Tanggal 5 Maret 2025.

2) Membatalkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 Tanggal 5 Maret 2025 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB-PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret

2025;

P.2 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-517/AFI/IV/2025

tanggal 24 April 2025;

P.3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sikuler Para Pemegang Saham PT

Aichi Forging Indonesia Nomor 8 tanggal 08 September 2022;

P.4 Softcopy Billing DJBC Nomor 640250301352639 tanggal 27 Maret 2025;

P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTB Nomor 250318000053 tanggal 18

Maret 2025;

P.6 Softcopy Pakta Integritas Direktur;

P.7 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum;’

P.8 Softcopy PIB Nomor 107008 tanggal 6 Maret 2023;

P.9 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

P.10 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00683/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwaPemohonmengajukanbandingterhadapSPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 melalui Surat Nomor SPB.04- 517/AFI/V/2025 tanggal 02 Mei 2025, dengan alasan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 10 tahun 1995 sebagaimana

diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang

Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), dinyatakan bahwa PIB

dapat ditetapkan kembali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal

pendaftaran. Pada jangka waktu tersebut penetapan kembali harus sudah

diterima oleh wajib pajak / importir, sehingga batas waktu maksimal adalah

tanggal pengiriman surat penetapan melalui Pos.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 14 tahun 2002

tentang Pengaditan Pajak yang menyatakan bahwa tanggal terima adalah

tanggal stempel pos saat surat diterima di kantor pos asal/pengiriman.

Untuk sengketa pajak a guo, PIB mendapat nomor pendaftaran 107008 dan

tanggal pendaftaran 06 Maret 2023. Dihitung berdasarkan Pasal 17 UU

Kepabeanan dan UU No. 14 tahun 2002 maka surat penetapan berupa

SPKTNP nomor SPKTNP-517/BC/KPU. 1/2025 harus diterima importir paling

lambat tanggal 05 Maret 2023.

Berdasarkan fotokopi resi pos terlampir terbukti secara nyata bahwa surat

penetapan baru dikirimkan ke pos (tanggal transaksi) pada tanggal 6 Maret

2025 (lebih dari 2 tahun sejak tanggal PIB). Dengan demikian telah terbukti

secara nyata dan tidak terbantahkan lagi bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-

517/BC/KPU.1/2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana Pasal

17 UU Kepabeanan dan harus dibatalkan demi hukum.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan soft copy SKA melalui

aplikasi SLIM dalam memenuhi Nota Permintaan Dokumen (NPD) dari

Terbanding.

Bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan hal-hal terkait origin criteria,

consignment criteria dan procedural provisions sebagaimana diatur pada

aturan untuk Tarif Preferensi SKA yang telah disepakati kedua negara yang

terlibat.

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 dengan alasan berdasarkan hasil penelitian ulang ditemukan kekurangan pembayaran;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025.

2. bahwa terhadap barang yang diimpor oleh PT AICHI FORGING INDONESIA tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur HIJAU LOW (HL) sebagaimana terdapat dalam data ceisa berikut:

Oa nah Bue BE wang

ders legen ‘aller tm Asi ee "i

Persad 78 seam] . TE mag (ex, D Katergtan

kesan tose 2 Maa Tae TT BBB)

ad wet Pe 5, Pa “a Siti) cueing eee an Tan ee : | “ - - ~ -

aa ea Yi elms oa am . an ema aan eo se oo o wo nan 7 ; ; se Tan = = pang

3. bahwa diketahui atas PIB tersebut dilakukan penetapan kembali terkait Tarif ATIGA oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPKTNP nomor SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 dan mewajibkan Pemohon untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp123.299.000,00 (Seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

4. bahwa Pemohon telah melakukan importasi barang menggunakan dokumen PIB tersebut diatas dengan menggunakan tarif preferensi ATIGA;

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT SENGKETA

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade In Goods Agreement);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat

Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

D. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ATIGA terhadap barang impor sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp123.299.000,00 (Seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

2. Tanggapan atas Alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding:

a. bahwa Pemohon Banding pada Surat Permohonan Banding nomor SPB.04-517/AFI/V/2025 tanggal 02 Mei 2025 menyatakan bahwa “Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang no. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan bahwa PIB dapat ditetapkan Kembali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran. Pada jangka waktu tersebut, penetapan Kembali harus sudah diterima oleh wajib pajak / importir, sehingga batas waktu maksimal adalah tanggal pengiriman surat penetapan melalui Pos”. “Berdasarkan fotokopi resi pos terlampir terbukti secara nyata bahwa surat penetapan baru dikirimkan ke pos (tanggal transaksi) pada tanggal 06 Maret 2025 (lebih dari 2 tahun sejak tanggal PIB). Dengan demikian telah terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan lagi bahwa SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana pasal 17 UU Kepabeanan dan harus dibatalkan demi hukum”.

b. bahwa atas pernyataan tersebut, diketahui kutipan Pasal 17 Undang- Undang no. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sesuai dengan Naskah nya adalah sebagai berikut:

Pasal 17 HA NN

(1) Direktur Jenderal dapa: menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan

bea masuk calar jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan

pabean.

i2zl Dalarr hal penetapan sebagaimana dirraksud paca aya: (11 berbeda dengan penetapan

sebaoairrana dimaksud dalam Pasal 16. Direktur Jenceral merbearitahLkan secara tertulis

keraca importir untuk:

a, melLnasi bea masuk yang kLrang cibayar araL

Bb. mendapatkan pengembalian bea masuk yang letih dibayar.

(31 Bea mrasuk yang kurang cibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih cibayar

sebagaimana dimaksud paca ayak (2) cibayar sesuai cengan penetapan kembali.

id] Penerapan kerrbal sebagaimana cimaksLc pada ayat (2). apabila ciakibatkan oleh

acanya kesalahan nilai sransaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan

pembayaran bea masuk. Gikenai sanksi administrasi herupa cenda paling sediki: 100%

iseratus persen) dari bea masuk yang kurang cibayar dan paling banyak 1000% iseribL

persen) dari bea masuk yang kurang cibayar.

Penjelasan Pagal ty

Avat Mi

raja dasaniya penetapan pejabat bea Jar cukar sudah mengikat dan dapat

dilaksanakan. Akan tetaci. ika hasil penelitan wang ates cambertahuan pabean

atau dalam hal pelaksanaan audi kepabaanan aitemukan adanya kekurangan

Jawatan kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan

pembentahuan tant dan'atau nila! pabean. Direktur Jendera! membuat penetapan

Kembar.

Avat (2

Cukup jelas,

Avat (3)

Cukup jelas

Avat di

Ketentuan i dimaksudkan bahwa gada dasarnya yang mengetahui besarnya

Suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pak penjual dan pembal sehingga

Kebenaran pembentahuan mar wansaksi semata-mata tergantung pada kejujuran

Cihak yang bertransaksi. Oleh karena itu. kesalahan akibat kotdakjujuran yang

Ditemukan dalam penelitan kembat atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan

dikenai sacks! aaminstras! barupa denda.

c. bahwa maksud dari bunyi pasal tersebut adalah tindakan administratif untuk melakukan penetapan kembali atas tarif dan nilai pabean dari suatu PIB dan dituangkan dalam bentuk surat penetapan adalah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran. Tidak terdapat penjelasan terkait “Pada jangka waktu tersebut, penetapan Kembali harus sudah diterima oleh wajib pajak / importir, sehingga batas waktu maksimal adalah tanggal pengiriman surat penetapan melalui Pos”, sehingga pemahaman Pemohon Banding atas tanggal pengiriman

surat penetapan Kembali maksimal pada tanggal batas waktu penetapan, yaitu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean, adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang- undang Kepabeanan.

d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018, Pasal 14 ayat (2) terdapat ketentuan sebagai berikut:

Pasal 14

il: Surat senetazen sebagaimana dimaksud dalam Pasal £ ayat il, Pasa. 6 aver (2), dan Pasal & ayat

DD disempalxen keneda orang yang Dersangautan mevalay

a. médiaelexwonik bagi kantor sabeaa yang menggunakan stem Pesukaas Dra Elektvor ik

(PIE pada tangga. penetanan, arau

3. PT Pas Indonesa, jase nengsimen lannye, atau media leinnya, bagi kantor nakean yang

adak mem:ist sarana media elestreatx dan acau dalam hal bererimas surat nenstanar

meat media eesccomk rdak memungkinkan, pang Lama pada har! sera derkuev:

serak tanggeal sererkiter surat menetaoan,

i: Surat Penetazen Kemba Tarir dari arau Nila: Pasean (SPKTND! sesagacneca dimaksuc dalam:

Pasa. (Saver (<1 dikisirrkan kepada “mportir can kepala kantos pabean, 92 cng lane vaca hari kerja

berikumya sejak tanggal xebutusaa."i

i3: Saznaa Keputusan Direstur Jenderal sebagaimana dimaksud Calam Pasa. 12, dixirmxar kepada

orang vang tenga user Xeveratan dan xeyaLa kentor pabean, dealing Lama pada hari serja berrkutny:

secak tangsel kenutuser. fi

e. bahwa Pemohon dalam surat pengajuan bandingnya, menyatakan bahwa “Berdasarkan fotokopi resi pos terlampir terbukti secara nyata bahwa surat penetapan baru dikirimkan ke pos (tanggal transaksi) pada tanggal 06 Maret 2025 (dengan kata lain, hari kerja berikutnya setelah tanggal keputusan, 05 Maret 2025), sehingga atas pernyataan tersebut, terbukti Penetapan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018.

f. bahwa pada surat nomor SPB.04-517/AFI/V/2025 tanggal 02 Mei 2025 bagian romawi IV “Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding”, pada bagian kesimpulan, Pemohon Banding menyatakan bahwa “Telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundangan-undangan kepabeanan tentang Nilai Pabean”, dimana hal tersebut tidak berhubungan dengan sengketa banding, yaitu terkait pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019.

g. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding menolak tegas dalil- dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada Surat Permohonan Banding yang disampaikan.

3. Berdasarkan penelitian atas materi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap importasi Pemohon pada aplikasi CEISA Impor diketahui sebagai berikut:

Ser Barang HS 1 8706.50 92 Browse HS No. TgtPIB 407008 06-03-2023

IMV-30 YOKE LNIVERSAL JOINT “WITH FLANGE PN 37315-0K020 JNS VE hulai tama Parameter

, MR Transaksi jual beli

Negara Asal Pk PHILIPPINES Fasilitas 06 ATIGA

b. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi Ceisa dan SLIM diketahui bahwa Importir telah melakukan penyampaian dokumen softcopy SKA/COO:

Dane beat tend) pie cet papan aa Adegan Ng

SA ata SR NL -

RET ML ' oe Sova Aira, Dar Beas eae, Ptr fils ee

Sev TE, EA SIS IPA

meas

Tlie RAS ane toners gneg' cares AAN

0 ra PSA PLB NINA LA

Ries bit SIGs bas - cade

nn hover ase ess

Roam LATAR ATA TON tas aac ge bre Aye Oh a Ma

7” Aa ord Pee ln Tog tee Cube re In deen AE

Snake: eat yi es

Png a

re ee Mikasa Prefers “crate | Mid terri ‘ined

Sob: vient]

Ser ate saci: Lipa Pat

heer Pe Le

Leer "i Macks at 2. Moonee rand tyne il Begin sangan S.Ct wes ort Ml Sauer or:

har ber noha. en | pacheces dasar era tne hes Lan laa ai

Perk gees good: including a tante ns SEM ty et meres

wanes tan sar ata INI Ae FP ee

\ musrler oer ines ara mena tik ig

tar mang apales

BALA.

ar rae ND EAD WB Da la . be tt leur note “1

Lio hi Mr lan dele

Sae vol.

25 es PA Naa Ta

PA BeAT SS hy the APA th

Peran e ga Inang dies ares 13 Ie alate .

setae MANA 4 earl

Mew Le Pol IPS SDS ment ae :

Suu bye

seco fice Ie those acade i te ABTA

Pena Kara ban Mn pngen cate. ed I

Late DIONE

Manar op Ula pangan . 7

hoot oa ca Ka PAN NAN SEA Haa MB TEA .

PA pakean area — leeocivian gy

arses 0 Dug heer 7 den

1: pepe. stalls ring

c. Berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

Penelusuran Dokumen e-C00

OF 704415 CA Jk aa MSN

4. Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b) barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022.

Pasal 12

d0) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Importir

wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau

lembar asli DAB:

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan

Perdagangan Barang ASEAN pada

Pemberitahwuan Timpor Barang (PTB) Secara

benar: dan

Pasal

(ib Penelitian terhacap SKA Fur 1D Janu DAB

Sebagian dimaksud dala Pasal tS, melipnati:

- bersemi okerieria asal barang torigin eriteria.

Sebapeintana dinuarsitd dalam Pasal 4;

b pemenuhan kriteria pengiiman feorsign men!

crtterid) selugulinana Giaksud dalan: Posed o das

Pasa oy

CU. pemenuhan ketentuan prusedurab fpracedtrad

provisions: sebagaintana dimaksud diam Pasal 7

sampa: dengan Pasab Idi

io qenas. Guatalak, dar kiasifikast oo barang Vete

(menmJanalkan Tarit Preferensi,

Co Lusahan tari Lewu anmasuk sang didbes haukun

berdasarkan Tarif Preforerist sang ditebapsan dala

Peraturan Menteri Keuangan anengenad penetapan

Tas hea masuk dalam raneka ASEAN Trade in Goods

(41 Posutcaggii gaada pemetaan dina kana prada

awal uty taraf al Inai lo, Gam Tiusraf 6 urea kan

bale barang impor tidak memenuhi salah 1 Isatuj ara

Lebah dvedoritisar: Asal Batas sebuasnaat tni dina kta

dialam Pasal os ayat Tlp, SKA Pores 090 dampatata DAR

clitolas dar atas barany ampar diunaksud dikenakan tarif

he Tasik Karat berkaku Matt (Most Berrien

Weattors MENI

c. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa: Pasal 2(1)Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan

ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama

pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; tanda tangan eksportir; dan Overleaf Notes.

(2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5(1)bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

5. bahwa berdasarkan uraian tersebut, diperoleh data sebagai berikut: Nomor Nomor PIB Tanggal PIBNomor SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKA Penyerahan SKA CopyKeterangan

Tanggal

asli

SKASLIMSIAP NG

1107008 06/03/2023ECD-23 022271 21/02/202320/02/2024Tidak ada Tidak ada Tidak Menyerahkan SKA Copy bahwa telah dilakukan pengecekan melalui aplikasi SLIM, tidak ditemukan tanda terima penyerahan Asli SKA/COO

6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon dalam penyerahan SKA asli melebihi ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Telah terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk dalam rangka ATIGA sehingga atas seluruh barang dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 10% (MFN);

- bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor pada SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ATIGA.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-517/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 05 Maret 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003802.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 5

Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-

517/AFI/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-3. Softcopy Billing DJBC Nomor 640250301352639 tanggal 27 Maret

2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-4. Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTB Nomor 250318000053

tanggal 18 Maret 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-5. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Aichi Forging Indonesia Nomor 2 tanggal 3 September 2022 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-

517/AFI/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-

517/AFI/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-10. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-11. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-12. Softcopy PIB Nomor 107008 tanggal 6 Maret 2023 yang dimeteraikan; Bukti P-13. Softcopy Invoice Nomor 63882 tanggal 15 Februari 2023 yang

dimeteraikan;

Bukti P-14. Softcopy Packing List Nomor 63882 tanggal 15 Februari 2023 yang

dimeteraikan;

Bukti P-15. Softcopy Bill of Lading Nomor MNLCB23000401 tanggal 19 Februari

2023 yang dimeteraikan;

Bukti P-16. Softcopy Certificate of Origin tanggal 21 Februari 2023 yang

dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy Lembar penerimaan NPD yang dimeteraikan;

Bukti P-18. Softcopy Nota Permintaan data dan/atau dokumen (NPD) tanggal 14

Maret 2023;

Bukti P-19. Softcopy Surat Nomor PTP-SB/SPKTNP-517/AFI/IX/2025 tanggal 11

September 2025 perihal penjelasan tertulis pengganti surat bantahan; Bukti P-20. Softcopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004918.47/2024/

PP/M.XVIIA Tahun 2025;

Bukti P-21. Softcopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009407.47/2024/

PP/M.XIXA Tahun 2025;

Bukti P-22. Softcopy Surat Nomor CS/SPKTNP-517/AFI/X/2025 tanggal 9 Oktober

2025 perihal tanggapan dan kesimpulan akhir (closing statement); Bukti P-23. Softcopy Surat Nomor CS/SPKTNP-517/AFI/XI/2025 tanggal 6

November 2025 perihal tanggapan dan kesimpulan akhir (closing statement);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang;

Bukti T-2. Softcopy KKPU;

Bukti T-3. Softcopy Daftar Bukti Terbanding;

Bukti T-4. Softcopy Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-5. Softcopy Surat Nomor SR-98/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 8 Oktober

2025 perihal penjelasan sengketa;

Bukti T-6. Softcopy Penerimaan Softcopy SKA dari NPD pada aplikasi SLIM atau

SIAP;

Bukti T-7. Softcopy Pada layanan penerimaan COO Jalur Hijau tidak terdapat

penyerahan COO;

Bukti T-8. Softcopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007908.47/2024/

PP/M.VIIA Tahun 2025;

Bukti T-9. Softcopy Form D tanggal 21 Februari 2023;

Bukti T-10. Softcopy Surat No. SR-136/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 05 November

2025 perihal kesimpulan akhir dalam sidang sengketa banding; Bukti T-11. Softcopy Bukti kirim rejection;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB.04-517/AFI/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNP2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. tanggal pengiriman SPKTNP jo. ketentuan Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. tanggal penerbitan SPKTNP sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KepabeananBarang impor pada pada 1 PIB sesuai LHPU No.569/ LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp123.299.000,00 (seratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-517/ BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023, pos tarif 8708.50.92, negara asal Philippines, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%, dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka ATIGA terkait presentasi (presentation), karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019

(Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK 45/PMK.04/2020 atas importasi yang diberitahukan pada PIB a quo tidak dapat diberikan tarif preferensi dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya Terbanding tidak meragukan hasil Pindai warna (scan) SKA yang disampaikan oleh Pemohon Banding melalui aplikasi SLIM, dengan demikian Pemohon Banding meyakini tidak ada perbedaan antara hasil pindah berwarna yang diunggah di aplikasi SLIM dengan dokumen asli SKA, hal tersebut diperkuat karena Terbanding tidak mempermasalahkan hal-hal terkait origin criteria, consignment criteria dan procedural provisions.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa sebelum melakukan pemeriksaan materi sengketa, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan pengiriman SPKTNP No. SPKTNP-517/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 05 Maret 2025 yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

Penerbitan SPKTNP

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan, dan sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa tanggal terima adalah tanggal stempel pos saat surat diterima di kantor pos asal/pengiriman, PIB dapat ditetapkan kembali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran, sehingga pada jangka waktu tersebut penetapan kembali harus sudah diterima oleh wajib pajak/importir, dengan demikian batas waktu maksimal penelitian ulang atas PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023 dikirim melalui pos oleh Pemohon Banding adalah tanggal 05 Maret 2025, oleh karena itu SPKTNP a quo yang dikirim melalui pos oleh Terbanding tanggal 06 Maret 2025 (sesuai resi pengiriman pos) seharusnya batal demi hukum. bahwa dalam bantahannya Terbanding menjelaskan maksud dari bunyi Pasal 17

ayat (1) UU Kepabeanan adalah tindakan administratif untuk melakukan penetapan kembali atas tarif dan nilai pabean dari suatu PIB dan dituangkan dalam bentuk surat penetapan adalah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran, sehingga pemahaman Pemohon Banding atas tanggal pengiriman surat penetapan Kembali maksimal pada tanggal batas waktu penetapan, yaitu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean, adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan pada UU Kepabeanan, adapun Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018, mengatur jangka waktu Terbanding mengirimkan SPKTNP yang merupakan penetapan dari penelitian ulang yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, penerbitan SPKTNP a quo, sebagai tindak lanjut dari LHPU, merupakan pelaksanaan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan mengatur sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB yang menjadi objek penelitian ulang; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SPKTNP No. SPKTNP-517/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 05 Maret 2025, yang merupakan tindak lanjut LHPU No. 569/LHPU/ KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, Terbanding melakukan penelitian ulang atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding melakukan penelitian ulang atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023, sebagaimana tersebut

pada LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, dan produk dari penelitian ulang tersebut dituangkan dalam SPKTNP No. SPKTNP-517/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 05 Maret 2025;

bahwa PMK 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 mengatur sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14

(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(4) dan Pasal 11 ayat (4) dikirimkan kepada orang dan kepala kantor pabean paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (4) PMK 51/PMK.04/ 2008 beserta perubahannya disimpulkan jangka waktu pengiriman SPKTNP yang merupakan produk dari penelitian ulang adalah paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal tanggal penerbitan SPKTNP a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti kirim (resi pos) yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, SPKTNP No. SPKTNP-517/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 05 Maret 2025 dikirim melalui kantor pos pada tanggal 06 Maret 2023, yaitu pada hari kerja berikutnya sejak tanggal SPKTNP a quo (tanggal 05 Maret 2023), dengan demikian pengiriman SPKTNP a quo memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (4) PMK 51/PMK.04/2008 beserta perubahannya; bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 1:

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 35 ayat (2):

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 40 ayat (3):

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 40 ayat

(3) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 disimpulkan tanggal kirim/tanggal terima sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan ketentuan yang harus diperhatikan untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding/gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pegadilan Pajak berpendapat penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke materi sengketa banding;

Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea

masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7); bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window);

bahwa First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agrement (selanjutnya disebut First Protocol ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean) yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020, dimana First Protocol ATIGA mengubah OCP (Annex 8) ATIGA; bahwa Article 1 First Protocol ATIGA (Amendment to Article 38 (Certificate of Origin)), mengatur sebagai berikut:

Article 38 of the ATIGA shall be substituted with the following:

“Article 38 Proof of Origin”

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Proof of Origin in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Annex 8.”

bahwa pada the 35th AFTA Council Meeting 8 September 2021 telah disepakati

amandemen (perubahan) OCP ATIGA dan amandemen Form D;

bahwa Amandemen Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (Annex 8 First Protocol ATIGA) (selanjutnya disebut OCP ATIGA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin set out in Chapter 3 of this Agreement, the following operational procedures on the issuance and verification of the Proof of Origin and other related administrative matters shall be observed. Rule 1A Proof of Origin

Proof of Origin may be in the form of:

(a) Certificate of Origin (Form D);

(b) Electronic Certificate of Origin (e-Form D); or

(c) Origin Declaration.

Rule 7 Certificate of Origin (Form D)

1. The Certificate of Origin (Form D) must be on ISO A4 size white paper in conformity with the specimen shown in Annex 7 of this Agreement. It shall be made in the English language.

2. The Certificate of Origin (Form D) shall comprise one (1) original and two (2) carbon copies (duplicate and triplicate).

5. The original copy shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs authority or relevant Government authorities at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Member State. The triplicate shall be retained by the exporter.

Rule 13 (Presentation of the Proof of Origin)

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. Rule 14 (Validity Period of the Proof of Origin)

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) The Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

bahwa berdasarkan Rule 1A diberikan pilihan untuk membuktikan keoriginan dari barang impor (Proof of Origin) yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, yaitu Form D (hardcopy/paper-based), atau e-Form D, atau Origin Declaration;

bahwa apabila menggunakan Form D (hardcopy/paper-based) untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, berdasarkan Rule 7 paragraph 5, Rule 13 paragraph 1, dan Rule 14 OCP ATIGA, lembar asli Certificate of Origin/CoO (Form D), yang diterima oleh importir dari eksportir dengan masa berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, harus diserahkan kepada kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor (at the time of import);

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut PMK 43/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 43/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK

131/PMK.04/2020), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 12:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB;

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan· sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn D dan/ a tau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 15:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap

SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 16:

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A),ASEAN-JapanComprehensiveEconomic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from PalestinianTerritories,danIndonesia-Chile

Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC- CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan In ternasional selama Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19);

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama

ekonomi dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan Rule 13 paragraph 1 OCP ATIGA disimpulkan bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/CoO) (Form D) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen

pemberitahuan pabean impor, namun terkait hal tersebut diatur lebih lanjut pada PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, yang mengatur jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemen risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dimana berdasarkan Pasal 12 ayat 3 huruf a PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, untuk importir kategori jalur hijau yang importasinya dilaksanakan di Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); bahwa dengan berlakunya PMK 45/PMK.04/2020 terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. memberikan fleksibilitas untuk mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA/Invoice Declaration terlebih dahulu ke kantor pabean tempat pemasukan barang impor melalui media elektronik, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

2. tidak menghilangkan kewajiban untuk menyerahkan lembar asli (hardcopy/paper- based) SKA/Invoice Declaration dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/Invoice Declaration;

3. untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor yang menggunakan SKA, kewajiban penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan asli hardcopy/paper- based) SKA merupakan ketentuan yang bersifat kumulatif;

bahwa dengan berlakunya PMK 35/2023, terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. berdasarkan Pasal 3, 4, dan 6 disimpulkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan

lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

2. berdasarkan Pasal 8 diatur sebagai berikut:

a. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020;

b. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 dan penjelasan tertulisnya, Terbanding melakukan koreksi atas PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023 yang menggunakan SKA (Form D), karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form D) sampai batas waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan SKA (Form AI) a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 201/PMIZ.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023 dan pada kolom 19 dan lembar lanjutan PIB a quo tercantum SKA (Form D) No. ECD-23 022271 tanggal 21 Februari 2023; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan

dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok, yaitu mengajukan PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya; bahwa UU Kepabeanan mengatur:

Pasal 10B

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Rule 13 paragraph 1 OCP ATIGA, dimana penyampaian bentuk cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPUBC Tipe A Tanjung Priok termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan bukti penerimaan dokumen online melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPUBC Tipe A Tanjung Priok atas PIB No. 107008

Tanggal 06 Maret 2023, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form D) No. ECD-23 022271 tanggal 21 Februari 2023, sesuai bukti penerimaan NPD tanggal 15 Maret 2023, namun tidak ada bukti penyerahan lembar asli/hardcopy (paper-base) SKA (Form AI);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. Penyerahan pindaian berwarna SKA (Form D) yang tercantum pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023 memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, dimana hal tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

2. lembar asli (hardcopy/paper-based) SKA (Form D) yang tercantum pada PIB a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding;

3. sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 45/PMK.04/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli (hardcopy/paper-based) paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, dengan demikian dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

4. PMK 45/PMK.04/2020 dicabut sejak berlakunya PMK 35/2023 tanggal 28 April 2023, dimana sesuai ketentuan Pasal 8 huruf b dinyatakan pemberitahuan pabean impor yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran sejak berlakunya PMK 35/2023 dan sudah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA/DAB, maka tata cara penyerahan SKA/DAB menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023;

5. mempertimbangkan angka 3 dan 4 tersebut di atas, karena penyerahan lembar asli SKA (Form D) No. ECD-23 022271 tanggal 21 Februari 2023 yang tercantum pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023 melekat pada tanggal 03 Juni 2024, pada saat PMK 35/2023 telah berlaku, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form D) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan sesuai PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form D) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form D) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023 mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 43/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8708.50.92 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. tanggal pengiriman SPKTNP jo. ketentuan Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun dapat membuktikan dalil bantahannya barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023 mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaBarang ImporMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNP1 PIB sesuai LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/ 2025 tanggal 05 Maret 20252 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. tanggal pengiriman SPKTNP jo. ketentuan Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. tanggal penerbitan SPKTNP sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB s.d. tanggal penerbitan SPKTNP sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023, sesuai yang tercantum pada LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, pos tarif 8708.50.92, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA sebesar 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, atas nama PT AICHI FORGING INDONESIA, NPWP 02.270.441.5-046.000, beralamat di Kompleks Jakarta Distribution Centre, Jl. Kapuk Kamal Raya Blok E/1 No. 40, RT 001 RW 002, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14470.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-517/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

3. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 107008 Tanggal 06 Maret 2023, sesuai yang tercantum pada LHPU No. 569/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, pos tarif 8708.50.92, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA sebesar 0%.

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.