Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-003801.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Gautama Indah Perkasa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003801.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GAUTAMA INDAH PERKASA, NPWP 02.450.851.7-048.000, beralamat di Jl. Agung Niaga I Blok G-2 No. 12-13, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Gautam Bhagwan Kirpalani jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Gautama Indah Perkasa Nomor 42 tanggal 15 November 2024 yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Maria Cometa,

Jabatan: Karyawan (Manager Import)

Alamat: Apartemen Metro Sunter, Kota Adm. Jakarta

Utara,

2. Nama: Dewi Apriyanti,

Jabatan: Karyawan (Staff Import)

Alamat: Jl. Cikijang V No.9, RT.007/RW.011, Kel.

Koja, Kec. Koja, Jakarta Utara,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorSCH- 128/GIP/VIII/2025/SKA/RAM202206/RDF202301/RDF202303 tanggal 1 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/

197410061996021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Harry Susanto/ 198602202006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/ 199212152018011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/1992201132014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

13. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

14. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/

200003202019122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2610/BC/BC.06/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

826/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SCH-

043/GIP/IV/2025/SPM/RDF202301,RDF2023,RDF202206 tanggal 2 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00679/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

SCH098/GIP/VIII/2025/SPM/RDF202301,RDF2023,RDF202206 tanggal 8 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk178.163.000-
2. Cukai--
3. PPN19.597.000-
4. PPnBM--
5. PPh Pasal 2215.745.000-
6. Denda--
Jumlah Tagihan213.505.000-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan

Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo sehingga mengajukan bandingdenganSuratNomorSCH- 043/GIP/IV/2025/SPM/RDF202301,RDF2023,RDF202206 tanggal 2 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Jumat tanggal 2 Mei 2025 (melalui Sistem Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SCH-

043/GIP/IV/2025/SPM/RDF202301,RDF2023,RDF202206 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP- 590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon banding telah melunasi sejumlah Rp0,00 sesuai dengan Billing DJBC atas Pembayaran SPKTNP (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Gautam Bhagwan Kirpalani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 42 tanggal 15 November 2024;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP- 590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, Nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023, Nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Dasar penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean menurut SPKTNP; Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor ST-730/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, Tim Penelitian Ulang telah melaksanakan Penelitian Ulang terhadap PT. Gautama Indah Perkasa atas dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis DokumenKode KantorNo DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1. 2. 3.PIB (BC 2.0) PIB (BC 2.0) PIB (BC 2.0)040300 040300 040300123414 157082 16176814-Mar-2023 30-Mar-2023 31-Mar-20231,2,3,4 1,2 1,2

Dari hasil penelitian ulang, direkomendasikan kepada importir agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp213.505.000,00 (dua ratus tiga belas juta lima ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Total (Rp)
1.SPKTNP- 590/BC/KPU.1/2025 (13-03-2025)KPU BC Tipe A Tanjung Priok178.163.00019.597.00015.745.000213.505.000

Adapun alasan Penetapan adalah:

Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang

impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, atas importasi dengan Nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, Nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023, Nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN;

Alasan Permohonan Banding

Atas koreksi yang dilakukan Terbanding, alasan permohonan banding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. Penyerahan SKA/COO hasil berwarna telah kami serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM Merujuk pada Ketentuan terkait Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, dinyatakan bahwa:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.”

Pasal 5

“(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penyerahan atas hasil pindai berwarna SKA/COO terkait importasi dengan Nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, Nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023, Nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 telah kami serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM pada tanggal 31 Maret 2023;

2. Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 tidak lagi berlaku mulai tanggal 28 April 2023 dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023;

Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 Menteri Keuangan menetapkan ketentuan terbaru terkait Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (mulai berlaku 28 April 2023);

3. Dasar Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020;

Pada bagian menimbang huruf b:

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

4. Ketentuan Peralihan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023

Pasal 8:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan

hasil berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”

5. Pembentukan Peraturan Perundangan Perundang-undangan dan Ketentuan Peralihan

Bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 terdapat Ketentuan Peralihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8;

Dalam butir 127 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;

b. menjamin kepastian hukum;

c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa penyerahan atas hasil pindai berwarna SKA/COO terkait importasi dengan Nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, Nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023, Nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 telah kami serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM pada tanggal 06 Maret 2023 dimana pada saat itu Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 berlaku dan terdapat kewajiban penyerahan lembar asli SKA yang telah dikirim melalui media elektronik lainnya yaitu paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

Namun demikian, dalam periode jangka waktu penyerahan lembar asli SKA terdapat ketentuan terbaru yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 dimana pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tidak lagi mewajibkan importir untuk menyerahkan lembar SKA asli dalam hal importir telah mengirimkan hasil pindian berwarna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean a quo atas alasan penetapan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat

1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00679/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP-590/KPU.1/2025 tanggal13Maret2025melaluiSuratNomorSCH- 043/GIP/IV/2025/SPM/RDF202301,RDF2023,RDF202206,RDF2023,RDF2 02206 tanggal 2 Mei 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat Banding tersebut;

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 660/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 13 Maret 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:- KKPU-2/ST-0730/GAUTAMA INDAH PERKASA/PENUL/2025 - KKPU-3/ST-0730/GAUTAMA INDAH PERKASA/PENUL/2025 - KKPU-4/ST-0730/GAUTAMA INDAH PERKASA/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:- Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif - Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Nilai Pabean - Tagihan
Jenis Dokumen: a. PIB (BC.2.0).
Jumlah Dokumen: b. 3 (Tiga)
Nilai Pabean/Ekspor: c. Rp2.151.913.268,90
Dokumen/Buku/ Catatan/ Keterangan: d. Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pelengkap pemberitahuan pabean
Hasil Pengujian: e. Terdapat kekurangan pembayaran
Ketentuan yang Dilanggar:kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan Pasal PMK nomor 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh.
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022. Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi AIFTA karena tidak menyampaikan lembar Asli SKA sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN.
Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI
Jenis Penerimaan:Nilai Tagihan
Bea Masuk:Rp.178.163.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp.0,00
PPN:Rp.19.597.000,00
PPnBM:Rp.0,00
PPh:Rp.15.745.000,00
Denda:Rp.0,00
Total:Rp.213.505.000,00

2. Berdasarkan penelitian kedapatan bahwa Perusahaan tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA asli sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif bea masuk preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN;

3. Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-590/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, sehingga PEMOHON diwajibkan untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp213.505.000,00;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1)

menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2020 (pada SUB tertulis demikian, seharusnya 170/PMK.04/2020) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

6. Surat Tugas Kepala Kantor Nomor ST-0730/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 Pelaksanaan Penelitian Ulang a.n. PT GAUTAMA INDAH PERKASA;

D. Penelitian dan Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema Asean-India Free Trade Agreement (AIFTA) sesuai SPKTNP nomor SPKTNP-590/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 sehingga PEMOHON dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp213.505.000,00;

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT GAUTAMA INDAH PERKASA karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. Bahwa di dalam surat bandingnya pada bagian III Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan banding, PEMOHON BANDING beralasan sebagai berikut:

Atas dalil tersebut, TERBANDING menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT. GAUTAMA INDAH PERKASA pada Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa:

NPWP: 02.450.851.7-048.000

APIU: 8120314061883

Pemasok: Sumber Indah Pte Ltd, 1 North Bridge Road 01-08

High Street Centre Singapore

Invoice: 005-038RDF/2023/01 13-02-2023, 012-038RDF/

2023/03 01-03-2023, 067-001RAM/2022/06 15-02- 2023

B/L: MUN331379JKR 18-02-2023, 225573491 05 03-

2023, DEL2302002182 03-03-2023

Fasilitas: - AIFTA EIC/2023/013/0127378A/00158794 23 02-

2023, AI49903848 03- 03-2023,

EIC/2023/013/0199444A/00205596 11-03-2023, Pelayanan: Jalur Hijau (HH)

Seri BrgNo./ Tgl. PIBUraian BarangHSPembebanan (PPN 11%, PPh 2,5%)Ket
1 s.d 4123414 / 14-Mar-2023Mugal Roasted Gram Without Skin 1kg X 10 Packet dst0713.20.90 0806.20.00 3305.90.00BM 0% (AIFTA) BM 5% (AIFTA) PPh 10% BM 5% (AIFTA) PPh 10%
dst. sesuai KKPU

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada System Aplikasi Pelayanan CEISA Impor;

- Tidak terdapat fasilitas lain selain yang diberitahukan tersebut di atas;

- Tidak terdapat LPPT;

- Tidak terdapat LPPNP;

- Tidak terdapat SPTNP;

b. Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa tidak terdapat data penerimaan hardcopy SKA:

: BEA DAN CUKAI TIPE A TANJW eS

JUNG PRIOK Ada rak

LEMBAR RESPON PELAYANAN ee Seas

PENERIMAAN COO HIJAU Bay

Data Permohonan

Kode Tiket I92HOA231401

NPIVP 024508517048000

Nama Perusahaan PT GAUTAMA INDAH PERKASA

Nomor PIB 125414

Tangga! PIB 2023-03-14

IM Respon Status Penerimaan Softcopy

Waktu Status 2023-03-14 11 09:47

Waktu Cetak 2025-03-13 13:27:01

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman

https://bcpriok.net/slim/page#tpencarian

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK ap,

LEMBAR RESPON PELAYANAN ts Kar

[sees COO HIJAU ae

Pass:

Data Permohonan

Kode Tiket 192H9A231401

NPWP 024508517048000

Nama Perusahaan PT. GAUTAMA INDAH PERKASA

Nomor PIB 123414

Tanggai PIB 2023-03-14

Respon Status Penerimaan Softeopy

Waktu Status 2023-03-14 11 09:47

Waktu Cetak 2025-03-13 13 27:01

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda, kunjungi laman

https:/bepriok.net/slim/page#pencarian

Le a Ad

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK Naat)

LEMBAR RESPON PELAYANAN Pena

PENERIMAAN COO HIJAU Haag:

Data Permohonan

Kode Tiket VIAWNYS231401

NPWP 024502517048000

Nama Perusahaan PT GAUTAMA INDAH PERKASA

Nomor PIB 161768

Tanggai PIB 2023-63-31

Respon Status Penerimaan Softcopy

Waktu Status 2023-03-31 17 14:41

Waktu Cetak 2025-03-13 13:30:56

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada AR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman

https://bepriok.net/slim/page#pencarian

1 om INA

c. Sesuai hasil penelusuran pada data SKA elektronik pada laman INSW diketahui bahwa tidak terdapat data SKA berikut:

>?) SISF “70 sebaran Me (3 SISP Af setelah Ve, SISP F SET Bar Iri ces Serargara 0 ZEA, TEST TEKS PF

Penelusuran Dokumen e-COO

C2 450851 7-048 090 Ben Nb LN DEST a. BETA mh

Data Kosong

Penelusuran Dokumen e-COO

02 450.851 7-048. 000 ELL RODS BN BIA AAA a

Data Koseng

-. Jas gOIG as

3) SIAP 170 sebsiurt Me & Bart 35 setelan Me SIAP KET Baral Imas Kementsra 6) FSAI TEST TRICK SF

Penelusuran Dokumen e-COO

02.450 551 7-048 000 AS42445 a

Data Kosong

PA RAGA

serena | 998611 1

Gee pang aa Tam IE cote NS beet ana, ROSES, antrean tec. fe 14903846

1 Seagate re Berens aa,

HERBUL HENNA TAP OR TP SNAR ASEAS-INIITA FAKE THATS AREMA

couva: | SDF ND NIK NSEZ HOD CACAIAOAD EE TAAL

PHEBE-H, DAUTAM NUTH MAKAR (205908) PRESEREWTIAL TARIF

UTTAR PRAGESN INDIA ALT ;

CERTIFICATE OV ORIGIN

So — (ho cece Detacatiy acd Dera

eo Geers Cire pred te pons ater rane, IR Taunton eae at

PT QAI TAMA IND AM PERKASA

JO ADUNG MAGA BLOK 5-7 AO, 12-13 Inna ar INDIA 7

AFTON RA 71a SLATER AGUS TARIUNG PE OK ey

DEKAN IA UTARA OKI JARAD™ & 14259 IND GNESIA

Lbee Nutra Geer cat)

1 wea AE Ape aed cuts Cae Kenari kNDANI 40 For Gcts oar

ae — ae In | Pte cial Tani Trosrasat Steer TIA

Tepe tere date ; en eee was <a

na wen 202) ASPAN Lada te Sabang Perare

vena ta na Tatanan os | | Fegterertis TAM Traghine ft feat cover

EVER UBFATY Tate “phase star cr ccs)

bet of Ti sinar

BY ECA

JAKARTA TANJLAG PRO INDONESA , Pa

keanehan Aren sagcatare TE Beren

teunty

Vs. trem 6 Mangan fo Nerteardtince of pemda, Ta Uric ccterer tees PL Gress wee ght 29, Nur ore and

soe satbers on dear ata gould tg Hates werine!! 2 nahan dare ct

Potholes Gee Na or age pn ate ate Lust ang sn a

HS ter ant mperung wakas UOB)

rout _ 7

1603 On mT EARL HSELSW

ana yar CARTON: cawr DT 1sus2023

ze Ma SE TON NDMRUE PEMULA H&E rom co Third Ceurtry

: hetnna | Sai Gar low Fa KELANA swe I wee wird Cour

z pacts ACG SAAT EN PERDA BURT ed Satar, en 2

rain CE ne PART cer COMMA ME: 2206

RS CoCr ynsazan : Or

Tat Any MALE Fano taezzo73

puMse a Inne 4 OTE LD ters co

Trader A AMDGE ADAL 07 da HOM STORE

Cerne bugaeora ITEC

, RET KEB. MO NA Sasa NA :

‘ rT hey ne MATA

PL Ges egnea Dy ite Cena Is ter Feat

Tre ente en Narang dec es thes tte ena deta te [hte cence eer Pad 9 the Indang of caperul ces ed suk, arth

asd ear po eorect; thet ow the poe cee Detaracen tp LAN Cena = bp rak

Bendkent in EMMA aad than trey tep wt the ant Com a ee i ae

tCountey i Sn oN RX SHARIA

orgin Merta Nan reine Gt ane ganas 9 en AY” iB ia KANE Deve pment Coma: sa ance

4 “SOME Noida Gre Keone Cw lt

MET ANAN DU trem Trade fren Preteterctas Tara fin tte 5 Tiar" oh ce, Pegat Eccros 2 Zone

° os erie Teh Gack Sf Geet ofind 3

(ivr uitey Grunt pt Tat fw fle ra Wun Rees nm

bateu Grunt ENTE 0 Road Phase to ge

1 NEW DELI AA ia -

FOR HER BULKY EXPORT HOUSE Pace a- are, <ignat ere tien of i

, PANJAN HIGH an

Per Lets TEROR KABAG Li Hang SE AJ thus ty

" Tai MATI 5

Ea aa ,

— PHS: sed Tigastsp

Dy wore eseetacoe nae be — — — —

LA cew y terertrang Onir [Jeeta ees Ce: nm

d. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

"| Ps Mada Tempa

ites Ee eee eee FAN

See | 2502-2323 #2 Fab 2024 - Tardcopr

ea ee aa aa

Dean | 1G3-2023 10 Mar 2024 - vaideopy

Spats [gees [aati aimee |} es

Mr | 03-02-2123 02 Mar 2024 : oaidcapy

e. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

f. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.010/2020 (pada SUB tertulis demikian, seharusnya 170/PMK.04/2020), disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24

(dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea

masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.

g. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020, disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form);

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penellitian SKA ke Kantor Pabean Pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan procedural (procedural provisions) selain ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada huruf a

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

h. Bahwa PEMOHON BANDING tidak menyerahkan Asli SKA/COO ke Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok sesuai ketentuan dalam PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 45/PMK.04/2020, sehingga PIB sesuai huruf (a) diatas tidak dapat mengunakan tarif Preferensi Importasi AIFTA, sehingga di kenakan tarif MFN;

Atas dalil tersebut, TERBANDING menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terdapat asas hukum tidak berlaku surut (non retroaktif) yang berarti bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut terhadap peristiwa atau tindakan yang terjadi sebelum peraturan tersebut berlaku, kecuali jika peraturan tersebut secara tegas menyatakan berlaku surut;

b. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022) menegaskan dalam Pasal 87, sebagai berikut:

Peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan tersebut.

c. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU No. 12 Tahun 2011) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, pada Lampiran II mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dalam Sistematika Ketentuan Peralihan diatur ketentuan sebagai berikut:

127. Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan

hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;

b. menjamin kepastian hukum;

c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan

d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

133. Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan

Perundang- undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.

d. Bahwa PMK 35 tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 28 April 2023, sesuai dengan bunyi pasal 10, yaitu: Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan;

e. Bahwa PMK 35 Tahun 2023 tidak memuat ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa ketentuan dalam peraturan tersebut berlaku surut terhadap PIB yang didaftarkan sebelum tanggal berlakunya peraturan;

f. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, PIB a quo telah mendapat nomor pendaftaran masing-masing pada tanggal 14 Maret 2023, 30 Maret 2023, dan 31 Maret 2023, yaitu sebelum tanggal 28 April 2023

yaitu tanggal mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023. Oleh karena itu, penetapan hak dan kewajiban pabean atas PIB dimaksud tidak tunduk pada ketentuan dalam PMK 35 Tahun 2023, melainkan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

g. Bahwa berdasarkan bukti-bukti pada persidangan, Laporan Hasil Penelitian Ulang, Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU), dan Surat Uraian Banding, terbukti Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sengketa a quo dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal penerbitan SKA kepada Terbanding sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020. Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy hasil SKA;

E. Kesimpulan

1. Bahwa telah terbukti bahwa PEMOHON BANDING tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif bea masuk preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali sesuai tarif Bea Masuk MFN;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding a quo.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

SCH098/GIP/VIII/2025/SPM/RDF202301,RDF2023,RDF202206 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Uraian Banding dengan Nomor S- 00679/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025 sesuai dengan Nilai Nomor: SPKTNP-590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023, 123414 tanggal 14 Maret 2023, 157082 tanggal 30 Maret 2023;

Alasan Permohonan Bantahan

Atas koreksi yang dilakukan Terbanding, alasan permohonan banding dapat Pemohon Banding uraikan dengan Surat Bantahan ini sebagai berikut:

a. Penyerahan SKA/COO hasil berwarna telah kami serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM;

Merujuk pada Ketentuan terkait Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, dinyatakan bahwa:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.”

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan a Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak

pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang

ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”

2. Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 tidak lagi berlaku mulai tanggal 28 April 2023 dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023

Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 Menteri Keuangan menetapkan ketentuan terbaru terkait Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (mulai berlaku 28 April 2023);

3. Dasar Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020

Pada bagian menimbang huruf b:

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

4. Ketentuan Peralihan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023

Pasal 8:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya

dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”

5. Pembentukan Peraturan Perundangan Perundang-undangan dan Ketentuan Peralihan

Bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 terdapat Ketentuan Peralihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8;

Dalam butir 127 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;

b. menjamin kepastian hukum;

c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa penyerahan atas hasil pindai berwarna SKA/COO terkait importasi dengan Nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 telah kami serahkan sesuai dengan prosedur / alur sistem Bea cukai yang telah ditetapkan melalui SLIM pada tanggal 31 Maret 2023, dan untuk Nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, 157082 Tanggal 30 Maret 2023 dimana pada saat itu Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 berlaku dan terdapat kewajiban penyerahan lembar asli SKA yang telah dikirim melalui media elektronik lainnya yaitu paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

Namun demikian, dalam periode jangka waktu penyerahan lembar asli SKA terdapat ketentuan terbaru yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 dimana pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tidak lagi mewajibkan importir untuk menyerahkan lembar SKA asli dalam hal importir telah mengirimkan hasil berwarna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP-590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025) atas alasan penetapan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13

Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Gautama

Indah Perkasa Nomor 42 tanggal 15 November 2024 yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai asli Surat Kuasa Khusus Nomor SCH-

128/GIP/VIII/2025/SKA/RAM202206/RDF202301/RDF202303 tanggal 1 September 2025 a.n. Maria Cometa;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai asli Surat Kuasa Khusus Nomor SCH-

128/GIP/VIII/2025/SKA/RAM202206/RDF202301/RDF202303 tanggal 1 September 2025 a.n. Dewi Apriyanti;

Bukti P-5. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Gautam Bhagwan Kirpalani;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

FE73743A2COT7GHM tanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp62.282.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

E445D243A2COT8LBQ tanggal 30 Maret 2023 sebesar Rp407.231.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

B89D95SN8N06TGHO tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp213.505.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

F66615S521TLS45Q tanggal 10 Maret 2023 sebesar Rp30.332.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-10. Softcopy Paspor a.n. Maria Cometa;

Bukti P-11. Softcopy KTP a.n. Dewi Apriyanti;

Bukti P-12. Softcopy Bukti Potong PPh Pasal 21 a.n. Maria Cometa;

Bukti P-13. Softcopy Bukti Potong PPh Pasal 21 a.n. Dewi Apriyanti;

Bukti P-14. Softcopy PIB Nomor 161768 beserta softcopy Dokumen Impor; Bukti P-15. Softcopy PIB Nomor 157082 beserta softcopy Dokumen Impor; Bukti P-16. Softcopy PIB Nomor 123414 beserta softcopy Dokumen Impor; Bukti P-17. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); Bukti P-18. SoftcopySuratNomor

SCH098/GIP/VIII/2025/SPM/RDF202301,RDF2023,RDF202206 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Bantahan atas Surat Uraian Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor

660/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan Uang (KKPU);

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-273/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 22

September 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomorSCH- 043/GIP/IV/2025/SPM/RDF202301,RDF2023,RDF202206 tanggal 2 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif PreferensiTarif BM (AIFTA)Tarif BM (MFN)Perbedaan Tarif Preferensi

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Rp213.505.000,00 (dua ratus tiga belas juta lima ratus lima ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah

penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-590/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025. SPKTNP aquo merupakan tindak lanjut dari laporan hasil penelitian ulang nomor 660/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 13 Maret 2025 atas 3 (tiga) PIB yaitu PIB nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, PIB nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023 dan PIB nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 yang memberitahukan tarif BM menggunakan tarif preferensi AIFTA dan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif MFN dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-45/PMK.04/2020, sehingga Pemohon Banding diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp213.505.000,00 namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk

berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah;

2.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1) huruf a.

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA); Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang

Perjanjian Internasional,

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2.3. Bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun

2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan: Article 7

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices.

bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA, pada Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

Rules 13

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D;

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Artcle 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

2.4. Peraturan Menteri Keuangan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (selanjutnya disebut “PMK-170/PMK.04/2020”);

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AIFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AI, menurut Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas AIFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fann AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa oleh karena PIB-PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi COVID-19, maka berdasarkan Pasal 25 PMK-170/PMK.04/2020,

ketentuan cara penyerahan SKA berdasarkan 45/PMK.04/2020, yang berbunyi:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020,

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor

atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 170/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 9 huruf a dan huruf b angka 6 PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal

Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”);

Bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1):

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8 huruf b

Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023;

3. Pemeriksaan Bukti-Bukti di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak

dalam persidangan, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan sebagai Berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian ulang (LHPU) nomor

660/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 13 Maret 2025, terdapat 3 (tiga) PIB yang ditetapkan Terbanding yaitu:

• PIB nomor123414 tanggal 14 Maret 2023

• PIB nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023

• PIB nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023

3.2. Bahwa berdasarkan PIB nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, Pemohon

Banding memberitahukan tarif BM dengan menggunakan tarif preferensi skemaAIFTAdenganSKAAIFTAnomor- EIC/2023/013/0127378A/00158794 tanggal 23 Februari 2023, dimana pada kolom 19 tercantum kode fasiliatas 57 dengan no. referensi sebagai berikut:

19 Pemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor:

57 PREFERENSI TARIF IMPORTASI ASEAN-INDIA

Certificate Of Origin (CO)Tgl 23-02-2023 EIC/2023/013/0127378A/00158794

3.3. Bahwa berdasarkan PIB nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023, Pemohon

Banding memberitahukan tarif BM dengan menggunakan tarif preferensi skema AIFTA dengan SKA AIFTA nomor - AI49903848 tanggal 03 Maret 2023, dimana pada kolom 19 tercantum kode fasiliatas 57 dengan no. referensi sebagai berikut:

19 Pemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor:

57 PREFERENSI TARIF IMPORTASI ASEAN-INDIA

Certificate Of Origin (CO)Tgl 11-03-2023 EIC/2023/013/0199444A/00205596

3.4. Bahwa berdasarkan PIB nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023, Pemohon

Banding memberitahukan tarif BM dengan menggunakan tarif preferensi skema AIFTA dengan SKA AIFTA nomor - AI49903848 tanggal 03 Maret

2023, dimana pada kolom 19 tercantum kode fasiliatas 57 dengan no. referensi sebagai berikut:

19 Pemenuhan Persyaratan / Fasilitas Impor:

57 PREFERENSI TARIF IMPORTASI ASEAN-INDIA

Certificate Of Origin (CO)Tgl 03-03-2023 AI49903848

3.5. Berdasarkan Aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) NG dan

aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok didapat informasi bahwa atas ketiga dokumen PIB tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy pada Respon “Penerimaan COO Hijau sebagai berikut:

a. Untuk PIB nomor: 123414 tanggal 14 Maret 2023, softcopy SKA disampaikan dan diterima Terbanding pada tanggal 14 Maret 2023: LP aa”

PPA KA NPK aa rir well

FE MEKIMSAN Co Abs iH 4

Gata Sermekenan

"shod cai . ee PP oe

La . I thot

Pore Mae ee. Id ta

Per qe wir

pot Woe ar Po BAE nba

1 CE Cc Ni

Pee TA WM Sl Pora aon Sa prow

STS SR BA a Se ee

b. Untuk PIB nomor: 157082 tanggal 30 Maret 2023 dan softcopy SKA disampaikan dan diterima Terbanding pada tanggal 30 Maret 2023:

ayy B=

PEKLEMAAN Coo mau Sa Bt

3 mah

Gata Peco oe enan

Te bi et

ene now :

eto. Beam oe . het ba Peery Matan dang wha 2 Pho

wor boar 2 bes oe reat ttt oa. rem Ww LL oom:

Bros EA MPN ep sg choses aria

i AL Tg 7

c. PIB nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 dimana softcopy SKA disampaikan dan diterima Terbanding pada tanggal 31 Maret 2023: ee aloes Dsn

PENERIMAAN COO HIJAU Be

Caer

Data Permohonan

Ses ids Whaat Li MN Maa Pe nan

". ree 1 Ktu

sae! Pep boa PSA

at Ti & Pa at FG

Perhatian!

Ipa apa : ab Mat Mat be abet

Hepada rt bar MOA dopal lie Keane Te Poe bows rl b

Whos eet dar os play oe be ba a pe Poni a nga

ita -@cprok net sti pageepencanan

ana Ta

3.6. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan hasil berwarna SKA (softcopy

SKA) berdasarkan Aplikasi SLIM bahwa atas PIB-PIB aquo, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan, namun tidak menyerahkan asli SKA, sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:

Lt TH nt lily! Taye Fev erage xg herera7*aP

Pi ; Turen SAP NIG

ARM Petang aa ana Pranata why.

KEKE: POLUE SIGs INSEE Dope | Sci png Thi,

MEIN, pen iC flu 204 titah

2 TENSE mht: Heh ates | Ma dic eee

4. Analisis

Menimbang bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AIFTA berdasarkan

Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020, disamping menyerahkan lembar asli SKA Form AI, Pemohon Banding juga wajib mencantumkan kode fasilitas AIFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding dalam telah mencantumkan kode fasilitas 57 (AIFTA) pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar dan telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

4.1. Penyerahan softcopy/hasil berwarna SKA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy/hasil COO/SKA kepada Terbanding melalui Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) dan SIAP KPUBC Tipe A Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal PIB;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil berwarna (softcopy) COO/SKA dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal PIB, memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020;

4.2. Penyerahan asli SKA

Menimbang bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a. PMK-170/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023;

Bahwa beradasarkan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

BAB 2

HAL-HAL KHUSUS,

C.PENCABUTAN.

221. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan

lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu;

229. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut,

tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula;

Berdasarkan Pasal 10, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023 Bahwa dengan demikian, berdasarkan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bab 2 huruf C. Nomor 221 dan 229 diatas, sejak tanggal 28 April 2023 secara tegas PMK- 45/PMK.4/2020 telah dicabut dan ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, sehingga yang berlaku adalah ketentuan dalam PMK-35 Tahun 2023;

Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023;

Bahwa frase “sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023” jika dimaknai “sejak tanggal 28 April 2023”. Maka bunyi Pasal 8 huruf b menjadi “Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak tanggal 28 April 2023 dan telah menyerahkan hasil berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”;

bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 8 huruf b. PMK-35 tahun 2023, sejak tanggal 28 April 2023, maka:

a. atas PIB Nomor 123414 telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada tanggal 14 Maret 2023 dan telah menyerahkan hasil berwarna SKA Form AI pada tanggal 14 Maret 2023 dan telah diterima Terbanding pada tanggal yang sama;

b. atas PIB Nomor 157082 telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada tanggal 30 Maret 2023 dan telah menyerahkan hasil berwarna SKA Form AI pada tanggal 30 Maret 2023 dan telah diterima Terbanding pada tanggal yang sama;

c. atas PIB Nomor 161768 telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada tanggal 31 Maret 2023 dan telah menyerahkan hasil berwarna SKA Form AI pada tanggal 31 Maret 2023 dan telah diterima Terbanding pada tanggal yang sama;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA kepada Terbanding sampai dengan 28 April 2023, namun demikian dengan berlakunya PMK-35 Tahun 2023, maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan;

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak

berkesimpulan bahwa atas sengketa tarif preferensi AIFTA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 jo Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c. PMK- 170/PMK.04/2021 jo Pasal 8 huruf b PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti- bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi AIFTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-590/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam 3 (tiga) PIB yaitu PIB nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, PIB nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023 dan PIB nomor 161768 tanggal 31 Maret2023 pada Tarif Preferensi BM (AIFTA);

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AIFTATarif BM (AIFTA)Tarif BM (MFN)Tarif BM (AIFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas barang impor atas 3 (tiga) PIB yaitu PIB nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, PIB nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023 dan PIB nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 dengan tarif BM AIFTA (sesuai PIB) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah Nihil;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 590/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 atas nama PT GAUTAMA INDAH PERKASA, NPWP 02.450.851.7-048.000, beralamat di Jl. Agung Niaga I Blok G-2 No. 12-13, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara;

2. Menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 123414 tanggal 14 Maret 2023, PIB nomor 157082 tanggal 30 Maret 2023 dan PIB nomor 161768 tanggal 31 Maret 2023 dengan tarif BM mendapatkan tarif preferensi AIFTA;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar dan pajak dalam rangka impor,) adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.