Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 58 halaman

PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT Nec Corporation · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003796.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000 beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Riska Tri Wardani, jabatan Kepala Kantor Perwakilan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christoforus Sugiharto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1313/PP/IKH/2024

tanggal 14 November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-272 tanggal 31 Juli 2025;

2. Nama: Heru Widayanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1383/PP/IKH/2023 tanggal

18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-283 tanggal 31 Juli 2025;

3. Nama: Muslimin

Izin Kuasa Hukum : KEP-774/PP/IKH/2025

tanggal 14 Mei 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-294 tanggal 31 Juli 2025;

4. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-305 tanggal 31 Juli 2025;

5. Nama: Mukhyar

Izin Kuasa Hukum : KEP-1501/PP/IKH/2023

tanggal 9 November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-316 tanggal 31 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel/198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan/

198705132008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo/198805092009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Halaman ke 2 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 823/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-105 tanggal 2 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00082/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-337 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00023/207/20/053/24 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

Masa P3 3 dum 2000 Tangga stun Ter os flap: alas

Lo Talas dude leg Pe Me bSgae plas ce aesartaar eewaicay Page Petambaran Noe Barang gan asa dat Web Pads Perusahan Rone

Sajak:

, Nara Vath Ps ab PK MEN Masse 20

: NOYES Cee ss eth ES

» dan tert kang farsecuba MARS BT arg Mas" ca ED Tawar acsiar senaga tec et

Hi AI San TT 1

sa BUSA MERLELT

Keo LR ALAR | FEN GUSARSA baw "

CENA SAJA -

3 Sat Pec,ecaver Barang tay 33a vat tonsa PRM

21 Trap . ti

Bo ferye aaa pang FRN-ty3 basse dour gat sesi 9 ca en ea

DA Mer yen yang Doetserso can rungu naa FPIK : :

at J.vzbeal+ si ea ir adr at 1 ni PETER SSE or

(5 elas Cevyecaher Barang Das Jasa vag Ulas tutag FPN 2 :

7 Jowah Sau Penjaringan SA a BSA

DAA cgi Geb Bivartaitan BAP 7 tae Bewouc ca: luar Daerar Pazza-

Menag Tapak Gabe Sac sitaatan JSP dat sec Daeray Febeu og garut

Dae a7 Febss 7 Pemusjutar ce ae aah Pema qt PEN Sasa ata:

Mesut gu Sendo) Pertayore Kerabah Pajas Masrka: leg CRP yang

TA ome teem panygesiman setelah jangka nas tet

potas Re sec an yang FPN ays dub secur otc yo anna sha stan teu

upuogut Taaggieg puwan. sesuia cette Penerangan BEN sant nem la

Merifanawar fasibas

! Tt Ima BRE 3 :

Darat Panesar " :

a2 Perapisaran JAP oa Lua’ Daptar Pangan oo deter Garceh Satuan 5 5

24 bercung tan Ug ak lier Tamu PAN Le 1

Th Kariatas Mesrastus Deemer | bi 1

PP Bean kerna Ba ab Masupat bagi PES ag be om ee nea | , -

2 Der arse yan PEN rattan eet arnenga na rersenge ttt tae ,

Segar t

2 Vargquvdiaven tecacacerterg un 5

In Secna, gen Eh yan Sarg gs TSriaaat.g7 tar cas Q 1

2s Latar ata a 2 stall ste. rda LE gta. IE ata Tr IE

Aid. JE :

ra Tae as pap bated puri funy eet tare Soa Fata. Se Soy Dp KAN IA PET

Lo Dera

DO PN yang dsetc di lea te ar Vises Passe sang sag L -

pa STP peece karang ka, ani if 2

ped AL ar Les MPV ag Dig a

2 Der tlageas

21 SKPREE 3 Li

do Juma” pdies ya" g dadal o petiturgkar PLB uli “ae aseciesis| | 188 87,38 S18

e. Jumlar sengsiturgan PPN Kurang Bayar ia - di 185, 862.019 9° Gt (186.837. TA Seg:

3. Kelenihan Pajak yarg sudah

la LV kompessasisar ke Masa Pa ax berikutnya “66 $62,019 515 TES 652 GS S16

to Dkovipersasikan ke Masa Pa ax karena Gembetu ai o o

Co Jur.ahiat os “85 282,019 916 188 855015153

4 PPN yang kurang ne payar ise 4 3) » Pa" Bar PET

5 Sanksi acminist sti

a Bucga Pasa 10 isi KUP o

ip Kesakas Pass: 12 12a) KUP i)

le Kenakan Pasal (363 eucfe KUP 473,195,463

lg Kenakan Pasa! IC (5) KUP z

le Kenahas Pasar 17D 151 KUP isi

i Bungs Pasai‘3(2.KUP 9 Pasal 9 “4 PPN S

Ig Jum ah fatatcedtety, 172155459

£ [aur ah PPN yang asin halus u baya 14 Sui 0 493,982 717

Ten lang EMPAT RATUS TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TUJUH BELAS RUPIAH

log Jair 2 “orang ab bayar yang disstuu: Wao Pa.ak berdasarkan Persbahasan Akhir Rs

, Kasi Pemerusaar Perresksaar "

Tere lang NOLRUPIAH

Halaman ke 4 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NEC-REP-SUR-24-160 tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. Wajib Pajak

JidasarPengenaan Paik to

Ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN TT

pf Bkspor 1. jm”

a2benyerahan yang PPN-nyaharus dipungut sendiri) )o—o”o”—”—”—”)OoI| oo

a. 3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN [

ad Penyerahan yang PPN-nyatidakdipungut Oo.

2.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Ps

abtumlah@isa2iadmadeasy oo 1

b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Pe

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6 +b) Pol

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Benwujud dari Luar Daerah

Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Dacrah Pabean/ Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendi Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Dipenualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara renteng:

. 43 Pemanfaatan JKP dariluar Daerah Pabean Ts

Lo Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPX

d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang nenurut tujuan semula Po

tidak diperjualbelikan

Aa An Panam

tidak dipungut

&8Tanggung Jawab Secara Renteng oo” To.

d9 Jumlah (d.L atau d.2 atau d3 atau dd atau d.S atau d.G atau d.7

atau d 8)

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x La.2 atau

[fo Dikuranget Ia

0.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama PT

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Lo b3StP pokokkurangbayan PN

[|_| bADibayardenganNPWPsendin

— b.5 Lain-iain

b.6 Jumlah (b. Et 6.2 +63 + b+ bS)

(Tebiperhitungkan i”

Lf tSKPPKP mp

Ja-Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 185.862.019.916

de Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(a-dy) 185.862.019.916)

». Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karenapembetulan) Te

4 IPPN yang kurang dibayar (2.e + Ie) Po

(5 [SanksiAdministrase oo TA

[fa Bunga Pasal ARP

(0. Jb. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP -

Je. Kenaikan Pasal 13 (3) Hurf C KUP | -

jd. Kenaikan Pasal 17C(S)KUP DN

J8 Kenaikan Pasal i7D(SVKUP

Ba NN

g Jumlah (sebsesdterrig) ITA

[6 [Jumlah PPN yang masih harus dibayar 8) s—<“—sSsdYSC“‘“SéSOSOO!O!O!O#O#”#;~;™S#C*d

Halaman ke 5 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: AN an

ambah/ | og.

; Semula | Dit an ah, | Menjadi

i Uraian | (Dikurangi) | '

— —— — —— — — —— — TU TA TT —

ja. PPN Kurang / (Lebih) Bayar | 230.847.267 | 0} 230.847.267

Pa Sanks) Bunga OO

Ic. Sanksi Kenaikan | 173.135.450 | O! 173.135.450

Tg.) AAA RO IE — =

id. Jumlah PPN ymh / (Lebih) 1 403.982.717 | 0 | 403.982.717

dibayar | (

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NEC-REP-SUR-25-105 tanggal 2 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-105 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut | Koreksi Yang

Keputusan Pemohon Diajukan

Keberatan Banding Banding

(Rp) (Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

(DPP) atas Penyerahan yang | 5 398 472.673 o| 2.308.472.673

PPN-nya harus dipungut

sendiri

Halaman ke 6 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa alasan yang mendasari banding atas yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa yang harus dipungut sendiri sebesar Rp2.308.472.673,00

➢ Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

• bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

• bahwa objek tersebut adalah penyerahan material impor yang diimpor langsung dari NEC Corporation kepada PT Telekomunikasi Internasional yang termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi yang terutang PPN;

B. Proses Keberatan

bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa sesuai data administrasi perpajakan diketahui Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Instalasi Telekomunikasi (KLU 43212);

b. bahwa berdasarkan Kontrak Untuk Pembangunan SKKL Indonesia Global Gateway Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan NEC Corporation (Kontraktor) Nomor K.TEL.145/HK810/UTA-00/2016 antara lain dinyatakan:

1) Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Indonesia Global Gateway adalah pembangunan sistem kabel laut submarine dengan repeater sistem yang meliputi kabel submarine, kabel terrestrial, SLTE, Repeater, R/ADM, BU, NMS dan sistem pendukungnya;

2) SKKL Indonesia Global Gateway adalah network transmisi SKKL repeatered baru yang menghubungkan Dumai, Batam, Singapura, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Tarakan, dan Manado;

Halaman ke 7 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

3) Pekerjaan adalah setiap dan semua hal yang dicakup dalam Kontrak ini termasuk pengadaan barang-barang, survei, desain, pabrikasi, transportasi, instalasi atau konstruksi, izin-izin, pengujian dan jasa lainnya atau aktivitas apapun untuk pelaksanaan proyek berdasarkan Kontrak;

4) Jasa-jasa adalah jasa-jasa dan kegiatan Kontraktor seperti survei, desain, instalasi atau konstruksi, kemajuan atau kualitas kontrol, pengujian laporan, komisioning dan pelatihan yang harus dipenuhi Kontraktor berdasarkan Kontrak;

5) “Work Completion Certificate (WCC)” adalah dokumen yang ditandatangani oleh TELKOM dan KONTRAKTOR, yang menyatakan bahwa suatu pekerjaan proyek tertentu telah selesai sesuai dengan persyaratan, kondisi dan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak, dengan rincian pembayaran 76% porsi TELKOM dan 24% porsi TELIN;

c. bahwa berdasarkan data PIB nomor 269040 tanggal 12 Juni 2020, terdapat pembelian impor barang berupa Fiber Optical Submarine Cable System sebesar Rp2.308.472.673,00 oleh PT Telekomunikasi Indonesia International dari NEC Corporation Jepang;

d. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi yang atas penyerahannya terutang PPN;

e. bahwa penyerahan barang impor sebesar Rp2.308.472.673,00 kepada PT Telekomunikasi Indonesia International merupakan penyerahan jasa kena pajak dalam rangka pelaksanaan jasa konstruksi yang dilakukan Pemohon Banding;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2020 sebesar Rp2.308.472.673,00 yang dianggap Terbanding belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Adapun Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP Penyerahan

Halaman ke 8 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berupa jasa instalasi sistem komunikasi kabel bawah laut tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha Jasa Konstruksi sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

2. bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah instalasi kabel telekomunikasi bawah laut, bukan instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon sebagaimana menurut Terbanding;

3. bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Instalasi Telekomunikasi dan tidak memiliki surat ijin atau sertifikasi usaha jasa konstruksi (SIUJK), melainkan izin kegiatan usaha untuk melaksanakan jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;

4. bahwa penyerahan material kepada PT Telekomunikasi Indonesia International merupakan transaksi ekspor yang dilakukan secara langsung oleh NEC Corporation (Jepang) dan PPN atas penyerahan tersebut telah dilunasi oleh PT Telekomunikasi Indonesia International; dan

5. bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut atas impor material yang dilakukan oleh Terbanding telah nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan-alasan Pemohon Banding di atas:

1. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berupa jasa instalasi sistem komunikasi kabel bawah laut tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha Jasa Konstruksi sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding

• bahwa Terbanding berpendapat kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan berupa instalasi sistem komunikasi kabel bawah laut (selanjutnya disebut dengan “SKKL”) termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi, sehingga penyerahan barang impor sebesar Rp2.308.472.673,00 kepada PT Telekomunikasi Indonesia

Halaman ke 9 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

International merupakan penyerahan jasa kena pajak dalam rangka pelaksanaan jasa konstruksi yang dilakukan Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan alasan Terbanding tersebut karena kegiatan usaha Pemohon Banding berupa jasa instalasi SKKL tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha Jasa Konstruksi sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

• bahwa ruang lingkup pekerjaan jasa instalasi SKKL yang Pemohon Banding lakukan merupakan pekerjaan penggelaran kabel bawah laut yang dilakukan TANPA mewujudkan suatu bangunan dan suatu bentuk fisik lainnya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, secara jelas dan tegas telah memberikan suatu batasan kriteria bahwa rangkaian aktivitas pekerjaan atau kegiatan usaha yang dapat diperlakukan sebagai suatu usaha Jasa Konstruksi, jika dan hanya jika rangkaian pekerjaan/ kegiatan usaha tersebut bertujuan untuk mewujudkan suatu bangunan dan/atau bentuk fisik lainnyal

• bahwa oleh karena itu, pekerjaan instalasi SKKL yang dilakukan berdasarkan Kontrak Pembangunan SKKL Indonesia Global Gateway (IGG) yang disepakati antara Pemohon Banding dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Nomor K.TEL.145/HK810/UTA- 00/2016 tanggal 12 Mei 2016 (selanjutnya disebut “Kontrak Telkom 145/2016”) dilakukan semata-mata hanya dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik milik PT Telkom di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi-lokasi yang telah ditentukan di dalam Kontrak Telkom 145/2016, sehingga secara nyata BUKAN merupakan pekerjaan untuk membangun atau mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya, karena pada faktanya kabel telekomunikasi serat optik yang digelar di perairan maupun di bawah laut tersebut, sudah tersedia dalam bentuk fisiknya sebelum pekerjaan Kontrak Telkom 145/2016 dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga tidak memenuhi unsur sebagai kegiatan usaha Jasa

Halaman ke 10 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Konstruksi berdasarkan norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PP 51/2008 yang mensyaratkan adanya unsur:

✓ untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; atau ✓ untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk

bangunan atau bentuk fisik lain;

• bahwa berdasarkan uraian Ruang Lingkup Pekerjaan dan fakta-fakta atas kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah Jasa Instalasi Kabel Telekomunikasi Bawah Laut yang sama sekali TIDAK termasuk sebagai kegiatan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;

2. bahwa Kegiatan Usaha Pemohon Banding berupa jasa instalasi sistem komunikasi kabel bawah laut tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha Jasa Konstruksi sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf o Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 (selanjutnya disebut sebagai “Permen PUPR-19”) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “Kementerian PUPR”) yang menyatakan bahwa “jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” termasuk dalam klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi;

bahwa dikarenakan Terbanding menganggap bahwa pekerjaan instalasi/ penggelaran sistem komunikasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam pengertian “jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon”, maka Terbanding berpendapat bahwa kegiatan instalasi/ penggelaran sistem komunikasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan tersebut merupakan salah satu bidang usaha jasa konstruksi;

Halaman ke 11 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat Terbanding di atas adalah tidak tepat dikarenakan pada dasarnya “jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” sangat berbeda dengan “jasa instalasi/ penggelaran sistem komunikasi kabel bawah laut” yang Pemohon Banding lakukan. Berikut adalah perbedaan antara kedua jasa tersebut di atas: ✓ Terkait dengan “jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi

dan/atau telepon”

Jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon adalah kegiatan yang berhubungan dengan jaringan transmisi telekomunikasi yang merupakan perangkat aktif yang menjalankan fungsi transmisi telekomunikasi dan pada umumnya berada di darat, seperti Base Transceiver Station Tower (selanjutnya disebut ”Tower BTS”);

Pekerjaan instalasi jaringan transmisi telekomunikasi pada Tower BTS memerlukan jasa konstruksi untuk membangun struktur menara, sehingga termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon tersebut diatur dengan peraturan yang berada dalam Kementerian PUPR;

✓ Terkait dengan “jasa instalasi/ penggelaran sistem komunikasi

kabel bawah laut”

Sangat berbeda dengan jaringan transmisi telekomunikasi, bahwa kabel bawah laut yang penggelarannya dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan perangkat pasif yang fungsinya sebagai jalur bagi data untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnnya seperti “jalan”;

Sementara itu, “jaringan transmisi” yang merupakan perangkat aktif menjalankan fungsi untuk menerima dan mengirimkan data dari satu lokasi ke lokasi lainnya melalui kabel bawah laut. “Jaringan transmisi” ini pada umumnya berada di darat dan tidak

Halaman ke 12 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

termasuk ke dalam ruang lingkup pekerjaan penggelaran kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan;

Berbeda dengan “instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” yang memerlukan struktur bangunan, instalasi kabel telekomunikasi bawah laut dilakukan hanya dengan meletakkan kabel di permukaan dasar laut TANPA memerlukan struktur bangunan atau bentuk fisik lainnya sebagaimana lazimnya kegiatan konstruksi dilakukan;

Oleh karena itu, pekerjaan instalasi/ penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut yang Pemohon Banding lakukan tersebut tidak termasuk dalam pengertian atau ruang lingkup kegiatankonstruksi,sehinggapekerjaaninstalasi/ penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut ini tunduk pada peraturan yang berada dalam Kementerian Perhubungan (di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), bukan pada Kementerian PUPR;

• bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap dari NEC Corporation untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan atau instalasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Instalasi SKKL dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi-lokasi yang telah ditentukan;

• bahwa berdasarkan Kontrak Telkom Nomor K.TEL.145, Pemohon Banding ditunjuk oleh PT Telkom untuk melaksanakan kegiatan penggelaran kabel IGG SKKL;

• bahwa dalam hal ini, Terbanding telah salah memahami kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menganggap kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dimaksud dalam Kontrak Proyek SKKL IGG antara PT Telkom dan NEC Corporation adalah

Halaman ke 13 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP 51 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

• bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya berupa instalasi atau penggelaran kabel tanpa melakukan konstruksi teknik apa pun yang melibatkan struktur yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa pekerjaan penggelaran/instalasi kabel termasuk dalam instalasi jaringan transmisi telekomunikasi yang termasuk dalam lingkup jasa konstruksi dan dikenakan pajak penghasilan final adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

3. bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Instalasi Telekomunikasi dan tidak memiliki surat ijin atau sertifikasi usaha jasa konstruksi (SIUJK), melainkan izin kegiatan usaha untuk melaksanakan jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

• bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap dari NEC Corporation untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan atau instalasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Instalasi SKKL dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi yang telah disepakati dengan pelanggan;

• bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 6 huruf y Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 141/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut sebagai “PMK-141”) tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah

Halaman ke 14 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, menyatakan bahwa:

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/ atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan instalasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang selain konstruksi dan tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusha konstruksi merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan PPh Pasal 4(2) Final sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

• bahwa adapun pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa keputusan Pemohon Banding untuk tidak mengajukan Surat Izin Usaha dan Sertifikasi Ijin Usaha adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa sebenarnya Pemohon Banding adalah Perusahaan yang ruang lingkupnya di bidang instalasi telekomunikasi dan tidak memerlukan izin dan/atau sertifikasi usaha jasa konstruksi. Pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam proyek IGG tidak termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku;

• bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dengan menggunakan Permen PUPR-19 adalah tidak tepat. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada penjelasan Nomor 3, bahwa pekerjaan instalasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan berbeda dengan pekerjaan “instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Hal ini karena jaringan transmisi merupakan perangkat aktif sedangkan kabel telekomunikasi bawah laut merupakan perangkat pasif. Oleh karena itu, pekerjaan instalasi kabel bawah laut merupakan bagian

Halaman ke 15 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dari Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi, yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan, dan BUKAN menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas kegiatan jasa konstruksi;

• bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pekerjaan jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang dilakukan Pemohon Banding termasuk sebagai kegiatan Pekerjaan Bawah Air berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, beserta peraturan pelaksanaannya yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan;

Mengenai Definisi Pekerjaan Bawah Air menurut UU Nomor 17 Tahun

2008 Tentang Pelayaran Beserta Peraturan Pelaksanaannya

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut sebagai “UU 17/2008”) diketahui definisi yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan Pasal 1 UU 17/2008 yang relevan):

“Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.”

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

b. Mengenai Definisi Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 (selanjutnya disebut sebagai “PM

Halaman ke 16 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

71/2013”) diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi. konstruksi. atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus. yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air;

Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan;

(vide Pasal 1 angka 5 dan angka 8 PM 71/2013)

Kegiatan pekerjaan bawah air dilakukan untuk pemasangan:

a. kabel bawah air;

b. pipa bawah air; dan/atau

c. bangunan atau instalasi di perairan;

(vide Pasal 2 ayat (2) PM 71/2013)

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

c. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha pemasangan kabel bawah air yang dilakukan Pemohon Banding dalam Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut sebagai pelaksanaan Kontrak Telkom 145/2016, merupakan kegiatan usaha yang termasuk sebagai bagian kegiatan Pekerjaan Bawah Air yang berbeda dengan jenis kegiatan Bangunan atau Instalasi di Perairan;

bahwa pada faktanya berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pemasangan kabel bawah air sebagai bagian dari Pekerjaan Bawah Air berada sepenuhnya dalam pengawasan dan kewenangan Kementerian Perhubungan RI. Sehingga kegiatan usaha Pembangunan SKKL yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, sama sekali bukan termasuk kegiatan jasa

Halaman ke 17 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

konstruksi yang berada dalam lingkup dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi;

Mengenai Izin Usaha Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016

a. bahwa berdasarkan PM 71/2013 diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Kepala BKPM setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal;

Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis;”

(vide Pasal 3 ayat (1) s.d. ayat (3) PM 71/2013)

“Terhadap badan usaha patungan (joint venture), dapat diberikan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air untuk melakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis;”

(vide Pasal 4 ayat (1) s.d. ayat (3) PM 71/2013)

Halaman ke 18 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

b. Mengenai Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis terkait dengan Penerbitan Izin Usaha Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 bahwa berdasarkan PM 71/2013, diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bagi badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. akta pendirian perusahaan;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. surat keterangan domisili; dan

d. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan.

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

b. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;

c. memiliki peralatan kerja yang terdiri atas:

1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;

2. 1 (satu) set pompa salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

3. 1 (satu) set alat survei;

4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah; dan

Halaman ke 19 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi;

d. memiliki 4 (empat) set alat selam Self Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA) atau 1 (satu) set alat selam Surface Supplied Breathing;

e. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tug boat berbendera Indonesia; dan

f. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe/cable laying barge/vessel atau tug boat berbendera Indonesia.”

(vide Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PM 71/2013)

“Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bagi badan usaha patungan (joint venture), untuk memperoleh izin usaha untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. akta pendirian perusahaan;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. surat keterangan domisili;

d. surat persetujuan penanaman modal asing dari instansi yang berwenang dengan ketentuan kepemilikan saham pihak Indonesia lebih besar atau dominan dari kepemilikan saham pihak asing;

e. persyaratan komposisi modal dalam bidang usaha Salvage dan/atau PBA asing (maksimal 49°/0 asing);

f. membuat program alih teknologi secara berkala setiap tahun. antara lain melalui pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal; dan

g. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan;

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

Halaman ke 20 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;

c. memiliki peralatan kerja paling sedikit:

1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;

2. 1 (satu) set pompa untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

3. 1 (satu) set alat survei;

4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah;

5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi; dan

6. 1 (satu) set diving chamber.

d. memiliki paling sedikit 2 (dua) set alat selam Surface Supplied Breathing Apparatus (SSBA) dan 1 (satu) unit sistem peralatan selam saturasi gas campuran (mix gas);

e. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge dengan kapasitas angkat dua ratus ton ke atas (> 200 T) atau tug boat lima ribu horse power ke atas (> 5000 HP) berbendera Indonesia; dan

f. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja pipe/cable laying barge/vessel lima ribu grosse tonnage ke atas (> 5000 GT) atau tug boat lima ribu horse power ke atas (> 5000 HP) berbendera Indonesia.”

(vide Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PM 71/2013)

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

c. Mengenai Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis terkait dengan Penerbitan Izin Kegiatan Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016

Halaman ke 21 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa berdasarkan PM 71/2013, diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air harus mendapat izin kegiatan pekerjaan bawah air dari Direktur Jenderal.

Persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memiliki kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja;

b. fotokopi surat izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

c. daftar kapal kerja yang dilengkapi dengan crew list;

d. fotokopi sertifikat dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku;

e. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan. metode kerja. tenaga kerja. peralatan kerja. peta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis; dan

f. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan;

d. bahwa pada faktanya, berdasarkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana diatur di dalam PM 71 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PM 33 Tahun 2016 tersebut di atas, untuk melaksanakan Proyek Pekerjaan Pembangunan SKKL IGG sesuai Kontrak Telkom 145/2016, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan izin kegiatan pembangunan jaringan kabel komunikasi bawah laut Indonesia Global Gateway (IGG) sebagai berikut:

▪ Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor

B X-313/KL 303 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pemberian Izin Membangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia Global Gateway (IGG) kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

e. bahwa berdasarkan pemberian Izin Usaha dan/atau Izin Kegiatan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Halaman ke 22 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

tersebut di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan Jasa Instalasi Telekomunikasi pada Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia Global Gateway berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, secara nyata termasuk sebagai bidang kegiatan Pekerjaan Bawah Air dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut yang menjadi lingkup kewenangan dan pengawasan Kementerian Perhubungan. Sehingga BUKAN merupakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang mempersyaratkan adanya kualifikasi/sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang berada di dalam lingkup kewenangan dan pengawasan Kementerian PUPR;

Mengenai Pembagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Antar

Kementerian Terhadap Aktivitas Bangunan Dan Instalasi Di Laut Berdasarkan PP 6 TAHUN 2020

a. bahwa selanjutnya untuk memperjelas adanya pembagian lingkup kewenangan dan tanggung jawab pengawasan atas Bangunan dan Instalasi di Laut, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut (selanjutnya disebut sebagai “PP 6/2020”), telah mengatur mengenai pembagian koordinasi, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh beberapa Kementerian yang terkait, atas pelaksanaan kegiatan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan fungsinya, dengan memberikan pengaturan sebagai berikut:

❖ Pasal 32 PP 6/2020

“Dalam pelaksanaan pendirian. penempatan. dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi, perhubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta instalasi ketenagalistrikan yang melintasi Wilayah Perairan dan/atau di Wilayah Yurisdiksi. Menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib berkoordinasi dengan Menteri.”

Halaman ke 23 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

❖ Pasal 33 PP 6/2020

“Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:

1. hunian, keagamaan, sosial dan budaya;

2. Perhubungan darat;

3. Pengamanan Pantai; dan

4. Penyediaan sumber daya air;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Bangunan dan lnstalasi di Laut dengan fungsi:

1. Perikanan;

2. Pergaraman;

3. wisata bahari;

4. pengamanan Pantai terhadap kegiatan kelautan dan Perikanan; dan

5. pemanfaatan air Laut selain energi;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:

1. Perhubungan Laut; dan

2. telekomunikasi;

...”

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 PP 6/2020 tersebut di atas, secara jelas dan tegas telah mengatur bahwa atas kegiatan usaha di bidang Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi, menjadi tangung jawab Menteri yang

Halaman ke 24 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan;

c. bahwa sedangkan Kementerian PUPR sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi hanya bertanggung jawab atas kegiatan Bangunan dan Instalasi di Laut terbatas pada fungsi:

1. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;

2. Perhubungan darat;

3. Pengamanan Pantai; dan

4. Penyediaan sumber daya air;

d. bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan kegiatan Jasa Instalasi Telekomunikasi pada Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, sebagai pekerjaan instalasi di laut dengan fungsi Telekomunikasi, secara nyata bukan termasuk kegiatan usaha jasa konstruksi yang berada dalam lingkup dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi;

4. Penyerahan material kepada PT Telekomunikasi Indonesia International merupakan transaksi ekspor yang dilakukan secara langsung oleh NEC Corporation (Jepang) dan PPN atas penyerahan tersebut telah dilunasi oleh PT Telekomunikasi Indonesia International;

• bahwa koreksi Terbanding atas komponen material impor didasarkan pada data impor yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”), dimana terdapat transaksi impor oleh pelanggan Pemohon Banding dalam hal ini PT Telekomunikasi Indonesia International yang langsung dilakukan dengan NEC Corporation Jepang. Sehingga, atas transaksi ini diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

• bahwa atas transaksi impor yang dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding oleh Terbanding pada faktanya merupakan kegiatan ekspor atas penyerahan material yang dilakukan

Halaman ke 25 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

oleh NEC Corporation Jepang langsung kepada pelanggan- pelanggan di Indonesia, seperti PT Telekomunikasi Indonesia International, yang dilakukan secara tersendiri/terpisah tanpa melibatkan Pemohon Banding. Sehingga atas arus uang, penagihan dan penyerahan barang dilakukan juga sudah seharusnya secara langsung antara NEC Corporation Jepang dan pelanggan-pelanggan di Indonesia tanpa melibatkan Pemohon Banding;

• bahwa koreksi penyerahan barang dan jasa atas komponen material impor tersebut secara nyata dan dapat dibuktikan adalah transaksi impor Barang Kena Pajak yang pemungutan PPN terhutangnya dilakukan melalui DJBC. Bahwa oleh karena itu, koreksi penyerahan barang dan jasa atas komponen material impor menjadi Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Negeri yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN semata-mata dilakukan dengan mendasarkan pada anggapan/asumsi/pendapat subjektif bahwa komponen material impor merupakan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

• bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas komponen material impor didasarkan pada data impor yang diperoleh dari DJBC, menjadi Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Negeri yang PPN terhutangnya ditagihkan melalui SKPKB PPN ini akan menyebabkan pengenaan PPN dua kali untuk transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang sama, yaitu:

a. PPN Impor yang telah dilunasi oleh importir ketika pengeluaran barang dari Kawasan Pabean dan telah dipungut oleh DJBC; dan

b. PPN Dalam Negeri atas penyerahan yang dianggap dilakukan oleh Pemohon Banding dan ditagihkan melalui SKPKB PPN ini;

5. Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut atas impor material yang dilakukan oleh Terbanding telah nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

• bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi secara sewenang-wenang dengan secara sengaja memasukkan transaksi impor oleh PT Telekomunikasi Indonesia International untuk dianggap

Halaman ke 26 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

sebagai penyerahan dalam negeri Barang Kena Pajak oleh Pemohon Banding dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan yang komprehensif dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan relevan tersebut dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, secara nyata telah terbukti sebagai suatu tindakan yang mencederai profesionalisme pegawai pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, dan sebagai Penyelenggara Negara tindakan Terbanding tersebut telah mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

• bahwa pada faktanya, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berdasarkan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi penyerahan barang dan jasa atas komponen material impor berdasarkan rekapitulasi data impor yang diperoleh dari DJBC atas kegiatan impor Barang Kena Pajak oleh pelanggan-pelangganPemohonBandingdengan PT Telekomunikasi Indonesia International;

bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) mendefinisikan impor sebagai berikut:

“Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa atas impor Barang Kena Pajak, Penjelasan Pasal 4 (1) huruf b UU PPN mengatur bahwa PPN dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak dan Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Halaman ke 27 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU PPN selanjutnya mengatur:

“Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. bahwa koreksi penyerahan barang dan jasa atas komponen material impor tersebut senyata nyata dan dapat dibuktikan adalah transaksi impor Barang Kena Pajak yang pemungutan PPN terhutangnya dilakukan melalui DJBC. Bahwa oleh karena itu, koreksi penyerahan barang dan jasa atas komponen material impor menjadi Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Negeri yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN semata-mata dilakukan dengan mendasarkan pada anggapan/ asumsi/ pendapat subjektif bahwa komponen material impor merupakan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa dasar koreksi Terbanding tersebut di atas, secara nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berkaitan dengan penetapan dan ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) dari UU KUP juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaiman diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”), yang secara tegas menyatakan sebagai berikut:

❖ Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) UU KUP

“(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman ke 28 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

❖ Penjelasan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) UU KUP yang

relevan

“(1) Berdasarkan Undang-Undang ini Direktorat Jenderal

Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak;

(2) Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak;

(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

❖ Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang relevan

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Halaman ke 29 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

❖ Pasal 8 PMK-17/2013

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ..;

b. ..;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

d. bahwa selanjutnya, ketentuan yang mengatur mengenai kriteria suatu bukti yang kompeten dan cukup yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan suatu surat ketetapan pajak, telah secara jelas dan tegas diatur di dalam ketentuan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan Pajak (“PER-23/2013”), telah menyatakan hal-hal sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan

Halaman ke 30 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan;”

e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 8 PMK-17/2013 dan PER-23/2013 tersebut di atas, koreksi Terbanding dengan melakukan koreksi Penyerahan Dalam Negeri yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN semata-mata didasarkan pada anggapan/asumsi/pendapat subjektif dari Terbanding dan sama sekali tidak didasarkan pada suatu bukti yang kuat dan berkaitan, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

• bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan dan dibuktikan koreksi Terbanding yang tercantum di dalam SKPKB PPN ini telah secara nyata mengabaikan dan melanggar ketentuan Pasal 12 UU KUP dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 8, dan PER-23/2013, sehingga merupakan suatu ketetapan pajak yang

Halaman ke 31 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

nyata-nyata tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

• bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kewajiban perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, secara nyata melanggar dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku serta bertentangan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa yang harus dipungut sendiri sebesar Rp2.308.472.673,00 dilakukan tanpa didasarkan pada suatu bukti yang kuat dan berkaitan, dan telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya secara otomatis koreksi tersebut menjadi batal demi hukum;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan karena tidak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan;

Halaman ke 32 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2020 yang masih harus dibayar adalah NIHIL;

3. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa yang harus dipungut sendiri sebesar Rp2.308.472.673,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 yang dipertahankan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00082/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

Halaman ke 33 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Menurut Koreksi yang

No Uraian | Keputusan | Pemohon diajukan Banding

Keberatan (Rp3 Banding (Rp) (Rp)

DPP atas penyerahan

1 yang PPNnya harus 2.308.472.573 O 2.308.472.673

dipungut sendiri

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

1) Pasal 2 ayat (5) huruf l

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

2) Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

Halaman ke 34 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

1) Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

2) Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

1) Pasal 26

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha;

2) Pasal 30 ayat (1)

Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha;

3) Pasal 30 ayat (3)

Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a) Jenis Usaha

b) Sifat Usaha

c) Klasifikasi Usaha

d) Kualifikasi Usaha;

Halaman ke 35 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

4) Pasal 32 huruf a

Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk kantor perwakilan;

5) Pasal 33 ayat (1) huruf b

Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

1) Pasal 1 ayat (4)

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidangpelaksanaanjasakonstruksiyangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

2) Pasal 3 ayat (1) huruf b

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

3) Pasal 5 ayat (2)

Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1);

Halaman ke 36 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b) jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa;

4) Pasal 5 ayat (3)

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi;

e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014;

1) Pasal 5 ayat (2) huruf c

Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi instalasi mekanikal dan elektrikal;

2) Pasal 11 ayat (3) huruf o

Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha: jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;

f. Pasal 5 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing mengatur bahwa:

1) BUJKA berbentuk Badan Usaha yang didirikan berdasarkan pada peraturan perundangan di Negara BUJKA tersebut berasal, dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi;

2) BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SBU.1;

3) SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh LPJK Nasional;

Halaman ke 37 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

g. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi usaha bersifat umum;

2) Pasal 8 ayat (1) huruf c

Klasifikasi bidang usaha bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi instalasi mekanikal dan elektrikal;

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Kontrak Untuk Pembangunan SKKL Indonesia Global GatewayAntaraPerusahaanPerseroan(Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan NEC Corporation (Kontraktor) Nomor K.TEL.145/HK810/UTA-00/2016 antara lain dinyatakan:

1) Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Indonesia Global Gateway adalah pembangunan sistem kabel laut submarine dengan repeater sistem yang meliputi kabel submarine, kabel terrestrial, SLTE, Repeater, R/ADM, BU, NMS dan sistem pendukungnya;

2) SKKL Indonesia Global Gateway adalah network transmisi SKKL repeatered baru yang menghubungkan Dumai, Batam, Singapura, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Tarakan dan Manado;

3) Pekerjaan adalah setiap dan semua hal yang dicakup dalam Kontrak ini termasuk pengadaan barang-barang, survei, desain, pabrikasi, transportasi, instalasi atau konstruksi, izin-izin, pengujian dan jasa lainnya atau aktivitas apapun untuk pelaksanaan proyek berdasarkan Kontrak;

4) Jasa-jasa adalah jasa-jasa dan kegiatan Kontraktor seperti survei, desain, instalasi atau konstruksi, kemajuan atau kualitas kontrol, pengujian laporan, komisioning dan pelatihan yang harus dipenuhi Kontraktor berdasarkan Kontrak;

Halaman ke 38 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

5) “Work Completion Certificate (WCC)” adalah dokumen yang ditandatangani oleh TELKOM dan KONTRAKTOR, yang menyatakan bahwa suatu pekerjaan proyek tertentu telah selesai sesuai dengan persyaratan, kondisi dan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak, dengan rincian pembayaran 76% porsi TELKOM dan 24% porsi TELIN;

b. Berdasarkan data PIB nomor 269040 tanggal 12 Juni 2020, terdapat pembelian impor barang berupa Fiber Optical Submarine Cable System sebesar Rp2.308.472.673,00 oleh PT Telekomunikasi Indonesia International dari NEC Corporation Jepang;

3 Tanggapan Terbanding

a. Kegiatan usaha Wajib Pajak adalah jasa konstruksi yang atas penyerahannya terutang PPN;

b. Penyerahan barang impor sebesar Rp2.308.472.673,00 kepada PT Telekomunikasi Indonesia International merupakan penyerahan jasa kena pajak dalam rangka pelaksanaan jasa kontruksi yang dilakukan Wajib Pajak;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor NEC-REP-SUR-24-148 tanggal 27 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak

Halaman ke 39 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00023/207/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor NEC-REP-SUR-25-337 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

II. Analisis Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang diajukan banding sebesar Rp2.308.472.673,00. Adapun alasan Pemohon Banding tersebut dapat kami uraian dengan penjelasan sebagai berikut:

Halaman ke 40 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa tidak terdapat hal/argumen baru yang diungkapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding hanya mendeskripsikan dan menguraikan kembali pendapat Terbanding dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dengan demikian, dalam bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding menguraikan kembali pendapat dan penjelasan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

III. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding yang diajukan dengan surat banding nomor NEC-REP-SUR-25-105 tanggal 2 Mei 2025 dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 yang mempertahankan koreksi berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00023/207/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00082/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juli 2025 Pemohon Banding sampaikan. Kami mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Letter of Appointment tanggal 26 Agustus 2024 atas nama

Takahisa Ota;

Bukti P-2. Pakta Integritas atas nama Riska Tri Wardani (Kepala Kantor

Perwakilan);

Halaman ke 41 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti P-3. Pakta Integritas atas nama Christoforus Sugiharto (Kuasa

Hukum);

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-272 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-5. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1313/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024 atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-6. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Christoforus Sugiharto; Bukti P-7. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Christoforus Sugiharto; Bukti P-8. Salinan Kartu NPWP atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Heru Widayanto (Kuasa Hukum); Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-283 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1383/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-12. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Heru Widayanto; Bukti P-13. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Heru Widayanto; Bukti P-14. Salinan Kartu NPWP atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Muslimin (Kuasa Hukum);

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-294 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Muslimin;

Bukti P-17. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-774/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas nama Muslimin;

Bukti P-18. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Muslimin;

Bukti P-19. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Muslimin;

Bukti P-20. Salinan Kartu NPWP atas nama Muslimin;

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Rudi Zamrudin (Kuasa Hukum); Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-305 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Halaman ke 42 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti P-23. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-24. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-25. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Rudi Zamrudin; Bukti P-26. Salinan Kartu NPWP atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-27. Pakta Integritas atas nama Mukhyar (Kuasa Hukum);

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-316 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Mukhyar;

Bukti P-29. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1501/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Mukhyar;

Bukti P-30. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Mukhyar;

Bukti P-31. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Mukhyar;

Bukti P-32. Salinan Kartu NPWP atas nama Mukhyar;

Bukti P-33. Matriks sengketa;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis tanggal 4 November 2025;

Bukti P-35. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014566.16/2022/PP/M.XBTahun2024tanggal 21 November 2024 atas PPN Masa Juni 2018;

Bukti P-36. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014567.16/2022/PP/M.XBTahun2024tanggal 21 November 2024 atas PPN Masa Juli 2018;

Bukti P-37. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014570.16/2022/PP/M.XBTahun2024tanggal 21 November 2024 atas PPN Masa Oktober 2018;

Bukti P-38. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014571.16/2022/PP/M.XBTahun2024tanggal 21 November 2024 atas PPN Masa November 2018;

Bukti P-39. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014572.16/2022/PP/M.XBTahun2024tanggal 21 November 2024 atas PPN Masa Desember 2018;

Halaman ke 43 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti P-40. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014573.16/2022/PP/M.XBTahun2024tanggal 21 November 2024 atas PPN Masa Januari 2019;

Bukti P-41. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-012707.16/2023/PP/M.XBTahun2025tanggal 24 Maret 2025 atas PPN Masa Juni 2019; dan

Bukti P-42. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-012708.16/2023/PP/M.XBTahun2025tanggal 24 Maret 2025 atas PPN Masa September 2019;

Bukti P-43. Pendapat Akhir/Closing Statements;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 23 September 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 4 November 2025;

Bukti T-7. Pendapat Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Halaman ke 44 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-105 tanggal 2 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-2.308.472.6732.308.472.673

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-265/RIKSIS/KP.0707/2024 Tanggal 27 Maret 2024 beserta KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP) terbukti bahwa Terbanding melakukan

Halaman ke 45 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan nilai impor material dari NEC Corporation Jepang dengan PIB atas nama PT Telekomunikasi International Indonesia (untuk selanjutnya disebut TELIN); bahwa untuk masa pajak Juni 2020 terdapat impor material yang dilakukan oleh TELIN dari NEC Corporation Jepang dengan nilai sebesar Rp2.308.472.673,00 yang terdiri dari impor dengan nomor PIB 269040 tanggal 12 Juni 2020 dengan nilai impor sebesar Rp2.308.472.673,00;

bahwa NEC Corporation melakukan pembelian bahan material dari para supplier di Jepang. Bahan material tersebut kemudian diproses lebih lanjut oleh NEC Corporation menjadi kabel fiber optik bawah laut. Selain itu, NEC Corporation juga melakukan pengadaan material lainnya yang sudah siap digunakan. Material-material tersebut kemudian dikirim ke Indonesia untuk dipergunakan dalam penyelesaian proyek IGG dengan proses importasi seluruhdokumenimporbesertapembayaranpajak-pajaknya mempergunakan nama TELIN;

bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa pengiriman material dari NEC Corporation kepada TELIN dalam rangka pelaksanaan proyek IGG;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan

Halaman ke 46 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

3. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang (untuk selanjutnya disebut P3B Indonesia-Jepang), antara lain mengatur: Pasal 7 ayat (1)

Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari

Halaman ke 47 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut;

Pasal 7 ayat (7)

Jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini;

Pasal 12 ayat (4)

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negara menjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti itu berasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu;

Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku ketentuan- ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14;

Menimbang Pasal 5 ayat (1) UU PPh, penghasilan dari suatu BUT di Indonesia pada umumnya terdiri dari 3(tiga) jenis penghasilan:

1) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh yang ditarik berdasarkan Atribution Rule

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh langsung dari aktivitas usaha inti atau kekayaan yang dimiliki dan digunakan oleh BUT di Indonesia;

2) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh yang ditarik berdasarkan Force of Attraction

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan kantor pusat yang berasal dari kegiatan usaha, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia;

Halaman ke 48 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

3) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh yang ditarik berdasarkan Effecvtively Connection

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan sebagaimana dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut;

bahwa penarikan 3 (tiga) jenis penghasilan tersebut dapat dilakukan, kecuali tidak terdapat pengaturan yang berbeda dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B);

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa NEC Corporation merupakan resident Jepang;

Menimbang Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) jo Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia- Jepang terbukti bahwa Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat mengenai bahwa penghasilan BUT yang dapat dikenakan pajak di Indonesia hanyalah Penghasilan berdasarkan Atribution Rule (Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh) dan Penghasilan berdasarkan Effectively Connection (Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh), sedangkan Penghasilan berdasarkan Force of Attraction ((Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh) tidak dapat ditarik sebagai penghasilan BUT dan tetap menjadi penghasilan kantor pusat; Menimbang alat bukti perjanjian nomor K.TEL,145/HK810/UTA-00/2016 tanggal 12 Mei 2016 (untuk selanjutnya disebut Perjanjian 145) terbukti bahwa NEC Corporation Jepang dan PT Telekomunikasi Indonesia (untuk selanjutnya disebut TELKOM) melakukan perjanjian Pembangunan SKKL Indonesia Global Gateway (untuk selanjutnya disebut Proyek IGG);

Menimbang bahwa NEC Corporation merupakan resident Jepang yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia maka pada proses pelaksanaan Proyek IGG tersebut secara otomatis terbentuk suatu BUT, in casu diberi nama BUT NEC Corporation (Pemohon Banding);

Menimbang bahwa Pemohon Banding terbentuk sebagai akibat dari pelaksanaan Proyek IGG dalam Perjanjian 145, menurut Pengadilan Pajak seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 harus diterapkan Attribution Rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga

Halaman ke 49 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 menurut Pengadilan Pajak merupakan penghasilan dari BUT NEC Corporation (Pemohon Banding); Menimbang pasal-pasal dalam Perjanjian 145 sebagai berikut:

- Pasal 1 huruf f

"Pekerjaan" adalah setiap dan semua hal yang dicakup Kontrak ini termasuk pengadaan Barang-barang, survei, desain, pabrikasi, transportasi, instalasi atau konstruksi, ijin-ijin, pengujian, komisioning, integrasi, penyelesaian dan pengoperasian Sistem yang diperlukan, dokumentasi, training dan jasa lainnya atau aktivitas apapun untuk pelaksanaan Proyek bcrdasarkan Kontrak Oleh KONTRAKTOR Sampai dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-2) yang terakhir;

- Pasal 1 huruf g

"Barang-barang" adalah termasuk semua mesin, peralatan, material, barang-barang, suku cadang, peralatan yang diperlukan dan uji peralatan. gambar yang terkait, manual operasi, dan buku-buku panduan yang dipersyaratkan kepada KONTRAKTOR menyediakan untuk TELKOM berdasarkan Kontrak ini;

- Pasal 1 huruf h

"Jasa-jasa" adalah jasa-jasa dan kegiatan KONTRAKTOR seperti survei, desain, instalasi atau kostruksi, kemajuan atau kualitas kontrol, pengujian, laporan, komisioning dan pelatihan yang harus dipenuhi KONTRAKTOR berdasarkan Kontrak;

- Pasal 2.2.

Untuk tujuan pelaksanaan Pekerjaan, KONTRAKTOR harus melakukan paling tidak kegiatan-kegiatan sebugai berikut:

a. Survei. desain dan engineering;

b. Pengadaan dan atau pabrikasi perangkat, suku cadang. perkakas dan alat ukur dan kelengkapannya sena pengiriman Perangkat ke Lokasi;

c. Pembebasan tanah untuk beach manhole dan koridornya;

d. Pengurusan beberapa perijinan dan kewenangan sebagaimana dimaksud Lampiran 8 Kontrak ini;

Halaman ke 50 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

e. Implementasi, integrasi Sistem kepada sistem TELKOM yang telah ada

f. Komisioning dan pengujian;

g. Jaminan Pemeliharaan dan dukungan jangka panjang;

h. Asuransi untuk segala resiko;

i. Pelatihan;

j. Dokumentasi;

k. Pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak dapat dirinci Satu persatu namun menurut sifatnya merupakan tanggung jawab KONTRAKTOR untuk melaksanakannya sehingga Pekerjaan dapat diselesaikan menurut kuantitas dan kualitas serta dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak ini.

- Pasal 4.4.

Nilai kontrak untuk pelaksanaan Kontrak ini USD140.021,140.00 (Seratus empat puluh juta dua puluh satu ribu seratus empat puluh US Dollar) termasuk PPN 10% dan Rp333.135.002.452,00 (Tiga ratus tiga puluh tiga milyar Seratus tiga puluh lima juta dua ribu empat ratus lima puluh dua Rupiah) termasuk PPN 10%;

- Pasal 37.1.

Setiap tagihan harus dialamatkan kepada: Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia. Tbk dengan rincian sebagui berikut:

a. Porsi TELKOM sebesar dari Harga Kontrak: CA OSM Finance Center 05 Jln. Japali No.l. Lantai 2 Bandung

b. Porsi TELIN sebesar 24% dari Harga Kontrak: c.q. VP Finance Accounting Menara Utara Jamsostek Lt. 24 Jl. Gatot Subroto No. 38 Jakarta;

- Pasal 38.2. huruf a

Khusus untuk barang impor datam mata uang USD harus dilakukan dengan harga tetap berdasarkan DDU Plus dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semua Barang-barang USD berdasarkan Kontrak ini harus dilaksanakan atas DDU Plus, dimana: (i) Semua Barang-barang yang di

Halaman ke 51 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

impor ke Indonesia harus dilaksanakan atas nama TELKOM dan menggunakan ijin impor TELKOM, tetapi pengurusan secara iisik akan dilakukan oleh KONTRAKTOR: (ii) KONTRAKTOR akan terlebih dahulu membiayai pembayaran atas pajak impor, Pajak Penjualan barang mewah (PPN-BM), jika diterapkan, dan pajak penghasilan (PPh) impor; (iii) KONTRAKTOR harus bertanggungiawab untuk melaksanakan impor dan custom clearance (iv) Seluruh biaya impor barang ke Indonesia termasuk gudang. denda, apabila ada menjadi tanggung jawab KONTRAKTOR;

- Pasal 38.2

Khusus untuk barang impor datam mata uang USD harus dilakukan dengan harga tetap berdasarkan DDU Plus dengan ketentuan sebagai berikut: b. TELKOM akan: kembali kepada (i) Membayar KONTRAKTOR atas pembayaran PPN Impor, Pajak Penjualan atas barang mewah (PPN- BM) jika diterapkan, dan PPH impor dalam Waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah TELKOM menerima tagihan lengkap, menerima Pemberitahuan Impor Barang (FIB), packing list, bukti pembayaran custom clearance dari bank dan dokumen lainnya dari KONTRAKTOR (ii) Memberikan pada KONTRAKTOR segala informasi, dokumentasi dan Surat kuasa yang diperlukan;

Menimbang Perjanjian 145 Pasal 1 huruf f dan g dan Pasal 2.2. huruf b sangat jelas mengatur bahwa dalam kontrak pekerjaan meliputi pekerjaan jasa dan pengadaan barang termasuk material sebagai satu kesatuan. Bahwa nilai kontrak dalam Pasal 4.4. merupakan pembayaran untuk seluruh nilai kontrak pekerjaan jasa dan pengadaan barang sebagai satu kesatuan. Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak seluruh penghasilan dalam Kontrak 145 harus diterapkan Attribution Rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf a UU PPh, sehingga seluruh penghasilan dalam Perjanjian 145 menurut Pengadilan Pajak merupakan penghasilan dari BUT NEC Corporation (Pemohon Banding), maka begitu pula untuk penyerahannya, untuk penyerahan jasa dan pengadaan barang merupakan satu kesatuan dari penyerahan dari Pemohon Banding kepada TELKOM dan TELIN. Menimbang bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pekerjaan

Halaman ke 52 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

jasa hal mana didalamnya terdapat pengadaan barang material yang menjadi kesatuan dengan pekerjaan jasa maka nilai penyerahan jasa adalah seluruh nilai penyerahan dalam kontrak yang seharusnya ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 jo Pasal 1 angka 19 UU PPN. Bahwa nilai barang material termasuk dalam nilai yang seharusnya ditagih tersebut; bahwa sebenarnya yang menjadi penyebab rumitnya penerapan peraturan perpajakan adalah adanya klausul dalam Pasal 38.2. huruf a yang mengatur bahwa pemasukan barang material semua dokumen impor dan pembayaran pajaknya atas nama customer, dalam hal ini TELIN atau TELKOM. Karena dokumen impor dan pembayaran pajak atas nama TELIN atau TELKOM maka pada pemasukan barang terjadi pembayaran PPN Impor oleh TELIN atau TELKOM. Sesuai dengan Pasal 38.2 huruf b Kemudian TELKOM atau TELIN melakukan pembayaran penggantian hanya untuk pembayaran PPN Impor, PPnBM, dan PPh Impor;

bahwa sesuai dengan Pasal 38.2. huruf a dan b, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat pembayaran terkait dengan nilai barang material pada saat impor, pembayaran hanya dilakukan untuk reimbursement penalangan pembayaran PPN Impor, PPnBM, dan PPh Impor saja. Bahwa untuk pembayaran atas penggunaan barang material tersebut dilakukan pada saat penagihan penyelesaian pekerjaan;

bahwa dengan dibentuknya BUT NEC Corporation (Pemohon Banding), seharusnya pada saat pemasukan barang material, semua dokumen impor dan pembayaran pajak impor atas nama BUT NEC Corporation (Pemohon Banding), sehingga pembayaran PPN Impor atas nama Pemohon Banding dan menjadi pajak masukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam nilai kontrak didalamnya termasuk nilai PPN dan menimbang bahwa kontrak pekerjaan adalah jasa dan pengadaan barang material yang menjadi satu kesatuan, maka pada saat terdapat penagihan dari pekerjaan kontrak, TELIN atau TELKOM akan melakukan pembayaran atas jasa dan pengadaan barang ditambah dengan PPN 10%, hal mana berarti dalam pembayaran tersebut terdapat pembayaran PPN 10% dari nilai barang material;

Halaman ke 53 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa TELIN atau TELKOM melakukan pembayaran PPN sebanyak 2(dua) kali terkait dengan material barang yaitu:

▪ Pada saat pemasukan barang material ke dalam daerah pabean

Indonesia;

Bahwa pada saat pemasukan barang material, salah satu jenis pembayaran berupa PPN Impor dan PPN Impor tersebut harus disetor ke negara dan faktanya memang telah disetorkan ke Kas negar, terbukti bahwa barang material tersebut dapat dikeluarkan dari Pelabuhan.

▪ Pada saat tagihan penyelesaian pekerjaan

Bahwa sesuai dengan perjanjian, dalam nilai kontrak termasuk di dalamnya PPN, sehingga pada saat melakukan pembayaran, TELKOM dan TELIN selain membayar nilai pekerjaan terealisasi juga melakukan pembayaran PPN atas material barang.

Bahwa PPN atas material barang tersebut telah dipungut dan masuk kantong Pemohon Banding, sehingga PPN tersebut harus disetor negara melalui mekanisme penerbitan faktur pajak keluaran.

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding hanya menerbitkan faktur pajak terkait jasa-jasanya, sedangkan terkait barang material tidak diterbitkan faktur pajak padahal merupakan satu kesatuan dengan jasa. Bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak diterbitkannya faktur pajak terkait dengan nilai barang material menyebabkan PPN barang material tidak disetorkan ke negara dan uang kas PPN barang material tersebut masih ada dalam kantong Pemohon Banding. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan barang material a quo terutang PPN dan wajib dipungut oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan faktur pajak keluaran;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp2.308.472.673,00;

Halaman ke 54 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi positif penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri2.308.472.6732.308.472.6730

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Halaman ke 55 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut TerbandingRp2.308.472.673,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp2.308.472.673,00

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.308.472.6732.308.472.673
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah2.308.472.6732.308.472.673
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri230.847.267230.847.267
3Kredit Pajak185.862.019.916185.862.019.916
4Jumlah Perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (2-3)(185.631.172.649)(185.631.172.649)
5Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya185.862.019.916185.862.019.916
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)185.862.019.916185.862.019.916
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar (4+5)230.847.267230.847.267
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (3) huruf C KUP173.135.450173.135.450
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar (6+7)403.982.717403.982.717

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 56 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 atas nama BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000, beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.308.472.673
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah2.308.472.673
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri230.847.267
3Kredit Pajak185.862.019.916
4Jumlah Perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (2-3)(185.631.172.649)
5Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya185.862.019.916
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)185.862.019.916
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar (4+5)230.847.267
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (3) huruf C KUP173.135.450
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar (6+7)403.982.717

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

Halaman ke 57 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Halaman ke 58 dari 58 halaman. Putusan Nomor PUT-003796.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.