P U T U S A N
Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003795.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000 beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Riska Tri Wardani, jabatan Kepala Kantor Perwakilan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Christoforus Sugiharto
Izin Kuasa Hukum : KEP-1313/PP/IKH/2024
tanggal 14 November 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-265 tanggal 31 Juli 2025;
2. Nama: Heru Widayanto
Izin Kuasa Hukum : KEP-1383/PP/IKH/2023
tanggal 18 Oktober 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-276 tanggal 31 Juli 2025;
3. Nama: Muslimin
Izin Kuasa Hukum : KEP-774/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-287 tanggal 31 Juli 2025;