P U T U S A N
Nomor PUT-003793.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003793.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP: 01.361.882.2-
073.000, beralamat di Gd. Graha Lestari Lt.9, Jl. Kesehatan No.48, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Budi Widjaja, Jabatan, Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Muhammad Faisal Ramadanu,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa: S-Khusus/D-FORM-AANZ/SPKTNP-548
tanggal 18 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,